Bersyukur kepada Manusia

Syariat Islam memerintahkan kepada kita untuk senantiasa berterima kasih kepada sesama manusia atas berbagai kebaikan, keutamaan, dan peran mereka dalam kehidupan kita. Sangat banyak orang yang berperan dalam kehidupan kita, mulai dari keluarga (terutama kedua orang tua), kerabat, guru, teman, dan orang-orang baik lainnya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda,

لاَ يَشْكُرُ اللَّهَ مَنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ

“Tidaklah bersyukur kepada Allah, orang yang tidak bersyukur (berterima kasih) kepada manusia.” (HR. Abu Dawud no. 2970, Ahmad no. 7926 dengan isnad sahih, lihat Al-Shahih no. 417)

Terkait hadis di atas, Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah mengatakan ada dua makna:

Makna pertama, orang yang belum bisa bersyukur kepada manusia, maka syukurnya kepada Allah itu dinilai belum sempurna.

Makna kedua, orang yang tidak pandai bersyukur kepada manusia, maka ia juga tidak pandai bersyukur kepada Allah. (Lihat A’malul Qulub, hal. 310)

Jika tangan terlalu pendek untuk membalas, maka panjangkanlah lisan untuk mendoakan

Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam memerintahkan kepada kita untuk berterima kasih kepada orang yang telah memberikan kebaikan, apa pun itu bentuknya sebagaimana dalam hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu,

مَنْ أُعْطِىَ عَطَاءً فَوَجَدَ فَلْيَجْزِ بِهِ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيُثْنِ بِهِ فَمَنْ أَثْنَى بِهِ فَقَدْ شَكَرَهُ وَمَنْ كَتَمَهُ فَقَدْ كَفَرَهُ

“Barangsiapa yang diberikan sebuah hadiah, lalu ia mendapati kecukupan, maka hendaknya ia membalasnya. Jika ia tidak mendapati (sesuatu untuk membalasnya), maka pujilah ia. Barangsiapa yang memujinya, maka sungguh ia telah bersyukur kepadanya. Barangsiapa menyembunyikannya, sungguh ia telah kufur.” (HR. Abu Daud dengan sanad sahih, lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 617)

Memuji seperti apa yang dimaksud dalam hadis di atas? Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam dalam hadis yang lain,

عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ صُنِعَ إِلَيْهِ مَعْرُوفٌ فَقَالَ لِفَاعِلِهِ جَزَاكَ اللَّهُ خَيْرًا فَقَدْ أَبْلَغَ فِى الثَّنَاءِ ».

Usamah bin Zaid berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa yang mendapatkan kebaikan, lalu ia mengatakan kepada pelakunya, ‘Jazakallah khairan (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan), maka sungguh ia telah benar-benar meninggikan pujian.’” (HR. Tirmidzi, lihat Shahih Al-jami’ no. 6368)

Syukur yang paling ditekankan

Dan secara khusus kita ditekankan dalam syariat untuk berterima kasih kepada kedua orang tua.

Allah Ta’ala berfirman,

أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِيرُ

“ … Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (QS. Luqman: 14)

Dalam Al Qur’an yang secara tegas tekankan untuk bersyukur adalah kepada Allah dan kepada kedua orang tua. Hikmahnya adalah sebagaimana tabiat manusia dalam pepatah bahasa Arab,

ﻛﺜﺮﺓ ﺍﻟﻤﺴﺎﺱ ﺗزيل ﺍﻻﺣﺴﺎﺱ

“Terlalu sering berinteraksi, menghilangkan sensitifitas.”

Contohnya adalah dalam masalah nikmat Allah. Saking banyaknya nikmat yang Allah berikan kepada kita, menghilangkan sensitifitas kita untuk melihat berbagai macam nikmat tersebut. Nikmat yang mana yang harus kita syukuri? Karena semuanya adalah nikmat Allah. Dari detik ke detik yang lainnya adalah nikmat Allah. Begitu pula dengan orang tua. Saking banyaknya jasa dan kebaikan mereka kepada kita, sampai terkadang kita tidak sadar dan lupa akan kebaikan-kebaikan mereka. Sama halnya ketika terlalu sering melihat aurat atau melakukan suatu dosa, maka hatinya akan biasa saja.

Mengharapkan terima kasih dari orang lain

Seorang muslim ketika dapat memberikan sesuatu (berjasa) kepada orang lain, tidak selayaknya ia berharap dan menunggu balasan (ucapan) terima kasih dari orang lain. Cukuplah yang ditunggu adalah balasan pahala dari Allah Ta’ala.

Allah Ta’ala berfirman,

فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُۥ

“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az-Zalzalah: 7)

Namun, jika kita sebagai penerima hadiah dan kebaikan dari orang lain, maka tetap dianjurkan untuk mendokan dan memuji orang tersebut sebagaimana hadis yang telah disampaikan sebelumnya.

***

Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd.
Sumber: https://muslim.or.id/85332-bersyukur-kepada-manusia.html

Islam Sangat Menjaga Pohon, Hutan, dan Ekosistem Alam Agar Terhindar dari Bencana

Ekosistem alam adalah karunia Allah yang wajib dijaga, dilestarikan, dan dihormati. Islam mengajarkan umatnya untuk menjadi khalifah yang bertanggung jawab atas bumi dan seluruh isinya. Allah Ta’ala berfirman:

كُلُوْا وَاشْرَبُوْا مِنْ رِّزْقِ اللّٰهِ وَلَا تَعْثَوْا فِى الْاَرْضِ مُفْسِدِيْنَ

“Makan dan minumlah dari rezeki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kalian berbuat kerusakan di bumi.” (QS. Al-Baqarah: 60)

Penebangan pohon dan hutan secara sembarangan tentu termasuk dalam kategori perusakan lingkungan. Dampaknya sangat besar: banjir, longsor, pemanasan global, rusaknya ekosistem, hingga hilangnya habitat makhluk hidup.

Sebagai agama yang sangat peduli terhadap kelestarian alam, Islam melarang pemusnahan pepohonan kecuali untuk kemaslahatan. Bahkan dalam kondisi perang yang biasanya rawan kerusakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tetap melarang para pemimpin perang untuk menghancurkan lingkungan sekitar.

Dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ قَتَلَ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا، أَوْ أَحْرَقَ نَخْلًا، أَوْ قَطَعَ شَجَرَةً مُثْمِرَةً، أَوْ ذَبَحَ شَاةً لِإِهَابِهَا لَمْ يَرْجِعْ كِفَافًا

“Barang siapa membunuh anak kecil atau orang tua (yang sudah renta), membakar pohon kurma, menebang pohon yang berbuah, atau menyembelih seekor kambing hanya untuk diambil kulitnya, maka ia tidak akan kembali dalam keadaan bersih (tanpa dosa).” (HR Ahmad)

Pesan Nabi ini yang disampaikan dalam konteks perang, menunjukkan bahwa dalam keadaan perang pun beliau tetap memerintahkan umatnya untuk memperhatikan lingkungan sekitar. Jika dalam kondisi perang saja dilarang merusak alam, maka larangan tersebut tentu lebih ditekankan lagi dalam keadaan damai.

Sahabat Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pun pernah berpesan hal yang sama kepada para pemimpin perang di masanya,

ولا تغرقوا نخلا ولا تحرقوا زرعا، ولا تجسدوا بهيمة، ولا تقطعوا شجرة مثمرة

“… jangan hancurkan kebun kurma, jangan bakar perkebunan, jangan membunuh hewan ternak, jangan menebang pohon berbuah …”

Saking besarnya perhatian Islam terhadap kelestarian alam, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berulang kali memotivasi kaum muslimin untuk menanam pohon sebagai investasi akhirat. Beliau bersabda:

إِنْ قَامَتِ السَّاعَةُ وَفِي يَدِ أَحَدِكُمْ فَسِيلَةٌ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ لَا تَقُومَ حَتَّى يَغْرِسَهَا فَلْيَغْرِسْهَا

“Jika kiamat telah datang, dan ketika itu kalian memiliki cangkokan tanaman, jika kalian mampu untuk menanamnya sebelum Kiamat, maka tanamlah.” (HR Ahmad, no. 12902, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Silsilah Shahihah)

Bahkan menanam pohon termasuk amalan jariyah yang pahalanya akan terus mengalir setelahnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

سَبْعٌ يَجْرِيْ لِلْعَبْدِ أَجْرُهُنَّ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ وَهُوَ فِي قَبْرِهِ : مَنْ عَلَّمَ عِلْمًا ، أَوْ أَجْرَى نَهْرًا ، أَوْ حَفَرَ بِئْرًا ، أَوَ غَرَسَ نَخْلًا ، أَوْ بَنَى مَسْجِدًا ، أَوْ وَرَثَ مُصْحَفًا ، أَوْ تَرَكَ وَلَدًا يَسْتَغْفِرُ لَهُ بَعْدَ مَوْتِهِ

“Ada tujuh perkara yang pahalanya tetap mengalir untuk seorang hamba setelah ia meninggal, padahal ia berada di dalam kuburnya: (1) orang yang mengajarkan ilmu pengetahuan, (2) orang yang mengalirkan sungai (yang terputus pen.) (3) orang yang membuat sumur, (4) orang yang menanam kurma (buah), (5) orang yang membangun masjid, (6) orang yang memberi mush-haf Alquran, dan (7) orang yang meninggalkan seorang anak yang senantiasa memohonkan ampun untuknya setelah ia wafat.” (HR. Al-Bazzar, hasan)

Amalan menanam kurma di sini berlaku untuk seluruh jenis pohon yang bermanfaat.

Karena itu, sebagai seorang muslim kita memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keseimbangan alam yang Allah ciptakan. Semoga Allah menjaga pohon dan hutan kita, khususnya di negeri kita tercinta.

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.

sumber: https://muslimafiyah.com/islam-sangat-menjaga-pohon-hutan-dan-ekosistem-alam-agar-terhindar-dari-bencana.html

Rasa Lelah Adalah Penghapus Dosa

Kadang kecapekan pulang kerja untuk menunaikan kewajiban memberi makan anak istri, kelelahan pergi berdakwah, terlalu capek belajar untuk menunaikan kewajiban amanah kuliah dari orang tua
rasa lelah tersebut, jika kita ikhlas dan berihtisab, bisa menjadi penghapus dosa kita

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda,

مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلَا وَصَبٍ وَلَا هَمٍّ وَلَا حُزْنٍ وَلَا أَذًى وَلَا غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ

“Tidaklah seorang muslim tertimpa suatu KELELAHAN, atau penyakit, atau kehawatiran, atau kesedihan, atau gangguan, bahkan duri yang melukainya melainkan Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya karenanya.” (HR. Al-Bukhari no. 5642 dan Muslim no. 2573)

Imam Al-‘Aini rahimahullah Menjelaskan,

قوله ” من نصب ” أي من تعب وزنه ومعناه .

“Makna “Nashab” adalah rasa lelah (capek), wazannya (cetakan bahasa Arab) dan maknanya (sama)”.  (‘Umdatul Qari’ 21/209)

Catatan:

1.dosa yang dihapus adalah dosa-dosa kecil, sedangkan dosa besar perlu taubat khusus yaitu taubat nashuha. Dosa besar adalah dosa yang ada ancamannya di dunia atau akhirat, ada hukuman (had) atau ada laknat dan sebagainya.

Inilah taubat yang diperintahkan oleh Allah.

Firman Allah,

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” [An Nuur : 31].

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا

“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya”. [At Tahriim : 8].

2.dosa yang dihapus adalah dosa/maksiat kepada Allah saja, adapun dosa/kesalahan sesama manusia maka caranya adalah dengan meminta maaf langsung atau menyelesaikan dengan damai.

Demikian semoga bermanfaat

@Pogung Dalangan,  Yogyakarta Tercinta

Penyusun:   Raehanul Bahraen

sumber : https://muslimafiyah.com/rasa-lelah-adalah-penghapus-dosa.html

Rumah Itu Nafkah: Haruskah Punya Rumah Sendiri Sebelum Menikah?

Banyak jomlo menunda menikah karena merasa harus lebih dahulu memiliki rumah sendiri. Padahal, kewajiban menyediakan tempat tinggal bagi keluarga tidak selalu berarti membeli rumah. Rumah bisa dikontrak, ditempati bersama orang tua dengan kesepakatan, atau dimiliki sendiri ketika memang sudah mampu.


Tempat tinggal termasuk nafkah

Allah Ta‘ala berfirman,

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (QS. Ath-Thalaq: 6)

Ayat ini membahas tempat tinggal perempuan yang menjalani masa idah. Para ulama juga menjelaskan bahwa tempat tinggal termasuk nafkah yang menjadi tanggung jawab suami kepada istri. Namun, bentuk tempat tinggal itu perlu disesuaikan dengan kemampuan dan keadaan.

Allah Ta‘ala berfirman,

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا

“Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya. Adapun orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan apa yang Allah berikan kepadanya.” (QS. Ath-Thalaq: 7)

Tempat tinggal merupakan bagian dari nafkah, tetapi ayat ini tidak memerintahkan setiap suami untuk membeli rumah dengan cara apa pun. Yang dituntut adalah menyediakan tempat tinggal yang patut sesuai kemampuan, bukan memaksakan diri demi memiliki sertifikat rumah sendiri. 

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan bahwa istri berhak memperoleh tempat tinggal. Beliau berkata,

وَيَجِبُ لَهَا مَسْكَنٌ بِدَلِيلِ قَوْلِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى: {أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ}، فَإِذَا وَجَبَتِ السُّكْنَى لِلْمُطَلَّقَةِ فَلِلَّتِي فِي صُلْبِ النِّكَاحِ أَوْلَى … وَمِنَ الْمَعْرُوفِ أَنْ يُسْكِنَهَا فِي مَسْكَنٍ

“Istri berhak mendapatkan tempat tinggal berdasarkan firman Allah, ‘Tempatkanlah mereka di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.’ Jika tempat tinggal diberikan kepada perempuan yang ditalak, maka perempuan yang masih berada dalam ikatan pernikahan tentu lebih berhak. Termasuk mempergauli istri dengan cara yang baik adalah menyediakan tempat tinggal baginya.”

Ibnu Qudamah juga menyebut bahwa tempat tinggal diperlukan untuk menjaga privasi dan barang-barang istri.

Rumah tidak harus dimiliki sendiri

Perlu dibedakan antara menyediakan tempat tinggal dan membeli rumah. Yang menjadi tanggung jawab suami adalah memberi tempat tinggal yang patut bagi keluarga sesuai kemampuan. Ia tidak harus menjadi pemilik rumah tersebut.

Keluarga dapat tinggal di rumah sewaan, rumah milik sendiri, atau rumah yang dipinjamkan oleh keluarga. Mengontrak bukan tanda gagal membangun rumah tangga. Selama rumahnya aman, layak, dan kebutuhan keluarga tetap terpenuhi, rumah kontrakan pun dapat menjadi tempat yang tenang untuk beribadah dan mendidik anak.

Boleh tinggal bersama orang tua atau mertua dengan kesepakatan

Tinggal bersama orang tua atau mertua dapat menjadi pilihan, khususnya ketika pasangan belum mampu menyewa tempat sendiri. Namun, keputusan ini perlu dibicarakan dengan baik. Pemilik rumah harus merelakan tempatnya, pasangan perlu menjaga adab, dan privasi keluarga tetap perlu diperhatikan.

Dalam masalah hak tempat tinggal istri, rincian penjelasan ulama dapat berbeda. Ibnu Qudamah dan ulama lain menerangkan pentingnya tempat tinggal yang menjaga privasi dan keamanan. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

وَيَجِبُ لَهَا مَسْكَنٌ، بِدَلِيلِ قَوْلِهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى: ﴿أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ﴾، فَإِذَا وَجَبَتِ السُّكْنَى لِلْمُطَلَّقَةِ فَلِلَّتِي فِي صُلْبِ النِّكَاحِ أَوْلَى. قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: ﴿وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ﴾، وَمِنَ الْمَعْرُوفِ أَنْ يُسْكِنَهَا فِي مَسْكَنٍ، وَلِأَنَّهَا لَا تَسْتَغْنِي عَنِ الْمَسْكَنِ لِلِاسْتِتَارِ عَنِ الْعُيُونِ، وَفِي التَّصَرُّفِ، وَالِاسْتِمْتَاعِ، وَحِفْظِ الْمَتَاعِ، وَيَكُونُ الْمَسْكَنُ عَلَى قَدْرِ يَسَارِهِمَا وَإِعْسَارِهِمَا.

“Istri berhak mendapatkan tempat tinggal. Dalilnya adalah firman Allah, ‘Tempatkanlah mereka di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.’ Jika perempuan yang ditalak berhak mendapatkan tempat tinggal, maka istri yang masih berada dalam ikatan pernikahan lebih berhak lagi. Allah berfirman, ‘Pergaulilah mereka dengan cara yang patut.’ Termasuk mempergauli istri dengan cara yang patut adalah menyediakan tempat tinggal baginya. Istri membutuhkan tempat tinggal untuk menjaga diri dari pandangan orang lain, menjalankan urusannya, menikmati kehidupan bersama suami, dan menyimpan barang-barangnya. Tempat tinggal itu disesuaikan dengan kelapangan atau kesempitan keadaan keduanya.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughnī, Kitāb an-Nafaqāt, jilid 9, hlm. 237)

Sebagian ulama membahas bahwa bagian rumah tersendiri dengan batas dan fasilitas yang memadai dapat memenuhi tujuan tersebut, sesuai keadaan dan tidak menimbulkan mudarat. Karena itu, jangan memaksa pasangan tinggal bersama keluarga jika keadaan tersebut menimbulkan tekanan atau konflik. 

Tinggal bersama mertua juga menuntut peran aktif suami. Suami perlu menjaga keseimbangan antara berbakti kepada orang tua dan memenuhi hak istri. Tempat tinggal itu termasuk nafkah, serta mengingatkan pentingnya peran suami ketika muncul masalah antara istri dan orang tuanya. 

Jomlo tidak harus menunggu punya rumah sendiri

Bagi jomlo yang sedang merencanakan pernikahan, jangan langsung menetapkan bahwa syarat menikah adalah memiliki rumah sendiri. Rasulullah ﷺ bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ؛ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ؛ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu menikah, hendaklah ia menikah. Menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena puasa menjadi perisai baginya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim; lihat Sahih Muslim, no. 1400

Hadis ini menganjurkan pernikahan bagi yang memiliki kemampuan. Namun, jangan menjadikan “mampu” berarti harus memiliki rumah pribadi. Seseorang tetap perlu mempertimbangkan kemampuan menunaikan tanggung jawab dan nafkah, lalu membicarakan pilihan tempat tinggal secara terbuka dengan calon pasangan, juga mengingatkan bahwa hadis ini tidak menyarankan orang yang belum mampu untuk otomatis mencari utang demi menikah. 

Allah Ta‘ala berfirman,

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

“Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak menikah dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur: 32)

Ayat ini memberi dorongan untuk memudahkan pernikahan dan tidak menjadikan kemiskinan sebagai penghalang mutlak. Namun, ayat ini bukan janji bahwa setiap orang yang menikah akan langsung memiliki rumah atau memperoleh kekayaan dalam waktu tertentu. Tetaplah berikhtiar, menyusun rencana, dan mengambil sebab yang halal.

Kiat menyiapkan tempat tinggal bagi Gen Z

Bagi Gen Z atau siapa pun yang sedang menyiapkan pernikahan, berikut beberapa langkah yang bisa ditempuh.

  1. Bicarakan tempat tinggal sejak masa persiapan. Sepakati apakah akan mengontrak, tinggal sementara bersama orang tua, atau merencanakan kepemilikan rumah secara bertahap.
  2. Hitung anggaran berdasarkan penghasilan nyata. Catat kebutuhan rutin, biaya tempat tinggal, transportasi, kesehatan, dan kewajiban lainnya. Jangan memakai perkiraan penghasilan yang belum pasti.
  3. Pertimbangkan mengontrak terlebih dahulu. Pilih kontrakan yang aman dan sesuai kemampuan, sambil menabung untuk rencana jangka panjang.
  4. Jika tinggal bersama keluarga, sepakati aturan dan batas privasi. Pastikan seluruh pihak yang tinggal di rumah itu menyetujui pengaturan tersebut dan tidak ada yang merasa terbebani.
  5. Mulai dari rumah sederhana. Rumah yang kecil dan sesuai kebutuhan lebih baik daripada rumah besar yang membuat keluarga terbebani.
  6. Jangan mengambil transaksi karena tekanan. Pelajari akad sebelum menandatangani. Pinjaman yang mensyaratkan tambahan riba harus dihindari; istilah “syariah” pada suatu produk juga perlu diikuti dengan pemahaman atas akad yang digunakan.
  7. Bangun rencana, bukan gengsi. Menabung sedikit demi sedikit, memperbaiki penghasilan, dan bermusyawarah dengan pasangan lebih baik daripada memaksakan pembelian rumah karena takut dianggap tertinggal.

Jangan FOMO melihat rumah orang lain

Media sosial sering menampilkan rumah baru, renovasi, dan pencapaian orang lain. Jika terus membandingkan kehidupan sendiri dengan unggahan orang lain, seseorang bisa terdorong membeli rumah sebelum siap. FOMO yang masalah adalah rasa takut tertinggal yang dapat membuat seseorang mengambil keputusan bukan berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan matang. 

Allah Ta‘ala berfirman,

وَلَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَىٰ مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِّنْهُمْ زَهْرَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا

“Janganlah engkau tujukan pandanganmu kepada kenikmatan yang telah Kami berikan kepada beberapa golongan di antara mereka sebagai bunga kehidupan dunia.” (QS. Thaha: 131)

Rasulullah ﷺ juga bersabda,

انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ، وَلَا تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ، فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لَا تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ

“Lihatlah orang yang berada di bawah kalian dan jangan melihat orang yang berada di atas kalian. Hal itu lebih layak agar kalian tidak meremehkan nikmat Allah kepada kalian.” (HR. Muslim, no. 2963)

Hadis ini bukan larangan untuk berusaha memperbaiki keadaan. Pesannya, jangan sampai kita meremehkan nikmat yang telah Allah berikan karena terlalu sibuk melihat kelebihan duniawi orang lain. 

Penutup

Rumah adalah bagian dari nafkah keluarga, tetapi nafkah tempat tinggal tidak selalu berarti harus membeli rumah sendiri. Mengontrak atau tinggal sementara bersama orang tua dapat menjadi pilihan jika sesuai kemampuan, disepakati, dan hak pasangan tetap dijaga. Jangan menunda pernikahan hanya karena FOMO atau merasa harus memiliki rumah seperti orang lain. Berikhtiarlah dengan cara halal, bermusyawarahlah dengan calon pasangan, dan mohonlah keberkahan kepada Allah.

اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ، وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

Allāhumma-kfinā biḥalālika ‘an ḥarāmika, wa aghninā bifaḍlika ‘amman siwāk.

“Ya Allah, cukupkanlah kami dengan yang halal sehingga kami tidak membutuhkan yang haram, dan cukupkanlah kami dengan karunia-Mu sehingga kami tidak bergantung kepada selain-Mu.”

Referensi

  1. Abu Dawud, S. ibn al-Asy‘ats. (n.d.). Sunan Abi Dawud (Hadis no. 1692). Ad-Durar as-Saniyyah. https://dorar.net/h/XPGYwew1
  2. Al-Bukhari, M. ibn Isma‘il. (n.d.). Sahih al-Bukhari.
  3. Ibnu Qudamah, A. ibn A. (n.d.). Al-Mughni (Jil. 9, hlm. 237). Dinukil dalam Ruling on living with in-laws in Islam. Islam Question & Answer. https://islamqa.info/en/answers/7653
  4. Ibnu Taimiyah, A. ibn ‘A. (n.d.). Majmū‘ al-fatāwā (Jil. 34, hlm. 83). Dinukil dalam Tuasikal, M. A. (2021, 1 Maret). Tips menantu tinggal bersama mertua. Rumaysho.com. https://rumaysho.com/27469-tips-menantu-tinggal-bersama-mertua.html
  5. Muslim ibn al-Hajjaj. (n.d.). Sahih Muslim (Hadis no. 1400, 2963). Ad-Durar as-Saniyyah. https://dorar.net/h/ipGmfA6A
  6. Tuasikal, M. A. (2013, 9 September). Hukum kredit rumah KPR. Rumaysho.com. https://rumaysho.com/3610-hukum-kredit-rumah-kpr.html
  7. Tuasikal, M. A. (2015, 20 Februari). Bolehkah utang untuk menikah? Rumaysho.com. https://rumaysho.com/10388-bolehkah-utang-untuk-menikah.html
  8. Tuasikal, M. A. (2021, 1 Maret). Tips menantu tinggal bersama mertua. Rumaysho.com. https://rumaysho.com/27469-tips-menantu-tinggal-bersama-mertua.html
  9. Tuasikal, M. A. (2026, 28 Juni). FOMO: Takut ketinggalan tren, lupa tujuan hidup. Rumaysho.com. https://rumaysho.com/42419-fomo-takut-ketinggalan-tren-lupa-tujuan-hidup.html
  10. Tuasikal, M. A. (2024, 22 April). Khutbah Jumat: Keutamaan memberi nafkah dan tuntunannya. Rumaysho.com. https://rumaysho.com/39086-khutbah-jumat-keutamaan-memberi-nafkah-dan-t tuntunannya.html

—-

Selesai ditulis di Bekasi, 10 Oktober 2026,  27 Rabiul Akhir 1448 H

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/42904-rumah-itu-nafkah-haruskah-punya-rumah-sendiri-sebelum-menikah.html

Harta Banyak yang Tidak Berkah Itu Cepat Hilangnya

Harta yang didapatkan dengan cara tidak berkah semisal hasil korupsi, hasil mencuri, hasil riba, hasil menjadi pelacur dan lain-lainnya, tidak akan berkah dan akan cepat hilang tanpa disadari. Betapa banyak orang yang dahulunya tidak peduli dengan halal dan haramnya harta, setelah hijrah dan bertaubat, dia pun berkata,

“Dulu harta saya banyak, tapi cepat juga habisnya entah ke mana, tanpa saya sadari. Siang-malam saya lembur mencari harta yang banyak, tapi harta itu lenyap dengan cepat. Yang paling miris, saya tidak bahagia dengan harta tersebut. Sekarang setelah hijrah, saya mencari harta yang halal,  harta saya cukup untuk hidup dan saya merasakan kebahagiaan.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,

والقليل من الحلال يبارك فيه والحرام الكثير يذهب ويمحقه الله تعالى.

“Harta halal yang sedikit diberkahi daripada harta haram yang banyak. Harta haram ini cepat hilangnya dan Allah hancurkan.” (Majmu’ Fatawa, 28: 646)

Hendaknya ini menjadi perhatian kita semua, terutama di zaman ini, zaman yang sudah mendekati akhir zaman di mana orang-orang mulai tidak peduli dengan halal dan haramnya harta yang dia dapatkan. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam,

لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلَالٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ

“Akan datang suatu masa pada umat manusia, mereka tidak lagi peduli dengan cara untuk mendapatkan harta, apakah melalui cara yang halal ataukah dengan cara yang haram“. (HR. Bukhari)

Yang perlu kita cari dari rizki bukan jumlahnya semata, tetapi juga keberkahannya. Dengan harta yang berkah, hidup kita jadi mudah dan dimudahkan dalam menghadapi berbagai ujian kehidupan. Cara mendapatkan keberkahan adalah dengan ketakwaan, yaitu rasa takut kepada Allah Ta’ala akan harta yang haram dan cara mendapatkannya yang haram. Apabila kita bertakwa, maka Allah Ta’ala akan turunkan keberkahan kepada kita

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

“Andaikata penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi. Tetapi, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” (QS. Al-A’raf: 96)

Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam mengajarkan kita agar berdoa dan memohon keberkahan harta, bukan sekedar jumlah semata. Beliau pernah mendoakan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,

اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ ، وَبَارِكْ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتَهُ

“Ya Allah, perbanyaklah harta dan keturunannya dan berkahilah semua yang Engkau berikan kepadanya.” (HR. Bukhari)

Hasil dari doa beliau adalah keberkahan harta Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,

فوالله إن مالي لكثير، وإن ولدي وولد ولدي يتعاقبون على نحو المئة

“Demi Allah, hartaku sangat banyak. Sementara anak dan cucu-cucuku, mencapai 100  orang.” (HR. Ibnu Hibban no. 7177)

Semoga harta kita selalu berkah dan mendapatkan keridhaan dari Allah Ta’ala.

@ Lombok, Pulau Seribu Masjid

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
Sumber: https://muslim.or.id/58780-harta-banyak-yang-tidak-berkah-itu-cepat-hilangnya.html

Tanda Tanda Kebahagiaan

Asy Syathibi rohimahullah berkata,

“من علامات السعادة على العبد: تيسير الطاعة عليه، وموافقة السنة في أفعاله، وصحبته لأهل الصلاح، وحسن أخلاقه مع الإخوان، وبذل معروفه للخلق، واهتمامه للمسلمين، ومراعاته لأوقاته.”

Tanda kebahagiaan hamba adalah :

– dimudahkan untuknya ketaatan,
– perbuatannya sesuai dengan sunnah,
– bersahabat dengan orang orang sholeh,
– baik akhlaknya kepada teman temannya,
– suka berbuat baik kepada makhluk,
– perhatian kepada kaum muslimin dan
– menjaga waktu waktunya.

(Al I’tishom 2/152)

sumber: https://bbg-alilmu.com/archives/75500