Ayah Penuh Cinta

Menjadi seorang ayah adalah sebuah predikat yang akan selalu melekat pada seorang suami ketika ia memiliki anak. Profesi atau gelar mulia yang seringkali kurang disadari seorang pria bahkan ia hadapi dengan biasa-biasa saja, tak ubahnya saat ia telah mengemban amanah sebagai suami.

Sedemikian mudahkah menjadi sosok ayah hingga banyak suami menganggapnya sepele? Bukankah semestinya seorang lelaki harus lebih banyak memahami ada apa di balik sebutan ayah?

Pentingnya figur ayah

Penyair berkata,

وَيَنْشَأُ نَاشِئُ ٱلْفِتْيَانِ فِينَا عَلَىٰ مَا كَانَ عَوَّدَهُ أَبُوهُ

“Dan anak-anak kita tumbuh sesuai dengan apa yang ayahnya biasakan kepada dirinya.”

Seorang anak sangat membutuhkan kehadiran ayah, sebagaimana pula dia begitu ingin dekat dan dicintai oleh ibunya. Seorang ayah yang super sibuk dan menyerahkan segala tanggung jawab pendidikan anaknya kepada istrinya tanpa ada upaya untuk terlibat di dalam membimbing anaknya, ia bukanlah figur orang tua yang baik.

Memang urusan domestik rumah tangga termasuk bagaimana mendampingi mereka belajar, mengembangkan kreativitas, membentuk kepribadian dan karakter, curhat, dan juga segala hal yang berkaitan dengan kebutuhan fisik, materi, emosional, sosial, bahkan pembiasaan-pembiasaan yang berhubungan dengan keimanan, akhlak atau ibadah biasanya ditangani seorang istri. Ibaratnya wanita sebagai manager RT.

Namun tak dapat dipungkiri peran dan tanggung jawab seorang ayah yang peduli dan memilki power full tetap dibutuhkan seorang  anak. Sesibuk apapun seorang ayah perlu meluangkan waktunya untuk peduli pada anaknya, meski hanya berkirim sms seperti, “Sayangku, sudah sholat belum?” atau mengajaknya bercanda, bermain bersama, atau memberinya kejutan-kejutan kecil, seperti: hadiah buku dan lain-lain, dengan maksud untuk merekatkan cinta kasih.

Bagaimanapun kondisi dan situasinya seorang anak tetap ingin selalu dekat, baik secara fisik lebih-lebih psikis dengan kedua orang tuanya. Ini fitrah dan naluri. Sebagaimana orang tua juga dianugerahi oleh Allah ‘Azza wa Jalla rasa cinta kepada buah hatinya. Lebih-lebih anak perempuan biasanya mereka akan dekat dengan orang tuanya, terlebih lagi ketika mendekati masa remaja.

Ketika ia tak menemukan figur ayah yang baik , bisa jadi ia melampiaskan kegundahan pada kawan prianya dan ini bisa membuka pintu fitnah. Di sinilah pentingnya sosok ayah dalam menghandle anak-anaknya agar tetap lurus di atas Islam dan mampu menfilter hal-hal yang negatif dengan tumbuhnya perasaan aman dan nyaman bersama kedua orang tuanya. Dan Islam pun memandang peran ayah sedemikian penting hingga Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam seringkali bercanda, menghibur, dan dekat dengan anak-anak.

Hati selembut sutra

Sosok ayah penuh cinta dan dicintai anaknya! Rasanya semua pria ingin menjadi ayah yang selalu dirindukan anak-anaknya. Ayah yang lembut tidak kasar, namun tetap disegani anak-anak.

إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ

Sungguh tidaklah sifat lemah lembut itu ada pada sesuatu, melainkan ia akan menghiasinya. Dan tidaklah sifat lemah lembut itu tercabut dari sesuatu, melainkan akan menjadikannya buruk.” (HR. Muslim no. 6767)

Salah satu kunci pembuka untuk akrab dan dekat dengan anak adalah sifat lembut. Orang tua yang membiasakan kelembutan dalam mendidik anak, maka anak insya Allah akan bertutur kata lembut, bersikap hati-hati, dan tidak berperangai keras lagi kasar. Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam telah mencontohkan kepada kita bagaimana bergaul dan berinteraksi dengan anak kecil yang didasari rasa kasih sayang yang tulus. Anas menegaskan,

نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَرْحَمَ ٱلنَّاسِ بِٱلصِّبْيَانِ وَٱلْعِيَالِ

Rasulullah adalah orang yang paling penyayang kepada anak-anak dan keluarga.” (Hadits shahih riwayat  Ibnu Asakir. Lihat Shahih Al-Jami’ no. 4797)

Ibnu Abbas menuturkan, “Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam mengunjungi kaum Anshar lalu memberi salam kepada anak-anak mereka serta membelai kepala mereka.” (HR. An-Nasa’i, dishahihkan Al–Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 4947)

Kedekatan beliau dengan anak-anak tetap tidak menghalangi untuk menyampaikan nasehat dan bimbingan ketika anak-anak melakukan kesalahan. Umar bin Abi Salamah bercerita, “Dulu aku adalah bocah yang berada dalam pengasuhan Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam. Suatu ketika, tanganku berseliweran di atas nampan, maka Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam bersabda kepadaku,

يَا غُلَامُ، سَمِّ اللَّهَ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ، وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ

Ananda, bacalah bismillah, gunakan tangan kananmu, dan makanlah makanan yang paling dekat denganmu!” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sangat indah gambaran Islam tentang kasih sayang seorang ayah yang tulus kepada anaknya. Ayah penuh cinta dan dicintai anak! Saatnya anda bercita-cita dan merenung, sudahkah menjadi figur ayah yang lembut, bijak, dan shalih di mata hati anak-anak.

Penulis: Isruwanti Ummu Nashifah

Muraja’ah: Ustadz Sa’id Abu Ukasyah

Referensi:

Mencetak Generasi Rabbani, Ummu Ihsan & Abu Ihsan Al-Atsari, Pustaka Imam Syafi’i, Jakarta 2015.

Tarbiyatul Abna’, Syaikh Musthafa Al-Adawi, Media Hidayah, 2005.

Sumber: https://muslimah.or.id/9274-ayah-penuh-cinta.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id

Menutupi Perhiasan di Tangan bagi Wanita

Wanita adalah makhluk yang indah dan menarik, ia adalah fitnah terbesar bagi kaum laki-laki. Oleh karenanya, Nabi ﷺ mengabarkan bahwa jika seorang wanita keluar dari rumahnya, maka setan akan mengikutinya. Di antara penafsiran sebagian ulama yaitu setan akan menghiasinya sehingga bisa memfitnah kaum laki-laki. Terdapat satu masalah, apabila wanita yang memakai perhiasan di tangan keluar rumah, apakah wajib memakai sarung tangan untuk menutupinya?

Tidak diwajibkan memakai sarung tangan untuk menutupi perhiasan yang ia kenakan. Hal ini berdasarkan pendapat sebagian ulama salaf, di antaranya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, yang menafsirkan firman Allah Ta‘ālā,

إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَا

“kecuali yang (biasa) tampak darinya.” (QS. An-Nur: 31)

Maksud ayat di atas adalah celak mata dan cincin, yang berarti mencakup wajah dan kedua telapak tangan. Makna ini diperkuat dengan pernyataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma saat menafsirkan ayat tersebut bahwa yang dimaksud adalah, “wajah dan kedua telapak tangannya”, yang menunjukkan bahwa keduanya dikecualikan dari keharusan menutup aurat secara menyeluruh.

Tidak ada pertentangan antara penafsiran ayat “cincin dan celak” dengan “wajah dan telapak tangan”, karena cincin dan celak itu berada di tempatnya, yaitu jari dan mata. Ath-Ṭhabarī rahimahullah juga lebih menguatkan pendapat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan yang sejalan dengannya dibanding pendapat Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu dan pendukungnya. Ia berkata,

وأَوْلى الأقوال في ذلك بالصواب: قولُ مَنْ قال: عَنَى بذلك: الوجه والكفَّان، يدخل في ذلك ـ إذا كان كذلك ـ: الكُحْلُ والخاتمُ والسِّوارُ والخضابُ

“Pendapat yang paling tepat adalah yang mengatakan bahwa maksud ayat tersebut adalah wajah dan telapak tangan, dan termasuk di dalamnya —jika memang demikian— celak mata, cincin, gelang, dan pacar (inai).” (Tafsir Ath-Thabari, 19: 158)

Para ulama sepakat bahwa setiap orang yang salat, maka wajib menutup aurat; sedangkan wanita dibolehkan untuk membuka wajah dan telapak tangannya dalam salat. Maka, hal ini menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan bukan aurat, dan itulah yang dikecualikan dalam firman-Nya, إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا karena bagian itu tampak secara lahiriah.

Kesimpulan hukum ini juga sejalan dengan riwayat dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah berkata kepada seorang wanita yang memberikan surat dari balik tirai,

لَوْ كُنْتِ امْرَأَةً غَيَّرْتِ أَظْفَارَكِ بِالحِنَّاءِ

“Seandainya engkau seorang wanita, tentu engkau akan mewarnai kukumu dengan pacar (henna).” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya no. 26258, Abu Dawud no. 4166, dan An-Nasa’i no. 5089. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Hijab Al-Mar’ah Al-Muslimah)

Hadis ini menunjukkan bahwa bagian telapak tangan wanita bukan termasuk aurat yang harus ditutup mutlak, karena jika telapak tangan wanita adalah aurat, tentu Nabi ﷺ tidak akan melihatnya, apalagi memerintahkannya untuk menghiasinya. Sehingga ini adalah pengakuan atas bolehnya wanita menampakkan telapak tangannya.

Begitu juga para sahabat laki-laki pun mengenali wanita dari wajahnya: apakah dia berkulit hitam, pipi cekung, atau cantik, yang semuanya menunjukkan bahwa wajah wanita tidak selalu tertutup.

Setelah kita mengetahui hukum bahwasanya tidak diwajibkan memakai sarung tangan untuk menutupi perhiasan yang ia kenakan, tetapi pemakaian perhiasan -baik di tangan maupun di wajah- sebaiknya cukup diperlihatkan kepada suami dan mahram saja. Hal ini sebagai sikap kehati-hatian dalam rangka menghindari fitnah bagi laki-laki, terlebih lagi apabila wanita yang memiliki paras cantik dan kulit putih bersih, maka akan lebih bisa menimbulkan syahwat dan fitnah jika wajah dan tangannya dihiasi dan ditampakkan kepada ajnabi (orang asing yang bukan mahram). Wallahu Ta’ala a’lam.

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Sumber: https://muslimah.or.id/22486-menutupi-perhiasan-di-tangan-bagi-wanita.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id

MEMBERI MAKAN KEPADA YANG MEMBUTUHKAN

“Sebaik-baik kamu adalah orang yang mampu memberi makan (kepada orang yang membutuhkannya).”

Hadits ini diriwayatkan oleh Luwain di dalam kitab haditsnya (2/25), ia berkata: “Ubaidillah bin Umar telah meriwayatkan kepada saya dari Abdullah bin Muhammad bin Uqail dari Hamzah bin Shuaib dari ayahnya yang memberitahukan:

“Umar berkata kepada Shuaib: “Laki-laki macam apa sebenarnya engaku, dengan adanya tiga hal seperti itu.” Suhaib bertanya: “Apa saja ketiga hal itu?” Umar menjawab: “Engkau memakai nama kunyah1) sedang engaku tidak memiliki anak, engkau memakai nama kebangsaan Arab padahal engaku orang Romawi dan engkau mempunya kelebihan makanan.” Suhaib memproters: “Mengenai perkataan Anda: “Engaku memakai nama kunyah sedangkan engkau tidak memiliki anak”, maka hal ini karena Rasulullah memberi nama kinayah pada saya dengan sebutan Abu Yahya. Adapun perkataan anda: “Engkau memakai nama kebangsaan Arab, padahal engkau orang Romawi”, maka sebenarnya saya adalah keturunan Namir bin Qasith dan anda tahu sendiri sejak masa kanak-kanak saya. Sedangkan perkataan Anda: “Engkau memiliki kelebihan makanan”, maka saya mendengar Rasulullah e bersabda: (Kemudian menyebutkan sabda Nabi e di atas).”

Demikianlah hadits itu ditakhrij oleh Ibnu Asakir 9*/194-195), Adh-Dhiya Al-Maqdisi di dalam Al-Hadits Al-Mukhtarah (1/16) dan Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Al-‘Aliyat  (hadits no. 25) yang mengatakan:

“Hadits ini hasan dan diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Abu Ya’la dan Ath-Thabrani.”

Saya berpendapat hadits ini memiliki beberapa syahid yang diriwayatkan oleh Jabir dan lain-lain, dan menurut Ibnu Asakir hadits ini bisa naik derajatnya menjadi hasan shahih.

Ibnu Majah (hal 3737) hanya meriwayatkan kisah nama kun-yah. Sedang Al-Bushairi di dalam Al-Zawa’id berkata: “Hadits ini hasan sanadnya.”

Imam Ahmad meriwayatkannya secara penuh di dalam kitabnya (6/16) dengan menambahkan “ وَرَوَالسَّلاَم (dan menjawab salam)”. Isnad hadits ini hasan meskipun di dalamnya terdapat Zubair, yakni Ibnu Muhammad At-Tamimi Al-Khurasani. Riwayatnya itu tidak berasal dari orang-orang Syam, karena itu tetap bisa diterima.

Kemudian Imam Ahmad meriwayatkannya (6/333) dari jalur Zaid bin Aslam, bahwa Umar bin Khattab berkata kepada Shuhaib: (Kemudian ia menuturkan hadits di atas). Perawi-perawi hadits tsiqat, tetapi terputus antara Zaid dan Umar.

Hadits ini mempunyai syahid (hadits yang diriwayatkan perawi lain dengan makna yang sama) yang diriwayatkan dari Luwain dari Abu Hurairah. Semua perawinya tsiqah kecuali Abu Ubaid, seorang budak yang telah dimerdekakan oleh Abdurrahman, yang riwayatnya diperoleh dari Abu Hurairah. Abu Ubaid ini belum saya temukan biografinya.

Kandungan Hukum Hadits

Hadits tersebut di atas mengandung beberapa hikmah:

1.    Disyari’atkannya memakai nama kun-yah bagi orang yang tidak memiliki anak. Bahkan ada hadits shahih di dalam Shahih Bukhari dan kitab lainnya bahwa Nabi e pernah memberi nama kun-yah untuk seorang bocah, tatkala Beliau memakaikan baju indah kepadanya. Beliau bersabda: “Ini baju bagus, wahai Ummu Khalid.” Kaum muslimin, lebih-lebih non Arab telah meninggalkan tradisi Nabi ini.  Sedikit sekali mereka memakai nama kun-yah meskipun mempunyai banyak anak, apalagi yang tidak mempunyai anak. Mereka justru memakai nama julukan yang dibuat-buat, seperti Efendi, Biek, Pasya, Sayyid, Ustadz dan lain-lain yang sedikit banyak mengandung unsure berbangga diri dan jelas dilarang oleh syari’at melalui berbagai hadits Nabi e. Hal ini perlu kita camkan benar-benar.

2.    Keutamaan memberi makan (menyuguhkan makan kepada orang lain). Hal ini merupakan tradisi khas yang membedakan bangsa Arab dengan bangsa lain. Tatkala Islam datang, kebiasan itu dipupuk dan dibina melalui sabda-sabda Nabi e. Saat itu orang-orang Eropa belum mengenal dan memetik manfaat tradisi tersebut kecuali orang-orang yang beragama Islam di sana. Yang perlu disayangkan adalah bahwa orang-orang kita justru memiliki tradisi Eropa, baik sesuai atau tidak dengan ajaran Islam. Mereka tidak perduli lagi dengan tradisi jamuan makan, kecuali pada acara-acara formal. Yang dimaksudkan oleh Islam bukan hanya terbatas pada moment seperti itu, bahkan siapapun sahabat muslim kita yang datang, rumah kita harus kita buka selebar-lebarnya untuknya dan kita jamu semampu kita. Sebab itu menjadi haknya dan menjadi kewajiban kita selama tiga hari, seperti dijelaskan di berbagai hadits Nabi e. Yang paling mengherankan adalah justru tradisi baik yang diajarkan Islam tersebut jarang ditemukan di Arab (khususnya), padahal semua itu merupakan pilar tegaknya suatu umat, seperti derma, gairah tinggi dalam beragama, ketegaran jiwa, dan sebagainya. Sungguh indah apa yang dilantunkan oleh seorang penyair:

“Tegaknya suatu bangsa hanya dengan budi mulia, tanpa itu binasalah mereka.”

Dan yang lebih indah adalah apa yang disabdakan oleh junjungan kita, Muhammad e:

  ٤٥ –   اِنَّمَا بُعِثْتُ لاُِتَمِّمَ مَكَارِمَ – وَفَىْ رِوَيَةٍ : صَالِحِ – اْلاَخْلَقِ .

”Aku diutus hanya untuk menyempurnakan budi pekerti mulia (riwayat lain budi pekerti yang baik).”

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari di dalam kitab Al-Adab Al-Mufarrad (nomor: 273), Ibnu Sa’ad di dalam Ath-Thabaqat (1/192), Imam Ahmad (2/318), Imam Hakim (2/613) dan Ibnu Asakir di dalam Tarikh Dinasqi (6/267) melalui Ibnu Ijlan dari Al-Qa’qa bin Hakim dari Abu Shaleh dari Abu Hurairah secara marfu’.

Sanad ini hasan. Imam Hakim menuturkan: “Sanad ini shahih sesuai dengan syarat Muslim.” Sementara Adz-Dzahabi juga sependapat dengan penilaian ini. Demikian pula Ibnu Ijlan. Adapun Imam Muslim mentakhrijnya dengan hadits-hadits yang lain.

Hadits ini juga memiliki syahid yang ditakhrij oleh Ibnu Wahab di dalam Al-Jami’ (hal. 75), ia berkata: “Hisyam bin Sa’ad telah memberi kabar kepada saya dari Zaid bin Aslam secara marfu’.”

Hadits ini mursal (perawinya gugur di sanad terakhir) dan sanadnya hasan, dengan demikian bisa bernilai shahih. Imam Malik juga meriwayatkannya di dalam Al-Muwatha’ (2/904). Dalam hal ini Ibnu Abdil Bar berkomentar:

”Hadits ini shahih muttashil (shahih yang sanadnya tetap bersambung) dari berbagai segi dan berasal dari Abu Hurairah ra serta sahabat lain.”

****

______________________

1) Nama julukan yang dinisbatkan kepada anak atau bapak, misalnya Abu Qasim, Ibnu Umar, dan sebagainya.

sumber: https://alquran-sunnah.com/kitab/Shahihah/MEMBERI%20MAKAN.htm

Hukum Menindik Telinga Lebih dari Satu Lubang bagi Wanita

Hukum menindik telinga

Hukum asalnya, seorang wanita tidak boleh mengubah ciptaan dirinya dengan penambahan atau pengurangan demi mencari keindahan, baik untuk suaminya maupun selainnya, kecuali yang memang ada pengecualian dalam nash (dalil) syariat atau yang diperlukan karena adanya mudarat, baik fisik maupun psikis.

Menindik telinga perempuan untuk tujuan berhias hukumnya boleh. Hal ini membawa maslahat, karena menjadi sarana perhiasan yang dibolehkan, baik bagi anak kecil maupun orang dewasa. Hal itu tidak dianggap sebagai mengubah ciptaan Allah yang terlarang, karena Islam sendiri telah mengizinkan wanita berhias. Sebagaimana firman Allah Ta‘ālā,

أَوَمَن يُنَشَّؤُاْ فِي ٱلۡحِلۡيَةِ وَهُوَ فِي ٱلۡخِصَامِ غَيۡرُ مُبِينٖ

“Apakah orang yang dibesarkan dalam keadaan berhias, sedangkan dalam perdebatan dia tidak jelas mengemukakan alasan?” (QS. Az-Zukhruf: 18)

Menindik telinga hanyalah sarana untuk berhias. Hal ini juga ditegaskan dalam sabda Nabi ﷺ kepada Aisyah raḍiyallāhu ‘anhā dalam hadis Ummu Zar‘,

كُنْتُ لَكِ كَأَبِي زَرْعٍ لِأُمِّ زَرْعٍ

“Aku bagimu seperti Abu Zar‘ bagi Ummu Zar‘.” (HR. Bukhari no. 5189 dan Muslim no. 2448)

Dalam kisah itu, Ummu Zar‘ berkata, “Ia memenuhi telingaku dengan perhiasan sehingga bergantung-gantung di dalamnya.” Maksudnya, telinganya penuh dengan perhiasan hingga anting-anting itu bergerak dan berayun. (Syarh Muslim, karya An-Nawawi, 15: 217)

Dalam hadis lain yang terdapat dalam Shahihain, ketika Nabi ﷺ mendorong para wanita untuk bersedekah, disebutkan,

جَعَلَتِ المَرْأَةُ تُلْقِي خُرْصَهَا

“Lalu para wanita melemparkan anting-anting mereka…” (HR. Bukhari no. 964 dan Muslim no. 884)

Anting (الخُرْص) di sini adalah cincin atau lingkaran yang diletakkan di telinga. (An-Nihayah, karya Ibnu Atsir, 2: 22)

Cukuplah untuk menetapkan kebolehan menindik telinga wanita bahwa Allah dan Rasul-Nya mengetahui kebiasaan tersebut dan tidak melarangnya. Seandainya hal itu terlarang, niscaya syariat telah menjelaskannya. Sebab,

تَأْخِيرُ البَيَانِ عَنْ وَقْتِ الحَاجَةِ لَا يَجُوزُ

“Tidak boleh menunda penjelasan pada waktu yang dibutuhkan.” (Tuhfatul Maudud, karya Ibnul Qayyim, hal. 215)

Hukum menindik telinga lebih dari satu lubang pada masing-masing telinga

Adapun menambah tindikan lebih dari satu lubang pada masing-masing telinga, maka hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Pendapat pertama, tidak dibolehkan. Para ulama beralasan bahwa diperlukan dalil khusus yang bisa menjadi dasar hukumnya. Sebab, ketentuan syariat yang membolehkan tindikan telinga adalah bentuk pengecualian, sehingga harus dibatasi sesuai kadar yang ditunjukkan, tidak boleh melampaui batas itu. Bahkan, penambahan tindikan justru bisa termasuk bentuk merusak dan mencacati tubuh, yang bertentangan dengan hukum asal di atas.

Lebih dari itu, perbuatan tersebut juga termasuk bentuk tasyabbuh (menyerupai) orang-orang fasik dan ahli maksiat dari kalangan Yahudi maupun Nasrani. Padahal Nabi ﷺ bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4031)

Pendapat kedua, diperbolehkan. Tidak mengapa menindik telinga lebih dari sekali, berdalil bahwa hukum asalnya adalah mubah (boleh), dan tidak ada dalil yang melarangnya. Namun, syaratnya adalah hal tersebut harus sesuai dengan adat kebiasaan dan tradisi masyarakat setempat.

Dalam Al-Mausū‘ah al-Fiqhiyyah (29: 216) disebutkan,

“Dasar dalam mempertimbangkan adat (kebiasaan) adalah riwayat dari Ibnu Mas‘ūd raḍiyallāhu ‘anhu yang berkata, “Apa yang dipandang baik oleh kaum Muslimin, maka itu baik di sisi Allah.” Dalam kitab-kitab ushul fikih dan kaidah-kaidah fikih disebutkan bahwa adat kebiasaan termasuk hal yang diperhitungkan dalam hukum fikih. Di antaranya adalah kaidah: al-‘ādah muḥakkamah (adat atau kebiasaan itu bisa menjadi dasar hukum).

Adat hanya bisa dijadikan pertimbangan apabila berlaku umum atau mayoritas. Hampir tidak ada satu bab fikih pun kecuali adat memiliki pengaruh dalam hukumnya.”

Syekh Ibnu ‘Utsaimin raḥimahullāh berkata, “Jika seorang wanita berada di negeri yang menganggap perhiasan di hidung sebagai bentuk perhiasan dan memperindah diri, maka tidak mengapa menindik hidung untuk menggantungkan perhiasan di situ.” (Majmū‘ Fatāwā Ibnu ‘Utsaimin, 11: 69)

Beliau membolehkan menindik hidung untuk perhiasan apabila hal itu termasuk kebiasaan para wanita di suatu negeri. Demikian pula, boleh hukumnya menindik masing-masing telinga lebih dari satu lubang untuk menggantungkan perhiasan. Wallahu Ta’ala a’lam.

***

Penyusun: Junaidi Abu Isa

Sumber: https://muslimah.or.id/30176-hukum-menindik-telinga-lebih-dari-satu-lubang-bagi-wanita.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id

Lima Rukun Islam

Oleh
Ustadz Abu Isma’il Muslim al Atsari

Agama Islam ibarat sebuah bangunan kokoh yang menaungi pemeluknya dan menjaganya dari bahaya dan keburukan. Bangunan Islam ini memiliki lima tiang penegak, sebagaimana disebutkan di dalam hadits-hadits yang shahih. Maka alangkah pentingnya kita memahami masalah ini dengan keterangan ulama Islam. Berikut ini adalah hadits-hadits tersebut.

Hadits Pertama

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Islam dibangun di atas lima (tonggak): Syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan”. [HR Bukhari, no. 8].

Hadits Kedua

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسَةٍ عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللَّهُ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ فَقَالَ رَجُلٌ الْحَجُّ وَصِيَامُ رَمَضَانَ قَالَ لَا صِيَامُ رَمَضَانَ وَالْحَجُّ هَكَذَا سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Islam dibangun di atas lima (tonggak),: mentauhidkan (mengesakan) Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, puasa Ramadhan, dan hajji”. Seorang laki-laki mengatakan: “Haji dan puasa Ramadhan,” maka Ibnu Umar berkata: “Tidak, puasa Ramadhan dan haji, demikian ini aku telah mendengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam”. [HR. Muslim, no. (16)-19]

Hadits Ketiga

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ عَلَى أَنْ يُعْبَدَ اللَّهُ وَيُكْفَرَ بِمَا دُونَهُ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Islam dibangun di atas lima (tonggak): beribadah kepada Allah dan mengingkari (peribadahan) kepada selainNya, menegakkan shalat, membayar zakat, haji dan puasa Ramadhan”. [HR Muslim, no. (16)-20].

Hadits Keempat

قَالَ عَبْدُ اللَّهِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Abdullah (Ibnu Umar) Radhiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salalm bersabda: “Islam dibangun di atas lima (tonggak): Syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad adalah hamba Allah dan RasulNya; menegakkan shalat, membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan”. [HR. Muslim, no. (16)-21].

Hadits Kelima

عَنْ طَاوُسٍ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَلَا تَغْزُو فَقَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ الْإِسْلَامَ بُنِيَ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَحَجِّ الْبَيْتِ

Dari Thawus, bahwasanya seorang laki-laki berkata kepada Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma : “Tidakkah Anda berperang?”, maka dia berkata: “Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,’Sesungguhnya Islam dibangun di atas lima (tanggak): Syahadat Laa ilaaha illa Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, puasa Ramadhan; dan hajji’.” [HR Muslim, no. (16)-22].

Kedudukan Hadits
Hadits ini memiliki kedudukan yang agung, karena menerangkan rukun Islam yang merupakan tonggak-tonggak agama yang mulia ini. Di antara perkataan ulama yang menunjukkan keagungan kedudukan hadits ini ialah :

Imam al Qurthubi rahimahullah berkata,”Yang dimaksudkan, bahwa lima ini merupakan dasar-dasar agama Islam dan kaidah-kaidahnya, yang agama Islam dibangun diatasnya, dan dengannya Islam tegak”[1].
Imam an Nawawi rahimahullah berkata,“Sesungguhnya hadits ini merupakan pokok yang besar di dalam mengenal agama (Islam), dan agama (Islam) bersandar di atas hadits ini, dan hadits ini mengumpulkan rukun-rukunnya.”[2]
Syaikh Nazhim Muhammad Sulthan berkata: “Hadits ini memiliki urgensi yang besar, karena hadits ini memberikan penjelasan dasar-dasar dan kaidah-kaidah Islam, yang Islam dibangun di atasnya, yang dengannya seorang hamba menjadi muslim, dan dengan tanpa itu semua seorang hamba lepas dari agama”[3].
Setelah kita mengetahui hal ini, maka sepantasnya kita memperhatikan hadits ini, memahami dengan sebaik-baiknya dan menyebarkannya.

Keterangann dan Faidah Hadits
Kewajiban umat mengambil dan memahami agama ini melalui para ulama yang terpercaya. Maka inilah di antara penjelasan para ulama terhadap hadits yang agung ini.

Islam Hilang Tanpa Syahadatain
Imam Ibnu Rajab al Hambali (wafat tahun 795 H) rahimahullah berkata: “Maksud hadits ini adalah menggambarkan Islam sebagaimana bangunan, sedangkan tiang-tiang bangunannya adalah (yang) lima ini. Sehingga, bangunan itu tidak dapat tegak kokoh, kecuali dengan kelimanya. Sedangkan bagian-bagian Islam yang lain seperti pelengkap bangunan. Apabila sebagian pelengkap ini tidak ada, maka bangunan itu kurang (sempurna), namun masih tegak, tidak roboh dengan kurangnya hal itu. Berbeda dengan robohnya lima tiang ini. Sesungguhnya Islam akan hilang –tanpa kesamaran- dengan ketiadaan kelimanya semuanya. Demikian juga Islam akan hilang dengan ketiadaan dua syahadat. Yang dimaksudkan dengan dua syahadat adalah iman kepada Allah dan RasulNya… Dengan ini diketahui, bahwa iman kepada Allah dan RasulNya termasuk dalam kandungan Islam”[4].
Makna Syahadatain Dan Kandungannya
Al-Hafizh Ibnu Hajar (wafat th 852 H) mengatakan, yang dimaksudkan syahadat disini ialah membenarkan apa yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga mencakup keyakinan rukun iman yang enam dan lainnya[5].
Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh berkata: “Islam adalah amalan-amalan lahiriyah. Namun Islam ini tidak sah, kecuali dengan kadar yang mengesahkannya yang berupa iman, yaitu iman yang wajib kepada rukun iman yang enam. Iman yang wajib, maksudnya, ukuran paling sedikit dari iman yang dengannya seseorang menjadi orang Islam. Ini dimuat di dalam sabda Nabi: “Engkau bersyahadat Laa ilaaha illa Allah”. Karena makna syahadat adalah keyakinan, perkataan dan pemberitaan (pemberitahuan). Sehingga syahadat mencakup tiga perkara ini. Rukun iman yang enam, kembalinya kepada keyakinan tersebut”[6].

Syahadat Dilakukan Dengan Lisan, Hati Dan Berdasarkan Ilmu.
Penulis kitab Fawaid Ad- Dzahabiyah :Seseorang wajib bersyahadat dengan lidahnya, dengan keyakinan hatinya, bahwa Laa ilaaha illa Allah, maknanya ialah, tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah. Yaitu engkau bersyahadat dengan lidahmu, dengan keyakinan hatimu bahwa tidak ada yang berhak diibadahi dari kalangan makhluk, baik Nabi, wali, orang shalih, pohon, batu, ataupun lainnya, kecuali Allah. Dan yang diibadahi dari selain Allah adalah batil. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :


ذَلِكَ بِأَنَّ اللهَ هُوَ الْحَقُّ وَأَنَّ مَايَدْعُونَ مِن دُونِهِ هُوَ الْبَاطِلُ وَأَنَّ اللهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيرُ

(Kuasa Allah) yang demikian itu, adalah karena sesungguhnya Allah, Dialah (Rabb) yang Haq, dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru (ibadahi) selain Allah, itulah yang batil. Dan sesungguhnya Allah, Dialah yang Maha Tinggi lagi Maha Besar [al Hajj/22 : 62].[7]

Makna Syahadatain
Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh berkata: “Barangsiapa bersyahadat Laa ilaaha illa Allah, berarti dia meyakini dan memberitakan, bahwa tidak ada sesuatupun berhak terhadap seluruh jenis-jenis ibadah, kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya. Dan di dalam kandungannya, orang yang menghadapkan ibadah kepada selainNya, maka dia adalah orang yang zhalim, melanggar batas terhadap hak Allah Ta’ala.
Dan syahadat “Muhammad adalah utusan Allah”, yaitu seseorang meyakini, memberitakan dan mengumumkan bahwa Muhammad, yaitu Muhammad bin Abdullah, dari suku Quraisy, dari kota Mekkah, adalah utusan dari Allah dengan sebenarnya. Dan sesungguhnya, wahyu turun kepada beliau, sehingga beliau memberitakan dengan apa yang Allah katakan. Bahwasanya beliau hanyalah mubaligh (orang yang menyampaikan) dari Allah Ta’ala. Dan ini jelas dari kata rasul, karena rasul maknanya (secara bahasa Arab, pen.) adalah mubaligh”[8]
Adapun syahadat ”Muhammad adalah utusan Allah”, yaitu beriman kepadanya, bahwa beliau adalah utusan Allah, Dia mengutusnya kepada seluruh manusia, sebagai basyir (pembawa berita gembira) dan nadzir (pembawa berita ancaman). Sehingga berita-berita dari beliau diyakini, perintah-perintahnya dilaksanakan, apa yang dilarang beliau, ditinggalkan, dan beribadah kepada Allah hanya dengan apa yang beliau syari’atkan.[9]

Urgensi Shalat
Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, yang dimaksudkan shalat disini adalah, selalu melaksanakannya atau semata-mata melakukannya.”[10]
Sesungguhnya shalat merupakan tiang agama Islam, sebagaimana tiang pada tenda. Tenda itu tidak berdiri, kecuali dengan tiang tersebut. Jika tiang itu roboh, maka tenda pun roboh. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ

Pokok urusan (agama) itu adalah Islam (yaitu: dua syahadat), tiangnya adalah shalat, dan puncak ketinggiannya adalah jihad.[11]

Hukum Orang yang Tidak Shalat.
Meninggalkan shalat ada dua bentuk. Pertama, meninggalkan shalat sama sekali dengan tidak meyakini kewajibannya. Maka pelakunya kafir dengan kesepakatan ulama. Kedua, meninggalkan shalat sama sekali, karena malas atau sibuk, dengan meyakini kewajibannya. Dalam masalah ini, para ulama Ahlus Sunnah berbeda pendapat. Sebagian ulama berpendapat pelakunya belum kafir, sebagian yang lain mengkafirkannya. Pendapat kedua inilah yang lebih kuat -insya Allah- berdasarkan banyak dalil dan perkataan Salafush Shalih. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ

Sesungguhnya (batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.[12]

Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Makna ‘(batas) antara seseorang dengan kesyirikan adalah meninggalkan shalat’, bahwa yang menghalangi dari kekafirannya adalah keadaannya yang tidak meninggalkan shalat. Maka jika dia telah meninggalkannya, tidak tersisa penghalang antara dia dengan kesyirikan, bahkan dia telah masuk ke dalamnya”[13].

Pendapat yang menyatakan kafirnya orang yang meninggalkan shalat adalah pendapat mayoritas sahabat.[14]

Urgensi Zakat Dan Hukum Tidak Membayar Zakat.
Rukun Islam ketiga adalah membayar zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Zakat itu Allah wajibkan atas harta-harta orang yang mampu, dengan perincian yang dibahas oleh para ulama di dalam kitab-kitab fiqih. Orang yang sudah wajib zakat, namun tidak membayarnya, maka ia mendapatkan dosa besar dan ancaman yang keras. Namun dia tidak menjadi kafir, jika masih mengimani kewajibannya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :


مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ

Pemilik emas dan pemilik perak yang tidak menunaikan haknya darinya (yaitu zakat), maka jika telah terjadi hari Kiamat, dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari neraka, kemudian lempengan-lempengan dipanaskan di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarlah dahinya, lambungnya dan punggungnya. Setiap kali lempengan itu dingin, dikembalikan (dipanaskan di dalam Jahannam) untuk (menyiksa)nya. (Itu dilakukan pada hari Kiamat), yang satu hari ukurannya lima puluh ribu tahun, sehingga diputuskan (hukuman) di antara seluruh hamba. Kemudian dia akan melihat (atau, akan diperlihatkan) jalannya, kemungkinan menuju surga, dan kemungkinan menuju neraka.[15]

Syaikh Dr. Ibrahim bin ‘Amir ar Ruhaili (dosen Universitas Islam Madinah, Arab Saudi) berkata,”Hadits ini menyatakan, bahwa orang yang tidak berzakat mendapatkan balasan siksaan, dikarenakan dia meninggalkan zakat. Kemudian dia akan melihat jalannya, mungkin menuju surga atau neraka. Jika dia menjadi kafir, maka pasti di dalam neraka, karena sesungguhnya surga diharamkan atas orang kafir. Ini menunjukkan tetapnya keislaman orang tersebut dan tidak kafirnya dengan sebab dia meninggalkan zakat, jika dia mengakui kewajibannya, wallahu a’lam.”[16]

Urgensi Puasa Ramadhan, Rukun Islam Keempat Adalah Berpuasa Pada Bulan Ramadhn.
Rukun Islam keempat adalah berpuasa pada bulan Ramadhan. Yaitu beribadah kepada Allah dengan menahan perkara yang membatalkan puasa, semenjak terbit fajar shadiq sampai tenggelam matahari. Umat telah sepakat tentang kewajiban puasa Ramadhan. Orang yang mengingkarinya adalah kafir dan murtad dari Islam.
Kedudukan Haji
Rukun Islam kelima adalah haji. Yaitu beribadah kepada Allah dengan pergi ke kota Mekkah untuk menunaikan ibadah haji. Kewajiban haji ini bagi orang yang memiliki kemampuan, yang mencakup tiga perkara. Pertama, sehat jasmani. Kedua, bekal yang cukup untuk pergi dan pulang, bagi dirinya maupun bagi keluarganya yang ditinggalkan. Ketiga, keamanan perjalanan menuju tanah suci.

Orang Islam yang memiliki kemampuan, namun tidak berhaji, maka dia benar-benar terhalang dari kebaikan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ يَقُوْلُ: إِنَّ عَبْدًا صَحَّحْتُ لَهُ جِسْمَهُ وَ وَسَّعْتُ عَلَيْهِ فِيْ الْمَعِيْشَةِ يَمْضِى عَلَيْهِ خَمْسَةُ أَعْوَامٍ لاَ يَفِدُ إِلَيَّ لَمَحْرُوْمٌ

Sesungguhnya Allah befirman : “Sesungguhnya seorang hamba yang telah Ku-sehatkan badannya, dan telah Ku-lapangkan penghidupannya, telah berlalu lima tahun, dia tidak datang kepadaKu, dia benar-benar orang yang terhalang dari kebaikan”.[17]

Kewajiban Memahami Hadits Dengan Memahami Hadits-Hadits Yang Semakna.
Conoth di dalam riwayat Imam Bukhari disebutkan, haji didahulukan daripada puasa. Namun di dalam sebuah riwayat Imam Muslim disebutkan, puasa didahulukan daripada haji. Ini mengisyaratkan bahwa lafazh riwayat Imam Bukhari diriwayatkan dengan makna.[18]
Agama Islam Bukan Lima ini Saja
Hadits ini menjelaskan lima dasar atau rukun agama Islam. Ini berarti, agama Islam bukan hanya lima ini saja, tetapi lima ini adalah rukunnya. Bahkan kita wajib masuk ke dalam agama Islam ini secara keseluruhan, baik dalam masalah aqidah, ibadah, mu’amalah, pakaian dan lain-lain, dari ajaran agama Islam yang ada di dalam al Kitab dan as Sunnah. Allah Azza wa Jalla berfirman:


يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَآفَّةً وَلاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينُُ

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu. [al Baqarah/2:208].

Mengapa JIhad Tidak Termasuk Rukun Islam
Al Hafizh Ibnu Hajar berkata,”Jihad tidak disebut, karena (hukumnya) fardhu kifayah. Jihad tidaklah fardhu ‘ain, kecuali pada beberapa keadaan. Oleh karena itu, Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma menjadikannya sebagai jawaban terhadap orang yang bertanya (kepadanya). Di dalam akhir (hadits) riwayat (Imam) Abdurrazaq terdapat tambahan “dan jihad itu termasuk amalan yang baik”[19].
Imam Ibnu Rajab menyebutkan dua alasan tidak disebutkannya jihad di dalam rukun Islam yang lima.

Bahwa jihad hukumnya fardhu kifayah, menurut mayoritas ulama, sedangkan lima rukun ini fardhu ‘ain.
Bahwa jihad akan berhenti di akhir zaman, yaitu setelah turunnya Nabi Isa. Waktu itu, agama yang ada hanya Islam, sehingga tidak ada jihad. Adapun lima rukun ini merupakan kewajiban mukminin sampai hari Kiamat[20].
Demikian sedikit keterangan tentang hadits yang agung ini. Semoga bermanfaat bagi penyusun dan para pembaca.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Footnote
[1] Syarh Arba’in Haditsan, hlm. 20, karya Ibnu Daqiqil ‘Id
[2] Syarh Muslim, karya Nawawi, 1/152
[3] Qawaid wa Fawaid minal Arba’in Nawawiyah, hlm. 53
[4] Diringkas dari Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, juz 1, hlm. 145, karya Imam Ibnu Rajab, dengan penelitian Syu’aib al Arnauth dan Ibrahim Bajis, Penerbit ar Risalah, Cet. Kelima, Th. 1414H/1994M
[5] Fathul Bari, hadits no.8
[6] Syarah Arba’in Nawawiyah, hadits no. 2, hlm. 14
[7] Dinukil dari kitab al Fawaid adz Dzahabiyah min Arba’in Nawawiyah, hlm. 18, faidah ke-10. Dikumpulkan oleh Abu Abdillah Hammud bin Abdillah al Mathor dan Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz]
[8] Syarah Arba’in Nawawiyah, hadits no. 3, hlm. 27 pada kitab saya
[9] Al Hadits fiah an Nasyiah, hlm. 49, karya Dr. Falih bin Muhammad ash Shaghir dan Adil bin Abdusy Syakur az Zirqi]
[10] Fathul Bari, hadits no. 8
[11] HR Tirmidzi, no. 2616; Ibnu Majah, no. 3872; Ahmad, juz 5, hlm. 230, 236, 237, 245; dishahihkan oleh Syaikh al Albani di dalam Shahih al Jami’ush Shaghir, no. 5126
[12] HR Muslim, no. 82; Tirmidzi, no. 2618; Abu Dawud, no. 4678; Ibnu Majah, no. 1078
[13] Syarah Muslim, hadits no. 82
[14] Lihat Mauqif Ahlis Sunnah wal Jama’ah min Ahlil Ahwa’ wal Bida’, juz 1, hlm. 172-177
[15] HR Muslim, no. 987, dari Abu Hurairah
[16] Mauqif Ahlis Sunnah wal Jama’ah min Ahlil Ahwa’ wal Bida’, juz 1, hlm. 178
[17] HR Ibnu Hibban, Abu Ya’la, dan al Baihaqi. Dishahihkan oleh Syaikh Salim al Hilali di dalam Mausu’ah al Manahi asy Syar’iyyah, juz 2, hlm. 100
[18] Lihat Fathul Bari, syarah hadits no. 8
[19] Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari, hadits no. 8
[20] Lihat Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, juz 1, hlm. 152

sumber: https://almanhaj.or.id/28593-lima-rukun-islam-2.html

Figur Ayah Bagi Anak Perempuan

“Ayahku selalu memberikan aku dan saudara-saudaraku support.” Demikian Mona berbicara tentang ayahnya. Menurutnya, walaupun pendidikan ayahnya hanya sampai sekolah menengah saja, tapi dia bersedia untuk duduk dan mendengar apa yang ditulisnya. ”Aku sangat mencintainya dan aku melihatnya sebagai teladan sebagai ayah yang baik dan penuh pengertian.” (Dikutip dari buku “Puber Tanpa Gejolak”, Dr. Akram Ridho, hlm. 64)

Seorang anak perempuan berumur 15 tahun menulis curahan hatinya.

“Ayahku tercinta ….

Wahai orang yang termahal dalam hidupku, betapa aku mencintamu dan betapa aku berharap engkau juga ikut merasakan cinta ini, tapi bagaimana aku bisa bersikap, sementara akut tidak melihat engkau, kecuali beberapa menit saja. Itupun hanya jatah waktuku dengan engkau selama engkau berada di rumah. Tidaklah engkau ketahui wahai ayah, betapa aku harus akan satu waktu untuk menemuimu di saat engkau pulang dari pekerjaanmu, supaya aku dapat merasakan bahwa kasih sayangmu dan supaya aku dapat bercengkerama denganmu dan menimba pengalaman-pengalaman dan hikmah darimu. Dari anakmu yang mencintamu.” (ibid, hlm. 55-56)

Demikianlah, betapa penting dan besar harapan seorang gadis yang tengah menginjak masa remaja terhadap sosok ayah yang penuh perhatian dan cinta. Sering terjadi seorang remaja putri yang tidak  mendapatkan limpahan kasih sayang seorang ayah, ia akan mencari cinta dan kasih sayang teman prianya atau orang lain yang bisa memberinya support, motivasi, dan mendengarkan curhatnya. Hal ini sangat rawan dan bisa membuatnya terjerumus pada pergaulan dan bisa membuatnya terjerumus pada pergaulan yang menyimpang ketika dia tak memiliki sandaran iman dan kepribadian yang kuat dan karena masa remaja adalah masa yang labil transisi sehingga ia mudah terpengaruh berbagai hal yang sepertinya menjanjikan kebahagiaan.

Di sinilah perlu kedekatan spiritual, emosi, dan juga fisik dengan seorang ayah. Bukankah ayah idealnya selalu dekat dengan anak sehingga anak merasa aman, nyaman, dan bisa berinteraksi serta terjalin komunikasi timbal balik yang harmonis. Seorang gadis akan terarah kehidupan akhirat dan dunianya ketika ayahnya selalu dekat hatinya. Ayah adalah figur teladan anak dan keluarga  sehingga dengan kondisi ini, pendidikan Islam akan berjalan sinergis dan mampu memberdayakan anak sehingga meminimalisir berbagai problematika remaja.

Lantas, apa tanggapan sebagian ayah berkenaan dengan hal apa yang harus diaktualisasikan dengan anak gadisnya?

Ayah perlu menenun jaring cinta agar hubungannya mesra dengan anaknya, seperti membangun dialog positif dengan anak, memberi kepercayaan, cinta, kebebasan yang bertanggung jawab. Memiliki anak perempuan merupakan salah satu nikmat Allah Ta’ala yang harus disyukuri. Kewajiban orang tua adalah mendidik dan membimbingnya agar ia menjadi hamba Allah Ta’ala yang bertakwa, emosinya terkendali, kepribadiannya kuat dan Islami, berakhlak mulia, dan mampu menyelesaikan problematika hidupnya.

Menciptakan sarana dialog yang kontinu dengan anak gadisnya, akan banyak bermanfaat bagi hubungan anak dan orang tuanya maka bagi anak gadis sangat ragu-ragu meminta jawaban atau mengemukakan semua problemnya langsung kepada ayahnya. Dengan demikian, ayah dapat menjawab atau mendiskusikan sebab, motif, dan solusi bagi segala macam masalah. Pada akhirnya, mereka akan saling sepakat terhadap solusi-solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.” (ibid, hlm. 64-65)

Ayah memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk corak dan warna anak di masa depan. Anak gadis yang terbiasa dekat dan akrab dengan ayahnya, insyaa Allah ia akan mudah diarahkan ayahnya, memiliki rasa percaya dan kepribadian positif, tidak mudah stres/frustrasi, memandang diri dan kehidupannya dengan baik, bertanggung jawab dan optimis. Sebaliknya, ketika dia tak memiliki figur ayah yang baik atau keluarganya broken home maka ia mudah galau lagi putus asa, kepribadiannya labil, emosinya kurang terkendali, serta cenderung mencari kesenangan/perhatian orang lain atau sebaliknya dia menjadi introvert, cuek, dan tak memiliki sensitivitas pada orang lain.

Terakhir … seorang ayah harus menyadari, ada kabar gembira tentang anak perempuan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa mempunyai tiga orang anak perempuan atau tiga saudara perempuan, dua orang anak perempuan atau dua saudara perempuan lalu dia memperlakukan mereka dengan baik dan bertakwa kepada Allah dalam mengasuh mereka maka baginya surga. “ (HR. At-Tirmidzi, Kitabul Birri Washshilah no. 1839, Abu Dawud, Kitabul Adab no. 4481, dan Ibnu Majah, Kitabul Adab no. 3659, disahihkan Al-Albani dalam Shahih AtTarghib no. 1973)

***

Penulis: Isruwanti Ummu Nashifa

Artikel Muslimah.or.id

Referensi:

Puber Tanpa Gejolak, Dr. Akram Ridho, Qisthi Press, Jakarta 2005.

Tahapan Mendidik Anak, Jamal Abdur Rahman, Irsyad Baitus Salam, Bandung, 2005.

Sumber: https://muslimah.or.id/10402-figur-ayah-bagi-anak-perempuan.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id