Haji Mabrur, Jihad yang Afdhol

Ketahuilah, haji mabrur adalah jihad yang afdhol. Buktinya adalah dari penjelasan hadits-hadits berikut ini. Semoga bermanfaat dan semakin mendapat spirit dan lebih interested untuk berhaji.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

سُئِلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ »

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1519)

Dari ‘Aisyah—ummul Mukminin—radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ »

“Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama (afdhol) adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520)

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

““Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521).

Ash Shubayy bin Ma’bad berkata, “Dulu aku adalah seorang Nashrani dan sekarang aku masuk Islam. Aku pernah bertanya pada sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, manakah yang lebih afdhol, jihad ataukah haji? Mereka katakan, “Haji itu lebih utama.”[1] Ketika mengomentari perkataan ini, Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud, haji itu bisa lebih utama bagi orang yang belum pernah berhaji sama sekali seperti orang yang baru saja masuk Islam ini. Bisa pula yang dimaksud dengan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa jihad dilihat dari jenisnya itu lebih utama dari haji dilihat dari jenisnya. Jika haji itu memiliki keistimewaan dari jihad yaitu karena haji itu dikatakan fardhu ‘ain (bagi yang mampu), maka haji seperti ini menjadi lebih utama dari jihad. Jika tidak sampai haji itu fardhu ‘ain, maka jihad itu lebih afdhol.”[2]

Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits dikatakan bahwa jihad itu lebih utama dari haji. Ini yang terjadi di awal Islam dan ketika terjadi banyak peperangan. Ketika itu hukum jihad adalah fardhu ‘aihn. Adapun jika Islam semakin jaya, maka hukum jihad menjadi fardhu kifayah. Ketika inilah haji dikatakan lebih afdhol.”[3]

Ibnu Hajar Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Haji disebut jihad karena di dalam amalan tersebut terdapat mujahadah (jihad) terhadap jiwa.”[4]

Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Haji dan umroh termasuk jihad. Karena dalam amalan tersebut seseorang berjihad dengan harta, jiwa dan badan. Sebagaimana Abusy Sya’tsa’ berkata, ‘Aku telah memperhatikan pada amalan-amalan kebaikan. Dalam shalat, terdapat jihad dengan badan, tidak dengan harta. Begitu halnya pula dengan puasa. Sedangkan dalam haji, terdapat jihad dengan harta dan badan. Ini menunjukkan bahwa amalan haji lebih afdhol’.”[5]

Inilah yang menunjukkan keutamaan haji, yaitu haji yang mabrur. Sungguh mulia sekali jika seseorang mampu menunaikannya di saat memiliki kemampuan. Jihad tentu saja memang butuh perjuangan. Di negeri kita, mungkin saja harus mengantri sampai bertahun-tahun, ada yang bisa sampai 10 tahun untuk bisa berangkat haji. Inilah jihad, inilah perjuangan, inilah mujahadah. Butuh kesabaran. Butuh perjuangan. Butuh menghadapi kerasnya iklim haji, dengan cuaca yang terik, bersesakkan dan sebagainya. Semua ini bisa semakin mudah dengan ‘iyanah dan pertolongan Allah ketika ingin dan sedang menunaikannya. Tentu saja jihad haji ini dijalani dengan jalan yang benar, ikuti aturan yang benar. Misalnya seperti di Saudi, harus memenuhi syarat tasyrih (izin haji), yah sudah seharusnya dipenuhi. Karena sebaik-baik muslim adalah yang taat pada aturan penguasa. Hanya Allah yang beri taufik.

Ya Allah, mudahkanlah kami semua untuk menunaikan haji yang afdhol ini dengan segala kemudahan.

اللَّهُمَّ لاَ سَهْلَ إِلاَّ مَا جَعَلْتَهُ سَهْلاً وَأَنْتَ تَجْعَلُ الحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلاً

“Allahumma laa sahla illa maa ja’altahu sahlaa, wa anta taj’alul hazna idza syi’ta sahlaa” [artinya: Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali yang Engkau buat mudah. Dan engkau menjadikan kesedihan (kesulitan), jika Engkau kehendaki pasti akan menjadi mudah].[6]

Baca tentang juga “Cara Menggapai Haji Mabrur“

Written in the morning on 26th Dzulqo’dah 1431 H, in KSU, Riyadh, KSA

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

http://www.rumayhso.com

[1] Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 400.

[2] Idem.

[3] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah, 7/220

[4] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 3/382.

[5] Lathoif Al Ma’arif, hal. 403.

[6] Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya (3/255). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Abi ‘Umar, Ibnus Suni dalam ‘Amal Yaum wal Lailah. (Lihat Jaami’ul Ahadits, 6/257, Asy Syamilah)

sumber : https://rumaysho.com/2577-haji-mabrur-jihad-yang-afdhol240.html

Hafal 10 Ayat Surah Al-Kahfi: Perlindungan dari Dajjal

Surah Al-Kahfi memiliki banyak keutamaan, di antaranya adalah melindungi seorang muslim dari fitnah Dajjal, seperti yang disebutkan dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Fitnah Dajjal adalah ujian besar yang akan terjadi menjelang hari kiamat, dan umat Islam dianjurkan untuk mempersiapkan diri dengan amalan yang dapat menjadi pelindung. Salah satunya adalah menghafal sepuluh ayat pertama atau terakhir dari Surah Al-Kahfi. Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang faedah hadits terkait amalan mulia ini.

Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan)

ِبَابُ الحَثِّ عَلَى سُوَرٍ وَآيَاتٍ مَخْصُوْصَةٍ

Bab 183. Anjuran Membaca Surah dan Ayat Tertentu

Hadits #1021

ِوعن أَبِي الدَّرْدَاءِ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ:

ِ«مَنْ حَفِظَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ أَوَّلِ سُورَةِ الْكَهْفِ، عُصِمَ مِنَ الدَّجَّالِ».

ِوفي رواية: «مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْكَهْفِ».

ِرَوَاهُمَا مُسْلِمٌ

Dari Abud Darda radhiyallahu ’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menghafal sepuluh ayat pertama dari surah Al-Kahfi akan dilindungi dari Dajjal.” Dalam riwayat lain: “Akhir surah Al-Kahfi.” (HR. Muslim). [HR. Muslim, no. 809]

Faedah hadits

  1. Hadits ini menunjukkan keutamaan Surah Al-Kahfi, khususnya sepuluh ayat pertama atau terakhir, yang memiliki manfaat besar dalam melindungi seseorang dari fitnah Dajjal.
  2. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan umatnya tentang bahaya fitnah Dajjal dan memberikan solusi berupa amalan yang dapat melindungi dari bahayanya.
  3. Menghafal ayat-ayat Al-Qur’an, seperti yang disebutkan dalam hadits ini, dapat menjadi perisai bagi seorang muslim dari berbagai ujian dan keburukan di dunia.

Referensi:

Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadhis Shalihin. Cetakan pertama tahun 1430 H. Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:243.

Diselesaikan pada 3 Jumadats Tsaniyyah 1446 H, 5 Desember 2024 @ Pondok Darush Sholihin

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal 

sumber : https://rumaysho.com/39432-hafal-10-ayat-surah-al-kahfi-perlindungan-dari-dajjal.html

Haji dan Umrah Bisa Menghilangkan Kemiskinan

Muncul sebuah pemikiran yang salah bahwa ibadah haji dan umrah hanya membuang-buang uang saja dan termasuk pemborosan. Tentu ini pemikiran yang salah besar. Dengan beberapa alasan berikut:

1. Ibadah haji dan umrah hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu saja

Tentu bukan pemborosan dan pemaksaan jika diwajibkan bagi yang mampu saja. Mampu dalam artian mampu dari segi harta dan fisik. Jika tidak mampu maka tidak diwajibkan.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97).

2. Ibadah Haji dan Umrah adalah perintah dari Allah, Rabb semesta Alam

Yang namanya perintah dari Allah tentu harus dilaksanakan. Karena kita seorang hamba yang harus patuh terhadap Rabb-nya. Perlu diketahui juga bahwa semua perintah dalam syariat adalah untuk kebaikan dan kemashlahatan manusia.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam risalahnya,

الدين مبني على المصالح في جلبها و الدرء للقبائح

Agama dibangun atas dasar yaitu mewujudkan mashlahat dan menolak berbagai keburukan”

Kemudian beliau menjelaskan,

ما أمر الله بشيئ, إلا فيه من المصالح ما لا يحيط به الوصف

Tidaklah Allah memerintahkan sesuatu kecuali padanya terdapat berbagai mashlahat yang tidak bisa diketahui secara menyeluruh”1

Terkadang manusia hanya menghitung dengan logikanya saja dan terlalu berhitung secara matematika, padahal Allah lebih mengetahui apa yang terbaik baik hamba-Nya.

Allah berfirman,

أَنْتُمْ أَعْلَمُ أَمِ اللَّهُ

“Apakah kamu lebih mengetahui ataukah Allah” (QS. al-Baqarah: 140).

3. Ibadah Haji dan umrah bisa menghilangkan kemiskinan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.”2

Syaikh Abul ‘Ula Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan bahwa maksud menghilangkan kemiskinan di sini bisa bermakna dzahir atau makna batin. Beliau berkata,

أي يزيلانه وهو يحتمل الفقر الظاهر بحصول غنى اليد ، والفقر الباطن بحصول غنى القلب

Haji dan umrah menghilangkan kefakiran, bisa bermakna kefakiran secara dzahir, dengan terwujudnya kecukupan harta. Bisa juga bermakna batin yaitu terwujudnya kekayaan dalam hati.”3

Qana’ah adalah kekayaan terbesar dalam hidup manusia, merasa bahagia dengan apa yang Allah berikan walaupun orang lain (orang kaya) menganggapnya kurang.

4. Ibadah bisa memberikan rasa ketenangan dan kebahagiaan, sangat rasional jika seseorang mengeluarkan harta untuk mencarinya

Tentu dengan beribadah dan mengingat Allah maka hati akan tenang, bahagia dan tentram. Terlebih beribadah di depan ka’bah dan kota yang diberkahi yaitu Mekkah dan Madinah.

Allah Ta’ala berfirman,

الَّذِينَ آمَنُواْ وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللّهِ أَلاَ بِذِكْرِ اللّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ

(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram“. (Ar- Ra’d : 28).

Banyak orang yang keluar negeri untuk berwisata, mencari kebahagiaan dan refreshing. Tentu mereka menghabiskan dana yang tidak sedikit. Tentu tidak ada yang salah jika seorang muslim juga mengeluarkan biaya ke luar negeri (Saudi) untuk mencari kebahagiaan dan ketenangan yang hakiki melalui ibadah.

Demikian semoga bermanfaat.

***
Catatan kaki

1 Risaalah fiil Qowaaidil fiqhiyah hal. 41, Maktabah Adwa’us salaf

2 HR. Tirmidzi no. 810, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Silsilah As-Shahihah no. 1200

3 Tuhfatul Ahwazi 3/635

___

@Gemawang, Yogyakarta tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/26279-haji-dan-umrah-bisa-menghilangkan-kemiskinan.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Begitu Besarnya Perhatian Nabi untuk Anak Kecil

Sebagian orang tua bersikap seolah-olah setelah memiliki anak, dia tidak perlu lagi bertanggung jawab dan tidak akan ditanya perihal kondisi putra-putrinya. Mereka menyangka bahwa kewajiban mereka terhadap anak-anaknya hanyalah sebatas mencari nafkah, memberi makan, dan membelikan pakaian, serta kebutuhan mereka.

Ayah yang berangkat kerja dini hari lalu baru pulang kembali ke rumahnya di penghujung hari, hanya untuk kemudian tidur dan istirahat, sedang ia tidak tahu apa-apa perihal kondisi anaknya di hari itu. Jarang mengajak bermain anak-anaknya dan tidak pernah menanyakan apa yang mereka butuhkan. Yang lebih parahnya terkadang ia sampai lupa, di kelas berapa sekarang anaknya duduk? Dan seberapa jauh kemampuan akademiknya?

Sebagian ibu, berdalih dengan kesetaraan gender dan segala macam alasan lainnya, memilih bekerja di luar rumah hingga akhirnya perhatiannya terhadap anak-anaknya menjadi berkurang. Menyerahkan urusan anaknya kepada suster, babysitter, dan pembantu-pembantu di rumahnya. Sungguh sebuah fenomena yang sangat jauh dari ajaran Islam.

Di mana peran bapak yang seharusnya merawat dan melindungi? Di mana peran ibu yang seharusnya mencurahkan segala kasih sayangnya untuk anaknya? Di mana letak tanggung jawab yang besar ini? Sungguh anak adalah amanah berat yang Allah Ta’ala berikan kepada seorang hamba. Amanah yang seharusnya dijaga dan disyukuri dengan sebaiknya-baiknya. Apakah mereka lupa terhadap hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رعيته وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ ألا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannnya. Seorang kepala negara adalah pemimpin atas rakyatnya dan akan diminta pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya. Seorang suami adalah pemimpin atas anggota keluarganya dan akan ditanya perihal keluarga yang dipimpinnya. Seorang istri adalah pemimpin atas rumah tangga dan anak-anaknya dan akan ditanya perihal tanggung jawabnya. Seorang pembantu rumah tangga adalah bertugas memelihara barang milik majikannya dan akan ditanya atas pertanggungjawabannya. Dan kamu sekalian pemimpin dan akan ditanya atas pertanggungjawabannya.” (HR. Muslim)

Masa kecil adalah masa paling krusial dalam proses tumbuh kembang seorang anak. Seharusnya para orang tua berusaha maksimal di dalam mendidik dan mencurahkan kasih sayang mereka kepada anak-anaknya. Di usia tersebut, pikiran dan tabiat anak-anak masihlah lunak dan mudah untuk dibimbing, terutama bila yang mendidik langsung adalah kedua orang tuanya. Sebagaimana hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

ما مِن مَوْلُودٍ إلَّا يُولَدُ علَى الفِطْرَةِ، فأبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أوْ يُنَصِّرَانِهِ، أوْ يُمَجِّسَانِهِ

“Setiap anak yang lahir, tidaklah dilahirkan kecuali di atas fitrah (suci). Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Majusi, atau Nasrani.” (HR. Bukhari no. 1358 dan Muslim no. 2658)

Nabi kita yang mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sangatlah perhatian terhadap anak-anak kecil, memerintahkan kita untuk menyayangi mereka dan mencintai mereka. Beliau bersabda,

لَيْسَ مِنَّا؛ مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا

“Bukanlah termasuk golongan kami, orang yang tidak menyayangi anak kecil.” (HR. Tirmidzi no. 1919)

Kasih sayang beliau dan perhatiannya terhadap anak kecil terlukis di banyak sekali hadis-hadis sahih yang sampai kepada kita. Di antaranya:

Lembutnya hati beliau terhadap anak yang masih menyusu kepada ibunya, meskipun anak tersebut adalah hasil zina

Dalam sebuah hadis disebutkan,

“Lalu datanglah (sahabiyah) Al-Ghamidiyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, ‘Hai Rasulullah, sungguh aku telah berbuat zina, maka sucikanlah aku (dari dosa).’ Rasulullah pun mengembalikannya (kepada kaumnya). Pada keesokan harinya dia datang lagi dan berkata, ‘Hai Rasulullah, kenapa Engkau mengembalikanku? Mungkinkah Anda mengembalikanku sebagaimana Engkau mengembalikan Ma’iz? Demi Allah aku telah hamil.’ Rasulullah menjawab, ‘Tidak, pergilah hingga kamu melahirkan.’ Maka, setelah dia (Al-Ghamidiyah) melahirkan, dia datang bersama seorang bayi yang ia gendong pada sepotong kain dan berkata, ‘Inilah, aku telah melahirkan.’ Rasulullah menjawab, ‘Pergilah, susuilah dia hingga engkau menyapihnya.’ Setelah dia (Al-Ghamidiyah) selesai dari persapihan, ia datang kembali sambil membawa bayi dengan potongan roti dan berkata, ‘Inilah hai Nabi Allah, aku telah menyapihnya, dia sudah bisa makan.’ Maka, Rasulullah menyerahkan bayi itu kepada seorang lelaki dari kaum muslimin, lalu memerintahkan supaya dibuatkan lubang baginya (Al-Ghamidiyah) hingga sebatas dada, lalu menyuruh orang-orang untuk merajamnya (melemparinya menggunakan batu hingga wafat).” (HR. Muslim no. 1695)

Lihatlah bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menunda hukuman rajam untuk wanita ini hingga anaknya telah disapih. Sungguh sebuah tindakan yang menunjukkan betapa perhatian beliau terhadap anak kecil, terutama di umur-umur tersebut mereka sangatlah butuh terhadap ibunya. Sungguh sebuah pelajaran dan akhlak yang sangat mulia.

BACA JUGA:

Menggendong anak kecil dan bersabar menanggung apapun yang diperbuat oleh mereka

Aisyah radhiyallahu ‘anha mengisahkan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُؤْتَى بِالصِّبْيَانِ، فَيُبَرِّكُ عَلَيْهِمْ، وَيُحَنِّكُهُمْ، فَأُتِيَ بِصَبِيٍّ فَبَالَ عَلَيْهِ، فَدَعَا بِمَاءٍ فَأَتْبَعَهُ بَوْلَهُ، وَلَمْ يَغْسِلْهُ

“Rasulullah pernah diserahi beberapa bayi supaya beliau mendoakan mereka dengan keberkahan serta mentahnik (memberi asupan pertama) mereka. Beliau lalu diserahi seorang bayi yang kemudian bayi tersebut mengencinginya, beliau lalu meminta sedikit air kemudian mencipratkan air pada bekas air kencing tersebut tanpa membasuhnya.” (HR. Muslim no. 286)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak marah dan tidak juga kesal atas apa yang diperbuat bayi tersebut, bahkan ketika beliau harus membersihkan bekas kencing bayi yang bukan anak beliau sendiri.

Beliau selalu mengajak bermain anak kecil dan berlemah lembut kepada mereka

Dari sahabat Mahmud bin Ar-Rabi’ radhiyallahu ‘anhu, ia mengisahkan,

عَقَلْتُ مِنَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم مَجَّةً مَجَّهَا فِي وَجْهِي، وَأَنَا ابْنُ خَمْسِ سِنِينَ مِنْ دَلْوٍ

“Yang aku ingat sekali dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah semburan air dari mulutnya ke wajahku, (air tersebut) beliau (semburkan dengan) mengambilnya dari sebuah ember, dan kala itu aku berumur lima tahun.” (HR. Bukhari no. 77)

Para ulama menafsirkan, semburan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jaraknya jauh karena المج , artinya semburan air dari mulut. Dan tidak dikatakan المج , kecuali jika disamburkan dari jauh.

Di hadis yang lain, sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu menceritakan,

رُبَّمَا قَالَ لِيَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: «يَا ذَا الأُذُنَيْنِ» يَعْنِي: يُمَازِحُهُ

“Terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (mencandaiku dengan) memanggilku, ‘Wahai Dzal Udzunain (si pemilik dua daun telinga).’ Abu Usamah (salah satu periwayat hadis) mengatakan, ‘Beliau bermaksud untuk bersenda gurau dengannya.’” (HR. Tirmidzi no. 3828)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggunakan berbagai cara untuk menggembirakan dan menyenangkan anak kecil, sembari melatih mereka untuk terbiasa berbicara dengan orang yang lebih dewasa.

Beliau senang mengusap kepala anak kecil

Dari sahabat Abdullah bin Hisyam, suatu ketika beliau pernah dibawa ibunya Zainab binti Humaid radhiyallahu ‘anhuma untuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu ibunya mengatakan,

يَا رَسُولَ اللَّهِ بَايِعْهُ. فَقَالَ: «هُوَ صَغِيرٌ»، فَمَسَحَ رَأْسَهُ، وَدَعَا لَهُ

” ‘Wahai Rasulullah, tolong bai’atlah dia.’ Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Dia masih kecil!’ Maka, Nabi mengusap kepalanya dan mendoakannya.” (HR. Bukhari no. 7210)

Beliau sering memberikan hadiah untuk anak kecil

Nabi mencontohkan bahwa di dalam memberikan hadiah ada pengaruh besar terhadap orang yang menerimanya, terlebih lagi untuk anak kecil karena merekalah yang paling senang dan antusias jika melihat sebuah hadiah. Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengisahkan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُؤْتَى بِأَوَّلِ الثَّمَرِ، فَيَقُولُ: «اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي مَدِينَتِنَا، وَفِي ثِمَارِنَا، وَفِي مُدِّنَا، وَفِي صَاعِنَا؛ بَرَكَةً مَعَ بَرَكَةٍ»، ثُمَّ يُعْطِيهِ أَصْغَرَ مَنْ يَحْضُرُهُ مِنَ الوِلْدَانِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasanya diberi buah yang pertama kali keluar, maka beliau pun berdoa, ‘(yang artinya) Ya Allah, berkahilah Madinah kami, pada buah-buahan kami, pada Mudd kami, pada Sha’ kami, dengan keberkahan yang melimpah.’ Baru kemudian beliau memberikannya kepada anak yang paling kecil di antara anak yang hadir di situ.” (HR. Muslim no. 1373)

Nabi senantiasa mengajarkan anak-anak tentang Al-Qur’an, keimanan, dan tauhid

Begitu banyak hadis hadis yang mengisahkan bagaimana Nabi mengajarkan agama Islam kepada anak-anak, bahkan sahabat Jundub bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَنَحْنُ فِتْيَانٌ حَزَاوِرَةٌ. فَتَعَلَّمْنَا الإِيمَانَ قَبْلَ أَنْ نَتَعَلَّمَ القُرْآنَ، ثُمَّ تَعَلَّمْنَا القُرْآنَ؛ فَازْدَدْنَا بِهِ إِيمَانًا

“Dahulu kala, kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sedang pada saat itu kami merupakan sosok pemuda-pemuda yang mendekati usia balig. Kami belajar iman sebelum mempelajari Al-Qur`an. Kemudian kami mempelajari Al-Qur`an, maka dengan begitu bertambahlah keimanan kami.” (HR. Ibnu Majah no. 52)

Itulah beberapa contoh tentang bagaimana sikap dan perhatian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam untuk anak-anak kecil. Sebuah teladan yang seharusnya dicontoh oleh setiap orang tua yang sedang membesarkan anaknya.

Saat orang tua benar-benar totalitas di dalam mendidik dan memperhatikan anak-anaknya, di situlah keberkahan akan muncul dan bersemai. Manisnya keberkahan itu insyaAllah akan dirasakan oleh orang tua, baik di kehidupan dunia mereka, maupun setelah meninggalnya keduanya.

Semoga Allah Ta’ala memberikan keistikamahan kepada setiap orang tua yang sedang mendidik anaknya, memberikan kesabaran di dalam menghadapi tingkah laku mereka sehari-hari. Amin ya Rabbal ‘alamin. Wallahu Ta’ala a’lam bisshawab.

***

Penulis: Muhammad Idris, Lc.

Sumber: https://muslim.or.id/81800-begitu-besarnya-perhatian-nabi-untuk-anak-kecil.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Hukum Haji Tanpa Tashrih (Izin atau Visa Haji Resmi)

Ibadah haji adalah salah satu bentuk penghambaan yang paling agung dalam Islam. Ia merupakan rukun Islam yang kelima, dan hanya diwajibkan sekali seumur hidup bagi yang mampu. Haji mengandung banyak makna dan pelajaran: ketundukan kepada Allah, kesabaran, perjuangan, persaudaraan umat, dan kesetaraan di hadapan-Nya.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” [1]

Haji adalah ibadah yang memiliki keutamaan sangat besar. Dalam hadis disebutkan,

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ

“Umrah ke umrah berikutnya menjadi penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji yang mabrur, tidak ada balasannya kecuali surga.” [2]

Setiap tahun, jutaan umat Islam dari berbagai penjuru dunia berduyun-duyun menuju Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji. Namun, di balik semangat tersebut, muncul pula berbagai tantangan dan pelanggaran yang menuntut perhatian, seperti haji tanpa izin resmi, yang justru dapat merusak tujuan syar’i dari ibadah ini.

Saat ini, pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagai penyelenggara utama haji telah mewajibkan setiap calon jemaah untuk mendapatkan tashrih resmi, yaitu surat izin haji. Ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan langkah untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan jutaan jemaah dari berbagai penjuru dunia. Sistem ini diberlakukan karena banyaknya jumlah pendaftar haji, sementara kapasitas Makkah, Mina, Arafah, dan Muzdalifah sangatlah terbatas.

Namun kenyataannya, masih banyak kaum muslimin yang menunaikan ibadah haji tanpa tashrih (izin atau visa resmi). Suatu fenomena yang memprihatinkan dan perlu mendapat perhatian serius. Mereka melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi, demi keinginan kuat untuk berhaji meskipun tidak sesuai prosedur. Padahal, pelaksanaan haji tanpa izin resmi bisa membahayakan keselamatan diri, mengganggu ketertiban, dan merusak citra Islam sebagai agama yang menjunjung ketaatan dan keteraturan.

Bagaimana hukum menunaikan ibadah haji tanpa tashrih?
Meski aturan ini telah berlaku secara luas dan jelas, sebagian orang tetap mencoba menunaikan ibadah haji tanpa tashrih. Mereka menyusup lewat jalur ilegal atau menggunakan identitas palsu. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan: Bagaimanakah status haji mereka secara syariat? Apakah sah? Apakah berdosa?

Para ulama membedakan antara sahnya ibadah dan berdosa karena adanya pelanggaran aturan. Jika seseorang berhaji tanpa tashrih, namun tetap melaksanakan semua rukun dan syarat haji, maka hajinya sah, tetapi ia berdosa karena telah melanggar aturan penguasa (pemerintah) yang sah. Artinya, seluruh rangkaian ibadah haji yang ia lakukan sah; namun di dalam waktu yang bersamaan, dia juga berdosa.

Dalilnya adalah firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian.” [3]

Fatwa-fatwa dari para ulama
Hai’ah Kibar Ulama Kerajaan Arab Saudi


لا يجوز الذهاب إلى الحج دون أخذ تصريح ويأثم فاعله لما فيه من مخالفة أمر ولي الأمر الذي ما صدر إلا تحقيقا للمصلحة العامة، ولا سيما دفعوا الأضرار بعموم الحجاج وإن كان الحج حج فريضة ولم يتمكن المكلف من استخراج تصريح الحج فإنه في حكم عدم المستطيع قال الله تعالى: (فاتقوا الله ما استطعتم) وقال سبحانه؛ (ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا)

“Tidak diperbolehkan pergi haji tanpa mendapatkan izin (tashrih). Dan orang yang melakukannya berdosa karena hal itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap perintah waliyul amr (penguasa). Aturan tersebut dibuat demi mewujudkan kemaslahatan umum, terutama dalam mencegah bahaya bagi seluruh jemaah haji. Meskipun haji itu adalah kewajiban, jika seseorang tidak mampu mendapatkan izin haji, maka ia termasuk dalam kategori orang yang tidak mampu. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Maka bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian’ [4]; dan Allah juga berfirman (yang artinya), ‘Dan (kewajiban) manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi yang mampu menempuhnya.’” [5] [6]

Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
لاـ يتبع القرار، هذا صادر من هيئة كبار العلماء، الدولة أحالته إلى هيئة كبار العلماء لأجل التخفيف على الحجاج

“Dia tidak mengikuti peraturan yang telah ditetapkan. Ini dikeluarkan oleh Haiah Kibar al-‘Ulama (Majelis Ulama Tertinggi). Negara menyerahkannya kepada Hai’ah Kibar al-‘Ulama guna meringankan beban para jemaah haji.”[7]

Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah


الحج صحيح لكن مع الإثم، ومخالفة الأنظمة التي جعلها ولي الأمر لمصالح الناس ومصالح الحُجاج، فطاعة ولي الأمر واجبة، لأنه يُريد بذلك مصلحة الناس، وتنظيم الحج، يصح منه الحج ولكن يكون عاصيًا وآثمًا في حجه، والإنسان لا يرتكب الإثم من أجل أداء سنة، الحج سُّنة إذا زاد عن مرةِ واحدة فهو سُّنة؛ ومعصية ولي الأمر محرمة، فلا يرتكب مُحرمًا من أجل فعل سُّنة

“Haji itu sah, tetapi disertai dosa, karena melanggar aturan yang ditetapkan oleh waliyul amr (penguasa) demi kemaslahatan masyarakat dan para jemaah haji. Maka, taat kepada waliyul amr adalah wajib, karena ia menginginkan kebaikan bagi masyarakat dan mengatur pelaksanaan haji. Maka hajinya sah, namun ia berdosa dan melakukan maksiat dalam hajinya. Seseorang tidak boleh melakukan dosa demi menunaikan suatu amalan sunah. Haji (kedua dan seterusnya) adalah sunah, jika sudah dilakukan sekali. Dan maksiat kepada waliyul amr adalah haram. Maka, tidak boleh melakukan hal yang haram demi mengerjakan amalan sunah.” [8]

Syekh Muhammad Nashirudin Al-Albani rahimahullah


طاعة ولي الأمر يجب طاعتهم في غير معصية الله – عز وجل – ، وهنا المسألة تختلف الآن بين مَن كان حجَّ وبين مَن لم يكن قد حجَّ ؛ يعني فريضة الإسلام ، فالذي حجَّ حجة الإسلام فيجب أن يطيع الأمر إلا إذا تبيَّن له أن الذين وضعوا هذا النظام وضعوه نكايةً في الإسلام ، وهذا ما أظنُّه يخطر في بال إنسان

“Ketaatan kepada waliyul amr (penguasa) hukumnya wajib selama tidak dalam perkara maksiat kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Di sini perkaranya berbeda antara orang yang sudah menunaikan haji dan yang belum menunaikan haji (haji fardu Islam). Maka, orang yang sudah melaksanakan haji Islam wajib menaati aturan, kecuali jika jelas baginya bahwa aturan tersebut dibuat untuk merendahkan Islam, dan saya tidak mengira ada seorang pun yang akan berpikiran seperti itu.” [9]

Baca juga: Haji ketika Usia Dua Bulan, Sahkah?

Mengapa harus ada tashrih?
Beberapa alasan syar’i dan logis mengapa tashrih diperlukan,

1) Mengatur jumlah jemaah haji agar tidak melebihi kapasitas tempat suci.

2) Menjaga keselamatan jemaah dari kemacetan, kelelahan, dan desak-desakan.

3) Menjamin pelayanan yang layak seperti air, makanan, dan transportasi.

4) Memudahkan pengawasan dan kesehatan, khususnya saat terjadi pandemi.

5) Meningkatkan efektivitas pengelolaan jemaah.

Syariat Islam datang untuk menjaga lima hal: agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Maka, aturan tashrih adalah bagian dari penjagaan terhadap jiwa dan keselamatan umat. Semua ini adalah bentuk maslahah (kemaslahatan) yang dijaga oleh syariat.

Taat prosedur, haji mabrur, Insyaa Allah
Islam adalah agama yang mengajarkan ketaatan dan disiplin. Termasuk dalam ibadah haji, kita dianjurkan untuk menunaikannya dengan cara yang benar dan tidak melanggar hukum.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

من أطاعني فقد أطاع الله، ومن عصاني فقد عصى الله، ومن يطع الأمير فقد أطاعني، ومن يعص الأمير فقد عصاني

“Siapa saja yang menaati aku, maka sungguh ia telah menaati Allah. Dan siapa saja yang mendurhakaiku, maka ia telah durhaka kepada Allah. Dan siapa saja yang menaati pemimpin, maka ia telah menaati aku.” [10]

Menunaikan ibadah haji adalah cita-cita setiap muslim. Namun, untuk meraih pahala yang sempurna, kita harus melakukannya dengan cara yang benar dan tidak melanggar aturan. Haji tanpa tashrih memang sah, tetapi bisa berujung pada dosa karena menyelisihi perintah waliyul amr dan membahayakan orang lain.

Maka bersabarlah, dan niatkan haji dengan cara yang halal dan sesuai aturan. Semoga Allah Ta’ala memberikan kita kemudahan untuk berhaji dengan cara yang diridai dan diberkahi-Nya. Aamiin.

Baca juga: Tiga Pelajaran Penting dari Haji Nabi


Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] QS. Ali ‘Imran: 97

[2] HR. Bukhari dan Muslim

[3] QS. An-Nisa: 59

[4] QS. At-Taghābun: 16

[5] QS. Ali Imran: 97

[6] Lihat web https://www.spa.gov.sa/N2090424 untuk penjelasan secara lengkap dan terperinci

[7] Lihat https://binbaz.org.sa/fatwas/ حكم-حج-من-لا-يملك-تصريح-الحج

[8] Lihat https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/15766

[9] Lihat https://www.al-albany.com/audios/content/3463/ هل-طاعة-ولي-الأمر-في-أخذ-تصريح-الحج-واجبة

[10] HR. Bukhari dan Muslim

Sumber: https://muslim.or.id/105325-hukum-haji-tanpa-tashrih-izin-atau-visa-haji-resmi.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Fatwa Ulama: Hukum Membangun Kuburan

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya perhatikan, sebagian kuburan ada yang dibuatkan batu nisan dengan semen sekitar setengah meter kali satu meter dengan tulisan nama si mayat, tanggal meninggal dan kalimat lainnya seperti (Ya Allah, rahmatillah Fulan bin Fulan). Apa hukum perbuatan semacam ini ?

Jawaban.
Tidak boleh membuat bangunan di atas kuburan, baik berupa batu nisan ataupun lainnya, dan tidak boleh menuliskan tulisan padanya, karena telah diriwayatkan secara pasti dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang membuat bangunan pada kuburan dan menulisinya. Imam Muslim Rahimauhullah meriwayatkan dari hadits Jabir Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata.

نَهَى رسولُ الله – صلى الله عليه وسلم – أن يُجَصَّصَ القَبْرُ، وأنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأنْ يُبْنَى عَلَيْهِ.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk memagari kuburan, duduk-duduk di atasnya dan membuat bangunan di atasnya”

Lagi pula, hal ini merupakan sikap berlebihan sehingga harus dicegah, dan karena tulisan itu bisa menimbulkan akibat yang mengerikan, yaitu berupa sikap berlebihan dan bahaya-bahaya syar’iyah lainnya. Seharusnya adalah dengan meratakan kuburan, boleh ditinggikan sedikit sekitar satu jengkal untuk diketahui bahwa itu adalah kuburan. Demikian yang disunnahkan mengenai kuburan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya Radhiyallahu ‘ajmain. Tidak boleh mendirikan masjid di atas kuburan, tidak boleh membungkusnya dan tidak boleh pula membuatkan kubah diatasnya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.


لَعَنَ اللَّهُ اليَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

“Allah melaknat kaum Yahudi dan Nashrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai masjid-masjid“. [Disepakati keshahihannya : Al-Bukhari dalam Al-Janaiz (1330), Muslim dalam Al-Masajid (529)]

Imam Muslim dalam Shahihnya meriwayatkan, dari Jundab bin Abdullah Al-Bajali, bahwa ia berkata :

سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَمُوتَ بِخَمْسٍ وَهُوَ يَقُولُ «إِنِّي أَبْرَأُ إِلَى اللهِ أَنْ يَكُونَ لِي مِنْكُمْ خَلِيلٌ فَإِنَّ اللهَ تَعَالَى قَدِ اتَّخَذَنِي خَلِيلًا كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلًا، وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيلًا لَاتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيلًا! أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ، أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ! إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ»

“Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda di lima hari sebelum beliau meninggal dunia : Sesungguhnya aku telah meminta kepada Allah agar aku mempunyai khalil di antara kalian, karena Allah telah menjadikan aku sebagai khalil(Nya) sebagaimana Allah telah menjadikan Ibrahim sebagai khalil(Nya). Seandainya aku (dibolehkan) mengambil seorang khalil dari umatku, tentu aku menjadikan Abu Bakar sebagai khalil(ku). Ingatlah sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan-kuburan para nabi dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid-masjid. Ingatlah, janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid, sesungguhnya aku melarang kalian melakukan itu“. [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Masajid 532]

Dan masih banyak lagi hadits-hadits lain yang semakna dengan ini. Semoga Allah menunjukkan kaum muslimin untuk senantiasa berpegang teguh dengan Sunnah Nabi mereka Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan konsisten padanya serta mewaspadai semua yang menyelisihinya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Mahadekat.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 4. hal.329, Syaikh Ibnu Baz

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
Referensi : https://almanhaj.or.id/682-hukum-membuat-bangunan-di-atas-kuburan.html

Lima Amalan yang Pahalanya Setara dengan Ibadah Haji

Haji merupakan amalan ibadah yang paling utama setelah jihad di jalan Allah Ta’ala. Amal ibadah yang membutuhkan harta, kesehatan, dan persiapan yang matang untuk melaksanakannya. Terlebih lagi di Indonesia, haji membutuhkan masa tunggu yang tidaklah sebentar. Di sebagian daerah, bahkan kita dapati memiliki masa tunggu sampai 30 tahun lamanya.

Tidak mengherankan bila kita sering mendengar seseorang telah Allah Ta’ala panggil dan Allah wafatkan terlebih dahulu, sedangkan ia belum sempat melaksanakan haji yang didambakannya. Selain faktor masa tunggu yang lama, kondisi badan yang tak lagi prima, dan keterbatasan harta, juga menjadi penghalang seseorang sehingga ia belum dimampukan untuk melaksanakannya.

Oleh karena itu, Allah Ta’ala dengan hikmah-Nya telah mensyariatkan beberapa amal ibadah yang jika dilakukan oleh seorang hamba, maka pahalanya dapat menyamai pahala haji ataupun umrah. Amalan-amalan yang perlu untuk kita ketahui, lalu kita amalkan. Sehingga bisa menjadi tabungan amal kita di akhirat nanti.

Perlu kita garis bawahi, maksud dari amalan-amalan yang setara dengan ibadah haji ini adalah setara dalam hal pahala dan balasan, bukan pada pengesahan, pencukupan, dan pengguguran kewajiban sebuah ibadah. Kewajiban haji tidak akan gugur dari seseorang yang telah mampu serta tidak memiliki penghalang, meskipun ia telah melakukan amalan-amalan yang pahalanya setara dengan ibadah haji ini.

Saat seseorang benar-benar sudah tidak mampu melaksanakan ibadah haji karena adanya penghalang, baik itu karena sakit, adanya wabah, ataupun penghalang-penghalang lainnya, maka melakukan amalan-amalan yang pahalanya setara dengan pahala ibadah haji ini lebih ditekankan untuk dilakukan. Lalu, amalan apa saja yang akan memberikan seorang hamba pahala yang setara dengan pahala ibadah haji ini?

Pertama: Niat yang tulus untuk menunaikan ibadah haji

Niat yang tulus memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ibadah seorang hamba. Diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

كُنَّا مع النَّبيِّ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ في غَزَاةٍ، فَقالَ: إنَّ بالمَدِينَةِ لَرِجَالًا ما سِرْتُمْ مَسِيرًا، وَلَا قَطَعْتُمْ وَادِيًا، إلَّا كَانُوا معكُمْ؛ حَبَسَهُمُ المَرَضُ. وفي رواية: إلَّا شَرِكُوكُمْ في الأجْرِ

“Kami berada bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam suatu peperangan. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya di Madinah itu ada beberapa orang lelaki yang kalian tidaklah menempuh suatu perjalanan dan tidak pula menyeberangi suatu lembah, melainkan orang-orang tadi ada besertamu (yakni sama-sama memperoleh pahala). Mereka itu terhalang oleh sakit (maksudnya uzur karena sakit, sehingga andaikan tidak sakit pasti ikut berperang).’”

Dalam salah satu riwayat dijelaskan, “Melainkan mereka (yang tertinggal dan tidak ikut berperang) berserikat denganmu dalam hal pahala.” (HR. Muslim no. 1911)

An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadis ini terdapat keutamaan niat untuk melakukan kebaikan. Dan sesungguhnya bagi siapapun yang berniat ikut berperang ataupun melakukan amal kebaikan lainnya, lalu ia mendapati uzur yang menghalanginya (dari melakukan amal tersebut), maka ia tetap mendapatkan pahala atas apa yang telah ia niatkan.” (Syarh Shahih Muslim)

Di hadis yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan hal yang semakna,

من سألَ اللَّهَ الشَّهادةَ صادقًا بلَّغَه اللَّهُ منازلَ الشُّهداءِ وإن ماتَ علَى فراشِه

“Barangsiapa memohon dengan jujur kepada Allah agar mati syahid, maka Allah akan sampaikan ia kepada kedudukan para syuhada walaupun ia mati di atas ranjangnya.” (HR. Abu Dawud no. 1520)

Sungguh Allah Ta’ala tidak akan membiarkan niat tulus yang datang dari seorang dalam hal ibadah dan amal. Allah Ta’ala menilai seseorang berdasarkan apa yang ada di hatinya dan apa yang diniatkannya.

Kedua: Menjaga salat lima waktu secara berjemaah di masjid

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَن خرَجَ مِن بيتِه متطهِّرًا إلى صلاةٍ مكتوبةٍ، فأجْرُه كأجرِ الحاجِّ المُحرِمِ، ومَن خرَجَ إلى تسبيحِ الضُّحى لايُنصِبُه إلَّا إيَّاهُ، فأجْرُه كأجرِ المُعتمِرِ، وصلاةٌ على أثَرِ صلاةٍ لا لَغْوَ بينَهما كتابٌ في عِلِّيِّينَ

“Barangsiapa keluar dari rumahnya dalam keadaan bersuci untuk salat wajib berjemaah, maka pahalanya seperti pahala orang yang berhaji dan sedang berihram. Dan siapa saja yang keluar untuk salat sunah Duha yang dia tidak melakukannya kecuali karena itu, maka pahalanya seperti pahala orang yang berumrah. Dan (yang melakukan) salat setelah salat lainnya, tidak melakukan perkara sia-sia antara keduanya, maka pahalanya ditulis di ‘illiyyin (kitab catatan amal orang-orang saleh).” (HR. Abu Daud no. 558)

Ketiga: Umrah di bulan Ramadan

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam baru saja kembali dari hajinya, beliau bertanya kepada Ummu Sinan Al-Anshariyyah radhiyallahu ‘anha,

ما مَنَعَكِ مِنَ الحَجِّ؟

“Apa yang menghalangimu untuk menunaikan haji?”

Perempuan tersebut menjawab,

أبو فُلَانٍ -تَعْنِي زَوْجَهَا- كانَ له نَاضِحَانِ، حَجَّ علَى أحَدِهِمَا، والآخَرُ يَسْقِي أرْضًا لَنَا

“Bapak si fulan, yang ia maksud suaminya, memiliki dua ekor unta yang salah satunya sering digunakan untuk menunaikan haji, sedangkan unta yang satunya lagi digunakan untuk mencari air minum buat kami.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda,

فإنَّ عُمْرَةً في رَمَضَانَ تَقْضِي حَجَّةً -أوْ حَجَّةً مَعِي-.

“Umrah pada bulan Ramadan sebanding dengan haji atau haji bersamaku.” (HR. Bukhari no. 1863 dan Muslim no. 1256)

Keempat: Zikir setelah salat

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengisahkan,

جاءَ الفُقَراءُ إلى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فقالوا: ذَهَبَ أهْلُ الدُّثُورِ مِنَ الأمْوالِ بالدَّرَجاتِ العُلا، والنَّعِيمِ المُقِيمِ يُصَلُّونَ كما نُصَلِّي، ويَصُومُونَ كما نَصُومُ، ولَهُمْ فَضْلٌ مِن أمْوالٍ يَحُجُّونَ بها، ويَعْتَمِرُونَ، ويُجاهِدُونَ، ويَتَصَدَّقُونَ، قالَ: ألا أُحَدِّثُكُمْ إنْ أخَذْتُمْ أدْرَكْتُمْ مَن سَبَقَكُمْ ولَمْ يُدْرِكْكُمْ أحَدٌ بَعْدَكُمْ، وكُنْتُمْ خَيْرَ مَن أنتُمْ بيْنَ ظَهْرانَيْهِ إلَّا مَن عَمِلَ مِثْلَهُ تُسَبِّحُونَ وتَحْمَدُونَ وتُكَبِّرُونَ خَلْفَ كُلِّ صَلاةٍ ثَلاثًا وثَلاثِينَ، فاخْتَلَفْنا بيْنَنا، فقالَ بَعْضُنا: نُسَبِّحُ ثَلاثًا وثَلاثِينَ، ونَحْمَدُ ثَلاثًا وثَلاثِينَ، ونُكَبِّرُ أرْبَعًا وثَلاثِينَ، فَرَجَعْتُ إلَيْهِ، فقالَ: تَقُولُ: سُبْحانَ اللَّهِ، والحَمْدُ لِلَّهِ، واللَّهُ أكْبَرُ، حتَّى يَكونَ منهنَّ كُلِّهِنَّ ثَلاثًا وثَلاثِينَ.

“Ada orang-orang miskin datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka berkata, ‘Orang-orang kaya itu pergi membawa derajat yang tinggi dan nikmat yang tiada hingga. Mereka (orang-orang kaya) salat sebagaimana kami salat, puasa sebagaimana kami puasa. Namun, mereka memiliki kelebihan harta sehingga bisa berhaji, berumrah, berjihad, serta bersedekah.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lantas bersabda, ‘Maukah kalian aku ajarkan suatu amalan yang dengan amalan tersebut kalian akan mengejar orang yang mendahului kalian dan dengannya menjadi terdepan dari orang yang setelah kalian. Dan tidak ada seorang pun yang lebih utama daripada kalian, kecuali orang yang melakukan hal yang sama seperti yang kalian lakukan. Kalian bertasbih, bertahmid, dan bertakbir di setiap akhir salat sebanyak tiga puluh tiga kali.’

(Abu Hurairah mengatakan), “Kami pun berselisih. Sebagian kami bertasbih tiga puluh tiga kali, bertahmid tiga puluh tiga kali, bertakbir tiga puluh empat kali. Aku pun kembali padanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Ucapkanlah subhanallah wal hamdulillah wallahu akbar, sampai tiga puluh tiga kali.’” (HR. Bukhari no. 843)

Kelima: Menghadiri majelis ilmu dan mengajarkannya

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَن غدا إلى المسجدِ لا يُرِيدُ إلَّا أن يتعلَّمَ خيرًا أو يُعلِّمَه كان له كأجرِحاجٍّ تامًّا حجَّتُه

“Barangsiapa berangkat ke masjid, tidak ada yang ia inginkan kecuali untuk mempelajari satu kebaikan atau mengetahui ilmunya, maka ia akan mendapatkan pahala haji yang sempurna.” (HR. Thabrani 8: 111 dan dihukumi hasan sahih oleh Syekh Albani dalam kitabnya Shahih At-Targib)

Semoga Allah Ta’ala menuliskan kita sebagai salah satu hamba-Nya yang diberi kesempatan untuk berhaji dan mengunjungi rumah-Nya yang penuh dengan kemuliaan, menakdirkan kita untuk menjadi salah satu manusia yang bisa merasakan nikmatnya wukuf di padang Arafah, berjalan-jalan di antara tenda-tenda Mina, dan merasakan langsung atmosfer Makkah yang penuh kerinduan.

***

Penulis: Muhammad Idris, Lc.

Sumber: https://muslim.or.id/84818-lima-amalan-yang-pahalanya-setara-dengan-ibadah-haji.html
Copyright © 2025 muslim.or.id