Penyebab Selingkuh yang Paling Banyak Terjadi

Salah satu topik pembicaraan yang tak ada henti-hentinya dibicarakan sejak dulu adalah tentang perselingkuhan. Perilaku buruk ini terkadang tidak mengenal tempat, keluarga yang belum lama terjalin hingga keluarga yang sudah terbangun bertahun-tahun tidak luput dari fenomena satu ini. Baik pihak suami maupun pihak istri, terkadang tidak ada bedanya. Ternyata cinta saja tidak cukup untuk menghindarkan hubungan rumah tangga dari perselingkuhan.

Sebenarnya apa alasan sampai pasangan tega melakukan hal tersebut? Berdasarkan banyak penelitian yang dilakukan oleh banyak ahli, ada beberapa kondisi yang menjadi pemicu perselingkuhan bisa terjadi. Namun fakta membuktikan, pemicu paling utama dan paling banyak mengapa seseorang selingkuh adalah karena tidak terpuaskan secara seksual.

Tidak dipungkiri bahwa kebutuhan seksual menjadi kebutuhan primer setiap orang. Jika kebutuhan ini dilalaikan maka bisa berakibat buruk untuk kesehatan fisik dan mental. Agama Islam sendiri sangat perhatian dengan pemenuhan kebutuhan ini. Beberapa hadits menggambarkan akan hal itu, di antaranya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu subuh.” (HR Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1436)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

إِذَا الرَّجُلُ دَعَا زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلْتَأْتِهِ، وَإِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّورِ

“Jika seorang lelaki mengajak istrinya untuk memenuhi hasratnya, maka hendaknya dia mendatanginya, walau dia sedang berada di dapur (memasak).” (HR Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)

Namun perlu dipahami bahwa dalam kebutuhan seksual, bukan hanya sekedar terpenuhinya hasrat biologis saja. Lebih dari itu, kepuasan seksual juga meliputi pengantar-pengantar menuju hubungan biologis tersebut, seperti kata-kata romantis, suasana yang dikondisikan dengan baik, pelukan dan seterusnya. Demikian pula setelah hubungan seks tersebut, perlu adanya sesi ngobrol hangat, bercanda, dan seterusnya.

Jika hal-hal tersebut tidak diperhatikan, bisa jadi hubungan seks yang dilakukan tidak akan memberi dampak yang maksimal, sehingga kebutuhan seksual menjadi tidak terpuaskan. Ujungnya, baik laki-laki ataupun wanita mencari pelampiasan pada orang lain dan terjadilah perselingkuhan.

Artikel www.muslimafiyah.com | Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK., Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta

sumber : https://muslimafiyah.com/penyebab-selingkuh-yang-paling-banyak-terjadi.html

Doa Malaikat untuk yang Mencari Nafkah dan Rajin Sedekah

Doa malaikat itu doa yang mustajab. Di antara doanya, makaikat akan mendoakan yang memperhatikan nafkah keluarga dan gemar sedekah agar mendapatkan ganti dan memperoleh keberkahan.

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari no. 1442 dan Muslim no. 1010)

Doa Malaikat

Perlu dipahami bahwa doa malaikat adalah doa yang mustajab, benar-benar mudah diijabahi atau dikabulkan.

Doa tersebut ditujukan pada orang yang memperhatikan nafkah.

Ibnu Batthol menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah mengeluarkan infak yang wajib seperti nafkah untuk keluarga dan nafkah untuk menjalin hubungan kekerabatan (silaturahim).

Doa malaikat itu mudah terkabul –kata Ibnu Batthol- dalilnya adalah berikut ini,

فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Siapa yang bacaan aminnya itu seiringan dengan amin malaikat, maka dosanya yang lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 6402)

Mengeluarkan Nafkah dan Rajin Sedekah Akan Diganti

Adapun dikatakan dalam hadits bahwa orang yang rajin bersedekah atau berinfak dan yang dimaksudkan adalah seperti kata Ibnu Batthol di atas, maka Allah akan memberi ganti padanya.

Berarti siapa yang beri nafkah pada keluarga, pada kerabat, dan rajin pula mengeluarkan sedekah sunnah, maka malaikat akan mendoakan supaya orang tersebut mendapatkan ganti. Hal ini serupa seperti yang disebutkan dalam ayat Al Qur’an,

قُلْ إِنَّ رَبِّي يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَيَقْدِرُ لَهُ وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

Katakanlah: “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya).” Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya” (QS. Saba’: 39). Maksud ayat, siapa saja yang mengeluarkan nafkah dalam ketaatan pada Allah, maka akan diberi ganti.

Dalam hadits qudsi dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَا ابْنَ آدَمَ أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ

Allah Tabaraka wa Ta’ala: Wahai anak Adam, berinfaklah, Allah akan mengganti infakmu.” (HR. Bukhari no. 4684 dan Muslim no. 993)

Enggan Menunaikan Nafkah dan Enggan Sedekah

Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits doa malaikat di atas dalam Syarh Shahih Muslim,

قَالَ الْعُلَمَاء : هَذَا فِي الْإِنْفَاق فِي الطَّاعَات وَمَكَارِم الْأَخْلَاق وَعَلَى الْعِيَال وَالضِّيفَان وَالصَّدَقَات وَنَحْو ذَلِكَ ، بِحَيْثُ لَا يُذَمُّ وَلَا يُسَمَّى سَرَفًا ، وَالْإِمْسَاك الْمَذْمُوم هُوَ الْإِمْسَاك عَنْ هَذَا .

“Para ulama menyatakan bahwa infak yang dimaksud adalah infak dalam ketaatan, infak untuk menunjukkan akhlak yang mulia, infak pada keluarga, infak pada orang-orang yang lemah, serta lainnya. Selama infak tersebut tidaklah berlebihan, alias boros.

Adapun enggan berinfak yaitu enggan mengeluarkan untuk nafkah dan semisal itu.”

Hadits yang kita kaji menunjukkan keutamaan orang yang memperhatikan nafkah pada keluarga dengan baik, juga pujian bagi orang yang rajin sedekah. Sedangkan yang enggan memberikan nafkah kepada keluarga mendapatkan doa jelek dari malaikat, yaitu didoakan kebangkrutan atau kehancuran.

Semoga kita bisa memperhatikan kewajiban dalam hal menunaikan nafkah dan terus gemar sedekah.

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

Selesai disusun di pagi hari penuh berkah di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 26 Jumadats Tsaniyyah 1436 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/10831-doa-malaikat-untuk-yang-mencari-nafkah-dan-rajin-sedekah.html

Keutamaan Shalat Shubuh dan Ashar: Jalan Menuju Surga

Shalat Shubuh dan Ashar sering kali terasa berat karena berada pada waktu manusia sedang beristirahat atau sibuk dengan aktivitasnya. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kabar gembira yang sangat besar bagi orang yang menjaganya: masuk surga dan selamat dari neraka. Bahkan, orang yang menjaga shalat Shubuh mendapatkan jaminan dan perlindungan dari Allah Ta’ala.
Bab 188: Keutamaan Shalat Shubuh dan Ashar

Hadits #1047: Menjaga Shubuh dan Ashar Menjadi Sebab Masuk Surga

 عَنْ أبي موسىٰ رضي الله عنه أنّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم قَالَ: «مَن صلَّىٰ البَرْدَيْنِ دَخَلَ الجَنَّةَ». متفق عليه.

البردان: الصبح والعصر.

Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mengerjakan dua shalat pada waktu dingin, ia akan masuk surga.” (Muttafaq ‘alaih)

Al-Bardain (dua waktu dingin) adalah shalat Shubuh dan shalat Ashar.

Hadits #1048: Menjaga Shubuh dan Ashar Menjadi Sebab Selamat dari Neraka

وعن أبي زهيْرٍ عُمارَةَ بنِ رُؤَيْبةَ رضي الله عنه قالَ: سمِعْتُ رسولَ الله صلى الله عليه وسلم يقولُ: «لَنْ يَلجَ النَّارَ أَحَدٌ صلَّىٰ قَبْلَ طُلوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا» يَعْني الفَجْرَ وَالعَصْرَ. رواه مسلم.

Dari Abu Zuhair ‘Umarah bin Ru’aibah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan masuk neraka seseorang yang mengerjakan shalat sebelum matahari terbit dan sebelum matahari terbenam.” (HR. Muslim)

Yang dimaksud adalah shalat Shubuh dan shalat Ashar.

Faedah hadits

Pertama: Menjaga shalat Shubuh dan Ashar merupakan sebab masuk surga dan selamat dari azab neraka. Allah Ta’ala berfirman,

فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ

“Siapa yang dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, sungguh dia memperoleh kemenangan.” (QS. Ali ‘Imran: 185)

Kedua: Shalat Shubuh memiliki keutamaan khusus karena bacaan Al-Qur’an pada waktu Shubuh disaksikan oleh para malaikat. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

“Sesungguhnya shalat Shubuh itu disaksikan (oleh malaikat).” (QS. Al-Isra’: 78)

Ketiga: Shalat Ashar memiliki keutamaan khusus karena disebut secara khusus. Shalat Ashar adalah ash-shalah al-wustha (shalat pertengahan) dalam firman Allah Ta’ala,

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ

“Peliharalah semua shalat (fardu) dan shalat Wustha.” (QS. Al-Baqarah: 238)

Hadits #1049: Orang yang Shalat Shubuh Berada dalam Jaminan Allah

 وعن جُنْدُبِ بن سُفْيَانَ رضي الله عنه قالَ: قالَ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: «مَنْ صَلَّىٰ الصُّبْحَ فَهُوَ في ذِمَّةِ الله، فَانْظُرْ يَا ابنَ آدَمَ لا يَطلُبــنَّكَ اللهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَيْءٍ». رواه مسلم.

Dari Jundub bin Sufyan radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mengerjakan shalat Shubuh, ia berada dalam jaminan Allah. Maka perhatikanlah, wahai anak Adam, jangan sampai Allah menuntutmu karena sesuatu yang berkaitan dengan jaminan-Nya.” (HR. Muslim)

Kosakata Hadits

  • ذِمَّةُ اللهِ (dzimmatullah): perlindungan dan jaminan Allah.
  • لَا يَطْلُبَنَّكَ اللهُ (la yathlubannakallah): janganlah kalian berkhianat dan jangan melakukan perbuatan buruk. Termasuk di dalamnya adalah meninggalkan shalat Shubuh berjamaah sehingga Allah menuntut kalian karena kewajiban yang telah Dia bebankan kepada kalian.

Faedah hadits

Pertama: Shalat Shubuh ibarat kunci pembuka bagi shalat-shalat pada siang hari, bahkan menjadi pembuka bagi seluruh aktivitas sepanjang hari.

Kedua: Shalat Shubuh memiliki keutamaan khusus. Siapa yang mengerjakannya akan berada dalam penjagaan dan perhatian Allah Ta’ala.

Hadits #1050: Malaikat Berkumpul pada Waktu Shubuh dan Ashar

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
«يَتَعَاقَبُونَ فِيكُمْ مَلَائِكَةٌ بِاللَّيْلِ، وَمَلَائِكَةٌ بِالنَّهَارِ، وَيَجْتَمِعُونَ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ وَصَلَاةِ الْعَصْرِ، ثُمَّ يَعْرُجُ الَّذِينَ بَاتُوا فِيكُمْ، فَيَسْأَلُهُمُ اللهُ، وَهُوَ أَعْلَمُ بِهِمْ: كَيْفَ تَرَكْتُمْ عِبَادِي؟ فَيَقُولُونَ: تَرَكْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ، وَأَتَيْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ».
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Para malaikat malam dan malaikat siang datang kepada kalian secara bergantian. Mereka berkumpul pada waktu shalat Shubuh dan shalat Ashar. Kemudian para malaikat yang bermalam bersama kalian naik ke langit. Allah bertanya kepada mereka—padahal Allah lebih mengetahui keadaan para hamba-Nya—, ‘Bagaimana keadaan hamba-hamba-Ku ketika kalian tinggalkan?’ Mereka menjawab, ‘Kami meninggalkan mereka dalam keadaan sedang shalat, dan ketika kami mendatangi mereka, mereka pun sedang shalat.’” (Muttafaqun ‘alaih, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).

Kosakata Hadits

يَتَعَاقَبُونَ: هَؤُلَاءِ يَنْزِلُونَ وَهَؤُلَاءِ يَصْعَدُونَ.

Ya‘ni: Para malaikat datang secara bergantian; sekelompok malaikat turun, sedangkan kelompok lainnya naik.

Faedah hadits

Pertama: Allah memuliakan orang-orang beriman. Di antara bentuk kemuliaan tersebut, Allah menugaskan para malaikat yang datang silih berganti menemui mereka pada awal dan akhir siang. Hal ini menunjukkan betapa mulianya kedudukan hamba-hamba Allah yang beriman dan taat kepada-Nya.

Kedua: Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat Shubuh dan shalat Ashar. Kedua shalat ini memiliki keistimewaan karena menjadi waktu berkumpulnya malaikat malam dan malaikat siang.

Hadits #1051: Melihat Allah di Surga dan Keutamaan Menjaga Shalat Subuh dan Ashar

ــ وَعَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ الْبَجَلِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَنَظَرَ إِلَى الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ، فَقَالَ: «إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ كَمَا تَرَوْنَ هَذَا الْقَمَرَ، لَا تُضَامُونَ فِي رُؤْيَتِهِ، فَإِنِ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ لَا تُغْلَبُوا عَلَى صَلَاةٍ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ، وَقَبْلَ غُرُوبِهَا فَافْعَلُوا». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي رِوَايَةٍ: «فَنَظَرَ إِلَى الْقَمَرِ لَيْلَةَ أَرْبَعَ عَشْرَةَ».

Dari Jarir bin ‘Abdillah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami pernah berada bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau kemudian memandang bulan pada malam purnama, lalu bersabda, ‘Sungguh, kalian akan melihat Rabb kalian sebagaimana kalian melihat bulan ini. Kalian tidak akan mengalami kesulitan untuk melihat-Nya. Karena itu, jika kalian mampu untuk tidak dikalahkan dalam menjaga shalat sebelum matahari terbit dan sebelum matahari terbenam, maka lakukanlah.’” (Muttafaq ‘alaih).

Dalam riwayat lain disebutkan, “Beliau memandang bulan pada malam tanggal empat belas.”

Kosakata Hadits

لَا تُضَامُونَ: لَا يَلْحَقُكُمْ ضَيْمٌ، وَهُوَ الْمَشَقَّةُ وَالتَّعَبُ.

Lā tudhāmmūn: Kalian tidak akan mengalami kesulitan. Maksud dhaim adalah kesulitan dan keletihan.

Faedah hadits

Pertama: Hadits ini menetapkan bahwa orang-orang beriman akan melihat Rabb mereka secara langsung di surga. Inilah salah satu kenikmatan penghuni surga yang paling mulia dan paling agung.

Kedua: Menjaga pelaksanaan shalat Subuh dan shalat Ashar termasuk sebab seseorang mendapatkan taufik untuk melihat Allah Ta‘ala di surga.

Ketiga: Seorang mukmin membenarkan berita yang sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak menolaknya dengan akalnya sendiri dengan mengatakan, “Bagaimana mungkin kita dapat melihat Allah Ta‘ala?” Sikap menerima dan tunduk seperti inilah yang menjadi karakter seorang mukmin dalam menghadapi seluruh berita yang datang dari syariat.

Hadits #1052: Ancaman Keras bagi Orang yang Meninggalkan Shalat Ashar

ــ عَنْ بُرَيْدَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ». رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.

Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang meninggalkan shalat Ashar, sungguh amalnya telah gugur.” (HR. Bukhari).

Kosakata Hadits

حَبِطَ: بَطَلَ أَجْرُهُ.

Habitha: Pahalanya menjadi batal.

Faedah hadits

Pertama: Begitu agung kedudukan shalat Ashar. Shalat Ashar menjadi tolok ukur diterima atau ditolaknya suatu amal.

Kedua: Siapa yang meninggalkan shalat Ashar, maka pahalanya telah gugur.

—-

Selesai ditulis di Jogja, Kamis, 6 Rabiul Awal 1448 H, 20 Agustus 2026

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/42640-keutamaan-shalat-shubuh-dan-ashar-jalan-menuju-surga.html

Makan Berjama’ah

Makan berjama’ah bukanlah ajaran sebagian kelompok dalam Islam. Namun makan seperti ini adalah makan yang disunnahkan dalam agama kita. Makan seperti ini dinilai lebih berkah, bahkan dikatakan bahwa sebenarnya satu porsi makanan itu bisa cukup untuk dua orang dan empat porsi untuk delapan orang.

Anjuran Makan Berjama’ah

Dalil yang menunjukkan anjuran makan secara berjama’ah adalah di antaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

طَعَامُ الاِثْنَيْنِ كَافِى الثَّلاَثَةِ ، وَطَعَامُ الثَّلاَثَةِ كَافِى الأَرْبَعَةِ

Makanan porsi dua orang sebenarnya cukup untuk tiga, makanan tiga cukup untuk empat.” (HR. Bukhari no. 5392 dan Muslim no. 2059, dari Abu Hurairah). Dalam lafazh Muslim disebutkan,

طَعَامُ الْوَاحِدِ يَكْفِى الاِثْنَيْنِ وَطَعَامُ الاِثْنَيْنِ يَكْفِى الأَرْبَعَةَ وَطَعَامُ الأَرْبَعَةِ يَكْفِى الثَّمَانِيَةَ

Makanan porsi satu orang sebenarnya cukup untuk dua, makanan dua sebenarnya cukup untuk empat, dan makanan empat sebenarnya cukup untuk delapan.”

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9: 535) berkata, “Kecukupan itu datang karena keberkahan dari makan secara berjama’ah. Cara jama’ah ini membuat yang menikmati makanan itu banyak sehingga bertambah pula keberkahan.”

Semakin Berkah

Dalil lain yang menunjukkan makan berjama’ah akan mendatangkan keberkahan adalah riwayat dari Wahsyi bin Harb dari ayahnya dari kakeknya bahwa para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَأْكُلُ وَلاَ نَشْبَعُ. قَالَ « فَلَعَلَّكُمْ تَفْتَرِقُونَ ». قَالُوا نَعَمْ. قَالَ « فَاجْتَمِعُوا عَلَى طَعَامِكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ يُبَارَكْ لَكُمْ فِيهِ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ إِذَا كُنْتَ فِى وَلِيمَةٍ فَوُضِعَ الْعَشَاءُ فَلاَ تَأْكُلْ حَتَّى يَأْذَنَ لَكَ صَاحِبُ الدَّارِ.

Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami makan dan tidak merasa kenyang?” Beliau bersabda, “Kemungkinan kalian makan sendiri-sendiri.” Mereka menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Hendaklah kalian makan secara bersama-sama, dan sebutlah nama Allah, maka kalian akan diberi berkah padanya.” (HR. Abu Daud no. 3764. Kata Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Ibnu Baththol berkata, “Makan secara bersama-sama adalah salah satu sebab datangnya barokah ketika makan.” (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 18: 121)

Rasul dan Sahabat Mencontohkan Makan Sambil Berjama’ah

Dalil yang menunjukkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam makan secara berjama’ah disebutkan oleh ‘Aisyah, ia berkata,

كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يَأْكُلُ طَعَامًا فِى سِتَّةٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَجَاءَ أَعْرَابِىٌّ فَأَكَلَهُ بِلُقْمَتَيْنِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah makan bersama enam orang sahabatnya, lantas Arab Badui datang lalu memakan makanan beliau dengan dua suapan.” (HR. Tirmidzi no. 1858, Abu Daud no. 3767, Ibnu Majah no. 3264. Sanad hadits ini shahih kata Al Hafizh Abu Thohir).

Juga kita dapat lihat praktek sahabat mengenai makan secara berjama’ah. Dari Nafi’, ia berkata bahwa dahulu Ibnu ‘Umar tidak makan kecuali setelah didatangkan orang miskin dan beliau makan bersamanya. Kemudian Nafi’ pernah memasukkan seseorang untuk makan bersama Ibnu ‘Umar, lalu orang tersebut makan banyak. Ibnu ‘Umar pun berkata, “Wahai Nafi’, jangan masukkan orang ini untuk makan bersamaku, karena aku pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمُؤْمِنُ يَأْكُلُ فِى مِعًى وَاحِدٍ وَالْكَافِرُ يَأْكُلُ فِى سَبْعَةِ أَمْعَاءٍ

Seorang mukmin makan untuk satu usus, namun orang kafir untuk tujuh usus.” (HR. Bukhari no. 5393 dan Muslim no. 2060)

Sebagaimana disebutkan dalam Syarh Muslim, ada ulama yang menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah seorang mukmin biasa makan bersifat pertengahan. Imam Nawawi rahimahullah juga berkata bahwa para ulama mengatakan tentang maksud hadits yaitu untuk memiliki sedikit dunia, motivasi untuk zuhud dan qona’ah (hidup berkecukupan). Dan memang sedikit makan adalah bagian dari baiknya akhlak seseorang, sedangkan banyak makan itu kebalikannya.

Adapun perkataan Ibnu ‘Umar dalam hadits di atas tentang si miskin yang makan bersamanya dengan lahapnya, lantas beliau ucapkan pada Nafi’, “Jangan masukkan orang ini untuk makan bersamaku lagi”. Dikatakan seperti itu karena si miskin tersebut menyerupai (tasyabbuh pada) orang kafir. Siapa saja yang menyerupai orang kafir, maka dimakruhkan bergaul dengannya tanpa ada hajat atau bukan keadaan darurat. Lihat Syarh Shahih Muslim karya Imam Nawawi, 14: 25-26.

Hadits ini juga menjadi anjuran makan berjama’ah (bersama-sama dengan muslim lainnya) apalagi bersama orang miskin. Apalagi kita tahu bahwa Ibnu ‘Umar itu sangat bersemangat sekali melaksanakan ajaran Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

Demikian sedikit penjelasan dari kami mengenai makan berjama’ah. Pembahasan ini dapat dikaji lebih lanjut dari kitab karya Syaikh Yahya bin ‘Ali Al Hajuri dengan judul ‘Al arba’in al hisan li tanbihil anaam ‘ala fadhli al ijtima’ ‘ala ath tho’aam’. Semoga sajian singkat ini bermanfaat. Wabillahit taufiq.

Di malam hari @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 13 Jumadal Ula 1434 H

http://www.rumaysho.com

Sumber https://rumaysho.com/3255-makan-berjamaah.html

Semua Takdir Allah Baik Meskipun Manusia Menganggapnya Buruk

Dalam kehidupan ini, kita akan melalui berbagai macam keadaan. Terkadang kita merasakan kebahagiaan, tetapi pada waktu yang lain kita merasakan kesedihan. Kadang hidup terasa lapang, kadang pula sempit. Ada saatnya kita sehat, namun ada pula saatnya ditimpa penyakit atau musibah. Semua itu silih berganti menghiasi perjalanan hidup manusia.

Sebagai seorang muslim, kita meyakini bahwa seluruh peristiwa tersebut terjadi dengan takdir Allah. Karena itu, keimanan kepada takdir tidak hanya mencakup hal-hal yang menyenangkan, tetapi juga hal-hal yang terasa menyakitkan. Di antara rukun iman adalah beriman kepada takdir, baik maupun buruk.

Dari sini muncul sebuah pertanyaan. Apakah mungkin Allah menakdirkan sesuatu yang menurut kita buruk? Jawabannya, ya. Akan tetapi, kita perlu membedakan antara sesuatu yang ditakdirkan dengan takdir Allah itu sendiri. Sesuatu yang Allah takdirkan bisa saja tampak sebagai keburukan dari sudut pandang manusia. Adapun takdir Allah itu sendiri, maka semuanya adalah kebaikan, karena Allah tidak menetapkan sesuatu kecuali dengan hikmah yang sempurna. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَالْخَيْرُ كُلُّهُ فِى يَدَيْكَ وَالشَّرُّ لَيْسَ إِلَيْكَ

“Kebaikan itu seluruhnya pada kedua tangan-Mu dan kejelekan tidak disandarkan kepada-Mu.” (HR. Muslim, no. 771)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

أن الخيرية والشرية ليست باعتبار قضاء الله -سبحانه وتعالى-; فقضاء الله تعالى كله خير، حتى ما يقضيه الله من شر هو في الواقع خير، وإنما الشر في المقضي، أما قضاء الله نفسه; فهو خير

“Kebaikan dan keburukan tidak dinilai dari sudut pandang qadha (ketetapan) Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebab seluruh qadha Allah adalah baik. Bahkan sesuatu yang Allah tetapkan berupa keburukan, pada hakikatnya tetap mengandung kebaikan. Yang menjadi keburukan adalah objek yang ditetapkan (al-maqdhi), sedangkan qadha Allah itu sendiri adalah kebaikan.” (Al-Qaulul Mufid Syarh Kitab at-Tauhid, 2/416)

Makna ini semakin tampak dalam firman Allah Ta’ala,

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di lautan disebabkan oleh perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian akibat dari perbuatan mereka, supaya mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41)

Segala kerusakan yang terjadi di muka bumi, baik berupa bencana maupun berbagai musibah lainnya, semuanya terjadi dengan kehendak Allah, meskipun Allah sendiri tidak menyukainya. Tetapi Allah mentakdirkannya karena mengandung hikmah yang besar, di antaranya agar manusia merasakan sebagian akibat dari ulah perbuatannya sehingga mereka sadar, bertaubat, dan kembali kepada-Nya.

Sebagai ilustrasi sederhana, bayangkan seorang dokter yang harus mengamputasi kaki pasiennya. Sekilas, tindakan itu tampak buruk karena pasien kehilangan salah satu anggota tubuhnya. Namun, keputusan tersebut justru diambil demi menyelamatkan nyawanya. Jika kaki yang rusak itu tidak diamputasi, infeksi dapat menyebar ke organ tubuh lainnya dan bisa mengancam kehidupannya. Dilihat dari sisi kaki yang harus dipotong, tentu itu merupakan suatu keburukan. Namun jika dilihat dari tujuan akhirnya, tindakan tersebut justru merupakan kebaikan.

Oleh karena itu, ketika Allah mentakdirkan sesuatu yang tidak kita sukai, hendaklah kita tetap berbaik sangka kepada-Nya. Sebab di balik setiap takdir terdapat hikmah yang terkadang belum mampu kita lihat pada saat itu.

Pemahaman inilah yang akan melahirkan ketenangan dalam menjalani kehidupan. Seorang mukmin akan lebih mudah menerima takdir Allah dengan kesabaran dan kelapangan dada, karena ia yakin bahwa Rabbnya tidak pernah menetapkan sesuatu dengan sia-sia. Allah berfirman,

مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي أَنْفُسِكُمْ إِلَّا فِي كِتَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَبْرَأَهَا إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ ۝ لِكَيْلَا تَأْسَوْا عَلَى مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوا بِمَا آَتَاكُمْ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ

“Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (Kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (QS. Al Hadid: 22-23)

Artikel http://www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber: https://muslimafiyah.com/semua-takdir-allah-baik-meskipun-manusia-menganggapnya-buruk.html

Yang Ketiga adalah Syaitan

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu ‘Ishaq al-Atsariyah)

“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, jangan sekali-kali ia berdua-duaan dengan wanita (ajnabiyah/ yang bukan mahram) tanpa disertai oleh mahram si wanita karena yang ketiganya adalah setan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dalam edisi yang lalu kita telah membicarakan tentang hal-hal yang menjaga kemuliaan dan kehormatan wanita. Di antaranya adalah larangan khalwat, yaitu berdua-duaan antara lelaki dan perempuan yang bukan mahram. Rubrik “Niswah” kita masih melanjutkan pembicaraan tentang khalwat sebagaimana yang ditulis oleh asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah dalam risalahnya, Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtashshu bil Mu’minat (hlm. 68—71). Berikut ini kutipannya.
Sebagian wanita dan para wali mereka bermudah-mudahan dengan beberapa bentuk khalwat, di antaranya:
1. Khalwat yang dilakukan seorang wanita dengan kerabat suaminya dari kalangan lelaki dan membuka wajahnya di hadapan si lelaki.
Khalwat seperti ini sangat berbahaya dibandingkan yang lainnya. Nabi n pernah memperingatkan,


إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ


“Hati-hati kalian dari masuk ke tempat para wanita!” Ada seseorang dari kalangan Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu dengan hamwu?” “Al-Hamwu adalah maut,” jawab Nabi. (HR. al-Bukhari)
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani t dalam Fathul Bari (9/331) berkata menukilkan ucapan al-Imam an-Nawawi t, “Ahli bahasa sepakat bahwa al-ahma’ (bentuk jamak dari al-hamwu) adalah kerabat-kerabat suami, seperti ayah, paman, saudara laki-laki, keponakan laki-laki, misan/sepupu laki-laki (anak paman), dan semisalnya.”
Al-Imam an-Nawawi t juga menyatakan, “Yang dimaksud oleh hadits adalah kerabat-kerabat suami selain ayah (dan ke atas, red.) dan anak lelaki suami (dan ke bawah, red.) karena mereka termasuk mahram bagi si istri sehingga mereka boleh berkhalwat dengan si istri. Mereka tidak disifati sebagai maut.”
Beliau mengatakan, “Kebiasaan yang berjalan justru menganggap mudah/enteng khalwat dengan kerabat suami yang bukan mahram sehingga saudara lelaki biasa khalwat dengan istri dari saudara lelakinya (ipar)1. Rasulullah n menyerupakannya dengan maut dan ia paling utama dilarang untuk khalwat dengan istri saudaranya (iparnya).”
Al-Imam asy-Syaukani t berkata, “Ucapan Nabi n, ‘Al-Hamwu adalah maut,’ maksudnya kekhawatiran terhadapnya lebih besar daripada yang selainnya, sebagaimana ketakutan terhadap kematian lebih besar daripada takut terhadap selain kematian.” (Nailul Authar, 6/122)
Oleh karena itu, Anda, wahai muslimah, janganlah bermudah-mudahan dalam hal ini walaupun orang lain menganggap enteng. Yang menjadi pegangan adalah hukum syar’i, bukan kebiasaan manusia.

2. Sebagian wanita dan para wali mereka tidak khawatir apabila salah seorang kerabat wanita mereka pergi berdua dengan sopir yang bukan mahramnya, padahal ini termasuk khalwat yang diharamkan.
Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh t yang pernah menjabat sebagai mufti Kerajaan Saudi Arabia berkata dalam fatwanya, “Sekarang, tidak lagi tersisa keraguan bahwa seorang wanita ajnabiyah yang berkendara mobil sendirian bersama lelaki pemilik mobil, tanpa ada mahram yang menemani si wanita, adalah kemungkaran yang nyata. Perbuatan ini mengandung beberapa kerusakan yang tidak boleh dianggap remeh. Lelaki yang ridha hal ini terjadi pada istrinya adalah lelaki yang lemah agamanya, kurang kejantanannya, dan sedikit rasa cemburunya terhadap mahramnya2. Padahal Rasulullah n telah bersabda,


لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ


“Tidaklah sekali-kali seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita, melainkan yang ketiganya adalah setan.”
Berkhalwat dalam mobil antara dua orang berlainan jenis ini lebih berbahaya daripada khalwat di sebuah rumah dan semisalnya. Sebab, sangat mungkin dan leluasa bagi si lelaki untuk pergi membawa si wanita ke mana saja di kota tersebut, atau bahkan keluar kota, baik si wanita rela maupun tidak. Hal ini tentu akan berdampak pada timbulnya kerusakan yang lebih besar daripada kerusakan semata berkhalwat.” (Majmu’ul Fatawa, 10/52)
Dipahami dari hadits yang disebutkan di awal pembahasan bahwa tidak teranggap khalwat apabila si wanita didampingi oleh mahramnya3, sehingga mereka menjadi bertiga; si lelaki, si wanita, dan seorang lelaki dari kalangan mahramnya. Mahram yang menemani si wanita ini haruslah lelaki yang sudah besar. Artinya, tidaklah mencukupi apabila yang menyertainya seorang anak kecil. Dengan demikian, sangkaan sebagian bahwa apabila ia telah ditemani anak lelaki kecil maka hilanglah khalwat (keberadaannya dengan seorang lelaki tidak teranggap sebagai khalwat) adalah sangkaan yang keliru.
Al-Imam an-Nawawi t mengatakan, “Apabila seorang lelaki berkhalwat dengan wanita yang bukan mahramnya tanpa ada orang ketiga bersama keduanya, haram hukumnya menurut kesepakatan ulama. Demikian pula apabila bersama keduanya ada orang ketiga, namun kehadirannya tidaklah membuat rasa malu4 karena usianya yang masih kecil (kanak-kanak), hal ini belum menggugurkan haramnya khalwat.” (al-Minhaj)

3. Menganggap enteng dan biasa ketika si wanita berduaan dengan seorang dokter lelaki dengan alasan si wanita butuh berobat.
Ini adalah kemungkaran yang besar dan bahaya yang sangat, tidak boleh diakui dan didiamkan.
Asy-Syaikh Muhammad ibn Ibrahim Alusy Syaikh t kembali berkata dalam Majmu’ul Fatawanya (10/13), “Bagaimana pun keadaannya, khalwat dengan wanita ajnabiyah diharamkan secara syar’i, sekalipun dengan dokter yang mengobatinya. Hal ini berdasarkan hadits,


لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ


“Tidaklah sekali-kali seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita, melainkan yang ketiganya adalah setan.”
Harus ada satu orang ikut hadir bersama keduanya di ruang periksa tersebut, baik suami si wanita maupun salah seorang lelaki dari kalangan mahramnya. Jika tidak ada kerabat lelakinya yang bisa menemani, bisa ditemani oleh seorang wanita dari kalangan kerabatnya. Apabila tidak ada juga dari mereka yang kita sebutkan, sedangkan sakitnya parah tidak mungkin ditunda pemeriksaannya, minimal ada perawat perempuan dan yang semisalnya guna menghilangkan khalwat yang dilarang.”
Tidak boleh pula seorang dokter berkhalwat dengan wanita yang bukan mahramnya, baik si wanita itu dokter seprofesinya maupun perawat.
Tidak boleh seorang guru lelaki berkhalwat dengan siswinya.
Tidak boleh seorang direktur berkhalwat dengan sekretarisnya.
Sungguh, khalwat yang seperti ini telah dianggap biasa dan enteng oleh manusia atas nama kemajuan, taklid buta (‘membebek’) kepada orang-orang kafir, dan ketidakpedulian terhadap hukum-hukum syariat. La haula wala quwwata illa billah.
Tidak boleh seorang lelaki berkhalwat dengan pembantu perempuan yang bekerja di rumahnya. Tidak boleh pula nyonya rumah berduaan dengan pembantu laki-lakinya. Memang, masalah pembantu ini menjadi persoalan gawat yang banyak menimpa manusia di zaman ini karena para wanita tersibukkan (dari mengurus rumahnya) dengan pendidikan, kursus-kursus, dan pekerjaan/karier di luar rumah. Kaum mukminin dan mukminah wajib sangat berhati-hati dan melakukan berbagai langkah penjagaan. Hendaknya ia tidak menganggap lumrah kebiasaan-kebiasaan yang buruk.

Berjabat Tangan
Sebagai penyempurna pembahasan, perlu pula kita peringatkan tentang mushafahah, jabat tangan, antara lelaki dan wanita nonmahram. Perbuatan yang dianggap lazim dan sering kita saksikan di sekitar kita ini adalah kemungkaran yang haram hukumnya.
Samahatusy Syaikh Abdul Aziz ibnu Abdillah ibnu Baz t berkata, “Tidak boleh secara mutlak seorang lelaki berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram, baik wanita itu masih muda maupun sudah tua, baik si lelaki masih pemuda atau sudah kakek-kakek, karena akan menimbulkan godaan di antara keduanya. Rasulullah n bersabda dalam hadits yang sahih,
إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ
“Aku tidak pernah menjabat tangan wanita.”5
Aisyah x berkata,


مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُوْلِ اللهِ n يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ، مَا كَانَ يُبَايِعُهُنَّ إِلاَّ بِالْكَلاَمِ


“Tangan Rasulullah sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun, tidaklah beliau membai’at mereka (para wanita) selain dengan ucapan.” (HR. Muslim)6
Tidak dibedakan apakah jabat tangan tadi dilakukan si wanita dengan memakai penghalang/penutup tangannya atau tidak, berdasarkan keumuman dalil. Selain itu, untuk menutup jalan yang mengantarkan kepada fitnah.” (al-Fatawa, 1/185)
Asy-Syaikh Muhammad al-Amin asy-Syinqithi t dalam tafsirnya Adhwaul Bayan (6/602—603) menyatakan, “Ketahuilah, lelaki ajnabi tidak boleh menjabat tangan wanita ajnabiyah dan tidak boleh pula menyentuh sedikit pun tubuh si wanita, dengan dalil berikut ini.
Telah pasti berita dari Nabi n bahwa beliau bersabda,


إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ


Sementara itu, Allah l berfirman,
“Sungguh telah ada bagi kalian teladan yang baik pada diri Rasulullah.” (al-Ahzab: 21)
Hal ini mengharuskan kita untuk tidak berjabat tangan dengan wanita demi meneladani Rasulullah n.
Beliau melanjutkan, “Keadaan Rasulullah n yang tidak berjabat tangan dengan wanita saat bai’at adalah dalil yang jelas bahwa lelaki tidak boleh berjabat tangan dengan wanita dan tidak boleh pula menyentuh sedikit pun tubuh wanita, karena sentuhan yang paling ringan adalah berjabat tangan (apabila berjabat tangan saja dilarang, apalagi yang lebih dari itu). Lebih-lebih Rasulullah n menolak berjabat tangan dengan wanita justru pada saat yang memang dibutuhkan yaitu saat berbai’at (sebagaimana beliau membai’at kaum lelaki dengan berjabat tangan), hal ini menunjukkan jabat tangan dengan wanita ajnabiyah tidak diperbolehkan. Tidak pantas seorang muslim pun menyelisihi Rasulullah n karena beliaulah penetap syariat bagi umatnya dengan ucapan, perbuatan, dan ikrarnya.
Wanita seluruhnya adalah aurat—sebagaimana telah kita sebutkan (yakni dalam kitab beliau)—sehingga ia wajib berhijab (menutup diri dari lelaki ajnabi).
Perintah menundukkan pandangan itu ada karena kekhawatiran jatuh ke dalam fitnah. Tidaklah diragukan bahwa sentuhan antaranggota tubuh lebih kuat membangkitkan hasrat/syahwat dan lebih dahsyat mengajak kepada fitnah daripada sekadar pandangan mata. Setiap orang yang bersifat inshaf (mau melihat dan menimbang dengan jujur/adil) akan tahu kebenaran hal tersebut.
Berjabat tangan adalah perantara untuk bernikmat-nikmat dengan wanita ajnabiyah7 karena sedikitnya ketakwaan kepada Allah l di zaman ini, hilangnya amanah, dan tidak adanya sifat wara (berhati-hati menjaga diri) dari tuduhan berbuat jelek.
Berulang-ulang dikabarkan kepada kami adanya sebagian suami dari kalangan orang awam mencium saudara perempuan istrinya dengan meletakkan bibir di atas bibir8. Ciuman yang disepakati keharamannya ini mereka namakan salam. Jadi, kalau mereka mengatakan, “Salamlah kepadanya,” yang mereka maksudkan adalah kecuplah dia.
Yang benar dan seharusnya dilakukan adalah menjauhkan diri dari semua fitnah, dari tuduhan berbuat jelek dan sebab-sebabnya. Sebab yang paling besar adalah sentuhan lelaki terhadap bagian tubuh wanita ajnabiyah. Ini adalah perantara kepada yang haram, sedangkan perantara seperti ini wajib dicegah.”
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin. Wa shallallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.

Catatan Kaki:

1 Tanpa ada pengingkaran dari yang melihat atau yang mengetahuinya karena dianggap sebagai saudara sendiri. Orang lain pun tidak menaruh curiga atau prasangka macam-macam. Hal ini justru lebih berbahaya karena saat berduaan, keduanya bisa saja jatuh dalam perbuatan tidak senonoh (ingat, setan hadir di antara keduanya) dalam keadaan merasa aman karena orang lain tidak akan curiga dan menuduh macam-macam. Perbuatan buruk tersebut bisa saja berulang terjadi karena khalwat yang kerap terjadi.
2 Lelaki seperti ini yang disebut dayyuts oleh Rasulullah n.
3 Ada pula hadits Rasulullah n yang berbunyi,


لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ


“Janganlah sekali-kali seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita melainkan bersama mahram si wanita.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

4 Keduanya tetap berani melakukan sesuatu yang tidak senonoh di hadapannya. Hadir atau tidaknya dia dianggap sama saja.

5 Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan al-Imam at-Tirmidzi dengan sanad yang sahih dari sahabiyah Umaimah bintu Raqiqah x, ia berkata,


بَايَعْتُ رَسُوْلَ اللهِ n فِي نِسْوَةٍ فَقَالَ لَنَا: فِيْمَا اسْتَطَعْتُنَّ وَأَطَقْتُنَّ. قُلْتُ: اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَرْحَمُ بِنَا مِنَّا بِأَنْفُسِنَا. فَقُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، بَايَعْنَا. –قَالَ سُفْيَانُ : تََعْنِي صَافِحْنَا- فَقاَلَ رَسُولُ الله n: إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَة ٍكَقَوْلِي لامْرَأةٍ وَاحِدَةٍ


Aku pernah ikut berbai’at kepada Rasulullah n bersama para wanita. Beliau berkata kepada kami, “(Aku membai’at kalian) dalam apa yang kalian mampui dan sanggupi.” Aku berkata, “Allah dan Rasul-Nya lebih sayang kepada kami daripada sayangnya kami terhadap diri kami sendiri.” Lalu aku menyatakan, “Ya Rasulullah! Bai’atlah kami.” Kata Sufyan (perawi hadits ini), “Maksudnya, jabatlah tangan kami.”
Rasulullah n bersabda, “Hanyalah ucapanku kepada seratus wanita seperti ucapanku kepada seorang wanita.”
6 Dinyatakan oleh Aisyah x bahwa Rasulullah n mengambil bai’at dari wanita. Apabila si wanita memberikan bai’atnya (menyanggupi apa yang disebutkan dalam pembai’atan) beliau berkata, “Pergilah engkau karena sungguh aku telah membai’atmu.” (HR. Muslim)

7 Lelaki akan beroleh kesempatan ‘menikmati’ wanita ajnabiyah dengan menyentuh tangannya yang halus, lembut, dan—bisa jadi—wangi. Ia genggam dengan erat dan tidak jarang berbuat ‘nakal’ saat tangan si wanita dalam genggamannya, na’udzubillah. Padahal bisa jadi si wanita adalah istri orang. Di manakah rasa cemburu seorang suami saat melihat istrinya berjabat tangan dengan lelaki?
8 Karena meniru kebiasaan bobrok orang-orang kafir yang dianggap sebagai kemajuan.

sumber : https://asysyariah.com/yang-ketiga-adalah-syaitan/

Tidak Boleh Memberikan Mudarat Sengaja ataupun Tidak

Tidak boleh memberikan mudarat sengaja ataupun tidak.

Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #32

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺقَالَ: «لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ»حَدِيْثٌ حَسَنٌ. رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالدَّارَقُطْنِيُّ وَغَيْرُهُمَا مُسْنَدًا، وَرَوَاهُ مَالِكٌ فِي المُوَطَّأِ مُرْسَلاً عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ ﷺفَأَسْقَطَ أَبَا سَعِيْدٍ، وَلَهُ طُرُقٌ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضًا.

Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daraquthni no. 4540, dan selain keduanya dengan sanadnya, serta diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 31 secara mursal dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebutkan Abu Sa’id, tetapi ia memiliki banyak jalan periwayatan yang saling menguatkan satu sama lain) [Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 250]

Faedah hadits

Pertama:

Islam mendorong untuk mengangkat mudarat dan dilarang memberikan mudarat pada orang lain. Mudarat bisa diberikan pada badan, harta, anak, hewan ternak, dan lainnya.

Kedua:

Hadits ini berisi kaedah syariat yaitu mengangkat dharar dan dhirar. Kalimat dalam hadits adalah dalam bentuk khabar nanti bermakna an-nahyu (larangan).

Ketiga:

Dharar dan dhirar ada yang berpendapat maknanya sama. Ada pendapat lain yang menyatakan maknanya berbeda.

Dharar: memberi bahaya tanpa niatan, tanpa disengaja.

Dhirar: memberi bahaya dengan niatan, disengaja.

Kalau dharar saja dilarang, lebih-lebih lagi dhirar.

Keempat:

Hadits ini jadi rujukan dalam banyak bab, lebih-lebih dalam bahasan muamalah, seperti jual beli, gadai. Begitu juga hadits ini jadi dipakai dalam bab nikah di mana seorang suami tidak boleh memberikan mudarat pada istrinya. Juga dalam bab wasiat, seseorang tidak boleh memberikan yang nantinya memudaratkan ahli waris.

Kelima:

Dari hadits ini Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah memberikan kaedah:

مَتَى ثَبَتَ الضَّرَرُ وَجَبَ رَفْعُهُ وَمَتَى ثَبَتَ الإِضْرَارُ وَجَبَ رَفْعُهُ مَعَ عُقُوْبَةِ قَاصِدِ الإِضْرَارِ

Jika ada dharar kapan pun itu, wajib dihilangkan. Kapan juga adanya dhirar (bahaya yang disengaja), wajib pula dihilangkan disertai adanya hukuman karena mudarat yang diberikan dengan sengaja.” (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hlm. 354)

Contoh mudarat disengaja atau pun tidak

Pertama: Seseorang memiliki tetangga dan memiliki pohon yang tiap hari ia siram. Namun airnya masuk ke rumah tetangganya, mengganggu tetangganya, yang menyiram tidak tahu akan hal itu. Ini disebut dharar melakukan dengan tidak sengaja.

Kedua: Ada seseorang punya masalah dengan tetangganya karena salah paham. Tetangga A mengatakan, “Pokoknya, saya akan mengganggumu.” Lantas ia membunyikan mesin traktor, tujuannya untuk menggangu tetangganya. Ini namanya dhirar.

Kasus kedua sudah diketahui kalau ia sedang memberikan mudarat, karena ia sengaja melakukannya. Kasus pertama, jika ia diberitahu kalau telah mengganggu tetangga, maka ia pasti tidak akan mengganggu seperti itu. Intinya dharar maupun dhirar sama-sama dilarang.

Ketiga: Di masa jahiliyyah, ketika suami menceraikan istrinya, maka ketika masa ‘iddahnya mau selesai, suami rujuk kembali. Kemudian ia mentalaknya lagi kali kedua, lalu jika masa ‘iddahnya mau selesai, suami rujuk kembali. Kemudian ia mentalak seterusnya hingga talak ketiga, keempat, tujuannya adalah untuk dhirar, yaitu mencelakakan dengan sengaja. Karena itu Allah batasi talak itu hanya sampai tiga kali. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ  …

Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ

Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 230).

Keempat: Seseorang memberikan wasiat bahwa setelah meninggal dunia separuh hartanya untuk si fulan, tujuannya untuk mengurangi jatah waris. Ini tidaklah dibolehkan karena wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga harta.

Dari ‘Amr bin Kharijah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ قَسَمَ لِكُلِّ وَارِثٍ نَصِيبَهُ مِنَ الْمِيرَاثِ فَلاَ يَجُوزُ لِوَارِثٍ وَصِيَّةٌ

Sesungguhnya Allah membagi untuk setiap ahli warisnya sudah mendapatkan bagian-bagiannya. Karenanya tidak boleh ada wasiat untuk ahli waris.” (HR. Ibnu Majah, no. 2712; Tirmidzi, no. 2121. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Namun kalau yang diberi wasiat adalah selain ahli waris, itu boleh. Namun wasiat itu tidak boleh lebih dari sepertiga dari harta yang ditinggal sebagaimana penjelasan dari hadits Sa’ad bin Abi Waqqash berikut.

Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari ayahnya, Sa’ad, ia adalah salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga- berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku ketika haji Wada’, karena sakit keras. Aku pun berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana yang engkau lihat. Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan 2/3 dari harta itu?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau separuhnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana kalau sepertiganya?” Beliau menjawab,

وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ ، إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ

Sepertiga itu banyak (atau cukup besar). Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.” (HR. Bukhari, no. 4409; Muslim, no. 1628).

Empat contoh di atas, diambil dari Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah karya Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah.

Kelima: Yang memberikan mudarat lagi adalah:

  1. Menjual rokok.
  2. Menimbun barang ketika sangat dibutuhkan dan stok terbatas.
  3. Menjadi calo hingga memborong tiket angkutan umum sehingga tiket jadi langka dan begitu mahal.

Kaedah dari hadits

  1. Adh-Dharar yuzaal: bahaya itu mesti dihilangkan.
  2. Adh-Dharar yudfa’u bi qodri al-imkaan: bahaya itu dihilangkan sebisa mungkin.
  3. Adh-Dharar yuzalu bi adh-dhoror al-akhoff: bahaya itu dihilangkan dengan bahaya yang lebih ringan.
  4. Adh-Dharar laa yuzaalu bi mitslihi: bahaya itu tidak dihilangkan dengan yang semisalnya.
  5. Yahtamilu adh-dhoror al-khass adh-dhoror al-‘amm: Memikul bahaya yang lebih khusus agar tidak mendapatkan bahaya yang sifatnya lebih umum.

Referensi:

  1. Fath Al-Qawi Al-Matin fi Syarh Al-Arba’in wa Tatimmat Al-Khamsin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamad Al-‘Abbad Al-Badr.
  2. Khulashah Al-Fawaid wa Al-Qawa’id min Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Syaikh ‘Abdullah Al-Farih.
  3. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah. Cetakan ketiga, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Ats-Tsuraya.

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/23904-hadits-arbain-32-tidak-boleh-memberikan-mudarat-sengaja-atau-pun-tidak.html