Makan Di Warung yang Jual Minuman Keras

Hukum Makan Di Warung yang Jual Minuman Keras

Bolehkah makan di warung yang menjual bir? Trim’s

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يَقْعُدْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ

Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah dia duduk di hidangan makanan yang di sana disediakan khamr. (HR. Ahmad 15027, Turmudzi 2801 dan dishahihkan al-Albani).

Hadis ini yang menjadi dasar larangan makan di warung atau rumah makan yang menyediakan khamr.

Bagaimana jika tidak ada warung lain?

Kita simak penjelasan Syaikh Ubaid al-Jabiri.

Beliau pernah ditanya tentang hukum makan di restoran yang menjual khamr.

Jawaban beliau,

أقول: هنا حالتان:

الحالة الأولى: أن تكون مُضطرًا؛ فليس عندك مكانٌ تأكل فيه إلا هذا المطعم؛ فإنه في هذه الحال لا بأس عليك -إن شاء الله-. والذي يظهرُ أنك منكرٌ لهذا الصنيع بقلبك؛ هذا كافي.

الحال الثانية: أن يُمكنك أن تأكل طعامك في مكان آخر؛ كأن يوجد مطعم لا يُباع فيه خمر، أو تستطيع حمل الطعام إلى مكانٍ آخر؛ إلى البيت، أو إلى حديقة، أو إلى أي مكان؛ ففي هذه الحالة لا تأكل في مطعمٍ يُباع فيه الخمر.

Menurut saya, hukum semacam ini ada dua,

Pertama, kondisinya anda terpaksa, anda tidak memiliki tempat lain untuk makan selain restoran itu. Dalam kondisi ini, tidak masalah makan di sana – insyaaAllah-. Selama anda mengingkari tindakan pemilik warung ini dalam hati, itu sudah cukup.

Kedua, masih memungkinkan bagi anda untuk makan di tempat lain. Misalnya, anda masih menemukan restoran yang tidak menjual khamr, atau anda bisa membungkus makanan ke tempat lain, ke rumah atau ke taman, atau ke tempat lain. Dalam kondisi ini, anda tidak boleh makan di restoran yang menjual khamr.

Sumber: http://ar.miraath.net/audio/1022

Anda bisa terapkan solusi kedua. Silahkan beli di warung itu, tapi tidak boleh di makan di sana. Anda cukup bungkus dan dimakan di tempat lain.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber : https://konsultasisyariah.com/24455-makan-di-warung-yang-jual-minuman-keras.html

Menikah Adalah Seni Mengalah

Dalam kehidupan rumah tangga, banyak orang membayangkan bahwa bahagia itu hadir dari kondisi ideal: pasangan yang sempurna, minim konflik, dan bebas dari masalah. Padahal, kenyataannya tidak sesederhana itu. Kebahagiaan dalam rumah tangga bukan muncul karena semua persoalan terselesaikan, tetapi karena masing-masing pihak mau belajar untuk mengalah demi menjaga kebaikan bersama.

Teruntuk para suami, mengalah bukan berarti kalah. Justru di situlah letak kemuliaan Anda sebagai pemimpin keluarga. Allah telah menganugerahkan kepada laki-laki kelebihan berupa keteguhan logika dan kelapangan emosi. Maka sudah sepantasnya suami menjadi yang pertama meredam amarah, tidak mudah terpancing emosi, dan mampu memandang persoalan dengan lebih jernih.

Allah Ta’ala berfirman:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya.” (QS. An-Nisa: 34)

Kepemimpinan laki-laki dalam rumah tangga tidak hanya sebatas dalam memberi nafkah atau mengambil keputusan, tetapi juga menjadi teladan dalam akhlak, pengelolaan emosi, dan menjaga keharmonisan keluarga. Terkadang, tingkah istri tampak membingungkan atau sulit dipahami. Namun, hendaknya seorang suami bersabar dan bijak dalam menghadapinya. Allah Ta’ala berfirman:

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

“Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisaa’: 19)

Perempuan adalah makhluk yang diberi kepekaan perasaan yang lebih dalam. Tak jarang, perasaan mendahului logika, dan dalam situasi seperti inilah suami diuji untuk lebih tenang, lapang dada, dan sabar. Bahkan, meminta maaf meskipun tidak merasa bersalah adalah akhlak mulia yang mencerminkan kedewasaan dan kebesaran jiwa seorang laki-laki.

Lihatlah bagaimana Abu Darda’ bersikap kepada istrinya, Ummu Darda. Dalam Tarikh Dimasyq disebutkan, dari Baqiyah bin Al-Walid bahwa Ibrahim bin Adham berkata, Abu Darda’ pernah berkata kepada istrinya,

إذا غضبت أرضيتك وإذا غضبت فارضيني فإنك إن لم تفعلي ذلك فما أسرع ما نفترق ثم قال إبراهيم لبقية يا أخي وكان يؤاخيه هكذا الإخوان إن لم يكونوا كذا ما أسرع ما يفترقون

“Jika kamu sedang marah, maka aku akan membuatmu jadi ridha. Dan apabila aku sedang marah, maka buatlah aku ridha. Jika tidak maka kita tidak akan menyatu.”
Kemudian Ibrahim berkata kepada Baqiyah, “Wahai saudaraku, begitulah seharusnya orang-orang yang saling bersaudara itu dalam melakukan persaudaraannya, kalau tidak begitu, maka mereka akan segera berpisah.”

(Tarikh Dimasyq, 70/151)

Menikah adalah seni mengalah. Bukan karena satu pihak lemah, tetapi karena masing-masing ingin menang dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga. Semoga Allah menumbuhkan ketenangan di hati-hati kita, dan menjadikan kita pemimpin yang mampu menuntun keluarga dengan kelembutan dan kebijaksanaan.

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/menikah-adalah-seni-mengalah.html

Anjuran Menyembelih dengan Tangan Sendiri Hewan Qurbannya

Termasuk sunnah jika shahibul qurban menyembelih dengan tangan sendiri hewan yang diqurbankan. Mungkin selama ini kita sering melihat penyembelihan hewan qurban dilakukan oleh tukang jagal secara bersamaan dan kolektif. hal ini boleh saja karena ini termasuk hukum mewakilkan yang boleh, akan tetapi jika shahibul qurban mampu dan tidak ada udzur, sebaiknya ia yang menyembelih dengan tangannya sendiri hewan qurbannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menyembelih sendiri hewan qurbannya. Dari sahabat Anas bin Malik, beliau berkata,

ﺿَﺤَّﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ

“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor kambing yang putih kehitaman (bercampur hitam pada sebagian anggota tubuhnya), bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan tersebut.”[1]

Ulama menjelaskan dari hadits bahwa jika menyembelih dengan tangannya sendiri ini lebih baik. Ibnu Qudamah menjelaskan,

ﻭَﺇِﻥْ ﺫَﺑَﺤَﻬَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻓْﻀَﻞَ ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺿَﺤَّﻰ ﺑِﻜَﺒْﺸَﻴْﻦِ ﺃَﻗْﺮَﻧَﻴْﻦِ ﺃَﻣْﻠَﺤَﻴْﻦِ ، ﺫَﺑَﺤَﻬُﻤَﺎ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ، ﻭَﺳَﻤَّﻰ ﻭَﻛَﺒَّﺮَ ، ﻭَﻭَﺿَﻊَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺻِﻔَﺎﺣِﻬِﻤَﺎ

“Jika ia menyembelih qurbannya dengan tanggannya sendiri maka ini lebih baik, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih 2 kambing yang bertanduk indab menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir dan meletakkan kaki beliau di badan kedua hewan”[2]

Dengan menyembelih sendiri ada beberapa hikmah di antaranya

  1. Shahibul qurban menyembelih sendiri dan melaksanakan sendiri ibadah qurban tersebut
  2. Shahibul qurban langsung merasakan dan menjalani ibadah qurban dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah sehingga lebih berbekas atsar ibadah tersebut
  3. Shahibul qurban lebih yakin dengan mengucapkan sendiri “ikrar” qurban yaitu “Dari fulan” dengan menyebut namanya

Akan tetapi jika tidak mampu menyembelih sendiri atau ada udzur, maka boleh diwakilkan. Misalnya diwakilkan kepada tukang jagal.

Ibnu Qudamah melanjutkan penjelasan,

ﻓَﺈِﻥْ ﺍﺳْﺘَﻨَﺎﺏَ ﻓِﻴﻬَﺎ ، ﺟَﺎﺯَ ؛ ﻟِﺄَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺍﺳْﺘَﻨَﺎﺏَ ﻣَﻦْ ﻧَﺤَﺮَ ﺑَﺎﻗِﻲَ ﺑُﺪْﻧِﻪِ ﺑَﻌْﺪَ ﺛَﻠَﺎﺙٍ ﻭَﺳِﺘِّﻴﻦَ . ﻭَﻫَﺬَﺍ ﻟَﺎ ﺧﻼﻑ ﻓِﻴﻪِ . ﻭَﻳُﺴْﺘَﺤَﺐُّ ﺃَﻥْ ﻳَﺤْﻀُﺮَ ﺫَﺑْﺤَﻬَﺎ ” ﺍﻧﺘﻬﻰ . ﺍﻟﻤﻐﻨﻲ ‏( 13/389 390- ‏) ﺑﺎﺧﺘﺼﺎﺭ

“Jika ia mewakilkan penyembelihan hukumnya boleh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewakilkan sisa unta (yang belum disembelih) setelah sembelihan ke 63. Ini tidak ada khilaf ulama dan disunnahkan ia menghadiri/melihat proses penyembelihan tersebut.”[3]

Jika kita mewakilkan penyembelihan, dianjurkan kita agar meghadiri proses penyembelihan. Apabila ada udzur tidak bisa hadir, hukumnya tidak mengapa. Yang terpenting ia sudah berniat ikhlas beribadah dan berqurban.

Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,

ﻭﺛﻮﺍﺏ ﺍﻷﺿﺤﻴﺔ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﺗﺒﺮﻋﺎً ﻳﺘﻨﺎﻭﻝ ﻛﻞ ﻣﻦ ﻧُﻮﻱ ﻓﻴﻬﺎ ، ﻭﻟﻮ ﻟﻢ ﻳﺤﻀﺮ

“Pahala berqurban jika ikhlas, ia akan mendapatkan semua yang diniatkan walaupun ia tidak menghadiri proses penyembelihan tersebut.[4]

Demikian semoga bermanfaat

@Yogyakarta Tercinta

Penulis: dr. Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/31899-anjuran-menyembelih-dengan-tangan-sendiri-hewan-qurbannya.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

[Kitabut Tauhid 8] 33 SIHIR 05

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Diantara hadits Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- yang menjadi dalil eksistensi sihir adalah hadits ‘Aisyah Radhiyallâhu ‘Anhâ yang diriwayatkan oleh Al-Imâm  Al-Bukhâriy dan Al-Imâm Muslim -Rahimahumallâh- tentang peristiwa disihirnya Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- oleh penyihir Yahudi yang bernama Labiid Ibnu Al-Asham.
  • Hadits tersebut diingkari oleh Ahlul Bid’ah dari kalangan Mu’tazilah dan orang-orang yang sekarakter dengan mereka; dengan alasan karena hal itu telah menjatuhkan posisi kenabian dan menimbulkan keraguan terhadapnya. Masih menurut para pelaku bid’ah, membenarkan hadits tersebut secara otomatis menghilangkan kepercayuaan terhadap syari’at. Mereka berkata, mungkin saja pada saat itu muncul bayangan bahwa Jibril –‘Alaihissalâm- mendatangi Beliau -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam-, padahal Jibril –‘Alaihissalâm- tidak datang, dan seakan-akan Jibril –‘Alaihissalâm- menyampaikan wahyu kepada Beliau -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- padahal tidak demikian. Dan ini adalah syubhat dari orang-orang yang gagal faham karena kelemahan akal mereka.

Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Hari Tasyrik

Apa sih hari tasyriq?

Imam Nawawi berkata, “Hari tasyriq adalah tiga hari setelah Idul Adha (yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah). Tasyriq berarti mendendeng atau menjemur daging qurban di terik matahari. Dalam hadits disebutkan, hari tasyriq adalah hari untuk memperbanyak dzikir yaitu takbir dan lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 18).

Hal-hal berkaitan hari tasyriq yang perlu diketahui:

Dilarang Puasa

Nabi ﷺ bersabda:

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ

“Hari-hari tasyriq adalah hari makan, minum dan dzikir mengingat Allah” (HR. Muslim).

Hari makan dan minum maksudnya hari tidak boleh puasa. Larangan puasa ini berlaku untuk puasa qodho atau pun puasa sunnah.

Perbanyak Takbir

Disunnahkan bertakbir kapanpun tidak terikat waktu dan setelah shalat fardhu sejak awal Dzulhijjah sampai 13 Dzulhijjah.

Allah Ta’ala berfirman:

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ

“Dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan” (QS. Al-Hajj : 28).

Maksud hari-hari yang telah ditentukan ialah 10 hari pertama Dzulhijjah.

Allah Ta’ala berfirman:

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ

“Dan berdzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya” (QS. Al-Baqarah 203).

Hari yang telah ditentukan jumlahnya maknanya 3 hari tasyriq.

Masih Ada Kesempatan Berqurban

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ

“Di setiap hari tasyrik, boleh menyembelih” (HR. Ahmad, ibn Hibban, Ad-Daruquthni, dan yang lainnya).

Ali bin Abi Thalib menegaskan, “Hari penyembelihan kurban adalah: hari raya dan tiga hari setelahnya (hari tasyriq)” (Jam’iul Fiqh, 3/576).

Perbanyak Doa

Allah Ta’ala berfirman, “Maka di antara manusia (yang berhaji) ada yang berdoa: “Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia”, dan tiadalah baginya bagian (yang menyenangkan) di akhirat. Dan di antara mereka ada orang yang berdoa: “Robbana aatina fid dunya hasanah wa fil akhiroti hasanah wa qina ‘adzaban naar” [Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka]” (QS. Al Baqarah: 200-201).

Anas bin Malik mengatakan, “Doa yang paling banyak dibaca oleh Nabi ﷺ “Allahumma Robbana aatina fid dunya hasanah wa fil akhiroti hasanah wa qina ‘adzaban naar” (HR. Bukhari Muslim).

Perbanyak Ibadah.

Ibadah apa saja dengan segala modelnya, asalkan ada tuntutan dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam. Takbir, tahmid, tahlil, infaq, sedekah, membantu orang yang terkena musibah, tersenyum, berbakti kepada orang tua, dll.

Nabi menerangkan bahwa hari tasyriq adalah hari yang sangat istimewa di sisi Allah.

ﺇِﻥَّ ﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺍﻷَﻳَّﺎﻡِ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺗَﺒَﺎﺭَﻙَ ﻭَﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﻳَﻮْﻡُ ﺍﻟﻨَّﺤْﺮِ ﺛُﻢَّ ﻳَﻮْﻡُ ﺍﻟْﻘَﺮِّ

“Sesungguhnya hari yang paling mulia di sisi Allah Tabaroka wa Ta’ala adalah hari Idul Adha dan yaumul Qarr (hari tasyriq)” (HR. Abu Dawud dishahihkan oleh Al-Albani).


رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Wahai Rabb kami, berilah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta lindungi kami dari siksa neraka. Aamiin.

Semoga bermanfaat.

sumber : https://www.alquran-sunnah.com/artikel/kategori/fiqh/1065-hari-tasyrik.html

Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban namun Hasilnya Disedekahkan?

Pertanyaan:

Bolehkah panitia kurban menjual kulit hewan kurban lalu hasil penjualannya disedekahkan untuk orang yang tidak mampu? 

Karena kulit hewan kurban biasanya hanya bermanfaat jika keadaan utuh. Sedangkan umumnya tidak memungkinkan untuk memberikan kulit secara utuh kepada satu orang miskin. Sehingga panitia biasanya menjual kulit lalu hasil penjualannya dibagikan kepada orang-orang miskin. Mohon pencerahan dan solusinya.

Jawaban:

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du,

Menjual bagian-bagian dari hewan kurban, baik daging, kulit, kepala, dan semisalnya, jika kemudian hasil penjualannya dikembalikan kepada shahibul qurban atau panitia kurban, ini jelas tidak diperbolehkan. Sebagaimana dalam hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, ia berkata:

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا . قَالَ : نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam memerintahkan kami untuk menyembelih kurban beliau, dan menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan jilal-nya (bagian kulit), serta tidak memberikan salah satu dari itu kepada jagal (sebagai upah). Dan kami biasa memberi upah jagal dari kantong kami” (HR. Al Bukhari no.1717, Muslim no.1317).

Hadis ini jelas menunjukkan tidak bolehnya menjual kulit jika hasilnya kembali kepada shohibul qurban atau panitia kurban. Al-Hijawi dalam matan Zadul Mustaqni mengatakan:

ولا يبيع جلدها ولا شيئا منها ، بل ينتفع به

“Tidak boleh menjual kulit hewan kurban dan tidak boleh menjual bagian apapun darinya. Bahkan seharusnya dimanfaatkan (disedekahkan)”.

Namun masalahnya berbeda jika kasusnya adalah menjual kulit hewan kurban lalu hasilnya disedekahkan, bukan dikembalikan kepada shohibul qurban atau panitia.

Jumhur ulama melarang menjual kulit sama sekali, walaupun untuk disedekahkan. Sebagian ulama membolehkan dengan alasan bahwa ditukarnya kulit dengan uang lalu disedekahkan, ini tidak keluar dari makna kalimat “menyedekahkan dagingnya, kulitnya” yang ada dalam hadis di atas. Selama daging tersebut memberi kemanfaatan kepada orang miskin dan masyarakat, maka sudah tercapai tujuan dari distribusi hewan kurban. Diriwayatkan oleh al-Khallal dengan sanadnya sampai kepada Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu:

إن ابن عمر باع جلد بقرةٍ وتصدق بثمنه

“Bahwa Ibnu Umar pernah menjual kulit sapi dan menyedekahkan hasil penjualannya” (Al-Inshaf, 4/93).

Ishaq bin Manshur pernah bertanya kepada Imam Ahmad:

جلود الأضاحي ما يصنع بها ؟ قال : ينتفع بها ويتصدق بثمنها . قلت : تباع ويتصدق بثمنها ؟ قال : نعم ، حديث ابن عمر

“Kulit hewan kurban harus diapakan wahai Imam Ahmad? Beliau menjawab: Dimanfaatkan dan disedekahkan dari hasil penjualannya. Ishaq bin Manshur bertanya lagi: Berarti boleh dijual dan hasilnya disedekahkan? Imam Ahmad menjawab: Iya benar, dalilnya hadis (perbuatan) Ibnu Umar” (Al-Inshaf, 4/93).

Pendapat yang membolehkan menjual kulit untuk disedekahkan adalah pendapat mu’tamad dalam mazhab Hanafi. Disebutkan dalam kitab Tabyinul Haq (Kitab Fiqih Hanafi):

ولو باعهما بالدراهم ليتصدق بها جاز ; لأنه قربة كالتصدق بالجلد واللحم

“Andaikan seseorang menjual kulit hewan kurban dan mendapatkan dirham darinya, lalu bersedekah darinya, ini boleh. Karena ini adalah bentuk ketaatan yang sama seperti menyedekahkan kulit dan daging secara langsung” (Tabyinul Haq, 6/9).

Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan:

اتفقوا على أن لحمها لا يباع فكذا الجلود. وأجازه الأوزاعي وأحمد وإسحاق وأبو ثور وهو وجه عند الشافعية قالوا : ويصرف ثمنه مصرف الأضحية

“Para ulama sepakat tentang tidak bolehnya menjual daging kurban. Maka demikian juga kulit. Namun sebagian ulama membolehkan seperti Al-Auza’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan salah satu pendapat Syafi’iyyah. Mereka mengatakan: boleh jika hasilnya disedekahkan kepada para penerima daging kurban” (Nailul Authar, 5/153).

Wallahu a’lam, pendapat yang membolehkan menjual kulit hewan kurban untuk disedekahkan hasilnya, adalah pendapat yang kuat. Karena dilandasi oleh hadis-hadis dan atsar dari sahabat Nabi. Sehingga tidak mengapa menjual kulit hewan kurban kepada pengepul kulit atau pihak lainnya, kemudian hasilnya disedekahkan kepada orang-orang miskin atau para penerima kurban. 

Namun kami lebih menyarankan solusi yang lebih baik, yaitu agar panitia hewan kurban menyedekahkan kulit hewan kurban kepada orang miskin atau kepada masyarakat secara utuh. Kemudian setelah diserahkan kepada mereka, barulah mereka yang menjual sendiri kulitnya kepada pengepul kulit atau pihak lainnya, andaikan mereka menginginkan demikian. Syaikh Muhammad Ali Farkus Al-Jazairi mengatakan:

وأمَّا بيعُ الفقير أو المسكينِ لجلود الأضحية بعد التصدُّق بها عليه فجائزٌ لتَمَلُّكِها أوَّلًا

“Adapun jika orang fakir atau miskin menjual kulit hewan kurban yang mereka dapatkan setelah disedekahkan (oleh panitia atau shahibul qurban), maka ini boleh. Karena memang kulit tersebut sudah menjadi milik mereka” (Fatawa Syaikh Muhammad Ali Farkus no.94).

Solusi ini lebih baik dan lebih hati-hati karena keluar dari khilaf ulama. Wallahu a’lam.

Semoga Allah memberi taufik.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 

sumber : https://konsultasisyariah.com/38633-bolehkah-menjual-kulit-hewan-kurban-namun-hasilnya-disedekahkan.html

Apa itu Hari Tasyrik?

Hari tasyrik itu apa sih? Yang jelas hari tersebut adalah tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Dari Nubaisyah Al Hudzali, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141)

Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha (hari nahr). (Lihat Al Iqna’, 1: 412).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha (yaitu 11, 12, 13 Dzulhijjah). Disebut tasyrik karena tasyrik itu berarti mendendeng atau menjemur daging qurban di terik matahari. Dalam hadits disebutkan, hari tasyrik adalah hari untuk memperbanyak dzikir yaitu takbir dan lainnya.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 18).

Nah itulah kenapa disebut hari tasyrik, maksudnya adalah menjemur daging qurban di terik matahari karena di masa silam tidak ada pendingin atau freezer seperti saat ini. Yang ada biar daging itu awet, daging tersebut dijemur atau didendeng.

Kalau hari tasyrik disebut hari makan dan minum berarti ketika itu tidak dibolehkan untuk berpuasa apa pun di hari-hari tersebut (11, 12, 13 Dzulhijjah). Inilah pendapat yang lebih dikuatkan dalam madzhab Syafi’i. (Lihat Idem). Baca: Hukum Puasa pada Hari Tasyriq dan Amalan di Hari Tasyriq.

Selamat menikmati daging qurban dengan berbagai macam menu spesial. Semoga hari tasyrik menjadi hari penuh berkah.

Disusun di pagi hari di hari tasyrik, 12 Dzulhijjah 1435 H (7/10/2014) di Darush Sholihin

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://rumaysho.com/9015-hari-tasyrik.html

Panduan Shalat Idul Adha dan Idul Fitri

Hukum Shalat Idul Fitri & Idul Adha

Shalat Id hukumnya wajib bagi setiap muslim. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam dan Ibnul Qoyim. Dalil pendapat ini adalah sebagai berikut:

1. Kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melaksanaknnya. Karena sejak shalat Id ini disyariatkan pada tahun kedua hijriyah, beliau senantiasa melaksanakannya sampai beliau meninggal

2. Kebiasaan para khulafa ar-Rosyidin setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan bahwa shalat Id merupakan ibadah yang sangat disyariatkan dalam Islam.

3. Hadis Ummu ‘Athiyah radliallahu ‘anha, bahwa beliau mengatakan: Kami diperintahkan untuk mengajak keluar gadis yang baru baligh, gadis-gadis pingitan, dan orang-orang haid untuk menghadiri shalat Idul Fitri dan Idul Adha….(HR. Bukhari dan Muslim)

Adanya perintah menunjukkan bahwa itu wajib, karena hukum asal perintah adalah wajib

4. Shalat Id merupakan salah satu syiar Islam yang paling besar.

Adab Shalat Hari Raya

1. Mandi pada Hari Id

Dari Nafi’, beliau mengatakan

أن عبد الله بن عمر كان يغتسل يوم الفطر قبل أن يغدو إلى المصلى

bahwa Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma mandi pada hari Idul Fitri sebelum berangkat ke lapangan. (HR. Malik dan asy-Syafi’i dan sanadnya shahih)

Al-Faryabi menyebutkan bahwa Said bin al-Musayyib mengatakan:

سنة الفطر ثلاث : الـمَشْي إِلى الـمُصَلى ، و الأَكل قَبل الخُروج، والإِغتِسال

“Sunah ketika Idul Fitri ada tiga: berjalan menuju lapangan, makan sebelum keluar (menuju lapangan), dan mandi. (Ahkamul Idain karya al-faryabi dan sanadnya dishahihkan al-Albani)

Catatan: Dibolehkan untuk memulai mandi hari raya sebelum atau sesudah subuh. Ini adalah pendapat yang kuat dalam Madzhab Syafi’i dan pendapat yang dinukil dari imam Ahmad. Allahu a’lam.

2. Berhias dan Memakai Wewangian

Dari Ibnu Abbas, bahwa pada suatu saat di hari Jumat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ هَذَا يَومُ عِيدٍ جَعَلهُ الله لِلمُسلِمِينَ فمَن جاءَ إلى الـجُمعةِ فَليَغتَسِل وَإِن كانَ عِندَه طِيبٌ فَليَمسَّ مِنهُ وَعَلَيكُم بِالسِّواكِ

Sesungguhnya hari ini adalah hari raya yang Allah jadikan untuk kaum muslimin. Barangsiapa yang hadir jumatan, hendaknya dia mandi. Jika dia punya wewangian, hendaknya dia gunakan, dan kalian harus gosok gigi.” (HR. Ibn Majah dan dihasankan al-Albani)

3. Memakai Pakaian yang Paling Bagus

Dari Jabir bin Abdillah, beliau mengatakan:

كانت للنبي -صلى الله عليه وسلم- جُبّة يَلبسُها فِي العِيدَين ، وَ يَوم الـجُمعَة

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki jubah yang beliau gunakan ketika hari raya dan hari Jumat.” (HR. Ibn Khuzaimah dan kitab shahihnya)

Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan: Umar bin Khathab pernah mengambil jubah dari sutra yang dibeli di pasar. Kemudian dia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Ya Rasulullah, saya membeli ini, sehingga engkau bisa berhias dengannya ketika hari raya dan ketika menyambut tamu. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menolaknya karena baju itu terbuat dari sutra. (HR. Bukhari, Muslim, dan an-Nasa’i)

Imam as-Sindi mengatakan: “…dari hadis disimpulkan bahwa berhias ketika hari raya merupakan kebiasaan yang mengakar di kalangan mereka (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkarinya, yang artinya kebiasaan itu tetap belaku… (Hasyiah as-Sindy ‘ala an-Nasa’i, 3:181)

4. Tidak Makan Sampai Pulang dari Shalat Idul Adha dengan Daging Kurban

Dari Buraidah, beliau berkata:

لاَ يَـخرجُ يَومَ الفِطرِ حَتَّى يَطعَمَ ولاَ يَطعَمُ يَومَ الأَضْحَى حَتَّى يُصلِّىَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berangkat menuju shalat Idul Fitri sampai beliau makan terlebih dahulu, dan ketika Idul Adha, beliau tidak makan sampai shalat dahulu. (HR. At Turmudzi, Ibn Majah, dan dishahihkan al-Albani)

5. Menuju lapangan sambil berjalan dengan penuh ketenangan dan ketundukan

Dari sa’d radliallahu ‘anhu,

أنَّ النَّبـىَّ -صلى الله عليه وسلم- كانَ يَـخْرج إلَى العِيد مَاشِيًا وَيَرجِعُ مَاشِيًا

Bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju lapangan dengan berjalan kaki dan beliau pulang juga dengan berjalan. (HR. Ibn majah dan dishahihkan al-Albani)

Waktu Shalat Id

Dari Yazid bin Khumair, beliau mengatakan: suatu ketika Abdullah bin Busr, salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar bersama masyarakat menuju lapangan shalat Id. Kemudian beliau mengingkari keterlambatan imam. Beliau mengatakan:

إِنّا كُنّا قَد فَرَغنَا سَاعَتَنَا هَذه و ذلكَ حِينَ التَّسبِيح

“Kami dulu telah selesai dari kegiatan ini (shalat Id) pada waktu dimana shalat sunah sudah dibolehkan.” (HR. Bukhari secara mu’allaq dan Abu Daud dengan sanad shahih)

Keterangan: maksud: “waktu dimana shalat sunah sudah dibolehkan”: setelah berlalunya waktu larangan untuk shalat, yaitu ketika matahari terbit.

Imam Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Idul Fitri dan menyegerahkan shalat Idul Adha. Sementara Ibnu Umar -orang yang sangat antusias mengikuti sunah- tidak keluar menuju lapangan sampai matahari terbit. Beliau melantunkan takbir sejak dari rumah sampai tiba di lapangan. (Zadul Ma’ad, 1:425)

Syaikh Abu Bakr al-Jazairi mengatakan: Waktu mulainya shalat Id adalah sejak matahari naik setinggi tombak sampai tergelincir. Namun yang lebih utama adalah shalat Idul Adha dilaksanakan di awal waktu, sehingga memungkinkan bagi masyarakat menyelesaikan sembelihannya dan mengakhirkan pelaksanaan sahalat Idul Fitri, sehingga memungkinkan bagi masyarakat untuk membagikan zakat fitrinya. (Minhajul Muslim, hal. 278)

Tempat Pelaksanaan Shalat Id

1. Ketika di Mekah

Tempat pelaksanaan shalat Id di Mekah yang paling afdhal adalah di Masjidil Haram. Karena semua ulama senantiasa melaksanakan shalat Id di masjidil haram ketika di makah.

Imam an-Nawawi mengatakan: …ketika di Mekah, maka masjidil haram paling afdhal (untuk tempat shalat Id) tanpa ada perselisihan di kalangan ulama. (al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, 5:524)

2. Di Luar Mekah

Tempat shalat Id yang sesuai sunah adalah lapangan. Kecuali jika ada halangan seperti hujan atau halangan lainnya.

Dari Abu Sa’id al-Khudri,

كَانَ رَسُول الله -صلى الله عليه وسلم- يَـخْرجُ يَومَ الفِطرِ و الأَضحَى إلَى الـمُصلَّى، فَأَوَّلُ شَىْءٍ يَبْدَأ بِهِ الصَّلاةُ

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju lapangan ketika Idul Fitri dan Idul Adha. Pertama kali yang beliau lakukan adalah shalat Id. (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnul Haj al-Makki mengatakan: …sunah yang berlaku sejak dulu terkait shalat Id adalah dilaksanakan di lapangan. Karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalat di masjidku (masjid nabawi) lebih utama dari pada seribu kali shalat di selain masjidku, kecuali masjidil haram.” meskipun memiliki keutamaan yang sangat besar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap keluar menuju lapangan dan meninggalkan masjid. (al-Madkhal, 2:438)

Catatan:
Dianjurkan bagi imam untuk menunjuk salah seorang agar menjadi imam shalat Id di masjid bagi orang yang lemah -tidak mampu keluar menuju lapangan-, sebagaimana yang dilakukan Ali bin Abi Thalib radliallahu ‘anhu, yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah.

Adab Ketika Menuju Lapangan

1. Berangkat dan pulangnya mengambil jalan yang berbeda

Dari Jabir bin Abdillah radliallahu ‘anhuma,

إِذا كانَ يَومُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّريقَ

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hari raya mengambil jalan yang berbeda (ketika berangdan dan pulang). (HR. Bukhari)

2. Dianjurkan bagi makmum untuk datang di lapangan lebih awal. Adapun imam, dianjurkan untuk datang agak akhir sampai waktu shalat dimulai. Karena imam itu ditunggu bukan menunggu. Demikianlah yang terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama para sahabat

3. Bertakbir sejak dari rumah hingga tiba di lapangan

Termasuk sunah, bertakbir di jalan menuju lapangan dengan mengangkat suara. Adapun para wanita maka dianjurkan tidak mengeraskannya, sehingga tidak didengar laki-laki. Dalil lainnya:

A. Riwayat yang shahih dari Ibnu Umar, bahwa beliau mengeraskan bacaan takbir pada saat Idul Fitri dan Idul Adha ketika menuju lapangan, sampai imam datang. (HR. ad-Daruquthni dan al-Faryabi dan dishahihkan al-Albani)

B. Riwayat dari Muhammad bin Ibrahim, bahwa Abu Qotadah radliallahu ‘anhu berangkat shalat Id dan beliau bertakbir hingga tiba di lapangan. (HR. al-Faryabi dalam Ahkamul Idain)

4. Tidak boleh membawa senjata, kecuali terpaksa

Dari Said bin Jubair, beliau mengatakan: Kami bersama Ibnu Umar, tiba-tiba dia terkena ujung tombak di bagian telapak kakinya. Maka aku pun turun dari kendaraan dan banyak orang menjenguknya. Ada orang yang bertanya: Bolehkah kami tau, siapa yang melukaimu? Ibnu Umar menunjuk orang itu: Kamu yang melukaiku. Karena kamu membawa senjata di hari yang tidak boleh membawa senjata…(HR. Bukhari)

Al-Hasan al-Bashri mengatakan: Mereka dilarang untuk membawa senjata di hari raya, kecuali jika mereka takut ada musuh. (HR. Bukhari secara mu’allaq)

Wanita Haid Tetap Berangkat ke Lapangan

Disyariatkan bagi wanita untuk berangkat menuju lapangan ketika hari raya dengan memperhatikan adab-adab berikut:

Memakai jilbab sempurna (hijab)

Dari Ummu ‘Athiyah radliallahu ‘anha mengatakan:

أمرنا رسول الله -صلى الله عليه وسلم- أن نخرجهن في الفطر والأضحى: العواتق، والحيض، وذوات الخدور، فأما الحيض فيعتزلن الصلاة، ويشهدن الخير ودعوة المسلمين

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengajak keluar gadis yang baru baligh, gadis-gadis pingitan, dan orang-orang haid untuk menghadiri shalat Idul Fitri dan Idul Adha…. Saya bertanya: Ya Rasulullah, ada yang tidak memiliki jilbab? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hendaknya saudarinya meminjamkan jilbabnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Syarat Wanita Berangkat ke Lapangan

Pertama, Tidak memakai minyak wangi dan pakaian yang mengundang perhatian

Dari zaid bin Kholid Al Juhani radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تـمنَــعوا إماءَ الله الـمسَاجدَ، و ليَخرُجنَ تَفلاَتٍ

“Janganlah kalian melarang para wanita untuk ke masjid. Dan hendaknya mereka keluar dalam keadaan tafilaat.” (HR. Ahmad, Abu daud dan dishahihkan al-Albani)

Keterangan: Makna “tafilaat” : tidak memakai winyak wangi dan tidak menampakkan aurat

Kedua, Tidak boleh bercampur dengan laki-laki

Ummu Athiyah mengatakan:

فليكن خلف الناس يكبرنّ مع الناس

Hendaknya mereka berjalan di belakang laki-laki dan bertakbir bersama mereka. (HR. Muslim)

Sunah-sunah Ketika di Lapangan

1. Mengeraskan bacaan takbir sampai imam datang (mulai shalat)

Dari Nafi’,

كان ابنُ عُمر يـخرج يوم العيد إلى المصلى فيكبر ويرفع صوته حتى يَأتِي الإمام

Bahwa Ibnu Umar beliau mengeraskan bacaan takbir pada saat Idul Fitri dan Idul Adha ketika menuju lapangan, sampai imam datang. (HR. ad-Daruquthni dan al-Faryabi dan dishahihkan al-Albani)

Dari al-Walid, bahwa beliau bertanya kepada al-Auza’i dan Imam Malik tentang mengeraskan takbir ketika hari raya. Keduanya menjawab: Ya, boleh. Abdullah bin Umar mengeraskan takbir ketika Idul Fitri sampai imam keluar. (HR. al-Faryabi)

2. Tidak ada adzan dan qamat ketika hendak shalat

Dari Jabir bin samurah radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

صليت مع رسول الله -صلى الله عليه وسلم- العيدين غير مرة ولا مرتين بغير أذان ولا إقامة

Saya shalat hari raya bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa kali, tidak ada adzan dan qamat. (HR. Muslim)

Ibnu Abbas dan jabir bin Abdillah mengatakan: Tidak ada adzan ketika Idul Fitri dan tidak juga Idul Adha. (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Tidak ada shalat sunah qabliyah dan ba’diyah di lapangan

Dari Ibn abbas,

أَنَّ النَّبِىّ -صلى الله عليه وسلم- خَرجَ يَومَ الفِطرِ، فَصلَّى رَكعَتَينِ لَـم يُصَلّ قَبلَهَا و لا بَعدَهَا و مَعَهُ بِلاَلٌ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju lapangan ketika Idul Fitri, kemudian shalat dua rakaat. Tidak shalat sunah sebelum maupun sesudahnya. Dan beliau bersama Bilal. (HR. Bukhari dan al-baihaqi)

Imam Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat, tidaklah melakukan shalat apapun setelah mereka sampai di lapangan. Baik sebelum shalat Id maupun sesudahnya. (Zadul Ma’ad, 1/425)

Catatan:

1. Dibolehkan untuk melaksanakan shalat sunah setelah tiba di rumah

Dari Abu Sa’id al-Khudri, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melaksanakan shalat sunah apapun sebelum shalat Id. Setelah pulang ke rumah, beliau shalat dua rakaat. (HR. Ibn Majah dan dishahihkan Al Albnai)

2. Orang yang shalat Id di masjid, tetap disyariatkan untuk melaksanakan shalat tahiyatul masjid, mengingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يصلي ركعتين

Apabila kalian masuk masjid maka jangan duduk sampai shalat dua rakaat.”
Demikian penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz (Shalatul idain karya Sa’id al-Qohthoani)

Tata Cara Shalat Id

Pertama, sutrah (pembatas shalat) bagi imam

Dari Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menuju lapangan pada hari raya, beliau perintahkan untuk menancapkan bayonet di depan beliau, kemudian beliau shalat menghadap ke benda tersebut. (HR. Bukhari)

Kedua, Shalat id dua rakaat

Umar bin Khatab mengatakan:

صلاة الجمعة ركعتان، وصلاة الفطر ركعتان،وصلاة الأضحى ركعتان

“Shalat Jumat dua rakaat, shalat Idul Fitri dua rakaat, shalat Idul Adha dua rakaat…” (HR. Ahmad, an-Nasa’i dan dishahihkan al-Albani)

Ketiga, Shalat dilaksanakan sebelum khutbah

Dari Ibnu Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan: Saya mengikuti shalat Id bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu bakar, Umar, dan Utsman radliallahu ‘anhum, mereka semua melaksanakan shalat sebelum khhutbah. (HR. Bukhari dan Muslim)

Keempat, takbir ketika shalat Id

takbiratul ihram di rakaat pertama, lalu membaca do’a iftitah, kemudian bertakbir tujuh kali. Di rakaat kedua, setelah takbir intiqal berdiri dari sujud, kemudian bertakbir 5 kali

Dari Aisyah radliallahu ‘anha, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika Idul Fitri dan Idul Adha, di rakaat pertama: 7 kali takbir dan lima kalli takbir di rakaat kedua, selain takbir rukuk di masing-masing rakaat. (HR. Abu daud dan Ibn Majah dan dishahihkan al-Albani)

Al-Baghawi mengatakan: Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan shabat maupun orang-orang setelahnya. Mereka bertakbir ketika shalat Id: di rakaat pertama tujuh kali selain takbiratul ihram dan di rakaat kedua lima kali selain takbir bangkit dari sujud. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu bakar, Umar, Ali… radliallahu ‘anhum … (Syarhus Sunah, 4:309. dinukil dari Ahkamul Idain karya Syaikh Ali Al-halabi)

Kelima, Mengangkat tangan ketika takbir tambahan

Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi mengatakan: Tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengangkat kedua tangan setiap takbir-takbir shalat Id. (Ahkamul Idain, hal. 20)

Namun terdapat riwayat dari Ibnu Umar, bahwa beliau mengangkat kedua tangan setiap takbir tambahan shalat Id. (Zadul Maad, 1/425)

Al-Faryabi menyebutkan riwayat dari al-Walid bin Muslim, bahwa beliau bertanya kepada Imam malik tentang mengangkat tangan ketika takbir-takbir tambahan. Imam malik menjawab: ya, angkatlah kedua tanganmu setiap takbir tambahan…(Riwayat al-Faryabi dan sanadnya dishahihkan al-Albani)

Keterangan: Maksud takbir tambahan: takbir 7 kali rakaat pertama dan 5 kali rakaat kedua.

Keenam, dzikir di sela-sela takbir tambahan

Syaikh Ali bin Hasan Al halabi mengatakan: Tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang dzikir tertentu di sela-sela takbir tambahan. (Ahkamul Idain, hal. 21)

Namun terdapat riwayat yang shahih dari ibn mas’ud radliallahu ‘anhu, beliau menjelaskan tentang shalat Id:

بين كل تكبيرتين حمد لله و ثناء على الله

Di setiap sela-sela takbir tambahan dianjurkan membaca tahmid dan pujian kepada Allah. (HR. al-Baihaqi dan dishahihkan al-Albani)

Ibnul Qoyim mengatakan: Disebutkan dari Ibn Mas’ud bahwa beliau menajelaskan: (di setiap sela-sela takbir, dianjurkan) membaca hamdalah, memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Zadul Maad, 1/425)

Ketujuh, bacaan ketika shalat

Setelah selesai takbir tambahan, membaca ta’awudz, membaca Al Fatihah, kemudian membaca surat dengan kombinasi berikut:

1. Surat Qaf di rakaat pertama dan surat Al Qamar di rakaat kedua.

2. Surat Al A’la di rakaat pertama dan surat Al Ghasyiah di rakaat kedua.

Semua kombinasi tersebut terdapat dalam riwayat Muslim, An nasai dan At Turmudzi

Kedelapan, tata cara selanjutnya

Tata cara shalat Id selanjutnya sama dengan shalat lainnya, dan tidak ada perbedaan sedikit pun (Ahkamul Idain, hal. 22)

Orang yang Ketinggalan Shalat Id

Orang yang ketinggalan shalat Id berjamaah maka dia shalat dua rakaat.

Imam Bukhari mengatakan: Bab, apabila orang ketinggalan shalat Id maka dia shalat dua rakaat. (shahih Bukhari)

Atha’ bin Abi Rabah mengatakan:

إذا فاته العيد صلى ركعتين

Apabila ketinggalan shalat Id maka shalat dua rakaat. (HR. Bukhari)

Adapun orang yang meninggalkan shalat Id dengan sengaja, maka pendapat yang nampak dari Syaikhul Islam Ibn taimiyah; dia tidak disyariatkan untuk mengqadla’nya. (Majmu’ Al fatawa, 24/186)

Khotbah Shalat Id

Pertama, dilaksanakan setelah shalat

Dari Ibnu Umar, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, abu bakar dan umar radliallahu ‘anhuma, mereka semua melaksanakan shalat sebelum khutbah. (HR. Bukhari dan muslim)

Dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan:

شهدت العيد مع رسول الله -صلى الله عليه وسلم-، وأبي بكر، وعمر، وعثمان رضى الله عنهم، فكلهم كانوا يصلون قبل الخطبة

Saya mengikuti shalat Id bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu bakar, Umar, dan Utsman radliallahu ‘anhum, mereka semua melaksanakan shalat sebelum khhutbah. (HR. Bukhari dan Muslim)

Kedua, khotib berdiri menghadap jamaah

dari Abu sa’id al-Khudri radliallahu ‘anhu, bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju lapangan shalat Idul Fitri dan Idul Adha. Pertama kali yang beliau lakukan adalah shalat, kemudian beliau berbalik, berdiri menghadap jama’ah. Sementara para jamaah tetap duduk di barisan-barisan mereka. (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketiga, imam berkhutbah di tempat yang tinggi tanpa mimbar

Dalam hadis jabir disebutkan:

قام النبي -صلى الله عليه وسلم- يوم الفطر، فصلى، فبدأ بالصلاة، ثم خطب، فلما فرغ نزل فأتى النساء فذكرهن

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ketika Idul Fitri, beliau mulai dengan shalat kemudian berkhutbah. Setelah selesai beliau turun kemudian mendatangi jamaah wanita…(HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Bukhari mengatakan: bab, datang di lapangan (hari raya) tanpa membawa mimbar. (shahih Al bukhari)

Imam Ibnul Qayim mengatakan: Tidak diragukan, bahwa mimbar tidak dibawa dari masjid (ke lapangan). Orang yang pertama kali mengeluarkan mimbar ke masjid adalah Marwan bin Hakam, dan perbuatan beliau diingkari… (Zadul Maad, 1:425)

Keempat, termasuk sunah: khatib berceramah dengan memegang tongkat atau semacamnya

Dari Barra bin Azib radliallahu ‘anhu,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نُــووِل يَـــــــوم العيد قَــوساً فَــخَـــطَــب عليه

bahwa kami memberikan busur panah kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari raya dan beliau berkhutbah dengan memegangnya. (HR. Abu Dayd dan dishahihkan al-Albani)

Kelima, khutbah dimulai dengan membaca tahmid

Imam Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai semua khutbahnya dengan membaca tahmid. Dan tidak diriwayatkan dalam satu hadis-pun bahwa beliau memulai khutbahnya pada dua hari raya dengan melantunkan takbir…(Zadul Maad, 1:425)

Syaikhul Islam mengatakan: Tidak diriwayatkan dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memulai khutbahnya dengan selain tahmid, baik khutbah id, khutbah istisqa’, maupun khutbah lainnya…(Majmu’ al-fatawa, 22/393)

Keenam, isi khotbah disesuaikan dengan situasi terkini

jika khutbahnya ketika Idul Adha maka sang khatib mengingatkan tentang Idul Adha dan rincian hukumnya, mengingatkan keutamaan 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah, memerintahkan untuk bertakwa dan menjaga ketaatan lainnya. Tidak selayaknya, kesempatan khutbah ini digunakan untuk mencela pemerintah atau ulama, menuduh mereka kafir atau fasiq, atau tema-tema khutbah lainnya yang dapat membangkitkan emosi masyarakat dan memicu kerusuhan.

Keringanan Untuk Tidak Mengikuti Khotbah

Dari Abdullah bin saib radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan: Saya mengikuti shalat Id bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, setelah selesai khutbah beliau bersabda:

إِنَّا نَـخطُب فَمَن أحَبَّ أَن يَـجلسَ للخُطْبةِ  فليَجلِسْ و مَن أَحَبّ أَن يَذهَب فليَذْهَب

“Saya akan menyampaikan khutbah. Siapa yang ingin duduk mendengarkan khutbah, silahkan dia duduk, dan Siapa yang ingin pulang sialahkan pulang.” (HR. Abu daud, an Nasa’i dan dishahihkan al-Albani)

Ibnul Qoyim mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan bagi orang yang mengikuti hari raya untuk duduk mendengarkan khutbah atau pulang….(Zadul Maad, 1/425).

Larangan Berpuasa di Hari Raya

Dari Abu Sa’id al-Khudzri radliallahu ‘anhu,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَن صيَام يَومَينِ يَومِ الفِطرِ و يَومِ النَّحرِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang puasa pada dua hari: hari Idul Fitri dan Idul Adha. (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam an-Nawawi mengatakan: “Para ulama telah sepakat tentang haramnya puasa di dua hari raya sama sekali. Baik puasanya itu puasa nadzar, puasa sunah, puasa kaffarah, atau puasa yang lainnya. (Syarah Shahih Muslim karya an-Nawawi, 8/15)

Allahu a’lam.

Ditulis oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/14531-panduan-idul-adha.html