Penulis: Abu Uwais
Batas Nafkah Untuk Anak Perempuan
Pertanyaan:
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ustadz bolehkah ana bertanya untuk terakhir kalinya? Pertanyaan tentang nafkah ustadz. Saya anak terakhir dari 8 bersaudara, dan ada anak laki laki 1 sedangkan ada 7 anak perempuan. Dan saya termasuk anak perempuan yang terakhir atau anak bungsu. Dan ada anak 6 orang perempuan semuanya udah menikah tersisa saya dan abang saya yang tunggal yang belum menikah. Terus bukannya batas nafkah bagi anak perempuan sampai dia menikah? Dan batas nafkah seorang anak laki-laki sampai dia baligh. Sehabis itu adalah sedekah?
Dan seorang anak berhak menerima nafkah lahir dan batin. Dan berupa apa sajakah itu ustadz? Ana punya kakak yang dimana dia sering ngatain ana ini selalu minta minta ke orangtua padahal ana belum menikah dan tidak diijinkan orangtua ana untuk bekerja. Ana sering minta ijin untuk bekerja tapi tetap jawabannya tidak boleh. Terus apakah salah orangtua ana memberikan ana sejumlah uang setiap bulannya untuk memenuhi kebutuhan ana?Dan uang itu ana belikan kebarang barang yang mungkin ana butuhkan. Tapi sering kalinya ana ini di katain oleh kakak ana terlalu menyusahkan orangtua ustadz, terus ada kalanya ana menjawab perkataannya seperti ” Siapakah yg akan menanggung kebutuhan saya? Kalau bukan orangtua yang bertanggung jawab atas nafkah terus apakah anda siap dalam menanggung semua kebutuhan saya ” Apakah perkataan ana itu salah, apakah dengan menjawab sebuah perkataan itu bisa mengurangi akhlak dan adab ana?. Syukron atas jawabannya.
جزاك اللهُ خيراً
Jawaban:
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ
Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in
Pemberian nafkah atau uang kepada anak perempuan yang belum menikah itu adalah hak dan kewajiban orang tua. Kakak laki-laki tidak berhak ikut campur dalam urusan ini. Sejatinya lepas tanggung jawab orang tua kepada anak perempuannya adalah setelah berhasil mengantarkannya ke jenjang pernikahan. Sehingga anda bisa menyampaikan hal ini kepada kakak laki-laki secara santun dan dengan cara terbaik tanpa menggurui dan menyinggungnya.
Kadang mereka anak laki-laki cemburu saja atau merasa ada jasa karena sudah bekerja dan memberikan sebagian gajinya kepada orang tua. Boleh jadi ini yang dia rasakan, karena pemberian ke orang tuanya dianggap berkurang karena sebab nafkah kepada anda tadi.
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: « لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ » مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwasanya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah beriman salah seorang di antara kalian sehingga dia mencintai untuk saudaranya seperti apa yang dia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR. Al-Bukhari, no. 13 dan Muslim, no. 45).
Pada dasarnya kita menginginkan kebahagiaan kepada saudara kita, apalagi orang tua. Sang kakak laki-laki ini boleh jadi ingin orang tua bahagia dengan tidak menanggung lagi nafkah semua anak-anaknya yang sudah dewasa. Tapi sayang sekali tindakan ini tidak pada tempatnya. Hal ini tidak berlaku bagi anak perempuan baligh yang belum menikah. Karena sejatinya mereka masih dalam tanggungan orang tua.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Ahmad Yuhanna, Lc. حافظه الله
sumber: https://bimbinganislam.com/batas-nafkah-untuk-anak-perempuan/
Taruh Al-Qur’an Di Paha Boleh Atau Haram? #video
Penghina Nabi-Nya Pasti Binasa
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Terdapat banyak dalil yang menegaskan bahwa Allah akan membela kehormatan Nabi-Nya ketika ada banyak musuh islam yang berusaha menghina dan melecehkan beliau. Berikut diantaranya,
Allah berfirman,
إِنَّ الَّذِينَ يُؤْذُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا مُهِينًا
Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan. (QS. al-Ahzab: 57)
Allah juga berfirman,
إِنَّ الَّذِينَ يُحَادُّونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ فِي الْأَذَلِّينَ
Sesungguhnya orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, mereka termasuk orang-orang yang sangat hina. (QS. al-Mujadilah: 20).
Surat al-Kautsar & Perjalanan Penghina Nabi
Di akhir surat al-Kautsar, Allah menegaskan,
إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ
“Sesungguhnya setiap orang yang membencimu, dialah orang yang terputus dari segala bentuk kebaikan.” (QS. al-Kautsar: 3)
Ayat ini, meskipun turun berkenaan dengan orang kafir Quraisy yang menghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti Abu Jahal, Abu Lahab, al-Ash bin Wail, Uqbah bin Abi Mu’ith, namun hukumnya berlaku umum, bagi setiap manusia yang melecehkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Syaikhul Mufassir (bapak ahli tafsir), at-Thabari mengatakan:
إن الله تعالى ذكره أخبره أن مبغض رسول الله صلّى الله عليه وسلم هو الأقل الأذل المنقطع عقبه، فذلك صفة كل من أبغضه من الناس، وإن كانت الآية نزلت في شخص معين
“Sesungguhnya Allah Ta’ala mengabarkan bahwa orang yang membenci Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dialah orang yang lemah, hina, yang terputus keturunannya. Itu merupakan sifat bagi setiap manusia yang membenci beliau. Meskipun ayat ini turun berkenan dengan orang tertentu.” (Tafsir at-Thabari, 12:726)
Perlindungan Allah ini menjadi tanda kenabian beliau, meskipun beliau sudah meninggal. Seolah telah menjadi sunatullah, setiap orang yang menghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pasti celaka dunia akhirat. Dzat Sang Kuasa, tidak rela ketika utusan-Nya dilecehkan para musuhnya.
Berikut beberapa bukti sejarah:
Pertama, semua orang yang menghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari kalangan kafir Quraisy, mati dalam kondisi mengenaskan. Abu Lahab mati dalam keadaan mengidap penyakit Adasah, badannya mengeluarkan bau yang sangat busuk. Sampai tidak ada satupun keluarganya yang mau mendekatinya. Dia dimandikan dengan disiram air dari jauh. Dan ketika dikuburkan, orang-orang melempari tanah dan batu ke lubang kuburnya dari jauh.
Utbah bin Abu Lahab pernah menarik baju Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian meludahi wajah beliau yang mulia. Akhirnnya di suatu perjalanan, kepalanya diterkam singa, padahal dia sudah berlindung di tengah kerumunan rombongannya.
Abu Jahal dipenggal kepalanya oleh Ibnu Masud di kerumunan bangkai orang kafir yang berserakan ketika perang badar, setelah dia dijatuhkan dengan serangan putra Afra dan Muadz bin Amr bin Jamuh.
Kisah-kisah lain semacam ini, banyak disebutkan di buku-buku sirah.
Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengirim surat ajakan untuk masuk Islam kepada dua raja yang menguasai dunia ketika itu. Kaisar (raja Romawi) dan Kisra (raja Persia). Keduanya tidak menerima ajakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun dengan sikap yang berbeda. Raja Romawi menghormati surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memuliakan orang yang membawa surat itu.
Sebagai balasannya, kerajaannya tetap dijaga. Bahkan sampai abad 15, kerajaan Romawi masih ada.
Berbeda dengan raja Persia. Dia merobek-robek surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hasilnya, kerajaannya runtuh di zaman Umar bin Khattab. Betapa pendek usianya.
Ketiga, dalam banyak kesempatan, ketika kaum muslimin hendak menaklukkan musuhnya, mereka baru berhasil, setelah ada diantara musuh mereka yang menghina Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Diceritakan Syaikhul Islam:
وقد كان المسلمون إذا حاصروا أهل حصن واستعصى عليهم ، ثم سمعوهم يقعون في النبي صلى اللّه عليه وسلَّم ويسبونه ، يستبشرون بقرب الفتح ، ثم ما هو إلا وقت يسير ، ويأتي الله تعالى بالفتح من عنده انتقاماً لرسوله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Dulu ada sekelompok kaum muslimin yang mengepung benteng musuh (orang kafir) dan berusaha menyerang mereka. Sampai mereka mendengar ada sebagian musuh yang mencela kehormatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menghina beliau. Seketika itu, kaum muslimin langsung bergembira dengan dekatnya kemenangan yang akan segera datang. Kemudian hanya dalam waktu yang singkat, Allah memberikan kemenangan, karena murka-Nya untuk membela utusan-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (ash-Sharim al-Maslul, hlm. 116).
Tidak Hanya Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Janji ini tidak hanya beliau berikan untuk Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam semata. Bahkan, Allah memberi janji inni untuk semua nabi dan rasul yang menjadi utusan-Nya. Allah berfirman,
وَلَقَدِ اسْتُهْزِئَ بِرُسُلٍ مِنْ قَبْلِكَ فَحَاقَ بِالَّذِينَ سَخِرُوا مِنْهُمْ مَا كَانُوا بِهِ يَسْتَهْزِئُونَ
Sungguh beberapa rasul sebelum kamu telah diperolok-olok, maka turunlah kepada orang-orang yang mencemoohkan di antara mereka balasan (azab) karena penghinaan mereka. (QS. al-An’am: 10)
Jika kita tidak bisa bertindak apapun untuk membalas mereka secara langsung, jangan lupakan dalam doa anda, sebagai pembelaan untuk Nabi kita tercinta.
Allahu a’lam
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Referensi: https://konsultasisyariah.com/24223-penghina-nabi-nya-pasti-binasa.html
Menjalin Silaturahmi Dengan Kerabat Yang Masih Berakhlak Buruk
Menjalin Silaturahmi Dengan Kerabat Yang Masih Berakhlak Buruk
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Setiap hubungan pasti pernah mengalami pasang surut dan pertengkaran. Dalam hubungan yang sehat, pertengkaran pasti menemukan jalan keluar dan mampu diselesaikan dengan cara yang baik. Hubungan yang sehat juga ditandai dengan pasangan yang saling mendiskusikan masalah secara terbuka, menikmati kebersamaan, dan mendukung keputusan satu sama lain.
Beberapa ahli mengatakan bahwa toxic adalah perilaku negatif yang sifatnya mengecewakan. Orang toxic biasanya berhadapan dengan trauma dan tingkat stres yang tinggi. Ketika terjadi perselisihan dan pertengkaran dalam sebuah hubungan, juga tidak menemukan titik terang dan rasa nyaman bahagia dengan orang di sekitar kita, misalkan pasangan, keluarga atau kerabat, maka kita perlu ekstra hati-hati, bisa jadi ini pertanda awal mula sebagai tanda masuk dalam hubungan yang beracun alias toxic relationship.
Lebih jauh lagi kaitannya dengan silaturahim ketika berhadapan dengan keluarga yang menurut anggapan kita, hubungan dengan mereka cenderung toxic.
Lantas bagaimana cara menyambung tali silaturahmi kepada kerabat yang punya akhlak dan pemikiran yang buruk, yang jika berinteraksi dengannya justru bisa memberi pengaruh buruk pada kita?
Bagaimana melaksanakan silaturahmi kepada kerabat yang hubungannya tidak enak karena masalah warisan, pernikahan, utang piutang, ada juga kerabat yang tipenya suka mengacau, mengganggu rumah tangga kita, menjelek-jelekkan pasangan kita bahkan berusaha menceraikan?
Ringkasnya, bagaimana cara menyambung silaturahmi kepada kerabat yang memiliki rasa canggung dengan kita, atau ketidak-enakan, atau ketegangan, atau suasana tidak sehat, atau konflik atau bahkan permusuhan?
Jawaban dari pertanyaan ini adalah sebagai berikut.
Silaturahim (baca silaturahmi) itu intinya adalah membaiki kerabat. Perbuatan baik tersebut secara alami akan menimbulkan cinta dan kasih sayang, lalu tersambung, bersatu dan kokoh bagaikan suatu bangunan yang kuat.
Oleh karena itu, silaturahmi itu ekspresinya dilakukan dengan segala perbuatan baik apapun yang intinya adalah membaiki kerabat. Dalam satu kondisi perbuatan baik itu kadang status hukumnya wajib. Dalam kondisi yang lain status perbuatan baik itu hukumnya sunah. Al-Nawawī mengutip al-Qāḍī ‘Īyāḍ berkata,
فمنها واجب ومنها مستحب
“Aksi silaturahmi itu ada yang wajib dan ada yang sunnah” (Syarḥu al-Nawawī ‘Alā Muslim, 16/113).
Contoh aksi silaturahmi yang sudah tergolong wajib adalah menjamin nafkah orang tua yang sudah tidak sanggup bekerja, atau masih muda tapi sakit-sakitan, atau cacat, atau gila. Termasuk menafkahi kakek, buyut, anak, cucu, saudara, paman, bibi yang punya sifat-sifat kelemahan (gila, idiot, cacat tubuh, sakit dan semisalnya).
Contoh lain aksi silaturahmi yang wajib adalah mendatangi undangan walimah. Memenuhi undangan walimah dari selain kerabat saja hukumnya wajib, maka mendatangi undangan walimah kerabat lebih wajib lagi karena haknya lebih kuat.
Contoh lain aksi silaturahmi yang wajib adalah menjawab salam. Karena menjawab salam itu hukumnya fardu, apalagi yang mengucapkan salam adalah kerabat. Aspek kewajibannya lebih kuat karena hak kerabat lebih kuat.
Ada Pula aksi silaturahmi yang tergolong sunnah, seperti menjenguk kerabat yang sakit, merawat kerabat yang sakit, melunasi hutang kerabat, membayarkan biaya sekolah anak kerabat, membantu kerabat pindahan rumah, mengunjungi, mengucapkan salam, mencari tahu kabar berita, menanyakan kabar, bersikap lembut, menghormati yang berusia tua, menyayangi yang muda, menjamu, menyambut dengan ramah jika mereka bertamu, mengarahkan pendidikan, memenuhi undangan selain walimah, memberi selamat saat anak lahir, memberi selamat saat lulus sekolah, takziah, menghibur saat mereka curhat, ikut bergembira saat mereka gembira, ikut bersedih saat mereka sedih, memutihkan hati terhadap mereka (salāmatuṣ ṣadr), mengajak mereka ngaji, berwajah manis di depan mereka dan semua jenis kebaikan yang lain.
Ringkasnya, jika hendak dikatakan dalam satu kalimat, silaturahmi itu intinya mengantarkan kebaikan kepada kerabat (إيصال الخير) dan menghalau keburukan dari kerabat (دفع الشر).
Dalam Al-Qur’an, aksi silaturahmi itu intinya adalah dengan mengamalkan sebaik-baiknya kandungan ayat dalam Surah al-Naḥl: 90 berikut ini,
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberikan bantuan kepada kerabat. Dia (juga) melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu selalu ingat.” (QS. al-Naḥl: 90)
Oleh karena itu, menghadapi keluarga yang cenderung toxic, bentuk silaturahminya bisa dengan cara yang lain. Misalnya dengan mengirim hadiah dari jauh, berkirim salam, mendoakan, mencari tahu kabar berita dari orang lain dan semisalnya. Bentuk minimal silaturahmi dalam situasi diuji berat dengan kerabat adalah dengan menahan diri supaya tidak menyakiti mereka (kafful ażā).
Jadi, jika mereka memfitnah maka kita balas dengan ucapan yang baik-baik. Jika mereka memaki, kita membalas dengan doa. Jika mereka mendekat untuk merecoki urusan pribadi kita, maka kita menjauh dengan baik seraya tetap mendoakan dari kejauhan.
Ringkasnya, bentuk silaturahmi apa yang paling cocok untuk kerabat adalah disesuaikan dengan kemampuan, kondisi dan kebutuhan. Sifatnya bertingkat-tingkat antara yang paling afdal dan yang paling minimalis. Al-Nawawī mengutip al-Qāḍī ‘Īyāḍ berkata,
وَلَكِنَّ الصِّلَةَ دَرَجَاتٌ بَعْضُهَا أَرْفَعُ مِنْ بَعْضٍ وَأَدْنَاهَا تَرْكُ الْمُهَاجَرَةِ وَصِلَتُهَا بِالْكَلَامِ وَلَوْ بِالسَّلَامِ وَيَخْتَلِفُ ذَلِكَ بِاخْتِلَافِ القدرة والحاجة
“Silaturahim itu bertingkat-tingkat. Sebagiannya lebih tinggi daripada sebagian yang lain. Yang paling rendah adalah tidak “nyatru” dan menyambung silaturahmi walaupun hanya dengan salam. Ekspresi silaturahmi bisa berbeda-beda sesuai perbedaan kemampuan (qudrah) dan kebutuhan/ḥājah” (lihat Syarḥu al-Nawawī ‘alā Muslim, 16 /113).
Wallahu A’lam.
sumber: https://bimbinganislam.com/menjalin-silaturahmi-dengan-kerabat-yang-masih-berakhlak-buruk/
Merasa Cukup .. #carousel






Keutamaan Mendidik Anak Perempuan
Oleh
Ummu Salamah As-Salafiyah
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ هَكَذَا” وَضَمَّ أُصْبُعَيْه
“Barangsiapa mengasuh dua orang anak perempuan sehingga berumur baligh, maka dia akan datang pada hari Kiamat kelak, sedang aku dan dirinya seperti ini.” Dan beliau menghimpun kedua jarinya.” [HR. Muslim]
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dia berkata:
دَخَلَتْ عَلَيَّ اِمْرَأَةٌ وَمَعَهَا ابْنَتَانِ لَهَا تَسْأَلُ فَلَمْ تَجِدْ عِنْدِي شَيْئًا غَيْرَ تَمْرَةٍ وَاحِدَةٍ، فَأَعْطَيْتُهَا إِيَّاهَا فَقَسَمَتْهَا بَيْنَ ابْنَتَيْهَا وَلَمْ تَأْكُلْ مِنْهَا ثُمَّ قَامَتْ فَخَرَجَتْ، فَدَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْنَا فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ بِشَيْءٍ فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ
“Ada seorang wanita yang masuk menemuiku dengan membawa dua orang anak perempuan untuk meminta-minta, tetapi aku tidak mempunyai apa-apa kecuali hanya satu butir kurma. Lalu aku memberikan kurma itu kepadanya. Selanjutnya, wanita itu membagi satu butir kurma itu untuk kedua anak perempuannya sedang dia sendiri tidak ikut memakannya. Lantas, wanita itu bangkit dan keluar. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kepada kami, maka aku ceritakan peristiwa itu kepada beliau, maka beliau pun berkata, ‘Barangsiapa yang diuji dengan anak-anak perempuan, lalu dia mengasuhnya dengan baik, maka anak-anak perempuan itu akan menjadi tirai pemisah dari api Neraka.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
An-Nawawi rahimahullah mengatakan di dalam kitab Syarh Muslim (V/ 485), “Disebut ibtilaa’ (ujian), karena biasanya orang-orang tidak menyukainya.
Baca Juga Memilihkan Kisah yang Mendidik
Dan Allah Ta’ala berfirman:
وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَىٰ ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ
“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah.’ [An-Nahl/: 58]
Lebih lanjut, an-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits-hadits ini terdapat keutamaan berbuat baik kepada anak-anak perempuan, memberikan nafkah kepada mereka, bersabar dalam mengasuhnya, dan mengurus seluruh urusannya.”
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, dia berkata, Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ ثَلاَثُ بَنَاتٍ وَصَبَرَ عَلَيْهِنَّ وَكَسَاهُنَّ مِنْ جِدَتِهِ كُنَّ لَهُ حِجَابًا مِنَ النَّارِ
“Barangsiapa memiliki tiga orang anak perempuan, lalu dia bersabar dalam menghadapinya serta memberikan pakaian kepadanya dari hasil usahanya, maka anak-anak itu akan menjadi dinding pemisah baginya dari siksa Neraka.” [HR. Al-Bukhari dalam kitab al-Adaabul Mufrad dan hadits ini shahih]
Mengenai hak wanita, Allah Ta’ala berfirman:
فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“…Dan jika kalian tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” [An-Nisaa’/4: 19]
Demikian juga pada anak-anak perempuan. Tidak jarang seorang hamba mendapatkan kebaikan yang sangat banyak di dunia dan akhirat dari anak-anak perempuan. Dan cukuplah sebagai keburukan, orang yang tidak menyenangi mereka bahwasanya ia benci pada apa yang diridhai dan diberikan Allah kepada hamba-Nya.
[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Ummu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]
Referensi : https://almanhaj.or.id/817-keutamaan-mendidik-anak-perempuan.html
Jadilah Manusia Yang Paling Kaya!
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz izin mohon nasehatnya untuk diri saya karena saya selalu iri melihat teman² yang berasal dari keluarga yang mengedepankan agama dalam pendidikan keluarganya…dan untuk saya sendiri dr keluarga yang biasa saja terasa berat untuk mengajak keluarga saya agar bisa menjadi keluarga yang berorientasi akhirat…
Ditanyakan oleh Sahabat AISHAH (Akademi Shalihah)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Mulailah Dari Diri Sendiri
Jadilah hamba yang terus meningkatkan taqwanya kepada Allah Yang Mahakuasa dan merasa cukup terhadap karunia yang diberikan di dunia ini, perpendek angan-angan dunia, ingin ini, ingin itu, hiduplah dengan penuh qana’ah (merasa puas dengan yang ada), maka lambat laun hatinya mulai akan terpaut dengan akhirat.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam sebuah sabdanya mengatakan:
لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ
“Kaya itu bukanlah dengan banyaknya harta benda. Akan tetapi kaya yang sesungguhnya adalah kaya hati.” (HR. Bukhari: 6081)
Oleh sebab itu, barang siapa yang hatinya penuh dengan sifat qana’ah sehingga ia mampu senantiasa bersyukur dan ridha terhadap nikmat Allah, harta dapat membantu dirinya berjalan menuju Allah, melaksanakan ketaatan, maka dialah orang kaya yang sesungguhnya. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
اتَّقِ الْمَحَارِمَ تَكُنْ أَعْبَدَ النَّاسِ ، وَارْضَ بِمَا قَسَمَ اللهُ لَكَ تَكُنْ أَغْنَى النَّاسِ
“Jauhilah segala sesuatu yang haram maka engkau akan menjadi manusia yang paling ahli ibadah. Dan ridhalah terhadap pembagian Allah untuk dirimu maka engkau akan menjadi manusia yang paling kaya.” (HR. Tirmidzi, no. 2305)
Cara mendapatkan kaya hati adalah dengan menjadikan hati itu selalu terpaut dengan akhirat dan dia menjadikan akhirat sebagai tujuan terbesarnya. Dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda:
مَنْ كَانَتِ الآخِرَةُ هَمَّهُ جَعَلَ اللَّهُ غِنَاهُ فِي قَلْبِهِ وَجَمَعَ لَهُ شَمْلَهُ ، وَأَتَتْهُ الدُّنْيَا وَهِيَ رَاغِمَةٌ ، وَمَنْ كَانَتِ الدُّنْيَا هَمَّهُ جَعَلَ اللَّهُ فَقْرَهُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ ، وَفَرَّقَ عَلَيْهِ شَمْلَهُ ، وَلَمْ يَأْتِهِ مِنَ الدُّنْيَا إِلاَّ مَا قُدِّرَ لَهُ
“Barangsiapa menjadikan akhirat sebagai tujuan utamanya, niscaya Allah akan menjadikan kekayaan berada di dalam hatinya, akan dilancarkan urusannya serta dunia akan datang dengan sendirinya. Sebaliknya, barangsiapa yang menjadikan dunia sebagai tujuan utamanya, niscaya Allah akan menjadikan kemiskinan selalu berada di depan kedua matanya, urusannya akan berantakan dan dunia tidak akan datang padanya kecuali sebatas apa yang telah ditentukan untuknya.” (HR. Tirmidzi, no. 2465) .
Ingatlah Dunia Hanya Tempat Singgah!
Apa yang kita kumpulkan hari ini di dunia, bila kosong dari orientasi akhirat, maka hanya akan sampai di dunia saja, tak ada tabungan dan investasi di negeri akhirat, maka alangkah sangat rugi.
Oleh karena itulah, mungkin inilah rahasia mengapa kita mesti berlindung kepada Allah dari menjadikan dunia sebagai tujuan utama hidup. Dalam do’a yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam disebutkan:
اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا يَحُولُ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ وَمِنْ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مُصِيبَاتِ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا وَاجْعَلْهُ الْوَارِثَ مِنَّا وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا وَلَا تَجْعَلْ مُصِيبَتَنَا فِي دِينِنَا وَلَا تَجْعَلْ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلَا مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلَا تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لَا يَرْحَمُنَا
“Ya Allah, curahkanlah kepada kepada kami rasa takut kepada-Mu yang menghalangi kami dari bermaksiat kepada-Mu, dan ketaatan kepadaMu yang mengantarkan kami kepada SurgaMu, dan curahkanlah keyakinan yang meringankan musibah di dunia. Berilah kenikmatan kami dengan pendengaran kami, penglihatan kami, serta kekuatan kami selama kami hidup, dan jadikan itu sebagai warisan dari kami, dan jadikan pembalasan atas orang yang menzalimi kami, dan tolonglah kami melawan orang-orang yang memusuhi kami, dan janganlah Engkau jadikan musibah kami pada agama kami, dan jangan Engkau jadikan dunia sebagai impian kami terbesar, serta pengetahuan kami yang tertinggi, serta jangan engkau kuasakan atas kami orang-orang yang tidak menyayangi kami”. (HR. Tirmidzi, no. 3502).
Wallahu Ta’ala A’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Kamis, 12 Dzulqa’dah 1444H / 1 Juni 2023 M
sumber: https://bimbinganislam.com/jadilah-manusia-yang-paling-kaya/
314 Hari Jalan Kaki demi Menjadi Tamu Allah #shorts
Iddah bagi Perempuan Korban Perkosaan
Iddah, dalam terminologi fikih, merujuk pada masa tunggu yang diwajibkan atas seorang perempuan setelah berakhirnya ikatan pernikahan, baik karena kematian suami, perceraian, atau setelah keguguran. Tujuannya mulia: memastikan kebersihan rahim (istibra’ al-rahim) untuk menjaga kemurnian nasab, memberi ruang pemulihan, dan menghormati ikatan pernikahan yang telah usai. Lantas, bagaimana hukum Islam memandang iddah bagi seorang perempuan yang hamil akibat menjadi korban kejahatan perkosaan? Ia tidak memiliki suami, tidak ada ikatan pernikahan yang sah, dan kehamilannya lahir dari penderitaan, bukan dari hubungan yang dihalalkan.
Dasar hukum
Allah Ta’ala berfirman,
وَأُولَٰتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Thalaq: 4)
Ayat ini bersifat umum, mencakup semua perempuan hamil. Mayoritas ulama salaf dari mazhab Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa kehamilan apa pun, termasuk akibat zina atau perkosaan, mewajibkan iddah hingga melahirkan. Argumen mereka kuat: ayat di atas tidak memberikan pengecualian. Tujuannya untuk istibra’ al-rahim tetap berlaku.
Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan, “Perempuan yang hamil karena zina, iddahnya adalah hingga melahirkan… karena kehamilan adalah sebab iddah, terlepas dari halalnya atau haramnya hubungan yang menyebabkannya.” (Al-Mughni, 8: 138)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
“Anak itu milik pemilik tempat tidur (suami yang sah), dan bagi pezina (hanya mendapat) batu.” (HR. Al-Bukhari no. 6749)
Hadis ini menegaskan bahwa nasab hanya disandarkan pada pernikahan yang sah. Korban perkosaan, dalam fikih klasik, secara teknis dianggap mengalami hubungan zina secara paksa (zina bil-ikrah). Status anak yang dilahirkan tidak disandarkan kepada pelaku. Lalu, apakah “kehamilan tanpa suami sah” ini tetap mengikat perempuan itu dengan iddah? Di sinilah perdebatan dan perbedaan para ulama.
Bagaimana jika terjadi kehamilan?
Jika korban perkosaan hamil, maka kehamilan tersebut tidak mengubah status iddah, karena iddah bukan hukuman biologis, melainkan hukum syar‘i. Namun, syariat tetap memperhatikan kejelasan nasab. Oleh karena itu, para ulama membahas istibrā’ (yaitu masa menunggu satu kali haid), bukan sebagai iddah, tetapi sebagai langkah kehati-hatian sebelum perempuan menikah kembali.
Ibnu Taymiyah rahimahullah menjelaskan,
الِاسْتِبْرَاءُ غَيْرُ الْعِدَّةِ، فَإِنَّ الْعِدَّةَ حَقٌّ لِلزَّوْجِ، وَهَذَا لِلتَّحَقُّقِ مِنْ بَرَاءَةِ الرَّحِمِ
“Istibrā’ berbeda dengan iddah. Iddah adalah hak suami, sedangkan istibrā’ bertujuan memastikan rahim kosong.” (Majmū‘ al-Fatāwā, 32: 109)
Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Bāz rahimahullah menyatakan,
الْمُكْرَهَةُ عَلَى الزِّنَا لَا إِثْمَ عَلَيْهَا، وَلَا عِدَّةَ، وَإِنَّمَا تُسْتَبْرَأُ بِحَيْضَةٍ إِذَا أَرَادَتِ الزَّوَاجَ
“Perempuan yang dipaksa berzina tidak berdosa, tidak memiliki iddah, namun disyariatkan istibrā’ dengan satu kali haid jika ia hendak menikah.” (Fatāwā Ibn Bāz, 20: 345-347)
Pendapat ini juga ditegaskan oleh Syekh Ibn ‘Utsaimīn rahimahullah dalam Ash-Sharh al-Mumti‘ (13: 383).
Namun, apabila korban hamil, maka iddah-nya sampai ia melahirkan. Dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (18: 38-39, Fatwa No. 7450) ditegaskan:
“Perempuan yang hamil dari zina, masa iddahnya adalah sampai ia melahirkan kandungannya… Dan karena ia adalah perempuan hamil yang tidak memiliki suami, maka ia ber-iddah dengan kehamilannya. Sebab tidak ada iddah baginya dengan hitungan bulan atau dengan hitungan haid, karena ia sedang hamil. Sekalipun ia dalam keadaan dipaksa (diperkosa), maka sesungguhnya ia tidak menanggung dosa sedikit pun. Dosa itu hanyalah ditanggung oleh orang yang memaksanya.”
Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat…
***
Penulis: Junaidi Abu Isa
Sumber: https://muslimah.or.id/33247-iddah-bagi-perempuan-korban-perkosaan.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id






