Siapakah Orang yang Termasuk Fakir Miskin?

Pembahasan mengenai golongan orang yang termasuk fakir atau miskin ini terkait dengan banyak hal. Di antaranya masalah zakat, fidyah, dan kafarah. Lalu siapa sajakah yang tergolong orang miskin atau fakir?

Definisi miskin telah disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ليسَ المِسْكِينُ الذي يَطُوفُ علَى النَّاسِ تَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ واللُّقْمَتَانِ، والتَّمْرَةُ والتَّمْرَتَانِ، ولَكِنِ المِسْكِينُ الذي لا يَجِدُ غِنًى يُغْنِيهِ، ولَا يُفْطَنُ به، فيُتَصَدَّقُ عليه ولَا يَقُومُ فَيَسْأَلُ النَّاسَ

“Orang miskin bukan hanya yang berkeliling meminta-minta kepada orang lain lalu mereka diberi makanan sesuap atau dua suap, atau sebiji-dua biji kurma. Namun orang miskin adalah orang yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak menampakkan kemiskinannya sehingga orang-orang bersedekah kepadanya, dan ia juga tidak minta-minta kepada orang lain” (HR. Bukhari no. 1479, Muslim no. 1039).

Yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadis di atas adalah orang miskin yang muta’affif (menjaga kehormatan). Sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain,

إنَّما المِسْكِينُ الذي يَتَعَفَّفُ، واقْرَؤُوا إنْ شِئْتُمْ يَعْنِي قَوْلَهُ: {لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إلْحَافًا}

“Sesungguhnya orang miskin adalah yang menjaga kehormatannya. Bacalah firman Allah Ta’ala, [mereka tidak meminta-minta kepada manusia dengan memaksa] (QS. Al-Baqarah: 273)” (HR. Bukhari no. 4539).

Dalam riwayat lain,

ولَكنَّ المسْكينَ المتعفِّفُ وفي زيادةٍ ليسَ لَهُ ما يستغني بِهِ الَّذي لا يسألُ ولا يُعلمُ بحاجتِهِ فيتصدَّقَ عليْهِ

Orang miskin yang muta’affif (menjaga kehormatan) adalah yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak meminta-minta, tidak menampakkan kemiskinannya sehingga orang-orang bersedekah kepadanya” (HR. Abu Daud no. 1632, didha’ifkan oleh Al-Albani dalam Dha’if Abu Daud).

Namun ‘ala kulli haal, dari hadis ini, para ulama menyimpulkan kaidah umum tentang patokan miskin, yaitu orang yang penghasilannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

Disebutkan dalam Mu’jam Al-Wasith,

المِسْكِينُ : من ليس عنده ما يكفي عياله، أَو الفقير

“Miskin adalah orang yang tidak mendapati penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Disebut juga dengan fakir”.

Dalam Mu’jam Musthalahat Fiqhiyyah juga disebutkan,

الذي لا يجد قوته، وقيل: هو الذي لا يملك قوت يومه والفقير من لا يملك قوت سنته، لكن على كل حال حكمهما واحد

“Orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Sebagian ulama mengatakan: orang yang tidak dapat memenuhui kebutuhan pokoknya untuk sehari. Sedangkan fakir adalah orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya untuk setahun. Namun ‘ala kulli haal, fakir dan miskin dianggap sama dalam hukum”.

Contohnya, orang yang kebutuhan pokoknya sehari adalah 100 ribu rupiah, namun penghasilannya hanya 75 ribu rupiah. Maka orang ini tergolong miskin.

Dan cara mengetahui apakah seseorang itu termasuk miskin atau tidak boleh dengan dua cara:

Pertama, diketahui secara pasti bahwa penghasilan orang tersebut kurang dari kebutuhannya.

Kedua, berdasarkan ghalabatuz zhan (sangkaan kuat) bahwa penghasilan orang tersebut kurang dari kebutuhannya.

Al-‘Allamah Al-Buhuti rahimahullah menjelaskan,

ولا يجوز دفع الزكاة إلا لمن يعلم أنه من أهلها و يظنه من أهلها؛ لأنه لا يبرأ بالدفع إلى من ليس من أهلها، فاحتاج إلى العلم به لتحصل البراءة، والظن يقوم مقام العلم؛ لتعذر أو عسر الوصول إليه

“Dan tidak boleh memberikan zakat kecuali kepada orang yang diketahui pasti bahwa ia termasuk yang berhak menerimanya, atau disangka kuat ia termasuk yang berhak menerimanya. Maka di sini dibutuhkan pengetahuan yang pasti sehingga muzakki bisa dikatakan lepas dari tanggungan zakat. Atau sangkaan kuat yang kadarnya selevel dengan ilmu, jika memang ada uzur dan kesulitan untuk memastikan” (Kasyful Qina’, 2: 339).

Perbedaan antara fakir dan miskin

Ulama khilaf tentang perbedaan antara fakir dan miskin, dan manakah yang lebih membutuhkan antara keduanya?

Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan,

أن المراد بالفقير: المحتاج المتعفف الذي لا يسأل، والمسكين: المحتاج المتذلل الذي يسأل

“Yang dimaksud fakir adalah orang yang membutuhkan dan ia menjaga kehormatannya dengan tidak minta-minta. Sedangkan miskin adalah orang yang membutuhkan yang menghinakan dirinya dengan minta-minta” (Tafsir Al-Qurthubi, 14: 308).

Demikian juga Al-Khathabi rahimahullah, beliau menjelaskan hadits Abu Hurairah di atas, dengan mengatakan,

في الحديث دليل على أن المسكين – في الظاهر عندهم والمتعارف لديهم- هو السائل الطواف

“Hadis ini menunjukkan bahwa miskin adalah orang yang suka berkeliling minta-minta (berdasarkan apa yang dipahami oleh para salaf)” (Ma’alimus Sunan, 2: 232).

Sebagian ulama mengatakan bahwa fakir itu lebih membutuhkan daripada miskin. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Ini adalah pendapat Asy Syafi’i dan mayoritas ulama hadits dan fikih” (Fathul Bari, 4: 107). Mereka berdalil salah satunya dengan ayat,

أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا

“Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera” (QS. Al-Kahf: 79).

Menunjukkan bahwa orang miskin masih memiliki harta yang berharga (semisal perahu) untuk mencari penghidupan.

Pendapat ini juga dikuatkan oleh Abu Hanifah. Di antara dalilnya, firman Allah ta’ala:

أَوْ مِسْكِيناً ذا مَتْرَبَةٍ

“… atau orang miskin yang fakir” (QS. Al Balad: 16).

Dalam ayat ini Allah sifati kemiskinan dengan matrabah, yaitu kefakiran. Berarti ada orang miskin yang fakir dan ada orang miskin yang tidak fakir. Sehingga fakir lebih parah dari miskin.

Dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar (hal. 144) disebutkan, “Fakir adalah orang yang tidak memiliki apa-apa untuk menutupi kebutuhan pokok dirinya dan kebutuhan pokok keluarganya, berupa makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Ia tidak mendapati apa-apa. Atau ia mendapat kurang dari 50% kebutuhan pokoknya. Maka orang seperti ini hendaknya diberi zakat untuk mencukupi kebutuhannya selama 1 tahun penuh.

Miskin adalah orang yang mendapati penghasilan yang mencukupi 50% kebutuhan pokoknya atau lebih (namun tidak sampai genap 100%). Seperti orang yang penghasilannya 100 riyal, namun ia butuh 200 riyal. Maka orang seperti ini juga hendaknya diberi zakat untuk mencukupi kebutuhannya selama 1 tahun penuh”.

Ringkasnya, khilaf ulama dalam masalah ini menjadi 3 pendapat:

Pendapat pertama, yang menyatakan bahwa fakir itu lebih parah dan lebih membutuhkan daripada miskin.

Pendapat kedua, yang menyatakan bahwa miskin itu lebih parah dan lebih membutuhkan daripada fakir.

Pendapat ketiga, yang menyatakan bahwa fakir dan miskin itu sama.

Yang rajih, fakir dan miskin itu jika disebutkan bersendirian, maka ia sama kondisinya. Namun jika keduanya disebutkan bergandengan, maka fakir lebih parah dan lebih membutuhkan daripada miskin.

Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Perbedaan antara fakir dan miskin, jika keduanya disebutkan bersamaan, maka fakir lebih membutuhkan daripada miskin. Karena kata ‘fakir’ diambil dari kata al-faqr yang artinya, “tidak ada apa-apa”. Orang Arab biasa berkata, hadza ardhun faqrun”, maksudnya, “ini tanah yang kosong tidak ada tumbuhan”. Adapun jika disebutkan bersendirian, maka maknanya sama ” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 3: 206).

Baik fakir maupun miskin, keduanya sama-sama berhak diberi zakat, fidyah, dan juga kafarah. Karena mereka berdua sama secara hukum. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, mengatakan,

المسكين هو الفقير الذي لا يجد كمال الكفاية، والفقير أشد حاجة منه، وكلاهما من أصناف أهل الزكاة

“Miskin adalah orang fakir yang penghasilannya tidak sampai kadar mencukupi. Dan fakir itu lebih butuh daripada miskin. Namun keduanya termasuk golongan penerima zakat” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 14: 265).

Orang yang punya aset harta apakah disebut miskin?

Jika ada orang yang mengaku miskin, namun ia memiliki rumah, atau memiliki smart phone, atau memiliki mobil, dan semisalnya, apakah ia tetap dianggap miskin dan boleh menerima zakat dan fidyah?

Allah Ta’ala menyebutkan perkataan Nabi Khidhir ‘alaihissalam,

أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا

“Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera” (QS. Al-Kahf: 79).

Dalam ayat ini disebutkan orang-orang miskin mereka memiliki perahu. Padahal kita tahu bahwa perahu adalah kendaraan yang harganya tidak murah. Namun, mereka gunakan perahu ini untuk mencari penghasilan. Maka status mereka tetap sebagai orang miskin.

Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan,

وجملة ذلك أنه إذا ملك مالا تتم به كفايته من غير الأثمان، فان كان مما لا تجب فيه الزكاة كالعقار ونحوه لم يكن ذلك مانعا من أخذها. نص عليه أحمد فقال في رواية محمد بن الحكم: إذا كان له عقار يستغله أو ضيعة تساوي عشرة آلاف أو أقل أو أكثر لا تقيمه يأخذ من الزكاة، وهذا قول الثوري والنخعي والشافعي وأصحاب الرأي

“Kesimpulannya, jika ia memiliki harta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan bukan berupa uang, jika harta tersebut termasuk harta yang tidak wajib dizakati, seperti al ‘aqar (aset pasif) atau semisalnya, maka ini tidak menghalangi dia untuk menerima zakat. Pendapat ini ditegaskan oleh Imam Ahmad. Dalam riwayat dari Muhammad bin Al-Hakam, Imam Ahmad rahimahullah berkata,

“Jika ‘aqar itu terus ia manfaatkan atau ia memiliki tanah yang disewakan seharga 10.000 riyal atau kurang dari itu atau lebih dari itu, maka ia boleh menerima zakat”. Ini juga pendapat Ats-Tsauri, An-Nakha’i, Asy-Syafi’i dan Ash-habur Ra’yi (Hanafiyah)” (Asy-Syarhul Kabir, 2: 687).

Dari penjelasan beliau, bisa kita simpulkan beberapa poin:

Pertama, jika orang miskin memiliki aset, dan aset tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, dan penghasilannya tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya, maka ia tetap dikatakan orang miskin dan boleh menerima zakat. Seperti orang yang memiliki rumah dan tanah, namun rumah dan tanah tersebut ia gunakan untuk tempat tinggalnya. Maka ia boleh menerima zakat.

Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah juga pernah ditanya, “Apakah boleh saya memberi zakat mal kepada seorang yang sudah menikah, ia memiliki anak perempuan yang masih kecil, dan ia memiliki mobil taksi. Mobil taksi tersebut ia gunakan untuk mencari penghidupan rata-rata sebesar 700 junaih. Dan terkadang di bulan yang lain ia tidak gunakan mobil tersebut karena ia juga bekerja sebagai pegawai pemerintah dengan gaji 150 junaih”.

Beliau rahimahullah menjawab,

إذا كنت تعلمين أنه فقير، وأنه عرض له حاجة وفقر فلا بأس، وإلا فالذي عنده أسباب تقوم بحاله لا يعطى الزكاة

“Jika Anda tahu pasti dia adalah orang yang fakir, dan ia memang orang yang membutuhkan, maka tidak mengapa memberi zakat kepadanya. Jika tidak demikian, dan orang tersebut punya sebab-sebab lain untuk memenuhi kebutuhannya, maka ia tidak diberi zakat” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 15: 326).

Kedua, jika orang miskin memiliki aset yang sifatnya sekunder atau tersier, bukan untuk kebutuhan primernya, maka ia tidak dikatakan miskin dan tidak boleh menerima zakat. Seperti orang yang memiliki mobil namun bukan untuk mencari penghasilan, orang yang memiliki rumah lain selain rumah tinggalnya, orang yang memiliki tanah selain yang ia tinggali, dan semisalnya.

Syekh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah ditanya tentang orang yang punya banyak hutang, namun ia baru membeli rumah baru, apakah ia boleh diberi zakat sebagai gharim (orang yang berhutang)? Beliau menjawab,

إذا كان اشترى البيت الجديد للتجارة أو لمزيد الدنيا وعنده بيت يكفيه فلا يستحق الزكاة، بل يبيع بيته الجديد ويوفي ما عليه من الدين، أو يلتمس ذلك من جهات أخرى؛ لأنه ليس فقيراً

“Jika orang tersebut membeli rumah yang baru untuk usaha atau untuk menambah perbendaharaan dunia dia, sedangkan ia sudah memiliki rumah lain yang mencukupinya (untuk tempat tinggal), maka ia tidak berhak menerima zakat. Bahkan seharusnya ia menjual rumah barunya tersebut dan melunasi hutangnya. Atau mencari uang dengan cara lainnya. Karena ia bukan orang fakir” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 15: 330).

Ketiga, jika orang miskin memiliki aset yang wajib dizakati, seperti emas dan perak, barang dagangan yang nilainya besar, dan semisalnya, maka ia tidak dikatakan miskin dan tidak boleh menerima zakat.

Maka jelaslah bahwa orang mengaku miskin, namun ia memiliki aset harta itu tidak bisa dipukul rata statusnya. Ada yang tetap berhak menerima zakat dan ada yang tidak berhak menerima zakat.

Jika yang diberi zakat ternyata orang yang berkecukupan

Ketika seseorang sudah membayarkan zakatnya kepada orang yang berhak menerimanya, setelah berupaya memastikan bahwa orang tersebut adalah orang yang layak menerima zakat, kemudian jika setelah itu baru diketahui ternyata si penerima zakat tersebut adalah orang berada dan bukan orang miskin. Bagaimana status zakatnya?

Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

وذهب بعض أهل العلم : إلى أنه إذا دفعها إلى من يظن أنه أهل بعد التحري ، فبان أنه غير أهل فإنها تجزئه ؛ حتى في غير مسألة الغني ؛ أي: عموما ؛ لأنه اتقى الله ما استطاع لقوله تعالى: ( لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ) البقرة/ 286 ، والعبرة في العبادات بما في ظن المكلف بخلاف المعاملات فالعبرة بما في نفس الأمر، ويصعب أن نقول له : إن زكاتك لم تقبل مع أنه اجتهد، والمجتهد إن أخطأ فله أجر، وإن أصاب فله أجران

وهذا القول أقرب إلى الصواب أنه إذا دفع إلى من يظنه أهلا مع الاجتهاد والتحري فتبين أنه غير أهل فزكاته مجزئة

“Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya, setelah berupaya untuk memastikan ia berhak. Kemudian jika setelah dibayarkan, baru diketahui fakta bahwa ia orang yang tidak berhak menerima zakat, maka zakatnya tetap sah. Dan kaidah ini berlaku juga untuk masalah-masalah lain secara umum. Karena orang yang membayar zakat tadi telah berusaha bertakwa kepada Allah Ta’ala semaksimal kemampuannya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semaksimal kemampuan kalian” (QS. Al-Baqarah: 286). Dan yang dianggap dalam ibadah adalah keadaan yang diketahui oleh mukallaf. Berbeda dengan urusan muamalah, yang dianggap adalah fakta senyatanya. Sehingga sulit untuk mengatakan “zakat Anda tidak sah”. Padahal ia telah berijtihad. Dan orang yang berijtihad itu, jika keliru, maka dia mendapatkan satu pahala, dan jika benar, ia mendapatkan dua pahala.

Ini adalah pendapat yang lebih mendekati kebenaran. Yaitu bahwa jika seseorang menyerahkan zakat kepada orang yang ia sangka berhak menerimanya, setelah berupaya untuk memastikan, kemudian ternyata si penerima tidak layak, maka zakatnya tetap sah” (Syarhul Mumthi‘, 6: 264).

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

Artikel: Muslim.or.id

Sumber: https://muslim.or.id/65814-siapakah-orang-yang-termasuk-fakir-miskin.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Hadis: Motivasi untuk Bekerja dan Tercelanya Meminta-minta

Teks hadis

Diriwayatkan dari sahabat Zubair bin Al-‘Awwam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَأْتِيَ بِحُزْمَةِ الْحَطَبِ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيعَهَا فَيَكُفَّ اللَّهُ بِهَا وَجْهَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوهُ

Sungguh salah seorang dari kalian yang mengambil talinya, dia mencari seikat kayu bakar dan dibawa dengan punggungnya, kemudian dia menjualnya, lalu Allah mencukupkannya dengan (menjual) kayu bakar itu, maka itu lebih baik baginya daripada dia meminta-minta kepada manusia, baik manusia itu memberinya atau menolaknya.” (HR. Bukhari no. 1471)

Kandungan hadis

Hadis ini mengandung motivasi untuk bekerja dan mencari penghasilan, dan tidak suka meminta-minta (mengemis) kepada sesama manusia. Karena bekerja dan berusaha mencari nafkah itu lebih afdal daripada meminta-minta, baik orang lain itu memberi atau menolaknya (tidak memberi). Hal ini karena meminta-minta itu pada hakikatnya adalah bentuk kehinaan dan perendahan diri. Tidak selayaknya bagi seorang muslim menghinakan dirinya sendiri di hadapan manusia, padahal dia mampu terbebas dari hal itu dengan bersungguh-sungguh bekerja dan mencari nafkah, meskipun dia merasakan kelelahan dan keletihan, serta menghadapi berbagai macam tantangan dan kesulitan.

Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

خَيْرٌ لَهُ

“lebih baik baginya … “,

tidaklah dimaknai bahwa “meminta-minta atau mengemis itu memiliki kebaikan, namun lebih baik bekerja”. Karena tidak ada kebaikan sama sekali dari perbuatan meminta-minta, padahal dia memiliki kemampuan untuk bekerja. Bahkan, sebagian ulama berpendapat bahwa perbuatan meminta-minta dalam kondisi tersebut hukumnya haram.

Ada juga kemungkinan bahwa “lebih baik baginya” di sini adalah baik menurut keyakinan si peminta-minta. Karena ketika dia diberi, dia menganggap pemberian dari hasil meminta-minta itu sebagai sebuah kebaikan.

Penyebutan bentuk pekerjaan mencari kayu bakar dalam hadis ini hanya sekedar sebagai contoh. Yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maksudkan adalah mencari nafkah dan bekerja dengan semua bentuk profesi yang mubah, bukan yang haram. Hal ini karena setiap orang itu akan dimudahkan sesuai jalan atau keahliannya masing-masing. Ada yang berbakat dan ahli dalam berdagang, berbisnis, atau ahli di bidang-bidang lain yang mubah.

Sebagian ulama memang berpendapat manakah jenis pekerjaan yang paling afdal. Akan tetapi, pendapat yang lebih kuat, wallahu Ta’ala a’lam, adalah pendapat yang menyatakan bahwa hal itu berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan keadaan masing-masing orang. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

اِحْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعك وَاسْتَعِنْ بِاَللَّهِ وَلَا تَعْجِز

Bersungguh-sungguhlah dalam menuntut apa yang bermanfaat bagimu. Mohonlah pertolongan kepada Allah (dalam segala urusanmu), serta janganlah sekali-kali kamu bersikap lemah.” (HR. Muslim no. 6945)

Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya berjalan di muka bumi untuk mencari keutamaan dari Allah Ta’ala. Seorang muslim hendaknya mengetahui dengan sepenuhnya bahwa apapun pekerjaannya, meskipun dipandang remeh dan hina oleh sebagian orang, itu lebih baik daripada mengemis dan meminta-minta. Tentunya, selama pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang halal. Lebih-lebih lagi bagi seorang pemuda yang masih kuat secara fisik dan akalnya yang masih bisa berpikir dengan cerdas. Bekerja mencari nafkah adalah jalan yang ditempuh oleh para Rasul dan juga jalan para sahabat dan tabi’in.

Demikian pembahasan singkat ini, semoga bermanfaat. Wallahu Ta’ala a’lam.

***

@Kantor Pogung, 9 Rabiul akhir 1445/ 24 Oktober 2023

Penulis: M. Saifudin Hakim

Catatan kaki:

Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Bulughil Maram (4: 389-390).

Sumber: https://muslim.or.id/88933-motivasi-untuk-bekerja-dan-tercelanya-meminta-minta.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Fenomena Muslimah yang Terseret Standar TikTok: Taat Itu Ibadah Bukan Budak Suami

Fenomena Muslimah yang Terseret Standar TikTok: Taat Itu Ibadah Bukan Budak Suami

Di zaman media sosial, banyak muslimah—baik yang baru menikah maupun yang sudah lama berumah tangga—yang tanpa sadar menjadikan konten TikTok sebagai standar kebahagiaan dan kesuksesan rumah tangga. Penampilan fisik pasangan, gaya hidup mewah, konten romantis yang dipamerkan ke publik, sering dijadikan tolok ukur, menggantikan nilai-nilai Qur’ani dan Sunnah yang seharusnya menjadi pedoman utama. Akibatnya, banyak istri merasa kurang bahagia, mudah membandingkan suami dengan figur di media sosial, dan lupa hakikat pernikahan dalam Islam.

Standar Kehidupan Seorang Muslimah

Islam mewajibkan umatnya untuk menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai satu-satunya standar dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam berumah tangga. Allah Ta‘ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu.” (QS. Al-Anfāl: 24)

Syaikh ‘Abdurrahman as-Sa‘di rahimahullah berkata ketika menafsirkan ayat ini:

يَأْمُرُ تَعَالَى عِبَادَهُ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا يَقْتَضِيهِ الْإِيمَانُ مِنْهُمْ وَهُوَ الِاسْتِجَابَةُ لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ، أَيْ: الْانْقِيَادُ لِمَا أَمَرَا بِهِ، وَالْمُبَادَرَةُ إِلَى ذَلِكَ، وَالدُّعَاءُ إِلَيْهِ، وَالِاجْتِنَابُ لِمَا نَهَيَا عَنْهُ، وَالِانْكِفَافُ عَنْهُ، وَالنَّهْيُ عَنْهُ

Allah juga berfirman:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau (wahai Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusanmu dan mereka menerimanya dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisā’: 65)

Dan Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda:

تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ، لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا: كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ

“Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara. Kalian tidak akan tersesat selama berpegang teguh kepada keduanya: Kitab Allah dan Sunnah Nabi-Nya.” (HR. Mālik dalam al-Muwaṭṭa’, no. 1594)

Maka jika seorang muslimah menjadikan selain Al-Qur’an dan Sunnah sebagai standar, termasuk standar rumah tangganya, berarti ia telah menyalahi prinsip dasar keislamannya.

Ketaatan kepada Suami adalah Ibadah

Banyak konten media sosial yang menggiring opini bahwa ketaatan istri adalah bentuk “perbudakan”. Padahal, dalam Islam, ketaatan istri kepada suami adalah ibadah yang agung selama suami tidak menyuruh pada maksiat. Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, niscaya aku akan memerintahkan wanita untuk sujud kepada suaminya.” (HR. at-Tirmiżī, no. 1159)

Dan juga sabda beliau:

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا، قِيلَ لَهَا: ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

“Jika seorang wanita shalat lima waktunya, puasa Ramadhan, menjaga kehormatannya, dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: ‘Masuklah ke surga dari pintu mana saja yang engkau kehendaki.’” (HR. Aḥmad dan Ibn Ḥibbān)

Romantis dalam Islam Bukan untuk Dipamerkan

Islam mengajarkan romantisme yang tulus, bukan dibuat-buat dan dipamerkan ke publik. Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam bersikap sangat lembut dan perhatian kepada istri-istrinya. Aisyah radhiyallāhu ‘anhā berkata:

كَانَ يَكُونُ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ

“Rasulullah biasa membantu pekerjaan rumah keluarganya.” (HR. al-Bukhārī dalam al-Adab al-Mufrad, no. 538)

“Romantis” itu adalah hubungan nyata antara dua jiwa yang saling memahami, tidak perlu diumbar atau ditiru. Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam adalah teladan terbaik dalam hal ini.

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku.”
(HR. at-Tirmiżī, no. 3895)

Tugas Mengurus Rumah: Bukan Budak Tapi Amanah

Fathimah radhiyallāhu ‘anhā, putri Nabi shallallāhu ‘alaihi wa sallam, pernah meminta pembantu karena merasa lelah mengurus pekerjaan rumah tangga.

فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ: أَلَا أَدُلُّكِ عَلَى مَا هُوَ خَيْرٌ لَكِ مِنْ خَادِمٍ؟ تُسَبِّحِينَ اللَّهَ عِنْدَ مَنَامِكِ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، وَتَحْمَدِينَهُ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ، وَتُكَبِّرِينَهُ أَرْبَعًا وَثَلَاثِينَ، فَهُوَ خَيْرٌ لَكِ مِنْ خَادِمٍ

“Maukah aku tunjukkan kepadamu sesuatu yang lebih baik daripada pembantu? Bacalah tasbih 33 kali, tahmid 33 kali, dan takbir 34 kali saat hendak tidur. Itu lebih baik bagimu daripada pembantu.” (HR. al-Bukhārī, no. 3705)

Rasulullah tidak menegur Ali karena membiarkan istrinya mengurus rumah, ini menunjukkan bahwa itu merupakan kewajaran bahkan kemuliaan, bukan perbudakan.

Fitnah TikTok dan Realita yang Menyesatkan

TikTok dan media sosial menyuguhkan standar-standar yang tidak realistis dan bertentangan dengan fitrah serta syariat. Banyak istri yang merasa gagal karena membandingkan suaminya dengan “influencer”. Padahal, Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallam bersabda:

انْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ أَسْفَلَ مِنْكُمْ، وَلَا تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ

“Lihatlah kepada orang yang berada di bawah kalian, dan jangan melihat kepada orang yang berada di atas kalian.” (HR. Muslim, no. 2963)

Kesimpulan

Seorang muslim atau muslimah hendaknya tidak menjadikan konten viral sebagai standar hidupnya, tapi kembalilah kepada petunjuk wahyu. Ketaatan kepada suami bukan perbudakan, tapi jalan menuju surga. Romantisme tidak harus seperti konten TikTok, karena rumah tangga dibangun atas dasar ketakwaan dan keikhlasan, bukan pencitraan. Jadilah istri yang taat bukan karena kamu budak, tapi karena kamu hamba Allah. Taat kepada suami adalah ibadah. Mengurus rumah adalah amanah. Menjadi muslimah sejati di zaman fitnah adalah kemuliaan yang tak ternilai.

Mari kita jaga diri dari fitnah media sosial, dan jadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai standar hidup, karena hanya dengan itu kita akan selamat dunia dan akhirat. 

Semoga artikel ini bermanfaat dan baarakallahu fikum

sumber : https://bimbinganislam.com/fenomena-muslimah-yang-terseret-standar-tiktok-taat-itu-ibadah-bukan-budak-suami/

Hukum Memberi Hadiah Daging Kurban kepada Tukang Jagal

Terdapat kesalahpahaman pada sebagian kaum muslimin bahwa tukang jagal hewan kurban itu benar-benar tidak boleh mendapatkan daging sama sekali. Hal ini berdasarkan hadis adanya larangan memberikan upah kepada tukang jagal dari daging atau bagian lainnya (semisal kulit). Akan tetapi, penjelasan ulama akan hadis tersebut adalah dilarang apabila diberikan dengan akad sebagai upah. Adapun jika daging kurban diberikan kepada tukang jagal sebagai hadiah atau sedekah, maka hukumnya boleh.

Berikut hadis yang melarang memberikan upah kepada tukang jagal dari bagian kurban, baik itu dagingnya atau kulitnya. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

أن نبي الله صلى الله عليه و سلم أمره أن يقوم على بدنة وأمره أن يقسم بدنه كلها لحومها وجلودها وجلالها في المساكين ولا يعطي في جزارتها منها شيئا

Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya dan juga membagikan semua kulit bagian tubuh dan kulit punggungnya untuk orang miskin. Aku diperintahkan agar tidak memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lainnya,

نَحْنُ نُعْطِيهِ الأَجْرَ مِنْ عِنْدِنَا

Kami mengupahnya dari uang pribadi kami.” (HR. Muslim).

Para ulama menjelaskan bahwa maksud ayat tersebut adalah larangan memberikan daging kurban sebagai upah. Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan,

وهذا إذا أعطاه على معنى الأجرة، فأما أن يتصدق عليه بشيء منه فلا بأس به، هذا قول أكثر أهل العلم

Maksud hadis ini adalah jika diberikan sebagai upah. Adapun memberikan sedekah dengan bagian kurban tidaklah mengapa. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.” (Syarhus Sunnah, 7: 188)

Maksud sebagai upah adalah transaksinya itu sebagai pengganti tenaganya. Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,

أن المراد منع عطية الجزار من الهدي عوضًا عن أجرته

Maksudnya adalah larangan memberikan tukang jagal dari bagian kurban adalah sebagai pengganti/kompensasi upahnya.” (Fathul Bari, 3: 556)

An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa tukang jagal boleh diberikan karena statusnya sama seperti kaum muslimin yang berhak mendapatkan daging kurban, baik itu sebagai hadiah bagi orang kaya atau sedekah bagi orang miskin. Beliau rahimahullah berkata,

ويجوز أن يعطيه منهما شيئًا لفقره، أو يطعمه إن كان غنيًا.. ويجوز تمليك الفقراء منهما، ليتصرفوا فيه بالبيع وغيره

Boleh diberikan kepada tukang jagal sebagai sedekah jika ia miskin atau diberikan sebagian hadiah jika kaya. Boleh diberikan kepada orang miskin, lalu orang miskin terebut menjualnya.” (Raudhatut Thalibin, 3: 222)

Hal ini berdasarkan hadis agar daging kurban itu sebagiannya dimakan, disimpan, dan disedekahkan. Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda,

فَكُلوا وادَّخِرُوا وتَصدَّقُوا

Namun sekarang silakan makanlah (daging sembelihan tersebut), simpanlah, dan bersedekahlah.” (HR. Muslim)

Demikian juga pendapat ulama kontemporer Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, beliau berkata,

أما إعطاء الجزار أجرته منها فلا يجوز. وأما إعطاؤه هدية منها فلا بأس

Adapun memberikan upah tukang jagal dari sebagian kurban, maka tidak boleh. Namun, memberikannya sebagai hadiah, itu tidaklah mengapa.” (Majmu’ Fatawa, 25: 110)

Demikian, semoga bermanfaat.

***

@Lombok, Pulau seribu masjid

Penulis: Raehanul Bahraen
Sumber: https://muslim.or.id/76757-hukum-memberi-hadiah-daging-kurban-kepada-tukang-jagal.html

Orang Tua Ibarat Pengembala

Di zaman yang penuh tantangan dan godaan saat ini orang tua dengan anak-anaknya menjadi seperti pengembala dengan hewan gembalaannya di tempat yang penuh binatang buas. Bila sedikit saja lengah maka serigala siap memangsanya.

Simak kisah tragis di bawah ini:

Di sebuah desa terpencil jauh dari kota tersebutlah seorang gadis kecil nan manis. Ia masih duduk di bangku SMP. Dia tinggal bersama orang tua, kakek dan neneknya. Dengan menggunakan sepeda motor kesayangannya, tiap hari dia berangkat dengan berbaju seragam ke sekolah di desa sebelah yang berjarak sekitar dua kilometer. Sorenya ia sering keluar dengan berbagai alasan pendidikan, semisal les, privat dan lainnya. Saat gadis cilik tersebut tiba di penghujung kelas tiga menunggu hari Ujian Akhir Nasional, terjadilah sebuah peristiwa yang sangat menggemparkan. Sang gadis mengeluh sakit perut. Lalu dipijitlah oleh orang tua dan neneknya. Inna lillahi wa inna ilaihi raji`un...! keluarlah si jabang bayi laki-laki berwarna merah dari rahim si gadis cilik. Orang tua dan neneknya langsung histeris dan pingsan. Untunglah sang kakek masih bisa bertahan menguasai diri, tidak ikut pingsang sehingga langsung bisa menyusul bidan desa untuk bertandang kerumah tersebut.

Masyarakat sekitarpun sangat heran, seteledor itukah pengawasan orang tua sehingga anak gadis yang hamil besar mereka tidak mengetahuinya? (Dikutip dari Majalah Al-Mawaddah, vol 73, 1435 H).

Orang tua sebagai pengasuh dan pendidik

Kewajiban orang tua tak sekedar memenuhi kebutuhan jasmani anak namun yang tak kalah penting adalah mendidiknya dengan pemahaman agama yang sahih, mengajarkan ibadah, membina akhlaknya dan berbagai kebutuhan psikis, emosi dan sosial.
Allah ta’ala berfirman,

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari neraka…” (QS. At Tahrim: 6).

Terlebih lagi ketika anak memasuki fase remaja pendidikan agama dan moral mutlak dibutuhkan agar badai dahsyat yang menghadangnya dapat dilalui dengan selamat. Bekal aqidah yang kokoh akan membentenginya dari penyimpangan dan berbagai virus negatif.

Menjauhkan dari pergaulan buruk

Remaja sangat rentan pengaruh buruk pergaulan yang salah seperti seks bebas sebagaimana tragedi gadis SMP di atas. Orang tua yang memberi kebebasan tanpa kontrol atau mereka cuek dan kurang memperhatikan anaknya bisa menjerumuskan anaknya pada dosa. Secara kejiwaan remaja masih labil dan mudah terpengaruh perangai, pemikiran dan pergaulan buruk. Sesibuk apapun orang tua, dia harus mengetahui dengan siapa dan bagaimana anaknya berteman, sehingga salah memilih teman berakibat menuai penyesalan.

Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

Seseorang berada di atas kebiasaaan teman karibnya. Maka hendaklah salah seorang diantara kalian memperhatikan siapa yang menjadi teman karibnya”. (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Di sahikan Al-Albani dalam Ash-Shahihah no.921).

Membina hubungan harmonis islami dengan anak

Orang tua yang cerdas dan bertaqwa harus memperhatikan komunikasi atau interaksi yang baik dengan anaknya. Mampu menjadi pendengar, sahabat, serta anak mendapatkan kenyamanan psikologis. Curahan cinta dan kasih sayang orang tua harus diwujudkan agar anak mengetahui betapa ia sangat mencintainya. Kedekatan emosional akan membuat anak diperhatikan, dihargai dan diayomi. Dengan kondisi rileks dan membahagiakan, niscaya terjadilah hubungan yang harmonis diantara keduanya sehingga anak akan leluasa mengungkapkan perasaannya dan persoalan yang dihadapinya dengan percaya diri. Dengan situasi kondusif ini orang tua akan lebih mudah mengarahkan anaknya. Pesan-pesan moral akan lebih mudah diterima karena otaknya memproduksi hormon-hormon kebahagiaan.

Berinteraksi dengan remaja butuh seni, jangan selalu menjadikan dan memposisikan anak sebagai tersangka. Bisa jadi keteledoran orang tua yang tak mendidik anak dengan baik sebagai penyebab kenakalan anak. Semoga Allah memudahkan kaum muslimin dalam mendidik generasi salih-salihah dan membentenginya dari pengaruh buruk fitnah akhir zaman. Amiin.

Wallahu a’lam.
***
Referensi :
1. Majalah al-Mawaddah. Vol 73. 1436 H
2. Aturan Islam Tentang Bergaul dengan Sesama (terjemah) Dr. Abdul Aziz bin Fauzan bin Shalih Al-Fauzan. Griya Ilmu, Jakarta, 2010
3. Mencetak Generasi Rabbani. Ummu Ihsan & Abu Ihsan Al-Atsari, Pustaka Imam Syafi`i, Jakarta, 2015

Penulis: Isruwanti Ummu Nashifa

Sumber: https://muslimah.or.id/12097-orang-tua-ibarat-pengembala.html
Copyright © 2025 muslimah.or.id

Bulughul Maram – Adab: Menjilat Jari Ketika Makan

Di antara adab makan adalah menjilat sisa makanan pada jari jemari.

Hadits #1452

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا, فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ, حَتَّى يَلْعَقَهَا, أَوْ يُلْعِقَهَا». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian makan, maka janganlah ia mengusap tangannya sebelum ia menjilatnya atau yang lain yang menjilatnya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5456 dan Muslim, no. 2031]

Takhrij Hadits

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Al-Ath’imah (makanan), Bab “Menjilat jari dan mengisapnya sebelum diusap dengan sapu tangan.” Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari jalur Sufyan, dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Atha’, dari Ibnu ‘Abbas. Lafal ‘tha’aman’ tidak didapati dalam riwayat Bukhari, hanya ditemukan dalam riwayat Muslim.

Kosakata Hadits

“إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا”, yang dimaksud makanan di sini adalah makanan yang memiliki suatu yang basah yang menempel pada jari. Beda dengan makanan yang kering, maka tidak diberlaku larangan dalam hadits ini.

“فَلَا يَمْسَحْ يَدَهُ”, yang dimaksud adalah jangan mengusap sisa makanan dengan sapu tangan dan semacamnya.

Faedah Hadits

  1. Hadits ini menunjukkan bahwa di antara adab makan adalah disunnahkan menjilat jari jika ada sisa makanan yang melekat sebelum diusap dengan sapu tangan atau semacamnya, atau sebelum dicuci dengan air.
  2. Sunnah ini dilakukan untuk menjaga keberkahan makanan dan kebersihan makanan tersebut dibanding langsung dicuci, akhirnya terbuang begitu saja.
  3. Hukum menjilat tangan setelah makan ini adalah sunnah, bukan wajib. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Ajaran ini termasuk sunnah qauliyyah dan ‘amaliyah (ucapan dan perbuatan).
  4. Perintah menjilat jari ini dalam hadits lain disebutkan bahwa sebabnya karena kita tidak tahu di mana tempat adanya keberkahan.
  5. Hadits ini mengajarkan tawadhu’.
  6. Hadits ini mengajarkan untuk bersikap menjaga sesuatu, tidak membuangnya sia-sia begitu saja.
  7. Menjilat jari ini demi menjalankan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  8. Hadits ini jadi bantahan untuk orang yang menganggap perbuatan menjilat jari adalah sesuatu yang menjijikkan. Mungkin bisa dikatakan jijik jika menjilatnya di tengah-tengah makan, kemudian di sini nampak bekas air liurnya. Namun kalau menjilatnya setelah selesai makan atau melihat ada sisa pada piring, maka seperti itu adalah bagian dari yang ia makan.
  9. Boleh makan dengan seluruh jari, misal ketika makan nasi dan semacamnya. Namun lebih afdal makan dengan tiga jari (jari tengah, telunjuk, dan ibu jari) jika memang memungkinkan. Makan dengan tiga jari juga menunjukkan tawadhu’ dan kesederhanaan.
  10. Boleh saja menyodorkan yang lain untuk menjilat jarinya, misal kepada istri dan ini menunjukkan kecintaan yang sangat. Bisa juga terjadi pada seorang anak pada bapaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti selalu berkata yang benar, dan bukan suatu yang sia-sia. Wallahu Ta’ala a’lam.

Beberapa Adab Makan

Pertama: Membaca bismillah ketika mengawali makan.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى فِى أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ

Apabila salah seorang di antara kalian makan, maka hendaknya ia menyebut nama Allah Ta’ala (baca ‘bismillah’). Jika ia lupa untuk menyebut nama Allah Ta’ala di awal (lupa baca ‘bismillah’), hendaklah ia mengucapkan: ‘Bismillaahi awwalahu wa aakhirohu (dengan nama Allah pada awal dan akhirnya).’” (HR. Abu Daud, no. 3767 dan Tirmidzi, no. 1858. Tirmidzi mengatakan hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih)

Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الشَّيْطَانَ يَسْتَحِلُّ الطَّعَامَ أَنْ لاَ يُذْكَرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ

Sungguh setan menghalalkan makanan yang tidak disebutkan nama Allah padanya.” (HR. Muslim, no. 2017)

Kedua: Makan dengan tangan kanan dan makan yang di dekat kita.

Dari ‘Umar bin Abi Salamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,

يَا غُلاَمُ سَمِّ اللَّهَ ، وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ

Wahai anak, sebutlah nama Allah, dan makanlah dengan tangan kananmu, serta makanlah yang ada di hadapanmu.” (HR. Bukhari, no. 5376)

Ketiga: Makan dari pinggir, tidak dari tengah.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْبَرَكَةَ تَنْزِلُ وَسَطَ الطَّعَامِ فَكُلُوا مِنْ حَافَتَيْهِ وَلاَ تَأْكُلُوا مِنْ وَسَطِهِ

Berkah itu turun di tengah-tengah makanan, maka mulailah makan dari pinggirnya dan jangan memulai dari tengahnya.” (HR. Tirmidzi, no. 1805 dan Ibnu Hibban, no. 5245. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)

Keempat: Tidak makan dalam keadaan bersandar.

Dari hadits Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَمَّا أَنَا فَلاَ آكُلُ مُتَّكِئًا

Adapun saya tidak suka makan sambil bersandar.” (HR. Tirmidzi, no. 1830 dan Ibnu Hibban, no. 5240. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)

Kelima: Tidak menjelek-jelekkan makanan yang tidak disukai.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

مَا عَابَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – طَعَامًا قَطُّ ، إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ ، وَإِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah mencela suatu makanan sekali pun dan seandainya beliau menyukainya maka beliau memakannya dan bila tidak menyukainya beliau meninggalkannya (tidak memakannya).” (HR. Bukhari, no. 5409.)

Keenam: Tidak membiarkan suapan makanan terjatuh.

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا وَقَعَتْ لُقْمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيَأْخُذْهَا فَلْيُمِطْ مَا كَانَ بِهَا مِنْ أَذًى وَلْيَأْكُلْهَا وَلاَ يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ

Apabila suapan makanan salah seorang di antara kalian jatuh, ambilah kembali lalu buang bagian yang kotor dan makanlah bagian yang bersih. Jangan dibiarkan suapan tersebut dimakan setan.” (HR. Muslim, no. 2033)

Ketujuh: Memuji Allah dan berdoa sesudah makan.

Dari Mu’adz bin Anas, dari ayahnya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَكَلَ طَعَامًا فَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَطْعَمَنِى هَذَا وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ. غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barang siapa yang makan makanan kemudian mengucapkan: “ALHAMDULILLAAHILLADZII ATH’AMANII HAADZAA WA ROZAQONIIHI MIN GHAIRI HAULIN MINNII WA LAA QUWWATIN” (Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini, dan merizkikan kepadaku tanpa daya serta kekuatan dariku), maka diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Tirmidzi, no. 3458. Tirmidzi berkata, hadits ini adalah hadits hasan gharib. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ لَيَرْضَى عَنِ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ الأَكْلَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا أَوْ يَشْرَبَ الشَّرْبَةَ فَيَحْمَدَهُ عَلَيْهَا

Sesungguhnya Allah sangat suka kepada hamba-Nya yang mengucapkan tahmid (alhamdulillah) sesudah makan dan minum.” (HR. Muslim, no. 2734)

Kedelapan: Mencuci tangan untuk membersihkan sisa-sisa makanan

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا بَاتَ أَحَدُكُمْ وَفِى يَدِهِ غَمَرٌ فَأَصَابَهُ شَىْءٌ فَلاَ يَلُومَنَّ إِلاَّ نَفْسَهُ

Jika salah seorang dari kalian tidur dan di tangannya terdapat minyak samin (sisa makanan) kemudian mengenainya, maka janganlah mencela kecuali kepada dirinya sendiri.” (HR. Ahmad, 2:344. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahihsesuai syarat Bukhari-Muslim)

Moga bermanfaat, penuh berkah.

Referensi:

Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 10:32-34.

Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Malam Ahad, 7 Dzulhijjah 1439 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/18426-bulughul-maram-adab-menjilat-jari-ketika-makan.html

MUTIARA SALAF : Lelah Di Dunia

Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata:

” وقد أجمع عقلاء كل أمة على أن النعيم لا يدرك بالنعيم،

Semua orang yang berakal bersepakat bahwa kenikmatan tidak dapat diraih dengan kenikmatan.

وإن من آثر الراحة فاتته الراحة،

Orang yang lebih suka bersenang-senang, akan terluput darinya kesenangan..

وإن بحسب ركوب الأهوال واحتمال المشاق تكون الفرحة واللذة،

Kebahagiaan dan kelezatan diraih sesuai dengan beratnya perjuangan..

فلا فرحة لمن لا هم له،

Tak akan mendapat kebahagiaan orang yang tak bersungguh-sungguh..

ولا لذة لمن لا صبر له،

Tidak akan merasakan kelezatan orang yang tak punya kesabaran..

ولا نعيم لمن لا شقاء له،

Tidak mendapat kesenangan orang yang tak mau bersusah payah..

ولا راحة لمن لا تعب له،

Dan tak akan beristirahat orang yang tak mau lelah..

بل إذا تعب العبد قليلاً استراح طويلاً،

Bahkan, bila hamba lelah sedikit maka ia akan beristirahat panjang..

وإذا تحمل مشقة الصبر ساعة قاده لحياة الأبد،

Apabila ia kuat menanggung beban kesabaran sebentar, akan membawanya kepada kehidupan yang abadi..

وكل ما فيه أهل النعيم المقيم فهو صبر ساعة،

Semua yang didapatkan oleh orang yang diberi kesenangan abadi adalah akibat kesabaran sesaat..

والله المستعان ولا قوة إلا بالله،

Allah lah tempat meminta bantuan, dan tiada kekuatan kecuali dengan idzinNya..

وكلما كانت النفوس أشرف والهمة أعلا كان تعب البدن أوفر وحظه من الراحة أقل،

Ketika jiwa itu mulia, dan cita citanya tinggi, maka kelelahan badan semakin banyak dan istirahatnya sedikit..

كما قال المتنبي :
وإذا كانت النفوس كباراً ** تعبت في مرادها الأجسام “

Sebagaimana sya’ir al mutanabbi:
Apabila seseorang berjiwa besar..
Badan akan lelah tuk meraihnya..

(مفتاح دار السعادة” لابن القيم 2 / 15 .)

Ditrjemahkan oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc,  حفظه الله تعالى

sumber : https://bbg-alilmu.com/archives/1071