Selepas Haji, Apa yang Harus Kita Lakukan?

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu kita tekankan kembali bahwa apa yang sudah dilakukan jemaah haji di hari-hari yang terbatas jumlahnya pada awal bulan Zulhijah ini merupakan salah satu rangkaian prosesi ibadah yang paling agung dan paling utama, yaitu berhaji di rumah Allah Ta’ala yang penuh kemuliaan. Melaksanakan ibadah haji merupakan salah rukun Islam yang wajib dilakukan oleh seorang muslim yang telah Allah mampukan secara fisik dan harta. Di dalam pelaksanaannya, ia mendapatkan kehormatan untuk bisa tawaf mengelilingi rumah Allah Ta’ala, berjalan sai di antara bukit Safa dan Marwa, wukuf di padang Arafah, serta melempar kerikil di Jamarat, dan amalan-amalan lainnya yang penuh kemuliaan.

Detik ini, sebagian dari jemaah haji telah pulang ke negerinya masing-masing, kembali ke keluarganya yang telah menunggunya. Mereka pulang sembari membawa cerita-cerita bahagia atas kesempatan yang telah Allah berikan untuk menyelesaikan amalan haji yang tentu tidak mudah untuk dilakukan tersebut. Teruntuk semua saudaraku yang telah mendapatkan kehormatan untuk melaksanakan ibadah haji, inilah beberapa renungan dan nasihat untukmu dari seseorang yang tulus mencintaimu karena Allah Ta’ala, seseorang yang sangat mengharapkan kebaikan untuk dirimu:

Renungan pertama: Bersyukurlah kepada Allah Ta’ala karena telah memilihmu sebagai salah satu tamunya

Teruslah bersyukur dan memuji Allah Ta’ala atas limpahan karunia yang telah Ia berikan kepadamu, baik itu berupa kenikmatan yang nampak, maupun kebaikan dan kemudahan yang engkau dapatkan selama menjalankan rangkaian ibadah haji ini. Karena sejatinya, seberapa pun kayanya seseorang, sesukses apa pun dirinya, dan setinggi-tingginya jabatan yang dimilikinya, kesemuanya itu tidak serta merta menjadikan dirinya dapat berangkat haji dan menuntaskan seluruh rangkaian ibadah haji yang ada. Ketahuilah, Allahlah satu-satunya sumber semua kenikmatan ini, di tangan-Nyalah seseorang dapat berhaji, dan di tangan-Nya pula seseorang bisa tiba-tiba gagal untuk pergi berhaji. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا بِكُم مّن نّعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ

“Dan segala nikmat yang ada padamu (datangnya) dari Allah.” (QS. An-Nahl: 53)

Betapa banyaknya kenikmatan yang telah Allah berikan ini, sampai-sampai Allah Ta’ala sendiri berfirman,

وَاِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَةَ اللّٰهِ لَا تُحْصُوْهَا ۗاِنَّ اللّٰهَ لَغَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

“Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya. Sungguh, Allah benar-benar Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 18)

Seseorang yang telah berangkat haji hendaknya juga mengiringi rasa syukurnya dengan perasaan yang dipenuhi kebahagiaan dan kesenangan, karena ia telah mendapatkan keutamaan dan taufik dari Allah Ta’ala untuk menjalankan ketaatan dan ibadah tersebut. Kebahagiaan dan rasa senang semacam ini adalah hak mereka, karena merupakan kebahagiaan yang hakiki lagi abadi. Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ بِفَضْلِ اللّٰهِ وَبِرَحْمَتِهٖ فَبِذٰلِكَ فَلْيَفْرَحُوْاۗ هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُوْنَ

“Katakanlah (Muhammad), ‘Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.’” (QS. Yunus: 58)

Renungan kedua: Berbaiksangkalah kepada Allah Ta’ala, berharaplah kepada-Nya kebaikan yang berlimpah, kuatkan rasa harapmu kepada Allah Ta’ala bahwa ia menerima ibadah haji dan amalanmu serta mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu.

Terdapat dalam sebuah hadis qudsi dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya Allah Ta’ala berfirman,

أنا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بي

“Sesungguhnya Aku berdasarkan pada prasangka hamba-Ku kepada-Ku.” (HR. Bukhari no. 7405 dan Muslim no. 2675)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga mengatakan,

مَن حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ، ولَمْ يَفْسُقْ، رَجَعَ كَيَومِ ولَدَتْهُ أُمُّهُ.

“Barangsiapa menunaikan ibadah haji untuk ikhlas karena Allah Ta’ala, lalu ia tidak mengucapkan kata-kata kotor serta tidak berbuat kefasikan, maka ia pulang dalam keadaan (suci) seperti pada saat dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521 dan Muslim no. 1350)

Renungan ketiga: Berhati-hatilah dari terjatuh kembali ke dalam lubang dosa dan kemaksiatan

Wahai saudaraku, sesungguhnya engkau baru saja menyelesaikan ibadah haji. Rangkaian ketaatan yang penuh dengan ketundukan dan kerendahan hati kepada Allah Ta’ala. Engkau pulang dalam kondisi selamat, serta dosa-dosamu telah Allah ampuni. Jangan sampai, engkau kotori dan engkau nodai kemuliaan ini dengan kembali melakukan kemaksiatan. Kemaksiatan yang akan menghancurleburkan pahala yang telah engkau kumpulkan, membatalkan ampunan Allah Ta’ala terhadap dosa-dosa yang engkau lakukan. Allah Ta’ala telah melarang kita dari perbuatan semacam ini. Ia berfirman,

وَلَا تَكُوْنُوْا كَالَّتِيْ نَقَضَتْ غَزْلَهَا مِنْۢ بَعْدِ قُوَّةٍ اَنْكَاثًاۗ 

“Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali.” (QS. An-Nahl: 92)

Jangan engkau kotori lembaran putih yang telah Allah berikan ini dengan hitamnya dosa-dosa yang engkau lakukan. Sungguh begitu indah apabila sebuah kebaikan diiringi kebaikan-kebaikan lain setelahnya, dan betapa buruk sebuah kejelekan yang dilakukan setelah adanya kebaikan.

Renungan keempat: Haji yang mabrur dan diterima oleh Allah memiliki tanda-tanda, maka perhatikanlah!

Hasan Al-Bashri pernah ditanya,

“Apa itu haji yang mabrur?”

Beliau menjawab,

“Engkau kembali dari haji itu, sedang dirimu merasa zuhud dan berpaling dari kenikmatan duniawi dan sangat berharap mendapatkan akhirat.”

Sebagian salaf juga mengatakan,

“Di antara ganjaran dan balasan sebuah kebaikan adalah kebaikan setelahnya.”

Betapa indahnya apabila seseorang yang telah berhaji kemudian pulang ke keluarganya sedang keimanannya telah bertambah, keistikamahannya semakin menguat, menjadi baik perangainya, dan bertambah pula rasa wara’ dan ketakwaannya. Ibadah haji seharusnya semakin mendekatkan diri seseorang kepada Allah Ta’ala. Apa gunanya ibadah haji bagi seseorang yang sepulangnya ia darinya masih saja menyia-nyiakan salat?! Apa pengaruhnya haji yang ia lakukan jika sekembalinya ia tetap tidak mau mengeluarkan zakat, memakan harta riba, durhaka kepada kedua orang tua, dan memutus tali silaturahmi?!

Wahai saudaraku, jadikanlah hajimu sebagai penghalang dari melakukan kemaksiatan dan pendorong untuk melakukan kebaikan. Karena tidak ada garis finis bagi seorang muslim untuk terus melakukan ketaatan, kecuali ajalnya sendiri. Allah Ta’ala berfirman,

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتّٰى يَأْتِيَكَ الْيَقِيْنُ ࣖࣖ

“Dan sembahlah Tuhanmu sampai yakin (ajal) datang kepadamu.” (QS. Al-Hijr: 99)

Renungan kelima: Ibadah haji adalah momentum keikhlasan, tauhid, dan ketundukan yang sempurna kepada Allah Ta’ala

Dari awal ibadah haji ini, kata yang selalu engkau ucapkan adalah kata-kata yang mengandung penetapan tauhid untuk Allah Ta’ala satu-satunya,

لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ

“Hamba-Mu datang menyahut panggilan-Mu. Tuhan yang tiada sekutu bagi-Mu. Hamba-Mu datang menyahut panggilanMu.”

Oleh karena itu, tidak sepantasnya bagi dirimu untuk bermudah-mudahan di dalam memberikan doa, meminta pertolongan, dan menyembelih kepada selain Allah Ta’ala. Bagaimana bisa seseorang dianggap telah berhaji, sedangkan sekembalinya dari ibadah haji, ia masih tetap melakukan kesyirikan, mendatangi dukun, percaya ramalan, melakukan pesugihan, mengambil berkah dari kuburan, bebatuan, dan benda-benda keramat lainnya?! Bagaimana bisa seseorang yang telah memenuhi panggilan Allah Ta’ala  dengan berangkat berhaji lalu ia menjawab ajakan orang-orang yang melakukan ke-bid’ah-an dan ajaran-ajaran sesat yang ada. Bagaimana mungkin hal-hal seperti ini terjadi, sedang Allah Ta’ala telah memberinya kesempatan untuk mengunjungi rumahnya serta memenuhi panggilannya dengan berhaji?! Sungguh hal ini merupakan salah satu bentuk kufur nikmat yang paling besar. Kufur nikmat yang sudah sepantasnya dihindari oleh seorang muslim.

Wallahu a’lam bis-shawab.

***

Penulis: Muhammad Idris, Lc.

Artikel: Muslim.or.id

Sumber:

Diterjemahkan dari artikel yang ditulis oleh Syekh Muhammad Al-Hamood An-Najdi berjudul “Madza Ba’da Al-Hajj” (Apa Berikutnya Setelah Haji) dengan beberapa penyesuaian dan perubahan.

Sumber: https://muslim.or.id/85907-selepas-haji-apa-yang-harus-kita-lakukan.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha Hanya Berlaku Bagi Sohibul Qurban

Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha Hanya Berlaku Bagi Sohibul Qurban

Apakah tidak makan sebelum berangkat shalat idul adha itu berlaku bagi semua orang? Ataukah hanya berlaku utk sohibul qurban saja?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Anjuran tidak makan sebelum berangkat shalat idul adha, disebutkan dalam hadis dari Buraidah bin Hushaib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ وَلاَ يَطْعَمُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يُصَلِّىَ

Pada hari idul fitri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar menuju lapangan, hingga beliau sarapan dulu. Dan pada hari idul adha, beliau tidak makan, hingga beliau shalat. (HR. Tirmidzi 545 dan dishahihkan al-Albani).

Beliau menunda makan, agar bisa sarapan dengan daging qurbannya. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain,

وَكَانَ لاَ يَأْكُلُ يَوْمَ النَّحْرِ شَيْئًا حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَتِهِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan ketika idul adha, hingga beliau pulang, lalu makan hasil qurbannya. (HR. Daruquthni 1734).

Terkait alasan ini, banyak ulama menyebutkan bahwa anjuran tidak makan sebelum berangkat shalat id, hanya berlaku bagi sohibul qurban, agar dia bisa makan daging qurbannya.

Berikut keterangan mereka,

[1] Keterangan az-Zaila’i – ulama hanafiyah dari Mesir – (w. 762 H)

هذا في حق من يضحي ليأكل من أضحيته، أما في حق غيره فلا

Aturan ini berlaku bagi orang yang hendak berqurban, agar dia bisa makan daging qurbannya. Sementara untuk yang lain, tidak berlaku aturan ini. (Tabyin al-Haqaiq, 1/226).

[2] Keterangan al-Buhuti – ulama Hambali dari Mesir – (w. 1050 H)

وكان لا يأكل يوم النحر حتى يرجع، فيأكل من أضحيته، وإذا لم يكن له ذبح لم يبال أن يأكل

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan pada hari idul adha hingga beliau pulang, lalu makan daging qurbannya. Ketika tidak memiliki hewan qurban, tidak masalah makan sebelum shalat. (Kasyaf al-Qina’, 2/51).

[3] Keterangan al-Mubarokfuri – (w. 1353 H)

وقد خصص أحمد بن حنبل استحباب تأخير الأكل في عيد الأضحى بمن له ذبح

Imam Ahmad menegaskan bahwa anjuran menunda makan ketika idul adha, hanya khusus untuk mereka yang memiliki hewan qurban. (Tuhfatul Ahwadzi, 3/81).

Berdasarkan keterangan di atas, bisa kita buat kesimpulan,

[1] Dianjurkan untuk tidak makan sebelum berangkat shalat idul adha.

[2] Anjuran ini hanya berlaku bagi sohibul qurban, dan bukan semua kaum muslimin

[3] Latar belakang anjuran tidak makan sebelum shalat bagi sohibul qurban adalah agar dia bisa sarapan dengan daging qurbannya. Karena itu, bagi sohibul qurban yang menyerahkan hewan qurbannya di dekat tempat tinggalnya, maka dianjurkan seusai shalat idul adha agar tidak makan apapun, menunggu hewan qurbannya disembelih.

Demikian

Allahu a’lam

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber : https://konsultasisyariah.com/35381-tidak-makan-sebelum-shalat-idul-adha-hanya-berlaku-bagi-sohibul-qurban.html

Anjuran Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha

Ada satu anjuran sebelum penunaian shalat Idul Adha yaitu tidak makan sebelumnya. Karena di hari tersebut kita kaum muslimin yang mampu disunnahkan untuk berqurban. Oleh karenanya, anjuran tersebut diterapkan agar kita nantinya bisa menyantap hasil qurban.

Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.” (HR. Ahmad 5: 352.Syaikh Syu’aib  Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

قال أحمد: والأضحى لا يأكل فيه حتى يرجع إذا كان له ذبح، لأن النبي صلى الله عليه وسلم أكل من ذبيحته، وإذا لم يكن له ذبح لم يبال أن يأكل. اهـ.

“Imam Ahmad berkata: “Saat Idul Adha dianjurkan tidak makan hingga kembali dan memakan hasil sembelihan qurban. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam makan dari hasil sembelihan qurbannya. Jika seseorang tidak memiliki qurban (tidak berqurban), maka tidak masalah jika ia makan terlebih dahulu sebelum shalat ‘ied.” (Al Mughni, 2: 228)

Ibnu Hazm rahimahullah berkata,

وإن أكل يوم الأضحى قبل غدوه إلى المصلى فلا بأس، وإن لم يأكل حتى يأكل من أضحيته فحسن، ولا يحل صيامهما أصلا

“Jika seseorang makan pada hari Idul Adha sebelum berangkat shalat ‘ied di tanah lapang (musholla), maka tidak mengapa. Jika ia tidak makan sampai ia makan dari hasil sembelihan qurbannya, maka itu lebih baik.  Tidak boleh berpuasa pada hari ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) sama sekali.” (Al Muhalla, 5: 89)

Namun sekali lagi, puasa pada hari ‘ied -termasuk Idul Adha- adalah haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama kaum muslimin. Sedangkan yang dimaksud dalam penjelasan di atas adalah tidak makan untuk sementara waktu dan bukan niatan untuk berpuasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Dan kita lihat dari penjelasan Imam Ahmad yang dinukil dari Ibnu Qudamah di atas bahwa sunnah tidak makan sebelum shalat Idul Adha hanya berlaku untuk orang yang memiliki hewan qurban sehingga ia bisa makan dari hasil sembelihannya nanti. Sedangkan jika tidak memiliki hewan qurban, maka tidak berlaku. Wallahu a’lam.

Hikmahnya

Hikmah dianjurkan makan sebelum berangkat shalat Idul Fithri adalah agar tidak disangka bahwa hari tersebut masih hari berpuasa. Sedangkan untuk shalat Idul Adha dianjurkan untuk tidak makan terlebih dahulu adalah agar daging qurban bisa segera disembelih dan dinikmati setelah shalat ‘ied. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 602)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

وَلِأَنَّ يَوْمَ الْفِطْرِ يَوْمٌ حَرُمَ فِيهِ الصِّيَامُ عَقِيبَ وُجُوبِهِ ، فَاسْتُحِبَّ تَعْجِيلُ الْفِطْرِ لِإِظْهَارِ الْمُبَادَرَةِ إلَى طَاعَةِ اللَّهِ تَعَالَى ، وَامْتِثَالِ أَمْرِهِ فِي الْفِطْرِ عَلَى خِلَافِ الْعَادَةِ ، وَالْأَضْحَى بِخِلَافِهِ .وَلِأَنَّ فِي الْأَضْحَى شُرِعَ الْأُضْحِيَّةُ وَالْأَكْلُ مِنْهَا ، فَاسْتُحِبَّ أَنْ يَكُونَ فِطْرُهُ عَلَى شَيْءٍ مِنْهَا .

“Idul Fithri adalah hari diharamkannya berpuasa setelah sebulan penuh diwajibkan.  Sehingga dianjurkan untuk bersegera berbuka agar semangat melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan perintah makan pada Idul Fithri (sebelum shalat ‘ied) adalah untuk membedakan kebiasaannya berpuasa. Sedangkan untuk hari raya Idul Adha berbeda. Karena pada hari Idul Adha disyari’atkan memakan dari hasil qurban. Jadinya, kita dianjurkan tidak makan sebelum shalat ‘ied dan nantinya menyantap hasil sembelihan tersebut.” (Al Mughni, 2: 228)

Wallahu waliyyut taufiq.

sumber : https://rumaysho.com/2891-anjuran-tidak-makan-sebelum-shalat-idul-adha.html

Inilah Hikmah Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha, Sunnah Makan Sebelum Shalat Idul Fitri

Apa hikmah tidak makan sebelum shalat Idul Adha, begitu pula shalat Idul Fitri? Yuk, baca berbagai macam penjelasan dari ulama Syafiiyah berikut ini.

Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat Id pada hari Idulfitri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Iduladha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat Id, lalu beliau menyantap hasil qurbannya.” (HR. Ahmad, 5:352. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Imam Nawawi rahimahullah dalam Minhaaj Ath-Thalibin (1:300) berkata,

وَيَأْكُلُ فِي عِيْدِ الفِطْرِ قَبْلَ الصَّلاَةِ وَيُمْسِكُ فِي الأَضْحَى

“(Disunnahkan) makan ketika shalat Idulfitri sebelum berangkat shalat. Sedangkan, (disunnahkan) untuk tidak makan sebelum shalat Idul Adha.”

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Pada Idulfitri, sedekah (yaitu zakat fitrah kepada orang miskin) disyariatkan sebelum shalat Id, sehingga makan sebelum shalat dianjurkan agar bisa berbarengan dengan orang miskin dalam hal ini. Sedangkan, sedekah pada shalat Iduladha adalah bakda shalat Id. Sedekah pada Iduladha berupa sembelihan qurban, sehingga bisa berbarengan dengan orang miskin dalam menikmatinya.” (Al-Majmuu’, 5:8). Perkataan Imam Nawawi ini ditemukan pula redaksi yang sama dalam penjelasan Imam Al-‘Amrani dalam Al-Bayaan, 2:268.

Imam Al-‘Amrani dalam Al-Bayaan (2:628) menjelaskan pula, “Makan sebelum shalat Idulfitri adalah mustahab (disunnahkan). Imam Syafii rahimahullah berkata, ‘Jika tidak bisa makan di rumah, bisa pula makan di perjalanan atau saat di tempat shalat jika memungkinkan. Adapun shalat Iduladha, makan barulah disunnahkan setelah shalat Id.’” Lalu disebutkanlah hadits dari Buraidah di atas.

Kenapa antara shalat Idulfitri dan Iduladha dibedakan mengenai makan sebelum shalat Id? Imam Al-‘Amrani mengatakan bahwa perbedaan antara keduanya adalah:

  • Sebelum shalat Idulfitri, maka diharamkan. Sehingga makan sebelum shalat disunnahkan agar membedakan dengan keadaan sebelum shalat Idulfitri yaitu berpuasa.
  • Untuk shalat Iduladha, sebelum shalat Iduladha tidak ada syariat puasa wajib. Sehingga makan pada Iduladha diakhirkan bakda shalat agar membedakan antara keadaan sesudah dan sebelum shalat.” (Al-Bayaan, 2:628)

Muhammad bin Al-Khathib Asy-Syirbini rahimahullah berkata, “Dianjurkan menahan diri dari makan pada Iduladha sampai shalat dilaksanakan karena ittiba‘. Tujuan makan sebelum shalat Idulfitri yang lainnya adalah agar membedakan hari Idulfitri dan hari sebelumnya yang masih haram untuk makan. … Adapun shalat Iduladha dianjurkan menahan diri dari makan, sebagaimana minum pun demikian. Meninggalkan sunnah ini dihukumi makruh sebagaimana ada perkataan dalam Al-Umm yang disebutkan dalam Al-Majmu’.” (Mugni Al-Muhtaaj, 1:467)

Syaikh Prof. Dr. Musthafa Diib Al-Bugha hafizhahullah berkata, “Untuk Idulfitri, makan sebelum shalat punya maksud untuk membedakan bahwa hari Idulfitri bukan lagi berpuasa. Sedangkan untuk Iduladha, tidak makan sebelum shalat punya maksud agar yang pertama kali dimakan adalah dari udhiyyah (hasil qurban).” (Ifaadah Ar-Raaghibiina bi Syarh wa Adillah Minhaaj Ath-Thalibiin, 1:494)

Yuk, amalkan sunnah yang satu ini sebelum shalat Idulfitri maupun shalat Iduladha. Semoga kita semua mendapatkan berkah di hari raya. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Referensi:

  • Al-Bayaan fii Madzhab Al-Imam Asy-Syafii. Cetakan keempat, Tahun 1435 H. Abul Husain Yahya bin Abil Khair Saalim Al-‘Amrani Asy-Syafii Al-Yamani. Penerbit Dar Al-Minhaaj.
  • Al-Majmuu’ Syarh Al-Muhadzdzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub.
  • Ifaadah Ar-Raaghibiina bi Syarh wa Adillah Minhaaj Ath-Thalibiin.  Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Syaikh Prof. Dr. Musthafa Dib Al-Bugha. Penerbit Dar Al-Musthafa.
  • Minhaaj Ath-Thaalibiin. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Abu Zakariya Yahya bin Syarf An-Nawawi Ad-Dimasyqi. Tahqiq & Ta’liq: Dr. Ahmad bin ‘Abdul ‘Aziz Al-Haddad. Penerbit Dar Al-Basyair Al-Islamiyyah.
  • Mughni Al-Muhtaaj ila Ma’rifah Ma’ani Alfaazh Al-Minhaj. Cetakan keempat, Tahun 1431 H. Muhammad bin Al-Khathib Asy-Syirbini. Penerbit Dar Al-Ma’rifah.

Selesai disusun pada malam Iduladha, 10 Dzulhijjah 1443 H, 9 Juli 2022

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal 

sumber : https://rumaysho.com/34155-inilah-hikmah-tidak-makan-sebelum-shalat-idul-adha-sunnah-makan-sebelum-shalat-idul-fitri.html