Jangan Lupa Ucapkan “Terima Kasih” Ditambah dengan Doa

Jangan lupa ucapkan terima kasih, lebih-lebih lagi sambil mendoakan.

Terima Kasih Yah!

Dalam situs web Kompasiana disebutkan:

Terima kasih terdiri atas dua kata, tetapi satu makna. Terima berarti kita mendapatkan sesuatu yang bernilai baik bagi kita. Sebagai ungkapan rasa syukur kita kasih atau memberikan sesuatu terhadap orang yang sudah memberi kita.

Seorang penulis buku motivasi berkata:

  • Setiap kali Anda berterima kasih kepada orang lain atas apa pun yang dia katakan atau lakukan, harga dirinya akan semakin bertambah. Dia lebih menyukai dan menghormati diri sendiri. Dia merasa lebih bahagia. Dia lalu menjadi terbuka untuk melakukan lebih banyak hal yang membuat Anda senang, sehingga membuat Anda berterima kasih padanya lagi. (Master Your Time, Master Your Life, Brian Tracy, hlm. 189)

Balas Budi Orang Lain

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَشْكُرُ اللَّهَ مَنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ

Tidak dikatakan bersyukur kepada Allah bagi siapa yang tidak tahu berterima kasih kepada manusia.” (HR. Abu Daud, no. 4811 dan Tirmidzi, no. 1954. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Balas budi tersebut mulai dari yang sedikit.

Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ

Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.” (HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667).

Ucapkan Jazakallah Khairan

Dalam Islam sebenarnya diajarkan lebih lagi, bukan hanya mengucapkan terima kasih, bahkan mendoakan agar orang yang berbuat baik dibalas dengan kebaikan.

Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صُنِعَ إِلَيْهِ مَعْرُوفٌ، فَقَالَ لِفَاعِلهِ : جَزَاكَ اللهُ خَيْراً ، فَقَدْ أَبْلَغَ فِي الثَّنَاءِ

Barangsiapa yang diperlakukan baik, lalu ia mengatakan kepada pelakunya, ‘Jazakallahu khairan (artinya: Semoga Allah membalasmu dengan kebaikan)’, maka sungguh ia telah sangat menyanjungnya.” (HR. Tirmidzi. Ia berkata bahwa hadits ini hasan sahih) [HR. Tirmidzi, no. 2035 dan An-Nasai dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, 180; juga dari jalur Ibnu As-Sunni dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, no. 275; Ath-Thabrani dalam Ash-Shaghir, 2:148. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaly mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih, perawinya tsiqqah).

Dari Jabir bin Abdillah Al Anshary radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صُنِعَ إِلَيْهِ مَعْرْوُفٌ فَلْيُجْزِئْهُ، فَإِنْ لَمْ يُجْزِئْهُ فَلْيُثْنِ عَلَيْهِ؛ فَإِنَّهُ إِذَا أَثْنَى عَلَيْهِ فَقَدْ شَكَرَهُ، وَإِنْ كَتَمَهُ فَقَدْ كَفَرَهُ، وَمَنْ تَحَلَّى بَمَا لَمْ يُعْطَ، فَكَأَنَّمَا لَبِسَ ثَوْبَيْ زُوْرٍ

Siapa yang memperoleh kebaikan dari orang lain, hendaknya dia membalasnya. Jika tidak menemukan sesuatu untuk membalasnya, hendaklah dia memuji orang tersebut, karena jika dia memujinya maka dia telah mensyukurinya. Jika dia menyembunyikannya, berarti dia telah mengingkari kebaikannya. Seorang yang berhias terhadap suatu (kebaikan) yang tidak dia kerjakan atau miliki, seakan-akan ia memakai dua helai pakaian kepalsuan.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, no. 215, disahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Dalam Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah (5:322) disebutkan bahwa ‘Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu berkata,

لو يعلم أحدكم ما له في قوله لأخيه : جزاك الله خيرا ، لأَكثَرَ منها بعضكم لبعض

“Seandainya salah seorang di antara kalian tahu akan baiknya doa “Jazakallahu khoiron (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan) tentu ia akan terus mendoakan satu dan lainnya.”

Dalam Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah mengatakan, “Membalas jasa orang lain tergantung pada keadaannya. Bentuk balas budi kadang ada yang dengan memberi yang semisal atau lebih dari itu. Bentuk lainnya bisa pula dengan mendoakannya dan tidak suka bila dibalas dengan materi. Karena ada orang yang terpandang yang memiliki harta melimpah dan punya kedudukan yang mulia ketika ia memberi hadiah lalu dibalas dengan semisal, ia menganggap itu merendahkannya. Yang ia inginkan adalah doa, maka doakanlah ia. Terus doakan sampai yakin telah membalasnya. Di antara bentuk doanya adalah mengucapkan jazakallah khoiron (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan). Karena kalau didoakan dengan kebaikan, itu sudah menjadi kebahagiaan di dunia dan akhirat.”

Terima kasih yah sudah jadi pembaca setia situs web Rumaysho ini.

Semoga Allah senantiasa memberikan keberkahan bagi kita semua.

20 Muharram 1443 H, 29 Agustus 2021

@ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/29378-jangan-lupa-ucapkan-terima-kasih-ditambah-dengan-doa.html

Amalkan Doa Ini Agar Terhindar Dari Utang!

Doa Agar Terbebas Dari Utang

وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ اَلدَّيْنِ وَغَلَبَةِ اَلْعَدُوِّ وَشَمَاتَةِ اَلْأَعْدَاءِ. رَوَاهُ النَّسَائِيُّ وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ

“Abdullah Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ membaca doa, “(Artinya: Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari bahaya hutang bahaya musuh dan kegembiraan para musuh (yang mentertawakan kita)).” ([1])

Nabi tidaklah berlindung dari hutang secara mutlak karena seseorang terkadang perlu berhutang. Namun kita berlindung agar tidak terdominasi oleh hutang sehingga tidak bisa melunasinya, dikejar-kejar oleh rentenir dan dipermalukan di depan banyak orang. Oleh karena itu, hendaknya seseorang tidak selayaknya berhutang kecuali dalam kondisi butuh. Nabi bersabda,

لَا تُخِيْفُوْا أَنْفُسَكُمْ بِالدَّيْنِ، لَا تُخِيْفُوْا أَنْفُسَكُمْ بِالدَّيْنِ

Related Post

No Content Available

“Jangan takuti diri kalian dengan hutang, jangan takuti diri kalian dengan hutang.” ([2])

Di samping itu, Nabi juga pernah berhutang, namun tidak terkuasai. Nabi pernah berhutang kepada yahudi agar bisa membelikan makanan untuk istri-istrinya lalu dia menggadaikan baju perangnya. Dia juga pernah berhutang kepada sahabat Jabir bin ‘Abdillah untuk membeli unta. Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ketika itu ia menunggangi unta yang sudah kepayahan dan ia ingin membiarkannya. Ia berkata bahwa Nabi ﷺ lantas menghampirinya dan mendoakan kebaikan untuknya, lalu beliau memukul unta tersebut. Tiba-tiba unta tadi berjalan cepat sekali yang tidak pernah ditemukan sebelumnya seperti itu. Kemudian Nabi ﷺ berkata pada Jabir, “Jual saja untamu tersebut padaku dengan harga satu uqiyyah.” Jabir menjawab, “Tidak mau.” Kemudian beliau kembali menawar, “Ayolah jual saja padaku.” Jabir berkata,

فَبِعْتُهُ بِوُقِيَّةٍ وَاسْتَثْنَيْتُ عَلَيْهِ حُمْلاَنَهُ إِلَى أَهْلِي فَلَمَّا بَلَغْتُ أَتَيْتُهُ بِالْجَمَلِ فَنَقَدَنِي ثَمَنَهُ ثُمَّ رَجَعْتُ فَأَرْسَلَ فِي أَثَرِي

“Aku pun menjual unta tersebut seharga satu uqiyyah pada beliau. Namun aku persyaratkan agar bisa menunggang unta tersebut terlebih dahulu sampai di keluargaku (di Madinah). Setelah aku melakukannya, aku mendatangi beliau dengan membawa unta tersebut. Lalu beliau pun membayar unta tadi. Kemudian aku pun kembali, namun beliau mengutus seseorang untuk membuntutiku.”

Beliau  bersabda,

أَتُرَانِي مَاكَسْتُكَ لآخُذَ جَمَلَكَ خُذْ جَمَلَكَ وَدَرَاهِمَكَ فَهُوَ لَكَ

“Apakah engkau mengira bahwa aku menawar untuk mengambil untamu? Ambil kembali untamu dan dirhammu, itu semua milikmu.” ([3])

Namun, Nabi ﷺ berhutang di beberapa keadaan ini dalam keadaan butuh. Sehingga apabila kita ingin berhutang hendaknya ketika butuh saja agar tidak terdominasi. Seseorang yang terdominasi dengan hutangnya dapat menjerumuskannya dalam kebohongan-kebohongan. Di dalam sebuah hadits tentang doa Nabi ﷺ,

كَانَ يَدْعُو فِى الصَّلاَةِ وَيَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ. فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مِنَ الْمَغْرَمِ قَالَ: إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ

Nabi  biasa berdoa di akhir shalat (sebelum salam): allahumma inni a’udzu bika minal ma’tsami wal maghram (Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang).”

Lalu ada yang berkata kepada beliau ﷺ, “Kenapa engkau sering meminta perlindungan adalah dalam masalah hutang?” Lalu Rasulullah  bersabda, “Jika orang yang beberharaputang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” ([4])

Kemudian Nabi ﷺ berdoa dalam kelanjutan hadits,

وَغَلَبَةِ اَلْعَدُوِّ وَشَمَاتَةِ اَلْأَعْدَاءِ

“dan (aku berlindung dari) bahaya musuh dan sikap musuh yang gembira mentertawakan kita” ([5])

Mungkin saja terjadi peperangan, namun kita berlindung agar tidak dikuasai oleh musuh. Karena jika dikuasai oleh musuh, mungkin saja akan berujung dizalimi, disakiti, bahkan dibunuh. Sebagaimana Rasulullah punya musuh dari kalangan kaum musyrikin tetapi tidak pernah dikuasai oleh mereka. demikian pula agar berlindung agar tidak ditertawakan dan dipermalukan oleh musuh.

Versi web : Syarah Kitabul Jami’ Karya DR. Firanda Andirja, MA.

________
Footnote:

([1]) HR. An-Nasa’i, no. 5475, hadits sahih menurut Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak no. 1945
([2]) HR. Ahmad, no. 16869
([3]) HR. Bukhari no. 2406 dan Muslim no. 715
([4]) HR. Bukhari no. 2397
([5]) HR. Ahmad, no. 6618

Janganlah Berprasangka Buruk Terhadap Saudaramu

Janganlah Berprasangka Buruk Thdp Saudaramu, karena :
1) Allah melarangmu dari hal itu
2) Kebanyakan prasangka buruk merupakan bisikan yang didikte oleh iblis ke dalam hatimu
3) Jika toh ternyata prasangkamu ternyata benar, maka engkau tetap tdk mendapatkan pahala, bahkan bisa jadi engkau tetap berdosa karena Allah melarang berprasangka buruk terhadap saudara sesama muslim
4) Apalagi jika ternyata prasangka burukmu salah, dan inilah yang sering terjadi. Karenanya Nabi berkata ((Sesungguhnya persangkaan adalah pembicaraan yang paling dusta))

5) Buah dari prasangka buruk adalah engkau akan bermuamalah buruk terhadap Saudaramu, karena bawaanmu selalu curiga kepadanya
6) jika engkau berprasangka baik kepada Saudaramu dan ternyata persangkaanmu keliru, toh engkau akan mendapatkan pahala, karena engkau telah menjalankan perintah Allah. Seorang salaf berkata “Orang mukmin berusaha mencari alasan-alasan yang baik atas kesalahan saudaranya, adapun orang munafik maka mencari-cari kesalahan saudaranya”
7) Berprasangkalah baik kepada saudaramu maka engkau akan mendapati ketenangan dalam hatimu dan kebahagiaan (copas status istri)

sumber: https://firanda.com/janganlah-berprasangka-buruk-thdp-saudaramu/

Anjuran Untuk Hemat Menggunakan Air

Musim hujan telah tiba. Air berlimpah ruah di mana-mana. Dan sebagian di antara kita, mungkin menjadi boros ketika menggunakan air di musim hujan ini. Namun, tahukah kita bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan untuk hemat dan tidak berlebih-lebihan dalam menggunakan air?

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ، وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ، إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mud (air) dan mandi dengan satu sha’ sampai lima mud (air)” (HR. Bukhari no. 198 dan Muslim no. 325).

Satu sha’ sama dengan empat mud. Satu mud kurang lebih setengah liter atau kurang lebih (seukuran) memenuhi dua telapak tangan orang dewasa. [1]

Lihatlah contoh teladan dari panutan kita, yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau berwudhu, beliau hanya menghabiskan satu mud air. Padahal wudhu adalah salah satu ibadah yang penting, di mana shalat tidaklah diterima tanpa berwudhu dalam kondisi berhadats (tidak suci dari najis). Jika dalam ibadah saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan untuk menghemat air, lalu bagaimana lagi jika menggunakan air di luar keperluan ibadah kepada Allah Ta’ala? Tentu lebih layak lagi untuk berhemat dan disesuaikan dengan kebutuhan kita, serta jangan berlebih-lebihan.

Penulis kitab Shifat Wudhu Nabi, Fahd bin Abdurrahman Ad-Dausri, mengatakan, ”Jika Engkau –saudaraku muslim- merenungkan hadits ini dengan baik, maka Engkau akan tercengang dengan apa yang dilakukan oleh sebagian orang di jaman kita ini ketika mereka membuka keran air untuk berwudhu sambil terkadang bercakap-cakap dengan teman di dekatnya sedangkan air terus mengalir (keran tidak ditutup). Betapa borosnya tindakan ini! Bertakwalah kepada Allah. Renungkanlah hadits ini dan jadikanlah hadits ini di depan penglihatanmu. Ikutilah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kesederhanaan dan tidak berlebih-lebihan (menggunakan air), sehingga tampaklah ittiba’ (mengikuti petunjuk Nabi) dan keimanan seorang muslim yang sebenarnya. Termasuk sunnah (Nabi) adalah jika seorang muslim hendak berwudhu, dia mengambil wadah yang kira-kira bisa menampung satu mud air dalam rangka mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [2]

Lalu bagaimana jika kita mampu berwudhu menggunakan kurang dari satu mud air atau mandi menggunakan kurang dari satu sha’ air?

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu tidaklah mencukupi karena hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu di atas. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa satu mud atau satu sha’ air bukanlah batas minimal yang diharuskan. Hadits di atas hanyalah menceritakan kadar air yang telah mencukupi bagi wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan batas minimal yang diharuskan sehingga tidak boleh berwudhu atau mandi kurang dari kadar tersebut. Tujuannya adalah sebagai peringatan adanya keutamaan untuk bersikap sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Oleh karena itu, dianjurkan bagi yang mampu menyempurnakan wudhunya dengan kadar air yang sedikit untuk berhemat dalam menggunakan air dan tidak melebihi kadar tersebut. Karena sikap boros dan berlebih-lebihan dilarang dalam syariat. [3]

Wallahu a’lam.

***

Selesai disusun di malam hari, Masjid Nasuha ISR Rotterdam, 2 Rabiul Awwal 1436

Catatan kaki:

[1] Lihat Shahih Fiqh Sunnah 1/126 dan Shifat Wudhu Nabi, hal. 37.

[2] Shifat Wudhu Nabi, hal. 37.

[3] Syarh Shahih Bukhari li Ibnil Baththal, 1/302 (Maktabah Syamilah)

Penulis: M. Saifudin Hakim

Sumber: https://muslim.or.id/24100-anjuran-untuk-hemat-menggunakan-air.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Tiga Tingkatan Amar Makruf Nahi Mungkar

Kaum Terdahulu Dilaknat Allah Karena Meninggalkan Amar Makruf Nahi Mungkar

Oleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, MA.

Allah ﷻ berfirman,

﴿ كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ ﴾

“Mereka satu sama lain tidak saling melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” (QS Al-Maidah: 79)

Ayat diatas adalah rangkaian dari QS Al-Maidah: 79 yang menjelaskan kondisi orang kafir dari kalangan bani Israil  yang dilaknat Allah karena meninggalkan Amar Makruf Nahi Mungkar. Mereka melakukan kemungkaran, dan tidak saling mengingkari kemungkaran tersebut. Termasuk para rahibnya yang menginginkan keuntungan duniawi, sebagaimana disebutkan dalam ayat sebelumnya,

﴿ وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا ﴾

“Dan janganlah kalian menjual ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit” (QS Al-Maidah: 44)

Para rahib tersebut khawatir dunia mereka terputus jika mereka melakukan nahi mungkar.

Berikut ini Tiga Tingkatan Amar Makruf Nahi Mungkar([1]):

Pertama: berdakwah

Yaitu menyampaikan tentang hal yang makruf dan haramnya kemungkaran, meskipun yang makruf itu sedang dikerjakan atau kemungkaran belum terjadi. Ini termasuk dalam kategori pengajaran, karena nahi mungkar tidak hanya untuk sesuatu yang ada di hadapan kita. Dalam hal ini berdakwah lebih umum daripada amar makruf nahi mungkar.

Kedua: amar makruf nahi mungkar

Yaitu apabila ada hal makruf yang ditinggalkan, seperti orang yang malas salat atau bersedekah, sehingga kita memotivasinya. Juga apabila ada kemungkaran yang dilakukan. Inilah perbedaan amar makruf nahi mungkar dengan berdakwah. Karena dalam berdakwah, kita tetap menyampaikan keutamaan salat, meskipun terhadap orang-orang yang rajin salat. Adapun amar makruf nahi mungkar kita sampaikan ketika ada kemakrufan yang ditinggalkan atau kemungkaran yang terjadi.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan bahwa amar makruf nahi mungkar itu bisa dilakukan oleh siapa saja yang memiliki kompetensi dan kapasitas.

Ketiga: mengubah kemungkaran

Yaitu menghentikan kemungkaran yang sedang terjadi dengan fisik. Yang berhak melakukan ini adalah orang yang memiliki kekuasaan. Jika kemungkaran terjadi di rumah, maka yang berhak mengubah kemungkaran adalah kepala keluarga. Adapun jika berkaitan dengan kepentingan orang banyak dan masyarakat umum, maka yang berhak adalah pemerintah. Sekiranya mengubah kemungkaran dalam hal ini dilakukan oleh siapa saja tanpa aturan, maka justru menimbulkan kekacauan.

Bagaimana jika penguasa tidak mengubah kemungkaran tersebut? Itu pertanggungjawaban mereka dengan Allah ﷻ. Kita harus mengenal ranah kewajiban masing-masing. Jika ada hal yang bukan ranah kita, maka janganlah memasukinya. Kita bisa memberi masukan kepada pemerintah. Namun jika mereka tidak mau memenuhinya maka itu urusan mereka dengan Allah ﷻ.

Persyaratan mengubah kemungkaran: ([2])

1. Berilmu bahwa itu memang kemungkaran, yaitu terhadap hal yang:

  • Disepakati akan kemungkarannya.
  • Masih ada perselisihan tentangnya, namun perselisihan tersebut tidak muktabar. Misalnya hukum musik. Memang masih ada perselisihan tentang itu, namun, perselisihannya tidak muktabar sehingga bisa kita ingkari. Hanya saja, pengingkaran dimaksud adalah dengan menjelaskan dalil dan mengingatkan keharamannya. Tidak boleh bagi kita untuk mengingkarinya secara fisik, karena itu adalah wewenang pemerintah.
    Adapun dalam perkara-perkara yang merupakan ranah ijtihad di kalangan ulama, maka tidak boleh diingkari, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim.([3])

2. Kemungkaran tersebut memang benar-benar kemungkaran bagi Karena bisa jadi ada kemungkaran yang relatif, yang bukan merupakan kemungkaran bagi kalangan tertentu. Contohnya, makan pada siang hari bulan Ramadan merupakan kemungkaran bagi seorang muslim yang mukim dan sehat, namun bagi musafir atau orang sakit maka itu bukanlah kemungkaran baginya.

3. Tidak menimbulkan kemungkaran yang lebih besar. Yaitu, jangan sampai melarang suatu kemungkaran justru malah memunculkan kerusakan yang lebih besar. Ini membutuhkan pemahaman dan kejelian. Kita perlu memperhatikan situasi dan kondisi. Betapa banyak orang yang mencegah kemungkaran tapi justru menimbulkan kemungkaran yang lebih besar. Hal ini juga bisa menyebabkan orang-orang semakin jauh dari sunah. Karena itu yang mampu melakukan ini adalah orang yang memiliki fikih dalam amar makruf dan nahi mungkar. Tidak semua orang mampu melakukannya.

4. Yang melakukan nahi mungkar seharusnya orang yang tidak melakukan kemungkaran tersebut. Bagaimana mungkin seseorang melarang orang lain dari berzina atau meminum khamar, sementara dirinya sendiri adalah pezina dan peminum khamar. Syarat keempat ini masih diperselisihkan oleh ulama. Pendapat yang tepat adalah itu bukan syarat, sebagaimana yang dikuatkan oleh Al-Qurthubi.([4]) Tindakan maksiat itu tercela, tapi dengan melarang orang lain dari melakukan maksiat yang sama maka bisa meminimumkan tersebarnya maksiat tersebut. Pelaku maksiat memang tercela, tapi meninggalkan kemaksiatan bukan syarat untuk menegur yang semisalnya. Oleh karena itu Allah ﷻ berfirman,

﴿ كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ ﴾

“Mereka satu sama lain tidak saling melarang tindakan munkar yang mereka perbuat.”

Kalimat “yang mereka perbuat” menunjukkan bahwa mereka tetap wajib untuk saling melarang dari kemungkaran. Mereka akan terlaknat apabila melakukan kemungkaran dan tidak saling melarangnya.

Al-Qurthubi mengisyaratkan bahwa عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ “saling melarang tindakan munkar yang mereka perbuat” menunjukkan orang melarang dan dilarang sama-sama melakukan kemungkaran([5]). Ketika mereka semua melakukan kemungkaran dan tidak saling mengingatkan maka mereka dilaknat. Walaupun dia melakukan kemaksiatan namun dia tetap wajib untuk memperingatkan selainnya. Hal itu semoga bisa menjadi nasihat bagi dirinya sendiri agar nantinya ia bisa berhenti dari kemungkaran. Memang, orang yang melarang melakukan maksiat namun dia sendiri melakukannya, maka ia terkena ancaman yang berat.

Nabi ﷺ bersabda,

يُجَاءُ بِالرَّجُلِ يَوْمَ القِيَامَةِ فَيُلْقَى فِي النَّارِ، فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُهُ فِي النَّارِ، فَيَدُورُ كَمَا يَدُورُ الحِمَارُ بِرَحَاهُ، فَيَجْتَمِعُ أَهْلُ النَّارِ عَلَيْهِ فَيَقُولُونَ: أَيْ فُلاَنُ مَا شَأْنُكَ؟ أَلَيْسَ كُنْتَ تَأْمُرُنَا بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَانَا عَنِ المُنْكَرِ؟ قَالَ: كُنْتُ آمُرُكُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَلاَ آتِيهِ، وَأَنْهَاكُمْ عَنِ المُنْكَرِ وَآتِيهِ

“Seseorang dihadirkan pada hari kiamat lalu dia dilempar ke dalam neraka. Isi perutnya keluar dan terburai hingga dia berputar-putar bagaikan seekor keledai yang berputar menarik alat penggilingan. Penduduk neraka pun berkumpul mengelilinginya seraya berkata, ‘Wahai Fulan, apa yang terjadi denganmu? Bukankah kamu dahulu orang yang memerintahkan kami berbuat makruf dan melarang kami berbuat mungkar?’ Orang itu berkata, ‘Aku memang memerintahkan kalian agar berbuat makruf tapi aku sendiri tidak melaksanakannya. Aku melarang kalian berbuat munkar, tapi aku malah mengerjakannya.’” ([6])

Demikianlah, namun jika dia melakukan kemaksiatan dan tidak melakukan nahi mungkar, maka dosanya dan kemungkarannya bertumpuk. Karena meninggalkan mencegah kemungkaran itu pun termasuk kemungkaran tersendiri. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al-Qurthubi, “Enggan mencegah kemungkaran itu statusnya seperti halnya pelaku kemungkaran.”([7])

Dengan demikian, seseorang berkewajiban untuk meninggalkan maksiat dan sekaligus menegur orang yang melakukan kemaksiatan.

______
Footnote:

([1]) Lihat: Tafsir Ibn Utsaimin, surah Al-Maidah, vol. II, hlm. 244.
([2]) Lihat: Tafsir Ibn Utsaimin, vol. II, hlm. 237.
([3]) Lihat: I’lam Al-Muwaqqi’in, vol. III, hlm. 224.
([4]) Lihat: Tafsir Al-Qurthubi, vol. VI, hlm. 253.
([5]) Lihat: Tafsir Al-Qurthubi, vol. VI, hlm. 254.
([6]) HR Al-Bukhari no. 3267.
([7])  Tafsir Al-Qurthubi, vol. VI, hlm. 237.

sumber: https://firanda.com/tiga-tingkatan-amar-makruf-nahi-mungkar/

Shalat: Shalat Sunnah Fajar Lebih Baik daripada Dunia Seisinya, Apa Maksudnya?

Shalat sunnah fajar lebih baik daripada dunia seisinya. Apa maksud dari hadits ini?

Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani

Kitab Shalat

بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع

Keistimewaan Shalat Sunnah Fajar

Hadits 5/354

وَعَنْهَا قَالَتْ: (لَمْ يَكُنِ النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ تَعَاهُداً مِنْهُ عَلَى رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ). مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memperhatikan shalat-shalat sunnah melebihi dua rakaat sunnah Fajar.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 1169 dan Muslim, no. 724, 94)

Hadits 6/355

 وَلِمُسْلِمٍ: «رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا».

Dalam riwayat Muslim disebutkan, “Dua rakaat sunnah Fajar lebih baik daripada dari dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, no. 725)

Faedah hadits

  1. Nawafil (nafl) berarti ziyadah (tambahan). Yang dimaksudkan shalat nawafil dalam hadits yang dibahas ini adalah shalat sunnah rawatib yang mengikuti shalat wajib. Shalat tersebut disebut demikian karena shalat tersebut adalah tambahan dari shalat yang wajib.
  2. Pengertian “lebih baik dari dunia dan seisinya” adalah shalat sunnah Fajar lebih baik daripada harta, keluarga, anak, dan perhiasan dunia lainnya yang seandainya manusia memiliki semuanya tetap masih kalah dengan keutamaan shalat sunnah Fajar. Kebahagiaan akhirat tentu lebih utama daripada kebahagiaan dunia karena akhirat itu kekal, sedangkan dunia itu akan fana.
  3. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat semangat menjaga dua rakaat qabliyah Shubuh karena keutamaannya adalah lebih baik daripada dunia dan seisinya.
  4. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah meninggalkan shalat sunnah Fajar ketika mukim maupun safar.
  5. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tertidur dari shalat Shubuh. Ketika terbangun beliau meminta Bilal mengumandangkan azan untuk shalat, lalu beliau mengerjakan shalat sunnah Fajar dahulu, kemudian beliau mengerjakan shalat fardhu Shubuh. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Qatadah. Sedangkan shalat sunnah rawatib lainnya tidak beliau lakukan saat safar.

Kaidah Mengenai Shalat Sunnah Qabliyah dan Bakdiyah

Kaidah untuk shalat sunnah rawatib disampaikan oleh Syaikh Muhammad Musthafa Az-Zuhaily,

إِنَّ وَقْتَ النَّوَافِلِ الرَّاتِبَةِ يَدْخُلُ بِدُخُوْلِ وَقْتِ الفَرْضِ وَيَبْقَى وَقْتُهَا إِلَى أَنْ يَذْهَبَ الفَرْضُ فَإِنْ صَلاَهَا بَعْدَ الفَرْضِ فَهِيَ أَدَاءٌ وَنَوَافِلُ مَا بَعْدَ الفَرْضِ يَدْخُلُ بِالفَرَاغِ مِنَ الفَرْضِ

“Sesungguhnya waktu shalat sunnah rawatib (qabliyah) bisa dimulai dengan masuknya waktu shalat fardhu dan waktu shalat rawatib tersebut terus ada sampai waktu fardhu itu selesai. Seandainya shalat qabliyah dari sunnah rawatib dilakukan setelah shalat fardhu, maka itu adalah shalat adaa’ (shalat masih pada waktunya). Shalat sunnah bakdiyah dikerjakan setelah shalat fardhu dilakukan.” (Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah, 1:583)

Referensi:

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:272-273.
  • Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:581-582.

Diselesaikan pada Rabu Sore, 1 Rabiul Akhir 1444 H, 26 Oktober 2022

@ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul

Sumber https://rumaysho.com/34982-bulughul-maram-shalat-shalat-sunnah-fajar-lebih-baik-daripada-dunia-seisinya-apa-maksudnya.html