Menafkahi Orang Tua yang Tidak Mampu

Apakah sebagai anak wajib memberi nafkah pada orang tua?

Al-Qadhi Abu Syuja rahimahullah telah membahas tentang masalah nafkah untuk kerabat. Beliau rahimahullah menyebutkan hal ini dalam kitab fikih dasar madzhab Syafi’i, Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib.

Abu Syuja’ menyatakan bahwa nafkah untuk kedua orang tua dan anak-anak itu wajib.

Nafkah anak untuk kedua orang tua dihukumi wajib ketika memenuhi dua syarat:

  • Miskin dan tidak kuat dalam mencari nafkah, atau
  • Miskin dan gila (hilang ingatan)

Nafkah seseorang pada anak-anaknya dihukumi wajib ketika memenuhi tiga syarat:

  • Miskin dan masih kecil (belum baligh), atau
  • Miskin dan belum kuat untuk bekerja, atau
  • Miskin dan gila (hilang ingatan)

Disebutkan oleh Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, dasar wajibnya nafkah untuk orang tua dan anak adalah dalil Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’ (kesepatan para ulama).

Dalil dari Al-Qur’an,

فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath-Thalaq: 6)

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 233)

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra’: 23)

Termasuk dalam bentuk ihsan adalah menafkahi kedua orang tua ketika mereka butuh.

Adapun dalil dari hadits adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada Hindun dalam hadits berikut ini.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberikan kepadaku nafkah yang mencukupi dan tidak pula mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خُذِى مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِى بَنِيكِ

Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut.” (HR. Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714)

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ

“Sesungguhnya sebaik-baik yang dimakan oleh seseorang adalah dari hasil usahanya, sedangkan anak itu adalah hasil usaha orang tua.” (HR. Abu Daud, no. 3528; An-Nasai dalam Al-Kubra, 4: 4. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Adapun dalil ijma’ (sepakat ulama) disebutkan oleh Ibnul Mundzir. Ibnul Mundzir menyatakan bahwa para ulama sepakat, wajib bagi anak memberi nafkah untuk kedua orang tuanya yang fakir yaitu tidak punya pekerjaan apa-apa dan juga tidak punya harta. Begitu pula wajib bagi seseorang memberikan nafkah pada anak yang tidak punya harta. Karena anak merupakan bagian dari orang tuanya. Karenanya ia wajib menafkahi dirinya sendiri dan keluarganya, begitu pula memberi nafkah pada anak dan orang tua (ashlu-nya). Oleh karenanya jika seorang ibu tidak lagi memiliki suami, maka ia wajib memberikan nafkah untuk anaknya. Demikian pendapat dari Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i. Dinukil dari Al-Mughni karya Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, 11; 373.

Semoga bermanfaat.

Referensi:

Al-Mughni. Cetakan tahun 1432 H. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub.

Al-Qaul Al-Mukhtar fi Syarh Ghayah Al-Ikhtishar. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Ibnu Qasim Al-Ghazzi. Penerbit Maktabah Al-Ma’arif.

Mukhtashar Abi Syuja’. Cetakan pertama, tahun 1428 H. Al-Imam Ahmad bin Al-Husain Al-Ashfahani Asy-Syafi’i. Penerbit Darul Minhaj.

Disusun saat hujan mengguyur Darush Sholihin, 24 Muharram 1438 H, Rabu sore

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/14668-menafkahi-orang-tua-yang-tidak-mampu.html

Dimakruhkan Makan Sambil Bersandar

Cara makan yang tidak disukai adalah makan sambil bersandar. Cara makan seperti ini termasuk cara makan orang yang lahap sehingga tidak disukai atau dinilai makruh. Jika demikian, maka sudah sepantasnya kita menghindarinya.Abu Juhaifah mengatakan, bahwa dia berada di dekat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian Rasulullah berkata kepada seseorang yang berada di dekat beliau,

لاَ آكُلُ وَأَنَا مُتَّكِئٌ

Aku tidak makan dalam keadaan bersandar.” (HR. Bukhari no. 5399)

Makna makan muttaki-an

Ibnul Atsir rahimahullah berkata, “Yang dimaksud muttaki-an adalah condong ketika duduk bersandar pada salah satu sisi.” (Lihat Tawdhihul Ahkam, 5: 439)

Disebutkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari (9: 451), “Mengenai makna ittika’ diperselisihkan maknanya oleh para ulama. Ada yang mengatakan, pokoknya bersandar ketika makan dalam bentuk apa pun. Ada yang menjelaskan, yang dimaksud adalah condong pada salah satu sisi. Ada pula yang memaknakan dengan bersandar dengan tangan kiri yang diletakkan di lantai.”

Dari perkataan Imam Malik –yang disimpulkan oleh Ibnu Hajar- terdapat isyarat bahwa beliau memaksudkan duduk ittika’ untuk segala macam bentuk bersandar, tidak khusus pada cara duduk tertentu.

Makan bersandar pada tangan kiri

Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9: 451) bahwa ada hadits yang melarang bersandar dengan tangan kiri ketika makan. Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dengan lafazh,

زَجَرَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَعْتَمِد الرَّجُل عَلَى يَده الْيُسْرَى عِنْد الْأَكْل

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang bersandar pada tangan kiri ketika makan.” Sayangnya, sanad hadits ini dho’if sebagaimana kata Ibnu Hajar. Namun posisi makan seperti ini sebaiknya dihindari karena masih termasuk ittika’ (bersandar) sebagaimana kata Imam Malik.

Apa hukum  makan sambil bersandar?

Ibnul Qashsh menyatakan bahwa hal ini hanya dimakruhkan untuk nabi. Namun Al Baihaqi menyatakan, yang lainnya pun dimakruhkan makan sambil bersandar. Karena cara makan seperti ini berasal dari para raja non Arab. Namun jika ada seseorang yang tidak memungkinkan makan selain dengan bersandar, hal itu tidak dikatakan makruh. (Lihat Fathul Bari, 9: 451)

Di antara alasan kenapa makan sambil bersandar terlarang karena dikhawatirkan perut menjadi bertambah buncit. Sebagaimana ada riwayat dari Ibnu Abi Syaibah dari jalan Ibrahim An Nakho’i. Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Al Fath (9: 452).

Ibnu Hajar mengatakan, “Jika sudah disadari bahwasanya makan sambil bersandar itu dimakruhkan atau kurang utama, maka posisi duduk yang dianjurkan ketika makan adalah dengan menekuk kedua lutut dan menduduki bagian dalam telapak kaki atau dengan menegakkan kaki kanan dan menduduki kaki kiri.” (Fathul Bari, 9: 452)

Semoga Allah senantiasa memberikan kita taufik untuk beramal dan mengikuti sunnah Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Wallahu waliyyut taufiq.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 8 Rajab 1433 H

Sumber https://rumaysho.com/2480-dimakruhkan-makan-sambil-bersandar.html

Nasehat Lukman pada Anaknya (3), Berbaktilah pada Orang Tua

Wasiat Lukman berikutnya adalah mengenai berbakti pada orang tua. Di dalam nasehat tersebut disampaikan alasan kenapa kita mesti berbakti pada orang tua. Karena kesusahan yang dihadapi oleh ibu ketika mengandung hingga menyapih, maka sudah pantas kita membalas kebaikannya.

Allah Ta’ala berfirman,

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu” (QS. Lukman: 14).

Perintah Bakti pada Orang Tua

Sebelumnya Lukman menyampaikan wasiat yang amat penting pada anaknya yaitu untuk mentauhidkan Allah dan tidak berbuat syirik kepada-Nya. Setelah itu, ia menggandengkan wasiat elanjutnya dengan bakti pada kedua orang tua. Ini menunjukkan berbakti pada orang tua adalah ibadah yang amat mulia karena digandengkan dengan amalan yang mulia yaitu tauhid dan menjauhi kesyirikan. Wasiat berbakti pada orang tua yang digandengkan dengan perintah untuk mentauhidkan Allah juga disebutkan dalam beberapa ayat di antaranya,

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya” (QS. Al Isro’: 23).

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak” (QS. An Nisa’: 36).

قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak” (QS. Al An’am: 151).

Kesusahan Ibu Ketika Mengandung Kita

Disebutkan dalam ayat yang mulia ini bahwa ibu yang mengandung kita telah mengalami berbagai kesusahan. Allah Ta’ala berfirman,

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ

“Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah” (QS. Lukman: 14). Inilah di antara alasan kenapa kita mesti berbakti pada orang tua karena kesusahan yang ia hadapi ketika mengandung kita (Lihat Taisir Al Karimir Rahman, 648).

Mujahid berkata bahwa yang dimaksud “وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ” adalah kesulitan ketika mengandung anak. Qotadah berkata bahwa yang dimaksud adalah ibu mengandung kita dengan penuh usaha keras. ‘Atho’ Al Khorosani berkata bahwa yang dimaksud adalah ibu mengandung kita dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 53).

Namun demikianlah kita jarang mengingat kesusahan ibu ketika mengandung kita. Jika kita mengingat demikian, tentu balas budi yang kita berikan pada ibu, bukan malah kedurhakaan, bukan malah suka membantah, dan bukan malah seringnya merendahkan ortu. Dan kita harus selalu ingat, bahwa ibu menyapih kita selama dua tahun, lalu pantaskah dengan kedurhakaan yang kita balas?

Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kami atas kedurhakaan kami selama ini.

Masa Minimal Kehamilan

Dari ayat,

وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ

Dan menyapihnya dalam dua tahun” (QS. Lukman: 14). dan juga ayat lainnya,

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan” (QS. Al Baqarah: 233),  para ulama mengambil kesimpulan bahwa waktu minimal ibu mengandung adalah 6 bulan. Demikian pendapat di antara dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Hal ini disimpulkan pula dari ayat lainnya,

وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاثُونَ شَهْرًا

Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan” (QS. Al Ahqaf: 15). Karena kalau dihitung-hitung waktu total dari mengandung sampai menyapih adalah 30 bulan. Dan waktu menyapih adalah 2 tahun, sama dengan 24 bulan. Dengan demikian waktu minimal seorang ibu mengandung adalah 30 – 24 bulan, sama dengan 6 bulan.

Bersyukurlah pada Kedua Orang Tua

Jika kita telah mengetahui bagaimana orang tua telah mengasuh kita dan bagaimana susahnya mereka siang dan malam, maka hendaklah kita sebagai seorang anak untuk berbuat baik dan membalas kebaikan kita. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا

Dan ucapkanlah: “Wahai Rabbku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil” (QS. Al Isro’: 24).

Oleh karenanya dalam nasehat Lukman yang kita bahas, Allah Ta’ala berfirman,

أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu” (QS. Lukman: 14). Siapa yang membalas kebaikan orang tua dengan berbuat baik padanya, maka Allah pun akan membalasnya di hari kiamat kelak (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 11: 53-54).

Syaikh As Sa’di berkata, “Hendaklah kita berbuat baik pada kedua orang tua dengan berkata yang lemah lembut, perbuatan yang baik, tawadhu’, selalu memuliakan mereka dan jangan sampai menyakiti mereka dengan perkataan atau perbuatan”. (Taisir Al Karimir Rahman, 648).

Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata,

قيل: الشكر لله على نعمة الإيمان، وللوالدين على  نعمة التربية، وقال سفيان بن عيينة: من صلى الصلوات الخمس فقد شكر الله تعالى، ومن دعا لوالديه في أدبار الصلوات فقد شكرهما.

“Ada ulama yang berkata bahwa bersyukur kepada Allah itu atas nikmat iman, sedangkan bersyukur kepada kedua orang tua itu atas nikmat tarbiyyah (didikan orang tua). Sufyan bin ‘Uyainah berkata, “Barang siapa shalat lima waktu, maka ia telah bersyukur kepada Allah. Barang siapa yang berdoa kepada Allah di akhir shalat lima waktu tersebut, berarti ia telah bersyukur atau berterima kasih kepada kedua orang tuanya.” (Tafsir Al-Qurthubi, 16:475)

Bakti kepada Ibu Lebih Utama

Dari ayat yang kita bahas, menunjukkan bahwa bakti kepada ibu itu lebih utama. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ بِحُسْنِ صَحَابَتِى قَالَ « أُمُّكَ » . قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « أُمُّكَ » . قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « أُمُّكَ » . قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ « ثُمَّ أَبُوكَ »

Seorang pria pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, ‘Siapa dari kerabatku yang paling berhak aku berbuat baik?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ibumu’. Dia berkata lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ibumu.’ Dia berkata lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ibumu’. Dia berkata lagi, ‘Kemudian siapa lagi?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ayahmu’.” (HR. Bukhari no. 5971 dan Muslim no. 2548).

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat dorongan untuk berbuat baik kepada kerabat dan ibu lebih utama dalam hal ini, kemudian setelah itu adalah ayah, kemudian setelah itu adalah anggota kerabat yang lainnya. Para ulama mengatakan bahwa ibu lebih diutamakan karena keletihan yang dia alami, curahan perhatiannya pada anak-anaknya, dan pengabdiannya. Terutama lagi ketika dia hamil, melahirkan (proses bersalin), ketika menyusui, dan juga tatkala mendidik anak-anaknya sampai dewasa” (Syarh Muslim, 8: 331).

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

Referensi:

  1. Taisir Al Karimir Rahman fii Tafsir Kalamil Manan, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, 1420 H.
  2. Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, terbitan Muassasah Qurthubah, cetakan pertama, 1421 H.
  3. Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392.
  4. Fiqh  At Ta’amul Ma’al Walidain, Musthofa Al ‘Adawi, terbitan Maktabah Makkah.

@ KSU, Riyadh, KSA, 1 Jumadil  Ula 1433 H

sumber: https://rumaysho.com/2337-nasehat-lukman-pada-anaknya-3-berbaktilah-pada-orang-tua.html

Mengambil Harta Anak Tanpa Izin

Bolehkah orang tua mengambil harta anak tanpa izin?

Imam Abu Daud yang memiliki nama lengkap Abu Daud Sulaiman bin Al-Asy’ats As-Sajistani (202 – 275 H), membawakan judul bab dalam kitab sunannya (Sunan Abu Daud),

“Seseorang memakan harta anaknya.”

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ مِنْ أَطْيَبِ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ وَوَلَدُهُ مِنْ كَسْبِهِ

“Sesungguhnya sebaik-baik yang dimakan oleh seseorang adalah dari hasil usahanya. Anak itu adalah hasil usaha orang tua.” (HR. Abu Daud, no. 3528; An-Nasai dalam Al-Kubra, 4: 4. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dalam riwayat lain disebutkan,

وَلَدُ الرَّجُلِ مِنْ كَسْبِهِ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِهِ فَكُلُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Anak seseorang itu adalah hasil dari usahanya, itu adalah sebaik-baik usahanya. Maka makanlah dari harta mereka.” (HR. Abu Daud, no. 3529. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata bahwa ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta dan anak. Namun orang tuaku membutuhkan hartaku. Rasulullah kemudian menjawab,

أَنْتَ وَمَالُكَ لِوَالِدِكَ إِنَّ أَوْلاَدَكُمْ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِكُمْ فَكُلُوا مِنْ كَسْبِ أَوْلاَدِكُمْ

Engkau dan hartamu milik orang tuamu. Sesungguhnya anak-anakmu adalah sebaik-baik hasil usahamu. Makanlah dari hasil usaha anak-anakmu.” (HR. Abu Daud, no. 3530; Ahmad, 2: 214. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasanSyaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih lighairihi, sanad haditsnya hasan)

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi menyatakan dalam Al-Mughni (8: 272), boleh saja seorang ayah mengambil harta anaknya semaunya lalu ia miliki, apalagi sampai itu dibutuhkan oleh ayahnya. Begitu pula masih dibolehkan meskipun hal itu bukan hajat pentingnya. Ayah tersebut boleh mengambil harta tersebut dari anaknya yang masih kecil maupun dewasa. Namun pembolehan ayah mengambil harta anaknya asalkan memenuhi dua syarat:

  • Tidak memusnahkan harta dan tidak memudaratkan anak, juga bukan mengambil yang jadi kebutuhan penting anaknya.
  • Tidak boleh mengambil harta tersebut dengan tujuan untuk memberikan pada yang lain.

Semoga manfaat.

Referensi:

Al-Mughni. Cetakan tahun 1432 H. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub.

Sunan Abi Daud. Cetakan tahun 1430 H. Abu Daud Sulaiman bin Al-Asy’ats As-Sajistani. Penerbit Darus Salam.

Diselesaikan di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, Kamis siang, 25 Muharram 1438 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/14672-mengambil-harta-anak-tanpa-izin.html

Diantara Tipu Daya Setan: Merasa Diri Suci

Setan sebagai musuh yang nyata bagi manusia, tidak pernah kehabisan cara untuk menjerumuskan manusia dalam keburukan. Tipu dayanya membuat sesuatu yang sejatinya salah, seolah terlihat menjadi benar. Diantara tipu daya tersebut ialah dengan membuat manusia merasa dirinya suci dan merasa aman dari dosa.

Larangan Menganggap Diri Suci

Allah ta’ala berfirman,

فَلَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى

Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Diaah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa” (QS. An Najm:32)

Mengenai ayat ini, Syaikh Abdurrahman As-Si’di menerangkan bahwa terlarangnya orang-orang beriman untuk mengabarkan kepada orang-orang akan dirinya yang merasa suci dengan bentuk suka memuji-memuji dirinya sendiri. (Taisir Karimir Rahman).

Kebiasaan merasa diri suci merupakan perbuatan yahudi dan nasrani yang jelas-jelas dicela oleh Allah ta’ala,

وَقَالُوا لَنْ تَمَسَّنَا النَّارُ إِلَّا أَيَّامًا مَعْدُودَةً

Dan mereka berkata, ‘kami sekali-kali tidak akan disentuh api neraka kecuali selama beberapa hari saja” (QS. Al Baqarah: 80).

Bahkan, saking merasa sucinya, mereka merasa bahwa hanya merekalah yang paling layak masuk surga.

وَقَالُوا لَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ كَانَ هُودًا أَوْ نَصَارَى

Dan mereka berkata,’Sekali-kali tidak akan masuk surga kecuali orang yahudi dan nasrani” (QS. Al Baqarah: 111).

Sehingga Allah ta’ala cela kebiasaan mereka ini,

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يُزَكُّونَ أَنْفُسَهُمْ بَلِ اللَّهُ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَلَا يُظْلَمُونَ فَتِيلًا

Apakah kami tidak memperhatikan orang yang menganggap dirinya bersih. Sebenarnya Allah mensucikan siapa yang dikehendaki-Nya dan mereka tidak dianiaya sedikit pun” (QS. An-Nisa: 49).

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,

لاَ تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمُ اللَّهُ أَعْلَمُ بِأَهْلِ الْبِرِّ مِنْكُمْ

Janganlah kalian merasa diri kalian suci, Allah lebih tahu akan orang-orang yang berbuat baik diantara kalian” (HR. Muslim).

Rasulullah dan para Salaf pun tidak menganggap diri suci

Adakah keraguan pada diri kita, bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia yang paling sempurna keimanannya? Sekali-kali tidak. Kita amat meyakini kesempurnaan iman beliau. Akan tetapi, kesempurnaan iman beliau tidak membuat beliau merasa dirinya suci dan bosan dalam beribadah. Meski telah dijamin surga, akan tetapi beliau tetap shalat malam hingga bengkak kakinya. Lalu bagaimana dengan kita..?! Masih layakkah menganggap diri kita suci..?!

Belum sampaikah ke telinga kita, cerita tentang Hasan al Bashri rahimahullah yang tiba-tiba bangun dari tidur malam dan menangis sejadi-jadinya. Setelah ditanya apa sebab ia menangis, ia menjawab, “Aku menangis karena tiba-tiba aku teringat akan satu dosa.” (Al-Buka’ min Khasyatillah, Asbabuhu wa Mawani’uhu wa Thuruq Tahshilih).

Masya Allah, seorang Hasan al Bashri rahimahullah yang begitu banyak ilmu dan amalnya, ternyata tidak membuat beliau merasa dirinya suci. Justru beliau menangis karena teringat akan satu dosa. Begitulah sejatinya seorang mu’min, menganggap kerdil dirinya karena dosa-dosanya, sebagaimana Hasan al Bashri rahimahullah yang menangis karena teringat akan satu dosa. Lalu bagaimana dengan kita, yang dosanya tidak dapat lagi dihitung dengan jari tangan dan jari kaki..?! Masih layakkah menganggap diri kita suci..?!

Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Barangsiapa diberikan musibah berupa sikap berbangga diri, maka pikirkanlah aib dirinya sendiri. Jika semua aibnya tidak terlihat sehingga ia menyangka tidak memiliki aib sama sekali dan merasa suci, maka ketahuilah sesungguhnya musibah dirinya tersebut akan menimpa dirinya selamanya. Sesungguhnya ia adalah orang yang paling lemah, paling lengkap kekurangannya dan paling besar kecacatannya.” (Al-Akhlaq wa as-Siyar fii Mudawah an-Nufus, dinukil dari Ma’alim fii Thoriq Thalab al-Ilmi)

Semoga Allah ta’ala menghindarkan kita dari sikap merasa suci dan memudahkan kita dalam menggapai surga-Nya. Aamiin.

Penulis: Erlan Iskandar
Sumber: https://muslim.or.id/22354-diantara-tipu-daya-setan-merasa-diri-suci.html

Rajin Sedekah, Lupa Nafkah Keluarga

Perlu diprioritaskan dalam pengeluaran harta, bukan semua dipakai sedekah. Ada nafkah yang wajib yang lebih dahulu dipenuhi.

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا

Tidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Qur’an dan As Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari no. 73 dan Muslim no. 816)

Ketika menjelaskan hadits di atas, Ibnu Battol rahimahullah menjelaskan:

Sebagian ulama menyebutkan bahwa pengeluaran harta dalam kebaikan dibagi menjadi tiga:

  1. Pengeluaran untuk kepentingan pribadi, keluarga dan orang yang wajib dinafkahi dengan bersikap sederhana, tidak bersifat pelit dan boros. … Nafkah seperti ini lebih afdhol dari sedekah biasa dan bentuk pengeluaran harata lainnya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu” (HR. Bukhari).
  2. Penunaian zakat dan hak Allah. Ada ulama yang menyatakan bahwa siapa saja yang menunaikan zakat, maka telah terlepas darinya sifat pelit.
  3. Sedekah tathowwu’ (sunnah) seperti nafkah untuk menyambung hubungan dengan kerabat yang jauh dan teman dekat, termasuk pula member makan pada mereka yang kelaparan.

Setelah merinci demikian, Ibnu Battol lantas menjelaskan, “Barangsiapa yang menyalurkan harta untuk tiga jalan di atas, maka ia berarti tidak menyia-nyiakan harta dan telah menyalurkannya tepat sasaran, juga boleh orang seperti ini didengki (bersaing dengannya dalam hal kebaikan).” (Lihat Syarh Bukhari, Ibnu Battol, 5: 454, Asy Syamilah).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah menjelaskan, “Sebagian orang tatkala bersedekah untuk fakir miskin atau yang lainnya maka mereka merasa bahwa mereka telah mengamalkan amalan yang mulia dan menganggap sedekah yang mereka keluarkan itu sangat berarti. Adapun tatkala mengeluarkan harta mereka untuk memberi nafkah kepada keluarganya maka seakan-akan perbuatan mereka itu kurang berarti, padahal memberi nafkah kepada keluarga hukumnya wajib dan bersedekah kepada fakir miskin hukumnya sunnah. Dan Allah lebih mencintai amalan wajib daripada amalan sunnah.” (Sebagaimana penjelasan beliau dalam Riyadhus Shalihin)

Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.

@ DS, Panggang, Gunungkidul, 1 Safar 1438 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/14683-rajin-sedekah-lupa-nafkah-keluarga.html

Sepuluh Kesalahan Dalam Mendidik Anak

Anak adalah amanah bagi kedua orang tuanya. Maka, kita sebagai orang tua bertanggung jawab terhadap amanah ini. Tak sedikit kesalahan dan kelalaian dalam mendidik anak telah menjadi fenomena yang nyata. Sungguh merupakan malapetaka besar, dan termasuk mengkhianati amanah Allah.

Adapun rumah, adalah sekolah pertama bagi anak. Kumpulan dari beberapa rumah itu akan membentuk sebuah bangunan masyarakat.

Bagi seorang anak, sebelum mendapatkan pendidikan di sekolah dan masyarakat, ia akan mendapatkan pedidikan di rumah dan keluarganya. Ia merupakan prototipe kedua orang tuanya dalam berinteraksi sosial. Oleh karena itu, disinilah peran dan tanggung jawab orang tua, dituntut untuk tidak lalai dalam mendidik anak-anak.

Bahaya lalai Dalam Mendidik Anak
Orang tua memiliki hak yang wajib dilaksanakan oleh anak-anaknya. Demikian pula anak, juga mempunyai hak yang wajib dipikul oleh kedua orang tuanya. Disamping Allah memerintahkan kita untuk berbakti kepada kedua orang tua, Allah juga memerintahkan kita untuk berbuat baik (ihsan) kepada anak-anak serta bersungguh-sungguh dalam mendidiknya. Demikian ini termasuk bagian dari menunaikan amanah Allah. Sebaliknya, melalaikan hak-hak mereka termasuk perbuatan khianat terhadap amanah Allah. Banyak nash-nash syar’i yang mengisyaratkannya. Allah berfirman.

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا اْلأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…[An Nisa’/4 : 58].

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَخُونُوا اللهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. [Al Anfal/8 : 27].

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَ كُلُّكُمْ مَسْؤُوْ لٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالإِمَامُ رَاعٍ وَ مَسْؤُوْ لٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ و رَجُلُ رَاعٍ في أَهْلِهِ وَ مَسْؤُوْ لٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Setiap kalian adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung-jawaban terhadap yang dipimpin. Maka, seorang imam adalah pemimpin dan bertangung jawab terhadap yang dipimpinnya. Seorang suami adalah pemimpin bagi keluarganya dan bertanggung jawab terhadap yang dipimpinnya. [HR Al Bukhari].

مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعيْهِ اللهُ رَعِيَّةً يَمُوْتُ يَوْمَ يَمُوْتُ وَ هُوَ غَاشٍ لِرَعِيَّتِهِ إلاَّ حّرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الجَنَّةَ

Barangsiapa diberi amanah oleh Allah untuk memimpin, lalu ia mati (sedangkan pada) hari kematiannya dalam keadaan mengkhianati amanahnya itu, niscaya Allah akan mengharamkan surga baginya. [HR Al Bukhari]

Sepuluh Kesalahan Dalam Mendidik Anak
Meskipun banyak orang tua yang mengetahui, bahwa mendidik anak merupakan tanggung jawab yang besar, tetapi masih banyak orang tua yang lalai dan menganggap remeh masalah ini. Sehingga mengabaikan masalah pendidikan anak ini, sedikitpun tidak menaruh perhatian terhadap perkembangan anak-anaknya.

Baru kemudian, ketika anak-anak berbuat durhaka, melawan orang tua, atau menyimpang dari aturan agama dan tatanan sosial, banyak orang tua mulai kebakaran jenggot atau justru menyalahkan anaknya. Tragisnya, banyak yang tidak sadar, bahwa sebenarnya orang tuanyalah yang menjadi penyebab utama munculnya sikap durhaka itu. Lalai atau salah dalam mendidik anak itu bermacam-macam bentuknya; yang tanpa kita sadari memberi andil munculnya sikap durhaka kepada orang tua, maupun kenakalan remaja.


Berikut ini sepuluh bentuk kesalahan yang sering dilakukan oleh orang tua dalam mendidik anak-anaknya.

  1. Menumbuhkan Rasa Takut dan Minder Pada Anak.
    Kadang, ketika anak menangis, kita menakut-nakuti mereka agar berhenti menangis. Kita takuti mereka dengan gambaran hantu, jin, suara angin, dan lain-lain. Dampaknya, anak akan tumbuh menjadi seorang penakut; takut pada bayangannya sendiri, takut pada sesuatu yang sebenarnya tidak perlu ditakutinya. Misalnya: takut ke kamar mandi sendiri, takut tidur sendiri karena seringnya mendengar cerita tentang hantu, jin dan lain-lain. Dan yang paling parah, tanpa disadari, kita telah menanamkan rasa takut kepada dirinya sendiri. Atau misalnya, kita khawatir ketika mereka jatuh dan ada darah di wajahnya, tangan atau lututnya. Padahal semestinya, kita bersikap tenang dan menampakkan senyuman menghadapi ketakutan anak tersebut. Bukannya justru menakuti-nakutinya, menampar wajahnya, atau memarahinya serta membesar-besarkan masalah. Akibatnya, anak akan semakin keras tangisnya, dan akan terbiasa menjadi takut apabila melihat darah atau merasa sakit.
  2. Mendidiknya Menjadi Sombong, Panjang Lidah, Congkak Terhadap Orang Lain dan Itu Dianggap Sebagai Sikap Pemberani.
    Kesalahan ini merupakan kebalikan point pertama. Yang benar ialah bersikap tengah-tengah, tidak berlebihan dan tidak dikurang-kurangi. Berani tidak harus dengan bersikap sombong atau congkak kepada orang lain. Tetapi, sikap berani yang selaras tempatnya dan rasa takut apabila memang sesuatu itu harus ditakuti. Misalnya: takut berbohong, karena ia tahu, jika Allah tidak suka kepada anak yang suka bohong, atau rasa takut kepada binatang buas yang membahayakan. Kita didik anak kita untuk berani dan tidak takut dalam mengamalkan kebenaran.
  3. Membiasakan Anak-Anak Hidup Berfoya-Foya, Bermewah-Mewah dan Sombong.
    Dengan kebiasaan ini, sang anak bisa tumbuh menjadi anak yang suka kemewahan, suka bersenang-senang. Hanya mementingkan dirinya sendiri, tidak peduli terhadap keadaan orang lain. Mendidik anak seperti ini dapat merusak fitrah, membunuh sikap istiqamah dalam bersikap zuhud di dunia, membinasakan muru’ah (harga diri) dan kebenaran.
  4. Selalu Memenuhi Permintaan Anak.
    Sebagian orang tua ada yang selalu memberi setiap yang diinginkan anaknya, tanpa memikirkan baik buruknya bagi anak. Padahal, tidak setiap yang diinginkan anaknya itu bermanfaat atau sesuai dengan usia dan kebutuhannya. Misalnya: si anak minta tas baru yang sedang trend, padahal baru sebulan yang lalu orang tua membelikannya tas baru. Hal ini hanya akan menghambur-hamburkan uang. Kalau anak terbiasa terpenuhi segala permintaannya, maka mereka akan tumbuh menjadi anak yang tidak peduli pada nilai uang dan beratnya mencari nafkah. Serta mereka akan menjadi orang yang tidak bisa membelanjakan uangnya dengan baik.
  5. Selalu Memenuhi Permintaan Anak, Ketika Menangis, Terutama Anak yang Masih Kecil.
    Sering terjadi, anak kita yang masih kecil minta sesuatu. Jika kita menolaknya karena suatu alasan, ia akan memaksa atau mengeluarkan senjatanya, yaitu menangis. Akhirnya, orang tua akan segera memenuhi permintaannya karena kasihan atau agar anak segera berhenti menangis. Hal ini dapat menyebabkan sang anak menjadi lemah, cengeng dan tidak punya jati diri.
  6. Terlalu Keras dan Kaku Dalam Menghadapi Mereka, Melebihi Batas Kewajaran.
    Misalnya, dengan memukul mereka hingga memar, memarahinya dengan bentakan dan cacian, ataupun dengan cara-cara keras lain. Ini kadang terjadi, ketika sang anak sengaja berbuat salah. Padahal ia (mungkin) baru sekali melakukannya.

  1. Terlalu Pelit Pada Anak-Anak, Melebihi Batas Kewajaran.
    Ada juga orang tua yang terlalu pelit kepada anak-anaknya, hingga anak-anaknya merasa kurang terpenuhi kebutuhannya. Pada akhirnya, mendorong anak-anak itu untuk mencari uang sendiri dengan berbagai cara. Misalnya: dengan mencuri, meminta-minta pada orang lain, atau dengan cara lain. Yang lebih parah lagi, ada orang tua yang tega menitipkan anak-anaknya ke panti asuhan untuk mengurangi beban orang tuanya. Bahkan, ada pula yang tega menjual anaknya, karena merasa tidak mampu membiayai hidup. Na’udzubillah min dzalik.
  2. Tidak Mengasihi dan Menyayangi Mereka, Sehingga Membuat Mereka Mencari Kasih-Sayang Di Luar Rumah Hingga Menemukan yang Dicarinya.
    Fenomena demikian ini banyak terjadi. Telah menyebabkan anak-anak terjerumus ke dalam pergaulan bebas, wa’iyadzubillah. Seorang anak perempuan misalnya, karena tidak mendapat perhatian dari keluarganya, ia mencari perhatian dari laki-laki di luar lingkungan keluarganya. Dia merasa senang mendapatkan perhatian dari laki-laki itu, karena sering memujinya, merayu dan sebagainya. Hingga ia rela menyerahkan kehormatannya demi cinta semu.
  3. Hanya Memperhatikan Kebutuhan Jasmaninya Saja.
    Banyak orang tua yang mengira, bahwa mereka telah memberikan yang terbaik untuk anak-anaknya. Banyak orang tua merasa telah memberikan pendidikan yang baik, makanan dan minuman yang bergizi, pakaian yang bagus dan sekolah yang berkualitas. Sementara itu, tidak ada upaya untuk mendidik anak-anaknya agar beragama secara benar serta berakhlak mulia. Orang tua lupa, bahwa anak tidak cukup hanya diberi materi saja. Anak-anak juga membutuhkan perhatian dan kasih-sayang. Bila kasih-sayang tidak didapatkan di rumahnya, maka ia akan mencarinya dari orang lain.
  4. Terlalu Berprasangka Baik Kepada Anak-Anaknya.
    Ada sebagian orang tua yang selalu berprasangka baik kepada anak-anaknya. Menyangka, bila anak-anaknya baik-baik saja dan merasa tidak perlu ada yang dikhawatirkan, tidak pernah mengecek keadaan anak-anaknya, tidak mengenal teman-teman dekat anaknya, atau apa saja aktifitasnya. Sangat percaya kepada anak-anaknya. Ketika tiba-tiba, mendapati anaknya terkena musibah atau gejala menyimpang, misalnya terkena narkoba, barulah orang tua tersentak kaget. Berusaha menutup-nutupinya serta segera memaafkannya. Akhirnya yang tersisa adalah penyesalan tak berguna.

Demikianlah sepuluh kesalahan yang sering dilakukan orang tua. Yang mungkin, kita juga tidak menyadari bila telah melakukannya. Untuk itu, marilah berusaha untuk terus mencair ilmu, terutama berkaitan dengan pendidikan anak. Agar kita terhindar dari kesalahan-kesalahan dalam mendidik anak, yang bisa menjadi fatal akibatnya bagi masa depan mereka. Kita selalu berdo’a, semoga anak-anak kita tumbuh menjadi generasi shalih dan shalihah, serta berakhlak mulia. Wallahu a’lamu bishshawaab. (Ummu Shofia)

Maraji:
At Taqshir Fi Tarbiyatil Aulad, Al Mazhahir Subulul Wiqayati Wal ‘Ilaj, Muhammad bin Ibrahim Al Hamd.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun VII/1424H/2003M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
Referensi : https://almanhaj.or.id/3007-sepuluh-kesalahan-dalam-mendidik-anak.html