Keutamaan Berjalan Menuju Masjid

Terdapat keutamaan yang besar dalam amal berupa berjalan menuju masjid.

[lwptoc]

Pahala Besar dengan Berjalan Menuju Masjid

Sesungguhnya, pahala yang paling besar adalah yang paling jauh rumahnya dari masjid.  Para fuqaha (ulama ahli fiqih) rahimahumullah menegaskan dianjurkannya memperpendek langkah menuju masjid dan tidak tergesa-gesa (alias berjalan dengan tenang) ketika menuju masjid. Hal ini untuk memperbanyak pahala kebaikan ketika berjalan menuju masjid, berdasarkan berbagai dalil yang menunjukkan adanya keutamaan memperbanyak langkah menuju masjid. [1]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ

“Maukah kalian aku tunjukkan kepada suatu amal yang dapat menghapus kesalahan (dosa) dan meninggikan derajat?” Para sahabat menjawab, ”Ya, wahai Rasulullah.” Rasulullah bersabda, ”(Yaitu) menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit, banyaknya langkah menuju masjid, menunggu shalat setelah mendirikan shalat. Itulah ar-ribath (kebaikan yang banyak).” (HR. Muslim no. 251)

Berjalan Kaki Ke masjid Meskipun Jauh

Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَعْظَمُ النَّاسِ أَجْرًا فِي الصَّلاَةِ أَبْعَدُهُمْ، فَأَبْعَدُهُمْ مَمْشًى وَالَّذِي يَنْتَظِرُ الصَّلاَةَ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الإِمَامِ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنَ الَّذِي يُصَلِّي، ثُمَّ يَنَامُ

“Orang yang paling banyak mendapatkan pahala dalam shalat adalah mereka yang paling jauh (jarak rumahnya ke masjid), karena paling jauh jarak perjalanannya menuju masjid. Dan orang yang menunggu shalat hingga dia melaksanakan shalat bersama imam itu lebih besar pahalanya dari orang yang melaksanakan shalat kemudian tidur.” (HR. Bukhari no. 651 dan Muslim no. 662)

Hadits-hadits tersebut menunjukkan keutamaan rumah yang jauh dari masjid, karena banyaknya langkah menuju masjid yang membuahkan pahala yang besar. Besarnya pahala itu karena jauhnya rumah dari masjid dan juga karena bolak-balik pergi ke masjid.

Dari ‘Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

كَانَ رَجُلٌ لَا أَعْلَمُ رَجُلًا أَبْعَدَ مِنَ الْمَسْجِدِ مِنْهُ، وَكَانَ لَا تُخْطِئُهُ صَلَاةٌ، قَالَ: فَقِيلَ لَهُ: أَوْ قُلْتُ لَهُ: لَوْ اشْتَرَيْتَ حِمَارًا تَرْكَبُهُ فِي الظَّلْمَاءِ، وَفِي الرَّمْضَاءِ، قَالَ: مَا يَسُرُّنِي أَنَّ مَنْزِلِي إِلَى جَنْبِ الْمَسْجِدِ، إِنِّي أُرِيدُ أَنْ يُكْتَبَ لِي مَمْشَايَ إِلَى الْمَسْجِدِ، وَرُجُوعِي إِذَا رَجَعْتُ إِلَى أَهْلِي، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَدْ جَمَعَ اللهُ لَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ

“Seseorang yang setahuku tidak ada lagi yang lebih jauh (rumahnya) dari masjid, dan dia tidak pernah ketinggalan dari shalat. ‘Ubay berkata, maka ia diberi saran atau kusarankan, “Bagaimana sekiranya jika kamu membeli keledai untuk kamu kendarai saat gelap atau saat panas terik?” Laki-laki itu menjawab, “Aku tidak ingin rumahku di samping masjid, sebab aku ingin jalanku ke masjid dan kepulanganku ke rumah semua dicatat (pahala).” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala telah kumpulkan untukmu semuanya tadi.” (HR. Muslim no. 663)

Lihatlah saudaraku, adanya pahala yang besar dari Allah Ta’ala bagi orang-orang yang pergi menuju masjid dan juga ketika berjalan pulang dari masjid. Oleh karena itu, sahabat tersebut lebih memilih untuk berjalan kaki meskipun rumahnya jauh dari masjid.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ، ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مَنْ بُيُوتِ اللهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللهِ، كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً، وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً

“Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian berjalan ke salah satu rumah Allah (masjid) untuk melaksanakan kewajiban yang Allah tetapkan, maka kedua langkahnya, yang satu menghapus kesalahan dan satunya lagi meninggikan derajat.” (HR. Muslim no. 666)

Dalam hadits-hadits tersebut dan yang lainnya, terdapat motivasi untuk bersungguh-sungguh mendatangi masjid dengan berjalan kaki, bukan dengan naik kendaraan, meskipun rumahnya agak jauh. Hal ini dengan catatan, selama hal itu tidak menimbulkan masyaqqah (kesulitan) dan juga selama tidak ada ‘udzur (misalnya, sudah tua renta dan yang lainnya). Juga motivasi agar tidak membiasakan diri naik kendaraan ketika menuju masjid, jika jarak masjid tersebut masih bisa terjangkau dengan berjalan kaki. [2]

[Selesai]

***

@Rumah Lendah, 27 Jumadil awwal 1441/ 22 Januari 2020

Penulis: M. Saifudin Hakim

Catatan kaki:

[1] Anjuran seperti ini tentu bukan pada tempatnya karena hanya akan membebani diri sendiri. Karena yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah langkah berjalan biasa (normal), bukan langkah yang dibuat-buat sengaja lebih pendek agar lebih banyak jumlah langkah menuju ke masjid. Karena jika memperpendek langkah ini yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maksudkan, tentu akan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan dengan perbuatan beliau atau minimal akan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam anjurkan kepada para sahabatnya. 

[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 62-63 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). 


Sumber: https://muslim.or.id/54513-keutamaan-berjalan-menuju-masjid.html

[Kitabut Tauhid 5] 42 Istighasah kepada Selain Allah 01

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Doa yang diajarkan Rasûlullâh -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- : A’uudzu bi kalimaatillaahit taammaati min syarri ma khalaq (Aku berlindung dengan kalam Allâh -‘Azza wa Jalla- yang sempurna dari kejahatan semua mahluk yang Ia ciptakan) adalah jaminan dari Allâh -‘Azza wa Jalla- melalui lisan Rasul-Nya -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- kepada siapa saja yang berlindung dengan kalimat-Nya, bahwa Allâh -‘Azza wa Jalla- akan melindunginya dari kejelekan makhluk-Nya.
  • Perkataan Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- لَمْ يَضُرُّهُ شَىْءٌ (Tidak akan membahayakannya sesuatupun), kata ‘syai-un’ (sesuatu) disini adalah isim nakirah (kata in-definitif) dalam konteks an-nafyu (penafian, peniadaan). Dan kaidahnya : an-nakirah fii siyaaqi an-nafyi yufiidu al-‘umuum (kata in-definitif dalam konteks penafian memberikan konsekuensi umum). Itu artinya, tidak ada apapun dan sesuatupun yang bisa memudharatkannya. Tidak hanya setan dari bangsa jin saja, tetapi seluruh cintaan Allâh -‘Azza wa Jalla-.

Namun jika kenyataannya pada sebagian kasus yang terjadi berbeda dengan apa yang Beliau -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- sebutkan, maka sebabnya adalah karena adanya faktor penghalang terealisasinya berita dan jaminan tersebut, dan bukan karena ketidakbenaran berita dan jaminan tersebut.

  • Hadits Khaulah Bintu Hâkim -Radhiyallâhu ‘Anhâ- [ tentang doa : A’uudzu bi kalimaatillaahit taammaati min syarri ma khalaq (Aku berlindung dengan kalam Allâh -‘Azza wa Jalla- yang sempurna dari kejahatan semua mahluk yang Ia ciptakan)] merupakan dalil bahwa kalamullah bukanlah makhluk tetapi sifat Allâh -’Azza wa Jalla-, karena Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- tidak mungkin mengajarkan agar berlindung dengan makhluk-Nya, dimana telah dimaklumi bahwasanya berlindung dengan makhluk adalah kesyirikan.
  • Mungkin saja Allâh -‘Azza wa Jalla- memberikan “manfaat” duniawi kepada seorang hamba dengan sesuatu yang sebenarnya hal tersebut adalah kemaksiatan kepada-Nya, atau bahkan bagian dari kesyirikan. Dan “manfaat” yang di dapatkan tersebut hakikatnya bukanlah nikmat, bahkan istidraaj.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“

[Kitabut Tauhid 5] 41 Berlindung kepada selain Allah 08

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  1. Firman Allâh -‘Azza wa Jalla- : Bahwa ada beberapa orang laki-laki dari bangsa manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari bangsa jin, maka jin-jin tersebut hanya menambah dosa dan kesalahan bagi mereka. [ QS. Al Jin : 6 ]. Ini terkait dengan kebiasaan masyarakat jahiliyyah, dimana mereka apabila bepergian dan singgah di suatu tempat, mereka meminta perlindungan kepada pembesar bangsa jin penghuni tempat tersebut agar terhindar dari kejahatan kaumnya.
  • Yang pertama kali meminta perlindungan kepada jin adalah suatu kaum dari penduduk Yaman, kemudian dari Suku Bani Hanifah, kemudian tersebar di kalangan orang-orang Arab (yang lainnya). Tatkala datang Islam maka mereka berlindung kepada Allâh -‘Azza wa Jalla- dan meninggalkan para jin.
  • Makna “fa-zaadahum rahaqa” (maka jin tersebut menambah rahaqa bagi mereka) adalah bahwa mereka, yakni manusia semakin berdosa dan para jin semakin berani kepada manusia.
  • Yang diajarkan dalam Islam adalah ketika kita mampir di suatu tempat, mintalah perlindungan pada Allâh -‘Azza wa Jalla-. Seperti yang diriwayatkan Khaulah Bintu Hâkim -Radhiyallâhu ‘Anhâ- dari Rasûlullâh -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam-, yaitu dengan membaca :  A’uudzu bi kalimaatillaahit taammaati min syarri ma khalaq  (Aku berlindung dengan kalam Allâh -‘Azza wa Jalla- yang sempurna dari kejahatan semua mahluk yang diciptakan-Nya).

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“

Suami Harus Sabar Menghadapi Istri

Bukan hanya istri yang mesti sabar menghadapi suami, suami pun mesti sabar menghadapi istri karena bisa jadi didapati pada istri ada kekurangan dari segi agama, akhlak, kata-kata, dan lainnya.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisaa’: 19)

Ibnul Arabi menyebutkan bahwa telah menceritakan kepadanya Abul Qasim bin Abu Hubaib, dari Abul Qasim As-Suyuri, dari Abu Bakar bin ‘Abdurrahman, tentang Syaikh Abu Muhammad bin Abu Zaid Al-Qairawani yang sangat terkenal dengan ilmu dan agamanya, di mana Abu Bakar bercerita,

وَكَانَتْ لَهُ زَوْجَةٌ سَيِّئَةُ الْعِشْرَةِ ، وَكَانَتْ تُقَصِّرُ فِي حُقُوقِهِ ، وَتُؤْذِيهِ بِلِسَانِهَا فَيُقَالُ لَهُ فِي أَمْرِهَا فَيَسْدُلُ بِالصَّبْرِ عَلَيْهَا

“Istri Syaikh Abu Muhammad Al-Qairawani diketahui berperangai buruk, tidak menjalankan kewajibannya sebagai istri, dan selalu menyakiti suaminya dengan lidahnya. Orang-orang banyak yang heran dan mencela sikap sabar dari Syaikh Abu Muhammad terhadap sang istri.”

Syaikh Abu Muhammad berkata,

أَنَا رَجُلٌ قَدْ أَكْمَلَ اللَّهُ عَلَيَّ النِّعْمَةَ فِي صِحَّةِ بَدَنِي وَمَعْرِفَتِي ، وَمَا مَلَكَتْ يَمِينِي ، فَلَعَلَّهَا بُعِثَتْ عُقُوبَةً عَلَى دِينِي ، فَأَخَاف إذَا فَارَقْتُهَا أَنْ تَنْزِلَ بِي عُقُوبَةٌ هِيَ أَشَدُّ مِنْهَا .

“Aku adalah orang yang telah diberikan oleh Allah berbagai macam nikmat berupa kesehatan badan, ilmu, dan dikaruniakan kepadaku budak-budak. Mungkin sikap jelek istriku adalah hukuman Allah atas kekurangan agamaku. Aku hanya takut jika ia kuceraikan akan turun ujian kepadaku lebih berat dari itu.” (Ahkam Al-Qur’an, 1:487)

Dari penjelasan Syaikh Ibnu Abu Zaid menunjukkan bahwa kadang cobaan suami itu pada istrinya adalah karena kekurangan agama atau memang cobaan untuknya, moga dapat menghapus dosa-dosa.

Ibnul ‘Arabi rahimahullah berkata mengenai firman Allah,

فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An-Nisaa’: 19)

Maksud ayat ini adalah, “Jika seseorang mendapati pada istrinya hal yang tidak ia sukai dan ia benci, selama ia tidak melakukan perbuatan fahisyah (zina) dan nusyuz (pembangkangan), bersabarlah terhadap gangguannya dan sedikitlah berbuat adil karena bisa jadi seperti itu lebih baik baginya.” (Ahkam Al-Qur’an, 1:487)

Yang jelas kalau melihat kekurangan pada akhlak istri, maka lihatlah dari sisi lain, pasti ada yang bisa menutupi kekurangan tadi.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِىَ مِنْهَا آخَرَ

“Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Jika si pria tidak menyukai suatu akhlak pada si wanita, hendaklah ia melihat sisi lain yang ia ridai.” (HR. Muslim, no. 1469)

Yang dimaksud dengan hadits di atas adalah jika mendapati pada istri suatu kekurangan, janganlah membencinya secara total. Walaupun akhlaknya ada yang jelek, di sisi lain ia memiliki agama yang bagus, ia cantik, ia ‘afifah (menjaga diri dari zina), atau ia adalah kekasih yang baik. Demikian kata Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim, 10:56.

Yang jelas seorang suami bisa saja mendapati ujian dari istrinya sendiri, bahkan dari kata-kata istrinya yang pedas.

Imam Al-Ghazali rahimahullah dalam Ihya’ Ulum Ad-Diin berkata,

الصَّبْرُ عَلَى لِسَانِ النِّسَاءِ مِمَّا يُمْتَحَنُ بِهِ الأَوْلِيَاءُ

“Bersabar dari kata-kata (menyakitkan) yang keluar dari mulut para istri adalah salah satu cobaan para wali.” (Ihya’ Ulum Ad-Diin, 2:38)

Semoga Allah beri taufik kepada para suami untuk banyak bersabar dan sebagai pemimpin bisa memegang kendali rumah tangga dengan baik. Tugas kita sebagai pemimpin di rumah, moga bisa mengantarkan istri dan anak menuju surga Allah, Ya Allah kabulkanlah.

Referensi:

  1. Ahkam Al-Qur’an. Cetakan Tahun 1432 H. Abu Bakar Muhammad bin ‘Abdullah (Ibnul ‘Arabi). Penerbit Darul Hadits.
  2. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm.
  3. Ihya’ Ulum Ad-Diin. Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali Abu Hamid. Penerbit Darul Ma’rifah. (Asy-Syamilah)

—

Diselesaikan pada Selasa siang, 13 Jumadal Akhirah 1442 H, 26 Januari 2021 di Perpustakaan Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/26704-suami-harus-sabar-menghadapi-istri.html

Bolehkah Mengambil Hadiah Dari Bank?

Ada beberapa kemungkinan jika kita mendapat hadiah dari bank:

Pertama, karena kita memiliki tabungan di bank.

Ketika anda menyetorkan uang Anda ke bank, pihak bank akan memanfaatkan uang itu sesuai keinginannya. Sekalipun tanpa meminta izin nasabah. Meskipun bank memberikan jaminan, kapanpun nasabah mengambil uangnya, pihak bank siap untuk mengucurkan dananya.

Karena pihak bank berhak memanfaatkan uang itu, maka hakikat dari rekening tabungan di bank adalah utang. Bank mendapatkan utang dari nasabah. Di bank-bank Saudi, produk tabungan diistilahkan dengan al–Hisab al-Jari (rekening giro), dan secara status, sama persis dengan skema rekening bank di Indonesia.

Dalam juklak panduan perbank-kan syariah yang dikeluarkan AAIOFI (lembaga internasional standarisasi produk perbankkan syariah) dalam Bab: Al-Qadrh, dinyatakan,

حقيقة الحسابات الجارية أنها قروض؛ فتتملكما المؤسسة ويثبت مثلها في ذمتها

“Al-hisabat al-Jariah (rekening giro), hakikatnya adalah qardh, di mana lembaga keuangan syariah memiliki dana yang disimpan dalam rekening giro dan menjamin dana tersebut dalam tanggungannya.” (al-Ma’ayir Asy-Syar’iyyah, hlm. 271).

Mengingat rekening tabungan yang ada di bank adalah utang maka hadiah yang diberikan bank statusnya hadiah karena utang. Dan itu termasuk riba yang terlarang. Karena dalam Islam, kita tidak diizinkan untuk mendapat manfaat dari utang sedikitpun.

Al-Baihaqi menyebutkan riwayat pernyataan sahabat Fudhalah bin Ubaid radhiallaahu’anhu,

كل قرض جرّ منفعة فهو ربا

“Setiap piutang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.” (Sunan as-Sughra, 4/353).

Al-Khalil mengatakan,

“وحرم هديته” والمعنى أن من عليه الدين يحرم أن يهدي لصاحب الدين هدية ويحرم على صاحب الذين قبلها

Dalam Mukhtashar Khalil dinyatakan, “Haram menerima hadiah dari debitor ke kreditor.” Maknanya, bahwa siapa yang memiliki utang ke orang lain (misal, ke si A), maka terlarang baginya memberikan hadiah kepada kreditor (di A), dan haram bagi si A untuk menerimanya (Syarah Mukhtashar Khalil –al-Kharsyl, 16/301).

Keterangan lain disampaikan Syaikhul Islam,

فنهى النبي صلى الله علبه وسلم المقرض عن قبول هدية المقترض فبل الوفاء، لأن المقصود بالهدية أن يؤخر الاقتضاء وإن كان لم يشترط ذلك

“Larangan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bagi orang yang menghutangi untuk menerima hadiah sebelum pelunasan, karena tujuan memberi hadiah adalah agar masa pelunasan bisa ditunda, meskipun dia tidak mempersyaratkan hal itu” (al-Fatawa al-Kubra, 6/160).

Kita sangat memahami, bentuk memberikan hadiah semacam ini, sebagai bentuk terima kasih atas dana yang disetorkan nasabah kepadanya. Dengan demikian, payung dari bank atau merchandise lainnya, jika diberikan karena Anda menjadi nasabah bank, tidak boleh diterima.

Kedua, hadiah dari bank, namun bukan karena keberadaan rekening kita di bank, bukan pula karena kerja sama yang menguntungkan bank.

Namun murni pemberian bank, lalu pihak bank memberikan makanan atau hadiah lainnya. Atau makanan ringan, seperti permen dan air minum yang disediakan bank untuk semua yang berkunjung ke kantornya.

Aturan dalam masalah ini kembali kepada hukum menerima pemberian dari orang yang penghasilannya riba.

Sebagian ulama membolehkan untuk menerimanya, meskipun ada juga yang keras melarangnya. Diantara yang keras melarang adalah Ibnu Rusyd al-Jadd –kakeknya Ibnu Rusyd penulis Bidayah al-Mujtaahid. Ketika membahas masalah harta haram, beliau mengatakan,

وسواء كان له مال سواه أو لم يكن لا يحل أن يشترىه منه إن كان عرضا، ولا يبيعه فيه إن كان عين، ولا يأكل منه إن كان طعاما، ولايقبل شيئا من ذلك هبة… ومن فعل شيئأ من ذلك وهو عالم كان سبيله سبيل الغاسب في جميع أحواله

“Baik dia memiliki harta lain, atau tidak punya harta selain itu, tidak halal baginya untuk melakukan jual beli dengannya, baik barang dagangan atau benda lainnya. Tidak boleh mengkonsumsi makanannya atau menerima sedikitpun dari hibahnya. Siapa yang melakukannya, sementara dia telah tahu –bahwa itu riba – maka kebiasaannya seperti kebiasaan orang yang suka ghasab.” (Fatawa Ibnu Rusyd, 1/645).

Sementara ulama yang membolehkan, diantaranya Imam Ibnu Utsaimin. Beliau berdalil dengan aktivitas muamalah yang terjadi antara Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat dengan orang-orang Yahudi di sekitar Madinah. Sementara banyak di antara orang Yahudi itu yang pekerjaannya sebagai rentenir bagi penduduk Madinah di masa sebelum Islam datang (Tafsir Surat al-Baqarah, Ibnu Utsaimin).

Dan insyaa Allah inilah yang lebih mendekati kebenaran. Wallaamu a’lam.

***

Disarikan dari buku “Ada Apa dengan Riba?” karya Ammi Nur Baits, ST, BA. Terbitan Pustaka Muamalah Jogja Cetakan ketiga Dzulhijjah 1438 H (September 2017 M)
Sumber: https://muslimah.or.id/10638-bolehkah-mengambil-hadiah-dari-bank.html

Apakah Tubuh Kita Milik Kita?

Apakah tubuh kita adalah properti milik kita sendiri? Jawabnya: tidak. Tubuh kita dan semua bagian dari diri kita itu milik Allah. Bukankah Allah Ta’ala berfirman:

الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُم مُّصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ

“Orang yang beriman adalah orang yang ketika ditimpa musibah mereka mengatakan: kami adalah milik Allah dan kami akan kembali kepada Allah” (QS. Al Baqarah: 156).

As Sa’di rahimahullah menjelaskan:

أي: مملوكون لله, مدبرون تحت أمره وتصريفه, فليس لنا من أنفسنا وأموالنا شيء

“Maksudnya: kita adalah budak milik Allah, dan berada di bawah perintah Allah dan kehendak-Nya. Maka sedikit pun dari diri kita maupun harta kita, tidak ada yang milik kita” (Tafsir As Sa’di).

Al Baghawi rahimahullah menjelaskan:

{قالوا إنا لله} عبيداً وملكاً

“[Mereka mengatakan: kami adalah milik Allah] yaitu hamba Allah dan milik Allah” (Tafsir Al Baghawi).

Maka tubuh kita dan semua dari diri kita, adalah milik Allah. Sehingga kita pun tidak bisa seenaknya berbuat sesuatu pada tubuh kita, kecuali yang Allah izinkan. Oleh karena itu, kita dilarang membunuh bunuh diri sendiri. Seandainya tubuh kita adalah milik kita, maka boleh saja membunuh diri sendiri. Allah Ta’ala berfirman:

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا * وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيرًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An Nisa: 29-30).

Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

من قتل نفسه بشيء عذب به يوم القيامة

“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, ia akan di adzab dengan itu di hari kiamat” (HR. Bukhari no. 6105, Muslim no. 110).

Tidak boleh sengaja melukai diri sendiri atau membunuh diri sendiri dengan alasan “ini kan badan milik saya, terserah saya dong”. Karena tubuh kita bukan milik kita.

Demikian juga, kita dilarang menyambung rambut, mengerok alis, mencukur jenggot, mentato, memotong rambut dengan model qaza’, dilarang membiarkan kumis dan kuku panjang tanpa dipotong, dilarang menampakkan aurat, dilarang mengebiri, dan beberapa adab lainnya yang terkait dengan tubuh kita. Dan semua larangan ini tentunya untuk kebaikan diri kita sendiri.
Namun dari sini kita bisa lihat, bahwa kita tidak bisa berbuat seenak diri kita terhadap tubuh kita sendiri. Ini menunjukkan tubuh kita bukan milik kita, tapi milik Allah.

Bahkan kita diperintahkan untuk memberikan hak-hak badan. Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al Ash radhiallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wa allam bersabda:

فإنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وإنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وإنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا

“Sesungguhnya badanmu punya hak yang harus kau tunaikan, matamu punya hak yang harus kau tunaikan, istrimu punya hak yang harus kau tunaikan” (HR. Bukhari no. 5199, Muslim no.1159).

Andai badan ini milik kita, maka tentu ia tidak punya hak yang harus kita tunaikan. Bebas kita perlakukan seenak hati. Namun ternyata kata Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam tidak demikian.

Sekali lagi, tubuh ini bukan milik kita, jangan seenaknya. Kita jaga tubuh ini agar terus berada dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala, Dzat yang memiliki dan menciptakannya. Kita jaga tubuh ini sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pemiliknya. Dengan menaati semua perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.

***

Penulis: Yulian Purnama
Sumber: https://muslimah.or.id/14167-apakah-tubuh-kita-milik-kita.html