Penulis: Abu Uwais
Mataku Tidak Bisa Terpejam Sebelum Engkau Ridha
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:
أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِنِسَائِكُمْ فِي الْجَنَّةِ؟قُلْنَا بَلَى يَا رَسُوْلَ الله كُلُّ وَدُوْدٍ وَلُوْدٍ، إِذَا غَضِبَتْ أَوْ أُسِيْءَ إِلَيْهَا أَوْ غَضِبَ زَوْجُهَا، قَالَتْ: هَذِهِ يَدِيْ فِي يَدِكَ، لاَ أَكْتَحِلُ بِغَمْضٍ حَتَّى تَرْضَى
“Maukah kalian aku beritahu tentang istri-istri kalian di dalam surga?” Mereka menjawab: “Tentu saja wahai Rasulullaah!” Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Wanita yang penyayang lagi subur. Apabila ia marah, atau diperlakukan buruk atau suaminya marah kepadanya, ia berkata: “Ini tanganku di atas tanganmu, mataku tidak akan bisa terpejam hingga engkau ridha.” (HR. Ath Thabarani dalam Al Ausath dan Ash Shaghir. Lihat Ash Shahihah hadits no. 3380)
Istri yang menginginkan hidup penuh dengan kebahagiaan bersama suaminya adalah istri yang tidak mudah marah. Dan niscaya dia pun akan meredam kemarahan dirinya dan kemarahan suaminya dengan cinta dan kasih sayang demi menggapai kebahagiaan surga. Ia tahu bahwa kemuliaan dan posisi seorang istri akan semakin mulia dengan ridha suami. Dan ketika sang istri tahu bahwa ridha suami adalah salah satu sebab untuk masuk ke dalam surga, niscaya dia akan berusaha menggapai ridha suaminya tersebut. Allah Subhaanahu wa Ta’alaa berfirman ketika menjelaskan cirri-ciri orang yang bertaqwa, satu di antaranya adalah orang yang pemaaf ;
وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan”. (Qs. Ali-Imran: 134)
Wahai para istri shalihah, jadikan baktimu kepada suamimu berbalas ridha Allah. Lakukanlah baktimu dengan niat ikhlas karena Allah, berusahalah dengan sungguh-sungguh dan lakukan dengan cara yang baik. Lakukanlah untuk mendapatkan ridha suamimu, maka Allah pun akan ridha terhadapmu.. Insyaalah.
Sebaliknya, apabila suami tidak ridha, Allah pun tidak memberikan keridhaan-Nya. Parahnya lagi, para malaikat pun akan melaknat istri yang durhaka. Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَتَأْبَى عَلَيْهِ إِلاَّ كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak (enggan terhadapnya), maka penghuni langit murka kepadanya hingga suaminya ridha kepadanya.” (HR. Bukhari no. 5194 dan Muslim no.1436)
Bahkan, apabila suami murka bisa mengakibatkan tertolaknya shalat yang dilakukan oleh sang istri. Wal iyyadzubillaah. Sebagaimana sabda Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pada hadits riwayat Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhumaa,
ثَلَاثَةٌ لَا تَرْتَفِعُ صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِ
“Ada tiga kelompok yang shalatnya tidak terangkat walau hanya sejengkal di atas kepalanya (tidak diterima oleh Allah). Orang yang mengimami sebuah kaum tetapi kaum itu membencinya, istri yang tidur sementara suaminya sedang marah kepadanya, dan dua saudara yang saling mendiamkan (memutuskan hubungan).” (HR. Ibnu Majah I/311 no. 971 dan dihasankan oleh Al-Albani dalam Misyakatul Mashabih no. 1128)
Gapailah ridha Allah melalui ketaatan terhadap suami
Marilah kita berusaha mendapatkan ridha Allah. Karena mendapatkan ridha Allah merupakan tujuan utama dari kehidupan seorang muslim. Dan kehidupan berumah tangga merupakan bagian darinya, dan satu diantara yang akan mendatangkan keridhaan Allah adalah proses ketaatan istri terhadap suaminya. Sebuah tujuan yang lebih agung daripada berbagai kenikmatan apapun. Sebagaimana firman Allah Subhaanahu wa Ta’alaa,
وَرِضْوَانٌ مِنَ اللَّهِ أَكْبَرُ ذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
“Dan keridhaan Allah adalah lebih besar; itu adalah keberuntungan yang besar”. (Qs. At-Taubah: 72)
Diutamakannya ridha Allah atas nikmat yang lain menunjukkan bahwa sekecil apapun yang akan membuahkan ridha Allah, itu lebih baik daripada semua jenis kenikmatan. Seorang istri hendaknya menjadikan ridha Allah sebagai tujuan utama. Harapan untuk meraih ridha Allah inilah yang seharusnya dijadikan motivasi bagi istri untuk senantiasa melaksanakan ketaatan kepada sang suami. Jika Allah sudah memberikan ridha-Nya, adakah hal lain yang lebih baik untuk diharapkan?
Tapi ingatlah saudariku, bahwasanya ketaatan terhadap suami bukanlah sesuatu yang mutlak, tidak boleh taat kepadanya dalam hal kemaksiatan. Tidak ada alasan ketaatan untuk kemaksiatan.
لاَ طَاعَةَ لِـمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْـخَالِقِ
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Al-Khaliq” (Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihahno. 179)
Walaupun keluarga dalam masalah, seperti himpitan ekonomi, hutang yang kelewat besar atau persoalan kehidupan lainnya, seorang istri tetap tidak dibenarkan menuruti perintah suaminya yang melanggar kaidah syar’i. Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ
“Tidak ada kewajiban taat jika diperintahkan untuk durhaka kepada Allah. Kewajiban taat hanya ada dalam kebajikan” (HR Ahmad no 724. Syeikh Syuaib Al Arnauth mengatakan, “Sanadnya shahih menurut kriteria Bukhari dan Muslim”).
Dan ketahuilah duhai para istri shalihah, bahwasanya ridha suami berlaku pula untuk amalan sunnah yang hendak dikerjakan oleh sang istri, seperti berpuasa atau menerima tamu. Dalam hal ini, istri juga wajib mendapat ridha suami melalui izinnya. Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kepada kita,
لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، وَلاَ تَأْذَنَ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Tidak halal bagi seorang isteri untuk berpuasa (sunnah), sedangkan suaminya ada kecuali dengan izinnya. Dan tidak halal memberi izin (kepada orang lain untuk masuk) ke rumahnya kecuali dengan seizin suaminya.” (HR. Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)
Memang benar adanya bahwa kehidupan yang telah dan sedang kita jalani telah memberikan banyak pengalaman berupa tantangan dan kesulitan dalam kehidupan suami istri. Hadapilah kesulitan-kesulitan tersebut dengan kesabaran dan ketabahan. Perhatikanlah apa yang dikatakan Abu Darda’ kepada istrinya,
Disebutkan dalam Tariqh Damasyqus (70/151) dari Baqiyah bin Al-Walid bahwa Ibrahim bin Adham berkata, Abu Darda’ berkata kepada istrinya Ummu Darda’.
إذا غضبت أرضيتك وإذا غضبت فارضيني فإنك إن لم تفعلي ذلك فما أسرع ما نفترق ثم قال إبراهيم لبقية يا أخي وكان يؤاخيه هكذا الإخوان إن لم يكونوا كذا ما أسرع ما يفترقون
“Jika kamu sedang marah, maka aku akan membuatmu jadi ridha dan Apabila aku sedang marah, maka buatlah aku ridha dan. Jika tidak maka kita tidak akan menyatu. Kemudian Ibrahim berkata kepada Baqiyah “Wahai saudaraku, begitulah seharusnya orang-orang yang saling bersaudara itu dalam melakukan persaudaraannya, kalau tidak begitu, maka mereka akan segera berpisah”.
Suamimu bukanlah malaikat
Sadarilah pula wahai para istri yang shalihah.. bahwa suami kita bukanlah malaikat, dan tidak akan pernah berubah menjadi malaikat. Kalau kita menyadari akan hal ini, persiapkanlah diri kita untuk menerima kesalahan dan kekeliruan suami kita, serta berusaha untuk tidak mempermasalahkannya. Karena berbuat salah sudah menjadi tabiat manusia. Kita bisa mengambil sikap bijak untuk menanggulangi kesalahan-kesalahan tersebut. Bukan dengan mengikuti kesalahan-kesalahan suami, tetapi bisa melalui dua hal.
Pertama, Menasehati suami dengan cara yang baik apabila terbukti jelas ia berbuat kesalahan dalam kehidupan rumah tangga.
Kedua, tidak mencela dan mencemoohnya bila ia berulang kali melakukan kesalahan yang sulit dihindari tabiatnya, dan ini pasti ada dalam kehidupan berumah tangga, akan tetapi bantulah dia untuk memperaiki diri dan meninggalkan kesalahan tersebut. Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisaa’: 19)
Bersyukurlah akan anugerah dari Allah kepada kita berupa sang suami
Duhai para istri..
Marilah kita sadari bahwasanya suami yang Allah anugerahkan kepada kita adalah sebuah nikmat yang besar. Perhatikanlah di sekeliling kita! Betapa banyak para wanita yang mendambakan kehadiran seorang suami, tapi belum juga mendapatkannya. Dan betapa banyak pula wanita-wanita yang terpisah jauh dari suaminya, bahkan betapa banyak pula wanita-wanita yang kehilangan suaminya. Bersyukurlah duhai para istri shalihah. Janganlah sampai kita tergolong ke dalam firman Allah berikut ini.
وَقَلِيلٌ مِنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ
“Dan sedikit sekali dari hamba-hambaKu yang bersyukur (berterima kasih)”. (Qs. Saba’:13)
Perhatikan hak-hak suami dan peranan masing-masing istri dan suami
Dan ingatlah pula bahwasanya suami adalah nahkoda bagi rumah tangga kita. Allah Subhaanahu wa Ta’aalaa berfirman,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”. (QS. An-Nisaa’ 34)
Ya, suami adalah pemimpin rumah tangga kita. Maka dari itu, kita (suami dan istri) harus saling memahami peran masing-masing di dalam rumah tangga. Taatilah suami kita dengan baik selama bukan ketaatan dalam perbuatan maksiat. Karena taat kepada suami merupakan salah satu kewajiban kita sebagai istri. Dengan begitu, kita bisa merebut hati suami kita dan kita pun akan mendapatkan ganjaran dari Allah berupa surganya yang indah. Perhatikanlah hadits berikut ini,
إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
“Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah ke dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9: 471. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dan jagalah hak-hak suami kita. Sadarilah besarnya hak suami atas diri kita. Ingatlah, sejak kita menikah, maka sang suamilah yang paling berhak atas diri kita. Sampai-sampai Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ المَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
“Seandainya aku boleh menyuruh seseorang sujud kepada orang lain, maka aku akan menyuruh seorang wanita sujud kepada suaminya.” (Hadits shahih riwayat At-Tirmidzi, di shahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa’ul Ghalil (VII/54).
Bersyukurlah terhadap pemberian suami
ورأيت النار فلم أر منظرا كاليوم قط ورأيت أكثر أهلها النساء قالوا: بم يا رسول الله ؟ قال بكفرهن قيل أيكفرن بالله ؟ قال: يكفرن العشير ويكفرن الإحسان لو أحسنت إلى إحداهن الدهر كله ثم رأت منك ما تكره قالت ما رأيت منك خيرا قط
“Dan aku melihat neraka maka tidak pernah aku melihat pemandangan seperti ini sama sekali, aku melihat kebanyakan penduduknya adalah kaum wanita. Shahabat pun bertanya, ‘Mengapa (demikian) wahai Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam?’ Beliau shalallahu ‘alaihi wassalam menjawab, ‘Karena kekufuran mereka.’ Kemudian ditanya lagi, ‘Apakah mereka kufur kepada Allah?’ Beliau menjawab, ‘Mereka kufur terhadap suami mereka, kufur terhadap kebaikan-kebaikannya. Kalaulah engkau berbuat baik kepada salah seorang di antara mereka selama waktu yang panjang kemudian dia melihat sesuatu pada dirimu (yang tidak dia sukai) niscaya dia akan berkata: ‘Aku tidak pernah melihat sedikitpun kebaikan pada dirimu.’ ” (HR. Bukhari, no. 105 2 , dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma)
Jangan selalu melihat kekurangan suami. Apabila kita menemukan adanya kekurangan pada diri suami kita, sadarilah bahwasanya kita pun mempunyai banyak kekurangan. Berusahalah untuk saling menutupi kekurangan-kekurangan yang ada.
Dan bersyukur pulalah atas pemberian suami. Jangan sekali-kali istri meremehkan atau tidak suka kepada suaminya hanya karena uang yang diberikan suaminya terlalu kecil menurut pandangannya, padahal sang suami telah bekerja keras. Ingatlah kepada Allah apabila keinginan hendak meremehkan itu muncul. Bagaimana mungkin seorang istri meremehkan setiap tetes keringat suaminya, padahal dengan tetesan keringat itu, Allah menganggapnya mulia?
Apapun pekerjaannya dan berapa pun penghasilannya, bukanlah masalah besar asalkan halal dan mampu dilakukan secara berkelanjutan. Bersyukurlah dan bersabarlah wahai para istri shalihah. Bukankah masih banyak orang-orang yang keadaannya jauh di bawah kita? Ingatlah akan sabda Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam,
انْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ أسْفَلَ مِنْكُمْ وَلاَ تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ ؛ فَهُوَ أجْدَرُ أنْ لاَ تَزْدَرُوا نِعْمَةَ الله عَلَيْكُمْ
“Pandanglah orang yang berada di bawah kalian (dalam masalah harta dan dunia) dan janganlah kalian memandang orang yang berada di atas kalian. Karena yang demikian itu lebih pantas agar kalian tidak meremehkan nikmat Allah yang telah dilimpahkan kepada kalian.”(HR Muslim, no. 2963)
Bersyukurlah dengan kebaikan-kebaikan suami yang ada. Karena istri yang tidak bersyukur akan kebaikan suami adalah istri yang tidak bersyukur kepada Allah subhaanahu wa ta’alaa. Sebagaimana sabda Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,
لا يشكر الله من لا يشكر الناس
“Orang yang tidak berterima kasih kepada manusia dia tidak bersyukur kepada Allah”. (Hadits riwayat Abu Daud dan di shahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud (4811).
Berusahalah untuk menjadi istri yang shalihah
Berusahalah untuk menjadi istri yang shalihah. Istri shalihah, yaitu istri yang baik akidahnya, amal ibadahnya dan baik pula akhlaknya. Bagi seorang suami, istri shalihah tak sekedar istri. Ia adalah teman di setiap langkah kehidupan, pengingat di kala lalai, penuntun di saat tersesat, dan ia adalah ustaadzah bagi rumah tangganya. Sungguh, tiada kebahagiaan di dunia yang lebih indah daripada bersanding dengan istri shalihah.
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اَلدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَة
“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang shalihah.” (HR. Muslim no. 1467)
Menjadi istri shalihah adalah sebuah kemungkinan yang dapat diraih dengan keihklasan dan bersungguh-sungguh dengan penuh ketulusan. Pelajarilah bagaimana wanita terdahulu mampu meraihnya. Contohlah mereka dan lakukan dalam rumah tangga kita. Jika sudah demikian, bersabarlah untuk memetik hasilnya.
Kita sadari bahwasanya,
Kita bukanlah Hajar, yang begitu taat dalam ketakwaan,
Kita bukanlah Asiyah, yang begitu sempurna dalam kesabaran,
Kita bukanlah Khadijah, yang menjadi teladan dalam kesetiaan,
Kita bukanlah ‘Aisyah, yang menjadikan indah seisi dunia,
Tetapi kita, hanyalah seorang istri yang berusaha meraih predikat “Shalihah”.
Wa shallallaahu ‘ala nabiyyiinaa Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallam
***
Penulis: Yuhilda Ummu Izzah
Muraja’ah: Ustadz Abu Salman Hafizhahullaahu Ta’alaa
Maraji:
- Qur’anul Karim dan Terjemahannya
- http://quraan-sunna.com/vb/archive/index.php/t-46228.html
- Al-Imam Bukhari, Shahiihul Bukhaarii, Daarul Hadiits, Kairo.
- Dr. Najla’ As-Sayyid Nayil, Agar Suami Cemburu Padamu, Bekal Bagi Para Istri, At-Tibyan, Solo.
- Syaikh Nada Abu Ahmad, Abul Hasan bin Muhammad Al-Faqih, Suami Shalih Aku Merindukanmu, Kiswah Media, Solo.
- Asadullah Al-Faruq, 24 Jam Amalan Agar Suami Makin Sayang, Taqwa Media, Solo.
- Abu Thalib Abdul Qadir Bin Muhammad Bin Husain, Merangkai Bunga-Bunga Bahagia di Taman Keluarga, Abyan, Solo.
- Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Pustaka At-Taqwa, Bogor.
- Ummu Ihsan dan Abu Ihsan, Surat Terbuka Untuk Para Istri, Pustaka Darul Ilmi, Bogor.
- Syaikh Abdullah bin Jarullah Alu Jarullah, Wanita Muslimah Inilah Surgamu, Pustaka At-Tazkia, Jakarta.
- Haulah Darwaisy, Rahasia Sukses Istri Shalihah, Pustaka Darul Ilmi, Bogor.
- Abdul Malik bin Muhammad Al-Qasim, Teruntuk Pendamping Hidupku…, Darul Falah, Jakarta.
Sumber: https://muslimah.or.id/3066-mataku-tidak-bisa-terpejam-sebelum-engkau-ridha.html
2 Karakter Wanita Shalihah Coba Cek Pada Dirimu #video ~7
Yang Berlalu Biarlah Berlalu
Bismillahirrahmanirrahim..
Terkadang banyak sekali orang yang ingin memperbaiki kualitas dirinya dengan lebih mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala namun ketika ia mengingat dosa-dosa di masa lalunya yang begitu kelam dan gelap, dia menganggap dirinya paling kotor dan Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan menerima dirinya.
Sikap putus asa terhadap rahmat dari-Nya merupakan tipu daya setan agar manusia berpaling dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, padahal rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala sangatlah luas dan agung. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,
اللَّهُ أَرْحَمُ بِعِبَادِهِ مِنْ هَذِهِ بِوَلَدِهَا
“Sungguh Allah lebih penyayang terhadap hamba-hamba-Nya daripada seorang ibu terhadap anak bayinya”[1]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ لَمَّا قَضَى الْخَلْقَ كَتَبَ عِنْدَهُ فَوْقَ عَرْشِهِ إِنَّ رَحْمَتِى سَبَقَتْ غَضَبِى
“Ketika Allah menciptakan makhluk, Dia menuliskan di sisinya di atas arsy-Nya: sesungguhnya kasih sayang-Ku mendahului/mengalahkan kemurkaan-Ku”[2]
Maa syaa Allah, begitu luar biasanya Alloh sayang kepada hambanya. Masih pantaskah kita berputus asa dari rahmat-Nya? Masihkah kita meragukan keagungan dan kasih sayangNya?
Allah Subhanahu wa Ta’alajuga telah memberikan nasehat sekaligus kabar gembira kepada kita dalam kitab-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’alaberfirman:
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
“Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu terputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS az-Zumar: 53).
Cobalah simak kisah yang sangat luar biasa di bawah ini tentang agungnya ampunan Allah Subhanahu wa Ta’ala,
Imam Ibnu Rajab al-Hambali rahimahullah menukil[3] sebuah kisah yang menarik untuk kita jadikan renungan; dari imam besar ahlus sunnah dari kalangan Atbaa’ut taabi’iin, Fudhail bin ‘Iyaadh rahimahullah[4], ketika beliau menasehati seseorang lelaki, beliau berkata kepada lelaki itu: “Berapa tahun usiamu (sekarang)?”. Lelaki itu menjawab: Enam puluh tahun. Fudhail berkata: “(Berarti) sejak enam puluh tahun (yang lalu) kamu menempuh perjalanan menuju Allah dan (mungkin saja) kamu hampir sampai”. Lelaki itu menjawab: Sesungguhnya kita ini milik Allah dan akan kembali kepada-Nya. Maka Fudhail berkata: “Apakah kamu paham arti ucapanmu? Kamu berkata: Aku (hamba) milik Allah dan akan kembali kepada-Nya, barangsiapa yang menyadari bahwa dia adalah hamba milik Allah dan akan kembali kepada-Nya, maka hendaknya dia mengetahui bahwa dia akan berdiri (di hadapan-Nya pada hari kiamat nanti), dan barangsiapa yang mengetahui bahwa dia akan berdiri (di hadapan-Nya) maka hendaknya dia mengetahui bahwa dia akan dimintai pertanggungjawaban (atas perbuatannya selama di dunia), dan barangsiapa yang mengetahui bahwa dia akan dimintai pertanggungjawaban (atas perbuatannya) maka hendaknya dia mempersiapkan jawabannya”. Maka lelaki itu bertanya: “(Kalau demikian) bagaimana caranya (untuk menyelamatkan diri ketika itu)?”. Fudhail menjawab: “(Caranya) mudah”. Lelaki itu bertanya lagi: “Apa itu?”. Fudhail berkata:
تُحْسِنُ فِيمَا بَقِيَ ، يُغْفَرُ لَكَ مَا مَضَى وَمَا بَقِيَ , فَإِنَّكَ إِنْ أَسَأْتَ فِيمَا بَقِيَ أُخِذْتَ بِمَا مَضَى وَمَا بَقِيَ
“Engkau berbuat kebaikan (amal shaleh) pada sisa umurmu (yang masih ada), maka Allah akan mengampuni (dosa-dosamu) di masa lalu, karena jika kamu (tetap) berbuat buruk pada sisa umurmu (yang masih ada), kamu akan di siksa (pada hari kiamat) karena (dosa-dosamu) di masa lalu dan (dosa-dosamu) pada sisa umurmu”.
Allah Ta’ala juga berfirman:
إِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ
“Sesungguhnya Rabb-mu maha luas pengampunan-Nya” (QS an-Najm: 32).
Subhanallah. Lagi dan lagi Allah Ta’ala telah menunjukkan kepada kita betapa pemurah dan sayang kepada setiap hambanya. Setiap hamba yang ingin menghambakan, memperbaiki diri dan istiqomah di jalan yang telah Alloh Ta’ala tunjukkan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Taubat (yang benar) akan menghapuskan (semua dosa yang dilakukan) di masa lalu”. Dalam hadits lain yang semakna, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
التائب من الذنب كمن لاذنب له
“Orang yang telah bertaubat dari dosa-dosanya (dengan sungguh-sungguh) adalah seperti orang yang tidak punya dosa“. (HR Ibnu Majah no. 4250, dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah)
Janganlah bersedih dan terpuruk atas banyaknya dosa-dosa kita di masa lalu, ketika kita tidak bisa mengubah masa lalu yang kelam tapi kita masih bisa untuk mengupayakan dan merubah masa depan menjadi lebih baik dan penuh rahmat. Allahu a’lam.
Catatan:
Berputus asa dari rahmat Allah termasuk dosa besar, karena suuzhan kepada Allah. Bisa dicari pembahasan ini di buku kumpulan dosa besar yang diremehkan manusia, karya Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid.
—-
Catatan kaki:
[1] HSR al-Bukhari (no. 5653) dan Muslim (no. 2754) dari ‘Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu.
[2] HSR al-Bukhari (no. 7015) dan Muslim (no. 2751) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
[3] Lihat kitab “Jaami’ul ‘uluumi wal hikam” (hal. 464) dan “Latha-iful ma’aarif” (hal. 108).
[4] Beliau adalah Fudhail bin ‘Iyaadh bin Mas’uud At Tamimi (wafat 187 H), seorang imam besar dari kalangan atba’ut tabi’in yang sangat terpercaya dalam meriwayatkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan seorang ahli ibadah (lihat kitab “Taqriibut tahdziib”, hal. 403).
Penulis: Ummu Shafiyyah (Lia Wijayanti Wibowo)
Murojaah: Ustadz Ammi Nur Baits
© 2023 muslimah.or.id
Sumber: https://muslimah.or.id/6943-yang-berlalu-biarlah-berlalu.html
Gibah, Penyebab Kebencian dan Permusuhan
Fatwa Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz Rahimahullah
Pertanyaan:
Sebagian manusia -Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah kepada mereka- tidak memandang gibah sebagai perkara yang munkar ataupun haram. Sebagian yang lain berkata, “Jika perkara yang digibahi itu benar adanya, maka menggibahnya bukanlah sesuatu yang haram”. Mereka ini jahil terhadap hadis-hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Saya berharap dari syaikh penjelasan atas hal tersebut. Semoga Allah Ta’ala membalas dengan kebaikan.
Jawaban:
Gibah adalah haram sesuai dengan ijma’ kaum muslimin. Bahkan ia termasuk dosa besar. Sama saja jika aib yang dibicarakan itu benar adanya pada diri seseorang ataupun tidak demikian. Sebagaimana hadis sahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda ketika ditanya tentang gibah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“ذكرك أخاك بما يكره”، قيل يا رسول الله: إن كان في أخي ما أقول؟ قال: “إن كان فيه ما تقول فقد اغتبته، وإن لم يكن فيه فقد بهته”
“‘Engkau menyebutkan suatu perkara tentang saudaramu yang dia benci untuk disebutkan.’ Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana jika perkara tersebut benar adanya?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Jika benar adanya apa yang Engkau katakan itu, maka Engkau telah menggibahinya. Jika tidak benar adanya, maka Engkau telah melakukan buhtan (memfitnah)’” (HR. Muslim no. 2589).
Juga hadis sahih dari beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau melihat pada malam Isra’, suatu kaum yang memiliki kuku dari tembaga. Mereka mencakar wajah-wajah dan dada-dada mereka dengannya. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya tentang mereka. Lalu diberitahukan kepada beliau,
هؤلاء الذين يأكلون لحوم الناس ويقعون في أعراضهم
“Mereka ini orang-orang yang suka memakan daging orang lain (gibah) dan menginjak harga diri orang lain” (HR. Abu Daud no. 4878, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud).
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيراً مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلا تَجَسَّسُوا وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضاً أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتاً فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah dari banyak berprasangka. Sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa. Janganlah kalian ber-tajassus (mencari kesalahan orang lain) dan janganlah di antara kalian menggunjing sebagian yang lain. Apakah di antara kalian suka untuk memakan daging saudaranya yang telah mati? tentu kalian pasti membencinya. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat dan Maha Penyayang” (QS. Al-Hujurat: 12).
Setiap Muslim dan Muslimah wajib untuk berhati-hati dari gibah dan saling menasehati untuk meninggalkannya dalam rangka menaati Allah Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Seorang muslim juga wajib bersemangat untuk menutupi aib saudara-saudaranya dan tidak menampakkan aurat-aurat mereka. Karena gibah termasuk sebab munculnya kebencian, permusuhan, dan perpecahan di tengah masyarakat. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada kaum muslimin untuk menjalankan segala kebaikan.
***
Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rasa-il Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz, jilid 5.
Sumber: https://muslim.or.id/69588-gibah-penyebab-kebencian-dan-permusuhan.html
Setiap kita telah mengantongi tiket menuju kematian, tanpa keterangan tanggal, jam dan hari
Islam Mengharamkan Tidak Mau Mempunyai Anak Karena Takut Miskin
Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ
“Artinya : Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan (kamu). Kami akan memberi rizki kepada kamu dan kepada mereka” [Al-An’aam/6 : 151]
Dan firman-Nya lagi
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
“Artinya : Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kamilah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepada kamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang sangat besar” [Al-Israa/17 : 31]
Faedah.
Pada ayat yang pertama (Al-An’aam/6 : 151) Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu”. Karena kemiskinan (kamu) terjemahan dari (min imlaaqi). Ini menunjukkan bahwa kemiskinan atau kekafiran memang telah ada sebagaimana ditafsirkan oleh Ibnu Abbas dan lain-lain Ulama. Maka janganlah kefakiran kamu itu menyebabkan kamu membunuh anak-anak kamu. Oleh karena itu pada ayat yang mulia ini didahulukan penyebutan terhadap orang tua kemudian anak.
Firman-Nya : “Kamilah yang memberi rizki kepada kamu dan kepada mereka (anak-anak kamu)”. Sedangkan dalam ayat yang kedua (Al-Israa/17 : 31) Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : “Janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin”. Ini menunjukkan bahwa kemiskinan atau kefakiran belum datang kepada mereka (orang tua). Akan tetapi mereka takut hidup miskin atau fakir disebabkan adanya anak di masa mendatang. Lantaran itu mereka bunuh anak-anak mereka karena takut kemiskinan yang akan menimpa mereka!? Oleh karena itu pada ayat yang mulia ini Allah Subhanahu wa Ta’ala memulai menyebut anak kemudian orang tua.
Firman-Nya : “Kami yang akan memberi rizki kepada mereka (yakni anak-anak kamu) dan juga kepada kamu”. Disinilah letak perbedaan kedua ayat di atas (Al-An’aam/6 : 151 dan Al-Israa/17 : 31). Perhatikanlah!
Kedua firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di atas memberikan pelajaran dan hukum yang sangat tinggi kepada kita ;
Pertama : Bahwa salah satu perbuatan jahilliyyah ialah membunuh anak mereka karena kemiskinan yang ada pada mereka atau karena takut miskin di masa mendatang disebabkan adanya anak. Dari sini kita mengetahui bahwa salah satu sifat orang jahilliyyah ialah takut mempunyai anak atau tidak mau mempunyai anak karena kefakiran mereka atau takut jatuh miskin atau fakir. Perhatikanlah dan pahamkanlah ! Alangkah serupanya kemarin malam dengan malan ini! Sebagian kaum muslimin yang hidup pada zaman kita sekarang ini ketakutan bahkan sangat takutnya mempunyai anak karena kemiskinan mereka itu atau takut miskin di masa mendatang!? Kaum muda yang baru nikah tidak mau langsung mempunyai anak dengan alasan misal yang kita dengar :
“Ekonomi kami belum cukup!”
Gaji masih kecil!”
“Belum mampu mengurus anak!”
“Rumah masih ngontrak!”.
Sebagian mereka ada yang membatasi kelahiran, tidak mau lebih karena alasan yang sama yang semua itu terkumpul menjadi satu yaitu ketakutan di atas ketakutan atas kemiskinan mereka atau takut jatuh miskin disebabkan anak!
Alangkah serupanya sifat dua keyakinan mereka dengan sifat keyakinan orang-orang jahilliyyah yaitu tidak mau mempunyai anak karena kemiskinan mereka atau takut jatuh miskin!!!
Dan inilah yang dibatakan oleh Islam ketika Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Hajjatul Wada’ sewaktu beliau wuquf di Arafah.
أَلاَ كُلُّ شَيْءٍ مِنْ أَمْرِ الْجَا هِلِيَّةِ تَحْتَ قَدَمَيِّ مَوْضُوْعٌ
“Ketahuilah ! Segala sesuatu dari urusan jahilliyyah berada di bawah kedua telapak kakiku dibatalkan” [Riwayat Muslim : 4/41]
Salah satu urusan jahilliyyah ialah membunuh anak-anak mereka karena kemiskinan atau takut miskin! Ini! Maka kaum muslimin yang tidak mau mempunyai anak dengan i’tiqad (keyakinan) takut miskin atau takut tidak bisa makan atau, atau, atau…. Samalah keyakinan mereka ini dengan keyakinan orang-orang jahilliyyah meskipun mereka tidak membunuh anak-anak mereka.
Kedua : Membunuh anak-anak karena dua sebab di atas yaitu karena kemiskinan atau takut miskin atau sebab-sebab lain adalah perbuatan dosa yang sangat besar sekali sebagaimana firman Allah di atas bersama sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di bawah ini.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : سَأَلْتُ أَوْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الذَّنْبِ عِنْدَ اللَّهِ أَكْبَرُ؟ قَالَ : أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدَّا وَهُوَ خَلَقَكَ، قُلْتُ ثُمَّ أَيِّ؟، قَالَ : ثُمَّ اَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشيَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ، قُلْتُ : ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ : أَنْ تُزَانِيَ بِحَلِيلَةَ جَارِكَ
“Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata : Aku bertanya atau ditanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah dosa yang paling besar di sisi Allah?”
Jawab beliau, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan (sekutu) padahal Dia yang menciptakan kamu”
Aku bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?”
Jawab beliau, “Engkau membunuh anakmu lantaran takut makan bersamamu”
Aku bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?”
Jawab beliau, “Engkau berzina dengan istri tetanggamu”
[Shahih Riwayat Bukhari 6/14 dan Muslim 1/63 : 64]
Kesimpulan
Bahwa tidak mau atau takut mempunyai anak atau membatasi kelahiran dengan keyakinan seperti keyakinan jahilliyyah yaitu :
- Karena kemiskinan dan takut semakin miskin dan fakir
- Atau takut jatuh miskin dan fakir
- Atau takut miskin karena banyak anak
- Atau susah dan merasa berat mengurus dengan dasar pendidikan dan lain-lain.
Maka hukumnya haram dengan kesepakatan para Ulama umat ini yang dahulu dan sekarang (baca ; Ulama pewaris ilmunya para Nabi).
Jika dikatakan, “Bukankah di dalam Islam ada ‘azal (yaitu mengeluarkan mani di luar rahim). Sedangkan ‘azal pada hakikatnya tidak mempunyai anak dengan pencegahan kehamilan. Dan ‘azal ini dibolehkan di dalam Islam. Dengan sendirinya Islam tidak melarang mencegah kehamilan atau membatasi kelahiran, bagaimana jawaban saudara?”
Saya jawab.
Pertama : Tidak syak lagi bagi ahli ilmu khususnya dan sebagian kaum muslim umumnya, bahwa ‘azal terjadi pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup. Hadits-hadits yang berbicara tentang masalah ini cukup banyak dan masyhur dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslin dan lain-lain.
Kedua : Adapun hukumnya para Ulama kita telah beselisih dalam menentukannya. Akan tetapi pandangan yang lebih kuat hukum ‘azal adalah makruh yang lebih utama ditinggalkan karena beberapa sebab.
Sebab Pertama : ‘Azal terjadi pada masa turunnya wahyu sedangkan Allah tidak menurunkan ayat yang melarangnya.
Sebab Kedua : Tidak ada larangan yang sharih (tegas) dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ‘azal adalah :
ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِيُّ
“Mengubur anak hidup-hidup secara sembunyi” [Riwayat Muslim 4/161 dan lain-lain]
Maksud sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas tidak secar zhahirnya. Akan tetapi hanya merupakan tasybih yaitu penyerupaan bahwa ‘azal itu menyerupai orang yang mengubur anak hidup-hidup secara zhahir yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan secara sembunyi (khafi) karena beberapa hal.
Hal yang pertama : Niat dan maksudnya tidak mau mempunyai anak
Hal yang kedua : Memutuskan kelahiran sebelum datangnya (yakni datang kehamilan). Oleh karena itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam namakan mengubur anak hidup-hidup secara sembunyi.
Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini pun jelas bahwa mereka (orang yang melakukan ‘azal) tidak mengubur anak hidup-hidup secara zhahir. Oleh karena itu hukumnya pun tidak berlaku secara zhahir.
Sebab Ketiga : Bahwa ‘azal menghilangkan sebagian dari maksud-maksud nikah diantaranya ialah memperbanyak umat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi kebanggaan beliau di hadapan para Nabi dan umat-umat yang terdahulu bahwa umat beliau adalah yang terbanyak dan terbesar dari seluruh umat para Nabi dan Rasul. (Baca kembali hadits-hadits di fasal pertama)
Sebab Keempat : Bahwa ‘azal menghilangkan sebagian kelezatan jima’ (bersetubuh). Imma terhadap istri atau terhadap keduanya (suami – istri).
Ketiga : Bahwa ‘azal yang terjadi dan dikenal di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dikerjakan oleh sebagian Shahabat berbeda dengan apa yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin pada zaman kita hidup sekarang ini dengan beberapa perbedaan yang sangat mendasar sekali yaitu.
Perbedaan yang pertama : Bahwa para Shahabat melakukan ‘azal dengan tidak meyakini (tanpa i’tiqad) bahwa dengan ‘azal itu pasti dapat mencegah kehamilan ! Tidak demikian keyakinan mereka!
Keyakinan mereka bawha ‘azal sama sekali tidak dapat merubah takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala. Apabila Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mentakdirkan akan terjadi anak maka terjadilan. Begitu keyakinan (i’tiqad) mereka sebagaimana diajarkan oleh Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam sabda-sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diantaranya sabda beliau ketika ditanya tentang ‘azal.
فَإِنَّمَا هُوَ الْقَدَرُ
“Hanyasanya dia itu qadar (takdir)” [Shahih Muslim : 4/158, 159]
Maksudnya : Terjadinya anak dan tidaknya disebabkan takdir bukan karena ‘azal!
Perhatikanlah ! inilah keyakinan yang benar!
Berbeda dengan apa yang diyakini oleh sebagian kaum kita selain mereka telah mempergunakan berbagai macam alat pencegah kehamilan bukan ‘azal yang dikenal di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka meyakini bahwa dengan alat-alat tersebut kehamilan dapat dicegah!? Ini adalah keyakinan yang batil dan menyalahi kenyataan yang dapat disaksikan oleh manusia! Berapa banyak orang yang ‘azal baik dengan cara lama atau dengan menggunakan alat –terlepas dari keyakinan masing-masing- kenyataannya istrinya hamil kemudian melahirkan yang akhirnya ia mendapat anak!
Sebaliknya, berapa banyak orang yang tidak melakukan ‘azal baik dengan cara lama atau menggunakan alat kenyataannya istrinya tidak hamil! Bahkan ada yang sampai seumur hidupnya tidak mempunyai anak! Cerita tentang dua kejadian di atas banyak sekali sampai kepada derajat mutawatir! Ini perbedaan yang pertama!
Sedangkan perbedaan yang kedua : Bahwa para Shahabat melakukan ‘azal atau katakanlah “mencegah kehamilan”, tanpa i’tiqad (keyakinan) sama sekali seperti keyakinan orang-orang jahilliyyah atau maksud-maksud orang-orang kuffar seperti kami terangkan di atas.
Sedangkan kaum kita dewasa ini –tentunya tidak semuanya- mereka melakukan ‘azal atau lebih bebasnya kita katakan saja mencegah kehamilan karena tidak mau mempunyai anak atau lebih ‘arifnya kita katakan belum mau mempunyai anak atau membatasi kelahiran, apakah dengan cara lama ‘azal atau dengan menggunakan alat, semuanya mereka lakukan dengan keyakinan (i’tiqad), seperti keyakinan orang-orang jahilliyyah atau maksud-maksud orang-orang kufar pada zaman kita sekarang ini, yaitu.
- Karena miskin atau fakir
- Karena takut miskin atau fakir
- Takut miskin karena mempunyai anak banyak
- Kata mereka, “Susah mengurusnya!?,
“Jadi beban!?”,
“Banyak keluar biaya!?”
Dan lain-lain alasan yang semuanya terkumpul menjadi kamus “kesusahan diatas kesusahan”. Itulah keyakinan sebagian kaum kita dalam masalah mencegah kehamilan atau membatasinya. Alangkah sedihnya melihat kenyataan ini!
Keyakinan yang ditangisi oleh Islam dan dibatalkannya! Inilah yang sangat kita sayangkan dan sesalkan, bahwa sebagian saudara-saudara kita telah dimiskinkan hatinya oleh orang-orang kafir sebelum orang-orang kafir itu memiskinkan harta-harta mereka!
Ini ! Kemudian datang kepada saya satu pertanyaan yang maknanya sebagai berikut ; Dimanakah letak kebatilan i’tiqad di atas?
Saya jawab : [1]
Dimanakah letak kebatilan i’tiqad di atas?
Pertama : Bahwa i’tiqad di atas menyerupai i’tiqad kaum jahilliyyah atau kaum kuffar dan maksud-maksud mereka yang dahulu dan sekarang. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membatalkan segala urusan jahilliyyah sebagaimana sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas, ‘Ketahuilah! Segala sesuatu dari urusan jahilliyyah berada di bawah kedua telapak kakiku dibatalkan”.
Bersama sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam
وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“ …Dan barang siapa yang menyerupai suatu kaum (yakni kaum kuffar), maka dia (orang tersebut) termasuk dari golongan mereka (yakni orang yang mengikuti sunnahnya orang-orang kafir)”.
Hadits ini shahih dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud dan Thahawiy di kitabnya Musykilul Atsar sebagaimana telah saya terangkan di Riyadlul Jannah (no.145).
Hadits yang mulia ini merupakan larangan yang tegas dalam bentuk khabar tentang tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir. Dalam hal ini sebagai kaum muslimin telah menyerupai keyakinan orang-orang jahilliyyah tentang masalah anak.
Ketahuilah! Bahwa orang-orang jahilliyyah membunuh anak-anak mereka –sebagaimana di beritakan Al-Qur’an- karena tiga sebab.
Pertama : Karena sebab kemiskinan mereka
Kedua : Karena sebab takut miskin
Ketiga : Karena sebab malu mempunyai anak perempuan
Untuk yang pertama dan kedua tidak syak lagi bahwa sebagian kita telah mempunyai i’tiqad orang-orang jahilliyyah. Mereka tidak mau mempunyai anak atau katakanlah belum mau atau membatasi kelahiran karena sebab miskin atau takut miskin meskipun mereka belum membunuhnya! Bahkan mereka pun telah melakukannya walaupun jumlahnya masih kecil! Dan celakanya, sebagian dari mereka telah menempuh atau mencari jalan yang lain yaitu menjual anak-anak mereka kepada orang-orang kaya karena dua sebab di atas. Lebih lanjut masalah ini akan saya luaskan di fasal adopsi.
Adapun untuk yang ketiga tidak syak lagi bahwa sebagian dari kita telah membunuh anak-anak mereka bukan karena malu mempunyai anak perempuan akan tetapi karena malu mempunyai anak disebabkan hamil atau melahirkan di luar nikah!!!
Mereka bunuh anak-anak mereka dengan berbagai macam cara yang keji-keji. Ada yang di cekik, ada yang dibuang di got, di tong sampah, di kali dan lain-lain. Bahkan! Lebih celaka lagi sebagian dari mereka membunuh anak-anak mereka untuk tujuan-tujuan tertentu seperti memperoleh kekayaan atau ilmu (baca : ngelmu). Mereka mendatangi gunung-gunung atau goa-goa tertentu dan lain-lain tempat. Misalnya gunung Kawi yang sudah cukup masyhur untuk memperoleh kekayaan misalnya dengan mengadakan pernjanjian untuk menyembah iblis! Dan iblis pun memberikan berbagai macam syarat kalau mau kaya di antaranya “membunuh anak” untuk dipersembahkan kepada iblis sebagai tumbal!? Ini kenyataan!
Semua yang tersebut di atas adalah kenyataan yang tidak bisa dipungkiri lagi kecuali kita rela membutakan mata hati dan lahir kita!
[Disalin dari kitab Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam Komplek Depkes, Jl. Rawa Bambu Raya no. A2 – Pasar Minggu, Jakarta 12520. Cetakan I – Th 1423H/2002M]
Footnote
[1]. Pada hari ini Kamis 18 Sya’ban 1418H pada malam Jmu’at jam 21.14 (09.14) bertepatan dengan 18 Desember 1997 lahir anak pertama saya –dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala dan karunia dan rahmat-Nya yang sangat besar kepada saya dan istrri- anak perempuan yang saya namakan : Unaisah
Referensi : https://almanhaj.or.id/2255-islam-mengharamkan-tidak-mau-mempunyai-anak-karena-takut-miskin.html
Bersiaplah Menghadapi Kematian
Dialah yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kalian. Siapa di antara kalian yang paling baik amalannya
ikhwani fiddiin a-azzakumullah
Hampir-hampir tidak ada seorang pun yang mengingkari kematian, muslim maupun kafir. Agama apa pun, sejelek apa pun Kalau kamu tanya dengan jujur,
“Kamu ini merasa akan hidup terus atau akan mati suatu saat?”
Mesti dia akan menjawab, “Ya, tentunya aku akan mati.”
Apakah tidak berpikir, tentang apa yang nanti setelah mati?
ikhwani fiddiin a-azzakumullah
Masalahnya adalah sebagian besar dari kita melupakan hal itu. Padahal setiap tahun, setiap saat kita mendekat pada kematian. Sehingga ketika seorang ulama bertemu dengan seseorang, ditanya,
“Berapa umurmu?”
Dia menjawab, “Enam puluh tahun.”
Kata beliau, “Berarti engkau sudah berjalan menuju mati sejak enam puluh tahun yang lalu.
Saya menduga engkau hampir sampai.” “Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun,” katanya
“Tahu apa maknanya ‘inna lillahi wa inna ilaihi rajiun’?
Kita dari Allah, akan kembali kepada Allah
Kalau kita dari Allah, dan yakin akan kembali kepada Allah, apa yang sudah kamu persiapkan?”
Maka orang itu menangis ketakutan dan bertanya,
“Apa yang aku harus persiapkan?”
“Mudah. Pada sisa umurmu ini hendaklah engkau beramal saleh, ikhlas untuk Allah, niscaya apa yang jelek, yang telah lalu akan terhapus dengan akhir yang baik karena yang namanya amalan tergantung akhirnya,
tetapi hati-hati engkau!
Kalau engkau tidak mengambil kesempatan pada sisa umurmu ini, maka sungguh, apa yang telah kau amalkan dari kebaikan, semuanya akan sirna ketika engkau mati dalam keadaan su-ul khatimah.”
Maka kita berbicara inna lillahi wa inna ilaihi rajiun, sering, setiap mendengar kematian saudara kita, famili kita, sahabat kita kita mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi rajiun ,Kita milik Allah dan akan kembali kepada Allah .Sadarilah bahwa ucapan itu memiliki makna yang dalam,
makna yang jauh, yaitu hendaklah kita bersiap-siap untuk menghadapi apa yang telah menimpa mereka, untuk menghadapi sakaratul maut, untuk menghadapi kematian
Bersiap-siaplah!
Kutipan al-Ustadz Muhammad Umar As-Sewed hafizhahullah
sumber : https://asysyariah.com/bersiaplah-menghadapi-kematian/
INGKAR JANJI SIFAT YAHUDI #shorts
Hukum Gelar Haji
Memberi Gelar Haji
Apa hukum gelar haji bagi mereka yang berhaji? Apakah diperbolehkan menyebut Haji Fulan.. makasih
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Gelar haji atau hajah belum dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun sahabat. Bahkan menurut Syaikh Dr. Bakr Abu Zaid, gelar haji pertama kali beliau temukan di kitab Tarikh Ibnu Katsir ketika pembahasan biografi ulama yang wafat tahun 680an.
Lantas bagaimana hukum memberi gelar haji untuk mereka yang sudah berangkat haji?
Orang yang sedang melakukanhaji, disebut oleh Allah dalam al-Quran dengan sebutan Haji. Allah berfirman,
أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللَّهِ
“Apakah (orang-orang) yang memberi minuman Haji dan mengurus Masjidil haram kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah?..” (QS. at-Taubah: 19).
Dr. Bakr Abu Zaid mengatakan,
وكلمة (( الحاج )) في الآية بمعنى جنسهم المتلبسين بأعمال الحج . وأما أن تكون لقباً إسلامياً لكل من حج ، فلا يعرف ذلك في خير القرون
Kata “Haji” pada ayat di atas maknanya adalah kelompok orang yang sedang melaksanakan amal haji. Sementara fenomena kata ini dijadikan sebagai gelar dalam islam bagi orang yang telah melaksanakan ibadah haji, tidak pernah dikenal di masa generasi terbaik umat islam (qurun mufadhalah).
Selanjutnya beliau menyebutkan perbedaan pendapat ulama mengenai gelar ini,
Pendapat pertama, gelar haji hukumnya dilarang.
Karena ini adalah gelar belum pernah dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan gelar ini dikhawatirkan memicu riya.
Dalam salah satu fatwanya, Lajnah Daimah pernah mengatakan,
أما مناداة من حج بـ: (الحاج) فالأولى تركها؛ لأن أداء الواجبات الشرعية لا يمنح أسماء وألقابا، بل ثوابا من الله تعالى لمن تقبل منه، ويجب على المسلم ألا تتعلق نفسه بمثل هذه الأشياء، لتكون نيته خالصة لوجه الله تعالى
Panggilan Haji bagi yang sudah berhaji sebaiknya ditinggalkan. Karena melaksanakan kewajiban syariat, tidak perlu mendapatkan gelar, namun dia mendapat pahala dari Allah, bagi mereka yang amalnya diterima. dan wajib bagi setiap muslim untuk mengkondisikan jiwanya agar tidak bergantung dengan semacam ini, agar niatnya ikhlas untuk Allah. (Fatwa Lajnah Daimah, 26/384).
Keterangan yang semisal juga pernah disebutkan Imam al-Albani – rahimahullah –, beliau melarangnya karena tidak ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Pendapat kedua, gelar semacam ini dibolehkah, terlepas dari kondisi batin jamaah haji.
Dengan beberapa alasan,
a. Alasan keikhlasan itu alasan pribadi, dan berlaku bagi semua ibadah. Dalam arti, kita diperintahkan untuk mengikhlaskan ibadah apapun kondisinya, meskipun ibadah itu diketahui orang banyak.
b. Gelar tertentu untuk ibadah tertentu lebih bersifat urf (bagian tradisi), sehingga bisa berbeda-beda tergantung latar belakang tradisi di masyarakat.
Terkadang masyarakat memberi gelar untuk mereka yang telah melakukan perjuangan berharga atau memberi manfaat besar bagi yang lain. Misalnya, orang yang pernah berjihad disebut mujahid. Dulu peserta perang badar disebut dengan al-Badri. Meskipun perang badar sudah berakhir tahunan, gelar itu tetap melekat.
c. Tidak ada dalil yang melarangnya.
An-Nawawi mengatakan,
يجوز أن يقال لمن حج : حاج ، بعد تحلله ، ولو بعد سنين ، وبعد وفاته أيضاً ، ولا كراهة في ذلك ، وأما ما رواه البيهقي عن القاسم بن عبدالرحمن عن ابن مسعود قال : ((ولا يقولن أحدكم : إنِّي حاج ؛ فإن الحاج هو المحرم )) فهو موقوف منقطع
Boleh menyebut orang yang pernah berangkat haji dengan gelar Haji, meskipun hajinya sudah bertahun-tahun, atau bahkan setelah dia wafat. Dan hal ini tidak makruh. Sementara yang disebutkan dalam riwayat Baihaqi dari a-Qasim bin Abdurrahman, dari Ibnu Mas’ud, beliau mengatakan, “Janganlah kalian mengatakan ‘Saya Haji’ karena Haji adalah orang yang ihram.” Riwayat ini mauquf dan sanadnya terputus. (al-Majmu’, 8/281).
Alasan bahwa gelar haji itu masuk urf (tradisi di masyarakat) pernah disampaikan as-Subki ketika membahas biografi Hassan bin Said al-Haji. Beliau mengatakan,
وأما الحاجي فلغة العجم في النسبة إلى من حج ، يقولون للحاج إلى بيت الله الحرام : حاجِّي
Gelar al-Haji ini menggunakan bahasa bukan arab, untuk mereka yang telah berangkat haji. Mereka menyabut orang yang bernah berhaji ke baitullah al-haram dengan Haji.. (Thabaqat as-Syafiiyah al-Kubro, 4/299)
Karena di Indonesia, bisa haji termasuk amal istimewa, mereka yang berhasil melaksanakannya mendapat gelar khusus Haji.
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
sumber : https://konsultasisyariah.com/30898-hukum-gelar-haji.html







