Hukum Memberi Makanan Yang Tidak Kita Sukai Pada Orang Lain.

Hukum Memberi Makanan Yang Tidak Kita Sukai Pada Orang Lain.

Tentu saja, memberi makan orang lain adalah amalan berpahala besar. Nabi shallallau ’alaihi wasallam, memotivasi hal ini.

Namun, perlu juga kita pahami bahwa, setiap amal ibadah mengandung pahala yang bertingkat-tingkat; ada yang afdhol (lebih utama) menuju ke kurang afdhol. Memberikan makanan ke orang lain merupakan amal ibadah yang istimewa dalam Islam. Namun besar kecilnya pahala yang didapat tergantung bagaimana bentuk perbuatannya. Berikut ini rinciannya:

  1. Memberikan makanan dengan dorongan si pemberi tidak suka makanan itu, jika dia ikhlas karena Allah, ia akan dapat pahala. Karena Allah ta’ala mengatakan:

إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا

“Sesungguhnya Kami memberi makan kepadamu hanya untuk (mencari) keridhaan Allah. Kami tidak menghendaki balasan dan tidak (pula) ucapan terima kasih.” (QS. Al-Insan: 9)

2. Namun motif yang seperti itu menyebabkan dia mendapatkan pahala yang kurang afdhol. Karena memberi orang lain akan semakin afdhol jika si pemberi dalam keadaan menyenangi benda atau harta yang ia berikan.

Allah ta’ala berfirman:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ

“Kalian tidak akan mendapatkan kebaikan, sampai kalian menginfakkan apa yang kalian cintai.” (QS. Ali Imran: 92)

Seorang sahabat bernama Abu Thalhah saat mendengar ayat ini, langsung mengamalkannya. Beliau bergegas menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyampaikan hajatnya,

“Ya Rasulullah, Allah berfirman, ‘Kalian tidak akan mendapatkan kebaikan, sampai kalian menginfakkan apa yang kalian cintai’. Nah, aku mempunyai harta yang paling aku sukai, yaitu kebun Bairuha. Saya berikan kebun itu sebagai sedekah di jalan Allah. Saya berharap dapat pahala dan menjadi simpananku di sisi Allah. Silahkan manfaatkan untuk kemaslahatan umat.”

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyambut keinginan Abu Thalhah,

بَخْ ، ذَلِكَ مَالٌ رَابِحٌ ، ذَلِكَ مَالٌ رَابِحٌ ، وَقَدْ سَمِعْتُ مَا قُلْتَ وَإِنِّى أَرَى أَنْ تَجْعَلَهَا فِى الأَقْرَبِينَ

“Luar biasa, itu harta yang untungnya besar… itu harta yang untungnya besar. Saya sudah mendengar apa yang anda ucapkan. Dan saya menyarankan agar manfaatnya diberikan kepada kerabat dekat.”

Bairuha, yang juga dikenal dengan sebutan Biraha, adalah sebuah kebun yang terletak tepat di hadapan Masjid Nabawi. Pada masa pemerintahan Muawiyah, sebuah benteng istana dibangun di sekeliling kebun tersebut dan kemudian dikenal sebagai Istana Bani Judailah. Kebun ini memiliki nilai yang sangat tinggi, sehingga Abu Thalhah mewakafkannya sebagai amal jariah dari harta yang sangat berharga baginya.

3. Memberikan makanan dengan dorongan si pemberi tidak suka adalah perilaku yang baik meskipun tidak afdhol (lebih utama) secara pahala I’tho ut Tho’am, (memberi makanan) namun mengundang pahala yang lain yaitu mengurangi mubazir.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

Janganlah kamu bersikap mubazir (menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros). Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al-Isro’: 26-27)

Dalam konteks ini, yang dimaksud adalah bahwa mereka memiliki kemiripan dengan setan.

Selanjutnya, ada hal penting yang perlu diperhatikan dalam memberikan makanan yang tidak disenangi kepada orang, agar pahala tetap dapat diperoleh, yaitu, sebaiknya tidak menampakkan bahwa ia tidak senang dengan makanan itu. Hal ini untuk menjaga perasaan si penerima. Dan karena melukai perasaan penerima pemberian dapat merusak pahala memberi. Allah mengatakan:

قَوْلٌ مَّعْرُوْفٌ وَّمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِّنْ صَدَقَةٍ يَّتْبَعُهَآ اَذًى ۗ وَاللّٰهُ غَنِيٌّ حَلِيْمٌ

“Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik daripada sedekah yang diiringi tindakan yang menyakiti. Allah Maha kaya, Maha Penyantun.” (QS. Al-Baqarah: 263)

Ditulis oleh: Ustadz Ahmad Anshor, Lc., M.Pd.

sumber : https://bimbinganislam.com/hukum-memberi-makanan-yang-tidak-kita-sukai-pada-orang-lain/

Menemani Rasul (ﷺ) di Surga


عَنْ أَبِي فِرَاسٍ رَبِيْعَةَ بْنِ كَعْبٍ الْأَسْلَمِيِّ خَادِمِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمِنْ أَهْلِ الصُّفَّةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كُنْتُ أَبِيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَآتِيْهِ بِوَضُوْئِهِ، وَحَاجَتِهِ فَقَالَ: « سَلْنِي » فَقُلْتُ: أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِي الْجَنَّةِ، فَقَالَ: « أَوَ غَيْرَ ذَلِكَ؟ » قُلْتُ: هُوَ ذَاكَ، قَالَ: فَأَعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرةِ السُّجُودِ. »

Dari Abu Firas Rabi’ah bin Ka’ab Al-Aslami, pembantu Rasulullah (ﷺ) dan termasuk dari ahlu Suffah radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku pernah bermalam bersama dengan Rasulullah (ﷺ), kemudian aku menyediakan air untuk baginda berwudhu dan keperluan beliau yang lain. Kemudian nabi bersabda: “Mintalah sesuatu kepadaku!”

Aku menjawab: “Aku berharap agar bisa bersamamu di surga.” Baginda bertanya: “Adakah permintaan yang lain?” Aku menjawab: “Itu saja wahai Rasulullah.” Baginda bersabda: “Bantulah aku untuk mengabulkan permintaanmu itu dengan banyak bersujud.”

(HR. Muslim, no. 489).[/div]


Faedah Hadist

Hadist ini memberikan faedah-faedah berharga, di antaranya;

1. Semangatnya para sahabat dalam berkhidmah dan membantu menyediakan keperluan Rasulullah (ﷺ), hadis ini juga menunjukkan kemuliaan sahabat Rabi’ah bin Ka’ab Al-Aslami.

2. Rasulullah Rasulullah (ﷺ) ingin memberi sahabat balasan dan imbalan karena telah membantu beliau dengan sabdanya, “Mintalah kepadaku!” maksudnya mintalah yang menjadi kebutuhanmu!

Pada umumnya orang mengira kalau sahabat ini (ahlus suffah yang tidak punya tempat tinggal dan hidup serba kekurangan) akan meminta harta, tetapi cita-citanya sangat tinggi, yaitu ingin bersama Rasul di surga.

3. Dalam kandungan hadis ini terdapat motivasi untuk memperbanyak sujud dan mendorongnya. Maksud dengan sujud disini adalah sujud dalam shalat dan bukan di luar shalat. Artinya seorang muslim itu selain menjaga shalat wajib 5 waktu, ia juga memperbanyak shalat-shalat Sunnah yang dianjurkan.

4. Sahabat ini cerdas dengan meminta kepada Nabi (ﷺ) untuk mendo’akannya dengan itu (agar bisa menemani Rasulullah (ﷺ) di Surga)”. Karena doa Rasul itu mustajab. Bukan meminta Rasul langsung agar memasukkannya ke surga. Karena memang Rasulullah (ﷺ) tidak memiliki kemampuan memasukkan orang ke dalam Surga dan hanya Allah Yang Mahakuasa lah yang mampu memasukkan seseorang ke dalam Surga.

5. Amal shalih dan pahala itu berbanding lurus, semakin banyak atau tinggi kualitas amalan itu, maka semakin besar pahalanya, begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, semakin Anda menjaga baik shalat-shalat Anda yang wajib dan memperbanyak shalat-shalat sunnah, maka semakin besar kesempatan Anda untuk menemani Rasulullah (ﷺ) di Surga dan semakin lama dan besar kesempatan dalam bentuk “menemani beliau” (ﷺ) tersebut.

6. Diperbolehkan untuk meminta bantuan kepada seorang yang merdeka (sahabat Rabi’ah bin Ka’ab Al-Aslami bukan hamba sahaya), hal ini bukan termasuk perbuatan yang aib, bahkan kalau seandainya anda berkata kepada pembantu, “Tolong ambilkan sesuatu,” atau meminta kepada tuan rumah ketika kita bertamu, “Tolong saya minta air atau kopi,” karena hal ini bukan termasuk permintaan yang dilarang, tetapi termasuk adab kebiasaan bertamu.

7. Para pengajar dan pendidik sejati menasehatkan dan mengarahkan murid-muridnya pada apa yang bermanfaat untuk mereka di dunia dan akhirat.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Referensi Utama: Syarah hadis oleh Mufti Ibnu Baz dalam Web beliau, Riyadhus Shalihin karya Syaikh Shalih al Utsaimin, & Kitab Bahjatun Naazhiriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy.

sumber : https://bimbinganislam.com/fawaid-hadist-83-menemani-rasul-%ef%b7%ba-di-surga/

Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat

Termasuk di antara penyempurna shalat adalah memakai pakaian terbaik, bukan “asal pakaian”. Perkara ini termasuk yang dilalaikan oleh kaum muslimin, banyak di antara kaum muslimin yang melalaikannya, dan tidak memperhatikan sama sekali. 

[lwptoc]

Salah satu bentuk penyempurnaan shalat

Shalat adalah hubungan yang sangat kuat antara seorang hamba dengan Rabb-nya. Seorang hamba berdiri menghadap Rabb semesta alam, bermunajat kepada-Nya, membaca firman-firman-Nya, berdzikir kepada-Nya, dan juga berdoa memohon kepada-Nya. Oleh karena itu, ketika seseorang mendirikan shalat, hendaknya dia berada dalam kondisi terbaik dan keadaan yang paling sempurna. Syariat pun menggariskan bahwa seseorang yang hendak shalat harus suci badan, pakaian dan tempat shalatnya. Sebagaimana hal ini dibicarakan secara luas dalam kitab-kitab fiqih yang khusus membahas masalah ini. 

Termasuk di antara penyempurna shalat adalah memakai pakaian terbaik, bukan “asal pakaian”. Perkara ini termasuk yang dilalaikan oleh kaum muslimin, banyak di antara kaum muslimin yang melalaikannya, dan tidak memperhatikan sama sekali. Bahkan, shalat menjadi perkara remeh bagi sebagian kaum muslimin, dan berpindah dari perkara ibadah menjadi perkara adat kebiasaan. 

Memakai pakaian terbaik ketika shalat

Termasuk di antara adab yang perlu diperhatikan oleh orang yang hendak shalat adalah memakai pakaian terbaik dalam semua shalat, baik shalat wajib ataupun shalat sunnah. Maksud berpakaian tidak hanya sekedar menutup aurat kemudian selesai (cukup). Akan tetapi, maksud dari berpakaian adalah memperindah penampilan ketika berdiri di hadapan Rabb semesta alam.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap kali (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)

Ayat ini adalah dalil kewajiban menutup aurat dengan memakai pakaian setiap kali mendirikan shalat. Pakaian merupakan salah satu nikmat Allah Ta’ala kepada hamba-Nya, karena dengan berpakaian, seseorang dapat menutup auratnya. Pakaian juga dapat memperindah penampilan seseorang. Yang demikian itu tidaklah terwujud kecuali dengan memakai pakaian yang bersih. 

Ibnu Katsir rahimahullah berkata,

ولهذه الآية، وما ورد في معناها من السنة، يستحب التجمل عند الصلاة، ولا سيما يوم الجمعة ويوم العيد، والطيب لأنه من الزينة، والسواك لأنه من تمام ذلك

“Dalam ayat ini dan juga dalil dari As-Sunnah yang semakna dengannya (terkandung faidah) dianjurkannya memperindah penampilan ketika shalat, lebih-lebih pada hari Jum’at dan hari raya (hari ‘id). (Juga dianjurkan) memakai wangi-wangian, karena hal itu termasuk dalam perhiasan, dan juga siwak, karena hal itu termasuk dalam perkara yang menyempurnakannya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 3: 402)

Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, 

وَيَسْتَحِبُّونَ لِلْوَاحِدِ الْمُطِيقِ عَلَى الثِّيَابِ أَنْ يَتَجَمَّلَ فِي صَلَاتِهِ مَا اسْتَطَاعَ بِثِيَابِهِ وَطِيبِهِ وَسِوَاكِهِ

“Sesungguhnya para ulama menganjurkan bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk memperindah pakaiannya sesuai dengan kemampuannya, baik itu berkaitan dengan pakaian, wangi-wangian, dan juga siwak.” (At-Tamhiid, 6: 369)

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,

أمر الله سبحانه بأخذ الزينة لما فيها من ستر العورات , ولما فيها من الجمال

“Allah Ta’ala memerintahkan untuk memakai az-ziinah (pakaian), karena untuk menutup aurat dan juga karena terdapat keindahan.” (Majmu’ Al-Fataawa, 4: 111)

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,

فأمر بأخذ الزينة لا بستر العورة فقط , مما يدل على أن المسلم ينبغي له أن يلبس أحسن ثيابه وأجملها في الصلاة للوقوف بين يدي الله تبارك وتعالى , فيكون المصلي في هذا الموقف على أكمل هيئة ظاهرا وباطنا

“Allah Ta’ala memerintahkan untuk memakai pakaian terbaik, tidak hanya menutup aurat saja. Hal ini menunjukkan bahwa seorang muslim hendaknya memakai pakaian terbaik dan terindah (yang dia miliki) ketika berdiri menghadap Allah Ta’ala. Sehingga orang yang shalat di kondisi tersebut berada dalam keadaan yang paling sempurna, baik secara lahir dan batin.” 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika ditanya tentang seseorang yang senang berpakaian dan memakai sandal yang bagus,

إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ

“Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Kesombongan itu adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” (HR. Muslim no. 91)

Asy-Syaukani rahimahullah berkata,

والحديث أيضا يدل على أن محبة لبس الثوب الحسن والنعل الحسن وتخير اللباس الجميل ليس من الكبر في شيء، وهذا مما لا خلاف فيه فيما أعلم

“Hadits ini menunjukkan disukainya memakai pakaian dan sandal yang bagus (indah). Memilih untuk memakai pakaian yang bagus bukanlah termasuk dalam kesombongan sedikit pun. Ini termasuk perkara yang saya ketahui tidak ada khilaf di dalamnya … “ (Nailul Authar, 2: 124)

Perhatikan pakaianmu ketika shalat

Sebagian orang yang shalat tidaklah memperhatikan hal ini. Mereka shalat dalam kondisi memakai pakaian yang terdapat kotoran (meskipun tidak najis) atau bau yang mengganggu jamaah di sekitarnya. Misalnya memakai pakaian yang kumal dan tidak pernah dibersihkan (dicuci). Dia tidak berusaha menggantinya, padahal memiliki kemampuan. Atau sengaja memakai pakaian yang sudah banyak berlubang, padahal memiliki pakaian lain yang lebih layak. 

Padahal ketika dia hendak menghadap orang yang memiliki kedudukan tinggi di dunia, dia tidak akan memakai pakaian dengan model semacam itu. Akan tetapi, dia pasti memilih dan mencari pakaian paling bagus yang dia miliki, dan memakai wangi-wangian dengan wewangian terbaik yang dia miliki. Bagaimana mungkin seseorang itu sangat perhatian ketika pergi menghadap makhluk, namun tidak memiliki perhatian ketika menghadap sang Khaliq. Ini merupakan salah satu tanda ketika seseorang sudah meremehkan perkara shalat.

***

 @FK UGM, 24 Jumadil akhir 1441/18 Februari 2020

Penulis: M. Saifudin Hakim

Sumber: https://muslim.or.id/55737-memakai-pakaian-terbaik-ketika-shalat-bag-1.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Godaan Setan: Nikmatnya Tidur Ketika Khutbah Jumat

Sebagian orang merasa heran, mengapa ketika jumatan dimulai maka mata mulai terasa berat dalam sekejab saja memejamkan mata, ia langsung tertidur dengan tidur yang sangat pulas walaupun dengan keadaan duduk. Akan tetapi ketika shalat jumat telah selsai maka rasa kantuk hilang dan badan terasa segar kembali.

Peringatan agar tidak tidur ketika shalat jumat

Tidur ketika shalat jumat merupakan hal yang dibenci oleh para salaf.

Seorang Ulama di kalangan tabi’in, Muhammad bin Sirin rahimahullah berkata,

كانوا يكرهون النوم والإمام يخطب ويقولون فيه قولا شديدا. قال ابن عون: ثم لقيني بعد ذلك فقال: تدري ما يقولون؟ قال: يقولون مثلهم كمثل سرية أخفقوا

“Mereka (para sahabat) membenci orang yang tidur ketika imam sedang berkhutbah. Mereka mencela dengan celaan yang keras.”

Ibnu Aun mengatakan, saya bertemu lagi dengan Ibnu Sirin. Beliau pun bertanya, “Apa komentar sahabat tentang mereka?” Ibn Sirin mengatakan,

“Mereka (para sahabat) berkata, orang semisal mereka (yang tidur ketika mendengarkan khutbah) seperti pasukan perang yang gagal. (tidak menang dan mendapatkan ghanimah).” [1]

Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu berkata,

أَن النَبيَ صَلى اللهُ عَليه وَسَلمَ نَهَى عَنْ الْحَبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang duduk memeluk lutut pada hari ketika imam sedang berkhutbah.” [2]

Imam Al-Khattabi rahimahullah berkata,

نهى عنها لأنها تجلب النوم فتعرض طهارته للنقض، ويمنع من استماع الخطبة

“Perbuatan ini dilarang, karena ini bisa menyebabkan ngantuk, sehingga bisa jadi wudhunya batal (jika tertidur sangat pulas, adapun hanya tidur ringan maka tidak batal, pent), dan terhalangi mendengarkan khutbah.”[3]

Beberapa arahan agar tidak tertidur ketika khutbah Jumat

1.menghadapkan muka ke arah khatib

Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata,

قَالَ ابْنُ مَسْعُوْدٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ إِذَا اسْتَوَى عَلَى الْمِنْبَرِ اسْتَقْبَلْنَاهُ بِوُجُوهِنَا.

“Jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam sudah berdiri tegak di atas mimbar, maka kami langsung menghadapkan wajah kami ke arah beliau.”[4]

2.Berusaha konsentrasi mendengarkan khutbah

Yaitu menjauhi hal-hal yang dapat mengurangi/menghilangkan konsentrasi seperti memainkan ujung baju, mengelupas kuku, memainkan kunci dan lain-lain.bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا.

“Barangsiapa yang memegang (memain-mainkan) batu kerikil berarti dia telah berbuat sia-sia.”[5]

3.pindah tempat jika mengantuk
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الجُمُعَةِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ

“Apabila kalian ngantuk pada hari Jumat, maka berpindahlah dari tempat duduknya.”[6]

4.mandi sebelum shalat Jumat

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

غُسْل يوم الجُمُعة واجبٌ على كلِّ محتلم

“Mandi pada hari Jumat, wajib bagi setiap orang yang sudah baligh.”[7]

5.Hendaknya khatib adalah orang yang berilmu dan meringkas khutbah

Jika khatib ilmu yang kurang kemudian penyampaiannya juga kurang bagus, maka khutbah menjadi kurang menarik bahkan bisa jadi seperti “dongeng pengantar tidur di siang hari”. Dan hendaknya khutbah jangan terlalu lama sehingga membuat jamaah jenuh dan mengantuk.

Dari Jabir bin Samurah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata,

كان رسول الله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لا يطيل الموعظة يوم الجمعة، إِنما هنّ كلمات يسيرات

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memperlama khutbahnya di hari Jumat. Yang beliau sampaikan hanya nasehat ringkas.”[8]

6.membangunkan jika ada yang tidur

Perlu diperhatikan, membangunkan dengan tanpa suara. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah,

يستحب إيقاظهم بالفعل لا بالكلام، لأن الكلام في وقت الخطبة لا يجوز؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم:(إذا قلت لصاحبك أنصت يوم الجمعة والإمام يخطب فقد لغوت) متفق على صحته..

“Dianjurkan untuk membangunkan mereka dengan gerakan, tanpa ucapan. Karena berbicara ketika berkhutbah tidak dibolehkan. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila kamu berbicara kepada sampingmu “Diam”, pada hari Jumat dan imam sedang berkhutbah, berarti kamu telah berbuat sia-sia…”[9]

Tidur yang ringan tidak membatalkan wudhu ketika shalat Jumat

Sebagaiman pertanyaan yang diajukan kepada Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi)

ما حكم الذين ينامون في خطبة الجمعة ولا يوقظهم إلا الإقامة؟

Apa hukum bagi mereka yang tidur ketika khutbah Jumat, ia tidak bangun kecuali ketika iqamat

إن النوم الخفيف الذي لا يزول معه الشعور لا ينقض الوضوء. فقد ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يؤخر صلاة العشاء بعض الأحيان حتى كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم تخفق رءوسهم ثم يصلون ولا يتوضئون

Jawaban:

Tidur yang ringan di mana tidak hilang kesadaran (secara total, masih mendengar sayup-sayup suara khatib, pent) tidak membatalkan wudhu. Terdapat riwayat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang mengakhirkan shalat isya sampai-sampai para sahabat menundukkan kepala (terkantuk-kantuk), kemudian mereka shalat dan tidak mengulang wudhu.[10]

@ Pogung Lor-Jogja, 2 Jumadas Tsani 1434 H

penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel http://www.muslimafiyah.com

[1] Tafsir al-Qurthubi 18/117, Darul Kutub Al-Mishriyah, Koiro, cet.II, syamilah

[2] HR. Abu Daud, Tirmidzi dan dihasankan al-Albani

[3] Al-Majmu’ 4/592, syamilah

[4] HR. At-Tirmidzi no. 509 dishahih oleh Al-Albani di Shahih At-Tirmidzi

[5] HR. Muslim no. 857

[6] HR. Abu Daud, Tirmidzi dan dishahihkan Al-Albani

[7] HR. Bukhari dan Muslim

[8] HR. Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani

[9] Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/4697

[10] Sumber: http://islamancient.com/play.php?catsmktba=24840

sumber : https://muslimafiyah.com/godaan-setan-nikmatnya-tidur-ketika-khutbah-jumat.html#_ftn1

Cerdas Mencari Pintu Sedekah

عَنْ أَبِي مُوْسَي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: « عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ صَدَقَةٌ » قَالَ : أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ يَجِدْ؟ قَالَ: « يَعْمَلَ بِيَدَيْهِ فَيَنْفَعُ نَفْسَهُ وَيَتَصَدَّقُ » : قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ يَسْتطِعْ؟ قَالَ: يُعِيْنُ ذَا الْحَاجَةِ الْمَلْهُوفَ » قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ قَالَ: « يَأْمُرُ بِالْمَعْرُوفِ أَوِ الْخَيْرِ » قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ يَفْعَلْ؟ قَالْ: « يُمْسِكُ عَنِ الشَّرِّ فَإِنَّهَا صَدَقةٌ » مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Abu Musa radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Setiap muslim itu wajib bersedekah.”

Dia bertanya, “Bagaimana jika tidak mempunyai apa-apa?”

Rasul menjawab, “Hendaklah dia bekerja dengan usahanya sendiri sehingga bermanfaat untuk dirinya dan bersedekah.”

Dia bertanya lagi, “Bagaimana pula sekiranya dia tidak mampu?”

Rasul menjawab, “Hendaklah dia menolong orang yang lemah yang memerlukan bantuan.”

Dia bertanya lagi, “Bagaimana jika tidak mampu.”

Rasul menjawab, “Hendaklah dia menyuruh orang lain melakukan kebaikan.”

Dia bertanya lagi, “Bagaimana jika tidak mampu juga.”

beliau menjawab, “Hendaklah mencegah dirinya untuk berbuat jahat kerana itu termasuk sedekah baginya.”

(HR. Al-Bukhari, no. 1445 & Muslim, no. 1008).[/div]


Faedah Hadist

Hadist ini memberikan faedah – faedah berharga, di antaranya;

1. Hadits ini menunjukkan bahwa syariat Islam yang mulia ini mensyariatkan setiap muslim untuk bersedekah setiap hari, sedekah itu ada bermacam-macam bentuknya seperti, tasbih (Subhanallah), takbir (Allahu akbar), tahmid (Alhamdulillah), tahlil (Laa Ilaha Illallah), menyuruh kebaikan, mencegah mungkar, menolong orang yang lemah dan banyak lagi pintu kebaikan.

Tetapi jiwa ini selalu memerintahkan yang buruk, selalu menghalangi manusia untuk berbuat kebaikan, setiap kali ingin berbuat kebaikan ia membuka pintu lain seolah lebih baik, sehingga kesempatan berbuat baik itu hilang tidak berbuat apa-apa. Dengan demikian hendaknya setiap orang berlomba-lomba berbuat kebaikan, setiap kali mendapatkan kesempatan maka bersegeralah menunaikannya, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),

“Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.” (QS. Al-Mâ’idah: 48).

2. Hendaknya seorang mukmin yang cerdas itu selalu memanfaatkan kesempatan untuk selalu berbuat kebajikan, selalu berjaga di depan pintu dan setiap kali terbuka, cepat-cepat ia menunaikannya dan akhirnya buah dari kehidupannya adalah amal shalih. Semoga Allah Ta’ala selalu menolong kita semua untuk selalu berdzikir dan ibadah kepada-Nya dengan benar.

3. Menahan diri dari berbuat buruk dan jahat kepada orang lain karena Allah Ta’ala termasuk bagian dari sedekah mulia.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Referensi Utama: Syarah Riyadhus Shalihin karya Syaikh Shalih al Utsaimin, & Kitab Bahjatun Naazhiriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy.

sumber : https://bimbinganislam.com/fawaid-hadist-114-cerdas-mencari-pintu-sedekah/

Jangan Jadikan Khutbah Jumat Jadi Kuliah Umum dan Tempat Cerita

Jangan Jadikan Khutbah Jumat Jadi Kuliah Umum dan Tempat Cerita

Sebagian jamaah mengeluh dengan beberapa (sedikit) khatib jumat yang kelihatannya asal maju saja jadi khatib. Mentang-mentang gelarnya Master, Doktor atau professor, sudah berani maju untuk jadi kahtib, padahal baru belajar agama seadanya saja, baru-baru rajin ke masjid. Sebagaimana ilmu yang lain seperti kedokteran, fisika, tehnik, maka agama juga perlu belajar dengan waktu yang lama dan tentunya belajar dengan kurikulum, sistematis (belajar secara ta’shiliy).

Karena khatib “karbitan” ini Jadilah kesannya khutbah jumat itu:

Membosankan
Paling enak buat tidur
Materinya melenceng ke materi dunia, politik atau sekedar cerita-cerita
Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,

وبعض الخطباء يقحم في الخطبة مواضيع لا تتناسب مع موضوعها , وليس من الحكمة ذكرها في هذا المقام , وقد لا يفهمها غالب الحضور , لأنها أرفع من مستواهم , فيدخلون فيها المواضيع الصحفية والأوضاع السياسية وسرد المجريات التي لا يستفيد منها الحاضرون

“Sebagian khatib memasukkan dalam khutbah, tema-tema yang tidak sesuai dengan tempatnya. Bukanlah hikmah membahasanya pada khutbah. Terkadang tidak dipahami oleh sebagian besar hadirin karena materinya yang terlalu “tinggi”. Mereka memasukkan materi-materi berita, politik dan bercerita mengenai kejadian-kejadian, yng ini tidak bermanfaat bagi hadirin.”[1]

Banyak khatib “karbitan”

Ini yang tidak kita harapkan bersama yaitu khatib itu asal-asalan jadi, sehingga kesan muslim bahwa Jumatan itu sekedar formalitas saja, malu yang lain pada jumatan tapi saya tidak. Padahal Shalat Jumat adalah pembangkit keimanan minimal satu minggu sekali, diri mendapat siraman rohani dan pembangkit semangat serta keimanan.

Khatib-khatib “karbitan” (baik khatib jumat ataupun penceramah diberbagai tempat) seperti ini yang disebut sebagai “ruwaidhah”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتُ يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ قِيلَ وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ قَالَ الرَّجُلُ التَّافِهُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ

“Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang penuh dengan penipuan. Ketika itu pendusta dibenarkan sedangkan orang yang jujur malah didustakan, pengkhianat dipercaya sedangkan orang yang amanah justru dianggap sebagai pengkhianat. Pada saat itu Ruwaibidhah berbicara.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud Ruwaibidhah?”. Beliau menjawab, “Orang bodoh yang turut campur dalam urusan masyarakat luas,”[2]

Khatib menjiwai dan menguasai materi khutbah

Para Khathib hendanya menguasai dan menjiwai khutbahnya.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ وَعَلَا صَوْتُهُ وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ حَتَّى كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ يَقُولُ صَبَّحَكُمْ وَمَسَّاكُمْ

Dari Jabir bin Abdullah, dia berkata,”Kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika berkhutbah, kedua matanya memerah, suaranya tinggi, dan kemarahannya sungguh-sungguh. Seolah-olah Beliau memperingatkan tentara dengan mengatakan:’ Musuh akan menyerang kamu pada waktu pagi’, ‘Musuh akan menyerang kamu pada waktu sore’.”[3]

Dan hendaknya berkata dengan jelas dan dipahami

Dalam riwayat lain

وَلَكِنَّهُ كَانَ يَتَكَلَّمُ بِكَلاَمٍ بَيِّنٍ فَصْلٍ, يَحْفَظُهُ مَنْ جَلَسَ إِلَيْهِ

“Tetapi Beliau berbicara dengan pembicaraan yang terang, jelas, orang yang duduk bersama Beliau dapat menghafalnya.”[4]

Khutbah yang ringkas menunjukkan khatib itu berilmu

Sebaiknya Khutbah hendaknya pendek dan tidak betele-tele, shalatnya lebih panjang, namun keduanya itu sedang-sedang saja.

قَالَ أَبُو وَائِلٍ خَطَبَنَا عَمَّارٌ فَأَوْجَزَ وَأَبْلَغَ فَلَمَّا نَزَلَ قُلْنَا يَا أَبَا الْيَقْظَانِ لَقَدْ أَبْلَغْتَ وَأَوْجَزْتَ فَلَوْ كُنْتَ تَنَفَّسْتَ فَقَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ طُولَ صَلَاةِ الرَّجُلِ وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ فَأَطِيلُوا الصَّلَاةَ وَاقْصُرُوا الْخُطْبَةَ وَإِنَّ مِنَ الْبَيَانِ سِحْرًا

“Abu Wa’il berkata: ’Ammar berkhutbah kepada kami dengan ringkas dan jelas. Ketika dia turun, kami berkata,”Hai, Abul Yaqzhan (panggilan Ammar). Engkau telah berkhutbah dengan ringkas dan jelas, seandainya engkau panjangkan sedikit!” Dia menjawab,”Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,’Sesungguhnya panjang shalat seseorang, dan pendek khutbahnya merupakan tanda kefahamannya. Maka panjangkanlah shalat dan pendekanlah khutbah! Dan sesungguhnya diantaranya penjelasan merupakan sihir’.”[5]

Demikian semoga bermanfaat

@Pogung Dalangan, Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel http://www.muslimafiyah.com

silahkan like fanspage FB , subscribe facebook dan follow twitter

[1] Mulakhos fqhiyyah, Bab shalatul jumu’ah, syaikh Shalih Al-Fauzan

[2] HR. Ibnu Majah, disahihkan al-Albani dalam as-Shahihah 1887

[3] HR Muslim, no. 867

[4] HR Tirmidzi di dalam Asy Syamail, no. 191

[5] HR Muslim, no. 869

sumber : https://muslimafiyah.com/jangan-jadikan-khutbah-jumat-jadi-kuliah-umum-dan-tempat-cerita.html