



Habib sudah ma’ruf di tengah-tengah kita adalah seorang keturunan Nabi. Namun kadang kita lihat tingkah laku mereka aneh. Para habib kadang membuat-buat amalan sendiri, padahal tidak pernah diwariskan oleh leluhur mereka. Siapa yang jelek amalnya, maka tidak ada manfaat kedudukan atau nasab mulianya walaupun engkau seorang habib.
Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ
“Barangsiapa yang lamban amalnya, maka nasabnya tidak bisa mengejarnya” (HR. Muslim no. 2699, dari Abu Hurairah).
Allah Ta’ala berfirman,
وَلِكُلٍّ دَرَجَاتٌ مِمَّا عَمِلُوا
“Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan” (QS. Al An’am: 132 dan Al Ahqaf: 19). Ayat ini menunjukkan bahwa amalanlah yang menaikkan derajat hamba menjadi mulia di akhirat.
Siapa yang lamban amalnya, maka itu tidak bisa mengejar kedudukan mulia di sisi Allah walau ia memiliki nasab (keturunan) yang mulia. Nasabnya itu tidak bisa mengejar derajat mulia di sisi Allah. Karena kedudukan mulia di sisi Allah adalah timbal balik dari amalan yang baik, bukan dari nasab. Sebagaimana yang Allah Ta’ala sebutkan dalam ayat lainnya,
فَإِذَا نُفِخَ فِي الصُّورِ فَلَا أَنْسَابَ بَيْنَهُمْ يَوْمَئِذٍ وَلَا يَتَسَاءَلُونَ
“Apabila sangkakala ditiup maka tidaklah ada lagi pertalian nasab di antara mereka pada hari itu, dan tidak ada pula mereka saling bertanya.” (QS. Al Mu’minun: 101). Lihat Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 2: 308.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Siapa saja yang amalnya itu kurang, maka kedudukan mulianya tidak bisa menolong dirinya. Oleh karenanya, jangan terlalu berharap dari nasab atau silsilah keturunan dan keutamaan nenek moyang, akhirnya sedikit dalam beramal.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 21).
Berlomba di sini bukan karena engkau keturunan Nabi atau orang sholih, namun yang dipandang adalah siapa yang paling baik amalnya. Karena demikianlah yang Allah perintahkan dalam berbagai ayat,
وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ (133) الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (134)
“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Rabbmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan” (QS. Ali Imran: 133-134).
Juga dalam ayat lain disebut,
إِنَّ الَّذِينَ هُمْ مِنْ خَشْيَةِ رَبِّهِمْ مُشْفِقُونَ (57) وَالَّذِينَ هُمْ بِآَيَاتِ رَبِّهِمْ يُؤْمِنُونَ (58) وَالَّذِينَ هُمْ بِرَبِّهِمْ لَا يُشْرِكُونَ (59) وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آَتَوْا وَقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ (60) أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ (61)
“Sesungguhnya orang-orang yang berhati-hati karena takut akan (azab) Rabb mereka, Dan orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Rabb mereka, dan orang-orang yang tidak mempersekutukan dengan Rabb mereka (sesuatu apa pun), dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut, (karena mereka tahu bahwa) sesungguhnya mereka akan kembali kepada Rabb mereka, mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 57-61).
Jadi berlomba-lombalah dengan beramal. Beramal pun bukan asal-asalan. Beramal itu harus sesuai tuntunan. Seandainya seorang habib merekayasa suatu amalan yang tidak pernah ada dasarnya dari nenek moyangnya, maka jelas amalan habib seperti ini tertolak. Karena nasab tidak ada arti saat ini, namun siapakah yang paling baik amalnya yang sesuai tuntunan, itulah yang paling mulia.
Dalam shahihain disebutkan hadits dari Abu Hurairah, di mana ia berkata,
قَامَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – حِينَ أَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ( وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الأَقْرَبِينَ ) قَالَ « يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ – أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا – اشْتَرُوا أَنْفُسَكُمْ ، لاَ أُغْنِى عَنْكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، يَا بَنِى عَبْدِ مَنَافٍ لاَ أُغْنِى عَنْكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، يَا عَبَّاسُ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ لاَ أُغْنِى عَنْكَ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، وَيَا صَفِيَّةُ عَمَّةَ رَسُولِ اللَّهِ لاَ أُغْنِى عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ، وَيَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَلِينِى مَا شِئْتِ مِنْ مَالِى لاَ أُغْنِى عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا »
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri ketika turun ayat, ” Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.” (QS. Asy Syu’ara: 214). Lalu beliau berkata, “Wahai orang Quraisy -atau kalimat semacam itu-, selamatkanlah diri kalian sesungguhnya aku tidak dapat menolong kalian sedikit pun dari Allah. Wahai Bani ‘Abdi Manaf, sesungguhnya aku tidak dapat menolong kalian sedikit pun dari Allah. Wahai ‘Abbas bin ‘Abdul Muthollib, sesungguhnya aku tidak dapat menolongmu sedikit pun dari Allah. Wahai Shofiyah bibi Rasulullah, sesungguhnya aku tidak dapat menolongmu sedikit pun dari Allah. Wahai Fatimah puteri Muhammad, mintalah padaku apa yang engkau mau dari hartaku, sesungguhnya aku tidak dapat menolongmu sedikit pun dari Allah.” (HR. Bukhari no. 2753 dan Muslim no. 206).
Jika Fatimah saja puteri Nabi tidak bisa ditolong oleh ayahnya sendiri, bagaimanakah dengan keturunan di bawahnya, apalagi jika cuma pengakuan saja sebagai keturunannya. Padahal ada yang sekedar “ngaku”, namun kenyataannya dari keturunan Persia (bukan Quraisy) karena cuma sekedar bermodal hidung mancung dan tampang Arab.
Jika demikian, ritual tanpa dalil atau tanpa dasar yang biasa disuarakan para habib dan merekalah yang jadi front terdepan dalam membelanya tidak boleh diikuti. Karena perlu dipahami bahwa habib bukanlah nabi, sehingga mereka tidak bisa membuat syari’at sebagaimana leluhur mereka. Apalagi jika mereka berbuat maksiat seperti merokok, judi, main perempuan (alias: zina), dan biasa mencukur habis jenggot, tentu mereka tidak pantas jadi panutan.
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
Referensi:
Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab Al Hambali, tahqiq: Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Syaikh Ibrahim Yajis, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan kesepuluh, tahun 1432 H.
Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.
—
Selesai disusun di malam hari pukul 21: 51, 28 Syawal 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul
sumber : https://rumaysho.com/3597-walau-engkau-seorang-habib.html
Alhamdulillah, saya muslimah yang selalu membacakan Al-Qur’an yang saya hafal kepada anak-anak saya, yaitu surat-surat dalam Juz ‘Amma, sebelum mereka tidur. Dan terkadang mereka menanyakan saya beberapa tafsir ayat dan walhamdulillah saya jawab sebisa saya. Namun jawaban saya itu biasanya saya jawab setelah beberapa waktu kemudian, dan merupakan jawaban yang terbesit sesuai apa yang Allah datangkan pada benak saya.
Bagaimana cara agar jawaban-jawaban saya itu sesuai dengan tingkat pemahaman mereka, mengingat umur mereka baru enam atau tujuh tahun? Lakum jaziilusy syukri…
Apa yang anda lakukan dengan membacakan ayat-ayat Al-Qur’an Al Karim kepada anak-anak anda, ini adalah perbuatan ketaatan kepada Allah Ta’ala yang besar keutamaannya dan besar pula pahalanya.
Adapun memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan mereka seputar tafsir dan makna-makna ayat Al-Qur’an, ini tidak mengapa selama jawaban tersebut berdasarkan pada penjelasan dalam kitab-kitab tafsir Al-Qur’an yang terpercaya, atau dari penjelasan para ulama ahli tafsir.
Sedangkan jika anda menafsirkan atau mengartikan makna-makna ayat sesuai dengan opini dan ijtihad anda, maka ini adalah perkara yang berbahaya. Tidak boleh anda mengambil cara yang demikian. Karena ini bisa termasuk dalam perbuatan berkata tentang Allah tanpa ilmu, dan termasuk perbuatan menafsirkan Al-Qur’an dengan sebatas opini tanpa dalil. Silakan merujuk pada fatwa nomor 21250 dan 80948 mengenai hal ini.
Jika anda memiliki jawaban yang shahih atas pertanyaan mereka tentang Allah, kemudian anda menjawab dengan jawaban yang sesuai tingkat pemahaman mereka, maka ini adalah hal yang bagus dan memang dituntut untuk demikian. Telah kami jelaskan rincian masalah ini pada fatwa nomor 52377, 22279, dan 1360.
Dan hendaknya juga, anda mengajarkan mereka dzikir-dzikir sebelum tidur, sehingga mereka bisa mengulang bacaannya sendiri. Mengenai dzikir-dzikir ini sudah kami jelaskan dalam fatwa nomor 4514. Wallahu a’lam.
***
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.or.id
Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=96364
Sumber: https://muslimah.or.id/4630-ketika-anak-anak-menanyakan-makna-ayat-al-quran.html
Bismillah…
Di era digital seperti sekarang, satu kesalahan kecil bisa menyebar lebih cepat daripada niat seseorang untuk memperbaikinya. Satu potongan video, satu kalimat yang diambil tanpa konteks, bisa menghancurkan nama baik seseorang yang sebelumnya dikenal berakhlak baik. Bahkan mungkin bukan sekedar nama baik, tapi bisa melemahkan mentalnya hingga membuatnya tak pernah mau untuk berubah lebih baik.
Kita sering mudah menekan tombol share, tapi jarang menekan tombol tahan dulu, pikir dulu.
Padahal dalam Islam, menjaga kehormatan sesama muslim adalah ibadah yang besar.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa menutupi (aib) seorang muslim, Allah akan menutupi (aib)nya di dunia dan di akhirat.” (HR. Muslim no. 2699)
Menutupi bukan berarti membenarkan dosa, tapi bentuk kasih sayang agar seorang hamba masih punya ruang untuk bertobat.
Para ulama menyebut hal ini sebagai الإِقَالَةُ عَنِ العَثَرَاتِ (iqālatul ‘atsarāt) — yaitu memaafkan dan menutupi kesalahan orang yang tergelincir, selama tidak berkaitan dengan pelanggaran hukum Allah.
Para ulama menjelaskan bahwa manusia terbagi menjadi dua golongan dalam hal ini:
Jika ia tergelincir dalam kesalahan, maka tidak boleh aibnya disebarkan. Ia lebih butuh nasihat, bukan penghakiman.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Maafkanlah kesalahan orang-orang yang berakhlak baik di antara kalian, kecuali dalam perkara hukum Allah.” (HR. Abu Dawud no. 4375, an-Nasa’i no. 4887)
Untuk mereka, masyarakat tidak boleh menormalisasi perbuatannya. Namun tetap dengan adab, bukan dengan cercaan, hujatan, atau perundungan.
Sayangnya, di zaman ini, banyak orang lebih sibuk mencari kesalahan orang lain, sementara lupa bahwa dirinya pun memiliki dosa yang Allah masih tutupi.
Menutupi aib bukan kelemahan, tapi tanda keimanan dan kasih sayang.
Ibnu Hajar al-Asqalani -rahimahullah- menjelaskan dalam Fath al-Bari, bahwa makna “menutupi” dalam hadis di atas mencakup dua hal:
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Seorang hamba tidak menutupi (aib) saudaranya di dunia, kecuali Allah akan menutupi aibnya di Hari Kiamat.”
(HR. Ahmad no. 19891, dinilai sahih oleh Al-Albani)
Setiap kali kita menahan diri dari menjelekkan orang lain, sebenarnya kita sedang menyiapkan perlindungan Allah untuk diri kita sendiri.
Menegur itu perlu, tapi cara yang salah bisa mengubah nasihat menjadi penghinaan.
Ulama salaf berkata:
مَنْ نَصَحَ أَخَاهُ سِرًّا فَقَدْ نَصَحَهُ وَزَيَّنَهُ، وَمَنْ نَصَحَهُ عَلَانِيَةً فَقَدْ فَضَحَهُ وَشَانَهُ
“Barang siapa menasihati saudaranya secara diam-diam, maka ia benar-benar telah menasihatinya dan memperbaikinya.
Namun siapa yang menasihati di depan umum, maka ia telah mempermalukannya dan mencelanya.”
Itulah adab dalam memberi nasihat.
Islam tidak melarang amar ma’ruf nahi munkar, tapi melarang penghinaan dan celaan.
Allah Ta‘ala berfirman:
“Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum membuatmu tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena itu lebih dekat kepada takwa.”
(QS. Al-Mā’idah: 8)
Adil artinya tidak menutup mata terhadap kesalahan, tapi juga tidak menutup hati terhadap kebaikan. Seseorang bisa salah di satu sisi, tapi tetap punya amal saleh di sisi lain.
Ibnu al-Musayyib rahimahullah berkata:
“Tidak ada manusia yang sempurna. Namun siapa yang kebaikannya lebih banyak daripada keburukannya, maka keburukannya diampuni karena kebaikannya.”
Menjadi penutup aib orang lain adalah bentuk ibadah yang penuh kasih, empati, dan kesadaran diri, bahwa kita pun butuh ampunan yang sama.
Sebelum jari ini tergesa menulis komentar tajam atau menyebarkan potongan video seseorang, tanyakanlah pada diri sendiri:
“Kalau aku yang salah, apakah aku ingin diperlakukan seperti ini?”
Jika jawabannya tidak, maka berhentilah jadi penyebar. Jadilah penutup.
Karena bisa jadi, ketika kita menutupi aib saudara kita, Allah sedang menutupi aib kita di hadapan seluruh makhluk-Nya.
Menutupi aib adalah tanda iman, sedangkan menelanjangi kesalahan orang lain adalah tanda hati yang belum bersih. Islam tidak hanya mengajarkan kebenaran, tapi juga etika dalam menyampaikan kebenaran, agar perbaikan benar-benar mendatangkan maslahat yang lebih besar, dan nasihat tidak berubah menjadi penghinaan.
Semoga Allah menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang senang menutup aib saudaranya, agar Dia pun menutupi aib kita di dunia dan di akhirat.
Wallahua’lam bis showab
Oleh: Ahmad Anshori, Lc., M.Pd
MAKAN DARI PINGGIR-PINGGIR PIRING
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda:
“الْبَرَكَةُ تَنْزِلُ فِي وَسَطِ الطَّعَامِ، فَكُلُوْا مِنْ حَافِيَتِهِ وَلاَ تَأْكُلُوْا مِنْ وَسَطِهِ!”
‘Keberkahan tersebut akan turun di tengah-tengah makanan. Maka makanlah dari pinggir-pinggirnya dan JANGAN dari tengahnya!” [1]
Dan dari ‘Abdullah bin Busr [2] radhiyallahu anhu, bahwasanya didatangkan kepada Rasulullah ﷺ sebuah piring, [3] lalu beliau ﷺ bersabda:
“كُلُوْا مِنْ جَوَانِبِهَا، وَدَعُوْا ذِرْوَتَهَا! يُبَارَكْ فِيْهَا.”
“Makanlah dari pinggirannya dan tinggalkanlah (terlebih dahulu) bagian tengahnya [4]. (Niscaya) akan diberkahi padanya.” [5]
Dari dua hadis di atas dan yang semisalnya terdapat petunjuk Nabi ﷺ bagi kaum Muslimin ketika makan, yaitu bahwa memulainya dari pinggir-pinggir piring, agar berkah yang ada di tengah makanan tersebut tetap ada. Dan hendaknya TIDAK memulai makan dari tengah piring hingga selesai makan, yang di pinggirnya terlebih dahulu. Adab ini adalah bersifat umum, baik bagi yang makan sendiri maupun yang makan bersama-sama.
Al- Kiththabi [6] berkata:
“Kemungkinan larangan tesebut (makan dari tengah piring) apabila makan bersama orang lain, karena penampilan makanannya saat itu adalah yang terbaik dan terindah. Apabila tujuan utamanya adalah agar ia memuaskan diri sendiri, maka hal itu akan memberi kesan yang kurang baik bagi teman-temannya, oleh karena meninggalkan adab-adab makan dan muamalah yang buruk. Nnamun apabila ia makan sendiri, maka tidak apa-apa. Wallaahu a’lam. [7]
Yang jelas adalah, bahwa hal tersebut bersifat umum, karena telah ada larangan dari Nabi ﷺ dalam dua hadis di atas dengan memakai kata ganti tunggal dan jamak. Kemungkinan maksudnya adalah menjaga keberkahan makanan tersebut agar tetap selalu ada dalam jangka jangka waktu yang lama. Kemudian bukan ini saja, tapi dalam hal tersebut ada suatu adab yang baik, khususnya ketika makan bersama.
Wallahu a’lam.
Sumber: https://almanhaj.or.id/3311-keberkahan-bersama-adab-adab-ketika-makan.html
Catatan Kaki:
[1]. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (IV/260) Kitaabul Ath’imah bab Maa Jaa-a fii Karaahiyatil Akli min Wasathith Tha’aam, ia berkata: “Hadits ini shahih.” Dengan lafazh darinya. Diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya (II/1090) Kitaabul Ath’imah bab an-Nahyu ‘Anil Akli min Dzirwatits Tsariid, Imam Ahmad dalam Musnadnya (I/270), ad-Darimi dalam Sunan-nya (II/100) Kitaabul Ath’imah bab an-Nahyu ‘anil Akli Wasathits Tsariid hatta Ya’-kula Jawaanibahu, Ibnu Hibban dalam Shahihnya (VII/333) Kitaabul Ath’imah, Dziktul Ibtidaa-i fil Akli min Jawaanibith Tha’aam. Abu Dawud meriwayatkannya dengan lafal:
“إٍذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا، فَلاَ يَأْكُلْ مِنْ أَعْلَى الصَّحْفَةِ، وَلَكِنْ لِيَأْكُلْ مِنْ أَسْفَلِهَا، فَإِنَّ الْبَرَكَةَ تَنْزِلُ مِنْ أَعْلاَهَا.”
“Jika salah seorang di antara kalian makan, maka janganlah ia makan dari bagian atas piring, tetapi makanlah dari bagian paling bawah darinya, karena keberkahan itu turun dari bagian atasnya.”
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (IV/142) Kitaabul Ath’imah bab Maa Jaa-a fil Akli min ‘alash Shahfah.
[2]. Beliau adalah ‘Abdullah bin Busr al-Mazni Abu Shafwan as-Sulami al-Himshi, ia adalah Sahabat Rasulullah j, begitu pula ayahnya, ibunya, saudaranya, ‘Athiyah, dan saudarinya, ash-Shamma’, beliau wafat di Himsh pada tahun 96 H -ada yang berkata 88 H- pada usia 100 tahun, ia di antara para Sahabat yag terakhir wafat di Syam. Lihat Asadul Ghaabah (III/82), al-Kasyif adz-Dzahabi (II/62), al-Ishaabah (II/273), Tahdziibut Tahdziib (V/158).
[3]. Al-Qush’ah adalah bejana yang dipakai makan dan merendam roti di dalam-nya, biasanya dibuat dari kayu. Al-Mu’jamul Wasiith (II/746).
[4]. Yaitu yang teratas karena puncak dari setiap sesuatu adalah atasnya. Lihat an-Nihaayah fii Ghariibil Hadiits wal Aatsaar, Ibnul Atsir (II/159).
[5]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya (IV/143) Kitaabul Ath’imah bab Maa Jaa-a fil Akli min ‘alash Shahfah di dalamnya terdapat kisah latar belakangnya, dan diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah dalam Sunannya (II/ 1090) Kitaabul Ath’imah bab an-Nahyu ‘anil Akli min Dzirwatits Tsariid, Imam as-Suyuthi menilainya hasan. Al-Jamii’-ush Shagiir (II/96).
[6]. Beliau adalah Hamd bin Muhammad bin Ibrahim bin Khitab al-Busti Abu Sulaiman al-Khithabi, seorang imam, ulama, sastrawan dan memiliki banyak karangan di antaranya: Ma’alimus Sunan fii Syarhi Sunan Abi Dawud, Gha-riibul Hadiits, Syahrul Asma’-ul Husna, al-Ghunyah ‘anil Kalaam wa Ahlahu, beliau wafat tahun 388 H. Lihat Mu’jamul Buldaan (I/415), al-Ansaab (II/ 210), Waafiyaatul A’yaan (II/214), Siyaru A’lamin Nubalaa’ (XVII/23) dan al-Bidaayah (XI/236).
[7]. Ma‘alimus Sunan (IV/124) oleh al-Khithabi, dengan sedikit perubahan.
sumber : https://nasihatsahabat.com/anjuran-makan-dari-pinggir-pinggir-piring/
Dalam shalat berjamaah, imam dijadikan untuk diikuti dalam seluruh gerakannya. Namun, bagaimana jika imam tidak mampu berdiri dan harus shalat dalam keadaan duduk? Apakah makmum tetap berdiri atau wajib ikut duduk bersamanya? Artikel ini membahas perbedaan pendapat ulama dan penjelasan hadis-hadis sahih terkait hukum shalat di belakang imam yang shalat duduk.
Shalat berjamaah di belakang imam yang shalat dalam keadaan duduk hukumnya sah, menurut pendapat yang paling kuat di antara para ulama, karena hal tersebut telah ditetapkan dalam sunnah Nabi ﷺ.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallāhu ‘anhā, ia berkata:
اشْتَكَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَدَخَلَ عَلَيْهِ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِهِ يَعُودُونَهُ، فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسًا، فَصَلُّوا بِصَلَاتِهِ قِيَامًا، فَأَشَارَ إِلَيْهِمْ أَنْ اجْلِسُوا، فَجَلَسُوا، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ: إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا، وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا
“Rasulullah ﷺ pernah sakit. Lalu beberapa sahabat datang menjenguk beliau. Ketika itu Rasulullah ﷺ shalat dalam keadaan duduk, maka para sahabat pun shalat mengikuti beliau dalam keadaan berdiri. Beliau memberi isyarat agar mereka duduk, maka mereka pun duduk. Setelah selesai, beliau bersabda, ‘Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti. Jika ia rukuk, maka rukuklah kalian; jika ia bangkit, maka bangkitlah kalian; dan jika ia shalat sambil duduk, maka shalatlah kalian sambil duduk.’” (HR. Bukhari, no. 647 dan Muslim, no. 623)
Meskipun sah, yang lebih utama adalah tidak menjadikan imam yang tidak mampu berdiri, jika masih ada orang lain yang bisa menggantikannya. Hal ini untuk menghindari perbedaan pendapat di kalangan ulama yang berpendapat bahwa shalat di belakang imam duduk tidak sah, serta untuk menyempurnakan bentuk shalat berjamaah.
Imam an-Nawawi rahimahullāh berkata:
“Imam asy-Syafi’i dan para sahabatnya berkata: Disunnahkan bagi imam yang tidak mampu berdiri untuk menunjuk orang lain menggantikan dirinya menjadi imam yang shalat dalam keadaan berdiri, sebagaimana Rasulullah ﷺ pernah menunjuk pengganti. Hal ini juga untuk keluar dari khilaf (perbedaan pendapat) orang yang tidak membolehkan makmum bermakmum kepada imam yang duduk, karena posisi berdiri lebih sempurna dan lebih mendekati kesempurnaan bentuk shalat.” (Syarh al-Muhadzdzab, 4/162)
Begitu pula Ibnu Qudamah rahimahullāh berkata:
“Disunnahkan bagi imam yang sakit dan tidak mampu berdiri untuk menunjuk pengganti, karena para ulama berbeda pendapat tentang sahnya shalat di belakang imam yang duduk. Maka dengan menunjuk pengganti, ia keluar dari perbedaan tersebut. Selain itu, shalat dalam keadaan berdiri lebih sempurna, maka disunnahkan imam yang sempurna shalatnya menjadi imam.” (Al-Mughni, 2/28)
Jika kita mengatakan bahwa shalat di belakang imam yang duduk adalah sah, maka apabila imam memulai shalatnya sejak awal dalam keadaan duduk, makmum wajib mengikuti shalat sambil duduk pula.
Ini adalah pendapat mazhab Zhahiriyah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad yang dipilih oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah.
Ibnu Hazm rahimahullah berkata:
“Abu Sulaiman dan para sahabat kami berpendapat: Seorang yang sakit boleh menjadi imam dalam keadaan duduk bagi orang-orang yang sehat, namun para makmum tidak boleh shalat di belakangnya kecuali juga dalam keadaan duduk, dan ini harus dilakukan.” Ali (yakni Ibnu Hazm) berkata: ‘Kami berpegang dengan pendapat ini.’ (Al-Muhalla, 2/104)
Dalilnya adalah hadis dari Jabir radhiyallāhu ‘anhu:
عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ: اشْتَكَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَصَلَّيْنَا وَرَاءَهُ وَهُوَ قَاعِدٌ، وَأَبُو بَكْرٍ يُسْمِعُ النَّاسَ تَكْبِيرَهُ، فَالْتَفَتَ إِلَيْنَا، فَرَآنَا قِيَامًا، فَأَشَارَ إِلَيْنَا فَقَعَدْنَا، فَصَلَّيْنَا بِصَلَاتِهِ قُعُودًا، فَلَمَّا سَلَّمَ قَالَ: إِنْ كِدْتُمْ آنِفًا لَتَفْعَلُونَ فِعْلَ فَارِسَ وَالرُّومِ، يَقُومُونَ عَلَى مُلُوكِهِمْ وَهُمْ قُعُودٌ، فَلَا تَفْعَلُوا، ائْتَمُّوا بِأَئِمَّتِكُمْ، إِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا، وَإِنْ صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا.
“Rasulullah ﷺ pernah sakit. Kami pun shalat di belakang beliau dalam keadaan beliau duduk, sedangkan Abu Bakar mengumandangkan takbir agar didengar orang banyak. Rasulullah ﷺ menoleh kepada kami dan melihat kami berdiri, lalu memberi isyarat agar kami duduk. Maka kami pun duduk dan shalat mengikuti beliau dalam keadaan duduk. Setelah selesai, beliau bersabda: ‘Tadi hampir saja kalian melakukan seperti yang dilakukan orang Persia dan Romawi; mereka berdiri di hadapan raja-raja mereka yang sedang duduk. Janganlah kalian berbuat demikian! Ikutilah imam kalian. Jika ia shalat berdiri, maka shalatlah kalian berdiri; dan jika ia shalat duduk, maka shalatlah kalian duduk.’” (HR. Muslim, no. 624)
Hadis lain yang senada:
Dari Anas radhiyallāhu ‘anhu:
وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا أَجْمَعُونَ
“Jika imam shalat dalam keadaan duduk, maka shalatlah kalian semua dalam keadaan duduk.”
(HR. Muslim, no. 622)
Dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu:
وَإِذَا صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا، وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا أَجْمَعُونَ
“Apabila imam shalat dalam keadaan berdiri, maka shalatlah kalian semua dalam keadaan berdiri; dan apabila ia shalat dalam keadaan duduk, maka shalatlah kalian semua dalam keadaan duduk.” (HR. Muslim, no. 628)
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Asal dari perintah adalah wajib, terlebih lagi Nabi ﷺ menjelaskan sebabnya di awal hadis dengan sabdanya: ‘Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti.’
Kedua, ketika Rasulullah ﷺ pernah shalat bersama para sahabat dalam keadaan tidak mampu berdiri, dan para sahabat tetap berdiri, beliau memberi isyarat agar mereka duduk. Isyarat itu dilakukan di tengah-tengah shalat, menunjukkan bahwa perintah duduk adalah wajib.
Maka pendapat yang benar adalah: jika imam shalat dalam keadaan duduk, maka makmum wajib shalat dalam keadaan duduk pula. Jika mereka tetap berdiri, maka shalat mereka batal.” (Asy-Syarh al-Mumti’, 4/230)
Riwayat kedua dari Imam Ahmad — dan ini menjadi pendapat resmi mazhab Hanbali — menyatakan bahwa duduk di belakang imam yang duduk hanya disunnahkan, tidak wajib. Jika makmum tetap berdiri, maka shalatnya tetap sah.
Dalam Al-Insaf (2/261) disebutkan: “(Dan mereka shalat di belakangnya sambil duduk) — ini adalah mazhab tanpa keraguan, dan dipegang oleh mayoritas ulama Hanbali.
(Jika mereka tetap berdiri, maka shalatnya sah menurut salah satu pendapat) — yakni, berdasarkan pandangan yang mengatakan mereka shalat sambil duduk. Ada dua riwayat: salah satunya menyatakan sah, dan ini adalah pendapat yang lebih kuat dan lebih masyhur dalam mazhab.” (Al-Insaf, 2/261)
Pendapat ketiga menyatakan bahwa makmum wajib tetap berdiri di belakang imam yang duduk, dan jika makmum ikut duduk padahal mampu berdiri, shalatnya tidak sah.
Ini adalah pendapat ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah.
Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Mazhab kami (Syafi’iyah) berpendapat bahwa shalat makmum yang berdiri di belakang imam yang duduk adalah sah, dan mereka tidak boleh shalat sambil duduk. Pendapat ini juga dipegang oleh Ats-Tsauri, Abu Hanifah, Abu Tsaur, Al-Humaidi, dan sebagian Malikiyah. Sedangkan Al-Auza’i, Ahmad, Ishaq, dan Ibnu Mundzir berpendapat: shalat mereka di belakang imam duduk boleh dengan duduk, tidak boleh dengan berdiri. Adapun Imam Malik dalam satu riwayat serta sebagian muridnya berpendapat: tidak sah shalat di belakang imam yang duduk, baik duduk maupun berdiri.” (Syarh al-Muhadzdzab, 4/162)
Imam Nawawi menambahkan penjelasan dengan mengutip hadis dari ‘Aisyah radhiyallāhu ‘anhā: Bahwa Rasulullah ﷺ dalam sakit yang menyebabkan beliau wafat memerintahkan Abu Bakar radhiyallāhu ‘anhu untuk mengimami shalat.
Ketika Abu Bakar telah memulai shalat, Rasulullah ﷺ merasa agak ringan, lalu keluar dengan dituntun oleh dua orang sahabat hingga kakinya terseret di tanah. Beliau duduk di sebelah kiri Abu Bakar, dan Nabi ﷺ menjadi imam dalam keadaan duduk, sedangkan Abu Bakar berdiri mengikuti beliau, dan para sahabat mengikuti Abu Bakar. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tetap menjadi imam meskipun duduk, dan Abu Bakar berdiri di sampingnya.
Para ulama yang mewajibkan duduk di belakang imam duduk — dan pendapat ini lebih kuat — menjelaskan hadis Abu Bakar di atas dengan catatan bahwa Abu Bakar memulai shalat dalam keadaan berdiri.
Maka, saat Nabi ﷺ datang di tengah-tengah shalat dan duduk, para makmum tetap berdiri karena mereka mengikuti posisi awal Abu Bakar.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan: “Kedua hadis ini bisa dikompromikan dengan mudah, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ahmad. Para sahabat tetap berdiri karena Abu Bakar memulai shalat dengan berdiri.
Maka kita katakan: jika seorang imam di tengah shalat tiba-tiba sakit dan tidak mampu berdiri lalu meneruskan shalatnya dalam keadaan duduk, maka makmum tetap menyempurnakan shalat dalam keadaan berdiri.
Namun, jika imam sejak awal shalat sudah duduk, maka makmum pun harus duduk.
Dengan demikian, kedua hadis dapat diamalkan sekaligus tanpa saling bertentangan.” (Asy-Syarh al-Mumti’, 4/233)
Pendapat ini menggabungkan seluruh dalil, sebagaimana penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah.
Referensi: Islamqa.Com
—-
20 Oktober 2025, perjalanan DS – JIH
Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal
sumber: https://rumaysho.com/40613-hukum-shalat-di-belakang-imam-yang-shalat-duduk.html




Dalam Islam, tidak semua waktu diperbolehkan untuk melaksanakan salat. Ada lima waktu tertentu yang disebut awqāt an-nahy (waktu-waktu terlarang), di mana salat tanpa sebab syar‘i dilarang dilakukan. Pembahasan ini menjelaskan secara rinci kelima waktu tersebut, beserta pengecualian yang dibolehkan menurut fikih Syafi‘i.
Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah berkata:
فَصْلٌ
وَخَمْسَةُ أَوْقَاتٍ لَا يُصَلَّى فِيهَا إِلَّا صَلَاةٌ لَهَا سَبَبٌ: بَعْدَ صَلَاةِ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، وَعِنْدَ طُلُوعِهَا حَتَّى تَتَكَامَلَ وَتَرْتَفِعَ قَدْرَ رُمْحٍ، وَإِذَا اسْتَوَتْ حَتَّى تَزُولَ، وَبَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، وَعِنْدَ الْغُرُوبِ حَتَّى يَتَكَامَلَ غُرُوبُهَا.
Pasal:
Terdapat lima waktu yang terlarang untuk melaksanakan salat, kecuali salat yang memiliki sebab tertentu.
Pembahasan ini berkaitan dengan waktu-waktu yang makruh untuk melaksanakan salat, baik dalam bentuk makruh tahrīman (mendekati haram), sebagaimana dijelaskan dalam Raudhah dan Syarh al-Muhadzdzab pada bagian ini, maupun makruh tanzīhan (sekadar tidak disukai), sebagaimana diterangkan dalam at-Tahqīq dan Syarh al-Muhadzdzab pada pembahasan tentang hal-hal yang membatalkan wudu.
Terdapat lima waktu yang dilarang melaksanakan salat tanpa sebab, kecuali salat yang memiliki alasan syar‘i tertentu, baik sebabnya terjadi sebelumnya, seperti salat qadha (mengganti salat yang terlewat), ataupun sebabnya bersamaan dengan waktunya, seperti salat gerhana (kusūf/khusūf) dan salat istisqa’ (memohon hujan).
Waktu pertama: salat yang tidak memiliki sebab dilakukan setelah salat Subuh, dan larangan ini berlaku hingga matahari terbit.
Waktu kedua: saat matahari terbit, yaitu sejak mulai terbit hingga naik sempurna setinggi satu tombak (sekitar dua meter jika dilihat oleh mata manusia).
Waktu ketiga: ketika matahari tepat di tengah langit (posisi istiwā’), dan larangan berlaku hingga matahari bergeser ke barat (zawāl).
Pengecualian: larangan ini tidak berlaku pada hari Jumat, karena salat apa pun boleh dilakukan pada waktu istiwā’ di hari itu.
Demikian pula di Tanah Haram Makkah, baik di dalam Masjidil Haram maupun di wilayah sekitarnya, tidak berlaku hukum makruh untuk salat di kelima waktu tersebut, baik salat sunnah thawaf maupun salat sunnah lainnya.
Waktu keempat: yaitu setelah salat Asar hingga matahari terbenam.
Waktu kelima: ketika matahari menjelang terbenam, yaitu mulai dari saat matahari mulai condong dan hampir tenggelam di ufuk barat, hingga seluruh bulatan matahari benar-benar tenggelam tanpa tersisa sedikit pun.
Referensi: Fathul Qarib
—
16 Oktober 2025 @ Perjalanan Panggang – Masjid Pogung Dalangan