Ilmu Dicabut dengan Wafatnya Ulama

Sungguh membuat hati cukup sedih jika mendengar berita wafatnya ulama. Terlebih ulama tersebut adalah ulama ahlus sunnah wal jamaah yang sangat giat, belajar, berdakwah dan memberikan pencerahan yang banyak kepada manusia. Ayyub rahimahullah pernah berkata,

إني أُخبر بموت الرجل من أهل السنة وكأني أفقد بعض أعضائي

“Sesungguhnya aku diberitakan mengenai wafatnya seorang ahlus sunnah, seakan-akan aku kehilangan sebagian anggota tubuhku”.[1]

Dengan wafatnya ulama, berarti Allah telah mulai mengangkat ilmu dari manusia. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪ ﻻ ﻳَﻘْﺒِﺾُ ﺍﻟﻌِﻠْﻢَ ﺍﻧْﺘِﺰَﺍﻋَﺎً ﻳَﻨْﺘَﺰِﻋُﻪُ ﻣﻦ ﺍﻟﻌِﺒﺎﺩِ ﻭﻟَﻜِﻦْ ﻳَﻘْﺒِﺾُ ﺍﻟﻌِﻠْﻢَ ﺑِﻘَﺒْﺾِ ﺍﻟﻌُﻠَﻤَﺎﺀِ ﺣﺘَّﻰ ﺇﺫﺍ ﻟَﻢْ ﻳُﺒْﻖِ ﻋَﺎﻟِﻢٌ ﺍﺗَّﺨَﺬَ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺭﺅﺳَﺎً ﺟُﻬَّﺎﻻً ، ﻓَﺴُﺌِﻠﻮﺍ ﻓَﺄَﻓْﺘَﻮْﺍ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﻋِﻠْﻢٍ ﻓَﻀَﻠُّﻮﺍ ﻭَﺃَﺿَﻠُّﻮﺍ

“Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak mengangkat ilmu dengan sekali cabutan dari para hamba-Nya, akan tetapi Allah mengangkat ilmu dengan mewafatkan para ulama. Ketika tidak tersisa lagi seorang ulama pun, manusia merujuk kepada orang-orang bodoh. Mereka bertanya, maka mereka (orang-orang bodoh) itu berfatwa tanpa ilmu. mereka sesat dan menyesatkan.“[2]

An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,

‏ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﻳﺒﻴﻦ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﻘﺒﺾ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻓﻲ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﺍﻟﺴﺎﺑﻘﺔ ﺍﻟﻤﻄﻠﻘﺔ ﻟﻴﺲ ﻫﻮ ﻣﺤﻮﻩ ﻣﻦ ﺻﺪﻭﺭ ﺣﻔﺎﻇﻪ ، ﻭﻟﻜﻦ ﻣﻌﻨﺎﻩ ﺃﻧﻪ ﻳﻤﻮﺕ ﺣﻤﻠﺘﻪ ، ﻭﻳﺘﺨﺬ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺟﻬﺎﻻ ﻳﺤﻜﻤﻮﻥ ﺑﺠﻬﺎﻻﺗﻬﻢ ﻓﻴﻀﻠﻮﻥ ﻭﻳﻀﻠﻮﻥ .

“Hadits ini menjelaskan bahwa maksud diangkatnya ilmu yaitu sebagaimana pada hadits-hadits sebelumnya secara mutlak. Bukanlah menghapuskannya dari dada para penghafalnya, akan tetapi maknanya adalah wafatnya para pemilik ilmu tersebut. Manusia kemudian menjadikan orang-orang bodoh untuk memutuskan hukum sesuatu dengan kebodohan mereka. Akhirnya mereka pun sesat dan menyesatkan orang lain”.[3]

Para ulama pasti akan Allah wafatkan karena setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian. Hendaknya kita terus semangat mempelajari ilmu dan mengamalkannya. Shahabat Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu berkata,

ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺑﺎﻟﻌﻠﻢ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻊ ﻭﺭﻓﻌﻪ ﻣﻮﺕ ﺭﻭﺍﺗﻪ، ﻓﻮﺍﻟﺬﻱ ﻧﻔﺴﻲ ﺑﻴﺪﻩ ﻟﻴﻮﺩّﻥّ ﺭﺟﺎﻝ ﻗﺘﻠﻮﺍ ﻓﻲ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﺷﻬﺪﺍﺀ ﺃﻥ ﻳﺒﻌﺜﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻤﺎﺀ ﻟﻤﺎ ﻳﺮﻭﻥ ﻣﻦ ﻛﺮﺍﻣﺘﻬﻢ، ﻓﺈﻥ ﺃﺣﺪﺍ ﻟﻢ ﻳﻮﻟﺪ ﻋﺎﻟﻤﺎ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺑﺎﻟﺘﻌﻠﻢ

“Wajib atas kalian untuk menuntut ilmu, sebelum ilmu tersebut diangkat/dihilangkan. Hilangnya ilmu adalah dengan wafatnya para periwayatnya/ulama. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh orang-orang yang terbunuh di jalan Allah sebagai syuhada, mereka sangat menginginkan agar Allah membangkitkan mereka dengan kedudukan seperti kedudukannya para ulama, karena mereka melihat begitu besarnya kemuliaan para ulama. Sungguh tidak ada seorang pun yang dilahirkan dalam keadaan sudah berilmu. Ilmu itu tidak lain didapat dengan cara belajar .”[4]

Mari kita semakin semangat menuntut ilmu, menyebarkan dan mengamalkannya, karena hilangnya ilmu agama merupakan tanda-tanda akhir zaman dan dekatnya zaman fitnah.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻳَﺘَﻘَﺎﺭَﺏُ ﺍﻟﺰَّﻣَﺎﻥُ ﻭَﻳُﻘْﺒَﺾُ ﺍﻟْﻌِﻠْﻢُ ﻭَﺗَﻈْﻬَﺮُ ﺍﻟْﻔِﺘَﻦُ ﻭَﻳُﻠْﻘَﻰ ﺍﻟﺸُّﺢُّ ﻭَﻳَﻜْﺜُﺮُ ﺍﻟْﻬَﺮْﺝُ

“Zaman saling berdekatan, ilmu dihilangkan, berbagai fitnah bermunculan, kebakhilan dilemparkan (ke dalam hati), dan pembunuhan semakin banyak.“[5]

Termasuk tanda kiamat yang sudah cukup dekat adalah diangkatnya ilmu dan kebodohan yang merajalela.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻣﻦ ﺃﺷﺮﺍﻁ ﺍﻟﺴﺎﻋﺔ ﺃﻥ ﻳُﺮْﻓَﻊَ ﺍﻟﻌﻠﻢ، ﻭﻳَﺜْﺒُﺖَ ﺍﻟﺠﻬﻞُ

“Termasuk tanda-tanda hari kiamat adalah diangkatnya ilmu dan tetapnya kebodohan.“[6]

Allah Ta’ala berfirman :

ﻧَّﻤَﺎ ﻳَﺨْﺸَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻣِﻦْ ﻋِﺒَﺎﺩِﻩِ ﺍﻟْﻌُﻠَﻤَﺎﺀُ ۗ

“Hanyalah yang memiliki khasy-yah (takut) kepada Allah dari kalangan hamba-hamba-Nya adalah para ‘ulama.” [Fathir : 28]

Demikian semoga bermanfaat.

***

@ Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Catatan kaki:

[1] Hilyah Al-Auliya 3/9
[2] HR. Bukhari
[3] Syarh Nawawi lishahih Muslim 16/223-224
[4] Al-’Imu Ibnu Qayyim, hal. 94
[5] HR. Muslim
[6] HR. Bukhari

Sumber: https://muslim.or.id/34692-ilmu-dicabut-dengan-wafatnya-ulama.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Mahar Berlebihan & Membebani akan Mengurangi Keberkahan Pernikahan

Mahar adalah kewajiban yang wajib diserahkan suami kepada istrinya ketika akan menikah dan menjadi harta milik istri. Hal ini merupakan perintah Allah dalam Al-Quran. Allah berfirman,

وَءَاتُوا النِّسَآءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفَسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (An-Nisa: 4)

Mahar wajib ditunaikan walaupun tidak memiliki harga yang tinggi. Sebagaimana kisah seorang sahabat yang akan menikah tapi tidak memiliki harta, akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memerintahkan sahabat tersebut untuk mencari mahar yang memiliki nilai dan harga walaupun hanya cincin besi.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada sahabat tersebut,

انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ

“Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Besaran nilai mahar tidak ditetapkan oleh syariat. Mahar boleh saja bernilai rendah dan boleh saja bernilai tinggi asalkan saling ridha. An-Nawawi menjelaskan,

في هذا الحديث أنه يجوز أن يكون الصداق قليلا وكثيرا مما يتمول إذا تراضى به الزوجان، لأن خاتم الحديد في نهاية من القلة، وهذا مذهب الشافعي وهو مذهب جماهير العلماء من السلف والخلف

“Hadits ini menunjukkan bahwa mahar itu boleh sedikit (bernilai rendah) dan boleh juga banyak (bernilai tinggi) apabila kedua pasangan saling ridha, karena cincin dari besi menunjukkan nilai mahar yang murah. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan juga pendapat jumhur ulama dari salaf dan khalaf.” (Syarh Shahih Muslim 9/190)

Akan tetapi hendaknya mahar itu adalah mahar yang mudah akan membuat pernikahan berkah. Berkah itu adalah bahagia dunia-akhirat baik kaya maupun miskin. Tidak sedikit orang kaya tetapi rumah tangga tidak bahagia dan tidak berkah

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺧَﻴْـﺮُ ﺍﻟﻨِّﻜَـﺎﺡِ ﺃَﻳْﺴَـﺮُﻩُ

‘Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah.’ (HR. Abu Dawud)

Dalam riwayat Ahmad,

ﺇِﻥَّ ﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺍﻟﻨَّﻜَـﺎﺡِ ﺑَﺮَﻛَﺔً ﺃَﻳَْﺴَﺮُﻩُ ﻣُﺆْﻧَﺔً

“Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.”

Amirul Mukminin, ‘Umar radhiallahu anhu pernah berkata,
“Janganlah kalian meninggikan mahar wanita. Jika mahar termasuk kemuliaan di dunia atau ketakwaan di akhirat, tentulah Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam paling pertama melaksanakannya.” (HR. At-Tirmidzi, shahih Ibni Majah)

Sebaliknya apabila mahar terlalu mahal dan membebankan bagi calon suami (apalagi sampai berhutang untuk menikah karena tabungan tidak cukup), tentu akan mengurangi keberkahan pernikahan. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah menjelaskan,

المغالاة في المهر مكروهة في النكاح وأنها من قلة بركته وعسره.

“Berlebihan-lebihan dalam mahar hukumnya makruh (dibenci) pada pernikahan. Hal ini menunjukkan sedikitnya barakah dan sulitnya pernikahan tersebut.” (Zaadul Ma’ad, 5/187)

Semoga kaum muslimin memudahkan dalam urusan mahar dan tidak mematok mahar yang tinggi yang menyusahkan dan membebani calon suami.

@Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen


Sumber: https://muslim.or.id/38410-mahar-berlebihan-dan-membebani-akan-mengurangi-keberkahan-pernikahan.html

Kapan Dianjurkan untuk Memberi Nama Sang Anak?

Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid hafidzahullahu Ta’ala berkata,

جاءت السنة النبوية عن النبي صلى الله عليه وسلم في ذلك على ثلاثة وجوه :1 –  تسمية المولود يوم ولادته. 2 –  تسميته إلى ثلاثة أيام من ولادته. 3 –  تسميته يوم سابعه. وهذا اختلاف تنوع يدل على أن في الأمر سعة والحمد لله رب العالمين

“Terdapat tiga alternatif waktu memberikan nama untuk sang anak dalam sunnah Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, yaitu: 1) di hari lahir sang anak; 2) sampai hari ke tiga kelahiran (hari pertama, ke-2 dan ke-3, pen.); dan 3) hari ke tujuh kelahiran.

Perbedaan ini adalah perbedaan yang sifatnya variatif, dan menunjukkan bahwa dalam hal ini terdapat kelonggaran (dalam syariat), alhamdulillah.” (Tasmiyatul Mauluud, 1: 21)

Ibnul Qayyim rahimahullau Ta’ala berkata,

فجاز تعريفه يوم وجوده وجاز تأخير التعريف إلى ثلاثة أيام وجاز إلى يوم العقيقة عنه ويجوز قبل ذلك وبعده والأمر فيه واسع

“Boleh untuk memberi nama pada hari kelahiran, dan boleh mengakhirkannya sampai tiga hari dan sampai hari ‘aqiqah (hari ke tujuh). Dan boleh (juga) sebelum itu dan setelahnya. Perkara ini adalah perkara yang lapang.” (Tuhfatul Mauduud, 1: 111)

Terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Samurah bin Jundab radhiyallahu ‘anhu yang menunjukkan dianjurkannya memberi nama pada hari ke tujuh kelahiran. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

“Setiap anak tergadai dengan ‘aqiqahnya. Disembelih hewan ‘aqiqah untuknya pada hari ke tujuh, (kepala) digundul (pelontos) dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud no. 2838, Tirmidzi no. 1522, An-Nasa’i 7: 166, dan Ibnu Majah no. 3165, shahih)

Setelah menyebutkan hadits di atas, Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafidzahullahu Ta’ala berkata,

“Adapun memberi nama pada hari ke tujuh adalah perkara yang longgar (tidak harus di hari ke tujuh, pen.). Boleh memberi nama segera setelah dilahirkan.” (Fiqh Tarbiyatul Abna’, hal. 55)

Kemudian beliau menyebutkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وُلِدَ لِىَ اللَّيْلَةَ غُلاَمٌ فَسَمَّيْتُهُ بِاسْمِ أَبِى إِبْرَاهِيمَ

“Semalam anakku telah lahir dan kuberi nama seperti nama ayahku, yaitu Ibrahim.” (HR. Muslim no. 2315)

Beliau juga menyebutkan firman Allah Ta’ala,

يَا زَكَرِيَّا إِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلَامٍ اسْمُهُ يَحْيَى لَمْ نَجْعَلْ لَهُ مِنْ قَبْلُ سَمِيًّا

“Hai Zakariya, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (memperoleh) seorang anak yang bernama Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah menciptakan orang yang serupa dengan dia.” (QS. Maryam [19]: 7) Wallahu Ta’ala a’lam.

[Bersambung]

***

Diselesaikan ba’da subuh, Rotterdam NL, 24 Dzulqa’dah 1438/ 17 Agustus 2017

Penulis: Aditya Budiman dan M. Saifudin Hakim

Sumber: https://muslimah.or.id/9772-parenting-islami-bag-24.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id

Konsep Keadilan dalam Syariat Poligami Menurut Al-Qur’an

Pendahuluan

Poligami adalah bagian dari syariat Islam. Islam membolehkan seorang suami untuk menikah dengan empat wanita dalam satu waktu. Hal ini Allah sebutkan dalam Al-Qur’an,

فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ

“Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat.“ (QS. An-Nisa’: 3)

Salah satu syarat yang harus dipenuhi ketika akan menikah dengan lebih dari satu istri adalah bersikap adil. Allah memerintahkan keadilan dalam setiap perkara. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90)

Bahkan, adil itu wajib dalam setiap perkara kepada siapa saja, sampai-sampai kepada orang yang kita benci dan tidak kita sukai. Allah Ta’ala berfriman,

وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى

“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.“ (QS. Al-Maidah: 8)

Jika bersikap adil adalah merupakan kewajiban, bahkan kepada orang yang kita benci, maka lebih-lebih lagi harus kita terapkan kepada orang yang kita cintai. Di antaranya adalah bersikap adil kepada para istri. (Ahkaamun wa Taujiihaatun fii Ta’addudi az-Zaujaati, karya Khalid bin Ibrahim As-Shaq’aby)

Tafsir surah An-Nisa’ ayat 3

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.“ (QS. An-Nisa’: 3)

Dalam ayat ini, Allah membolehkan untuk menikahi empat wanita dengan syarat bisa berlaku adil. Ini menunjukkan bahwa adil merupakan perintah yang wajib bagi laki-laki yang hendak berpoligami. Adil menjadi syarat mutlak bagi laki-laki yang hendak berpoligami. Adapun jika tidak mampu, maka hendaknya dia cukup dengan satu istri atau budak wanitanya sja,

Mengenai ayat di atas, Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa sekiranya engkau takut ketika berpoligami tidak bisa berlaku adil terhadap mereka, seperti yang Allah sebutkan dalam firman-Nya,

وَلَن تَسْتَطِيعُواْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النِّسَاء وَلَوْ حَرَصْتُمْ 

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.”

Barangsiapa yang takut tidak bisa berlaku adil, hendaknya dia cukup dengan satu istri atau budak perempuannya saja, sehingga tidak ada kewajiban untuk berlaku adil kepada mereka. Akan tetapi, berlaku adil kepada mereka hukumnnya mustahab (sunah). Bagi yang melakukan, maka mendapat kebaikan dan tidak berdosa bagi yang tidak melakukannya. (Tafsir Ibnu Katsir)

Syekh Abdurrahman As-Si’di rahimahullah menjelaskan, “Walaupun demikian, poligami dibolehkan baginya apabila ia merasa mampu untuk tidak berlaku zalim dan aniaya serta yakin dapat memenuhi hak-hak mereka semua. Namun apabila ia takut dari hal-hal tersebut, maka sebaiknya ia mencukupi hanya dengan seorang istri saja atau hanya dengan budak wanitanya, karena ia tidak wajib untuk membagi malam bagi budak wanitanya tersebut. “Yang demikian itu,” yaitu mencukupkan hanya dengan seorang istri atau dengan budak wanita, ”adalah lebih dekat tidak berbuat aniaya”; yaitu tidak berbuat zalim.”

Beliau melanjutkan, “Ini menunjukan bahwa seorang hamba yang menghadapkan dirinya kepada suatu perkara yang ditakuti bahwa ia akan melakukan kezaliman, aniaya, dan tidak menunaikan kewajiban -walaupun perkara itu adalah suatu hal yang mubah-, maka seyogyanya ia tidak melakukan hal itu. (Taisiirul Kariimir Rahman)

Ketika menafsirkan firman Allah (فإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة), Syekh Abu Bakar Al-Jazairi rahimahullah menjelaskan bahwa Allah menginginkan apabila ada seorang mukmin yang khawatir bahwa dia tidak akan berlaku adil di antara istri-istrinya karena kelemahannya, maka hendaknya dia mencukupkan dengan satu istri (saja) dan tidak menambahkan yang lain, atau dia mencukupkan dengan budak wanita yang dia miliki. Karena hal ini lebih dekat dengan perbuatan yang tidak diperbolehkan baginya, yaitu menzalimi istrinya. (Aisarut Tafaasir)

Tafsir surah An-Nisa’ ayat 129

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَن تَسْتَطِيعُواْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النِّسَاء وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu, janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nisa’: 129)

Dalam ayat ini, Allah menyebutkan bahwa seorang lelaki tidak akan mampu berlaku adil kepada para istrinya. Apakah yang dimaksud “adil” dalam ayat ini? Berikut akan disebutkan beberapa penjelasan dari para ulam ahli tafsir.

Ath-Thabary rahimahullah menjelaskan firman Allah di atas bahwa laki-laki tidak akan bisa untuk berlaku adil kepada beberapa istri dalam urusan cinta yang ada dalam hati. Karena perkara cinta itu masalah hati dan seseorang tidak bisa mengatur apa yang ada di dalam hati karena itu di luar kemampuannya. (Jaami’u al Bayaan fii Ta’wiil al-Qur’an)

Al-Qurthuby rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa Allah telah menginformasikan kepada kita tentang peniadaan kemampuan dalam bersikap adil kepada para istri; dan yang dimaksud adalah kecenderungan fitrah dalam cinta, jimak, dan kecondongan hati untuk mencintai. Allah menggambarkan kondisi manusia bahwa mereka berdasarkan (fitrah) penciptaan mereka, tidak memiliki (kemampuan mengatur) kecenderungan hati mereka terhadap satu sama lain. Itulah sebabnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اللَّهُمَّ هَذِهِ قِسْمَتِي فِيمَا أَمْلِكُ فَلَا تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلَا أَمْلِكُ

“Ya Allah, ini adalah pembagianku yang aku mampu. Maka janganlah Engkau cela aku dalam perkara yang Engkau mampu dan tidak aku mampui.” (Al-Jaami’ li Ahkaami al-Qur’an)

Allah berfirman (yang artinya), {Dan kamu tidak akan bisa berlaku adil di antara wanita} yaitu, kamu tidak akan mampu berlaku adil di antara para istri dalam perkara cinta dan kecenderungan hati. (Tafsir Al-Baghawi)

Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan bahwa Allah telah mengabarkan kepada kita tentang peniadaan kemampuan suami untuk melakukan keadilan terhadap para istri dalam bentuk tidak condong kepada istri yang dicintai, dan juga dalam masalah cinta dan benci. Maka ini semua merupakan sifat kemanusiaan dalam arti tidak bisa dikuasai oleh hati. Asumsi ini berdasarakan hukum kemanusiaan yang tidak bisa menguasai hati dan dalam  hal ini tidak mampu jiwa ini berlaku adil. (Fathul Qadir, karya Asy-Syaukani)

Syekh Abdurrahman As-Si’di rahimahullah menjelaskan bahwa Allah mengabarkan bahwa para suami tidak akan mampu dan bukan di atas kuasa mereka untuk memberikan keadilan yang sempurna di antara istri-istri mereka, karena adil mengharuskan kecintaan secara merata, naluri yang sama rata, kecenderungan hati kepada mereka yang sama rata, kemudian melakukan hal yang menjadi tuntutan itu semua. Namun hal seperti ini adalah mustahil dan tidak mungkin terjadi. Karena itulah, Allah mengampuni apa yang tidak mampu mereka lakukan dan melarang dari perkara yang mungkin dilakukan.

Adapun maksud firman Allah (فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ), “Janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung”, yaitu janganlah kalian condong dengan kecenderungan yang berlebihan, di mana kalian tidak memenuhi hak-hak yang wajib untuk mereka. Akan tetapi lakukanlah menurut kesanggupan kalian dari keadilan itu. Sehingga nafkah, pakaian, pembagian hari, dan semacamnya, wajib atas kalian untuk berlaku adil dalam perkara tersebut di antara mereka. Berbeda dengan perkara cinta dan kenikmatan hubungan intim atau semacamnya. (Taisiirul Kariimir Rahman)

Kompromi makna dua ayat yang seolah bertentangan

Jika kita perhatikan dua ayat di atas, seolah-olah keduanya saling bertentangan. Ayat yang pertama memerintahkan untuk berbuat adil bagi yang hendak berpoligami, sementara ayat kedua menyatakan bahwa manusia tidak akan mampu berlaku adil.

Jika kita perhatikan penjelasan ulama tafsir di atas mengenai dua ayat ini, maka perintah adil dalam surah An-Nisa’ ayat 3 maksudnya adalah adil dalam perkara-perkara yang memang mampu dilakukan oleh manusia untuk melakukannya secara adil, seperti pemberian nafkah, pembagian hari, pemberian pakaian, dan lain-lain. Sedangkan penafian sikap adil dalam surah An-Nisa’ ayat 129 yaitu adil dalam masalah yang di luar kemampuan manusia, yaitu adil dalam masalah hati, seperti kecintaan, syahwat, dan sebagainya.

Disebutkan bahwa Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwasanya tidak wajib sama terhadap para istri dalam masalah cinta karena itu di luar kemampuan manusia. Aisyah radhiyallahu ‘anha adalah wanita yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dibandingkan istri-istri beliau yang lain. Dari sini bisa diambil faidah juga bahwa tidak wajib sama dalam masalah hubungan intim, karena hal tersebut erat kaitannya dengan kecintaan yang merupakan masalah hati. (Badzlu Masaratil Akhowaati bi Ta’addudi az-Zaujaati)

Konsep keadilan dalam poligami

Konsep keadilan dalam poligami sudah diatur dalam Islam. Perkara yang wajib adil dalam poligami yaitu:

Dalam pembagian hari

Maksudnya, pembagian hari di antara para istri, yaitu memberikan hak istri untuk menginap agar bisa menemani dan membersamainya. Dalil dari Al-Qur’an adalah perintah berbuat adil dalam surah An-Nahl ayat 90 yang sudah disampaikan di atas. Pembagian hari di antara para istri adalah termasuk keadilan yang Allah perintahkan dalam ayat tersebut. Dalil Al-Qur’an yang lain adalah firman Allah,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.“ (QS. An-Nisa’: 19)

Maksudnya adalah pergauilah dengan sesuai kepatutan dan kebiasaan masyarakat dan syariat. Bukan termasuk kebiasaan di masyarakat membagi jatah istri A dua malam, sedangkan istri B hanya satu malam saja. Adapun dalil dari hadis adalah hadis riwayat Abu Dawud mengenai wajibnya berlaku adil kepada para istri. Pembagian ini berlaku baik ketika istri sakit ataupun haid. Adapun jika sedang nifas, maka mayoritas ulama menjelaskan bahwa kondisi nifas dikecualikan dari mendapat jatah pembagian hari. (Asy-Syarhu al-Mumti’)

Dalam pemberian nafkah makan dan pakaian

Adil dalam pemberian nafkah dan pakaian yaitu dengan memberikan kepada setiap istri sesuai dengan kebutuhan untuk dirinya dan anak-anaknya secara layak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda ketika haji Wada’,

ولهُنَّ عليكم رزقُهن وكسوتُهن بالمعروف

“Hak mereka yang menjadi kewajiban kalian, memberi nafkah makanan dan pakaian sesuai ukuran yang sewajarnya.” (HR. Muslim no. 3009)

Dalam menyediakan tempat tinggal

Wajib menyediakan tempat tinggal untuk para istri berdasarkan firman Allah,

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.“ (QS. Ath-Thalaq: 6)

Menurut Ibnu Hazm rahimahullah, wajib untuk menyediakan rumah bagi setiap istri sesuai kemampuan suami.

Dalam pemberian hadiah

Maksudnya adalah pemberian hadiah di luar pemberian yang wajib. Para ulama berselisih pendapat apakah harus sama dalam memberikan hadiah. Namun pendapat yang tepat adalah tetap harus adil dalam masalah hadiah dan pemberian di luar nafkah wajib. Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa yang benar, hukumnya wajib untuk tetap adil di antara para istri dalam setiap perkara yang mampu. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ

“Siapa yang memiliki dua orang istri lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.” (HR. Abu Dawud, shahih) (Lihat Ahkaamun wa Taujiihaatun fii Ta’addudi az-Zaujaati, karya Khalid bin Ibrahim As-Shaq’aby)

Ancaman bagi laki-laki yang tidak adil dalam poligami

Kebalikan dari sikap adil adalah zalim, yang merupakan perbuatan yang telah Allah haramkan untuk diri-Nya sebagaimana firman Allah dalam sebuah hadis qudsi,

يَا عِبَادِى إِنِّى حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِى وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوا

“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikan kezaliman itu haram di antara kalian.“ (HR. Muslim)

Oleh karena itu, terdapat ancaman yang sangat keras khususnya bagi yang melakukan poligami dan tidak berbuat adil kepada para istrinya. Di antara dalil yang menunjukkan wajibnya berlaku adil adalah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ

“Siapa saja yang memiliki dua orang istri, lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.” (HR. Abu Dawud, shahih)

Hadis ini menujukkan dalil penekanan atas wajibnya adil di antara para istri dan haramnya berbuat zalim, yaitu tidak adil kepada para istri tersebut. (Ahkaamun wa Taujiihaatun fii Ta’addudi az-Zaujaati)

Kesimpulan

Adil adalah syarat mutlak bagi laki-laki yang hendak berpoligami. Yang dimaksud adil di sini adalah adil dalam perkara yang mampu dilakukan, seperti masalah nafkah dan pakaian, tempat tinggal, dan pembagian hari (untuk bermalam). Adapun berkaitan dengan rasa cinta dan masalah hati, maka tidaklah harus sama karena hal itu di luar kehendak dan kemampuan manusia. Terdapat ancaman yang sangat keras dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi yang tidak berbuat adil kepada para istrinya. Adapun yang berkaitan dengan rasa cinta, maka hal ini tidaklah sama karena merupakan pengaruh hati, sementara seseorang tidak bisa secara mutlak menguasai hatinya, karena semua berada dalam kehendak Allah.

***

Penulis: Adika Mianoki

Sumber: https://muslim.or.id/109039-konsep-keadilan-dalam-syariat-poligami-menurut-al-quran.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Mengerikan, Ternyata Ini Menu Makan Penduduk Neraka

Bismillah…

Ketika mendengar kata “neraka”, yang tergambar dalam benak adalah kengerian dan siksaan yang teramat pedih. Tidak ada naluri manusia yang menerjemahkan kata ini dengan hal yang dicita-citakan atau diharapkan. Sebejat apapun orang, tak akan mau menjadi penghuni neraka. Bahkan orang yang tidak mengimani Allah dan Rasul-Nya sekalipun.

Neraka, dengan berbagai macam siksa di dalamnya semakin terbayang mengerikan ketika kita mengetahui menu makan yang disediakan untuk penghuninya adalah makanan dan minuman yang amat menjijikan dan semakin menambah pedihnya siksa.

Lantas apa saja menu makan penghuni neraka? Mari simak penjelasan di bawah ini.

Pertama, buah Zaqum

Adalah buah dari pohon yang tertanam di dasar Jahanam. Buah ini akan membuat perut orang yang memakannya bergolak-golak, seperti air yang mendidih. Allah berfirman,

إِنَّ شَجَرَتَ الزَّقُّومِ ﴿٤٣﴾ طَعَامُ الْأَثِيمِ﴿٤٤﴾ كَالْمُهْلِ يَغْلِي فِي الْبُطُونِ ﴿٤٥﴾ كَغَلْيِ الْحَمِيمِ ﴿٤٦﴾

“Sungguh pohon zaqqum itu adalah makanan bagi orang-orang yang berbuat dosa. Rasanya seperti lelehan logam yang mendidih di dalam perut, seperti air mendidih yang amat panas” (QS. Ad-Dukhan: 43-46).

Allah ‘azza wa jalla juga menerangkan,

أذَٰلِكَ خَيْرٌ نُّزُلًا أَمْ شَجَرَةُ الزَّقُّومِ ﴿٦٢﴾ إِنَّا جَعَلْنَاهَا فِتْنَةً لِّلظَّالِمِينَ ﴿٦٣﴾إِنَّهَا شَجَرَةٌ تَخْرُجُ فِي أَصْلِ الْجَحِيمِ ﴿٦٤﴾ طَلْعُهَا كَأَنَّهُ رُءُوسُ الشَّيَاطِينِ ﴿٦٥﴾

“Makanan surga yang disediakan untuk orang-orang mukmin itu lebih baik ataukah pohon zaqqum yang disediakan untuk orang-orang kafir yang lebih baik?

Kami telah menjadikan pohon Zaqum itu sebagai azab bagi orang-orang kafir dan musyrik dalam neraka.

Pohon  zaqum itu adalah pohon yang tumbuh di dasar neraka jahim. Buahnya seperti kepala setan yang menyeramkan” (QS. As-Shaffat: 62-65).

Ini menunjukkan, di samping rasa buah ini yang begitu menjinjikkan, bentuknya juga mengerikan. Sampai digambarkan pada ayat ini, buahnya seperti kepala setan.

Meski kita belum pernah melihat kepala setan, namun tergambarkan dalam jiwa kita, bahwa kepala setan itu sangat mengerikan dan menjijikkan (Lihat: tafsir Al-Qurtubi, tafsiran ayat 65, surat As-Shaffat).

Allah ‘azza wa jalla juga menyebut pohon zaqum sebagai pohon yang terlaknat (syajarah mal’unah).

وَالشَّجَرَةَ الْمَلْعُونَةَ فِي الْقُرْآنِ

“Sebuah pohon yang terlaknat” (QS. Al-Isra’: 60).

Syaikh Thahir bin ‘Asur rahimahullah menerangkan,

وقيل معنى الملعونة : أنها موضوعة في مكان اللعنة ، وهي الإبعاد من الرحمة ; لأنها مخلوقة في موضع العذاب ، وفي الكشاف : قيل تقول العرب لكل طعام ضار : ملعون

“Ada ulama yang menjelaskan terlaknat pada ayat ini maksudnya, pohon itu terletak di tempat yang terlaknat (neraka), artinya dijauhkan dari rahmat Allah, karena pohon itu diciptakan di tempat azab. Dalam kitab al-kassyaf dijelaskan, ada ulama yang menerangkan bahwa orang arab biasa menyebut pohon yang berbahaya dengan sebutan mal’un (pohon terlaknat) (At-Tahrir wa At-Tanwir, hal. 148).

Namun mereka terpaksa memakannya, karena mereka merasakan lapar yang sangat dahsyat. Dan tak ada makanan, kecuali makanan menjijikkan dan mengerikan, seperti zaqum.

Mereka berharap dengan makan, dapat beristirahat sejenak, setelah sepanjang waktu menjalani perihnya siksa. Ternyata, pada menu makan yang tersaji merupakan siksaan tersendiri yang semakin menambah sengsara.

Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menjelaskan ngerinya makanan penghuni neraka yang satu ini,

لو أن قطرة من الزقوم قطرت في بحار الدنيا لأفسدت على أهل الدنيا معايشهم فكيف بمن يكون طعامه

“Kalaulah saja setetes dari zaqum menetes di lautan yang ada di dunia, niscaya akan menimbulkan kerusakan terhadap penghidupan penduduk dunia” (HR. At-Tirmidzi, no. 2585). Lantas bagaimana halnya dengan orang yang mana makanannya adalah zaqum?

Tak terbayang, bagaimana ngerinya keadaan neraka. Semoga Allah menyelamatkan kita dari siksa neraka, dan mengumpulkan kita di surga-Nya.

Kedua, Hamim

Setelah mereka memakan buah zaqum, perut mereka mendidih seperti mendidihnya air. Merekapun mencari minuman untuk meredakan panas  dalam perutnya. Bukan air segar yang menyejukkan yang didapat, namun ternyata minuman yang justru semakin menambah panas, yaitu Hamim.

Dalam ayat lanjutan dari ayat-ayat tentang zaqum di atas dijelaskan,

 فَإِنَّهُمْ لَآكِلُونَ مِنْهَا فَمَالِئُونَ مِنْهَا الْبُطُونَ﴿٦٦﴾ ثُمَّ إِنَّ لَهُمْ عَلَيْهَا لَشَوْبًا مِّنْ حَمِيمٍ ﴿٦٧﴾

“Orang-orang kafir dan musyrik itu akan memakan sebagian dari buah pohon zaqum itu. Namun tidak menjadikan mereka kenyang. Kemudian orang-orang kafir itu akan mendapatkan hamim; minuman air mendidih yang sangat panas” (QS. As-Shaffat: 66-67).

Hamim adalah, terang As-Suddi,

الحميم الذي قد انتهى حره

“Air yang mendidih sampai pada titik didih yang terakhir” (Tafsir At-Thabari, 21/227).

Syaikh As-Sa’di menambahkan,

ماء حار، قد اشتد حره، يشربونه فَيقَطعُ أمعاءهم

“Hamim adalah air yang sangat panas, penduduk neraka meminum air ini sampai menyebabkan usus-usus mereka terputus” (Tafsir As-Sa’di, tafsiran ayat 57 surat Shad).

Berlanjut insyaallah….

Hamalatulquran DIY, 28 Muharam 1439 / 18 Okt 2017

Penulis: Ahmad Ans
Sumber: https://muslim.or.id/33892-mengerikan-ternyata-ini-menu-makan-penduduk-neraka-part-1.html

Hukum Korupsi Waktu: Apakah Membuat Gaji Anda Berkah?

Termasuk yang diperhatikan dalam pembahasan korupsi adalah korupsi waktu. Di mana seseorang lalai dengan amanah mengenai waktu yang telah dijanjikan atau disepakati, misalnya dalam hal pekerjaan atau sesuatu yang berkaitan dengan waktu. Contoh korupsi waktu misalnya seorang pegawai atau PNS yang tidak amanah dalam waktu, masuk kerja terlambat dan tanpa izin, atau bahkan makan gaji buta tanpa kerja sama sekali.

Hendaknya seseorang menunaikan amanatnya

Bagi seorang pegawai yang telah berjanji akan melaksanakan amanahnya, yaitu bekerja dengan waktu-waktu tertentu dan ia memang digaji untuk hal itu, hendaknya berusaha menunaikan amanahnya sebaik mungkin. Begitu juga dengan jam kerjanya, hendaknya ia gunakan jam kerja yang telah disepakati untuk benar-benar bekerja sesuai dengan amanahnya. Allah dan Rasul-Nya memerintahkan kita agar menunaikan amanah dengan profesional dan sebaik mungkin.

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kalian untuk menunaikan amanat kepada yang berhak.” (QS. An Nisa’: 58)

Seorang muslim juga berusaha menunaikan dan melaksanakan persyaratan yang telah ia setujui.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

“Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka.” (HR. Muslim)

Termasuk ciri munafik shughra (kecil) adalah tidak menepati janji atau persyaratan yang telah ia setujui. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

“Tiga tanda munafik ada tiga: jika berkata, ia berdusta; jika berjanji, ia mengingkari; dan ketika diberi amanat, ia berkhianat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Seorang pegawai harus bekerja sesuai dengan jam kerjanya

Termasuk korupsi waktu adalah tidak bekerja di jam kerjanya tanpa izin yang jelas atau menggunakan jam kerja untuk keperluan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan. Hal ini dilarang oleh syariat dan hendaknya ia menunaikan kewajibannya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوْقَ الأُمَّهَاتِ، وَوَأْدَ الْبَنَاتِ، وَمَنَعَ وَهَاتِ

“Sesungguhnya Allah mengharamkan mendurhakai ibu, membunuh anak perempuan, dan mana’a wahaat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Arti dari (منع وهات) “mana’a wahaat” adalah tidak mau melaksanakan kewajiban atau menuntut apa yang bukan menjadi haknya.

An-Nawawi rahimahullah berkata menjelaskan hadis tersebut,

أنه نهى أن يمنع الرجل ما توجه عليه من الحقوق أو يطلب ما لا يستحقه

“Rasulullah melarang seseorang tidak melaksakan kewajiban yang ada padanya atau menuntut apa yang bukan menjadi haknya.” (Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim)

Jadi, seorang muslim tidak boleh hanya menuntut haknya saja, menuntut dibayarkan gaji bulanan secara rutin, sedangkan ia tidak menunaikan amanahnya dengan baik. Tidak masuk kantor tepat waktu, itupun masuk kantor pada jam-jam tertentu saja dan sering bolos, keluar tanpa izin, menggunakan waktu jam kantor untuk bermain game, atau urusan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya.

Bagaimana dengan beribadah ketika jam kerja?

Beribadah di waktu jam kerja misalnya salat Dhuha atau mengaji perlu dirinci: jika ibadah yang wajib, seperti salat Zuhur, maka saat itu pekerjaan wajib ditinggalkan dan seharusnya atasan memberikan waktu untuk menunaikan salat wajib. Akan tetapi, untuk ibadah yang sunah, misalnya salat Dhuha, maka sebaiknya jangan meninggalkan jam kerja untuk salat Dhuha kecuali atasan telah memberi izin atau atasan telah memaklumi atau bisa juga dilakukan di sela-sela waktu istirahat.

Berikut Fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi) terkait hal ini.

Pertanyaan:

هل يجوز أداء صلاة الضحى خلال وقت الدوام الرسمي ، خاصة إذا تزايد عدد المصلين إلى حد قد يؤدي إلى التأخير في إنجاز العمل الرسمي؟ آملين أن تكون الإجابة مكتوبة. جزاكم الله خيرًا 

“Apakah diperbolehkan (bagi karyawan) untuk mengerjakan salat Dhuha selama jam kerja resmi, terutama ketika bertambahnya orang yang salat sehingga dapat menyebabkan pekerjaan mereka tidak selesai pada waktunya? Kami harap anda bisa memberikan jawaban tertulis.”

Jawaban:

ج: الأصل أن النوافل في البيوت؟ لقوله صلى الله عليه وسلم: أفضل صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة ، وقوله صلى الله عليه وسلم: اجعلوا من صلاتكم في بيوتكم ولا تتخذوها قبورًا متفق عليه، وعلى هذا فلا ينبغي للموظف أن يعطل العمل الذي هو واجب عليه لأجل نافلة؛ لأن صلاة الضحى سنة فلا يترك واجب لأجل سنة، ويمكن للموظف أن يصلي الضحى في بيته قبل أن يأتي للعمل بعد ارتفاع الشمس قدر رمح، أي بعد خروج وقت النهي، ويقدر ذلك بعد شروق الشمس بربع ساعة تقريبًا

Pada dasarnya, ibadah sunnah itu dikerjakan di rumah, karena beliau shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أفضل صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة

“Seutama-utamanya salat seseorang yaitu di dalam rumahnya, kecuali salat fardhu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

اجعلوا من صلاتكم في بيوتكم ولا تتخذوها قبورًا

“Jadikanlah sebagian salat kalian di dalam rumah, dan janganlah kalian menjadikan rumah kalian sepeti kuburan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Seeorang karyawan seharusnya tidak menghentikan pekerjaannya yang menjadi kewajibannya dengan melakukan ibadah sunah. Seorang karyawan bisa melakukan salat Dhuha di rumah sebelum mereka berangkat bekerja sesaat setelah terbitnya matahari, yaitu setelah waktu nahiy (waktu dilarangnya melakukan salat, yaitu setelah salat Subuh hingga terbitnya fajar) sekitar 15 menit setelah matahari terbit.

Sumber: http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?View=Page&PageID=9174&PageNo=1&BookID=3

Termasuk memakan harta dengan cara yang batil jika terus-menerus korupsi waktu

Jika korupsi waktu terus-menerus dilakukan oleh seorang pekerja, sementara ia terus menerima gaji utuh, bisa jadi ia menerima gaji buta. Demikian ini termasuk memakan harta dengan cara yang batil. Hartanya bisa jadi tidak berkah.

Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin rahimahullah menjelaskan,

و نظرنا لمجتمعنا اليوم لم نجد أحداً يسلم من خصلة يفسق بها، إلا مَنْ شاء الله، فالغِيبة فسق وموجودة بكثرة، والتغيب عن العمل، والإصرار على ذلك، وكونه لا يأتي إلا بعد بداية الدوام بساعة، ويخرج قبيل نهاية الدوام بساعة مثلاً، فالإصرار على ذلك فسق؛ لأنه ضد الأمانة، وخيانةٌ، وأكلٌ للمال بالباطل؛ لأن كل راتب تأخذه في غير عمل، فهو من أكل المال بالباطل

“Jika kita melihat masyarakat kita sekarang, maka kita akan mendapati tidak ada (sedikit) yang selamat dari sifat kefasikan kecuali yang Allah kehendaki (selamat dari itu). Misalnya seperti perbuatan ghibah yang termasuk perbuatan fasik (dan banyak terjadi), bolos kerja yang terus dilakukan, serta perbuatan pegawai yang terlambat masuk kerja (yang telah dimulai satu jam sebelumnya) dan pulang kerja satu jam lebih cepat dari yang seharusnya. Terus-menerus melakukan hal itu adalah termasuk kefasikan karena ini termasuk berkhianat dan tidak sesuai amanah serta memakan harta dengan cara yang batil. Karena setiap gaji yang anda terima tanpa diimbangi dengan pekerjaan, maka ini termasuk memakan harta dengan cara yang batil.” (Asy-Syarh al-Mumti’, 15: 278)

Oleh karena itu, mari kita tunaikan amanah yang kita pikul sebaik mungkin, sehingga harta yang kita dapatkan dari bekerja bisa mendapatkan berkah dan kebaikan yang banyak.

Demikian, semoga bermanfaat.

***

@RS Mitra Sehat, Wates, Yogyakarta tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/24995-korupsi-waktu.html
Copyright © 2025 muslim.or.id