Penulis: Abu Uwais
Yang Berlalu Biarlah Berlalu
Bismillahirrahmanirrahim..
Terkadang banyak sekali orang yang ingin memperbaiki kualitas dirinya dengan lebih mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala namun ketika ia mengingat dosa-dosa di masa lalunya yang begitu kelam dan gelap, dia menganggap dirinya paling kotor dan Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan menerima dirinya.
Sikap putus asa terhadap rahmat dari-Nya merupakan tipu daya setan agar manusia berpaling dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, padahal rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala sangatlah luas dan agung. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,
اللَّهُ أَرْحَمُ بِعِبَادِهِ مِنْ هَذِهِ بِوَلَدِهَا
“Sungguh Allah lebih penyayang terhadap hamba-hamba-Nya daripada seorang ibu terhadap anak bayinya”[1]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ لَمَّا قَضَى الْخَلْقَ كَتَبَ عِنْدَهُ فَوْقَ عَرْشِهِ إِنَّ رَحْمَتِى سَبَقَتْ غَضَبِى
“Ketika Allah menciptakan makhluk, Dia menuliskan di sisinya di atas arsy-Nya: sesungguhnya kasih sayang-Ku mendahului/mengalahkan kemurkaan-Ku”[2]
Maa syaa Allah, begitu luar biasanya Alloh sayang kepada hambanya. Masih pantaskah kita berputus asa dari rahmat-Nya? Masihkah kita meragukan keagungan dan kasih sayangNya?
Allah Subhanahu wa Ta’alajuga telah memberikan nasehat sekaligus kabar gembira kepada kita dalam kitab-Nya. Allah Subhanahu wa Ta’alaberfirman:
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
“Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu terputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS az-Zumar: 53).
Cobalah simak kisah yang sangat luar biasa di bawah ini tentang agungnya ampunan Allah Subhanahu wa Ta’ala,
Imam Ibnu Rajab al-Hambali rahimahullah menukil[3] sebuah kisah yang menarik untuk kita jadikan renungan; dari imam besar ahlus sunnah dari kalangan Atbaa’ut taabi’iin, Fudhail bin ‘Iyaadh rahimahullah[4], ketika beliau menasehati seseorang lelaki, beliau berkata kepada lelaki itu: “Berapa tahun usiamu (sekarang)?”. Lelaki itu menjawab: Enam puluh tahun. Fudhail berkata: “(Berarti) sejak enam puluh tahun (yang lalu) kamu menempuh perjalanan menuju Allah dan (mungkin saja) kamu hampir sampai”. Lelaki itu menjawab: Sesungguhnya kita ini milik Allah dan akan kembali kepada-Nya. Maka Fudhail berkata: “Apakah kamu paham arti ucapanmu? Kamu berkata: Aku (hamba) milik Allah dan akan kembali kepada-Nya, barangsiapa yang menyadari bahwa dia adalah hamba milik Allah dan akan kembali kepada-Nya, maka hendaknya dia mengetahui bahwa dia akan berdiri (di hadapan-Nya pada hari kiamat nanti), dan barangsiapa yang mengetahui bahwa dia akan berdiri (di hadapan-Nya) maka hendaknya dia mengetahui bahwa dia akan dimintai pertanggungjawaban (atas perbuatannya selama di dunia), dan barangsiapa yang mengetahui bahwa dia akan dimintai pertanggungjawaban (atas perbuatannya) maka hendaknya dia mempersiapkan jawabannya”. Maka lelaki itu bertanya: “(Kalau demikian) bagaimana caranya (untuk menyelamatkan diri ketika itu)?”. Fudhail menjawab: “(Caranya) mudah”. Lelaki itu bertanya lagi: “Apa itu?”. Fudhail berkata:
تُحْسِنُ فِيمَا بَقِيَ ، يُغْفَرُ لَكَ مَا مَضَى وَمَا بَقِيَ , فَإِنَّكَ إِنْ أَسَأْتَ فِيمَا بَقِيَ أُخِذْتَ بِمَا مَضَى وَمَا بَقِيَ
“Engkau berbuat kebaikan (amal shaleh) pada sisa umurmu (yang masih ada), maka Allah akan mengampuni (dosa-dosamu) di masa lalu, karena jika kamu (tetap) berbuat buruk pada sisa umurmu (yang masih ada), kamu akan di siksa (pada hari kiamat) karena (dosa-dosamu) di masa lalu dan (dosa-dosamu) pada sisa umurmu”.
Allah Ta’ala juga berfirman:
إِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ
“Sesungguhnya Rabb-mu maha luas pengampunan-Nya” (QS an-Najm: 32).
Subhanallah. Lagi dan lagi Allah Ta’ala telah menunjukkan kepada kita betapa pemurah dan sayang kepada setiap hambanya. Setiap hamba yang ingin menghambakan, memperbaiki diri dan istiqomah di jalan yang telah Alloh Ta’ala tunjukkan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Taubat (yang benar) akan menghapuskan (semua dosa yang dilakukan) di masa lalu”. Dalam hadits lain yang semakna, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
التائب من الذنب كمن لاذنب له
“Orang yang telah bertaubat dari dosa-dosanya (dengan sungguh-sungguh) adalah seperti orang yang tidak punya dosa“. (HR Ibnu Majah no. 4250, dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah)
Janganlah bersedih dan terpuruk atas banyaknya dosa-dosa kita di masa lalu, ketika kita tidak bisa mengubah masa lalu yang kelam tapi kita masih bisa untuk mengupayakan dan merubah masa depan menjadi lebih baik dan penuh rahmat. Allahu a’lam.
Catatan:
Berputus asa dari rahmat Allah termasuk dosa besar, karena suuzhan kepada Allah. Bisa dicari pembahasan ini di buku kumpulan dosa besar yang diremehkan manusia, karya Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid.
—-
Catatan kaki:
[1] HSR al-Bukhari (no. 5653) dan Muslim (no. 2754) dari ‘Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu.
[2] HSR al-Bukhari (no. 7015) dan Muslim (no. 2751) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
[3] Lihat kitab “Jaami’ul ‘uluumi wal hikam” (hal. 464) dan “Latha-iful ma’aarif” (hal. 108).
[4] Beliau adalah Fudhail bin ‘Iyaadh bin Mas’uud At Tamimi (wafat 187 H), seorang imam besar dari kalangan atba’ut tabi’in yang sangat terpercaya dalam meriwayatkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan seorang ahli ibadah (lihat kitab “Taqriibut tahdziib”, hal. 403).
Penulis: Ummu Shafiyyah (Lia Wijayanti Wibowo)
Murojaah: Ustadz Ammi Nur Baits
© 2023 muslimah.or.id
Sumber: https://muslimah.or.id/6943-yang-berlalu-biarlah-berlalu.html
Gibah, Penyebab Kebencian dan Permusuhan
Fatwa Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz Rahimahullah
Pertanyaan:
Sebagian manusia -Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah kepada mereka- tidak memandang gibah sebagai perkara yang munkar ataupun haram. Sebagian yang lain berkata, “Jika perkara yang digibahi itu benar adanya, maka menggibahnya bukanlah sesuatu yang haram”. Mereka ini jahil terhadap hadis-hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Saya berharap dari syaikh penjelasan atas hal tersebut. Semoga Allah Ta’ala membalas dengan kebaikan.
Jawaban:
Gibah adalah haram sesuai dengan ijma’ kaum muslimin. Bahkan ia termasuk dosa besar. Sama saja jika aib yang dibicarakan itu benar adanya pada diri seseorang ataupun tidak demikian. Sebagaimana hadis sahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda ketika ditanya tentang gibah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“ذكرك أخاك بما يكره”، قيل يا رسول الله: إن كان في أخي ما أقول؟ قال: “إن كان فيه ما تقول فقد اغتبته، وإن لم يكن فيه فقد بهته”
“‘Engkau menyebutkan suatu perkara tentang saudaramu yang dia benci untuk disebutkan.’ Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana jika perkara tersebut benar adanya?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Jika benar adanya apa yang Engkau katakan itu, maka Engkau telah menggibahinya. Jika tidak benar adanya, maka Engkau telah melakukan buhtan (memfitnah)’” (HR. Muslim no. 2589).
Juga hadis sahih dari beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau melihat pada malam Isra’, suatu kaum yang memiliki kuku dari tembaga. Mereka mencakar wajah-wajah dan dada-dada mereka dengannya. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya tentang mereka. Lalu diberitahukan kepada beliau,
هؤلاء الذين يأكلون لحوم الناس ويقعون في أعراضهم
“Mereka ini orang-orang yang suka memakan daging orang lain (gibah) dan menginjak harga diri orang lain” (HR. Abu Daud no. 4878, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud).
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيراً مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلا تَجَسَّسُوا وَلا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضاً أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتاً فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah dari banyak berprasangka. Sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa. Janganlah kalian ber-tajassus (mencari kesalahan orang lain) dan janganlah di antara kalian menggunjing sebagian yang lain. Apakah di antara kalian suka untuk memakan daging saudaranya yang telah mati? tentu kalian pasti membencinya. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat dan Maha Penyayang” (QS. Al-Hujurat: 12).
Setiap Muslim dan Muslimah wajib untuk berhati-hati dari gibah dan saling menasehati untuk meninggalkannya dalam rangka menaati Allah Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Seorang muslim juga wajib bersemangat untuk menutupi aib saudara-saudaranya dan tidak menampakkan aurat-aurat mereka. Karena gibah termasuk sebab munculnya kebencian, permusuhan, dan perpecahan di tengah masyarakat. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada kaum muslimin untuk menjalankan segala kebaikan.
***
Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rasa-il Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz, jilid 5.
Sumber: https://muslim.or.id/69588-gibah-penyebab-kebencian-dan-permusuhan.html
Setiap kita telah mengantongi tiket menuju kematian, tanpa keterangan tanggal, jam dan hari
Islam Mengharamkan Tidak Mau Mempunyai Anak Karena Takut Miskin
Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ
“Artinya : Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan (kamu). Kami akan memberi rizki kepada kamu dan kepada mereka” [Al-An’aam/6 : 151]
Dan firman-Nya lagi
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
“Artinya : Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kamilah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepada kamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang sangat besar” [Al-Israa/17 : 31]
Faedah.
Pada ayat yang pertama (Al-An’aam/6 : 151) Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu”. Karena kemiskinan (kamu) terjemahan dari (min imlaaqi). Ini menunjukkan bahwa kemiskinan atau kekafiran memang telah ada sebagaimana ditafsirkan oleh Ibnu Abbas dan lain-lain Ulama. Maka janganlah kefakiran kamu itu menyebabkan kamu membunuh anak-anak kamu. Oleh karena itu pada ayat yang mulia ini didahulukan penyebutan terhadap orang tua kemudian anak.
Firman-Nya : “Kamilah yang memberi rizki kepada kamu dan kepada mereka (anak-anak kamu)”. Sedangkan dalam ayat yang kedua (Al-Israa/17 : 31) Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : “Janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin”. Ini menunjukkan bahwa kemiskinan atau kefakiran belum datang kepada mereka (orang tua). Akan tetapi mereka takut hidup miskin atau fakir disebabkan adanya anak di masa mendatang. Lantaran itu mereka bunuh anak-anak mereka karena takut kemiskinan yang akan menimpa mereka!? Oleh karena itu pada ayat yang mulia ini Allah Subhanahu wa Ta’ala memulai menyebut anak kemudian orang tua.
Firman-Nya : “Kami yang akan memberi rizki kepada mereka (yakni anak-anak kamu) dan juga kepada kamu”. Disinilah letak perbedaan kedua ayat di atas (Al-An’aam/6 : 151 dan Al-Israa/17 : 31). Perhatikanlah!
Kedua firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di atas memberikan pelajaran dan hukum yang sangat tinggi kepada kita ;
Pertama : Bahwa salah satu perbuatan jahilliyyah ialah membunuh anak mereka karena kemiskinan yang ada pada mereka atau karena takut miskin di masa mendatang disebabkan adanya anak. Dari sini kita mengetahui bahwa salah satu sifat orang jahilliyyah ialah takut mempunyai anak atau tidak mau mempunyai anak karena kefakiran mereka atau takut jatuh miskin atau fakir. Perhatikanlah dan pahamkanlah ! Alangkah serupanya kemarin malam dengan malan ini! Sebagian kaum muslimin yang hidup pada zaman kita sekarang ini ketakutan bahkan sangat takutnya mempunyai anak karena kemiskinan mereka itu atau takut miskin di masa mendatang!? Kaum muda yang baru nikah tidak mau langsung mempunyai anak dengan alasan misal yang kita dengar :
“Ekonomi kami belum cukup!”
Gaji masih kecil!”
“Belum mampu mengurus anak!”
“Rumah masih ngontrak!”.
Sebagian mereka ada yang membatasi kelahiran, tidak mau lebih karena alasan yang sama yang semua itu terkumpul menjadi satu yaitu ketakutan di atas ketakutan atas kemiskinan mereka atau takut jatuh miskin disebabkan anak!
Alangkah serupanya sifat dua keyakinan mereka dengan sifat keyakinan orang-orang jahilliyyah yaitu tidak mau mempunyai anak karena kemiskinan mereka atau takut jatuh miskin!!!
Dan inilah yang dibatakan oleh Islam ketika Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Hajjatul Wada’ sewaktu beliau wuquf di Arafah.
أَلاَ كُلُّ شَيْءٍ مِنْ أَمْرِ الْجَا هِلِيَّةِ تَحْتَ قَدَمَيِّ مَوْضُوْعٌ
“Ketahuilah ! Segala sesuatu dari urusan jahilliyyah berada di bawah kedua telapak kakiku dibatalkan” [Riwayat Muslim : 4/41]
Salah satu urusan jahilliyyah ialah membunuh anak-anak mereka karena kemiskinan atau takut miskin! Ini! Maka kaum muslimin yang tidak mau mempunyai anak dengan i’tiqad (keyakinan) takut miskin atau takut tidak bisa makan atau, atau, atau…. Samalah keyakinan mereka ini dengan keyakinan orang-orang jahilliyyah meskipun mereka tidak membunuh anak-anak mereka.
Kedua : Membunuh anak-anak karena dua sebab di atas yaitu karena kemiskinan atau takut miskin atau sebab-sebab lain adalah perbuatan dosa yang sangat besar sekali sebagaimana firman Allah di atas bersama sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di bawah ini.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : سَأَلْتُ أَوْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الذَّنْبِ عِنْدَ اللَّهِ أَكْبَرُ؟ قَالَ : أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدَّا وَهُوَ خَلَقَكَ، قُلْتُ ثُمَّ أَيِّ؟، قَالَ : ثُمَّ اَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشيَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ، قُلْتُ : ثُمَّ أَيٌّ؟ قَالَ : أَنْ تُزَانِيَ بِحَلِيلَةَ جَارِكَ
“Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata : Aku bertanya atau ditanyakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah dosa yang paling besar di sisi Allah?”
Jawab beliau, “Engkau menjadikan bagi Allah tandingan (sekutu) padahal Dia yang menciptakan kamu”
Aku bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?”
Jawab beliau, “Engkau membunuh anakmu lantaran takut makan bersamamu”
Aku bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?”
Jawab beliau, “Engkau berzina dengan istri tetanggamu”
[Shahih Riwayat Bukhari 6/14 dan Muslim 1/63 : 64]
Kesimpulan
Bahwa tidak mau atau takut mempunyai anak atau membatasi kelahiran dengan keyakinan seperti keyakinan jahilliyyah yaitu :
- Karena kemiskinan dan takut semakin miskin dan fakir
- Atau takut jatuh miskin dan fakir
- Atau takut miskin karena banyak anak
- Atau susah dan merasa berat mengurus dengan dasar pendidikan dan lain-lain.
Maka hukumnya haram dengan kesepakatan para Ulama umat ini yang dahulu dan sekarang (baca ; Ulama pewaris ilmunya para Nabi).
Jika dikatakan, “Bukankah di dalam Islam ada ‘azal (yaitu mengeluarkan mani di luar rahim). Sedangkan ‘azal pada hakikatnya tidak mempunyai anak dengan pencegahan kehamilan. Dan ‘azal ini dibolehkan di dalam Islam. Dengan sendirinya Islam tidak melarang mencegah kehamilan atau membatasi kelahiran, bagaimana jawaban saudara?”
Saya jawab.
Pertama : Tidak syak lagi bagi ahli ilmu khususnya dan sebagian kaum muslim umumnya, bahwa ‘azal terjadi pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup. Hadits-hadits yang berbicara tentang masalah ini cukup banyak dan masyhur dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslin dan lain-lain.
Kedua : Adapun hukumnya para Ulama kita telah beselisih dalam menentukannya. Akan tetapi pandangan yang lebih kuat hukum ‘azal adalah makruh yang lebih utama ditinggalkan karena beberapa sebab.
Sebab Pertama : ‘Azal terjadi pada masa turunnya wahyu sedangkan Allah tidak menurunkan ayat yang melarangnya.
Sebab Kedua : Tidak ada larangan yang sharih (tegas) dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ‘azal adalah :
ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِيُّ
“Mengubur anak hidup-hidup secara sembunyi” [Riwayat Muslim 4/161 dan lain-lain]
Maksud sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas tidak secar zhahirnya. Akan tetapi hanya merupakan tasybih yaitu penyerupaan bahwa ‘azal itu menyerupai orang yang mengubur anak hidup-hidup secara zhahir yang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan secara sembunyi (khafi) karena beberapa hal.
Hal yang pertama : Niat dan maksudnya tidak mau mempunyai anak
Hal yang kedua : Memutuskan kelahiran sebelum datangnya (yakni datang kehamilan). Oleh karena itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam namakan mengubur anak hidup-hidup secara sembunyi.
Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini pun jelas bahwa mereka (orang yang melakukan ‘azal) tidak mengubur anak hidup-hidup secara zhahir. Oleh karena itu hukumnya pun tidak berlaku secara zhahir.
Sebab Ketiga : Bahwa ‘azal menghilangkan sebagian dari maksud-maksud nikah diantaranya ialah memperbanyak umat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi kebanggaan beliau di hadapan para Nabi dan umat-umat yang terdahulu bahwa umat beliau adalah yang terbanyak dan terbesar dari seluruh umat para Nabi dan Rasul. (Baca kembali hadits-hadits di fasal pertama)
Sebab Keempat : Bahwa ‘azal menghilangkan sebagian kelezatan jima’ (bersetubuh). Imma terhadap istri atau terhadap keduanya (suami – istri).
Ketiga : Bahwa ‘azal yang terjadi dan dikenal di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dikerjakan oleh sebagian Shahabat berbeda dengan apa yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin pada zaman kita hidup sekarang ini dengan beberapa perbedaan yang sangat mendasar sekali yaitu.
Perbedaan yang pertama : Bahwa para Shahabat melakukan ‘azal dengan tidak meyakini (tanpa i’tiqad) bahwa dengan ‘azal itu pasti dapat mencegah kehamilan ! Tidak demikian keyakinan mereka!
Keyakinan mereka bawha ‘azal sama sekali tidak dapat merubah takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala. Apabila Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mentakdirkan akan terjadi anak maka terjadilan. Begitu keyakinan (i’tiqad) mereka sebagaimana diajarkan oleh Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam sabda-sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diantaranya sabda beliau ketika ditanya tentang ‘azal.
فَإِنَّمَا هُوَ الْقَدَرُ
“Hanyasanya dia itu qadar (takdir)” [Shahih Muslim : 4/158, 159]
Maksudnya : Terjadinya anak dan tidaknya disebabkan takdir bukan karena ‘azal!
Perhatikanlah ! inilah keyakinan yang benar!
Berbeda dengan apa yang diyakini oleh sebagian kaum kita selain mereka telah mempergunakan berbagai macam alat pencegah kehamilan bukan ‘azal yang dikenal di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka meyakini bahwa dengan alat-alat tersebut kehamilan dapat dicegah!? Ini adalah keyakinan yang batil dan menyalahi kenyataan yang dapat disaksikan oleh manusia! Berapa banyak orang yang ‘azal baik dengan cara lama atau dengan menggunakan alat –terlepas dari keyakinan masing-masing- kenyataannya istrinya hamil kemudian melahirkan yang akhirnya ia mendapat anak!
Sebaliknya, berapa banyak orang yang tidak melakukan ‘azal baik dengan cara lama atau menggunakan alat kenyataannya istrinya tidak hamil! Bahkan ada yang sampai seumur hidupnya tidak mempunyai anak! Cerita tentang dua kejadian di atas banyak sekali sampai kepada derajat mutawatir! Ini perbedaan yang pertama!
Sedangkan perbedaan yang kedua : Bahwa para Shahabat melakukan ‘azal atau katakanlah “mencegah kehamilan”, tanpa i’tiqad (keyakinan) sama sekali seperti keyakinan orang-orang jahilliyyah atau maksud-maksud orang-orang kuffar seperti kami terangkan di atas.
Sedangkan kaum kita dewasa ini –tentunya tidak semuanya- mereka melakukan ‘azal atau lebih bebasnya kita katakan saja mencegah kehamilan karena tidak mau mempunyai anak atau lebih ‘arifnya kita katakan belum mau mempunyai anak atau membatasi kelahiran, apakah dengan cara lama ‘azal atau dengan menggunakan alat, semuanya mereka lakukan dengan keyakinan (i’tiqad), seperti keyakinan orang-orang jahilliyyah atau maksud-maksud orang-orang kufar pada zaman kita sekarang ini, yaitu.
- Karena miskin atau fakir
- Karena takut miskin atau fakir
- Takut miskin karena mempunyai anak banyak
- Kata mereka, “Susah mengurusnya!?,
“Jadi beban!?”,
“Banyak keluar biaya!?”
Dan lain-lain alasan yang semuanya terkumpul menjadi kamus “kesusahan diatas kesusahan”. Itulah keyakinan sebagian kaum kita dalam masalah mencegah kehamilan atau membatasinya. Alangkah sedihnya melihat kenyataan ini!
Keyakinan yang ditangisi oleh Islam dan dibatalkannya! Inilah yang sangat kita sayangkan dan sesalkan, bahwa sebagian saudara-saudara kita telah dimiskinkan hatinya oleh orang-orang kafir sebelum orang-orang kafir itu memiskinkan harta-harta mereka!
Ini ! Kemudian datang kepada saya satu pertanyaan yang maknanya sebagai berikut ; Dimanakah letak kebatilan i’tiqad di atas?
Saya jawab : [1]
Dimanakah letak kebatilan i’tiqad di atas?
Pertama : Bahwa i’tiqad di atas menyerupai i’tiqad kaum jahilliyyah atau kaum kuffar dan maksud-maksud mereka yang dahulu dan sekarang. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membatalkan segala urusan jahilliyyah sebagaimana sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas, ‘Ketahuilah! Segala sesuatu dari urusan jahilliyyah berada di bawah kedua telapak kakiku dibatalkan”.
Bersama sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam
وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“ …Dan barang siapa yang menyerupai suatu kaum (yakni kaum kuffar), maka dia (orang tersebut) termasuk dari golongan mereka (yakni orang yang mengikuti sunnahnya orang-orang kafir)”.
Hadits ini shahih dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud dan Thahawiy di kitabnya Musykilul Atsar sebagaimana telah saya terangkan di Riyadlul Jannah (no.145).
Hadits yang mulia ini merupakan larangan yang tegas dalam bentuk khabar tentang tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir. Dalam hal ini sebagai kaum muslimin telah menyerupai keyakinan orang-orang jahilliyyah tentang masalah anak.
Ketahuilah! Bahwa orang-orang jahilliyyah membunuh anak-anak mereka –sebagaimana di beritakan Al-Qur’an- karena tiga sebab.
Pertama : Karena sebab kemiskinan mereka
Kedua : Karena sebab takut miskin
Ketiga : Karena sebab malu mempunyai anak perempuan
Untuk yang pertama dan kedua tidak syak lagi bahwa sebagian kita telah mempunyai i’tiqad orang-orang jahilliyyah. Mereka tidak mau mempunyai anak atau katakanlah belum mau atau membatasi kelahiran karena sebab miskin atau takut miskin meskipun mereka belum membunuhnya! Bahkan mereka pun telah melakukannya walaupun jumlahnya masih kecil! Dan celakanya, sebagian dari mereka telah menempuh atau mencari jalan yang lain yaitu menjual anak-anak mereka kepada orang-orang kaya karena dua sebab di atas. Lebih lanjut masalah ini akan saya luaskan di fasal adopsi.
Adapun untuk yang ketiga tidak syak lagi bahwa sebagian dari kita telah membunuh anak-anak mereka bukan karena malu mempunyai anak perempuan akan tetapi karena malu mempunyai anak disebabkan hamil atau melahirkan di luar nikah!!!
Mereka bunuh anak-anak mereka dengan berbagai macam cara yang keji-keji. Ada yang di cekik, ada yang dibuang di got, di tong sampah, di kali dan lain-lain. Bahkan! Lebih celaka lagi sebagian dari mereka membunuh anak-anak mereka untuk tujuan-tujuan tertentu seperti memperoleh kekayaan atau ilmu (baca : ngelmu). Mereka mendatangi gunung-gunung atau goa-goa tertentu dan lain-lain tempat. Misalnya gunung Kawi yang sudah cukup masyhur untuk memperoleh kekayaan misalnya dengan mengadakan pernjanjian untuk menyembah iblis! Dan iblis pun memberikan berbagai macam syarat kalau mau kaya di antaranya “membunuh anak” untuk dipersembahkan kepada iblis sebagai tumbal!? Ini kenyataan!
Semua yang tersebut di atas adalah kenyataan yang tidak bisa dipungkiri lagi kecuali kita rela membutakan mata hati dan lahir kita!
[Disalin dari kitab Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam Komplek Depkes, Jl. Rawa Bambu Raya no. A2 – Pasar Minggu, Jakarta 12520. Cetakan I – Th 1423H/2002M]
Footnote
[1]. Pada hari ini Kamis 18 Sya’ban 1418H pada malam Jmu’at jam 21.14 (09.14) bertepatan dengan 18 Desember 1997 lahir anak pertama saya –dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala dan karunia dan rahmat-Nya yang sangat besar kepada saya dan istrri- anak perempuan yang saya namakan : Unaisah
Referensi : https://almanhaj.or.id/2255-islam-mengharamkan-tidak-mau-mempunyai-anak-karena-takut-miskin.html
Bersiaplah Menghadapi Kematian
Dialah yang menciptakan kematian dan kehidupan untuk menguji kalian. Siapa di antara kalian yang paling baik amalannya
ikhwani fiddiin a-azzakumullah
Hampir-hampir tidak ada seorang pun yang mengingkari kematian, muslim maupun kafir. Agama apa pun, sejelek apa pun Kalau kamu tanya dengan jujur,
“Kamu ini merasa akan hidup terus atau akan mati suatu saat?”
Mesti dia akan menjawab, “Ya, tentunya aku akan mati.”
Apakah tidak berpikir, tentang apa yang nanti setelah mati?
ikhwani fiddiin a-azzakumullah
Masalahnya adalah sebagian besar dari kita melupakan hal itu. Padahal setiap tahun, setiap saat kita mendekat pada kematian. Sehingga ketika seorang ulama bertemu dengan seseorang, ditanya,
“Berapa umurmu?”
Dia menjawab, “Enam puluh tahun.”
Kata beliau, “Berarti engkau sudah berjalan menuju mati sejak enam puluh tahun yang lalu.
Saya menduga engkau hampir sampai.” “Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun,” katanya
“Tahu apa maknanya ‘inna lillahi wa inna ilaihi rajiun’?
Kita dari Allah, akan kembali kepada Allah
Kalau kita dari Allah, dan yakin akan kembali kepada Allah, apa yang sudah kamu persiapkan?”
Maka orang itu menangis ketakutan dan bertanya,
“Apa yang aku harus persiapkan?”
“Mudah. Pada sisa umurmu ini hendaklah engkau beramal saleh, ikhlas untuk Allah, niscaya apa yang jelek, yang telah lalu akan terhapus dengan akhir yang baik karena yang namanya amalan tergantung akhirnya,
tetapi hati-hati engkau!
Kalau engkau tidak mengambil kesempatan pada sisa umurmu ini, maka sungguh, apa yang telah kau amalkan dari kebaikan, semuanya akan sirna ketika engkau mati dalam keadaan su-ul khatimah.”
Maka kita berbicara inna lillahi wa inna ilaihi rajiun, sering, setiap mendengar kematian saudara kita, famili kita, sahabat kita kita mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi rajiun ,Kita milik Allah dan akan kembali kepada Allah .Sadarilah bahwa ucapan itu memiliki makna yang dalam,
makna yang jauh, yaitu hendaklah kita bersiap-siap untuk menghadapi apa yang telah menimpa mereka, untuk menghadapi sakaratul maut, untuk menghadapi kematian
Bersiap-siaplah!
Kutipan al-Ustadz Muhammad Umar As-Sewed hafizhahullah
sumber : https://asysyariah.com/bersiaplah-menghadapi-kematian/
INGKAR JANJI SIFAT YAHUDI #shorts
Hukum Gelar Haji
Memberi Gelar Haji
Apa hukum gelar haji bagi mereka yang berhaji? Apakah diperbolehkan menyebut Haji Fulan.. makasih
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Gelar haji atau hajah belum dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun sahabat. Bahkan menurut Syaikh Dr. Bakr Abu Zaid, gelar haji pertama kali beliau temukan di kitab Tarikh Ibnu Katsir ketika pembahasan biografi ulama yang wafat tahun 680an.
Lantas bagaimana hukum memberi gelar haji untuk mereka yang sudah berangkat haji?
Orang yang sedang melakukanhaji, disebut oleh Allah dalam al-Quran dengan sebutan Haji. Allah berfirman,
أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللَّهِ
“Apakah (orang-orang) yang memberi minuman Haji dan mengurus Masjidil haram kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah?..” (QS. at-Taubah: 19).
Dr. Bakr Abu Zaid mengatakan,
وكلمة (( الحاج )) في الآية بمعنى جنسهم المتلبسين بأعمال الحج . وأما أن تكون لقباً إسلامياً لكل من حج ، فلا يعرف ذلك في خير القرون
Kata “Haji” pada ayat di atas maknanya adalah kelompok orang yang sedang melaksanakan amal haji. Sementara fenomena kata ini dijadikan sebagai gelar dalam islam bagi orang yang telah melaksanakan ibadah haji, tidak pernah dikenal di masa generasi terbaik umat islam (qurun mufadhalah).
Selanjutnya beliau menyebutkan perbedaan pendapat ulama mengenai gelar ini,
Pendapat pertama, gelar haji hukumnya dilarang.
Karena ini adalah gelar belum pernah dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan gelar ini dikhawatirkan memicu riya.
Dalam salah satu fatwanya, Lajnah Daimah pernah mengatakan,
أما مناداة من حج بـ: (الحاج) فالأولى تركها؛ لأن أداء الواجبات الشرعية لا يمنح أسماء وألقابا، بل ثوابا من الله تعالى لمن تقبل منه، ويجب على المسلم ألا تتعلق نفسه بمثل هذه الأشياء، لتكون نيته خالصة لوجه الله تعالى
Panggilan Haji bagi yang sudah berhaji sebaiknya ditinggalkan. Karena melaksanakan kewajiban syariat, tidak perlu mendapatkan gelar, namun dia mendapat pahala dari Allah, bagi mereka yang amalnya diterima. dan wajib bagi setiap muslim untuk mengkondisikan jiwanya agar tidak bergantung dengan semacam ini, agar niatnya ikhlas untuk Allah. (Fatwa Lajnah Daimah, 26/384).
Keterangan yang semisal juga pernah disebutkan Imam al-Albani – rahimahullah –, beliau melarangnya karena tidak ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Pendapat kedua, gelar semacam ini dibolehkah, terlepas dari kondisi batin jamaah haji.
Dengan beberapa alasan,
a. Alasan keikhlasan itu alasan pribadi, dan berlaku bagi semua ibadah. Dalam arti, kita diperintahkan untuk mengikhlaskan ibadah apapun kondisinya, meskipun ibadah itu diketahui orang banyak.
b. Gelar tertentu untuk ibadah tertentu lebih bersifat urf (bagian tradisi), sehingga bisa berbeda-beda tergantung latar belakang tradisi di masyarakat.
Terkadang masyarakat memberi gelar untuk mereka yang telah melakukan perjuangan berharga atau memberi manfaat besar bagi yang lain. Misalnya, orang yang pernah berjihad disebut mujahid. Dulu peserta perang badar disebut dengan al-Badri. Meskipun perang badar sudah berakhir tahunan, gelar itu tetap melekat.
c. Tidak ada dalil yang melarangnya.
An-Nawawi mengatakan,
يجوز أن يقال لمن حج : حاج ، بعد تحلله ، ولو بعد سنين ، وبعد وفاته أيضاً ، ولا كراهة في ذلك ، وأما ما رواه البيهقي عن القاسم بن عبدالرحمن عن ابن مسعود قال : ((ولا يقولن أحدكم : إنِّي حاج ؛ فإن الحاج هو المحرم )) فهو موقوف منقطع
Boleh menyebut orang yang pernah berangkat haji dengan gelar Haji, meskipun hajinya sudah bertahun-tahun, atau bahkan setelah dia wafat. Dan hal ini tidak makruh. Sementara yang disebutkan dalam riwayat Baihaqi dari a-Qasim bin Abdurrahman, dari Ibnu Mas’ud, beliau mengatakan, “Janganlah kalian mengatakan ‘Saya Haji’ karena Haji adalah orang yang ihram.” Riwayat ini mauquf dan sanadnya terputus. (al-Majmu’, 8/281).
Alasan bahwa gelar haji itu masuk urf (tradisi di masyarakat) pernah disampaikan as-Subki ketika membahas biografi Hassan bin Said al-Haji. Beliau mengatakan,
وأما الحاجي فلغة العجم في النسبة إلى من حج ، يقولون للحاج إلى بيت الله الحرام : حاجِّي
Gelar al-Haji ini menggunakan bahasa bukan arab, untuk mereka yang telah berangkat haji. Mereka menyabut orang yang bernah berhaji ke baitullah al-haram dengan Haji.. (Thabaqat as-Syafiiyah al-Kubro, 4/299)
Karena di Indonesia, bisa haji termasuk amal istimewa, mereka yang berhasil melaksanakannya mendapat gelar khusus Haji.
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
sumber : https://konsultasisyariah.com/30898-hukum-gelar-haji.html
Jangan Menghakimi Orang Lain Karena Penampilan Luarnya! #video ~7
Berilmu Sebelum Berdagang
Selama ini apakah kita sudahkah kita berilmu sebelum berdagang?
Setiap orang menganggap mudah menjadi pedagang atau pebisnis. Yang dibutuhkan di awal-awal adalah memiliki modal, memahami produksi dan memahami pemasaran. Namun selaku seorang muslim yang taat pada Allah dan Rasul-Nya, ada satu bekal juga yang mesti dipahami sebelum bekal-bekal tadi, yaitu memahami hukum syari’at yang berkaitan dengan perdagangan.
Akan tetapi, di akhir-akhir zaman sekarang ini, kebanyakan orang memang tidak peduli lagi dengan syariat, tidak peduli lagi manakah yang halal dan yang haram. Pokoknya segala macam cara ditempuh asalkan bisa menjalani hidup. Benarlah sabda Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
“Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau yang haram.”[1]
Ilmu Sebelum Berkata dan Berbuat
Prinsip inilah yang harus dipahami betul-betul oleh setiap muslim. Seseorang ketika ingin melakukan suatu amalan haruslah ia berilmu terlebih dahulu agar ia tidak salah jalan. Bukankah banyak yang beribadah tanpa ilmu, lalu amalannya tertolak dan sia-sia?
Oleh karenanya, kita seringkali menyaksikan bagaimana para ulama menekankan prinsip ini, sampai-sampai prinsip inilah yang mereka dahulukan di awal kitab mereka. Di antara contohnya adalah ulama hadits terkemuka yaitu Imam Bukhari. Di awal-awal kitab shahih Bukhari, beliau membawakan bab, “Al ‘ilmu qoblal qouli wal ‘amali (ilmu sebelum berkata dan berbuat).” Setelah itu beliau mengemukakan firman Allah Ta’ala,
فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ
“Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu” (QS. Muhammad: 19). Lalu Imam Bukhari mengatakan, “Dalam ayat ini, Allah memerintahkan memulai dengan ilmu sebelum amalan.” Ilmuilah yang dimaksudkan adalah perintah untuk berilmu terlebih dahulu, sedangkan ‘mohonlah ampun’ adalah amalan. Ini pertanda bahwa ilmu harus ada lebih dahulu sebelum amalan.
Ilmu adalah Pemimpin Amalan
Prinsip yang disampaikan Imam Bukhari di atas, dapat pula kita saksikan pada perkataan sahabat yang mulia, Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu. Beliau pernah mengatakan,
العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ
“Ilmu adalah pemimpin amal dan amalan itu berada di belakang setelah adanya ilmu.”[2]
Prinsip seperti itu pun dijelaskan oleh para ulama lainnya ketika menjelaskan surat Muhammad ayat 19 dan perkataan Imam Bukhari di atas.
Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah berdalil dengan surat Muhammad ayat 19 untuk menunjukkan keutamaan ilmu. Hal ini sebagaimana dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Hilyah ketika menjelaskan biografi Sufyan dari jalur Ar Robi’ bin Nafi’ darinya, bahwa Sufyan membaca ayat, “Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu”, lalu beliau mengatakan, “Tidakkah engkau mendengar bahwa Allah memulai ayat ini dengan mengatakan ‘ilmuilah’, kemudian Allah memerintahkan untuk beramal?”[3]
Al Muhallab rahimahullah mengatakan, “Amalan yang bermanfaat adalah amalan yang terlebih dahulu didahului dengan ilmu. Amalan yang di dalamnya tidak terdapat niat, ingin mengharap-harap ganjaran, dan merasa telah berbuat ikhlas, maka ini bukanlah amalan (karena tidak didahului dengan ilmu, pen). Sesungguhnya yang dilakukan hanyalah seperti amalannya orang gila yang pena diangkat dari dirinya.“[4]
Ibnul Munir rahimahullah berkata, “Yang dimaksudkan oleh Al Bukhari bahwa ilmu adalah syarat benarnya suatu perkataan dan perbuatan. Suatu perkataan dan perbuatan itu tidak teranggap kecuali dengan ilmu terlebih dahulu. Oleh sebab itulah, ilmu didahulukan dari ucapan dan perbuatan, karena ilmu itu pelurus niat. Niat nantinya yang akan memperbaiki amalan.”[5]
Ingin Menuai Kebaikan, Pelajarilah Bagaimana Prinsip Muamalah!
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ
“Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Setiap orang yang Allah menghendaki kebaikan padanya pasti akan diberi kepahaman dalam masalah agama. Sedangkan orang yang tidak diberikan kepahaman dalam agama, tentu Allah tidak menginginkan kebaikan dan bagusnya agama pada dirinya.”[6] Ini berarti jika ingin diberi kebaikan dan keberkahan dalam berdagang, kuasailah berbagai hal yang berkaitan dengan hukum dagang.
Oleh karena itu, Umar bin Khottob pernah memperingatkan orang-orang yang tidak paham prinsip muamalah untuk tidak berdagang di pasar. ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata,
لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا .
“Janganlah seseorang berdagang di pasar kami sampai dia paham betul mengenai seluk beluk riba.”[7]
Akibat Berdagang Tanpa Mengetahui Hukum Syari’at
Tentu saja akibatnya adalah parah. Ia akan mengakibatkan banyak keburukan karena terjerumus dalam yang haram seperti riba, penipuan, spekulasi dan lainnya. Orang seperti ini tidak akan mendatangkan kebaikan. ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah mengatakan,
مَنْ عَبَدَ اللهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ
“Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka dia akan membuat banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.”[8]
Contohnya bila seseorang tidak memahami apa itu riba, dia akan menuai bahaya yang besar. ‘Ali bin Abi Tholib mengatakan,
مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ
“Barangsiapa yang berdagang namun belum memahami ilmu agama, maka dia pasti akan terjerumus dalam riba, kemudian dia akan terjerumus ke dalamnya dan terus menerus terjerumus.”[9]
Ilmu Apa Saja yang Mesti Dikuasai Seorang Pedagang?
Intinya, seorang pedagang haruslah memiliki aqidah dan keyakinan yang benar. Itulah prinsip utama yang ia pegang. Jika aqidahnya rusak, bagaimana mungkin amalan lainnya bias baik dan bisa diterima di sisi Allah? Jadi inilah yang harus seorang pedagang ilmui dan jangan sampai disepelekan.
Kemudian setelah itu adalah ilmu yang ia butuhkan untuk menjalankan ibadah setiap harinya, yaitu tentang wudhu, mandi wajib, shalat, dan sebagainya.
Lalu yang ia kuasai adalah ilmu yang berkaitan dengan fiqih muamalah agar perdagangan atau bisnis yang ia jalankan tidak sampai membuatnya terjerumus dalam perkara yang haram.
Di antara sebab yang membuat bisnis atau perdagangan menjadi haram apabila di dalamnya ada tiga perkara ini:
- Riba
- Adanya penipuan
- Adanya taruhan atau spekulasi (untung-untungan)
Mengenai tiga perkara di atas, insya Allah ada pembahasan tersendiri dan panjang lebar yang akan menjelaskannya.
Perdagangan yang Benar dapat Menjadi Ibadah
Jika kita selalu mendasari muamalah dan perdagangan kita dengan ilmu, maka muamalah itu akan menjadi baik. Para ulama pun mengatakan bahwa perdagangan yang benar seperti inilah yang dapat menjadi ibadah dan menuai pahala di sisi Allah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى
“Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya (utangnya).”[10]
Begitu pula dalam hadits lainnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يُؤْتَى بِرَجُلٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَقُولُ اللَّهُ انْظُرُوا فِى عَمَلِهِ. فَيَقُولُ رَبِّ مَا كُنْتُ أَعْمَلُ خَيْراً غَيْرَ أَنَّهُ كَانَ لِى مَالٌ وَكُنْتُ أُخَالِطُ النَّاسَ فَمَنْ كَانَ مُوسِراً يَسَّرْتُ عَلَيْهِ وَمَنْ كَانَ مُعْسِراً أَنْظَرْتُهُ إِلَى مَيْسَرَةٍ. قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنَا أَحَقُّ مَنْ يَسَّرَ فَغَفَرَ لَهُ
“Ada seseorang didatangkan pada hari kiamat. Allah berfirman (yang artinya), “Lihatlah amalannya!” Kemudian orang tersebut berkata, “Wahai Rabbku, aku tidak memiliki amalan kebaikan selain satu amalan. Dulu aku memiliki harta, lalu aku sering meminjamkannya pada orang-orang. Setiap orang yang sebenarnya mampu untuk melunasinya, aku beri kemudahan. Begitu pula setiap orang yang berada dalam kesulitan, aku selalu memberinya tenggang waktu sampai dia mampu melunasinya.” Lantas Allah pun berkata (yang artinya), “Aku lebih berhak memberi kemudahan”. Orang ini pun akhirnya diampuni.”[11]
Lihatlah bagaimana seseorang yang baik dalam muamalah. Ia tidak ingin mencari keuntungan dalam transaksi utang piutang artinya ia tidak ingin menjalankan prinsip riba. Akhirnya ia pun menuai kebaikan dan pahala di akhirat.
Semoga Allah selalu memberkahi setiap langkah kita yang selalu berusaha menggapai ridho Allah melalui jalan yang ia perintahkan.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel https://rumaysho.com
Diselesaikan di Panggang-Gunung Kidul, 15 Shofar 1431 H
[1] HR. Bukhari no. 2083, dari Abu Hurairah.
[2] Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, hal. 15, Asy Syamilah
[3] Fathul Bari, Ibnu Hajar, 1/108.
[4] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 1/144, Asy Syamilah.
[5] Fathul Bari, 1/108.
[6] Majmu’ Al Fatawa, 28/80
[7] Lihat Mughnil Muhtaj, 6/310
[8] Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, hal. 15.
[9] Idem
[10] HR. Bukhari no. 2076, dari Jabir bin ‘Abdillah.
[11] HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shohih.
Sumber https://rumaysho.com/824-berilmu-sebelum-berdagang.html








