Adab Kepada Ahli Bait dan Haramnya Mengaku Ahli Bait Tanpa Hak

Oleh
Ustadz Abu Abdillah Al-Atsari

ADAB KEPADA AHLI BAIT

  1. Mengagungkan Mereka Dengan Pantas
    Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah berada di pertengahan dalam mencintai ahli bait Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam [6]. Mereka tidak berlebihan dan tidak pula merendahkan. Pengagungan yang dilandasi dengan keadilan, tidak sekedar hawa nafsu. Kita mengagungkan seluruh kaum muslimin dan muslimat dari keturunan Abdul Mutholib dan para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mencintai seluruhnya. Apabila ahli bait itu termasuk seorang sahabat, maka kita menghormatinya karena keimanan, ketaqwaan, kebersamaannya dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan karena termasuk keluarga beliau. Apabila bukan termasuk shahabat maka kita mencintai karena keimanan dan keberadaannya sebagai ahli bait.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

أُذَكِّرُكم اللهَ في أهلِ بيتي، ثلاثًا

“Dan terhadap ahli baitku, aku ingatkan kalian kepada Allah tentang ahli baitku”. Beliau mengulang ucapannya sampai tiga kali” [HR Muslim : 24028]

Sungguh, cerminan perilaku salaf dalam mengagungkan ahli bait sangatlah tinggi. Simaklah penuturan berikut ini.

Abdullah bin Hasan bin Husain bin Ali bin Abi Thalib pernah masuk menemui Umar bin Abdul Aziz dalam suatu keperluan, lantas Umar bin Abdul Aziz berkata: “Apabila engkau mempunyai kebutuhan kepadaku, maka kirimlah utusan atau tulislah surat, karena aku malu kepada Allah apabila Dia melihatmu di depan pintu rumahku” [Asy-Syifa 2/608, Lihat Dam’ah Ala Hubb Nabi, hal. 51]

Asy-Sya’bi berkata : “Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu suatu ketika menshalati ibunya yang telah meninggal. Ketika telah selesai, maka untanya di dekatkan kepadanya agar dinaiki. Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma kemudian datang mendekat dan mengambil tali kekang (untuk Zaid Radhiyallahu ‘anhu). Melihat hal itu, Zaid Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Biarkan, wahai anak paman Rasulullah”. Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma menimpali : “Demikianlah seharusnya kita bersikap kepada ulama”. Maka Zaid Radhiyallahu ‘anhu mencium tangan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma dan membalas : “Demikianlah kita diperintahkan untuk berbuat kepada ahli bait Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam” [Asy-Sifa 2/608]

Ahlus Sunnah dalam masalah ini, merupakan orang yang paling berbahagia dalam melaksanakan wasiat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Mereka mencintai dan mendudukkan ahli bait sesuai dengan proporsinya yang pantas, tidak berlebih-lebihan. Hal ini berbeda dengan para pengekor hawa nafsu dari kalangan Rafidhah dan yang semisalnya yang ghuluw terhadap sebagian dan merendahkan sebagian yang lain, bahkan boleh dikata mereka mencela kebanyak ahli bait. Sebagai contoh sikap ghuluw mereka kepada ahli bait yaitu keyakinan mereka adanya imam dua belas, yang dimaksud Ali, Hasan, Husain dan sembilan anak keturunan Husain!!?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : “Orang yang paling jauh dalam melaksanakan wasiat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas adalah orang-orang Rafidhah, mereka memusuhi Al-Abbas Radhiyallahu ‘anhuma dan keturunannya, bahkan boleh dikata mereka memusuhi kebanyakan ahli bait” [Majmu Fatawa 4/419]

Andaikan kita renungi dengan akal yang jernih, niscaya setiap orang yang masih punya sedikit ilmu saja akan memastikan bahwa ini adalah kedustaan dan bualan Rafidhah kepada para imam, dan tentu para imam berlepas diri dari itu semua.

رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوْبَنَا بَعْدَ اِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَّدُنْكَ رَحْمَةً ۚاِنَّكَ اَنْتَ الْوَهَّابُ

“Wahai Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau, karena Engkau-lah yang Maha Pemberi karunia” [Ali-Imran/3 : 8]

  1. Mencintai Dan Mendo’akan Kebaikan
    Berdasarkan keumuman firman Allah yang berbunyi.

وَالَّذِيْنَ جَاۤءُوْ مِنْۢ بَعْدِهِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِاِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِالْاِيْمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلًّا لِّلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا رَبَّنَآ اِنَّكَ رَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ

“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdo’a : “Ya Rabb kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantuan lagi Maha Penyayang” [Al-Hasyr/59 : 10]

Imam Bukhari telah meriwayatkan dalam kitab shahih-nya bahwa Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepada Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu : “Sungguh aku lebih senang menyambung tali kekerabatan kepada keluarga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam daripada keluargaku sendiri” [HR Bukhari : 3712]

Masih dalam Shahih Bukhari bahwasanya Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu ketika pulang dari shalat Ashar ia melihat Hasan Radhiyallahu anhu sedang bermain-main bersama anak-anak yang lain di jalan. Lalu Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu menggendong Hasan Radhiyallahu ‘anhu di atas pundaknya sambil berkata “Demi bapakku yang menjadi tebusan, Hasan lebih mirip Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dibandingkan dengan Ali Radhiyallahu ‘anhu. Mendengar hal itu Ali Radhiyallahu ‘anhu hanya bisa tertawa” [HR Bukhari : 3542]


Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkomentar : “Hadits ini menunjukkan keutamaan Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu dan kecintaannya kepada kerabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam” [Fathul Bari 6/694]

Syaikhul Islam rahimahullah berkata : “Ahlus Sunnah wal Jama’ah mencintai ahli bait dan berloyalitas kepada mereka. Ahlus Sunnah selain menjaga wasiat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berkata pada hari Ghodir Khum : Aku ingatkan kalian kepada Allah tentang ahli baitku” [Syarah Al-Aqidah Al-Washitiyyah 2/273] [7]

  1. Membela Dari Hujatan
    Termasuk bentuk membela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah membela ahli bait dan keluarganya, lebih-lebih para istri beliau, khususnya Aisyah Radhiyallahu ‘anhuma yang Allah telah sucikan dirinya dari segala tuduhan. Allah berfirman.

اِنَّ الَّذِيْنَ جَاۤءُوْ بِالْاِفْكِ عُصْبَةٌ مِّنْكُمْۗ لَا تَحْسَبُوْهُ شَرًّا لَّكُمْۗ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَّكُمْۗ لِكُلِّ امْرِئٍ مِّنْهُمْ مَّا اكْتَسَبَ مِنَ الْاِثْمِۚ وَالَّذِيْ تَوَلّٰى كِبْرَهٗ مِنْهُمْ لَهٗ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

“Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa diantara mereka yang mengambil bagian yang besar dalam penyiaran berita bohong itu baginya adzab yang besar” [An-Nur/24 : 11]

Imam Ibnu Hazm rahimahullah telah membawakan sanadnya sampai kepada Hisyam bin Ammar dia berkata : Aku telah mendengar Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Barangsiapa yang mencela Abu Bakar dan Umar Radhiyallahu ‘anhuma berhak dicambukl. Dan barangsiapa yang mencela Aisyah Radhiyallahu ‘anha berhak dibunuh”. Imam Malik ditanya, mengapa orang yang mencela Aisyah Radhiyallahu ‘anha dibunuh? Beliau menjawab : “Karena Allah telah berkata tentang Aisyah Radhiyallahu ‘anha dalam firmanNya:

يَعِظُكُمُ اللّٰهُ اَنْ تَعُوْدُوْا لِمِثْلِهٖٓ اَبَدًا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

“Allah memperingatkan kamu agar jangan kembali berbuat yang seperti itu selama-lamanya, jika kamu orang-orang yang beriman” [An-Nur/24 : 17]

Imam Malik rahimahullah berkata : “Barangsiapa yang menuduh Aisyah Radhiyallahu ‘anha, sungguh ia telah menyelisihi Al-Qur’an. Dan orang yang menyelisihi Al-Qur’an berhak dibunuh”. Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkomentar : “Perkataan Imam Malik ini benar, karena hal itu merupakan kemurtadan yang nyata dan pelakunya berarti telah mendustakan Allah dalam ketegasanNya terhadap kesucian Aisyah Radhiyallahu ‘anha” [Al-Muhalla 13/503] [8]

  1. Jangan Mencela
    Imam Bukhari dalam kitab shahih-nya telah menceritakan bahwasanya Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu berkata : “Perhatikan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keluarganya” [HR Bukhari : 3713]

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan perkataan di atas : “Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu menghimbau manusia dan berwsiat kepada mereka. Maksudnya adalah agar manusia menjaga ahli bait, janganlah kalian menyakitinya dan berbuat jelek kepada mereka” [Fathul Bari 7/101]

  1. Menasehati Ahli Bait Yang Bersalah
    Ketahuilah wahai saudaraku! Ahli bait adalah manusia biasa, tidak ma’shum dan kesalahan. Mereka ada yang shalih dan ada yang fajir. Kemulian nasab ahli bait tidak akan berarti sama sekali apabila tidak diiringi dengan keimanan dan ketaqwaan. Karena orang yang mulia di sisi Allah adalah orang yang beriman dan bertaqwa. Allah berfirman.

اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ

“ …Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu” [Al-Hujurat/49 : 13]

Apalah artinya status sebagai ahli bait tetapi senang berbuat syirik, bid’ah, dan maksiat??! Tentunya tidak berguna kemuliaan nasabnya itu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ


“Barangsiapa yang lambat amalannya, maka nasabnya tidak dapat mempercepat” [HR Muslim : 2699, Ahmad 2/252, Abu Dawud : 3643, Tirmidzi : 2646, Ibnu Majah : 225, Darimi 1/99, Baghowi : 127, Ibnu Hibban : 84]

Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata : “Maknanya, bahwa amalan itulah yang menghantarkan seorang hamba mencapai derajat akhirat. Allah berfirman.

وَلِكُلٍّ دَرَجٰتٌ مِّمَّا عَمِلُوْاۗ

“Dan tiap-tiap orang memperoleh derajat-derajat seimbang dengan apa yang dia kerjakan” [Al-An’am/6 : 132]

Maka barangsiapa yang lambat amalannya untuk sampai pada derajat tertinggi di sisi Allah, nasabnya juga tidak akan mempercepatnya untuk mencapai derajat tinggi tersebut, karena Allah mengiringkan balasan itu seimbang dengan amalan, bukan dengan nasab” [Jami’ul Ulum wal Hikam 2/308]

Akan tetapi, apabila kita melihat ahli bait yang bersalah, nasehatilah dengan baik, karena mereka pun kaum muslimin, berhak menerima nasehat. Nasehatilah bahwa perbuatannya menyelisihi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pantas dikerjakan, imbasnya akan banyak ditiru oleh manusia lantaran status ahli bait terpandang. Nasehati dengan kelembutan, maafkan apabila bersalah.

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah ketika berada pada hari-hari yang penuh cobaan, beliau dipukul dan diikat. Kemudian beliau dibawa ke hadapan Khalifah Al-Watsiq. Al-Watsiq berkata : “Lepaskan ikatan tangan Syaikh”. Tatkala ikatan telah terlepas, Imam Ahmad rahimahullah hendak mengambilnya, Al-Watsiq pun bertanya : “mengapa engkau hendak mengambil ikatan tali itu?”. Imam Ahmad rahimahullah menjawab : “Karena aku berniat untuk berwasiat agar tali ikatan ini disatukan dalam kain kafanku, hingga aku bisa menuntut balas pada hari kiamat atas perbuatan zholim kamu”. Imam Ahmad rahimahullah menangis dan Al-Watsiq pun menangis sambil meminta agar dihalalkan. Imam Ahmad rahimahullah menjawab : “Sungguh aku telah memaafkanmu sejak hari pertama siksaan ini, demi memuliakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kamu termasuk keturunan ahli baitnya!!” [Siyar A’lam An-Nubala 11/315]

  1. Besholawat Kepada Mereka
    Berdasarkan hadits Ka’ab bin Ujroh : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menemui kami, dan kami pun bertanya kepadanya : “Kami sudah mengetahui bagaimana mengucapkan salam kepadamu, sekarang bagaimana kami bershalawat kepadamu?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : Ucapkanlah.

اللَّهُـمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، اللَّهُـمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

“Ya Allah berilah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana engkau telah bershalawat kepada Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah berkahilah Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberkahi keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia” [HR Bukhari : 4797, Muslim 4/126]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Demikian pula ahli bait Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mempunyai hak-hak yang wajib dijaga. Sungguh Allah telah menjadikan bagi mereka hak dalam seperlima harta ghonimah dan fa’i, dan telah memerintahkan kita untuk bershalawat kepada mereka dan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam” [Majmu Fatawa 3/407]

HARAMNYA MENGAKU AHLI BAIT TANPA HAK
Sungguh di zaman kita sekarang banyak sekali dari keturunan Arab maupun orang non Arab yang mengaku dan menyandarkan bahwa dia ahli bait Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di negeri kita santer istilah Habib yang katanya mereka itu masih keturunan Nabi Shallalahu ‘alaihi wa sallam alias ahli bait Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kalau pengakuannya memang benar dan ia mu’min sungguh Allah telah mengumpulkan pada dirinya antara kemuliaan iman dan kemuliaan nasab. Akan tetapi, lain masalahnya jika pengakuannya hanya sekedar omong kosong, maka orang yang semacam ini telah menerjang keharaman yang besar dia bagaikan orang yang pura-pura kenyang dengan sesuatu yang tidak diberi!! Benarlah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi.

المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ، كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ


“Orang yang pura-pura kenyang dengan apa yang tidak diberi, ibaratnya seperti orang yang memakai dua pakaian kedustaan” [HR Muslim : 2129]

Keharaman mengaku atau menyandarkan pada suatu kaum yang bukan haknya telah tegas dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya.

لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلاَّ كَفَرَ، وَمَنِ ادَّعى قَوْمًا لَيْسَ لَهُ فِيهِمْ نَسَبٌ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

“Tidaklah seseorang mengaku-aku kepada bukan bapaknya sedang ia tahu, kecuali ia telah kafir [9] kepada Allah. Dan barangsiapa yang mengaku bahwa dia termasuk kaum ini padahal bukan, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya di neraka” [HR Bukhari : 3508, Muslim : 112]

Inilah yang dapat kami kumpulkan tentang ahli bait, keutamaan dan adab kepada mereka. Kita memohon kepada Allah taufiq-Nya, kefaqihan dalam agama, dan tegar di atas kebenaran. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar dan Mengabulkan do’a. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para shahabatnya. Amin Allahu A’lam

[Disalin dari Majalan Al-Furqon Edisi 08 Tahun VI/Robi’ul Awal 1428 [April 2007]. Rubrik Tazkiyatun Nufus dengan Judul BERSAMA AHLI BAIT NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM. Diterbitkan Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Alamat Maktabah Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]


Footnote
[6]. Kewajiban mencintai ahli bait telah ditegaskan oleh Imam Al-Baihaqi, Al-baghowi, Asy-Syafi’i, dan lain-lain. Lihat Ihya Al-Mayyit fi Fadha’il Ali Al-bait oleh As-Suyuthi.
[7]. Dalam tempat yang lain beliau berkata : “Demikian pula ahli bait Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, wajib mencintai mereka, berloyalitas dan menjaga hak-hak mereka” (Majmu Fatawa 28/491)
[8]. Ahkam Al-Qur’an 3/1356 oleh Ibnul Arabi, Asy-Syifa 2/267 oleh Al-Qadhi Iyadh 2/267, Ash-Shorimul Maslul hal. 571
[9]. Kafir disini maknanya adalah kufur nikmat, bukan kufur akbar (besar) yang mengeluarkan pelakunya dari Islam (red).
Referensi : https://almanhaj.or.id/2293-adab-kepada-ahli-bait-dan-haramnya-mengaku-ahli-bait-tanpa-hak.html

Tidak Semua Anak Harus Jadi Ulama

Menjadi ulama mungkin menjadi dambaan banyak orang tua muslim saat ini pada anaknya. Fokus berdakwah, mengajar, dan mengajak manusia kepada ibadah serta kebaikan merupakan profesi yang mulia. Tak heran bila banyak orang tua berlomba memasukkan anaknya ke pesantren atau universitas Islam. Fenomena ini tentu menggembirakan, karena semakin banyak orang berilmu dan berdakwah, maka diharapkan kondisi masyarakat pun semakin baik.

Namun demikian, orang tua juga perlu memahami bahwa profesi sebagai ustadz atau da’i –meski mulia– tetaplah salah satu dari sekian banyak jalan kebaikan. Tidak semua anak cocok untuk menjadi ulama. Setiap anak memiliki kecenderungan dan potensi yang berbeda. Ada yang menyukai dunia teknologi, maka bijak jika diarahkan ke bidang IT. Ada yang pandai menggambar, bisa dikembangkan ke dunia seni sesuai koridor syariat. Ada pula yang gemar membaca dan menulis, bisa diarahkan menjadi penulis.

Sebagai orang tua, penting untuk mengamati karakter dan potensi anak, mendengar cita-citanya, dan membimbing sesuai minatnya. Ini lebih bijak daripada harus memaksakan profesi tertentu yang tidak sesuai passionnya. Termasuk profesi ustadz.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun membimbing para sahabatnya sesuai kapasitas masing-masing. Tidak semua sahabat menjadi ulama. Dari ratusan ribu sahabat, hanya Sebagian kecil yang dikenal sebagai ulama yang mengajar dan berbicara di hadapan manusia. Itupun spesialisasi mereka berbeda: ada ahli tafsir, ahli fatwa halal haram, ahli faraidh, dan sebagainya.

Contohnya, Abu Bakar, Abdullah bin Abbas, Abu Hurairah, dan ‘Aisyah adalah ulama. Sementara Khalid bin Walid dan Thalhah bin Ubaidillah dikenal sebagai pejuang medan perang. Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf unggul dalam dunia perdagangan. Bilal bin Rabah terkenal sebagai muadzin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menempatkan para sahabat dengan sangat tepat, sesuai karakter dan keahlian mereka.

Semua bidang tersebut adalah jalan dakwah dan jihad. Sebab jihad tidak selalu identik dengan medan perang. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ﻭَﺍﻟْﻤُﺠَﺎﻫِﺪُ ﻣَﻦْ ﺟَﺎﻫَﺪَ ﻧَﻔْﺴَﻪُ ﻓِﻲ ﻃَﺎﻋَﺔِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺍﻟْﻤُﻬَﺎﺟِﺮُ ﻣَﻦْ ﻫَﺠَﺮَ ﻣَﺎ ﻧَﻬَﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ

“Mujahid adalah orang yang berjihad memerangi jiwanya dalam ketaatan kepada Allah dan Muhajir adalah orang yang berhijrah dari larangan Allah.” (HR Ahmad, 6/21)

Oleh karena itu, mari kita sebagai orang tua dan pendidik tidak semata-mata mematok satu bentuk keberhasilan, seperti menjadi ulama atau pendakwah. Setiap anak bisa menjadi pejuang agama dalam jalannya masing-masing. Tugas kita adalah membimbing, mendukung, dan mendoakan agar mereka tumbuh menjadi pribadi yang bertakwa, bermanfaat, dan berkontribusi bagi umat — apapun profesi yang mereka pilih kelak. Sebab, Islam tidak hanya membutuhkan ulama, tetapi juga para profesional yang bertakwa di segala lini kehidupan.

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/tidak-semua-anak-harus-jadi-ulama.html

Tanda Kiamat: Munculnya Gunung Emas

Di antara tanda kecil terjadinya kiamat (asyraatus saa’ah ash-sughra) adalah mengeringnya sungai Efrat di Irak, sehingga muncullah gunung emas dari sungai tersebut. Manusia pun saling bunuh untuk memperebutkannya. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَحْسِرَ الْفُرَاتُ عَنْ جَبَلٍ مِنْ ذَهَبٍ، يَقْتَتِلُ النَّاسُ عَلَيْهِ، فَيُقْتَلُ مِنْ كُلِّ مِائَةٍ، تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ، وَيَقُولُ كُلُّ رَجُلٍ مِنْهُمْ: لَعَلِّي أَكُونُ أَنَا الَّذِي أَنْجُو

“Kiamat tidak akan terjadi sampai sungai Efrat mengering sehingga muncullah gunung emas. Manusia pun saling bunuh untuk memperebutkannya. Dari setiap seratus orang (yang memperebutkannya), terbunuhlah sembilan puluh sembilan orang. Setiap orang dari mereka mengatakan, ‘Mudah-mudahan aku-lah orang yang selamat.’” (HR. Muslim no. 2894)

Bukanlah yang dimaksud dengan “gunung emas” di sini adalah minyak bumi, sebagaimana yang disangka oleh sebagian orang. Meskipun minyak bumi sendiri dalam bahasa kita sering disebut dengan istilah “emas hitam”. Anggapan semacam ini adalah tidak tepat, dengan ditinjau dari beberapa sisi:

Pertama, hadits di atas tegas menyebutkan “gunung emas”, adapun minyak bumi secara hakikatnya bukanlah emas. Karena emas adalah barang tambang yang sudah kita kenal, berbeda dengan minyak bumi.

Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa air sungai Efrat akan mengering, lalu tampaklah (muncullah) gunung emas tersebut, sehingga bisa dilihat oleh manusia. Adapun minyak bumi, harus diambil dari dalam bumi dengan alat-alat tambang di kedalaman yang sangat jauh.

Ketiga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan sungai Efrat saja, tanpa menyebutkan sungai atau lautan yang lain. Sedangkan minyak bumi, sebagaimana yang kita ketahui, bisa ditambang dari laut atau dari dalam bumi, di tempat-tempat penambangan yang sangat banyak.

Keempat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa manusia akan saling bunuh untuk memperebutkan simpanan ini. Kenyataannya, hal ini tidaklah terjadi ketika ditemukannya cadangan minyak bumi, baik di sungai Efrat ataupun di tempat-tempat lainnya.

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang siapa saja yang melihat kemunculan gunung emas tersebut untuk mengambilnya sedikit pun. Sebagaimana yang juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُوشِكُ الْفُرَاتُ أَنْ يَحْسِرَ عَنْ جَبَلٍ مِنْ ذَهَبٍ، فَمَنْ حَضَرَهُ فَلَا يَأْخُذْ مِنْهُ شَيْئًا

“Segera saja sungai Efrat akan mengering lalu nampaklah gunung emas. Barangsiapa yang menjumpainya, jangan diambil sedikit pun.” (HR. Muslim no. 2894)

Dalam redaksi hadits yang lain disebutkan,

عَنْ كَنْزٍ مِنْ ذَهَبٍ

“ … lalu nampaklah simpanan berupa emas …” (HR. Bukhari no. 7119 dan Muslim no. 2894)

Oleh karena itu, barangsiapa yang menganggap bahwa yang dimaksud dengan gunung (simpanan) emas tersebut adalah minyak bumi, konsekuensinya adalah melarang siapa pun untuk menambang (mengambil) minyak bumi sebagaimana larangan dalam hadits di atas. Tentu saja, tidak ada satu pun yang berani mengatakan demikian.

Semua ini adalah bukti bahwa memaknai “gunung emas” dengan “minyak bumi” adalah anggapan yang tidak tepat dan mengada-ada.

Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan bahwa sebab dilarangnya mengambil emas dari gunung tersebut adalah untuk mencegah terjadinya kekacauan dan saling bunuh di antara manusia. (Fathul Baari, 13: 81)

***

Diselesaikan ba’da subuh, Rotterdam NL, 1 Rajab 1439/ 18 Maret 2018

Penulis: M. Saifudin Hakim

Sumber: https://muslim.or.id/37505-tanda-kiamat-munculnya-gunung-emas.html

Dzikir dan Doa dengan Ya Hayyu Ya Qayyum

Ada beberapa dzikir dan do’a yang menggunakan nama Allah Al-Hayyu Al-Qayyum.

Pertama, meminta dengan nama Allah yang agung Al-Hayyu Al-Qayyum dalam do’a

عَنْ أَنَسٍ أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- جَالِسًا وَرَجُلٌ يُصَلِّى ثُمَّ دَعَا اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ بِأَنَّ لَكَ الْحَمْدَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ الْمَنَّانُ بَدِيعُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ يَا حَىُّ يَا قَيُّومُ.

فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « لَقَدْ دَعَا اللَّهَ بِاسْمِهِ الْعَظِيمِ الَّذِى إِذَا دُعِىَ بِهِ أَجَابَ وَإِذَا سُئِلَ بِهِ أَعْطَى »

Dari Anas, ia pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dalam keadaan duduk lantas ada seseorang yang shalat, kemudian ia berdo’a,

Allahumma inni as-aluka bi-anna lakal hamda, laa ilaha illa anta al-mannaan badii’us samaawaati wal ardh, yaa dzal jalali wal ikram, yaa hayyu yaa qayyum [artinya: Ya Allah, aku meminta pada-Mu karena segala puji hanya untuk-Mu, tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Engkau, Yang Banyak Memberi Karunia, Yang Menciptakan langit dan bumi, Wahai Allah yang Maha Mulia dan Penuh Kemuliaan, Ya Hayyu Ya Qayyum –Yang Maha Hidup dan Tidak Bergantung pada Makhluk-Nya-].”

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh ia telah berdo’a pada Allah dengan nama yang agung di mana siapa yang berdo’a dengan nama tersebut, maka akan diijabahi. Dan jika diminta dengan nama tersebut, maka Allah akan beri.” (HR. Abu Daud no. 1495 dan An-Nasa’i no. 1301. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Kedua, nama Allah Al-Hayyu Al-Qayyum dalam dzikir pagi petang

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada Fatimah (puterinya), “Apa yang menghalangimu untuk mendengar wasiatku atau yang kuingatkan padamu setiap pagi dan petang yaitu ucapkanlah:

يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، وَأَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ أَبَدًا

Ya hayyu ya qoyyum bi rahmatika astaghiits, wa ash-lihlii sya’nii kullahu wa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin abadan [artinya: Wahai Rabb Yang Maha Hidup, wahai Rabb Yang Berdiri Sendiri tidak butuh segala sesuatu, dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan diserahkan kepadaku sekali pun sekejap mata tanpa mendapat pertolongan dari-Mu selamanya].” (HR. Ibnu As Sunni dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah no. 46, An-Nasa’i dalam Al-Kubra 381: 570, Al-Bazzar dalam musnadnya 4/ 25/ 3107, Al-Hakim 1: 545. Sanad hadits ini hasan sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 227).

Ketiga, ketika dirundung duka

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا كَرَبَهُ أَمْرٌ قَالَ « يَا حَىُّ يَا قَيُّومُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيثُ »

Dari Anas bin Malik, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika dapat masalah berat, beliau membaca: Yaa Hayyu Yaa Qayyum, bi rahmatika as-taghiits [artinya: Wahai Rabb Yang Maha Hidup, wahai Rabb Yang Berdiri Sendiri tidak butuh segala sesuatu, dengan rahmat-Mu aku minta pertolongan].” (HR. Tirmidzi no. 3524. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Ada juga doa yang lafazhnya hampir mirip dengan lafazh di atas dari hadits Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

دَعَوَاتُ الْمَكْرُوبِ اللَّهُمَّ رَحْمَتَكَ أَرْجُو فَلاَ تَكِلْنِى إِلَى نَفْسِى طَرْفَةَ عَيْنٍ وَأَصْلِحْ لِى شَأْنِى كُلَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ

“Doa orang yang dirundung duka: Allahumma rahmataka arjuu fa laa takilnii ilaa nafsii thorfata ‘ainin wa ash-lihlii sya’nii kullahu laa ilaha illa anta [artinya: Ya Allah, dengan rahmat-Mu, aku berharap, janganlah Engkau sandarkan urusanku pada diriku walau sekejap mata, perbaikilah segala urusanku seluruhnya, tidak ada ilah yang berhak disembah selain Engkau].” (HR. Abu Daud no. 5090, Ahmad 5: 42. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan karena mengingat adanya penguat).

Selesai kajian nama Allah Al-Hayyu Al-Qayyum, moga manfaat.

Referensi:

Fiqh Al-Ad’iyyah wa Al-Adzkar. Cetakan pertama, tahun 1426 H. Syaikh ‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al-Badar. Penerbit Kunuz Isybiliya.

Kitab At-Tauhid fi Dhau’ Al-Qur’an wa As-Sunnah. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Muhammad bin Ibrahim bin ‘Abdullah At-Tuwaijiri. Penerbit Dar Ashda’ Al-Mujtama’.

Syarh Asma’ Allah Al-Husna fi Dhau’ Al-Kitab wa As-Sunnah. Cetakan kedua belas, tahun 1431 H. Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. Maktabah Al-Malik Fahd.

Zaad Al-Ma’ad fi Hadyi Khair Al-‘Ibad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.

Selesai disusun menjelang Maghrib, 18 Dzulqa’dah 1436 H di Darush Sholihin, Panggang, GK

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/11790-dzikir-dan-doa-dengan-ya-hayyu-ya-qayyum.html

Menggunakan Inventaris Sekolah Untuk Urusan Pribadi

Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Afwan ustadz baarakallahu fiikum, ana mau bertanya mengenai barang yang disediakan dari sekolah ustadz

Alhamdulillah ana sekarang mengajar di sebuah instansi pendidikan ustadz, dan alhamdulillah juga kami disediakan sebuah fasilitas yakni chromebook ( inventaris sekolah )* untuk merangkap atau membuat sebuah dokumen yang diperlukan oleh sekolah atau ana pribadi dalam merangkap pekerjaan ana ustadz,

Terkadang ana menggunakan Chromebook tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti belajar atau mendengarkan kajian dan lainnya yang mana itu bersifat pribadi

Apakah hal tersebut termasuk korupsi dalam penggunaan fasilitas sekolah ustadz dan jika ia bagaimana cara ana menebus dosa tersebut

جزاك اللهُ خيراً

Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam


Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in.

Apabila pihak instansi memang mengizinkan anda untuk keperluan kantor dan pribadi, maka boleh-boleh saja untuk memanfaatkannya dengan baik, namun bila memang hanya mengizinkan untuk keperluan kantor saja, maka lebih baik dihindari untuk keperluan pribadi, agar terhindar dari hal-hal yang berbau syubhat.

Hal ini sebagai bentuk kehatian-hatian dan sikap wara’ terhadap yang menjerumus pada ranah syubhat..

Apabila sudah melakukan tidak sesuai amanah yang berlaku, maka iringilah dengan amal-amal shalih sehingga dapat menghapuskan kesahalan-kesalahan sebelumnya..

Wallahu a’lam bish-shawab

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Ahmad Yuhanna, Lc. حافظه الله

sumber : https://bimbinganislam.com/menggunakan-inventaris-sekolah-untuk-urusan-pribadi/

[Kitabut Tauhid 8] 21 Bahaya Laten Kesyirikan 06

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Orang-orang Yahudi terbiasa mentazkiyah (menganggap suci) diri mereka sendiri dan menganggap bahwa merekalah manusia yang paling mulia, sampai menjuluki diri mereka sendiri sebagai sya’bullâhi al-mukhtâr (bangsa pilihan Allâh -‘Azza wa Jalla-), mengatakan bahwa seluruh makhluk selain Yahudi kedudukannya seperti hewan, dan diciptakan untuk melayani kaum Yahudi. Mereka meyakini bahwa mereka pasti masuk surga, dan tidak ada yang masuk surga kecuali mereka saja, dan seandainyapun mereka masuk nereka maka itu hanya beberapa hari saja.
  • Bersamaan dengan hal tersebut, mereka adalah orang-orang yang terbiasa merubah-rubah Kitab Allâh -‘Azza wa Jalla-, menghalalkan apa yang diharamkan Allâh -‘Azza wa Jalla- dan sebaliknya, menelantarkan perintah-Nya dan melanggar laranagn-Nya. Dan diantara mereka ada yang beriman kepada Al-Jibt dan Ath-Thâghût, melanggar larangan di hari Sabtu hingga kemudian Allâh -‘Azza wa Jalla- rubah mereka menjadi kera dan babi.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Transaksi Jual-Beli Di Masjid

Pembaca yang budiman, diantara adab ketika di masjid adalah tidak melakukan jual-beli di dalamnya. Bahkan hal ini dilarang oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Simak penjelasan berikut.

Dalil-dalil terlarangnya jual-beli di masjid

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إذا رأيتُم من يبيعُ أو يبتاعُ في المسجدِ، فقولوا : لا أربحَ اللهُ تجارتَك . وإذا رأيتُم من ينشدُ فيه ضالة فقولوا : لا ردَّ اللهُ عليكَ

“Jika engkau melihat orang berjual-beli atau orang yang barangnya dibeli di masjid, maka katakanlah kepada mereka: semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu. Dan jika engkau melihat orang di masjid yang mengumumkan barangnya yang hilang, maka katakanlah: semoga Allah tidak mengembalikan barangmu” (HR. At Tirmidzi no. 1321, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no. 573).

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia mengatakan:

نهَى رسولُ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عنِ الشراءِ والبيعِ في المسجدِ وأن تُنشَدَ فيه الأشعارُ وأن تُنشَدَ فيه الضَّالَّةُ وعنِ الحِلَقِ يومَ الجمُعَةِ قبلَ الصلاةِ

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang melakukan jual-beli di masjid, dan melarang melantunkan nasyid berupa sya’ir-sya’ir, dan melarang mengumumkan barang yang hilang, dan melarang mengadakan halaqah sebelum shalat Jum’at” (HR. Ahmad 10/156, Ahmad Syakir mengatakan: “sanadnya shahih”).

Hukum jual-beli di masjid

Ulama berbeda pendapat mengenai hukum jual beli di masjid antara haram dan makruh. Asy Syaukani rahimahullah menjelaskan:

أَمَّا الْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ إلَى أَنَّ النَّهْيَ مَحْمُولٌ عَلَى الْكَرَاهَةِ، قَالَالْعِرَاقِيُّ: وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ مَا عُقِدَ مِنْ الْبَيْعِ فِي الْمَسْجِدِ لَا يَجُوزُ نَقْضُهُ، وَهَكَذَا قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ. وَأَنْتَ خَبِيرٌ بِأَنَّ حَمْلَ النَّهْيِ عَلَى الْكَرَاهَةِ يَحْتَاجُ إلَى قَرِينَةٍ صَارِفَةٍ عَنْ الْمَعْنَى الْحَقِيقِيِّ الَّذِي هُوَ التَّحْرِيمُ عِنْدَ الْقَائِلِينَ بِأَنَّ النَّهْيَ حَقِيقَةٌ فِي التَّحْرِيمِ وَهُوَ الْحَقُّ وَإِجْمَاعُهُمْ عَلَى عَدَمِ جَوَازِ النَّقْضِ وَصِحَّةِ الْعَقْدِ لَا مُنَافَاةَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّحْرِيمِ فَلَا يَصِحُّ جَعْلُهُ قَرِينَةً لِحَمْلِ النَّهْيِ عَلَى الْكَرَاهَةِ وَذَهَبَ بَعْضُ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ إلَى أَنَّهُ لَا يُكْرَهُ الْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ فِي الْمَسْجِدِ وَالْأَحَادِيثُ تَرُدُّ عَلَيْهِ

“Adapun masalah jual-beli di masjid, jumhur ulama berpendapat bahwa larangan dalam hadits di bawa kepada hukum makruh. Al Iraqi mengatakan: “Ulama ijma bahwa akad jual-beli yang sudah terjadi di masjid tidak boleh dibatalkan”. Demikian juga yang dikatakan Al Marwadi. Maka anda yang mengatakan bahwa larangan dalam hadits di bawa kepada hukum makruh, maka ia butuh kepada qarinah yang memalingkan dari makna yang hakiki dari larangan yaitu pengharaman. Dan ini merupakan pendapat sebagian ulama, yaitu bahwa larangan dalam hadits dimaknai secara hakiki, yaitu pengharaman. Dan inilah pendapat yang tepat.

Adapun ijma ulama bahwasanya akad jual-beli tidak boleh dibatalkan dan akadnya tetap sah maka ini tidak bertentangan dengan pengharaman. Maka tidak sah menjadikannya qarinah untuk memalingkan larangan kepada hukum makruh. Sebagian ulama Syafi’iyyah berpendapat hukumnya tidak makruh (baca: boleh) berjual-beli di masjid, namun ini terbantah oleh hadits-hadits yang ada” (Nailul Authar, 2/185-186).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan:

البيعُ والشِّراءُ والتَّأجيرُ والاستئجارُ محرَّمٌ في المسجد، لأنَّه ينافي ما بُنِيَتْ المساجِدُ من أجلِه

“Menjual, membeli, menyewakan, menawarkan sewaan, semuanya haram dilakukan di masjid, karena ini menafikan tujuan masjid dibangun (yaitu untuk ibadah, pent.)” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 33/22)

Maka dari penjelasan ini semua bentuk jual beli dan yang terkait dengannya seperti promosi, menawarkan barang, menyerahkan barang yang terutang pembayarannya, dan semisalnya semua itu terlarang.

Dari penjelasan Asy Syaukani di atas juga kita ketahui bahwa ulama ijma bahwa jual-beli yang dilakukan di masjid tetap sah akadnya, namun berdosa jika dilakukan dengan sengaja.

Alasan terlarangnya jual-beli di masjid

Jual-beli di masjid dilarang agar orang tidak sibuk dengan urusan dunia di masjid. Sehingga ia lalai dari akhirat dan lalai dari dzikir kepada Allah di rumah Allah. Lihat bagaimana sikap Atha’ bin Yasar (seorang ulama tabi’in) rahimahullah berikut ini:

كَانَ إِذَا مَرَّ عَلَيْهِ بَعْضُ مَنْ يَبِيعُ فِي الْمَسْجِدِ، دَعَاهُ فَسَأَلَهُ مَا مَعَكَ (1) وَمَا تُرِيدُ؟ فَإِنْ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَبِيعَهُ، قَالَ: عَلَيْكَ بِسُوقِ الدُّنْيَا. فَإِنَّمَا هذَا سُوقُ الآخِرَةِ

“Jika Atha bin Yasar melewati orang yang berjual-beli di masjid, ia memanggilnya dan menanyakan apa yang ia bawa dan apa yang ia inginkan? Jika orang tersebut menjawab bahwa ia ingin berjual beli maka Atha akan berkata: silakan anda pergi ke pasar dunia, karena di sini adalah pasar akhirat” (Al Muwatha Imam Malik, no. 601).

Juga sebagaimana dijelaskan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, jual beli di masjid terlarang karena tidak sesuai dengan tujuan dibangunnya masjid.Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجِلَّ وَتاصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ

“Sesungguhnya masjid-masjid dibangun hanya untuk dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla, untuk shalat, dan membaca Al Qur’an” (HR. Muslim, no. 285).

Batasan area masjid yang dilarang jual-beli

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda dalam hadits di atas:

إذا رأيتم من يبيع أو يبتاع في المسجد

“Jika engkau melihat orang berjual-beli atau orang yang barangnya dibeli di masjid…”

Maka larangan berjual-beli di sini terkait dengan tempat yang disebut “masjid”. Sehingga penting untuk mengetahui apa saja batasan area masjid, karena jika suatu area termasuk batasan masjid maka berlakulah larangan berjual-beli di sana. Dalam kitab Fiqhul I’tikaf (hal. 128-134), Syaikh Khalid Al Musyaiqih menjelaskan batasan-batasan masjid. Yang ringkasnya sebagai berikut:

  1. Semua tempat yang digunakan untuk shalat adalah termasuk masjid. Para ulama sepakat akan hal ini.
  2. Atap masjid. Jumhur ulama berpendapat atap masjid adalah bagian dari masjid dan sahnya beri’tikaf di sana. Adapun Malikiyyah berpendapat atap masjid bukan bagian dari masjid karena tidak sah shalat Jum’at di sana. Namun ini pendapat yang lemah.
  3. Halaman masjid. Dalam hal ini ada tiga pendapat berkaitan dengan apakah halaman masjid termasuk masjid?
    1. Jika bersambung dengan masjid dan dilingkupi oleh sesuatu seperti pagar, maka termasuk masjid. Jika tidak bersambung atau tidak ada pagar, maka halaman masjid tidak termasuk masjid, dan dianggap keluar masjid jika berada di sana. Ini merupakan pendapat Syafi’iyyah, Imam Ahmad, sebagian Hanabilah.
    2. Halaman masjid secara mutlak (tidak ada pembatasnya), maka tidak termasuk masjid. Ini merupakan pendapat Malikiyyah dan pendapat pegangan mazhab Hanabilah.
  4. Menara masjid yang digunakan untuk adzan. Ada tiga keadaan:
    1. Jika menara berada di dalam masjid, maka ia bagian dari masjid menurut jumhur ulama. Namun Malikiyyah menyatakan tidak sah.
    2. Jika menara berada di luar masjid, ada tiga pendapat:
      1. Dianggap bagian masjid bagi muadzin tetap. Ini pendapat sebagian Hanafiyyah, pendapat pegangan mazhab Syafi’iyyah, sebagian Hanabilah dan Ibnu Hazm.
      2. Bukan bagian dari masjid, ini pendapat mu’tamad mazhab Hanafiyyah, dan sebagian Syafi’iyyah.
      3. Merupakan bagian dari masjid. Ini pendapat sebagian Syafi’iyyah, pendapat pegangan madzhab Malikiyyah dan Hanabilah. Pendapat pertama yang lebih rajih, karena menara dibangun hanya untuk kemaslahatan adzan masjid.
    3. Jika berada di halaman masjid, hukumnya sebagaimana hukum halaman masjid.

Syaikh Abdul Aziz Alu Asy Syaikh juga mengatakan:

ما كان حائط المسجد شاملاً ومُدخلاً له في المسجد فهو من المسجد، وما كان خارج محيط المسجد فهو خارج المسجد

“Selama dinding (pagar) masjid itu sempurna mengelilingi masjid maka semua yang di dalamnya termasuk masjid, dan semua yang di luarnya tidak termasuk masjid” (Majalah Al Buhuts Al Islamiyah, 59/81).

Sebagaimana juga kaidah fikih:

الحَرِيمُ لَهُ حُكْمُ مَا هُوَ حَرِيمٌ لَهُ

“Lingkar luar dari sesuatu memiliki hukum yang sama dengan sesuatu tersebut” (Al Asybah wan Nazhair, As Suyuthi, 1/125).

Kaidah ini didasari oleh hadits:

أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ

“Ketahuilah bahwa setiap raja itu memiliki daerah perbatasan, dan daerah perbatasan Allah adalah yang Allah haramkan” (HR. Bukhari no. 52, Muslim no. 1599).

Ringkasnya, jika masjid memiliki pagar, maka tidak boleh berjual-beli di area dalam pagar. Adapun jika masjid tidak memiliki pagar, maka batasan terlarangnya jual beli adalah area yang dipakai untuk shalat, demikian juga semua bangunan yang bersambung dengan bangunan masjid.

Boleh hutang-piutang di masjid

Kita ketahui bersama, hutang-piutang berbeda dengan jual beli. Sehingga dibolehkan dilakukan di masjid selama tidak berpanjang-panjang dan dan berlama-lama. Dalam Al Mukhtashar karya Al Khalil Al Maliki rahimahullah di sebutkan:

وجاز بمسجد سكنى لرجل تجرد للعبادة وَعَقْدُ نِكَاحٍ وَقَضَاءُ دَيْنٍ وَقَتْلُ عَقْرَبٍ وَنَوْمٌ بِقَائِلَةٍ

“Hal-hal berikut ini boleh dilakukan di masjid: bertempat tinggal di masjid bagi lelaki yang kesehariannya hanya beribadah, melakukan akad nikah, melunasi hutang, membunuh kalajengking, dan tidur qailulah” (Mukhtashar Al Khalil,1/211).

Ibnu Naji At Tanukhi rahimahullah mengatakan:

ينبغي أن تنزه المساجد عن البيع والشراء، واستخف في البيان قضاء الدين وكتب الحق فيه ما لم يطل

“Hendaknya masjid dibersihkan dari semua bentuk jual-beli, namun berdasarkan penjelasan penulis, diberikan kelonggaran untuk melunasi hutang dan menulis hak-hak hutang, selama tidak berpanjang-panjang” (Syarah Ibnu Naji At Tanukhi ‘ala Matnir Risalah, 2/482).

Ini menunjukkan bahwa boleh melakukan akad hutang-piutang di masjid, namun hendaknya tidak menyibukkan diri dengannya.

Demikian paparan singkat mengenai masalah jual-beli di masjid. Semoga bermanfaat.

Wabillahi at taufiq was sadaad.

***

Penulis: Yulian Purnama

Sumber: https://muslim.or.id/35692-transaksi-jual-beli-di-masjid.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Nasihat Untuk Yang Jadi Kurang Asik Setelah Hijrah

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warohmatullah wabarokatuh.

‘Afwan Ustadz, izin bertanya. Dulu sebelum hijrah, ana merasa teman-teman ana terlihat santai ketika bergaul dengan ana. Namun, setelah hijrah, ana merasa jika teman-teman ana menjadi canggung dan baku ketika berbicara dan bersikap kepada ana. Tetapi canggung dan baku dalam arti yang positif (ana merasa dihormati dan menjadi lebih berwibawa).

Akan tetapi, tetap saja ada perasaan yang kurang mengenakan di hati ana, mungkin karena kami seumuran dan ana merasa terlalu jadi serius. Apa yang sebaiknya ana lakukan Ustadz? Apakah ini merupakan tanda yang baik/kurang baik? Jazaakumullah khoiron wa barakallahufiikum Ustadz.

(Ditanyakan oleh Santri Mahad BIAS)


Jawaban:

Waalaikum salam warahmatulah wabarokatuh

Semoga Allah berikan kepada Anda dan kita semua istiqamah untuk terus mengutamakan dan menjaga agama dan hidayah yang telah Allah berikan kepada kita.

Kecanggungan dengan perubahan yang di lakukan adalah hal biasa yang terjadi. Sambil tetap belajar ilmu agama islam lebih banyak dan lebih baik lagi, terutama berkaitan dengan ilmu adab dan akhlak dalam pergaulan islami. Diharapkan bisa menggabungkan antara keakraban/fleksibilitas dalam pergaulan, supaya tidak kaku dan disukai teman, dan juga dengan hukum syar`i supaya tidak melampaui batas dalam bersikap.

Rasulullah telah menunjukkan dan memberikan contoh yang sangat baik kepada para sahabatnya, bahkan kepada orang non muslim, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di utus untuk menyempurnakan akhlak manusia, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّمَا بُعِثْتُ ِلأُتَمِّمَ صَالِحَ اْلأَخْلاَقِ.

Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang baik.” [HR. Al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no. 273 (Shahiihul Adabil Mufrad no. 207), Ahmad (II/381), dan al-Hakim (II/613)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا، وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ.

Kaum Mukminin yang paling sempurna imannya adalah yang akhlaknya paling baik di antara mereka, dan yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik kepada istri-istrinya.” [[4]. HR. At-Tirmidzi (no. 1162), Ahmad (II/250, 472)]

Akhlak yang baik adalah bagian dari amal shalih yang dapat menambah keimanan dan memiliki bobot yang berat dalam timbangan. Pemiliknya sangat dicintai oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan akhlak yang baik adalah salah satu penyebab seseorang untuk dapat masuk Surga. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا شَيْءٌ أَثْقَلُ فِيْ مِيْزَانِ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ وَإِنَّ اللهَ لَيُبْغِضُ الْفَاحِشَ الْبَذِيْءَ.

Tidak ada sesuatu pun yang lebih berat dalam timbangan seorang mukmin di hari Kiamat melainkan akhlak yang baik, dan sesungguhnya Allah sangat membenci orang yang suka berbicara keji dan kotor.” [HR. At-Tirmidzi (no. 2002) dan Ibnu Hibban (no. 1920, al-Mawaarid)]

Dengan akhlak dan dakwah yang baik, berharap kita bisa merangkul orang orang sekitar kita untuk bisa mengikuti jejak hijrah yang hakiki, untuk mengubah keadaan kepada yang lebih baik dan lebih islami. Wallahu a`lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Mu’tashim, Lc. MA. حفظه الله
Selasa, 13 Shafar 1443 H/ 21 September 2021 M

sumber : https://bimbinganislam.com/nasihat-untuk-yang-jadi-kurang-asik-setelah-hijrah/