Perbanyak Minum Karena Puasa Lebih Berat Menahan Haus Daripada Lapar

Di Surga ada pintu yang bernama “Rayyan”, pintu ini hanya dimasuki oleh orang yang rajin berpuasa saja. Nama “Rayyan” ini diambil dari kata “Ar-rayy” yang bermakna segar/setelah minum, lawan dari kata haus. Kita tahu bahwa puasa itu menahan lapar dan haus, lalu mengapa Allah menggunakan nama “Ar-Rayy” yaitu segar setelah minum daripada “kenyang” yang lawannya lapar?

Penjelasan Ulama:

Pertama: Karena sesuai keadaan orang berpuasa yang merasakan nikmat segar air setelah berpuasa.

Kedua: Karena lebih berat menahan haus daripada lapar.

Oleh karena itu, mari perbanyak minum mulai setelah berbuka sampai sahur, kita usahakan 8 gelas:

  1. segelas ketika bangun sahur
  2. ketika makan sahur
  3. ketika berbuka
  4. ketika salat magrib
  5. setelah salat isya
  6. setelah salat tarawih
  7. Setelah makan malam
  8. Sebelum tidur

Demikian, semoga bermanfaat.

Penyusun: Raehanul Bahraen

sumber: https://muslimafiyah.com/perbanyak-minum-karena-puasa-lebih-berat-menahan-haus-daripada-lapar.html

Mandi untuk Menyegarkan Badan Ketika Berpuasa

Bolehkah orang yang berpuasa mandi untuk menyegarkan badan?

Sungguh, aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Al ‘Aroj mengguyur kepalanya -karena keadaan yang sangat haus atau sangat terik- dengan air sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. 

Bukhari membawakan Bab dalam kitab shohihnya ‘Mandi untuk orang yang berpuasa.’

Ibnu Hajar berkata, “Maksudnya adalah dibolehkannya mandi untuk orang yang berpuasa.

Az Zain bin Al Munayir berkata bahwa mandi di sini bersifat mutlak mencakup mandi yang dianjurkan, diwajibkan dan mandi yang sifatnya mubah. Seakan-akan beliau mengisyaratkan tentang lemahnya pendapat yang diriwayatkan dari ‘Ali mengenai larangan orang yang berpuasa untuk memasuki kamar mandi. Riwayat ini dikeluarkan oleh ‘Abdur Rozaq, namun dengan sanad dho’if. Hanifiyah bersandar dengan hadits ini sehingga mereka melarang (memakruhkan) mandi untuk orang yang berpuasa.” (Fathul Bari, 6/180)

Hal ini juga dikuatkan oleh sebuah riwayat dari Abu Bakr, beliau berkata,

لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ أَوْ مِنَ الْحَرِّ

Sungguh, aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Al ‘Aroj mengguyur kepalanya -karena keadaan yang sangat haus atau sangat terik- dengan air sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. ” (HR. Abu Daud no. 2365)

Abu Ath Thoyib mengatakan, “Hadits ini merupakan dalil bolehnya orang yang berpuasa untuk menyegarkan badan dari cuaca yang cukup terik dengan mengguyur air pada sebagian atau seluruh badannya. Inilah pendapat mayoritas ulama dan mereka tidak membedakan antara mandi wajib, sunnah atau mubah.”  (‘Aunul Ma’bud, 6/352, Asy Syamilah)

***

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/442-mandi-untuk-menyegarkan-badan-ketika-berpuasa.html

Sikat Gigi Saat Puasa, Batalkah Puasa?

Bolehkah sikat gigi saat puasa? Apakah puasa jadi batal jika sampai menggunakan sikat gigi sekaligus pastanya?

Menggunakan Siwak itu Boleh

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ

Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu’allaq (tanpa sanad). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Penulis Tuhfatul Ahwadzi rahimahullah mengatakan, “Hadits-hadits yang semakna dengan hadits di atas yang membicarakan keutamaan bersiwak adalah hadits mutlak yang menunjukkan bahwa siwak dibolehkan setiap saat. Inilah pendapat yang lebih tepat.” (Tuhfatul Ahwadzi, 3: 488)

Sebagian ulama seperti ulama Malikiyah dan Asy-Sya’bi memakruhkan siwak basah karena memiliki rasa. Disebutkan Imam Bukhari dalam kitab shahihnya, Ibnu Sirin berkata, “Tidak masalah menggunakan siwak basah.” Ada yang mengatakan, “Siwak basah memiliki rasa.” Ibnu Sirin menyanggah, “Air juga memiliki rasa, namun masih dibolehkan berkumur-kumur dengan air.”

Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, Ibnu ‘Umar juga berpendapat bahwa tidak mengapa menggunakan siwak yang basah maupun yang kering.

Intinya, siwak basah masih dibolehkan karena yang dikhawatirkan sesuatu yang masuk lewat mulut. Sebenarnya sama halnya dengan berkumur-kumur. Jika ada sesuatu basah yang berada di mulut dimuntahkan, maka tidak merusak puasanya. Lihat pembahasan dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 488.

Sikat Gigi Saat Puasa

Kalau kita melihat dari perkataan ulama masa silam, menyikat gigi tidak membatalkan puasa asalkan tidak ada pasta atau sesuatu yang masuk dalam rongga tubuh atau perut.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan, atau ada serpihan dari siwak yang ikut tertelan, puasanya batal. Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama (Syafi’iyah, pen.). Al-Faurani dan yang lainnya menegaskan seperti itu.” (Al-Majmu’, 6: 222)

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya apa hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa, jawaban beliau, “Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 108014).

Namun ada saran dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17: 261-262)

Saran kami, untuk sikat gigi baiknya sebelum azan Shubuh atau setelah berbuka puasa. Jika ada rasa tersisa setelah menyikat gigi dan terasa di pagi hari, itu tidak merusak puasa. Wallahu a’lam.

Referensi:

Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub.

Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, Islamqa.Info

Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, Asy-Syamilah.

Tuhfatul Ahwadzi bi Syarh Jami’ At-Tirmidzi. Cetakan pertama, tahun 1432 H. Muhammad ‘Abdurrahman bin ‘Abdurrahim Al-Mubarakfuri. Penerbit Darul Fayha’.

Selesai disusun ba’da Ashar, 8 Ramadhan 1436 H di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/11267-sikat-gigi-saat-puasa-batalkah-puasa.html

Pahala Melimpah di Balik Memberi Makan Berbuka

Bulan Ramadhan benar-benar kesempatan terbaik untuk beramal. Bulan Ramadhan adalah kesempatan menuai pahala melimpah. Banyak amalan yang bisa dilakukan ketika itu agar menuai ganjaran yang luar biasa. Dengan memberi sesuap nasi, secangkir teh, secuil kurma atau snack yang menggiurkan, itu pun bisa menjadi ladang pahala. Maka sudah sepantasnya kesempatan tersebut tidak terlewatkan.

Inilah janji pahala yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan,

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا

Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.”[1]

Al Munawi rahimahullah menjelaskan bahwa memberi makan buka puasa di sini boleh jadi dengan makan malam, atau dengan kurma. Jika tidak bisa dengan itu, maka bisa pula dengan seteguk air.[2]

Ath Thobari rahimahullah menerangkan, “Barangsiapa yang menolong seorang mukmin dalam beramal kebaikan, maka orang yang menolong tersebut akan mendapatkan pahala semisal pelaku kebaikan tadi. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kabar bahwa orang yang mempersiapkan segala perlengkapan perang bagi orang yang ingin berperang, maka ia akan mendapatkan pahala berperang. Begitu pula orang yang memberi makan buka puasa atau memberi kekuatan melalui konsumsi makanan bagi orang yang berpuasa, maka ia pun akan mendapatkan pahala berpuasa.”[3]

Sungguh luar biasa pahala yang diiming-imingi.

Di antara keutamaan lainnya bagi orang yang memberi makan berbuka adalah do’a dari orang yang menyantap makanan berbuka. Jika orang yang menyantap makanan mendoakan si pemberi makanan, maka sungguh itu adalah do’a yang terkabulkan. Karena memang do’a orang yang berbuka puasa adalah do’a yang mustajab. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ

Ada tiga orang yang do’anya tidak ditolak : (1) Pemimpin yang adil, (2) Orang yang berpuasa ketika dia berbuka, (3) Do’a orang yang terdzolimi.”[4] Ketika berbuka adalah waktu terkabulnya do’a karena ketika itu orang yang berpuasa telah menyelesaikan ibadahnya dalam keadaan tunduk dan merendahkan diri.[5]

Apalagi jika orang yang menyantap makanan tadi mendo’akan sebagaimana do’a yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam praktekkan, maka sungguh rizki yang kita keluarkan akan semakin barokah. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi minum, beliau pun mengangkat kepalanya ke langit dan mengucapkan,

اللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِى وَأَسْقِ مَنْ أَسْقَانِى

Allahumma ath’im man ath’amanii wa asqi man asqoonii” [Ya Allah, berilah ganti makanan kepada orang yang memberi makan kepadaku dan berilah minuman kepada orang yang memberi minuman kepadaku][6]

Tak lupa pula, ketika kita hendak memberi makan berbuka untuk memilih orang yang terbaik atau orang yang sholih. Carilah orang-orang yang sholih yang bisa mendo’akan kita ketika mereka berbuka. Karena ingatlah harta terbaik adalah di sisi orang yang sholih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada ‘Amru bin Al ‘Ash,

يَا عَمْرُو نِعْمَ الْمَالُ الصَّالِحُ لِلْمَرْءِ الصَّالِحِ

Wahai Amru, sebaik-baik harta adalah harta di tangan hamba yang Shalih.”[7]

Dengan banyak berderma melalui memberi makan berbuka dibarengi dengan berpuasa itulah jalan menuju surga.[8] Dari ‘Ali, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا ». فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ »

Sesungguhnya di surga terdapat kamar-kamar yang mana bagian luarnya terlihat dari bagian dalam dan bagian dalamnya terlihat dari bagian luarnya.” Lantas seorang arab baduwi berdiri sambil berkata, “Bagi siapakah kamar-kamar itu diperuntukkan wahai Rasululullah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Untuk orang yang berkata benar, yang memberi makan, dan yang senantiasa berpuasa dan shalat pada malam hari di waktu manusia pada tidur.”[9]

Seorang yang semangat dalam kebaikan pun berujar, “Seandainya saya memiliki kelebihan rizki, di samping puasa, saya pun akan memberi makan berbuka. Saya tidak ingin melewatkan kesempatan tersebut. Sungguh pahala melimpah seperti ini tidak akan saya sia-siakan. Mudah-mudahan Allah pun memudahkan hal ini.”

Lalu bagaimanakah dengan Saudara?

Disusun di hari penuh berkah, Panggang-GK, 4 Sya’ban 1431 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


[1] HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5/192, dari Zaid bin Kholid Al Juhani. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[2] Faidul Qodhir, 6/243.

[3] Syarh Ibnu Baththol, 9/65.

[4] HR. Tirmidzi no. 2526 dan Ibnu Hibban 16/396. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[5] Lihat Tuhfatul Ahwadzi, 7/194.

[6] HR. Muslim no. 2055.

[7] HR. Ahmad 4/197. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim.

[8] Lihat Lathoif Al Ma’arif, 298.

[9] HR. Tirmidzi no. 1984. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.


Sumber: https://muslim.or.id/4197-pahala-melimpah-di-balik-memberi-makan-berbuka.html#_ftn1

Doa Saat Sujud, Doa Luar Biasa

Doa saat sujud adalah doa luar biasa. Silakan diamalkan namun ada beberapa aturan terkait hal ini.

Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Ad-Da’awaaat (16. Kitab Kumpulan Doa)

بَابُ فِي مَسَائِلِ مِنَ الدُّعَاءِ

Bab 252. Tentang Berbagai Masalah Doa

Hadits #1498

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ : (( أَقْرَبُ مَا يَكُوْنُ العَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ ، فَأكْثِرُوا الدُّعَاءَ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keadaan yang paling dekat antara seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika ia sedang sujud, maka perbanyaklah berdoa pada saat itu.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 482]

Faedah hadits

  1. Ketaatan semakin membuat seorang hamba dekat dengan Allah.
  2. Semakin seorang hamba bertambah ketaatan, maka semakin doanya mudah terkabul.
  3. Sujud adalah tempat dikabulkannya doa. Hendaklah hamba memperbanyak doa ketika sujud, meminta kebaikan dunia dan akhirat saat itu.
  4. Rasullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semangat mengajarkan umatnya kebaikan dan mengajarkan pintu kebaikan kepada mereka.
  5. Sebagian ulama mengatakan bahwa sujud lebih afdal daripada berdiri dan lebih baik dari rukun shalat lainnya.

Lihat Bahjah An-Nazhirin, 2:506, penjelasan hadits no. 1428 dan penjelasan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Perlu diketahui bahwa kedekatan Allah itu ada dua macam:

  1. Kedekatan Allah yang umum dengan ilmu-Nya, ini berlaku pada setiap makhluk.
  2. Kedekatan Allah yang khusus pada hamba-Nya dan seorang muslim yang berdoa pada-Nya, yaitu Allah akan mengijabahi (mengabulkan) doanya, menolongnya dan memberi taufik padanya. (Tafsir As-Sa’di, hlm. 77)

Kedekatan Allah pada orang yang berdoa adalah kedekatan yang khusus –pada macam yang kedua- (bukan kedekatan yang sifatnya umum pada setiap orang). Allah begitu dekat pada orang yang berdoa dan yang beribadah pada-Nya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits pula bahwa tempat yang paling dekat antara seorang hamba dengan Allah adalah ketika ia sujud. (Majmu’ah Al-Fatawa, 15:17)

Aturan berdoa ketika sujud:

  1. berdoa ketika sujud setelah membaca bacaan saat sujud seperti “SUBHAANA ROBBIYAL A’LAA”,
  2. berdoa ketika sujud tidak dikhususkan pada sujud yang terakhir,
  3. berdoa dengan bahasa Arab,
  4. boleh berdoa dengan doa yang berasal dari Alquran,
  5. tidak boleh telat dari imam ketika berdoa saat sujud.

Referensi utama:

Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.


Diselesaikan di Dasinem Pogung Dalangan, 5 Jumadats Tsaniyyah 1441 H (30 Januari 2020)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/23217-doa-saat-sujud-doa-luar-biasa.html


Mengqadha Puasa Ramadhan dan Membayar Fidyah bagi Orang Sakit

Orang yang sakit termasuk dalam ayat bahwa mereka mendapat keringanan boleh tidak berpuasa selama bulan Ramadhan. Kemudian men-gqadhanya di hari yang lain atau membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin sebanyak hari yang ditinggalkan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرُُ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Beberapa hari yang telah ditentukan, maka barangsiapa di antara kalian yang sakit atau dalam bepergian, wajib baginya untuk mengganti pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), untuk membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin. Barangsiapa yang berbuat baik ketika membayar fidyah (kepada miskin yang lain) maka itu lebih baik baginya, dan apabila kalian berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui”. {Al Baqarah : 184)

Sebagaimana yang telah dirinci mengenai rincian orang sakit maka caranya bisa mengqadha atau membayar fidyah

Rincian orang yang sakit ada dua macam

Pertama: orang yang penyakitnya menetap dan terus-menerus, tidak ada harapan untuk sembuh.

Seperti kanker ganas. Orang mengalami sakit semacam ini tidak wajib puasa. Kewajibannya orang ini adalah memberi makan (membayar fidyah) sejumlah hari puasa yang dia tinggalkan. Bisa dengan mengumpulkan orang miskin sejumlah hari yang ditinggalkan kemudian memberikan mereka makan.

Catatan:

Agar lebih mudah bisa mengumpulkan sejumlah orang miskin dalam satu tempat dan satu waktu, misalnya tidak puasa sebulan penuh 30 hari. Dikumpulkan sebanyak 30 orang dan diberi makan bersamaan dalam satu waktu. Hal ini sebagaimana perbuatan sahabat Anas bin Malik ketika sudah mencapai usia senja dan tua. Disebutkan bahwa Anas bin Malik ketika sudah berusia senja, ia memberikan makan orang miskin sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Setiap orang miskin seperempat sha’ Nabawi. [1]

Kedua, orang yang sakitnya tidak terus-menerus atau hanya sementara.

Sseperti demam, pilek dan semacamnya. Maka wajib mengqadha puasa di hari lain ketika ia sudah sehat. Mengqadha puasa Ramadhan juga tidak mesti berturut-turut, boleh selang-seling hari ini puasa besok tidak berpuasa. Adapun mengenai ayat,

فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu.” (Al-Baqarah:185)

Berkata Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma,

“Tidak mengapa di pisah-pisah tidak berturut-turut.”[2]

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan,

“Bahaya puasa bagi orang yang sakit bisa diketahui dengan cara baik orang yang sakit itu merasakan apa yang terjadi pada dirinya atau berdasarkan keterangan dokter yang terpercaya. Apabila orang dengansakit jenis ini tidak berpuasa, maka dia wajib mengqadha sejumlah hari yang dia tinggalkan setelah dia sembuh. Jika dia mati sebelum sembuh maka dia gugur darinya kewajiban qadha, karena kewajibannya adalah mengqadha di hari yang lain setelah sembuh, sementara dia menjumpai waktu untuk mengqhadanya (karena sudah meninggal).”[3]

@RS Mitra Sehat, Yogyakarta tercinta

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel http://www.muslimafiyah.com

silahkan like fanspage FB , Follow facebook dan follow twitter

[1] Sumber: http://www.ibnothaimeen.com/all/books/printer_16605.shtml

[2] HR. Bukhari IV/189

[3] Sumber: situs resmi syaikh Al-Utsaimin http://www.ibnothaimeen.com/all/books/printer_16605.shtml

sumber: https://muslimafiyah.com/mengqadha-puasa-ramadhan-dan-membayar-fidyah-bagi-orang-sakit.html