Iddah bagi Perempuan Korban Perkosaan

Iddahdalam terminologi fikih, merujuk pada masa tunggu yang diwajibkan atas seorang perempuan setelah berakhirnya ikatan pernikahan, baik karena kematian suami, perceraian, atau setelah keguguran. Tujuannya mulia: memastikan kebersihan rahim (istibra’ al-rahimuntuk menjaga kemurnian nasab, memberi ruang pemulihan, dan menghormati ikatan pernikahan yang telah usai. Lantas, bagaimana hukum Islam memandang iddah bagi seorang perempuan yang hamil akibat menjadi korban kejahatan perkosaan? Ia tidak memiliki suami, tidak ada ikatan pernikahan yang sah, dan kehamilannya lahir dari penderitaan, bukan dari hubungan yang dihalalkan.

Dasar hukum

Allah Ta’ala berfirman,

وَأُولَٰتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Thalaq: 4)

Ayat ini bersifat umum, mencakup semua perempuan hamil. Mayoritas ulama salaf dari mazhab Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa kehamilan apa pun, termasuk akibat zina atau perkosaan, mewajibkan iddah hingga melahirkan. Argumen mereka kuat: ayat di atas tidak memberikan pengecualian. Tujuannya untuk istibra’ al-rahim tetap berlaku.

Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan, “Perempuan yang hamil karena zina, iddahnya adalah hingga melahirkan… karena kehamilan adalah sebab iddah, terlepas dari halalnya atau haramnya hubungan yang menyebabkannya.” (Al-Mughni, 8: 138)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

“Anak itu milik pemilik tempat tidur (suami yang sah), dan bagi pezina (hanya mendapat) batu.” (HR. Al-Bukhari no. 6749)

Hadis ini menegaskan bahwa nasab hanya disandarkan pada pernikahan yang sah. Korban perkosaan, dalam fikih klasik, secara teknis dianggap mengalami hubungan zina secara paksa (zina bil-ikrah). Status anak yang dilahirkan tidak disandarkan kepada pelaku. Lalu, apakah “kehamilan tanpa suami sah” ini tetap mengikat perempuan itu dengan iddah? Di sinilah perdebatan dan perbedaan para ulama.

Bagaimana jika terjadi kehamilan?

Jika korban perkosaan hamil, maka kehamilan tersebut tidak mengubah status iddah, karena iddah bukan hukuman biologis, melainkan hukum syar‘i. Namun, syariat tetap memperhatikan kejelasan nasab. Oleh karena itu, para ulama membahas istibrā’ (yaitu masa menunggu satu kali haid), bukan sebagai iddah, tetapi sebagai langkah kehati-hatian sebelum perempuan menikah kembali.

Ibnu Taymiyah rahimahullah menjelaskan,

الِاسْتِبْرَاءُ غَيْرُ الْعِدَّةِ، فَإِنَّ الْعِدَّةَ حَقٌّ لِلزَّوْجِ، وَهَذَا لِلتَّحَقُّقِ مِنْ بَرَاءَةِ الرَّحِمِ

“Istibrā’ berbeda dengan iddah. Iddah adalah hak suami, sedangkan istibrā’ bertujuan memastikan rahim kosong.” (Majmū‘ al-Fatāwā, 32: 109)

Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Bāz rahimahullah menyatakan,

الْمُكْرَهَةُ عَلَى الزِّنَا لَا إِثْمَ عَلَيْهَا، وَلَا عِدَّةَ، وَإِنَّمَا تُسْتَبْرَأُ بِحَيْضَةٍ إِذَا أَرَادَتِ الزَّوَاجَ

“Perempuan yang dipaksa berzina tidak berdosa, tidak memiliki iddah, namun disyariatkan istibrā’ dengan satu kali haid jika ia hendak menikah.” (Fatāwā Ibn Bāz, 20: 345-347)

Pendapat ini juga ditegaskan oleh Syekh Ibn ‘Utsaimīn rahimahullah dalam Ash-Sharh al-Mumti‘ (13: 383).

Namun, apabila korban hamil, maka iddah-nya sampai ia melahirkan. Dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (18: 38-39, Fatwa No. 7450) ditegaskan:

“Perempuan yang hamil dari zina, masa iddahnya adalah sampai ia melahirkan kandungannya… Dan karena ia adalah perempuan hamil yang tidak memiliki suami, maka ia ber-iddah dengan kehamilannya. Sebab tidak ada iddah baginya dengan hitungan bulan atau dengan hitungan haid, karena ia sedang hamil. Sekalipun ia dalam keadaan dipaksa (diperkosa), maka sesungguhnya ia tidak menanggung dosa sedikit pun. Dosa itu hanyalah ditanggung oleh orang yang memaksanya.”

Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat…

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Sumber: https://muslimah.or.id/33247-iddah-bagi-perempuan-korban-perkosaan.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id

Larangan Meminta Jabatan

LARANGAN MEMINTA JABATAN

Oleh
al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat حفظه الله

Terhormat dan disegani adalah keinginan banyak orang. Keduanya sangat identik dengan penguasa. Mungkin karena faktor ini, sehingga banyak orang berlomba dan melakukan berbagai macam cara untuk meraih kekuasaan, tanpa peduli dengan banyaknya pengorbanan materi yang harus dikeluarkan bahkan ada yang nekat melanggar norma agama, dengan melakukan ritual tertentu di kuburan atau tempat-tempat yang dianggap keramat. Terjebak dalam perbuatan bid’ah atau syirik, demi meraih kursi jabatan. Tidakkah mereka khawatir akan beban berat yang akan mereka pikul di dunia ini? Yang lebih berat lagi adalah pertanggungjawaban di hadapan Allah Azza wa Jalla ! Terlebih meminta jabatan itu sendiri adalah hal terlarang dalam Islam.

Jika meminta suatu jabatan saja sudah terlarang, lalu bagaimana dengan orang-orang yang berusaha meraih suatu jabatan dengan cara-cara yang melanggar norma-norma agama. Semoga Allah Azza wa Jalla memelihara kita dan seluruh kaum Muslimin dari jebakan-jebakan syaitan yang terus berusaha menyeret manusia dalam berbagai perbuatan maksiat.

Marilah kita perhatikan penjelasan tentang hadits “Larangan Meminta Jabatan” tulisan al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat dibawah ini, -red

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ لِيْ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ لَا تَسْأَلْ الْإِمَارَةَ فَإِنَّكَ إِنْ أُوتِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا وَإِنْ أُوتِيتَهَا مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا وَإِذَا حَلَفْتَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَيْتَ غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَكَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ وَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ

Dari Abdurrahman bin Samurah dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda kepadaku, “Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah kamu meminta jabatan! Karena sesungguhnya jika diberikan jabatan itu kepadamu dengan sebab permintaan, pasti jabatan itu (sepenuhnya) akan diserahkan kepadamu (tanpa pertolongan dari Allâh). Dan jika jabatan itu diberikan kepadamu bukan dengan permintaan, pasti kamu akan ditolong (oleh Allâh Azza wa Jalla) dalam melaksanakan jabatan itu. Dan apabila kamu bersumpah dengan satu sumpah kemudian kamu melihat selainnya lebih baik darinya (dan kamu ingin membatalkan sumpahmu), maka bayarlah kaffârah (tebusan) dari sumpahmu itu dan kerjakanlah yang lebih baik (darinya)”.

Hadits shahih. Telah dikeluarkan oleh al-Bukhâri (6622, 6722, 7146, & 7147) dan Muslim (1652) dan Abu Dâwud (2929 dan 3277 diringkas hanya dengan sumpah atau bagian kedua dari hadits) dan Tirmidzi (1529) dan an-Nasâ-i (5384 dan 3782, 3783, 3784 diringkas hanya berkaitan dengan sumpah atau bagian kedua dari hadits) dan yang selai mereka.

Diantara fiqih dari hadits yang mulia ini ialah:
Larangan meminta jabatan. Jika larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia ini tidak dilanggar, maka akan menghasilkan kemaslahatan yang sangat besar, baik bagi yang memimpin yaitu pejabat itu sendiri maupun yang dipimpin yaitu rakyat. Karena dia akan selalu mendapat pertolongan dari Rabbul ‘alamin dalam melaksanakan tugasnya. Bentuk pertolongan dari Allah Azza wa Jalla itu bermacam-macam, misalnya:

Beban yang berat menjadi terasa ringan
Hal yang sulit menjadi mudah
Kesempitan akan menjadi lapang
Teguran, koreksi dan perbaikan dari kesalahan yang dia lakukan, sehingga dia tetap berada di jalan yang benar dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemimpin, baik sebagai pemimpin tertinggi, wakil, sebagai menteri, sebagai gubernur dan seterusnya.
Baca Juga  Sebelas Rambu Bagi Seorang Pemimpin
Namun, apabila larangan Nabi yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini dilanggar, pasti akan menimbulkan bahaya dan beban yang sangat besar bagi pemimpin dan yang dipimpin.

Perhatikanlah!
Sesungguhnya sabda yang agung ini keluar dari mata air nabawiyyah yang merupakan salah satu asas kepemimpinan dan kerakyatan, yang semuanya berujung kepada kemashlahatan bersama.

Kemudian… Al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah ketika mensyarahkan (menjelaskan) hadits ini dalam kitab beliau Fat-hul Bâri’, Syarah Shahîh al-Bukhâri di bagian Kitâbul Ahkâm, bab ke-5 dan 6 (no: 7146 dan 7147), beliau mengatakan bahwa zhahir hadits ini bertentangan dengan hadits yang dikeluarkan oleh Abu Dâwud dari jalan Abu Hurairah Radhiyallahu anhu secara marfû’:

مَنْ طَلَبَ قَضَاءَ الْمُسْلِمِيْنَ حَتَّى يَنَالَهُ ثُمَّ غَلَبَ عَدْلُهُ جَوْرَهُ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَمَنْ غَلَبَ جَوْرُهُ عَدْلَهُ فَلَهُ النَّارُ

Barangsiapa meminta menjadi qadhi (hakim) bagi kaum Muslimin sampai dia memperoleh jabatannya itu, kemudian keadilannya (dalam memutuskan hukum) mengalahkan kecurangannya, maka baginya adalah surga. Dan barangsiapa kecurangannya (dalam memutuskan hukum) mengalahkan keadilannya, maka baginya adalah neraka.

Kemudian al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah mencoba untuk menjama’ (memadukan) di antara kedua hadits di atas yakni hadits Abdurrahman bin Samurah Radhiyallahuanhu dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dengan mengatakan, “Tidak mesti orang yang meminta jabatan sampai kemudian berhasil meraihnya tidak bisa berlaku adil dengan sebab dia meminta jabatan…”

Menjama’ (memadukan) adalah salah satu cara untuk menyelesaikan (permasalahan yang muncul) di antara dua buah hadits yang zahirnya seakan-akan bertentangan dengan syarat keduanya hadits shahih. Sehubungan dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang zahirnya membolehkan meminta jabatan telah dicoba untuk dijama’ dengan hadits Abdurrahman bin Samurah Radhiyallahu anhu yang zhahirnya melarang meminta jabatan, apakah keduanya telah shah atau salah satunya dha’if?

Kenyataannya sanad dari Abu Hurairah dha’îf.

Sanadnya demikian:

حَدَّثَنَا عَبَّاسٌ الْعَنْبَرِى حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ يُوْنُسَ حَدَّثَنَا مُلاَزِمُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنِى مُوْسَى بْنُ نَجْدَةَ عَنْ جَدِّهِ يَزِيْدَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَهُوَ أَبُوْ كَثِيْرٍ قَالَ حَدَّثَنِى أَبُوْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ

Berkata Imam Abu Dawud (3575), “Telah menceritakan kepada kami al-Abbâs al ‘Anbariy (dia berkata), ‘Telah menceritakan kepada kami Umar bin Yûnus (dia berkata), ‘Telah menceritakan kepada kami Mulâzim bin ‘Amr (dia berkata), ‘Telah menceritakan kepadaku Musa bin Najdah dari kakeknya yaitu Yazid bin Abdurrahman yaitu Abu Katsir, dia berkata, ‘Telah menceritakan kepadaku Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersaba: …. ”.

Sanad hadits ini dha’îf karena Musa bin Najdah al-Hanafiy adalah seorang rawi yang majhûl sebagaimana dikatakan sendiri oleh al-hâfizh di kitab Taqrîb-nya. Karena hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu ini dha’îf, maka tidak mungkin bisa dijama’ (dipadukan) dengan hadits Samurah yang sangat shahih. Walillahil hamd.

Baca Juga  Mendengar Dan Taat Merupakan Kekuatan Umat
Adalagi hadits yang semakna dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari jalan Anas bin Mâlik yang telah dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dan Ibnu Mâjah dan lain-lain tetapi juga dha’if sebagaimana telah diterangkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah.

Berdasarkan uraian di atas, maka hadits Samurah di atas tetap dalam keumuman dan kemutlakkannya tentang larangan meminta jabatan.

Imam tidak mengangkat orang yang meminta jabatan

عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا وَرَجُلاَنِ مِنْ قَوْمِي، فَقَالَ أَحَدُ الرَّجُلَيْنِ: أَمِّرْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَقَالَ الآخَرُ مِثْلَهُ، فَقَالَ: إِنَّا لاَ نُوَلِّي هَذَا مَنْ سَأَلَهُ، وَلاَ مَنْ حَرَصَ عَلَيْه

Dari Abu Musa Radhiyallahu anhu dia berkata, “Saya masuk menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama dengan dua orang dari kaumku, lalu salah seorang dari kedua orang itu berkata, “Jadikanlah (angkatlah) kami sebagai amir (pejabat) wahai Rasulullâh!” Kemudian yang seorang lagi juga meminta hal yang sama. Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya kami tidak akan mengangkat sebagai pejabat orang yang memintanya dan tidak juga orang yang tamak terhadap jabatan itu”

Hadits Shahih. Telah dikeluarkan oleh al-Bukhâri (2261, 6923, 7149, 7156 & 7157) dan Abu Dâwud (2930, 3579 & 4354) dan an-Nasâ-i (5382) dan yang lainna.

Diantara Fiqih dari hadits yang mulia ini adalah:

Bahwa yang mengangkat seorang sebagai pejabat adalah pemimpin tertinggi atau orang yang diizinkan dan diwakilkan oleh pemimpin tertinggi. Bukan orang banyak atau masyarakat yang beramai-ramai memilih pemimpin!!!
Bahwa pemimpin tidak mengangkat orang seseorang yang meminta jabatan dan tamak akan jabatan dan kekuasaan.
Wabillahit taufiq

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVIII/1435H/2014. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
Referensi : https://almanhaj.or.id/4144-larangan-meminta-jabatan.html

Jari Sibuk Menggulir, Hati Lupa Berzikir

Saudaraku, kita tak bisa pungkiri bahwa hampir tidak ada seorang pun yang bisa mengelak dari layar. Jari kita ringan menggulir, mata terpaku, dan waktu habis tanpa terasa. Ironisnya, lima menit bersama Al-Qur’an terasa berat, membosankan, bahkan mengundang kantuk. Pertanyaannya bukan lagi apakah kita sibuk, tetapi mengapa hati kita tidak rindu.

Allah Ta’ala berulang kali menegaskan bahwa Al-Qur’an itu mudah. Dalam satu surat saja, Allah mengulanginya sampai lima kali. Namun realitas umat berkata lain: membaca Al-Qur’an terasa kering, menghafalnya berat, dan mentadabburinya seolah tugas yang memaksa. Jika Allah Maha Benar, maka masalahnya bukan pada firman-Nya, tetapi pada diri kita.

Di sinilah letak persoalan yang paling mendasar: hati. Al-Qur’an tidak diturunkan untuk sekadar dibaca oleh lisan, tetapi untuk disentuh oleh hati. Ketika hati kotor, penuh maksiat dan lalai, maka cahaya wahyu tidak akan menetap. Yang tersisa hanyalah huruf tanpa pengaruh.

Al-Qur’an yang terhalang

Allah Ta’ala berfirman,

لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ

— tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan (QS. Al-Wāqi‘ah: 79).

Para ulama menjelaskan bahwa makna ayat ini bukan hanya hukum zahir, tetapi juga isyarat batin: makna Al-Qur’an tidak akan menyentuh kecuali hati yang bersih. Hati yang dipenuhi syirik kecil, dosa yang diremehkan, bid‘ah, kesombongan, dan cinta dunia akan menjadi penghalang terbesar untuk menikmati Al-Qur’an.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,

فَمَا يَنْبَغِي أَنْ يُعْلَمَ، أَنَّ الذُّنُوبَ وَالْمَعَاصِيَ تَضُرُّ، وَلَا بُدَّ أَنَّ ضَرَرَهَا فِي الْقَلْبِ كَضَرَرِ السُّمُومِ فِي الْأَبْدَانِ عَلَى اخْتِلَافِ دَرَجَاتِهَا فِي الضَّرَرِ، وَهَلْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ شَرٌّ وَدَاءٌ إِلَّا سَبَبُهُ الذُّنُوبُ وَالْمَعَاصِي، فَمَا الَّذِي أَخْرَجَ الْأَبَوَيْنِ مِنَ الْجَنَّةِ، دَارِ اللَّذَّةِ وَالنَّعِيمِ وَالْبَهْجَةِ وَالسُّرُورِ إِلَى دَارِ الْآلَامِ وَالْأَحْزَانِ وَالْمَصَائِبِ؟

“Termasuk perkara yang seharusnya diketahui bahwasanya dosa dan kemaksiatan pasti menimbulkan mudarat (kerugian), tidak mungkin tidak. Mudaratnya bagi hati sebagaimana mudarat yang ditimbulkan racun bagi tubuh, yaitu memiliki tingkatan beragam. Adakah kehinaan serta penyakit di dunia dan di akhirat yang tidak disebabkan oleh dosa dan maksiat?” (Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’, hal. 66)

Oleh karena itu, orang yang hatinya bersih tidak akan pernah merasa cukup dengan Al-Qur’an. Ia selalu lapar dan haus. Sebaliknya, kebosanan terhadap Al-Qur’an adalah indikator penyakit hati, bukan kurangnya waktu atau kemampuan.

Hati yang tak hadir

Sering kali kita berkata, “Saya tidak sempat membaca Al-Qur’an.” Padahal jika kita jujur, berjam-jam waktu dihabiskan untuk doom scrolling. Tanpa tujuan, tanpa makna, bahkan tanpa ingatan apa yang baru saja ditonton. Inilah bukti bahwa masalahnya bukan waktu, tetapi prioritas hati.

Jika hati mencintai sesuatu, ia akan mencarinya. Sebagaimana seseorang selalu ingin membuka ponselnya tanpa disuruh, demikian pula seharusnya hati yang hidup akan mencari Al-Qur’an. Ketika hal ini tidak terjadi, berarti ada yang rusak di dalam.

Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ

Ketahuilah, sesungguhnya di dalam tubuh manusia terdapat segumpal daging. Jika ia baik, seluruh tubuh baik. Jika ia rusak, seluruh tubuh juga rusak. Ketahuilah (segumpal daging) itu ialah hati..” (HR. al-Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599).

Hadis ini adalah kaidah agung yang menyingkap pusat kendali seluruh amal manusia. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam mengajarkan bahwa baik dan rusaknya perbuatan lahir bukan ditentukan oleh kuatnya fisik atau banyaknya aktivitas, tetapi oleh keadaan hati. Jika hati hidup dengan iman, takut dan cinta kepada Allah, maka ketaatan mengalir dengan ringan dan maksiat terasa berat. Namun jika hati rusak oleh kelalaian dan dosa, maka amal menjadi kosong dan ibadah terasa memberatkan. Oleh karena itu, siapa yang ingin memperbaiki amalnya, tetapi mengabaikan hatinya, sejatinya dia sedang membangun di atas fondasi yang rapuh.

Mengembalikan hati kepada pemiliknya

Hati ini diciptakan oleh Allah Ta’ala, dan hanya Dia yang mampu membersihkannya. Sebagaimana barang rusak dikembalikan ke pabriknya, hati yang rusak harus dikembalikan kepada Rabb-nya melalui doa, istigfar, dan tobat yang jujur.

Allah Ta’ala berjanji,

وَلَقَدْ يَسَّرْنَا ٱلْقُرْءَانَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِن مُّدَّكِرٍ

“Sungguh Kami telah mudahkan Al-Qur’an untuk peringatan, maka adakah orang yang mau mengambil pelajaran?” (QS. Al-Qamar: 17)

Janji kemudahan itu menuntut kejujuran hati. Allah Ta‘ala memudahkan Al-Qur’an bagi siapa yang datang dengan hati yang tunduk, bukan bagi hati yang sibuk mempertahankan dosa. Oleh karena itu, jalan kembali kepada Al-Qur’an bukan dimulai dari target khatam atau teknik hafalan, tetapi dari sujud yang panjang, istigfar yang tulus, dan tobat yang benar-benar mematahkan kesombongan jiwa.

Selama hati masih kotor, Al-Qur’an akan terasa jauh meski mushaf ada di tangan. Namun ketika hati dikembalikan kepada Pemiliknya, dibersihkan dengan doa dan ketundukan, maka ayat-ayat yang dulu terasa berat akan menjadi dekat, lembut, dan menembus relung jiwa—sebagaimana janji Allah yang tidak pernah ingkar.

Kunci terbukanya tadabbur

Di antara sebab terbesar bersihnya hati adalah menjaga salat. Allah ﷻ mencela kaum yang menyia-nyiakan salat lalu mengikuti hawa nafsu dalam firman-Nya,

فَخَلَفَ مِنۢ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَٱتَّبَعُوا۟ ٱلشَّهَوَٰتِ ۖ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا

“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam: 59)

Konsekuensinya bukan sekadar dosa, tetapi tersesatnya hati. Karena, jika kita perhatikan, banyak orang membaca Al-Qur’an namun tidak merasakan apa-apa. Bukan karena kurang tafsir, tetapi karena ada segel spiritual pada hati.

Tidak heran jika para salaf menganjurkan membaca Al-Qur’an dalam salat. Karena salat adalah saat paling dekat seorang hamba dengan Rabb-nya, dan di sanalah makna ayat sering kali terbuka dengan cara yang tidak didapat di luar salat.

Al-Qur’an datang untuk mengubah

Al-Qur’an tidak diturunkan untuk menjadi hiasan suara di mobil atau latar belakang aktivitas. Ia datang untuk mengganggu kenyamanan dosa, menegur sifat buruk, dan memaksa kita berubah. Jika setelah membaca Al-Qur’an tidak ada yang berubah, maka ada yang salah dalam cara kita berinteraksi dengannya.

Setiap ayat mengandung tiga unsur: memperbaiki cara berpikir, menyentuh perasaan, dan menuntut perbuatan. Inilah hakikat iman: ilmu di kepala, keyakinan di hati, dan amal pada anggota badan. Bahkan tindakan hati, seperti tawakal, takut, dan berharap kepada Allah, itu semua termasuk amal. Ketika seseorang membaca ayat tentang rezeki, lalu hatinya tenang dan tidak gelisah, ia telah mengamalkan kandungan Al-Qur’an, meskipun tubuhnya tidak bergerak.

Jalan kembali kepada Al-Qur’an

Masalah utama kita dengan Al-Qur’an bukan pada metode, tetapi pada hati. Selama hati belum dibersihkan, Al-Qur’an akan terasa berat. Namun ketika hati kembali hidup, Al-Qur’an akan menjadi kebutuhan, bukan beban.

Maka, mari kita mulai dari yang paling mendasar: memperbaiki salat, membersihkan dosa, merendahkan hati, dan memohon kepada Allah Ta’ala agar membuka hati kita. Karena hanya Dia pemilik hati, dan hanya Dia yang mampu menjadikan Al-Qur’an kembali terasa manis dalam hidup kita.

Ingat, bahwa Al-Qur’an tidak pernah menjauh dari kita—kitalah yang perlahan menjauh darinya. Bukan karena Allah menutup pintu hidayah, tetapi karena hati kita terlalu penuh untuk menampung cahaya-Nya. Betapa sering mushaf ada di rak, ayat terdengar di telinga, namun tidak pernah benar-benar sampai ke dada. Oleh karena itu, jika suatu hari hati ini terasa hampa, resah, dan kehilangan arah, ingatlah satu hal yang tidak boleh dilupakan: kembalilah kepada Al-Qur’an dengan hati yang bersih, niscaya Al-Qur’an akan memelukmu lebih erat daripada apa pun yang pernah engkau kejar di dunia ini.

***

Penulis: Fauzan Hidayat

Sumber: https://muslimah.or.id/33249-jari-sibuk-menggulir-hati-lupa-berzikir.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id

Jaminan Surga Bagi Yang Melakukan Enam Perkara Ini

Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

Jaminlah enam perkara untukku dari diri kalian, niscaya aku menjamin surga untuk kalian.

1. jujurlah jika berbicara
2. tepatilah jika berjanji
3. tunaikanlah amanah jika diserahi amanah
4. jagalah kemaluan
5. tundukkan pandangan, dan
6. tahanlah tangan kalian

(HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Jaminan yang melebihi jaminan jaminan di zaman ini, jaminan kesehatan, jaminan masa tua, dan jaminan jaminan dunia lainnya..

Sedangkan ini adalah jaminan yang amat mahal..

Namun amal amal tersebut pun tak mudah..
Kecuali orang yang Allah berikan kemudahan padanya..

Penulis,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

sumber: https://bbg-alilmu.com/archives/69007

Senantiasa Ada Golongan yang Dijaga Allah

Bismillah…

Di tengah derasnya arus zaman, ketika perusak iman dan agama begitu mudah diakses, sering kali muncul pertanyaan: adakah yang tetap teguh memegang kebenaran? Masihkah ada yang setia menjaga risalah Rasulullah ﷺ, meskipun dunia dipenuhi tipu daya, hiruk-pikuk, kemewahan, dan fitnah?

Jawabannya ada pada sebuah hadis agung yang diriwayatkan oleh al-Bukhārī dan Muslim, dari sahabat mulia al-Mughīrah bin Syu‘bah raḍiyallāhu ‘anhu. Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِينَ حَتَّى يَأْتِيَهُمْ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ ظَاهِرُونَ

“Senantiasa ada segolongan dari umatku yang tampak menang sampai datang ketentuan Allah, sedangkan mereka tetap dalam keadaan menang.”
(HR. al-Bukhārī 7311, Muslim 156)

Dalam riwayat lain, dari Muslim (1037), Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي قَائِمَةً بِأَمْرِ اللَّهِ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ أَوْ خَالَفَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ ظَاهِرُونَ عَلَى النَّاسِ

“Akan senantiasa ada segolongan dari umatku yang tegak di atas perintah Allah. Tidak akan membahayakan mereka siapa pun yang menentang atau meninggalkan mereka, hingga datang ketentuan Allah, dan mereka tetap tampak di atas kebenaran di hadapan manusia.”


Janji Rasulullah ﷺ, Kebenaran Tak Akan Hilang

Hadis ini bukan sekadar kabar, tetapi janji. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa betapapun manusia berselisih, kebenaran tidak akan pernah lenyap. Akan selalu ada segolongan dari umat ini yang menjaganya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahullah- berkata:

“هذا الحديث حديث ثابت متواتر من جهة استفاضة ثبوته عند الأئمة، ومخرج في الصحيحين من غير وجه وفي غيرهما. وهذا الحديث فيه تقرير لكون الأمة سيدخلها افتراق واختلاف في مسائل أصول الدين، ولهذا وصف عليه الصلاة والسلام هذه الطائفة بأنها الفرقة الناجية المنصورة إلى قيام الساعة، وأنهم على أمر الله ورسوله صلى الله عليه وسلم.”

“Hadis ini adalah hadis yang tsabit (pasti keshahihannya), mutawātir dari sisi tersebarnya penerimaan para imam hadis terhadapnya. Ia terdapat dalam Ṣaḥīḥain dari berbagai jalur, juga dalam kitab-kitab lainnya. Hadis ini menegaskan bahwa umat Islam akan mengalami perpecahan dan perselisihan dalam perkara pokok agama. Karena itu Rasulullah ﷺ menggambarkan kelompok ini sebagai al-firqah an-nājiyah (golongan yang selamat) dan al-ṭā’ifah al-manṣūrah (golongan yang mendapat pertolongan) hingga hari kiamat, sebab mereka tetap berada di atas perintah Allah dan Rasul-Nya ﷺ.” (Syarah Hadits Al-Iftiraq: 1/31)


Apa Artinya Bagi Kita?

Saudaraku, hadis ini bukan sekadar pengetahuan untuk kita simpan di kepala. Ia adalah penguat hati. Bahwa di saat kita melihat fitnah berserakan, ketika opini manusia bercampur-baur dengan hawa nafsu, jangan sampai kita merasa bahwa kebenaran telah hilang. Tidak. Rasulullah ﷺ telah menjaminnya.

Allah ﷻ pun mengingatkan dalam Al-Qur’an:

فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَمَنْ تَابَ مَعَكَ وَلَا تَطْغَوْا ۚ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

“Maka tetaplah engkau (Muhammad) pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu, dan juga orang yang telah bertaubat bersama kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Hūd: 112)

Maka tugas kita adalah berusaha mencari, mengenali, lalu berpegang erat pada golongan yang berada di atas perintah Allah dan Rasul-Nya. Mereka bukan sekadar orang-orang yang banyak jumlahnya, tetapi orang-orang yang istiqamah di atas wahyu.


Bersyukur Menjadi Bagian….

Alangkah besar nikmat Allah jika kita diberi taufik untuk menjadi bagian dari mereka atau setidaknya mendekat, mencintai, dan mendukung mereka. Sebab dalam kerumunan umat yang tercerai-berai oleh fitnah dan penyimpangan, merekalah yang tetap memegang cahaya.

Maka jangan lelah menuntut ilmu, jangan jemu menata niat, dan jangan pernah putus asa dari pertolongan Allah. Karena janji Rasulullah ﷺ jelas:

لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي قَائِمَةً بِأَمْرِ اللَّهِ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ أَوْ خَالَفَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ ظَاهِرُونَ عَلَى النَّاسِ

“Akan senantiasa ada sekelompok dari umatku yang tegak menjaga (menjalankan) perintah Allah. Mereka tidak akan terpengaruh oleh orang-orang yang menelantarkan mereka, ataupun oleh orang-orang yang menentang mereka, hingga datang ketetapan Allah. Mereka tetap tampak unggul dan menang di atas manusia.”

Semoga Allah menjadikan kita dan keluarga kita berada di sekitar mereka, atau dengan karunia-Nya menjadi bagian dari golongan yang ditolong itu.


Penulis: Ahmad Anshori, Lc., M.Pd

sumber: https://remajaislam.com/6271-senantiasa-ada-golongan-yang-dijaga-allah.html

Menunda Punya Anak: Antara Niat Baik dan Batas Syariat

Menunda Punya Anak: Antara Niat Baik dan Batas Syariat

Pendahuluan

Bismillāh…

Menikah adalah ibadah besar dan pintu menuju terbentuknya generasi shaleh. Banyak pasangan di masa kini, setelah menikah, memilih untuk menunda kehamilan dengan alasan ingin menikmati masa berdua dulu, beradaptasi, atau mempersiapkan mental dan ilmu sebelum menjadi orang tua.

Pertanyaannya:

  • Apakah menunda kehamilan itu dibolehkan dalam Islam?
  • Bagaimana batasan dan niat yang dibenarkan syariat?
  • Mari kita bahas dengan panduan dalil dan keterangan ulama.

Tujuan Pernikahan Dalam Islam

Allah Ta‘ālā berfirman:

وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَاجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةً

“Allah menjadikan bagi kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri dan menjadikan bagi kalian dari istri-istri itu anak-anak dan cucu-cucu.” (QS. An-Naḥl [16]: 72).

‏Ayat ini menegaskan bahwa tujuan utama pernikahan bukan hanya kebersamaan, tetapi juga melahirkan keturunan saleh yang meneruskan amal dan dakwah.

‏Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Menikahlah dengan wanita yang penyayang dan subur, karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud no. 2050, dinilai hasan).

‏Maka secara prinsip, keinginan memiliki anak adalah bagian dari tujuan syar’i pernikahan.

Hukum Menunda Kehamilan

Dalam fikih Islam, menunda kehamilan dikenal dengan istilah ‘azl yaitu menahan sperma agar tidak membuahi. Praktik ini pernah dilakukan pada masa Nabi shallallahu alaihi wasallam, dan beliau tidak melarangnya secara mutlak.

Dari Jabir bin Abdullah رضي الله عنه, ia berkata:

كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ

“Kami melakukan ‘azl (menunda kehamilan) di masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sementara Al-Qur’an masih turun, dan beliau tidak melarangnya.” (HR. Bukhari no. 5208, Muslim no. 1440).

‏Hadits ini menunjukkan bahwa menunda kehamilan boleh dilakukan selama memenuhi syarat-syarat syar’i.

Syarat dan Batasan Menunda Kehamilan

Para ulama menjelaskan, bolehnya ‘azl atau menunda kehamilan bukan berarti bebas tanpa pertimbangan syariat.

Beberapa ketentuan penting adalah:

  1. Harus dengan kesepakatan suami-istri

Syaikh Ibnu Bāz rahimahullah menegaskan:

“Tidak boleh salah satu pihak menunda kehamilan tanpa izin pasangannya, karena hak mendapatkan anak adalah hak bersama.” (Fatāwā Nūr ‘alā ad-Darb)

Jadi, jika keduanya sepakat, maka boleh tapi jika hanya salah satu yang ingin menunda, itu termasuk menzalimi hak pasangan.

  1. Tidak mengandung unsur menolak takdir Allah

Menunda kehamilan boleh karena sebab duniawi yang wajar, seperti:

  • Ingin mempersiapkan diri menjadi orang tua,
  • Alasan kesehatan,
  • Alasan ekonomi mendesak,
  • Atau menunda sementara agar bisa belajar dan beradaptasi di awal pernikahan.

Namun jika niatnya karena takut miskin, atau merasa anak akan menghalangi kebebasan hidup, maka itu terlarang, karena bertentangan dengan ayat:

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ

“Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kami-lah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian.” (QS. Al-Isrā’ [17]: 31).

  1. Tidak menyebabkan bahaya bagi tubuh

Jika penundaan dilakukan dengan cara medis seperti kontrasepsi, maka harus dipastikan tidak menimbulkan mudarat fisik atau permanen.

Kaidah fikih menyebutkan:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibn Mājah no. 2341, dinilai hasan).

‏Maka konsultasi medis yang aman dan syar’i perlu dilakukan, agar tidak menimbulkan bahaya jangka panjang pada kesuburan atau kesehatan rahim.

Menunda Anak “Untuk Pacaran Dulu”?

Sebagian pasangan mengatakan,

“Kami ingin menunda dulu agar bisa menikmati masa-masa pacaran halal.”

Kalimat ini tampak manis, tapi perlu diluruskan.

Tujuan menikah bukanlah pacaran, melainkan ibadah dan membangun keluarga.

Pacaran dalam makna bebasnya tidak pernah disyariatkan, bahkan setelah menikah pun seorang Muslim tetap diarahkan untuk menjaga waktu agar penuh dengan amal, belajar, dan membangun tanggung jawab bersama.

Jika yang dimaksud adalah ingin mempererat hubungan, saling mengenal, dan belajar peran sebagai suami-istri maka itu baik, selama niatnya tetap untuk berbenah diri dan bukan untuk bersenang-senang menunda amanah dari Allah.

Ibnul Qayyim rahimahullah pernah menasehati:

“Setiap kenikmatan dunia yang melalaikan dari tugas ibadah, maka kenikmatan itu berubah menjadi ujian.” (al-Fawāid, hlm. 65).

Kaidah dan Sikap Pertengahan

Islam selalu menuntun kepada keseimbangan:

  • Tidak tergesa-gesa tanpa persiapan,
  • Tapi juga tidak menolak ketetapan Allah dengan alasan duniawi.

Kaidah fikih mengatakan:

المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ

“Kesulitan itu mendatangkan kemudahan.”

‏Artinya, jika memang ada kesulitan nyata (seperti faktor medis, psikis, atau finansial), maka menunda boleh dilakukan sementara waktu.

‏Namun bila hanya karena gaya hidup modern ingin menikmati waktu berdua tanpa tanggung jawab maka itu niat yang tidak tepat.

Kesimpulan Hukum

  1. Menunda kehamilan hukumnya boleh jika:
  • ada kesepakatan suami istri,
  • ada alasan syar’i dan kebutuhan yang jelas,
  • dilakukan dengan cara yang aman dan tidak membahayakan.
  1. Menunda tanpa alasan syar’i, hanya karena ingin bersenang-senang atau “pacaran halal”, maka tidak sesuai dengan ruh pernikahan dalam Islam.
  2. Jika Allah menakdirkan kehamilan walau sudah diusahakan menunda, maka wajib diterima dengan ridha, karena itu bagian dari qadar Allah.

Penutup

Anak adalah amanah dan karunia, bukan beban.

Boleh menunda jika memang ada maslahat, tapi jangan pernah menutup diri dari rezeki yang Allah siapkan dalam bentuk anak saleh.

Sebab boleh jadi, dari anak itulah Allah limpahkan keberkahan rumah tangga, rezeki, dan kasih sayang yang lebih luas daripada yang kita bayangkan.

وَاللَّهُ يَهَبُ لِمَن يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَن يَشَاءُ الذُّكُورَ

“Allah memberikan kepada siapa yang Dia kehendaki anak perempuan dan kepada siapa yang Dia kehendaki anak laki-laki.” (QS. Asy-Syūrā [42]: 49).

‏Semoga Allah memberi taufik kepada setiap pasangan Muslim & Muslimah untuk dimudahkan memperbaiki atau menata niat, menimbang maslahat, dan menyambut setiap takdir dengan penuh iman dan rasa syukur.

Ditulis Oleh Ustadz Muhammad Fikri Al-Hilabi, S.Ag., M.Ag.

sumber: https://bimbinganislam.com/menunda-punya-anak-antara-niat-baik-dan-batas-syariat/