Menjaga Kehormatan Wanita Muslimah

Penyusun: Ummu Uwais dan Ummu Aiman
Muraja’ah: Ustadz Nur Kholis Kurdian, Lc.

Wahai saudariku muslimah, wanita adalah kunci kebaikan suatu umat. Wanita bagaikan batu bata, ia adalah pembangun generasi manusia. Maka jika kaum wanita baik, maka baiklah suatu generasi. Namun sebaliknya, jika kaum wanita itu rusak, maka akan rusak pulalah generasi tersebut.

Maka, engkaulah wahai saudariku… engkaulah pengemban amanah pembangun generasi umat ini. Jadilah engkau wanita muslimah yang sejati, wanita yang senantiasa menjaga kehormatannya. Yang menjunjung tinggi hak Rabb-nya. Yang setia menjalankan sunnah rasul-Nya.

Wanita Berbeda Dengan Laki-Laki

Allah berfirman,

وَمَاخَلَقْتُ الجِنَّ وَ الإِنْسَ إِلاَّلِيَعْبُدُوْنِ

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (Qs. Adz-Dzaariyat: 56)

Allah telah menciptakan manusia dalam jenis perempuan dan laki-laki dengan memiliki kewajiban yang sama, yaitu untuk beribadah kepada Allah. Dia telah menempatkan pria dan wanita pada kedudukannya masing-masing sesuai dengan kodratnya. Dalam beberapa hal, sebagian mereka tidak boleh dan tidak bisa menggantikan yang lain.

Keduanya memiliki kedudukan yang sama. Dalam peribadatan, secara umum mereka memiliki hak dan kewajiban yang tidak berbeda. Hanya dalam masalah-masalah tertentu, memang ada perbedaan. Hal itu Allah sesuaikan dengan naluri, tabiat, dan kondisi masing-masing.

Allah mentakdirkan bahwa laki-laki tidaklah sama dengan perempuan, baik dalam bentuk penciptaan, postur tubuh, dan susunan anggota badan.

Allah berfirman,

وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأنْثَى

“Dan laki-laki itu tidaklah sama dengan perempuan.” (Qs. Ali Imran: 36)

Karena perbedaan ini, maka Allah mengkhususkan beberapa hukum syar’i bagi kaum laki-laki dan perempuan sesuai dengan bentuk dasar, keahlian dan kemampuannya masing-masing. Allah memberikan hukum-hukum yang menjadi keistimewaan bagi kaum laki-laki, diantaranya bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, kenabian dan kerasulan hanya diberikan kepada kaum laki-laki dan bukan kepada perempuan, laki-laki mendapatkan dua kali lipat dari bagian perempuan dalam hal warisan, dan lain-lain. Sebaliknya, Islam telah memuliakan wanita dengan memerintahkan wanita untuk tetap tinggal dalam rumahnya, serta merawat suami dan anak-anaknya.

Mujahid meriwayatkan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata: “Wahai Rasulullah, mengapa kaum laki-laki bisa pergi ke medan perang sedang kami tidak, dan kamipun hanya mendapatkan warisan setengah bagian laki-laki?” Maka turunlah ayat yang artinya, “Dan janganlah kamu iri terhadap apa yang dikaruniakan Allah…” (Qs. An-Nisaa’: 32)” (Diriwayatkan oleh Ath-Thabari, Imam Ahmad, Al-Hakim, dan lain sebagainya)

Saudariku, maka hendaklah kita mengimani apa yang Allah takdirkan, bahwa laki-laki dan perempuan berbeda. Yakinlah, di balik perbedaan ini ada hikmah yang sangat besar, karena Allah adalah Dzat Yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

Mari Menjaga Kehormatan Dengan Berhijab

Berhijab merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi setiap wanita muslimah. Hijab merupakan salah satu bentuk pemuliaan terhadap wanita yang telah disyariatkan dalam Islam. Dalam mengenakan hijab syar’i haruslah menutupi seluruh tubuh dan menutupi seluruh perhiasan yang dikenakan dari pandangan laki-laki yang bukan mahram. Hal ini sebagaimana tercantum dalam firman Allah Ta’ala:

وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

“dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya.” (Qs. An-Nuur: 31)

Mengenakan hijab syar’i merupakan amalan yang dilakukan oleh wanita-wanita mukminah dari kalangan sahabiah dan generasi setelahnya. Merupakan keharusan bagi wanita-wanita sekarang yang menisbatkan diri pada islam untuk meneladani jejak wanita-wanita muslimah pendahulu meraka dalam berbagai aspek kehidupan, salah satunya adalah dalam masalah berhijab. Hijab merupakan cermin kesucian diri, kemuliaan yang berhiaskan malu dan kecemburuan (ghirah). Ironisnya, banyak wanita sekarang yang menisbatkan diri pada islam keluar di jalan-jalan dan tempat-tempat umum tanpa mengenakan hijab, tetapi malah bersolek dan bertabaruj tanpa rasa malu. Sampai-sampai sulit dibedakan mana wanita muslim dan mana wanita kafir, sekalipun ada yang memakai kerudung, akan tetapi kerudung tersebut tak ubahnya hanyalah seperti hiasan penutup kepala.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

“Semoga Alloh merahmati para wanita generasi pertama yang berhijrah, ketika turun ayat:

“dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya,” (Qs. An-Nuur: 31)

“Maka mereka segera merobek kain panjang/baju mantel mereka untuk kemudian menggunakannya sebagai khimar penutup tubuh bagian atas mereka.”

Subhanallah… jauh sekali keadaan wanita di zaman ini dengan keadaan wanita zaman sahabiah.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa hijab merupakan kewajiban atas diri seorang muslimah dan meninggalkannya menyebabkan dosa yang membinasakan dan mendatangkan dosa-dosa yang lainnya. Sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya hendaknya wanita mukminah bersegera melaksanakan perintah Alloh yang satu ini.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Dan tidaklah patut bagi mukmin dan tidak (pula) bagi mukminah, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, kemudian mereka mempunyai pilihan (yang lain) tentang urusan mereka, dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya. Maka sungguhlah dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Qs. Al-Ahzab: 36)

Mengenakan hijab syar’i mempunyai banyak keutamaan, diantaranya:

  1. Menjaga kehormatan.
  2. Membersihkan hati.
  3. Melahirkan akhlaq yang mulia.
  4. Tanda kesucian.
  5. Menjaga rasa malu.
  6. Mencegah dari keinginan dan hasrat syaithoniah.
  7. Menjaga ghirah.
  8. Dan lain-lain. Adapun untuk rincian tentang hijab dapat dilihat pada artikel-artikel sebelumnya.

Kembalilah ke Rumahmu

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ

“Dan hendaklah kamu tetap berada di rumahmu.” (Qs. Al-Ahzab: 33)

Islam telah memuliakan kaum wanita dengan memerintahkan mereka untuk tetap tinggal dalam rumahnya. Ini merupakan ketentuan yang telah Allah syari’atkan. Oleh karena itu, Allah membebaskan kaum wanita dari beberapa kewajiban syari’at yang di lain sisi diwajibkan kepada kaum laki-laki, diantaranya:

  1. Digugurkan baginya kewajiban menghadiri shalat jum’at dan shalat jama’ah.
  2. Kewajiban menunaikan ibadah haji bagi wanita disyaratkan dengan mahram yang menyertainya.
  3. Wanita tidak berkewajiban berjihad.

Sedangkan keluarnya mereka dari rumah adalah rukhshah (keringanan) yang diberikan karena kebutuhan dan darurat. Maka, hendaklah wanita muslimah tidak sering-sering keluar rumah, apalagi dengan berhias atau memakai wangi-wangian sebagaimana halnya kebiasaan wanita-wanita jahiliyah.

Perintah untuk tetap berada di rumah merupakan hijab bagi kaum wanita dari menampakkan diri di hadapan laki-laki yang bukan mahram dan dari ihtilat. Apabila wanita menampakkan diri di hadapan laki-laki yang bukan mahram maka ia wajib mengenakan hijab yang menutupi seluruh tubuh dan perhiasannya. Dengan menjaga hal ini, maka akan terwujud berbagai tujuan syari’at, yaitu:

  1. Terpeliharanya apa yang menjadi tuntunan fitrah dan kondisi manusia berupa pembagian yang adil diantara hamba-hamba-Nya yaitu kaum wanita memegang urusan rumah tangga sedangkan laki-laki menangani pekerjaan di luar rumah.
  2. Terpeliharanya tujuan syari’at bahwa masyarakat islami adalah masyarakat yang tidak bercampur baur. Kaum wanita memiliki komunitas khusus yaitu di dalam rumah sedang kaum laki-laki memiliki komunitas tersendiri, yaitu di luar rumah.
  3. Memfokuskan kaum wanita untuk melaksanakan kewajibannya dalam rumah tangga dan mendidik generasi mendatang.

Islam adalah agama fitrah, dimana kemaslahatan umum seiring dengan fitrah manusia dan kebahagiaannya. Jadi, Islam tidak memperbolehkan bagi kaum wanita untuk bekerja kecuali sesuai dengan fitrah, tabiat, dan sifat kewanitaannya. Sebab, seorang perempuan adalah seorang istri yang mengemban tugas mengandung, melahirkan, menyusui, mengurus rumah, merawat anak, mendidik generasi umat di madrasah mereka yang pertama, yaitu: ‘Rumah’.

Bahaya Tabarruj Model Jahiliyah

Bersolek merupakan fitrah bagi wanita pada umumnya. Jika bersolek di depan suami, orang tua atau teman-teman sesama wanita maka hal ini tidak mengapa. Namun, wanita sekarang umumnya bersolek dan menampakkan sebagian anggota tubuh serta perhiasan di tempat-tempat umum. Padahal di tempat-tempat umum banyak terdapat laki-laki non mahram yang akan memperhatikan mereka dan keindahan yang ditampakkannya. Seperti itulah yang disebut dengan tabarruj model jahiliyah.

Di zaman sekarang, tabarruj model ini merupakan hal yang sudah dianggap biasa, padahal Allah dan Rasul-Nya mengharamkan yang demikian.

Allah berfirman:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah kamu tetap berada di rumahmu, dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti model berhias dan bertingkah lakunya orang-orang jahiliyah dahulu (tabarruj model jahiliyah).” (Qs. Al-Ahzab: 33)

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Ada dua golongan ahli neraka yang tidak pernah aku lihat sebelumnya; sekelompok orang yang memegang cambuk seperti ekor sapi yang dipakai untuk mencambuk manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi hakikatnya telanjang, mereka berjalan melenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak bisa mencium aromanya. Sesungguhnya aroma jannah tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

Bentuk-bentuk tabarruj model jahiliyah diantaranya:

  1. Menampakkan sebagian anggota tubuhnya di hadapan laki-laki non mahram.
  2. Menampakkan perhiasannya,baik semua atau sebagian.
  3. Berjalan dengan dibuat-buat.
  4. Mendayu-dayu dalam berbicara terhadap laki-laki non mahram.
  5. Menghentak-hentakkan kaki agar diketahui perhiasan yang tersembunyi.

Pernikahan, Mahkota Kaum Wanita

Menikah merupakan sunnah para Nabi dan Rasul serta jalan hidup orang-orang mukmin. Menikah merupakan perintah Allah kepada hamba-hamba-Nya:

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Qs. An-Nuur: 32)

Pernikahan merupakan sarana untuk menjaga kesucian dan kehormatan baik laki-laki maupun perempuan. Selain itu, menikah dapat menentramkan hati dan mencegah diri dari dosa (zina). Hendaknya menikah diniatkan karena mengikuti sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan untuk menjaga agama serta kehormatannya.

Tidak sepantasnya bagi wanita mukminah bercita-cita untuk hidup membujang. Membujang dapat menyebabkan hati senantiasa gelisah, terjerumus dalam banyak dosa, dan menyebabkan terjatuh dalam kehinaan.

Kemaslahatan-kemaslahatan pernikahan:

  1. Menjaga keturunan dan kelangsungan hidup manusia.
  2. Menjaga kehormatan dan kesucian diri.
  3. Memberikan ketentraman bagi dua insan. Ada yang dilindungi dan melindungi. Serta memunculkan kasih sayang bagi keduanya.

Demikianlah beberapa perkara yang harus diperhatikan oleh setiap muslimah agar dirinya tidak terjerumus ke dalam dosa dan kemaksiatan dan tidak menjerumuskan orang lain ke dalam dosa dan kemaksiatan. Allahu A’lam.

Referensi:
Menjaga Kehormatan Muslimah, Syaikh Bakar Abu Zaid.

© 2022 muslimah.or.id
Sumber: https://muslimah.or.id/117-menjaga-kehormatan-wanita-muslimah.html

Kuncinya, Orang Tua pun Harus Sholeh

Mungkin satu hal yang sering dilupakan oleh kita. Diisyaratkan oleh orang-orang sholih terdahulu (baca : salafush sholeh) bahwa sebenarnya amalan orang tua juga bisa berpengaruh pada kesholehan anaknya. Orang tua yang sholeh akan memberi kemanfaatan kepada anaknya di dunia bahkan tentu saja di akhirat. Sebaliknya, orang tua yang gemar berbuat maksiat akan memberi pengaruh jelek dalam mendidik anak.

Oleh karena itu, hendaklah orang tua yang menginginkan kesholehan pada anaknya untuk giat melakukan amal sholih yang di dalamnya terdapat keikhlasan dan senantiasa mengikuti contoh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kisah Dua Anak Yatim

Alangkah baiknya kita memperhatikan kisah Musa dan Khidz ini dengan seksama. Semoga kita bisa menggali pelajaran berharga di dalamnya.

Allah Ta’ala berfirman ,

وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا فَأَرَادَ رَبُّكَ أَنْ يَبْلُغَا أَشُدَّهُمَا وَيَسْتَخْرِجَا كَنْزَهُمَا رَحْمَةً مِنْ رَبِّكَ

“Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang saleh, maka Tuhanmu menghendaki agar supaya mereka sampai kepada kedewasaannya dan mengeluarkan simpanannya itu, sebagai rahmat dari Tuhanmu.” (QS. Al Kahfi : 82)

Suatu saat Nabi Musa dan Khidr –‘alaihimas salam- melewati suatu perkampungan. Lalu mereka meminta kepada penduduk di kampung tersebut makanan dan meminta untuk dijamu layaknya tamu. Namu penduduk kampung tersebut enggan menjamu mereka. Lalu mereka berdua menjumpai dinding yang miring (roboh) di kampung tersebut. Khidr ingin memperbaikinya. Kemudian Musa berkata pada Khidr,

لَوْ شِئْتَ لَاتَّخَذْتَ عَلَيْهِ أَجْرًا

Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu.” (QS. Al Kahfi: 77).

Namun apa kata Khidr? Khidr berkata,

وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا

Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang saleh.” (QS. Al Kahfi : 82)

Lihatlah …! Allah Ta’ala telah menjaga harta dan simpanan anak yatim ini, karena apa? Allah berfirman (yang artinya), “sedang ayahnya adalah seorang yang saleh.” Ayahnya memberikan simpanan kepada anaknya ini, tentu saja bukan dari yang haram. Ayahnya telah mengumpulkan harta untuk anaknya dari yang halal, sehingga karena kesholehannya ini Allah juga senantiasa menjaga anak keturunannya. Bukankah begitu?!

Hendaknya Orang Tua Senantiasa Memperhatikan yang Halal dan Haram

Oleh karena itu, hiasilah diri dengan amal sholeh bukan dengan berbuat maksiat. Carilah nafkah dari yang halal bukan dari yang haram. Perbaguslah makanan, minuman, dan pakaianmu hingga engkau menengadahkan tanganmu untuk berdo’a pada Allah dengan tangan yang suci, hati yang bersih, maka niscaya jika engkau melakukan amal sholeh semacam ini, Allah akan senantiasa mengabulkan permintaanmu ketika engkau berdo’a untuk kesholehan anakmu. Tentu dengan demikian Allah akan memperbaiki dan membuat sholeh dan memberkahi mereka. Bukankah Allah Ta’ala telah berfirman,

إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ

Sesungguhnya Allah hanya menerima (amalan) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Ma’idah : 27) ?!

Cobalah kita renungkan, bagaimana mungkin do’a kita bisa diijabahi sedangkan hasil usaha, makan dan minum yang kita peroleh berasal dari perbuatan menipu orang lain, korupsi, dan perbuatan maksiat lainnya atau mungkin dengan berbuat syirik?! Tidakkah kita merenungkan, bagaimana do’a kita bisa diijabahi sedangkan pakaian kita saja berasal dari yang haram?!

Sebaik-Baik Teladan adalah Salafush Sholeh Terdahulu

Lihatlah saudaraku –para ayah dan ibu- perkataan orang sholeh terdahulu (baca : salafush sholeh) ini. Semoga Allah senantiasa memberi petunjuk kepada kita untuk senantiasa beramal sholeh.

Sebagian mereka berkata, “YA BUNAYYA LA’AZIDUNNA FI SHOLATI MIN AJLIKA [Wahai anakku, sungguh aku menambah shalatku karena untukmu].”

Sebagian ulama mengatakan, “Maksudnya adalah aku memperbanyak shalat dan memperbanyak do’a kepadamu -wahai anakku- dalam setiap shalatku.”

Jika orang tua senantiasa merutinkan mentadaburi kitabullah, membaca surat Al Baqoroh, dan Surat Al Falaq-An Naas (Al Maw’idzatain), atau amalan lainnya, niscaya malaikat akan turun di rumah mereka tersebut karena sebab dihidupkannya bacaan kitab suci Al Qur’an, bahkan setan pun akan kabur dari rumah yang senantiasa dirutinkan amalan semacam ini. Tidak diragukan lagi bahwasanya turunnya malaikat akan menghadirkan ketenangan dan mendatangkan rahmat. Hal ini sudah barang tentu akan memberi pengaruh yang baik pada anak dan mereka niscaya akan mendapat keselamatan. Adapun hal ini sampai dilalaikan oleh orang tua, maka akan berakibat sebaliknya. Setan malah akan senang menghampiri rumah tersebut karena rumah semacam ini tidak dihidupkan dengan dzikir pada Allah. Malah rumah ini dihiasi dengan berbagai gambar makhluk bernyawa, music dan hal-hal yang terlarang lainnya.

Marilah kita selaku orang tua mengintrospeksi diri. Hiasilah hari-hari kita dengan gemar mentadaburi kitabullah. Hiasilah rumah kita dengan lantunan ayat suci Al Qur’an. Hiasilah hari-hari kita dengan puasa sunnah, shalat sunnah, shalat malam dan amalan taat lainnya. Jauhilah berbagai macam maksiat dan perbuatan-perbuatan terlarang yang memasuki rumah kita.

Semoga Allah senantiasa memberkahi pendengaran, penglihatan, istri dan anak-anak kita.

***

Pogung Kidul, 5 Dzulqo’dah 1429

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/16-kuncinya-orang-tua-pun-harus-sholeh.html

Mahar Kecil atau Sedikit tapi Bermasalah?

Belakangan ini, ada tren yang terlihat Islami, tapi sering keliru dipahami, yaitu mahar sekecil mungkin. Ada yang bangga berkata,

“Mahar saya cuma segelas air.”

“Saya cuma minta hafalan surat pendek.”

“Yang penting niat, bukan nominal.”

Kalimatnya terdengar zuhud, kelihatannya sederhana, tapi fikih tidak berhenti di niat dan slogan, tetapi juga aspek perbuatan lahiriyah. Karena dalam Islam, yang ringan itu dianjurkan, namun yang merugikan tetap tidak dibenarkan. Mahar sedikit memang dianjurkan, tapi ada batasannya. Benar, Rasulullah ﷺ bersabda,

أَعْظَمُ النِّسَاءِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُنَّ مَؤُونَةً

“Wanita yang paling besar keberkahannya adalah yang paling ringan maharnya.” (HR. Al-Hākim no. 2747, dinilai hasan oleh Adz-Dzahabi)

Namun, para ulama menjelaskan: ringan bukan berarti meremehkan dan sedikit bukan berarti tidak bernilai. Imam Al-Māwardī rahimahullāh berkata, “Mahar yang disyariatkan adalah yang memiliki nilai dan manfaat, meskipun kecil.” (Al-Ḥāwī Al-Kabīr, 9: 384)

Artinya, mahar boleh kecil, tapi tidak boleh kosong makna.

Masalah fikih: Mahar simbolis tanpa nilai nyata

Di sinilah masalah sering muncul. Ada mahar, namun hanya formalitas, tidak jelas nilainya, tidak benar-benar diberikan, bahkan tidak diingat lagi setelah akad. Padahal, kaidah fikih menyatakan,

كُلُّ مَا لَا يُنْتَفَعُ بِهِ شَرْعًا فَلَيْسَ بِمَالٍ

“Sesuatu yang tidak bisa dimanfaatkan secara syar‘i, tidak dihukumi sebagai harta.” (Al-Qawā‘id Al-Fiqhiyyah oleh Ibnu Rajab, hal. 246)

Jika mahar tidak bernilai, tidak bisa dimanfaatkan, dan tidak dijaga, maka secara substansi, hak istri terabaikan.

Hafalan Al-Qur’an sebagai mahar?

Kita sering mendengar dalil: Nabi ﷺ menikahkan seorang sahabat dengan mahar mengajarkan Al-Qur’an. (HR. Al-Bukhārī no. 5149; Muslim no. 1425)

Para ulama menjelaskan hadis di atas bahwasanya yang menjadi mahar adalah mengajarkan Al-Qur’an (meskipun satu surat pendek), bukan menyetorkan hafalan Al-Qur’an. Karena di dalam mengajarkan ada nilai māl (harta atau nominal tertentu), berupa jasa mengajarkan Al-Qur’an.

An-Nawawī rahimahullāh menegaskan, “Hadis ini menunjukkan bolehnya manfaat sebagai mahar, (tetapi) bukan kewajiban menjadikannya pilihan utama.” (Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim, 9: 213)

Banyak ulama menyebutkan: sah secara fikih, tapi tidak dianjurkan jika berpotensi merugikan istri. Karena tidak semua perempuan bisa menagih, bisa mengukur nilainya, dan bisa memanfaatkannya secara adil.

Kaidah fikih: Hak istri didahulukan

Dalam fikih ada kaidah,

الأَصْلُ فِي الْحُقُوقِ أَنَّهَا لِلْمُسْتَحِقِّ لَا لِلْمُتَفَضِّلِ

“Hukum asal hak adalah milik yang berhak, bukan milik yang memberi.”

Mahar bukan sedekah suami, tapi hak istri. Jika seorang perempuan “dipersuasi” (dibujuk) untuk merelakan mahar kecil: karena sungkan, tekanan sosial, takut dianggap materialistis, maka kerelaannya patut ditinjau ulang secara fikih.

Syekh Wahbah Az-Zuḥailī rahimahullāh menulis, “Mahar yang terlalu kecil hingga tidak menunjukkan penghormatan kepada perempuan, meskipun sah, bertentangan dengan maqāṣid syarī‘ah dalam menjaga kehormatan wanita.” (Al-Fiqh Al-Islāmī wa Adillatuh, 7: 253)

Maka, sah belum tentu maslahat. Karena maqāṣid syarī‘ah (tujuan atau maksud syariah) adalah menjaga martabat perempuan. Tujuan mahar bukan mempersulit, tapi juga bukan mengosongkan makna. Karena syariat hadir untuk menjaga kehormatan, menegakkan keadilan, dan menutup celah penzaliman. Dan mahar yang baik itu: ringan, jelas, bernilai, membuat istri aman, bukan sungkan.

Islam tidak mengajarkan, “Yang penting sah.” Tapi Islam mengajarkan, “Yang sah, adil, dan bermartabat.” Sehingga jika mahar itu kecil: pastikan bernilai, pastikan nyata, dan pastikan benar-benar milik istri. Karena dalam pernikahan, yang dijaga bukan gengsi lelaki, tetapi hak perempuan. Wallahu Ta’ala a’lam.

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Sumber: https://muslimah.or.id/32167-mahar-kecil-atau-sedikit-tapi-bermasalah.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id

Satu Kambing Bisa untuk Qurban Satu Keluarga

Sedikit keanehan yang kami temui pada sebagian orang. Setiap tahun ada yang bergiliran qurban, yang pertama untuk bapaknya, tahun berikut untuk ibunya, lalu tahun berikut dapat giliran anaknya. Padahal sebenarnya satu qurban semisal satu kambing atau 1/7 dari urunan sapi bisa diniatkan untuk satu keluarga. Namun kalau mau berqurban lebih karena jumlah anggota keluarga banyak, maka itu boleh bahkan lebih afdhol. Simak bahasan berikut.

Dalil yang mendukung pernyataan di atas, dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata,

سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ

Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, shahih)

Dalam Tuhfatul Ahwadzi disebutkan, “Hadits ini adalah dalil tegas bahwa satu kambing bisa digunakan untuk berqurban satu orang beserta keluarganya, walau jumlah anggota keluarga tersebut banyak. Inilah yang benar.”

Al Hafizh Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad berkata, “Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, satu kambing sah untuk qurban satu orang beserta keluarganya walau jumlah mereka banyak.”

Asy Syaukani mengatakan, “Yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” Beliau sebutkan hal ini dalam Nailul Author.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’ berkata, “Kolektif dalam pahala qurban tidaklah terbatas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk seluruh umatnya. Ada juga seseorang (di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang berqurban dengan satu kambing untuk dirinya beserta keluarganya walau jumlahnya 100.”

Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Ada keluarga terdiri dari 22 anggota. Mereka tinggal di satu rumah dan yang beri nafkah pun satu orang. Di hari Idul Adha yang penuh berkah, mereka berencana berqurban dengan satu qurban. Apakah seperti ini sah atau mesti dengan dua qurban?”

Jawaban para ulama yang duduk di Lajnah, “Jika anggota keluarga banyak dan berada dalam satu rumah, maka boleh saja berqurban dengan satu qurban. Akan tetapi jika bisa berqurban lebih dari satu, itu lebih afdhol.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 11: 408).

Wallahu waliyyut taufiq.

Referensi: Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 45916

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 9 Dzulqo’dah 1433 H

sumber: https://rumaysho.com/2829-satu-kambing-bisa-untuk-qurban-satu-keluarga.html

Bujang dan Mahasiswa Boleh Berkurban

Apakah seorang bujang, seorang mahasiswa atau pelajar boleh berkurban?

Jawabannya, boleh dan sah-sah saja. Karena syarat berkurban tidak mesti harus sudah menikah atau tidak mesti harus sudah punya anak.

Syarat orang yang berkurban yang ditetapkan oleh para ulama:

1- Muslim

2- Kaya (berkecukupan)

Berkecukupan yang dimaksud adalah memiliki harta untuk berkurban, lebih dari kebutuhannya di hari Idul Adha, malamnya dan selama tiga hari tasyriq juga malam-malamnya.

3- Telah baligh (dewasa) dan berakal. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5: 79-80)

Berarti kalau seorang mahasiswa atau yang masih bujang sudah berkecukupan, maka tak masalah ia berkurban. Bahkan tidak mengapa ia berkurban dengan cara berutang seperti yang dicontohkan oleh Abu Hatim dan disarankan oleh Imam Ahmad dalam masalah aqiqah, walaupun memang hukum kurban itu sunnah menurut kebanyakan ulama.

Imam Syafi’i rahimahullah berkata,

لاَ أُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا لِمَنْ قَدَّرَ عَلَيْهَا

“Aku tidaklah memberi keringanan untuk meninggalkan berkurban bagi orang yang mampu menunaikannya.” (Ahkamul Udhiyah wal ‘Aqiqah wat Tadzkiyah, hal. 12). Yang beliau maksudkan, dimakruhkan untuk meninggalkan berkurban bagi orang yang mampu menunaikannya.[Dikembangkan dari buku “Panduan Qurban dan Aqiqah” karya Muhammad Abduh Tuasikal]

Disusun di Wisma Dago @ Bandung, 2 Dzulhijjah 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber:https://rumaysho.com/8937-bujang-dan-mahasiswa-boleh-berkurban.html

Potret Kesederhanaan Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam

Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam adalah seorang pemimpin umat, seorang khalifah, manusia terbaik, ash shadiqul mashduq (orang yang benar dan dibenarkan oleh Allah). Namun apakah kehidupan beliau bergelimang harta dan kemewahan? Ternyata tidak demikian. Sebaliknya kehidupan beliau sangat-sangat sederhana dan bersahaja.

Kita akan simak riwayat-riwayat berikut ini yang menunjukkan betapa sederhananya kehidupan Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam.

Gelas pecah ditambal oleh Nabi

Anas bin Malik radhiallahu’anhu mengatakan:

أنَّ قَدَحَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ انكسرَ ، فاتخذَ مكان الشَّعْبِ سلسلةً من فضةٍ

Gelas Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pecah. Kemudian beliau menambal bagian pangkal gagangnya dengan perak” (HR. Bukhari no. 3109).

Sebagian kita mungkin memiliki gelas-gelas yang cantik dan menarik. Ketika retak, atau pecah, maka biasanya tak lagi berselera untuk memakainya dan akan berpikir untuk menggantinya dengan yang baru. Namun ternyata tidak dengan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, gelas yang pecah ditambal boleh beliau. Betapa sederhananya.

Sederhananya cara berpakaian Nabi

Dalam suatu hadits Bukhari-Muslim, diceritakan tentang seorang Arab Badwi (daerah gurun/desa pinggiran) yang mengajukan beberapa pertanyaan penting dan mendasar kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, ketika beliau sedang berkumpul bersama para sahabatnya di masjid.

Namun yang menarik, perhatikan bagaimana ketika orang Badwi ini masuk ke masjid. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:

بَيْنَمَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ أَصْحَابِهِ جَاءَهُمْ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ فَقَالَ: أَيُّكُمُ ابْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ؟

“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedang bersama para sahabatnya, datanglah seorang lelaki Badwi lalu bertanya: ‘siapakah diantara kalian yang merupakan cucu Abdul Muthalib?’”

Dalam riwayat lain:

بينما نحن جلوسٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم في المسجدِ، دخل رجلٌ على جَمَلٍ، فأناخه في المسجدِ ثم عَقَلَهُ، ثم قال لهم : أَيُّكم مُحَمَّدٌ ؟

“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sedang bersama para sahabatnya, datanglah seorang lelaki sambil menunggang unta, lalu ia meminggirkan untanya di masjid kemudian mengikatnya. Ia bertanya: ‘siapakah diantara kalian yang bernama Muhammad?” (HR. Bukhari no. 63, Muslim no. 12).

Jadi lelaki Badwi ini hendak mencari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, seorang Rasul, namun dia melihat tidak ada orang penampilannya mencolok atau beda sendiri. Sehingga dia perlu untuk bertanya. Ini menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berbusana dan berpenampilan sebagaimana para sahabat, tidak beda sendiri, tidak mencolok perhatian, walaupun beliau seorang yang paling mulia di antara mereka.

Nabi meminta rezeki sekedar yang memenuhi kebutuhan pokok

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam meminta rezeki kepada Allah bagi keluarganya sekedar makanan yang pas memenuhi kebutuhan pokok, bukan harta yang berlimpah ruah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa:

اللَّهُمَّ اجْعَلْ رِزْقَ آلِ مُحَمَّدٍ قُوتًا

Ya Allah, jadikan rezeki keluarga Muhammad berupa makanan yang secukupnya” (HR. Muslim, no. 1055).

Beliau juga menegaskan bahwa dengan terpenuhinya kebutuhan pokok seseorang di hari ia bangun dari tidurnya, itu sudah kenikmatan yang luar biasa. Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَن أصبحَ مِنكُم آمِنًا في سِرْبِه ، مُعافًى في جسَدِهِ ، عندَهُ قُوتُ يَومِه ، فَكأنَّمَا حِيزَتْ له الدُّنْيا

Barangsiapa bangun di pagi hari dalam keadaan merasakan aman pada dirinya, sehat badannya, dan ia memiliki makanan untuk hari itu, maka seolah-olah seluruhnya dunia dikuasakan kepadanya” (HR. Tirmidzi no.2346, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, no. 2318).

Sebagian kita memiliki persediaan makanan bahkan tidak hanya untuk hari ini, bahkan beberapa hari ke depan, atau bahkan sampai berbulan-bulan ke depan. Belum lagi harta dalam bentuk lain yang bisa ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan juga kebutuhan tersier (tambahan). Namun ternyata tidak demikian dengan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, justru rezeki beliau sebatas kebutuhan pokok saja.

Nabi tidak pernah mendapati banyak makanan dalam kesehariannya

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan keluarga tidak mendapati makanan yang melimpah dalam kesehariannya. Namun hanya sekedar tidak kelaparan dan terpenuhinya kebutuhan pokok, sebagaimana dalam hadits-hadits yang sebelumnya.

Dari Malik bin Dinar radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:

مَا شَبِعَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ خُبْزٍ قَطُّ وَلاَ لَحْمٍ إِلاَّ عَلَى ضَفَفٍ

“Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam tidak pernah merasakan kenyang karena makan roti atau kenyang karena makan daging, kecuali jika sedang menjamu tamu (maka beliau makan sampai kenyang)” (HR. Tirmidzi dalam Asy Syamail no. 70, dishahihkan Al Albani dalam Mukhtashar Asy-Syama’il Al-Muhammadiyah no. 109).

Biasanya sekali dalam dua atau tiga hari beliau dan keluarga baru merasakan kenyang. Itu pun sekedar makan roti gandum, makanan yang sangat sederhana. Aisyah radhiallahu’anha mengatakan:

ما شبِعَ آلُ محمدٍ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم من خُبزِ بُرٍّ مَأدومٍ ثلاثةَ أيامٍ حتى لحِقَ باللهِ

“Keluarga Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah merasakan kenyang karena makan roti gandum yang diberi idam (semacam kuah) dalam tiga hari, sampai ia bertemu dengan Allah (wafat)” (HR. Bukhari no. 5423, Muslim no. 2970).

Dalam riwayat lain:

ما شبع آلُ محمدٍ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ من خبزِ شعيرٍ ، يومَين مُتتابِعَينِ ، حتى قُبِضَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ

“Keluarga Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah merasakan kenyang karena makan roti gandum dalam dua hari, sampai beliau wafat” (HR. Bukhari no. 6454, Muslim no. 2970).

Sebagian kita setiap hari merasakan kenyang bahkan tidak hanya sekali, namun berkali-kali dalam satu hari. Karena melimpahnya makanan yang kita dapati. Namun sangat sederhananya kehidupan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sampai-sampai hanya merasakan kenyang hanya sekali dalam dua hari atau tiga hari.

Terkadang keluarga Nabi tidak mendapati makanan di suatu hari

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia mengatakan:

قال لي رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، ذاتَ يومٍ يا عائشةُ ! هل عندكم شيٌء ؟ قالت فقلتُ : يا رسولَ اللهِ ! ما عندنا شيٌء قال فإني صائمٌ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadaku pada suatu hari: ‘Wahai Aisyah, apakah engkau memiliki sesuatu (untuk dimakan pagi ini?)’. Aku menjawab: ‘wahai Rasulullah, kita tidak memiliki sesuatupun (untuk dimakan)’. Beliau lalu bersabda: ‘kalau begitu aku akan puasa’” (HR. Muslim no. 1154).

Dari Nu’man bin Basyir radhiallahu’anhu, beliau berkata kepada para sahabat yang lain:

ألستُم في طعامٍ وشرابٍ ما شئتُم ؟ لقد رأيتُ نبيَّكم صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وما يجِدُ من الدَّقَلِ ، ما يملأُ به بطنَه

Bukankah kalian bisa makan dan minum semau kalian? Sungguh aku melihat Nabi kalian Shallallahu’alaihi Wasallam tidak memiliki daql (kurma yang sudah kurang bagus) sama sekali. Dan tidak ada makanan yang bisa memenuhi perutnya” (HR. Muslim no. 2977).

Ternyata Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak selalu memiliki makanan setiap harinya, bahkan makanan yang sederhana sekalipun. Tidak sebagaimana kebanyakan kita yang –walhamdulillah– masih bisa mendapati makanan setiap hari bahkan hingga mengenyangkan perut kita.

Istri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, Ummul Mukminin Aisyah radhiallallahu’anha juga mengatakan:

كان يأتي علينا الشهرُ ما نوقِدُ فيه نارًا، إنما هو التمرُ والماءُ، إلا أن نؤتى باللُّحَيمِ

Pernah kami melalui suatu bulan yang ketika itu kami tidak menyalakan api sekali pun. Yang kami miliki hanya kurma dan air. Kecuali ada yang memberi kami hadiah berupa potongan daging kecil untuk dimakan” (HR. Bukhari no. 6458, Muslim no. 2282).

Sederhananya sandal Nabi

Sandal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bukanlah sandal para raja dan kaisar. Namun sekedar sandal jepit biasa yang terbuat dari kulit. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau mengatakan:

أنَّ نعلَي النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ كان لهما قِبالانِ

Sandal Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memiliki dua tali ikatan” (HR. Bukhari no. 5857).

Dalam riwayat lain:

أخرج إلينا أنسٌ نعلينِ جرداويْنِ لهما قِبَالانِ . فحدَّثني ثابتُ البنانيُّ بعدُ عن أنسٍ : أنَّهما نعلا النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ

Suatu hari Anas bin Malik keluar rumah menemui kami, ia memakai sandal kulit yang tidak berbulu dan terdapat dua tali ikatan. Tsabit Al Bunani menuturkan kepadaku, dari Anas bin Malik, beliau berkata: dua sandal tersebut adalah milik Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam” (HR. Bukhari no. 3170).

Sederhananya tempat tidur Nabi

Tempat tidur yang digunakan Nabi Shallallahu’alahi Wasallam sangat sederhana, terbuat dari kulit yang diisi oleh sabut atau dedaunan. Dari Aisyah radhiallahu’anha:

كان فِراشُ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم من أدَمٍ، وحَشوُه من لِيفٍ

Tempat tidur Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam dari kulit yang diisi dengan sabut” (HR. Bukhari no. 6456, Muslim no. 2082).

Dan terkadang beliau juga tidur di atas tikar yang terbuat dari dedaunan, sehingga berbekas di kulit beliau jika tidur di atasnya. Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma:

دَخلَ عمرُ بنُ الخطَّابِ رضيَ اللَّهُ عنهُ علَى النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ وَهوَ علَى حَصيرٍ قد أثَّرَ في جنبِهِ فقالَ: يا رَسولَ اللَّهِ، لوِ اتَّخذتَ فِراشًا أَوثرَ مِن هذا فقالَ: ما لي ولِلدُّنيا وما لِلدُّنيا وما لي، والَّذي نَفسي بيدِهِ ما مَثَلي ومَثَلُ الدُّنيا إلَّا كَراكبٍ سارَ في يَومٍ صائفٍ فاستَظلَّ تحتَ شَجرةٍ ساعةً من نَهارٍ ثمَّ راحَ وترَكَها

“Umar bin Khattab datang ketika beliau sedang tidur di atas tikar yang membuat bekas pada kulit beliau di bagian sisi. Sontak Umar pun berkata: “Wahai Nabi Allah! Andaikan engkau menggunakan permadani tentu lebih baik dari tikar ini”. Maka beliau pun bersabda: “Apa urusanku terhadap dunia? Permisalan antara aku dengan dunia bagaikan seorang yang berkendaraan menempuh perjalanan di siang hari yang panas terik, lalu ia mencari teduhnya di bawah pohon beberapa saat di siang hari, kemudian ia istirahat di sana lalu meninggalkannya” (HR. At Tirmidzi 2/60, Al Hakim 4/310, Ibnu Majah 2/526. dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 1/800).

Sederhananya rumah Nabi

Rumah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sangat sederhana. Sehingga jika istri beliau, Aisyah radhiallahu ta’ala an’ha, tidur di sana maka sebagian tubuhnya menghalangi Nabi yang sedang shalat. Dari Aisyah radhiyallahu anha, istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ia berkata,

كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُوْلِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَرِجْلاَيَ فِي قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ فَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا

“Aku tidur di depan Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wasallam (yang sedang shalat-pen), dan kedua kakiku pada kiblat beliau. Jika beliau hendak bersujud, beliau menyentuhku dengan jarinya, lalu aku menarik kedua kakiku. Jika beliau telah berdiri, aku meluruskan kedua kakiku” (HR. Bukhari no. 382, Muslim no. 512).

Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata,

فَقَدْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَيْلَةً مِنْ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِيْ عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ

“Suatu malam aku kehilangan Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wasallam dari tempat tidur, kemudian aku mencarinya, lalu tanganku mengenai kedua telapak kaki beliau sebelah dalam ketika beliau sedang di tempat sujud” (HR. Muslim no. 486).

Nabi tidak meninggalkan warisan berupa harta

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak meninggalkan warisan harta bagi keluarganya. Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia mengatakan:

ما ترك رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ دينارًا ، ولا درهمًا ، ولا شاةً ، ولا بعيرًا ، ولا أوصى بشيءٍ

“Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam tidak meninggalkan dinar, dirham, kambing atau unta. Dan tidak memberikan wasiat harta kepada siapapun” (HR. Muslim no. 1256).

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri bersabda:

إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَ بِهِ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ

“Sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Namun mereka mewariskan ilmu. Barangsiapa menuntut ilmu ia telah mengambil warisan para Nabi dengan jumlah banyak” (HR. Abu Daud no.3641, At Tirmidzi no.2682, Ibnu Majah no. 223, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).

Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:

أن فاطمةَ والعباسَ عليهما السلامُ، أتيا أبا بكرٍ يلتمسان ميراثُهما من رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، وهما حينئذٍ يطلبان أرضيهما من فدَكَ، وسهمهما من خيبرَ، فقال لهما أبو بكرٍ: سمعتُ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يقولُ: لا نُورثُ، ما تركنا صدقةٌ، إنما يأكلُ آلُ محمدٍ من هذا المالِ

“Fathimah dan Al Abbas ‘alaihimassalam datang kepada Abu Bakar (sepeninggal Nabi). Kemudian keduanya menanyakan mengenai jatah warisan Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam, yaitu sebidang tanah di Fadak dan juga di Khaibar. Maka Abu Bakar berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wasallam bersabda: “aku tidak mewariskan harta, apa yang aku tinggalkan itu untuk sedekah”. Namun keluarga Muhammad makan dari harta ini (ketika Nabi masih hidup)” (HR. Bukhari no. 6725, Muslim no. 1379).

Demikianlah sekelumit kehidupan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang sangat sederhana. Karena akhirat adalah tujuan beliau, bukan dunia. Maka beliau tidak ada keinginan untuk memperbanyak dunia dan bermewah-mewah di dalamnya. Sebagaimana dalam hadits Umar di atas, beliau Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ما لي ولِلدُّنيا وما لِلدُّنيا وما لي، والَّذي نَفسي بيدِهِ ما مَثَلي ومَثَلُ الدُّنيا إلَّا كَراكبٍ سارَ في يَومٍ صائفٍ فاستَظلَّ تحتَ شَجرةٍ ساعةً من نَهارٍ ثمَّ راحَ وترَكَه

“Apa urusanku terhadap dunia? Permisalan antara aku dengan dunia bagaikan seorang yang berkendaraan menempuh perjalanan di siang hari yang panas terik, lalu ia mencari teduhnya di bawah pohon beberapa saat di siang hari, kemudian ia istirahat di sana lalu meninggalkannya” (HR. At Tirmidzi 2/60, Al Hakim 4/310, Ibnu Majah 2/526. dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 1/800).

Washallallahu’ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in

***

Penulis: Yulian Purnama

sumber: https://muslim.or.id/43655-potret-kesederhanaan-rasulullah-shallallahualaihi-wasallam.html

Hadis: Anjuran untuk Meringankan atau Memudahkan Mahar

Teks Hadis

Dari sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

خَيرُ الصَّدَاقِ أَيسَرُهُ

“Mahar yang paling baik adalah yang paling mudah (paling ringan).” (HR. Abu Dawud no. 2117 dan Al-Hakim, 2: 181-182. Hadis ini dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’, 6: 344)

Kandungan Hadis

Hadis ini menunjukkan bahwa mahar yang terbaik (paling afdhal) dan paling membawa berkah bagi pasangan suami istri adalah mahar yang paling mudah dan ringan bagi suami, sehingga tidak memberatkan (calon) suami dalam mempersiapkannya. Hal ini menunjukkan dianjurkannya meringankan dan mempermudah mahar. Suami hendaknya memberikan mahar yang mudah dijangkau, dan istri beserta walinya hendaknya menerima apa yang diberikan kepada mereka. Ini juga mengisyaratkan bahwa mahar yang tidak mudah didapat atau memberatkan, bertentangan dengan petunjuk yang terkandung dalam hadis ini.

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

السنة: تخفيف الصداق، وألا يزيد على نساء النبي – صلى الله عليه وسلم – وبناته … ويكره للرجل أن يصدق المرأة صداقًا يضر به إن نقده، ويعجز عن وفائه إن كان دينًا … وإن قصد الزوج أن يؤديه وهو في الغالب لا يطيقه فقد حَمَّلَ نفسه، وشغل ذمته، وتعرض لنقص حسناته، وارتهانه بالدين، وأهل المرأة قد آذوا صهرهم وضروه …

“Sunahnya adalah meringankan mahar, dan tidak melebihi mahar istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan putri-putrinya… Dimakruhkan bagi seorang laki-laki untuk memberikan mahar yang memberatkan dirinya jika dibayarkan secara langsung (tunai), atau ia tidak mampu melunasinya jika (mahar tersebut) berupa utang… Jika seorang suami bermaksud untuk memberikan mahar tertentu, namun kemungkinan besar dia tidak akan mampu, maka dia telah membebani dirinya sendiri, memberatkan tanggung jawabnya, dan mengurangi pahala (kebaikan) bagi dirinya, serta terikat (terjerat) oleh utang. Keluarga perempuan juga telah menyakiti menantu mereka dan merugikannya…” (Al-Fataawa, 32: 192-194)

Diriwayatkan dari jalur Muhammad bin Sirin, dari Abu al-‘Ajfa’  -dan menurut riwayat Ahmad, ia mendengarnya langsung dari Abu al-‘Ajfa’-, beliau berkata, “Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkhotbah di hadapan kami, dan beliau berkata,

أَلَا لَا تُغَالُوا بِصُدُقِ النِّسَاءِ، فَإِنَّهَا لَوْ كَانَتْ مَكْرُمَةً فِي الدُّنْيَا، أَوْ تَقْوَى عِنْدَ اللَّهِ لَكَانَ أَوْلَاكُمْ بِهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مَا أَصْدَقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةً مِنْ نِسَائِهِ، وَلَا أُصْدِقَتْ امْرَأَةٌ مِنْ بَنَاتِهِ أَكْثَرَ مِنْ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً

“Ketahuilah, janganlah kalian berlebihan dalam memberi mahar kepada wanita. Jika mahar itu merupakan suatu kemuliaan di dunia atau tanda ketakwaan di sisi Allah, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang paling layak melakukannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah memberikan mahar kepada seorang pun dari istri-istrinya, dan tidak ada seorang pun dari putri-putrinya yang diberi mahar lebih dari dua belas uqiyah … “ (HR. Abu Dawud no. 2106, Tirmidzi no. 1114, An-Nasa’i 6: 117, Ahmad 1: 382, hadis ini sahih)

Riwayat dari Umar tersebut di atas menunjukkan lemahnya riwayat yang menyebutkan adanya keberatan dari seorang wanita terhadap Umar radhiyallahu ‘anhu ketika beliau melarang dari perbuatan berlebih-lebihan dalam memberi mahar. Kemudian wanita itu membantahnya dengan menyebutkan ayat,

وَآتَيتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا

“Dan kamu telah memberikan kepada salah seorang dari mereka harta yang banyak” (QS. An-Nisa: 20); sehingga Umar pun menarik kembali ucapannya. [2]

Diriwayatkan dari ‘Urwah, dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

من يُمْنِ المرأة أن تتيسر خِطبتها، وأن يتيسر صداقها، وأن يتيسر رحمها

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Termasuk tanda keberkahan seorang wanita adalah kemudahan dalam proses peminangannya, kemudahan dalam maharnya, dan kemudahan rahimnya.”

‘Urwah berkata, “Maksudnya adalah kemudahan dalam melahirkan.” ‘Urwah juga berkata, “Dan aku menambahkan dari pendapatku sendiri, bahwa salah satu tanda buruknya adalah jika maharnya terlalu banyak.” (HR. Ahmad, 41: 27-28; Ibnu Hibban, 9: 405; Al-Baihaqi, 7: 235; lafal hadis ini dari Al-Baihaqi. Dinilai hasan oleh Al-Albani di Al-Irwa’, 6: 350)

Mempermudah mahar memiliki banyak manfaat (faedah), di antaranya:

1) Mengamalkan sunah dan menaati apa yang telah dianjurkan oleh syariat.

2) Mempermudah jalan menuju pernikahan, yang memiliki banyak manfaat baik bagi pemuda, pemudi, dan masyarakat secara keseluruhan.

3) Meringankan mahar merupakan salah satu sebab munculnya cinta dan kelanggengan kasih sayang. Ketika seseorang menikah dengan mahar yang ringan, ia tidak akan merasa terbebani dan tidak akan membenci istrinya, berbeda dengan yang menikah dengan mahar yang sangat mahal.

4) Meringankan mahar mempermudah bagi suami untuk berpisah dengan istrinya jika terjadi hubungan yang buruk dan ketidakcocokan di antara keduanya. Hal ini juga mempermudah urusan khulu’ (perceraian yang diminta atau digugat oleh istri) jika ada alasan untuk melakukannya. Jika maharnya ringan, maka pihak wanita dan keluarganya dapat dengan mudah memberikan pengganti. Berbeda jika maharnya sangat besar, maka akan menjadi sulit.

Demikianlah pembahasan ini, semoga bermanfaat untuk diri penulis sendiri dan juga para pembaca sekalian. [3]

***

@8 Rabiul akhir 1446/ 11 Oktober 2024

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslimah.or.id

Catatan kaki:

[1] Dua belas uqiyah itu setara dengan 500 dirham atau sekitar 15-20 juta rupiah. Di masa silam, mahar seperti itu tidaklah terlalu mahal. Silakan dilihat pembahasan di sini:

Berapa Mahar Rasulullah Untuk Istri-Istrinya?

[2] Kisah ini diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur (1: 166), ‘Abdurrazaq (6: 180), melalui beberapa jalur yang semuanya lemah (dha’if).

[3] Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (7: 397-399). Kutipan-kutipan dalam hadis di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut.

Sumber: https://muslimah.or.id/19727-hadis-anjuran-untuk-meringankan-atau-memudahkan-mahar.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id