Popularitas dan Ketenaran Bisa Merampas “Kemerdekaan” Diri

Sebagian orang mungkin sengaja mencari popularitas dan ketenaran. Sebagian manusia memang ada yang sangat cinta dengan ketenaran dan popularitas. Ada yang mencarinya dengan prestasinya dan ilmunya sehingga manfaatnya dirasakan oleh orang banyak dan iapun menjadi terkenal. Ada juga yang mencari ketenaran dengan melakukan hal-hal yang sangat aneh, atau sangat konyol atau sangat ekstrim. Untuk orang seperti ini, tidak perlu terlalu dipedulikan, diberitakan dan disebarkan keanehan dan kekonyolannya.

Oang Arab berkata:

ﺑﺎﻝ ﻓﻲ ﺯﻣﺰﻡ ﻟﻴﺸﺘﻬﺮ

“Dia mengencingi sumur Zam-zam agar terkenal”

Atau

“Stop making stupid people famous”

Perlu diketahui bahwa bimbingan Islam adalah sebaliknya, yaitu hendaknya kita menghindari atau menjauhi sebiasa mungkin untuk menjadi tenar atau populer. Ketenaran ini bisa merampas “Kemerdekaan” diri. Dalam artian kita tidak lagi punya privasi yang lebih, di mana-mana akan diperhatikan orang, di mana-mana akan doa sorot orang dan tingkah laku kita bisa jadi diperbincangkan. Inilah yang disebut berkurangnya atau hilangnya “kemerdekaan diri”.

Bisa juga ketenaran akan perlahan-lahan menyeret kita dalam ketidakikhlasan dalam beramal. Setiap melakukan suatu kebaikan, bisa saja kita terdorong untuk memamerkan dan memperlihatkan amalan kita agar kita semakin terkenal. Padahal perkara ikhlas dan niat ini sangat berat.

Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata,

ما عالجت شيئا أشد علي من نيتي ؛ لأنها تتقلب علي

“Tidaklah aku berusaha untuk mengobati sesuatu yang lebih berat daripada meluruskan niatku, karena niat itu senantiasa berbolak balik”[1]

Mendewakan dan memburu ketenaran, bagaikan semut yang melihat genangan madu, terpukau. Semakin ia meraihnya ke tengah semakin tenggelam dalam genangan madu

Para penuntut ilmu dan orang shalih bisa jadi juga tidak terlepas dari penyakit ini.Asy-Syathibi rahimahullah berkata,

آخر الأشياء نزولا من قلوب الصالحين : حب السلطة والتصدر!

“Hal yang paling terakhir luntur dari hatinya orang-orang shalih: cinta kekuasaan dan cinta eksistensi (popularitas)”[2]

Akan tetapi jika ketenaran itu datang tanpa dicari maka tidak mengapa dan tidak tercela.

Al-Ghazali rahimahullah mengatakan,

“Yang tercela adalah apabila seseorang mencari ketenaran. Namun jika ia tenar karena karunia Allah tanpa ia cari-cari, maka itu tidaklah tercela.”

Hendaknya kita tidak terlalu bangga dengan amal kita, ini yang membuat kita merasa sudah pantas terkenal, padahal amal kita sangat sedikit dan itupun belum tentu diterima.

Allah berfirman,

ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳُﺆْﺗُﻮﻥَ ﻣَﺎ ﺁﺗَﻮْﺍ ﻭَﻗُﻠُﻮﺑُﻬُﻢْ ﻭَﺟِﻠَﺔٌ

“ Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut.” (QS. Al Mu’minun: 60)

‘Aisyah menjelaskan terkair ayat ini yaitu maksud dari “hati yang takut” adalah khawatir amalannya tidak diterima, beliau mengatakan,

ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ‏( ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳُﺆْﺗُﻮﻥَ ﻣَﺎ ﺁﺗَﻮْﺍ ﻭَﻗُﻠُﻮﺑُﻬُﻢْ ﻭَﺟِﻠَﺔٌ ‏) ﺃَﻫُﻮَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﺍﻟَّﺬِﻯ ﻳَﺰْﻧِﻰ ﻭَﻳَﺴْﺮِﻕُ ﻭَﻳَﺸْﺮَﺏُ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮَ ﻗَﺎﻝَ ‏« ﻻَ ﻳَﺎ ﺑِﻨْﺖَ ﺃَﺑِﻰ ﺑَﻜْﺮٍ – ﺃَﻭْ ﻳَﺎ ﺑِﻨْﺖَ ﺍﻟﺼِّﺪِّﻳﻖِ – ﻭَﻟَﻜِﻨَّﻪُ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﻳَﺼُﻮﻡُ ﻭَﻳَﺘَﺼَﺪَّﻕُ ﻭَﻳُﺼَﻠِّﻰ ﻭَﻫُﻮَ ﻳَﺨَﺎﻑُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﻳُﺘَﻘَﺒَّﻞَ ﻣِﻨْﻪُ ‏»

“Wahai Rasulullah! Apakah yang dimaksudkan dalam ayat “ Dan orang-orang yang memberikan apa yang telah mereka berikan, dengan hati yang takut”, adalah orang yang berzina, mencuri dan meminum khomr?”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “ Wahai putri Ash Shidiq (maksudnya Abu Bakr Ash Shidiq, pen)! Yang dimaksud dalam ayat tersebut bukanlah seperti itu. Bahkan yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah orang yang yang berpuasa, yang bersedekah dan yang shalat, namun ia khawatir amalannya tidak diterima. ”[3]

Mari lihat contoh seorang tabi’in terbaik yaitu Uwais Al-Qarni yang Umar bin Khattab meminta agar Uwais mendoakan Umar. Uwais Al-Qarni memilih untuk tidak terkenal dan dikenal manusia. Perhatikan kisah berikut,

Apabila kafilah dari Yaman datang, ‘Umar bin Khaththab bertanya kepada mereka: “Adakah di antara kalian Uwais bin ‘Amir?” Sehingga suatu saat ‘Umar mendatangi Uwais dan minta agar Uwais memintakan ampun untuknya, karena Uwais adalah seorang tabi’in yang sangat berbakti kepada ibunya, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa jika Uwais berdo’a, do’anya pasti dikabulkan, maka Uwaispun melakukan apa yang diminta ‘Umar.

Kemudian Umar bertanya kepada Uwais: “Anda mau pergi kemana?”

Uwais menjawab: “Kufah”,

Umar bertanya: “Perlukah saya tulis untukmu sebuah memo kepada pegawai saya di Kufah (agar dia memenuhi kebutuhanmu -pen)?
Ia menjawab: Aku lebih senang menjadi manusia yang tidak diperhitungkan “.[4]

Sebagai renungan bagi kita, perhatikan kisah dalam hadits di mana ada orang yang pertama kali di siksa di neraka, yaitu mereka yang beramal denga tujuan riya’ dan agar terkenal di antara manusia.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

ﺇِﻥَّ ﺃَﻭَّﻝَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻳُﻘْﻀَﻰ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺭَﺟُﻞٌ ﺍﺳْﺘُﺸْﻬِﺪَ، ﻓَﺄُﺗِﻲَ ﺑِﻪِ ﻓَﻌَﺮَّﻓَﻪُ ﻧِﻌَﻤَﻪُ ﻓَﻌَﺮَﻓَﻬَﺎ، ﻗَﺎﻝَ : ﻓَﻤَﺎ ﻋَﻤِﻠْﺖَ ﻓِﻴﻬَﺎ؟ ﻗَﺎﻝَ : ﻗَﺎﺗَﻠْﺖُ ﻓِﻴﻚَ ﺣَﺘَّﻰ ﺍﺳْﺘُﺸْﻬِﺪْﺕُ، ﻗَﺎﻝَ : ﻛَﺬَﺑْﺖَ، ﻭَﻟَﻜِﻨَّﻚَ ﻗَﺎﺗَﻠْﺖَ ﻟِﺄَﻥْ ﻳُﻘَﺎﻝَ : ﺟَﺮِﻱﺀٌ، ﻓَﻘَﺪْ ﻗِﻴﻞَ، ﺛُﻢَّ ﺃُﻣِﺮَ ﺑِﻪِ ﻓَﺴُﺤِﺐَ ﻋَﻠَﻰ ﻭَﺟْﻬِﻪِ ﺣَﺘَّﻰ ﺃُﻟْﻘِﻲَ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ، ﻭَﺭَﺟُﻞٌ ﺗَﻌَﻠَّﻢَ ﺍﻟْﻌِﻠْﻢَ، ﻭَﻋَﻠَّﻤَﻪُ ﻭَﻗَﺮَﺃَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ، ﻓَﺄُﺗِﻲَ ﺑِﻪِ ﻓَﻌَﺮَّﻓَﻪُ ﻧِﻌَﻤَﻪُ ﻓَﻌَﺮَﻓَﻬَﺎ، ﻗَﺎﻝَ : ﻓَﻤَﺎ ﻋَﻤِﻠْﺖَ ﻓِﻴﻬَﺎ؟ ﻗَﺎﻝَ : ﺗَﻌَﻠَّﻤْﺖُ ﺍﻟْﻌِﻠْﻢَ، ﻭَﻋَﻠَّﻤْﺘُﻪُ ﻭَﻗَﺮَﺃْﺕُ ﻓِﻴﻚَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ، ﻗَﺎﻝَ : ﻛَﺬَﺑْﺖَ، ﻭَﻟَﻜِﻨَّﻚَ ﺗَﻌَﻠَّﻤْﺖَ ﺍﻟْﻌِﻠْﻢَ ﻟِﻴُﻘَﺎﻝَ : ﻋَﺎﻟِﻢٌ، ﻭَﻗَﺮَﺃْﺕَ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥَ ﻟِﻴُﻘَﺎﻝَ : ﻫُﻮَ ﻗَﺎﺭِﺉٌ، ﻓَﻘَﺪْ ﻗِﻴﻞَ، ﺛُﻢَّ ﺃُﻣِﺮَ ﺑِﻪِ ﻓَﺴُﺤِﺐَ ﻋَﻠَﻰ ﻭَﺟْﻬِﻪِ ﺣَﺘَّﻰ ﺃُﻟْﻘِﻲَ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ، ﻭَﺭَﺟُﻞٌ ﻭَﺳَّﻊَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ، ﻭَﺃَﻋْﻄَﺎﻩُ ﻣِﻦْ ﺃَﺻْﻨَﺎﻑِ ﺍﻟْﻤَﺎﻝِ ﻛُﻠِّﻪِ، ﻓَﺄُﺗِﻲَ ﺑِﻪِ ﻓَﻌَﺮَّﻓَﻪُ ﻧِﻌَﻤَﻪُ ﻓَﻌَﺮَﻓَﻬَﺎ، ﻗَﺎﻝَ : ﻓَﻤَﺎ ﻋَﻤِﻠْﺖَ ﻓِﻴﻬَﺎ؟ ﻗَﺎﻝَ : ﻣَﺎ ﺗَﺮَﻛْﺖُ ﻣِﻦْ ﺳَﺒِﻴﻞٍ ﺗُﺤِﺐُّ ﺃَﻥْ ﻳُﻨْﻔَﻖَ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺇِﻟَّﺎ ﺃَﻧْﻔَﻘْﺖُ ﻓِﻴﻬَﺎ ﻟَﻚَ، ﻗَﺎﻝَ : ﻛَﺬَﺑْﺖَ، ﻭَﻟَﻜِﻨَّﻚَ ﻓَﻌَﻠْﺖَ ﻟِﻴُﻘَﺎﻝَ : ﻫُﻮَ ﺟَﻮَﺍﺩٌ، ﻓَﻘَﺪْ ﻗِﻴﻞَ، ﺛُﻢَّ ﺃُﻣِﺮَ ﺑِﻪِ ﻓَﺴُﺤِﺐَ ﻋَﻠَﻰ ﻭَﺟْﻬِﻪِ، ﺛُﻢَّ ﺃُﻟْﻘِﻲَ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨَّﺎﺭ

Orang yang pertama kali disidang pada hari kiamat adalah seorang laki-laki yang mati dalam peperangan. Lalu dia didatangkan, kemudian Allah memperlihatkan kepadanya nikmat-nikmatNya, maka dia pun mengakuinya. Allah berkata, “Apa yang telah engkau lakukan dengan nikmat itu?” Orang tersebut menjawab, “Aku telah berperang di jalan-Mu sampai aku mati syahid.” Allah berkata, “Engkau telah berdusta, akan tetapi engkau melakukan itu supaya disebut sebagai seorang pemberani dan ucapan itu telah diucapkan (oleh manusia).”

Kemudian diperintahkan agar orang tersebut dibawa, maka dia diseret dengan wajahnya, sampai dia pun dilemparkan di neraka. Kemudian ada orang yang belajar agama dan mengajarkannya, serta membaca Al Qur’an. Lalu orang itu didatangkan, lalu Allah memperlihatkan nikmat-Nya dan orang itu pun mengakuinya. Allah berkata, “Apa yang telah engkau lakukan dengan nikmat itu?” Orang itu menjawab, “Aku telah belajar agama, mengajarkannya dan aku telah membaca Al Qur’an.” Allah berkata, “Engkau dusta, akan tetapi engkau belajar agama supaya disebut orang alim dan engkau membaca Al Quran supaya disebut qari’ dan ucapan itu telah dilontarkan.”

Kemudian diperintahkan agar orang tersebut dibawa, maka dia pun diseret dengan wajahnya (terjerembab di tanah) sampai dia pun dilemparkan di neraka.

Kemudian ada seorang laki-laki yang diberikan kelapangan oleh Allah dan menganugerahinya segala macam harta. Lalu dia pun didatangkan, lalu Allah memperlihatkan nikmat-Nya itu dan orang itu pun mengenalinya. Allah berkata, “Apa yang telah engkau lakukan dengan nikmat itu?” Orang itu menjawab, “Aku tidak meninggalkan satu jalan pun sebagai peluang untuk berinfak melainkan aku berinfak di situ semata-mata karena-Mu.” Allah berkata, “Engkau dusta, akan tetapi engkau melakukan seperti itu supaya disebut dermawan dan ucapan itu telah dilontarkan.” Maka orang itu diperintahkan untuk dibawa, lalu dia pun diseret dengan wajahnya (terjerembab di tanah), kemudian dia dilemparkan di neraka. [5]

Semoga kita selamat dari ujian ketenaran

@DI antara langit dan bumi Allah, Pesawat Lion Air Yogyakarta-Pekan Baru

Penulis: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Jami’ Al-‘ulum wal hikam hal. 21, Darul Aqidah, Koiro, cet.I, 1422 H
[2] Al-I’tisham Asy-Syathibi
[3] HR. Tirmidzi dan Ahmad, dishahihkan Hakim dan disetujui oleh Dzahabi
[4] HR. Muslim
[5] HR Muslim

sumber : https://muslim.or.id/31682-popularitas-dan-ketenaran-bisa-merampas-kemerdekaan-diri.html

HATI YANG BERPALING

Hati seseorang begitu mudah berpaling, melepaskan buhul kokoh yang menghubungkan antara dia dan Tuhan-nya, manakala punya relasi, koneksi dan sandaran berupa makhluk yang berkuasa dan kaya raya.

Tawakkalnya pada Rabb pun semakin menipis, harapannya pada Sang Pemilik Jagad raya semakin mengendur, terkalahkan dengan dominasi makhluk lemah yang dianggapnya kuat.

Betapa tidak, sebab Allah dan pertolongan-Nya adalah bab ghaib yang kasat mata, tak terlihat kecuali dengan kacamata iman. Sementara makhluk yang dianggap kuat olehnya terlihat nyata, kongkrit berharta dan berpangkat.

Karena itu tak usah heran bila manusia berlari mengejar orang kaya dan berkedudukan, mendekat, mencari simpati dan keridhoan mereka. Menjilat dan membungkukkan tubuh untuk makhluk hina yang dianggapnya kuat.

Sekiranya dia sadar dan jernih hati mendudukkan masalah ini, niscaya tidak akan mungkin ia menghinakan diri, menaruh harapan dan impian pada makhluk hina sepertinya, meninggalkan Rabbul Alamin, Tuhan seru sekalian alam.

Tetapi kejahilan pada siapa Tuhan yang Ia sembah, keroposnya iman dengan perkara ghaib, menjadi sebab makhluk lebih yakin bergantung pada makhluk daripada bergantung pada Sang Khaliq.

Anda yang memiliki relasi orang kaya, terhormat, berpangkat dan bermartabat, hati-hatilah jangan sampai tertipu dan menggantungkan asa pada mereka dengan meninggalkan buhul tempat bergantung kepada yang maha kokoh, Allah pemilik seluruh makhluk.

Berapa banyak yayasan, lembaga, sekolah, madrasah dan dakwah, berjalan terseok-seok diatas ketidak pastian, manakala mereka menoleh orang kaya dan berpangkat, dan mengabaikan hamba-hamba Allah yang lemah dan tak berpunya, yang boleh jadi satu jari telunjukknya bilamana diangkat ke langit dan bersumpah dengan nama Allah, niscaya pasti Allah kabulkan do’anya.

Batam, 14 Robi’ul akhir 1444 / 9 Nov 2022

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Fairuz Ahmad Ridwan MA, حفظه الله تعالى

sumber : https://bbg-alilmu.com/archives/59949

Merayakan Hari Raya Kafir karena Orang Tuanya Kafir

Pertanyaan:
Kedua orang tuaku dan saudara-saudaraku bukan orang Islam, mereka akan menyelenggarakan pesta tahun baru. Mereka pun menyurati dan menelponku agar aku bisa menembangkan sebuah lagu tahun baru. Aku telah mengatakan kepada mereka, hari tersebut sama saja dengan hari lainnya (tidak ada yang istimewa pen.).
Aku satu-satunya seorang muslimah di keluargaku dan telah menikah dengan seorang laki-laki muslim. Aku tinggal di Canada yang jauh dari tempat tinggal mereka. Tahun ini aku berncana memutuskan sambungan telepon di hari tersebut, agar aku tidak berkomunikasi dengan mereka. Sebaiknya apa yang aku lakukan?

Jawaban:
Kami mengapresiasi sikap saudari dalam menghadapi permasalahan ini dengan tetap tegar berpegang teguh pada ajaran agama Islam, dan menjauhi perayaan yang diada-adakan serta berbau kesyirikan. Kami memohon kepada Allah agar senantiasa meneguhkan Anda dan kelak memasukkan Anda dalam surganya, sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan permohonan.

Berusahalah dengan segenap kemampuan untuk tidak bersikap respect (hormat) terhadap hari-hari besar orang-orang musyrikin, karena perbuatan tersebut merupakan wujud dari tasyabbuh (menyerupai) mereka, maksudnya kita mengapresiasi dan bersikap permisif (suka dan mengakui) terhadap kebatilan yang mereka lakukan.

Sikap yang lebih bijak adalah terangkan pada keluarga Anda, mengapa Anda tidak berbaur dengan mereka dalam acara tersebut, agar mereka tidak berulang-ulang menelpon Anda. Kami memohon keteguhan, semoga Allah memberi Anda taufik agar mampu menjalani apa yang Dia cintai dan Dia ridhai.
Wallahu ‘alam

Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/cat/2021
Penyunting bahasa: Tim Konsultasi Syariah

sumber : https://konsultasisyariah.com/9488-merayakan-hari-raya-kafir-karena-orang-tuanya-kafir.html

[Kitabut Tauhid 6] 13 Tidak Yang Berhak Disembah Selain Allah 01

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Meminta bantuan kepada orang yang telah meninggal dunia dari kalangan Para Nabi dan orang-orang shalih lainnya tidak diperbolehkan, meskipun dengan alasan bahwa sesungguhnya Allâh -‘Azza wa Jalla- akan menghilangkan bala’ (musibah) dengan perantaraan orang-orang shalih, dimana kami memohon pertolongan kepada mereka tetapi niat kami adalah kepada Allâh -‘Azza wa Jalla- karena Allâh -‘Azza wa Jalla- -lah yang memberi pengaruh.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“

Hukum Menerima Hadiah Natal

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah

Pertama, Islam membolehkan umatnya untuk menerima hadiah dari orang kafir. Apalagi jika tujuannya dalam rangka mengambil hati mereka dan memotivasi mereka untuk simpati pada Islam. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dari beberapa raja kafir, seperti beliau pernah menerima hadiah dari Muqauqis, raja mesir yang beragama nasrani.

Dalam kitab shahihnya, Imam Bukhari menyatakan, Bab bolehnya menerima hadiah dari orang musyrik. Kemudian beliau membawakan hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ibrahim ‘alaihis salam pernah berhijrah bersama istrinya Sarah. Kemudian keduanya melewati sebuah kampung yang dipimpin oleh raja yang zalim. Dan raja ini memberi hadiah Hajar kepada Sarah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga diberi hadiah kambing oleh orang Yahudi, yang ada racunnya. Abu Humaid mengatakan, Raja Ailah memberikan hadiah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bighal (peranakan kuda dengan keledai) berwarna putih dan dia juga memberi pakaian. (Shahih Bukhari, sebelum hadis 2615)

Kedua, Terkait hukum menerima hadiah natal, pendapat yang tepat tentang menerima hadiah dari orang kafir ketika natal hukumnya boleh, dengan beberapa syarat yang akan kita simpulkan dari penjelasan berikut;

Menerima hadiah dari orang kafir di hari raya mereka, tidak dianggap sebagai bentuk setuju dan ikut andil dalam hari raya mereka. Bahkan perbuatan ini termasuk amal baik, apalagi jika tujuannya adalah untuk mengambil hati dan memberi kesan yang baik tentang Islam. Allah Ta’ala membolehkan untuk berbuat baik kepada orang kafir yang tidak memerangi kaum muslilmin. Allah berfirman,

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanan: 8)

Hanya saja perlu dipahami, berbuat baik pada orang kafir sama sekali tidak sama dengan menyintai dan loyal kepada mereka. Karena kita tidak boleh menyintai dan loyal kepada orang kafir. Allah berfirman,

لا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الأِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ

“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga …”

Demikian juga, Allah melarang kita untuk menjadikan orang kafir sebagai ‘bithanah‘ [Arab: بِطَانَةً], yang artinya teman dekat, sehingga menjadi tempat curhat. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لا يَأْلُونَكُمْ خَبَالاً وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi.” (QS. Ali Imran: 118)

Syaikhul Islam mengatakan, “Menerima hadiah orang kafir pada hari raya mereka, telah ada dalilnya dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu bahwa beliau mendapatkan hadiah pada hari raya Nairuz (perayaan tahun baru orang majusi), dan beliau menerimanya.”

Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, bahwa ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah radhiallahu’anha, Kami memiliki seorang ibu susu beragama majusi. Ketika hari raya, mereka memberi hadiah kepada kami. Kemudian Aisyah menjelaskan, “Jika itu berupa hewan sembelihan hari raya maka jangan dimakan, tapi makanlah buah-buahannya.”

Dari Abu barzah, bahwa beliau memiliki sebuah rumah yang dikontrak orang majusi. Ketika hari raya Nairuz dan Mihrajan, mereka memberi hadiah. Kemudian Abu Barzah berpesan kepada keluarganya, “Jika berupa buah-buahan, makanlah. Selain itu, kembalikan.”

Semua riwayat ini menunjukkan bahwa ketika hari raya orang kafir, tidak ada larangan untuk menerima hadiah dari mereka. Hukum menerima ketika hari raya mereka dan di luar hari raya mereka, sama saja. Karena menerima hadiah tidak ada unsur membantu mereka dalam menyebar syiar agama mereka. (Iqtidha’ Shirat al-Mustaqim, 2:5)

Dengan demikian bisa kita simpulkan, dibolehkan menerima hadiah dari orang nasrani ketika natal dengan persyaratan berikut:

  1. Hadiah tersebut bukan berupa daging hewan yang disembelih untuk acara natal
  2. Hadiah tersebut bukan termasuk benda yang menjadi ciri khas mereka, seperti topi santaklaus atau salib
  3. Ketika menerima hadiah, dia menjelaskan kepada keluarganya tentang sikap yang dia lakukan
  4. Tujuan menerima hadiah adalah dalam rangka mengambil hati dan mencari simpati mereka terhadap islam, bukan karena mencintai dan mendukung hari raya mereka.

Masih menyisakan satu masalah, bagaimana jika kita diberi hadiah yang tidak boleh diterima?

Sikap yang tepat, kita harus menolaknya sambil menjelaskan alasannya, mengapa hadiah ini ditolak. Sampaikan dengan bahasa santun, dan tidak menyinggung perasaan. Dengan ini, orang tersebut akan menghargai keadaan kita. Misalnya: mohon maaf, bukan karena saya membenci (Anda), tapi karena agama kami melarangnya, atau kalimat semacamnya.

Terakhir, selayaknya seorang muslim harus merasa bangga dengan agamanya dan berusaha menerapkan semua aturannya. Jangalah dia beralasan dengan rasa malu, ‘pekewoh’, dst. untuk melampiaskan bentuk toleransi beragama yang berlebihan dan tidak terukur.

Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/85108

Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/9361-hukum-menerima-hadiah-natal.html

Hukum Menjual Kartu Natal

Pertanyaan:
Saya berprofesi sebagai akuntan, pada saat berkerja (di toko tempat saya berkerja pen.) saya mendapati kartu Natal yang memuat ungkapan seperti: Isa adalah Allah – dan Dia mencintai Anda dll. Apakah saya melakukakn perbuatan kufur yang bisa mengeluarkan dari Islam? Aku membenci kesyirikan, apakah aku menjadi kafir?

Jawaban:
Selama iman mantap dalam hati dan membenci kesyirikan yang dipratikkan orang-orang Nasrani, maka Anda tidaklah dianggap kafir. Anda adalah seorang muslim selama Anda berpegang teguh pada tauhid dan tidak terpengaruh dengan sesuatu yang dapat mengeluarkan dari Islam. Namun yang perlu Anda ketauhi bahwasanya tidak boleh seorang muslim membantu orang kafir dengan sarana apa-pun untuk memeriahkan hari raya mereka dan menyemarakkan pesta mereka. Di antara bentuk bantuan tersebut adalah transaksi perdagangan barang yang bisa mensukseskan dan memeriahkan acara tersebut.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan dalam bukunya Iqtidha Ash-Shirathal Mustaqim,

“Adapun transaksi dagang seorang muslim dengan orang-orang kafir dalam perkara yang dapat membantu memeriahkan hari raya mereka baik berupa makanan, pakaian, dsb. atau memberi hadiah, maka yang demikian ini dikategorikan sebagai menolong terselenggaranya perayaan yang diharamkan. Pendapat ini dianalogikan dari prinsip yang umum “Tidak boleh mengadakan transaksi dagang dengan orang kafir anggur atau sari buah lainnya yang akan mereka jadikan khamr. Demikian juga tidak boleh menjual senjata kepada mereka yang akan mereka gunakan untuk berperang melawan muslim.”

Kemudian  Syaikhul Islam menukil keterangan Abdul Malik bin Habib, salah satu ulama malikiyah, yang mengatakan,

ألا ترى أنّه لا يحلّ للمسلمين أن يبيعوا من النصّارى شيئا من مصلحة عيدهم ؟ لا لحما ولا إداما ولا ثوبا ولا يُعارون دابّة ولا يعاونون على شيء من عيدهم لأنّ ذلك من تعظيم شركهم ومن عونهم على كفرهم

“Tahukah anda, sesungguhnya tidak halal bagi seorang muslim berdagang dengan seorang Nasrani untuk mendukung hari raya mereka, baik dengan menjual daging, lauk-pauk, maupun pakaian. Mereka juga tidak boleh meminjamkan kendaraan, maupun berpartisipasi dengan apapun bentuknya, yang menyokong hari raya mereka. Karena perbuatan tersebut termasuk memuliakan kesyirikan mereka dan membantu mereka dalam melakukan kekafiran.” (Al-Iqtidha, Hal. 229 dan 231)

Kami memohon kepada Allah agar mengokohkan kita dalam kebenaran dan menjauhkan kita dari sesuatu yang batil, mengaruniakan kita rezeki yang baik dari sisi-Nya. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada nabi kita Muhammad

Disadur dari: http://www.islamqa.com/ar/cat/2021
Penyunting bahasa: Tim Konsultasi Syariah

sumber : https://konsultasisyariah.com/9486-menjual-kartu-natal.html

Hukum Menjual Aksesoris dan Kue Natal

Kita saksikan sendiri di berbagai pusat perbelanjaan atau mall, sudah banyak atribut, aksesoris, makanan atau kue natal yang dijual. Padahal yang memiliki toko-toko tersebut adalah seorang muslim. Apakah boleh menjual aksesoris dan kue natal semacam itu?

Islam Melarang Jual Beli untuk Tujuan Haram

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah” (QS. Al Maidah: 2)

Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya (yakni Buraidah), beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَبَسَ الْعِنَبَ أَيَّامَ الْقِطَافِ حَتَّى يَبِيعَهُ حَتَّى يَبِيعَهُ مِنْ يَهُودِيٍّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ أَوْ مِمَّنْ يَعْلَمُ أَنَّهُ يَتَّخِذُهُ خَمْرًا فَقَدْ تَقَحَّمَ فِي النَّارِ عَلَى بَصِيرَةٍ

“Siapa saja yang menahan anggur ketika panen hingga menjualnya pada orang yang ingin mengolah anggur tersebut menjadi khomr, maka dia berhak masuk neraka di atas pandangannya” (HR. Thobroni dalam Al Awsath. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Komentar Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no. 1269 mengenai hadits ini: Al Hafizh Ibnu Hajar keliru dalam menilai hadits ini. Beliau tidak mengomentari hadits ini dalam At Talkhish (239) dan Al Hafizh mengatakan dalam Bulughul Marom bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Ath Thobroni dalam Al Awsath dengan sanad yang hasan. Syaikh Al Albani menukil perkataan Ibnu Abi Hatim dalam Al ‘Ilal yang mengatakan bahwa dia berkata pada ayahnya tentang hadits ini. Ayahnya menjawab bahwa hadits ini dusta dan batil. Syaikh Al Albani sendiri menyimpulkan bahwa hadits ini bathil.

Walaupun hadits ini dinilai batil oleh sebagian ulama, namun banyak ulama yang mengambil faedah dari hadits ini karena hadits ini termasuk dalam keumuman surat Al Maidah ayat 2 di atas.

Ash Shon’ani berkata, “Hadits ini adalah dalil mengenai haramnya menjual anggur yang nantinya akan diolah menjai khomr karena adanya ancaman neraka yang disebutkan dalam hadits. Kalau memang menjual anggur pada orang lain yang diketahui akan menjadikannya khomr, maka ini diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Adapun jika tidak diketahui seperti ini, Al Hadawiyah mengatakan bahwa hal ini diperbolehkan namun dinilai makruh karena ada keragu-raguan kalau anggur ini akan dijadikan khomr. Adapun jika sudah diketahui bahwa anggur tersebut akan dijadikan khomr, maka haram untuk dijual karena hal ini berarti telah saling tolong menolong dalam berbuat maksiat.

Adapun jika yang dijual adalah nyanyian, alat musik dan semacamnya, maka tidak boleh menjual atau membelinya dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan kaum muslimin). Begitu juga menjual senjata dan kuda pada orang kafir untuk memerangi kaum muslimin, maka ini juga tidak diperbolehkan” (Subulus Salam, 5: 69).

Syaikh Abu Malik berkata, “Cukup dengan sangkaan kuatmu, jika orang tersebut terlihat adalah orang yang sering membeli perasan untuk dijadikan khomr, jadilah haram menjual barang tersebut padanya. Karena jika kita tetap menjualnya berarti kita telah menolongnya dalam berbuat dosa dan melanggar batasan Allah. Padahal Allah melarang bentuk tolong menolong seperti ini. Jika orang tersebut menurut sangkaan kuat tidak demikian, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak terlarang” (Shahih Fiqih Sunnah, 4: 409).

Membuka Jualan Di Saat Perayaan Orang Kafir

Bagi pedagang muslim, boleh saja membuka toko di saat perayaan orang kafir asalkan memperhatikan dua syarat:

1- Tidak menjual barang yang nanti digunakan oleh orang kafir untuk bermaksiat atau yang akan menolong mereka untuk mengadakan perayaan mereka. Contoh: penjual tidak boleh menjual aksesoris natal seperti santa klaus serta berbagai hadiah, kue, dan makanan untuk perayaan natal.

2- Tidak menjual barang kepada kaum muslimin yang akan membuat mereka meniru-niru perayaan orang kafir. Contoh: saat tahun baru tidak menjual petasan, mercon, kembang api untuk mendukung perayaan tahun baru masehi karena hal ini akan membuat kaum muslimin meniru-niru perayaan tahun baru yang memang menjadi perayaan orang kafir. (Lihat Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 145676, Syaikh Sholeh Al Munajjid)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam bukunya, Al Iqtidha’ 1: 454 menukil adanya kesepakatan para sahabat dan seluruh pakar fikih terhadap persyaratan Umar untuk kafir dzimmi, “Di antaranya adalah kafir dzimmi baik ahli kitab maupun yang lain tidak boleh menampakkan hari raya mereka … Jika kaum muslimin telah bersepakat untuk melarang orang kafir menampakkan hari raya mereka lalu bagaimana mungkin seorang muslim diperbolehkan untuk menyemarakkan hari raya orang kafir. Tentu perbuatan seorang muslim dalam hal ini lebih parah dari pada perbuatan orang kafir.”

Bentuk menyemarakkan hari orang kafir di antaranya adalah membuat kue dan menjual aksesoris yang berkaitan dengan acara natal.

Hanya Allah yang memberi taufik pada kaum muslimin untuk tidak turut serta dalam perayaan non muslim.

—

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://muslim.or.id/19163-hukum-menjual-aksesoris-dan-kue-natal.html

Didik Anak Sejak Belia, Rasakan Hasilnya ketika Mereka Dewasa

Anak di sini mencakup anak lelaki dan perempuan. Hak anak sangatlah banyak, yang terpenting adalah tarbiyah (pendidikan). Yaitu mengembangkan agama dan akhlak di dalam diri mereka sehingga hal itu menjadi bagian terbesar dalam kehidupannya.

Allah berfirman,

“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahrim : 6)

“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang lelaki adalah pemimpin dalam keluarganya, dan dia (diminta, ed.) bertanggung jawab atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Anak merupakan amanah yang berada di pundak kedua orang tua. Pada hari kiamat, kedua orang tuanya akan diminta bertanggung jawab perihal si anak. Dengan memberikan pendidikan agama dan akhlak kepada mereka, orang tua akan terlepas dari beban tanggung-jawab tersebut. Selain itu, pendidikan juga memberikan perbaikan kepada anak sehingga anak menjadi penyejuk mata kedua orang tuanya di dunia dan di akhirat.

“Apabila seseorang meninggal dunia akan terputus amalnya kecuali tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat (sepeninggalnya), atau anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Bukhari; hadits shahih)

Ini adalah hasil didikan yang benar terhadap anak, sehingga dia menjadi orang yang bermanfaat bagi orang tuanya sepeninggal keduanya.

Banyak orang tua yang meremehkan hak ini. Mereka melupakan anak-anaknya seakan-akan tidak punya rasa tanggung jawab. Mereka tidak bertanya ke mana si anak akan pergi, kapan pulang, dan siapa teman serta sahabat mereka. Mereka tidak mengarahkan anak-anaknya kepada hal yang baik dan tidak melarang mereka dari hal yang buruk.

Herannya, mereka sangat bersemangat untuk menjaga dan memperbanyak harta, sampai rela begadang pada malam hari untuk mengembangkan hartanya. Padahal biasanya mereka mengerjakan semua ini untuk kepentingan orang lain. Adapun terhadap anak-anak, mereka tidak memikirkan sedikit pun. Padahal memperhatikan anak-anaknya jauh lebih baik dan bermanfat di dunia dan akhirat.

Seorang ayah wajib untuk mencukupi kebutuhan fisik anaknya, dengan memberi makan dan minum, serta menutupi tubuh mereka dengan pakaian. Demikian pula, wajib baginya untuk mencukupi hati si anak dengan ilmu dan iman, serta membalut jiwanya dengan pakaian takwa; dan yang demikian itu lebih baik.

–

*) Disarikan dari buku 10 Hak dalam Islam (terjemahan kitab Huquq Da’at ilayha Al-Fithrah wa Qarrarat-ha Asy-Syari’ah), karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, tanpa tahun, Pustaka Al-Minhaj, Solo.

**)Pemberian judul artikel ini oleh Redaksi Muslimah.Or.Id

— sumber : https://muslimah.or.id/5297-didik-anak-sejak-belia-rasakan-hasilnya-ketika-dia-dewasa.html