Keluarga Punya Hak Untuk Hiburan dan Rekreasi

Tugas seorang istri di rumah sangatlah berat, berbagai macam kewajiban rumah tangga ditunaikan, mulai dari mengurus anak, mengurus suami, beberes bebersih, dan banyak kerjaan rumah tangga lainnya. Di balik rutinitas yang tak ada habisnya tersebut, tentu saja para istri dan ibu rumah tangga butuh yang namanya hiburan atau yang belakangan kerap disebut healing.

Suami yang baik akan berusaha memperhatikan dan menunaikan hak istri yang satu ini. Dia tidak sibuk sendiri untuk mengurusi dan memberikan hiburan atas dirinya setelah lelah bekerja di luar rumah, melainkan dia juga memikirkan bagaimana caranya memberikan hiburan untuk istri dan keluarganya.

Islam memotivasi seorang laki-laki agar menunaikan hak orang-orang yang berada di sekitarnya dengan proporsinya masing-masing. Rabbnya memiliki hak atas dirinya dengan cara beribadah menyembah-Nya, tubuhnya pun memiliki hak atas dirinya dengan beristirahat, demikian pula istri dan keluarganya memiliki hak atas dirinya dengan memberikannya nafkah lahir nafkah batin ataupun hiburan karena telah mengurus rumah tangganya.

Dalam kisah Abu Darda’ dan Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu setelah dipersaudarakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ketika Salman melihat Abu Darda’ terlalu fokus pada ibadah sehingga menelantarkan hak dirinya dan keluarganya, Salman berkata kepadanya,

إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ .

“Sesungguhnya bagi Rabbmu ada hak, bagi dirimu ada hak, dan bagi keluargamu juga ada hak. Maka penuhilah masing-masing hak tersebut.”

Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengomentari dengan berkata,

صَدَقَ سَلْمَانُ

“Salman itu benar.” (HR. Bukhari no. 1968)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah contoh sempurna bagaimana beliau menunaikan dengan baik hak-hak orang yang ada di sekitarnya setelah menunaikan hak Rabbnya. Dalam banyak riwayat, beliau kerap kali menemani dan mendengarkan keluh kesah istrinya. Termasuk pula memberikan hiburan untuk istrinya. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah menceritakan,

جاء حَبَشٌ يزْفِنونَ في يومِ عيدٍ في المسجدِ . فدعاني النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ . فوضَعْتُ رأسي . على منكبِه . فجعلتُ أنظرُ إلى لعبِهم . حتى كنتُ أنا التي أنصرفُ عن النظرِ إليهم

“Datang orang-orang Habasyah menari-nari di masjid pada hari Id. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memanggilku. Aku letakkan kepalaku di atas bahu beliau. Dan akupun menonton orang-orang Habasyah tersebut sampai aku sendiri yang memutuskan untuk tidak ingin melihat lagi.” (HR. Muslim no. 892)

Dalam konteks ini, lihatlah bagaimana sikap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat baik pada istrinya. Beliau memberikan kesempatan kepada ‘Aisyah untuk melihat permainan anak-anak Habasyah. Ini menjadi contoh bagaimana Nabi berusaha memberikan istrinya hiburan. Oleh karena itu, berikanlah hiburan untuk istri tercinta atau ajaklah untuk rekreasi setelah berlelah-lelah mengurus semua pekerjaan rumah.
 
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK. (Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/keluarga-punya-hak-untuk-hiburan-dan-rekreasi.html

[Kitabut Tauhid 6] 26 Malaikat tidak berhak disembah 08

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

Pembesar Malaikat ada tiga, yaitu Malaikat Jibril, Mikail, dan Israfil yang diberi tugas mengurusi kehidupan. Malaikat Jibril diberi tugas membawa wahyu yang hati dan ruh manusia menjadi hidup dengan wahyu tersebut. Mikail diberi tugas mengatur hujan yang bumi menjadi hidup dengannya. Sedangkan Israfil diberi tugas meniup trompet (sangkakala) yang dengannya hiduplah manusia setelah kematian mereka.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“

Dosa Namimah, Mengadu Domba

Namimah atau mengadu domba satu pihak dan pihak lainnya sering menimbulkan kerusuhan atau cek-cok yang berkepanjangan. Oleh karenanya perbuatan ini jika dilakukan terus menerus termasuk dalam dosa besar (al kabair).

Adu domba seperti inilah yang biasa kita lihat dilakukan oleh pers dan media. Tujuannya, untuk melariskan berita.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati salah satu sudut kota Madinah atau Makkah, lalu beliau mendengar suara dua orang yang sedang diazab di kubur. Beliau pun bersabda,

يُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، بَلَى، كَانَ أَحَدُهُمَا لاَ يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ، وَكَانَ الآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ

“Mereka berdua disiksa. Mereka menganggap bahwa itu bukan perkara besar, namun sesungguhnya itu perkara besar. Orang yang pertama disiksa karena tidak menutupi diri ketika kencing. Adapun orang yang kedua disiksa karena suka mengadu domba (namimah).” (HR. Bukhari no. 216 dan Muslim no. 292).

Namimah menurut Ibnu Daqiq Al ‘Ied berarti menukil perkataan orang lain. Yang dimaksud adalah menukil perkataan orang lain dengan maksud membuat kerusakan atau bahaya. Adapun jika menukil pembicaraan oran lain dengan maksud mendatangkan maslahat atau menolak mafsadat (kejelekan), maka itu dianjurkan. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa itu pengertian namimah dengan makna umum. Ulama lain berkata berbeda dengan itu.

Imam Nawawi berkata, “Namimah adalah menukil perkataan orang lain dengan tujuan untuk membuat kerusakan. Namimah inilah sejelek-jelek perbuatan.”

Al Karmani sendiri mengatakan bahwa menyatakan seperti itu tidaklah tepat karena kalau dikatakan dosa besar yang dikenakan hukuman, maka bukan hanya maksudnya melakukan namimah, namun namimah tersebut dilakukan terus menerus. Karena sesuatu yang dilakukan terus menerus dapat menjadi dosa besar. Dosa kecil yang dilakukan terus menerus dapat menjadi dosa besar. Atau bisa jadi makna al kabiroh dalam hadits bukanlah seperti makna dosa besar dalam hadits.

Penjelasan di atas adalah penjelasan dari Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Bari, 1: 319.

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

—

Disusun di Panggang, Gunungkidul, 7 Syawal 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/8413-dosa-namimah-mengadu-domba.html

Wahai Suami, Jadilah Penengah Antara Istrimu dan Ibumu Ketika Ada Masalah

Konflik antara seorang istri dan ibu mertuanya adalah hal yang sangat mungkin terjadi. Ada banyak faktor yang bisa mengakibatkan konflik antara mertua dan menantu, seperti mertua merasa menantu “mengambil” anaknya ataupun sebaliknya. Terutama jika pasangan suami istri tersebut tinggal di rumah orang tua si suami, maka bibit-bibit konflik bisa saja menjadi sering muncul.

Sebagai suami, Anda harus berperan sebagai penengah, tidak boleh timpang atau memihak salah satu dari keduanya. Anda juga tidak boleh cuek dan lari dari konflik tersebut. Bagaimana pun Anda adalah suami dari istri Anda dan juga anak dari ibu Anda, keduanya memiliki hak atas diri Anda.

Kuncinya adalah komunikasi. Umumnya seorang ibu akan mempercayai dan mendengarkan anaknya, maka manfaatkan hal ini untuk menjelaskan duduk perkaranya, ubahlah pandangan ibu Anda tentang istri. Demikian pula kendalikan istri Anda, sampaikan pandangan ibu Anda tentang masalah yang terjadi dan carikan jalan tengah.

Jika terpaksa, maka berbohong untuk mendamaikan kedua pihak yang berselisih adalah hal yang diperbolehkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِى يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ وَيَقُولُ خَيْرًا وَيَنْمِى خَيْرًا

“Tidak disebut pembohong jika bertujuan untuk mendamaikan di antara pihak yang berselisih di mana ia berkata yang baik atau mengatakan yang baik (demi mendamaikan pihak yang berselisih).” (HR. Bukhari no. 2692 dan Muslim no. 2605, lafazh Muslim)

Oleh karena itu, yang terpenting juga adalah pemahaman tentang karakter wanita, karena Anda menghadapi dua wanita sekaligus yang sangat mengedepankan perasaannya masing-masing. Komunikasikan segala hal kepada mereka dengan kepala dingin.


Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK. (Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

Apakah Ibu Rumah Tangga Butuh Me Time?

Semua ibu rumah tangga di dunia ini pasti sepakat bahwa profesi ibu rumah tangga adalah profesi yang sangat menyibukkan. Pagi siang malam mengurus anak dan keluarga tak ada habisnya. Keadaan ini sering kali membuat seorang ibu rumah tangga menjadi lelah, baik fisik maupun mentalnya, sehingga dia butuh dengan istirahat dan hiburan untuk melepas penatnya.

Akhir-akhir ini dikenal sebuah istilah “Me Time” atau waktu sendiri, yaitu upaya untuk memberikan diri sendiri waktu untuk istirahat dari segala hiruk pikuk tugas sehari-hari. Dikutip dari berbagai sumber bacaan, me time bisa membantu seorang ibu rumah tangga untuk mengurangi stressnya, mengisi daya otak agar lebih produktif, dan berbagai manfaat lainnya.

Dari sudut pandang syariat, secara umum kegiatan me time ini hukumnya boleh saja selama di dalamnya tidak ada pelanggaran syariat. Cara yang paling efektif dan efisien untuk me time adalah istirahat tidur atau jalan-jalan mencari udara segar di sekitar rumah.

Selain itu, seorang suami juga hendaknya membantu meringankan pekerjaan istrinya sehingga istrinya tidak begitu kelelahan dan stress mengurus semuanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dikenal suka membantu pekerjaan rumah tangga. Diceritakan dalam salah satu riwayat ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berada di rumahnya,

عَنِ الأَسْوَدِ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ مَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَصْنَعُ فِى أَهْلِهِ قَالَتْ كَانَ فِى مِهْنَةِ أَهْلِهِ ، فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ

Dari Al-Aswad, ia bertanya pada ‘Aisyah, “Apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan ketika berada di tengah keluarganya?” ‘Aisyah menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membantu pekerjaan keluarganya di rumah. Jika telah tiba waktu shalat, beliau berdiri dan segera menuju shalat.” (HR. Bukhari, no. 6039)

Suami membantu istri di rumah akan membuat istrinya lebih cepat dalam me-recovery rasa lelah pada fisik dan mentalnya. Seorang suami bisa membantu berbagai macam pekerjaan rumah, seperti memasak, berbelanja, menyetrika, dan mengurus anak-anak. Dengan itu, istrinya bisa lebih leluasa untuk istirahat dan memliki me time yang berkualitas tanpa harus melanggar syariat.

Akan berbeda halnya jika me time tersebut lebih dimaknai sebagai ajang dan kesempatan untuk menjauh dari anak-anak serta keluarga, lalu menghabiskan waktu di luar hangout bersama teman-teman mencari hiburan sesuai keinginannya, maka yang seperti ini adalah keliru karena bertentangan dengan anjuran wanita untuk berusaha tetap tinggal di rumahnya.

Di antara perintah bagi wanita adalah agar berdiam di rumahnya, tidak keluar kecuali jika ada kebutuhan, demikian pula tidak berhias seperti kelakuan orang jahiliyyah. Allah berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyyah yang dahulu.” (QS. Al Ahzab: 33)

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK. (Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

Sukses Muslim dengan Do’a

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Untuk menggapai hasil yang kita cita-citakan, setiap orang punya usaha keras. Siang malam mengeluarkan keringat untuk menggapainya. Mau usaha laundrynya sukses, bisnis komputernya lancar, atau berhasil dalam menghadapi ujian berbagai usaha pemasaran, inovasi produk dan belajar keras pun dilakukan. Namun satu hal yang mesti seorang pengusaha atau seorang yang ingin meraih keberhasilan perhatikan adalah bagaimana dirinya jangan sampai melupakan Rabb yang memudahkan segala urusan. Betapa pun usaha yang kita lakukan, itu bisa jadi sia-sia ketika kita melupakan Rabb Ar Rahman yang mengabulkan segala hajat. Dengan banyak memohon pada Al Fattaah, Maha Pemberi Karunia, segala hal bisa jadi lebih mudah. Inilah yang jadi senjata seorang muslim yang mesti ia gunakan untuk meraih suksesnya.

Janji Allah Bagi Orang yang Memanjatkan Do’a

Ayat-ayat qur’aniyah berikut menunjukkan keutamaan seseorang yang memanjatkan do’a. Allah Ta’ala berfirman,

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ

“Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina”.” (QS. Ghofir/ Al Mu’min: 60)

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.” (QS. Al Baqarah: 186)

Beberapa hadits berikut juga menunjukkan bagaimanakah keutamaan seseorang yang tidak bosan-bosannya memohon pada Allah. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَةُ

“Do’a adalah ibadah.”[1]

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى مِنَ الدُّعَاءِ

“Tidak ada sesuatu yang lebih besar pengaruhnya di sisi Allah Ta’ala selain do’a.”[2]

Dari Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ « اللَّهُ أَكْثَرُ »

“Tidaklah seorang muslim memanjatkan do’a pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi (antar kerabat, pen) melainkan Allah akan beri padanya tiga hal: [1] Allah akan segera mengabulkan do’anya, [2] Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan [3] Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal.” Para sahabat lantas mengatakan, “Kalau begitu kami akan memperbanyak berdo’a.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan do’a-do’a kalian.”[3]

Bukti Ampuhnya Do’a

Beberapa kisah berikut membuktikan betapa ampuhnya do’a bagi seorang muslim.

(1) Do’a Ummu Salamah sehingga bisa menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ada sebuah hadits dari Ummu Salamah -salah satu istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« مَا مِنْ عَبْدٍ تُصِيبُهُ مُصِيبَةٌ فَيَقُولُ إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ اللَّهُمَّ أْجُرْنِى فِى مُصِيبَتِى وَأَخْلِفْ لِى خَيْرًا مِنْهَا إِلاَّ أَجَرَهُ اللَّهُ فِى مُصِيبَتِهِ وَأَخْلَفَ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا ». قَالَتْ فَلَمَّا تُوُفِّىَ أَبُو سَلَمَةَ قُلْتُ كَمَا أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخْلَفَ اللَّهُ لِى خَيْرًا مِنْهُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.

“Siapa saja dari hamba yang tertimpa suatu musibah lalu ia mengucapkan: “Inna lillahi wa inna ilaihi rooji’un. Allahumma’jurnii fii mushibatii wa akhlif lii khoiron minhaa [Segala sesuatu adalah milik Allah dan akan kembali pada-Nya. Ya Allah, berilah ganjaran terhadap musibah ang menimpaku dan berilah ganti dengan yang lebih baik]”, maka Allah akan memberinya ganjaran dalam musibahnya dan menggantinya dengan yang lebih baik.” Ketika, Abu Salamah (suamiku) wafat, aku pun menyebut do’a sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan padaku. Allah pun memberiku suami yang lebih baik dari suamiku yang dulu yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[4]

Lihatlah bagaimana do’a Ummu Salamah bisa dikabulkan dengan diberi suami seperti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ini menunjukkan ajaibnya do’a.

(2) Kisah Seorang Istri yang Mendoakan Suaminya yang Bejat

Ada seorang suami yang benar-benar jauh dari ketaatan pada Allah Ta’ala, yang gemar melakukan dosa. Ia memiliki istri yang sholehah. Istrinya ini senantiasa memberinya nasehat, wejangan dan berlemah lembut dalam ucapan pada suaminya, namun belum juga nampak bekas kebaikan pada diri sang suami. Si istri ini pun tahu bahwa do’a kepada Allah Ta’ala adalah sebaik-baiknya cara (agar suaminya bisa mendapatkan hidayah). Karena Allah subhanahu wa ta’ala yang memberi petunjuk pada siapa saja yang Dia kehendaki dan menyesatkan siapa saja yang Dia kehendaki. Si istri ini akhirnya terus menerus berdoa agar Allah memperbaiki keadaan suaminya menjadi baik dan menunjukkan suaminya ke jalan yang lurus (shirothol mustaqim). Ia tidak bosan-bosannya berdoa akan hal ini siang dan malam.

Akhirnya si istri mendapatkan waktu yang ia nanti-nanti. Suatu hari hidayah pun menghampiri suaminya, nampak pada suaminya tanda kembali taat. Suaminya akhirnya gemar lakukan kebaikan, ia pun bertaubat dan kembali kepada Allah Ta’ala. Walillahil hamd, segala puji hanya untuk Allah.[5] Lihatlah bagaimana lagi satu kisah yang menunjukkan keinginan yang terwujud berkat do’a pada Allah.

(3) Kisah Seorang Pria yang Dikaruniai Anak di Usia Senja.

Ada seorang pria menikahi seorang wanita. Ia sudah bersama wanita tersebut beberapa tahun lamanya, namun belum juga dikaruniai anak. Lalu ia menikah lagi dengan wanita lainnya, Allah pun belum menakdirkan baginya untuk memiliki anak. Hal ini membuat ia semakin merindukan memiliki buah hati. Ketika usianya sudah beranjak dewasa, ia menikah lagi dengan wanita ketiga. Padahal umurnya ketika itu adalah 60 tahun. Di setiap malam, ia selalu melakukan shalat tahajud. Di waktu sahr (menjelang Shubuh), ia berdo’a pada Allah, “Ya Allah, karuniakanlah padaku seorang anak laki-laki atau seorang anak perempuan.” Dengan karunia Allah subhanahu wa ta’ala, akhirnya istrinya pun hamil. Kemudian datanglah waktu istrinya melahirkan. Ia pun diberikan kabar gembira dengan diberi rizki seorang putera. Ia begitu amat gembira dan banyak bersyukur pada Allah. Beberapa waktu lagi setelah kelahiran tadi, Allah memberinya juga seorang puteri. Fa subhanal kariim. Maha Suci Allah atas karunia-Nya.[6]

Kisah ini menunjukkan bagaimana ampuhnya do’a bagi seorang muslim. Mendapatkan keturunan di usia tua juga sudah dialami oleh Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Namun Nabi Ibrahim mendapatkan anak dengan istri yang sama-sama juga sudah berusia senja. Allah Ta’ala menceritakan,

وَامْرَأَتُهُ قَائِمَةٌ فَضَحِكَتْ فَبَشَّرْنَاهَا بِإِسْحَاقَ وَمِنْ وَرَاءِ إِسْحَاقَ يَعْقُوبَ (71) قَالَتْ يَا وَيْلَتَا أَأَلِدُ وَأَنَا عَجُوزٌ وَهَذَا بَعْلِي شَيْخًا إِنَّ هَذَا لَشَيْءٌ عَجِيبٌ (72)

“Dan isterinya berdiri (dibalik tirai) lalu dia tersenyum, maka Kami sampaikan kepadanya berita gembira tentang (kelahiran) Ishak dan dari Ishak (akan lahir puteranya) Ya’qub. Isterinya berkata: “Sungguh mengherankan, apakah aku akan melahirkan anak padahal aku adalah seorang perempuan tua, dan ini suamikupun dalam keadaan yang sudah tua pula?. Sesungguhnya ini benar-benar suatu yang sangat aneh.” ” (QS. Huud: 71-72)

Itulah karunia Allah, suatu hal yang mustahil bisa saja terjadi dengan izin Allah.

(4) Seorang Pemuda yang Berdo’a agar Dimudahkan Menundukkan Pandangan dari yang Haram

Ada seorang pemuda yang sempat melihat video-video (porno) dan gambar lain yang diharamkan. Ia pun bertekad kuat agar terhindar dari melihat seperti itu. Namun ia tidak mampu. Kemudian ia mampu. Ia pun berdo’a pada Allah Ta’ala agar Allah menjaga pendengaran dan penglihatannya dari yang haram. Akhirnya, Allah memperkenankan do’anya. Dari sini ia pun tidak suka melihat gambar-gambar yang terlarang seperti itu. Sampai-sampai ia pun bisa menghafalkan Al Qur’an karena sikapnya yang menjauhi maksiat.[7]

Kisah ini membuktikan bahwa kita bisa terhindar dari maksiat hanya dengan taufik Allah, jalannya adalah dengan banyak memohon pada Allah. Laa hawla wa laa quwwata illa billah, tidak ada kekuatan untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi maksiat kecuali dengan pertolongan Ar Rahman. Do’a yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan agar kita bisa menjaga pandangan, pendengaran dan hati kita dari kejelekan dan maksiat adalah do’a,

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ سَمْعِى وَمِنْ شَرِّ بَصَرِى وَمِنْ شَرِّ لِسَانِى وَمِنْ شَرِّ قَلْبِى وَمِنْ شَرِّ مَنِيِّى

“Allahumma inni a’udzu bika min syarri sam’ii, wa min syarri bashorii, wa min syarri lisaanii, wa min syarri qolbii wa min syarri maniyyii” (Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari kejelekan pendengaran, penglihatan, lisan, hati dan angan-angan yang rusak).[8]

Muhammad Abduh Tuasikal


[1] HR. Abu Daud no. 1479, At Tirmidzi no. 2969, Ibnu Majah no. 3828 dan Ahmad 4/267. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih

[2] HR. Tirmidzi no. 3370, Ibnu Majah no. 3829, Ahmad 2/362. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[3] HR. Ahmad 3/18, dari Abu Sa’id. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanadnya jayyid

[4] HR. Muslim no. 918.

[5] Ajaib Ad Du’aa’, Kholid bin Sulaimin bin ‘Ali Ar Robi’i, 2/183-184, www.ktibat.com .

[6] Ajaib Ad Du’aa’, 2/153

[7] Ajaib Ad Du’aa’, 2/199.

[8] HR. Abu Daud no. 1551. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.



Sumber https://rumaysho.com/1459-sukses-muslim-dengan-doa-1.html

[Kitabut Tauhid 6] 25 Malaikat tidak berhak disembah 07

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Kita wajib mengimani sifat-sifat Malaikat yang Allâh -‘Azza wa Jalla- dan Rasul-Nya beritakan kepada Kita. Baik yang berupa sifat khalqiyah (wujud dan keadaan fisik) maupun sifat khuluqiyah (prilaku).
  • Orang-orang Yahudi mengatakan bahwa Uzair adalah anak Allâh -‘Azza wa Jalla-. Orang-orang Nashrani mengatakan bahwa Al-Masih (Nabi Iisâ –‘Alaihissalâm-) sebagai anak Allâh -‘Azza wa Jalla-  Dan orang-orang musyrik Arab mengatakan bahwa Malaikat adalah anak-anak perempuan Allâh -‘Azza wa Jalla-. Maha Suci Allâh -‘Azza wa Jalla- atas apa yang mereka tuduhkan. Allâh -‘Azza wa Jalla- pun mengingkari pernyataan orang-orang musyrik bahwa Malaikat berjenis kelamin wanita.
  • Malaikat-Malaikat Allâh -‘Azza wa Jalla- memiliki nama. Kewajiban Kita adalah beriman secara global bahwa Para Malaikat memiliki nama. Dan Kita beriman dengan nama-nama yang secara rinci telah disebutkan oleh Allâh -‘Azza wa Jalla- dan Rasul-Nya. Kita juga beriman secara global adanya Malaikat-Malaikat Allâh -‘Azza wa Jalla- yang tidak Kita ketahui namanya. Tidak boleh seseorang menamai Malaikat tanpa ada dalil yang shahih dari Al-Quran dan As-Sunnah.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“

Membayar Utang (Qodho’) Puasa Ramadhan

Berbagai permasalahan qodho’ puasa (membayar utang atau nyaur puasa) masih belum dipahami oleh sebagian kaum muslimin. Oleh karena itu, pembahasan ini sangat menarik jika kami ketengahkan. Semoga bermanfaat.

Yang dimaksud dengan qodho’ adalah mengerjakan suatu ibadah yang memiliki batasan waktu di luar waktunya.[1] Untuk kasus orang sakit misalnya, di bulan Ramadhan seseorang mengalami sakit berat sehingga tidak kuat berpuasa. Sesudah bulan Ramadhan dia mengganti puasanya tadi. Inilah yang disebut qodho’.

Pertama, orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa. Dimisalkan ini pula adalah wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk puasa.

Kedua, seorang musafir dan ketika bersafar sulit untuk berpuasa atau sulit melakukan amalan kebajikan.

Ketiga, wanita yang mendapati haidh dan nifas.

Dalil golongan pertama dan kedua adalah firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Dalil wanita haidh dan nifas adalah hadits dari ‘Aisyah, beliau mengatakan,

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

“Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.”[2]

Adakah Qodho’ bagi Orang yang Sengaja Tidak Puasa?
Yang dimaksud di sini, apakah orang yang sengaja tidak puasa diharuskan mengganti puasa yang sengaja ia tinggalkan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa siapa saja yang sengaja membatalkan puasa atau tidak berpuasa baik karena ada udzur atau pun tidak, maka wajib baginya untuk mengqodho’ puasa.[3]

Namun ada ulama yang memiliki pendapat yang berbeda. Ibnu Hazm dan ulama belakangan seperti Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin berpendapat bahwa bagi orang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur, tidak wajib baginya untuk mengqodho’ puasa. Ada kaedah ushul fiqih yang mendukung pendapat ini: “Ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir, apabila seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tanpa alasan), maka tidak disyariatkan baginya untuk mengqodho’ kecuali jika ada dalil baru yang mensyariatkannya”.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin memaparkan pula kaedah di atas: “Sesungguhnya ibadah yang memiliki batasan waktu (awal dan akhir), apabila seseorang mengerjakan ibadah tersebut di luar waktunya tanpa ada udzur (alasan), maka ibadah tadi tidaklah bermanfaat dan tidak sah.”

Syaikh rahimahullah kemudian membawakan contoh. Misalnya shalat dan puasa. Apabila seseorang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, lalu jika dia bertanya, “Apakah aku wajib mengqodho’ (mengganti) shalatku?” Kami katakan, “Engkau tidak wajib mengganti (mengqodho’) shalatmu. Karena hal itu sama sekali tidak bermanfaat bagimu dan amalan tersebut akan tidak diterima.

Begitu pula apabila ada seseorang yang tidak berpuasa sehari di bulan Ramadhan (dengan sengaja, tanpa udzur, -pen), lalu dia bertanya pada kami, “Apakah aku wajib untuk mengqodho’ puasa tersebut?” Kami pun akan menjawab, “Tidak wajib bagimu untuk mengqodho’ puasamu yang sengaja engkau tinggalkan hingga keluar waktu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.”[4]

Seseorang apabila mengakhirkan ibadah yang memiliki batasan waktu awal dan akhir dan mengerjakan di luar waktunya, maka itu berarti dia telah melakukan suatu amalan yang tidak ada dasarnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, amalan tersebut adalah amalan yang batil dan tidak ada manfaat sama sekali.”

Mungkin ada yang ingin menyanggah penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin di atas dengan mengatakan, “Lalu kenapa ada qodho’ bagi orang yang memiliki udzur seperti ketiduran atau lupa? Tentu bagi orang yang tidak memiliki udzur seharusnya lebih pantas ada qodho’, artinya lebih layak untuk mengganti shalat atau puasanya.”

Syaikh Ibnu Utsaimin –alhamdulillah- telah merespon perkataan semacam tadi. Beliau rahimahullah mengatakan, “Seseorang yang memiliki udzur, maka waktu ibadah untuknya adalah sampai udzurnya tersebut hilang. Jadi, orang seperti ini tidaklah mengakhirkan ibadah sampai keluar waktunya. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bagi orang yang lupa shalat, “Shalatlah ketika dia ingat”.

Adapun orang yang sengaja meninggalkan ibadah hingga keluar waktunya lalu dia tunaikan setelah itu, maka dia berarti telah mengerjakan ibadah di luar waktunya. Oleh karena itu, untuk kasus yang kedua ini, amalannya tidak diterima.”[5]

Lalu jika seseorang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur di atas tidak perlu mengqodho’, lalu apa kewajiban dirinya? Kewajiban dirinya adalah bertaubat dengan taubat nashuha dan hendaklah dia tutup dosanya tersebut dengan melakukan amalan sholih, di antaranya dengan memperbanyak puasa sunnah.

Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Amalan ketaatan seperti puasa, shalat, zakat dan selainnya yang telah lewat (ditinggalkan tanpa ada udzur), ibadah-ibadah tersebut tidak ada kewajiban qodho’, taubatlah yang nanti akan menghapuskan kesalahan-kesalahan tersebut. Jika dia bertaubat kepada Allah dengan sesungguhnya dan banyak melakukan amalan sholih, maka itu sudah cukup daripada mengulangi amalan-amalan tersebut.”[6]

Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman mengatakan, “Pendapat yang kuat, wajib baginya untuk bertaubat dan memperbanyak puasa-puasa sunnah, dan dia tidak memiliki kewajiban kafaroh.”[7]

Itulah yang harus dilakukan oleh orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa ada udzur. Yaitu dia harus bertaubat dengan ikhlash (bukan riya’), menyesali dosa yang telah dia lakukan, kembali melaksanakan puasa Ramadhan jika berjumpa kembali, bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan, dan taubat tersebut dilakukan sebelum datang kematian atau sebelum matahari terbit dari sebelah barat. Semoga Allah memberi taufik.

Qodho’ Ramadhan Boleh Ditunda
Qodho’ Ramadhan boleh ditunda, maksudnya tidak mesti dilakukan setelah bulan Ramadhan yaitu di bulan Syawal. Namun boleh dilakukan di bulan Dzulhijah sampai bulan Sya’ban, asalkan sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Di antara pendukung hal ini adalah ‘Aisyah pernah menunda qodho’ puasanya sampai bulan Sya’ban.

Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ

“Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[8]

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mengundurkan qodho’ Ramadhan baik mengundurkannya karena ada udzur atau pun tidak.”[9]

Akan tetapi yang dianjurkan adalah qodho’ Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala yang memerintahkan untuk bersegera dalam melakukan kebaikan,

أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61)

Mengakhirkan Qodho’ Ramadhan Hingga Ramadhan Berikutnya
Hal ini sering dialami oleh sebagian saudara-saudara kita. Ketika Ramadhan misalnya, dia mengalami haidh selama 7 hari dan punya kewajiban qodho’ setelah Ramadhan. Setelah Ramadhan sampai bulan Sya’ban, dia sebenarnya mampu untuk membayar utang puasa Ramadhan tersebut, namun belum kunjung dilunasi sampai Ramadhan tahun berikutnya. Inilah yang menjadi permasalahan kita, apakah dia memiliki kewajiban qodho’ puasa saja ataukah memiliki tambahan kewajiban lainnya.

Sebagian ulama mengatakan bahwa bagi orang yang sengaja mengakhirkan qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia cukup mengqodho’ puasa tersebut disertai dengan taubat. Pendapat ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazm.

Namun, Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa jika dia meninggalkan qodho’ puasa dengan sengaja, maka di samping mengqodho’ puasa, dia juga memiliki kewajiban memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang belum diqodho’. Pendapat inilah yang lebih kuat sebagaimana difatwakan oleh beberapa sahabat seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz –pernah menjabat sebagai ketua Lajnah Ad Da’imah (komisi fatwa Saudi Arabia)- ditanyakan, “Apa hukum seseorang yang meninggalkan qodho’ puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya dan dia tidak memiliki udzur untuk menunaikan qodho’ tersebut. Apakah cukup baginya bertaubat dan menunaikan qodho’ atau dia memiliki kewajiban kafaroh?”

Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Dia wajib bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qodho’ puasanya. Ukuran makanan untuk orang miskin adalah setengah sha’ Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut (kurma, gandum, beras atau semacamnya) dan ukurannya adalah sekitar 1,5 kg sebagai ukuran pendekatan. Dan tidak ada kafaroh (tebusan) selain itu. Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Namun apabila dia menunda qodho’nya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqodho’ puasanya.”[10]

Kesimpulan: Bagi seseorang yang dengan sengaja menunda qodho’ puasa Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia memiliki kewajiban: (1) bertaubat kepada Allah, (2) mengqodho’ puasa, dan (3) wajib memberi makan (fidyah) kepada orang miskin, bagi setiap hari puasa yang belum ia qodho’. Sedangkan untuk orang yang memiliki udzur (seperti karena sakit atau menyusui sehingga sulit menunaikan qodho’), sehingga dia menunda qodho’ Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia tidak memiliki kewajiban kecuali mengqodho’ puasanya saja.

Tidak Wajib Untuk Berurutan Ketika Mengqodho’ Puasa
Apabila kita memiliki kewajiban qodho’ puasa selama beberapa hari, maka untuk menunaikan qodho’ tersebut tidak mesti berturut-turut. Misal kita punya qodho’ puasa karena sakit selama lima hari, maka boleh kita lakukan qodho’ dua hari pada bulan Syawal, dua hari pada bulan Dzulhijah dan sehari lagi pada bulan Muharram. Dasar dibolehkannya hal ini adalah,

فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqodho’ puasa) tidak berurutan”.[11]

Semoga sajian ini bermanfaat.

—

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Baca Juga:

Hukum Menggabungkan Niat Puasa Syawal dengan Qodho’ Puasa
Berniat Puasa Asyura Sekaligus Qodho’ Puasa
[1] Lihat Rowdhotun Nazhir wa Junnatul Munazhir, 1/58.

[2] HR. Muslim no. 335

[3] Pendapat ini juga menjadi pendapat Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (komisi fatwa di Saudi Arabia) dalam beberapa fatwanya.

[4] HR. Muslim no. 1718

[5] Kutub wa Rosa-il lil ‘Utsaimin, 172/68.

[6] Idem

[7] Fatawa Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman, soal no. 53, Asy Syamilah

[8] HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146

[9] Fathul Bari, 4/191.

[10] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 15 hal. 347.

[11] Dikeluarkan oleh Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dan juga dikeluarkan oleh Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya (4/241, 243) dengan sanad yang shahih.

Sumber https://rumaysho.com/603-membayar-utang-qodho-puasa-ramadhan.html

Ilmu yang Mesti Diketahui Sebelum Ramadhan

Menyambut Ramadhan, bulan suci, bulan penuh kebaikan bukan hanya dengan suka cita. Persiapan fisik dianjurkan untuk dilakukan. Bentuknya adalah dengan banyak puasa sunnah di bulan Sya’ban sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perbanyak taubat pun mesti dilakukan agar ibadah kita dimudahkan di bulan suci Ramadhan. Bekal ilmu lebih-lebih harus kita siapkan agar ibadah kita di bulan Ramadhan tidak jadi sia-sia.

Ibnul Qayyim dalam Miftah Daris Sa’adah berkata, “Orang yang beribadah tanpa adanya ilmu bagai orang yang berjalan tanpa ada penuntun. Sudah dimaklumi bahwa orang yang demikian akan mendapatkan kesukaran dan sulit untuk selamat. Taruhlah ia bisa selamat, namun itu jarang. Menurut orang yang berakal, ia tetap saja tak terpuji bahkan pantas dapat celaan.”

Apa saja bekal ilmu menyambut Ramadhan yang dimaksud?

Ilmu yang harus kita miliki adalah ilmu yang bisa membuat ibadah puasa kita sah, tidak jadi sia-sia dan semakin membuat puasa kita sempurna serta penuh makna.

1- Ilmu tentang puasa

Puasa artinya menahan diri dari berbagai pembatal puasa mulai dari terbitnya fajar Shubuh hingga tenggelamnya matahari (waktu Maghrib).

Puasa ini diwajibkan bagi orang yang telah baligh (ditandai dengan mimpi basah atau datang haidh pada wanita), berakal (tidak gila), dalam keadaan sehat dan tidak sedang bersafar.

Bagi orang yang sakit dan musafir mendapatkan keringanan tidak berpuasa dan mesti mengganti di hari lainnya (menunaikan qadha’). Begitu pula untuk orang sepuh (tua renta) yang tidak kuat lagi untuk berpuasa dan orang yang sakit menaun tak kunjung sembuh mendapat keringanan tidak berpuasa. Sebagai gantinya adalah menunaikan fidyah, yaitu sehari tidak berpuasa berarti menunaikan fidyah berupa satu bungkus makanan yang diberikan pada orang miskin.

Wanita hamil dan menyusui pun mendapat keringanan tidak berpuasa jika mereka merasa berat atau khawatir pada keadaan diri atau bayinya. Sebagai gantinya, wanita hamil dan menyusui tersebut mesti menunaikan qadha’ di hari lain saat ia mampu. Karena keduanya lebih tepat dimisalkan dengan wanita hamil dan menyusui bukan dengan orang yang telah sepuh yang hanya menunaikan fidyah.

Adapun yang termasuk pembatal puasa adalah makan dan minum dengan sengaja, muntah dengan sengaja, datang haidh dan nifas, keluar mani saat bercumbu, dan berhubungan intim dengan sengaja.

Puasa tersebut dilakukan dengan berniat. Maksud niat adalah berkeinginan atau mengetahui dalam hati akan melakukan suatu ibadah, tanpa dilafazkan dengan ucapan niat tertentu. Niat itu pun harus ada setiap malamnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang tidak berniat sebelum fajar (Shubuh), maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan An Nasai, shahih).

Puasa yang sempurna dilakukan akan menggapai derajat takwa sebagaimana Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183).

2- Ilmu tentang amalan sunnah saat puasa

Di antara amalan sunnah yang bisa dilakukan adalah:

a- Makan sahur

Dalam hadits dari Anas disebutkan, “Makan sahurlah kalian karena dalam sahur itu terdapat keberkahan.” (Muttafaqun ‘alaih). Waktu sahur disunnahkan untuk diakhirkan karena jarak makan sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan waktu pengerjaan Shalat Shubuh adalah sekitar membaca 50 ayat Al Qur’an (berarti: 10-15 menit) sebagaimana diterangkan dalam hadits yang muttafaq ‘alaih. Dari hadits ini, Abu Jamroh mengatakan bahwa makan sahur itu (disunnahkan) diakhirkan waktunya.

b- Berbuka puasa

Jika azan Maghrib telah berkumandang, maka diperintahkan untuk segera berbuka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (Muttafaqun ‘alaih). Disunnahkan berbuka ketika itu dengan kurma. Jika tidak ada bisa diganti dengan makanan yang manis-manis karena akan mengembalikan kekuatan orang yang telah berpuasa.

Saat kita mulai menyantap makanan berbuka, tetap mengucapkan ‘bismillah’ sebagaimana adab yang diajarkan dalam Islam saat makan. Setelah itu mengucapkan doa saat berbuka puasa, “Dzahabazh zhoma-u wabtalatil ‘uruuqu wa tsabatal ajru insya Allah” (artinya: dahaga telah hilang dan urat-urat leher telah basah dan pahala telah ditetapkan insya Allah). (HR. Abu Daud, hasan)

c- Memberi makan berbuka puasa

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa, tanpa mengurangi pahala orang yang berpausa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad, shahih).

d- Lebih banyak bersedekah dan beribadah di bulan Ramadhan

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk yang begitu giat melakukan amalan kebaikan, juga berderma di bulan Ramadhan dibandingkan waktu lainnya.

Guru-guru dari Abu Bakr bin Maryam rahimahumullah pernah mengatakan, “Jika tiba bulan Ramadhan, bersemangatlah untuk bersedekah. Karena bersedekah di bulan tersebut lebih berlipat pahalanya seperti seseorang sedekah di jalan Allah (fii sabilillah). Pahala bacaaan tasbih (berdzikir “subhanallah”) lebih afdhol dari seribu bacaan tasbih di bulan lainnya.” (Lihat Lathoif Al Ma’arif, hal. 270).

Juga yang dituntut pada bulan Ramadhan adalah untuk memperbanyak tilawah dan mengkaji Al Qur’an. Karena bulan Ramadhan disebutkan, “Bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran” (QS. Al Baqarah: 185).

e- Menggapai lailatul qadar, malam yang amalan di dalamnya lebih baik daripada seribu bulan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, “Carilah lailatul qadar pada malam ganjil dari sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari). Untuk mudah meraihnya adalah dengan melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir di masjid, yaitu berdiam walau beberapa waktu di masjid dalam rangka ibadah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri biasa melakukan i’tikaf selama sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan.

3- Ilmu tentang shalat tarawih

Shalat tarawih disunnahkan dilakukan secara berjama’ah baik bagi laki-laki dan perempuan. Keutamaannya di antaranya disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, “Siapa saja yang melakukan qiyam Ramadhan (shalat tarawih) atas dasar iman dan mengharap padahal dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (Muttafaqun ‘alaih).

Shalat tarawih yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 11 raka’at. Namun menurut mayoritas ulama, shalat tarawih tidak dibatasi jumlah raka’atnya. Shalat tarawih boleh dikerjakan dengan raka’at yang sedikit maupun banyak. Karena saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai shalat malam, beliau tidak memberikan batasan. Yang beliau katakan, “Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam.” (Muttafaqun ‘alaih). Alasan lainnya, Umar bin Khattab pernah memerintahkan Ubay bin Ka’ab untuk melaksanakan shalat tarawih sebanyak 20 raka’at. Intinya, shalat tarawih boleh dilakukan dengan 11 atau 23 raka’at asalkan shalat tersebut memiliki thuma’ninah, artinya tidak ngebut atau tidak dengan kecepatan tinggi. Thuma’ninah itu adalah bagian rukun shalat, yang jika tidak ada berarti shalat tidaklah sah.

4- Ilmu tentang zakat fithri

Zakat fithri adalah zakat yang dikeluarkan menjelang Idul Fithri, paling cepat dua atau tiga hari sebelum Idul Fithri, bukan dibayar di awal atau pertengahan bulan. Zakat fithri yang dikeluarkan bentuknya adalah beras yang merupakan makanan pokok (bukan uang) dengan ukuran satu sho’ (kisaran 2,1 – 3,0 kg). Zakat fithri ini disalurkan pada fakir miskin dengan tujuan untuk membahagiakan mereka pada hari raya dengan makanan dan untuk menyucikan orang yang berpuasa. Waktu akhir penunaian zakat fithri adalah sebelum shalat ‘ied dilaksanakan.

Demikian sajian dari Muslim.Or.Id. Bahasan selengkapnya bisa dikaji dari Buku Panduan Ramadhan karya penulis terbitan Pustaka Muslim, cetakan keenam (2014) yang dibagikan secara gratis ke tengah-tengah kaum muslimin.

—

Selesai disusun pada malam hari, 18 Sya’ban 1435 H di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber: https://muslim.or.id/21797-ilmu-yang-mesti-diketahui-sebelum-ramadhan.html