Penulis: Abu Uwais
Kesyirikan pada Pelet dan Susuk Pemikat Hati
Pelet dan susuk adalah solusi yang telah dicoba oleh beberapa orang untuk membuat wanita yang mereka sukai menjadi jatuh cinta kepadanya. Tips cinta ini katanya telah terbukti dan bisa dihandalkan. Ilmu pelet pemikat hati wanita ini juga bisa dipakai saat ikut casting sinetron dan iklan agar bisa terpilih menjadi bintang di kemudian hari. Lihat bagaimana penuturan orang yang mengenakan pelet dari seorang dukun berikut ini:
“Awalnya saya takut mau pasang susuk,tetapi setelah saya konsultasi panjang lebar problem yang saya alami saat ini dengan pak Supri,saya jadi mantap,karena saya di beri penjelasan tentang kasiat dan manfaat setelah menggunakan susuk. Dan alhamdulilah puji tuhan pacar saya yang tadinya sudah berpaling dengan saya,setelah saya pasang susuk di tempat pak supri. Kurang dari satu bulan pacar saya kembali lagi ke saya.Anehnya dia semakin lengket seperti kena pellet saja,aku jadi heran sendiri sepertinya dia takut kalau kehilangan saya,saya ucapkan trimakasih pada pak supri yang telah berkenan membantu.salam sukses selalu thx….”
Kesyirikan pada Susuk dan Pelet
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya mantera-mantera, jimat-jimat dan pelet adalah syirik” (HR. Abu Daud no. 3883, Ibnu Majah no. 3530 dan Ahmad 1: 381. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Tiwalah yang dimaksud dalam hadits ini adalah sesuatu yang dibuat dan diklaim bisa membuat perempuan lengket pada suami dan sebaliknya (Lihat Kitab Tauhid, Syaikh Muhammad At Tamimi). Jadi bisa saja tiwalah itu berupa pelet, jimat, susuk, dan bulu perindu. Namun sebagian ulama mengatakan bahwa tiwalah yang dimaksud adalah jika berasal dari sihir (Lihat Syarh Kitab Tauhid, hal. 62). Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa tiwalah ini diperoleh dari jalan sihir (Fathul Bari, 10: 196). Sehingga jika pemikat hati atau pemikat cinta berupa susuk, jimat dan bulu perindu, maka termasuk dalam kategori tamimah (jimat-jimat). Dan jimat-jimat itu terlarang sebagaimana telah disebutkan pula dalam hadits di atas.
Memakai pelet termasuk syirik karena di dalamnya ada keyakinan untuk menolak bahaya dan mendatangkan manfaat dari selain Allah Ta’ala (Lihat Fathul Majid, 139). Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Tiwalah tergolong syirik karena tiwalah bukanlah sebab syar’i (yang didukung dalil) dan bukan pula sebab qodari (yang dibuktikan melalui eksperimen).”
Cincin Kawin yang Berbuah Petaka
Cincin kawin bisa termasuk terlarang jika diyakini bahwa jika cincin tersebut jika dilepas dari pasangan bisa mendatangkan bahaya. Artinya, cincin kawin bisa jadi masalaha besar jika disertai keyakinan keliru. Rumah tangga bisa abadi atau tidak tergantung dikenakannya cincin tersebut, ini keyakinan keliru.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika cincin kawin tersebut diyakini bisa mendatangkan manfaat dan menolak bahaya. Jika ada keyakinan bahwa cincin tersebut masih ada di tangan suami, maka ikatan pernikahan akan terus terjalin. Jika tidak dikenakan, maka akan rusak. Jika niat seperti ini yang ada ketika menggunakan cincin kawin, maka termasuk syirik ashgor (kecil).
Jika niat seperti ini tidak ada –dan tidak mungkin ia berniat seperti itu (artinya: cuma sekedar memakai cincin kawin), maka cincin kawin masih tetap terlarang karena termasuk bentuk tasyabuh (meniru-niru adat non muslim).
Jika cincin kawin yang dikenakan berasal dari emas, maka terlarang dikenakan oleh pria. Ini sisi terlarang ketiga dari cincin tersebut.
Intinya cincin kawin bisa berbuah masalah yaitu bisa termasuk syirik, bisa menyerupai adat Nashrani (non muslim), atau bisa terlarang karena berasal dari emas dan digunakan oleh pria. Jika terlepas dari tiga masalah tadi (tidak ada unsur syirik, tidak ada unsur tasyabbuh, tidak menggunakan cincin dari emas tetapi dari logam lainnya), maka boleh.” (Al Qoulul Mufid, 1: 182).
Jodoh Tak Kan Ke Mana
Jodoh jelas tidak akan ke mana. Yang Allah telah takdirkan, itulah yang kita peroleh dan tidak akan luput dari kita. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ
“Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi” (HR. Muslim no. 2653, dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash).
Dalam hadits dalam kitab Sunan disebutkan,
أَنَّ مَا أَصَابَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُخْطِئَكَ وَأَنَّ مَا أَخْطَأَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُصِيبَكَ
“Apa saja yang ditakdirkan akan menimpamu, maka tidak akan luput darimu. Apa saja yang ditakdirkan akan luput darimu, maka tidak akan menimpamu” (HR. Abu Daud no. 4699. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Beriman kepada takdir, inilah landasan kebaikan dan akan membuat seseorang semakin ridho dengan setiap cobaan. Ibnul Qayyim mengatakan, “Landasan setiap kebaikan adalah jika engkau tahu bahwa setiap yang Allah kehendaki pasti terjadi dan setiap yang tidak Allah kehendaki tidak akan terjadi”
Lantas mengapa mesti memikat pasangan atau jodoh dengan pelet dan susuk? Ini tanda kurang percaya pada takdir ilahi. Cuma kita saja yang berusaha dengan cara yang halal.
Bagaimana Memikat Hati Pasangan?
Cara ampuh bagi yang sudah memiliki pasangan agar tetap lengket kayak perangko dengan pasangannya tidak ada jalan lain selain melakukan kewajibannya sebagai suami atau istri. Mengapa mesti ke dukunn untuk minta suami dipelet, tetapi di rumah tidak pernah berdandan cantik di hadapan suami dan tidak pernah melakukan kewajiban lainnya. Cobalah jadi istri yang taat, maka ia akan mendapatkan keutamaan berikut ini.
إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
“Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9: 471. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dalam hadits lain disebutkan mengenai perintah bagi wanita untuk selalu berpenampilan cantik di hadapan suaminya,
قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ
Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Cobalah lihat bagaimana jika istri taat pada Allah dengan rajin ibadah dan selalu berpenampilan istimewa di hadapan suami, tentu akan membuat suami semakin lengket.
Sedangkan bagi yang belum dapat jodoh, teruslah perbaiki diri menjadi lebih baik. Dan perbanyaklah do’a, maka jodoh pun tak kan ke mana. Do’a yang bisa dipanjatkan untuk mendapatkan jodoh adalah do’a sapu jagad, karena do’a ini mencakup kebaikan dunia dan akhirat. Termasuk di dalamnya adalah jodoh. Do’a tersebut adalah,
رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
“Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka” (QS. Al Baqarah: 201).
Walau Ampuh, Tidak Bisa Dikatakan Halal
Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa (1: 264) memberikan pelajaran bahwa walau tercapainya tujuan dalam sebagian cara, tidak bisa menghalalkan cara tersebut. Begitu pula dalam hal ini, walau pelet dan susuk terlihat ampuh dan terbukti bagi sebagian orang, maka tidak menunjukkan perbuatan tersebut halal. Syirik jelas saja terlarang walaupun tercapai maksud.
Seperti dicontohkan oleh Ibnu Taimiyah mengenai tercapainya tujuan tidak menunjukkan halalnya cara yang dilakukan,
. وَلَيْسَ مُجَرَّدُ كَوْنِ الدُّعَاءِ حَصَلَ بِهِ الْمَقْصُودُ مَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ سَائِغٌ فِي الشَّرِيعَةِ فَإِنَّ كَثِيرًا مِنْ النَّاسِ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ الْكَوَاكِبِ وَالْمَخْلُوقِينَ وَيَحْصُلُ مَا يَحْصُلُ
“Tidaklah tercapainya do’a yang dimaksud menunjukkan sesuatu itu boleh menurut syari’at. Lihatlah tidak sedikit yang berdo’a pada selain Allah, seperti meminta pada bintang-bintang dan meminta do’a pada makhluk (bukan pada Allah), do’anya terkabul (padahal perbuatannya keliru dan termasuk syirik, pen)” (Majmu’ Al Fatawa, 1: 264).
Semoga Allah menyelamatkan kita dan keluarga kita dari berbagai macam bentuk penghambaan kepada selain Allah serta menjauhkan kita dari berbagai kesyirikan.
Wa billahit taufiq.
Referensi:
- Al Qoulul Mufid, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1424 H.
- Fathul Majid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, 1431 H.
- Syarh Kitab Tauhid, Syaikh Hamd bin ‘Abdillah Al Hamd, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, 1431 H.
@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 2 Jumadats Tsaniyah 1433 H
Sumber https://rumaysho.com/2397-kesyirikan-pada-pelet-dan-susuk-pemikat-hati.html
Buka WA Suami Tanpa Sepengetahuannya
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Semoga Allah selalu menjaga Ustadz. Saya telah melakukan kesalahan dengan membuka WA suami saya tanpa sepengetahuannya karena rasa ingin tahu tentang suami saya dan masa lalunya.
Akhirnya, saya sendiri yang kecewa. Dari kejujuran suami, ada beberapa yang berbeda dengan apa yang saya baca di pesan WA-nya.
Apakah suami tidak menceritakan sejujur-jujurnya karena takut saya cemburu? Tapi kalau tidak dijelaskan, saya sudah terlanjur membaca tanpa sepengetahuannya.
Apakah saya berdosa, Ustadz, membuka WA tanpa sepengetahuan suami? Apakah saya harus jujur dengan suami jika telah membaca pesan-pesannya dan ingin mendapatkan kejelasan?
Tapi saya takut ini juga malah jadi panjang masalahnya. Jadi, bagaimana Ustadz agar saya bebas dari prasangka yang tidak-tidak dan sedikit rasa kecewa ini? Mohon pencerahannya, Ustadz.
جزاك اللهُ خيراً
(Ditanyakan oleh Sahabat AISHAH (Akademi Shalihah))
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
1. Ya, membuka hp suami tanpa izinnya adalah sebuah kesalahan.
Ada hal rahasia, aib yang perlu ditutup, kalau dibuka maka mereka tidak suka, maka jangan mencari aib dan memata-matai (tajassus).
Pada asalnya, semua bentuk tajassus dilarang; karena pada dasarnya seorang Muslim bersih dari aib dan perkara tercela
Namun ada tajassus yang diperbolehkan untuk mewujudkan maslahat tertentu atau menghindarkan mafsadat. Misalnya spionase terhadap musuh negara Islam,
Mengantisipasi pencurian dan perampokan, menghindarkan aksi teroris dan membasmi penyakit akhlak di masyarakat. Di antara dalilnya adalah hadits berikut:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الأَحْزَابِ: مَنْ يَأْتِينَا بِخَبَرِ الْقَوْمِ؟ فَقَالَ الزُّبَيْرُ: أَنَا، ثُمَّ قَالَ: مَنْ يَأْتِينَا بِخَبَرِ الْقَوْمِ؟ فَقَالَ الزُّبَيْرُ: أَنَا، ثُمَّ قَالَ: مَنْ يَأْتِينَا بِخَبَرِ الْقَوْمِ؟ فَقَالَ الزُّبَيْرُ: أَنَا، ثُمَّ قَالَ: إِنَّ لِكُلِّ نَبِيٍّ حَوَارِيًّا، وَإِنَّ حَوَارِيَّ الزُّبَيْرُ.
Saat Perang Ahzâb, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Siapa yang bisa membawa kabar dari musuh (memata-matai mereka)?”
Az-Zubair (bin ‘Awwam) berkata, “Saya.” Beliau bertanya lagi, “Siapa yang bisa membawa kabar musuh?” Az-Zubair berkata, “Saya.” Beliau bertanya lagi,
“Siapa yang bisa membawa kabar musuh?” Az-Zubair menjawab, “Saya.” Kemudian Rasûlullâh bersabda, “Sungguh setiap nabi punya penolong, dan penolong saya adalah az-Zubair.”
(HR. Al-Bukhâri no. 4113 dan Muslim no. 2.414)
2. Tidak perlu melapor kepada suami,
Kesalahan anda dengan membuka HP suami tutup rapat-rapat, dan jadilah muslimah yang terus memperbaiki diri. Siapa di dunia ini yang tidak punya aib dan kesalahan?
3. Isteri tidak boleh memata-matai suami hanya karena kecurigaan semata.
Selayaknya prasangka-prasangka dihindarkan dalam rumah tangga, karena sebagian prasangka adalah dosa. Jangan sampai kecemburuan menyeret kepada prasangka yang bisa merusak rumah tangga.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kecurigaan seperti ini seperti dijelaskan dalam hadits:
عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَطْرَقَ الرَّجُلُ أهلَهُ لَيْلاً يَتَخَوَّنُهُمْ، أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْ
Dari Jabir beliau berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang yang pulang dari perjalanan jauh untuk mendatangi keluarganya di malam hari dengan tiba-tiba karena menyangka mereka berkhianat atau untuk mencari (memergoki) kesalahan-kesalahan mereka.” (HR. Muslim, no. 715)
Sebaliknya saling percaya dan berbaik sangka (husnuzhan) di antara pasangan akan membuat rumah tangga harmonis. Lebih baik mendoakan pasangan hidup agar dijauhkan dari dosa dan maksiat.
Seorang wanita bercerita bahwa ia pernah memata-matai suaminya, dan selama itu dia merasakan kegundahan.
Saat mendengar bahwa hal itu dilarang agama, dia meninggalkannya dan mendoakan kebaikan untuk suaminya. Maka kehidupan rumahtangganya menjadi harmonis dan bahagia.
Referensi:
https://forum.al-qma.com/t740039.html
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
sumber : https://bimbinganislam.com/buka-wa-suami-tanpa-sepengetahuannya/
Apa adanya..
Adakah Qadha Shalat bagi Wanita Haidh? (Sudah Mendapati Waktu Shalat Lantas Datang Haidh)
Ketika sudah mendapati waktu shalat lantas datang haidh, apakah shalat wanita haidh harus diqadha?
Kasusnya adalah ada wanita yang ketika masuk waktu Zhuhur—misalnya 12.00 WIB–, ia berkeinginan mengerjakan shalatnya pada 13.00 WIB. Ketika pukul 12.30 WIB ternyata datang bulan (keluar darah haidh). Apakah shalat Zhuhur yang ia dapati ketika itu harus diqadha?
Hukum Asal: Shalat yang Didapati Saat Haidh Tidak Perlu Diqadha
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
“Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Muslim, no. 335).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat bahwa wanita haidh dan nifas tidak wajib shalat dan tidak wajib puasa pada saat haidh. Mereka sepakat bahwa qadha shalat tidaklah wajib. Mereka sepakat bahwa qadha puasa itu wajib. Para ulama berkata bahwa perbedaan antara shalat dan puasa adalah shalat yang mesti diqadha itu banyak, maka berat untuk diqadha, beda dengan puasa yang wajib hanya setahun sekali. Haidh itu bisa terjadi sehari atau dua hari.” (Syarh Shahih Muslim, 4:27)
Kasus: Apakah Ada Qadha Shalat bagi Wanita yang Sudah Mendapati Waktu Shalat dan Ada Peluang Mengerjakan Shalat Lantas Haidh?
Kasusnya adalah ada wanita yang ketika masuk waktu Zhuhur—misalnya 12.00 WIB–, ia berkeinginan mengerjakan shalatnya pada 13.00 WIB. Ketika pukul 12.30 WIB ternyata datang bulan (keluar darah haidh). Apakah shalat Zhuhur yang ia dapati ketika itu harus diqadha?
Hadits yang membantu menjawab masalah ini adalah hadits dari Abu Hurairah berikut ini.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Dan barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608)
Pelajaran penting dari hadits di atas, waktu shalat didapati dengan mendapatkan satu rakaat. Hal ini berarti selama mendapati peluang mengerjakan satu rakaat di waktu Zhuhur, maka tetap harus mengerjakan shalat Zhuhur.
Ada satu kasus yang dibawakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Seandainya seorang wanita mendapati sekadar satu rakaat dari shalat, kemudian ia suci dari haidh, apakah ia wajib mengerjakan shalat?” Jawab, “Ia wajib mengerjakan shalat jika ia mendapati sekadar satu rakaat dari shalat.” (Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram, 2:70)
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah juga membawakan kasus, “Jika seorang wanita mengalami haidh ketika sudah masuk waktu shalat dan ada peluang mengerjakan satu rakaat, apakah shalatnya tetap dikerjakan ketika telah suci?” Jawab, “Shalat tersebut tetap dikerjakan ketika telah suci.”
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan pendapat lain dalam hal ini, yaitu shalat tadi tidak perlu diqadha’ dan beliau lebih cenderung pada pendapat ini. Namun, menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, yang lebih hati-hati adalah tetap diqadha’. Lihat Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram, 2:71.
Bahasan lainnya dari Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim dalam Shahih Fiqh As-Sunnah (1:210) dan Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’ (hlm. 72), menurut beliau tetap hati-hatinya untuk diqadha’.
Pendapat untuk qadha’ shalat dalam kasus yang dibahas ini menjadi pendapat jumhur ulama.
Cara Mengerjakan Qadha’ Shalat, Segera Mungkin
Dalil yang menunjukkan baiknya qadha’ shalat yang luput dilakukan sesegera mungkin (fawran) adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684)
Untuk kasus yang kita bahas kali ini, qadha shalatnya dilakukan segera setelah wanita itu suci dari haidh. Misalnya ia mesti qadha shalat Zhuhur, tetapinya sucinya di waktu ‘Ashar–setelah enam hari–, maka ia segera mengerjakan qadha shalat Zhuhur di waktu ia suci tersebut.
Qadha shalat bisa dikerjakan lebih dahulu barulah shalat yang dikerjakan pada waktunya (shalat hadhirah). Hal ini dikecualikan jika shalat hadhirah itu tersisa sedikit waktu, maka ia mengerjakan shalat hadhirah lalu menunaikan shalat qadha.
Wallahu a’lam. Semoga menjadi ilmu yang manfaat.
Referensi:
- Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm.
- Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid kedua.
- Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’. Cetakan tahun 1422 H. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah.
- Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah.
—
Ahad siang, 6 Ramadhan 1442 H, 18 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY
Muhammad Abduh Tuasikal
Doa Penjagaan Diri Ketika Keluar Rumah
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ: رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ قَالَ– يَعْنِي إِذَا خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ: بِسْمِ اللهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللهِ، وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ، يُقَالُ لَهُ: هُدِيْتَ وَكُفِيتَ وَوُقِيتَ، وَتَنَحَّى عَنْهُ الشَّيْطَانُ
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang keluar dari rumahnya seraya berdoa:
“Bismillāhi Tawakkaltu ‘alallāhi lā haula wa lā quwwata illā billāh.”
Yang artinya: “Dengan menyebut nama Allah, aku bertawakal kepada Allah, tidak ada daya dan tidak ada upaya (kekuatan) kecuali hanya milik Allah.”
Maka saat itu akan dikatakan kepadanya, “Engkau telah diberi hidayah, telah dicukupi, dan telah diberi penjagaan, hingga para setan menjauhinya.”
(HR. Abu Dawud, no. 5095. At-Tirmidzi, no. 3426. Dan lainnya, dinilai Shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi no. 2724)[/div]
Faedah Hadist
Hadist ini memberikan faedah – faedah berharga, di antaranya;
1. Kemuliaan dan keutamaan tawakal kepada Allah Ta’ala dan hanya berserah diri pada-Nya, karena siapa saja yang meminta keselamatan pada Allah Yang Mahapengasih dan memohon perlindungan-Nya, maka ia akan dijaga dari tipu daya setan.
2. Tiada daya dan upaya bagi seorang hamba pada penyelesaian dan kelancaran semua urusannya, baik itu persoalan yang detail maupun masalah besar, kecuali hanya dengan pertolongan Allah Ta’ala dan Kemurahan-Nya yang Maha luas.
3. Pertolongan dan penjagaan Allah Yang Maha Kuasa bagi orang-orang beriman dari was-was dan godaan setan.
4. Lemahnya godaan dan gangguan setan bagi orang-orang beriman yang telah mendapat penjagaan sempurna dan perlindungan dari Allah Ta’ala.
5. Penjelasan tentang setan dan bala tentaranya yang selalu berusaha menyesatkan para hamba dari jalan yang lurus.
6. Anjuran untuk membaca doa ini dengan penuh keyakinan tatkala keluar dari rumah, ini adalah doa yang ampuh untuk penjagaan diri dari segala gangguan setan dan para pengikutnya serta perlindungan dari berbagai bisikan-bisikan jahatnya.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Referensi: Syarah Riyadhus Shalihin karya Syaikh Shalih al Utsaimin dan Kitab Bahjatun Naadziriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy.
sumber : https://bimbinganislam.com/fawaid-hadist-62-doa-penjagaan-diri-ketika-keluar-rumah/
Dengan Ini Iblis Akan Menjauhi Kita #shorts
Suami Berpoligami, Siapa Istri yang Bersamanya di Surga?
Suami Berpoligami, Siapa Istri yang Bersamanya di Surga?
Kalau Istri akan bersama suami terakhirnya di Surga, kalau suami Apakah bersama semua istrinya nanti?
Jawaban:
Bismillah.
Di antara karunia yang Allah anugerahkan kepada hamba-Nya yang beriman adalah mengumpulkan mereka dengan orang-orang yang mereka cintai di dunia; seperti istri-istrinya, di dalam surga, jika mereka termasuk orang-orang yang beriman. Hal ini dilakukan agar menjadi penyejuk mata dan penyenang hati mereka, meskipun di dunia mereka tidak berada pada tingkatan kesalehan yang sama.
Allah Ta’ala berfirman:
جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ
“(yaitu) surga ‘Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapak mereka, pasangan-pasangan mereka, dan anak-anak keturunan mereka.” (QS. Ar-Ra’d: 23)
Allah Ta’ala juga berfirman:
ادْخُلُوا الْجَنَّةَ أَنْتُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ تُحْبَرُونَ
“Masuklah kalian bersama istri-istri kalian di dalam surga.” (QS. Az-Zukhruf: 70)
Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan makna ayat di atas:
أَيْ : يُجْمَعُ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ أَحْبَابِهِمْ فِيهَا مِنَ الْآبَاءِ وَالْأَهْلِينَ وَالْأَبْنَاءِ ، مِمَّنْ هُوَ صَالِحٌ لِدُخُولِ الْجَنَّةِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ؛ لِتَقَرَّ أَعْيُنُهُمْ بِهِمْ ، حَتَّى إِنَّهُ تُرْفَعُ دَرَجَةُ الْأَدْنَى إِلَى دَرَجَةِ الْأَعْلَى ، مِنْ غَيْرِ تَنْقِيصٍ لِذَلِكَ الْأَعْلَى عَنْ دَرَجَتِهِ ، بَلِ امْتِنَانًا مِنَ اللَّهِ وَإِحْسَانًا ، كَمَا قَالَ تَعَالَى : ( وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شِيْءٍ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ )الطَّوْرِ/ 21
“Maksudnya, mereka dikumpulkan bersama orang-orang yang mereka cintai di dalamnya, yaitu dari kalangan bapak-bapak, keluarga, dan anak-anak mereka, selama mereka adalah orang-orang yang layak masuk surga dari kalangan kaum mukminin. Hal ini agar hati mereka menjadi sejuk melihat mereka, hingga tingkatan orang yang lebih rendah pun diangkat ke tingkatan yang lebih tinggi, tanpa mengurangi tingkatan orang yang lebih tinggi itu sedikit pun. Ini semua adalah karunia dan kebaikan dari Allah, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شِيْءٍ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ
“Dan orang-orang yang beriman beserta anak keturunan mereka yang mengikuti mereka dalam keimanan, Kami pertemukan mereka dengan anak keturunan mereka. Dan Kami tidak mengurangi sedikit pun dari amal mereka. Setiap orang terikat dengan apa yang telah ia kerjakan.” (QS. Ath-Thur: 21)” (Tafsir Ibnu Katsir).
Ayat di atas dengan diperjelas dalam penafsiran Ibnu Katsir tersebut menunjukkan bahwa seorang laki-laki penghuni surga akan bersama istrinya; jika hanya memiliki satu istri, atau bersama istri-istrinya jika berpoligami, bila memang pasangannya juga dimasukkan ke dalam surga. Laki-laki yang berpoligami dan istrinya masuk surga semua, jangan khawatir apakah nanti akan terjadi kecemburuan di surga. Itu tak akan pernah terjadi di surga. Karena di dunia saja seorang laki-laki bisa merasakan kebahagiaan dengan poligaminya, istri-istri bisa akur, apalagi di surga, yang Allah telah janjikan tak akan ada kebencian dan saling marah:
وَنَزَعْنَا مَا فِي صُدُورِهِمْ مِنْ غِلٍّ إِخْوَاناً عَلَى سُرُرٍ مُتَقَابِلِينَ
“Kami cabut segala rasa dendam yang berada di dalam dada mereka, (mereka menjadi) bersaudara, duduk berhadap-hadapan di atas dipan-dipan.”
(QS. Al-Hijr: 47)
Wallahua’lam bisshowab
Ustadz Ahmad Anshori, Lc. M.Pd.s
sumber : https://bimbinganislam.com/istri-suami-yang-poligami-di-surga-kelak/
Mimpi dari Allah dan Mimpi dari Setan, Apa Bedanya? #video ~7
Bersegera Beramal Shaleh Sebelum Datang Musibah
عَنْ أبي هريرة رضي اللَّه عنه أن رسولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال: « بادِروا بالأعْمالِ الصَّالِحةِ ، فستكونُ فِتَنٌ كقطَعِ اللَّيلِ الْمُظْلمِ يُصبحُ الرجُلُ مُؤمناً ويُمْسِي كافراً ، ويُمسِي مُؤْمناً ويُصبحُ كافراً ، يبيع دينه بعَرَضٍ من الدُّنْيا» رواه مسلم .
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: “Bersegeralah beramal shaleh sebelum datang fitnah (musibah dan cobaan) seperti potongan malam yang gelap. Yaitu seseorang pada waktu pagi dalam keadaan beriman dan di sore hari dalam keadaan kafir. Ada pula yang sore hari dalam keadaan beriman dan di pagi hari dalam keadaan kafir. Ia menjual agamanya karena sedikit dari keuntungan dunia” (HR. Muslim, no. 118).
Faedah Hadist
Hadist ini memberikan faedah-faedah berharga, di antaranya;
1. Petunjuk berharga yang berisi perintah untuk bersegera melakukan amalan shaleh sebelum datang cobaan dan bencana yang mengubah keadaan. Yang disebut amalan shaleh adalah jika memenuhi dua syarat, yaitu ikhlas pada Allah Ta’ala dan mengikuti tuntunan Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika tidak memenuhi syarat ini, walaupun hanya satu saja, maka amalan itu tidaklah diterima di sisi Allah ‘Azza wa Jalla.
2. Penjelasan bahwa fitnah yang akan datang berupa musibah dan cobaan seperti potongan malam, maksudnya fitnah tersebut tidak terlihat atau sangat samar. Ketika itu manusia tidak tahu ke manakah mesti berjalan. Ia tidak tahu di manakah tempat keluar. Fitnah tersebut boleh jadi karena syubhat (racun pemikiran dan penyimpangan), boleh jadi timbul dari syahwat (dorongan hawa nafsu untuk bermaksiat dan melanggar aturan Allah Yang Mahakuasa).
3. Wajibnya berpegang teguh dengan agama.
4. Sifat fitnah akhir zaman begitu menyesatkan dan mengerikan. Satu fitnah datang dan akan berlanjut pada fitnah berikutnya, saking dahsyatnya bahkan sampai menyebabkan kekufuran seseorang.
5. Jika seseorang punya kesempatan untuk melakukan satu kebaikan, maka segeralah melakukannya, jangan menunda-nunda.
6. Jangan menukar agama dengan dunia yang murah; dengan harta, kekuasaan, kedudukan atau bahkan dengan perempuan.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Referensi: Syarah Riyadhus Shalihin karya Syaikh Shalih al Utsaimin, & Kitab Bahjatun Naazhiriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy.
sumber : https://bimbinganislam.com/fawaid-hadist-66-bersegera-beramal-shaleh-sebelum-datang-musibah/








