Kupas Tuntas Hukum Gambar Makhluk Bernyawa (Bag.2)

Hukum iqtina’ ash shurah (memanfaatkan gambar makhluk bernyawa)

Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan tentang hukum menggambar makhluk bernyawa atau hukum tashwir. Hasil dari kegiatan tashwir adalah shurah. Lalu bagaimana hukum memanfaatkan shurah tersebut? Telah kami sebutkan penjelasan Imam An Nawawi bahwa terkadang gambar makhluk bernyawa itu boleh digunakan, namun yang menggambarnya tetap berdosa. Namun ada juga penggunaan gambar makhluk bernyawa yang dibolehkan.

Hukum asal pemanfaatan shurah

Pemanfaatan shurah (gambar makhluk bernyawa) baik yang 2 dimensi atau 3 dimensi (seperti patung dan semisalnya) hukum asalnya terlarang. Karena banyak sekali dalil-dalil yang menunjukkan keharamannya. Dari Abu Thalhah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ

“Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa” (HR. Bukhari no.3225, Muslim no.2106).

Dalam hadits ini terdapat ancaman bagi orang yang memajang shurah di dalam rumah. Menunjukkan hal ini tidak diperbolehkan.

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata:

دَخَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مَكَّةَ، وَحَوْلَ الكَعْبَةِ ثَلاَثُ مِائَةٍ وَسِتُّونَ نُصُبًا، فَجَعَلَ يَطْعُنُهَا بِعُودٍ فِي يَدِهِ، وَجَعَلَ يَقُولُ: “﴿ جَاءَ الحَقُّ وَزَهَقَ البَاطِلُ ﴾ [الإسراء: 81]”

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke kota Makkah. Ketika itu di sekitar Ka’bah ada 360 berhala. Maka beliau pun menghancurkan berhala-berhala tersebut dengan kayu yang ada di tangan beliau, sambil membaca ayat (yang artinya) : “telah datang al Haq dan telah hancur kebatilan” (QS. Al Isra’: 81)” (HR. Bukhari no.2478, Muslim no.1781).

Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sendiri menghancurkan shurah berupa berhala dengan tangannya sendiri. Menunjukkan bahwa tidak boleh ada shurah walaupun tidak disembah. Ini juga dikuatkan oleh hadits dari Abul Hayyaj Al Asadi, ia mengatakan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu berkata kepadanya,

أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم؟ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ

“Mau engkau kuberi tugas yang dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan tugas tersebut kepadaku? Yaitu beliau bersabda kepadaku: hendaknya jangan engkau biarkan ada patung kecuali engkau hancurkan, dan jangan engkau biarkan ada kuburan yang ditinggikan, kecuali engkau ratakan” (HR. Muslim no. 969).

Rincian ulama tentang pemanfaatan shurah

Setelah kita mengetahui bahwa hukum asalnya terlarang memanfaatkan shurah, dan juga telah kita sebutkan ada pemanfaatan yang dibolehkan, maka pembahasan tentang iqtina’ (pemanfaatan) gambar makhluk bernyawa ini perlu kita rinci menjadi beberapa keadaan. Ini sebagaimana dijelaskan oleh seorang ulama fikih besar abad ini, Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah, yang ringkasnya adalah sebagai berikut:

Jenis pertamashurah mujassamah, yaitu gambar yang terdapat anggota badannya lengkap, maka tidak boleh menggunakannya. Telah dinukil oleh Ibnul Arabi bahwa ulama ijma akan hal ini. Disebutkan dalam Fathul Baari (10/388) bahwa Ibnul Arabi mengatakan:

وهذا الإجماع محله في غير لعب البنات كما سأذكره في باب من صور صورة

“Ini (haramnya menggambar makhluk bernyawa) adalah ijma ulama, kecuali mainan anak perempuan sebagaimana yang akan saya sebutkan pada bab bentuk-bentuk gambar”.

Jenis keduashurah ghayru mujassamah, yaitu gambar yang berupa raqam (bagian-bagian dari anggota badan). Jenis ini dirinci lagi:

Pertama: gambar yang digantung untuk diagungkan. Seperti gambar raja, presiden, menteri, ulama, kyai, tokoh-tokoh dan semisalnya. Pemanfaatan seperti ini hukumnya haram karena termasuk ghuluw (pengkultusan) terhadap makhluk dan tasyabbuh (menyerupai) para penyembah berhala. Selain itu juga ini menjadi sarana menuju kesyirikan. Sebagaimana dalam hadits dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, ia berkata:

دَخَلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مَكَّةَ، وَحَوْلَ الكَعْبَةِ ثَلاَثُ مِائَةٍ وَسِتُّونَ نُصُبًا، فَجَعَلَ يَطْعُنُهَا بِعُودٍ فِي يَدِهِ، وَجَعَلَ يَقُولُ: “﴿ جَاءَ الحَقُّ وَزَهَقَ البَاطِلُ ﴾ [الإسراء: 81]”

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke kota Makkah. Ketika itu di sekitar Ka’bah ada 360 berhala. Maka beliau pun menghancurkan berhala-berhala tersebut dengan kayu yang ada di tangan beliau, sambil membaca ayat (yang artinya) : “telah datang al Haq dan telah hancur kebatilan” (QS. Al Isra’: 81)” (HR. Bukhari no.2478, Muslim no.1781).

Kedua: gambar yang digantung untuk dikenang. Semisal orang-orang yang menggantung gambar orang tuanya, anaknya, temannya, sahabatnya di ruangan mereka. Pemanfaatan seperti ini juga diharamkan karena dua alasan:

  1. Akan timbul keterikatan hati pada individu yang digantung gambarnya tersebut, dengan keterikatan yang kuat. Ini akan berpengaruh besar terhadap kecintaan seseorang kepada Allah dan Rasul-Nya serta syariat-Nya. Sehingga membagi rasa mahabbah (cinta) seseorang kepada Allah dan Rasul-Nya dengan cinta kepada makhluk. Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu mengatakan:

أَحْبِبْ حَبِيبَكَ هَوْنًا ما، عسى أن يكون بَغِيضَكَ يومًا ما، وأَبْغِضْ بَغِيضَكَ هَوْنًا ما عسى أن يكونَ حَبِيبَكَ يومًا ما

“Cintailah orang yang kau cintai sekadarnya, bisa jadi ia menjadi orang yang engkau benci suatu hari. Dan bencilah orang yang engkau benci sekadarnya, bisa jadi ia menjadi orang yang engkau cintai suatu hari” (HR. Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad no.992, dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Adabul Mufrad).

  1. Terdapat hadits dalam Shahih Al Bukhari dari Abu Thalhah radhiallahu’anhu, ia berkata: aku mendengar Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ

“Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa” (HR. Bukhari no.3225, Muslim no.2106).

Jenis ketiga: gambar tersebut digantung untuk hiasan dan aksesoris. Ini juga diharamkan berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha:

قَدِمَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ مِن سَفَرٍ، وقدْ سَتَرْتُ بقِرَامٍ لي علَى سَهْوَةٍ لي فِيهَا تَمَاثِيلُ، فَلَمَّا رَآهُ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ هَتَكَهُ وقالَ: أشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَومَ القِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بخَلْقِ اللَّهِ قالَتْ: فَجَعَلْنَاهُ وِسَادَةً أوْ وِسَادَتَيْنِ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pulang dari safar. Ketika itu aku menutup jendela rumah dengan qaram (tirai) yang bergambar (makhluk bernyawa). Ketika melihatnya, wajah Rasulullah berubah. Beliau bersabda: “wahai Aisyah orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat adalah yang menandingi ciptaan Allah“. Lalu aku (Aisyah) memotong-motong tirai tersebut dan menjadikannya satu atau dua bantal” (HR. Bukhari no.5954, dan Muslim no.2107).

Demikian juga ‘Aisyah radhiallahu’anha mengatakan:

أنَّها اشْتَرَتْ نُمْرُقَةً فيها تَصاوِيرُ، فَقامَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بالبابِ فَلَمْ يَدْخُلْ، فَقُلتُ: أتُوبُ إلى اللَّهِ ممَّا أذْنَبْتُ، قالَ: ما هذِه النُّمْرُقَةُ قُلتُ: لِتَجْلِسَ عليها وتَوَسَّدَها، قالَ: إنَّ أصْحابَ هذِه الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَومَ القِيامَةِ، يُقالُ لهمْ: أحْيُوا ما خَلَقْتُمْ، وإنَّ المَلائِكَةَ لا تَدْخُلُ بَيْتًا فيه الصُّورَةُ

“‘Aisyah membeli numruqah (bantal yang digunakan untuk duduk) yang di sana ada gambar makhluk bernyawa. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika datang beliau di depan pintu dan tidak mau masuk ke dalam rumah. Maka aku (Aisyah) bertanya: “Wahai Rasulullah, aku bertaubat kepada Allah, dosa apa yang telah aku lakukan?”. Beliau bersabda: “Bantal apakah ini?”. ‘Aisyah menjawab: “Untuk tempat duduk anda atau anda jadikan sebagai bantal”. Beliau bersabda: “Sesungguhnya orang yang menggambar gambar ini akan disiksa pada hari Kiamat. Akan dikatakan kepada mereka: ‘Hidupkan gambar yang telah kalian buat’. Beliau bersabda: “Sesungguhnya Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang ada gambarnya”” (HR. Bukhari no. 5957).

Jenis keempat: gambar tersebut dihinakan. Seperti gambar yang ada di karpet atau di bantal. Atau gambar yang ada di bejana-bejana (gelas dan piring) atau alas makan, atau semisalnya. Imam An Nawawi menukil pendapat dari jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in tentang bolehnya menggunakan gambar tersebut. Dan ini pendapat dari Sufyan Ats Tsauri, Malik, Abu Hanifah, Asy Syafi’i demikian juga pendapat mu’tamad dalam madzhab Hanabilah. Pendapat inilah yang sesuai dengan zahir hadits Aisyah tentang qaram (tirai) bergambar yang sudah disebutkan di atas. 

Adapun kompromi antara hadits qaram (yang membolehkan gambar di bantal) dengan hadits numruqah (yang melarang gambar di bantal) adalah bisa jadi gambar shurah yang ada pada hadits qaram adalah gambar yang terpotong-potong sehingga bukan lagi gambar yang mujassamah. Sedangkan gambar shurah yang ada pada hadits numruqah adalah gambar yang mujassamah.

Jenis kelima: gambar yang termasuk ‘umumul balwa yaitu perkara yang sulit berlepas diri darinya. Seperti gambar yang ada di majalah, koran, dan sebagian buku. Dan orang yang memanfaatkan hal-hal tersebut bukan menjadi gambarnya sebagai tujuan, bahkan ia benci pada gambar-gambar yang ada, namun ia butuh pada benda-benda tersebut (buku, majalan, koran, dst). Dan untuk menghilangkan gambar-gambar yang ada itu sulit sekali. Demikian juga gambar yang ada pada uang, berupa gambar raja atau gambar pejabat atau gambar para tokoh, yang ini terjadi di negeri-negeri Islam. Maka menurut saya, gambar yang jenis tidak mengapa dimanfaatkan. Karena Allah ta’ala tidak menjadikan kesulitan pada para hamba-Nya dan tidak membebani hamba-Nya sesuatu yang tidak dimampuinya.

(Diringkas, dengan beberapa penambahan, dari penjelasan beliau dalam Majmu Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 2/254).

Beberapa bentuk pemanfaatan lain

  1. Dipajang di luar bangunan

Lima rincian yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin di atas juga berlaku jika gambar makhluk bernyawa dipajang di luar ruangan, seperti pada spanduk, baliho, papan iklan, pamflet, dan semisalnya. Berdasarkan keumuman hadits dari Abul Hayyaj Al Asadi, ia mengatakan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu berkata kepadanya,

أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم؟ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ

“Mau engkau kuberi tugas yang dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memberikan tugas tersebut kepadaku? Yaitu beliau bersabda kepadaku: hendaknya jangan engkau biarkan ada patung kecuali engkau hancurkan, dan jangan engkau biarkan ada kuburan yang ditinggikan, kecuali engkau ratakan” (HR. Muslim no. 969).

  1. Gambar pada pakaian

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ditanya, “apa hukum memakai pakaian yang ada gambar makhluk bernyawanya“?

Beliau menjawab,

لا يجوز للإنسان أن يلبس ثياباً فيها صورة حيوان أو إنسان ، ولا يجوز أيضاً أن يلبس غترة أو شماغاً ، أو ما أشبه ذلك وفيه صورة إنسان أو حيوان ، وذلك لأن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم ثبت عنه أنه قال : ( إن الملائكة لا تدخل بيتاً فيه صورة )

“Tidak boleh seseorang menggunakan pakaian yang ada gambar hewan atau gambar manusia. Tidak boleh juga menggunakan ghutrah atau syimagh atau semisalnya yang ada gambar manusia atau gambar hewan. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda dalam hadits yang shahih: “Malaikat tidak masuk ke rumah yang terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa”” (Majalah Ad Da’wah, 54/1756).

  1. Gambar pada mainan anak-anak

Para ulama memberikan kelonggaran untuk gambar yang ada pada mainan anak-anak. Mereka berdalil dengan hadits dari Aisyah radhiallahu’anha,ia berkata:

قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ أَوْ خَيْبَرَ، وَفِي سَهْوَتِهَا سِتْرٌ، فَهَبَّتْ رِيحٌ، فَكَشَفَتْ نَاحِيَةَ السِّتْرِ عَنْ بَنَاتٍ لِعَائِشَةَ لُعَبٍ، فَقَالَ: مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ؟ قَالَتْ: بَنَاتِي. وَرَأَى بَيْنَهُنَّ فَرَسًا لَهَا جَنَاحَانِ مِنْ رِقَاعٍ، فَقَالَ: مَا هَذَا الَّذِي أَرَى وَسَطَهُنَّ؟ قَالَتْ: فَرَسٌ. قَالَ: وَمَا هَذَا الَّذِي عَلَيْهِ؟ قَالَتْ: جَنَاحَانِ. فَقَالَ: فَرَسٌ لَهُ جَنَاحَانِ؟ قَالَتْ: أَمَا سَمِعْت أَنَّ لِسُلَيْمَانَ خَيْلا لَهَا أَجْنِحَةٌ؟ قَالَتْ: فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم حَتَّى رَأَيْت نَوَاجِذَهُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam baru tiba dari perang Tabuk atau Khaibar. Ketika itu kamar ‘Aisyah ditutup dengan sebuah tirai. Ketika ada angin yang bertiup, tirai itu tersingkap hingga maina-mainan boneka ‘Aisyah terlihat. Beliau lalu bertanya: “Wahai ‘Aisyah, ini apa?”. ‘Aisyah menjawab, “Ini anak-anakku”. Lalu beliau juga melihat di antara mainan tersebut ada yang berbentuk kuda yang mempunyai dua sayap yang ditempelkan dari tambalan kain. Nabi lalu bertanya: “Lalu apa ini yang aku lihat di tengah-tengah?”. ‘Aisyah menjawab, “Ini kuda”. Nabi bertanya lagi: “Lalu apa yang ada di atas kuda tersebut?”. ‘Aisyah menjawab, “Ini dua sayapnya”. Nabi bertanya lagi: “Apakah kuda punya dua sayap?”. ‘Aisyah menjawab, “Tidakkah engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang punya banyak sayap?”. ‘Aisyah lalu berkata, “Nabi lalu tertawa hingga aku dapat melihat giginya gerahamnya” (HR. Abu Daud no. 4932, dihasankan oleh Ibnu Hajar dalam Takhrij Al Misykah [3/304], dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Dalam hadits ini, Aisyah yang ketika itu masih anak-anak memiliki mainan yang berbentuk manusia dan hewan, namun Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak melarangnya. Menunjukkan adanya kelonggaran untuk anak-anak dalam masalah gambar makhluk bernyawa. Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (12/112) disebutkan,

وقد اسْتَثْنَى أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ مِنْ تَحْرِيمِ التَّصْوِيرِ وَصِنَاعَةِ التَّمَاثِيلِ صِنَاعَةَ لُعَبِ الْبَنَاتِ. وَهُوَ مَذْهَبُ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ. وَقَدْ نَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ جَوَازَهُ عَنْ أَكْثَرِ الْعُلَمَاءِ

“Mayoritas ulama dalam pelarangan gambar makhluk bernyawa mengecualikan gambar dan patung untuk mainan anak-anak wanita. Ini merupakan pendapat madzhab Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Dan dinukil dari Al Qadhi ‘Iyadh bahwa pendapat yang membolehkan adalah pendapat jumhur ulama”.

  1. Foto pada kartu identitas

Gambar foto yang digunakan untuk bukti identitas, termasuk juga yang diberikan kelonggaran oleh para ulama. Seperti foto yang ada pada KTP, paspor, ijazah, atau semisalnya. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan:

إذا اضطر إليه الإنسان لوضع الصورة في حفيظة نفوس أو جواز سفر أو استمارة اختبار أو إقامة أو نحو ذلك رخص له فيه بقدر الضرورة إن لم يجد مخلصاً من ذلك، وإن كان في وظيفة ولم يجد له بد منها أو كان عمله لمصلحة عامة لا تقوم إلا به رخص له فيه للضرورة; لقول الله عز وجل: {وَقَدْ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ}

“Jika ada kebutuhan yang mendesak bagi seseorang untuk menggunakan gambar pada kartu identitas, paspor, formulir tes, visa untuk menetap, atau semisalnya maka ada kelonggaran baginya untuk menggunakan gambar fotonya sebatas kadar darurat yang dibutuhkan. Jika memang tidak ada metode lain yang memungkinkan. Dan jika ia berada dalam sebuah tugas yang memang membutuhkan hal itu atau untuk kemaslahatan orang secara umum, yang tidak ada solusi lain, maka ada kelonggaran karena termasuk darurat. Berdasarkan firman Allah ta’ala (yang artinya): “Sungguh telah dijelaskan kepada kalian apa-apa yang diharamkan untuk kalian, kecuali apa-apa yang terpaksa melakukannya” (QS. Al An’am 119)” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 1/494).

  1. Gambar di komputer dan gadget

Gambar makhluk bernyawa yang tersimpan di komputer atau gadget hukumnya boleh dimanfaatkan selama tidak dicetak dan selama bukan gambar yang mengandung keharaman. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid mengatakan:

الصور التي على الجوال وفي أجهزة الحاسب ، وما يصور بالفيديو ، لا تأخذ حكم الصور الفوتوغرافية ، لعدم ثباتها ، وبقائها ، إلا أن تُخرج وتطبع ، وعليه فلا حرج في الاحتفاظ بها على الجوال ، ما لم تكن مشتملة على شيء محرم ، كما لو كانت صوراً لنساء

“Foto yang ada di HP atau di komputer, atau yang dibuat dengan video, tidak sama hukumnya dengan foto hasil jepretan kamera. Karena ia tidak tsabat (tetap) dan tidak baqa’ (selalu ada dzatnya). Kecuali jika di-print (dicetak). Oleh karena itu tidak mengapa menyimpannya di HP selama tidak mengandung perkara yang haram, seperti misalnya foto wanita” (Sumber: https://islamqa.info/ar/91356).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin juga menjelaskan:

والصُّور بالطُّرُقِ الحديثة قسمان الأول : لا يَكُونُ له مَنْظَرٌ ولا مَشْهَد ولا مظهر ، كما ذُكِرَ لِي عن التصوير ، بِأَشرطة الفيديو ، فهذا لا حُكْمَ له إطلاقاً ، ولا يَدْخُل في التحريم مطلقاً ، ولهذا أجازه العلماء الذين يَمْنَعونَ التّصوير على الآلة الفوتوغرافية على الورق ، وقالوا : إن هذا لا بأس به القسم الثاني : التصوير الثابت على الورق

“Gambar itu ada dua macam:

Pertama, gambar yang tidak ada manzhar, atau masyhad, atau mazh-har (bentuk penampakan yang tetap) seperti pada foto (yang tercetak). Maka seperti gambar video, ini tidak bisa dihukumi boleh secara mutlak. Dan tidak bisa diharamkan secara mutlak. Oleh karena itu para ulama yang mengharamkan foto tetap membolehkan video. Mereka mengatakan ini tidak mengapa.

Kedua, foto yang sifatnya tetap, karena ada di kertas” (Syarhul Mumthi, 2/197).

Maka foto yang ada di komputer dan HP termasuk jenis gambar yang pertama ini, karena ia hanya ada dan terlihat ketika komputer / HP dinyalakan. Ketika dimatikan, ia tidak ada. Maka boleh menyimpan gambar atau foto makhluk bernyawa di HP atau komputer. Berbeda dengan jika gambar tersebut dicetak. Kebolehan menyimpan foto di HP atau komputer ini tentunya selama gambar tersebut adalah gambar yang mubah. Adapun jika mengandung keharaman maka hukumnya haram menyimpannya. Wallahu a’lam.

  1. Gambar wanita

Tidak diperbolehkan memanfaatkan gambar wanita baik dalam keadaan tercetak maupun tidak tercetak (semisal di internet dan media sosial) karena selain ia adalah gambar makhluk bernyawa juga gambar wanita adalah fitnah (godaan) yang besar bagi laki-laki.

Allah Ta’ala berfirman:

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Al Imran: 14).

Dari Usamah bin Zaid radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ

“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al Bukhari 5096, Muslim 2740).

Maka tidak boleh memanfaatkan gambar wanita baik berhijab atau pun tidak berhijab karena ini besar fitnahnya, kecuali yang sifatnya darurat seperti foto pada KTP, paspor dan semisalnya. Gambar seorang wanita harus disembunyikan sebisa mungkin. Dalam sebuah hadits disebutkan,

أَنَّ عَلِيًّا ، قَالَ : سَأَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ قَالَ : ” أَيُّ شَيْءٍ خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ ؟ ” فَلَمْ أَدْرِ مَا أَقُولُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِفَاطِمَةَ ، فَقَالَتْ : أَلا قُلْتَ لَهُ : خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ أَنْ لا يَرَيْنَ الرِّجَالَ وَلا يَرَوْنَهُنَّ ، قَالَ : فَذَكَرْتُ قَوْلَ فَاطِمَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ” إِنَّهَا بِضْعَةٌ مِنِّي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا “

“Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘apa yang paling baik bagi wanita?’. Lalu Ali tidak tahu harus menjawab apa. Ia pun menceritakannya kepada Fathimah. Fathimah pun berkata: ‘katakanlah kepada beliau, yang paling baik bagi wanita adalah mereka tidak melihat para lelaki dan para lelaki tidak melihat mereka‘. Maka aku (Ali) sampaikan hal tersebut kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu beliau bersabda: ‘sungguh Fathimah adalah bagian dari diriku, semoga Allah meridhainya‘” (HR. Ibnu Abid Dunya dalam Al ‘Iyal no. 409, semua perawinya tsiqah).

Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah ditanya: “Apa hukum mengirimkan sebagian video yang ada faidah-faidah ilmunya, namun ada musik dan ada gambar wanitanya?”. Beliau menjawab: “Ini semua tidak baik, tidak boleh melakukannya. Dan kebaikan yang tidak mengandung itu semua, ada walhamdulillah” (https://www.youtube.com/watch?v=JGgDSPgXNec).

Syaikh Utsman Al Khamis hafizhahullah mengatakan: “Gambar-gambar itu sekarang banyak beredar di instagram, di twitter atau di facebook. Sebagian lelaki meng-upload foto wanita, dan sebagian wanita meng-upload foto dirinya sendiri. Terkadang mereka meng-upload fotonya sendiri dan terkadang mereka mencari foto orang lain (wanita).

Ini tidak diperbolehkan. Baik ia tidak berjilbab atau berjilbab. Tidak boleh wanita meng-upload foto dirinya seperti demikian. Laki-laki juga tidak boleh meng-upload foto wanita, dengan gaunnya yang sedemikian rupa, dengan hiasan-hiasannya yang sedemikian rupa, ini tidak diperbolehkan.

Wanita itu memfitnah lelaki. Seorang lelaki jangan menjadi seborang laab in terkena fitnah, dan wanita jangan menjadi sebab fitnah bagi orang lain. Maka hendaknya para wanita bertaqwa kepada Allah, demikian para lelaki dalam masalah ini” (https://www.youtube.com/watch?v=GwUSrn4fzqU).

Syaikh Sa’ad Asy Syatsri hafizhahullah ditanya: “Apa hukum wanita berhijab meng-upload foto mereka di media sosial?”. Beliau menjawab: “Tidak boleh wanita menampakkan keindahan mereka. Ini merupakan ijma ulama. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ

“janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka … ” (QS. An Nur: 31).

Ayat ini menunjukkan bahwa wanita dilarang menampakkan keindahan mereka. Dan para ulama ijma bahwa wanita tidak boleh mempercantik wajahnya di depan para lelaki non-mahram, demikian juga tidak boleh melakukan demikian ketika ia pergi keluar rumah jika ada lelaki yang akan melihatnya, ini merupakan ijma ulama” (https://www.youtube.com/watch?v=uOiLCjTxh44).

  1. Gambar pada buku pelajaran sekolah

Gambar makhluk bernyawa yang ada pada buku pelajaran sekolah, jika tidak ada kebutuhan mendesak untuk menggambarnya atau menggunakannya, maka termasuk pemanfaatan yang terlarang. Berdasarkan keumuman dalil-dalil.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya, “apa hukum Islam terkait gambar yang digambar di papan tulis dalam rangka sebagai media pembelajaran untuk menjelaskan bentuk-bentuk hewan, tumbuhan, binatang melata, yaitu pada pelajaran Biologi. Terkadang gambar-gambar ini penting sekali untuk media pembelajaran, dan gambarnya tidak utuh, karena pentingnya ilmu ini dalam bidang kedokteran dan farmasi”. Asy Syaikh menjawab,

ما كان من ذلك صورا لذوات الأرواح كالحشرات وسائر الأحياء فلا يجوز ولو كان رسما على السبورة والأوراق ولو كان القصد منه المساعدة على التعليم لعدم الضرورة إليه؛ لعموم الأدلة في ذلك، وما لم يكن من ذوات الأرواح جاز رسمه للتعليم .

“Selama itu adalah gambar makhluk bernyawa seperti binatang melata, dan semua makhluk hidup lainnya, maka tidak boleh digunakan, baik digambar di papan tulis maupun di buku pelajaran. Walaupun tujuannya adalah untuk media pembelajaran, karena ini bukan hal yang darurat. Berdasarkan keumuman dalil-dalil tentang masalah ini. Jika yang digambar bukanlah makhluk bernyawa maka boleh digunakan untuk media pembelajaran” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 1/472, no. 6572).

Ulama Al Lajnah Ad Daimah juga mengatakan,

تصوير ذوات الأرواح حرام مطلقا؛ لعموم الأحاديث التي وردت في ذلك وليست ضرورية للتوضيح في الدراسة، بل هي من الأمور الكمالية لزيادة الإيضاح، وهناك غيرها من وسائل الإيضاح يمكن الاستغناء بها عن الصور في تفهيم الطلاب والقراء، وقد مضى على الناس قرون وهم في غنى عنها في التعليم والإيضاح وصاروا مع ذلك أقوى منا علما وأكثر تحصيلا، وما ضرهم ترك الصور في دراستهم، ولا نقص من فهمهم لما أرادوا ولا من وقتهم وفلسفتهم في إدراك العلوم وتحصيلها، وعلى هذا لا يجوز لنا أن نرتكب ما حرم الله من التصوير لظننا أنه ضرورة

“Menggambar makhluk bernyawa haram secara mutlak, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang ada dalam masalah ini. Dan ini bukan perkara yang mendesak sekali untuk menggunakan gambar dalam pembelajaran. Adanya gambar hanya perkara pendukung saja, untuk memperjelas pembahasan. Ada cara-cara lain untuk menjelaskan pelajaran. Dan sangat memungkinkan untuk memberikan penjelasan kepada para murid tanpa disertai gambar. Dan umat manusia generasi terdahulu telah melalui masa tanpa merasa butuh kepada gambar makhluk bernyawa dalam pembelajaran mereka dan dalam menjelaskan. Namun demikian pemahaman mereka lebih kuat daripada kita dan lebih banyak ilmunya daripada kita. Tidak adanya gambar sama sekali tidak membahayakan mereka dalam pembelajaran. Dan tidak berkurang sedikitpun pemahaman mereka untuk mengetahui apa yang diinginkan. Juga tidak mengurangi waktu mereka atau mengurangi perenungan mereka untuk meraih ilmu yang diinginkan. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan kita melanggar yang Allah haramkan yaitu menggambar makhluk bernyawa, karena menurut kami itu tidak darurat” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, no. 2677).

Maka, asalnya terlarang menggunakan gambar makhluk bernyawa untuk pembelajaran. Dan solusinya gunakanlah gambar-gambar yang tidak sempurna bentuknya untuk menjelaskan pelajaran. Sebagaimana telah dijelaskan kebolehan menggambar makhluk yang tidak sempurna.

Adapun gambar-gambar makhluk bernyawa yang ada di buku pelajaran, yang buku-buku ini dipilih oleh pemerintah, oleh sekolah atau oleh pengajar, yang kita tidak memiliki pilihan lain, maka ada kelonggaran untuk menggunakannya karena termasuk umumul balwa’ sebagaimana dijelaskan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin. Wallahu a’lam.

Penutup

Demikian penjelasan ringkas mengenai hukum menggambar dan memanfaatkan makhluk bernyawa. Kami nasehatkan diri kami sendiri dan para pembaca sekalian, walaupun sebagian gambar ada yang mubah untuk dimanfaatkan, namun hendaknya tidak terlalu bermudah-mudahan dalam masalah ini. Bersikap wara’ (hati-hati) itu lebih utama. Selama bisa menggunakan gambar-gambar makhluk yang tidak bernyawa, itu lebih diutamakan. Demikian juga tidak bermudah-mudah memfoto diri serta memanfaatkannya walaupun tujuannya mubah dan dalam bentuk yang mubah. Seandainya ada cara lain tanpa menggunakan foto, itu lebih utama.

Dari An Nu’man bin Basyir radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الحَلاَلُ بَيِّنٌ، وَالحَرَامُ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى المُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ: كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ

“Yang halal itu jelas, yang haram itu jelas. Diantaranya ada yang syubhat, yang tidak diketahui hukumnya oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa menjauhi yang syubhat, ia telah menjaga kehormatan dan agamanya. Barangsiapa mendekati yang syubhat, sebagaimana pengembala di perbatasan. Hampir-hampir saja ia melewatinya” (HR. Bukhari 52, Muslim 1599)

Dari Shafiyyah radhiallahu’anha, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِي من ابْن آدم مجرى الدم

“Sesungguhnya setan ikut mengalir dalam darah manusia” (HR. Bukhari 7171, Muslim 2174)

Al Khathabi rahimahullah menjelaskan hadits dari Shafiyyah ini:

وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ مِنَ الْعِلْمِ اسْتِحْبَابُ أَنْ يَحْذَرَ الإِنْسَانُ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ مِنَ الْمَكْرُوهِ مِمَّا تَجْرِي بِهِ الظُّنُونُ وَيَخْطُرُ بِالْقُلُوبِ وَأَنْ يَطْلُبَ السَّلامَةَ مِنَ النَّاسِ بِإِظْهَارِ الْبَرَاءَةِ مِنَ الرِّيَبِ

“Dalam hadits ini ada ilmu tentang dianjurkannya setiap manusia untuk menjauhi setiap hal yang makruh dan berbagai hal yang menyebabkan orang lain punya sangkaan dan praduga yang tidak tidak. Dan anjuran untuk mencari tindakan yang selamat dari prasangka yang tidak tidak dari orang lain dengan menampakkan perbuatan yang bebas dari hal hal yang mencurigakan” (Talbis Iblis, 1/33)

Lebih lagi, jika para da’i, aktifis dakwah, dan penuntut ilmu agama tidak layak bermudah-mudahan dalam masalah ini. Padahal mereka panutan masyarakat dan orang yang dianggap baik agamanya. Sejatinya, semakin bagus keislaman seseorang, dia akan semakin wara’. Dari Hudzaifah Ibnu Yaman radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

فَضْلُ الْعِلْمِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ فَضْلِ الْعِبَادَةِ، وَخَيْرُ دِينِكُمُ الْوَرَعُ

“Keutamaan dalam ilmu lebih disukai daripada keutamaan dalam ibadah. Dan keislaman kalian yang paling baik adalah sifat wara’” (HR. Al Hakim 314, Al Bazzar 2969, Ath Thabrani dalam Al Ausath no. 3960. Dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib no.1740).

Umar bin Khattab radhiallahu’anhu berkata:

«إِنَّ الدِّينَ لَيْسَ بِالطَّنْطَنَةِ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ وَلَكِنَّ الدِّينَ الْوَرَعُ»

“Agama Islam itu bukanlah sekedar dengungan di akhir malam, namun Islam itu adalah bersikap wara’” (HR Ahmad dalam Az Zuhd, 664)

Semoga Allah ta’ala memberi taufik. Wallahu waliyyu dzalika wal qaadiru ‘alaihi.

Washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi wasallam.

**

Penulis: Yulian Purnama

Sumber: https://muslim.or.id/55601-kupas-tuntas-hukum-gambar-makhluk-bernyawa-bag-2.html

Ketika Rezeki Dicari, Tapi Hati Tak Pernah Merasa Cukup

Banyak orang bekerja keras siang dan malam, namun hatinya tetap gelisah. Rezeki datang, tetapi rasa cukup tidak pernah menetap. Yang sedikit terasa sempit, yang banyak pun tak menenangkan. Permasalahannya cenderung bukan pada berapa banyak rupiah yang diperoleh, tetapi pada cara hati memandang rezeki.

Di tengah dunia yang membuka pintu halal dan haram tanpa sekat, godaan untuk “sedikit melenceng” terasa biasa. Demi kebutuhan, demi tuntutan hidup, demi alasan yang tampak masuk akal, dengan gampang semua di-gas. Kadang pun dicari pembenaran dalilnya. Padahal satu langkah kecil ke arah yang haram sering kali membuka pintu panjang kegelisahan.

Islam tidak membiarkan seorang hamba berjalan tanpa pegangan. Rasulullah ﷺ mengajarkan doa yang ringkas, namun mengandung makna ketundukan seorang hamba kepada Allah Ta’ala. Doa itu adalah doa memohon kecukupan dengan yang halal dan ketergantungan total hanya kepada Allah.

Doa yang mengajarkan rasa cukup

Rasulullah ﷺ mengajarkan doa,

اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ
وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

Ya Allah, cukupkanlah aku dengan yang halal sehingga aku terjauh dari yang haram. Dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu sehingga aku tidak bergantung kepada selain-Mu.”

Hadis ini diriwayatkan dalam Musnad Ahmad no. 1319 dan Sunan at-Tirmidzi no. 3563, serta dihasankan oleh Al-Hafizh Abu Thahir. Sebuah doa yang mengandung pelajaran agar seorang hamba menjunjung tinggi adab dalam meminta kepada Allah Ta’ala.

Dalam doa ini, Rasulullah ﷺ tidak mengajarkan kita meminta kaya, tetapi meminta cukup. Karena cukup adalah kekayaan yang sebenarnya, sedangkan banyak tanpa cukup hanyalah kelelahan yang panjang. Pada kenyataannya, banyak orang yang mempunyai gaji 1 juta itu lebih bahagia dari mereka yang memiliki gaji 10 juta. Karena mereka yang bergaji tinggi juga punya tuntutan kebutuhan yang tinggi. Tak jarang pula seseorang yang bergaji tinggi merasa selalu kekurangan bahkan meminjam uang kepada orang yang bergaji jauh lebih rendah darinya.

Cukup dengan yang halal

Kalimat “cukupkanlah aku dengan yang halal” menunjukkan bahwa halal sejatinya telah mencukupi. Tidak ada satu pun kebutuhan hamba yang mengharuskan ia menabrak yang haram. Jika seseorang jatuh dalam perkara yang haram, itu bukan karena halal tidak ada, tetapi karena hati tidak sabar dan iman tidak kokoh.

Kita bisa perhatikan. Ketika Allah mengharamkan khamar, bukankah tersedia air susu, air hujan, air kelapa, air tebu, air sumur, air mata air, dan berbagai sumber halal lainnya? Begitu pula ketika keharaman babi ditetapkan, bukankah tersedia ayam, sapi, burung, ikan, kambing, dan berbagai sumber halal dari hewan-hewan yang secara syariat dihalalkan?

Begitu pula dalam hal pekerjaan. Di antara banyaknya celah pekerjaan yang haram mungkin terbesit di pikiran kita, maka berikhtiarlah untuk pekerjaan halal, insyaa Allah engkau akan menemukan lebih banyak sumber pekerjaan halal yang Allah berkahi.

Rezeki haram mungkin tampak cepat dan mudah, tetapi ia membawa akibat yang berat: doa sulit diijabah (dikabulkan), ibadah kehilangan manisnya, dan hati kehilangan ketenangan. Para salaf berkata, “Dosa itu menghalangi rezeki, sebagaimana takwa mendatangkan kecukupan.”

Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam al-Jawāb al-Kāfī liman Sa’ala ‘an ad-Dawā’ asy-Syāfī menjelaskan,

وَمِنْ عُقُوبَاتِهَا: أَنَّهَا تَحْرِمُ الْعَبْدَ الرِّزْقَ، فَإِنَّ الْعَبْدَ يُحْرَمُ الرِّزْقَ بِالذَّنْبِ يُصِيبُهُ، كَمَا أَنَّ التَّقْوَى تَجْلِبُ الرِّزْقَ، فَتَرْكُ التَّقْوَى يَحْرِمُهُ الرِّزْقَ

“Di antara akibat dosa adalah terhalangnya rezeki. Sebagaimana takwa mendatangkan rezeki, maka meninggalkannya (karena maksiat) akan menghalangi datangnya rezeki.” [1]

Kaya karena Allah

Bagian kedua doa ini lebih dalam dan lebih halus: “cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung kepada selain-Mu.” Ini bukan hanya berkaitan dengan harta, tetapi juga soal ketergantungan hati.

Betapa banyak orang yang memiliki penghasilan, namun jiwanya bergantung pada manusia. Takut kehilangan relasi, takut ditinggal atasan, takut tidak disukai. Padahal, ketakutan-ketakutan itu lahir karena hati tidak benar-benar merasa cukup dengan Allah. Akhirnya, segala batasan syariat tak lagi dipedulikan demi mengejar karir, proyek, dan keuntungan duniawi lainnya. Waliyadzubillah.

Ketika Allah mencukupkan seorang hamba dengan karunia-Nya, ia tetap bekerja, tetapi hatinya tenang. Ia tetap berusaha, tetapi tidak menjual prinsip. Ia memberi tanpa takut miskin, dan menolak yang haram tanpa takut kekurangan.

Dampak rezeki halal

Tidak sedikit orang yang rajin ibadah, tetapi sulit khusyuk. Salah satu sebabnya adalah rezeki yang tidak dijaga dengan baik. Hati yang dipenuhi syubhat dan haram akan sulit tunduk dalam salat dan berat dalam tilawah.

Rasulullah ﷺ bersabda,

ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّىٰ يُسْتَجَابُ لَهُ؟

“… Kemudian Nabi ﷺ menyebutkan tentang seseorang yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan berdebu, ia menengadahkan tangannya ke langit sambil berkata, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku’, namun makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia dikenyangkan dengan yang haram, maka bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan?” (HR. Muslim no. 1015)

Pengakuan kehambaan

Doa ini juga mengandung pengakuan yang jujur, “Ya Allah, aku lemah.” Lemah menghadapi godaan, lemah menghadapi kebutuhan, dan lemah menghadapi rasa takut akan masa depan. Oleh karena itu, seorang hamba tidak berkata, “Aku bisa,” tetapi berkata, “Ya Allah, cukupkan aku.”

Seperti inilah adab seorang mukmin. Ia tidak membanggakan kekuatannya, tetapi memohon penjagaan Rabb-nya. Dan siapa yang benar-benar bergantung kepada Allah, Allah tidak akan membiarkannya hina. Sebaliknya, orang yang merasa bahwa ia tidak butuh kepada kasih sayang Allah, maka tentu ia akan merasakan kehampaan dalam kehidupannya.

Sebagaimana firman Allah Ta‘ala,

وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًا

وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

“Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberinya jalan keluar dan rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.” (QS. ath-Thalaq: 2–3)

Doa ini singkat, tetapi jika benar-benar dihayati, dengan doa ini seorang hamba mampu mengubah caranya bekerja, memilih, dan bersikap dalam hidup. Seorang hamba yang berhasil menginternalisasikan makna doa ini dalam kehidupannya, maka ia akan merasakan kecukupan, membangun keteguhan, dan melahirkan keberanian untuk berkata tidak pada yang haram. Insyaa Allah.

Maka jadikan doa ini bukan sekadar bacaan di lisan, tetapi permohonan yang hidup di hati. Karena ketika Allah mencukupkanmu dengan yang halal, dan mengkayakanmu dengan karunia-Nya, saat itulah hidup menjadi ringan—meski dunia tidak selalu mudah.

Wallahu a’lam.

***

Penulis: Fauzan Hidayat

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Cet. Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, tahun 2007, hal. 67.

sumber: https://muslim.or.id/113774-ketika-rezeki-dicari-tapi-hati-tak-pernah-merasa-cukup.html

Anggapan Sial Menikah di Bulan Muharam

Pernikahan adalah salah satu fase kehidupan yang begitu dinantikan sebagian pemuda. Namun, terkadang sebagian terbentur dengan anggapan salah di sebagian kaum muslimin yang tidak menyukai menyelenggarakan pernikahan di bulan Muharam. Padahal, Allah ‘Azza Wajalla memasukkan bulan Muharam sebagai bulan yang dimuliakan. Sebagaimana dalam firman-Nya,

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauhulmahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.” (QS. At-Taubah: 36)

Maka, keyakinan sebagian masyarakat yang menyatakan bahwa bulan Muharam adalah bulan sial untuk menikah adalah salah. Hal ini dilandasi beberapa alasan:

Pertama, hukum asal dari menyelenggarakan sesuatu yang bukan urusan ibadah adalah diperbolehkan selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Dan kita bisa membuktikan bahwa tidak ada satu pun dalil baik dari Al-Qur’an, hadis, ijmak, dan qiyas yang menunjukkan ketidakbolehan menikah di bulan Muharam.

Kedua, para ulama sepakat tentang dibolehkannya menikah di bulan Muharam. Minimal adalah adanya ijmak sukutiy atau ketiadaan pengingkaran dari para ulama dengan hal ini.

Ketiga, Allah ‘Azza Wajalla menjadikan ibadah di bulan Muharam sebagai seutama ibadah sunah. Sebagaimana dalam sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallama,

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ

Puasa sunah terbaik setelah Ramadan adalah puasa di bulan Al-Muharram.” (HR. Muslim no. 1163)

Keempat, jika ada yang beralasan bahwa dilarangnya diselenggarakannya pesta pernikahan di bulan Muharam karena wafatnya Husain bin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, maka persangkaan seperti ini tidaklah tepat. Karena kesedihan akan wafatnya beliau radhiyallahu ‘anhu tidaklah bisa diambil kesimpulan tentang terlarangnya mengadakan pesta pernikahan di bulan Muharam. Dan tidak ada keharusan bagi seorang muslim untuk memelihara kesedihan tersebut setiap tahun.

Atau kita katakan kepada mereka bahwa seharusnya jauh lebih layak untuk menjadikan bulan di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama meninggal sebagai bulan kesedihan. Karena itulah musibah terbesar umat Islam. Lantas kenapa tidak diharamkan juga?!

Kelima, dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat yang mulia dan menantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama menikahi putri Nabi di awal-awal bulan Hijriah. Ibnu Katsir rahimahullahu mengatakan,

نقل البيهقي عن كتاب “المعرفة” لأبي عبد الله بن منده ، أن عليا تزوج فاطمة بعد سنة من الهجرة ، وابتنى بها بعد ذلك لسنة أخرى ، فعلى هذا يكون دخوله بها في أوائل السنة الثالثة من الهجرة

Al-Baihaqiy mengutip dari karya Ibnu Mandah, yaitu kitab Al-Ma’rifah bahwa Ali bin Abi Thalib menikahi Fatimah setahun setelah hijrah. Dan berkumpul dengannya di tahun berikutnya. Dan ini terjadi di awal-awal tahun ketiga hijriah.” (Al-Bidayah Wan-Nihayah, 3: 419)

‘Ala kulli haal, tidak ada ulama Islam yang memberikan ultimatum atau larangan tentang menikah di bulan Muharam. Bahkan, yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallama adalah tidak mencela masa yang Allah Ta’ala ciptakan dan tidak pula menganggap sebagian hari adalah hari kesialan. Wallahu a’lam

Ringkasan dari jawaban di pertanyaan islamqa.info

***

Penulis: Muhammad Nur Faqih, S.Ag.

sumber: https://muslim.or.id/86654-anggapan-sial-menikah-di-bulan-muharam.html

Anjuran Puasa Muharram

Bulan mulia, bulan Muharram sebentar lagi akan menghampiri kita. Bulan tersebut disebut di sebagian kalangan dengan bulan Suro dan identik dengan hal-hal seram dan sial sehingga hajatan-hajatan tidak boleh dilaksanakan pada bulan tersebut. Padahal islam tidak menganggap demikian. Di bulan tersebut adalah kesempatan untuk beramal sholih, terutama puasa, lebih utama lagi jika mendapati hari Asyura (10 Muharram).

Anjuran Puasa Muharram

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mendorong kita melakukan puasa pada bulan Muharram sebagaimana sabdanya,

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ

Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah – Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim no. 1163, dari Abu Hurairah).

Imam Nawawi –rahimahullah– menjelaskan, “Hadits ini merupakan penegasan bahwa sebaik-baik bulan untuk berpuasa adalah pada bulan Muharram.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 55)

Lalu mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diketahui banyak berpuasa di bulan Sya’ban bukan malah bulan Muharram? Ada dua jawaban yang dikemukakan oleh Imam Nawawi.

1- Mungkin saja Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baru mengetahui keutamaan banyak berpuasa di bulan Muharram di akhir hayat hidup beliau.

2- Boleh jadi pula beliau memiliki udzur ketika berada di bulan Muharram (seperti bersafar atau sakit) sehingga tidak sempat menunaikan banyak puasa pada bulan Muharram. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 55)

Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Puasa yang paling utama di antara bulan-bulan haram (Dzulqo’dah, Dzulhijah, Muharram, Rajab -pen) adalah puasa di bulan Muharram (syahrullah).” (Lathoif Al Ma’arif, hal. 67)

Sesuai penjelasan Ibnu Rajab, puasa sunnah (tathowwu’) ada dua macam:

1- Puasa sunnah muthlaq. Sebaik-baik puasa sunnah muthlaq adalah puasa di bulan Muharram.

2- Puasa sunnah sebelum dan sesudah yang mengiringi puasa wajib di bulan Ramadhan. Contoh puasa ini adalah puasa enam hari di bulan Syawal. (Lihat Lathoif Al Ma’arif, hal. 66)

Jadi, penjelasan di atas dapat dipahami bahwa puasa sunnah mutlaq yang paling afdhol adalah puasa Muharram. Sedangkan puasa muqoyyad (yang ada kaitan dengan waktu tertentu atau berkaitan dengan puasa Ramadhan), maka yang lebih afhol adalah puasa enam hari di bulan Syawal. Puasa Syawal dari sisi ini lebih afhdol dari puasa Muharram. Puasa Syawal tersebut berkaitan dengan puasa Ramadhan. Oleh karenanya puasa tersebut seperti shalat sunnah rawatib yang mengiringi shalat wajib. Puasa Arafah juga bisa lebih baik dari puasa Muharram dari sisi puasa Arafah sebagai sunnah yang rutin.

Di antara sahabat yang gemar melakukan puasa pada bulan-bulan haram (termasuk bulan haram adalah Muharram) yaitu ‘Umar, Aisyah dan Abu Tholhah. Bahkan Ibnu ‘Umar dan Al Hasan Al Bashri gemar melakukan puasa pada setiap bulan haram (Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 71). Bulan haram adalah bulan Dzulqo’dah, Dzulhijah, Muharram dan Rajab.

Banyak Berpuasa, Tidak Mesti Sebulan Penuh

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa kaum muslimin dianjurkan memperbanyak puasa pada bulan Muharram. Jika tidak mampu, berpuasalah sesuai kemampuannya. Namun yang lebih tepat adalah tidak berpuasa Muharram sebulan penuh. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata,

وَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ قَطُّ إِلاَّ رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ فِى شَهْرٍ أَكْثَرَ مِنْهُ صِيَامًا فِى شَعْبَانَ

Aku tidak pernah melihat Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- berpuasa sebulan penuh selain di bulan Ramadhan. Aku tidak pernah melihat beliau banyak puasa dalam sebulan selain pada bulan Sya’ban.” (HR. Muslim no. 1156).

Yang Lebih Afdhol, Puasa Asyura

Dari sekian hari di bulan Muharram, yang lebih afhol adalah puasa hari ‘Asyura, yaitu pada 10 Muharram. Abu Qotadah Al Anshoriy berkata,

وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ ». قَالَ وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ « يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ditanya mengenai keutamaan puasa Arafah? Beliau menjawab, ”Puasa Arafah akan menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” Beliau juga ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.”(HR. Muslim no. 1162).

Selisihi Yahudi dengan Menambah Puasa Tasu’a (9 Muharram)

Namun dalam rangka menyelisihi Yahudi, kita diperintahkan berpuasa pada hari sebelumnya, yaitu berpuasa pada hari kesembilan (tasu’a). Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata bahwa ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan puasa hari ’Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, pada saat itu ada yang berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى.

Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.” Lantas beliau mengatakan,

فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ

Apabila tiba tahun depan –insya Allah (jika Allah menghendaki)- kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan.” Ibnu Abbas mengatakan,

فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.

Belum sampai tahun depan, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sudah keburu meninggal dunia.” (HR. Muslim no. 1134)

Imam Asy Syafi’i dan ulama Syafi’iyyah, Imam Ahmad, Ishaq dan selainnya mengatakan bahwa dianjurkan (disunnahkan) berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh sekaligus; karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berpuasa pada hari kesepuluh dan berniat (berkeinginan) berpuasa juga pada hari kesembilan. (Lihat Syarh Muslim, 8: 12-13)

Ibnu Rajab mengatakan, ”Di antara ulama yang menganjurkan berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram sekaligus adalah Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad, dan Ishaq. Adapun Imam Abu Hanifah menganggap makruh jika seseorang hanya berpuasa pada hari kesepuluh saja.” (Lihat Latho-if Al Ma’arif, hal. 99)

Apa Hikmah Menambah Puasa pada Hari Kesembilan?

Sebagian ulama mengatakan bahwa sebab Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bepuasa pada hari kesepuluh sekaligus kesembilan agar tidak tasyabbuh (menyerupai) orang Yahudi yang hanya berpuasa pada hari kesepuluh saja. Dalam hadits Ibnu Abbas juga terdapat isyarat mengenai hal ini. Ada juga yang mengatakan bahwa hal ini untuk kehati-hatian, siapa tahu salah dalam penentuan hari ’Asyura’ (tanggal 10 Muharram). Pendapat yang menyatakan bahwa Nabi menambah hari kesembilan agar tidak menyerupai puasa Yahudi adalah pendapat yang lebih kuat. Wallahu a’lam. (Lihat Syarh Muslim, 8: 12-13)

Sebagaimana penjelasan dari Syaikh Ibrahim Ar Ruhaili, kita lebih baik berpuasa dua hari sekaligus yaitu pada tanggal 9 dan 10 Muharram karena dalam melakukan puasa ‘Asyura ada dua tingkatan yaitu:

1- Tingkatan yang lebih sempurna adalah berpuasa pada 9 dan 10 Muharram sekaligus.

2- Tingkatan di bawahnya adalah berpuasa pada 10 Muharram saja. (Lihat Tajridul Ittiba’, hal. 128)

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam berkata, “Yang lebih afdhol adalah berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh dari bulan Muharram karena mengingat hadits (Ibnu ‘Abbas), “Apabila aku masih diberi kehidupan tahun depan, aku akan berpuasa pada hari kesembilan.” Jika ada yang berpuasa pada hari kesepuluh dan kesebelas atau berpuasa tiga hari sekaligus (9, 10 dan 11) maka itu semua baik. Semua ini dengan maksud untuk menyelisihi Yahudi.”

Semoga Allah memudahkan kita untuk terus beramal sholih.

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, sesaat sebelum berangkat ke kampus, 25 Dzulhijjah 1433 H

Sumber https://rumaysho.com/2956-anjuran-puasa-muharram.html

Mengapa Dinamakan Bulan Muharram?

Muharram atau yang dikenal masyarakat jawa dengan sebutan bulan Suro, adalah salah satu dari empat bulan suci dalam Islam, ada Dzulqa’dah, Dzulhijah, Muharram dan Rajab. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah ta’ala,

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ

Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram” (QS. At Taubah : 36).

Diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Bakroh, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

Satu tahun ada 12 bulan. Empat bulan diantaranya adalah bulan haram (suci), tiga diantaranya beurutan, yaitu , Dzulhijah dan Muharram. Kemudian Rajab Mudhar yang diapit bulan Jumada (al akhir) dan Sya’ban” (HR. Bukhari dan Muslim).

Bulan ini juga terpilih menjadi bulan pertama dalam kalender hijriyah, setelah sahabat Umar bin Khathab pada tahun ke 16 Hijriyah selaku khalifah pada saat itu, bermusyawarah dengan para pemuka sahabat. Kemudian diputuskanlah bulan Muharom sebagai bulan pembuka untuk kalender hijriyah. Alasan memilih bulan ini sebagai bulan pertama dalam penanggalan hijriyah karena pada bulan inilah muncul tekad/azam untuk berhijrah ke kota Madinah. Sebagaimana diterangkan Ibnu Hajar –rahimahullah– dalam Fathul Bari (7/335).

Begitu mulianya bulan ini sampai Nabi menyebutnya sebagai Syahrullah (bulan Allah),

فْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ

Seutama-utama puasa setelah Ramadlan ialah puasa di bulan Allah yakni bulan Muharram, dan seutama-utama shalat sesudah shalat fardlu, ialah shalat malam” (HR. Muslim).

Lantas mengapa bulan suci ini dinamai Muharram?

Ada dua pendapat yang menjelaskan alasan penamaan bulan ini :

Pertama, dinamakan Muharram dari kata haram yang maknanya adalah larangan, sebagai penegasan terhadap keharaman berperang di bulan ini. Karena dahulu orang-orang Arab mengubah-ubah urutan bulan ini, mereka menghalalkan perang pada suatu tahun kemudian mengharamkan pada tahun berikutnya.

Kedua, dinamakan Muharram karena bulan ini termasuk salah satu dari empat asyhur al hurum (Bulan-bulan haram) yang disinggung dalam surat At Taubah ayat 36 di atas. Imam Ibnu Katsir –rahimahullah– menyatakan,

ذَكَرَ الشَّيْخُ عَلَمُ الدِّينِ السَّخَاوِيُّ فِي جُزْءٍ جَمَعَهُ سَمَّاهُ «الْمَشْهُورُ فِي أَسْمَاءِ الْأَيَّامِ وَالشُّهُورِ » أَنَّ الْمُحَرَّمَ سُمِّيَ بِذَلِكَ لِكَوْنِهِ شَهْرًا مُحَرَّمًا، وَعِنْدِي أَنَّهُ سُمِّيَ بِذَلِكَ تَأْكِيدًا لِتَحْرِيمِهِ ؛ لِأَنَّ الْعَرَبَ كَانَتْ تَتَقَلَّبُ بِهِ فَتُحِلُّهُ عَامًا وَتُحَرِّمُهُ عَامًا

“Syaikh Alamuddin As Sakhowi menyebutkan dalam salah satu jilid karya yang beliau kumpulkan, yang beliau beri judul al masyhur fi asma-i al ayyam wa asy-syuhur, bahwa dinamakan Muharram karena bulan ini termasuk bulan haram. Adapun menurutku, dinamai Muharom sebagai penekanan terhadap keharaman berperang di bulan tersebut. Karena kaum Arab dahulu mengubah-ubah urutan bulan ini, mereka menghalalkan perang di suatu tahun lalu mengharamkan di tahun berikutnya” (Tafsir Ibnu Katsir 4/146).

Damikian, semoga tulisan ringkas ini memberikan manfaat. Washallallahu ‘ala nabiyyina muhammad wa aalihi washahbihi wa sallam.

***

Madinah An Nabawiyyah, 3 Muharom 1437
Ditulis oleh Ahmad Anshori

sumber: https://muslim.or.id/28756-mengapa-dinamakan-bulan-muharram.html

Keutamaan Bulan Muharram

Keutamaan bulan Muharram

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Banyak orang berkeyakinan, bulan Muharram adalah bulan yang istimewa. Sebenarnya ada tidak keutamaan bulan Muharram itu? Mohon dijelaskan dalilnya.
Matur nuwun

Abu Ahmad (texxxxxxxxx@yahoo.com)

Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Bulan Muharram termasuk bulan yang istimewa. Banyak dalil yang menunjukkan bahwa Allah dan rasul-Nya memuliakan bulan Muharram, di antaranya adalah:

1. Termasuk Empat Bulan Haram (suci)

Allah berfirman,

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ

Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus..” (QS. At-Taubah: 36)

Keterangan:
a. Yang dimaksud empat bulan haram adalah bulan Dzul Qa’dah, Dzulhijjah, Muharram (tiga bulan ini berurutan), dan Rajab.
b. Disebut bulan haram, karena bulan ini dimuliakan masyarakat Arab, sejak zaman jahiliyah sampai zaman Islam. Pada bulan-bulan haram tidak boleh ada peperangan.
c. Az-Zuhri mengatakan,

كان المسلمون يعظمون الأشهر الحرم

“Dulu para sahabat menghormati syahrul hurum” (HR. Abdurrazaq dalam Al-Mushannaf, no.17301).

2.  Dari Abu Bakrah radhiallahu‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

Sesungguhnya zaman berputar sebagai mana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan. Diantaranya ada empat bulan haram (suci), tiga bulan berurutan: Dzul Qo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, kemudian bulan Rajab suku Mudhar, antara Jumadi Tsani dan Sya’ban.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

3.  Dinamakan Syahrullah (Bulan Allah)
Dari Abu Hurairah radhiallahu‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أفضل الصيام بعد رمضان شهر الله المحرم

“Sebaik-baik puasa setelah Ramadlan adalah puasa di bulan Allah, bulan Muharram.” (HR. Muslim)

Keterangan:
a. Imam An Nawawi mengatakan, “Hadis ini menunjukkan bahwa Muharram adalah bulan yang paling mulia untuk melaksanakan puasa sunnah.” (Syarah Shahih Muslim, 8:55)
b. As-Suyuthi mengatakan, Dinamakan syahrullah –sementara bulan yang lain tidak mendapat gelar ini– karena nama bulan ini “Al-Muharram” nama nama islami. Berbeda dengan bulan-bulan lainnya. Nama-nama bulan lainnya sudah ada di zaman jahiliyah. Sementara dulu, orang jahiliyah menyebut bulan Muharram ini dengan nama Shafar Awwal. Kemudian ketika Islam datanng, Allah ganti nama bulan ini dengan Al-Muharram, sehingga nama bulan ini Allah sandarkan kepada dirinya (Syahrullah). (Syarh Suyuthi ‘Ala shahih Muslim, 3:252)
c. Bulan ini juga sering dinamakan: Syahrullah Al Asham [arab: شهر الله الأصم ] (Bulan Allah yang Sunyi). Dinamakan demikian, karena sangat terhormatnya bulan ini (Lathaif al-Ma’arif, Hal. 34). karena itu, tidak boleh ada sedikitpun friksi dan konflik di bulan ini.

4.  Ada satu hari yang sangat dimuliakan oleh para umat beragama. Hari itu adalah hari Asyura’. Orang Yahudi memuliakan hari ini, karena hari Asyura’ adalah hari kemenangan Musa bersama Bani Israil dari penjajahan Fir’aun dan bala tentaranya. Dari Ibnu Abbas radhiallahu‘anhuma, beliau menceritakan,

لَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ وَجَدَهُمْ يَصُومُونَ يَوْمًا ، يَعْنِى عَاشُورَاءَ ، فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ ، وَهْوَ يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى ، وَأَغْرَقَ آلَ فِرْعَوْنَ ، فَصَامَ مُوسَى شُكْرًا لِلَّهِ . فَقَالَ « أَنَا أَوْلَى بِمُوسَى مِنْهُمْ » . فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa di hari Asyura’. Beliau bertanya, “Hari apa ini?” Mereka menjawab, “Hari yang baik, hari di mana Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuhnya, sehingga Musa-pun berpuasa pada hari ini sebagai bentuk syukur kepada Allah. Akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kami (kaum muslimin) lebih layak menghormati Musa dari pada kalian.” kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa dan memerintahkan para sahabat untuk puasa. (HR. Al Bukhari)

5.  Para ulama menyatakan bahwa bulan Muharram adalah adalah bulan yang paling mulia setelah Ramadhan
Hasan Al-Bashri mengatakan,

إن الله افتتح السنة بشهر حرام وختمها بشهر حرام فليس شهر في السنة بعد شهر رمضان أعظم عند الله من المحرم وكان يسمى شهر الله الأصم من شدة تحريمه

Allah membuka awal tahun dengan bulan haram (Muharram) dan menjadikan akhir tahun dengan bulan haram (Dzulhijjah). Tidak ada bulan dalam setahun, setelah bulan Ramadhan, yang lebih mulia di sisi Allah dari pada bulan Muharram. Dulu bulan ini dinamakan Syahrullah Al-Asham (bulan Allah yang sunyi), karena sangat mulianya bulan ini. (Lathaiful Ma’arif, Hal. 34)

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

sumber : https://konsultasisyariah.com/8913-keutamaan-bulan-muharram.html

Keteguhan Iman di Dunia yang Penuh Gejolak

Di zaman yang diterpa dengan banyak peristiwa, bagaikan angin kencang yang menerpa gurun pasir, di zaman ketika hati bergejolak menanggung beratnya berbagai kabar berita dan silih bergantinya perubahan, ketika itu keteguhan iman menjadi nikmat yang setara dengan nikmat hidayah yang pertama kali menghampiri. Bahkan ia merupakan kelanjutan dan penjaga eksistensinya. Kita sedang menyaksikan zaman yang seorang insan hampir tidaklah menghirup nafas pada suatu peristiwa melainkan terjadi lagi peristiwa lainnya. Pada zaman ini, syubhat-syubhat begitu meracuni pikiran dan syahwat-syahwat begitu cepat menyambar hati. Pada zaman ini, orang yang berjalan di jalan menuju Allah Subhanahu wa Ta’ala merasa dirinya membutuhkan keteguhan melebihi gunung yang menjulang tinggi dan keyakinan yang tidak tergoyahkan badai.

Keteguhan bukanlah suatu kemewahan rohani, melainkan penegak jalan menuju Allah Subhanahu wa Ta’ala, timbangan orang-orang yang tulus dalam perjalanan kepada-Nya. Keteguhan merupakan derajat yang diminta oleh para nabi dalam doa mereka, sesuatu yang dirindukan orang-orang ikhlas, dan diperjuangkan oleh orang-orang bernurani jernih. Hal ini karena sudah menjadi tabiat jiwa manusia yang lemah dan selalu berubah-ubah, dan hati berada di antara dua jemari Allah Subhanahu wa Ta’ala, Dia membolak-balikkannya sesuai kehendak-Nya. Lalu bagaimana dengan seorang insan yang hidup di zaman yang penuh dengan godaan, tekad sudah begitu lemah, dan hiruk-pikuk duniawi saling berdesakan menutupi kebeningan rohani?

Keteguhan adalah derajat yang tidak diraih hanya dengan angan

Keteguhan iman bukanlah kondisi sementara atau semangat yang membara sekejap saja, tapi ia bagaikan bangunan yang disusun batu batanya satu demi satu, pondasinya diawali dengan ketulusan iman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, lalu disusul dengan tembok berupa kebenaran niat dan hasrat, kemudian atapnya dikokohkan dengan amal shaleh dan keistiqamahan di dalamnya.

Ia juga bagaikan pohon yang penuh kebaikan yang disebutkan dalam Al-Qur’an, akarnya menghujam kokoh di dasar keikhlasan, dan cabangnya menjulang tinggi ke langit. Mungkin ia akan diterpa angin kencang, tapi ia tidak tumbang. Mungkin ia condong ke kiri dan kanan, tapi ia tidak patah, karena apa yang ada dalam batinnya lebih kuat daripada apa yang ada di tampilan luarnya.

Untuk keteguhan inilah doa-doa dari Nabi terus terucap dari orang-orang yang teguh. Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam telah mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa membaca doa:

يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ

“Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku di atas agama-Mu.” (HR. At-Tirmidzi).

Ini bukan karena keimanan itu sendiri dapat rusak, tapi karena hati merupakan wadah yang dapat terpapar guncangan setiap saat.

Jalan terang benderang di dunia yang penuh gejolak

Mungkin negara-negara berubah, roda politik berputar, orang-orang di sekitar kita berubah, hati saling berpaling, dan dunia kehilangan beberapa warnanya yang dulu begitu nyaman dan menenteramkan, tapi jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak pernah berubah:

وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah  ia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-An’am: 153).

Di setiap zaman, orang beriman mengetahui bahwa di hadapannya hanya ada jalan yang sama, jalan penghambaan, jalan ketaatan, jalan keistiqamahan. Semua yang berubah hanya keadaan di sekitarnya, sedangkan jalan kebenaran tetap jelas, jernih, dan kokoh, ditapaki oleh para Nabi, Shiddiqin, Syuhada, dan orang-orang shaleh.

Betapa indah ungkapan, “Dunia bergejolak, hati bergetar, dan fitnah-fitnah berjejalan, tapi orang yang telah mengenal arah langkahnya tidak akan terhempas oleh badai.” 

Orang yang punya arah yang pasti dan keyakinan yang teguh terhadap Tuhannya tidak akan terpengaruh oleh gejolak yang dialami orang-orang di atas jalan mereka. Orang yang terombang-ambing hanyalah orang yang kehilangan arah, bukan orang yang diteguhkan langkahnya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di atas jalan yang lurus.

Bagaimana orang beriman dapat menjaga keteguhannya?

Keteguhan bukan hadiah cuma-cuma yang diberikan kepada semua orang tanpa usaha, bukan juga kekuatan rohani yang turun kepada seseorang begitu saja, tapi ia punya sebab-sebabnya, apabila seorang hamba menjalankan sebab-sebab itu, niscaya akan kuat tekadnya dan akan damai hatinya. Di antara sebab-sebab yang paling pentingnya adalah:

1. Berteman dengan Al-Qur’an

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْلَا نُزِّلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ جُمْلَةً وَاحِدَةً ۚ كَذَٰلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ ۖ وَرَتَّلْنَاهُ تَرْتِيلًا

“Dan orang-orang kafir berkata, ‘Mengapa Al-Qur’an itu tidak diturunkan kepadanya (Nabi Muhammad) sekaligus?’ Demikianlah, agar Kami memperteguh hatimu (Muhammad) dengannya dan Kami membacakannya secara bertahap.” (QS. Al-Furqan: 32).

Al-Qur’an merupakan ruh yang meredam guncangan hati dan cahaya yang menyingkap gelapnya ombang-ambing pikiran. Siapa yang senantiasa membaca dan menadaburinya, mencermati setiap ayat-ayat janji baik dan ancaman yang ada di dalamnya, niscaya ia mengetahui bahwa dunia dan guncangannya amat kecil untuk menggoyahkan hati yang disinari oleh Kitabullah.

2. Senantiasa mendirikan shalat dan berzikir

Tidak ada hal yang lebih meneguhkan hati daripada berdiri di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pada setiap sujud, beban akan dihempaskan. Pada setiap zikir, luka akan disembuhkan. Dan pada setiap munajat, jalan gelap akan tersinari.

Salat bukanlah kebiasaan harian, tapi pengaturan ulang yang merapikan kembali jiwa seorang mukmin, mengembalikan keseimbangannya setiap kali ia merasa kacau. Dulu Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam berkata kepada Bilal Radhiyallahu ‘anhu: “Mari tegakkan salat! Damaikanlah kami dengannya!” (HR. Abu Dawud).

3. Berteman dengan orang-orang shaleh

Pertemanan yang baik bagaikan pagar rahmat yang mengelilingi hati. Pertemanan itu akan menguatkannya kala ia melemah, menyemangatinya kala ia jenuh, meluruskannya kala ia berbelok, dan mengingatkannya kala ia mulai lupa.

Dan ruh-ruh satu sama lain bagaikan tentara yang telah dikelompokkan, sehingga yang telah saling mengenal akan saling menyatu.

4. Menjauhi sumber-sumber gejolak

Ada sebagian orang yang justru membawa gejolak dunia ini ke dalam hatinya, karena ia membuka setiap celahnya, menyerahkan kedua telinganya untuk mendengarkan segala berita, membuka kedua matanya untuk berbagai perdebatan, memberikan akalnya kepada semua analisa, dan menyerahkan hatinya kepada ketakutan.

Siapa yang ingin keteguhan hati, hendaklah ia menutup fitnah sejak dari pintunya, agar yang masuk ke dalam hatinya adalah hal yang menguatkan, alih-alih perkara yang menambah ketakutan dan kegundahan.

5. Banyak berdoa

Keteguhan bukan semata-mata usaha manusia saja, tapi ia merupakan karunia dari Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Dia limpahkan kepada siapa yang Dia kehendaki. Oleh sebab itu, dulu para Salaf senantiasa menengadahkan kedua tangan mereka dengan doa:

اَللَّهُمَّ ارْزُقْنَا إِيمَانًا لَا يَرْتَدُّ، وَيَقِينًا لَا يَنْقُصُ، وَثَبَاتًا لَا يَزُولُ

“Ya Allah, anugerahkanlah kepada kami keimanan yang tidak akan goyah, keyakinan yang tidak akan berkurang, dan keteguhan yang tidak akan sirna.” 

Keteguhan iman adalah keindahan yang terlihat pada momen-momennya

Orang yang teguh bukanlah orang yang sekedar membahas tentang keteguhan, tapi orang yang tetap teguh ketika semua orang telah tumbang. Dialah orang yang tetap tersenyum di hadapan ujian, karena ia mengenal siapa yang memberi ujian. Orang yang terus gigih di depan berbagai fitnah, karena ia mengetahui ujung dari jalan itu. Orang yang sabar dalam ketaatan, karena ia melihat dengan cahaya hatinya apa yang tidak dilihat oleh orang-orang yang enggan bersabar.

Mungkin manusia memandang orang yang teguh itu hanya diam, tapi di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala itu adalah suara keyakinan yang menggelegar. Mungkin juga mereka melihatnya menyendiri, tapi bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala itu adalah menyendiri bersama kebenaran. Dan mungkin mereka melihat ia orang yang keras kepala, tapi di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala itu adalah hati yang lembut tapi tidak tergoyahkan.

Penutup 

Di dunia yang terus bergejolak bagai lautan, orang beriman tidak memiliki pilihan untuk goyah, tapi yang ia miliki hanya satu pilihan: yaitu untuk terus berpegang teguh dengan tali Allah Subhanahu wa Ta’ala sebaik-baiknya, menjadikan hatinya selalu terpaut dengan langit, bukan dengan bumi, dan mengetahui bahwa keteguhan bukan terus menjadi dirinya, tapi terus mendekat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala meskipun dunia di sekitarnya telah berubah.

Sumber:

https://www.islamweb.net/ar/article/245983/الثبات-الإيماني-في-عالم-مضطرب