Penulis: Abu Uwais
Anak Sudah Disunat, Apakah Sudah Baligh?
S: Jika sudah disunat (dikhitan), apakah sudah baligh?
J: Anak tersebut belum baligh sampai ada tanda balig. Tanda baligh bisa dengan keluar mani (mimpi basah) atau datang haidh pada anak perempuan.
Dalam hadits yang membicarakan tanda baligh adalah mimpi basah:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يُفِيقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ».
“Pena itu diangkat dari tiga orang: (1) dari orang gila sampai ia sadar, (2) dari orang yang tertidur sampai ia terbangun, (3) dari anak kecil sampai ia mimpi basah.” (HR. Abu Daud, no. 4401. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).
Muhammad Abduh Tuasikal
sumber : https://ruqoyyah.com/1716-anak-sudah-disunat-apakah-sudah-baligh.html
Bahaya Orang yang Enggan Melunasi Hutangnya
“Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: [1] sombong, [2] ghulul (khianat), dan [3] hutang, maka dia akan masuk surga”. (HR. Ibnu Majah no. 2412. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Alhamdulillahi robbil ‘alamin. Allahumma sholli ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Risalah kali ini adalah lanjutan dari risalah sebelumnya. Pada risalah sebelumnya, kami telah menjelaskan mengenai keutamaan orang yang memberi pinjaman, keutamaan memberi tenggang waktu pelunasan dan keutamaan orang yang membebaskan sebagian atau keseluruhan hutangnya. Pada risalah kali ini agar terjadi keseimbangan pembahasan, kami akan menjelaskan beberapa hal mengenai bahaya orang yang enggan melunasi hutangnya. Semoga bermanfaat.
Keutamaan Orang yang Terbebas dari Hutang
Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ
“Barangsiapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: [1] sombong, [2] ghulul (khianat), dan [3] hutang, maka dia akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah no. 2412. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih). Ibnu Majah membawakan hadits ini pada Bab “Peringatan keras mengenai hutang.”
Mati Dalam Keadaan Masih Membawa Hutang, Kebaikannya Sebagai Ganti
Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih). Ibnu Majah juga membawakan hadits ini pada Bab “Peringatan keras mengenai hutang.”
Itulah keadaan orang yang mati dalam keadaan masih membawa hutang dan belum juga dilunasi, maka untuk membayarnya akan diambil dari pahala kebaikannya. Itulah yang terjadi ketika hari kiamat karena di sana tidak ada lagi dinar dan dirham untuk melunasi hutang tersebut.
Urusan Orang yang Berhutang Masih Menggantung
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaiman Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi)
Al ‘Iroqiy mengatakan, “Urusannya masih menggantung, tidak ada hukuman baginya yaitu tidak bisa ditentukan apakah dia selamat ataukah binasa, sampai dilihat bahwa hutangnya tersebut lunas atau tidak.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3/142)
Orang yang Berniat Tidak Mau Melunasi Hutang Akan Dihukumi Sebagai Pencuri
Dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا
“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shohih)
Al Munawi mengatakan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka.” (Faidul Qodir, 3/181)
Ibnu Majah membawakan hadits di atas pada Bab “Barangsiapa berhutang dan berniat tidak ingin melunasinya.”
Ibnu Majah juga membawakan riwayat lainnya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
“Barangsiapa yang mengambil harta manusia, dengan niat ingin menghancurkannya, maka Allah juga akan menghancurkan dirinya.” (HR. Bukhari no. 18 dan Ibnu Majah no. 2411). Di antara maksud hadits ini adalah barangsiapa yang mengambil harta manusia melalui jalan hutang, lalu dia berniat tidak ingin mengembalikan hutang tersebut, maka Allah pun akan menghancurkannya. Ya Allah, lindungilah kami dari banyak berhutang dan enggan untuk melunasinya.
Masih Ada Hutang, Enggan Disholati
Dari Salamah bin Al Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
Kami duduk di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu didatangkanlah satu jenazah. Lalu beliau bertanya, “Apakah dia memiliki hutang?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak ada.” Lalu beliau mengatakan, “Apakah dia meninggalkan sesuatu?”. Lantas mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolati jenazah tersebut.
Kemudian didatangkanlah jenazah lainnya. Lalu para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah shalatkanlah dia!” Lalu beliau bertanya, “Apakah dia memiliki hutang?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Iya.” Lalu beliau mengatakan, “Apakah dia meninggalkan sesuatu?” Lantas mereka (para sahabat) menjawab, “Ada, sebanyak 3 dinar.” Lalu beliau mensholati jenazah tersebut.
Kemudian didatangkan lagi jenazah ketiga, lalu para sahabat berkata, “Shalatkanlah dia!” Beliau bertanya, “Apakah dia meningalkan sesuatu?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak ada.” Lalu beliau bertanya, “Apakah dia memiliki hutang?” Mereka menjawab, “Ada tiga dinar.” Beliau berkata, “Shalatkanlah sahabat kalian ini.” Lantas Abu Qotadah berkata, “Wahai Rasulullah, shalatkanlah dia. Biar aku saja yang menanggung hutangnya.” Kemudian beliau pun menyolatinya.” (HR. Bukhari no. 2289)
Dosa Hutang Tidak Akan Terampuni Walaupun Mati Syahid
Dari ‘Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ
“Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim no. 1886)
Oleh karena itu, seseorang hendaknya berpikir: “Mampukah saya melunasi hutang tersebut dan mendesakkah saya berhutang?” Karena ingatlah hutang pada manusia tidak bisa dilunasi hanya dengan istighfar.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Sering Berlindung dari Berhutang Ketika Shalat
Bukhari membawakan dalam kitab shohihnya pada Bab “Siapa yang berlindung dari hutang”. Lalu beliau rahimahullah membawakan hadits dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ » . فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ « إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ » .
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdo’a di akhir shalat (sebelum salam): ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHROM (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang).”
Lalu ada yang berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan adalah dalam masalah hutang?” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” (HR. Bukhari no. 2397)
Al Muhallab mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat dalil tentang wajibnya memotong segala perantara yang menuju pada kemungkaran. Yang menunjukkan hal ini adalah do’a Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berlindung dari hutang dan hutang sendiri dapat mengantarkan pada dusta.” (Syarh Ibnu Baththol, 12/37)
Adapun hutang yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berlindung darinya adalah tiga bentuk hutang:
[1] Hutang yang dibelanjakan untuk hal-hal yang dilarang oleh Allah dan dia tidak memiliki jalan keluar untuk melunasi hutang tersebut.
[2] Berhutang bukan pada hal yang terlarang, namun dia tidak memiliki cara untuk melunasinya. Orang seperti ini sama saja menghancurkan harta saudaranya.
[3] Berhutang namun dia berniat tidak akan melunasinya. Orang seperti ini berarti telah bermaksiat kepada Rabbnya.
Orang-orang semacam inilah yang apabila berhutang lalu berjanji ingin melunasinya, namun dia mengingkari janji tersebut. Dan orang-orang semacam inilah yang ketika berkata akan berdusta. (Syarh Ibnu Baththol, 12/38)
Itulah sikap jelek orang yang berhutang sering berbohong dan berdusta. Semoga kita dijauhkan dari sikap jelek ini.
Kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berlindung dari hutang ketika shalat?
Ibnul Qoyyim dalam Al Fawa’id (hal. 57, Darul Aqidah) mengatakan,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta perlindungan kepada Allah dari berbuat dosa dan banyak hutang karena banyak dosa akan mendatangkan kerugian di akhirat, sedangkan banyak utang akan mendatangkan kerugian di dunia.”
Inilah do’a yang seharusnya kita amalkan agar terlindung dari hutang: ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHROM (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang).
Berbahagialah Orang yang Berniat Melunasi Hutangnya
Ibnu Majah dalam sunannya membawakan dalam Bab “Siapa saja yang memiliki hutang dan dia berniat melunasinya.” Lalu beliau membawakan hadits dari Ummul Mukminin Maimunah.
كَانَتْ تَدَّانُ دَيْنًا فَقَالَ لَهَا بَعْضُ أَهْلِهَا لاَ تَفْعَلِى وَأَنْكَرَ ذَلِكَ عَلَيْهَا قَالَتْ بَلَى إِنِّى سَمِعْتُ نَبِيِّى وَخَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا ».
Dulu Maimunah ingin berhutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!” Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, “Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kekasihku shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang muslim memiliki hutang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi hutang tersebut, maka Allah akan memudahkan baginya untuk melunasi hutang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah no. 2399. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih kecuali kalimat fid dunya –di dunia-)
Dari hadits ini ada pelajaran yang sangat berharga yaitu boleh saja kita berhutang, namun harus berniat untuk mengembalikannya. Perhatikanlah perkataan Maimunah di atas.
Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ
“Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam membayar hutang. Ketika dia mampu, dia langsung melunasinya atau melunasi sebagiannya jika dia tidak mampu melunasi seluruhnya. Sikap seperti inilah yang akan menimbulkan hubungan baik antara orang yang berhutang dan yang memberi hutangan.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً
“Sesungguhnya yang paling BAIK di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutang.” (HR. Bukhari no. 2393)
Ya Allah, lindungilah kami dari berbuat dosa dan beratnya hutang, mudahkanlah kami untuk melunasinya.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shollallahu ‘ala nabiyyiina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
***
Yogyakarta, 6 Shofar 1430 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber https://rumaysho.com/187-bahaya-orang-yang-enggan-melunasi-hutangnya.html
Bolehnya Memukul Anak
Apakah boleh memukul anak? Bagaimana aturannya?
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ
“Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Pukul mereka jika tidak mengerjakannya ketika mereka berumur 10 tahun.” (HR. Abu Daud no. 495. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
—-
Ada pertanyaan yang masuk di situs islamweb:
Ada orang tua memukul anaknya dengan tongkat dan semacamnya karena sering bertengkar dan mengganggu saudara yang lain di dalam rumah. Pukulan tersebut tidak sampai mencederai, tetapi anak tersebut merasa sakit dan terus menangis.
Apakah seperti ini termasuk zalim dan akan dihisab berat di sisi Allah kelak?
Jawaban awal yang diberikan di Islamweb:
Jika anak tidak bisa dinasihati, sudah diingatkan berbuat baik dan jangan sampai berbuat kenakalan, sudah diberikan ancaman, bahkan sudah diingatkan keras, boleh saja memukul anak, tetapi bukan dengan pukulan keras yang membekas. Sifat pukulan adalah untuk mendidik. Ini termasuk usaha untuk memperbaiki anak menjadi lebih baik dan bukan termasuk bentuk zalim.
Dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah disebutkan,
ضرب الأب، أو الأم ولدهما تأديبا
“Di antara bentuk hukuman yang disyariatkan adalah ayah atau ibu memukul anaknya dengan tujuan mendidik.”
—-
—-
Muhammad Abduh Tuasikal
sumber : https://ruqoyyah.com/1664-bolehnya-memukul-anak.html
Menahan diri
Bersedekah Tanpa Izin Suami, Bolehkah?
Pertanyaan:
Seorang wanita yang sudah menikah dan ia tinggal jauh dari orang tuanya. Jika ia ingin mengirim uang untuk orang tuanya apakah harus izin dengan suami? Jika uangnya hasil dari istri bagaimana hukumnya? Jika itu uang suami hukumnya bagaimana? Jazaakumullah khayran ustadz.
(Dari Dwi Nurhayati di Singkawang Anggota Grup WA Bimbingan Islam T05 G-64)
JAWAB:
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang wajib tidaknya seorang istri minta izin kepada suaminya dalam membelanjakan harta si istri untuk hal-hal yg sifatnya santunan, spt infaq, sedekah, wakaf, hibah dan hadiah. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa meminta izin suami dalam hal ini sifatnya tidak wajib, namun dianjurkan. Ada beberapa dalil dalam hal ini, salah satunya ialah ketika khutbah ‘ied Nabi menganjurkan kaum wanita agar bersedekah walaupun berupa perhiasan mereka, kemudian mereka pun bersedekah tanpa meminta izin dari suami mereka (Muttafaq ‘alaih). Ini jelas menunjukkan bahwa sedekah mereka dianggap sah. Pun demikian, meminta izin tetap dianjurkan mengingat sifat laki-laki yang pada umumnya lebih bijak dalam menilai dan mengarahkan istrinya. Disamping itu, dengan meminta izin akan lebih menghargai suami dan lebih sesuai dengan perintah agama untuk bergaul dengan ma’ruf antara suami-istri.
Akan tetapi hukum ini hanya berlaku ketika uang yg dikirimkan ke orangtua tsb adalah murni harta milik istri. Adapun jika uang tsb adalah harta suaminya, maka ia wajib meminta izin kepada sang suami terlebih dahulu. Kecuali jika ia yakin atau menduga kuat bahwa suaminya tidak keberatan dengan hal tersebut karena nominalnya yg tidak seberapa, atau karena memang suaminya seorang yg penyantun; maka dalam kondisi ini tidak mengapa ia mengirimkan uang kepada ibunya tanpa minta izin terlebih dahulu.
Jika suami ternyata tidak mengizinkan, maka berarti uang tersebut menjadi tanggungan istri, alias hutang yg harus dibayarkan kepada suaminya.
Demikian, wallaahu a’lam
Reff: https://islamqa.info/ar/4037
Konsultasi Bimbingan Islam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA
sumber: https://bimbinganislam.com/istri-mengirim-uang-ke-orangtua/
Ayah akan Mudah Ditiru oleh Anak
Jika ayah masih sering habiskan waktu main game, main hape tanpa guna, lihat video-video yang tidak manfaat apalagi haram, anak akan mudah meniru seperti itu.
Sebaliknya, jika ayah sibukkan waktu dengan kebaikan, beramal saleh, rajin belajar, rajin membaca, rajin menghadiri majelis ilmu secara luring ataupun daring, anak akan punya sifat yang sama.
“Children see, children do”
Ingatlah anak itu akan meniru orang dewasa yang dijadikan panutannya, mulai dari merokok, melakukan kegiatan kekerasan dalam rumah tangga. Juga sebaliknya hal-hal baik akan mudah ditiru oleh anak. Orang tua tentu lebih dekat pada anak dan jadi panutan.
Sa’id bin Al-Musayyib rahimahullah mengatakan pada anaknya,
لَأَزِيْدَنَّ فِي صَلاَتِي مِنْ أَجْلِكَ رَجَاءً أَنْ أُحْفَظَ فِيْكَ
“Wahai anakku, aku selalu memperbanyak shalatku dengan tujuan supaya Allah selalu menjagamu.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:467). Kenapa Said melakukan seperti itu? Agar shalat sunnah mudah dicontoh pula oleh anaknya.
Di samping itu, para ulama memaknakan perkataan Sa’id adalah ia memperbanyak shalat, agar bisa memperbanyak doa kepada Allah kepada anaknya di dalam shalat. (Fiqh Tarbiyah Al-Abna‘, Syaikh Musthafa Al-‘Adawi, hlm. 24)
Sekolah terbaik adalah keluarga
Ini kesimpulan sangat tepat, sekolah terbaik adalah keluarga. Demikian kata Ustadz Budiansyah.
Bagaimana anak bisa berakhlak mulia? Sedangkan di rumah, orang tuanya sering bertengkar, sering marah-marah, sering berkata kasar, dan cuek pada anak-anaknya.
Kata Ustadz Budiansyah, sangat mustahil mengharapkan anak menjadi bertakwa, rajin shalat, rajin shalat berjamaah (di masjid bagi pria), mampu menghafal Al-Qur’an dengan baik, semangat dalam menuntut ilmu agama, sedangkan orang tuanya sendiri cuek terhadap agama, ayahnya malas shalat dan malas ke masjid, ayah bunda malas duduk dalam majelis ilmu, juga ayah bundanya malas berinteraksi dengan Al-Qur’an Al-Karim.
Kenyataannya, panutan anak-anak adalah orang tuanya, bukan gurunya. Sebagian anak-anak bahkan bercita-cita ingin seperti orang tuanya. Ayah bagi seorang anak laki-laki adalah teladan, sedangkan ayah bagi anak perempuan adalah cinta pertama mereka. Bunda untuk anak laki-laki dan perempuannya adalah bagaikan malaikat pelindung.
Orang tua yang mengoreksi dirinya
Satu rahasia kecil, para ulama dan orang bijak terdahulu jika mendapati anaknya berbuat kurang baik, berkata tidak jujur, sulit diatur, maka mereka pertama kali akan menyalahkan diri mereka sendiri, bahkan menghukum diri mereka sendiri.
Sebagian salaf sampai berkata,
إِنِّي لَأَعْصِيَ اللهَ فَأَعْرِفُ ذَلِكَ فِي خُلُقِ خَادِمِي وَدَابَّتِي
“Sungguh jika aku bermaksiat kepada Allah, maka aku akan temui pengaruh jeleknya pada akhlak pembantu hingga perangai buruk pada hewan tungganganku.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:468)
Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Siapa saja yang melalaikan hak Allah, Allah pun akan menyia-nyiakannya. Allah akan menyia-nyiakannya di antara makhluk hingga ia mendapati mudarat dan gangguan dari keluarga dan lainnya, padahal ia harapkan mereka bisa memberikan manfaat.” (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 1:468)
Kembali ke bahasan awal, ingat kaidah dari Syaikh Musthafa Al-‘Adawi, beliau mengatakan, “Di antara dampak amal saleh dari orang tua pada anak adalah anak akan meneladani amal yang dilakukan orang tuanya.”
Ingat selalu peribahasa: BUAH JATUH TAK JAUH DARI POHONNYA. Semoga kita dapat menjadi orang tua yang memberi suri tauladan yang baik untuk anak-anak kita dan moga kita terlindungi dari setiap kejelekan yang dapat ditiru.
Referensi:
- Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.
- Fiqh Tarbiyah Al-Abna’ wa Thaifah min Nashahih Al-Athibba’. Cetakan Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi. Penerbit Dar Ibnu Rajab.
- Pesan Whatsapp dari Ustadz Budiansyah Abu Nizar
—
Disusun di Darush Sholihin Gunungkidul, 7 Rajab 1442 H, 19 Februari 2021
Muhammad Abduh Tuasikal
sumber : https://ruqoyyah.com/1791-ayah-akan-mudah-ditiru-oleh-anak.html
Jangan Menyiksa Diri #shorts
Bekal Mengarungi Bahtera Rumah Tangga
Pernikahan adalah momentum penting dalam kehidupan setiap muslim. Memerlukan pemikiran yang serius serta perencanaan yang matang dan mendalam untuk memastikan bahwa kehidupan pernikahan yang akan dijalaninya tersebut penuh dengan kebahagiaan dan kestabilan.
Seorang laki-laki dalam hal ini layaknya nahkoda yang membawa kapalnya menuju sebuah dermaga. Adapun perempuan, maka ia adalah anggota kapal yang harus bekerja sama untuk mengarungi lautan tersebut dan mencapai tujuannya.
Layaknya sebuah kapal yang akan berlayar, memerlukan perbekalan, logistik, dan seorang nahkoda yang memahami arah angin serta mengenal lautan dengan baik. Maka, demikian juga dengan kehidupan rumah tangga yang memerlukan perbekalan yang akan membantu seseorang untuk menghadapi ujian-ujian dan cobaan-cobaan di dalamnya.
Ada banyak poin utama yang harus difokuskan oleh masing-masing suami dan istri sebelum menikah agar terhindar dari permasalahan yang mungkin terjadi di kemudian hari dan demi tercapainya saling pengertian di antara keduanya. Dalam artikel ini, akan kita bahas poin-poin terpenting yang harus diperhatikan dan dipersiapkan seseorang sebelum mengambil keputusan untuk menikah.
Setidaknya ada lima poin penting yang setiap pasangan harus memahaminya dan berbekal dengannya untuk mengarungi bahtera rumah tangga ini.
Pertama: Meluruskan niat
Menikah dan mengarungi bahtera rumah tangga bagi seorang muslim adalah sebuah ibadah dan itu merupakan bagian dari syariat yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Selayaknya ibadah lainnya yang wajib dimulai dengan niat yang benar, ibadah pernikahan pun perlu dimulai dengan niat yang benar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menjelaskan kepada kita bahwa menikah adalah termasuk bentuk kesempurnaan agama. Beliau bersabda,
إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ، فَقَدِ اسْـتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْـنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِيْمَـا بَقِيَ.
“Jika seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Oleh karena itu, hendaklah ia bertakwa kepada Allah untuk separuh yang tersisa.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Disahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah no. 625.)
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga memerintahkan para pemuda yang sudah mampu untuk menikah untuk bersegera menikah. Beliau pernah bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng).” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400.)
Dari kedua hadis tersebut, dapat kita ambil pelajaran bahwa seorang muslim hendaknya meluruskan niatnya sebelum menikah. Bahwa apa yang akan dilakukannya tersebut merupakan salah satu ibadah yang harus ia ikhlaskan untuk Allah Ta’ala, dan di dalam proses menuju pernikahannya tersebut ia berhati-hati untuk tidak melakukan larangan-larangan Allah Ta’ala. Tidak memulainya dengan pacaran, menghubungi lawan jenis yang bukan mahramnya, dan hal hal yang dilarang lainnya.
Kedua: Bekalilah diri dengan ketakwaan
Di hadis yang telah kita bahas sebelumnya, tatkala Nabi menyebutkan bahwa pernikahan seorang hamba akan menyempurnakan separuh agamanya, setelahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan bahwa cara menyempurnakan separuh sisanya adalah dengan bertakwa kepada Allah Ta’ala.
Mereka yang akan menikah atau sudah menikah, maka sangat ditekankan untuk meningkatkan ketakwaannya kepada Allah Ta’ala. Baik itu dengan memperbanyak amal ibadah, berdoa, begitu pula dengan meninggalkan kemaksiatan-kemaksiatan kepada-Nya. Dengan bekal takwa inilah, Allah Ta’ala menjanjikan terbukanya pintu-pintu rezeki serta pintu-pintu kemudahan kepada para pelakunya. Allah Ta’ala berfirman,
وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. At-Talaq: 2-3)
Seseorang yang sedang menuju jenjang pernikahan, dengan ketakwaannya kepada Allah, niscaya akan Allah berikan kepadanya jodoh yang tepat, akan Allah berikan kepadanya beragam kemudahan dan kelancaran di dalam menjalankan prosesnya.
Ketiga: Belajarlah dan ketahuilah hak dan kewajiban masing-masing pasangan
Di dalam berumah tangga, masing-masing dari suami dan istri haruslah saling melengkapi dan menjalankan tugas dan kewajiban masing-masing. Seorang laki-laki haruslah menjadi qawwam, pemimpin yang dapat diandalkan dan dapat menafkahi keluarganya, baik yang bersifat lahir maupun batin.
Seorang wanita haruslah taat kepada suaminya selama suaminya tersebut tidak memerintahkannya kepada keburukan. Seorang istri haruslah menjaga kehormatan dirinya dan menjaga rumah suaminya. Allah Ta’ala berfirman menjelaskan hak dan kewajiban suami istri di dalam surah An-Nisa’,
لرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu, maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada.” (QS. An-Nisa: 34)
Dengan mengetahui hak dan kewajiban masing-masing, sebuah rumah tangga akan menjadi tentram dan jauh dari problematika serta munculnya kezaliman di antara keduanya. Perlu kita ketahui bersama bahwa kebanyakan problem yang terjadi di dalam sebuah rumah tangga seringkali bermula dari kebodohan dan ketidaktahuan pasangan akan hak dan kewajiban mereka masing-masing.
Keempat: Hak terbesar istri dari seorang suami adalah bimbingan menuju surga dan penyelamatan dari api neraka.
Banyak pasangan yang menikah, mengaku muslim dan beragama Islam, namun lupa atau tidak tahu kewajiban pertama seorang suami kepada istrinya adalah menuntun mereka menuju surga dan menyelamatkan mereka dari api neraka, bukan sekedar memberikan nafkah dan kenyamanan saja. Allah Ta’ala berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6)
Seorang suami tidak hanya diberikan kewajiban untuk mencari nafkah saja, mereka juga diwajibkan untuk belajar mengenai hal-hal yang akan menyelamatkan dirinya dan keluarganya dari api neraka. Seorang istri juga harus menyadari tatkala suami melarangnya dari melakukan sesuatu yang haram atau mengajaknya untuk melakukan ketaatan, semua itu demi kebaikan untuk dirinya, sehingga ia tunduk dan patuh serta tidak membantah dan mendebat.
Kelima: Hak terbesar suami dari seorang istri adalah ketaatan dan kepatuhan kepadanya
Di zaman sekarang, banyak terdengar seorang istri yang tidak mau patuh kepada suaminya. Entah itu menolak tatkala diajak ke ranjang, tidak mau melaksanakan salat, tidak mengindahkan nasihat suami, ataupun bentuk-bentuk ketidakpatuhan lainnya. Padahal, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
“Jika seorang wanita selalu menjaga salat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, ‘Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau inginkan.’ ” (HR. Ahmad no. 1661 dan Ibnu Hibban no. 4163)
Islam pun memuji istri yang taat pada suaminya. Bahkan, istri yang taat suami itulah yang dianggap sebagai wanita terbaik. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ
“Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu, yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, menaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci.” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad no. 7421.)
Itulah wahai saudaraku, lima bekal mengarungi bahtera rumah tangga yang wajib diketahui oleh setiap laki-laki dan perempuan. Dengan memahami dan mengamalkan lima hal ini, seorang muslim memiliki peluang besar untuk mendapatkan rumah tangga yang harmonis, sakinah, dan penuh dengan kasih sayang dan kehangatan. Dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing pasangan, maka kehidupan rumah tangganya insyaAllah akan jauh dari problem dan permasalahan serta diberikan jalan keluar atas setiap permasalahan yang sedang dihadapi.
Wallahu A’lam bis-shawab.
***
Penulis: Muhammad Idris, Lc.
Sumber: https://muslim.or.id/102206-bekal-mengarungi-bahtera-rumah-tangga.html
Copyright © 2025 muslim.or.id







