Penulis: Abu Uwais
Hukum Menggunakan Voice Note untuk Berkomunikasi dengan Non-Mahram
Perkembangan teknologi komunikasi telah menggeser banyak bentuk interaksi manusia. Jika dahulu komunikasi terbatas pada tatap muka atau tulisan, sekarang suara dapat dikirimkan tanpa kehadiran fisik. Voice note (pesan suara) menjadi sarana yang dianggap praktis dan “aman” karena tidak bertemu langsung. Namun dalam Islam, terkhusus fikih, sebuah pertanyaan tidak berhenti pada bentuk lahiriah: apakah komunikasi suara dengan non-mahram sekadar alat netral, atau ia memiliki implikasi hukum tersendiri?
Suara perempuan dalam pandangan fikih
Mayoritas ulama sepakat bahwa suara perempuan pada asalnya bukan aurat, selama tidak disertai unsur yang dilarang. Dalil utamanya adalah firman Allah Ta‘ala,
فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ
“Maka janganlah kamu melembutkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit di dalam hatinya.” (QS. al-Aḥzāb: 32)
Ibnu Kathīr rahimahullāh menjelaskan,
أَيْ لَا تَتَكَلَّمِ الْمَرْأَةُ مَعَ الرِّجَالِ بِكَلَامٍ لَيِّنٍ
“Maksudnya: perempuan tidak berbicara kepada laki-laki dengan ucapan yang lembut (menggoda).” (Tafsīr Ibn Kathīr, 6: 421)
Ayat ini menjadi landasan penting bahwa yang dilarang bukan suaranya, tetapi gaya dan dampaknya.
Voice note dan analogi fikih
Dalam ushul fikih berlaku kaidah,
الأصل في الوسائل الإباحة
“Hukum asal sarana adalah boleh.”
Namun, sarana bisa berubah hukum mengikuti dampaknya, sebagaimana kaidah,
الوسائل لها أحكام المقاصد
“Sarana mengikuti hukum tujuan.” (al-Furūq oleh al-Qarāfī, 2: 33)
Voice note pada dasarnya hanyalah alat komunikasi suara, sehingga dianalogikan dengan berbicara langsung atau melalui telepon. Jika isinya formal, seperlunya, dan aman dari fitnah, maka asal hukumnya mubah.
Batasan syar‘i: Ketika berubah menjadi terlarang
Masalah muncul ketika voice note: digunakan berulang tanpa kebutuhan, berisi nada lembut, candaan personal, atau curhat emosional, kemudian menumbuhkan ketergantungan batin. Dalam kondisi ini, ia masuk ke wilayah sadd adz-dzarā’i‘ (menutup pintu menuju yang haram).
Rasulullah ﷺ bersabda,
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku tinggalkan fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki selain perempuan.” (HR. al-Bukhārī no. 5096; Muslim no. 2740)
Hadis ini bukan menuduh perempuan, tetapi peringatan agar interaksi dijaga, termasuk dalam bentuk komunikasi suara yang dapat membangun kedekatan emosional.
Apakah voice note termasuk khalwah?
Khalwah secara klasik adalah berduaan di tempat sepi. Namun, ulama kontemporer membahas khalwah maknawiyyah (khalwah non-fisik), yaitu keterhubungan privat yang intens tanpa pengawasan.
Syekh ‘Abdul ‘Azīz bin Bāz rahimahullāh berkata,
الْمُحَادَثَةُ بَيْنَ الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ عَبْرَ الْهَاتِفِ لَا تَجُوزُ إِذَا كَانَ فِيهَا خُضُوعٌ أَوْ فِتْنَةٌ
“Percakapan antara laki-laki dan perempuan melalui telepon tidak boleh jika di dalamnya ada kelembutan suara atau fitnah.” (Majmū‘ Fatāwā Ibn Bāz, 6: 386)
Voice note (yang merekam suara dan bisa diputar berulang) bahkan lebih sensitif dibanding telepon langsung, karena membuka ruang menikmati suara tanpa kontrol waktu. Maka, meskipun voice note mubah (boleh) secara asal, ia bisa menjadi makruh jika tidak perlu, dan haram jika membuka pintu fitnah. Hukumnya boleh, jika sebatas kebutuhan, formal, dan terjaga adabnya.
Meski demikian, menurut hemat kami (penulis) bahwa yang lebih baik, demi kehati-hatian, adalah menghindari menggunakan voice note untuk berkomunikasi dengan non-mahram. Hal ini sebagaimana kaidah fikih,
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.” (al-Asybāh wa an-Naẓā’ir oleh as-Suyūṭī, hal. 87)
ما أدى إلى الحرام فهو حرام
“Apa yang mengantarkan kepada yang haram, maka ia haram.”
Kehati-hatian bukan bentuk berlebihan, melainkan kedewasaan beragama dan ia lebih dekat dengan ketakwaan. Islam tidak melarang komunikasi. Islam mengajarkan cara berkomunikasi tanpa menyalakan api fitnah.
Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat…
***
Penulis: Junaidi Abu Isa
Sumber: https://muslimah.or.id/32934-hukum-menggunakan-voice-note-untuk-berkomunikasi-dengan-non-mahram.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id
Bagaimana Cara Turunnya AlQuran? Sekaligus Atau Bertahap? #video ~7
Bukan Besarnya Dosa tetapi Kepada Siapa Bermaksiat
Terkadang setan membisikkan kepada kita agar meremehkan dosa walaupun kecil. Kita merasa tidak apa-apa melakukan dosa ini, karena itu “hanya” dosa kecil dan bukan merupakan dosa besar. Hendaknya kita perhatikan nasehat ulama bahwa bukan besar-kecilnya dosa yang menjadi masalah, akan tetapi kita bermaksiat kepada Allah pencipta kita. Kita buat permisalan, kepada atasan/bos saja, kita hati-hati sekali, jangan sampai melakukan kesalahan walaupun kecil. Kita sangat hati-hati ketika melakukan tugas dari atasan/bos. Tentu kita harus sangat-sangat hati-hati jika bermaksiat kepada Allah, Rabb Penguasa semesta alam yang telah menciptakan alam semesta ini.
Bilal bin Sa’ad berkata,
لا تنظر إلي صغر المعصية, و لكن انظر من عصيت
“Janganlah engkau melihat kecilnya maksiat tetapi lihatlah kepada siapa engkau bermaksiat.” [Ad-Daa’ wad Dawaa’ hal. 82]
Dosa kecil sangat berbahaya jika diremehkan. Dosa yang kecil yang terus-menerus dilakukan akan menjadi dosa besar yang berbahaya, terlebih hatinya meremehkan dosa tersebut. Terdapat ungkapan dari sebagian ulama kita:
لاَ صَغِيْرَةَ مَعَ الْاِسْتِمْرَارَ وَلاَ كَبِيْرَةَ مَعَ الْاِسْتِغْفَارِ
“Tidak ada dosa kecil apabila dilakukan terus-menerus, tidak ada dosa besar apabila diiringi dengan istighfar.”
Bagaimanapun juga, dosa yang kita lakukan besar atau kecil tetap akan membuat hati kita menjadi sakit bahkan mati.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻦَ ﺇِﺫَﺍ ﺃَﺫْﻧَﺐَ ﺫَﻧْﺒًﺎ ﻧُﻜِﺖَ ﻓِﻲ ﻗَﻠْﺒِﻪِ ﻧُﻜْﺘَﺔٌ ﺳَﻮْﺩَﺍﺀُ ﻓَﺈِﻥْ ﺗَﺎﺏَ ﻭَﻧَﺰَﻉَ ﻭَﺍﺳْﺘَﻐْﻔَﺮَ ﺻُﻘِﻞَ ﻗَﻠْﺒُﻪُ ﻭَﺇِﻥْ ﺯَﺍﺩَ ﺯَﺍﺩَﺕْ ﺣَﺘَّﻰ ﺗَﻌْﻠُﻮَ ﻗَﻠْﺒَﻪُ ﻓَﺬَﻟِﻚَ ﺍﻟﺮَّﺍﻥُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺫَﻛَﺮَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﺰَّ ﻭَﺟَﻞَّ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ : ﻛَﻠَّﺎ ﺑَﻞْ ﺭَﺍﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﻗُﻠُﻮﺑِﻬِﻢْ ﻣَﺎ ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻳَﻜْﺴِﺒُﻮﻥَ
”Sesungguhnya seorang mukmin, jika melakukan satu perbuatan dosa, maka ditorehkan di hatinya satu titik hitam. Jika ia bertaubat, berhenti dan minta ampun, maka hatinya akan dibuat mengkilat (lagi). Jika semakin sering berbuat dosa, maka titik-titik itu akan bertambah sampai menutupi hatinya. Itulah ‘raan‘ yang disebutkan Allah ta’ala, sekali-kali tidak akan tetapi itulah ‘raan‘ yang disebutkan Allah dalam Al-Qur’an”. (HR. Ahmad, hasan)
Terkait dengan melakukan dosa juga, ada hal penting yang kita ketahui agar kita semua benar-benar takut ketika akan melakukan sebuah maksiat yang tentu merugikan diri sendiri dan bisa jadi orang lain, yaitu bahwa maksiat ini akan mendatangkan maksiat selanjutnya, akan menyebabkan kita cenderung melakukan maksiat selanjutnya.
Inilah yang dimaksudkan bahwa suatu keburukan akan membawa keburukan selanjutnya. Allah berfirman,
ﻭَﺟَﺰَﺍﺀُ ﺳَﻴِّﺌَﺔٍ ﺳَﻴِّﺌَﺔٌ ﻣِﺜْﻠُﻬَﺎ
“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa.” (QS. Asy-Syura: 40)
Demikian juga Ibnu Abbas menjelaskan bahwa jangan pernah merasa aman ketika telah melakukan maksiat karena bisa jadi akan melakukan maksiat selanjutnya yang lebih besar. Beliau berkata,
ﻳﺎ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﺬﻧﺐ، ﻻ ﺗﺄﻣﻦ ﻣﻦ ﺳﻮﺀ ﻋﺎﻗﺒﺘﻪ، ﻭﻟﻤﺎ ﻳﺘﺒﻊ ﺍﻟﺬﻧﺐ ﺃﻋﻈﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﺬﻧﺐ ﺇﺫﺍ ﻋﻤﻠﺘﻪ
“Wahai pelaku dosa, janganlah merasa aman dari jeleknya akibat dosa, karena dosa yang lebih besar bisa jadi mengiringinya/mengikutinya, lebih besar dari dosa yang telah engkau lakukan (sekarang).” (Hilyatul Auliya’ no. 1180)
Semoga kita dijauhkan dari berbagai dosa baik dosa besar maupun dosa kecil, karena maksiat yang kita lakukan ini menjadi sebab kesusahan, musibah dan bencana yang turun kepada kita.
Allah Ta’ala berfirman,
وَمَآأَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُوا عَن كَثِيرٍ
“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syuraa :30)
Demikian semoga bermanfaat
@ Yogyakarta Tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen
Sumber: https://muslim.or.id/42219-bukan-besarnya-dosa-tetapi-kepada-siapa-bermaksiat.html
Hak Suami Itu Besar, Tapi Jangan Takut Menikah
Bismillah…
Banyak anak muda, hususnya para akhwat, merasa was-was ketika mendengar pembahasan tentang hak suami. Hadis-hadis tentang “ketaatan istri” sering kali disampaikan dengan nada menakutkan, seolah pernikahan itu beban berat. Padahal, jika dilihat dengan utuh, Islam adalah agama rahmat: seimbang, adil, dan tidak membebani di luar kemampuan manusia.
Besarnya Hak Suami
Al-Qur’an dengan jelas menegaskan:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka menafkahkan sebagian dari harta mereka. Maka wanita yang shalihah adalah yang taat, lagi menjaga diri ketika suaminya tidak ada, dengan menjaga apa yang Allah perintahkan untuk dijaga.” (QS. An-Nisa: 34)
Rasulullah ﷺ bersabda:
«لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لِأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ»
“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan para istri untuk sujud kepada suami mereka, karena begitu besar hak suami atas mereka.”
(HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah; shahih)
Dan dalam riwayat al-Bukhari-Muslim:
«إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ، فَأَبَتْ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ»
“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu ia menolak, hingga suami semalam suntuk marah kepadanya, maka para malaikat melaknatnya sampai pagi.” (HR. Bukhari Muslim)
Dari sini kita paham, ketaatan kepada suami memang bagian penting dari ibadah seorang istri.
Tidak Di Luar Kemampuan
Namun, penting dipahami: kewajiban dalam Islam selalu sesuai kemampuan. Allah berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.” (QS. التغابن: 16)
Dan sabda Nabi ﷺ:
«إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ»
“Jika aku perintahkan sesuatu, lakukanlah semampu kalian. Jika aku larang sesuatu, maka jauhilah.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Maka, jika seorang istri sudah berusaha taat, menjaga diri, dan melayani suami sesuai kesanggupannya, insyaAllah ia sudah menunaikan kewajibannya. Apa yang di luar kemampuan, Allah ampuni.
Karena itu, jangan jadikan rasa takut tidak mampu sebagai alasan untuk menunda atau menolak menikah. Justru, niatkan pernikahan sebagai ibadah. Rasulullah ﷺ memberi kabar gembira:
«إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَّنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا، قِيلَ لَهَا: ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ»
“Jika seorang wanita melaksanakan shalat lima waktu, berpuasa Ramadhan, menjaga kehormatannya, dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: ‘Masuklah surga dari pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ibnu Hibban)
Seimbang dan Manusiawi
Kalau pun seorang istri sesekali lalai atau kurang maksimal, itu manusiawi. Yang penting jangan menjadikannya kebiasaan. Segera tutupi dengan amal kebaikan lain. Rasulullah ﷺ bersabda:
«اتَّقِ اللَّهِ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ»
“Bertakwalah kepada Allah di manapun engkau berada, iringilah keburukan dengan kebaikan niscaya ia akan menghapusnya, dan bergaullah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. At-Tirmidzi)
Hak suami memang besar, tapi bukan berarti mustahil dipenuhi. Allah tidak pernah membebani di luar kemampuan. Justru dengan kesungguhan, doa, dan niat baik, seorang istri bisa meraih surga lewat ketaatan kepada Rabb-nya dan pengabdian yang tulus kepada suaminya.
Jangan takut menikah hanya karena khawatir gagal menunaikan hak. Islam itu seimbang, dan rahmat Allah lebih luas dari kelemahan manusia.
Wallahua’lam bis showab.
Ditulis oleh: Ahmad Anshori, Lc., M.Pd.
sumber: https://remajaislam.com/6234-hak-suami-itu-besar-tapi-jangan-takut-menikah.html
#carousel



Ulama Syafi’iyah Mengharamkan Memangkas Jenggot
Bahasan berikut adalah berisi penjelasan mengenai haramnya memangkas jenggot bahkan hal ini disuarakan oleh ulama Syafi’iyah yang jadi rujukan Kyai atau Ulama di negeri kita. Simak dalam tulisan sederhana berikut.
Bukti Perintah Memelihara Jenggot dalam Hadits
Hadits pertama, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Potong pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.”
Dalam lafazh lain,
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى
“Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.”
Dalam lafazh lainnya lagi,
أَنَّهُ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ
“Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan (memelihara) jenggot.”[1]
Hadits kedua, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.”[2]
Hadits ketiga, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Cukur habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.”[3]
Hadits keempat, dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
“Selisilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.”[4]
Ulama besar Syafi’iyah, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kesimpulannya ada lima riwayat yang menggunakan lafazh,
أَعْفُوا وَأَوْفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا
Semua lafazh tersebut bermakna membiarkan jenggot sebagaimana adanya.”[5] Artinya menurut Imam Nawawi merapikan atau memendekkan jenggot pun tidak dibolehkan.
Alasan Terlarang Memangkas Jenggot
Berikut adalah beberapa alasan lainnya mengapa jenggot dilarang dipangkas dan tetap harus dibiarkan sebagaimana adanya.
Pertama: Mencukur jenggot termasuk tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah lewat,
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.”
Kedua: Mencukur jenggot termasuk tasyabbuh (menyerupai) wanita. Kita ketahui bersama bahwa secara normal, wanita tidak berjenggot. Sehingga jika ada seorang pria yang memangkas jenggotnya hingga bersih, maka dia akan serupa dengan wanita.[6] Padahal dalam hadits disebutkan,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita.”[7] Imam Al Ghozali berkata, “Dengan jenggot inilah yang membedakan pria dari wanita.”[8]
Ketiga: Mencukur jenggot berarti telah menyelisihi fitroh manusia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ
“Ada sepuluh macam fitroh, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.”[9]
Di antara definisi fitroh adalah ajaran para Nabi, sebagaimana yang dipahami oleh kebanyakan ulama.[10] Berarti memelihara jenggot termasuk ajaran para Nabi. Kita dapat melihat pada Nabi Harun yang merupakan Nabi Bani Israil. Dikisahkan dalam Surat Thaha bahwa beliau memiliki jenggot. Allah Ta’ala berfirman,
قَالَ يَا ابْنَ أُمَّ لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي
“Harun menjawab’ “Hai putera ibuku, janganlah kamu pegang jenggotku dan jangan (pula) kepalaku.“ (QS. Thaha: 94). Dengan demikian, orang yang memangkas jenggotnya berarti telah menyeleweng dari fitroh manusia yaitu menyeleweng dari ajaran para Nabi ‘alaihimush sholaatu was salaam.
Bukti dari Ulama Syafi’iyah
Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm berpendapat bahwa memangkas jenggot itu diharamkan sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Ar Rif’ah ketika menyanggah ulama yang mengatakan bahwa mencukur jenggot hukumnya makruh. Begitu pula Az Zarkasyi dan Al Hulaimiy dalam Syu’abul Iman menegaskan haramnya memangkas jenggot. Juga Ustadz Al Qoffal Asy Syasyi dalam Mahasinus Syari’ah mengharamkan memangkas jenggot. [11]
Sebagaimana dinukil sebelumnya, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kesimpulannya ada lima riwayat yang menggunakan lafazh “أَعْفُوا وَأَوْفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا”. Semua lafazh ini bermakna membiarkan jenggot tersebut sebagaimana adanya.”[12] Artinya jenggot dibiarkan lebat dan tidak dipangkas sama sekali.
Mengenai hadits perintah memelihara jenggot dalam hadits Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan “خَالَفُوا الْمُشْرِكِينَ” (selisilah orang-orang musyrik). Dan dalam riwayat Muslim disebut “خَالَفُوا الْمَجُوس” (selisilah Majusi). Jadi yang dimaksud adalah orang Majusi dalam hadits Ibnu ‘Umar. Ibnu Hajar rahimahullah katakan bahwa dahulu orang Majusi biasa memendekkan jenggot mereka dan sebagian mereka memangkas jenggotnya hingga habis.[13]
Bahkan Ibnu Hazm rahimahullah menyatakan adanya ijma’ (kesepakatan ulama) akan haramnya memangkas jenggot. Beliau mengatakan,
واتفقوا أن حلق جميع اللحية مثلة لا تجوز
“Para ulama sepakat bahwa memangkas habis jenggot tidak dibolehkan.”[14]
Wallahu waliyyut taufiq.
Cuplikan dari buku penulis “Mengikuti Ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Bukanlah Teroris” yang akan diterbitkan oleh Pustaka Muslim-Jogja, insya Allah.
Panggang-Gunung Kidul, 13 Jumadats Tsaniyah 1432 H
Baca Juga:
Istri Menyuruh Memotong Jenggot
Hukum Merapikan Jenggot
[1] HR. Muslim no. 259
[2] HR. Muslim no. 260
[3] HR. Bukhari no. 5893
[4] HR. Bukhari no. 5892
[5] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/151
[6] Hal ini tidak menunjukkan bahwa orang yang tidak memiliki jenggot -secara alami- menjadi tercela. Perlu dipahami bahwa hukum memelihara jenggot ditujukan bagi orang yang memang ditakdirkan memiliki jenggot.
[7] HR. Bukhari no. 5885.
[8] Ihya’ Ulumuddin, 1/144.
[9] HR. Muslim no. 261.
[10] Lihat Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/147-148
[11] Lihat I’anatuth Tholibin, 2/386.
[12] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/151.
[13] Fathul Bari, 10/349.
[14] Marotibul Ijma’, 157.
sumber: https://rumaysho.com/1742-ulama-syafiiyah-mengharamkan-memangkas-jenggot.html
Fatwa Ulama: Beramal Ibadah Demi Kebahagiaan Dunia, Berpahalakah?
Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan:
Jika seseorang melakukan amal kebaikan dan menjauhi keburukan untuk tujuan duniawi, misalnya karena ia takut akan hukuman Allah terhadap kesehatannya, atau berkurangnya harta, atau musibah pada anak-anaknya, atau takut terjadi gangguan dari orang yang tidak kenal Allah terhadapnya, apakah amalnya tersebut berpahala untuknya di akhirat kelak?
Jawaban:
Tidak berpahala. Amal itu harus ikhlas ditujukan kepada Allah, mengharap wajah-Nya, dan mengharap daarul akhirah serta mengharap pahala dari-Nya, yang telah Allah janjikan bagi hamba-Nya di dunia dan akhirat. Adapun jika amalnya hanya untuk tujuan dunia semata, maka ia tidak mendapat apa-apa dari Allah, nas’alullah al-afiyah was salamah. Jika seseorang beribadah, salat, atau puasa misalnya, dengan tujuan duniawi semata, maka hanya bagian itulah yang disegerakan di dunia. Sedangkan pahala di akhirat tidak ia dapatkan sama sekali.
Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,
مَن كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الْآخِرَةِ نَزِدْ لَهُ فِي حَرْثِهِ وَمَن كَانَ يُرِيدُ حَرْثَ الدُّنْيَا نُؤتِهِ مِنْهَا وَمَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِن نَّصِيبٍ
“Barang siapa yang menghendaki keuntungan di akhirat, akan Kami tambah keuntungan itu baginya; dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia, Kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagian pun di akhirat.” (QS. Asy-Syura: 20)
Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman,
مَّن كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاء لِمَن نُّرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلاهَا مَذْمُومًا مَّدْحُورًا
“Barang siapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka Jahanam. Dia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir.” (QS. Al-Isra: 18)
Nas’alullah al afiyah. Hal yang hendaknya dijadikan tujuan ketika melakukan amalan saleh yaitu mengharapkan rida Allah dan kebahagiaan di akhirat serta mengharap ganjaran dari Allah Ta’ala. Dan apa yang disebutkan tersebut merupakan bentuk ganjaran dari Allah, namun bukan berarti menujukan ibadahnya demi kebahagiaan dunia semata. Hendaknya ia mengharapkan apa-apa yang ada di sisi Allah berupa ganjaran-ganjaran, yaitu memohon agar hartanya diberkahi, dilindungi dari gangguan-gangguan, dan lain-lain. Semua ini merupakan ganjaran dari Allah. Tapi jangan mengharap hal-hal ini saja, melainkan hendaknya mengharapkan apa yang Allah janjikan bagi orang-orang yang berbuat baik dan mematuhi ketentuan Allah berupa ganjaran di dunia dan di akhirat.
***
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.or.id
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/17196
Sumber: https://muslimah.or.id/4138-beramal-ibadah-demi-kebahagiaan-dunia-berpahalakah.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id
Bukan Tentang Kopi #shorts
Lebih Samar dari Jejak Semut di atas Batu Hitam …
Syirik adalah suatu perbuatan dosa yang lebih sulit (sangat samar) untuk dikenali daripada jejak semut yang merayap di atas batu hitam di tengah kegelapan malam
Allah Ta’ala berfirman,
الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الأرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً وَأَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَكُمْ فَلا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezki untukmu; karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.” (Al Baqarah [2]: 22)
Sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma –yang sangat luas dan mendalam ilmunya- menafsirkan ayat di atas dengan mengatakan,”Yang dimaksud membuat sekutu bagi Allah (dalam ayat di atas, pen) adalah berbuat syirik. Syirik adalah suatu perbuatan dosa yang lebih sulit (sangat samar) untuk dikenali daripada jejak semut yang merayap di atas batu hitam di tengah kegelapan malam.”
Kemudian Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mencontohkan perbuatan syirik yang samar tersebut seperti, ‘Demi Allah dan demi hidupmu wahai fulan’, ‘Demi hidupku’ atau ‘Kalau bukan karena anjing kecil orang ini, tentu kita didatangi pencuri-pencuri itu’ atau ‘Kalau bukan karena angsa yang ada di rumah ini tentu datanglah pencuri-pencuri itu’, dan ucapan seseorang kepada kawannya ‘Atas kehendak Allah dan kehendakmu’, juga ucapan seseorang ‘Kalau bukan karena Allah dan karena fulan’. Akhirnya beliau radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
”Janganlah engkau menjadikan si fulan (sebagai sekutu bagi Allah, pen) dalam ucapan-ucapan tersebut. Semua ucapan ini adalah perbuatan SYIRIK.” (HR. Ibnu Abi Hatim) (Lihat Kitab Tauhid, Syaikh Muhammad At Tamimi)
Itulah syirik. Ada sebagian yang telah diketahui dengan jelas seperti menyembelih, bernadzar, berdo’a, meminta dihilangkan musibah (istighotsah) kepada selain Allah. Dan terdapat pula bentuk syirik (seperti dikatakan Ibnu Abbas di atas) yang sangat sulit dikenali (sangat samar). Syirik seperti ini ada 2 macam.
Pertama, syirik dalam niat dan tujuan. Ini termasuk perbuatan yang samar karena niat terdapat dalam hati dan yang mengetahuinya hanya Allah Ta’ala. Seperti seseorang yang shalat dalam keadaan ingin dilihat (riya’) atau didengar (sum’ah) orang lain. Tidak ada yang mengetahui perbuatan seperti ini kecuali Allah Ta’ala.
Kedua, syirik yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Syirik seperti ini adalah seperti syirik dalam ucapan (selain perkara i’tiqod/keyakinan). Syirik semacam inilah yang akan dibahas pada kesempatan kali ini. Karena kesamarannya lebih dari jejak semut yang merayap di atas batu hitam di tengah kegelapan malam. Oleh karena itu, sedikit sekali yang mengetahui syirikseperti ini secara jelas. (Lihat I’anatul Mustafid bisyarh Kitabut Tauhid, hal. 158, Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan)
Ya Allah jauhkanlah kami dari kesyirikan baik yang nampak maupun yang tersembunyi.
****
8 Rabiul Akhir 1430 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
sumber: https://rumaysho.com/267-lebih-samar-dari-jejak-semut-di-atas-batu-hitam.html






