Hukum Wanita Memandikan Bapaknya yang Sudah Tua Renta

Hukum asalnya yang berlaku bahwasanya tidak boleh dan haram seseorang melihat, menyentuh, dan menjamah aurat orang lain, meski ia adalah kerabatnya atau mahramnya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡ‌ۚ ذَٰلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡ‌ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.”” (QS. An-Nuur: 30-31)

Juga berdasarkan hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

سَأَلْتُ رَسُوْلَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفَجْأَةِ فَقَالَ: اصْرِفْ بَصَرَكَ وَفِي رِوَايَةٍ: اطْرُقْ بَصَرَكَ وَفِي رِوَايَةٍ : فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي

“Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang pandangan yang tiba-tiba. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Palingkanlah pandanganmu!” Dan pada sebuah riwayat, “Tundukkanlah pandanganmu!” Dan pada riwayat yang lain, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan aku untuk memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim, 14: 138-139)

Dan juga hukum asalnya orang yang sakit atau lemah (misal: tua renta) mereka diperintahkan bersuci sendiri dari hadats, najis, atau kotorannya. Namun apabila tidak mampu maka boleh istrinya yang mensucikannya, membersikannya, dan memandikannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ

“Jagalah auratmu, kecuali dari istrimu atau budak yang kamu miliki.” (HR. Tirmidzi no. 2769 dan Ibnu Majah no. 1920)

Tetapi jika istrinya juga tidak mampu atau tidak memiliki istri, maka yang menggantikannya adalah anak-anaknya yang laki-laki. Anak laki-laki lebih utama dan didahulukan dalam mengurus hal-hal di atas dari pada anak perempuan, karena lebih selamat dan terjaga, meskipun anak perempuan tersebut mahram bagi bapaknya.

Kemudian apabila tidak ada anak laki-laki atau kerabatnya yang laki-laki yang bisa melakukannya, maka wajib memperkerjakan dan membayar orang lain laki-laki yang mengerjakan tugas-tugas di atas. Tetapi jika hal itu tidak bisa juga dilakukan karena suatu sebab dan yang lainnya, maka tidak mengapa dan boleh bagi anak perempuannya atau kerabat perempuannya yang masih mahram yang membersihkan dan memandikannya. Sebagaimana kaidah fikih yang berbunyi,

الحاجة تنزل منزلة الضرورة والضرورة تبيح المحظورات

“Kebutuhan (yang) menempati posisi darurat, sedangkan kondisi darurat memperbolehkan sesuatu yang semula dilarang.”

Dan juga berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16)

Didahulukannya mahram laki-laki daripada mahram perempuan di dalam memandikan dan membersihkan kotoran dan najis secara langsung kepada bapaknya yang lemah karena usia atau sakit, semua ini dalam rangka dan bab kehati-hatian dalam agama, keselamatan dari godaan, serta menjaga batasan-batasan syariat Alla ‘Azza wa Jalla, bukan dalam rangka prasangka buruk atau ketidak-percayaan kepada mahram-nya.

Dan juga yang harus diperhatikan dan diketahui, bagi yang memandikan atau membersihkan agar dia tetap berusaha menjaga pandangan dan meminimalisir melihat dan memegang aurat sesuai kebutuhan. Jika memang harus memegang kemaluan, maka sepatutnya menggunakan penghalang seperti kaos tangan, kain, atau handuk dan yang lainnya. Wallahu Ta’ala A’lam.

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Referensi:

https://www.ferkous.app/home/index.php?q=fatwa-1226

Sumber: https://muslimah.or.id/20881-hukum-wanita-memandikan-bapaknya-yang-sudah-tua-renta.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id

Yang Membunuh dan Terbunuh Masuk Neraka

Pembunuh tentu saja telah melakukan dosa besar,  ia pun diancam neraka. Demikian pula orang yang punya niatan untuk membunuh namun sudah kedahuluan terbunuh bisa diancam neraka pula. Ia dihukum demikian karena niatannya. Hal ini berbeda halnya jika seseorang membela diri, harta atau keluarganya lantas ia mati, maka moga matinya adalah mati syahid.

Abu Bakrah Nufa’i bin Harits Ats Tsaqafi berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِى النَّارِ » . فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ قَالَ « إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ

Apabila dua orang Islam yang bertengkar dengan pedangnya, maka orang yang membunuh dan yang terbunuh sama-sama berada di dalam neraka.” Saya bertanya, “Wahai Rasulullah, sudah wajar yang membunuh masuk neraka, lantas bagaimana gerangan yang terbunuh?” Beliau menjawab, “Karena ia juga sangat berambisi untuk membunuh sahabatnya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 31 dan Muslim no. 2888).

Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Setiap amal tergantung pada niatnya karena yang terbunuh terkena hukuman neraka karena niatannya yang sebenarnya ingin membunuh namun sudah kedahuluan terbunuh.

2- Seseorang yang berniat membunuh saudaranya namun ternyata ia yang terbunuh lebih dulu, maka ia diancam neraka. Sehingga yang membunuh dan terbunuh sama-sama di neraka. Beda halnya jika seseorang membela diri, harta dan keluarganya lalu ia terbunuh, maka ia moga jadi syahid dan masuk surga. Jadi kasus terakhir berbeda dengan kasus awal.

3- Pembunuhan adalah di antara dosa yang menyebabkan masuk neraka.

4- Pernyataan masuk neraka belum tentu membuat seseorang kekal di dalamnya. Dosa besar menurut Ahlus Sunnah tidak sampai membuat seseorang kafir kecuali jika dianggap halal.

5- Membunuh termasuk dosa besar dan di akhirat pelakunya di bawah kehendak Allah. Jika Allah kehendaki, Dia akan menyiksa. Jika tidak, Allah akan memaafkannya.

6- Perkara yang samar hendaklah ditanyakan pada orang yang berilmu sebagaimana para sahabat menanyakan kerancuan dalam pikiran mereka yaitu “kok bisa yang terbunuh dinyatakan masuk neraka?” Dan setiap kesamaran seperti ini sudah terdapat jawabannya dalam Al Qur’an dan lisan Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Cuma sebagian kita tidak bisa menghilangkan suatu kerancuan karena mungkin cara berpikir kita yang lemah. Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah, “Tidaklah terdapat suatu yang rancu dalam Al Qur’an dan As Sunnah melainkan didapati pula obatnya di dalam keduanya.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 1: 72).

5- Siapa yang bertekad melakukan suatu maksiat dan ia sudah menempuh sebab-sebabnya, maka ia dinilai seperti pelakunya walau hanya baru berniat. Karena cuma ada halangan saja yang membuat ia tidak bisa melakukannya. Seandainya halangan itu tidak ada, maka niatannya sudah terealisasikan.

6- Hadits ini dimaksud bahwa yang membunuh dan terbunuh dari kalangan muslim dilatarbelakangi fanatik golongan dan bukan karena alasan syar’I (seperti jihad).

Semoga faedah singkat di sore ini bermanfaat bagi kita. Wallahul muwaffiq.

Referensi:

Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 36-37.

Nuzhatu Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 16-17.

Syarh Riyadhish Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan tahun 1426 H, 1: 69-72.

@ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 25 Rajab 1434 H

sumber: https://rumaysho.com/3395-yang-membunuh-dan-terbunuh-masuk-neraka.html

Ayah Penuh Cinta

Menjadi seorang ayah adalah sebuah predikat yang akan selalu melekat pada seorang suami ketika ia memiliki anak. Profesi atau gelar mulia yang seringkali kurang disadari seorang pria bahkan ia hadapi dengan biasa-biasa saja, tak ubahnya saat ia telah mengemban amanah sebagai suami.

Sedemikian mudahkah menjadi sosok ayah hingga banyak suami menganggapnya sepele? Bukankah semestinya seorang lelaki harus lebih banyak memahami ada apa di balik sebutan ayah?

Pentingnya figur ayah

Penyair berkata,

وَيَنْشَأُ نَاشِئُ ٱلْفِتْيَانِ فِينَا عَلَىٰ مَا كَانَ عَوَّدَهُ أَبُوهُ

“Dan anak-anak kita tumbuh sesuai dengan apa yang ayahnya biasakan kepada dirinya.”

Seorang anak sangat membutuhkan kehadiran ayah, sebagaimana pula dia begitu ingin dekat dan dicintai oleh ibunya. Seorang ayah yang super sibuk dan menyerahkan segala tanggung jawab pendidikan anaknya kepada istrinya tanpa ada upaya untuk terlibat di dalam membimbing anaknya, ia bukanlah figur orang tua yang baik.

Memang urusan domestik rumah tangga termasuk bagaimana mendampingi mereka belajar, mengembangkan kreativitas, membentuk kepribadian dan karakter, curhat, dan juga segala hal yang berkaitan dengan kebutuhan fisik, materi, emosional, sosial, bahkan pembiasaan-pembiasaan yang berhubungan dengan keimanan, akhlak atau ibadah biasanya ditangani seorang istri. Ibaratnya wanita sebagai manager RT.

Namun tak dapat dipungkiri peran dan tanggung jawab seorang ayah yang peduli dan memilki power full tetap dibutuhkan seorang  anak. Sesibuk apapun seorang ayah perlu meluangkan waktunya untuk peduli pada anaknya, meski hanya berkirim sms seperti, “Sayangku, sudah sholat belum?” atau mengajaknya bercanda, bermain bersama, atau memberinya kejutan-kejutan kecil, seperti: hadiah buku dan lain-lain, dengan maksud untuk merekatkan cinta kasih.

Bagaimanapun kondisi dan situasinya seorang anak tetap ingin selalu dekat, baik secara fisik lebih-lebih psikis dengan kedua orang tuanya. Ini fitrah dan naluri. Sebagaimana orang tua juga dianugerahi oleh Allah ‘Azza wa Jalla rasa cinta kepada buah hatinya. Lebih-lebih anak perempuan biasanya mereka akan dekat dengan orang tuanya, terlebih lagi ketika mendekati masa remaja.

Ketika ia tak menemukan figur ayah yang baik , bisa jadi ia melampiaskan kegundahan pada kawan prianya dan ini bisa membuka pintu fitnah. Di sinilah pentingnya sosok ayah dalam menghandle anak-anaknya agar tetap lurus di atas Islam dan mampu menfilter hal-hal yang negatif dengan tumbuhnya perasaan aman dan nyaman bersama kedua orang tuanya. Dan Islam pun memandang peran ayah sedemikian penting hingga Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam seringkali bercanda, menghibur, dan dekat dengan anak-anak.

Hati selembut sutra

Sosok ayah penuh cinta dan dicintai anaknya! Rasanya semua pria ingin menjadi ayah yang selalu dirindukan anak-anaknya. Ayah yang lembut tidak kasar, namun tetap disegani anak-anak.

إِنَّ الرِّفْقَ لَا يَكُونُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ، وَلَا يُنْزَعُ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا شَانَهُ

Sungguh tidaklah sifat lemah lembut itu ada pada sesuatu, melainkan ia akan menghiasinya. Dan tidaklah sifat lemah lembut itu tercabut dari sesuatu, melainkan akan menjadikannya buruk.” (HR. Muslim no. 6767)

Salah satu kunci pembuka untuk akrab dan dekat dengan anak adalah sifat lembut. Orang tua yang membiasakan kelembutan dalam mendidik anak, maka anak insya Allah akan bertutur kata lembut, bersikap hati-hati, dan tidak berperangai keras lagi kasar. Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam telah mencontohkan kepada kita bagaimana bergaul dan berinteraksi dengan anak kecil yang didasari rasa kasih sayang yang tulus. Anas menegaskan,

نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَرْحَمَ ٱلنَّاسِ بِٱلصِّبْيَانِ وَٱلْعِيَالِ

Rasulullah adalah orang yang paling penyayang kepada anak-anak dan keluarga.” (Hadits shahih riwayat  Ibnu Asakir. Lihat Shahih Al-Jami’ no. 4797)

Ibnu Abbas menuturkan, “Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam mengunjungi kaum Anshar lalu memberi salam kepada anak-anak mereka serta membelai kepala mereka.” (HR. An-Nasa’i, dishahihkan Al–Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 4947)

Kedekatan beliau dengan anak-anak tetap tidak menghalangi untuk menyampaikan nasehat dan bimbingan ketika anak-anak melakukan kesalahan. Umar bin Abi Salamah bercerita, “Dulu aku adalah bocah yang berada dalam pengasuhan Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam. Suatu ketika, tanganku berseliweran di atas nampan, maka Rasulullah shalallahu ’alaihi wa sallam bersabda kepadaku,

يَا غُلَامُ، سَمِّ اللَّهَ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ، وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ

Ananda, bacalah bismillah, gunakan tangan kananmu, dan makanlah makanan yang paling dekat denganmu!” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sangat indah gambaran Islam tentang kasih sayang seorang ayah yang tulus kepada anaknya. Ayah penuh cinta dan dicintai anak! Saatnya anda bercita-cita dan merenung, sudahkah menjadi figur ayah yang lembut, bijak, dan shalih di mata hati anak-anak.

Penulis: Isruwanti Ummu Nashifah

Muraja’ah: Ustadz Sa’id Abu Ukasyah

Referensi:

Mencetak Generasi Rabbani, Ummu Ihsan & Abu Ihsan Al-Atsari, Pustaka Imam Syafi’i, Jakarta 2015.

Tarbiyatul Abna’, Syaikh Musthafa Al-Adawi, Media Hidayah, 2005.

Sumber: https://muslimah.or.id/9274-ayah-penuh-cinta.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id

Menutupi Perhiasan di Tangan bagi Wanita

Wanita adalah makhluk yang indah dan menarik, ia adalah fitnah terbesar bagi kaum laki-laki. Oleh karenanya, Nabi ﷺ mengabarkan bahwa jika seorang wanita keluar dari rumahnya, maka setan akan mengikutinya. Di antara penafsiran sebagian ulama yaitu setan akan menghiasinya sehingga bisa memfitnah kaum laki-laki. Terdapat satu masalah, apabila wanita yang memakai perhiasan di tangan keluar rumah, apakah wajib memakai sarung tangan untuk menutupinya?

Tidak diwajibkan memakai sarung tangan untuk menutupi perhiasan yang ia kenakan. Hal ini berdasarkan pendapat sebagian ulama salaf, di antaranya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, yang menafsirkan firman Allah Ta‘ālā,

إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَا

“kecuali yang (biasa) tampak darinya.” (QS. An-Nur: 31)

Maksud ayat di atas adalah celak mata dan cincin, yang berarti mencakup wajah dan kedua telapak tangan. Makna ini diperkuat dengan pernyataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma saat menafsirkan ayat tersebut bahwa yang dimaksud adalah, “wajah dan kedua telapak tangannya”, yang menunjukkan bahwa keduanya dikecualikan dari keharusan menutup aurat secara menyeluruh.

Tidak ada pertentangan antara penafsiran ayat “cincin dan celak” dengan “wajah dan telapak tangan”, karena cincin dan celak itu berada di tempatnya, yaitu jari dan mata. Ath-Ṭhabarī rahimahullah juga lebih menguatkan pendapat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan yang sejalan dengannya dibanding pendapat Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu dan pendukungnya. Ia berkata,

وأَوْلى الأقوال في ذلك بالصواب: قولُ مَنْ قال: عَنَى بذلك: الوجه والكفَّان، يدخل في ذلك ـ إذا كان كذلك ـ: الكُحْلُ والخاتمُ والسِّوارُ والخضابُ

“Pendapat yang paling tepat adalah yang mengatakan bahwa maksud ayat tersebut adalah wajah dan telapak tangan, dan termasuk di dalamnya —jika memang demikian— celak mata, cincin, gelang, dan pacar (inai).” (Tafsir Ath-Thabari, 19: 158)

Para ulama sepakat bahwa setiap orang yang salat, maka wajib menutup aurat; sedangkan wanita dibolehkan untuk membuka wajah dan telapak tangannya dalam salat. Maka, hal ini menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan bukan aurat, dan itulah yang dikecualikan dalam firman-Nya, إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا karena bagian itu tampak secara lahiriah.

Kesimpulan hukum ini juga sejalan dengan riwayat dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah berkata kepada seorang wanita yang memberikan surat dari balik tirai,

لَوْ كُنْتِ امْرَأَةً غَيَّرْتِ أَظْفَارَكِ بِالحِنَّاءِ

“Seandainya engkau seorang wanita, tentu engkau akan mewarnai kukumu dengan pacar (henna).” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya no. 26258, Abu Dawud no. 4166, dan An-Nasa’i no. 5089. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Hijab Al-Mar’ah Al-Muslimah)

Hadis ini menunjukkan bahwa bagian telapak tangan wanita bukan termasuk aurat yang harus ditutup mutlak, karena jika telapak tangan wanita adalah aurat, tentu Nabi ﷺ tidak akan melihatnya, apalagi memerintahkannya untuk menghiasinya. Sehingga ini adalah pengakuan atas bolehnya wanita menampakkan telapak tangannya.

Begitu juga para sahabat laki-laki pun mengenali wanita dari wajahnya: apakah dia berkulit hitam, pipi cekung, atau cantik, yang semuanya menunjukkan bahwa wajah wanita tidak selalu tertutup.

Setelah kita mengetahui hukum bahwasanya tidak diwajibkan memakai sarung tangan untuk menutupi perhiasan yang ia kenakan, tetapi pemakaian perhiasan -baik di tangan maupun di wajah- sebaiknya cukup diperlihatkan kepada suami dan mahram saja. Hal ini sebagai sikap kehati-hatian dalam rangka menghindari fitnah bagi laki-laki, terlebih lagi apabila wanita yang memiliki paras cantik dan kulit putih bersih, maka akan lebih bisa menimbulkan syahwat dan fitnah jika wajah dan tangannya dihiasi dan ditampakkan kepada ajnabi (orang asing yang bukan mahram). Wallahu Ta’ala a’lam.

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Sumber: https://muslimah.or.id/22486-menutupi-perhiasan-di-tangan-bagi-wanita.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id

MEMBERI MAKAN KEPADA YANG MEMBUTUHKAN

“Sebaik-baik kamu adalah orang yang mampu memberi makan (kepada orang yang membutuhkannya).”

Hadits ini diriwayatkan oleh Luwain di dalam kitab haditsnya (2/25), ia berkata: “Ubaidillah bin Umar telah meriwayatkan kepada saya dari Abdullah bin Muhammad bin Uqail dari Hamzah bin Shuaib dari ayahnya yang memberitahukan:

“Umar berkata kepada Shuaib: “Laki-laki macam apa sebenarnya engaku, dengan adanya tiga hal seperti itu.” Suhaib bertanya: “Apa saja ketiga hal itu?” Umar menjawab: “Engkau memakai nama kunyah1) sedang engaku tidak memiliki anak, engkau memakai nama kebangsaan Arab padahal engaku orang Romawi dan engkau mempunya kelebihan makanan.” Suhaib memproters: “Mengenai perkataan Anda: “Engaku memakai nama kunyah sedangkan engkau tidak memiliki anak”, maka hal ini karena Rasulullah memberi nama kinayah pada saya dengan sebutan Abu Yahya. Adapun perkataan anda: “Engkau memakai nama kebangsaan Arab, padahal engkau orang Romawi”, maka sebenarnya saya adalah keturunan Namir bin Qasith dan anda tahu sendiri sejak masa kanak-kanak saya. Sedangkan perkataan Anda: “Engkau memiliki kelebihan makanan”, maka saya mendengar Rasulullah e bersabda: (Kemudian menyebutkan sabda Nabi e di atas).”

Demikianlah hadits itu ditakhrij oleh Ibnu Asakir 9*/194-195), Adh-Dhiya Al-Maqdisi di dalam Al-Hadits Al-Mukhtarah (1/16) dan Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Al-‘Aliyat  (hadits no. 25) yang mengatakan:

“Hadits ini hasan dan diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Abu Ya’la dan Ath-Thabrani.”

Saya berpendapat hadits ini memiliki beberapa syahid yang diriwayatkan oleh Jabir dan lain-lain, dan menurut Ibnu Asakir hadits ini bisa naik derajatnya menjadi hasan shahih.

Ibnu Majah (hal 3737) hanya meriwayatkan kisah nama kun-yah. Sedang Al-Bushairi di dalam Al-Zawa’id berkata: “Hadits ini hasan sanadnya.”

Imam Ahmad meriwayatkannya secara penuh di dalam kitabnya (6/16) dengan menambahkan “ وَرَوَالسَّلاَم (dan menjawab salam)”. Isnad hadits ini hasan meskipun di dalamnya terdapat Zubair, yakni Ibnu Muhammad At-Tamimi Al-Khurasani. Riwayatnya itu tidak berasal dari orang-orang Syam, karena itu tetap bisa diterima.

Kemudian Imam Ahmad meriwayatkannya (6/333) dari jalur Zaid bin Aslam, bahwa Umar bin Khattab berkata kepada Shuhaib: (Kemudian ia menuturkan hadits di atas). Perawi-perawi hadits tsiqat, tetapi terputus antara Zaid dan Umar.

Hadits ini mempunyai syahid (hadits yang diriwayatkan perawi lain dengan makna yang sama) yang diriwayatkan dari Luwain dari Abu Hurairah. Semua perawinya tsiqah kecuali Abu Ubaid, seorang budak yang telah dimerdekakan oleh Abdurrahman, yang riwayatnya diperoleh dari Abu Hurairah. Abu Ubaid ini belum saya temukan biografinya.

Kandungan Hukum Hadits

Hadits tersebut di atas mengandung beberapa hikmah:

1.    Disyari’atkannya memakai nama kun-yah bagi orang yang tidak memiliki anak. Bahkan ada hadits shahih di dalam Shahih Bukhari dan kitab lainnya bahwa Nabi e pernah memberi nama kun-yah untuk seorang bocah, tatkala Beliau memakaikan baju indah kepadanya. Beliau bersabda: “Ini baju bagus, wahai Ummu Khalid.” Kaum muslimin, lebih-lebih non Arab telah meninggalkan tradisi Nabi ini.  Sedikit sekali mereka memakai nama kun-yah meskipun mempunyai banyak anak, apalagi yang tidak mempunyai anak. Mereka justru memakai nama julukan yang dibuat-buat, seperti Efendi, Biek, Pasya, Sayyid, Ustadz dan lain-lain yang sedikit banyak mengandung unsure berbangga diri dan jelas dilarang oleh syari’at melalui berbagai hadits Nabi e. Hal ini perlu kita camkan benar-benar.

2.    Keutamaan memberi makan (menyuguhkan makan kepada orang lain). Hal ini merupakan tradisi khas yang membedakan bangsa Arab dengan bangsa lain. Tatkala Islam datang, kebiasan itu dipupuk dan dibina melalui sabda-sabda Nabi e. Saat itu orang-orang Eropa belum mengenal dan memetik manfaat tradisi tersebut kecuali orang-orang yang beragama Islam di sana. Yang perlu disayangkan adalah bahwa orang-orang kita justru memiliki tradisi Eropa, baik sesuai atau tidak dengan ajaran Islam. Mereka tidak perduli lagi dengan tradisi jamuan makan, kecuali pada acara-acara formal. Yang dimaksudkan oleh Islam bukan hanya terbatas pada moment seperti itu, bahkan siapapun sahabat muslim kita yang datang, rumah kita harus kita buka selebar-lebarnya untuknya dan kita jamu semampu kita. Sebab itu menjadi haknya dan menjadi kewajiban kita selama tiga hari, seperti dijelaskan di berbagai hadits Nabi e. Yang paling mengherankan adalah justru tradisi baik yang diajarkan Islam tersebut jarang ditemukan di Arab (khususnya), padahal semua itu merupakan pilar tegaknya suatu umat, seperti derma, gairah tinggi dalam beragama, ketegaran jiwa, dan sebagainya. Sungguh indah apa yang dilantunkan oleh seorang penyair:

“Tegaknya suatu bangsa hanya dengan budi mulia, tanpa itu binasalah mereka.”

Dan yang lebih indah adalah apa yang disabdakan oleh junjungan kita, Muhammad e:

  ٤٥ –   اِنَّمَا بُعِثْتُ لاُِتَمِّمَ مَكَارِمَ – وَفَىْ رِوَيَةٍ : صَالِحِ – اْلاَخْلَقِ .

”Aku diutus hanya untuk menyempurnakan budi pekerti mulia (riwayat lain budi pekerti yang baik).”

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari di dalam kitab Al-Adab Al-Mufarrad (nomor: 273), Ibnu Sa’ad di dalam Ath-Thabaqat (1/192), Imam Ahmad (2/318), Imam Hakim (2/613) dan Ibnu Asakir di dalam Tarikh Dinasqi (6/267) melalui Ibnu Ijlan dari Al-Qa’qa bin Hakim dari Abu Shaleh dari Abu Hurairah secara marfu’.

Sanad ini hasan. Imam Hakim menuturkan: “Sanad ini shahih sesuai dengan syarat Muslim.” Sementara Adz-Dzahabi juga sependapat dengan penilaian ini. Demikian pula Ibnu Ijlan. Adapun Imam Muslim mentakhrijnya dengan hadits-hadits yang lain.

Hadits ini juga memiliki syahid yang ditakhrij oleh Ibnu Wahab di dalam Al-Jami’ (hal. 75), ia berkata: “Hisyam bin Sa’ad telah memberi kabar kepada saya dari Zaid bin Aslam secara marfu’.”

Hadits ini mursal (perawinya gugur di sanad terakhir) dan sanadnya hasan, dengan demikian bisa bernilai shahih. Imam Malik juga meriwayatkannya di dalam Al-Muwatha’ (2/904). Dalam hal ini Ibnu Abdil Bar berkomentar:

”Hadits ini shahih muttashil (shahih yang sanadnya tetap bersambung) dari berbagai segi dan berasal dari Abu Hurairah ra serta sahabat lain.”

****

______________________

1) Nama julukan yang dinisbatkan kepada anak atau bapak, misalnya Abu Qasim, Ibnu Umar, dan sebagainya.

sumber: https://alquran-sunnah.com/kitab/Shahihah/MEMBERI%20MAKAN.htm

Hukum Menindik Telinga Lebih dari Satu Lubang bagi Wanita

Hukum menindik telinga

Hukum asalnya, seorang wanita tidak boleh mengubah ciptaan dirinya dengan penambahan atau pengurangan demi mencari keindahan, baik untuk suaminya maupun selainnya, kecuali yang memang ada pengecualian dalam nash (dalil) syariat atau yang diperlukan karena adanya mudarat, baik fisik maupun psikis.

Menindik telinga perempuan untuk tujuan berhias hukumnya boleh. Hal ini membawa maslahat, karena menjadi sarana perhiasan yang dibolehkan, baik bagi anak kecil maupun orang dewasa. Hal itu tidak dianggap sebagai mengubah ciptaan Allah yang terlarang, karena Islam sendiri telah mengizinkan wanita berhias. Sebagaimana firman Allah Ta‘ālā,

أَوَمَن يُنَشَّؤُاْ فِي ٱلۡحِلۡيَةِ وَهُوَ فِي ٱلۡخِصَامِ غَيۡرُ مُبِينٖ

“Apakah orang yang dibesarkan dalam keadaan berhias, sedangkan dalam perdebatan dia tidak jelas mengemukakan alasan?” (QS. Az-Zukhruf: 18)

Menindik telinga hanyalah sarana untuk berhias. Hal ini juga ditegaskan dalam sabda Nabi ﷺ kepada Aisyah raḍiyallāhu ‘anhā dalam hadis Ummu Zar‘,

كُنْتُ لَكِ كَأَبِي زَرْعٍ لِأُمِّ زَرْعٍ

“Aku bagimu seperti Abu Zar‘ bagi Ummu Zar‘.” (HR. Bukhari no. 5189 dan Muslim no. 2448)

Dalam kisah itu, Ummu Zar‘ berkata, “Ia memenuhi telingaku dengan perhiasan sehingga bergantung-gantung di dalamnya.” Maksudnya, telinganya penuh dengan perhiasan hingga anting-anting itu bergerak dan berayun. (Syarh Muslim, karya An-Nawawi, 15: 217)

Dalam hadis lain yang terdapat dalam Shahihain, ketika Nabi ﷺ mendorong para wanita untuk bersedekah, disebutkan,

جَعَلَتِ المَرْأَةُ تُلْقِي خُرْصَهَا

“Lalu para wanita melemparkan anting-anting mereka…” (HR. Bukhari no. 964 dan Muslim no. 884)

Anting (الخُرْص) di sini adalah cincin atau lingkaran yang diletakkan di telinga. (An-Nihayah, karya Ibnu Atsir, 2: 22)

Cukuplah untuk menetapkan kebolehan menindik telinga wanita bahwa Allah dan Rasul-Nya mengetahui kebiasaan tersebut dan tidak melarangnya. Seandainya hal itu terlarang, niscaya syariat telah menjelaskannya. Sebab,

تَأْخِيرُ البَيَانِ عَنْ وَقْتِ الحَاجَةِ لَا يَجُوزُ

“Tidak boleh menunda penjelasan pada waktu yang dibutuhkan.” (Tuhfatul Maudud, karya Ibnul Qayyim, hal. 215)

Hukum menindik telinga lebih dari satu lubang pada masing-masing telinga

Adapun menambah tindikan lebih dari satu lubang pada masing-masing telinga, maka hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Pendapat pertama, tidak dibolehkan. Para ulama beralasan bahwa diperlukan dalil khusus yang bisa menjadi dasar hukumnya. Sebab, ketentuan syariat yang membolehkan tindikan telinga adalah bentuk pengecualian, sehingga harus dibatasi sesuai kadar yang ditunjukkan, tidak boleh melampaui batas itu. Bahkan, penambahan tindikan justru bisa termasuk bentuk merusak dan mencacati tubuh, yang bertentangan dengan hukum asal di atas.

Lebih dari itu, perbuatan tersebut juga termasuk bentuk tasyabbuh (menyerupai) orang-orang fasik dan ahli maksiat dari kalangan Yahudi maupun Nasrani. Padahal Nabi ﷺ bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4031)

Pendapat kedua, diperbolehkan. Tidak mengapa menindik telinga lebih dari sekali, berdalil bahwa hukum asalnya adalah mubah (boleh), dan tidak ada dalil yang melarangnya. Namun, syaratnya adalah hal tersebut harus sesuai dengan adat kebiasaan dan tradisi masyarakat setempat.

Dalam Al-Mausū‘ah al-Fiqhiyyah (29: 216) disebutkan,

“Dasar dalam mempertimbangkan adat (kebiasaan) adalah riwayat dari Ibnu Mas‘ūd raḍiyallāhu ‘anhu yang berkata, “Apa yang dipandang baik oleh kaum Muslimin, maka itu baik di sisi Allah.” Dalam kitab-kitab ushul fikih dan kaidah-kaidah fikih disebutkan bahwa adat kebiasaan termasuk hal yang diperhitungkan dalam hukum fikih. Di antaranya adalah kaidah: al-‘ādah muḥakkamah (adat atau kebiasaan itu bisa menjadi dasar hukum).

Adat hanya bisa dijadikan pertimbangan apabila berlaku umum atau mayoritas. Hampir tidak ada satu bab fikih pun kecuali adat memiliki pengaruh dalam hukumnya.”

Syekh Ibnu ‘Utsaimin raḥimahullāh berkata, “Jika seorang wanita berada di negeri yang menganggap perhiasan di hidung sebagai bentuk perhiasan dan memperindah diri, maka tidak mengapa menindik hidung untuk menggantungkan perhiasan di situ.” (Majmū‘ Fatāwā Ibnu ‘Utsaimin, 11: 69)

Beliau membolehkan menindik hidung untuk perhiasan apabila hal itu termasuk kebiasaan para wanita di suatu negeri. Demikian pula, boleh hukumnya menindik masing-masing telinga lebih dari satu lubang untuk menggantungkan perhiasan. Wallahu Ta’ala a’lam.

***

Penyusun: Junaidi Abu Isa

Sumber: https://muslimah.or.id/30176-hukum-menindik-telinga-lebih-dari-satu-lubang-bagi-wanita.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id