Waktu-Waktu Dibukanya Pintu-Pintu Langit

Oleh:

Syaikh Abdurrahman bin Saad asy-Syatsri

الحمدُ لله الْمُسْتَحمَدِ إلى خَلْقِهِ بلَطيفِ صُنْعِهِ، مَوْئلِ المؤمِنْين ومَوْلاهُمْ، الذي أمرَ بالدُّعاءِ، وجَعَلَهُ وَسِيلَةَ الرجَاءِ، فقال: ﴿ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ ﴾، وقال: ﴿ وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا ﴾، وأشهدُ أن لا إله إلاَّ اللهُ، وأشهدُ أن محمداً رسولُ اللهِ، نسألُه أنْ يُصلِّيَ على نبيِّهِ محمدٍ، دليلِ العِبادِ إلى سبيلِ الرَّشادِ، وعلى آلهِ الطيِّبينَ وأصحابهِ الْمُنتَخَبينَ، وأنْ يُسلِّمَ عليهِ وعليهِم تسليماً.

Segala puji bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang selalu dipuji oleh makhluk-Nya karena kehalusan dan kelembutan ciptaan-Nya, Dialah tempat kembali orang-orang beriman dan Pelindung mereka, yang memerintahkan berdoa dan menjadikannya sebagai sarana untuk berharap. Dia berfirman, “Berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku kabulkan untuk kalian.” (QS. Ghafir: 60). Juga berfirman, “Dan milik Allah nama-nama yang indah, maka berdoalah kepada-Nya dengan menyebut nama-nama itu.” (QS. Al-A’raf: 180).

Saya bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam adalah utusan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Kita memohon kepada-Nya agar senantiasa melimpahkan selawat dan salam kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam – pemberi petunjuk bagi para hamba menuju jalan yang benar – dan kepada keluarganya yang mulia dan para sahabatnya yang terpilih.

أما بعد:

فيا أيها الناسُ اتقوا اللهَ تعالى: ﴿ وَادْعُوهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ كَمَا بَدَأَكُمْ تَعُودُونَ ﴾ [الأعراف: 29].

Amma ba’du:

Wahai segenap manusia! Bertakwalah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, “Dan berdoalah kepada-Nya dengan mengikhlaskan agama bagi-Nya, sebagaimana Dia menciptakan kalian pertama kali, demikianlah kalian akan kembali.” (QS. Al-A’raf: 29).

Wahai kaum Muslimin!

Di antara tujuan paling agung adalah mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan meraih keridhaan-Nya, sehingga hendaknya kamu mengetahui kapan waktu-waktu dibukanya pintu-pintu langit, agar kamu dapat memanfaatkannya untuk beramal saleh, sehingga kamu dapat semakin dekat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Pintu-pintu langit dibuka secara hakiki. Al-Muzhiri berkata: “Pintu-pintu langit dibuka, yakni apabila waktu yang mulia datang, dibukalah pintu-pintu langit dan pintu-pintu surga, agar rahmat turun kepada orang yang mengagungkan waktu yang mulia itu, juga agar ketaatan orang yang mengagungkan waktu itu dengan amal saleh dan menjauhi kemaksiatan dapat sampai ke tempat kemuliaan.”

Wahai para hamba Allah Subhanahu Wa Ta’ala! Di antara waktu dibukanya pintu-pintu langit ada waktu-waktu yang berkaitan dengan ucapan, perbuatan, dan ruhmu, dan ini ada enam waktu:

Pertama: ketika kamu mengucapkan kalimat “Laa ilaha illallah”. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:

مَا قالَ عَبْدٌ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ قَطُّ مُخْلِصًا، إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ، حَتَّى تُفْضِيَ إِلَى الْعَرْشِ، مَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ.

“Tidaklah seorang hamba mengucapkan ‘Laa ilaha illallah’ dengan benar-benar ikhlas, melainkan akan terbukalah baginya pintu-pintu langit, hingga kalimat itu sampai ke ‘Arsy, selama ia menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. At-Tirmidzi, dan beliau berkata “hadis ini hasan gharib dari redaksi ini.” Dihasankan oleh Al-Albani).

Kedua: ketika kamu mengucapkan kalimat:

اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا، وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا.

“Allah Maha Besar dengan sebenar-benarnya kebesaran, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, dan Maha Suci Allah pada waktu pagi dan petang.”

Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Ketika kami sedang salat bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam, tiba-tiba ada orang yang mengucapkan: ‘ALLAHU AKBAR KABIRAN WALHAMDULILLAHI KATSIRAN WA SUBHANALLAHI BUKRATAN WA ASHILAN’ Lalu (setelah salat) Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam, ‘Siapa tadi yang mengucapkan kalimat ini dan itu?’ Orang itu lalu berkata, ‘Saya, wahai Rasulullah!’ Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda, ‘Aku takjub dengan kalimat itu, dibukakan baginya pintu-pintu langit.’” Ibnu Umar menambahkan, “Aku pun tidak pernah meninggalkan pengucapan kalimat itu sejak aku mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda demikian.” (HR. Muslim).

Ketiga: ketika kamu mengucapkan kalimat:

الْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ

“Segala puji bagi Allah, pujian yang banyak, baik, dan penuh berkah.”

Diriwayatkan dari Abdul Jabbar bin Wail dari ayahnya, ia berkata: “Aku pernah salat bersama Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam lalu ada seseorang yang mengucapkan: ‘ALHAMDULILLAHI HAMDAN KASTIRAN THAYYIBAN MUBARAKAN FIHI’ Setelah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam salat, beliau bersabda, ‘Siapa tadi yang mengucapkan ini?’ Orang itu berkata, ‘Saya, dan saya tidak menghendaki kecuali kebaikan.’ Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam lalu bersabda, ‘Dibukakan pintu-pintu langit baginya, sehingga tidak ada sesuatu apapun yang menghalanginya sebelum mencapai ‘arsy.’” (HR. Ibnu Majah. Syuaib Al-Arnauth berkata, “Hadis shahih li-ghairih”).

Keempat: ketika kamu menunggu pelaksanaan salat. 

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru, ia berkata: “Kami pernah salat bersama Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam pada suatu malam. Lalu dari kami ada yang duduk menunggu salat Isya dan ada yang pulang. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam pun datang sebelum orang-orang kembali berkumpul untuk salat Isya. beliau datang dalam keadaan terengah-engah nafasnya, mengangkat jarinya seperti ini, dan beliau menggenggamkan jari membuat isyarat dua puluh sembilan (menggenggam seluruh jari kecuali telunjuk), dan menunjuk dengan jari telunjuknya ke langit, seraya bersabda: 

أَبْشِرُوا معْشَرَ المسلمينَ، هذا ربُّكُمْ عزَّ وجَلَّ قدْ فَتَحَ باباً مِنْ أبوابِ السَّمَاءِ، يُباهي بكُمُ الملائكةَ، يقولُ: يا مَلائكَتي انظُرُوا إلى عِبادِي، أَدَّوْا فريضةً، وهُمْ يَنْتظِرُونَ أُخْرَى

‘Bergembiralah wahai kaum Muslimin! Ini Rabb kalian, ‘Azza wa Jalla, sungguh telah membuka satu dari pintu-pintu langit, Dia membanggakan kalian di hadapan para Malaikat, seraya berfirman: ‘Wahai malaikat-Ku, lihatlah hamba-hamba-Ku, mereka telah menunaikan satu kewajiban dan mereka sedang menunggu kewajiban yang lain.’” (HR. Imam Ahmad, dan dishahihkan Al-Haitsami dan Ahmad Syakir).

Kelima: apabila kamu berdoa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam keadaan dizalimi orang lain. 

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:

ثَلَاثَةٌ لَا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ: الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ، وَالْإِمَامُ العَادِلُ، وَدَعْوَةُ المَظْلُومِ، يَرْفَعُهَا اللهُ فَوْقَ الغَمَامِ، وَيَفْتَحُ لَهَا أَبْوَابَ السَّمَاءِ، وَيَقُولُ الرَّبُّ: وَعِزَّتِي لَأَنْصُرَنَّكِ وَلَوْ بَعْدَ حِينٍ.

“Tiga golongan yang doanya tidak akan ditolak: (1) orang yang berpuasa hingga ia berbuka, (2) pemimpin yang adil, dan (3) doa orang yang terzalimi. Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengangkat doa orang yang terzalimi itu di atas awan, membukakan baginya pintu-pintu langit, dan Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: ‘Demi kemuliaan-Ku, sungguh Aku akan menolongmu, meskipun setelah beberapa waktu.’” (HR. At-Tirmidz, dan beliau berkata hadis ini hasan).

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam juga bersabda:

وَاتَّقِ ‌دَعْوَةَ ‌الْمَظْلُومِ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ

“Takutlah (waspadalah) terhadap doa orang yang dizalimi, karena antara doanya dan Allah tidak ada penghalang.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Keenam: ketika ruh orang beriman keluar dari jasadnya.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:

إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا كَانَ فِي إِقْبَالٍ مِنَ الآخِرَةِ، وَانْقِطَاعٍ مِنَ الدُّنْيَا، تَنَزَّلَتْ إِلَيْهِ الْمَلَائِكَةُ كَأَنَّ عَلَى وُجُوهِهِمُ الشَّمْسُ، مَعَ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمْ كَفَنٌ وَحَنُوطٌ، فَجَلَسُوا مِنْهُ مَدَّ الْبَصَرِ، حَتَّى إِذَا خَرَجَتْ رُوحُهُ صَلَّى عَلَيْهِ كُلُّ مَلَكٍ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ، وَكُلُّ مَلَكٍ فِي السَّمَاءِ، وَفُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ، لَيْسَ مِنْ أَهْلِ بَابٍ إِلَّا وَهُمْ ‌يَدْعُونَ ‌اللهَ ‌أَنْ ‌يُعْرَجَ بِرُوحِهِ مِنْ قِبَلِهِمْ.

“Sesungguhnya seorang mukmin, apabila berada di saat menyongsong akhirat dan meninggalkan dunia, maka turunlah kepadanya para malaikat, seakan-akan wajah mereka bercahaya seperti matahari. Setiap malaikat membawa kain kafan dan wewangian dari surga. Mereka duduk sejauh mata memandang. Ketika ruhnya keluar, setiap malaikat antara langit dan bumi serta setiap malaikat di langit berselawat untuknya, dan dibukakan baginya pintu-pintu langit. Tidaklah para penjaga setiap pintu itu melainkan mereka memohon kepada Allah agar ruhnya diangkat melalui pintu mereka.” (HR. Imam Ahmad, dan dishahihkan Al-Albani).

نسألُ اللهَ اللطيفَ من فضلهِ العظيم.

Kita memohon kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala Yang Maha Lembut karunia-Nya yang agung.

Khutbah Kedua

إنَّ الحمدَ للهِ، نَحمَدُه ونستعينُه، مَن يَهدِه اللهُ فلا مُضِلَّ له، ومن يُضلل فلا هاديَ له، وأشهدُ أن لا إلهَ إلا اللهُ وحدَه لا شريكَ له، وأنَّ محمداً صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ عبدُهُ ورسولُهُ.

Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Kita memuji dan memohon pertolongan hanya kepada-Nya. Siapa yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan siapa yang Dia sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Saya bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah Subhanahu Wa Ta’ala saja, yang tidak memiliki sekutu, dan saya bersaksi Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam adalah hamba dan utusan-Nya.

Amma ba’du:

فإنَّ خَيْرَ الحَدِيثِ كِتابُ اللهِ، وَخَيرُ الْهُدَى هُدَى مُحمَّدٍ، وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثاتُها، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ

“Sebaik-baik ucapan adalah Kitab Allah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad, dan seburuk-buruk urusan adalah urusan yang dibuat-buat dalam agama, dan setiap bid’ah adalah kesesatan.”

لَا إِيمَانَ لِمَنْ لَا أَمَانَةَ لَهُ، وَلَا دِينَ لِمَنْ لَا عَهْدَ لَهُ

“Tidak ada (kesempurnaan) iman bagi orang yang tidak memiliki amanah, dan tidak ada (kesempurnaan) agama bagi orang yang tidak menepati janji.”

Adapun waktu-waktu dibukanya pintu-pintu langit yang hanya berhubungan dengan waktu itu sendiri, tanpa ada keterkaitan dengan perbuatan seorang hamba adalah:

Pertama: saat seruan azan dikumandangkan.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:

إِذَا نُودِيَ بِالصَّلَاةِ، فُتِحَتْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ، وَاسْتُجِيبَ الدُّعَاءُ

“Apabila panggilan salat (azan) dikumandangkan, maka pintu-pintu langit dibuka, dan doa pun dikabulkan.” (HR. Abu Dawud Ath-Thayalisi, dan dishahihkan Al-Albani).

Kedua: saat iqamah dikumandangkan.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:

إِذا ‌ثُوِّبَ ‌بِالصَّلَاةِ، فُتِحَتْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ، وَاسْتُجِيبَ الدُّعَاءُ

“Apabila iqamah salat dikumandangkan, maka pintu-pintu langit dibuka, dan doa pun dikabulkan.” (HR. Imam Ahmad, dan Al-Albani mengatakan, “Hadis shahih li-ghairih”).

Ketiga: pada sepertiga malam terakhir.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:

إِذَا كَانَ ثُلُثُ اللَّيْلِ البَاقِي، يَهْبِطُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا، ثُمَّ تُفْتَحُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ، ثُمَّ يَبْسُطُ يَدَهُ فَيَقُولُ: هَلْ مِنْ سَائِلٍ يُعْطَى سُؤْلَهُ؟ فَلَا يَزَالُ كَذَلِكَ حَتَّى يَطْلُعَ الفَجْرُ.

“Apabila tersisa sepertiga malam terakhir, Allah Subhanahu Wa Ta’ala turun ke langit dunia, kemudian pintu-pintu langit dibuka, lalu Dia membentangkan tangan-Nya dan berfirman: ‘Adakah orang yang meminta sehingga ia diberi apa yang dimintanya?’ Dan keadaan itu terus berlangsung hingga terbit fajar.” (HR. Imam Ahmad, dan Al-Haitsami berkata, “Para perawinya adalah para perawi Ash-Shahih’”, dishahihkan oleh Ahmad Syakir dan Al-Albani).

Keempat: ketika datang waktu pelaksanaan salat dan berbaris di barisan perang di jalan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. 

Diriwayatkan dari Sahal bin Saad As-Saidi, ia berkata:

سَاعَتانِ تُفْتَحُ فيهما أبوابُ السَّمَاءِ، وقَلَّ دَاعٍ تُرَدُّ عليهِ دَعْوَتُهُ، حَضْرَةُ النِّدَاءِ بالصلاةِ، والصَّفُّ في سبيلِ اللهِ

“Ada dua waktu ketika pintu-pintu langit dibuka, dan sangat sedikit doa yang ditolak: saat hadirnya panggilan salat (waktu azan), dan saat orang-orang berada di barisan untuk (berjuang) di jalan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.” (HR. Imam Malik. Ibnu Abdil Barr berkata, “Ucapan seperti ini tidak berasal dari pendapatnya semata (pasti dari Rasulullah), dishahihkan oleh Al-Albani).

Kelima: waktu salat empat rakaat sebelum shalat Zuhur.

Diriwayatkan dari Abdullah bin As-Saib bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam senantiasa mendirikan salat empat rakaat setelah matahari tergelincir ke barat sebelum shalat zuhur. Beliau bersabda:

إِنَّهَا ‌سَاعَةٌ ‌تُفْتَحُ ‌فِيْهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ، وَأُحِبُّ أنْ يَصْعَدَ لِي فِيْهَا عَمَلٌ صالحٌ

“Ini merupakan waktu dibukanya pintu-pintu langit, dan saya suka amal salehku diangkat pada waktu ini.” (HR. At-Tirmidzi, dan beliau berkata “Hadis ini hasan gharib” dan dishahihkan Al-Albani).

Keenam: hari senin dan kamis.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:

تُفْتَحُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ كُلَّ يَوْمِ اثْنَيْنِ وَخَمِيسٍ، فَيُغْفَرُ فِي ذَلِكَ الْيَوْمِ لِكُلِّ عَبْدٍ لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا، إِلَّا امْرَأً كَانَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَخِيهِ شَحْنَاءُ، فَيُقَالُ: أَنْظِرُوا هَذَيْنِ حَتَّى يَصْطَلِحَا

“Pintu-pintu langit dibuka setiap hari senin dan kamis. Maka pada hari itu diampuni setiap hamba yang tidak mempersekutukan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dengan sesuatu apapun, kecuali seseorang yang di antara dirinya dan saudaranya terdapat permusuhan. Maka dikatakan: ‘Tangguhkanlah (ampunan bagi) dua orang ini sampai mereka berdamai.’” (HR. Imam Ahmad, dishahihkan oleh para penahqiq kitab Al-Musnad).

Ketujuh: pada bulan Ramadhan.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda:

إِذَا دَخَلَ شَهْرُ رَمَضَانَ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ، وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ جَهَنَّمَ، وَسُلْسِلَتِ الشَّيَاطِينُ

“Apabila bulan Ramadhan telah masuk, pintu-pintu langit dibuka, pintu-pintu Jahannam ditutup, dan setan-setan dibelenggu.” (HR. Al-Bukhari).

Wahai hamba Allah Subhanahu Wa Ta’ala! Bersungguh-sungguhlah dalam memanfaatkan waktu-waktu mulia ketika pintu-pintu langit dibuka ini, dengan berdoa dan berbagai ibadah yang disyariatkan. Semoga Allah memberi karunia-Nya kepada kita, orang tua kita, keluarga kita, dan kaum Muslimin dan Muslimat. Amin.

Sumber:

https://www.alukah.net/sharia/0/141049/الساعات-والأوقات-التي-تفتح-فيها-أبواب-السماوات-خطبة

Bergegaslah Memasuki Pintu Kebaikan

Seorang salaf berkata :
Jika pintu kebaikan dibukakan untukmu maka
bergegaslah memasuki pintu kebaikan tersebut,
karena kamu tidak tahu kapan pintu tersebut
tertutup

Sungguh betapa sering Allah memberikan kita
kesempatan untuk beramal akan tetapi kita
menunda-nundanya.. seakan-akan pintu
kesempatan tersebut akan terbuka setiap saat
untuk kita.. akan tetapi kenyataannya begitu
cepat ia tertutup.. bahkan terkadang tidak
pernah terbuka lagi selamanya.. Yang tertinggal hanyalah penyesalan yang tiada guna..

Ustadz DR. Firanda Andirja MA, حفظه الله تعالى

sumber: https://bbg-alilmu.com/archives/36643

WANITA ADALAH AURAT

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ، وَإِنَّهَا لاَتَكُوْنُ أَقْرَبَ إِلَى اللهِ مِنْهَا فِيْ قَعْرِ بَيْتِهَا

Wanita itu aurat, jika ia keluar dari rumahnya maka setan mengikutinya. Dan tidaklah ia lebih dekat kepada Allâh (ketika shalat) melainkan di dalam rumahnya

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh :

at-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausâth, 2911 dari Shahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma
at-Tirmidzi, no. 1173
Ibnu Khuzaimah, no. 1685, 1686
Ibnu Hibbân, no. 5559, 5570-at-Ta’lîqâtul Hisân), dari Shahabat Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu
at-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausâth, no. 8092
Imam at-Tirmidzi rahimahullah berkata, ”Hadits ini hasan shahîh gharib.” Dishahihkanoleh Imam al-Mundziri, beliau mengatakan, “Hadits ini diriwayatkan oleh at-Thabrani t dalam al-Mu’jamul Ausâth dan rawi-rawinya yang shahih.” Lihat Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb (I/260, no. 344). Dishahihkan juga oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 2688) dan Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb (no. 344, 346).

SYARAH HADITS

 ((اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ)) maksudnya ialah aurat manusia. Setiap ia merasa malu darinya (jika terlihat-pent) maka disandarkan padanya wajib menutupinya.

إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

yakni asal dari al-isyrâf adalah meletakkan telapak tangan di atas alis saat mengangkat kepala agar bisa melihat. Maksudnya yaitu setan mengangkat pandangannya kearah wanita untuk menyesatkannya dan menyesatkan orang lain dengannya, sehingga salah satunya atau kedua-keduanya terjatuh dalam fitnah. Bisa jadi yang dimaksud dengan kata setan di atas adalah setan dari jenis manusia, yaitu orang fasik. Karena jika orang fasik tersebut melihat wanita keluar dan menampakkan diri, maka ia langsung memandangnya lekat-lekat. Jadilah setan menyesatkan keduanya. Apabila wanita tetap berada di dalam rumahnya, maka setan tidak akan mampu untuk menyesatkannya dan menyesatkan manusia dengan (perantara)nya. Tetapi apabila wanita keluar dari rumahnya, maka setan akan sangat berambisi (untuk menyesatkannya dan menyesatkan orang lain dengannya), karena ia termasuk dari buhul-buhul (jerat-jerat dan perangkap) setan. Dan ini adalah anjuran kepada wanita agar ia tetap berada dalam rumahnya.[1]

KEWAJIBAN MENUTUP AURAT
Allâh Azza wa Jalla berfirman :

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allâh, mudah-mudahan mereka ingat.” [al-A’râf/7:26]

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam menafsirkan ayat tersebut, “Kata al-libâs dalam ayat tersebut berarti penutup aurat, sedangkan kata ar-rîsy atau ar-riyâsy berarti sesuatu yang digunakan untuk menghias diri. Jadi, pakaian merupakan sesuatu yang bersifat primer (pokok), sedangkan perhiasan hanya sebagai pelengkap dan tambahan.”[2]

Dalam ayat ini diperintahkan laki-laki dan wanita untuk berpakaian menutup aurat mereka. Laki-laki batasan auratnya dari perut/pusar sampai dengan lutut, sedangkan wanita seluruh tubuhnya adalah aurat.

Dari Jarhad al-Aslami Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewatinya sedangkan dia dalam keadaan terbuka pahanya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ الْفَخِذَ عَوْرَةٌ

Sesungguhnya paha adalah aurat.[3]

Juga dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seseorang yang pahanya terlihat, maka beliau bersabda :

غَطِّ فَخِذَكَ، فَإِنَّ فَخِذَ الرَّجُلِ مِنَ عَوْرَتِهِ

Tutuplah pahamu, karena sesungguhnya paha laki-laki termasuk aurat.[4]

Diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا تَنْظُرُ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lainnya, dan seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita lainnya[5]

Saat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang aurat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :

اِحْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجِكَ أَوْ مَامَلَكَتْ يَمِيْنُكَ، فَقِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِذَا كَانَ الْقَوْمُ بَعْضُهُمْ فِيْ بَعْضٍ؟ قَالَ: إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ لاَ يَرَيَنَّهَا أَحَدٌ فَلاَ يَرَيَنَّهَا ، فَقِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِذَا كَانَ أَحَدُنَا خَالِيًا؟ قَالَ: اَللهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ مِنَ النَّاس

Jagalah auratmu kecuali dari isterimu atau budak wanita yang engkau miliki ! lalu beliau ditanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika suatu kaum bercampur baur dengan yang lainnya?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika engkau sanggup agar seseorang tidak melihatnya, maka janganlah ia melihatnya,” kemudian beliau ditanya, “Bagaimana jika seseorang telanjang dan tidak seorang pun melihatnya?” Beliau menjawab, “Allâh lebih berhak untuk engkau merasa malu dari-Nya daripada manusia.”[6]

Dalam hadits di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ” (wanita adalah aurat), artinya seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali anggota badan yang tidak diperkecualikan oleh syari’at. Wanita wajib menutup seluruh tubuhnya. Yang jadi masalah apakah muka wanita adalah aurat. Terjadi ikhtilaf di antara para ulama dalam masalah ini.

Sesungguhnya para Ulama telah bersepakat bahwa seorang wanita wajib menutupi seluruh tubuhnya, perbedaan yang mu’tabar (dianggap) hanya terjadi pada wajah dan kedua telapak tangan.

Sebagian Ulama berpendapat bahwa menutup wajah dan kedua telapak tangan hukumnya wajib. Mereka berhujjah dengan beberapa dalil, di antaranya adalah :

Firman Allâh Azza wa Jalla :


وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ

Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir! [al-Ahzâb/33:53]

Para Ulama yang berpendapat wajib menutup wajah berargumen, “Sesungguhnya dalil tersebut mencakup seluruh kaum wanita karena semuanya masuk ke dalam alasan diwajibkannya menggunakan penutup (hijab), yaitu kesucian hati.”

Firman Allâh Azza wa Jalla :


يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا


Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allâh Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [al-Ahzâb/33:59]

Mereka menafsirkan kata yudnîna yang ada di dalam ayat dengan menutup seluruh wajah dan hanya menampakkan satu mata saja untuk melihat.

Sementara kelompok Ulama yang lain berpendapat boleh hukumnya membuka wajah dan telapak tangan bagi seorang wanita, dan sesungguhnya menutup keduanya hanya sekedar mustahab (sunnah). Mereka berhujjah dengan beberapa dalil, di antaranya :

Firman Allâh Azza wa Jalla :


وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

”…Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat…” [an-Nûr/24:31]

Mereka berkata “yang biasa nampak” maksudnya adalah wajah dan kedua telapak tangan.

Hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, bahwasanya Asmâ’ binti Abu Bakar Radhiyallahu anhuma datang kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memakai pakaian yang tipis, maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling darinya dengan bersabda:


يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيْضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا، وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ.

Wahai Asma! Sesungguhnya jika seorang wanita telah mencapai haidh, maka tidak boleh dilihat darinya kecuali ini dan ini. Beliau mengisyaratkan wajah dan kedua telapak tangan.[7]

Hadits Jâbir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu , tentang nasihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kaum wanita pada hari Raya. Di dalamnya diungkapkan, “ … Lalu seorang wanita yang duduk di tengah-tengah (kaum wanita) yang kehitam-hitaman kedua pipinya berdiri dan berkata, ‘Kenapa Rasûlullâh?’[8]
Mereka berkata, ucapan Jabir “yang kehitam-hitaman di kedua pipinya” merupakan dalil bahwa ia membuka wajahnya sehingga terlihat kedua pipinya.

Hadits Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma tentang kisah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membonceng al-Fadhl bin ‘Abbâs ketika haji Wada’ dan seorang wanita yang meminta fatwa kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dalam kisaha itu disebutkan, “Lalu al-Fadhl bin Abbâs Radhiyallahu anhu menatapnya, ia adalah seorang wanita yang cantik, kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang dagu al-Fadhl Radhiyallahu anhu dan memalingkan wajahnya ke arah yang lain.”[9]
Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Seandainya wajah itu adalah aurat maka wajib ditutupi, sementara beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkannya terbuka di hadapan orang-orang, dan niscaya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya agar mengulurkan kerudung dari atas kepala. Dan seandainya wajah si wanita itu tertutup, niscaya Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu tidak akan mengetahui apakah wanita itu cantik atau tidak.”[10]

Hadits ‘Aisyah Radhiyallahu annhuma, ia berkata, “Dahulu para wanita Mukminah hadir bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Fajar dengan pakaian wol yang menutupi semua badan mereka. Kemudian mereka kembali ke rumah-rumah mereka ketika mereka selesai melaksanakan shalat, tidak ada seorang pun mengenali mereka karena gelapnya akhir malam.”[11]
Mereka berkata. “Yang terpahami dari hadits di atas adalah bahwa jika tidak ada kegelapan, niscaya mereka akan dikenal dan biasanya mereka bisa diketahui dari wajah yang terbuka.”[12]

Pendapat jumhur Ulama ini yang paling kuat bahwa wajah wanita bukan aurat. Apabila mereka memakai cadar itu lebih baik, tapi hukumnya adalah mustahabb (sunnah) bukan wajib. Dan hal ini sesuai dengan kemudahan syari’at Islam untuk seluruh wanita Islam di seluruh dunia.[13]

Mengingkari Wanita Yang Menampakkan Wajahnya (Tidak Mengenakan Cadar)
Imam Abu Abdillah bin Muflih al-Maqdisi yang terkenal dengan Ibnu Muflih rahimahullah (wafat th. 762 M), beliau berkata[14], “Bolehkah mengingkari wanita yang menampakkan wajahnya di jalan-jalan ? Dengan dalih wajibkah bagi wanita menutup wajahnya, ataukah para laki-laki wajib menundukkan pandangan darinya ? Atau ada dua pendapat dalam masalah ini ?

عَنْ جَرِيْر بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  عَنْ نَظَرِ الْفَجْأَةِ؟ فَقَالَ: اِصْرِفْ بَصَرَكَ

Dari Jarîr bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu, bahwasanya ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang melihat (wanita-pent) dengan tiba-tiba (tidak sengaja-pent), maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Palingkanlah pandangan-mu!’”[15]

al-Qâdhi ‘Iyâdh rahimahullah berkata tentang hadits Jarîr Radhiyallahu anhu, para Ulama berkata, “Dalam hadits tersebut terdapat hujjah bahwa tidak wajib bagi seorang wanita untuk menutupi wajahnya di jalan (ketika dia keluar rumah-pent), sesungguhnya itu hanyalah sunnah yang dianjurkan bagi wanita. Dan wajib bagi laki-laki untuk menundukkan pandangan darinya dalam berbagai keadaan, kecuali jika memiliki tujuan yang sah dan syar’i.”[16]

Imam asy-Syaukâni rahimahullah berkata, “Kesimpulannya, bahwa wanita boleh menampakkan tempat-tempat yang biasa dihias padanya jika memang diperlukan ketika menjalankan sesuatu, seperti jual beli dan persaksian. Maka itu menjadi pengecualian dari keumuman pelarangan tentang menampakkan anggota-anggota badan yang biasa dihiasi. Hal ini dikarenakan tidak adanya tafsir yang marfû’.”[17]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pembahasan hadits di atas :

…وَإِنَّهَا لاَتَكُوْنُ أَقْرَبَ إِلَى اللهِ مِنْهَا فِيْ قَعْرِ بَيْتِهَا.

…Dan tidaklah ia lebih dekat kepada Allâh (ketika shalat) melainkan (ketika shalat) di dalam rumahnya.”

Maksudnya bahwa wanita shalat di dalam rumahnya lebih baik daripada shalat di masjid. Karena di dalam rumahnya dia lebih dekat kepada Allâh dan akan terhindar dari fitnah. Ada beberapa hadits yang menganjurkan wanita shalat didalam rumahnya, di antaranya;

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ تَمْنَعُوْا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ، وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

Janganlah kalian melarang kaum wanita yang hendak mendatangi masjid, dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.[18]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ تَمْنَعُوْا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَا اللهِ، وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلاَتٌ.

Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allâh yang perempuan mendatangi masjid Allâh. Hanya saja, hendaklah mereka keluar dalam keadaan tidak mengenakan parfum.[19]


Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu juga, bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُوْرًا، فَلاَ تَشْهَدَنَّ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ.

Siapa saja wanita yang memakai wewangian maka ia tidak boleh shalat ‘Isya` bersama kami.[20]

Yang terbaik bagi kaum wanita adalah shalat di rumah mereka. Dasarnya adalah hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma di atas :

…وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ.

… dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka

Dari Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda :

صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِىْ بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِىْ حُجْرَتِهَا، وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِىبَيْتِهَا.

Shalat seorang wanita di dalam kamarnya lebih utama dari pada shalatnya di ruang tamunya. Dan shalatnya di ruang pribadinya[21] lebih baik dari pada shalatnya di rumahnya.[22]

FAWAA-ID

Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali yang dikecualikan oleh syari’at.
Wanita wajib menutup auratnya dengan sempurna.
Wanita bila akan keluar rumah, wajib memakai jilbab yang sempurna dan sesuai tuntunan syar’i.
Haram bagi wanita memakai pakaian yang ketat, tipis, dan tembus pandang karena dapat menggambarkan aurat dan menampakkan bentuk tubuh.
Busana muslimah dengan mode-mode yang ketat, tipis, tembus pandang, adalah busana yang tidak syar’i.
Wanita adalah fitnah yang sangat berbahaya bagi laki-laki.
Perangkap setan untuk merusak manusia adalah wanita, sebab dengan terbukanya aurat wanita, maka wanita dan laki-laki akan menjadi rusak.
Wanita dianjurkan untuk tetap tinggal di rumahnya berdasarkan ayat dalam al-Qur-an Surat al-Ahzâb ayat ke-33.
Bila wanita keluar dari rumahnya, maka dia menjadi perangkap setan.
Setan menghiasi wanita, baik bagian depan maupun bagian belakangnya
Wanita lebih dekat kepada Allâh Azza wa Jalla bila berada di dalam rumahnya.
Shalat wanita di dalam rumahnya lebih baik daripada di masjid.
Bila wanita ingin ke masjid, maka dia tidak boleh memakai parfum, bersolek, dan lainnya, namun rumah mereka lebih baik bagi mereka.
MARAAJI’:

al-Qur’ûnul Karî
Tafsîr Ibnu Katsîr, cet. Daar Thaybah.
Kutubussittah
al-Mu’jamul Ausâth, Imam ath-Thabrani.
Shahîh Ibni Khuzaimah.
Shahîh Ibni Hibbân (at-Ta’lîqâtul Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibbân).
Syarhus Sunnah, Imam al-Baghawi.
Fat-hul Bâri, cet. Daarul Fikr.
al-Âdâb Asy-Syar’iyyah, karya Ibnu Muflih. Tahqiq: Syu’aib al-Arna-uth dan Umar al-Qayyam, Mu-assasah ar-Risalah
at-Tanwîr Syarh al-Jâmi’ish Shaghîr, karya Imam as-Shan’ani. Tahqiq: DR. Muhammad Ishaq Muhammad Ibrahim.
Nailul Authâr, Imam asy-Syaukani.
Irwâ-ul Ghalîl
Jilbâbul Mar-atil Muslimah
ar-Raddul Mufhim ‘ala Man Khâlafal ‘Ulamaa` wa Tasyaddada wa Ta’ashshaba wa Alzama al Mar-ata an Tastura Wajhaha wa Kaffaiha wa Aujaba wa lam Yaqna’ Biqaulihim Innahu Sunnatun, Syaikh al-Albani, cet. Maktabah al-Islamiyyah.
Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah.
Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb.
Fiqhus Sunnah lin Nisâ’.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XVII/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Footnote
[1] at-Tanwîr Syarh al-Jâmi’ish Shaghîr (X/474), karya Imam as-Shan’ani. Tahqiq: DR. Muhammad Ishaq Muhammad Ibrahim.
[2] Tafsîr Ibnu Katsiir (III/399-400), cet. Daar Thaybah.
[3] Shahih: HR. at-Tirmidzi (no. 2795, 2797), Abu Dâwud (no. 4014), dan al-Bukhâri secara ta’lîq dalam Fat-hul Bâri (I/478-479). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Irwâ-ul Ghalîl (I/297-298).
[4] Shahih: HR. Ahmad (I/275), at-Tirmidzi (no. 2796),dan al-Bukhari secara ta’liq dalam Fat-hul Bâri (I/478-479), cet. Daarul Fikr. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Irwâ-ul Ghalîl (I/297-298).q Ahmad (no. 2493), al-Bukhari secara masuk aurat.”u bersabda,  perhiasan hanya sebagai pelengkap dan tambahan semata.”
[5] Shahih: HR. Muslim (no.338 [74]) dan at-Tirmidzi (no. 2793).
[6] Hasan: HR. Abu Dawud (no. 4017),  at-Tirmidzi (no. 2769, 2794), Ibnu Majah (no. 1920), Ahmad (V/3-4), dan lainnya.
[7] Hasan lighairihi: HR. Abu Dawud (no. 4104). Dihasankan oleh Syaikh al-Albâni dengan beberapa syawâhid (penguat)nya. Lihat kitab Jilbâbul Mar-atil Muslimah (hlm. 57-60).
[8] Shahih: HR. Muslim (no. 885), an-Nasa-i (I/233), dan Ahmad (III/318).
[9] Shahih:HR. al-Bukhâri (no. 6228) dan Muslim (no. 1218).
[10] Al-Muhalla (III/218.
[11]  Shahih:HR. al-Bukhâri (no. 578) dan Muslim (no. 645).
[12]  Fiqhus Sunnah lin Nisâ’ (hlm. 382-385), karya Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim.
[13]  Lihat masalah ini dalam kitab Jilbâbul Mar-atil Muslimah, al-Maktabah al-Islamiyyah, dan kitab ar-Raddul Mufhim  cet. Maktabah al-Islamiyyah. Kedua kitab ini karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albâni rahimahullah.
[14]  al-Âdâb Asy-Syar’iyyah (I/296), karya Ibnu Muflih. Tahqiq: Syu’aib al-Arna-uth dan Umar al-Qayyam, Mu-assasah ar-Risalah.
[15]  Shahih: HR. Muslim (no. 2159), Abu Dâwud (no. 2148), at-Tirmidzi (no. 2776), dan Ibnu Hibbân (no. 5571).
[16] Disebutkan oleh Syaikh Muhyiddin an-Nawawi dan beliau tidak menambahkannya. Lihat Syarh Shahîh Muslim (XIV/139).
[17] Nailul Authâr (XII/56), Imam asy-Syaukani, tahqiq Muhammad Subhi bin Hasan Hallaq..”i angankad Nashiruddin al-albani ha wa Kaffaiha wa Awjaba
[18] Shahih:HR. Abu Dawud (no. 567), Ahmad (II/76-77), Ibnu Khuzaimah (no. 1684), al-Baihaqi (III/131), dan al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 864).
[19]  Shahih:HR. Abu Dawud (no. 565), Ahmad (II/438), al-Humaidi (no. 978), Ibnu Khuzaimah (no. 1679), dan lainnya. Lafazh ini milik Abu Dâwud. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Irwâ-ul Ghalîl (no. 515).
[20]  Shahih: HR. Muslim (no. 444), Abu Dâwud (no. 4175), dan an-Nasa-i (VIII/154).
[21]  Kata اَلْمَخْدَعُ (al-Makhda’) artinya ruang khusus yang terletak di bagian paling ujung (tersembunyi) di dalam rumahnya. (Faidhul Qadîr, VI/293, cet. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah)
[22] Shahih: HR. Abu Dâwud (no. 570) dan Ibnu Khuzaimah (no. 1690).


Referensi : https://almanhaj.or.id/12755-wanita-adalah-aurat-2.html

Tiga Tingkatan Melawan Penyimpangan

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: «مَا مِنْ نَبِيٍّ بَعَثَهُ اللهُ فِي أُمَّةٍ قَبْلِي إِلَّا كَانَ لَهُ مِنْ أُمَّتِهِ حَوَارِيُّونَ وَأَصْحَابٌ، يَأْخُذُونَ بِسُنَّتِهِ وَيَقْتَدُونَ بِأَمْرِهِ، ثُمَّ إِنَّهَا تَخْلُفُ مِنْ بَعْدِهِمْ خُلُوفٌ يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ وَيَفْعَلُونَ مَا لَا يُؤْمَرُونَ، فَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِيَدِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِلِسَانِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِقَلْبِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَيْسَ وَرَاءَ ذَلِكَ مِنَ الإِيمَانِ حَبَّةُ خَرْدَلٍ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ. [مسلم (٥٠) (٨٠)]  

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidaklah Allah mengutus seorang nabi pada suatu umat sebelumku, kecuali nabi itu memiliki penolong dan sahabat dari umatnya. Mereka mengambil sunnahnya dan mengikuti perintahnya. Kemudian setelah mereka datanglah generasi pengganti yang buruk. Mereka berkata tapi tidak mengerjakan, dan mengerjakan apa yang tidak diperintahkan. Barangsiapa melawan mereka dengan tangannya maka ia mukmin. Barangsiapa melawan mereka dengan lisannya maka ia mukmin. Barangsiapa melawan mereka dengan hatinya maka ia mukmin. Dan setelah itu tidak ada lagi iman walau sebesar biji sawi.” [HR. Muslim] 

[Penjelasan Kata-Kata Sulit]:

“Hawariyyun”: Penolong yang tulus dan setia.  

“Takhlufu”: Datang menggantikan setelah mereka.  

“Khuluf”: Generasi buruk yang datang setelahnya.  

“khardal”: Biji sawi, kiasan untuk sesuatu yang sangat kecil.  

Pelajaran Penting dari Hadits ini :

1. Sahabat adalah sebaik-baik manusia setelah para nabi

Ini juga bantahan untuk Syi’ah Rafidhah yang mencela sahabat, terutama Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma yang merupakan sebaik-baik sahabat Nabi ﷺ.  

2. Orang-orang ikhlas yang terdidik di atas ajaran kenabian adalah yang membawa dakwah Islam

Mereka yang menerapkan hukum-hukumnya, menghidupkan yang sudah ditinggalkan, dan mengikuti syariatnya.  

3. Dorongan untuk mengingkari kemungkaran dengan berbagai cara sesuai kemampuan

Baik dengan tangan, lisan, maupun hati, sesuai kadar kemampuan masing-masing.  

4. Tidak mengingkari kemungkaran dalam hati adalah tanda hilangnya iman 

Karena itu Ibnu Mas’ud berkata: “Kamu akan binasa jika hatimu tidak lagi mengenal yang ma’ruf dan tidak mengingkari yang mungkar.” Ini juga dalil bahwa tingkatan iman itu berbeda-beda.  

Wallohu a’lam

_[Referensi utama : Kitab Riyadhus Shalihin Wa ma’ahu hasyiyatul Fawaid hal. 166]_  

Ditulis oleh Ustadz Nurhadi Nugroho hafidzhohulloh

sumber: https://bimbinganislam.com/fawaid-hadist-185-tiga-tingkatan-melawan-penyimpangan/

Taubat Diterima Sebelum Matahari Terbit dari Arah Tenggelamnya

Taubat Diterima Sebelum Matahari Terbit dari Arah Tenggelamnya

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ تَابَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ

Dari Abu Hurairah -semoga Allah meridhainya-, ia berkata, Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “Barangsiapa bertaubat sebelum sampai Matahari terbit dari arah tenggelamnya niscaya Allah mengampuninya (HR. Muslim, no. 2703)

Syaikh Utsaimin-semoga Allah merahmatinya-ketika menjelaskan hadis ini mengatakan :
Sesungguhnya taubat kepada Allah ‘azza wa jalla tak akan diterima hingga dilakukan seorang hamba di waktu diterimanya taubat, yaitu sebelum tibanya ajal dan terbitnya Matahari dari tempat tenggelamnya. Maka, jika taubat itu dilakukan setelah kehadiran ajal dan terlihat jelasnya kematian maka taubat tersebut tidak diterima, karena Allah berfirman,

وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّى إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ

Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan : “Sesungguhnya saya bertaubat sekarang.” (Qs. an-Nisa : 18)

Dan apabila taubat tersebut dilakukan setelah terbitnya matahari dari arah tenggelamnya juga tidak diterima, berdasarkan firman-Nya,

يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لا يَنْفَعُ نَفْساً إِيمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِنْ قَبْلُ أَوْ كَسَبَتْ فِي إِيمَانِهَا خَيْراً

Pada hari datangnya ayat dari Tuhanmu, tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang kepada dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya (Qs. Al-An’am : 158)

Yang dimaksud dengan itu adalah terbitnya Matahari dari tempat tenggelamnya, karena Matahari sekarang berjalan dengan perintah Allah dan berputar mengitari bumi, terbit dari arah timur dan tenggelam di arah barat dengan izin Rabbnya, penciptanya, dan pengaturnya. Ketika mendekati Kiamat, Matahari akan terbit dari arah tenggelamnya, ketika dikatakan kepadanya,

اِرْجِعِيْ مِنْ حَيْثُ شِئْتِ

kembalilah kamu dari arah yang kamu kehendaki.
Maka, bila manusia melihatnya terbit dari arah tenggelamnya, berimanlah mereka semuanya, tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang kepada dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya.

وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا تَزَالُ التَّوْبَةُ تُقْبَلُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا فَإِذَا طَلَعَتْ طُبِعَ عَلَى كُلِّ قَلْبٍ بِمَا فِيْهِ

Dan Abdullah bin Amr bin al-Ash meriwayatkan bahwa Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “Taubat akan senantiasa diterima sebelum Matahari terbit dari arah tenggelamnya. Maka bila matahari terbit (dari arah tenggelamnya) niscaya akan ditutuplah setiap hati dengan apa yang ada di dalamnya.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ تَابَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا تَابَ اللهُ عَلَيْهِ

Dan dari Abu Hurairah –semoga Allah meridhainya- bahwa Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “Barang siapa bertaubat sebelum Matahari terbit dari arah tenggelamnya niscaya Allah menerimanya.

Dan sebagaimana dikatakan oleh para Ulama bahwa taubat sebelum terbitnya Matahari dari arah tenggelamnya merupakan syarat dari beberapa persyaratan diterimanya taubat, yang kita rangkum sebagai berikut :

Syarat Pertama, Hendaknya taubat murni karena Allah azza wa jalla, dimana hal yang mendorong untuk melakukannya adalah cinta kepada Allah, pengagungan terhadap-Nya, berharap pahala-Nya, takut dari hukuman-Nya. Maka seseorang tidak menghendaki dari taubatnya karena ingin melakukan pendekatan kepada makhluk dan tidak pula karena menginginkan harta dunia.

Syarat Kedua, Hendaknya seseorang menyesal atas kemaksiatan yang dilakukannya, di mana ia mengangankan andai ia tidak melakukan kemaksitan tersebut. Karena, penyesalan itu mewajibkan adanya rasa porak poranda di hadapan Allah azza wa jalla, dan kembali kepada-Nya, dan ketika itu ia sedemikian luar biasa dalam menghadapkan diri kepada Rabbnya dan Dia pun bakal menerima taubatnya dari dosa-dosa yang dilakukannya.

Syarat Ketiga, Orang yang berbuat maksiat harus mencabut diri dari kemaksiatan yang dilakukannya. Jika kemaksiatan itu berupa melakukan perkara yang haram, maka ia harus meninggalkannya segera. Dan, jika berupa meninggalkan sesuatu yang wajib, maka ia harus segera mengerjakannya jika hal tersebut termasuk yang mungkin untuk diqadha. Dan, jika kemaksiatan itu berhubungan dengan sesama, maka ia harus segera membebaskan diri darinya dan memberikannya kepada yang berhak dan meminta kehalalan kepada mereka dari hal tersebut.

Syarat Keempat, Bertekad untuk tidak kembali melakukan dosa tersebut di masa yang akan datang. Karena sesungguhnya taubat itu tidak akan diterima sehingga orang yang bertaubat itu bertekad untuk tidak kembali di masa mendatang kepada kemaksiatan yang dilakukannya. Karena, jika ia tidak bertekad atas hal itu maka taubatnya terporal. Seseorang bila tidak bertekad untuk tidak kembali lagi kepada dosa yang pernah dilakukannya, maka taubatnya tidak menunjukkan kepada ketidaksukaannya terhadap kemaksiatan tersebut.

Syarat Kelima, Sebagaimana telah lalu, bahwa taubat itu tidak akan diterima hingga taubat tersebut dilakukan oleh seorang hamba pada waktu diterimanya, yaitu, sebelum ajal tiba dan sebelum Matahari terbit dari arah tenggelamnya. Jika taubat dilakukan setelah itu, maka taubat tersebut tidak diterima.
Wallahu A’lam

Sumber :
Syarh Ahaadiits at-Taubah, Ahmad Muhammad Buqurain, (1/10)

Amar Abdullah bin Syakir

sumber : https://www.hisbah.net/taubat-diterima-sebelum-matahari-terbit-dari-arah-tenggelamnya/

Suami Istri: Pakaian, Ladang, dan Tempat Ketenangan

Pernikahan dalam Al-Qur’an bukan sekadar menyatukan dua orang dalam satu rumah, tetapi menyatukan dua jiwa agar saling melindungi, melengkapi, dan menenangkan. Allah menyebut suami dan istri sebagai pakaian, menyebut istri sebagai ladang, dan menjelaskan bahwa pasangan diciptakan agar menjadi tempat memperoleh ketenangan. Tiga gambaran ini mengajarkan bahwa pasangan bukan sekadar teman hidup, tetapi tempat pulang ketika dunia terasa berat.
Suami dan Istri Adalah Pakaian Satu Sama Lain

Allah Ta‘ala berfirman,

هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ

Mereka adalah pakaian bagi kalian dan kalian adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat ini sebenarnya berada dalam rangkaian pembahasan tentang bolehnya hubungan suami istri pada malam Ramadan. Akan tetapi, pilihan kata لِبَاسٌ (libās, pakaian) mengandung makna yang sangat dalam tentang hubungan suami dan istri.

Tafsir Ibnu Katsir: Pasangan Adalah Sakan

Ibnu Katsir rahimahullah menukil tafsir Ibnu ‘Abbas, Mujahid, Sa‘id bin Jubair, Al-Hasan, Qatadah, As-Suddi, dan Muqatil bin Hayyan:

يَعْنِي: هُنَّ سَكَنٌ لَكُمْ، وَأَنْتُمْ سَكَنٌ لَهُنَّ.

Artinya, “Maksudnya, para istri adalah tempat ketenteraman bagi kalian, dan kalian pun menjadi tempat ketenteraman bagi mereka.”

Ibnu Katsir kemudian menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan saling berdekatan, bersentuhan, dan tidur berdampingan. Karena kedekatan itu, sangat sesuai apabila masing-masing disebut sebagai libās bagi pasangannya.

Perhatikan sesuatu yang sangat indah. Ketika para salaf menafsirkan kata لِبَاسٌ, mereka menjelaskannya dengan kata سَكَنٌ.

Dengan demikian,

هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ

mengandung pula makna bahwa:

هُنَّ سَكَنٌ لَكُمْ

“Istri-istri kalian adalah tempat ketenteraman bagi kalian.”

Jadi, pembahasan tentang pasangan sebagai “pakaian” sejak awal sudah berkaitan erat dengan pembahasan pasangan sebagai “tempat memperoleh ketenangan”.

Makna Pakaian dalam Kehidupan Rumah Tangga

Pakaian memiliki beberapa karakter yang dapat direnungkan dalam kehidupan suami istri.

Pertama, pakaian sangat dekat dengan tubuh. Begitu pula suami dan istri. Setelah menikah, tidak semestinya ada manusia lain yang lebih dekat dalam urusan pribadi rumah tangga dibandingkan pasangan sendiri.

Kedua, pakaian menutup tubuh. Maka pasangan semestinya menjadi orang yang menjaga kekurangan dan aib pasangannya, bukan orang pertama yang menyebarkannya kepada keluarga, teman, grup percakapan, atau media sosial.

Ketiga, pakaian melindungi. Suami menjaga istrinya dari berbagai keburukan, dan istri membantu suaminya menjaga agama, kehormatan, serta ketenangan hidupnya.

Keempat, pakaian memperindah pemakainya. Kehadiran pasangan semestinya membuat kehidupan seseorang semakin baik, semakin matang, dan semakin dekat kepada Allah.

Kelima, pakaian justru semakin dibutuhkan ketika seseorang menghadapi sesuatu yang tidak nyaman: dingin, panas, atau kondisi yang membuatnya perlu perlindungan. Begitu pula nilai seorang pasangan sering kali paling terasa ketika suami atau istri sedang menghadapi kegagalan, sakit, ketakutan, kesedihan, dan tekanan hidup.

Karena itu, pakaian bukan sesuatu yang membuka aib. Pakaian justru menutupnya.

Istri Adalah Ladang bagi Suami

Allah Ta‘ala berfirman,

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ

Istri-istri kalian adalah ladang bagi kalian, maka datangilah ladang kalian itu bagaimana saja yang kalian kehendaki. Persiapkanlah untuk diri kalian, bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kalian akan menemui-Nya. Sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 223)

Apa Maksud Istri sebagai Ladang?

Ibnu Katsir rahimahullah menukil perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

الْحَرْثُ مَوْضِعُ الْوَلَدِ.

“Ladang adalah tempat lahirnya anak.”

Maksud ayat ini adalah hubungan suami istri dilakukan pada tempat lahirnya keturunan. Ayat tersebut juga membantah anggapan tertentu dari kaum Yahudi ketika itu mengenai cara hubungan suami istri. Bentuk hubungan boleh bervariasi selama hubungan dilakukan pada vagina, bukan melalui dubur.

Dengan demikian, istilah حَرْثٌ (ḥarts, ladang) tidak dimaksudkan untuk merendahkan perempuan. Al-Qur’an sedang menjelaskan fungsi biologis hubungan suami istri: melalui rahim seorang wanita, Allah menumbuhkan generasi berikutnya.

Ath-Thabari menjelaskan bahwa para istri disebut sebagai tempat bercocok tanam bagi keturunan karena melalui mereka lahirlah anak-anak.

Penjelasan Syaikh As-Sa‘di

Syaikh ‘Abdurrahman As-Sa‘di rahimahullah menjelaskan:

لِكَوْنِهِ مَوْضِعَ الْحَرْثِ، وَهُوَ الْمَوْضِعُ الَّذِي يَكُونُ مِنْهُ الْوَلَدُ.

Artinya, “Karena itulah tempat bercocok tanam, yaitu tempat dari sana lahir seorang anak.”

Beliau juga menerangkan bahwa hubungan suami istri dapat bernilai ibadah apabila diniatkan untuk menjaga kehormatan diri, menjaga kehormatan pasangan, dan mengharapkan lahirnya keturunan yang Allah berikan manfaat melalui mereka.

Ladang Tidak Hanya Dipanen, Tetapi Harus Dirawat

Perumpamaan “ladang” sebenarnya mengandung renungan yang sangat besar.

Orang yang mempunyai ladang tidak hanya datang ketika ingin memanen hasilnya. Ia menyiapkannya, menyiraminya, merawatnya, membersihkannya, dan melindunginya.

Demikian pula seorang suami jangan memahami ayat,

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ

“Istri-istri kalian adalah ladang bagi kalian,” sebagai pembenaran untuk memperlakukan istri sesuka hati.

Jika seorang suami berharap memperoleh “panen” berupa keturunan yang saleh, rumah yang nyaman, cinta istrinya, dan keluarga yang kokoh, ia juga harus menjaga “ladang” tersebut dengan nafkah yang baik, perlakuan yang makruf, perhatian, pendidikan agama, kelembutan, dan perlindungan.

Menariknya, setelah berbicara mengenai hubungan seksual, Allah langsung berfirman,

وَاتَّقُوا اللَّهَ

“Bertakwalah kepada Allah.”

Artinya, bahkan dalam perkara yang sangat pribadi antara suami dan istri tetap ada batasan Allah dan tetap harus dilandasi oleh takwa.

Tujuan Pernikahan: Agar Suami Istri Menjadi Tempat Ketenangan

Allah Ta‘ala berfirman,

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan bagi kalian pasangan-pasangan dari jenis kalian sendiri agar kalian memperoleh ketenteraman kepadanya. Dia menjadikan di antara kalian rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)

Perhatikan pilihan kata Allah,

لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا

“agar kalian memperoleh ketenteraman kepadanya.”

Allah tidak hanya menyebut tujuan pernikahan untuk melahirkan keturunan. Ada kebutuhan jiwa yang dipenuhi melalui pernikahan: sukūn, ketenangan.

Tafsir Ibnu Katsir tentang Sakan, Mawaddah, dan Rahmah

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah menciptakan pasangan manusia dari jenis mereka sendiri sehingga terwujud keserasian dan kedekatan.

Kemudian beliau menjelaskan,

وَجَعَلَ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَهُنَّ مَوَدَّةً، وَهِيَ الْمَحَبَّةُ، وَرَحْمَةً، وَهِيَ الرَّأْفَةُ.

Artinya, “Allah menjadikan antara mereka dan para istri mawaddah, yaitu cinta, serta rahmah, yaitu kasih sayang.”

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa seorang laki-laki mempertahankan istrinya bisa karena cinta, kasih sayang, adanya anak, kebutuhan istri terhadap nafkah, ataupun kuatnya keakraban yang terbangun di antara keduanya.

Ini menunjukkan bahwa rumah tangga tidak hanya berdiri di atas perasaan romantis.

  • Ada مَوَدَّةٌ, cinta.
  • Ada pula رَحْمَةٌ, kasih sayang.

Pada masa tertentu, rasa cinta terasa begitu kuat. Pada masa yang lain, kasih sayang, komitmen, tanggung jawab, dan kebersamaanlah yang membuat pernikahan tetap kokoh.

Tafsir Syaikh As-Sa‘di: Sulit Menemukan Hubungan Seperti Hubungan Suami Istri

Syaikh As-Sa‘di rahimahullah menjelaskan bahwa Allah menciptakan pasangan yang sesuai dan serasi satu sama lain.

Beliau berkata,

تُنَاسِبُكُمْ وَتُنَاسِبُونَهُنَّ، وَتُشَاكِلُكُمْ وَتُشَاكِلُونَهُنَّ.

Artinya, “Mereka sesuai dengan kalian dan kalian sesuai dengan mereka; mereka serasi dengan kalian dan kalian serasi dengan mereka.”

Kemudian beliau menerangkan bahwa melalui pernikahan terwujud kenikmatan, manfaat, hadirnya anak dan pendidikan mereka, serta ketenteraman kepada pasangan. Pada umumnya, sulit ditemukan hubungan antarmanusia yang mempunyai mawaddah dan rahmah seperti hubungan antara suami dan istri.

QS. Ar-Rum: 21 sebagai dalil utama bahwa ketenangan, mawaddah, dan rahmah merupakan tujuan penting dalam kehidupan rumah tangga.

Ayat Lain: “Agar Ia Merasa Tenteram Kepadanya”

Allah Ta‘ala juga berfirman,

هُوَ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا

Dialah yang menciptakan kalian dari satu jiwa, kemudian darinya Dia menciptakan pasangannya agar ia memperoleh ketenteraman kepadanya.” (QS. Al-A‘raf: 189)

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,

أَيْ: لِيَأْلَفَهَا وَيَسْكُنَ بِهَا.

Artinya, “Agar ia merasa akrab dengannya dan memperoleh ketenteraman dengannya.”

Ibnu Katsir menegaskan bahwa tidak ada keakraban antardua manusia yang lebih besar daripada keakraban antara suami dan istri.

Syaikh As-Sa‘di juga menjelaskan bahwa karena Hawa diciptakan dari jenis yang sama dengan Adam, muncul kesesuaian dan kecocokan yang menjadikan masing-masing memperoleh ketenteraman kepada pasangannya.

Maka ada perbedaan besar antara:

  • istri yang tinggal di rumah

dan

  • istri yang menjadi “rumah” bagi hati suaminya.

Demikian pula ada perbedaan antara suami yang sekadar pulang ke rumah dengan suami yang benar-benar menjadi tempat aman bagi istrinya.

Pasangan Adalah Tempat Pulang

Kata سَكَنٌ berkaitan dengan berhentinya kegelisahan dan hadirnya ketenangan.

Karena itu, fungsi pasangan bukan berarti memastikan tidak pernah terjadi perbedaan pendapat. Rumah Nabi ﷺ pun menghadapi persoalan rumah tangga. Akan tetapi, sakan berarti ketika dunia terasa berat, pasangan bukan orang yang membuat beban itu semakin berat.

Seorang suami dapat menghadapi banyak tekanan di luar rumah. Ketika kembali, ia membutuhkan tempat di mana ia tidak harus terus-menerus bertahan dan membela diri.

Demikian pula seorang istri. Ketika ia menghadapi kelelahan, ketakutan, atau kesedihan, seharusnya suaminya menjadi salah satu manusia yang paling aman baginya untuk bercerita.

Karena itu, rumah yang disebut sakan bukan sekadar rumah yang sunyi dari pertengkaran. Sakan adalah hubungan yang membuat seseorang merasa aman untuk menjadi dirinya, mengakui kelemahannya, menceritakan masalahnya, dan memperoleh kekuatan untuk bangkit kembali.

Hadits: Orang Terbaik Terlihat dari Perlakuannya kepada Keluarga

Rasulullah ﷺ bersabda,

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي.

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik kepada keluargaku.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Hadits ini menunjukkan bahwa berbuat baik kepada istri dan keluarga termasuk amalan dan bentuk pendekatan diri kepada Allah yang sangat utama. Orang yang mampu memperlihatkan akhlak terbaik kepada keluarganya termasuk orang terbaik.

Ini adalah standar yang sangat penting.

Akhlak seseorang bukan hanya dinilai ketika bertemu tamu, berbicara dengan atasan, melayani jamaah, berhadapan dengan pelanggan, atau bertemu orang yang dihormatinya.

Ujian akhlak yang sesungguhnya sering kali terjadi di rumah.

Karena itu, pertanyaan yang patut diajukan seorang suami kepada dirinya bukan hanya, “Apakah orang lain nyaman bersama saya?” Namun, “Apakah istri saya merasa aman ketika saya pulang?”

Sebaliknya, seorang istri juga dapat bertanya, “Apakah suami saya merasa bahwa rumah adalah tempat di mana dirinya dihargai, didengarkan, dan dikuatkan?”

Khadijah: Istri yang Menjadi Tempat Kembali ketika Nabi ﷺ Ketakutan

Salah satu gambaran paling indah tentang seorang istri sebagai sakan terlihat pada Khadijah radhiyallahu ‘anha.

Ketika wahyu pertama turun di Gua Hira, Rasulullah ﷺ mengalami kejadian yang sangat berat. Jibril ‘alaihis salam mendatangi beliau dan memerintahkan,

اِقْرَأْ

“Bacalah.”

Setelah peristiwa itu, Rasulullah ﷺ pulang menemui Khadijah dalam keadaan hati yang sangat terguncang.

Beliau meminta,

زَمِّلُونِي زَمِّلُونِي

“Selimuti aku, selimuti aku.”

Setelah rasa takut mulai mereda, beliau menceritakan apa yang terjadi dan menyampaikan kekhawatiran terhadap dirinya.

Khadijah tidak menertawakan ketakutan Nabi ﷺ.

Ia tidak mengecilkan kegelisahan beliau.

Ia tidak berkata, “Sudahlah, jangan terlalu dipikirkan.”

Khadijah justru menenangkan Rasulullah ﷺ:

كَلَّا، أَبْشِرْ، فَوَاللَّهِ لَا يُخْزِيكَ اللَّهُ أَبَدًا.

“Tidak. Bergembiralah! Demi Allah, Allah tidak akan pernah menghinakanmu.”

Kemudian Khadijah mengingatkan Rasulullah ﷺ pada rekam jejak kebaikan beliau: menyambung silaturahmi, berkata jujur, membantu orang yang tidak mampu, memuliakan tamu, serta menolong manusia dalam berbagai kebaikan. Setelah itu, Khadijah membawa Nabi ﷺ kepada Waraqah bin Naufal untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut. Kisah tersebut terdapat dalam hadits permulaan wahyu yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim.

Apa yang Dilakukan Khadijah?

Perhatikan urutannya.

  • Nabi ﷺ datang membawa ketakutan, Khadijah memberikan rasa aman.
  • Nabi ﷺ datang membawa kebingungan, Khadijah memberikan keyakinan.
  • Nabi ﷺ sedang mengkhawatirkan dirinya, Khadijah mengingatkan beliau pada kebaikan yang selama ini beliau lakukan.

Kemudian Khadijah tidak berhenti pada dukungan emosional. Ia membantu mencari jalan keluar dengan membawa Nabi ﷺ kepada orang yang memiliki ilmu tentang kejadian tersebut.

Inilah salah satu gambaran hidup dari firman Allah,

لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا

“agar kalian memperoleh ketenteraman kepadanya.”

Seorang istri bisa menjadi manusia yang dicari suaminya ketika dunia membuatnya takut.

Dan makna ini tentu berlaku dua arah. Suami semestinya menjadi salah satu tempat paling aman bagi istrinya ketika dunia membuat istrinya lelah.

Ummu Salamah: Istri yang Menjadi Tempat Bermusyawarah

Ada contoh lain yang sangat kuat dalam kehidupan Nabi ﷺ, yaitu Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha ketika terjadi Perjanjian Hudaibiyah.

Para sahabat ketika itu menghadapi keadaan yang sangat berat secara emosional. Mereka sudah berharap bisa memasuki Makkah dan melaksanakan umrah, tetapi akhirnya harus menerima perjanjian dengan kaum Quraisy dan kembali ke Madinah.

Setelah perjanjian selesai, Rasulullah ﷺ memerintahkan para sahabat untuk menyembelih hewan hadyu dan mencukur rambut sebagai tanda tahallul.

Namun tidak seorang pun segera melaksanakannya.

Nabi ﷺ mengulangi perintah tersebut beberapa kali. Para sahabat bukan sengaja hendak membangkang, tetapi mereka sangat terpukul dengan keadaan tersebut dan masih berharap keputusan berubah.

Rasulullah ﷺ kemudian masuk menemui Ummu Salamah dan menceritakan apa yang terjadi.

Ummu Salamah memberikan pandangan kepada Rasulullah ﷺ: keluarlah, jangan berbicara kepada mereka terlebih dahulu, sembelihlah hewan hadyu dan panggil tukang cukur untuk mencukur rambut.

Rasulullah ﷺ menerima sarannya.

Ketika para sahabat melihat Rasulullah ﷺ telah menyembelih dan mencukur rambut, mereka pun bangkit melakukan hal yang sama. Kisah ini terdapat dalam Shahih Al-Bukhari.

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengambil pelajaran dari kisah tersebut tentang bolehnya bermusyawarah dengan wanita yang memiliki keutamaan dan kecerdasan. Para ulama lainnya juga menegaskan bahwa pendapat wanita yang tepat boleh dan patut diterima.

Peristiwa Ummu Salamah ini sebagai contoh penting bagi komunikasi suami istri: seorang suami hendaknya membuka ruang dialog, mendengarkan pandangan istrinya, serta tidak merasa bahwa menerima kebenaran dari istrinya mengurangi kedudukannya sebagai pemimpin keluarga.

Istri Bukan Hanya Tempat Bermanja

Kisah Ummu Salamah memberikan dimensi lain tentang makna sakan.

Kadang suami membutuhkan istri yang memeluk dan menenangkannya.

Pada saat lain ia membutuhkan seseorang yang bisa berkata, “Menurut saya ada jalan lain.”

Istri dapat menjadi teman berpikir, tempat bermusyawarah, dan orang yang mampu melihat persoalan dari sudut yang tidak dilihat suaminya.

Begitu pula suami. Ia bukan hanya pemberi nafkah. Ia harus menjadi orang yang dapat diajak bicara oleh istrinya ketika menghadapi persoalan hidup.

Tiga Gambaran Besar Al-Qur’an tentang Suami Istri

Jika ketiga ayat tadi disatukan, kita memperoleh gambaran rumah tangga yang sangat lengkap.

1. هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ — Pasangan adalah pakaian

Pakaian melambangkan kedekatan, perlindungan, menutup kekurangan, dan rasa aman.

Suami menjaga istrinya.

Istri menjaga suaminya.

Mereka tidak berlomba mengumpulkan kesalahan pasangan untuk digunakan sebagai senjata ketika bertengkar.

2. نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ — Istri adalah ladang

Ladang menunjukkan keintiman, kelahiran generasi, dan tanggung jawab merawat kehidupan keluarga.

Ladang tidak hanya dipanen.

Ladang harus dirawat.

3. لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا — Pasangan adalah tempat ketenangan

Pernikahan memenuhi kebutuhan jiwa untuk mempunyai seseorang yang menjadi tempat pulang.

Bukan sekadar hidup bersamanya, tetapi hati menjadi tenang kepadanya.
Kemudian Allah mengokohkan hubungan itu dengan:

مَوَدَّةً وَرَحْمَةً

cinta dan kasih sayang.

Dari Libās sampai Rahmah: Lima Pilar Hubungan Suami Istri

Dari ayat-ayat tadi, kita dapat mengambil lima prinsip besar.

  1. Libās melahirkan rasa aman dan saling menutupi.
  2. Ḥarts mengajarkan keintiman yang halal, tanggung jawab, dan keberlanjutan generasi.
  3. Sakan menghadirkan ketenangan emosional.
  4. Mawaddah adalah cinta yang menarik dua hati untuk saling mendekat.
  5. Rahmah adalah kasih sayang yang membuat seseorang tetap berbuat baik bahkan ketika kondisi pasangan tidak sempurna.

Karena itu, rumah tangga yang kokoh bukan rumah tangga yang hanya dipenuhi perasaan cinta.

  • Cinta perlu dilindungi oleh takwa.
  • Keintiman perlu dibingkai tanggung jawab.
  • Dan perbedaan perlu dihadapi dengan rahmah.

Nasihat Terakhir

Jangan hanya bertanya apakah pasangan masih mencintai kita, tetapi tanyakan pula apakah ia merasa aman bersama kita. Jangan hanya menuntut pasangan memahami kita, sedangkan kita tidak pernah belajar mendengarkan ketakutan, kelelahan, dan kebutuhannya. Jadilah pakaian yang menutup kekurangan pasangan, ladang yang dirawat dengan tanggung jawab, serta sakan yang membuat hati kembali tenang. Rumah yang dipenuhi mawaddah dan rahmah bukan rumah tanpa masalah, melainkan rumah yang setiap masalahnya dihadapi bersama dengan takwa kepada Allah.

رَبَّنَا وَأَدْخِلْنَا جَنَّاتِ عَدْنٍ الَّتِي وَعَدْتَنَا، وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آبَائِنَا وَأَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا، إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ.

Rabbanā wa adkhilnā jannāti ‘adnin allatī wa‘adtanā, wa man shalaḥa min ābā’inā wa azwājinā wa dzurriyyātinā, innaka antal-‘Azīzul-Ḥakīm.

“Wahai Rabb kami, masukkanlah kami ke dalam surga ‘Adn yang telah Engkau janjikan kepada kami, bersama orang-orang saleh di antara orang tua kami, pasangan-pasangan kami, dan keturunan kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (Faedah dari Surah Ghafir ayat 8)

Referensi

  • IslamQA. (n.d.). Permulaan wahyu kepada Rasulullah ﷺ dan sikap Khadijah radhiyallahu ‘anha. https://islamqa.info/ar/answers/13488
  • IslamQA. (n.d.). Nasihat penting bagi suami istri mengenai dialog dan komunikasi dalam rumah tangga. https://islamqa.info/ar/answers/167709
  • IslamQA. (n.d.). Bolehnya bermusyawarah dengan wanita dan menerima pendapatnya yang benar. https://islamqa.info/ar/answers/240804
  • IslamQA. (n.d.). Pelajaran dari sikap Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha pada peristiwa Hudaibiyah. https://islamqa.info/ar/answers/268440
  • IslamWeb. (n.d.). Makna hadits “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya”. https://www.islamweb.net/ar/fatwa/46907/
  • IslamWeb. (n.d.). Peristiwa Hudaibiyah dan nasihat Ummu Salamah kepada Rasulullah ﷺ. https://www.islamweb.net/ar/library/content/1005/1331/
  • King Saud University Quran. (n.d.). Tafsir Ibnu Katsir, QS. Al-Baqarah: 187. https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/katheer/sura2-aya187.html
  • King Saud University Quran. (n.d.). Tafsir As-Sa‘di, QS. Al-Baqarah: 187. https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura2-aya187.html
  • King Saud University Quran. (n.d.). Tafsir Ibnu Katsir, QS. Al-Baqarah: 223. https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/katheer/sura2-aya223.html
  • King Saud University Quran. (n.d.). Tafsir As-Sa‘di, QS. Al-Baqarah: 223. https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura2-aya223.html
  • King Saud University Quran. (n.d.). Tafsir Ath-Thabari, QS. Al-Baqarah: 223. https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/tabary/sura2-aya223.html
  • King Saud University Quran. (n.d.). Tafsir Ibnu Katsir, QS. Al-A‘raf: 189. https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/katheer/sura7-aya189.html
  • King Saud University Quran. (n.d.). Tafsir As-Sa‘di, QS. Al-A‘raf: 189. https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura7-aya189.html
  • King Saud University Quran. (n.d.). Tafsir Ibnu Katsir, QS. Ar-Rum: 21. https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/katheer/sura30-aya21.html
  • King Saud University Quran. (n.d.). Tafsir As-Sa‘di, QS. Ar-Rum: 21. https://quran.ksu.edu.sa/tafseer/saadi/sura30-aya21.html
  • Rumaysho.Com. (n.d.). Pujilah istrimu. https://rumaysho.com/8896-pujilah-istrimu.html
  • Rumaysho.Com. (n.d.). Keluarga sakinah di masa keemasan Abbasiyah: Kisah Harun Ar-Rasyid dan Zubaidah yang sarat keteladanan. https://rumaysho.com/40879-keluarga-sakinah-di-masa-keemasan-abbasiyah-kisah-harun-ar-rasyid-zubaidah-yang-sarat-keteladanan.html

@ Pampang Paliyan Gunungkidul, 1 September 2026

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/42740-suami-istri-pakaian-ladang-dan-tempat-ketenangan.html