Hukum Gelar Haji

Memberi Gelar Haji

Apa hukum gelar haji bagi mereka yang berhaji? Apakah diperbolehkan menyebut Haji Fulan.. makasih

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Gelar haji atau hajah belum dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun sahabat. Bahkan menurut Syaikh Dr. Bakr Abu Zaid, gelar haji pertama kali beliau temukan di kitab Tarikh Ibnu Katsir ketika pembahasan biografi ulama yang wafat tahun 680an.

Lantas bagaimana hukum memberi gelar haji untuk mereka yang sudah berangkat haji?

Orang yang sedang melakukanhaji, disebut oleh Allah dalam al-Quran dengan sebutan Haji. Allah berfirman,

أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللَّهِ

“Apakah (orang-orang) yang memberi minuman Haji dan mengurus Masjidil haram kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah?..” (QS. at-Taubah: 19).

Dr. Bakr Abu Zaid mengatakan,

وكلمة (( الحاج )) في الآية بمعنى جنسهم المتلبسين بأعمال الحج . وأما أن تكون لقباً إسلامياً لكل من حج ، فلا يعرف ذلك في خير القرون

Kata “Haji” pada ayat di atas maknanya adalah kelompok orang yang sedang melaksanakan amal haji. Sementara fenomena kata ini dijadikan sebagai gelar dalam islam bagi orang yang telah melaksanakan ibadah haji, tidak pernah dikenal di masa generasi terbaik umat islam (qurun mufadhalah).

Selanjutnya beliau menyebutkan perbedaan pendapat ulama mengenai gelar ini,

Pendapat pertama, gelar haji hukumnya dilarang.

Karena ini adalah gelar belum pernah dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan gelar ini dikhawatirkan memicu riya.

Dalam salah satu fatwanya, Lajnah Daimah pernah mengatakan,

أما مناداة من حج بـ: (الحاج) فالأولى تركها؛ لأن أداء الواجبات الشرعية لا يمنح أسماء وألقابا، بل ثوابا من الله تعالى لمن تقبل منه، ويجب على المسلم ألا تتعلق نفسه بمثل هذه الأشياء، لتكون نيته خالصة لوجه الله تعالى

Panggilan Haji bagi yang sudah berhaji sebaiknya ditinggalkan. Karena melaksanakan kewajiban syariat, tidak perlu mendapatkan gelar, namun dia mendapat pahala dari Allah, bagi mereka yang amalnya diterima. dan wajib bagi setiap muslim untuk mengkondisikan jiwanya agar tidak bergantung dengan semacam ini, agar niatnya ikhlas untuk Allah. (Fatwa Lajnah Daimah, 26/384).

Keterangan yang semisal juga pernah disebutkan Imam al-Albani – rahimahullah –, beliau melarangnya karena tidak ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Pendapat kedua, gelar semacam ini dibolehkah, terlepas dari kondisi batin jamaah haji.

Dengan beberapa alasan,

a. Alasan keikhlasan itu alasan pribadi, dan berlaku bagi semua ibadah. Dalam arti, kita diperintahkan untuk mengikhlaskan ibadah apapun kondisinya, meskipun ibadah itu diketahui orang banyak.

b. Gelar tertentu untuk ibadah tertentu lebih bersifat urf (bagian tradisi), sehingga bisa berbeda-beda tergantung latar belakang tradisi di masyarakat.

Terkadang masyarakat memberi gelar untuk mereka yang telah melakukan perjuangan berharga atau memberi manfaat besar bagi yang lain. Misalnya, orang yang pernah berjihad disebut mujahid. Dulu peserta perang badar disebut dengan al-Badri. Meskipun perang badar sudah berakhir tahunan, gelar itu tetap melekat.

c. Tidak ada dalil yang melarangnya.

An-Nawawi mengatakan,

يجوز أن يقال لمن حج : حاج ، بعد تحلله ، ولو بعد سنين ، وبعد وفاته أيضاً ، ولا كراهة في ذلك ، وأما ما رواه البيهقي عن القاسم بن عبدالرحمن عن ابن مسعود قال : ((ولا يقولن أحدكم : إنِّي حاج ؛ فإن الحاج هو المحرم )) فهو موقوف منقطع

Boleh menyebut orang yang pernah berangkat haji dengan gelar Haji, meskipun hajinya sudah bertahun-tahun, atau bahkan setelah dia wafat. Dan hal ini tidak makruh. Sementara yang disebutkan dalam riwayat Baihaqi dari a-Qasim bin Abdurrahman, dari Ibnu Mas’ud, beliau mengatakan, “Janganlah kalian mengatakan ‘Saya Haji’ karena Haji adalah orang yang ihram.” Riwayat ini mauquf dan sanadnya terputus. (al-Majmu’, 8/281).

Alasan bahwa gelar haji itu masuk urf (tradisi di masyarakat) pernah disampaikan as-Subki ketika membahas biografi Hassan bin Said al-Haji. Beliau mengatakan,

وأما الحاجي فلغة العجم في النسبة إلى من حج ، يقولون للحاج إلى بيت الله الحرام : حاجِّي

Gelar al-Haji ini menggunakan bahasa bukan arab, untuk mereka yang telah berangkat haji. Mereka menyabut orang yang bernah berhaji ke baitullah al-haram dengan Haji.. (Thabaqat as-Syafiiyah al-Kubro, 4/299)

Karena di Indonesia, bisa haji termasuk amal istimewa, mereka yang berhasil melaksanakannya mendapat gelar khusus Haji.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber : https://konsultasisyariah.com/30898-hukum-gelar-haji.html

DUNIA ADALAH NEGERI UJIAN

Selama masih hidup, maka Allah akan terus menguji kita

Bila Tertimpa yang Sakit Mengantar pada Kematian, Bisa Bertemu dengan Allah Tanpa Dosa Sama Sekali

Katakan pada mereka yang terkena sakit kronis dengan prognosis buruk: “Engkau bisa menghadap Allah dengan tanpa dosa sama sekali. Setiap sakit dan nyeri yang mengantarkan kepada kematianmu adalah penghapus dosamu.”

Katakan pada mereka yang terpukul dengan diagnosa kanker stadium IV.

Hibur mereka yang terkena penyakit AIDS dan sudah bertobat.

Nabi ﷺ bersabda:

مَا يَزَالُ الْبَلاَءُ بِالْمُؤْمِنِ وَالْمُؤْمِنَةِ فِي جَسَدِهِ وَمَالِهِ وَوَلَدِهِ حَتَّى يَلْقَى اللهَ وَمَا عَلَيْهِ خَطِيْئَةٌ

“Cobaan akan selalu menimpa seorang mukmin dan mukminah, baik pada dirinya, pada anaknya, maupun pada hartanya, sehingga ia bertemu dengan Allah tanpa dosa sedikit pun.” [HR. Ahmad, At-Tirmidzi, Shahih Sunan At-Tirmidzi, 2/565 no. 2399]

Syaikh Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan:

وليس عليه سيئة لأنها زالت بسبب البلاء

“Tidak ada padanya dosa sama sekali, karena hilang akibat ujian berupa musibah.” [Tuhfatul Ahwadzi 7/68, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, Beirut, Syamilah]

Pantas saja kelak di Hari Kiamat orang yang sehat akan berangan-angan menjadi orang yang sakit dan ditimpa ujian di dunia, agar kedudukan mereka di Akhirat menjadi tinggi.

Nabi ﷺ bersabda:

يَوَدُّ أَهْلُ الْعَافِيَةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَّ جُلُودَهُمْ قُرِضَتْ بِالْمَقَارِيضِ مِمَّا يَرَوْنَ مِنْ ثَوَابِ أَهْلِ الْبَلاَءِ.

”Manusia pada Hari Kiamat menginginkan kulitnya dipotong-potong dengan gunting ketika di dunia, karena mereka melihat betapa besarnya pahala orang-orang yang tertimpa cobaan di dunia.” [HR. Baihaqi: 6791, lihat ash-Shohihah: 2206]

Oleh karena itu, ketika sakit hendaknya kita bersabar dan berprasangka yang baik kepada Allah. Itu tandanya Allah sayang kepada kita. Segera kembali kepada Allah dan intropeksi diri kita. Bisa jadi ini adalah tanda cinta Allah kepada kita

Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا أَرَادَ اللهُ بِعَبْدِهِ الْخَيْرَ عَجَّلَ لَهُ الْعُقُوْبَةَ فِي الدُّنْيَا وَإِذَا أَرَادَ اللهُ بِعَبْدِهِ الشَّرَّ أَمْسَكَ عَنْهُ بِذَنْبِهِ حَتَّى يُوَافِيَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Apabila Allah menginginkan kebaikan bagi seseorang hamba, maka Allah menyegerakan siksaan baginya di dunia.” [HR. At-Tirmidziy no.2396 dari Anas bin Malik, lihat Ash-Shahiihah no.1220]

Penulis: dr. Raehanul Bahraen

[Artikel http://www.muslimafiyah.com]

sumber : https://nasihatsahabat.com/dunia-adalah-negeri-ujian/

Kesyirikan pada Jimat dan Rajah

Negeri ini menyimpan begitu banyak kekayaan, itu patut kita syukuri. Sayangnya, banyak kekayaan berupa jimat-jimat tradisional yang justru malah menyesatkan pemiliknya. Maklum, masyarakat kita masih banyak yang mencampuradukkan antara klenik dan akidah. Jimat lainnya, ada yang berupa penglaris dagang dan untuk menambah kesaktian. Jimat yang berupa tulisan disebut dengan rajah. Tulisan berikut akan memberikan contoh berbagai macam jimat dan rajah, serta membuktikan pula kesyirikan benda-benda tersebut.

Mengenal Tamimah

Tamimah pada asalnya digunakan untuk mencegah ‘ain, yaitu pandangan dari mata hasad (dengki). Dengan pandangan yang hasad, seorang anak bisa menangis terus menerus, atau lumpuh atau terkena penyakit. Untuk melindungi anak kecil dari penyakit ‘ain ini, di masa silam –zaman Jahiliyah- digunakanlah tamimah, yang bentuk pluralnya tamaa-im. Ketika  Islam datang, tamimah atau jimat semacam ini dihapus (Lihat Fathul Majid, 131).

Namun tamimah beralih digunakan lebih umum yaitu pada segala sesuatu yang digantung untuk mencegah ‘ain atau lainnya, baik berupa gelang, kalung, benang, atau ikatan. Ini semua disebut tamimah. Nah, kalau di sekitar kita, jimat dan rajah dengan berbagai macam bentuknya dengan berbagai macam penggunaan, itulah yang termasuk dalam tamimah.

Di sekeliling kita, tamimah dapat berupa keris untuk melindungi rumah misalnya, berupa benang pawitra untuk melindungi anak agar tidak terkena bahaya, dan berupa tulisan rajah yang dipasang di atas pintu masuk warung untuk melariskan dagangan.

Berikut contoh-contoh jimat dan rajah yang kami peroleh. Kadang jimat ini menjadi sarangnya jin, namun masih disimpan di rumah-rumah sebagai benda pusaka dan tujuan lainnya.

Publication_Jimat_dan_Rajah

Dalil Larangan Jimat dan Rajah

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ

“Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.” (QS. Az Zumar: 38)

Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh rahimahullah –penulis Fathul Majid- berkata, “Ayat ini dan semisalnya adalah dalil yang menunjukkan tidak bolehnya menggantungkan hati kepada selain Allah ketika ingin meraih manfaat atau menolak bahaya. Ketergantungan hati kepada selain Allah dalam hal itu termasuk kesyirikan“ (Fathul Majid, 127-128).

Jimat dan rajah termasuk yang dimaksudkan dalam ayat yang mulia ini. Karena orang yang memakai jimat dan memasang rajah di dinding dan tempat lainnya, bermaksud untuk mendatangkan manfaat –seperti dagangannya laris atau agar penyakitnya sembuh- atau ingin menolak mudhorot (bahaya) –seperti menolak ‘ain (mata dengki) atau menolak wabah penyakit-.

Dari ‘Imron bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ « وَيْحَكَ مَا هَذِهِ ». قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ « أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْناً انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِىَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَداً

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat di lengan seorang pria gelang yang dinampakkan padanya. Pria tersebut berkata bahwa gelang itu terbuat dari kuningan. Lalu beliau berkata, “Untuk apa engkau memakainya?” Pria tadi menjawab, “(Ini dipasang untuk mencegah dari) wahinah (penyakit yang ada di lengan atas). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Gelang tadi malah membuatmu semakin lemah. Buanglah! Seandainya engkau mati dalam keadaan masih mengenakan gelang tersebut, engkau tidak akan beruntung selamanya.” (HR. Ahmad 4: 445 dan Ibnu Majah no. 3531).

Al Hakim mengatakan, “Kebanyakan guru kami berpendapat bahwa Hasan Al Bashri mendengar hadits ini langsung dari ‘Imron (Lihat Fathul Majid, 128). Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz termasuk  ulama yang menyatakan bahwa sanad hadits ini jayyid, artinya tidak bermasalah (Fatawa Nur ‘ala Darb, 1: 383). Ulama lain mengatakan bahwa Al Hasan Al Bashri tidak mendengar hadits ini langsung dari ‘Imron, sehingga sanad hadits ini inqitho’ (terputus). Inilah pendapat Ibnu Ma’in, Ibnu Abi Hatim dan Ahmad. Oleh karenanya, hadits ini lemah, walaupun maknanya shahih (Lihat Syarh Kitabit Tauhid, 54). Yang mendho’ifkan hadits ini adalah Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiq Musnad Imam Ahmad dan Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Adh Dho’ifah no. 1029.

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ

“Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada tamimah (jimat), maka Allah tidak akan menyelesaikan urusannya. Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada kerang (untuk mencegah dari ‘ain, yaitu mata hasad atau iri, pen), maka Allah tidak akan memberikan kepadanya jaminan” (HR. Ahmad 4: 154. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan –dilihat dari jalur lain-).

Dalam riwayat lain disebutkan,

مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah berbuat syirik” (HR. Ahmad 4: 156. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy atau kuat. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 492).

Dalam tafsir Ibnu Abi Hatim (43: 179), dari Hudzaifah, di mana ia pernah melihat seseorang memakai benang untuk mencegah demam, kemudian ia memotongnya. Lantas Hudzaifah membacakan firman Allah Ta’ala,

وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ

“Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).” (QS. Yusuf: 106)

Begitu pula Waki’  pernah meriwayatkan dari Hudzaifah. Beliau pernah mengunjungi orang sakit. Lantas beliau melihat-lihat di lengan atas orang sakit tersebut dan mendapati benang. Hudzaifah pun bertanya, “Apa ini?” “Ini adalah sesuatu yang bisa menjagaku dari rasa sakit tersebut”, jawab orang sakit tadi. Lantas Hudzaifah pun memotong benang tadi. Lantas Hudzaifah berkata, “Seandainya engkau mati dalam keadaan engkau masih mengenakan benang ini, aku tidak akan menyolatkanmu” (Fathul Majid, 132).

Lihatlah bagaimana sikap keras para sahabat bagi orang yang mengenakan jimat untuk melindungi dirinya dari sakit, dalam rangka meraih maslahat. Jimat tersebut sampai dipotong, walau tidak diizinikan. Dalam penjelesan di atas menunjukkan bahwa seseorang bisa berdalil dengan ayat yang menjelaskan tentang syirik akbar (besar) untuk maksud menjelaskan syirik ashgor (kecil) karena kedua-duanya sama-sama syirik (Lihat Fathul Majid, 132).

Jimat Benarkah Sebab yang Dibolehkan?

Orang yang memakai jimat jelas telah terjerumus dalam kesyirikan walau ia menyatakan bahwa jimat atau rajah hanyalah sebagai perantara atau sebab saja. Ia jelas keliru karena mengambil sebab yang tidak diperkenankan dan tidak terbukti secara syar’i dituntunkan atau secara eksperimen ilmiah benar-benar terbukti ampuhnya.

Berbeda halnya jika kita sakit, lalu kita meminum obat. Obat ini sudah terbukti secara eksperimen akan keampuhannya. Hal ini jauh berbeda dengan jimat dan rajah. Masa’ dengan memasang rambut dan tulang, bisa langsung menangkal musibah? Apa buktinya? Apa sudah pernah diuji kelayakannya di laboratorium atau lewat berbagai eksperimen? Itulah mengapa memakai jimat sebagai perantara atau sebab semata, sedangkan yakin Allah yang beri maslahat dan menolak mudhorot (bahaya) tetap masuk dalam kategori syirik. Lihat saja contoh-contoh yang dikisahkan dalam beberapa hadits di atas yang menjadikan benang, ikatan atau gelang supaya terhindar dari penyakit atau ‘ain. Itu pun tetap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam larang dan menyuruh disingkirkan atau dibuang. Demikian halnya perlakuan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam nantinya pada jimat penglaris dagang, jimat penolak ‘ain, jimat benang yang dikenal di kalangan orang jawa dengan ‘benang pawitra’ (untuk melindungi anak dari bahaya), semua akan diperintahkan untuk dibuang dan disingkirkan karena yang memakainya bermaksud mengambil sebab sebagai perantara padahal tidak terbukti secara syar’i, juga tidak terbukti secara eksperimen ilmiah.

Jadi intinya di sini dalam mengambil sebab untuk meraih manfaat atau menolak mudhorot (bahaya) harus memenuhi dua syarat:

  1. Sebab tersebut terbukti secara syar’i, ditunjukkan dalam dalil atau terbukti lewat eksperimen ilmiah.
  2. Ketergantungan hati hanyalah pada Allah, bukan pada sebab. Semisal orang yang mengambil sebab untuk sembuhnya penyakit dengan meminum obat, maka hatinya harus bergantung pada Allah, bukan pada obat, bukan pula pada ‘Pak Dokter’.
  3. Harus yakin bahwa ampuhnya suatu sebab adalah dengan takdir atau ketentuan Allah. (Faedah dari guru kami –Ustadz Abu Isa hafizhohullah– dalam kajian Kitab Tauhid)

Apakah Memakai Jimat Termasuk Syirik?

Memakai jimat memang termasuk kesyirikan, namun apakah termasuk syirik akbar ataukah syirik ashgor? Di sini para ulama memberikan rincian sebagai berikut:

  1. Jika yakin bahwa tamimah atau jimat bisa mendatangkan manfaat dan menolak bahaya (mudhorot), maka ini termasuk syirik akbar. Karena yang mendatangkan manfaat dan bisa menolak bahaya hanyalah Allah, bukanlah jimat.
  2. Jika yakin bahwa jimat hanyalah sebagai sebab untuk penyembuhan –misalnya-, maka ini termasuk syirik ashgor. Demikianlah keyakinan kebanyakan orang yang memakai jimat pada umumnya. (Lihat Syarh Kitabit Tauhid, 55)

Walaupun jimat dikatakan syirik ashgor (kecil), namun syirik tetap lebih parah dari dosa besar. Dan kita tetap harus waspada dari dosa syirik tersebut walaupun kecil karena Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS An Nisa: 48)

Dan waspadalah dengan kesyirikan karena syirik itu sangat samar dari jejak semut di atas batu hitam di tengah kegelapan malam.

Menggantungkan Hati pada Jimat

Mengapa dalam menyelesaikan masalah, ingin lepas dari musibah, ingin menangkal diri dari berbagai penyakit, seseorang malah mencari selain Allah sebagai tempat mengadu. Padahal Allah-lah yang Maha Mencukupi, Allah-lah yang Ghoni, Yang Maha Kaya dan Mencukupi segalanya. Sungguh aneh, sebagian kita malah bergantung pada makhluk yang lemah, pada jimat yang bisa saja rusak dan punah, padahal ada Allah yang selalu mengawasi dan selalu menolong kita.

Dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Ukaim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ

“Barangsiapa menggantung hati pada sesuatu, urusannya akan diserahkan padanya” (HR. Tirmidzi no. 2072 dan Ahmad 4: 310. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Barangsiapa menggantungkan hatinya pada jimat dan rajah, maka Allah akan menyerahkan urusan orang tersebut pada benda-benda tadi dan Allah akan menghinakannya. Beda halnya jika Allah yang dijadikan tempat bergantung. Jika seseorang bergantung pada Allah, maka urusannya akan diselesaikan oleh Allah, yang sulit akan menjadi mudah, dan yang jauh akan didekatkan. Jika Allah yang menjadi sandaran, maka sebagaimana disebutkan dalam ayat,

وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

“Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 3). (Lihat Fathul Majid, 138)

Tawakkal, Itu Kunci Kemudahan

Bersandarnya hati Allah diikuti dengan melakukan sebab yang benar, itulah tawakkal dan itulah jalan meraih berbagi kemudahan dan kecukupan. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا  وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ

“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath Tholaq: 2-3)

Ibnu Jarir Ath Thobari rahimahullah ketika menjelaskan surat Ath Tholaq ayat 3 mengatakan, “Barangsiapa yang bertakwa pada Allah dengan menjalankan perintah-Nya dan menyandarkan hatinya pada-Nya, maka Allah akan memberi kecukupan bagi-Nya.” (Tafsir Ath Thobari, 23: 46)

Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Barangsiapa yang menyandarkan diri pada Allah dalam urusan dunia maupun agama untuk meraih manfaat dan terlepas dari kemudhorotan (bahaya), dan ia pun menyerahkan urusannya pada Allah, maka Allah yang akan mencukupi urusannya. Jika urusan tersebut diserahkan pada Allah Yang Maha Mencukupi (Al Ghoni), Yang Maha Kuat (Al Qowi), Yang Maha Perkasa (Al ‘Aziz) dan Maha Penyayang (Ar Rohim), maka hasilnya pun akan baik dari cara-cara lain. Namun kadang hasil tidak datang saat itu juga, namun diakhirkan sesuai dengan waktu yang pas.” (Taisir Al Karimir Rahman). Masya Allah suatu keutamaan yang sangat luar biasa sekali dari orang yang bertawakkal.

Semoga Allah melindungi kita dan keluarga kita dari berbagai macam kesyirikan dan budaya jimat. Semoga Allah mematikan kita dalam keadaan bertauhid dan bersih dari syirik.

Referensi Utama:

1. Fathul Majid Syarh Kitab At Tauhid, Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, 1431 H.

2. Syarh Kitab At Tauhid, Syaikh Hamd bin ‘Abdullah Al Hamd, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan kedua, 1431 H.

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 1 Rabi’ul Awwal 1433 H (24/01/2012)

Sumber https://rumaysho.com/2210-kesyirikan-pada-jimat-dan-rajah.html

Adakah Qadha Shalat bagi Wanita Haidh? (Sudah Mendapati Waktu Shalat Lantas Datang Haidh)

Ketika sudah mendapati waktu shalat lantas datang haidh, apakah shalat wanita haidh harus diqadha?

Kasusnya adalah ada wanita yang ketika masuk waktu Zhuhur—misalnya 12.00 WIB–, ia berkeinginan mengerjakan shalatnya pada 13.00 WIB. Ketika pukul 12.30 WIB ternyata datang bulan (keluar darah haidh). Apakah shalat Zhuhur yang ia dapati ketika itu harus diqadha?

Hukum Asal: Shalat yang Didapati Saat Haidh Tidak Perlu Diqadha

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

“Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Muslim, no. 335).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat bahwa wanita haidh dan nifas tidak wajib shalat dan tidak wajib puasa pada saat haidh. Mereka sepakat bahwa qadha shalat tidaklah wajib. Mereka sepakat bahwa qadha puasa itu wajib. Para ulama berkata bahwa perbedaan antara shalat dan puasa adalah shalat yang mesti diqadha itu banyak, maka berat untuk diqadha, beda dengan puasa yang wajib hanya setahun sekali. Haidh itu bisa terjadi sehari atau dua hari.” (Syarh Shahih Muslim, 4:27)

Kasus: Apakah Ada Qadha Shalat bagi Wanita yang Sudah Mendapati Waktu Shalat dan Ada Peluang Mengerjakan Shalat Lantas Haidh?

Kasusnya adalah ada wanita yang ketika masuk waktu Zhuhur—misalnya 12.00 WIB–, ia berkeinginan mengerjakan shalatnya pada 13.00 WIB. Ketika pukul 12.30 WIB ternyata datang bulan (keluar darah haidh). Apakah shalat Zhuhur yang ia dapati ketika itu harus diqadha?

Hadits yang membantu menjawab masalah ini adalah hadits dari Abu Hurairah berikut ini.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Dan barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608)

Pelajaran penting dari hadits di atas, waktu shalat didapati dengan mendapatkan satu rakaat. Hal ini berarti selama mendapati peluang mengerjakan satu rakaat di waktu Zhuhur, maka tetap harus mengerjakan shalat Zhuhur.

Ada satu kasus yang dibawakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Seandainya seorang wanita mendapati sekadar satu rakaat dari shalat, kemudian ia suci dari haidh, apakah ia wajib mengerjakan shalat?” Jawab, “Ia wajib mengerjakan shalat jika ia mendapati sekadar satu rakaat dari shalat.” (Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram, 2:70)

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah juga membawakan kasus, “Jika seorang wanita mengalami haidh ketika sudah masuk waktu shalat dan ada peluang mengerjakan satu rakaat, apakah shalatnya tetap dikerjakan ketika telah suci?” Jawab, “Shalat tersebut tetap dikerjakan ketika telah suci.”

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan pendapat lain dalam hal ini, yaitu shalat tadi tidak perlu diqadha’ dan beliau lebih cenderung pada pendapat ini. Namun, menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, yang lebih hati-hati adalah tetap diqadha’. Lihat Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram, 2:71.

Bahasan lainnya dari Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim dalam Shahih Fiqh As-Sunnah (1:210) dan Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’ (hlm. 72), menurut beliau tetap hati-hatinya untuk diqadha’.

Pendapat untuk qadha’ shalat dalam kasus yang dibahas ini menjadi pendapat jumhur ulama.

Cara Mengerjakan Qadha’ Shalat, Segera Mungkin

Dalil yang menunjukkan baiknya qadha’ shalat yang luput dilakukan sesegera mungkin (fawran) adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684)

Untuk kasus yang kita bahas kali ini, qadha shalatnya dilakukan segera setelah wanita itu suci dari haidh. Misalnya ia mesti qadha shalat Zhuhur, tetapinya sucinya di waktu ‘Ashar–setelah enam hari–, maka ia segera mengerjakan qadha shalat Zhuhur di waktu ia suci tersebut.

Qadha shalat bisa dikerjakan lebih dahulu barulah shalat yang dikerjakan pada waktunya (shalat hadhirah). Hal ini dikecualikan jika shalat hadhirah itu tersisa sedikit waktu, maka ia mengerjakan shalat hadhirah lalu menunaikan shalat qadha.

Wallahu a’lam. Semoga menjadi ilmu yang manfaat.

Referensi:

  1. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm.
  2. Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid kedua.
  3. Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’. Cetakan tahun 1422 H. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah.
  4. Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah.

—

Ahad siang, 6 Ramadhan 1442 H, 18 April 2021 @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul DIY

Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/27929-adakah-qadha-shalat-bagi-wanita-haidh-sudah-mendapati-waktu-shalat-lantas-datang-haidh.html

Hukum Bersumpah Atas Nama Selain Allah

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum bersumpah atas nama selain Allah Subhanahu wa Ta’ala ? Padahal telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda. “Sungguh, demi ayahnya ! telah beruntunglah dia, jika dia benar (sungguh-sungguh)” [Muslim dalam kitab Al-Iman 9-11]

Jawaban.
Sersumpah atas nama selain Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti mengatakan “Demi hidupmu”, “Demi hidupku”, “Demi Tuan Pimpinan”, atau “Demi Rakyat”, semua itu diharamkan bahkan termasuk syirik sebab jenis pengagungan seperti ini hanya boleh dilakukan terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala semata. Barangsiapa yang mengagungkan selain Allah dengan suatu pengagungan yang tidak layak diberikan selain kepada Allah, maka dia telah menjadi musyrik. Akan tetapi manakala si orang yang bersumpah ini tidak meyakini keagungan sesuatu yang dijadikan sumpahnya tersebut sebagaimana keagungan Allah, maka dia tidak melakukan syirik besar tetapi syirik kecil. Jadi, barangsiapa yang bersumpah atas nama selain Allah, maka dia telah berbuat kesyirikan kecil.

Dalam hal ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ اللَّه تَعالى ينْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بابائِكُمْ ، فَمَنْ كَانَ حَالِفاً ، فلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ ، أَوْ لِيَصْمُتْ

“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla melarang kalian bersumpah atas nama nenek moyang kalian ; barangsiapa yang ingin bersumpah, maka bersumpahlah atas nama Allah atau lebih biak diam” [Al-Bukhari secara ringkas dalam kitab Manaqib Al-Anshar 3836, Muslim di dalam kitab Al-Iman III : 1646]

Beliau juga bersabda.

مَن حلَفَ بغَيرِ اللهِ فقدْ كفَرَ أو أشرَكَ

“Barangsiapa yang bersumpah atas nama selain Allah maka dia telah berbuat kekufuran atau kesyirikan” [Abu Daud dalam kitab Al-Iman 3251. At-Tirmidzi dalam kitab An-Nudzur 1535]

Oleh karena itu, janganlah bersumpah atas nama selain Allah, siapa dan apapun sesuatu yang dijadikan sumpah tersebut sekalipun dia adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Jibril atau para Rasul lainnya, malaikat atau manusia. Demikian juga mereka yang dibawah kedudukan para Rasul. Jadi, janganlah bersumpah atas nama sesuatupun selain Allah Subhanahu wa Ta’ala.


Sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أَفْلَحَ وَأَبِيهِ إِنْ صَدَقَ أَوْ دَخَلَ الْجَنَّةَ وَأَبِيهِ إِنْ صَدَقَ

“Dia akan bahagia, -demi bapaknya- jika dia benar’, atau dia akan masuk surga, -demi bapaknya- jika dia benar‘”

Kata ‘Demi Ayahnya’ tersebut masih diperselisihkan oleh para Hafizh (Ulama yang banyak menghafal hadits). Di antara mereka ada yang mengingkari lafazh semacam itu dan menyatakan, “ Tidak shahih berasal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Berdasarkan statement ini, maka tema yang dipertanyakan tersebut tidak jadi masalah lagi sebab suatu Mu’aridh (lafazh yang bertentangan maknanya dengan lafazh yang lebih masyhur, pent) harus efektif (sehingga dapat berlaku), sebab bila tidak demikian, maka dia tidak dapat diberlakukan dan tidak ditoleh alias tidak dapat dijadikan acuan.

Akan tetapi berdasarkan statement bahwa kalimat ‘Demi Ayahnya’ tersebut valid/jelas, maka jawaban atasnya adalah bahwa ini termasuk Musykil (sesuatu yang rumit) sementara masalah bersumpah atas nama selain Allah termasuk Muhkam (sesuatu yang valid/jelas) sehingga kita memiliki dua hal ; Muhkam dan Mutasyabih (yang masih samar). Dan cara yang ditempuh oleh para ulama yang mumpuni keilmuannya dalam hal ini adalah dengan meninggalkan yang Mutasyabih tersebut dan mengambil yang Muhkam. Hal ini senada dengan firmanNya.

هُوَ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتٰبَ مِنْهُ اٰيٰتٌ مُّحْكَمٰتٌ هُنَّ اُمُّ الْكِتٰبِ وَاُخَرُ مُتَشٰبِهٰتٌ ۗ فَاَمَّا الَّذِيْنَ فِيْ قُلُوْبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُوْنَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاۤءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاۤءَ تَأْوِيْلِهٖۚ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيْلَهٗٓ اِلَّا اللّٰهُ ۘوَالرَّاسِخُوْنَ فِى الْعِلْمِ يَقُوْلُوْنَ اٰمَنَّا بِهٖۙ كُلٌّ مِّنْ عِنْدِ رَبِّنَا ۚ

“Dialah yang menurunkan Al-Kitab (Al-Qur’an) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamat itulah pokok-pokok isi Al-Qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyabihat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mustasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari ta’wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata, “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Rabb kami” [Ali-Imran/3 : 7]

Dan sisi kenapa ia dikatakan sebagai Mutasyabih, karena di dalamnya terdapat banyak sekali kemungkinan-kemungkinan ; bisa jadi, hadits tersebut ada sebelum datangnya larangan tentang hal itu. Bisa jadi juga, ia khusus bagi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saja (di dalam mengungkapkan lafazh seperti itu, -pent) karena beliau sangat jauh dari melakukan kesyirikan. Bisa jadi pula, ia hanya merupakan sesuatu yang terbiasa diucapkan lisan tanpa maksud sebenarnya. Nah, manakala terdapat kemungkinan-kemungkinan semacam ini terhadap dimuatnya kalimat tersebut –jika ia memang shahih berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka menjadi kewajiban kita untuk mengambil sesuatu yang sudah Muhkam, yaitu larangan bersumpah atas nama selain Allah.


Akan tetapi terkadang ada sebagian orang yang mempertanyakan, “Sesungguhnya bersumpah atas nama selain Allah telah terbiasa diucapkan lisan dan sangat sulit untuk meninggalkannya” Apa jawabanya ?

Kita katakan, sesungguhnya itu bukanlah suatu hujjah akan tetapi seharusnya berjuanglah melawan diri anda untuk meninggalkan dan keluar dari kebiasaan tersebut.

Saya ingat dulu pernah melarang seorang laki-laki mengatakan ‘Demi Nabi’. Ketika itu dia mengucapkan sesuatu kepadaku sembari berkata, “Demi Nabi, aku tidak akan mengulanginya”. Dia mengucapkan ini hanya untuk menguatkan bahwa dia tidak akan melakukannya lagi akan tetapi terbiasa diucapkan lisannya. Maka kami katakana “Berusahalah semampumu untuk menghapus ucapan seperti itu dari lisanmu sebab ia adalah perbuatan syirik sedangkan perbuatan syirik amat besar bahayanya sekalipun kecil”. Dalam hal ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah bahkan pernah berkata, “Sesungguhnya kesyirikan tidak akan diampuni Allah sekalipun kecil”.

Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata, “Sungguh, bahwa aku bersumpah atas nama Allah dalam kondisi berdusta adalah lebih aku sukai daripada aku bersumpah atas nama selainNya dalam kondisi jujur”

Syaikhul Islam mengomentari, “Hal itu, karena keburukan perbuatan syirik lebih besar (akibatnya) ketimbang keburukan besar”

[Fatawa Syaikh Al-Utsaimin, Jld I]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]


Referensi : https://almanhaj.or.id/757-hukum-bersumpah-atas-nama-selain-allah.html

Pergi Haji dan Umrah Berkali-kali atau Berinfak dan Sedekah?

Salah satu syubhat yang dilemparkan oleh mereka yang benci Islam (islamphobia dan liberal) adalah membenturkan ibadah satu dengan ibadah yang lain. Misalnya perkataan mereka:

“Daripada Haji dan umrah berkali-kali, lebih baik dana tersebut digunakan untuk berinfak kepada anak yatim dan orang miskin”

“Aku tidak respek/hormat pada orang yang haji dan umrah berkali-kali, tapi aku lebih respek pada orang yang berinfak kepada anak yatim dan orang miskin serta membangun sekolah gratis.”

Perlu diketahui bahwa pernyataan di atas adalah TIDAK BENAR karena termasuk membenturkan ibadah satu dengan ibadah yang lainnya. Yang namanya ibadah tidak perlu dibenturkan dan bisa dilakukan secara bersamaan. Apabila bisa naik haji dan umrah berkali-kali sekaligus banyak berinfak kepada faqir miskin, kenapa tidak? Terlebih haji dan umrah justru bisa mendatang rezeki yang berlipat serta berkah dari Allah.

Logika mereka adalah standar ganda yang hanya digunakan untuk menyerang Islam. Harusnya logika mereka dipakai juga dengan kasus berikut:

1. Apabila ada yang memberikan sumbangan/bantuan ke bencana luar negeri, harusnya mereka berkomentar

“Kepada harus memberikan sumbangan bencana ke luar negeri? Padahal di negeri sendiri banyak bencana, kelaparan, sekolah susah dan gizi buruk?”

Jawabnya: tentu dua kebaikan ini tidak perlu dipertentangkan, dalam negeri dibantu dan luar negeri juga dibantu

2. Apabila ada orang yang pelesiran atau wisata ke luar negeri berkali-kali, harusnya mereka berkomentar

“Kenapa harus pergi wisata ke luar negeri berkali-kali, kepada tidak wisata dalam negeri saja agar dananya kembali ke negeri sendiri, kenapa tidak sumbangkan untuk anak yatim dan orang miskin saja?”

Jawabnya: tentu terserah orang yang punya uang, mereka juga ingin pergi berkali-kali untuk wisata dan rekreasi setelah lama bekerja. Mereka juga punya hak rekreasi.

Demikianlah dua kebaikan dan dua ibadah itu tidak perlu dipertentangkan dan bahkan bisa dikombinasikan serta dilakukan secara bersamaan. Justru yang menjadi masalah adalah orang yang tidak pernah melakukan dua kebaikan tersebut. Tidak pernah terbesit keingingan untuk haji dan umrah serta tidak pernah juga melakukan infak dan sedekah untuk anak yatim dan orang miskin.

Syaikh Shalih Fauzan menjelaskan bahwa mengulangi haji termasuk hal yang disunnahkan, apabila mampu hendaknya dilakukan. Beliau berkata:

وأما تكرار الحج فهو مستحب إذا لم يترتب عليه أضرار بدنية بسبب الزحام الشديد والأخطار المترتبة على ذلك. فإذا كان هناك أضرار فترك الحج النافلة أفضل لاسيما وهناك أعمال خيرية كثيرة ومجال واسع لمن يريد الخير من إطعام المحتاجين وإعانة المعسرين والإسهام في المشاريع الخيرية النافعة.

“Adapun mengulangi haji, hukumnya sunnah apabila tidak menimbulkan bahaya badan karena sebab ramai dan sesaknya manusia serta bahaya yang timbul. Apabila muncul bahaya, lebih baik meninggalkan haji yang sunnah (selain hajjatul Islam yang wajib). Terlebih ada amal-amal yang baik dan kesempatan yang luas untuk melakukan kebaikan seperti memberi makan bagi yang membutuhkan, membantu orang yang kesulitan dan menanam saham dalam jalan-jalan kebaikan yang bermanfaat.” [https://www.alfawzan.af.org.sa/en/node/2304]

Kami jelaskan sebelumnya bahwa haji dan umrah bisa mendatangkan rezeki serta menghilangkan kemiskinan. Bisa jadi karena ia sering berhaji dan umrah kemudian menjadi sebab datangnya rezeki dan keberkahan sehingga ia dimudahkan untuk berinfak kepada anak yatim dan orang miskin.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa haji dan umrah dapat meghilangkan kemiskinan,

تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

“Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” [HR. Tirmidzi, Al-Silsilah As-Shahihah no. 1200]

Syaikh Abul ‘Ula Al-Mubarakfuri rahimahullah menjelaskan bahwa maksud menghilangkan kemiskinan di sini bisa bermakna dzahir atau makna batin. Beliau berkata,

أي يزيلانه وهو يحتمل الفقر الظاهر بحصول غنى اليد ، والفقر الباطن بحصول غنى القلب

“Haji dan umrah menghilangkan kefakiran, bisa bermakna kefakiran secara dzahir, dengan terwujudnya kecukupan harta. Bisa juga bermakna batin yaitu terwujudnya kekayaan dalam hati.” [Tuhfatul Ahwazi 3/635]

Akan tetapi agama Islam adalah agama yang indah dan mulia. Agama islam tetap mendorong agar memperhatikan apa yang paling bermanfaat bagi dirinya dan umat secara umum, sehingga keputusan apakah haji dan umrah berkali-kali atau berinfak maka kembali kepada mana yang lebih mashalahat bagi dirinya dan umat pada saat itu. Bisa jadi saat itu dia butuh mengulangi haji dan umrah dan bisa jadi saat itu berinfak lebih baik dan lebih mashalat. Intinya kedua kebaikan dan ibadah ini tidak perlu dipertentangkan.

Dalam fatwa Al-Lajnah Ad- Daimah dijelasakan,

وإنما يرجع تكراره إلى وضع المكلف المالي والصحي وحال من حوله من الأقارب والفقراء، وإلى اختلاف مصالح الأمة العامة ودعمه لها بنفسه وماله، وإلى منزلته في الأمة ونفعه لها حضراً أو سفراً في الحج وغيره، فلينظر كلٌّ إلى ظروفه وما هو أنفع له وللأمة فيقدمه على غيره‏

“Mengenai mengulangi haji dan umrah, maka dikembalikan kepada pertimbangan beban harta, kesehatan dan keadaan orang di sekitarnya dari keluarga kerabat dan orang miskin. Dipertimbangkan juga dari perbedaan keadaan mashalahat umat dan keadaan dirinya serta hartanya. Dipertimbangkan juga keadaan umat dan manfaatnya ketika ia sedang safar atau tidak safar ketika haji. Hendaklah memperhatikan keadaan mana yang paling bermanfaat baginya dan bagi umat, lalu ia dahulukan yang lebih bermanfaat itu.” [Fatwa Al-lajnah Ad-Daimah no. ‏6909‏]

Demikian semoga bermanfaat

@ Lombok, Pulau seribu masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/50835-pergi-haji-umrah-berkali-kali-atau-berinfak-sedekah.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Tidak Semua Berita Baik Harus Disebarkan, Apalagi Berita Buruk

Agama Islam selalu menimbang mashalat dan mafsadat sesuatu. Di sinilah bijaknya, jika memang kabar baik itu bisa menyebabkan mafsadat yang lebih besar, maka sebaiknya tidak disebarkan. Di zaman ini terdapat sarana sosmed untuk menyebarkan berbagai berita, kapan saja dan oleh siapa saja, kita perlu berhati-hati menyebarkan berita.

Terdapat hadits bahwa ada kabar gembira dari Rasulullah shallallahu ‘aiahi wa sallam kepada Mu’adz bahwa semua orang yang yang bersyahadat (syahdatnya tidak batal) dengan JUJUR pasti Allah haramkan neraka baginya. Kemudian Mu’adz dengan semangat ingin menyebarkan, tetapi ditahan oleh beliau karena berita ini jika disebarkan pada saat itu dan kondisi itu akan membuat manusia malas beramal. Mu’adz pun menahan berita gembira ini dan menyampaikannya menjelang kematiannya.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, beliau mengisahkan bahwa suatu saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memboncengkan Mu’adz di atas seekor binatang tunggangan (keledai bernama ‘Ufair). Nabi berkata, “Wahai Mu’adz.” Mu’adz menjawab, “Kupenuhi panggilanmu dengan senang hati, wahai Rasulullah.” Lalu Nabi berkata, “Hai Mu’adz.” Mu’adz menjawab, “Kupenuhi panggilanmu dengan senang hati, wahai Rasulullah.” Sampai tiga kali. Lalu Nabi bersabda, “Tidak ada seorang pun yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan -yang benar- selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah secara jujur dari dalam hatinya kecuali Allah pasti mengharamkan dia tersentuh api neraka.” Mu’adz berkata, “Wahai Rasulullah, apakah tidak sebaiknya saya menyampaikan kabar ini kepada orang-orang agar mereka bergembira?”. Beliau menjawab, “Kalau hal itu disampaikan, nantinya mereka justru bersandar kepadanya (malas beramal)?”. Menjelang kematiannya, Mu’adz pun menyampaikan hadits ini karena khawatir terjerumus dalam dosa [akibat menyembunyikan ilmu] (HR. Bukhari dan Muslim)

Sebagian ulama menjelaskan bahwa kita tidak boleh sering-sering menyampaikan rukhshah/keringanan dalam agama. Contoh lainnya lagi yaitu kita berusaha tidak menyebarkan kabar baik kenikmatan kita jika akan menjadi sasaran hasad orang lain.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,

استَعِيْنُوا عَلَى إِنْجَاحِ الْحَوَائِجِ بِالْكِتْمَانِ فَإِنَّ كُلَّ ذِي نِعْمَةً مَحْسُودٌ

“Bantulah kesuksesan hajat-hajat kalian dengan merahasiakannya, karena setiap orang yang memiliki nikmat itu akan menjadi sasaran hasad orang lain.” (HR. ath-Thabrani, silsilah shahihah: 1453)

Demikian juga dengan berita buruk tidak semuanya harus disampaikan meskipun dalam bentuk berita. Misalnya:

  • Memberitakan mulai banyaknya begal di mana-mana. Bisa jadi akan memunculkan begal di mana-mana, para pelaku begal lainnya akan berpikir “ah, begal sudah biasa terjadi” apalagi tidak ada tindakan tegas.
  • Memberitakan modus dan cara kejahatan, maka cara ini akan diikuti oleh orang lain dalam melakukan kejahatan.

Islam mengajarkan kita agar jangan setiap ada berita atau isu langsung diekspos ke masyarakat secara luas. Hendaklah kita jangan mudah termakan berita yang kurang jelas atau isu murahan kemudian ikut-kutan menyabarkannya padahal ilmu kita terbatas mengenai hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا جَاءهُمْ أَمْرٌ مِّنَ الأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُواْ بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُوْلِي الأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلاَ فَضْلُ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لاَتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلاَّ قَلِيلاً

“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri) . Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu).” (An-Nisa: 83)

Syaikh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’diy rahimahullah menfsirkan ayat ini,

هذا تأديب من الله لعباده عن فعلهم هذا غير اللائق. وأنه ينبغي لهم إذا جاءهم أمر من الأمور المهمة والمصالح العامة ما يتعلق بالأمن وسرور المؤمنين، أو بالخوف الذي فيه مصيبة عليهم أن يتثبتوا ولا يستعجلوا بإشاعة ذلك الخبر، بل يردونه إلى الرسول وإلى أولي الأمر منهم، أهلِ الرأي والعلم والنصح والعقل والرزانة، الذين يعرفون الأمور ويعرفون المصالح وضدها. فإن رأوا في إذاعته مصلحة ونشاطا للمؤمنين وسرورا لهم وتحرزا من أعدائهم فعلوا ذلك. وإن رأوا أنه ليس فيه مصلحة أو فيه مصلحة ولكن مضرته تزيد على مصلحته، لم يذيعوه

“ini adalah pengajaran dari Allah kepada Hamba-Nya bahwa perbuatan mereka [menyebarkan berita tidak jelas] tidak selayaknya dilakukan. Selayaknya jika datang kepada mereka suatu perkara yang penting, perkara kemaslahatan umum yang berkaitan dengan keamanan dan ketenangan kaum mukminin, atau berkaitan dengan ketakutan akan musibah pada mereka, agar mencari kepastian dan tidak terburu-buru menyebarkan berita tersebut. Bahkan mengembalikan  perkara tersebut kepada Rasulullah [pemerintah] dan yang berwenang mengurusi perkara tersebut yaitu cendikiawan, ilmuan, peneliti, penasehat dan pembuat kebijaksanan. Merekalah yang mengetahui berbagai perkara dan mengetahui kemaslahatan dan kebalikannya. Jika mereka melihat bahwa dengan menyebarkannya ada kemaslahatan, kegembiraan dan kebahagiaan bagi kaum mukminin serta menjaga dari musuh, maka mereka akan menyebarkannya. Dan jika mereka melihat tidak ada kemaslahatan [menyebarkannya] atau ada kemaslahatan tetapi madharatnya lebih besar, maka mereka tidak menyebarkannya. (Taisir Karimir Rahmah hal 170, Daru Ibnu Hazm, Beirut, cetakan pertama, 1424 H)

@Markaz YPIA, Yogyakarta tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen

sumber : https://muslimafiyah.com/tidak-semua-berita-baik-harus-disebarkan-apalagi-berita-buruk.html