Tak Lebih Berharga dari Sehelai Sayap Nyamuk!

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الدُّنْيَا سِجْنُ الْمُؤْمِنِ ، وَجَنَّةُ الكَافِرِ

“Dunia adalah penjara bagi orang mukmin dan surga bagi orang kafir” (HR. Muslim)

Dari Amr bin ‘Auf radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَوالله مَا الفَقْرَ أخْشَى عَلَيْكُمْ ، وَلكِنِّي أخْشَى أنْ تُبْسَط الدُّنْيَا عَلَيْكُمْ كَمَا بُسِطَتْ عَلَى مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ ، فَتَنَافَسُوهَا كَمَا تَنَافَسُوهَا ، فَتُهْلِكَكُمْ كَمَا أهْلَكَتْهُمْ

“Demi Allah. Bukanlah kemiskinan yang aku khawatirkan menimpa kalian. Akan tetapi aku khawatir ketika dibukakan kepada kalian dunia sebagaimana telah dibukakan bagi orang-orang sebelum kalian. Kemudian kalian pun berlomba-lomba dalam mendapatkannya sebagaimana orang-orang yang terdahulu itu. Sehingga hal itu membuat kalian menjadi binasa sebagaimana mereka dibinasakan olehnya” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Ka’ab bin ‘Iyadh radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً ، وفِتْنَةُ أُمَّتِي : المَالُ

“Sesungguhnya setiap umat memiliki fitnah, sedangkan fitnah ummatku adalah harta” (HR. Tirmidzi, dia berkata: ‘hadits hasan sahih’)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

انْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ أسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ ؛ فَهُوَ أجْدَرُ أنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ الله عَلَيْكُمْ

“Lihatlah kepada orang yang lebih rendah daripada kalian -dalam hal dunia- dan janganlah kalian melihat orang yang lebih di atasnya. Karena sesungguhnya hal itu akan membuat kalian tidak meremehkan nikmat yang Allah berikan kepada kalian” (HR. Muslim)

Dari Shuhaib radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَجَباً لأمْرِ المُؤمنِ إنَّ أمْرَهُ كُلَّهُ لَهُ خيرٌ ولَيسَ ذلِكَ لأَحَدٍ إلاَّ للمُؤْمِن : إنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكانَ خَيراً لَهُ ، وإنْ أصَابَتْهُ ضرَاءُ صَبَرَ فَكانَ خَيْراً لَهُ

“Sangat mengagumkan urusan seorang mukmin. Sesungguhnya semua urusannya adalah baik baginya. Dan hal itu tidak didapatkan kecuali pada diri orang mukmin. Apabila dia mendapatkan kesenangan maka dia bersyukur. Dan apabila dia mendapatkan kesusahan maka dia akan bersabar” (HR. Muslim)

Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اللَّهُمَّ لاَ عَيْشَ إِلاَّ عَيْشَ الآخِرَةِ

“Ya Allah tidak ada kehidupan yang sejati selain kehidupan akhirat” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ وَإنَّ الله تَعَالَى مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيهَا، فَيَنْظُرُ كَيْفَ تَعْمَلُونَ، فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ

“Sesungguhnya dunia ini manis dan hijau. Dan sesungguhnya Allah ta’ala menyerahkannya kepada kalian untuk diurusi kemudian Allah ingin melihat bagaimana sikap kalian terhadapnya. Maka berhati-hatilah dari fitnah dunia dan wanita” (HR. Muslim)

Dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُنْ في الدُّنْيَا كَأنَّكَ غَرِيبٌ ، أَو عَابِرُ سَبيلٍ

“Jadilah kamu di dunia seperti halnya orang asing atau orang yang sekedar numpang lewat/musafir” (HR. Bukhari)

Dari Sahl bin Sa’id as-Sa’idi radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ كَانَت الدُّنْيَا تَعْدِلُ عِنْدَ الله جَنَاحَ بَعُوضَةٍ ، مَا سَقَى كَافِراً مِنْهَا شَرْبَةَ مَاءٍ

“Seandainya dunia ini di sisi Allah senilai harganya dengan sayap nyamuk niscaya Allah tidak akan memberi minum barang seteguk sekalipun kepada orang kafir” (HR. Tirmidzi, dan dia berkata: ‘hadits hasan sahih’)

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا لِي وَلِلدُّنْيَا ؟ مَا أَنَا في الدُّنْيَا إِلاَّ كَرَاكِبٍ اسْتَظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَتَرَكَهَا

“Ada apa antara aku dengan dunia ini? Tidaklah aku berada di dunia ini kecuali bagaikan seorang pengendara/penempuh perjalanan yang berteduh di bawah sebuah pohon. Kemudian dia beristirahat sejenak di sana lalu meninggalkannya” (HR. Tirmidzi, dia berkata: ‘hadits hasan sahih’)

—

Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi S.Si.

Sumber: https://muslim.or.id/6822-tak-lebih-berharga-dari-sehelai-sayap-nyamuk.html

[Kitabut Tauhid] 59. Keutamaan memurnikan tauhid 24

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa:

Allâh -‘Azza wa Jalla-  memuji para hamba-Nya yang shalih yang bertaqwa yang menjaga shalat malam dalam banyak ayat di dalam Al-Qur’an.

Para Salaf adalah orang-orang yang paling memahami keutamaan Qiyamul Lail dan mereka juga telah memberikan teladan terbaik dalam memuliakan ibadah yang agung tersebut.

selanjutnya kita akan mempelajari Keutamaan memurnikan tauhid 24. ketuk link dibawah ini untuk memulai pelajaran;

Play Video (Link Utama)

Link alternatif

matan kitabut tauhid (PDF)

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“

Sampai Kapan Istri Harus Bersabar?

Pertanyaan:

Ustadz, kami sudah membaca keterangan jawaban Ustadz tentang sampai kapan suami harus bersabar? Lalu bagaimana dengan hal sebaliknya? Sampai kapan istri harus bersabar? Apakah yang harus dilakukan oleh istri bila banyak mendapati hal yang tidak ia sukai dari suaminya?

Jawaban:

Ukhti, hidup ini pasti ada ujian, belum berkeluarga ataupun sudah. Yang suda berkeluarga tentu ujiannya lebih banyak, karena itu apabila berhasil pahalanya pun lebih banyak. Lihat surat at-Taghabun: 15.

Bagaimana kalau istri banyak mendapati hal yang tidak disukai dari suaminya? Memang tidak ada dalil bahwa semua tindakan suami harus disenangi istri, karena boleh jadi istri salah atau mengikuti hawa nafsunya. Satu contoh; suami yang kaya, bijak, dan adil, bila dia hendak menikah lagi tentu istri kurang suka, kecuali istri yang dirahmati oleh Allah. Karena itu Allah Subhanahu wa Ta’alaberfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“…Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (Qs. An-Nisa’: 19).

وَعَسَى أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرُُ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَاللهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ

“…Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (Qs. Al-Baqarah: 216).

Apabila yang tidak disukai oleh istri karena suami sering menyakitinya dengan lisan atau perbuatan, nasihati dengan lisan atau perbuatan, nasihati dia dengan kata-kata yang lembut, bila perlu tunjukkan dalilnya, dan bersabarlah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

اَلْمُسْلِمُ إِذَا كَانَ مُخُالِطا النَّاسَ وَ يَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ خَيْرٌ مِنَ المُسْلِمِ الَّذِي لاَ يُخُالِطُ النَّاسَ وَلاَ يَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ

“Orang muslim jika dia bergaul dengan manusia dan bersabar atas gangguannya, maka dia lebih baik daripada orang muslim yang tidak mau bergaul dengan manusia dan tidak bersabar atas gangguannya.” (HR. Tirmidzi: 2431, dishahihkan oleh Al-Albani; lihat Shahihul Jami’: 6651).

Jika suami melakukan berulang kali, beristighfarlah dan keraskan pengaduan ukhti kepada Allah: “Ya Allah, berilah aku kesabaran dan ampunilah dosaku dan dosa suamiku, berilah dia petunjuk ke jalan-Mu yang benar”; sebagaimana tersebut di dalam surat at-Taghabun: 14. Insya Allah dia akan paham kebaikan istri.

Jika dengan jalan ini suami masih menganiaya istri, datangkan hakam dari pihak suami dan istri (lihat surat An-Nisa: 35). Jika belum berhasil, mintalah cerai atau melapor kepada hakim; insya Allah urusan akan selesai.

Sumber: Dijawab oleh Ust. Aunur Rofiq dalam Majalah al-Mawaddah, Edisi 7 Tahun I ,Shofar 1429 H – Februari 2008

sumber: https://konsultasisyariah.com/2210-kapan-istri-harus-bersabar.html

Apakah Hak-Hak Suami Isteri?

Alhamdulillah.

Islam telah mewajibkan kepada suami untuk memenuhi hak-hak isterinya, begitu pula sebaliknya.  Di antara kewajiban ada yang sifatnya bersamaan berlaku bagi suami isteri. Kami akan sebutkan hak-hak suami isteri satu sama lain berdasarkan Al-Quran dan Sunah dan penjelasan para ulama.

Pertama:Hak-hak isteri

Hak-hak khusus isteri  yang menjadi kewajiban suaminya yang bersifat harta, yaitu: Mahar, nafkah dan tempat tinggal.Adapun hak yang bersifat non harta adalah bersifat adil dalam pembagian  di antara para isteri (jika berpoligami), memperlakukan dengan baik serta tidak menyakiti isteri.

1. Hak-hak Harta;

a. Mahar, yaitu harta yang berhak didapatkan seorang isteri pada saat akad atau saat mulai tinggal bersama. Ini merupakan hak yang wajib bagi suami atas isterinya.

Firman Allah Taala:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً (سورة النساء: 4)

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” QS An-Nisaa’: 4

Disyariatkannya mahar merupakan petunjuk betapa agungnya akad ini sekaligus sebagai penghormatan dan pemuliaan terhadap wanita.

Mahar bukanlah syarat dalam akad pernikahan, bukan juga merupakan rukun nikah menurut jumhur fuqoha. Akan tetapi dia merupakan konsekwensi yang harus dilakukan akibat pernikahan. Jika akad nikah terlaksana tanpa menyebutkan mahar, maka pernikahannya sah berdasarkan pendapat jumhur ulama, berdasarkan firmnan Allah Taala,

لَّا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً  (سورة البقرة: 236)

“Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.” QS. Al-Baqarah: 236

Maka dibolehkannya talak sebelum digauli dan sebelum disebutkan jumlah mahar, menunjukkan bahwa boleh tidak disebutkan mahar dalam akad.

Jika suami menyebutkan jumlah mahar dalam akad, maka dia wajib memberinya. Jika tidak disebutkan, maka wajib baginya mahar mitsl, maksudnya mahar yang jumlahnya biasa diberikan kepada wanita-wanita pada masanya.

b. Nafkah

Para ulama Islam sepakat bahwa suami wajib memberi nafkah kepada isterinya dengan syarat isterinya dapat dia gauli. Jika dia menolak digauli atau membangkang, maka dia tidak berhak mendapatkan nafkah.

Hikmah dalam wajibnya nafkah bagi isteri adalah bahwa seorang isteri berada di bawah kekuasaan suami berdasarkan akad nikah, dia tidak boleh keluar rumahnya kecuali atas izin suaminya untuk bekerja. Maka dia wajib memberi nafkah kepada isterinya dan memberi kecukupan kepadanya. Demikian pula, nafkah adalah karena isterinya bersedia digauli.

Yang dimaksud dengan nafkah adalah, menyediakan apa yang dibutuhkan seorang isteri, baik berupa makanan, tempat tinggal. Maka wajib bagi suami memberikan nafkah kepada isterinya, walau isterinya kaya. Berdasarkan firman Allah Taala,

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ  (سورة البقرة: 233)

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” QS. Al-Baqarah: 233

Juga berdasarkan firman Allah Taala,

 لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍۢ مِّن سَعَتِهِ . وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ            (سورة الطلاق: 7)

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” QS. At-Tolaq: 7

Terdapat dalam sunah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada Hindun binti Utbah, isteri Abu Sufyan yang mengadu kepada beliau karena suaminya tidak memberikan nafkah,

خذي ما يكفيكِ وولدَكِ بالمعروف

“Ambillah apa yang cukup bagimu dan untuk anakmu dengan cara yang ma’ruf.”

Dari Aisyah dia berkata, “Hindun binti Utbah, isteri Abu Sufyan masuk menemui Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu dia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan orang yang kikir, dia tidak memberiku nafkah yang cukup untukku dan anakku, kecuali dari hartanya yang aku ambil tanpa sepengetahuannya, apakah hal itu dibolehkan?’ Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,  “Ambillah apa yang cukup bagimu dan untuk anakmu dengan cara yang ma’ruf.” (HR. Bukhari, no. 5049 dan Muslim, no. 1714)

Dari Jabir sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda dalam khutbah Wada,

فاتقوا الله في النساء فإنكم أخذتموهن بأمان الله واستحللتم فروجهن بكلمة الله ، ولكم عليهن ألا يوطئن فرشكم أحدا تكرهونه ، فإن فعلن ذلك فاضربوهن ضربا غير مبرح ، ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعروف ( رواه مسلم، رقم 1218)

“Hendaklah kalian bertakwa kepada Allah terhadap isteri kalian, karena kalian mengambil mereka dengan  perlindungan Allah dan menghalalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah. Dan kalian memiliki hak yang menjadi kewajiban mereka untuk tidak mempersilahkan seorangpun di ranjangnya orang yang kalian benci. Jika mereka lakukan hal itu, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Dan mereka memiliki hak yang menjadi kewajiban kalian berupa nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.” (HR. Muslim, no. 1218)

c. Tempat tinggal.

Hal ini termasuk hak isteri, yaitu bagaimana seorang suami menyediakan baginya tempat tinggal sesuai kemampuan dan kelapangannya. Firman Allah Taala,

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ             (سورة الطلاق: 6)

“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu. “ QS. At-Tolaq: 6

2. Hak Non Materi

a. Adil antara para isteri. Jika seorang suami memiliki beberapa isteri, maka termasuk hak isteri adalah bersikap adil dalam gilirang di antara para isterinya, dalam hal bermalam, nafkah dan pakaian.

b. Menggauli dengan baik.

Wajib bagi suami bersikap baik dalam bersikap dengan isterinya dan bersikap lembut terhadapnya serta memberikan pemberian yang dapat melunakkan hatinya, berdasarkan firman Allah Taalah,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ                 (سورة النساء: 19)

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” QS. An-Nisa’ : 19

Juga firman Allah Taala,

وَلَهُنَّ مِثلُ الَّذِي عَلَيهِنَّ بِالمَعرُوفِ                    (سورة البقرة: 228)

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” QS. Al-Baqarah: 228

Dalam sunah, dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

استوصوا بالنساء             ( رواه البخاري، رقم 3153  ومسلم، رقم 1468)

“Terimalah nasehatku (agar kalian berbuat baik kepada) isteri.” (HR. Bukhari, no. 3153, Muslim, no. 1468)

Berikut ini merupakan contoh baiknya perlakuan Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersama isteri-isterinya, dan beliau adalah teladan,

1. Dari Zainab binti Abi Salamah, berkata kepadanya Ummu Salamah,

حضت وأنا مع النبي صلى الله عليه وسلم في الخميلة فانسللت فخرجت منها فأخذت ثياب حيضتي فلبستها ، فقال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم : أنفستِ ؟ قلت : نعم ، فدعاني فأدخلني معه في الخميلة . قالت : وحدثتني أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقبلها وهو صائم ، وكنت أغتسل أنا والنبي صلى الله عليه وسلم من إناء واحد من الجنابة(رواه البخاري، رقم 316 ومسلم، رقم 296)

 “Saat aku berada dalam satu selimut bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, aku mengeluarkan darah haid, kemudian pelan-pelan aku keluar dari selimut untuk mengambil pakaian (khusus haid)  dan mengenakannya. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepadaku, “Apakah kamu sedang haid?” Aku menjawab, “Ya.” Lalu beliau memanggilku dan mengajakku masuk ke dalam selimut.”

Ummu Salamah juga menyampaikan kepadaku bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam menciumnya saat beliau sedang puasa, dan aku pernah mandi  junub bersamanya dari satu wadah.” (HR. Bukhari, no. 316, Muslim, no. 296)

2. Dari Urwah bin Zubair, dia berkata, Aisyah berkata,

والله لقد رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقوم على باب حجرتي والحبشة يلعبون بحرابهم في مسجد رسول الله صلى الله عليه وسلم يسترني بردائه لكي أنظر إلى لعبهم ثم يقوم من أجلي حتى أكون أنا التي أنصرف ، فاقدروا قدر الجارية الحديثة السن حريصة على اللهو (رواه البخاري، رقم 443  ومسلم، رقم 892)

“Demi Allah, sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berdiri di depan pintu kamarku sementara orang-orang Habasyah sedang mempermainkan tombak-tombak mereka di masjid Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Dia menutupku dengan selendangnya, akan tetapi aku melihat mereka yang bermain, kemudian beliau berdiri demi aku (agar aku lebih leluasa melihat) sampai aku sendiri yang berhenti. Karena itu berilah keleluasaan kepada anak-anak perempuan untuk bermain.” (HR. Bukhari, no. 443, Muslim, no. 892)

3. Dari Aisyah, Ummul Mukminin radhiallahu anha,

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يصلي جالسا فيقرأ وهو جالس فإذا بقي من قراءته نحو من ثلاثين أو أربعين آية قام فقرأها وهو قائم ثم يركع ثم سجد يفعل في الركعة الثانية مثل ذلك فإذا قضى صلاته نظر فإن كنت يقظى تحدث معي وإن كنت نائمة اضطجع .(رواه البخاري، رقم 1068)

sesungguhnya Rasulullah shalat dalam keadaan duduk, lalu beliau membaca (surat) dalam keadaan duduk, jika bacaannya tinggal sekitar tiga puluh  atau empatpuluh ayat, maka dia berdiri dan membacanya dalam keadaan berdiri. Kemudian beliau ruku, lalu sujud, kemudian dia lakukan hal yang sama di rakaat kedua. Jika dia selesai dari shalatnya, maka dia perhatikan, jika aku bangun, dia berbincang-bincang dengan aku dan jika aku tidur, dia berbaring.” (HR. Bukhari, no. 1068)

C. Tidak menyakiti isteri.

Ini merupakan prinsip ajaran Islam. Jika menyakiti orang lain saja diharamkan, maka lebih diharamkan lagi menyakiti isteri.

Dari Ubadah bin Shamit, sesungguhnya Rasulullah telah menetapkan,

أن لا ضرر ولا ضرار             (رواه ابن ماجه، رقم 2340) .

“Sesungguhnya tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan (baik bagi diri sendiri ataupun orang lain).” (HR. Ibnu Majah, no. 2340)

Hadits ini dishahihkan oleh Ahmad, Hakim, Ibnu Shalah dan lainnya.

Lihat; Khulashah Al-Badrul Munir, 2/438

Termasuk perkara yang diperingatkan oleh syariat dalam masalah ini adalah tidak boleh melakukukan pukulan yang melukai.

Dari Jabir bin Abdullah dia berkata, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda dalam haji wada,

فاتقوا الله في النساء فإنكم أخذتموهن بأمان الله واستحللتم فروجهن بكلمة الله ولكم عليهن أن لا يوطئن فرشكم أحدا تكرهونه فإن فعلن ذلك فاضربوهن ضربا غير مبرح ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعروف (رواه مسلم، رقم  1218)

“Hendaklah kalian bertakwa kepada Allah terhadap isteri kalian, karena kalian mengambil mereka dengan  perlindungan Allah dan menghalalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah. Dan kalian memiliki hak yang menjadi kewajiban mereka untuk tidak mempersilahkan seorangpun di ranjangnya orang yang kalian benci. Jika mereka lakukan hal itu, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Dan mereka memiliki hak yang menjadi kewajiban kalian berupa nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.” (HR. Muslim, no. 1218)

Kedua: Hak suami yang menjadi kewajiban isterinya

Hak suami yang menjadi kewajiban isteirnya adalah merupakan hak yang sangat agung. Bahkan haknya yang menjadi kewajiban isteri lebih besar dari hak isteri yang menjadi kewajiban suami, berdasarkan firman Allah Taala,

ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف وللرجال عليهن درجة        (سورة البقرة: 228)

“Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka.” (QS. Al-Baqarah: 288)

Al-Jashash berkata, “Allah Taala mengabarkan bahwa ayat ini bahwa masing-masing pasangan suami isteri memiliki hak dan hak suami yang memiliki hak yang menjadi kewajiban isterinya yang tidak menjadi hak isteri atas suaminya.”

Ibnu Arabi berkata, “Ini merupakan teks yang menunjukkan bahwa suami diutamakan dalam hak-hak pernikahan melebihi hak-hak isterinya.”

Di antara hak-hak suami adalah;

a. Taat.

Allah Taala telah menjadikan laki-laki sebagai pemimpin antas isterinya, dia hak memberikan perintah, pengarahan dan pemeriharaan. Sebagaimana halnya seorang pemimpin bersikap kepada rakyatnya, berdasarkan kekhususan yang Allah berikan kepada laki-laki, baik secara fisik maupun akal dan juga berdasarkan apa yang Allah wajibkan kepada para suami berupa kewajiban memberikan nafkah. Allah Taala berfirman,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ  (سورة النساء: 34)

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” QS. An-Nisa’: 34

Ibnu Katsir berkata, Ali bin Abi Thalhah bin Abbas berkata,

الرجال قوامون على النساء

‘Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita’

Maksudnya adalah, mereka sebagai pemimpin bagi isterinya. Sang isteri harus mentaati apa yang dia perintahkan terhadap apa yang Allah perintahkan untuk ditaati. Taatnya dalam bentuk bersikap baik terhadap keluarga dan menjaga hartanya.

Demikian pula halnya, hal itu dinyatakan oleh Muqatil, As-Suddy dan Adh-Dhahhak. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/492)

b. Bersedia digauli.

Termasuk hak seorang suami atas istrinya adalah bersedia digauli. Jika seorang wanita telah menikah dan dia sudah dapat digauli, maka dia wajib menyerahkan dirinya kepada suaminya jika sang suami menghendakinya. Hal tersebut dengan menyerahkan mahar yang seharusnya disegerakan, lalu memberi waktu kepada sang isteri untuk mempersiapkan diri apa yang dia butuhkan dua atau tiga hari, sebagaimana adat yang berlaku

Jika seorang istri menolak digauli oleh suaminya, maka dia telah melakukan pelanggaran dan dosa besar, kecuali jika dia memang berhalangan secara syar’i, seperti haid, puasa fardhu, sakit dan semacamnya.

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فأبت فبات غضبان عليها لعنتها الملائكة حتى تصبح  (رواه البخاري، رقم 3065 ومسلم، رقم 1436)

“Jika seorang suami mengajak isterinya ke ranjangnya (mengajak berjimak) lalu isterinya menolaknya, sehingga sang suami melewati malam dalam keadaan marah, maka malaikat melaknatnya hingga shubuh.” (HR. Bukhari, no. 3065, Muslim, no. 1436)

c. Tidak mengizinkan orang yang tidak disukai masuk ke rumahnya.

Termasuk hak suami yang menjadi kewajiban isterinya adalah tidak mempersilahkan seseorang yang tidak disukai suaminya untuk masuk ke rumahnya.

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لا يحل للمرأة أن تصوم وزوجها شاهد إلا بإذنه ، ولا تأذن في بيته إلا بإذنه ( رواه البخاري، رقم 4899 ومسلم، رقم  1026)

“Tidak dihalalkan bagi seorang wanita untuk berpuasa sementara suaminya ada di sampingnya kecuali dengan izinnya, dan tidak mengizinkan (seseorang masuk) ke rumahnya kecuali atas izinnya.” (HR. Bukhari, no. 4899, Muslim, no. 1026)

Dari Sulaiman bin Amr bin Al-Ahwas, bapakku telah menyampaikan kepadaku bahwa beliau ikut melakukan haji wada bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka beliau mengucapkan pujian kepada Allah lalu memberikan peringatan dan nasehat. Kemudian beliau berkata,

َاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ لَيْسَ تَمْلِكُونَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذَلِكَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ فَإِنْ فَعَلْنَ فَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا أَلَا إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا فَأَمَّا حَقُّكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ فَلَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُونَ وَلَا يَأْذَنَّ فِي بُيُوتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُونَ أَلَا وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوا إِلَيْهِنَّ فِي كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ   (رواه الترمذي، رقم  1163  وقال : هذا حديث حسن صحيح ، وابن ماجه، رقم 1851).

“Berbuat baiklah terhadap wanita, karena mereka adalah tawanan kalian. Kalian tidak berhak atas mereka lebih dari itu, kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Jika mereka melakukannya, jauhilah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Jika kemudian mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Ketahuilah; kalian memiliki hak atas istri kalian dan istri kalian memiliki hak atas kalian. Hak kalian atas istri kalian ialah dia tidak boleh memasukkan orang yang kalian benci ke tempat tidur kalian. Tidak boleh memasukan seseorang yang kalian benci ke dalam rumah kalian. Ketahuilah; hak istri kalian atas kalian ialah kalian berbuat baik kepada mereka dalam (memberikan) pakaian dan makanan (kepada) mereka.” Abu Isa berkata; “Ini merupakan hadits hasan shahih. Arti dari ‘Awaanun’ yaitu; mereka adalah tawanan kalian..” (HR. Tirmizi, no. 1163, dia berkata, “ini adalah hadits hasan shahih dan Ibnu Majah, no. 1851)

Dari Jabir dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوف (رواه مسلم، رقم 1218)

“Bertakwalah kalian kepada Allah dalam memerlakukan isteri. Karena kalian mengambil mereka dengan izin Allah, dan kehormatan mereka halal bagimu dengan mematuhi firman-firman Allah. Setelah itu, kamu punya hak atas mereka, yaitu supaya mereka tidak membolehkan orang lain menduduki tikarmu. Jika mereka melanggar, pukullah mereka dengan cara yang tidak membahayakan. Sebaliknya mereka punya hak atasmu. Yaitu nafkah dan pakaian yang pantas.” (HR. Muslim, no. 1218)

d. Tidak keluar dari rumah kecuali atas izin suami.

Merupakan hak suami atas isterinya adalah tidak keluar rumah kecuali atas izinnya.

Ulama dari kalangan mazhab Syafii dan Hambali berkata, “Dia tidak boleh keluar untuk menjenguk bapaknya kecuali atas izin suami, dan suami berhak melarangnya. Karena taat kepada suami adalah wajib. Maka tidak dibolehkan meninggalkan yang wajib dengan sesuatu yang tidak wajib.

e. Memberi hukuman

Suami berhak menghukum isterinya apabila membangkang perintahnya atas perkara yang baik bukan perkara kemaksiatan. Karena Allah Taala memerintahkan suami untuk menghukum isterinya dengan mengisolirnya atau memukulnya apabila mereka tidak taat kepadanya. 

Sedangkan para ulama dari kalangan mazhab Hanafi menyebutkan empat perkara yang dibolehkan bagi suami untuk menghukum isterinya dengan memukulnya, di antaranya; “Tidak mau berhias jika suaminya ingin agar isterinya berhias, tidak memenuhi ajakan suaminya untuk berhubungan intim padahal dia sedang suci, meninggalkan shalat dan keluar dari rumah tanpa seizinnya.”

Di antara dalil dibolehkannya menjatuhkan hukuman adalah; Firman Allah Taala,

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ (سورة النساء: 34)

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.” QS. An-Nisa’ : 34

Dan firman Allah Taala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا  (سورة التحريم: 6)

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” QS. At-Tahrim: 6

Ibnu Katsir berkata, “Qatadah berkata, ‘Engkau perintahkan mereka untuk taat kepada Allah dan melarang mereka untuk bermaksiat kepada Allah dan agar engkau laksanakan perintah Allah atas mereka dan membantu mereka untuk itu. Apabila engkau lihat kemaksiatan mereka lakukan, hendaknya engkau cegah dari mereka serta peringatkan mereka dari perbuatan tersebut.”

Demikian pula Adh-Dahhak dan Muqatil berkata, “Kewajiban seorang muslim adalah mengajarkan keluarganya dari kerabatnya serta budak-budaknya apa yang Allah wajibkan kepada mereka dan apa yang Allah larang dari mereka.” (Tafsir Ibnu Katsir, 4392)f. Pelayan isteri terhadap suaminya. Dalil dalam hal ini banyak, sebagiannya telah dijelaskan      sebelumnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata, “Wajib melayani suaminya dalam hal yang ma’ruf, yang biasa dilakukan seorang isteri kepada suaminya. Perkaranya dapat berbeda sesuai perbedaan kondisi. Pelayanan yang diberikan orang kampung berbeda dengan pelayanan yang diberikan orang kota . Pelayanan terhadap wanita yang kuat berbeda dengan pelayanan yang diberikan wanita yang lemah.” (Al-Fatawa Al-Kubro, 4/561)

g. Menyerahkan dirinya.

Jika akad nikah telah terpenuhi syarat dan terlaksana dengan sah, maka wajib bagi wanita menyerahkan dirinya kepada suami dan mempersilahkannya untuk menggaulinya. Karena dengan adanya akad, suami berhak mendapatkan pengganti berupa hak untuk menggaulinya sebagaimana isteri berhak mendapatkan pengganti berupa mahar.

h. Memperlakukan pasangan dengan baik. Yaitu berdasarkan firman Allah Taala,

Al-Qurthubi berkata, “Dari Ibnu Abbas dia berkata, “Para isteri berhak mendapatkan perlakuan yang baik dari para suaminya, seperti halnya isteri wajib memperlakukan para suami dengan baik berupa ketaatan terhadap apa yang diwajibkan kepada mereka terhadap suaminya.”

Ada juga yang mengatakan, “Para isteri memiliki  hak atas para suaminya yaitu tidak boleh disakiti sebagaimana para isteri memiliki kewajiban terhadap para suaminya. Hal ini dinyatakan oleh Ath-Thabari.”

Ibnu Zaid berkata, “Hendaknya kalian bertakwa kepada Allah dalam memperlakukan isteri sebagaimana para isteri hendaknya bertakwa kepada Allah taala dalam memperlakukan kalian.”

Makna dari ungkapan-ungkapan di atas berdekatan mencakup seluruh hak-hak suami isteri (Tafsir Al-Qurthubi, 3: 123,124)

Wallahu a’lam.

sumber: https://islamqa.info/id/answers/10680/apakah-hak-hak-suami-isteri#kedua-hak-suami-yang-menjadi-kewajiban-isterinya

Masa Muda Cerminan Masa Tua

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberi nasehat pada Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma-,

احْفَظِ اللَّهَ يَحْفَظْكَ

“Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu.”[1]

Yang dimaksud menjaga Allah di sini adalah menjaga batasan-batasan, hak-hak, perintah, dan  larangan-larangan Allah. Yaitu seseorang menjaganya dengan melaksanakan perintah Allah, menjauhi larangan-Nya, dan tidak melampaui batas dari batasan-Nya (berupa perintah maupun larangan Allah). Orang yang melakukan seperti ini, merekalah yang menjaga diri dari batasan-batasan Allah sebagaimana yang Allah puji dalam kitab-Nya,

هَذَا مَا تُوعَدُونَ لِكُلِّ أَوَّابٍ حَفِيظٍ (٣٢)مَنْ خَشِيَ الرَّحْمَنَ بِالْغَيْبِ وَجَاءَ بِقَلْبٍ مُنِيبٍ (٣٣)

“Inilah yang dijanjikan kepadamu, (yaitu) kepada Setiap hamba yang selalu kembali (kepada Allah) lagi memelihara (semua peraturan-peraturan-Nya), (yaitu) orang yang takut kepada Tuhan yang Maha Pemurah sedang Dia tidak kelihatan (olehnya) dan Dia datang dengan hati yang bertaubat.” (QS. Qaaf: 32-33). Yang dimaksud dengan menjaga di sini adalah menjaga setiap perintah Allah dan menjaga diri dari berbagai dosa serta bertaubat darinya.[2]

Menjaga Hak Allah 

Di antara bentuk penjagaan hak Allah sebagai berikut.

Pertama: Menjaga shalat

Yang utama  untuk dijaga adalah shalat lima waktu yang wajib sebagaimana yang Allah firmankan,

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ (٢٣٨)

“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa (shalat Ashar)[3]. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al Baqarah: 238). Yang dimaksud shalat wustho di sini adalah shalat Ashar menurut kebanyakan ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan keras orang yang meninggalkan shalat Ashar sebagaimana dalam sabdanya,

مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ

“Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka hapuslah amalannya.”[4]

Allah Ta’ala pun memuji orang-orang yang menjaga shalatnya dalam ayat lainnya,

وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلاتِهِمْ يُحَافِظُونَ

“Dan orang-orang yang memelihara shalatnya.” (QS. Al Ma’arij: 34)

Begitu pula termasuk dalam hal ini adalah dengan menjaga thoharoh (bersuci) karena thoharoh adalah pembuka shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَلاَ يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوءِ إِلاَّ مُؤْمِنٌ

“Tidak ada yang selalu menjaga wudhu melainkan ia adalah seorang mukmin.”[5]

Kedua: Menjaga kepala dan perut

Begitu pula kita diperintahkan untuk menjaga kepala dan perut. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الاِسْتِحْيَاءَ مِنَ اللَّهِ حَقَّ الْحَيَاءِ أَنْ تَحْفَظَ الرَّأْسَ وَمَا وَعَى وَتَحْفَظَ الْبَطْنَ وَمَا حَوَى

“Sifat malu pada Allah yang sebenarnya adalah engkau menjaga kepalamu dan setiap yang ada di sekitarnya, begitu pula engkau menjaga perutmu serta apa yang ada di dalamnya.”[6] Yang dimaksud menjaga kepala dan setiap apa yang ada di sekitarnya, termasuk di dalamnya adalah menjaga pendengaran, penglihatan dan lisan dari berbagai keharaman. Sedangkan yang dimaksud menjaga perut dan segala apa yang ada di dalamnya, termasuk di dalamnya adalah menjaga hati dari terjerumus dalam yang haram.[7] Allah Ta’ala berfirman,

وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ

“Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; Maka takutlah kepada-Nya.” (QS. Al Baqarah: 235)

Allah Ta’ala juga berfirman,

إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al Isro’: 36)

Ketiga: Menjaga lisan

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ يَضْمَنْ لِى مَا بَيْنَ لَحْيَيْهِ وَمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ أَضْمَنْ لَهُ الْجَنَّةَ

“Barangsiapa yang menjamin padaku apa yang ada di antara dua janggutnya (yaitu bibirnya) dan antara dua kakinya (yaitu kemaluan), maka ia akan masuk surga.”[8]

Keempat: Menjaga kemaluan

Allah memuji orang-orang yang menjaga kemaluan dalam beberapa ayat. Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat“.” (QS. An Nur: 30)

وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا

“Laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al Ahzab: 35)

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6)

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.” (QS. Al Mu’minun: 5-6)[9]

Yang lebih penting dari hal di atas dan merupakan hak Allah yang paling utama untuk dijaga adalah mentauhidkan Allah dan tidak menyekutukan Allah dengan selain-Nya (baca: berbuat syirik). Karena syirik adalah kezholiman yang teramat besar. Luqman pernah berkata pada anaknya,

إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

“Sesungguhnya kesyirikan adalah kezholiman yang paling besar.” (QS. Luqman: 13)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika membonceng Mu’adz dengan keledai -yang bernama ‘Ufair-, beliau bersabda,

« يَا مُعَاذُ ، هَلْ تَدْرِى حَقَّ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ وَمَا حَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللَّهِ » . قُلْتُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ . قَالَ « فَإِنَّ حَقَّ اللَّهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوهُ وَلاَ يُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ، وَحَقَّ الْعِبَادِ عَلَى اللَّهِ أَنْ لاَ يُعَذِّبَ مَنْ لاَ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا »

“Wahai Mu’adz, tahukah engkau apa hak Allah yang wajib ditunaikan oleh hamba-Nya dan apa hak hamba yang berhak ia dapat dari Allah?” Mu’adz mengatakan, ”Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menjawab, “Hak Allah yang wajib ditunaikan oleh setiap hamba adalah mereka harus menyembah Allah dan tidak boleh berbuat syirik pada-Nya dengan sesuatu apa pun. Sedangkan hak hamba yang berhak ia dapat adalah Allahh tidak akan menyiksa orang yang tidak berbuat syirik kepada-Nya dengan sesuatu apa pun.”[10] Inilah hak Allah yang mesti dan wajib ditunaikan oleh setiap hamba sebelum hak-hak lainnya.

Siapa yang Menjaga Hak Allah, maka Allah akan Menjaganya

Barangsiapa menjaga diri dengan melakukan perintah dan menjauhi larangan, maka ia akan mendapatkan penjagaan dari Allah Ta’ala.

احْفَظِ اللَّهَ يَحْفَظْكَ

“Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu.”

Inilah yang dimaksud al jaza’ min jinsil ‘amal, yaitu balasan sesuai dengan amal perbuatan. Sebagaimana Allah mengatakan dalam ayat-ayat lainnya.

وَأَوْفُوا بِعَهْدِي أُوفِ بِعَهْدِكُمْ

“Dan penuhilah janjimu kepada-Ku, niscaya Aku penuhi janji-Ku kepadamu.” (QS. Al Baqarah: 40)

فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ

“Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu.” (QS. Al Baqarah: 152)

إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ

“Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu.” (QS. Muhammad: 7)

Bentuk Penjagaan Allah

Jika seseorang menjaga hak-hak Allah sebagaimana yang telah disebutkan di atas, maka Allah pun akan selalu menjaganya. Bentuk penjagaan Allah ada dua macam, yaitu:

Penjagaan pertama: Allah akan menjaga urusan dunianya yaitu ia akan mendapatkan penjagaan diri, anak, keluarga dan harta.

[Penjagaan melalui Malaikat Allah]

Di antara bentuk penjagaan Allah adalah ia akan selalu mendapatkan penjagaan dari malaikat Allah. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

لَهُ مُعَقِّبَاتٌ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِ يَحْفَظُونَهُ مِنْ أَمْرِ اللَّهِ

“Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah.” (QS. Ar Ro’du: 11). Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Setiap hamba memiliki malaikat yang selalu menemaninya. Malaikat tersebut akan menjaganya siang dan malam. Mereka akan menjaganya danri berbagai kejelekan dan kejadian-kejadian.”[11] Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Mereka adalah para malaikat yang akan selalu menjaganya atas perintah Allah. Jika datang ajal barulah malaikat-malaikat tadi meninggalkannya.” Inilah salah bentuk penjagaan Allah melalui para malaikat bagi orang yang selalu menjaga hak-hak Allah.

[Penjagaan di Kala Usia Senja]

Begitu pula Allah akan menjaga seseorang di waktu tuanya, jika ia selalu menjaga hak Allah di waktu mudanya. Allah akan menjaga pendengaran, penglihatan, kekuatan dan kecerdasannya. Inilah maksud yang kami singgung dalam judul artikel ini.

Sebagaimana kami pernah membaca dalam salah satu buku fiqh madzhab Syafi’i, matan Abi Syuja’. Dalam buku tersebut diceritakan mengenai penulis matan yaitu Al Qodhi Abu Syuja’ (Ahmad bin Al Husain bin Ahmad Asy Syafi’i rahimahullah Ta’ala). Perlu diketahui bahwa beliau adalah di antara ulama yang meninggal dunia di usia sangat tua. Umur beliau ketika meninggal dunia adalah 160 tahun (433-596 Hijriyah). Beliau terkenal sangat dermawan dan zuhud. Beliau sudah diberi jabatan sebagai qodhi pada usia belia yaitu 14 tahun. Keadaan beliau di usia senja (di atas 100 tahun), masih dalam keadaan sehat wal afiat. Begitu pula ketika usia senja semacam itu, beliau masih diberikan kecerdasan. Tahukah Anda apa rahasianya? Beliau tidakk punya tips khusus untuk rutin olahraga atau yang lainnya. Namun perhatikan apa tips beliau, “Aku selalu menjaga anggota badanku ini dari bermaksiat pada Allah di waktu mudaku, maka Allah pun menjaga anggota badanku ini di waktu tuaku.” Cobalah lihat, beliau bukanlah memberikan kita tips untuk banyak olahraga. Namun apa tips beliau? Yaitu taat pada Allah dan menjauhi segala maksiat di waktu muda.[12]

Ibnu Rajab rahimahullah juga pernah menceritakan bahwa sebagian ulama ada yang sudah berusia di atas 100 tahun. Namun ketika itu, mereka masih diberi kekuatan dan kecerdasan. Coba bayangkan bagaimana dengan keadaan orang-orang saat ini yang berusia seperti itu? Diceritakan bahwa di antara ulama tersebut pernah melompat dengan lompatan yang amat jauh. Kenapa bisa seperti itu? Ulama tersebut mengatakan, “Anggota badan ini selalu aku jaga agar jangan sampai berbuat maksiat di kala aku muda. Balasannya, Allah menjaga anggota badanku ini di waktu tuaku.” Namun ada orang yang sebaliknya, sudah berusia senja, jompo dan biasa mengemis pada manusia. Para ulama pun mengatakan tentang orang tersebut,  “Inilah orang yang selalu melalaikan hak Allah di waktu mudanya, maka Allah pun melalaikan dirinya di waktu tuanya.”[13]

[Penjagaan pada keturunan]

Begitu pula Allah akan menjaga keturunan orang-orang sholih dan selalu taat pada Allah. Di antaranya kita dapat melihat pada kisah dua anak yatim yang mendapat penjagaan Allah karena ayahnya adalah orang yang sholih. Allah Ta’ala berfirman,

وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا

“Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang saleh.” (QS. Al Kahfi: 82). ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz pernah mengatakan, “Barangsiapa seorang mukmin itu mati (artinya: ia selalu menjaga hak Allah, pen), maka Allah akan senantiasa menjaga keturunan-keturunannya.”

Sa’id bin Al Musayyib mengatakan pada anaknya, “Wahai anakku, aku selalu memperbanyak shalatku dengan tujuan supaya Allah selalu menjagamu.”[14]

Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Barangsiapa menjaga (hak-hak) Allah, maka Allah akan menjaganya dari berbagai gangguan.” Sebagian salaf mengatakan, “Barangsiapa bertakwa pada Allah, maka Allah akan menjaga dirinya. Barangsiapa lalai dari takwa kepada Allah, maka Allah tidak ambil peduli padanya. Orang itu berarti telah menyia-nyiakan dirinya sendiri. Allah sama sekali tidak butuh padanya.”

Jika seseorang berbuat maksiat, maka ia juga dapat melihat tingkah laku yang aneh pada keluarganya bahkan pada hewan tunggangannya. Sebagaimana sebagian salaf mengatakan, “Jika aku bermaksiat pada Allah, maka pasti aku akan menemui tingkah laku yang aneh pada budakku bahkan juga pada hewan tungganganku.”[15]

Penjagaan kedua: Penjagaan yang lebih dari penjagaan pertama, yaitu Allah akan menjaga agama dan keimanannya. Allah akan menjaga dirinya dari pemikiran rancu yang bisa menyesatkan dan dari berbagai syahwat yang diharamkan. Inilah penjagaan yang lebih luar biasa dari penjagaan pertama tadi.

Hal ini dapat kita lihat sebagaimana dalam do’a sebelum tidur yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ,

بِاسْمِكَ رَبِّ وَضَعْتُ جَنْبِى وَبِكَ أَرْفَعُهُ ، إِنْ أَمْسَكْتَ نَفْسِى فَاغْفِرْ لَهَا ، وَإِنْ أَرْسَلْتَهَا فَاحْفَظْهَا بِمَا تَحْفَظُ بِهِ عِبَادَكَ الصَّالِحِينَ

“Dengan menyebut nama-Mu, aku meletakkan lambungku, dan dengan nama-Mu aku mengangkatnya. Jika engkau ingin menarik jiwaku, maka ampunilah ia. Jika engkau ingin membiarkannya, maka jagalah ia sebagaimana engkau menjaga hamba-hambaMu yang sholih”[16] Dalam do’a ini terlihat bahwa Allah akan senantiasa menjaga orang-orang yang sholih.[17]

Demikian pembahasan yang singkat dari hadits di atas. Semoga hadits ini bisa selalu menjadi pengingat dalam setiap langkah kita. Jagalah hak Allah, niscaya Allah akan menjagamu.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Diselesaikan di Boyolali (Jawa Tengah), 30 Shofar 1431 H (bertepatan dengan 14 Februari 2010)

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel http://www.muslim.or.id


[1] HR. Tirmidzi no. 2516 dan Ahmad 1/303. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[2] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, hal. 223, Darul Muayyid, cetakan pertama, tahun 1424 H.

[3] Yang dimaksud shalat wusthaa terdapat lima pendapat. Ada yang mengatakan bahwa itu adalah shalat Ashar. Ada juga yang mengatakan bahwa itu adalah shalat Shubuh, Zhuhur, Maghrib atau Isya (Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 1/241, Mawqi’ At Tafaasir).

Namun kebanyakan ulama mengatakan bahwa yang dimaksud shalat wustha adalah shalat Ashar sebagaimana banyak yang meriwayatkan hal ini dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang memilih pendapat ini adalah ‘Ali, Abdullah bin Mas’ud, Abu Ayyub, Abu Hurairah, ‘Aisyah, Ibrahim An Nakhoi, Qotadah dan Al Hasan (Lihat Ma’alimut Tanzil, Al Husain bin Mas’ud Al Baghowi, 1/288, Dar Thoyibah, cetakan keempat, tahun 1417 H)

[4] HR. Bukhari no. 553, dari Buraidah.

[5] HR. Ibnu Majah no. 277, dari Tsauban. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[6] HR.. Tirmidzi no. 2458, dari Abdullah bin Mas’ud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[7] Demikian penjelasan Ibnu Rajab dalam Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 224.

[8] HR. Bukhari no. 6474, dari Sahl bin Sa’ad.

[9] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 223-224.

[10] HR. Bukhari no. 2856 dan Muslim no. 30.

[11] Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 8/114, Muassasah Qurthubah.

[12] Demikian cerita yang kami peroleh dengan sedikit perubahan redaksi dari kitab Matan Al Ghoyah wat Taqrib, yang memberikan syarh terhadap Matan Abi Syuja’ (Ikhtishorul Ghoyah).

[13] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 225.

[14] Idem.

[15] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 225-226.

[16] HR. Bukhari no. 7393 dan Muslim no. 2714.

[17] Lihat Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 226.



Sumber: https://muslim.or.id/3113-masa-muda-cerminan-masa-tua.html

Penuntut Ilmu Menahan Komentar yang Memperkeruh Suasana

Di era sosmed ini, semua orang memiliki panggung untuk bicara. Siapa saja dan kapan saja seseorang bisa berkomentar tentang apa saja. Hendak kita seorang penuntut ilmu agama menjaga adab agar kita lebih banyak diam dan tidak berkomentar terlalu banyak. Terlebih apabila terjadi fitnah atau pembahasan yang berat dan butuh ilmu untuk memberikan komentar. Hendaknya penuntut ilmu lebih banyak diam daripada ikut terlalu banyak berkomentar. Terkadang komentarnya tersebut justru memperkeruh suasana dan menambah beratnya pembahasan serta menambah fitnah.

Sungguh indah nasehat dari Adz-Dzahabi

إذا وقعت الفتن فتمسك بالسنة والزم الصمت ولا تخض فيما لايعنيك وماأشكل عليك

“Apabila terjadi fitnah, berpegang teguhlah pada Sunnah dan TETAPLAH DIAM. Janganlah engkau disibukkan dengan yang tidak bermanfaat (bukan urusanmu) dan apa yang masih meragukan (musykil).” [As-Siyar A’lam AN-Nubala 20/141] 

Hendaklah kita sebagai penuntut ilmu menahan diri untuk tidak berkomentar terkait hal yang kita tidak punya ilmu dalam permasalahan tersebut. Menahan diri dari berkoemntar apabila belum belajar bahasa Arab dan belum belajar ilmu-ilmu ushul. Terlebih permalasahan tersebut adalah permasalahan berat dan menyangkut hidup dan hajat orang banyak.

Apabila seseorang yang tidak berilmu berkomentar, maka akan muncul pendapat yang aneh dan justru akan memperkeruh suasana. Sebagaimana ungkapan:

من تكلم في غير فنه أتى بالعجائب

“Barangsiapa yang berbicara di luar ilmunya, akan muncul pendapat yang aneh-aneh.”

Salah satu adab bagi kita penuntut ilmu adalah banyak diam daripada berbicara.

Ibnu Jama’ah menukil perkataan salaf:

حق على العالم أن يتواضع لله في سره وعلانيته ويحترس من نفسه ويقف على ما أشكل عليه

“Hak bagi seorang berilmu adalah tawadhu’ (rendah hati) kepada Allah dalam keadaan sendiri maupun ramai, mawas diri dan diam (tawaqquf) terhadap hal yang masih meragukannya.” [Tadzkiratus Sami’ wal Mutakallim hal 26]

Menjaga lisan adalah suatu hal yang harus kita lakukan sebagaimana hadits berikut:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaklah dia berkata yang baik atau hendaklah diam.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah).

Kunci kebaikan adalah menjaga lisan sebagaimana hadits berikut:

عَنْ سُفْيَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الثَّقَفِيِّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ حَدِّثْنِي بِأَمْرٍ أَعْتَصِمُ بِهِ قَالَ قُلْ رَبِّيَ اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقِمْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَخْوَفُ مَا تَخَافُ عَلَيَّ فَأَخَذَ بِلِسَانِ نَفْسِهِ ثُمَّ قَالَ هَذَا 

“Dari Sufyan bin ‘Abdullah ats-Tsaqafi, ia berkata: “Aku berkata, wahai Rasulullah, katakan kepadaku dengan satu perkara yang aku akan berpegang dengannya!” Beliau menjawab: “Katakanlah, ‘Rabbku adalah Allah’, lalu istiqamahlah”. Aku berkata: “Wahai Rasulullah, apakah yang paling anda khawatirkan atasku?”. Beliau memegang lidah beliau sendiri, lalu bersabda: “Ini”.[HR. Tirmidzi, Dishahihkan AL-Albani]

Demikian semoga bermanfaat

@ Lombok, Pulau seribu Masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/47339-penuntut-ilmu-menahan-komentar-yang-memperkeruh-suasana.html

SESEORANG ITU DIWAFATKAN DI ATAS APA YANG DICINTAINYA

Salah seorang Syaikh menceritakan sebuah kisah yang mengharukan :

Suatu saat aku mengisi kajian di sebuah masjid di kota fulan, datanglah imam masjid tersebut dan berkata : wahai Syaikh ! di kota ini, tepatnya 2 pekan yang lalu, telah terjadi suatu peristiwa yang sangat menakjubkan, aku balik bertanya : peristiwa apa yang terjadi ya akhi ? Maka Imam Masjid tersebut mulai bercerita: kami mendengar ada seorang pemuda yang tertabrak kereta api saat melintas di rel kereta api maka aku langsung pergi ke tempat kejadian tersebut dan aku dapatkan pemuda tersebut dalam keadaan sangat kritis, ususnya berhamburan keluar dari perutnya dan tangan kirinya juga telah putus.

Maka aku berkata kepadanya : wahai anakku ! Ucapkan kalimat laa ilaaha illa Allah. Lalu pemuda itu memandang kepadaku, aku pun mengulang kembali perkataanku, wahai anakku ucapkan kalimat laa ilaaha illa Allah ! Maka pemuda tersebut berkata : laa ilaaha illa Allahu kemudian nafasnya terhenti dan meninggal, lalu aku berusaha mencari kartu identitsnya di salah satu kantong di bajunya untuk mengetahui nama dan alamatnya.

Tiba-tiba aku dikejutkan dengan sebuah salib ditangannya, ternyata pemuda ini seorang nashrani, maka imam Masjid tadi berkata : kita akan pergi ke rumah pemuda tersebut untuk menyampaikan kisah ini kepada keluarganya, semoga bisa menjadi pelajaran bagi mereka.

Maka kami bersama dengan kaum muslimin yang lainnya, sekitar kurang lebih 2000 orang, berangkat menuju rumah keluarga pemuda tersebut untuk berta’ziah dan mengabarkan tentang keadaannya sebelum meninggal, ketika kami sampai di rumahnya, bapak pemuda tersebut berkata : sungguh anakku senang sekali mendengarkan Al-Qur’an dan berkehendak masuk Islam akan tetapi aku selalu melarangnya, maka kami pun bertakbir dan mengatakan : sungguh Allah telah memberikan taufiq kepadanya ketika melihat kejujurannya.

Hikmah dari peristiwa ini adalah :

Ketika seseorang jujur dengan Allah dan mengikhlaskan niat hanya kepada-Nya maka Allah akan memberikan taufiq sesuai dengan apa yang diinginkan dan dicintainya. Nabi kita yang mulia telah bersabda yang artinya : “barang siapa mencintai sesuatu maka ia akan diwafatkan diatasnya”

Wahai saudaraku ! Kembalilah kepada Allah dan bertanyalah kepada dirimu sendiri, amal perbuatan apa yang paling engkau cintai? Apakah amal tersebut mendekatkan dirimu kepada Allah dan menjauhkanmu dari neraka atau malah sebaliknya, menjauhkan dirimu dari Allah dan mendekatkanmu kepada neraka?

Kita hanya bisa memohon kepada Allah husnul-khotimah, pungkasan yang terbaik bagi kehidupan kita di dunia sebelum di akherat.

By: Ust. Abu Sa’ad rahimahullah

sumber: https://www.kisahislam.net/2013/12/21/seseorang-itu-diwafatkan-di-atas-apa-yang-dicintainya/

[Kitabut Tauhid] 58. Keutamaan memurnikan tauhid 23

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa:

Qiyamul lail secara umum dan shalat malam memiliki banyak keutamaan, baik berupa mashlahat agama maupun dunia, diantaranya.

  1. Sebaik-baik shalat setelah shalat fardhu.
  2. Kemuliaan bagi seorang Mukmin.
  3. Kebiasaan orang yang shalih dari zaman ke zaman.
  4. Mendekatkan hamba kepada Rabb-nya.
  5. Menghapus dosa.
  6. Mencegah kemaksiatan.
  7. Wasiat pertama Rasûlullâh kepada penduduk Madinah.
  8. Sebab yang memasukkan kedalam surganya Allâh -‘Azza wa Jalla-.
  9. Sebab diangkatnya derajat.
  1. Sebab kesucian jiwa.
  2. Sebab mendapatkan rahmat Allâh -‘Azza wa Jalla-.
  3. Shalat di malam hari lebih afdhal dibanding shalat di siang hari.
  4. Doa pada malam hari lebih didengar oleh Allâh -‘Azza wa Jalla-.
  5. Melindungi hamba dari adzab Allâh -‘Azza wa Jalla-.
  6. Dll.

selanjutnya kita akan mempelajari Keutamaan memurnikan tauhid 23. ketuk link dibawah ini untuk memulai pelajaran;

Play Video (Link Utama)

Link alternatif

matan kitabut tauhid (PDF)

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“

Kiat Membimbing Anak Usia 5 Tahun dalam Menghafal Al-Quran

1. Mulai membaca dan menghafal yang paling mudah, yaitu surat Al-Fatihah. Kemudian lanjutkan dengan juz 30 (juz ‘amma). Mengawali dengan yang mudah akan membantu untuk langkah selanjutnya. Kebutuhannya terhadap surat Al-Fatihah sangat penting ketika hendak mulai belajar shalat.

2. Tentukan kadar hafalan dalam sehari, dengan kadar yang mudah dipenuhi, hingga akhirnya hafalannya kuat. Itu juga akan memudahkan proses menghafal selanjutnya. Kadar ini berbeda tiap orang, tergantung kecerdasan dan kecepatan hafal yang dimiliki.

3. Persering muraja’ah (mengulang-ulang) sampai benar-benar hafal. Jangan sampai ada hari yang terlewati tanpa hafalan baru maupun mengulang hafalan yang lalu.

4. Motivasi dengan hadiah bila telah selesai menghafal satu juz dengan sempurna, misalnya.

5. Awali dengan talqin (membacakan) dan tardid (memperdengarkan berulang kali). Biasanya ini adalah awal modal dalam menghafal, kemudian ajari ia cara membaca (Al-Quran), sampai nanti dia mahir membaca Al-Quran sendiri tanpa perlu didampingi saudarinya atau gurunya.

6. Jika anak sudah mencapai usia wajib-shalat dan berakal, ajarkan dia agar mengulangi hafalannya dengan cara membaca (surat yang telah dihafalnya) dalam shalat, baik shalat fardhu maupun nafilah (sunnah).

7. Ulangi hafalannya dengan mendengar kaset atau komputer, agar terpadu antara baiknya pelafalan dan baiknya cara baca. Kesempatan ini juga bermanfaat untuk mengulang hafalan dan memperkuatnya.

8. Pilih waktu yang sesuai untuk menghafal – selagi tidak sibuk dan banyak urusan – misalnya pilih waktu setelah fajar (subuh) atau waktu antara maghrib dan isya. Jauhi masa ketika lapar, capek, atau mengantuk.

9. Puji sang anak di hadapan tetangga atau kerabat, untuk menyemangati dan memotivasi para tentangga dan kerabat supaya ikut menghafal Al-Quran. Baca dua surat al-mu’aqqidzat (yaitu Al-Falaq dan An-Nas), agar terhindar dari ‘ain orang yang dengki.

10. Sangat penting bagi sang anak untuk memakai satu mushaf, jangan gonta-ganti, karena dengan itu dia akan lebih kuat mengingat letak ayat.

11. Motivasi sang anak untuk menuliskan ayat yang telah dihafalnya, hingga tergabung antara pelajaran menulis dan kuatnya hafalan.

Hanya Allah yang mampu memberi taufik.

Fatawa Islam Sual wa Jawab (diasuh oleh Syaikh Shalih Al-Munajjid).

referensi: https://muslimah.or.id/5727-kiat-membimbing-anak-usia-5-tahun-dalam-menghafal-al-quran.html

Indahnya Mengikuti Sunnah

Oleh 
Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari

Sesungguhnya nikmat Allâh Ta’ala kepada manusia sangat banyak. Diantara nikmat yang dianugerahkan itu ialah diutusnya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seluruh manusia. Yaitu untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaksanakan kewajiban dengan sebaik-baiknya, menasihati ummat, menunaikan amanah, dan menyampaikan risalah. Sehingga tidaklah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, kecuali agama Islam telah sempurna, nyata, dan terang-benderang. Tidak ada yang menyimpang darinya kecuali pasti binasa.

Risalah Islam ini, kemudian diteruskan oleh generasi-generasi terbaik umat ini. Mereka menerima, mengamalkan, dan menyampaikan yang dibawa oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berupa al-Qur’ân dan as-Sunnah. Al-Qur’ân, kitab suci yang tidak ada kebatilan di dalamnya semenjak diturunkan, karena memang dijaga oleh Allâh al-‘Aziz (Yang Maha Perkasa), al-‘Alim (Yang Maha Mengetahui). Adapun as-Sunnah merupakan penjelasan bagi al-Qur’ân. Maka sepantasnya kita mensyukuri nikmat Allâh tersebut dengan cara mengikuti Sunnah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sunnah para sahabatnya yang mulia.

Di dalam tulisan ini ingin kami sampaikan beberapa keterangan yang menunjukkan keindahan mengikuti Sunnah, sehingga dapat mendorong kita untuk kian semangat dalam meniti jalan mulia ini. Semoga Allâh Ta’ala menganugerahkan kepada kita keikhlasan di dalam niat, dan kebenaran di dalam amal, serta kesabaran di dalamnya.

MAKNA SUNNAH SECARA LUGHAWI DAN ISTILAH 
As-Sunnah, secara lughawi (bahasa) artinya jalan atau ajaran, meliputi jalan yang baik atau yang buruk.

Sedangkan menurut istilah ulama, sunnah memiliki beberapa makna sebagai berikut. 
1. Menurut ulama ahli hadits, as-Sunnah ialah semua yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang berupa qaul (perkataan), fi’il (perbuatan), taqrir (penetapan, pengakuan) atau sifat. Istilah Sunnah ini semakna dengan hadits.[2]

2. Mmenurut ulama ushul fiqih, Sunnah ialah dalil-dalil agama yang datang dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bukan berupa al-Qur’ân, meliputi qaul (perkataan), fi’il (perbuatan), dan taqrir (penetapan, pengakuan).[2]

3. Menurut istilah ulama ahli fiqih, ialah sesuatu yang diperintahkan syari’at dengan perintah yang tidak wajib, sehingga pelakunya mendapatkan pahala, sedangkan yang meninggalkannya tidak disiksa.

Sunnah dalam istilah ahli fiqih ini semakna dengan mustahab, mandub, tathawwu’, atau nafilah. Kebalikannya adalah wajib atau fardhu.[3]

4. Menurut istilah ulama-ulama Salaf atau ulama aqidah, yang dimaksud dengan Sunnah ialah petunjuk (ajaran) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya yang berupa ilmu, keyakinan, perkataan, dan amal perbuatan.

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah berkata, “Sunnah adalah jalan yang dilewati, dan hal itu mencakup berpegang teguh dengan petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Khulafaur Rasyidin, yang berupa keyakinan, amal perbuatan, dan perkataan. Inilah Sunnah yang sempurna”.[4]

Adapun Sunnah dalam pembahasan penulisan kita ini ialah makna yang terakhir, dan Sunnah dengan makna ini kebalikannya adalah bid’ah. Artinya, umat Islam wajib mengikuti Sunnah, dan wajib menjauhi bid’ah, sebagaimana telah diwasiatkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.

INDAHNYA MENGIKUTI SUNNAH 
Mengikuti Sunnah memiliki banyak keutamaan yang menunjukkan keindahannya. Di antaranya ialah sebagai berikut.

1. Menunjukan Bukti Kecintaan Kepada Allâh. 
Allâh Ta’ala berfirman:

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ ﴿٣١﴾ قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ ۖ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ

Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allâh, ikutilah aku, niscaya Allâh mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allâh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Katakanlah: “Ta’atilah Allâh dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang-orang kafir”. [Ali Imran/3:31-32].

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata berkenaan dengan tafsir ayat ini: 
“Ayat yang mulia ini sebagai hakim terhadap semua orang yang mengaku mencintai Allâh, akan tetapi ia tidak berada di atas jalan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ; maka sesungguhnya ia pendusta dalam pengakuannya itu, hingga ia mengikuti syari’at dan agama Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam seluruh perkataan dan keadaannya, sebagaimana terdapat dalam kitab Shahîh, dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada tuntunan kami padanya, maka amalan itu tertolak. [HR Muslim, no. 1718][5].

2. Menunjukkan Bukti Kecintaan Kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam . 
Seseorang tidak menjadi orang beriman yang sempurna hingga ia mencintai Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih daripada seluruh manusia. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ

Tidaklah beriman –dengan keimanan yang sempurna- salah seorang dari kamu sehingga aku menjadi yang paling ia cintai daripada bapaknya, anaknya, dan seluruh manusia. [HR Bukhâri, no. 15; Muslim, no. 44, dari Anas bin Malik].

Jika seseorang mencintai Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih daripada seluruh manusia, maka ia akan mengikuti petunjuk beliau dan lebih mengutamakannya daripada petunjuk siapa pun dari kalangan manusia.

Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah : “Ketahuilah, bahwa seseorang yang mencintai sesuatu, ia akan mengutamakannya dan mengutamakan kecocokan dengannya. Jika tidak, maka ia tidak benar dalam kecintaannya, dan ia (hanya) orang yang mengaku-ngaku saja. Maka orang yang benar dalam kecintaannya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah orang yang nampak darinya tanda-tanda tersebut. Pertama dari tanda-tanda itu ialah meneladani Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , mengamalkan sunnahnya (ajarannya), mengikuti perkataan dan perbuatannya, dan beradab dengan adab-adabnya, (baik) pada saat kesusahan maupun kemudahan, pada waktu senang maupun benci”.[6]

3.Bahwasanya Hidayah (Petunjuk) Agar Terhindar Dari Kesesatan Hanya Dengan Mengikuti Sunnah Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam . 
Allâh Ta’ala berfirman:

قُلْ أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ فَإِن تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا عَلَيْهِ مَاحُمِّلَ وَعَلَيْكُم مَّاحُمِّلْتُمْ وَإِن تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا وَمَاعَلَى الرَّسُولِ إِلاَّ الْبَلاَغُ الْمُبِينُ

Katakanlah: “Ta’atlah kepada Allâh dan ta’atlah kepada Rasul; dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban Rasul hanyalah apa yang dibebankan kepadanya, kewajiban kamu adalah apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu ta’at kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tiada lain kewajiban Rasul hanya menyampaikan (amanat Allâh) dengan terang”. [an-Nuur/24:54].

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah berkata dalam menafsirkan ayat (Dan jika kamu ta’at kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk), yaitu : “Menuju jalan yang lurus dalam hal perkataan dan perbuatan. Sehingga tidak ada jalan bagi kamu menuju petunjuk kecuali dengan mentaatinya. Tanpa itu, tidak mungkin, bahkan mustahil”[7].

Hal ini karena memang Sunnah Nabi merupakan sebaik-baik petunjuk. Allâh Ta’ala berfirman:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasûlullâh itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allâh dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allâh. [al-Ahzab/33:21].

4. Menjaga Keselamatan Dari Perselisihan Dan Perpecahan. 
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berwasiat untuk berpegang dengan Sunnahnya dan Sunnah Khulafaur- Rasyidin sebagai solusi jika terjadi perselisihan. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

Aku wasiatkan kepada kamu untuk bertakwa kepada Allâh; mendengar dan taat (kepada penguasa kaum Muslimin), walaupun (ia) seorang budak Habsyi. Karena sesungguhnya barangsiapa hidup setelahku, ia akan melihat perselishan yang banyak; maka wajib kamu berpegang kepada Sunnahku dan sunnah para khalifah yang mendapatkan petunjuk dan lurus. Peganglah dan giggitlah dengan gigi geraham. Jauhilah semua perkara baru (dalam agama), karena semua perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah, dan semua bid’ah merupakan kesesatan. [HR Abu Dawud, no. 4607; Tirmidzi, 2676; ad-Darimi; Ahmad; dan lainnya dari al-‘Irbadh bin Sariyah].

Memang tidak dipungkiri ada sebagian orang yang menisbatkan diri sebagai pengikut Sunnah dan Salaf, tetapi mereka berpecah-belah. Padahal sesungguhnya manhaj Salaf tidak berselisih dan berpecah. Yang berselisih dan berpecah adalah orang-orang yang menisbatkan diri kepadanya, namun dalam kenyataan ada penyimpangan, baik disadari ataupun tidak. Sebagaimana banyak orang menisbatkan diri sebagai pemeluk agama Islam, namun kenyataannya jauh dari agama Islam yang haq. Agama Islam memerintahkan persatuan, pemeluknya berpecah-belah. Manhaj Salaf merupakan jalan persatuan, namun orang-orang yang menisbatkan diri kepadanya berpecah-belah. Sesungguhnya semua sebagai ujian, bagi siapapun yang paling baik amalannya, paling ikhlas dan mengikuti Sunnah. Wallâhul-Musta’an.

5.Terselamatan Dari Sikap Ghuluw Dan Taqshîr. 
Sesungguhnya setan memiliki dua jalan untuk menyesatkan kaum Muslimin. 
•. Jika seorang muslim itu termasuk orang yang meremehkan kewajiban dan pelaku maksiat, maka setan akan menghiasi kemaksiatan dan syahwat kepadanya, sehingga ia tetap terjauh dari ketaatan kepada Allâh dan Rasul-Nya. 
•. Jika seorang muslim itu termasuk pelaku ketaatan dan ibadah, maka setan akan menghiasi sikap berlebihan dan melewati batas kepadanya, hingga setan bisa merusakkan agamanya.

Seseorang tidak akan selamat dari sikap ghuluw (melewati batas) dan taqshir (meremehkan) ini kecuali dengan mengikuti Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Di antara bahaya ghuluw (melewati batas) dalam beragama, seperti ditunjukkan oleh sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dari hadits Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu:

«إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ رَجُلٌ قَرَأَ الْقُرْآنَ حَتَّى إِذَا رُئِيَتْ بَهْجَتُهُ عَلَيْهِ، وَكَانَ رِدْئًا لِلْإِسْلَامِ، انْسَلَخَ مِنْهُ وَنَبَذَهُ وَرَاءَ ظَهْرِهِ، وَسَعَى عَلَى جَارِهِ بِالسَّيْفِ، وَرَمَاهُ بِالشِّرْكِ»، قَالَ: قُلْتُ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، أَيُّهُمَا أَوْلَى بِالشِّرْكِ، الْمَرْمِيُّ أَمِ الرَّامِي؟ قَالَ: «بَلِ الرَّامِي»

“Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan atas kamu adalah seseorang yang telah membaca (menghafal) al-Qur’ân, sehingga ketika telah nampak kebagusannya terhadap al-Qur’ân dan ia menjadi pembela Islam, ia terlepas dari al-Qur’ân, membuangnya di belakang punggungnya, dan menyerang tetangganya dengan pedang dan menuduhnya dengan kemusyrikan”. Aku (Hudzaifah) bertanya, “Wahai Nabi Allâh, siapa yang lebih pantas dengan kemusyrikan, penuduh atau orang yang dituduh?” Beliau menjawab, “Penuduhnya.” [HR Bukhâri dalam at-Tarikh, Abu Ya’la, Ibnu Hibban, dan al-Bazzar. Lihat ash-Shahîhah, no. 3201, karya al-Albani].

6.Merupakan Solusi Untuk Meraih Kemuliaan. 
Keadaan buruk yang menimpa umat Islam ini disebabkan jauhnya mereka dari agama Allâh. Keadaan umat ini tidak akan menjadi baik kecuali dengan kembali menuju agama ini. Solusi ini ketetapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana hadits berikut:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ

Dari Ibnu Umar, ia berkata:”Aku mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Jika kamu berjual-beli ‘inah (semacam riba), kamu memegangi ekor-ekor sapi, kamu puas dengan tanaman, dan kamu meninggalkan jihad, (maka) Allâh pasti akan menimpakan kehinaan kepada kamu, Dia tidak akan menghilangkan kehinaan itu sehingga kamu kembali menuju agama kamu’.” [HR Abu Dawud, no. 3462; Ahmad, no. 4825; dll. Lihat ash-Shahîhah, no. 11].

Adapun yang dimaksud kembali kepada agama Islam, adalah kembali kepada Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah diamalkan oleh para sahabat.

7. Mengamalkan Dan Mendakwahkan Sunnah Nabi Merupakan Amalan Yang Besar. 
Pelakunya akan mendapatkan pahala sebanyak pahala orang yang mengikutinya. Ini ditunjukkan oleh banyak hadits shahîh, antara lain:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

Dari Abu Hurairah bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Barangsiapa mengajak menuju petunjuk, (maka) ia mendapatkan pahala seperti pahala orang-orang yang mengikutinya, itu tidak mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa mengajak menuju kesesatan, (maka) ia menanggung dosa seperti dosa orang-orang yang mengikutinya, itu tidak mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun. [HR Muslim, no. 2674]

8. Menjadi Faktor Yang Menyelamatkan Dari Berbagai Keburukan. 
Sesungguhnya Allah telah memberikan ancaman keras terhadap orang-orang yang menyelisihi perintah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka jalan keselamatan dari ancaman itu ialah mengikuti Sunnah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allâh Ta’ala berfirman:

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-nya (Rasul) takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. [an-Nûr/24:63].

Imam Ibnu Katsir rahimahullâh berkata: “Firman-Nya (Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-nya), yaitu perintah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu jalan, ajaran, Sunnah, dan syari’at beliau. Sehingga seluruh perkataan dan perbuatan (manusia) ditimbang dengan perkataan dan perbuatan beliau. Yang sesuai dengan itu diterima, dan yang menyelisihinya dikembalikan kepada orang yang mengatakannya atau orang yang melakukannya, siapa ia. Agar orang yang menyelisihi syari’at Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , secara lahir atau batin merasa takut (akan ditimpa fitnah/cobaan/musibah), yakni di dalam hati mereka, yang berupa kekafiran, atau kemunafikan, atau bid’ah (atau ditimpa azab yang pedih), yakni di dunia dengan pembunuhan, had (hukuman), penahanan, atau semacamnya”.[8]

9. Terselamatkan Dari Neraka. 
Kaum Muslimin yang berpegang kepada Islam yang murni berdasarkan ajaran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat adalah firqah an-najiyah (golongan yang selamat) dari ancaman neraka, sebagaimana disebutkan dalam hadits iftiraqul-ummah di bawah ini:

عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ افْتَرَقَتِ الْيَهُودُ عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِينَ فِرْقَةً فَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ وَافْتَرَقَتِ النَّصَارَى عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً فَإِحْدَى وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَتَفْتَرِقَنَّ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً وَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَثِنْتَانِ وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ هُمْ قَالَ الْجَمَاعَةُ

Dari Auf bin Malik radhiyallohu ‘anhu, ia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 
• Orang-orang Yahudi telah bercerai-berai menjadi 71 kelompok, satu di dalam surga, 70 di dalam neraka. 
• Orang-orang Nashara telah bercerai-berai menjadi 72 kelompok, 71 di dalam neraka, satu di dalam surga. 
• Demi (Allâh) Yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, umatku benar-benar akan bercerai-berai menjadi 73 kelompok, satu di dalam surga, 72 di dalam neraka”. 
• Beliau ditanya: “Wahai, Rasûlullâh! Siapakah mereka itu?” Beliau menjawab: “Al-Jama’ah”. [HR Ibnu Majah, no. 3992; Ibnu Abi Ashim, no. 63; Al-Lalikai, 1/101. Hadits ini berderajat hasan. Dishahîhkan oleh al-Albani dalam Shahîh Ibni Majah, no. 3226].

10. Menjadi Faktor Yang Memasukkan Ke Dalam Surga. 
Mentaati Rasul merupakan jalan ke surga. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ أَبَى قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ يَأْبَى قَالَ مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى

“Seluruh umatku akan masuk surga, kecuali yang enggan!” Para sahabat bertanya: “Wahai, Rasûlullâh! Siapakah yang enggan?” Beliau menjawab: “Siapa saja mentaatiku, ia masuk surga, dan siapa saja bermaksiat kepadaku, maka ia benar-benar enggan (masuk surga)”. [HR Bukhari, no. 7280, dari Abu Hurairah].

Demikian sedikit penjelasan dari sebagian keutamaan dan keindahan mengikuti Sunnah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Semoga Allâh selalu membimbing kita di atas jalan yang Dia cintai dan ridhai, âmîn.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XVI/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196] 
_______ 
Footnote 
[1]. Al-Fushul fî Mush-thalah Haditsir-Rasul, Syaikh Tsanaullah az-Zahidi, hlm. 3. 
[2]. Lihat kitab-kitab ushul fiqih dalam bab as-Sunnah. 
[3]. Mudzakkirah Ushulil-Fiqih, Syaikh Muhammad Amin asy-Syinqithi, hlm. 4. 
[4]. Jami’ul-‘Ulum wal-Hikam, penerbit Darul-Ma’rifah, Beirut, cet. 1, th. 1408 H, hlm. 263. 
[5]. Tafsir Ibnu Katsir, surat Ali-‘Imran/3 ayat 31. 
[6]. Asy-Syifa’, hlm. 571, dinukil dari Abhâts fil-I’tiqad, karya Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Abdul-Lathif, hlm. 37. 
[7]. Tafsir Taisir-Karimir-Rahman, surat an-Nûr/24:54. 
[8]. Tafsir Ibnu Katsir, surat an-Nûr/24:63.

sumber: https://almanhaj.or.id/4266-indahnya-mengikuti-sunnah.html