Apakah Suami Istri Kembali Bersatu di Surga Kelak?

Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajid

Pertanyaan:

Akankah seorang istri akan berkumpul kembali dengan suaminya di surga kelak? Akankah mereka tinggal bersama-sama lagi?

Jawaban:

Alhamdulillah,

[1] Benar. Seorang istri akan bersatu kembali dengan suaminya di surga kelak bahkan bersama-sama anak keturunannya baik laki-laki dan perempuan selama mereka beragama Islam (mentauhidkan Allah -pen). Hal ini didasarkan pada firman Allah Ta’ala,

وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُم بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُم مِّنْ عَمَلِهِم مِّن شَيْءٍ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ

” Dan orang-orang beriman, berserta anak cucu mereka yang mengikuti mereka dalam keimanan. Kami pertemukan mereka dengan anak cucu mereka (di dalam surga) dan kami tidak mengurangi sedkitpun pahala amal (kebajikan) mereka.” (QS. Ath-Thur: 21)

Allah menceritakan di antara doa malaikat pemikul ‘Arsy,

رَبَّنَا وَأَدْخِلْهُمْ جَنَّاتِ عَدْنٍ الَّتِي وَعَدتَّهُم وَمَن صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ إِنَّكَ أَنتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ

“Ya Rabb kami, masukkanlah mereka ke dalam surga ‘Adn yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang shalih di antara nenek moyang mereka, istri-istri dan anak keturunan mereka. Sungguh Engkau Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Ghafir: 8)

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Allah Ta’ala akan mengumpulkan mereka berserta anak keturunannya agar menyejukkan pandangan mereka karena berkumpul pada satu kedudukan yang berdekatan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, yang artinya,

“Dan orang-orang beriman, berserta anak cucu mereka yang mengikuti mereka dalam keimanan. Kami pertemukan mereka dengan anak cucu mereka (di dalam surga) dan kami tidak mengurangi sedikitpun pahala amal (kebajikan) mereka.”

Artinya, akan Kami samakan mereka pada satu kedudukan agar mereka (orang yg berkedudukan lebih tinggi-pen) merasa tenang. Bukan dengan mengurangi kedudukan  mereka yang lebih tinggi, sehingga bisa setara dengan mereka yang rendah kedudukannya, namun dengan kami angkat derajat orang yang amalnya kurang, sehingga kami samakan dia dengan derajat orang yang banyak amalnya. Sebagai bentuk karunia dan kenikmatan yang kami berikan.

Said bin Jubair mengatakan, “Tatkala seorang mukmin memasuki surga maka ia akan menanyakan tentang bapaknya, anak-anaknya dan saudara-saudaranya dimanakah mereka? Maka dikatakan kepadanya bahwa mereka semua tidak sampai pada derajatmu di surga. Maka orang mukmin tersebut menjawab ‘Sesungguhnya pahala amal kebaikanku ini untukku dan untuk mereka.’ Maka mereka (keluarganya) dipertemukan pada satu kedudukan dengannya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 4: 73)

[2] Kita sedikit pun tidak akan sampai mengira, ketika ada orang yang Allah masukkan ke dalam surga, Allah hilangkan sifat kebencian dari hatinya, kemudian dia lebih memilih berpisah.

Dan kita tidaklah tahu tentang seseorang yang telah Allah takdirkan ia memasuki surga dan telah dicabut rasa dengki di hati mereka namun mereka memilih berpisah daripada bersatu kembali.

[3] Apabila wanita tersebut belum pernah menikah tatkala di dunia maka Allah akan menikahkannya dengan laki-laki yang sangat dia cintai di surga. Orang yang mendapat kenikmatan di surga tidaklah terbatas laki-laki saja, namun untuk laki-laki dan perempuan. Dan di antara bentuk kenikmatan surga adalah menikah. Demikian nukilan dari Majmu’ Fatawa Ibni ‘Utsaimin (2: 53). Dan di dalam surga tidak ada oranng yang melajang.

Wallahu a’lam.

***

Diterjemahkan oleh: Tim Penerjemah muslimah.or.id

Muraja’ah: Ust. Ammi Nur Baits

Sumber: http://islamqa.info/ar/cat/181&page=1

Sumber: https://muslimah.or.id/3409-apakah-suami-istri-kembali-bersatu-di-surga-kelak.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id

Mengenal Nafsu dan Perang yang Harus Dimenangkan Setiap Muslim

Setiap hari, tanpa disadari, kita terlibat dalam peperangan dahsyat yang menentukan kualitas hidup dan akhirat kita. Bukan perang melawan musuh di luar, tetapi perang melawan musuh dalam selimut: nafsu yang selalu mendorong pada kesenangan sesaat, ego yang membius, dan keinginan liar yang menjauhkan dari ketaatan. Peperangan ini seringkari tak terasa; ia menyelinap lewat godaan untuk terus ‘scroll’ media sosial hingga lupa waktu salat, lewat bisikan untuk menunda-nunda kewajiban, atau lewat rayuan untuk memenuhi syahwat secara haram. Kekalahan dalam perang ini tidak lantas membuat kita terkapar, tetapi ia menggerogoti kekuatan jiwa, mengaburkan fokus, dan pada akhirnya menjerumuskan kita dalam kehidupan yang jauh dari rida Ilahi.

Allah Subhanahu wa Ta’ala mengingatkan dengan sangat jelas tentang hakikat nafsu ini,

وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَىٰ . فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَىٰ

“Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, maka sesungguhnya surgalah tempat tinggal(nya).” (QS. An-Nazi’at: 40-41)

Ayat ini bukan sekadar informasi, tetapi sebuah rumus ilahiyah: kesuksesan sejati (berujung surga) hanya bisa digapai dengan menahan dan melarang nafsu dari segala keinginan hina-nya. Tanpa upaya serius untuk melawan dan mengendalikannya, nafsu akan menjadi ‘tuhan’ yang kita sembah, sebagaimana peringatan Allah,

أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ

“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya…” (QS. Al-Furqan: 43)

Kekalahan dalam peperangan ini bermula dari ketidaktahuan. Kita sering mengira diri kuat, padahal hanya mengikuti arus, mengandalkan semangat sesaat tanpa sistem yang jelas. Untuk itu, kita membutuhkan pedoman operasional dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memenangkan perang abadi ini. Berikut adalah tiga prinsip kenabian yang akan mengubah energi kita menjadi disiplin, fokus, dan kekuatan sejati.

Prinsip pertama: Kenali musuhmu

Nafsu (an-nafs) dalam terminologi Islam adalah substansi dalam diri manusia yang menjadi sumber dorongan, keinginan, dan kecenderungan. Para ulama sering menggambarkannya seperti anak kecil. Dalam sebuah sya’ir dikatakan,

“Nafsuku adalah seperti bayi yang menyusu. Jika kau biarkan, ia akan menyusu selamanya; tetapi jika kau sapih, ia akan terputus (dari kebiasaan itu).”

Maknanya, jika nafsu dibiarkan tanpa pengawasan dan pendidikan, ia akan terus-menerus menuntut pemenuhan segala keinginan primitifnya tanpa kendali. Ia hanya ingin senang, nyaman, dan terlepas dari beban, sekalipun itu harus mengorbankan kewajiban.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan kita dari dua bahaya besar yang bersumber dari nafsu ini. Dari sahabat yang mulia, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

إِنَّ مِمَّا أَخْشَى عَلَيْكُمْ شَهَوَاتِ الْغَيِّ فِي بُطُونِكُمْ وَ فُرُوجِكُمْ وَمُضِلَّاتِ الْفِتَنِ

“Sesungguhnya yang paling aku takutkan atas kalian adalah syahwat (yang diperturutkan) dalam perut kalian dan syahwat pada kemaluan kalian, serta fitnah yang menyesatkan.” [1]

Inilah dua ujung tombak kehancuran: mengikuti syahwat dan panjang angan-angan. Mengikuti syahwat akan merusak hati, karena setiap maksiat adalah luka dan noda hitam pada kalbu. Sementara panjang angan-angan akan menunda-nunda perbaikan (tobat dan amal saleh). Kombinasi inilah yang melahirkan pribadi lemah: selalu mencari kenyamanan, mudah berdalih, tidak bertanggung jawab, dan hidup dalam kepuasan sesaat yang semu. Nafsu tidak menginginkan kebaikan kita; ia hanya ingin dipuaskan. Maka, langkah pertama untuk menang adalah mengenali sifat dasar musuh ini.

Prinsip kedua: Larang, jangan negosiasi

Banyak dari kita yang terjebak dalam ‘negosiasi’ dengan nafsu. “Nanti saja salatnya, habiskan ini dulu.” Atau, “Cuma lihat sekilas, tidak apa-apa.” Ini adalah strategi yang keliru. Allah dalam surah an-Naziat di aras menggunakan kata نَهَى (nahaa) yang bermakna melarang, mencegah, dan menghalangi dengan tegas. Bukan kata yang bermakna mengatur atau menunda. Ini adalah perintah untuk menutup pintu, bukan membukanya sedikit.

Setiap kali kita menuruti sebuah impuls, kita sebenarnya sedang melatih nafsu untuk lebih kuat dan kita melemahkan jiwa kita. Sebaliknya, setiap kali kita melarangnya, kita menguatkan ‘otot’ ruhani kita dan memoles hati.

Prinsip ini sangat aplikatif. Misal, dalam melawan godaan pornografi, solusinya bukan dengan mengurangi frekuensi atau membuka tab lain untuk pengalihan. Namun, solusinya adalah menghapus, memblokir, dan menjauhkan diri total dari sumber godaan. Dalam konteks menjaga pandangan, bukan berarti melihat sebentar lalu menunduk, tetapi segera memalingkan mata begitu godaan datang.

Dari Buraidah, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ali radliyallahu ‘anhu,

“Wahai Ali, janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya); karena bagi engkau pandangan yang pertama, dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua).” [2]

Kekuatan seorang lelaki sejati diukur dari kemampuannya untuk melarang total dirinya dari hal-hal yang diharamkan Allah, bukan dari kemampuannya menegosiasi batasan.

Prinsip ketiga: Perjuangan itu sendiri adalah kesuksesan

Salah satu kunci mental yang paling penting adalah menyadari bahwa perjuangan melawan nafsu itu memang berat, dan di situlah letak nilai dan kesuksesannya. Kita sering berfantasi tentang perubahan yang instan dan mudah, padahal jalan menuju Allah dan surga-Nya dipenuhi dengan rintangan. Seorang muallaf pernah mengeluh tentang betapa beratnya menjaga diri dari maksiat di lingkungannya. Jawabannya adalah, “Memang begitulah seharusnya. Itu berat.”

Allah menjanjikan pertolongan dan petunjuk-Nya justru bagi mereka yang bersungguh-sungguh berjuang,

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ

“Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-‘Ankabut: 69)

Perjuangan (jihad) di sini mencakup jihad melawan nafsu. Setiap kali kita memilih untuk bangun salat malam meski kantuk menyerang, setiap kali kita menahan amarah meski diprovokasi, setiap kali kita berpuasa sunah untuk meredam syahwat, itulah jihad akbar yang dijanjikan pertolongan Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda setelah pulang dari sebuah peperangan,

رَجَعْنَا مِنَ الْجِهَادِ الأَصْغَرِ إِلَى الْجِهَادِ الأَكْبَرِ. قَالُوا: وَمَا الْجِهَادُ الأَكْبَرُ؟ قَالَ: جِهَادُ الْقَلْبِ أَوْ جِهَادُ النَّفْسِ

“Kita baru kembali dari jihad kecil menuju jihad yang lebih besar.” Para sahabat bertanya, “Apakah jihad yang lebih besar itu?” Beliau menjawab, “Jihad (melawan) hati atau jihad (melawan) nafsu.” (HR. Al-Baihaqi, dengan sanad dha’if)

Prinsip ini mengajarkan kita untuk mencintai proses perjuangan itu sendiri. Merasa lelah karena menahan diri adalah tanda iman sedang bekerja. Kesulitan mencari pasangan yang saleh, beratnya menuntut ilmu, atau pahitnya menjaga lisan, semua itu adalah “kesulitan-kesulitan” yang mengelilingi surga, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Keberhasilan sejati sedang menanti di balik setiap rintangan yang kita hadapi dengan sabar dan ikhlas.

Menjadi pemenang sejati

Peperangan melawan nafsu adalah takdir dan ujian setiap insan beriman. Kemenangan di dalamnya tidak diukur dengan tidak pernah terjatuh, tetapi dengan konsistensi bangkit, belajar dari kesalahan, dan terus memperkuat benteng pertahanan. Tiga prinsip di atas (mengenali nafsu, melarangnya total, dan menyadari bahwa perjuangan adalah jalan sukses) adalah sistem ilahiyah untuk mencapai kemenangan.

Mari kita akhiri dengan merenungi firman Allah yang menjadi penyejuk hati para pejuang,

إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)

Perubahan dimulai dari medan perang dalam diri kita sendiri. Dengan mengenal musuh, mengambil sikap tegas, dan bersabar dalam perjuangan, insya Allah kita akan termasuk dalam golongan orang-orang yang difirmankan-Nya (yang artinya), “Dan orang-orang yang berjihad di jalan Kami, pasti akan Kami tunjukkan jalan-jalan Kami. Dan sungguh, Allah beserta orang-orang yang berbuat baik.” 

Semoga Allah menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang mampu mengendalikan nafsu, dan dengan itu meraih kemuliaan di dunia dan akhirat. Aamiin. Wallahu a’lam bisshawab.

***

Penulis: Fauzan Hidayat

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] HR. Ahmad dari Abu Barzah al-Aslami. Disahihkan oleh Syekh Badrul Badr dalam ta’liq Kasyful Kurbah, hal. 21.

[2] HR. Abu Dawud no 2149 (Kitabun Nikah), At-Tirmidzi no. 2777 (Kitabul Adab), dan At-Tirmidzi berkata, “Hasan gharib.” Dihasankan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7953.

Sumber: https://muslim.or.id/111184-mengenal-nafsu-dan-perang-yang-harus-dimenangkan-setiap-muslim.html
Copyright © 2026 muslim.or.id

[Kitabut Tauhid 9] 27 Dukun & Peramal 09

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Hukum mendatangi dukun dirinci menjadi tiga macam :
  1. Mendatangi dan bertanya kepada mereka tentang sesuatu, tanpa membenarkannya (hanya sekedar bertanya saja), maka ini hukumnya dosa yang sangat besar dan tidak diterima shalatnya selama 40 (empat puluh) hari.
  2. Mendatangi dan bertanya kepada mereka tentang sesuatu, kemudian membenarkan ucapan atau berita yang mereka sampaikan, maka ini adalah kekufuran terhadap Allâh -‘Azza wa Jalla-.
  3. Mendatangi dukun kemudian bertanya untuk menunjukkan keadaan dukun tersebut dengan sebenarnya kepada orang-orang; bahwasanya perdukunan itu adalah sebuah penipuan dan penyesatan, maka ini hukumnya tidak mengapa.
  • Maksud hadits : “tidak diterima shalatnya selama 40 (empat puluh) hari” adalah tidak ada pahalanya; dan tidak ada kewajiban untuk meng-qadha (mengulangi) shalat.
  • Haram hukumnya menyaksikan acara perdukunan di layar televisi. Jika seseorang menyaksikannya tanpa sengaja dan tidak berpaling darinya, dikhawatirkan terkena ancaman tidak diterima shalatnya selama 40 (empat puluh) hari; dan jika dia memang sengaja untuk menyaksikan, maka hukumnya sama dengan orang yang mendatangi dukun, tidak ada bedanya.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

BERANI BERGANTUNG PADA SELAIN ALLAH…??

Oleh: Ust. Fakhruddin Abdurrahman, Lc.
——

Salah satu yang sangat indah dalam agama kita yang merupakan bagian terdepan dari ketaqwaan adalah Tawakal kepada Allah, menggantungkan diri hanya kepada Allah adalah hal yang disepakati oleh setiap muslim. Bahkan setiap manusia sangat membutuhkan tempat untuk bergantung dan mengharap.
Setiap muslim harus meyakini bahwa hanya Allah lah yang dapat mendatangkan kebaikan dan keburukan. Orang-orang musyrikin di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam  pun tahu bahwa hanya Allah lah yang dapat mendatangkan kebaikan dan keburukan, namun mereka memohon dan berharap kepada selain Allah karena hawa nafsu mereka untuk mempertahankan kesalahan nenek moyang mereka.

Allah berfirman:

قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ

“Katakanlah (hai Muhammad kepada orang-orang musyrik) : “terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemadhoratan kepadaku, apakah berhala-berhala itu dapat menghilangkan kemadhorotan itu ?, atau jika Allah menghendaki untuk melimpahkan suatu rahmat kepadaku apakah mereka mampu menahan rahmatNya ?”, katakanlah : “cukuplah Allah bagiku, hanya kepada-Nya lah orang orang yang berserah diri bertawakkal.” [QS. Az zumar: 38]

Al-Imam Muqatil berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada mereka (sesuai yang diperintahkan Allah) namun mereka orang-orang musyrik terdiam, tidak menjawab karena mereka tidak meyakini bahwa tempat mereka meminta dan berharap mampu melakukan hal tersebut.”

Dari pertanyaan Allah ini, sangat jelas bisa dipahami bahwa jika kita mengakui tempat kita meminta dan mengharap tersebut tidak mampu melawan kekuasaan Allah maka kenapa mesti kita menyeru dan mengharap pada mereka? Kenapa kita tidak berharap, memohon dan bergantung hanya kepada Allah yang Mahakuasa atas segala sesuatu!? Kenapa kita tidak langsung bermunajat kepada Allah dan berdoa kepada-Nya padahal Dia telah memerintahkan kita untuk berhubungan langsung kepada-Nya?. Allah berfirman:

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ

“Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina”.” (Al-Mukmin: 60)

Jawabannya: Tentu bisikan syaithanlah yang membuat kita berpaling dari Dzat yang Mahaagung, yang Mahapemurah, yang Mahapengasih lagi Mahapenyayang.

Sayangnya diantara kaum muslimin ada juga yang mengikuti jejak orang-orang musyrik, dengan mengharap dan berdoa kepada selain Allah, seperti penunggu gunung, penunggu tempat-tempat angker, penunggu pohon-pohon dan lautan. Na’udzubillah. Inilah inti dari kesyirikan orang-orang musyrik di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana yang bisa kita pahami dari Firman Allah di Surat az-Zumar; 38.

Semisal dengan ini, juga perbuatan sebagaian orang yang memakai gelang untuk menolak bala, menolak penyakit dan gangguan jin, memakai jimat dengan segala macam modelnya.
Mari kita perhatikan bagaimana kerasnya peringatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada orang-orang yang berbuat seperti ini.

Imron bin Husain menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat seorang laki-laki memakai gelang yang terbuat dari kuningan, kemudian beliau bertanya : “Apakah itu ?”, orang tersebut  menjawab : “gelang penangkal penyakit,” lalu Nabi bersabda : “lepaskan gelang itu, karena sesungguhnya ia tidak akan menambah kecuali kelemahan pada dirimu, dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama lamanya.” (HR. Ahmad)

Tergambar dalam benak orang-orang yang memakai penangkal maupun jimat, bahwa jimat mereka mendatangkan manfaat dan membendung kemudharatan. Akan tetapi jika mereka ditanya seperti pertanyaan Allah di Surat Az-Zumar; 38, mereka akan terdiam atau mereka akan menjawab: “tentu saja, jika Allah berkehendak lain, jimat dan penangkal tersebut tidak akan bermanfaat.” Lantas buat apa kita memakai jimat jika manfaat dan mudarat itu hanya tergantung pada kehendak Allah ?
Bukankah itu hanya menambah beban untuk kita, membuat kita berpaling kepada selain Allah ?

Sungguh benar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa penangkal dan jimat hanya akan menambah kelemahan pada diri seseorang. Padahal Allah dan Rasul-Nya telah banyak mengajarkan kita cara berdoa langsung kepada Allah untuk melindungi kita, dan Allah adalah sebaik-baik pelindung.
Berdoa, berharap dan bergantung hanya kepada Allah adalah sebab yang paling manjur, sebab yang dihalalkan dan disyariatkan, sedangkan jimat dan penangkal adalah sebab yang diharamkan bahkan digolongkan sebagai perbuatan menyekutukan Allah sebagaimana yang dilakukan oleh kaum musyrik di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Sangat jelas dari hadits di atas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan sahabat yang memakai penangkal untuk melepaskannya dan mengatakan bahwa jika ia masih memakainya sampai meninggal dan tidak bertaubat kepada Allah, maka ia tidak akan beruntung selama-lamanya.
Artinya ia akan mendapat kerugian selama-lamanya, yaitu kerugian dicampakkan dalam neraka.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

من تعلق تميمة فقد أشرك

“Barang siapa yang memakai penangkal maka ia telah melakukan kesyirikan.” (HR. Ahmad)

Diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad dan al-Hakim dari sahabat Uqbah bin Amir al-Juhani beliau berkata: “Pernah datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam serombongan orang, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membaiat sembilan orang diantara mereka masuk dalam agama Islam, dan menahan satu orang. Para sahabat bertanya: wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mengapa engkau membaiat 9 orang dan tidak membaiat yang satu? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: ia memakai penangkal. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memasukkan tangan beliau dan memotong penangkal tersebut, kemudian beliau bersabda:
“Barang siapa yang memakai penangkal maka ia telah melakukan kesyirikan.”

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Hudzaifah bahwa ia melihat seorang laki-laki yang ditangannya ada benang untuk mengobati sakit panas, maka dia putuskan benang itu seraya membaca firman Allah:

وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلا وَهُمْ مُشْرِكُونَ

“Dan sebagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sesembahan sesembahan lain ).” (QS. Yusuf, 106).

Dari ayat dan hadits di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa memakai jimat dalam bentuk apapun, merupakan perbuatan syirik (menyekutukan) Allah.

sumber : https://alhujjah.com/2016/01/11/berani-bergantung-pada-selain-allah/

Hukum Jual Voucher Belanja atau Saldo E-Wallet dengan Uang Tunai yang Lebih Murah

Di era digital, praktik jual beli voucher belanja atau saldo e-wallet dengan tunai di bawah nilai nominalnya semakin marak. Misalnya, seseorang menjual saldo e-wallet Rp100.000 hanya dengan harga Rp95.000, atau voucher belanja seharga Rp200.000 dijual seharga Rp180.000. Transaksi semacam ini sering dianggap “jualan biasa” oleh banyak orang karena ada persetujuan kedua pihak. Namun dari sudut fikih muamalah, apakah jual beli seperti ini sah? Atau justru mengandung unsur yang dilarang syariat?

Konsep voucher dan saldo di fikih muamalah

Dalam fikih kontemporer, voucher belanja atau saldo e-wallet dipahami sebagai barang atau manfaat yang bernilai dan bisa diperdagangkan. Dalam fatwa IslamQA disebutkan bahwa voucher, hadiah, atau gift card adalah produk yang berdiri sendiri, bukan uang dalam arti konvensional, namun hak guna atas barang/jasa tertentu yang diwadahi oleh penerbitnya. Setelah voucher itu dibeli, pemilik boleh menjual atau memberikannya kepada orang lain (seperti menjual barang biasa) selama sesuai persetujuan kedua pihak. [1]

Namun perlu dicatat: ini berlaku sebagai jual beli biasa, bukan sebagai penukaran nilai uang dengan nilai uang lebih tinggi atau lebih rendah yang berulang-ulang secara sistematis.

Masalah ketidakjelasan (gharar) dalam diskon voucher

Salah satu masalah utama dalam voucher atau penukaran diskon yang melibatkan biaya tertentu adalah unsur gharar (ketidakpastian). Dalam transaksi yang melibatkan ketidakjelasan hasil, syariat sangat berhati-hati. Nabi ﷺ bersabda,

نهى رسول الله ﷺ عن بيع الغرر

“Rasulullah ﷺ melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim no. 1513)

Para ulama kontemporer mencontohkan ini pada fatwa Lajnah Ad-Da’imah bahwa mengeluarkan atau menjual kartu voucher diskon berbayar tidak boleh jika pembeli membayar sejumlah tertentu namun tidak pasti hasilnya atau manfaatnya bagi mereka. Misalnya, membeli diskon tahunan tanpa kepastian benefit yang konkret. Karena pembeli membayar di muka dan belum pasti dirinya mendapat nilai manfaat secara nyata, ini termasuk gharar yang dilarang. [2]

Dengan kata lain, sekadar jual saldo e-wallet dengan diskon pun harus dilihat aspek kepastian manfaatnya. Jika tidak jelas apa yang akan ia dapatkan oleh pihak pembeli, atau jika manfaatnya bergantung pada kondisi yang tidak pasti, transaksinya bisa jatuh dalam larangan gharar.

Prinsip fikih: Ijmak ulama dan maqāṣid asy-syarī‘ah

Dalam ushul fikih berlaku kaidah penting,

الضرر يزال

“Bahaya harus dihilangkan.”

الأصل في المعاملات الإباحة ما لم يرد دليل التحريم

“Hukum asal dalam muamalah adalah mubah (boleh), selama tidak ada nash yang menetapkan haram.”

Akan tetapi, hadis yang melarang gharar dan prinsip maqāṣid syarī‘ah yang mengutamakan keadilan dan kepastian dalam transaksi menempatkan syarat bahwa transaksi harus jelas, tanpa unsur penipuan, ketidakpastian, atau eksploitasi terhadap pihak yang kurang memahami risiko. Jika penjual voucher atau saldo melakukan praktik yang merugikan pembeli karena ketidakjelasan manfaat, hal itu menyalahi maqāṣid syarī‘ah.

Jual voucher lebih murah: Aspek halal dan tidaknya

Berdasarkan konteks di atas, ada dua skenario utama:

Jual voucher (saldo) yang jelas dan pasti nilainya

Jika seseorang menjual voucher atau saldo e-wallet yang ia miliki sendiri, dengan kesepakatan transparan dan tanpa syarat-syarat tersembunyi, maka secara umum jual beli itu sah seperti jual beli barang biasa, selama tidak ada penipuan. Nilai jual ditentukan dengan persetujuan kedua pihak. Ini sejalan dengan prinsip jual beli dalam Islam: saling rida atas harga dan barang. [3]

Praktik diskon yang mengandung ketidakpastian

Namun, jika voucher atau saldo itu dijual dengan harga diskon yang bergantung pada kondisi tertentu (misalnya bonus, cashback terkait sistem/platform), dan pembeli tidak tahu persis apa yang akan dia dapatkan, maka ada potensi gharar dalam transaksi tersebut. Fatwa ulama menegaskan bahwa kartu diskon berbayar atau semacam promosi yang tidak pasti hasilnya hukumnya tidak boleh karena pembeli membayar tanpa kepastian manfaat. [4]

Nasihat untuk praktik muamalah modern

Dalam konteks muamalah digital dan barter manfaat, kita harus selalu merujuk pada prinsip syariat:

  • Transaksi harus jelas rukun dan syaratnya;
  • Tidak ada unsur penipuan atau ketidakpastian yang signifikan (gharar fahish);
  • Tidak menjerat pihak yang lemah pemahaman pasar atau kondisi ekonomi.

Para ulama kontemporer menekankan kehati-hatian dalam transaksi digital yang kompleks, terutama yang melibatkan produk virtual seperti voucher atau saldo digital karena pada banyak kasus, bentuknya bisa mirip jual beli yang sah, tetapi nyawa hukum berubah karena adanya unsur ketidakjelasan manfaat bagi pembeli.

Kesimpulan

Pertama: Menjual voucher belanja atau saldo e-wallet milik sendiri itu diperbolehkan secara syariat seperti jual beli barang lain, dengan persetujuan kedua belah pihak. [5]

Kedua: Namun, jika transaksi itu memuat ketidakpastian manfaat atau syarat tersembunyi, maka bisa termasuk gharar yang dilarang. [6]

Ketiga: Prinsip syariat menegaskan bahwa muamalah harus bersih dari unsur penipuan, ketidakjelasan, dan eksploitasi, demi menjaga keadilan dan kepastian hak setiap pihak.

Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.

***

Penulis: Junaidi Abu Isa 

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] https://islamqa.org/hanafi/islamicportal/118036/purchasing-gift-vouchers-cheaper-than-their-value/?utm_source=chatgpt.com

[2] https://islamqa.info/en/answers/121759/are-discount-coupons-permissible-in-islam?utm_source=chatgpt.com

[3] https://islamqa.org/hanafi/islamicportal/118036/purchasing-gift-vouchers-cheaper-than-their-value/?utm_source=chatgpt.com

[4] https://islamqa.info/en/answers/121759/are-discount-coupons-permissible-in-islam?utm_source=chatgpt.com

[5] https://islamqa.org/hanafi/islamicportal/118036/purchasing-gift-vouchers-cheaper-than-their-value/?utm_source=chatgpt.com

[6] https://islamqa.info/en/answers/121759/are-discount-coupons-permissible-in-islam?utm_source=chatgpt.com

Sumber: https://muslim.or.id/111133-hukum-jual-voucher-belanja-atau-saldo-e-wallet.html

BAHAYA WAKTU KOSONG

Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata,

من أعظم الأشياء ضررًا على العبد،
‏ بطالته وفراغه،
‏ فإن النفس لا تقعد فارغة،
‏ بل إن لم يشغلها بما ينفعها شغلته بما يضره.
‏”إِنَّ النَّفْسَ لأَمَّارَةٌ بِالسُّوء ِ”

“Termasuk perkara yang besar bahayanya bagi hamba adalah waktu kosongnya. Karena jiwa tidak pernah diam. Jika ia tidak disibukkan dengan perkara yang bermanfaat, maka ia akan sibuk dengan perkara yang ber-mudhorot. Karena “sesungguhnya jiwa itu suka menyuruh kepada keburukan..”

(Kitab Thoriqul Hijrotain)

Jiwa yang mulia..
keinginannya kepada perkara-perkara yang mulia..

Sedangkan jiwa yang buruk..
Menginginkan perkara-perkara yang buruk..

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

sumber: https://bbg-alilmu.com/archives/60653

Hukum Curhat Rumah Tangga di Medsos: Mengadu atau Membuka Aib?

Di era media sosial, ada satu kebiasaan yang tampak sepele, tapi dampaknya dalam, yaitu menumpahkan kesedihan rumah tangga di status medsos. Bukan dengan kata kasar, bukan dengan menyebut nama, kadang hanya kalimat lirih:

“Capek berjuang sendirian.”

“Ternyata sabar itu berat.”

“Allah Maha Tahu, manusia sering tak peka.”

Kelihatannya Islami, bahkan terasa religius. Tapi pertanyaannya: dalam kacamata fikih, ini mengadu kepada Allah atau justru membuka aib?

Antara syakwā ilallāh dan syakwā ilan-nās 

Para ulama sejak dahulu membedakan dua jenis keluhan:

  1. Syakwā ilallāh→ mengadu kepada Allah.
  2. Syakwā ilan-nās→ mengadu kepada manusia.

Allah Ta’ala mengabadikan adab yang agung melalui lisan Nabi Ya‘qub ‘alaihis salām,

إِنَّمَا أَشْكُو بَثِّي وَحُزْنِي إِلَى اللَّهِ

“Sesungguhnya aku hanya mengadukan kesedihan dan kegundahanku kepada Allah.”  (QS. Yūsuf: 86)

Al-Qurṭubī rahimahullāh menjelaskan, “Ayat ini menunjukkan keutamaan menahan keluh kesah dari makhluk dan mencukupkan pengaduan kepada Allah.” (Tafsīr Al-Qurṭubī, 9: 248)

Masalahnya, status medsos bukan ruang doa, ia ruang publik. Sekalipun tanpa menyebut nama, aib rumah tangga bisa terbaca oleh banyak mata.

Membuka aib pasangan: Masalah fikih yang sering diremehkan

Rasulullah ﷺ bersabda,

إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا

“Termasuk manusia paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seseorang yang membuka rahasia pasangannya.” (HR. Muslim no. 1437)

An-Nawawī  rahimahullāh menegaskan, “Larangan ini mencakup segala bentuk penyebaran rahasia rumah tangga, baik dengan kata langsung maupun isyarat yang dapat dipahami.” (Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim, 10: 8)

Status medsos —meski samar— seringkali masuk kategori isyarat yang dapat dipahami. Dalam kaidah fikih disebutkan,

الضَّرَرُ يُزَالُ

“Bahaya harus dihilangkan.”

Namun juga ada kaidah lain,

إِزَالَةُ الضَّرَرِ لَا تَكُونُ بِضَرَرٍ أَشَدَّ مِنْهُ

“Menghilangkan bahaya tidak boleh dengan bahaya yang lebih besar.” (Al-Asybah wan-Naẓā’ir oleh As-Suyūṭī, hal. 87)

Curhat di status medsos mungkin meringankan beban hati, tapi berpotensi:

* Merusak kehormatan pasangan

* Memperkeruh konflik

* Mengundang prasangka

* Membuka pintu gibah dan tafsir liar

Maka secara fikih, ini solusi yang berbahaya.

Dalam ushul fikih dikenal prinsip,

سَدُّ الذَّرَائِعِ

“Menutup jalan menuju kerusakan.”

Ibnul Qayyim rahimahullāh berkata, “Sarana yang pada asalnya mubah bisa menjadi haram jika dominan mengantarkan pada mafsadat.” (I‘lām Al-Muwaqqi‘īn, 3: 147)

Status galau yang diulang-ulang, meski niatnya curhat, sering berakhir pada mafsadat yang nyata.

Syekh Ṣāliḥ Al-Fauzān hafizhahullāh menyatakan, “Menyebarkan masalah keluarga di hadapan manusia bukan termasuk sabar dan bukan pula tawakal, tapi membuka pintu kerusakan yang lebih luas.”  (Al-Muntaqā min Fatāwā Al-Fauzān, 3: 221)

Lalu harus bagaimana?

Islam tidak melarang mencari bantuan. Yang dilarang adalah membuka aib tanpa kebutuhan syar‘i. Solusi yang dibenarkan:

* Mengadu langsung kepada Allah

* Berkonsultasi dengan orang alim atau terpercaya

* Curhat secara tertutup, bukan konsumsi publik

Karena kehormatan rumah tangga lebih mahal daripada validasi manusia. Kadang, yang kita butuhkan bukan tombol upload, tapi sujud yang panjang. Wallahu Ta’ala a’lam.

Semoga bermanfaat…

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Sumber: https://muslimah.or.id/31981-hukum-curhat-rumah-tangga-di-medsos-mengadu-atau-membuka-aib.html