Penulis: Abu Uwais
Jangan Gunakan Istilah Mabuk Agama
Pertanyaan:
Mohon pencerahannya ustadz. Saya mendapati ada sebagian ustadz yang menggunakan istilah “mabuk agama” terhadap orang-orang yang menurut beliau berlebihan dalam beragama. Apakah penggunaan istilah “mabuk agama” ini dibenarkan?
Jawaban:
Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du,
Hendaknya menjauhi istilah “mabuk agama” atau “mabuk manhaj”, karena beberapa poin berikut:
Pertama, perkataan seperti ini tidak ada contohnya dari para ulama salaf maupun khalaf. Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah sering menasehati murid-murid beliau:
إيَّاكَ أنْ تتكلمَ في مسألةٍ ليسَ لكَ فيها إمامٌ
“Jauhkan dirimu dari berkata-kata dalam suatu masalah, yang mana engkau tidak memiliki imam (pendahulu) dalam perkataan tersebut” (Siyar A’lamin Nubala, 11/296).
Bahkan istilah “mabuk agama” merupakan perkataan yang sering dilontarkan oleh orang liberal, atheis, dan para pembenci Islam. Istilah “mabuk manhaj” juga istilah yang sering dilontarkan oleh para pembenci dakwah sunnah. Yang sudah seharusnya kita tidak menyerupai mereka. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, 4031, dihasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282, dishahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152).
Syaikh Abdul Karim Al-Khudhair menjelaskan:
ولا شك أن الموافقة بالظاهر قد يكون لها نصيب في الموافقة بالباطن، وقد تجر إليه، وقل مثل هذا في التشبه بالمبتدعة، سواء كانت البدع كبيرة أم مغلظة أم خفيفة، وقل مثل هذا في التشبه بالفساق وغيرهم، كل هذا له دلالته على شيء من الموافقة بالباطن والميل القلبي
“Tidak ragu lagi bahwa keserupaan secara lahiriah memiliki pengaruh dalam keserupaan dalam batin. Terkadang keserupaan secara lahiriah membawa kepada keserupaan dalam batin. Ini juga berlaku dalam perkara menyerupai ahlul bid’ah, baik bid’ah yang besar atau berat ataupun bid’ah yang ringan. Demikian juga ini berlaku dalam perkara menyerupai orang fasik. Semuanya akan membawa kepada keserupaan dalam batin dan kecondongan hati kepada mereka” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, halaqah ke-68, tanggal 11/2/1433).
Oleh karena ini hendaknya gunakan istilah-istilah yang syar’i atau yang digunakan oleh para ulama untuk menyatakan sikap berlebihan dalam beragama, seperti: ghuluw, tanatthu’, ifrath, takalluf, atau semisalnya.
Kedua, perkataan ini mengandung makna bahwa agama Islam bisa membuat orang mabuk dalam artian: sesat. Padahal agama Islam itu pasti benar dan lurus, yang membuat sesat adalah pemahaman orang yang menyimpang, bukan agama Islamnya.
Perkataan ini juga bisa bermakna bahwa orang semakin dalam belajar Islam akan semakin sesat dan ngawur seperti orang yang mabuk. Ini pernyataan yang batil. Justru semakin belajar Islam dan semakin rajin menuntut ilmu agama, akan bertambah ilmu dan iman. Sehingga menjadi sebab ia semakin shalih dan semakin baik. Buktinya Allah perintahkan kita untuk berdoa meminta tambahan ilmu. Allah ta’ala berfirman:
قُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا
“Katakanlah: “Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu” (QS. Thaha: 114).
Dalam hadits disebutkan bahwa orang yang memiliki ilmu sama saja seperti mengambil warisan para Nabi. Semakin banyak ilmunya, semakin banyak warisan para Nabi yang ia dapatkan. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
مَن سلَك طريقًا يطلُبُ فيه عِلْمًا، سلَك اللهُ به طريقًا مِن طُرُقِ الجَنَّةِ، وإنَّ الملائكةَ لَتضَعُ أجنحتَها رِضًا لطالبِ العِلْمِ، وإنَّ العالِمَ ليستغفِرُ له مَن في السَّمواتِ ومَن في الأرضِ، والحِيتانُ في جَوْفِ الماءِ، وإنَّ فَضْلَ العالِمِ على العابدِ كفَضْلِ القمَرِ ليلةَ البَدْرِ على سائرِ الكواكبِ، وإنَّ العُلَماءَ ورَثةُ الأنبياءِ، وإنَّ الأنبياءَ لم يُورِّثوا دينارًا ولا درهًما، ورَّثوا العِلْمَ، فمَن أخَذه أخَذ بحظٍّ وافرٍ
“Barang siapa menempuh jalan menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan jalannya untuk menuju surga. Dan para Malaikat akan merendahkan sayap-sayap mereka kepada para penuntut ilmu, karena ridha kepada mereka. Dan orang yang berilmu itu dimintakan ampunan oleh semua yang ada di langit dan semua yang ada di bumi, juga oleh ikan-ikan yang ada di kedalaman laut. Sesungguhnya keutamaan orang yang berilmu dibandingkan orang yang ahli ibadah seperti keutamaan bulan purnama dibandingkan seluruh bintang-bintang. Dan para Nabi tidaklah mewariskan dinar ataupun dirham, Namun mereka mewariskan ilmu, barang siapa yang menuntut ilmu sungguh ia mengambil warisan para Nabi dengan jumlah yang besar” (HR. At-Tirmidzi no. 2682, Abu Daud no. 3641, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).
Semakin banyak ilmu seseorang maka ia semakin terpuji, bahkan sampai dibolehkan iri kepadanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لا حسدَ إلا في اثنتين : رجلٌ آتاه اللهُ مالًا؛ فسلَّطَ على هَلَكَتِه في الحقِّ ، ورجلٌ آتاه اللهُ الحكمةَ؛ فهو يَقضي بها ويُعلمُها
“Tidak boleh hasad kecuali pada dua orang: seseorang yang diberikan harta oleh Allah, kemudian ia habiskan harta tersebut di jalan yang haq, dan seseorang yang diberikan oleh Allah ilmu dan ia memutuskan perkara dengan ilmu tersebut dan juga mengajarkannya” (HR. Al-Bukhari 73, Muslim 816).
Dan dalil-dalil yang lainnya yang menunjukkan bahwa semakin sering seseorang menuntut ilmu, semakin baik bukan semakin mabuk atau ngawur.
Dan semua perkataan yang mengandung kemungkinan makna-makna yang batil, harus dihindari.
Ketiga, ini bentuk mencampur-adukkan antara haq dan batil. Agama itu haq, mabuk itu kebatilan. Padahal kita dilarang mencampur-adukkan antara haq dan batil. Allah ta’ala berfirman:
وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Dan janganlah kamu campur-adukkan kebenaran dengan kebatilan dan (janganlah) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahuinya” (QS. Al-Baqarah: 42)
Jika istilah-istilah seperti ini dibiarkan, bukan tidak mungkin nantinya akan ada istilah “mabuk Al-Qur’an”, “mabuk hadits”, “mabuk iman”, “mabuk takwa”, “mabuk sedekah”, dll. Yang akan membawa kepada pelecehan terhadap syariat Islam. Allahul musta’an.
Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik.
Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in.
Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.
sumber : https://konsultasisyariah.com/43265-jangan-gunakan-istilah-mabuk-agama.html
[Kitabut Tauhid 8] 32 SIHIR 04
Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;
- Para Ulama Ahlus-Sunnah sepakat bahwa sihir ada hakikatnya dan ada kenyataannya, meskipun kelompok Mu’tazilah dan orang-orang yang terpengaruh dengan mereka mengingkarinya. Namun pengingkaran mereka tersebut tidaklah ada nilainya, karena bertentangan dangan dalil-dalil dari Al-Kitab, As-Sunnah, serta Ijma’ Ulama Ahlis-Sunnah.
- Ayat-ayat Al-Qur’an yang membahas masalah sihir dan para penyihir cukup banyak dan sangat populer, meski bagi orang yang memiliki pengetahuan paling minim sekalipun tentang agama Allâh -‘Azza wa Jalla-. Diantaranya : Al-Baqarah : 102, Yunus : 77, Yunus : 81-82, Thâhâ : 67-69, Al-A’râf : 117-122, dan Al-Falaq : 1-5. Ayat-ayat tersebut hanya sebagian kecil saja, tetapi in-syâ Allâh mencukupi baik orang-orang yang berakal untuk memahami dan meyakini bahwa sihir memang ada hakikatnya.
Play Video
“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“
Istri yang Pedas Lisannya – Ujian Para Kekasih Allah
Abu Hamid al-Ghazali mengatakan:
فَإِنَْهَا إِذَا كَانَتْ سَلِيْطَةً بَذِيْئَةَ اللِّسَانِ سَيَّةَ الْخُلُقِ كَافِرَةً لِلنِّعَمِ كَانَ الضَّرَرُ مِنْهَا أَكْثَرُ مِنَ النَّفْعُ وَالصَّبْرُ عَلَى لِسَانِ النِّسَاءِ مِمَّا يُمْتَحَنُ بِهِ الْأَوْلِيَاءُ
“Jika isteri itu lisannya pedas, kosa katanya jelek, buruk perangainya dan suka lupa kebaikan suami, dampak buruk menikahinya itu lebih besar dibandingkan manfaatnya. Bersabar menghadapi jeleknya lisan perempuan adalah ujian yang jamak dirasakan oleh para kekasih Allah.” (Ihya’ Ulumuddin 2/44, Dar al-Fikr)
Tidak semua orang itu mendapatkan bahagia dengan berumah tangga.
Salah pilih pasangan sehingga mendapatkan yang jelek akhlak dan perangai menyebabkan menikah lebih menderita dibandingkan sebelum menikah.
Jangan jadikan menikah itu segalanya dalam hidup ini.
Yang paling “bengkok” dari perempuan adalah lisan dan kata-katanya.
Para kekasih Allah, lelaki yang paling baik adalah orang yang paling semangat berbuat baik isterinya.
Karenanya ketika lisan isteri sedang “bengkok” sering kali para kekasih Allah ini lebih memilih untuk diam dari pada melayani isteri pedas menusuk kata-katanya.
Karena mengalah itu bukan berarti kalah.
Semoga Allah Ta’ala memberikan kebahagiaan hidup berumah tangga untuk semua orang yang membaca dan menshare pesan ini.
Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.
sumber : https://konsultasisyariah.com/36381-istri-yang-pedas-lisannya-ujian-para-kekasih-allah.html
Jangan merasa aman dari doa orang yang teraniaya
JANGAN LUPAKAN INI PAS MASUK DZULHIJJAH #shorts
Usaha Boleh Sama Tapi Rizki Tak Mungkin Tertukar
Usaha Boleh Sama Tapi Rizki Tak Mungkin Tertukar
Dalam kehidupan ini cara mencari rezeki, usaha apa saja bisa dicopy. Akan tetapi, rezeki tidak pernah bisa di paste, meskipun seorang berusaha keras untuk meniru atau mengikuti langkah-langkah orang lain, hasilnya tak akan pernah bisa dijamin sama. Usaha memang bisa ditiru, tetapi rezeki adalah bagian dari takdir yang sudah ditentukan oleh Allah, Dialah yang mengatur rizki makhluk-Nya, dan tak akan pernah tertukar.
Misalnya, ada seseorang yang rezekinya berlimpah di laut, mungkin ia seorang nelayan atau pengusaha ikan. Rezekinya datang dengan mudah dan berkah, karena ia bekerja di bidang yang memang sesuai dengan takdirnya. Lalu, dia melihat peluang pekerjaan atau usaha di darat. Dengan percaya diri, dia meniru sebuah model usaha yang ada, cara berjualan yang sudah terbukti sukses, bahkan produknya pun persis sama yang saat dijual oleh kompetitor atau inspirator laris manis. Namun, tak disangka-sangka, usahanya di darat yang dia buka malah gagal total. Produk yang sama persis, cara yang sama, malah tidak mendatangkan hasil seperti yang diharapkannya.
Inilah bukti nyata bahwa usaha bisa dicontoh, tetapi rezeki tidak bisa di paste. Meskipun segala aspek bisnis; mulai dari model, cara, dan produk sama persis dengan yang sukses di tempat lain, tetap saja rezeki yang datang adalah bagian dari takdir yang tidak bisa diprediksi atau disalin. Bisa jadi, usaha yang sama tersebut tidak sesuai dengan jalur rezeki yang sudah ditentukan untuk orang tersebut.
Allah dalam Al-Qur’an berfirman:
أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَتَ رَبِّكَ ۚ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا ۗ وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ
“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Az-Zukhruf:32)
Makna ayat ini dijelaskan tafsir Al-Qurtubi:
نحن قسمنا بينهم معيشتهم في الحياة الدنيا أي : أفقرنا قوما وأغنينا قوما، فإذا لم يكن أمر الدنيا إليهم فكيف يفوض أمر النبوة إليهم
“Kami telah membagi kehidupan mereka di dunia ini, yaitu: kami menjadikan sebagian orang miskin dan sebagian lainnya kaya. Jika urusan dunia bukanlah milik mereka, lalu bagaimana mungkin urusan kenabian dapat diserahkan kepada mereka?” (Tafsir Al-Qurtubi.quran.ksu.edu.sa)
Allah juga berfirman
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
“Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, serta Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang Kami ciptakan.” (QS. Al-Isro’: 70)
ِAllah ta’ala juga berfirman,
وَكَأَيِّنْ مِنْ دَابَّةٍ لَا تَحْمِلُ رِزْقَهَا اللَّهُ يَرْزُقُهَا وَإِيَّاكُمْ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ * وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَسَخَّرَ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ فَأَنَّى يُؤْفَكُونَ * اللَّهُ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَيَقْدِرُ لَهُ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Berapa banyak makhluk bergerak di muka bumi yang tidak membawa rizkinya, Allah yang memberi rizki kepadanya dan kepada kalian, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Dan jika kamu bertanya kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi dan menundukkan matahari dan bulan?’ Tentulah mereka menjawab, ‘Allah.’ Maka bagaimana mereka dapat dipalingkan (dari keimanan)? Allah melapangkan rizki bagi siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya, dan Dia mengekangnya bagi siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Ankabut: 60-62).
Ayat ini mengingatkan kita bahwa rezeki seseorang bisa datang dari berbagai arah. Meskipun kita mengikuti jejak orang yang berhasil, tetap saja rezeki yang datang adalah milik Allah dan sesuai dengan ketetapan-Nya.
Dalam hadis juga terdapat penegasan yang menggugah hati kita. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:
إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوما نطفة ، ثم يكون علقة مثل ذلك ، ثم يكون مضغة مثل ذلك ، ثم يرسل إليه الملك فينفخ فيه الروح ، ويؤمر بأربع كلمات : بكتب رزقه ، وأجله ، وعمله ، وشقي أم سعيد . فوالله الذي لا إله غيره ، إن أحدكم ليعمل بعمل أهل الجنة ، حتى ما يكون بينه وبينها إلا ذراع ، فيسبق عليه الكتاب فيعمل بعمل أهل النار ، وإن أحدكم ليعمل بعمل أهل النار حتى ما يكون بينه وبينها إلا ذراع ، فيسبق عليه الكتاب ، فيعمل بعمل أهل الجنة.
“Sesungguhnya salah seorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari, kemudian menjadi darah beku selama itu, lalu menjadi segumpal daging selama itu juga, kemudian Allah mengutus seorang malaikat yang diperintahkan untuk menuliskan empat hal: amalannya, rizkinya, ajalnya, dan apakah dia akan celaka atau bahagia. Kemudian ruh pun ditiupkan kepadanya. Seseorang di antara kalian akan terus beramal hingga tidak ada jarak antara dirinya dan surga kecuali sejengkal, lalu ditentukan takdirnya, dan dia akan melakukan amal perbuatan penghuni neraka. Seseorang lainnya akan beramal hingga tidak ada jarak antara dirinya dan neraka kecuali sejengkal, lalu ditentukan takdirnya, dan dia akan beramal dengan amal perbuatan penghuni surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jadi, meskipun kita dapat berusaha dengan maksimal dan meniru cara orang mencari rizki, kita tetap harus ingat bahwa rezeki itu adalah ketetapan Allah. Kita hanya bisa berusaha. Tidak ada yang bisa meniru atau menyalin takdir rezeki kita, karena itu adalah pemberian yang unik dari-Nya. Rezeki kita adalah anugerah yang hanya Allah yang mengetahui dengan pasti kapan, apa dan bagaimana ia datang. Dan terkadang, meskipun kita bekerja keras dan meniru usaha orang lain, jangan sampai bergantung dengan cara yang anda tiru dari orang lain, walaupun cara itu terbukti berhasil dilakukan oleh saudara anda. Karena rezeki setiap orang sudah ditakdirkan oleh Tuhan yang maha penyayang dan bijaksana; bergabunglah kepada Allah Tuhan yang maha pemberi rezeki. Anda hanya bisa mengcopy cara tapi tidak dengan mempaste hasil atau rejeki.
Wallahul muwaffiq.
Ditulis oleh Ustadz: Ahmad Anshori, Lc., M.Pd.
sumber : https://bimbinganislam.com/usaha-boleh-sama-tapi-rizki-tak-mungkin-tertukar/
[Kitabut Tauhid 8] 31 SIHIR 03
Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;
- Secara bahasa, sihir adalah segala sesuatu yang sebabnya samar, tidak tampak dengan jelas; dan bisa juga bermakna menampakkan sesuatu tidak sesuai dengan hakikatnya yang sebenarnya.
- Sedangkan menurut istilah Syariat, sihir adalah amalan yang dengan sebabnya seseorang mampu melakukan perbuatan-perbuatan yang diluar kewajaran dalam hal-hal yang bertentangan dengan Syariat dengan bantuan bangsa jin yang identik dengan praktek-praktek kesyirikan, kekufuran, dan kefasikan.
Play Video
“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“
Membaca Surah Al-Kafirun Sebelum Tidur
Kajian Tentang Membaca Surah Al-Kafirun Sebelum Tidur
Bacaan yang biasa dibaca oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sebelum tidur adalah membaca surah Al-Kafirun satu kali. Nomor urut surah ini dalam mushaf Al-Qur’an adalah nomor 109, terletak di juz 30. Jumlah ayatnya sebanyak 6 ayat.
Dalil Landasan
عَنْ فَرْوَةَ بْنِ نَوْفَلٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِنَوْفَلٍ: “اقْرَأْ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ ثُمَّ نَمْ عَلَى خَاتِمَتِهَا فَإِنَّهَا بَرَاءَةٌ مِنْ الشِّرْكِ”.
Dari Farwah bin Naufal, dari ayahnya, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepada Naufal, “Bacalah “Qul ya ayyuhal kafirun” (Surat al-Kafirun). Lalu tidurlah sesudah engkau selesai membacanya. Sungguh itu adalah bentuk berlepas diri dari kesyirikan.” (HR. Abu Dawud. Isnad hadits ini dinilai shahih oleh Al-Hakim dan Ibn Hajar).
Ini adalah perintah dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk sahabat ini. Dan perintah dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berlaku untuk semua umatnya. Kecuali kalau ada pengkhususan.
Kita tahu syirik adalah dosa yang paling besar. Maka kita diperintahkan untuk berlepas diri (mendekat saja tidak boleh apalagi melakukan). Agar kita bisa senantiasa mengingat prinsip ini, maka setiap malam kita dianjurkan untuk membaca surah Al-Kafirun.
Renungan Kandungan
Tema umum surah mulia ini adalah: pemaparan prinsip bara’ah (penolakan/berlepas diri) dari kekufuran dan para penganutnya. Serta penegasan akan tamayuz (diferensiasi/pembedaan) total antara Islam dengan kesyirikan.
Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu menerangkan, “Di dalam Al-Qur’an tidak ada yang lebih menjengkelkan dan dibenci Iblis, dibanding surah Al-Kafirun. Karena isinya adalah tauhid dan penolakan terhadap syirik.”
Ayat-ayat dalam surah Al-Kafirun datang untuk mempertegas tema umum surah mulia ini. Karena tema tersebut sangat urgen dan prinsipil, maka didukunglah dengan berbagai penegasan berikut:
Penegasan pertama: Di ayat ke-1, Allah Ta’ala memerintahkan RasulNya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk memanggil orang-orang kafir dengan panggilan “Ya ayyuhal kafirun (Wahai orang-orang kafir).” Padahal Al-Qur’an tidak biasa memanggil mereka dengan cara yang ‘blak-blakan’ semacam ini. Yang lebih umum digunakan dalam Al-Qur’an adalah khitab (sapaan) semacam “Ya ayyuhan nas (Wahai sekalian manusia)” dan semisalnya.
Penegasan kedua: Pada ayat ke-2 لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ dan ke-4 وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ Allah memerintahkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk menyatakan secara tegas, jelas dan terbuka kepada mereka—dan tentu sekaligus kepada setiap orang kafir sepanjang masa—bahwa beliau (begitu pula ummatnya) sama sekali tidak akan pernah (baca: tidak dibenarkan sama sekali) menyembah apa yang disembah oleh orang-orang kafir.
Penegasan ketiga: Di ayat ke-3 وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ dan ke-5 وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ Allah memerintahkan NabiNya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk menegaskan juga dengan jelas dan terbuka bahwa orang-orang kafir pada hakikatnya tidak akan pernah benar-benar menyembahNya. Di mana hal ini bisa pula kita pahami sebagai larangan atas orang kafir untuk ikut-ikutan melakukan praktek peribadatan kepada Allah, sementara mereka masih berada dalam kekafirannya. Mereka baru boleh melakukan berbagai praktek peribadatan tersebut jika mereka sudah masuk ke dalam agama Islam.
Sebab tidak ada manfaatnya untuk mereka, ikut-ikutan menjalankan praktek peribadatan Islam, selama mereka belum memegang kunci masuk Islam, yakni syahadat.
Penegasan keempat: Allah lebih menegaskan hal kedua dan ketiga di atas dengan melakukan pengulangan ayat. Di mana kandungan makna ayat ke-2 لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ diulang dalam ayat ke-4 وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ dengan sedikit perubahan redaksi nash. Sedang ayat ke-3 وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ diulang dalam ayat ke-5 وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ dengan redaksi nash yang sama persis.
Adanya pengulangan ini merupakan peniadaan atas realitas, sekaligus larangan yang bersifat total dan menyeluruh; yang mencakup semua waktu; yang lalu, kini, yang akan datang dan selamanya. Serta mencakup seluruh bentuk dan macam peribadatan.
sumber : https://www.radiorodja.com/51853-membaca-surah-al-kafirun-sebelum-tidur/
Hukum Berkurban Dengan Menggunakan Harta Haram
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد
Masyarakat kita bisa dibilang kreatif dalam hal membuat jargon atau slogan, mulai dari nama komunitas, postingan media sosial, sampai tulisan di balik truk. Kalau untuk urusan dunia mungkin kita bisa tersenyum sambil geleng-geleng, tetapi kalau urusan akhirat kita harus hati-hati dan tidak mudah terpengaruh.
Ironisnya, tidak sedikit ada jargon atau slogan yang mengiringi momen-momen sakral dalam syariat. Misalnya jargon unik yang muncul menjelang musim haji; ‘ini waktu yang ditunggu bagi para koruptor, haji untuk menghilangkan dosa korupsi’, juga jargon menjelang hari raya kurban; ‘ini saat yang pas buat para bangkir, gunakan harta riba untuk qurban’, dan semisalnya. Benarkah jargon-jargon di atas? Bolehkah kaum muslimin melakukannya?
Allah Hanya Menerima Yang Baik
Miskinnya ilmu tentang konsekuensi harta haram membuat banyak masyarakat bermudahan-mudahan dalam mencari penghasilan tanpa melihat koridor syariat. Padahal wajib bagi seorang muslim untuk berupaya mencari penghasilan yang halal dan diperkenankan oleh syariat, sungguh lazim baginya untuk menjauhi sumber-sumber penghasilan yang haram.
Terlebih lagi jika dia hendak melakukan ibadah yang membutuhkan materi, salah satu syarat agar ibadahnya diterima oleh Allah ta’ala adalah dengan membelanjakan harta yang halal untuk mendirikan ibadah tersebut, oleh karenanya Allah berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik (halal)”.(Al-baqarah: 267)
Sebagaimana Rasul shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda:
إنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ تَعَالَى: “يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا”، وَقَالَ تَعَالَى: “يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ” ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ! يَا رَبِّ! وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لَهُ؟
“Sesungguhnya Allah Ta’ala Maha Baik, Dia tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang beriman sebagaimana Dia memerintahkan para rasul-Nya dengan berfirman (yang artinya), “Wahai Para Rasul makanlah yang baik-baik dan beramal shalehlah.”
Dia juga berfirman (yang artinya), “Wahai orang-orang yang beriman makanlah yang baik-baik dari apa yang Kami rizkikan kepada kalian.”
Kemudian beliau (Rasulullah ﷺ) menyebutkan ada seseorang yang melakukan safar dalam keadaan kumal dan berdebu. Dia memanjatkan kedua tangannya ke langit seraya berkata, “Ya Robbku, Ya Robbku,” padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan perutnya kenyang dari sesuatu yang haram, maka (jika begitu keadaannya) bagaimana doanya akan dikabulkan.” (H.R Muslim no:1015)
Pemaparan dua dalil di atas menunjukkan bahwa syarat ibadah materi bisa diterima oleh Allah ta’ala adalah harus dengan menggunakan harta yang halal, ini sebagaimana juga disampaikan oleh Dr. Abbas Ahmad al-Baz berikut:
العبادة المالية لا تكون مقبولة عن الله تعالى الا إذا كانت من مصدر كسب مشروع، لأن ثمرة الحلال حلال؛ وثمرة الحرام حرام
“Ibadah maliyah (yang berkaitan dengan materi) tidak diterima di sisi Allah ta’ala, kecuali jika dari sumber usaha yang diperbolehkan syariat. Karena buah dari perkara yang halal adalah halal dan hasil dari sumber yang haram adalah haram”.
(Ahkam al-Mal al-Haram, hlm 291).
Kemudian, jika harta yang digunakan adalah harta haram, apakah ibadahnya sah?
Adapun hal yang terkait dengan sah atau tidaknya ibadah tersebut, mayoritas ulama mengatakan bahwa status ibadahnya tetaplah sah, sebagaimana yang disampaikan oleh imam Al-qarrafi –rahimahullah– berikut:
الَّذِي يُصَلِّي فِي ثَوْبٍ مَغْصُوبٍ أَوْ يَتَوَضَّأُ بِمَاءٍ مَغْصُوبٍ أَوْ يَحُجُّ بِمَالٍ حَرَامٍ كُلُّ هَذِهِ الْمَسَائِلِ عِنْدَنَا سَوَاءٌ فِي الصِّحَّةِ خِلَافًا لِأَحْمَدَ
“Orang yang solat dengan mengenakkan baju rampasan, ataukah berwudhu dengan air rampasan, atau berhaji dengan harta yang haram, semua masalah ini menurut kami hukumnya sama pada sisi keabsahannya, berbeda dengan pendapat yang dipegang oleh imam Ahmad –rohimahullah-(beliau menganggap tidak sah)“.
(Anwaru al-buruq fi Anwai al-furuq, juz: 2 hal:85)
Mungkin dalam nash perkataan Imam Al-Qarrafi di atas tidak disebutkan secara langsung perihal kurban, tetapi beliau memberikan gambaran dengan contoh ibadah-ibadah lain yang dilakukan dengan harta yang tidak halal, seperti solat dengan baju rampasan, wudhu dengan air rampasan, maupun haji dengan harta haram, ini semua adalah cara-cara yang menjadikan status harta menjadi tidak halal, namun beliau menyampaikan bahwa status ibadahnya tetaplah sah, dan perkara kurban dengan harta haram pun masuk kategori yang sama, hal tersebut (sahnya ibadah) kemungkinan dimaknai jika syarat-syarat dan rukun-rukun ibadah tersebut telah terpenuhi, dengan dibarengi dengan tidak adanya penghalang yang menghalangi keabsahan ibadah.
Hal ini disebutkan pula dalam fatwa dari Al-syabakah Al-islamiyah berikut:
أما أن ينفق المال الحرام في عمل يتقرب به إلى الله كالصدقة أو الأضحية أو العقيقة فلا أجر له على ذلك، فإن الله لا يقبل إلا ما كان من مال حلال، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: … إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا.. أما إجزاؤها عن العقيقة فهي مجزئة عند الجمهور.
“Adapun seseorang menginfakkan harta haram untuk amalan yang ditujukan untuk bertaqorrub kepada Allah seperti sedekah, atau kurban, atau aqiqah, tidak ada pahalanya dalam amalan tersebut, karena Allah tidak akan menerima kecuali dari perkara yang halal, sebagaimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya Allah maha baik, dan tidak akan menerima kecuali dari sesuatu yang baik……adapun kecukupan/sahnya harta haram untuk aqiqah (dan yang semisal dengannya) maka sah dan cukup menurut jumhur ulama”.
Lihat: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/147151/
Kesimpulan
Kesimpulan dari paparan di atas bisa kita pahami bahwa ibadah yang dilakukan dengan harta yang haram (termasuk kurban dan semisalnya), jika syarat dan rukunnya telah terpenuhi, dengan hilangnya segala bentuk penghalang keabsahan, maka status ibadahnya tetap sah, namun dari sisi pahala yang didapat, pelakunya tidak mendapatkan pahala, karena Allah hanya menerima ibadah yang berasal dari harta yang halal.
Semoga bermanfaat.
Wabillahi taufiq.
Disusun oleh:
Ustadz Setiawan Tugiyono, M.H.I حفظه الله
Kamis, 18 Dzul’qadah 1441 H/ 09 Juli 2020 M
Diperbaharui (formatting): Jumat, 8 Rabiul Awal 1443 H/ 15 Oktober 2021 M
sumber : https://bimbinganislam.com/hukum-berkurban-dengan-menggunakan-harta-haram/







