Membantu Kesusahan Dunia Seorang Muslim

Pertanyaan:

Ustadz izin bertanya. Ada 6 bersaudara, qadarullah bapak mereka sakit, dan membutuhkan biaya kurang lebih 20 juta, rencana mau hutang di bank konvensional, dari ke 6 anak itu 1 ada yang tidak setuju karena itu adalah riba, tetapi karena yang 5 setuju akhirnya tetap hutang di bank dengan rincian angsuran sekitar 600 rb/bulan, tiap anak dibebani 100 rb/bln.

Anak yang menolak hutang tadi tetap dikenai angsuran 100 rb/bulan, tetapi dia niatkan bukan untuk angsuran bank tetapi membantu kakaknya yang dlu membiayai bapak sakit, apakah anak yang menolak hutang bank & harus ikut setor terkena dosa riba tadz. Barokallohufikum.

(Ditanyakan oleh Santri Kuliah Islam Online Mahad BIAS)


Jawaban:

Semoga Allah memberikan kemudahan dengan segala urusan anda, mereka dan kita semua.

Selama ada usaha untuk memberikan nasihat dan masukan kepada saudara saudara yang lain yang akan meminjam dari uang riba, maka ia insyaallah tidak berdosa, karena kemungkaran telah di cegah seoptimal mungkin. Allah berfirman,”

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُوْلُ: «مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 49]

Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Pengingkaran dengan lisan dan tangan wajib dilakukan dengan melihat pada kemampuan.” (Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:245)

Kemudian karena keterpaksaan yang menjadikan meminjam, semoga Allah mengampuni semua dengan ketidakberdayaan yang dimiliki.

Dari usaha untuk mengingatkan dari kemungkaran, yang kemudian ada orang yang terjebak dari kemungkaran tersebut, maka menjadi kewajiban kita pula untuk membatu mereka, apalagi mereka adalah keluarga kita sendiri. Karena kewajiban membayar telah melekat pada diri mereka, maka wajib untuk kita bantu.

Bila diusahakan untuk membayar hanya sebesar hutang saja tidak bisa diwujudkan, maka dicoba untuk dibantu agar cepat dalam menyelesaikan urusan riba tersebut.

Intinya, dengan niat terkait membayarkan hutang dan ribanya ataupun tidak ada niatan ke sana, maka diperbolehkan bahkan diwajibkan membantu saudara-saudara yang dalam kesulitan, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Sabda Rasulullah sallahu alaihi wasallam,:

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ، يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا، سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ

“Barang siapa melepaskan satu kesusahan dunia dari seorang mukmin, Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan di hari kiamat. Barangsiapa memudahkan orang yang kesulitan, Allah akan memudahkannya di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutupi aib seorang muslim, Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan senantiasa menolong seorang hamba, selama hamba tersebut menolong saudaranya.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu].

Namun, tetap diberikan pengertian dan masukan kepada keluarga untuk berhati-hati di kemudian hari untuk tidak melakukan apa yang menjadi faktor dilaknatnya kita, akibat dari riba yang semakin menggila dan merajalela dalam kehidupan manusia yang tidak peduli dengan akhiratnya.

Wallahu ta`ala a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Senin, 15 Syawal 1443 H/ 16 Mei 2022 M

sumber : https://bimbinganislam.com/membantu-kesusahan-dunia-seorang-muslim/

BERPEGANG TEGUH PADA AJARAN ISLAM MESKIPUN DIANGGAP KUNO

BERPEGANG TEGUH PADA AJARAN ISLAM MESKIPUN DIANGGAP KUNO

Manusia purba di era millenium adalah julukan yang disematkan kepada orang-orang yang berusaha untuk berkomitmen menghidupkan kembali ajaran-ajaran agama Islam yang dewasa ini sudah banyak ditinggalkan. Mereka dianggap sebagai manusia purba, orang-orang yang aneh, asing, jumud, kolot, bodoh dan tidak mengikuti perkembangan zaman. Entah apa yang menyebabkan orang-orang tersebut merasa gerah dengan ajaran Islam yang ditampakkan, padahal secara finansial mereka tidak dirugikan.

Beberapa kali penulis mendengar seorang yang entah karena faktor apa menyatakan tidak suka dengan orang-orang yang memanjangkan jenggotnya. Lalu berkata “Kita tidak usah berpenampilan ke arab-araban”. Di lain waktu mengatakan, “Agama itu tidak terletak pada tampilan rambut & jenggot”. Di lain kesempatan menyatakan, “Kenapa kita meributkan masalah jenggot padahal orang kafir sudah sampai ke bulan”.

Siapa pula yang meributkan jenggot, bukankah kita hanya menganjurkan dan menerangkan dalil apa adanya tanpa ada unsur keributan dan pemaksaan. Karena memang tidak ada paksaan dalam beragama.

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

”Tidak ada paksaan dalam agama Islam ; Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 256)

Lalu apa pula salahnya jenggot..? apakah jenggot membuat usahanya bangkrut ? apakah jenggot membuat gajinya turun ? Seandainya ia tidak suka jenggot bukankah tidak ada seorangpun yang memaksanya memanjangkan jenggot..?? kenapa pula ia harus mempublikasikan kekesalannya pada jenggot dan memprovokasi manusia supaya mengikuti jejaknya membenci jenggot…??? alangkah malangnya nasibmu wahai jenggot.

Musuh-musuh Islam menempuh berbagai macam cara untuk mengenyahkan jenggot, dan mengeluarkan ultimatum yang tidak bisa diganggu gugat bahwa siapa saja yang tidak mau memangkas jenggotnya maka ia harus keluar dari perusahaan fulan, harus keluar dari sekolah fulan, harus keluar dari instansi fulan. Ini banyak kita dengar bukan sekali dua kali.

Kita berusaha untuk berprasangka baik pada mereka bisa jadi mereka belum mengetahui hukum Islam dalam masalah jenggot. Tapi apakah lantas dibenarkan bagi orang yang tidak tahu kemudian ia membenci orang yang berjenggot.

Bukankah jenggot itu hak masing-masing orang dan kita diajari oleh bapak-ibu guru kita sewaktu kita kecil untuk bertenggang rasa dan bertoleransi terhadap sesama manusia selama ia tidak melakukan tindak kriminal.

Apakah memanjangkan jenggot adalah sebuah tindakan kriminal yang harus dicemooh pelakunya, atau dibenci, atau dituduh teroris..??? Kemanakah perginya HAM yang selama ini dijadikan jargon dalam setiap aksi-aksi demonstrasi..???

Pertanyaan-pertanyaan ini mungkin sedikit banyak akan menjadi kemusykilan yang sukar untuk dijawab. Akan tetapi itulah yang terjadi di hampir serata bumi, ketika ajaran Islam ditegakkan maka akan muncul sekelompok manusia lain yang akan menempuh berbagai macam cara untuk melenyapkan ajaran tersebut,

يُرِيدُونَ لِيُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَاللَّهُ مُتِمُّ نُورِهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ

“Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut (tipu daya) mereka, tetapi Allah (justru) menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang kafir membencinya. (QS. Ash-Shaf : 8)

Saudaraku kaum muslimin yang dirahmati oleh Allah, nasib serupa tidak hanya dialami oleh jenggot saja tapi banyak sekali ajaran-ajaran Islam yang bernasib serupa dengannya. Dan ini adalah sesuatu yang sudah menjadi ketetapan Allah, akan senantiasa ada kelompok yang membenci eksistensi ajaran Islam dan orang yang mendakwahkannya. Allah berfirman,

كَذَٰلِكَ مَا أَتَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا قَالُوا سَاحِرٌ أَوْ مَجْنُونٌ

“Demikianlah tidak seorang Rasul-pun yang datang kepada orang-orang yang sebelum mereka, melainkan mereka mengatakan: “Dia adalah seorang tukang sihir atau seorang yang gila.” (QS. Adz-Dzariyat : 52)

Dalam ayat lain disebutkan,

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا مِّنَ الْمُجْرِمِينَ ۗ وَكَفَىٰ بِرَبِّكَ هَادِيًا وَنَصِيرًا ﴿٣١

“Dan demikianlah, telah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi musuh dari kalangan orang-orang yang berdosa. Dan cukuplah Tuhanmu menjadi Pemberi petunjuk dan Penolong. (QS. Al-Furqon : 31)

Nabi dan Rasul saja dibilang gila, tukang sihir, orang aneh, maka diperlukan kesabaran extra dalam berpegang teguh dengan ajaran Islam dan harus kita yakini bahwa pertolongan Allah bersama orang-orang yang sabar.

Berkata Al-Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah: “Mencemooh orang yang menyeru kepada jalan kebaikan adalah merupakan tabiat manusia kecuali orang yang dirahmati. Allah berfirman kepada Nabi-Nya:

انظُرْ كَيْفَ كَذَبُوا عَلَىٰ أَنفُسِهِمْ ۚ وَضَلَّ عَنْهُم مَّا كَانُوا يَفْتَرُونَ ﴿٢٤

“Dan sesungguhnya telah didustakan pula rasul-rasul sebelum kamu, akan tetapi mereka sabar terhadap pendustaan dan penganiayaan yang dilakukan terhadap mereka, sampai datang pertolongan Allah kepada mereka. Tak ada seorangpun yang dapat merubah janji-janji Allah. ( QS. Al-An’am: 24)

Semakin hebat gangguan dan cemoohan maka semakin dekat pula pertolongan Allah. Dan tidaklah pertolongan itu khusus diberikan pada seseorang ketika ia hidup didunia sehingga ia bisa menyaksikan hasil dakwahnya terwujud. Bahkan kadang-kadang pertolongan itu muncul setelah kematiannya, dengan jalan Allah menjadikan hati manusia menerima apa yang ia dakwahkan, melaksanakannya serta berpegang teguh dengannya.

Yang seperti ini termasuk pertolongan Allah kepada orang yang menyeru manusia kepada kebaikan walaupun ia telah mati. Maka wajib bagi seorang da’i untuk bersabar dan terus-menerus exist didalam berdakwah serta bersabar menghadapi gangguan serta celaan. Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dilempari batu oleh kaumnya sampai berdarah-darah, beliau berkata sembari mengusap darah yang mengucur dari wajah beliau yang mulia, Ya Allah ampunilah kaumku sesungguhnya mereka adalah kaum yang tidak mengerti.”  (Syarah Tsalatsatil Ushul : 23-25 oleh Al-Imam Ibnu Utsaimin).

Beginilah selayaknya seorang muslim, ia tidak lantas kecut dan meninggalkan ajaran Islam hanya karena celaan orang-orang yang memang suka mencela. Hanya karena dibilang manusia purba yang terdampar di abad 21 lantas menjadi minder, tidak percaya diri, tidak merasa mulia dengan ajaran Islam. Bahkan terkesan membenarkan anggapan orang kafir bahwasanya Islam identik dengan keterbelakangan.

Karena Islam akan lenyap seandainya kaum muslimin tidak berpegang teguh dengannya. Dan lenyapnya Islam tidak serta merta, akan tetapi ia digerogoti dan dipreteli satu demi satu. Al-Imam Abdullah bin Ad-Dailami menyatakan: “Sesungguhnya sebab lenyapnya agama Islam adalah dengan ditinggalkannya Sunnah. Agama bisa lenyap dengan lenyapnya sunnah satu demi satu sebagaimana tali yang terputus benangnya satu demi satu.” (Lihat Syarah Ushul i’tiqod ahlis sunnah wal jama’ah 1/161 riwayat no : 127 oleh Al Imam Al Lalika’i, lihat pula Al-Bida’ wan Nahyu ‘anha : 73 oleh Al-Imam Ibnu Wadhoh).

Kaum muslimin yang konsisten dengan ajaran Islam yang akan mendapatkan keberuntungan dan kebahagiaan meskipun jumlah mereka sedikit. Meskipun mereka dianggap aneh dan asing. Karena sudah lumrah kita fahami bahwa pemenang itu jumlahnya sedikit. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Islam datang dalam keadaan asing dan akan kembali menjadi asing maka beruntunglah Al-Ghuroba’ (orang-orang yang asing).” (Lihat Syarah Ushul I’tiqod Ahlis Sunnah Wal Jama’ah, 1/188-190 riwayat no. 173 dan 174 oleh Al-Imam Al-Lalika’i).

Demikianlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan gelar Al-Ghuroba’ kepada kaum muslimin yang konsisten berpegang teguh dengan ajaran Islam meskipun gelaran-gelaran buruk disematkan pada mereka, cukuplah Allah sebagai tempat mengadu dan janji Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penyenang hati. Semoga bermanfaat & akhir dari seruan kami adalah anil hamdulillahi rabbil ‘alamin.

Ditulis Oleh:

Ustadz Abul Aswad Al-Bayaty

Manusia Terbaik di Antara Kalian yang Belajar dan Mengajarkan Al-Qur’an

Sebaik-baik kalian adalah yang belajar dan mengajarkan Al-Qur’an.

Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan)

بَابُ فَضْلِ قِرَاءَةِ القُرْآنِ

Bab 180. Keutamaan Membaca Al-Qur’an

Hadits #993

Keutamaan Belajar dan Mengajarkan Al-Qur’an

وَعَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ )) رَوَاهُ البُخَارِيُّ .

Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik orang di antara kalian adalah yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 5027]

Faedah hadits

  1. Hadits ini memotivasi untuk mempelajari dan mentadaburi Al-Qur’an, juga mengenal hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an, akidah, perilaku umat sebelum Islam, perintah Allah, larangan-Nya. Itulah yang menyebabkan datangnya keberuntungan di dunia dan akhirat.
  2. Sudah sepatutnya bagi seorang yang berilmu menyebarkan ilmu setelah mempelajarinya. Belajar dan mengajarkannya itu sama-sama mendapatkan ganjaran. Dengan mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya pada yang lain datanglah sempurnanya pahala.
  3. Dengan mempelajari Al-Qur’an akan meninggikan derajat seorang muslim.
  4. Orang yang membaca Al-Qur’an tanpa panduan guru tentu tidak akan benar dalam tajwid dan hukum-hukum bacaannya. Oleh karena itu, dituntut bagi seorang muslim untuk mencari seorang guru untuk membenarkan bacaannya.

Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa belajar dan mengajarkan Al-Qur’an mencakup:

  1. mempelajari dan mengajarkan huruf-hurufnya
  2. mempelajari dan mengajarkan maknanya

Yang kedua ini malah yang lebih utama karena makna itulah yang dimaksud tujuan mempelajari Al-Qur’an. Sedangkan, lafaz hanyalah wasilah (perantara). (Miftah Daar As-Sa’adah, 1:277)

Referensi:

  • Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:205.
  • Miftah Daar As-Sa’aadah wa Mansyur Walaayah Ahli Al-‘Ilmi wa Al-Idarah. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Takhrij: Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali bin ‘Abdul Hamid Al-Halabiy Al-Atsariy. Penerbit Dar Ibnul Qayyim dan Dar Ibnu ‘Affan.

Ditulis saat perjalanan Gunungkidul – Jogja, 15 Rabiul Akhir 1444 H, 10 November 2022

@ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/35143-manusia-terbaik-di-antara-kalian-yang-belajar-dan-mengajarkan-al-quran.html

Pakaian Warna-Warni Muslimah

Pertanyaan :

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Maaf saya ingin bertanya ustadz, pertanyaan ini saya tujukan untuk Ustadz Firanda. Saya ingin Ustadz Firanda yang menjawab. Bagamana muslimah yang baik dalam berpakaian dan warna apa saja yang di bolehkan. Dan apakah warna pink untuk pakaian muslimah tidak boleh ?

Ditanyakan oleh Sahabat BiAS T04-84

Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة اللّه و بركاته

Terimakasih Ummu M, kami memohon kepada Allah dan berharap semoga dengan lantaran pertanyaan dari anti ini, Allah menambahkan hidayah dan taufik kepada para wanita muslimah agar senantiasa berbusana sesuai dengan tuntunan syariat islam.

Berikut ini kami tampilkan jawaban dari tulisan hasil karya Ustadz Firanda Andirja hafidzahullah ta’ala ketika menjawab pertanyaan serupa :

Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ustadz, ada beberapa hal yang ingin ana tanyakan sehubungan dengan busana muslimah :

Bolehkah wanita memakai busana muslimah berwarna selain hitam (tetapi cenderung ke warna gelap,mis : biru tua, coklat, ungu tua )?
Bolehkah wanita memakai busana muslimah yang bermotif,bercorak batik /bordir/renda/payet?

Mohon penjelasan dari Ustadz berkaitan dengan masalah tersebut, Jazakumullahu khoiron

Jawab :

Syaikh Muhammad Ali Farkuus yang berasal dari Algeria pernah ditanya dengan suatu pertanyaan yang ada hubungannya dengan pertanyaan di atas. Maka saya akan menukilkan pertanyaan dan jawaban beliau –hafidzohulloh-.
Pertanyaannya :

Sebagian wanita memakai khimar (tutup kepala/jilbab bagian atas-pent) yang warnanya berbeda dengan warna ‘abaa’ah (jilbab bagian bawah-pent), terkadang hal ini menarik perhatian. Apakah boleh memakai jilbab yang warnanya berbeda antara jilbab atasan dan bawahannya? Warna-warna khimar apakah yang manakah yang mungkin dikatakan warna yang disyari’atkan?, semoga Allah membalas kebaikan bagi anda.

Jawaban beliau –hafidzohulloh- :

Segala puji bagi Allah Robbul ‘aalamiin, sholawat dan salam kepada Nabi yang diutus oleh Allah sebagai rahmat bagi semesta alam, dan juga bagi keluarganya dan para sahabatnya hingga hari kiamat.

Yang wajib dalam permasalahan khimar adalah :

Pertama : khimar (atasan jilbab) tersebut hendaknya dijulurkan dari atas kepalanya dan dilipat di lehernya, juga menjulurkannya di atas dadanya, sehingga ia menjulurkan jilbabnya dengan menutup kepalanya dan menutup lehernya, kedua telinganya, dadanya dan yang semisalnya, karena Allah berfirman :

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya” (QS An-Nuur : 31).

Kedua : Sebagaimana telah diketahui bahwasanya para wanita dan para lelaki sama dalam permasalahan hukum selama tidak ada dalil yang membedakan antara para wanita dan para lelaki dalam hukum. Demikian juga bahwasanya hukum asal dalam warna-warna pakaian adalah halal dan diperbolehkan, kecuali jika ada dalil yang melarang warna-warna tersebut bagi kaum lelaki dan kaum wanita atau ada dalil yang melarang warna-warna tersebut untuk kaum lelaki atau dalil yang melarang warna-warna tersebut untuk kaum wanita.

Mengenai warna-warna (yang diperbolehkan untuk jilbab para wanita) adalah sebagai berikut :

Adapun warna hitam untuk (jilbab) para wanita maka telah datang dalam hadits Ummu Salamah -radhiallahu ‘anhaa- ia berkata

:« لَمَّا نَزَلَتْ ?يُدَنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ? خَرَجَ نِسَاءُ الأنْصَارِ كَأَنَّ عَلَى رُؤوسِهِنَّ الْغِرْبَانَ مِنَ الأكْسِيَةِ »

Tatkala turun firman Allah (Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka) maka keluarlah para wanita dari kaum Anshoor, seakan-akan di atas kepala-kepala mereka ada pakaian seperti burung-burung gagak” (HR Abu Dawud no 4101 dan disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah hal 82).

Ummu Salamah menyamakan kain khimar yang ada di atas kepala-kepala para wanita yang dijadikan jilbab dengan burung-burung gagak dari sisi warna hitamnya.

Dalil lain yang menunjukan akan bolehnya warna hitam bagi para wanita adalah hadits Ummu Kholid, ia berkata

« أُتي النبيُّ بثيابٍ فيها خَميصةُ سوداءُ صغيرةٌ فقال:« مَن تَرَون أن نكسوَ هذهِ »؟ فسكتَ القومُ. قال:« ائتُوني بأمِّ خالدٍ »، فأتيَ بها تُحمل، فأخذ الخميصةَ بيدهِ فألبَسَها وقال: أبْلِي وأخلِقي. وكان فيها عَلمٌ أخضرُ أو أصفر »

Nabi diberikan baju-baju, diantaranya ada khomiisoh kecil yang berwarna hitam. Maka nabipun berkata, “Menurut kalian kepada siapakah kita berikan kain ini?”. Orang-orang pada diam, lalu Nabi berkata, “Datangkanlah kepadaku Ummu Kholid !”, maka didatangkanlah Ummu Kholid dalam keadaan diangkat (karena masih kanak-kanak, lihat Umdatul Qoori 31/473-pent), lalu Nabipun mengambil kain tersebut dengan tangannya lalu memakaikannya kepada Ummu Kholid dan berkata, “Bajumu sudah usang, gantilah bajumu”. Pada kain tersebut ada garis-garis (corak) berwarna hijau atau kuning. (HR Al-Bukhari no 5485, Abu Dawud no 4024, dan Ahmad no 26517).

Adapun warna hijau untuk pakaian para wanita maka telah absah dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari bahwasanya Rifa’ah menceraikan istrinya maka istrinyapun dinikahi oleh Abdurrahman bin Az-Zubair Al-Qurozhi. Aisyah radhiallahu ‘anhaa berkata,

وعليها خِمارٌ أخضر، فشكَتْ إليها، وأرَتها خُضرةً بجلدها

“Ia memakai khimar berwarna hijau, maka iapun mengadu kepada Aisyah dan memperlihatkan kepada Aisyah adanya warna kehijau-hijauan di kulitnya….” (HR Al-Bukhari no 5487).

Adapun pakaian berwarna merah maka hanya boleh untuk kaum wanita dan tidak boleh bagi kaum lelaki. Dalilnya sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhu, ia berkata :

رَأَى النَّبِيُّ عَلَيَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ. فَقَالَ:« أَأُمُّكَ أَمَرَتْكَ بِهَذَا؟ » قُلْتُ: أَغْسِلُهُمَا، قَالَ:« بَلْ احْرِقْهُمَا

Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam melihatku memakai dua belah baju yang mu’ashfar. Maka Nabi berkata, “Apakah ibumu memerintahmu untuk memakai baju ini?”. Aku berkata, “Aku cuci kedua baju ini?”, Nabi berkata, “Bahkan bakarlah kedua baju itu” (HR Muslim no 5436).

Dan yang dimaksud dengan dua buah baju mu’ashfar adalah dua baju yang dicelup dengan celupan berwarna merah (atau dicelup dengan warna kuning yang terbuat dari tumbuhan tertentu-pent). Imam An-Nawawi berkata tentang sabda Nabi “Apakah ibumu memerintahmu untuk memakai baju ini?” : Maknanya adalah ini termasuk pakaian para wanita, model, dan akhlak mereka” (Syarh Shahih Muslim 14/55).
Beliau juga berkata : “Adapun perintah Nabi untuk membakar baju tersebut maka –dikatakan- karena sebagai hukuman dan sikap keras terhadapnya dan terhadap orang lain agar meninggalkan perbuatan seperti ini. Hal ini semisal dengan perintah Nabi kepada wanita yang telah melaknat ontanya agar sang wanita melepaskan onta tersebut…”

Dalil yang lain yang menunjukan akan hal ini adalah hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya berkata,

هَبَطْنَا مَعَ رَسُولِ الله صلى الله عليه وآله وسَلَّم مِنْ ثَنِيَّةٍ فالْتَفَتَ إلَيَّ وَعَليَّ رَيْطَةٌ مُضَرَّجَةٌ بالْعُصْفُرِ فقال: مَا هذِهِ الرَّيْطَةُ عَلَيْكَ؟ فَعَرَفْتُ مَا كَرِهَ، فأَتَيْتُ أهْلِي وَهُمْ يَسْجُرُون تَنُّورًا لَهُمْ فَقَذَفْتُهَا فِيهِ ثُمَّ أتَيْتُهُ مِنَ الْغَدِ، فقال: يَا عَبْدَ اللهِ مَا فَعَلْتَ الرَّيْطَةَ، فأَخْبَرْتُهُ، فقال: ألاَ كَسَوْتَهَا بَعْضَ أهْلِكَ فإنَّهُ لاَ بَأْس بِهِ لِلنِّسَاءِ »

“Kami turun bersama Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam dari Tsaniyyah. Kemudian beliau menoleh kepadaku dengan keadaan memakai pakaian lembut yang dicelup dengan ushfur. Maka beliau bertanya: “Apa ini yang engkau pakai?” Maka akupun mengetahui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukainya. Akupun mendatangi keluargaku dalam keadaan mereka menyalakan api tanur dan aku lemparkan baju itu ke dalamnya.

Kemudian aku mendatangi beliau pada besok harinya. Beliau bertanya: “Bagaimana nasib bajumu?” Maka aku ceritakan apa yang aku lakukan pada baju itu. Maka beliau berkata: “Kenapa engkau tidak memakaikan baju itu pada sebagian keluargamu. Karena baju tersebut tidak apa-apa jika dipakai wanita.” (HR. Abu Dawud: 4066, Ibnu Majah: 3603, Ahmad: 6813 dan di-hasan-kan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud: 4066).

Adapun pakaian berwarna putih maka telah diketahui bersama sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

الْبِسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فإنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُم

“Pakailah pakaian-pakaian kalian yang berwarna putih, sesungguhnya itu merupakan pakaian kalian yang terbaik, dan hendaknya kalian mengkafani mayat-mayat kalian dengan kain putih” (HR Abu Dawud no 3878, At-Thirmidzi no 944, Ibnu Majah no 1472, Ahmad no 3332, dan hadits ini dishahihkan oleh Ibnul Mulaqqin dalam al-Badr al-Muniir 4/671, Ahmad Syakir dalam tahqiq Musnad Ahmad 5/143, dan Al-Albani dalam Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah hal 82).

Demikian juga warna kuning (diperbolehkan) bagi kaum lelaki. Telah abasah dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhumaa ia berkata,

وَأَمَّا الصُّفْرَةُ فَإِنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَصْبِغُ بِهَا فَأَنَا أُحِبُّ أَنْ أَصْبغَ ِبهَا

Adapun warna kuning maka aku telah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelupkan pakaian ke warna kuning, maka aku suka untuk mencelupkan pakaian dengan warna kuning” (HR Al-Bukhari no 164, Abu Dawud no 1772, Ahmad no 5316).

Dan dalam sunan Abu Dawud dari Ibnu Umar beliau berkata

وَقَدْ كَانَ يَصْبِغُ بِهَا ثِيَابَهُ كُلَّهَا حَتَّى عِمَامَتَهُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencelupkan seluruh pakaiannya ke warna kuning, bahkan sorban beliau juga” (HR Abu Dawud no 4064).

Hadits-hadits diatas menunjukan akan bolehnya memakai pakaian berwarna hitam, hijau, dan merah bagi para wanita dengan nash dari Nabi, dan ini juga berlaku bagi kaum lelaki berdasarkan hukum asal yang telah lalu penjelasannya, kecuali warna merah yang khusus bagi para wanita. Adapun warna putih dan kuning maka boleh juga bagi wanita dengan dasar hukum asal yang telah lalu penjelasannya tentang bolehnya menggunakan seluruh warna karena tidak ada dalil yang melarangnya atau mengkhususkannya.

Dan perlu untuk diingatkan bahwasanya warna-warna yang menggoda (menarik perhatian) atau yang menyala (mengkilat) yang dipakai oleh para wanita pemuja nafsu, pengucap kata-kata kotor dan hina, maka warna-warna tersebut menjadi terlarang dari sisi larangan bertasyabbuh dan juga bisa membangkitkan gejolak syahwat.

Demikian juga halnya dengan warna-warna pakaian yang khususnya dipakai oleh sebagian jama’ah-jama’ah keagamaan, maka dilarang sengaja mengikuti model dan warna yang merupakan ciri-ciri jama’ah-jama’ah tersebut, karena kawatir akan timbulnya bid’ah dalam agama. Sebagaimana pula dilarang bermodel (bergaya) dengan warna bendera negara tertentu atau group atau perkumpulan tertentu –terutama yang berasal dari negara kafir- karena hal ini akan mengantarkan kepada syirik mahabbah dan ta’dziim, serta penerapan al-walaa wa al-baroo yang bukan pada tempatnya.

(Diterjemahkan dengan bebas dan sedikit perubahan oleh Firanda Andirja dari fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkuus Al-Jazaairi no 992).

Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya :

Apakah boleh seorang wanita menggunakan jilbab selain warna hitam?

Beliau –rahimahullah- menjawab :

“Seakan-akan penanya berkata : Apakah boleh seorang wanita memakai khimar (penutup jilbab bagian atas kepala?) selain berwarna hitam?. Maka jawabannya adalah : Iya, boleh bagi sang wanita untuk memakai khimar yang selain berwarna hitam dengan syarat khimar tersebut tidak seperti gutrohnya lelaki (gutroh adalah kain penutup kepala yang sering digunakan oleh penduduk Arab Saudi-pent).

Kalau khimar tersebut seperti gutrohnya lelaki maka hukumnya haram karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para lelaki yang meniru-niru kaum wanita dan melaknat para wanita yang menyerupai kaum lelaki. Adapun jika khimarnya berwarna putih akan tetapi wanita tersebut tidak memakainya sebagaimana cara pakai lelaki maka jika penggunaan khimar berwarna putih tersbut merupakan adat penduduk negerinya maka tidak mengapa untuk dipakai.

Adapun jika pemakaian khimar putih tidak biasa menurut adat mereka maka tidak boleh dipakai karena hal itu merupakan pakaian syuhroh (ketenaran/tampil beda) yang terlarang” (Fatwa Nuur “alaa Ad-Darb)
Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 03 Dzul Qo’dah 1431 H / 11 Oktober 2010 M

Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja

Kesimpulan
Bila itu adat /urf (kebiasaan) masyarakat setempat, maka tidak mengapa namun bila bukan adat kebiasaan maka akan menimbulkan sedikit perbedaan yang itu menyolok maka hendaknya menjaga kehati-hatian adalah yang lebih baik.
▪▪▪▪▪▪▪
Situs : https://salafiyunpad.wordpress.com/2010/10/11/hukum-jilbab-bermotif-warna-terang/

Wallahu a’lam.

Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Abul Aswad Al Bayati

sumber : https://bimbinganislam.com/pakaian-warna-warni-muslimah/

Bertaubat Itu Sebelum Ajal Menjemput


وعَنْ أبي عَبْدِ الرَّحْمن عَبْدِ اللَّهِ بن عُمرَ بن الخطَّاب رضي الله عنهما عن النَّبيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال: «إِنَّ الله عزَّ وجَلَّ يقْبَلُ توْبة العبْدِ مَالَم يُغرْغرِ» رواه الترمذي وقال: حديث حسنٌ

Dari Abu Abdur Rahman yaitu Abdullah bin Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhuma dari Nabi shalallahu alaihi wasalam, sabdanya: “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa jalla itu menerima taubatnya seorang hamba selama ruhnya belum sampai di kerongkongannya – yakni ketika akan meninggal dunia.”

(HR. Tirmidzi, no. 3537, Ibnu Majah, no. 4253 dan Imam Tirmidzi dan Albani mengatakan bahwa ini adalah hadis hasan dalam Shahihul Jami’ no. 1903).


Faedah Hadist

Hadist ini memberikan faedah-faedah berharga, di antaranya;

  1. Taubat memiliki maksud berhenti melakukan kemaksiatan dan kembali menuju ketaatan.
  2. Taubat adalah amalan yang sangat dicintai Allah Ta’ala, karena Dialah Yang Maha Menerima taubat para hamba-Nya.إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)
  3. Taubat hukumnya wajib atas setiap mukmin, karena itu, selama ia masih hidup, maka ia dituntut untuk bertaubat;يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًاWahai orang-orang yang beriman bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang sungguh-sungguh.” (QS. At-Tahrim: 8)
  4. Taubat itu harus dilakukan sebelum ditutupnya pintu taubat, yaitu sebelum ajal menjemput dan atau sebelum terbitnya matahari dari arah barat. Allah Ta’ala berfirman,وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّى إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ“Dan Taubat itu tidaklah (diterima Allah) dari mereka yang berbuat kejahatan hingga apabila datang ajal kepada seorang diantara mereka barulah dia mengatakan, ‘Saya benar-benar taubat sekarang.’” (QS. An-Nisa: 18).
  5. Allah ‘Azza wa Jalla akan mengampuni setiap dosa meskipun dosa besar selama mau bertaubat dan selama masih dalam masa atau waktu yang memungkinkan diterimanya taubat itu, dan hal ini termasuk dalam syarat waktu taubat. Jika dilakukan setelah itu (dilakukan di luar waktu yang memungkinkan diterimanya taubat), maka taubat tersebut tidak lagi diterima.

Wallahu Ta’ala A’lam.

sumber : https://bimbinganislam.com/fawaid-hadist-16-bertaubat-itu-sebelum-ajal-menjemput/

Tempat Duduknya Setan

Tempat Duduknya Setan

Saya pernah mendengar tentang larangan duduk di tempat yg trkena teduh dan sinar matahari. Katanya tempat duduk setan… apakah itu benar? Trim’s

Jawab: 

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, 

Terdapat beberapa dalil yang menegaskan larangan untuk duduk di tempat yang terkena teduh dan panas. Diantaranya,

Dari Abu Hurairah Radhiyaahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فِي الشَّمْسِ فَقَلَصَ عَنْهُ الظِّلُّ، فَصَارَ بَعْضُهُ فِي الشَّمْسِ وَبَعْضُهُ فِي الظِّلِّ فَلْيَقُمْ

Jika kalian berada di tempat yang panas, lalu tiba-tiba bayangan bangunan menutupi kita sebagian sehingga terkena teduh, maka hendaknya dia pindah. (HR. Abu Daud 4823 dan dishahihkan al-Albani)

Dalam riwayat lain, dari Abu Iyadh, dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mengatakan,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَهَى أَنْ يُجْلَسَ بَيْنَ الضِّحِّ وَ الظِّلِّ وَ قَالَ مَجْلِسُ الشَّيْطَانِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang duduk di antara tempat yang terkena panas dan tempat yang terkena naungannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Itu adalah tempat duduknya setan.’ ” (HR. Ahmad 15421 dan dishahihan Syuaib al-Arnauth)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi alasan larangan di atas karena tempat tersebut adalah tempatnya setan, sementara kita dilarang menyerupai setan.

Ibnu Manshur pernah bertanya kepada Imam Ahmad, “Benarkah duduk di tempat yang terkena teduh dan panas itu makruh?”

Jawab Imam Ahmad,

هذا مكروه، أليس قد نهي عن ذا؟

Itu makruh. Bukankah sudah ada larangan tentang ini?

Karena itu, bagi mereka yang duduk di tempat yang terkena teduh dan panas, atau mereka yang duduk di tempat yang semua kena panas, agar dia berpindah ke tempat yang semuanya terkena teduh.

عَنْ قَيْسِ بْنِ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ: رَآنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ وَ أَنَا قَاعِدٌ فِي الشَّمْسِ، فَقَالَ: تَحَوَّلْ إِلَى الظِّلِّ

Dari Qais bin Abi Hazim dari ayahnya, beliau bercerita,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat aku duduk di bawah terik matahari, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Pindahlah ke tempat teduh!’ ” (HR. al-Hakim: 4/271, dan dinilai shahih oleh al-Albani dalam Silsilah Shahihah: 833)

Dampak Buruk dari Sisi Kesehatan

Jika ditinjau dari segi medis, duduk di tempat seperti ini cukup membahayakan kesehatan. Al-Munawi dalam Faidhul Qadir mengatakan,

لأن الجلوس بين الظل والشمس مضر بالبدن إذ الإنسان إذا قعد ذلك المقعد فسد مزاجه لاختلاف حال البدن من المؤثرين المتضادين

Bahwa duduk di tempat yang sebagian terkena teduh sementara sebagian yang lain terkena sinar matahari, membahayakan bagi badan. Karena ketika orang duduk di tempat semacam ini, cairan tubuhnya rusak, karena ada 2 pengaruh yang bertolak belakang yang mengenai badan. (Faidhul Qadir, 6/351)

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber : https://hijrahapp.wordpress.com/wp-admin/post-new.php