Penulis: Abu Uwais
Jangan Buat Setan Tertawa
Perkara yang dianggap sepele, yang sudah menjadi kebiasaan kebayakan orang, padahal merupakan sebuah kekeliruan yang perlu diluruskan, adalah bersuara ketika menguap. Sepertinya sepele, tapi tunggu dulu sobat.
Disebutkan dalam sebuah hadits bahwa setan itu tertawa bila mendengar seorang bersuara “haah” ketika menguap. Apalagi kalau sampai teriak ?!
Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعُطَاسَ وَيَكْرَهُ التَّثَاؤُبَ فَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَحَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ سَمِعَهُ أَنْ يُشَمِّتَهُ وَأَمَّا التَّثَاؤُبُ فَإِنَّمَا هُوَ مِنْ الشَّيْطَانِ فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِذَا قَالَ هَا ضَحِكَ مِنْهُ الشَّيْطَانُ
“Sesungguhnya Allah menyukai bersin dan membenci menguap. Oleh karena itu bila salah seorang dari kalian bersin lantas dia memuji Allah, maka wajib atas setiap muslim yang mendengarnya untuk ber-tasymit kepadanya (mengucapkan “yarhamukallah”). Adapun menguap, maka dia dari setan, bila seorang menguap hendaklah dia menahan semampunya. Bila seorang menguap sampai keluar ucapan ‘haaah’, setan akan menertawainya.” (HR. Al-Bukhari no. 6223 dan Muslim no. 2994)
Inilah diantara adab yang perlu diperhatikan ketika menguap. Yaitu menahan semampunya, bila tidak mampu maka menutup mulut dengan tangan, kemudian adab selanjutnya adalah menahan suara ketika menguap.
Membuat musuh bahagia tentu terlarang dalam Islam. Yang diperintahkan oleh Islam adalah memasukkan kebahagiaan ke dalam hati seorang mukmin. Karena orang yang mukmin adalah saudara kita. Mafhum mukhalafah-nya adalah bila memasukkan kebahagiaan ke dalam hati seorang mukmin; yang mana seorang mukmin itu saudara itu diperintahkan, maka memasukkan kebahagiaan ke dalam hati musuh orang-orang yang beriman tentu terlarang.
Bila seorang membuat setan tertawa karena keisengannya mengeluarkan suara ketika menguap, berarti ia telah membuat setan bahagia. Karena tertawa merupakan ekspresi bahagia atau ridho. Ini jelas-jelas terlarang, terlebih setan adalah musuh yang senyata-nyatanya.
Secara tegas Allah ta’ala berfirman,
وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“..dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 168)
إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا ۚ إِنَّمَا يَدْعُو حِزْبَهُ لِيَكُونُوا مِنْ أَصْحَابِ السَّعِيرِ
” Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak pengikutnya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.” (QS. Fathir: 6)
Ada yang menarik dari penjelasan salah seorang ulama yang bernama Ibnu Bathol rahimahullah mengenai makna hadits yang kami sebutkan di atas. Beliau mengatakan,
إضافة التثاؤب إلى الشيطان بمعنى إضافة الرضا والإرادة
“Penyandaran perbuatan menguap kepada setan maksudnya adalah penisbatan pada keridhoan dan keinginan setan” (dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, saat mensyarh hadits ini)
Bila menguap itu sendiri sudah termasuk perbuatan yang mengundang ridho setan, lalu bagaimana lagi dengan seorang yang menguap plus dibarengi suara sekuat tenaga ?! Yang secara jelas Nabi shallallahu’alaihi wasallam menegaskan dalam sabda beliau, ” Bila seorang menguap sampai keluar ucapan ‘haaah’, setan akan menertawainya.” ?!
Ini baru ucapan “haah” saja sudah membuat setan tertawa, sekedar desiran suara ringan yang keluar tatkala menguap. Bagaimana lagi bila yang diucapkan adalah ucapan dengan intonasi suara yang lebih kencang dan nadanya lebih panjang. Tentu lebih girang lagi setan dibuatnya.
Maka dari itu mulai saat ini mari kita ubah kebiasaan kurang baik tersebut. Yaitu berusaha menahan suara ketika menguap. Jangan sampai kita menjadi penyebab setan tertawa. Dan juga berusaha melestarikan adab-adab lainnya yang diajarkan Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam ketika menguap.
Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina muhammad wa ‘ala aalihi wshahbihi wasallam.
Wihdah 8, komplek Univ. Islam Madinah. 3 Dulqa’dah 1435 / 28 Agustus 2014
—
Penulis: Ahmad Anshori
Muroja’ah : Ustadz Sa’id Yai, Lc. MA
Artikel Muslim.Or.Id
Sumber: https://muslim.or.id/22513-jangan-buat-setan-tertawa.html
Istri Lebih Kaya dan Lebih Berilmu dari Suami: Apakah Qiwāmah Masih Relevan?
Di tengah perubahan sosial modern, semakin sering kita menjumpai rumah tangga ketika istri memiliki penghasilan lebih besar, pendidikan lebih tinggi, dan kapasitas intelektual lebih luas dibanding suaminya. Kondisi ini kerap melahirkan kegelisahan: apakah struktur kepemimpinan rumah tangga dalam Islam -yang dikenal dengan konsep qiwāmah- masih relevan? Ataukah realitas ekonomi dan intelektual telah mengubahnya?
Pertanyaan ini tidak jarang dijawab secara emosional atau ideologis. Padahal, dalam Islam, persoalan rumah tangga bukan medan eksperimen sosial, tetapi wilayah hukum syariat yang memiliki fondasi wahyu, pemahaman ulama, dan tujuan yang jelas.
Qiwāmah: Ketetapan wahyu, bukan produk budaya
Allah Ta‘ālā berfirman,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Kaum laki-laki adalah qiwām atas kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. an-Nisā’: 34)
Ayat ini menjadi dasar ijma‘ ulama bahwa qiwāmah adalah ketetapan syar‘i, bukan kesepakatan sosial yang bisa berubah mengikuti zaman. Namun penting dicatat, Al-Qur’an tidak mendefinisikan qiwāmah sebagai dominasi, melainkan tanggung jawab dan pengurusan.
ath-Ṭabarī rahimahullāh menjelaskan makna qiwāmah dengan ungkapan,
القَيِّمُ هُوَ الْقَائِمُ بِإِصْلَاحِ شَأْنِهَا وَتَدْبِيرِ أَمْرِهَا
“Qiwāmah adalah berdiri untuk memperbaiki urusan istri dan mengatur kehidupannya.” (Jāmi‘ al-Bayān, 8: 290)
Penjelasan ini menunjukkan bahwa qiwāmah adalah fungsi pelayanan dan kepemimpinan, bukan keunggulan nilai kemanusiaan.
Kekayaan dan ilmu: Apakah mengubah struktur qiwāmah?
Dalam ilmu uṣūl fiqh dikenal kaidah,
الْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا
“Hukum itu berputar mengikuti ‘illat-nya; (hukum) ada ketika ‘illat ada, dan (hukum) tidak ada ketika ‘illat tidak ada.”
Namun, para ulama menegaskan bahwa qiwāmah tidak berdiri di atas satu ‘illat (sebab) tunggal. Ia adalah kombinasi antara nash Al-Qur’an (ketetapan syar’i), tanggung jawab nafkah, dan kapasitas memikul beban kepemimpinan.
Ibnu Kathīr rahimahullāh menegaskan,
الرَّجُلُ قَيِّمٌ عَلَى الْمَرْأَةِ أَيْ هُوَ رَئِيسُهَا وَكَبِيرُهَا وَالْمُؤَدِّبُ إِذَا اعْوَجَّتْ
“Laki-laki adalah qiwām atas perempuan, yaitu pemimpinnya, penanggung jawabnya, dan pendidiknya ketika ia menyimpang.” (Tafsīr Ibnu Kathīr, 2: 292)
Dengan demikian, kelebihan harta atau ilmu istri tidak otomatis menggugurkan qiwāmah, selama suami masih menjalankan kewajiban pokoknya. Islam tidak membangun rumah tangga di atas kompetisi keunggulan, tetapi di atas pembagian peran yang saling melengkapi.
Nafkah dan kepemimpinan: Dua hal yang tidak identik
Mayoritas ulama empat mazhab sepakat bahwa nafkah adalah kewajiban suami, dan kelalaian dalam nafkah adalah dosa besar. Namun, mereka juga sepakat bahwa kelalaian nafkah tidak otomatis menghapus status qiwāmah.
Ibnu al-Mundzir rahimahullāh menukil ijma‘, “Para ulama sepakat bahwa nafkah istri adalah kewajiban suami.” (al-Ijmā‘, hal. 52)
Artinya, ketika istri membantu ekonomi keluarga, itu adalah bentuk ihsan (berbuat baik), bukan perubahan struktur hukum. Jika struktur qiwāmah diubah hanya karena perbedaan ekonomi, maka rumah tangga akan menjadi arena tarik-menarik kekuasaan, bukan ruang sakinah.
Sunah Nabi dan tanggung jawab kepemimpinan
Rasulullah ﷺ bersabda,
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban. Seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya.” (HR. al-Bukhārī no. 893; Muslim no. 1829)
Hadis ini menunjukkan bahwa kepemimpinan rumah tangga dilekatkan kepada suami, terlepas dari perbandingan materi dan intelektual. Qiwāmah bertujuan menjaga: sakīnah (ketenangan), tawāzun (keseimbangan peran), dan mas’ūliyyah (tanggung jawab). Jika istri lebih kaya dan berilmu, itu kelebihan yang harus disyukuri, bukan alat untuk: meniadakan kepemimpinan, atau merendahkan peran suami.
Syekh Wahbah az-Zuḥaylī rahimahullāh menjelaskan, “Qiwāmah tidak gugur hanya karena istri lebih kaya atau lebih berilmu, karena ia adalah beban tanggung jawab, bukan simbol kehormatan.” (al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, 7: 5286)
Syekh ‘Abdullāh bin Bayyah hafidzahullāh menambahkan pendekatan maqāṣid, “Meniadakan qiwāmah akan merusak ketenangan dan mengguncang struktur keluarga.” (Mashāhid min Maqāṣid, hal. 214)
Islam tidak menilai kepemimpinan rumah tangga dengan angka gaji atau gelar akademik. Qiwāmah adalah amanah syar‘i, bukan hadiah bagi yang paling unggul secara duniawi. Istri boleh lebih kaya dan lebih berilmu. Namun, rumah tangga tetap membutuhkan arah, dan arah tidak dibangun dengan kompetisi, melainkan dengan tanggung jawab dan saling menunaikan peran. Di situlah qiwāmah berdiri, bukan untuk menguasai, tetapi untuk menjaga.
Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.
***
Penulis: Junaidi Abu Isa
Dzikir
Shalat: Shalat Sunnah Fajar Lebih Baik daripada Dunia Seisinya, Apa Maksudnya?
Shalat sunnah fajar lebih baik daripada dunia seisinya. Apa maksud dari hadits ini?
Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani
Kitab Shalat
بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع
Keistimewaan Shalat Sunnah Fajar
Hadits 5/354
وَعَنْهَا قَالَتْ: (لَمْ يَكُنِ النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ تَعَاهُداً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ). مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memperhatikan shalat-shalat sunnah melebihi dua rakaat sunnah Fajar.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1169 dan Muslim, no. 724, 94)
Hadits 6/355
وَلِمُسْلِمٍ: «رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا».
Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Dua rakaat sunnah Fajar lebih baik daripada dari dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, no. 725)
Faedah hadits
- Nawafil (nafl) berarti ziyadah (tambahan). Yang dimaksudkan shalat nawafil dalam hadits yang dibahas ini adalah shalat sunnah rawatib yang mengikuti shalat wajib. Shalat tersebut disebut demikian karena shalat tersebut adalah tambahan dari shalat yang wajib.
- Pengertian “lebih baik dari dunia dan seisinya” adalah shalat sunnah Fajar lebih baik daripada harta, keluarga, anak, dan perhiasan dunia lainnya yang seandainya manusia memiliki semuanya tetap masih kalah dengan keutamaan shalat sunnah Fajar. Kebahagiaan akhirat tentu lebih utama daripada kebahagiaan dunia karena akhirat itu kekal, sedangkan dunia itu akan fana.
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat semangat menjaga dua rakaat qabliyah Shubuh karena keutamaannya adalah lebih baik daripada dunia dan seisinya.
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah meninggalkan shalat sunnah Fajar ketika mukim maupun safar.
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tertidur dari shalat Shubuh. Ketika terbangun beliau meminta Bilal mengumandangkan azan untuk shalat, lalu beliau mengerjakan shalat sunnah Fajar dahulu, kemudian beliau mengerjakan shalat fardhu Shubuh. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Qatadah. Sedangkan shalat sunnah rawatib lainnya tidak beliau lakukan saat safar.
Kaidah Mengenai Shalat Sunnah Qabliyah dan Bakdiyah
Kaidah untuk shalat sunnah rawatib disampaikan oleh Syaikh Muhammad Musthafa Az-Zuhaily,
إِنَّ وَقْتَ النَّوَافِلِ الرَّاتِبَةِ يَدْخُلُ بِدُخُوْلِ وَقْتِ الفَرْضِ وَيَبْقَى وَقْتُهَا إِلَى أَنْ يَذْهَبَ الفَرْضُ فَإِنْ صَلاَهَا بَعْدَ الفَرْضِ فَهِيَ أَدَاءٌ وَنَوَافِلُ مَا بَعْدَ الفَرْضِ يَدْخُلُ بِالفَرَاغِ مِنَ الفَرْضِ
“Sesungguhnya waktu shalat sunnah rawatib (qabliyah) bisa dimulai dengan masuknya waktu shalat fardhu dan waktu shalat rawatib tersebut terus ada sampai waktu fardhu itu selesai. Seandainya shalat qabliyah dari sunnah rawatib dilakukan setelah shalat fardhu, maka itu adalah shalat adaa’ (shalat masih pada waktunya). Shalat sunnah bakdiyah dikerjakan setelah shalat fardhu dilakukan.” (Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 1:583)
Referensi:
- Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:272-273.
- Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:581-582.
—
Diselesaikan pada Rabu Sore, 1 Rabiul Akhir 1444 H, 26 Oktober 2022
@ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul
Doa Ketika Terlilit Utang
Seorang muslim tidak sepantasnya meremehkan perkara utang, menganggapnya sepele, atau bersikap longgar dalam melunasinya. Sebab, dalam As-Sunah, terdapat banyak hadis yang menunjukkan betapa berbahayanya urusan ini. Hadis-hadis tersebut menjelaskan bahwa ruh seorang mukmin masih tergantung karena utangnya, dan bahwa seseorang yang telah meninggal dunia akan tertahan (dari kemuliaan) disebabkan utangnya hingga utang tersebut dilunasi atas namanya.
Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dari Sa‘d bin al-Aṭwal radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Saudaraku meninggal dunia dan meninggalkan utang sebanyak tiga ratus dinar, serta meninggalkan anak-anak yang masih kecil. Aku pun ingin menanggung nafkah mereka. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku,
إنَّ أخاك محبوسٌ بدَيْنه فاذهب فاقضِ عنه
‘Sesungguhnya saudaramu tertahan karena utangnya, maka pergilah dan lunasilah utangnya.’” (HR. Ahmad, 4: 136; disahihkan oleh al-Albani dalam Ṣaḥīḥ at-Targhīb, no. 1550) [1]
Tawakal kepada Allah dan kewajiban berusaha dalam melunasi utang
Seseorang yang terlilit utang, hendaknya dia menyerahkan seluruh urusannya kepada Allah, bergantung hanya kepada-Nya, memohon pertolongan kepada-Nya semata, dan bertawakal kepada-Nya dalam setiap perkara. Cukuplah Allah sebagai pelindung dan wakil baginya.
Bersamaan dengan itu, hendaknya dia berusahan semaksimal mungkin untuk melunasi utang tersebut. Seseorang yang memiliki utang wajib menempuh sebab-sebab yang memungkinkan pelunasannya, berupaya dengan sungguh-sungguh, memiliki tekad yang jujur untuk menunaikannya, serta bersegera melunasi utang tersebut ketika kesempatan telah memungkinkan.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَن أخذ أموالَ النَّاس يريد أداءها أدَّى اللهُ عنه، ومن أخذها يريد إتلافَها أتلفه الله
“Barang siapa mengambil harta manusia dengan niat untuk menunaikannya, Allah akan menunaikannya untuknya. Dan barang siapa mengambilnya dengan niat merusaknya, Allah akan membinasakannya.” (HR. al-Bukhari no. 2387) [2]
Doa-doa sahih ketika terlilit utang
Siapa saja yang diuji dengan lilitan utang, hendaklah ia menghadap kepada Allah Ta‘ala dengan doa, disertai keyakinan penuh akan dikabulkannya permohonan tersebut. Sebab, siapa saja yang terus-menerus mengetuk pintu, hampir pasti pintu itu akan dibukakan untuknya. Hendaknya pula ia memilih waktu-waktu mustajab untuk berdoa, seperti sepertiga malam terakhir, setelah salat Asar pada hari Jumat, di antara azan dan ikamah, ketika dalam perjalanan, dan saat berbuka puasa. [3]
Berikut ini beberapa doa yang sesuai dengan keadaan tersebut:
Pertama
اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ، وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكِ عَمَّنْ سِوَاكَ
Allāhumma kfinī biḥalālika ‘an ḥarāmika, wa aghninī bifaḍlika ‘amman siwāk.
Terjemahan:
“Ya Allah, cukupkanlah aku dengan rezeki-Mu yang halal sehingga aku terhindar dari yang haram, dan kayakanlah aku dengan karunia-Mu dari ketergantungan kepada selain-Mu.”
Doa ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (5: 650, no. 3563). Asy-Syaukani mengatakan, “Hadis ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan al-Hakim dari hadis ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Diceritakan bahwa seorang budak mukatab datang kepada ‘Ali dan mengadu bahwa ia tidak mampu melunasi tebusan dirinya. Maka ‘Ali berkata,
أَلا أعلمك كَلِمَات تقولهن علنيمهن رَسُول الله صلى الله عليه وسلم لَو كَانَ عَلَيْك مثل جبل صَبر دينا أَدَّاهُ الله عَنْك
‘Maukah aku ajarkan kepadamu beberapa kalimat yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadaku? Seandainya engkau memiliki utang sebesar gunung Shabir, niscaya Allah akan melunasinya untukmu.’ Lalu beliau mengajarkan doa tersebut. At-Tirmidzi menilainya hasan gharib, dan al-Hakim menilainya sahih.” [4]
Kata “ikfinī” bermakna: palingkan aku, dan jauhkan aku. Adapun “biḥalālika ‘an ḥarāmika” yaitu berilah aku rezeki halal sehingga aku terhindar dari perbuatan haram, dan jadikanlah aku merasa cukup dengannya tanpa bergantung kepada selain-Mu. [5]
Syekh ‘Abdurrazzaq al-Badr hafizhahullaah berkata tentang doa ini, “Doa ini merupakan doa yang sangat agung, yang dibaca oleh orang yang memiliki utang dan tidak mampu melunasinya. Jika ia membacanya dengan sungguh-sungguh dan menghayatinya, Allah akan melunasi utangnya, sebesar apa pun utang itu, meskipun setinggi gunung. Sebab, kemudahan berada di tangan Allah, dan perbendaharaan-Nya penuh, tidak berkurang karena pemberian. Siapa saja yang berlindung kepada-Nya, Allah akan mencukupinya; dan siapa saja yang memohon pertolongan kepada-Nya, Allah akan menolong dan memberinya petunjuk.” [6]
Kedua
اللَّهُمَّ رَبَّ السَّمَوَاتِ، وَرَبَّ الأَرْضِ، وَرَبَّ العَرْشِ العَظِيمِ، رَبَّنَا وَرَبَّ كُلِّ شَيْءٍ، فَالِقَ الحَبِّ وَالنَّوَى، وَمُنْزِلَ التَّوْرِاةِ وَالإِنْجِيلِ وَالفُرْقَانِ، أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ دَابَّةٍ أَنْتَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهَا، اللَّهُمَّ أَنْتَ الأَوَّلُ فَلَيْسَ قَبْلَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الآخِرُ فَلَيْسَ بَعْدَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الظَّاهِرُ فَلَيْسَ فَوْقَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ البَاطِنُ فَلَيْسَ دُونَكَ شَيْءٌ، اقْضِ عَنَّا الدَّيْنَ، وَأَغْنِنَا مِنَ الفَقْرِ
Allāhumma rabbas-samāwāti wa rabbal-arḍi wa rabbal-‘arsyil-‘aẓīm, rabbanā wa rabba kulli shay’, fāliqal-ḥabbi wan-nawā, wa munzilat-tawrāti wal-injīli wal-furqān. A‘ūdzu bika min sharri kulli dābbatin anta ākhidzun bināṣiyatihā. Allāhumma antal-awwalu falaysa qablaka shay’, wa antal-ākhiru falaysa ba‘daka shay’, wa antaẓ-ẓāhiru falaysa fawqaka shay’, wa antal-bāṭinu falaysa dūnaka shay’. Iqḍi ‘annad-dayna wa aghninā minal-faqr.
Terjemahan:
“Ya Allah, Rabb langit-langit, Rabb bumi, dan Rabb ‘Arsy yang agung; Rabb kami dan Rabb segala sesuatu; Yang Membelah biji dan inti, Yang Menurunkan Taurat, Injil, dan Al-Furqan. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan setiap makhluk melata yang Engkau pegang ubun-ubunnya. Ya Allah, Engkaulah Yang Maha Awal, tidak ada sesuatu pun sebelum-Mu; Engkaulah Yang Maha Akhir, tidak ada sesuatu pun setelah-Mu; Engkaulah Yang Maha Zhahir, tidak ada sesuatu pun di atas-Mu; dan Engkaulah Yang Maha Batin, tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi dari-Mu. Lunasilah utang kami dan cukupkanlah kami dari kefakiran.”
Doa ini diriwayatkan oleh Muslim (no. 2713). Asy-Syaukani mengatakan, “Hadis ini berasal dari riwayat Suhail, yang menyebutkan bahwa Abu Shalih biasa memerintahkan mereka, apabila hendak tidur, agar berbaring di sisi kanan, lalu membaca doa tersebut.” [7]
An-Nawawi rahimahullah berkata, “‘Iqḍi ‘annad-dayn’ kemungkinan mencakup seluruh bentuk utang, baik hak-hak Allah Ta‘ala maupun hak-hak sesama hamba, dari semua jenisnya.” [8]
Syekh ‘Abdurrazzaq al-Badr hafizhahullah menjelaskan bahwa doa ini merupakan doa yang sangat agung, yang sepatutnya dijaga oleh seorang muslim setiap malam ketika hendak tidur. Doa ini mengandung tawassul kepada Allah dengan rububiyah-Nya atas seluruh makhluk—langit, bumi, dan ‘Arsy—serta dengan wahyu-Nya yang agung. Doa ini juga berisi permohonan agar Allah meliputi hamba dengan penjagaan dan perlindungan-Nya, serta dengan nama-nama-Nya yang menunjukkan kesempurnaan, keagungan, dan kekuasaan-Nya, agar Allah melunasi utang seorang hamba dan mencukupkannya dari kefakiran. [9]
Ketiga
اللَّهمَّ مالِكَ الملْكِ تُؤتي الملكَ من تشاءُ وتنزِعُ الملكَ ممَّن تشاءُ وتُعِزُّ من تشاءُ وتُذِلُّ من تشاءُ بيدِك الخيرُ إنَّك على كلِّ شيءٍ قديرٌ رحمنَ الدُّنيا والآخرةِ ورحيمَهما تعطيهما من تشاءُ وتمنعُ منهما من تشاءُ ارحَمْني رحمةً تُغنيني بها عن رحمةِ من سواك
Allāhumma mālika al-mulki tu’tī al-mulka man tashā’, wa tanzi‘u al-mulka mimman tashā’, wa tu‘izzu man tashā’, wa tudzillu man tashā’, biyadika al-khayr, innaka ‘alā kulli shay’in qadīr. Raḥmāna ad-dunyā wal-ākhirati wa raḥīmahumā, tu‘ṭīhimā man tashā’, wa tamna‘u minhumā man tashā’. Irḥamnī raḥmatan tugh’nīnī bihā ‘an raḥmati man siwāk.
Terjemahan:
“Ya Allah, Pemilik seluruh kerajaan. Engkau memberi kekuasaan kepada siapa saja yang Engkau kehendaki dan mencabutnya dari siapa saja yang Engkau kehendaki. Engkau memuliakan siapa saja yang Engkau kehendaki dan menghinakan siapa saja yang Engkau kehendaki. Di tangan-Mu seluruh kebaikan. Sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu. Engkau Maha Pengasih di dunia dan akhirat serta Maha Penyayang terhadap keduanya. Engkau memberi dari keduanya kepada siapa saja yang Engkau kehendaki dan menahan darinya dari siapa saja yang Engkau kehendaki. Rahmatilah aku dengan rahmat yang dengannya Engkau mencukupkanku dari rahmat selain-Mu.”
Doa ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu‘jam ash-Shaghīr (no. 558) dan oleh ad-Dhiya’ dalam al-Aḥādīts al-Mukhtārah (no. 2633), serta dinilai hasan oleh al-Albani dalam Ṣaḥīḥ at-Targhīb (no. 1821).
Asy-Syaukani menjelaskan bahwa hadis ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani dari hadis Mu‘adz dan Anas radhiyallahu ‘anhuma. Dalam riwayat Mu‘adz disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjumpainya pada hari Jumat. Setelah salat, beliau mendatangi Mu‘adz dan bertanya mengapa ia tidak hadir. Mu‘adz menjawab bahwa seorang Yahudi menagihnya satu uqiyah emas sehingga ia tertahan. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Mu‘adz, maukah aku ajarkan kepadamu sebuah doa yang jika engkau membacanya—meskipun engkau memiliki utang sebesar gunung Shabr—niscaya Allah akan melunasinya untukmu?” Lalu beliau mengajarkan doa tersebut. Adapun riwayat Anas menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Mu‘adz, “Maukah aku ajarkan kepadamu sebuah doa yang jika engkau memiliki utang sebesar gunung Uhud, niscaya Allah akan melunasinya untukmu?” [10]
Keempat
اللهم إني أعوذُ بكَ منَ الهمِّ والحزَنِ، وأعوذُ بكَ منَ العجزِ والكسلِ، وأعوذُ بكَ منَ الجُبنِ والبخلِ ؛ وأعوذُ بكَ مِن غلبةِ الدَّينِ وقهرِ الرجالِ
Allāhumma innī a‘ūdzu bika minal-hammi wal-ḥazan, wa a‘ūdzu bika minal-‘ajzi wal-kasal, wa a‘ūdzu bika minal-jubni wal-bukhl, wa a‘ūdzu bika min ghalabati ad-dayni wa qahri ar-rijāl.
Terjemahan:
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kegundahan dan kesedihan; aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan; aku berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut dan kikir; dan aku berlindung kepada-Mu dari lilitan utang dan penindasan manusia.”
Doa ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 1555). Al-Albani melemahkan salah satu sanadnya, sementara as-Suyuthi mensahihkannya dalam al-Jāmi‘ ash-Shaghīr (no. 2864).
Asy-Syaukani menjelaskan bahwa hadis ini diriwayatkan dari Abu Sa‘id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu. Ia menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu hari masuk ke masjid dan mendapati seorang Anshar bernama Abu Umamah sedang duduk di luar waktu salat. Beliau bertanya, “Wahai Abu Umamah, mengapa aku melihatmu duduk di masjid di luar waktu salat?” Ia menjawab, “Kegelisahan dan utang telah menimpaku, wahai Rasulullah.” Maka beliau bersabda, “Maukah aku ajarkan kepadamu suatu kalimat yang jika engkau membacanya, Allah akan menghilangkan kegelisahanmu dan melunasi utangmu?” Ia menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Ucapkanlah pada pagi dan petang hari: ‘Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari…’” [11]
Imam al-Bukhari juga meriwayatkan dalam Ṣaḥīḥ-nya bahwa Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku sering mendengar beliau berdoa,
اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بكَ مِنَ الهَمِّ والحَزَنِ، والعَجْزِ والكَسَلِ، والبُخْلِ والجُبْنِ، وضَلَعِ الدَّيْنِ، وغَلَبَةِ الرِّجَالِ
‘Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kegundahan dan kesedihan, dari kelemahan dan kemalasan, dari sifat kikir dan pengecut, dari beratnya utang dan penindasan manusia.’” (HR. al-Bukhari no. 2893) Doa ini bersifat umum dan tidak terikat dengan waktu tertentu. Wallaahu a’lam.
Doa umum lainnya
Terdapat pula doa-doa umum yang bermanfaat untuk menghilangkan kegelisahan akibat utang atau untuk memohon keberkahan rezeki. Doa-doa ini layak dibaca oleh siapa saja yang ditimpa kesempitan dan beban utang, di antaranya:
Doa pertama
اللَّهُمَّ إِنِّي عَبْدُكَ، وَابْنُ عَبْدِكَ، وَابْنُ أَمَتِكَ، نَاصِيَتِي بِيَدِكَ، مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ، عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ، أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ، سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ، أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِي كِتَابِكَ، أَوْ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ، أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيعَ قَلْبِي، وَنُورَ صَدْرِي، وَجِلَاءَ حُزْنِي، وَذَهَابَ هَمِّي
Allāhumma innī ‘abduka, wabnu ‘abdika, wabnu amatika. Nāṣiyatī biyadika, māḍin fiyya ḥukmuka, ‘adlun fiyya qaḍā’uka. As’aluka bikulli ismin huwa laka, sammayta bihī nafsaka, aw ‘allamtahu aḥadan min khalqika, aw anzaltahu fī kitābika, aw ista’tharta bihī fī ‘ilmil-ghaybi ‘indaka, an taj‘ala al-Qur’āna rabī‘a qalbī, wa nūra ṣadrī, wa jilā’a ḥuznī, wa dhahāba hammī.
Terjemahan:
“Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak dari hamba-Mu dan anak dari hamba perempuan-Mu. Ubun-ubunku berada di tangan-Mu; ketetapan-Mu pasti berlaku atas diriku dan keputusan-Mu adil bagiku. Aku memohon kepada-Mu dengan setiap nama yang menjadi milik-Mu, yang Engkau namai diri-Mu dengannya, atau yang Engkau ajarkan kepada salah satu makhluk-Mu, atau yang Engkau turunkan dalam Kitab-Mu, atau yang Engkau simpan dalam ilmu gaib di sisi-Mu, agar Engkau menjadikan Al-Qur’an sebagai penyejuk hatiku, cahaya dadaku, penghapus kesedihanku, dan penghilang kegelisahanku.”
Doa ini terdapat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad (no. 3712); disahihkan oleh al-Albani dalam Ṣaḥīḥ at-Targhīb wa at-Tarhīb (no. 1822). [12]
Doa kedua
اللهُمَّ اغْفِرْ لِي ذَنْبِي ، وَوَسِّعْ لِي فِي دَارِي ، وَبَارِكْ لِي فِي رِزْقِي
Allāhumma’ghfir lī dzanbī, wa wassi‘ lī fī dārī, wa bārik lī fī rizqī.
Terjemahan:
“Ya Allah, ampunilah dosaku, lapangkanlah bagiku tempat tinggalku, dan berkahilah rezekiku.”
Doa ini terdapat dalam hadis yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 3500); dinilai hasan oleh al-Albani dalam Ṣaḥīḥ al-Jāmi‘ (no. 1265). [13]
Demikian, semoga Allah Ta‘ala melapangkan kesulitan kita, memudahkan pelunasan utang dengan cara yang halal dan penuh keberkahan, serta menggantinya dengan kecukupan dan ketenteraman. Āmīn.
***
Rumdin PPIA Sragen, 20 Rajab 1447
Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab
Artikel Muslim.or.id
Referensi Utama
- Asy-Syaukani, Muhammad bin ‘Ali. Tuhfat al-Dzakirin bi ‘Uddat al-Hishn al-Hashin min Kalami Sayyid al-Mursalin. Beirut: Mu’assasah ar-Risalah Nasyirun, cetakan pertama, 2009.
- Al-Badr, Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin. Fiqh al-Ad‘iyah wa al-Adzkar. Cetakan Pertama. Kairo: Dar al-‘Alamiyyah, 2015.
- Ahmad, Majdi bin ‘Abdul Wahhab. Syarh Hishn al-Muslim min Adzkar al-Kitab wa as-Sunnah. Kairo: Dar Ibn al-Jauzi, cetakan pertama, 2010.
Catatan kaki:
[1] Disarikan dari Fiqh al-Ad‘iyah wa al-Adzkār, hal. 674-675.
[2] Ibid, hal. 672-673.
[3] IslamQA. “(Jawaban Fatwa No. 84030).” IslamQA.info. Diakses pada 11 Januari 2026. https://islamqa.info/ar/answers/84030
[4] Tuhfat al-Dzakirin, hal. 346.
[5] Syarh Hisnil Muslim, hal. 164.
[6] Fiqh al-Ad‘iyah wa al-Adzkār, hal. 672.
[7] Tuhfat al-Dzakirin, hal. 134.
[8] Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim, 17: 36.
[9] Fiqh al-Ad‘iyah wa al-Adzkār, hal. 559.
[10] Tuhfat al-Dzakirin, hal. 315.
[11] Ibid, hal. 113. Lihat juga Tuhfat al-Dzakirin, hal. 113; dan at-Tanwīr Syarḥ al-Jāmi‘ ash-Shaghīr, 4: 372.
[12] IslamQA. “(Jawaban Fatwa No. 84030).” IslamQA.info. Diakses pada 11 Januari 2026. https://islamqa.info/ar/answers/84030
[13] An-Naqili, ‘Ishamuddin bin Ibrahim. Du‘ā’ Qaḍā’ ad-Dayn. Alukah.net. Diakses pada 11 Januari 2026. https://www.alukah.net/sharia/0/173274/
sumber: https://muslim.or.id/111673-doa-ketika-terlilit-utang.html
Belajar Membaca dan Memahami Al-Qur’an #shorts
Wanita Akhirnya Paham, Agama & Akhlak Laki-Laki yang Utama
Pada akhirnya, setelah menikah dan punya anak, wanita akan paham bahwa agama, akhlak, dan tanggung jawab laki-laki itu yang paling penting daripada hanya ganteng, keren, macho, dan bisa gaya. Tetapi para gadis banyak yang tertipu dan akhirnya menyesal setelah pernikahan.
Bisa jadi seperti ini:
- Ketika Gadis, ia hanya paham memilih laki-laki itu karena ganteng, keren, stylist, dikagumi banyak wanita serta romantis.
- Setelah menikah dan punya anak, barulah paham bahwa tanggungjawab itu yang utama.
- Setelah di akhirat, barulah ia paham bahwa agama & akhlak yang paling utama.
Karena apabila agama & akhlak baik, pasti ia akan bertanggungjawab, lalu menjadi suami yang shalih, meskipun wajah pas-pasan akan selalu dipandang gagah oleh istrinya dan selalu dirindukan.
CATATAN:
1. Itulah mengapa ketika memilih suami yang jadi patokan utama adalah agama & akhlak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوْهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ
“Apabila datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya kalian menikahkannya dengan wanita kalian. Bila tidak, akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan.” [HR. At-Tirmidzi no. 1085]
2. Di akhirat nanti ada kasus seorang Istri akan menuntut suaminya karena tidak mengajarkan agama padanya, inilah tafsir ayat berikut:
Allah berfirman,
يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيهِ وَأُمِّهِ وَأَبِيهِ وَصَاحِبَتِهِ وَبَنِيهِ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ يَوْمَئِذٍ شَأْنٌ يُغْنِيهِ
“Pada hari ketika manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya, dari isteri dan anak-anaknya. Setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang cukup menyibukkannya”. (QS. ‘Abasa: 34-37)
Tafsir AL-Qurthubi menjelaskan,
أي تجيء الصاخة في هذا اليوم الذي يهرب فيه من أخيه ; أي من موالاة أخيه ومكالمته ; لأنه لا يتفرغ لذلك ، لاشتغاله بنفسه
“Yaitu ketika datangnya hari kiamat ia akan lari dari saudaranya yaitu lari dari berdekatan dan berbicara dengan saudaranya (keluarga). Ia tidak fokus (terlalu peduli) dengan hal tersebut karena sibuk dengan urusan dirinya.” [Tafsir Al-Qurtubi]
Demikian, semoga bermanfaat.
@ Lombok, Pulau Seribu Masjid
Penyusun: Raehanul Bahraen
sumber: https://muslimafiyah.com/wanita-akhirnya-paham-agama-akhlak-laki-laki-yang-utama.html
Bahaya Menuduh Niat “Dia Tidak Ikhlas!” #video ~7
Mudahkanlah Orang yang Berutang Padamu
Apakah ada orang yang berutang kepadamu? Berilah kemudahan untuknya.
“Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya (utangnya).” (HR. Bukhari no. 2076)
Risalah ini kami tujukan kepada orang yang memiliki piutang pada orang lain. Ada sebagian saudara kita yang berutang pada kita mungkin sangat mudah sekali untuk melunasinya. Namun sebagian lain adalah orang-orang yang mungkin kesulitan. Sudah ditagih berkali-kali, mungkin belum juga dilunasi. Bagaimanakah kita menghadapi orang-orang semacam itu? Inilah yang akan kami jelaskan pada posting kali ini. Semoga bermanfaat.
Keutamaan Orang yang Memberi Utang
Dalam shohih Muslim pada Bab ‘Keutamaan berkumpul untuk membaca Al Qur’an dan dzikir’, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ
“Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebtu menolong saudaranya.” (HR. Muslim no. 2699)
Keutamaan seseorang yang memberi utang terdapat dalam hadits yang mulia yaitu pada sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat.
Dalam Tuhfatul Ahwadzi (7/261) dijelaskan maksud hadits ini yaitu: “Memberi kemudahan pada orang miskin –baik mukmin maupun kafir- yang memiliki utang, dengan menangguhkan pelunasan utang atau membebaskan sebagian utang atau membebaskan seluruh utangnya.”
Sungguh beruntung sekali seseorang yang memberikan kemudahan bagi saudaranya yang berada dalam kesulitan, dengan izin Allah orang seperti ini akan mendapatkan kemudahan di hari yang penuh kesulitan yaitu hari kiamat.
Tagihlah Utang dengan Cara yang Baik
Dalam Shohih Bukhari dibawakan Bab ‘Memberi kemudahan dan kelapangan ketika membeli, menjual, dan siapa saja yang meminta haknya, maka mintalah dengan cara yang baik’.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى
“Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya (utangnya).” (HR. Bukhari no. 2076)
Yang dimaksud dengan ‘ketika menagih haknya (utangnya)’ adalah meminta dipenuhi haknya dengan memberi kemudahan tanpa terus mendesak. (Fathul Bari, 6/385)
Ibnu Hajar mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat dorongan untuk memberi kelapangan dalam setiap muamalah, … dan dorongan untuk memberikan kelapangan ketika meminta hak dengan cara yang baik.
Dalam Sunan Ibnu Majah dibawakah Bab ‘Meminta dan mengambil hak dengan cara yang baik’.
Dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ طَلَبَ حَقًّا فَلْيَطْلُبْهُ فِى عَفَافٍ وَافٍ أَوْ غَيْرِ وَافٍ
“Siapa saja yang ingin meminta haknya, hendaklah dia meminta dengan cara yang baik baik pada orang yang mau menunaikan ataupun enggan menunaikannya.” (HR. Ibnu Majah no. 1965. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda untuk orang yang memiliki hak pada orang lain,
خُذْ حَقَّكَ فِى عَفَافٍ وَافٍ أَوْ غَيْرِ وَافٍ
“Ambillah hakmu dengan cara yang baik pada orang yang mau menunaikannya ataupun enggan menunaikannya.” (HR. Ibnu Majah no. 1966. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Berilah Tenggang Waktu bagi Orang yang Kesulitan
Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 280)
Dalam ayat ini, Allah memerintahkan kita untuk bersabar terhadap orang yang berada dalam kesulitan, di mana orang tersebut belum bisa melunasi utang. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.” Hal ini tidak seperti perlakuan orang jahiliyah dahulu. Orang jahiliyah tersebut mengatakan kepada orang yang berutang ketika tiba batas waktu pelunasan: “Kamu harus lunasi utangmu tersebut. Jika tidak, kamu akan kena riba.”
Memberi tenggang waktu terhadap orang yang kesulitan adalah wajib. Selanjutnya jika ingin membebaskan utangnya, maka ini hukumnya sunnah (dianjurkan). Orang yang berhati baik seperti inilah (dengan membebaskan sebagian atau seluruh utang) yang akan mendapatkan kebaikan dan pahala yang melimpah. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al Azhim, pada tafsir surat Al Baqarah ayat 280)
Begitu pula dalam beberapa hadits disebutkan mengenai keutamaan orang-orang yang memberi tenggang waktu bagi orang yang sulit melunasi utang.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ
“Barangsiapa memberi tenggang waktu bagi orang yang berada dalam kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapat naungan Allah.” (HR. Muslim no. 3006)
Dari salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam –Abul Yasar-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى ظِلِّهِ فَلْيُنْظِرِ الْمُعْسِرَ أَوْ لِيَضَعْ عَنْهُ
“Barangsiapa ingin mendapatkan naungan Allah ‘azza wa jalla, hendaklah dia memberi tenggang waktu bagi orang yang mendapat kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan dia membebaskan utangnya tadi.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Lihatlah pula akhlaq yang mulia dari Abu Qotadah karena beliau pernah mendengar hadits serupa dengan di atas.
Dulu Abu Qotadah pernah memiliki piutang pada seseorang. Kemudian beliau mendatangi orang tersebut untuk menyelesaikan utang tersebut. Namun ternyata orang tersebut bersembunyi tidak mau menemuinya. Lalu suatu hari, kembali Abu Qotadah mendatanginya, kemudian yang keluar dari rumahnya adalah anak kecil. Abu Qotadah pun menanyakan pada anak tadi mengenai orang yang berutang tadi. Lalu anak tadi menjawab, “Iya, dia ada di rumah sedang makan khoziroh.” Lantas Abu Qotadah pun memanggilnya, “Wahai fulan, keluarlah. Aku dikabari bahwa engkau berada di situ.” Orang tersebut kemudian menemui Abu Qotadah. Abu Qotadah pun berkata padanya, “Mengapa engkau harus bersembunyi dariku?”
Orang tersebut mengatakan, “Sungguh, aku adalah orang yang berada dalam kesulitan dan aku tidak memiliki apa-apa.” Lantas Abu Qotadah pun bertanya, “Apakah betul engkau adalah orang yang kesulitan?” Orang tersebut berkata, “Iya betul.” Lantas dia menangis.
Abu Qotadah pun mengatakan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَفَّسَ عَنْ غَرِيمِهِ أَوْ مَحَا عَنْهُ كَانَ فِي ظِلِّ الْعَرْشِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa memberi keringanan pada orang yang berutang padanya atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapatkan naungan ‘Arsy di hari kiamat.”
Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih. (Lihat Musnad Shohabah fil Kutubit Tis’ah dan Tafsir Al Qur’an Al Azhim pada tafsir surat Al Baqarah ayat 280)
Inilah keutamaan yang sangat besar bagi orang yang berhati mulia seperti Abu Qotadah.
Begitu pula disebutkan bahwa orang yang berbaik hati untuk memberi tenggang waktu bagi orang yang kesulitan, maka setiap harinya dia dinilai telah bersedekah.
Dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya,
من أنظر معسرًا فله بكل يوم صدقة قبل أن يحل الدين فإذا حل الدين فأنظره كان له بكل يوم مثلاه صدقة
“Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan, dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Majah, Ath Thobroniy, Al Hakim, Al Baihaqi. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 86 mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Begitu pula terdapat keutamaan lainnya. Orang yang berbaik hati dan bersabar menunggu untuk utangnya dilunasi, niscaya akan mendapatkan ampunan Allah.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النَّاسَ ، فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ تَجَاوَزُوا عَنْهُ ، لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا ، فَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَنْهُ
“Dulu ada seorang pedagang biasa memberikan pinjaman kepada orang-orang. Ketika melihat ada yang kesulitan, dia berkata pada budaknya: Maafkanlah dia (artinya bebaskan utangnya). Semoga Allah memberi ampunan pada kita. Semoga Allah pun memberi ampunan padanya.” (HR. Bukhari no. 2078)
Itulah kemudahan yang sangat banyak bagi orang yang memberi kemudahan pada orang lain dalam masalah utang. Bahkan jika dapat membebaskan sebagian atau keseluruhan utang tersebut, maka itu lebih utama.
Baca Juga:
Beri Pula Kemudahan bagi Orang yang Mudah Melunasi Utang
Selain memberi kemudahan bagi orang yang kesulitan, berilah pula kemudahan bagi orang yang mudah melunasi utang. Perhatikanlah kisah dalam riwayat Ahmad berikut ini.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يُؤْتَى بِرَجُلٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَقُولُ اللَّهُ انْظُرُوا فِى عَمَلِهِ. فَيَقُولُ رَبِّ مَا كُنْتُ أَعْمَلُ خَيْراً غَيْرَ أَنَّهُ كَانَ لِى مَالٌ وَكُنْتُ أُخَالِطُ النَّاسَ فَمَنْ كَانَ مُوسِراً يَسَّرْتُ عَلَيْهِ وَمَنْ كَانَ مُعْسِراً أَنْظَرْتُهُ إِلَى مَيْسَرَةٍ. قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنَا أَحَقُّ مَنْ يَسَّرَ فَغَفَرَ لَهُ
“Ada seseorang didatangkan pada hari kiamat. Allah berkata (yang artinya), “Lihatlah amalannya.” Kemudian orang tersebut berkata, “Wahai Rabbku. Aku tidak memiliki amalan kebaikan selain satu amalan. Dulu aku memiliki harta, lalu aku sering meminjamkannya pada orang-orang. Setiap orang yang sebenarnya mampu untuk melunasinya, aku beri kemudahan. Begitu pula setiap orang yang berada dalam kesulitan, aku selalu memberinya tenggang waktu sampai dia mampu melunasinya.” Lantas Allah pun berkata (yang artinya), “Aku lebih berhak memberi kemudahan”. Orang ini pun akhirnya diampuni.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Al Bukhari pun membawakan sebuah bab dalam kitab shohihnya ‘memberi kemudahan bagi orang yang lapang dalam melunasi utang’. Lalu setelah itu, beliau membawakan hadits yang hampir mirip dengan hadits di atas.
Dari Hudzaifah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَلَقَّتِ الْمَلاَئِكَةُ رُوحَ رَجُلٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ قَالُوا أَعَمِلْتَ مِنَ الْخَيْرِ شَيْئًا قَالَ كُنْتُ آمُرُ فِتْيَانِى أَنْ يُنْظِرُوا وَيَتَجَاوَزُوا عَنِ الْمُوسِرِ قَالَ قَالَ فَتَجَاوَزُوا عَنْهُ
“Beberapa malaikat menjumpai ruh orang sebelum kalian untuk mencabut nyawanya. Kemudian mereka mengatakan, “Apakah kamu memiliki sedikit dari amal kebajikan?” Kemudian dia mengatakan, “Dulu aku pernah memerintahkan pada budakku untuk memberikan tenggang waktu dan membebaskan utang bagi orang yang berada dalam kemudahan untuk melunasinya.” Lantas Allah pun memberi ampunan padanya.” (HR. Bukhari no. 2077)
Lalu bagaimana kita membedakan orang yang mudah dalam melunasi utang (muwsir) dan orang yang sulit melunasinya (mu’sir)?
Para ulama memang berselisih dalam mendefinisikan dua hal ini sebagaimana dapat dilihat di Fathul Bari, Ibnu Hajar. Namun yang lebih tepat adalah kedua istilah ini dikembalikan pada ‘urf yaitu kebiasaan masing-masing tempat karena syari’at tidak memberikan batasan mengenai hal ini. Jadi, jika di suatu tempat sudah dianggap bahwa orang yang memiliki harta 1 juta dan kadar utang sekian sudah dianggap sebagai muwsir (orang yang mudah melunasi utang), maka kita juga menganggapnya muwsir. Wallahu a’lam.
Inilah sedikit pembahasan mengenai keutamaan orang yang berutang, yang berhati baik untuk memberi tenggang waktu dalam pelunasan dan keutamaan orang yang membebaskan utang sebagian atau seluruhnya.
Namun, yang kami tekankan pada akhir risalah ini bahwa tulisan ini ditujukan bagi orang yang memiliki piutang dan belum juga dilunasi, bukan ditujukan pada orang yang memiliki banyak utang. Jadi jangan salah digunakan dalam berhujah. Orang-orang yang memiliki banyak utang tidak boleh berdalil dengan dalil-dalil yang kami bawakan dalam risalah ini. Coba bayangkan jika orang yang memiliki banyak utang berdalil dengan dalil-dalil di atas, apa yang akan terjadi? Dia malah akan akan sering mengulur waktu dalam pelunasan utang. Untuk mengimbangi pembahasan kali ini, insya Allah pada kesempatan berikutnya kami akan membahas ‘bahaya banyak utang’.
Semoga Allah memudahkan kita untuk memiliki akhlaq mulia seperti ini. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Rujukan:
- Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz, Dr. Abdul ‘Azhim Al Badawiy, Dar Ibnu Rojab
- Fathul Bari, Ibnu Hajar, Mawqi’ Al Islam
- Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, Mawqi’ Shoid Al Fawaidh
- Musnad Shohabah fil Kutubit Tis’ah, Asy Syamilah
- Shohih Bukhari, Muhammad bin Isma’il Al Bukhari, Mawqi’ Wizarotul Awqof Al Mishriyah
- Shohih Muslim, Muslim bin Al Hajjaj, Tahqiq: Muhammad Fuad Abdul Baqiy, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobiy, Beirut
- Shohih Sunan Ibnu Majah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Asy Syamilah
- Sunan Ibnu Majah, Abu Abdillah Muhammad bin Yazid, Mawqi’ Wizarotul Awqof Al Mishriyah
- Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fida’ Isma’il bin ‘Umar bin Katsir Al Qurosy Ad Dimasqiy, Dar Thobi’ah Linnasyr wat Tawzi’
- Tuhfatul Ahwadzi , Mawqi’ Al Islam
***
Panggang, Gunung Kidul, 15 Muharram 1430 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber https://rumaysho.com/149-mudahkanlah-orang-yang-berutang-padamu.html








