Apakah Perut Sixpack itu Sunnah?

Ada yang bertanya “apakah benar perut sixpack itu sunnah?” artinya sunnah Nabi ﷺ dan hukumnya sunnah berpahala.

Jawabannya tentu tidak, perut sixpack bukan sunnah yang berpahala. Yang sunnah adalah menjaga kesehatan badan, apabila dengan menjaga kesehatan lalu perut sixpack, maka alhamdulillah

Hal ini muncul dari kesalahpahaman tentang hadist Nabi ﷺ dari Ummu Hani’ beliau mengatakan:

ما رأيت بطن رسول الله يَةِ إلا ذكرت القراطيس المثنية بعضها على بعض

“Tidaklah aku melihat perut Rasulullah ﷺ melainkan aku ingat kertas- kertas yang digulung satu sama lain.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud Ath-Thayalisi dalam Musnadnya no. 1619)

Maksudnya “kertas-lertas digulunh satu sama lain” adalah sixpack katanya, tetapi hadits ini menurut banyak ulama statusnya DHAIF JIDDAN (sangat lemah).

SEKIRANYA haditsnya naik derajatnya menjadi hasan lighairihi, maka semata-mata ciri fisik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam belum tentu hukumny sunnah.

Sebagaimana Nabi ﷺ rambutnya agak gondrong yaitu panjang mencapai daun telinga dan pernah sampai bahu. Lalu apakah punya rambut agak gondrong ini sunnah yang berpahala? Jawabannya tentu tidak

Artikel http://www.muslimafiyah.com
Asuhan dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/apakah-perut-sixpack-itu-sunnah.html

Bab tentang Dimakruhkannya Mengambil Kembali Pemberian

Pembahasan kita sampai pada bab tentang dibencinya atau dimakruhkannya seseorang mengambil kembali pemberian yang diberikan kepada orang lain, baik yang telah diberikan ataupun yang belum. Kadang-kadang ada orang yang berkata kepada temannya, misalnya, “Kamu akan saya berikan ini.” Itu tidak boleh dibatalkan, harus diberikan, dan tidak boleh diambil kembali jika sudah diberikan.

Demikian pula, tercelanya atau dimakruhkannya mengambil kembali pemberian yang telah diberikan kepada anaknya, baik dia telah memberikan atau belum. Demikian pula, dibencinya atau dimakruhkannya membeli kembali suatu barang yang sudah disedekahkan kepada orang yang diberikan sedekah, atau seorang yang sudah mengeluarkan zakat dan membayar kafarah, maka tidak boleh dia membeli kembali apa yang telah dia keluarkan. Dan tidak mengapa membeli barang yang sudah dihibahkan atau disedekahkan tersebut jika sudah berpindah ke tangan orang lain.

Ini yang akan dibahas oleh Al-Imam An-Nawawi Rahimahullah, yang akan membawakan sejumlah hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam masalah ini. Islam mengajarkan kepada kita moral dan akhlak yang baik, yaitu jika seseorang sudah memberikan pemberian kepada orang lain, hendaknya dia berikan dengan ikhlas dan tidak boleh mengambil kembali apa yang telah diberikannya. Nanti ada pengecualian, yaitu pemberian seorang ayah kepada anaknya, maka dia boleh mengambilnya kembali. Pengecualian ini akan dijelaskan dalam hadits.

Kemudian, Islam mengajarkan kepada kita tentang pemberian kepada anak yang sebaiknya tidak diambil kembali. Jika seseorang memberikan sedekah, maka tidak boleh dia mengambil lagi sedekah tersebut. Hal ini juga berlaku dalam masalah-masalah berkaitan dengan zakat.

Misalnya, seseorang mengeluarkan zakat hewan dan memberikannya kepada seseorang. Maka, tidak boleh dia membeli kembali zakat yang sudah diberikan tersebut. Namun, dia boleh membeli jika barang sedekah itu sudah berpindah ke orang lain. Misalnya, di antara zakat yang dikeluarkan adalah zakat hewan, seperti zakat binatang ternak.

Contohnya, seorang mengeluarkan zakat dari binatang ternaknya, misalnya seekor sapi, dan memberikan hewan itu kepada orang yang berhak menerimanya. Jika orang yang menerima zakat tersebut menjual sapi itu kepada orang lain, maka orang yang memberikan zakat boleh membeli dari orang ketiga, tetapi tidak boleh dari orang kedua yang diberikan zakat sapi tersebut. Ini adalah salah satu contoh yang diajarkan dalam Islam.

Adapun hadits yang dibawakan oleh An-Nawawi Rahimahullahu Ta’ala, yaitu hadits Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

الَّذِي يَعُودُ في هِبَتِهِ كَالكَلْبِ يَرْجِعُ في قَيْئِهِ

“Orang yang mengambil kembali pemberiannya (setelah diberikan kepada seseorang), perumpamaannya sama dengan seekor anjing yang muntah kemudian memakan kembali muntahannya.” (Muttafaqun ‘Alaih)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda bahwa orang yang mengambil kembali pemberiannya sama dengan seekor anjing yang muntah kemudian makan kembali muntahannya. Ini hal yang sangat menjijikkan. Perumpamaan ini menunjukkan betapa buruknya tindakan mengambil kembali hibah yang telah diberikan.

An-Nawawi menyebutkan dalam babnya bahwa ini adalah satu hal yang makruh. Tapi sebagian ulama mengatakan mengambil kembali hibah yang telah diberikan kepada seseorang hukumnya haram, bukan sekadar makruh, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan perumpamaan dengan binatang yang paling buruk dan dalam keadaan yang paling buruk, yaitu anjing yang muntah dan makan muntahnya. Ini adalah peringatan supaya seorang mukmin tidak melakukan hal tersebut.

Di dalam riwayat Imam Al-Bukhari tentang hadits ini, Nabi ‘Alaihish Shalatu was Salam bersabda,

ليسَ لنا مَثَلُ السَّوْءِ، الذي يَعُودُ في هِبَتِهِ كالكَلْبِ يَرْجِعُ في قَيْئِ

“Kita (orang beriman) tidak ada perumpamaan yang buruk. Orang yang mengambil kembali pemberiannya sama dengan seekor anjing yang muntah kemudian memakan kembali muntahnya.” (HR. Imam Al-Bukhari)

Para ulama menjelaskan makna dari hadits ini, artinya tidak sepatutnya bagi seorang mukmin memiliki sifat yang tercela. Yang mana perumpamaannya seperti perumpamaan binatang yang paling buruk dan berada dalam keadaan paling buruk. Anjing adalah binatang najis, mulutnya najis, tubuhnya najis, dan dia muntah kemudian makan muntahnya. Perumpamaannya binatang yang najis melakukan sesuatu yang amat menjijikkan.

Dari sinilah kemudian sebagian ulama mengatakan haram bagi seorang yang sudah memberikan sesuatu kemudian mengambil kembali pemberian tersebut.

sumber: https://www.radiorodja.com/54316-bab-tentang-dimakruhkannya-mengambil-kembali-pemberian/

Dianjurkan bershalawat ketika masuk dan keluar masjid

Dianjurkan bershalawat ketika masuk dan keluar masjid.

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka ucapkanlah salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ucapkanlah ‘Allahummaftah lii abwaaba rohmatik’ (artinya: Ya Allah, bukakanlah untukku pintu rahmat-Mu). Kemudian saat keluar, ucapkanlah salam pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ucapkanlah ‘Allahumma’shimnii minasy syaithonir rojiim’ (artinya: Ya Allah, lindungilah aku dari godaan setan yang terkutuk).” (HR. Ibnu Majah no. 773. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari Fatimah, puteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk masjid, beliau mengucapkan, “Bismillah wassalaamu ‘ala rosulillah. Allahummaghfir lii dzunuubi waftahlii abwaaba rohmatik (artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu).” Lalu ketika keluar masjid, beliau mengucapkan, “Bismillah wassalaamu ‘ala rosulillah. Allahummaghfir lii dzunuubi waftahlii abwabaa fadhlik (artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu karunia-Mu).” (HR. Ibnu Majah no. 771 dan Tirmidzi no. 314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Baca selengkapnya: https://bimbinganislam.com/poster/poster-islami-dianjurkan-bershalawat-ketika-masuk-dan-keluar-masjid/

Bolehkah Membuat Program Promo dan Diskon Natal dan Tahun Baru?

Pertanyaan:

Bolehkah seorang muslim yang memiliki toko membuat program promo atau diskon dalam rangka hari natal dan tahun baru? Namun ia tidak ikut merayakannya. Mohon penjelasannya.

Jawab:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash-shalaatu was salaamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihii ajma’iin, amma ba’du.

Tidak boleh seorang muslim ikut merayakan hari raya nonmuslim dalam bentuk apapun. Karena itu adalah bentuk wala’ (loyal) kepada orang kafir dan tasyabbuh kepada mereka. Allah ta’ala berfirman:

لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ

”Kamu tidak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling loyal dengan orang-orang yang menentang Allah dan rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu adalah bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, ataupun keluarga mereka” (QS. Al-Mujadalah: 22)

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

من تشبَّهَ بقومٍ فَهوَ منْهم

“Siapa yang menyerupai suatu kaum, ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, dihasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, dishahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152).

Dan tidak boleh seorang muslim ikut bergembira dan ikut memeriahkan hari raya orang kafir walaupun tidak berniat merayakannya. Karena dengan melakukan demikian ia telah menyerupai orang-orang kafir. Dalam hadits dari Anas bin Malik radhiallahu ’anhu, ia berkata:

قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة ولهم يومان يلعبون فيهما فقال ما هذان اليومان قالوا كنا نلعب فيهما في الجاهلية فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم إن الله قد أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الأضحى ويوم الفطر

“Di masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam baru hijrah ke Madinah, warga Madinah memiliki dua hari raya yang biasanya di hari itu mereka bersenang-senang. Rasulullah bertanya: ‘Perayaan apakah yang dirayakan dalam dua hari ini?’. Warga Madinah menjawab: ‘Pada dua hari raya ini, dahulu di masa Jahiliyyah kami biasa merayakannya dengan bersenang-senang’. Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ‘Sungguh Allah telah mengganti hari raya kalian dengan yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan ‘Idul Fithri’” (HR. Abu Daud, 1134, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Abi Daud).

al-Majd Ibnu Taimiyah (kakek dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) rahimahullah menjelaskan:

الحديث يفيد حرمة التشبه بهم في أعيادهم لأنه لم يقرهما على العيدين الجاهليين ولا تركهم يلعبون فيهما على العادة

“Hadits ini memberi faedah tentang haramnya tasyabbuh kepada orang kafir dalam hari raya mereka, karena Nabi tidak mentolerir dirayakannya dua hari raya Jahiliyyah tersebut, dan tidak membiarkan penduduk Madinah bermain-main di dua hari raya tersebut padahal sudah menjadi tradisi” (Faidhul Qadir, 4/511).

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah juga menjelaskan:

وَاسْتُنْبِطَ مِنْهُ كَرَاهَةُ الْفَرَحِ فِي أَعْيَادِ الْمُشْرِكِينَ وَالتَّشَبُّهِ بِهِمْ

“Diambil istinbath (kesimpulan hukum) dari hadits ini (hadits Anas) bahwa terlarangnya bersenang-senang di hari raya kaum musyrikin dan tasyabbuh (menyerupai) kebiasaan mereka” (Fathul Baari, 2/442).

Oleh karena itu, tidak diperbolehkan pedagang dan pengusaha muslim mengadakan promo dan program diskon khusus natal dan tahun baru masehi. Karena ini bentuk merayakan dan bentuk bersenang-senang di hari raya kaum musyrikin. Serta tasyabbuh dengan kebiasaan mereka.

Program promo dan diskon khusus natal dan tahun baru masehi juga bentuk membantu dan memudahkan orang-orang kafir untuk merayakan hari rayanya. Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah, seorang ulama besar dalam madzhab Syafi’i beliau mengatakan:

ثُمَّ رَأَيْت بَعْضَ أَئِمَّتِنَا الْمُتَأَخِّرِينَ ذَكَرَ مَا يُوَافِقُ مَا ذَكَرْتُهُ فَقَالَ وَمِنْ أَقْبَحِ الْبِدَعِ مُوَافَقَةُ الْمُسْلِمِينَ النَّصَارَى فِي أَعْيَادِهِمْ بِالتَّشَبُّهِ بِأَكْلِهِمْ وَالْهَدِيَّةِ لَهُمْ وَقَبُولِ هَدِيَّتِهِمْ فِيهِ وَأَكْثَرُ النَّاسِ اعْتِنَاءً بِذَلِكَ الْمِصْرِيُّونَ وَقَدْ قَالَ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – «مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ» بَلْ قَالَ ابْنُ الْحَاجِّ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَبِيعَ نَصْرَانِيًّا شَيْئًا مِنْ مَصْلَحَةِ عِيدِهِ لَا لَحْمًا وَلَا أُدْمًا وَلَا ثَوْبًا وَلَا يُعَارُونَ شَيْئًا وَلَوْ دَابَّةً إذْ هُوَ مُعَاوَنَةٌ لَهُمْ عَلَى كُفْرِهِمْ وَعَلَى وُلَاةِ الْأَمْرِ مَنْعُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ ذَلِكَ

“Kemudian aku lihat ada sebagian ulama kami (Syafi’iyyah) yang muta’akhirin telah menyebutkan keterangan yang sesuai dengan apa yang telah kusebutkan. Mereka mengatakan: 

“Di antara bid’ah yang paling buruk adalah perbuatan kaum muslimin yang mengikuti kaum nasrani di hari-hari raya mereka. Dengan menyerupai mereka dalam makanan mereka, memberi hadiah kepada mereka, dan menerima hadiah dari mereka di hari raya itu”. 

Dan para ulama yang paling banyak memberikan peringatan terhadap hal ini adalah para ulama Mesir. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka”.

Bahkan Ibnul Hajj mengatakan: “Tidak halal bagi seorang muslim menjual kepada seorang Nasrani apapun yang termasuk kebutuhan hari rayanya. Baik daging, lauk-pauk, ataupun pakaian. Dan mereka tidak boleh dipinjami apapun (untuk kebutuhan itu), walaupun hanya kendaraan. Karena itu adalah tindakan membantu mereka dalam kekufurannya. Dan wajib bagi para penguasa untuk melarang kaum muslimin dari tindakan tersebut’” (Fatawa Fiqhiyyah Kubra, 4/239).

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid ketika ditanya tentang hukum mengadakan program khusus untuk merayakan Black Friday, beliau mengatakan:

وليس لأصحاب المحلات أن يخصوا هذا اليوم بالتخفيض، لما فيه من تقليد الكفار والتشبه بهم، بل يجري هذا اليوم كغيره من الأيام؛ لقوله صلى الله عليه وسلم:  مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ  

“Tidak boleh pemilik toko mengkhususkan hari ini untuk mengadakan program diskon. Karena ini merupakan bentuk taklid terhadap orang-orang kafir dan menyerupai mereka. Bahkan semestinya menjalani hari tersebut sebagaimana hari-hari biasanya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Siapa yang menyerupai suatu kaum, ia bagian dari kaum tersebut” (Fatawa Su-aal wa Jawaab, no.326165).

Demikian juga tidak boleh para pedagang dan penguasa muslim mengkhususkan momen natal dan tahun baru untuk mengadakan program promo dan diskon.

Boleh memanfaatkan program promo dan diskon

Adapun bagi pembeli, boleh-boleh saja memanfaatkan promo atau diskon natal dan tahun baru, karena yang menjadi tujuan mereka adalah berjual-beli dan mencari diskon bukan memeriahkan hari raya orang kafir. Imam Ahmad rahimahullah ketika ditanya tentang hukum membeli di pasar-pasar kaum musyrikin di hari raya mereka, beliau menjawab:

إذا لم يدخلوا عليهم بيعهم، وإنما يشهدون السوق فلا بأس

“Apabila kaum muslimin tidak sampai masuk ke tempat ibadah mereka, namun hanya datang ke pasarnya, maka tidak masalah” (Iqtidha Shiratil Mustaqim, 1/517).

Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili hafizhahullah mengatakan, “Tidak mengapa seorang muslim memanfaatkan diskon tahun baru. Karena dengan sekedar melakukan itu, ia tidak dianggap ikut merayakan. Dan perbuatan ini tidak termasuk ‘id. Namun hakikatnya ini adalah sebuah manfaat yang terjadi pada waktu tersebut. Maka tidak mengapa seorang muslim memanfaatkannya” (Sumber: Link Youtube / Link Gdrive).

Kebolehan ini dengan syarat tidak ikut serta dalam merayakan perayaan mereka dan tidak menyaksikan kemungkaran-kemungkaran yang terkait dengan perayaan mereka.

Kesimpulannya, 

  • Penjual dan pengusaha muslim tidak boleh membuat promo dan diskon khusus natal dan tahun baru, karena ini bentuk ikut serta dalam merayakan dan menyerupai mereka.
  • Pembeli boleh saja memanfaatkan promo dan diskon yang dibuat oleh orang kafir, karena niatnya sekedar untuk membeli dan mencari diskon, tidak untuk merayakan atau memeriahkan hari raya mereka.

Wallaahu a’lamWalhamdulillahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallaahu ‘ala Nabiyyinaa Muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihi ajma’iin.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

sumber : https://konsultasisyariah.com/40954-bolehkah-membuat-program-promo-dan-diskon-natal-dan-tahun-baru.html

Bila Malu Sudah Tiada

Malu merupakan salah satu sifat terpuji yang bisa mengendalikan orang yang memilikinya dari perbuatan-perbuatan yang tidak sepatutnya dilakukan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْحَيَاءُ لَا يَأْتِي إِلَّا بِخَيْرٍ

“Rasa malu itu hanya mendatangkan kebaikan.” (HR. Bukhari dan Muslim dari ‘Imron bin Hushain)

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَيَاءُ خَيْرٌ كُلُّهُ قَالَ أَوْ قَالَ الْحَيَاءُ كُلُّهُ خَيْرٌ

Rasulullah bersabda, “Rasa malu adalah kebaikan seluruhnya atau rasa malu seluruhnya adalah kebaikan.” (HR. Muslim)

Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Iman itu terdiri dari 70 sekian atau 60 sekian cabang. Cabang iman yang paling utama adalah ucapan la ilaha illalloh. Sedangkan cabang iman yang terendah adalah menyingkirkan gangguan dari tempat berlalu lalang. Rasa malu adalah bagian dari iman.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Suatu ketika Nabi menjumpai seorang yang sedang mencela saudaranya karena dia sangat pemalu, Nabi lantas bersabda, “Biarkan dia karena rasa malu itu bagian dari iman.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Menurut penuturan Imam Ibnul Qoyyim, alhaya’ (rasa malu) diambil dari kata-kata hayat (kehidupan). Sehingga kekuatan rasa malu itu sebanding lurus dengan sehat atau tidaknya hati seseorang. Berkurangnya rasa malu merupakan pertanda dari matinya hati dan ruh orang tersebut. Semakin sehat suatu hati maka akan makin sempurna rasa malunya.

Hakikat rasa malu adalah suatu akhlak yang mendorong untuk meninggalkan hal-hal yang buruk dan kurang memperhatikan haknya orang yang memiliki hak.

Rasa malu itu ada dua macam. Yang pertama adalah rasa malu kepada Allah. Artinya seorang hamba merasa malu jika Allah melihatnya sedang melakukan kemaksiatan dan menyelisihi perintah-Nya. Yang kedua adalah rasa malu dengan sesama manusia.

Untuk rasa malu dengan kategori pertama, Nabi jelaskan dalam sabdanya, “Malulah kalian kepada Allah dengan sebenar-benarnya”. “Kami sudah malu duhai Rasulullah”, jawab para sahabat. Nabi bersabda,

لَيْسَ ذَاكَ وَلَكِنَّ الِاسْتِحْيَاءَ مِنْ اللَّهِ حَقَّ الْحَيَاءِ أَنْ تَحْفَظَ الرَّأْسَ وَمَا وَعَى وَالْبَطْنَ وَمَا حَوَى وَلْتَذْكُرْ الْمَوْتَ وَالْبِلَى وَمَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ تَرَكَ زِينَةَ الدُّنْيَا فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ اسْتَحْيَا مِنْ اللَّهِ حَقَّ الْحَيَاءِ

“Bukan demikian namun yang dimaksud malu kepada Allah dengan sebenar-benarnya adalah menjaga kepala dan anggota badan yang terletak di kepala, menjaga perut dan anggota badan yang berhubungan dengan perut, mengingat kematian dan saat badan hancur dalam kubur. Siapa yang menginginkan akhirat harus meninggalkan kesenangan dunia. Siapa yang melakukan hal-hal tersebut maka dia telah merasa malu dengan Allah dengan sebenar-benarnya.” (HR. Tirmidzi dll, dinilai hasan karena adanya riwayat-riwayat lain yang menguatkannya oleh Al Albani dalam Shahih Jami’ Shaghir no. 935)

Dalam hadits ini, Nabi menjelaskan bahwa tanda memiliki rasa malu kepada Allah adalah menjaga anggota badan agar tidak digunakan untuk bermaksiat kepada Allah, mengingat kematian, tidak panjang angan-angan di dunia ini dan tidak sibuk dengan kesenangan syahwat serta larut dalam gemerlap kehidupan dunia sehingga lalai dari akhirat.

Rasa malu yang kedua adalah malu dengan sesama manusia. Malu inilah yang mengekang seorang hamba untuk melakukan perbuatan yang tidak pantas. Dia merasa risih jika ada orang lain yang mengetahui kekurangan yang dia miliki.

Rasa malu dengan sesama akan mencegah seseorang dari melakukan perbuatan yang buruk dan akhlak yang hina. Sedangkan rasa malu kepada Allah akan mendorong untuk menjauhi semua larangan Allah dalam setiap kondisi dan keadaan, baik ketika bersama banyak orang ataupun saat sendiri tanpa siapa-siapa menyertai.

Rasa malu kepada Allah adalah di antara bentuk penghambaan dan rasa takut kepada Allah. Rasa malu ini merupakan buah dari mengenal betul Allah, keagungan Allah. Serta menyadari bahwa Allah itu dekat dengan hamba-hambaNya, mengawasi perilaku mereka dan sangat paham dengan adanya mata-mata yang khianat serta isi hati nurani.

Rasa malu kepada Allah adalah termasuk tanda iman yang tertinggi bahkan merupakan derajat ihsan yang paling puncak. Nabi bersabda, “Ihsan adalah beribadah kepada Allah seakan-akan memandang Allah. Jika tidak bisa seakan memandang-Nya maka dengan meyakini bahwa Allah melihatnya.” (HR Bukhari).

Orang yang memiliki rasa malu dengan sesama tentu akan menjauhi segala sifat yang tercela dan berbagai tindak tanduk yang buruk. Karenanya orang tersebut tidak akan suka mencela, mengadu domba, menggunjing, berkata-kata jorok dan tidak akan terang-terangan melakukan tindakan maksiat dan keburukan.

Rasa takut kepada Allah mencegah kerusakan sisi batin seseorang. Sedangkan rasa malu dengan sesama berfungsi menjaga sisi lahiriah agar tidak melakukan tindakan buruk dan akhlak yang tercela. Karena itu orang yang tidak punya rasa malu itu seakan tidak memiliki iman. Nabi bersabda, “Di antara perkataan para Nabi terdahulu yang masih diketahui banyak orang pada saat ini adalah jika engkau tidak lagi memiliki rasa malu maka berbuatlah sesuka hatimu.” (HR. Bukhari)

Makna hadits, jika orang itu sudah tidak lagi memiliki rasa malu maka dia akan berbagai perilaku buruk yang dia inginkan. Ini dikarenakan rasa malu yang merupakan faktor penghalang berbagai tindakan buruk tidak lagi terdapat pada diri orang tersebut. Siapa yang sudah tidak lagi memiliki rasa malu akan tenggelam dalam berbagai perbuatan keji dan kemungkaran.

Nabi bersabda,

الحياء و الإيمان قرنا جميعا فإذا رفع أحدهما رفع الآخر

“Rasa malu dan iman itu terikat menjadi satu. Jika yang satu hilang maka yang lain juga akan hilang.” (HR. Hakim dari Ibnu Umar dengan penilaian ‘shahih menurut kriteria Bukhari dan Muslim. Penilaian beliau ini disetuju oleh Dzahabi. Juga dinilai shahih oleh al Albani dalam Shahih Jami’ Shaghir, no. 1603)

Salman al Farisi mengatakan,

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُهْلِكَ عَبْدًا نَزَعَ مِنْهُ الْحَيَاءَ فَإِذَا نَزَعَ مِنْهُ الْحَيَاءَ لَمْ تَلْقَهُ إِلَّا مَقِيتًا مُمَقَّتًا فَإِذَا لَمْ تَلْقَهُ إِلَّا مَقِيتًا مُمَقَّتًا نُزِعَتْ مِنْهُ الْأَمَانَةُ فَإِذَا نُزِعَتْ مِنْهُ الْأَمَانَةُ لَمْ تَلْقَهُ إِلَّا خَائِنًا مُخَوَّنًا فَإِذَا لَمْ تَلْقَهُ إِلَّا خَائِنًا مُخَوَّنًا نُزِعَتْ مِنْهُ الرَّحْمَةُ فَإِذَا نُزِعَتْ مِنْهُ الرَّحْمَةُ لَمْ تَلْقَهُ إِلَّا رَجِيمًا مُلَعَّنًا فَإِذَا لَمْ تَلْقَهُ إِلَّا رَجِيمًا مُلَعَّنًا نُزِعَتْ مِنْهُ رِبْقَةُ الْإِسْلَامِ

“Sungguh jika Allah berkehendak untuk membinasakan seseorang maka akan Allah hilangkan rasa malu dari diri orang tersebut. Jika rasa malu sudah tercabut dari dirinya maka tidaklah kau jumpai orang tersebut melainkan orang yang sangat Allah murkai. Setelah itu akan hilang sifat amanah dari diri orang tersebut. Jika dia sudah tidak lagi memiliki amanah maka dia akan menjadi orang yang suka berkhianat dan dikhianati. Setelah itu sifat kasih sayang akan dicabut darinya. Jika rasa kasih sayang telah dicabut maka dia akan menjadi orang yang terkutuk. Sesudah itu, ikatan Islam akan dicabut darinya.”

kata-kata di atas ada yang menganggapnya sebagai sabda Nabi karena jika dinisbatkan kepada Nabi maka berstatus sebagai hadits palsu, diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu Umar. Lihat Silsilah Dhaifah karya al Albani no. 3044.

Ibnu Abbas mengatakan,

الحياء والإيمان في قرن ، فإذا سلب أحدهما اتبعه الآخر

“Rasa malu dan iman itu satu ikatan. Jika dicabut salah satunya maka akan diikuti oleh yang lain.” (Diriwayatkan dalam Mu’jam Ausath secara marfu’ dari Ibnu Abbas no. 8548. Namun riwayat yang marfu’ ini dinilai sebagai hadits palsu oleh al Albani dalam Dhaif Jami’ no 1435)

Hadits dan perkataan dua orang sahabat Nabi di atas menunjukkan bahwa orang yang tidak lagi memiliki rasa malu itu tidak memiliki faktor pencegah untuk melakukan keburukan. Dia tidak akan sungkan-sungkan untuk melakukan yang haram dan sudah tidak takut dengan dosa. Lisannya juga tidak berat untuk mengucapkan kata-kata yang buruk.

Oleh karena itu di zaman ini, suatu zaman yang rasa malu sudah berkurang bahkan hilang bagi sebagian orang, kemungkaran merajalela, hal-hal yang memalukan dilakukan dengan terang-terangan bahkan keburukan dinilai sebagai sebuah kebaikan. Bahkan sebagian orang merasa bangga dengan perbuatan tercela dan hina sebagaimana artis yang suka buka-bukaan atau sexy dancerWal’iyadu billah…

***

Penulis: Ustadz Aris Munandar

© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/265-bila-malu-sudah-tiada.html

Toleransi dalam Islam

Prinsip toleransi yang ditawarkan Islam dan ditawarkan sebagian kaum muslimin sungguh sangat jauh berbeda. Sebagian orang yang disebut ulama mengajak umat untuk turut serta dan berucap selamat pada perayaan non muslim. Namun Islam tidaklah mengajarkan demikian. Prinsip toleransi yang diajarkan Islam adalah membiarkan umat lain untuk beribadah dan berhari raya tanpa mengusik mereka. Senyatanya, prinsip toleransi yang diyakini sebagian orang berasal dari kafir Quraisy di mana mereka pernah berkata pada Nabi kita Muhammad,

“Wahai Muhammad, bagaimana kalau kami beribadah kepada Tuhanmu dan kalian (muslim) juga beribadah kepada Tuhan kami. Kita bertoleransi dalam segala permasalahan agama kita. Apabila ada sebagaian dari ajaran agamamu yang lebih baik (menurut kami) dari tuntunan agama kami, kami akan amalkan hal itu. Sebaliknya, apabila ada dari ajaran kami yang lebih baik dari tuntunan agamamu, engkau juga harus mengamalkannya.” (Tafsir Al Qurthubi, 14: 425).

Prinsipnya sama dengan kaum muslimin saat ini di saat non muslim mengucapkan selamat Idul Fitri, mereka pun balik membalas mengucapkan selamat natal. Itulah tanda akidah yang rapuh.

Toleransi dalam Islam vs JIL

Siapa bilang Islam tidak mengajarkan toleransi? Justru Islam menjunjung tinggi toleransi. Namun toleransi apa dulu yang dimaksud. Toleransi yang dimaksud adalah bila kita memiliki tetangga atau teman Nashrani, maka biarkan ia merayakan hari besar mereka tanpa perlu kita mengusiknya. Namun tinggalkan segala kegiatan agamanya, karena menurut syariat islam, segala praktek ibadah mereka adalah menyimpang dari ajaran Islam alias bentuk kekufuran.

Satu kesalahan besar bila kita turut serta merayakan atau meramaikan perayaan mereka, termasuk juga mengucapkan selamat. Sebagaimana salah besar bila teman kita masuk toilet lantas kita turut serta masuk ke toilet bersamanya. Kalau ia masuk toilet, maka biarkan ia tunaikan hajatnya tersebut. Apa ada yang mau temani temannya juga untuk lepaskan kotorannya? Itulah ibarat mudah mengapa seorang muslim tidak perlu mengucapkan selamat natal. Yang kita lakukan adalah dengan toleransi yaitu kita biarkan saja non muslim merayakannnya tanpa mengusik mereka. Jadi jangan tertipu dengan ajaran toleransi ala orang-orang JIL (Jaringan Islam Liberal) yang “sok intelek” yang tak tahu arti toleransi dalam Islam yang sebenarnya.

Toleransi dalam Islam

Allah Ta’ala berfirman,

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (9)

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Mumtahanah: 8-9)

Ayat ini mengajarkan prinsip toleransi, yaitu hendaklah setiap muslim berbuat baik pada lainnya selama tidak ada sangkut pautnya dengan hal agama.

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah tidak melarang kalian berbuat baik kepada non muslim yang tidak memerangi kalian seperti berbuat baik kepada wanita dan orang yang lemah di antara mereka. Hendaklah berbuat baik dan adil karena Allah menyukai orang yang berbuat adil.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 247). Ibnu Jarir Ath Thobari rahimahullah mengatakan bahwa bentuk berbuat baik dan adil di sini berlaku kepada setiap agama. Lihat Tafsir Ath Thobari, 14: 81.

Sedangkan ayat selanjutnya yaitu ayat kesembilan adalah berisi larangan untuk loyal pada non muslim yang jelas adalah musuh Islam. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7: 248.

Bentuk Toleransi atau Berbuat Baik dalam Islam

Bagaimana toleransi atau bentuk berbuat baik yang diajarkan oleh Islam?

1- Islam mengajarkan menolong siapa pun, baik orang miskin maupun orang yang sakit.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فِى كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ

Menolong orang sakit yang masih hidup akan mendapatkan ganjaran pahala.” (HR. Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244). Lihatlah Islam masih mengajarkan peduli sesama.

2- Tetap menjalin hubungan kerabat  pada orang tua atau saudara non muslim.

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا

Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” (QS. Luqman: 15). Dipaksa syirik, namun tetap kita disuruh berbuat baik pada orang tua.

Lihat contohnya pada Asma’ binti Abi Bakr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ibuku pernah mendatangiku di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan membenci Islam. Aku pun bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk tetap jalin hubungan baik dengannya. Beliau menjawab, “Iya, boleh.” Ibnu ‘Uyainah mengatakan bahwa tatkala itu turunlah ayat,

لاَ يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِى الدِّينِ

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu ….” (QS. Al Mumtahanah: 8) (HR. Bukhari no. 5978).

3- Boleh memberi hadiah pada non muslim.

Lebih-lebih lagi untuk membuat mereka tertarik pada Islam, atau ingin mendakwahi mereka, atau ingin agar mereka tidak menyakiti kaum muslimin.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

رَأَى عُمَرُ حُلَّةً عَلَى رَجُلٍ تُبَاعُ فَقَالَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ابْتَعْ هَذِهِ الْحُلَّةَ تَلْبَسْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَإِذَا جَاءَكَ الْوَفْدُ . فَقَالَ « إِنَّمَا يَلْبَسُ هَذَا مَنْ لاَ خَلاَقَ لَهُ فِى الآخِرَةِ » . فَأُتِىَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مِنْهَا بِحُلَلٍ فَأَرْسَلَ إِلَى عُمَرَ مِنْهَا بِحُلَّةٍ . فَقَالَ عُمَرُ كَيْفَ أَلْبَسُهَا وَقَدْ قُلْتَ فِيهَا مَا قُلْتَ قَالَ « إِنِّى لَمْ أَكْسُكَهَا لِتَلْبَسَهَا ، تَبِيعُهَا أَوْ تَكْسُوهَا » . فَأَرْسَلَ بِهَا عُمَرُ إِلَى أَخٍ لَهُ مِنْ أَهْلِ مَكَّةَ قَبْلَ أَنْ يُسْلِمَ

“’Umar pernah melihat pakaian yang dibeli seseorang lalu ia pun berkata pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Belilah pakaian seperti ini, kenakanlah ia pada hari Jum’at dan ketika ada tamu yang mendatangimu.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Sesungguhnya yang mengenakan pakaian semacam ini tidak akan mendapatkan bagian sedikit pun di akhirat.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangkan beberapa pakaian dan beliau pun memberikan sebagiannya pada ‘Umar. ‘Umar pun berkata, “Mengapa aku diperbolehkan memakainya sedangkan engkau tadi mengatakan bahwa mengenakan pakaian seperti ini tidak akan dapat bagian di akhirat?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Aku tidak mau mengenakan pakaian ini agar engkau bisa mengenakannya. Jika engkau tidak mau, maka engkau jual saja atau tetap mengenakannya.” Kemudian ‘Umar menyerahkan pakaian tersebut kepada saudaranya  di Makkah sebelum saudaranya tersebut masuk Islam. (HR. Bukhari no. 2619). Lihatlah sahabat mulia ‘Umar bin Khottob masih berbuat baik dengan memberi pakaian pada saudaranya yang non muslim.

Prinsip Lakum Diinukum Wa Liya Diin

Islam mengajarkan kita toleransi dengan membiarkan ibadah dan perayaan non muslim, bukan turut memeriahkan atau mengucapkan selamat. Karena Islam mengajarkan prinsip,

لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku”. (QS. Al Kafirun: 6).

Prinsip  di atas disebutkan pula dalam ayat lain,

قُلْ كُلٌّ يَعْمَلُ عَلَى شَاكِلَتِهِ

Katakanlah: “Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing.” (QS. Al Isra’: 84)

أَنْتُمْ بَرِيئُونَ مِمَّا أَعْمَلُ وَأَنَا بَرِيءٌ مِمَّا تَعْمَلُونَ

Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan akupun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Yunus: 41)

لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ

Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu.” (QS. Al Qashshash: 55)

Ibnu Jarir Ath Thobari menjelaskan mengenai ‘lakum diinukum wa liya diin’, “Bagi kalian agama kalian, jangan kalian tinggalkan selamanya karena itulah akhir hidup yang kalian pilih dan kalian sulit melepaskannya, begitu pula kalian akan mati dalam di atas agama tersebut. Sedangkan untukku yang kuanut. Aku pun tidak meninggalkan agamaku selamanya. Karena sejak dahulu sudah diketahui bahwa aku tidak akan berpindah ke agama selain itu.” (Tafsir Ath Thobari, 14: 425).

Toleransi yang Ditawarkan oleh Non Muslim

Bertoleransi yang ada saat ini sebenarnya ditawarkan dari non muslim. Mereka sengaja memberi selamat kepada kita saat lebaran atau Idul Fitri, biar kita nantinya juga mengucapkan selamat kepada mereka. Prinsip seperti ini ditawarkan oleh kafir Quraisy pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa silam. Ketika Al Walid bin Mughirah, Al ‘Ash bin Wail, Al Aswad Ibnul Muthollib, dan Umayyah bin Khalaf menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menawarkan pada beliau,

يا محمد ، هلم فلنعبد ما تعبد ، وتعبد ما نعبد ، ونشترك نحن وأنت في أمرنا كله ، فإن كان الذي جئت به خيرا مما بأيدينا ، كنا قد شاركناك فيه ، وأخذنا بحظنا منه . وإن كان الذي بأيدينا خيرا مما بيدك ، كنت قد شركتنا في أمرنا ، وأخذت بحظك منه

“Wahai Muhammad, bagaimana kalau kami beribadah kepada Tuhanmu dan kalian (muslim) juga beribadah kepada Tuhan kami. Kita bertoleransi dalam segala permasalahan agama kita. Apabila ada sebagaian dari ajaran agamamu yang lebih baik (menurut kami) dari tuntunan agama kami, kami akan amalkan hal itu. Sebaliknya, apabila ada dari ajaran kami yang lebih baik dari tuntunan agamamu, engkau juga harus mengamalkannya.” (Tafsir Al Qurthubi, 14: 425)

Itulah prinsip toleransi yang digelontorkan oleh kafir Quraisy di masa silam, hingga Allah pun menurunkan ayat,

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ. لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ. وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ. وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ. وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ. لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

Katakanlah (wahai Muhammad kepada orang-orang kafir), “Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku”. (QS. Al-Kafirun: 1-6)

Jangan heran, jika non muslim sengaja beri ucapan selamat pada perayaan Idul Fitri yang kita rayakan. Itu semua bertujuan supaya kita bisa membalas ucapan selamat di perayaan Natal mereka. Inilah prinsip yang ditawarkan oleh kafir Quraisy di masa silam pada nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Namun bagaimanakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyikapi toleransi seperti itu? Tentu seperti prinsip yang diajarkan dalam ayat, lakum diinukum wa liya diin, bagi kalian agama kalian, bagi kami agama kami. Sudahlah biarkan mereka beribadah dan berhari raya, tanpa kita turut serta dalam perayaan mereka. Tanpa ada kata ucap selamat, hadiri undangan atau melakukan bentuk tolong menolong lainnya.

Jangan Turut Campur dalam Perayaan Non Muslim

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tidak boleh kaum muslimin menghadiri perayaan non muslim dengan sepakat para ulama. Hal ini telah ditegaskan oleh para fuqoha dalam kitab-kitab mereka. Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dengan sanad yang shahih dari ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

لا تدخلوا على المشركين في كنائسهم يوم عيدهم فإن السخطة تنزل عليهم

“Janganlah kalian masuk pada non muslim di gereja-gereja mereka saat perayaan mereka. Karena saat itu sedang turun murka Allah.”

Umar berkata,

اجتنبوا أعداء الله في أعيادهم

“Jauhilah musuh-musuh Allah di perayaan mereka.” Demikian apa yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ahkam Ahli Dzimmah, 1: 723-724.

Juga sifat ‘ibadurrahman, yaitu hamba Allah yang beriman juga tidak menghadiri acara yang di dalamnya mengandung maksiat. Perayaan natal bukanlah maksiat biasa, karena perayaan tersebut berarti merayakan kelahiran Isa yang dianggap sebagai anak Tuhan. Sedangkan kita diperintahkan Allah Ta’ala berfirman menjauhi acara maksiat lebih-lebih acara kekufuran,

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا

Dan orang-orang yang tidak memberikan menghadiri az zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon: 72). Yang dimaksud menghadiri acara az zuur adalah acara yang mengandung maksiat. Jadi, jika sampai ada kyai atau keturunan kyai yang menghadiri misa natal, itu suatu musibah dan bencana.

Wallahu waliyyut taufiq.

Selesai disusun di pagi hari penuh berkah di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Safar 1435 H

Oleh akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/5673-toleransi-dalam-islam.html