PAHALA YANG SEMISAL PAHALA 50 SAHABAT

Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

فَإِنَّ مِنْ وَرَائِكُمْ أَيَّامًا الصَّبْرُ فِيهِنَّ مِثْلُ القَبْضِ عَلَى الجَمْرِ، لِلْعَامِلِ فِيهِنَّ مِثْلُ أَجْرِ خَمْسِينَ رَجُلًا يَعْمَلُونَ مِثْلَ عَمَلِكُمْ

“Sesungguhnya di belakang kalian (nanti) ada hari-hari, di mana bersabar pada waktu tersebut seperti halnya memegang bara api.

Orang yang beramal di waktu tersebut seperti (mendapat) pahala 50 orang, yang beramal seperti amal kalian..”

Para sahabat bertanya, “Wahai Rosulullah..! (mendapatkan) pahala 50 orang dari kami atau dari mereka..?”

Beliau shollallahu ‘alayhi wasallam menjawab, “Pahala 50 orang dari kalian..”

(HR. At-Tirmidzi no. 3058, Ibnu Majah dan Abu Dawud, dishohihkan oleh Syaikh al-Albani)

● Saat menjelaskan hadits di atas, Syaikh Sholih Fauzan al-Fauzan hafizhohullah berkata,

“Maksudnya (pahalanya) sepadan dengan pahala 50 orang sahabat.

Orang yang berpegang pada sunnah pada akhir zaman, saat berbagai fitnah bermunculan, ia tidak mempunyai para penolong.

Bahkan kebanyakan manusia menentangnya.. mereka membuatnya cemas, menjelekkannya, dan menyalahkannya. Sehingga ia membutuhkan kesabaran.

Oleh karena itu, ia mendapat pahala yang begitu agung, disebabkan ketegarannya di atas kebenaran saat berbagai fitnah bermunculan dan rintangan begitu banyak..”

sumber : https://bbg-alilmu.com/archives/64716

Apa yang Harus Dilakukan di Usia 40 Tahun Menurut Islam?

Usia 40 tahun adalah masa yang istimewa dalam Islam, menandai kematangan akal, fisik, dan spiritual seseorang. Al-Qur’an bahkan menyebut secara khusus usia ini sebagai momentum syukur dan peningkatan ibadah. Dalam fase ini, umat Islam diarahkan untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah dan memanfaatkan usia dengan amal saleh.

Usia 40 tahun memiliki makna khusus dalam Islam, menandai puncak kematangan fisik, mental, dan spiritual seseorang. Al-Qur’an secara spesifik menyebut usia ini dalam ayat berikut,

حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُۥ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِىٓ أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ ٱلَّتِىٓ أَنْعَمْتَ عَلَىَّ وَعَلَىٰ وَلِدَىَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَـٰلِحًۭا تَرْضَىٰهُ وَأَصْلِحْ لِى فِى ذُرِّيَّتِىٓ ۖ إِنِّى تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّى مِنَ ٱلْمُسْلِمِينَ

Sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun, ia berdoa: ‘Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan supaya aku dapat berbuat amal saleh yang Engkau ridai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.’” (QS. Al-Ahqaf: 15)

Keistimewaan Usia 40 Tahun

Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata,

ذَكَرَ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّ مَنْ بَلَغَ أَرْبَعِينَ فَقَدْ آنَ لَهُ أَنْ يَعْلَمَ مِقْدَارَ نِعَمِ اللَّهِ عَلَيْهِ وَعَلَى وَالِدَيْهِ وَيَشْكُرَهَا، قَالَ مَالِكٌ: أَدْرَكْتُ أَهْلَ الْعِلْمِ بِبَلَدِنَا وَهُمْ يَطْلُبُونَ الدُّنْيَا، وَيُخَالِطُونَ النَّاسَ، حَتَّى يَأْتِيَ لِأَحَدِهِمْ أَرْبَعُونَ سَنَةً، فَإِذَا أَتَتْ عَلَيْهِمُ اعْتَزَلُوا النَّاسَ.

“Allah Yang Maha Mulia menyebutkan bahwa seseorang yang telah mencapai usia 40 tahun sudah seharusnya menyadari betapa besar nikmat Allah atas dirinya dan kedua orang tuanya, serta mensyukurinya. Malik berkata, ‘Aku mendapati para ahli ilmu di negeri kami yang mencari dunia dan bergaul dengan orang-orang, tetapi ketika mereka mencapai usia 40 tahun, mereka mulai menjauhkan diri dari manusia.’” (Selesai dari Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, 7:276).

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,

(حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ) أَيْ: قَوِيَ وَشَبَّ وَارْتَجَلَ، (وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً) أَيْ: تَنَاهَى عَقْلُهُ وَكَمُلَ فَهْمُهُ وَحِلْمُهُ، وَيُقَالُ: إِنَّهُ لَا يَتَغَيَّرُ غَالِبًا عَمَّا يَكُونُ عَلَيْهِ ابْنُ الْأَرْبَعِينَ، وَقَالَ مَسْرُوقٌ: إِذَا بَلَغْتَ الْأَرْبَعِينَ فَخُذْ حَذَرَكَ، (قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي) أَيْ: أَلْهِمْنِي، (أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ) أَيْ: فِي الْمُسْتَقْبَلِ، (وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي) أَيْ: نَسْلِي وَعَقِبِي، (إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ).

وَهَذَا فِيهِ إِرْشَادٌ لِمَنْ بَلَغَ الْأَرْبَعِينَ أَنْ يُجَدِّدَ التَّوْبَةَ وَالْإِنَابَةَ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَيَعْزِمَ عَلَيْهَا.

“Hingga apabila dia telah dewasa” maksudnya adalah seseorang telah kuat, tumbuh dewasa, dan mencapai kematangan. “(Dan umurnya mencapai empat puluh tahun)” maksudnya, pada usia ini akalnya telah sempurna, pemahamannya matang, dan kebijaksanaannya berkembang. Dikatakan bahwa pada umumnya, seseorang tidak banyak berubah dari sifat dan perilaku yang ada pada dirinya setelah mencapai usia 40 tahun. Masruq berkata, ‘Apabila engkau mencapai usia 40 tahun, berhati-hatilah.’

Kemudian Allah menyebutkan doanya: “(Ia berdoa, ‘Ya Tuhanku, tunjukkanlah aku untuk dapat mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku, serta supaya aku dapat berbuat amal saleh yang Engkau ridai.’) Maksudnya adalah untuk masa depannya. (Dan perbaikilah untukku anak keturunanku) maksudnya adalah generasi dan keturunan yang akan datang. (Sesungguhnya aku bertobat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri).”

Penjelasan ini memberikan arahan kepada siapa saja yang mencapai usia 40 tahun untuk memperbaharui taubat dan kembali kepada Allah ‘azza wa jalla dengan tekad yang sungguh-sungguh.” (Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim, 7:280-281, diringkas).

Imam Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan,

(بَلَغَ أَشُدَّهُ) قِيلَ: بَلَغَ عُمْرَهُ ثَمَانِيَ عَشْرَةَ سَنَةً، وَقِيلَ: الْأَشُدُّ الْحُلُمُ، قَالَهُ الشَّعْبِيُّ وَابْنُ زَيْدٍ. وَقَالَ الْحَسَنُ: هُوَ بُلُوغُ الْأَرْبَعِينَ، وَالْأَوَّلُ أَوْلَى؛ لِقَوْلِهِ: (وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً)، فَإِنَّ هَذَا يُفِيدُ أَنَّ بُلُوغَ الْأَرْبَعِينَ هُوَ شَيْءٌ وَرَاءَ بُلُوغِ الْأَشُدِّ. قَالَ الْمُفَسِّرُونَ: لَمْ يَبْعَثِ اللَّهُ نَبِيًّا قَطُّ إِلَّا بَعْدَ أَرْبَعِينَ سَنَةً، وَفِي هَذِهِ الْآيَةِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ يَنْبَغِي لِمَنْ بَلَغَ عُمْرَهُ أَرْبَعِينَ سَنَةً أَنْ يَسْتَكْثِرَ مِنْ هَذِهِ الدَّعَوَاتِ.

“Hingga apabila dia mencapai masa kuatnya (asyuddah)” dikatakan bahwa maksudnya adalah usia 18 tahun. Ada juga yang mengatakan bahwa ‘asyuddah’ merujuk pada masa baligh, sebagaimana disebutkan oleh Asy-Sya’bi dan Ibnu Zaid. Hasan Al-Bashri menyebutkan bahwa masa kuat itu adalah ketika mencapai usia 40 tahun. Pendapat pertama lebih kuat karena firman Allah: (Dan umurnya mencapai empat puluh tahun) menunjukkan bahwa usia 40 tahun adalah sesuatu yang datang setelah masa kuat tersebut. Para ahli tafsir menyatakan bahwa Allah tidak pernah mengutus seorang nabi kecuali setelah mereka mencapai usia 40 tahun. Ayat ini juga menjadi dalil bahwa siapa saja yang telah mencapai usia 40 tahun dianjurkan untuk banyak membaca doa-doa yang disebutkan dalam ayat ini.” (Fath Al-Qadir, 5:22).

Doa yang Dianjurkan

رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

ROBBI AWZI’NII AN ASYKURO NI’MATAKALLATII AN ‘AMTA ‘ALAYYA. WA ‘ALAA WAALIDAYYA WA AN A’MALA SHOOLIHAN TARDHOOHU, WA ASHLIH LII FII DZURRIYATII, INNII TUBTU ILAIKA WA INNII MINAL MUSLIMIIN.

Artinya: Wahai Rabb-ku, ilhamkanlah kepadaku untuk bersyukur atas nikmat yang telah Engkau karuniakan kepadaku dan kepada orang tuaku. Ilhamkan pula kepadaku untuk melakukan amal shalih yang Engkau ridhai, dan perbaikilah keturunanku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri. (QS. Al-Ahqaf: 15)

Amalan yang Dianjurkan pada Usia 40 Tahun

Memasuki usia 40 tahun, seorang Muslim dianjurkan untuk:

1. Memperbanyak syukur kepada Allah atas nikmat yang telah diberikan, baik kepada diri sendiri maupun kepada orang tua.

2. Memperbanyak amal saleh yang diridai Allah dan meningkatkan kualitas ibadah.

3. Mendoakan kebaikan keturunan agar menjadi orang-orang yang shalih, berbakti, dan mandiri.

4. Memperbanyak taubat dengan menyadari dosa-dosa yang telah lalu dan bertekad untuk memperbaiki diri.

5. Berserah diri sepenuhnya kepada Allah dengan meningkatkan tawakal dan keyakinan kepada-Nya.

6. Mengurangi ketergantungan pada dunia dan lebih fokus pada ibadah serta kehidupan akhirat.

7. Mengokohkan kesabaran dan hikmah, karena usia ini adalah masa kematangan akal dan kebijaksanaan.

8. Memperbanyak doa dan dzikir, terutama doa syukur, taubat, dan permohonan kebaikan.

9. Meninggalkan sifat-sifat buruk dan berusaha memperbaiki akhlak agar lebih mulia.

Kesimpulan

Usia 40 tahun adalah titik refleksi dan momentum penting untuk memperbarui hubungan dengan Allah. Pada usia ini, seseorang dianjurkan memperbanyak syukur, meningkatkan amal saleh, mendoakan keturunan, dan memperbarui taubat. Jadikan usia ini sebagai peluang untuk lebih sadar akan nikmat Allah dan mengarahkan hidup pada ketaatan. Seperti dikatakan oleh Masruq, “Jika engkau telah mencapai usia 40 tahun, maka berhati-hatilah.” Usia 40 adalah undangan untuk mempersembahkan sisa hidup dalam kebaikan dan kesalihan.

Semoga Allah beri taufik dan hidayah untuk memanfaatkan sisa umur dengan ketaatan.

Diselesaikan pada Selasa sore, 9 Jumadats Tsaniyyah 1446 H, 10 Desember 2024 @ Pondok Darush Sholihin

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal 

sumber : https://rumaysho.com/39463-apa-yang-harus-dilakukan-di-usia-40-tahun-menurut-islam.html

Celaan Kepada Orang Yang Suka Berdebat

Dari Abi Umamah Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَا ضَلَّ قَوْمٌ بَعْدَ هُدًى كَانُوا عَلَيْهِ إِلَّا أُوتُوا الْجَدَلَ

ثم قرأ مَا ضَرَبُوهُ لَكَ إِلَّا جَدَلًا ( الزخرف 85 )

“Tidaklah suatu kaum tersesat setelah hidayah yang dahulu mereka berada diatasnya kecuali akibat mereka suka berjidal. Kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: ‘Tidaklah mereka memberikan perumpamaan/analogi untukmu kecuali untuk sebatas menjidalmu.‘ (QS. Az-Zukhruf [43]: 58) ” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah. Tirmidzi mengatakan hasan shahih)

Hadits ini menunjukkan betapa jidal itu tercela dalam Islam. Karena sesuatu yang sudah jelas dalam agama bahwasanya itu adalah perkara yang ada dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, kemudian masih saja diperdebatkan. Itu menunjukkan bahwa sebetulnya mereka tidak punya taslim (menyerahkan diri semuanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala) dalam hati. Kalaulah mereka berjiwa taslim, tentu mereka tidak akan banyak berdebat, mereka akan mengimaninya dan berusaha untuk bisa mengaplikasikan di dalam kehidupan. Adapun mereka menjadikan sebagai bahan perdebatan, maka yang seperti ini adalah penyebab daripada kesesatan.

Oleh karena itulah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan: “Tidaklah suatu kaum tersesat setelah mereka diberikan hidayah yang dahulu mereka diatasnya.” Tadinya sudah mendapat hidayah, sudah diberikan keterangan dari Al-Qur’an dan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang seharusnya kewajiban mereka adalah sami’na wa atha’na dan taslim kepada perintah Allah dan RasulNya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tapi kemudian mereka malah memperdebatkannya. Akibatnya mereka pun tersesat jalan.

Jangan diperdebatkan lagi

Maka untuk perkara yang sudah jelas dalilnya dari Al-Qur’an dan hadits, apalagi itu sudah menjadi ijma’ oleh para ulama, sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. Memperdebatkan sesuatu yang sudah jelas adalah perkara yang menjadi penyebab kesesatan seorang hamba.

Kewajiban seorang muslim adalah taslim, yaitu menyerahkan diri kepada Allah dan RasulNya. Kalau ada sesuatu yang dia tidak pahami, maka tanya kepada ulama, baca kitab-kitab para ulama yang sudah mensyarah maknanya. Adapun kemudian diperdebatkan, itu menunjukkan hati kita dipenuhi dengan syubhat dan keraguan.

Hadits ke-142

Menit ke-5:58 Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إنَّ أَبْغَضَ الرِّجَالِ إلى اللَّهِ الألَدُّ الخَصِمُ

“Sesungguhnya orang yang paling dibenci oleh Allah adalah orang yang sangat suka bertengkar.” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi dan An-Nasa’i)

Imam An-Nawawi berkata:

( الألد ) شديد الخصومة مأخوذ من لديدي الوادي وهما جانباه ; لأنه كلما احتج عليه بحجة أخذ في جانب آخر

( الألد ) maksudnya adalah sangat suka bertengkar. Diambil dari kata-kata لديدي الوادي (dua tepinya). Karena setiap kali ditegakkan hujjah, maka dia mencari celah lain untuk menyerang lawan debatnya. Dia mencari-cari kelemahan lawan yang tujuannya adalah untuk mengalahkan lawan, bukan untuk mencari kebenaran.

Oleh karena itu kalau kita tahu tujuan dia ingin mengalahkan, bukan untuk mencari kebenaran, maka tinggalkan, tidak ada manfaatnya. Karena tujuan berdebat adalah untuk mencari dan membela kebenaran.

sumber : https://www.radiorodja.com/50462-celaan-kepada-orang-yang-suka-berdebat/

Kalimat Tauhid itu Ringan Diucapkan, Namun Berat Di Timbangan

Ada kumpulan amalan ringan yang ini ringan di lisan, namun berat dalam timbangan. Apa itu?

Yaitu kalimat tauhid, laa ilaha illallah.

Dari Al-Bara’ bin ‘Azib, ada seseorang yang berasal dari Bani An-Nabit (salah satu qabilah Anshar) datang dan mengatakan,

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّكَ عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. ثُمَّ تَقَدَّمَ فَقَاتَلَ حَتَّى قُتِلَ فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « عَمِلَ هَذَا يَسِيرًا وَأُجِرَ كَثِيرًا »

Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan engkau adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Kemudian ia maju berperang sampai terbunuh. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ia beramal sedikit, namun mendapatkan pahala yang besar.” (HR. Muslim, no. 1900).

Dalam Syarh Sahih Muslim, Imam Nawawi rahimahullah memberikan judul bab untuk hadits ini, “Ditetapkan surga bagi orang yang mati syahid.

Dalam kitab Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaksikan orang tersebut dengan kedudukan yang mulia dan derajat yang tinggi. Ini dapat didapati dalam sebagian amalan semisal kalimat tauhid. Kalimat tauhid tidak bisa dikalahkan dengan amalan apa pun,.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُصَاحُ بِرَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ فَيُنْشَرُ لَهُ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ سِجِلاًّ كُلُّ سِجِلٍّ مَدَّ الْبَصَرِ ثُمَّ يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَلْ تُنْكِرُ مِنْ هَذَا شَيْئًا فَيَقُولُ لاَ يَا رَبِّ فَيَقُولُ أَظَلَمَتْكَ كَتَبَتِى الْحَافِظُونَ ثُمَّ يَقُولُ أَلَكَ عُذْرٌ أَلَكَ حَسَنَةٌ فَيُهَابُ الرَّجُلُ فَيَقُولُ لاَ. فَيَقُولُ بَلَى إِنَّ لَكَ عِنْدَنَا حَسَنَاتٍ وَإِنَّهُ لاَ ظُلْمَ عَلَيْكَ الْيَوْمَ فَتُخْرَجُ لَهُ بِطَاقَةٌ فِيهَا أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ قَالَ فَيَقُولُ يَا رَبِّ مَا هَذِهِ الْبِطَاقَةُ مَعَ هَذِهِ السِّجِلاَّتِ فَيَقُولُ إِنَّكَ لاَ تُظْلَمُ. فَتُوضَعُ السِّجِلاَّتُ فِى كِفَّةٍ وَالْبِطَاقَةُ فِى كِفَّةٍ فَطَاشَتِ السِّجِلاَّتُ وَثَقُلَتِ الْبِطَاقَةُ

Ada seseorang yang terpilih dari umatku pada hari kiamat dari kebanyakan orang ketika itu, lalu dibentangkan kartu catatan amalnya yang berjumlah 99 kartu. Setiap kartu jika dibentangkan sejauh mata memandang. Kemudian Allah menanyakan padanya, “Apakah engkau mengingkari sedikit pun dari catatanmu ini?” Ia menjawab, “Tidak sama sekali wahai Rabbku.” Allah bertanya lagi, “Apakah yang mencatat hal ini berbuat zalim kepadamu?” Lalu ditanyakan pula, “Apakah engkau punya uzur atau ada kebaikan di sisimu?” Dipanggillah laki-laki tersebut dan ia berkata, “Tidak.” Allah pun berfirman, “Sesungguhnya ada kebaikanmu yang masih kami catat. Sehingga kamu tidak termasuk orang zalim pada hari ini.” Lantas dikeluarkanlah satu bithoqoh (kartu sakti) yang bertuliskan syahadat ‘laa ilaha ilallah wa anna muhammadan ‘abduhu wa rosulullah’. Lalu ia bertanya, “Apa kartu ini yang bersama dengan catatan-catatanku yang penuh dosa tadi?” Allah berkata padanya, “Sesungguhnya engkau tidaklah zalim.” Lantas diletakkanlah kartu-kartu dosa di salah satu daun timbangan dan kartu ampuh ‘laa ilaha illallah’ di daun timbangan lainnya. Ternyata daun timbangan penuh dosa tersebut terkalahkan dengan beratnya kartu ampuh ‘laa ilaha illalah’ tadi. (HR. Ibnu Majah, no. 4300; Tirmidzi, no. 2639 dan Ahmad, 2:213. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qawiy yaitu kuat dan perawinya tsiqqah termasuk perawi kitab sahih selain Ibrahim bin Ishaq Ath-Thaqani. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Ibnul Qayyim dalam Madarij As-Salikin (1:331) berkata, “Amalan tidaklah berlipat-lipat karena bentuk dan banyaknya amalan tersebut. Amalan bisa berlipat-lipat karena sesuatu di dalam hati. Bentuk amal bisa jadi satu (sama dengan yang dikerjakan orang lain). Akan tetapi bisa jadi ada perbedaan satu amal dan amal lainnya yang perbedaannya antara langit dan bumi (artinya: jauh). Cobalah renungkan hadits bithoqoh. Lihatlah catatan amalnya yang berisi kalimat laa ilaha ilallah diletakkan di salah satu daun timbangan dan 99 catatan dosa di timbangan lainnya. Bayangkan pula bahwa satu catatan dosa saja jika dibentangkan sejauh mata memandang. Namun ternyata kartu ampuh berisi kalimat tauhid (laa ilaha illalah) mengalahkan catatan penuh dosa. Ia ternyata tidak disiksa. Kita pun tahu bahwa setiap ahli tauhid memiliki kartu ampuh ini (kartu laa ilaha illalah). Namun kebanyakan mereka malah masuk neraka karena sebab dosa yang mereka perbuat.” Wallahul musta’an. Dinukil dari Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid, 1:242.

Ada hadits pula yang senada dengan hadits bithoqoh, yaitu diriwayatkan dari Abu Said Al Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ مُوْسَى يَا رَبِّ، عَلِّمْنِي شَيْئًا أَذْكُرُكَ وَأَدْعُوْكَ بِهِ، قَالَ : قُلْ يَا مُوْسَى : لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، قَالَ : يَا رَبِّ كُلُّ عِبَادِكَ يَقُوْلُوْنَ هَذَا، قَالَ مُوْسَى : لَوْ أَنَّ السَّمَوَاتِ السَّبْعَ وَعَامِرَهُنَّ – غَيْرِي – وَالأَرْضِيْنَ السَّبْعَ فِي كِفَّةٍ، وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ فِي كِفَّـةٍ، مَالَتْ بِهِـنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ

Musa berkata: ‘Ya Rabb, ajarkanlah kepadaku sesuatu untuk mengingat-Mu dan berdoa kepada-Mu.’ Allah berfirman, “Ucapkan hai Musa laa ilaha illallah.” Musa berkata, “Ya Rabb, semua hamba-Mu mengucapkan itu.” Allah berfirman, “Hai Musa, seandainya ketujuh langit serta seluruh penghuninya–selain Aku–dan ketujuh bumi diletakkan dalam satu timbangan dan kalimat laa ilaha illallah diletakkan dalam timbangan yang lain, niscaya kalimat laa ilaha illallah lebih berat timbangannya.” (HR. Ibnu Hibban, no. 6218. Al-Hakim mensahihkan hadits ini dan Imam Adz-Dzahabi menyetujuinya. Al-Hafizh Ibnu Hajar mensahihkan sanad hadits ini dalam Al-Fath. Al-Haitsami dalam Az-Zawaid mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya’la, perawinya ditsiqqahkan atau dipercaya, namun di dalamnya ada perawi yang dha’if. Sedangkan Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini dha’if dalam Kalimah Al-Ikhlas).

Mengenai hadits di atas diterangkan oleh Syaikh Sulaiman At-Tamimi rahimahullah, “Siapa saja yang mengucapkan kalimat laa ilaha illallah dengan penuh ikhlas dan yakin, serta ia mengamalkan konsekuensi dari kalimat tersebut, juga ia istiqamah di dalamnya, dialah yang termasuk orang-orang yang tidak memiliki rasa takut dan rasa sedih (terhadap apa yang ditinggalkan di dunia dan dihadapi nanti di akhirat, -pen).” (Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid, 1:240).

Referensi:

  1. Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir. Cetakan pertama, Tahun 1415 H. Muhammad Khair Ramadhan Yusuf. Penerbit Dar Ibnu Hazm.
  2. Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid fii Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Asy-Syaikh Sulaiman bin Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Syaikhul Islam Muhammad bin ‘Abdul Wahhab. Penerbit Dar Shumai’i.

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://muslim.or.id/50659-bolehkah-berkurban-dengan-kerbau.html

Dana Kurban Dikonversi Dana Bantuan Untuk Duafa?

Bismillahirrahmanirrahim..

Adanya pandemi COVID-19 sangat berdampak pada merosotnya ekonomi di tanah air. Menimbang keadaan yang seperti ini, muncullah wacana mengkonversi dana kurban menjadi dana sedekah untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi ini.

Apakah boleh demikian?

Bismillah, mari kita bahas di sini :

Pertama, kurban lebih afdol daripada sedekah.

Kalau bicara keabsahan sedekah, iya insyaallah sah. Namun yang kita cari adalah amalan yang paling afdol. Tentu berkurban lebih utama daripada sedekah. Karena berkurban adalah syiar agama kita. Yang waktunya telah dijadikan oleh Islam sebagai hari raya besar umat muslim.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan,

والأضحية و العقيقة والهدي أفضل من الصدقة بثمنها، فإذا كان له مال يريد التقرب به إلى الله كان له أن يضحي.

“Berkurban, akikah dan hadyu, lebih afdol daripada sedekah sejumlah dana hewan sembelihan kurban, akikah atau hadyu. Jika seorang memiliki kelebihan harta, ingin menggunakannya untuk ibadah kepada Allah, silahkan gunakan untuk berkurban.” (Majmu’ Fatawa 26 / 304)

Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah juga menegaskan,

ولو كانت الصدقة بثمن الأضحية أفضل من ذبح الأضحية لبينه النبي صلى الله عليه وسلّم لأمته بقوله أو فعله ، لأنه لم يكن يدع بيان الخير للأمة ، بل لو كانت الصدقة مساوية للأضحية لبينه أيضاً لأنه أسهل من عناء الأضحية

“Andai saja sedekah sejumlah dana kurban itu lebih afdol daripada menyembelih hewan kurban, tentu ini Nabi ﷺ telah menjelaskan kepada umat beliau, baik dengan sabda atau perbuatan beliau. Karena Nabi ﷺ tak pernah meninggalkan penjelasan amal kebaikan kepada umat beliau. Bahkan kalau saja sedekah itu sama afdolnya dengan berkurban, tentu Nabi ﷺ telah terangkan. Karena sedekah lebih praktis daripada kurban.” (Ahkam Al-Udhhiyah wa Az-Dzakah)

Kedua, waktu ibadah kurban terbatas, adapun sedekah longgar.

Kita tahu bahwa berkurban adalah ibadah tahunan. Waktunya hanya sekali dalam satu tahun. Itupun hanya empat hari dari 360 hari dalam satu tahun; 10, 11, 12, 13 Dzulhijjah. Berbeda dengan sedekah yang bisa kita lakukan kapanpun. Bahkan Nabi ﷺ menganjurkan untuk bersedekah di setiap pagi.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيْهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُوْلُ أَحَدُهُمَا: اَللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا. وَيَقُوْلُ اْلآخَرُ: اَللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا.

Setiap pagi hari ada dua Malaikat turun kepada hamba. Lalu salah satu di antara keduanya berdoa, “Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfak.” Kemudian yang satu berkata, “Ya Allah, hancurkanlah harta orang yang kikir.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Mengingat waktunya yang terbatas, maka pilihan yang aman, ibadah kurban kita dahulukan daripada sedekah. Agar seorang tidak kehilangan moment ibadah yang langka ini.

Jika mampu melakukan keduanya sekaligus dalam satu waktu, maka silahkan, itu pilihan paling baik daripada yang paling afdol.

Ketiga, di zaman Nabi ﷺ, juga pernah terjadi krisis ekonomi. Namun beliau tetap memerintahkan para sahabat berkurban dan tidak menyarankan mengganti kurban dengan sedekah.

Sebagaimana keterangan dalam hadis sahabat Salamah bin Al-Akwa’ radhiallahu anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

من ضحى منكم فلا يصبحن بعد ثالثة وفي بيته منه شيء

Siapa yang berkurban di antara kalian, maka janganlah sisakan sesuatu (dari daging kurban) setelah tiga hari.”

Kemudian di tahun berikutnya, saat ekonomi di kota Madinah sudah sehat, para sahabat berkata kepada Nabi ﷺ, “Ya Rasulullah, kami lakukan seperti yang kami lakukan tahun kemarin.”

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lantas menjawab,

كلوا واطعموا وادخروا فإن ذلك العام كان في الناس جهد فأردت أن تعينوا فيها

Silahkan kalian makan dan bagikan kepada orang lain serta simpanlah. Karena pada tahun lalu orang-orang kesulitan, aku ingin agar kalian menolong mereka.” (Muttafaqun’alaih)

Keempat, mayoritas ulama : dana kurban tidak boleh dikonversi menjadi dana sedekah.

Mayoritas ulama (Jumhur) berpendapat, bahwa tidak boleh mengkonversi dana kurban menjadi sedekah sejumlah harga binatang kurban. Ada riwayat di dalam Mazhab Imam Malik beliau menfatwakan boleh, namun mayoritas ahli fikih melemahkan pendapat tersebut. Sehingga pendapat yang dinilai kuat oleh mayoritas ulama adalah, tidak boleh mengkonversi dana kurban menjadi dana sedekah atau yang lainnnya.

Karena hal tersebut akan berdampak :
• meredupkan syiar agama Islam,
• hilangnya hikmah-hikmah yang terkandung dalam ibadah kurban,
• tidak mendapat kesempatan ibadah langka yang hanya sekali dalam setahun,
• menyelisihi pentunjuk Nabi ﷺ.
(https://fatwa.islamonline.net/10012/amp)

Baca Juga:

***

Penulis: Ahmad Anshori

Sumber: https://muslim.or.id/57275-dana-kurban-dikonversi-dana-bantuan-untuk-duafa.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Sebab Doa Tak Terkabul Karena Terlalu Tergesa-Gesa, Apa Maksudnya?

Salah satu sebab doa tak terkabul adalah karena terlalu tergesa-gesa. Apa maksudnya?

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’ sebagai berikut.

وَمِنْ أَنْفَعِ الاَدْوِيَّةِ الاِلْحَاحُ فِى الدُّعَاءِ

Sikap terus menerus berdoa (memelas atau merengek-rengek dalam doa) termasuk obat penawar yang amat bermanfaat bagi manusia.

Ibnu Majah dalam Sunan-nya meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يَسْأَلِ اللَّهَ يَغْضَبْ عَلَيْهِ 

“Barang siapa yang tidak meminta kepada Allah, niscaya Allah akan murka kepadanya.” (HR. Ibnu Majah, no. 3827; Tirmidzi, no. 3370; Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 658; Ahmad, 2:442, 477; Al-Hakim, 1:491; Al-Baihaqi dalam Ad-Da’awaat Al-Kabiroh, no. 22).

Disebutkan pula dalam Shahih Al-Hakim dari Anas, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَعْجِزُوا فِي الدُّعَاءِ فَإِنَّهُ لَا يَهْلِكُ مَعَ الدُّعَاءِ أَحَدٌ

“Jangan kalian lemah dalam berdoa karena sesungguhnya tidak ada orang yang binasa dikarenakan doa.” (HR. Al-Hakim, 1:493. Dalam sanadnya terdapat ‘Umar bin Muhammad bin Shuhbaan, ia perawai matruk. Hadits ini disebutkan dalam kumpulan hadits dhaif dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dhaifah, no. 843 karya Syaikh Al-Albani).

Al-Auza’i menuturkan dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُلِحِّينَ فِي الدُّعَاءِ

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang ilhah (merengek-rengek atau memelas) ketika berdoa.” (HR. Thabrani, no. 20, terdapat perawi yang matruk).

وَفِي كِتَابِ الزُّهْدِ لِلْإِمَامِ أَحْمَدَ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ: قَالَ مُوَرِّقٌ: مَا وَجَدْتُ لِلْمُؤْمِنِ مَثَلًا إِلَّا رَجُلٌ فِي الْبَحْرِ عَلَى خَشَبَةٍ، فَهُوَ يَدْعُو: يَا رَبِّ يَا رَبِّ لَعَلَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُنْجِيَهُ.

Di dalam kitab Az-Zuhd karya Imam Ahmad disebutkan bahwa Qatadah menukilkan penuturan Muwarriq tentang hamba mukmin yang terus menerus berdoa kepada Allah.

Muwarriq rahimahullah menuturkan, “Saya tidak pernah mendapati suatu perumpamaan bagi orang mukmin dalam hal berdoa kecuali seperti seseorang di atas kayu yang tengah mengapung di lautan.

Kemudian lanjut Muwarriq, orang mukmin itu mengucap doa, “Wahai Rabbku, wahai Rabbku.”

Orang mukmin berharap semoga Allah menyelamatkannya.” (HR. Abu Nuaim dalam Al-Hilyah, 2:235)

وَمِنَ الْآفَاتِ الَّتِي تَمْنَعُ تَرَتُّبَ أَثَرِ الدُّعَاءِ عَلَيْهِ: أَنْ يَسْتَعْجِلَ الْعَبْدُ، وَيَسْتَبْطِئَ الْإِجَابَةَ، فَيَسْتَحْسِرُ وَيَدَعُ الدُّعَاءَ،

Salah satu kesalahan yang dapat menghalangi terkabulnya doa adalah tergesa-gesanya seorang hamba. Ia menganggap doanya lambat dikabulkan, lantas ia pun merasa jenuh dan letih, sehingga akhirnya ia meninggalkan doa.

وَهُوَ بِمَنْزِلَةِ مَنْ بَذَرَ بَذْرًا أَوْ غَرَسَ غَرْسًا، فَجَعَلَ يَتَعَاهَدُهُ وَيَسْقِيهِ، فَلَمَّا اسْتَبْطَأَ كَمَالَهُ وَإِدْرَاكَهُ تَرَكَهُ وَأَهْمَلَهُ.

Ini ibarat orang yang menabur benih atau menanam tanaman, kemudian ia menjaga dan menyiraminya. Namun, karena merasa terlalu lama menunggu hasilnya, orang itu pun membiarkan dan mengabaikan tanaman tersebut.

Dalam Shahih Bukhari terdapat riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُسْتَجَابُ لِأَحَدِكُمْ مَا لَمْ يَعْجَلْ،يَقُولُ: دَعَوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِي

“Doa setiap kalian akan dikabulkan selama tidak tergesa-gesa, yaitu dengan berkata: ‘Saya sudah berdoa, tetapi belum juga dikabulkan.” (HR. Bukhari, no. 5981)

Dalam Shahih Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَزَالُ يُسْتَجَابُ لِلْعَبْدِ، مَا لَمْ يَدْعُ بِإِثْمٍ أَوْ قَطِيعَةِ رَحِمٍ، مَا لَمْ يَسْتَعْجِلْ، قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الِاسْتِعْجَالُ؟ قَالَ يَقُولُ: قَدْ دَعَوْتُ، وَقَدْ دَعَوْتُ، فَلَمْ أَرَ يُسْتَجَابُ لِي، فَيَسْتَحْسِرُ عِنْدَ ذَلِكَ وَيَدَعُ الدُّعَاءَ

“Doa hamba akan terkabul selama tidak berdoa untuk kemaksiatan atau untuk memutus silaturahim, dan selama ia tidak tergesa-gesa.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, seperti apakah bentuk ketergesa-gesaan tersebut?” Nabi menjawab, “Hamba tadi berkata: ‘Aku telah berdoa, sungguh aku telah berdoa, tetapi Allah belum juga mengabulkan doa tersebut.” Ia merasa jenuh dan letih, lalu akhirnya, ia meninggalkan doa.” (HR. Muslim, no. 2735)

Di dalam musnad Imam Ahmad, dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

«لَا يَزَالُ الْعَبْدُ بِخَيْرٍ مَا لَمْ يَسْتَعْجِلْ،قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ يَسْتَعْجِلُ؟ قَالَ: يَقُولُ قَدْ دَعَوْتُ رَبِّي فَلَمْ يَسْتَجِبْ لِي»

“Seorang hamba selalu dalam kebaikan selama tidak tergesa-gesa.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah bentuk ketergesa-gesaannya?” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Hamba itu berkata, ‘Aku telah berdoa kepada Rabbku, tetapi Allah belum mengabulkan permohonanku.” (HR. Ahmad, 3:193, 210. Hadits ini hasan menurut Syaikh Ali Hasan Al-Halabi)

Lihat Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, hlm. 17-19.

Referensi:

Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’ (Al-Jawaab Al-Kaafi liman Sa-ala ‘an Ad-Dawaa’ Asy-Syaafi). Cetakan kedua, Tahun 1430 H. Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Penerbit Daar Ibnul Jauzi.

Rabu pagi, 13 Dzulqa’dah 1445 H, 22 Mei 2024

Muhammad Abduh Tuasikal 

sumber : https://rumaysho.com/38628-sebab-doa-tak-terkabul-karena-terlalu-tergesa-gesa-apa-maksudnya.html

Haji Cuma Wajib Sekali Seumur Hidup

Haji cuma wajib sekali seumur hidup, tidak setiap tahun. Bagi yang sudah menunaikannya, maka haji berikutnya cuma dihukumi sunnah.

Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Bulughul Marom dalam bahasan Kitab Haji membawakan hadits berikut ini pada hadits urutan 720.

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,

خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – ” إِنَّ اَللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ اَلْحَجَّ ” فَقَامَ اَلْأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ فَقَالَ: أَفِي كَلِّ عَامٍ يَا رَسُولَ اَللَّهِ? قَالَ: ” لَوْ قُلْتُهَا لَوَجَبَتْ, اَلْحَجُّ مَرَّةٌ, فَمَا زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ ” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, غَيْرَ اَلتِّرْمِذِيِّ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di hadapan kami dan berkata, “Allah telah mewajibkan haji pada kalian.” Lantas Al Aqro’ bin Habis, ia berkata, “Apakah haji tersebut wajib setiap tahun?” Beliau berkata, “Seandainya iya, maka akan kukatakan wajib (setiap tahun). Namun haji cuma wajib sekali. Siapa yang lebih dari sekali, maka itu hanyalah haji yang sunnah.” Dikeluarkan oleh yang lima selain Imam Tirmidzi. (HR. Abu Daud no. 1721, Ibnu Majah no. 2886, An Nasai no. 2621, Ahmad 5: 331. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Hadits di atas menunjukkan bahwa haji cuma wajib sekali seumur hidup. Hal ini berlaku bagi setiap mukallaf (orang yang dibebani syari’at) dan bagi yang mampu. Jika ada yang melakukan haji lebih dari itu, maka dihukumi sunnha. Karena seandainya haji diwajibkan setiap tahun, maka itu akan memberatkan setiap orang. Jika di masa silam saja memberatkan seperti itu, bagaimana lagi dengan zaman ini yang perlu menunggu bertahun-tahun untuk sekali haji, bahkan bisa “ngantri” hingga 20 tahun.

Atas kemurahan dan rahmat Allah, alhamdulillah haji cuma diwajibkan sekali seumur hidup. Walhamdulillah ‘ala dzalika hamdan katsiron.

Bagi yang sudah pernah berhaji, tolonglah beri kesempatan pada saudaranya yang lain untuk berkesempatan berhaji. Karena banyak yang mampu namun kesempatan menunaikan kewajiban yang satu ini masih menunggu lama.

Semoga Allah memudahkan kita sekalian untuk menunaikan haji. Hanya Allah yang memberi taufik dan kemudahan.

Referensi:

Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughul Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 189-190.

Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 23 Dzulqo’dah 1434 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber: https://muslim.or.id/18374-haji-wajib-sekali-seumur-hidup.html
Copyright © 2025 muslim.or.id