Mengapa Syirik adalah Dosa Terbesar?

Pada situasi masyarakat yang kurang mengenal ilmu agama, standar yang digunakan untuk menentukan baik buruknya sesuatu tidak begitu pasti dan masih samar. Sebagian masyarakat menggunakan prinsip moral relativism, yaitu apa yang dikatakan kebanyakan orang, maka itulah yang benar. Sebagian lainnya, seperti masyakarat sekuler-liberal, berpandangan bahwa kebaikan dan keburukan ditentukan berasaskan harm principle, yaitu anggapan bahwa baik buruknya sesuatu ditentukan oleh besarnya gangguan atau kerugian yang disebabkan keburukan tersebut. Semakin rugi seseorang akibat suatu tindakan, semakin buruk perbuatan tersebut dipandang. Sebagai contoh, perbuatan mencuri adalah perbuatan yang dipandang tidak bermoral karena mencuri menyebabkan kerugian pada orang lain. Contoh lainnya adalah perbuatan zina adalah perbuatan yang sangat buruk dan tabu, karena merusak kehormatan dan nama baik keluarga.

Lantas, bagaimana jika ternyata ada suatu perbuatan yang di sisi Allah Ta‘āla, perbuatan tersebut adalah perbuatan paling tidak bermoral, paling merugikan, paling buruk dampaknya, dan paling merusak kehormatan dan nama baik pelakunya di hadapan Allah. Perbuatan tersebut adalah perbuatan menyekutukan Allah atau syirik. Dalilnya adalah hadis berikut.

Dari Abdullāh bin Mas‘ūd radhiyallāhu ‘anhu ia berkata,

سَأَلْتُ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: أيُّ الذَّنْبِ أعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ؟ قالَ: أنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وهو خَلَقَكَ

“Aku bertanya kepada Nabi ﷺ, “Dosa apa yang paling besar di sisi Allah?” Beliau menjawab, “Engkau menjadikan tandingan bagi Allah, padahal Dia yang telah menciptakanmu … ” (HR. Bukhāri no.4477)

Alhamdulillah, berkat taufik dari Allah, kemudian berkat kegigihan para ustaz dalam mendakwahkan tauhid dan sunah, pengetahuan bahwa syirik merupakan dosa terbesar pun semakin tersebar dan diketahui masyarakat luas. Status syirik sebagai dosa terbesar dikarenakan beberapa alasan berikut.

Syirik adalah bentuk pengkhianatan hamba kepada Allah

Akar muara dari perbuatan syirik adalah khianat. Khianat terhadap tujuan terbesar manusia hidup di dunia. Khianat terhadap nikmat yang telah Allah berikan dengan menolak untuk menyatakan rasa syukur dan perendahan diri kepada Sang Pencipta subḥānahu wata‘ālā.

Dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) [1], berkhianat terhadap negara dalam bentuk makar pembunuhan presiden atau mengadakan tindak separatisme adalah salah satu tindakan kriminal paling besar yang terancam hukuman mati. Alasannya adalah negara telah memberikan pelayanan kepada warga negara dalam bentuk perlindungan dan berbagai fasilitas dengan imbalan loyalitas dari penduduknya. Mengadakan makar atau memberontak kepada negara berarti seseorang telah mengkhianati negara tersebut.

Demikian pula perbuatan syirik. Memberikan penyembahan, penghinaan diri, doa, dan bentuk ibadah lainnya kepada sesuatu selain Allah adalah bentuk pengkhianatan dan kriminalitas terbesar yang dapat dilakukan seorang hamba. Bagaimana tidak, Allah yang telah menciptakan manusia dari ketiadaan, kemudian memberikannya nikmat kehidupan, lantas manusia malah menyembah kepada selain Allah yang tidak bisa menghidupkan maupun mematikan. Ini adalah perbuatan khianat yang luar biasa.

Jika label tindak kejahatan luar biasa dan pemberian hukuman mati saja dianggap pantas bagi orang yang membelot dan berkhianat kepada negara, maka orang yang berkhianat kepada Allah dalam bentuk berbuat syirik juga pantas dianggap sebagai dosa terbesar dan dihukum dengan hukuman terberat, yaitu kekal di neraka. Sebab, Allah bukan hanya telah memberikannya perlindungan dan fasilitas, bahkan Allah telah memberikannya kehidupan. Dialah yang telah memberikannya telinga untuk mendengar, mata untuk melihat, dan akal untuk berpikir agar digunakan untuk mencari kebenaran dan memberikan penyembahan kepada yang berhak disembah, Allah ‘azza wa jalla. Allah Ta‘ālā berfirman,

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلْإِنسَـٰنُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ ٱلْكَرِيمِ  ٱلَّذِى خَلَقَكَ فَسَوَّىٰكَ فَعَدَلَكَ  فِىٓ أَىِّ صُورَةٍۢ مَّا شَآءَ رَكَّبَكَ

“Wahai manusia! Apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah. Yang telah menciptakanmu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh)mu seimbang. Dalam bentuk apa saja yang dikehendaki, Dia menyusun tubuhmu.” (QS. An-Nāzi‘āt: 6-8)

Syirik menegasikan tujuan hidup manusia

Manusia diciptakan Allah dengan satu tujuan universal, yaitu agar mengesakan Allah dalam peribadahan atau disebut juga dengan tauhid. Oleh karena tauhid merupakan tujuan terbesar diciptakannya manusia, maka syirik otomatis menjadi penegasi terbesar tujuan hidup manusia.

Ibnu Al-Qayyim rahimahullah menerangkan ketika menjawab mengapa syirik merupakan dosa terbesar yang paling dibenci Allah? Salah satu jawabannya adalah ketika seseorang melakukan kesyirikan, maka dia,

خرج عما خلق له وصار إلى ضد ما هيئ لها

“telah keluar dari tujuan ia diciptakan dan melakukan sesuatu yang berkebalikan dengan fitrahnya.” [2]

Syirik adalah sikap narsistik dan penyembahan diri sendiri

Orang yang enggan menyembah Allah atau menyembah Allah bersama dengan tuhan-tuhan kecil lainnya, hakikatnya ia adalah orang yang egois, narsis, dan penyembah hawa nafsunya sendiri. Sebab, tuhan-tuhan yang disembah selain Allah sebenarnya hanyalah hasil ciptaan manusia itu sendiri. Artinya, manusialah yang menciptakan tuhan-tuhan mereka sendiri lalu ia sembah. Tidak ada sikap yang lebih egois dan sombong dibandingkan berani menciptakan bentuk peribadatan sendiri yang berasal dari hasil karangan imajinasinya sendiri, lantas kemudian ia sembah. Allah Ta‘āla berfirman,

إِنَّمَا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ أَوْثَـٰنًۭا وَتَخْلُقُونَ إِفْكًا ۚ

“Sesungguhnya yang kamu sembah selain Allah hanyalah berhala-berhala, dan kamu membuat kebohongan.” (QS. Al-‘Ankabūt: 17)

Pada ayat di atas, Allah menyifati orang yang berbuat syirik sebagai pembohong. Artinya, mereka pun mengetahui bahwa tuhan-tuhan selain Allah yang mereka sembah hanyalah karangan mereka sendiri. Meski begitu, karena egoisme dan rasa sombong, mereka tetap menyembahnya sehingga hakikatnya mereka menyembah diri mereka sendiri. Allah Ta‘ālā berfirman,

أَرَءَيْتَ مَنِ ٱتَّخَذَ إِلَـٰهَهُۥ هَوَىٰهُ أَفَأَنتَ تَكُونُ عَلَيْهِ وَكِيلًا

“Sudahkah engkau (Muhammad) melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya? Apakah engkau akan menjadi pelindungnya?” (QS. Al-Furqān: 43)

Dampak yang sangat merugikan di akhirat

Apabila kita ingin menggunakan prinsip harm principle atau lā ḍarara wa lā ḍirār, yaitu perbuatan yang dianggap buruk adalah perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi seseorang, maka tidak ada perbuatan yang lebih merugikan seseorang dibandingkan perbuatan syirik. Perlu dipahami, bahwasanya orang yang berbuat syirik mungkin tidak merasakan dampak buruknya di dunia ini sebagaimana maksiat lainnya, seperti mencuri dan berzina yang tampak jelas kerugiannya. Akan tetapi, di akhirat nanti, orang yang berbuat syirik akan merasakan efek dari perbuatan syiriknya, yaitu seluruh amalnya hangus dan kekal di neraka. Allah berfirman,

وَلَقَدْ أُوحِىَ إِلَيْكَ وَإِلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلْخَـٰسِرِينَ

“Dan sungguh, telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu, “Sungguh jika engkau menyekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah engkau termasuk orang yang rugi.” (QS. Az-Zumar: 65)

Kejahatan syirik memang tidak menyakiti atau merugikan orang lain, tetapi sangat merugikan pelakunya sehingga perbuatan ini hakikatnya adalah bentuk menyakiti dan menzalimi diri sendiri.

Kesimpulan

Dengan keempat alasan tersebut, yaitu syirik adalah pengkhianatan, penegasi tujuan hidup, sikap egois, dan berdampak buruk di akhirat, menjadikan perbuatan syirik adalah dosa terbesar di sisi Allah subḥānahu wa ta‘āla. Semoga Allah senantiasa melindungi kita dari berbuat syirik kepada-Nya. Āmīn

***

Penulis: Faadhil Fikrian Nugroho

Artikel: Muslim.or.id

Sumber:

Disarikan dari https://yaqeeninstitute.org/read/paper/why-is-shirk-the-greatest-sin-of-all dengan beberapa tambahan dan pengurangan.

Catatan kaki:

[1] https://www.hukumonline.com/berita/a/kejahatan-yang-bisa-dijatuhi-hukuman-mati-lt6400afc47c6b1/

[2] Ṭarīq As-Sa‘ādatain, hlm. 524. Dār ‘ālam Al-Fawā’id.

Sumber: https://muslim.or.id/95855-mengapa-syirik-adalah-dosa-terbesar.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Keutamaan Berjalan Menuju Masjid

Terdapat keutamaan yang besar dalam amal berupa berjalan menuju masjid.

Pahala Besar dengan Berjalan Menuju Masjid

Sesungguhnya, pahala yang paling besar adalah yang paling jauh rumahnya dari masjid.  Para fuqaha (ulama ahli fiqih) rahimahumullah menegaskan dianjurkannya memperpendek langkah menuju masjid dan tidak tergesa-gesa (alias berjalan dengan tenang) ketika menuju masjid. Hal ini untuk memperbanyak pahala kebaikan ketika berjalan menuju masjid, berdasarkan berbagai dalil yang menunjukkan adanya keutamaan memperbanyak langkah menuju masjid. [1]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ

“Maukah kalian aku tunjukkan kepada suatu amal yang dapat menghapus kesalahan (dosa) dan meninggikan derajat?” Para sahabat menjawab, ”Ya, wahai Rasulullah.” Rasulullah bersabda, ”(Yaitu) menyempurnakan wudhu dalam kondisi sulit, banyaknya langkah menuju masjid, menunggu shalat setelah mendirikan shalat. Itulah ar-ribath (kebaikan yang banyak).” (HR. Muslim no. 251)

Berjalan Kaki Ke masjid Meskipun Jauh

Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَعْظَمُ النَّاسِ أَجْرًا فِي الصَّلاَةِ أَبْعَدُهُمْ، فَأَبْعَدُهُمْ مَمْشًى وَالَّذِي يَنْتَظِرُ الصَّلاَةَ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الإِمَامِ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنَ الَّذِي يُصَلِّي، ثُمَّ يَنَامُ

“Orang yang paling banyak mendapatkan pahala dalam shalat adalah mereka yang paling jauh (jarak rumahnya ke masjid), karena paling jauh jarak perjalanannya menuju masjid. Dan orang yang menunggu shalat hingga dia melaksanakan shalat bersama imam itu lebih besar pahalanya dari orang yang melaksanakan shalat kemudian tidur.” (HR. Bukhari no. 651 dan Muslim no. 662)

Hadits-hadits tersebut menunjukkan keutamaan rumah yang jauh dari masjid, karena banyaknya langkah menuju masjid yang membuahkan pahala yang besar. Besarnya pahala itu karena jauhnya rumah dari masjid dan juga karena bolak-balik pergi ke masjid.

Dari ‘Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

كَانَ رَجُلٌ لَا أَعْلَمُ رَجُلًا أَبْعَدَ مِنَ الْمَسْجِدِ مِنْهُ، وَكَانَ لَا تُخْطِئُهُ صَلَاةٌ، قَالَ: فَقِيلَ لَهُ: أَوْ قُلْتُ لَهُ: لَوْ اشْتَرَيْتَ حِمَارًا تَرْكَبُهُ فِي الظَّلْمَاءِ، وَفِي الرَّمْضَاءِ، قَالَ: مَا يَسُرُّنِي أَنَّ مَنْزِلِي إِلَى جَنْبِ الْمَسْجِدِ، إِنِّي أُرِيدُ أَنْ يُكْتَبَ لِي مَمْشَايَ إِلَى الْمَسْجِدِ، وَرُجُوعِي إِذَا رَجَعْتُ إِلَى أَهْلِي، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَدْ جَمَعَ اللهُ لَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ

“Seseorang yang setahuku tidak ada lagi yang lebih jauh (rumahnya) dari masjid, dan dia tidak pernah ketinggalan dari shalat. ‘Ubay berkata, maka ia diberi saran atau kusarankan, “Bagaimana sekiranya jika kamu membeli keledai untuk kamu kendarai saat gelap atau saat panas terik?” Laki-laki itu menjawab, “Aku tidak ingin rumahku di samping masjid, sebab aku ingin jalanku ke masjid dan kepulanganku ke rumah semua dicatat (pahala).” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah Ta’ala telah kumpulkan untukmu semuanya tadi.” (HR. Muslim no. 663)

Lihatlah saudaraku, adanya pahala yang besar dari Allah Ta’ala bagi orang-orang yang pergi menuju masjid dan juga ketika berjalan pulang dari masjid. Oleh karena itu, sahabat tersebut lebih memilih untuk berjalan kaki meskipun rumahnya jauh dari masjid.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَطَهَّرَ فِي بَيْتِهِ، ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مَنْ بُيُوتِ اللهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللهِ، كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً، وَالْأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً

“Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian berjalan ke salah satu rumah Allah (masjid) untuk melaksanakan kewajiban yang Allah tetapkan, maka kedua langkahnya, yang satu menghapus kesalahan dan satunya lagi meninggikan derajat.” (HR. Muslim no. 666)

Dalam hadits-hadits tersebut dan yang lainnya, terdapat motivasi untuk bersungguh-sungguh mendatangi masjid dengan berjalan kaki, bukan dengan naik kendaraan, meskipun rumahnya agak jauh. Hal ini dengan catatan, selama hal itu tidak menimbulkan masyaqqah (kesulitan) dan juga selama tidak ada ‘udzur (misalnya, sudah tua renta dan yang lainnya). Juga motivasi agar tidak membiasakan diri naik kendaraan ketika menuju masjid, jika jarak masjid tersebut masih bisa terjangkau dengan berjalan kaki. [2]

[Selesai]

***

@Rumah Lendah, 27 Jumadil awwal 1441/ 22 Januari 2020

Penulis: M. Saifudin Hakim

Catatan kaki:

[1] Anjuran seperti ini tentu bukan pada tempatnya karena hanya akan membebani diri sendiri. Karena yang dimaksud oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah langkah berjalan biasa (normal), bukan langkah yang dibuat-buat sengaja lebih pendek agar lebih banyak jumlah langkah menuju ke masjid. Karena jika memperpendek langkah ini yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maksudkan, tentu akan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan dengan perbuatan beliau atau minimal akan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam anjurkan kepada para sahabatnya. 

[2] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 62-63 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). 

Sumber: https://muslim.or.id/54513-keutamaan-berjalan-menuju-masjid.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Hikmah Memisahkan Tempat Tidur Anak Laki dan Perempuan

Fatwa Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta

Pertanyaan:

Mengapa Islam melarang saudara laki-laki dan perempuan tidur bersama-sama?

Jawab:

Nabi shallallahu’alaihi wasallam melarang saudara laki-laki dan sudara perempuan tidur bersama di atas satu kasur dan satu selimut.

Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam,

مروا أبناءكم بالصلاة لسبع واضربوهم عليها لعشر وفرقوا بينهم في المضاجع

“Perintahkanlah anak-anak kalian mengerjakan shalat, saat umur 7 tahun dan pukullah mereka jika enggan mengerjakannya ketika berumur 10 tahun. Dan pisahkanlah tempat tidur mereka.”

Karena saat umur 10 tahun anak laki-laki mulai condong (menyukai) anak perempuan. Demikian pula anak perempuan mulai condong kepada anak laki-laki, sementara akal mereka masih pendek.
Kondisi ini menjadi celah bagi setan untuk menjerumuskan mereka berdua kepada perkara haram.

Wabillahit taufiq. Washallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa aalihi washahbihi wasallam.

****
Sumber:www.alifta.net
Diterjemahkan oleh Tim Penerjemah wanitasalihah.com

Read more https://wanitasalihah.com/hikmah-memisahkan-tempat-tidur-anak-laki-dan-perempuan/

Nikmat Sehat dan Waktu Luang yang Membuat Manusia Tertipu

Nikmat sehat dan waktu luang, dua nikmat ini seringkali dilalaikan oleh manusia –termasuk pula hamba yang faqir ini-. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ

”Ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang”. (HR. Bukhari no. 6412, dari Ibnu ‘Abbas)

Ibnu Baththol mengatakan, ”Seseorang tidaklah dikatakan memiliki waktu luang hingga badannya juga sehat. Barangsiapa yang memiliki dua nikmat ini (yaitu waktu senggang dan nikmat sehat), hendaklah ia bersemangat, jangan sampai ia tertipu dengan meninggalkan syukur pada Allah atas nikmat yang diberikan. Bersyukur adalah dengan melaksanakan setiap perintah dan menjauhi setiap larangan Allah. Barangsiapa yang luput dari syukur semacam ini, maka dialah yang tertipu.”

Ibnul Jauzi mengatakan, ”Terkadang manusia berada dalam kondisi sehat, namun ia tidak memiliki waktu luang karena sibuk dengan urusan dunianya. Dan terkadang pula seseorang memiliki waktu luang, namun ia dalam kondisi tidak sehat. Apabila terkumpul pada manusia waktu luang dan nikmat sehat, sungguh akan datang rasa malas dalam melakukan amalan ketaatan. Itulah manusia yang telah tertipu (terperdaya).”

Ibnul Jauzi juga mengatakan nasehat yang sudah semestinya menjadi renungan kita, “Intinya, dunia adalah ladang beramal untuk menuai hasil di akhirat kelak. Dunia adalah tempat kita menjajakan barang dagangan, sedangkan keuntungannya akan diraih di akhirat nanti. Barangsiapa yang memanfaatkan waktu luang dan nikmat sehat dalam rangka melakukan ketaatan, maka dialah yang akan berbahagia. Sebaliknya, barangsiapa memanfaatkan keduanya dalam maksiat, dialah yang betul-betul tertipu. Sesudah waktu luang akan datang waktu yang penuh kesibukan. Begitu pula sesudah sehat akan datang kondisi sakit yang tidak menyenangkan.”[1]

‘Umar bin Khottob mengatakan,

إنِّي أَكْرَهُ الرَّجُلَ أَنْ أَرَاهُ يَمْشِي سَبَهْلَلًا أَيْ : لَا فِي أَمْرِ الدُّنْيَا ، وَلَا فِي أَمْرِ آخِرَةٍ .

“Aku tidak suka melihat seseorang yang berjalan seenaknya tanpa mengindahkan ini dan itu, yaitu tidak peduli penghidupan dunianya dan tidak pula sibuk dengan urusan akhiratnya.”

Ibnu Mas’ud mengatakan,

إنِّي لَأَبْغَضُ الرَّجُلَ فَارِغًا لَا فِي عَمَلِ دُنْيَا وَلَا فِي عَمَلِ الْآخِرَةِ

“Aku sangat membenci orang yang menganggur, yaitu tidak punya amalan untuk penghidupan dunianya ataupun akhiratnya.”[2]

Semoga Allah selalu memberi kita taufik dan hidayah-Nya untuk memanfaatkan dua nikmat ini dalam ketaatan. Semoga kita tidak termasuk orang-orang yang tertipu dan terperdaya.

Faedah ilmu di sore hari, 17 Dzulqo’dah 1430 H

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel https://rumaysho.com


[1] Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar, 18/219, Mawqi’ Al Islam

[2] Dua perkataan sahabat ini terdapat dalam Al Adabusy Syar’iyyah, Ibnu Muflih, 4/303, Mawqi’ Al Islam

Sumber https://rumaysho.com/634-nikmat-sehat-dan-waktu-luang-yang-membuat-manusia-tertipu.html

Nabi Shallallah ‘Alaihi Wa Sallam Suka Minuman Manis dan Dingin (Syariat dan Medis)

Memang “dingin dan manis” adalah kombinasi yang tepat sehingga lebih segar, lezat dan nikmat. Ini juga konsep minuman modern sekarang “dingin, segar dan manis”. Berikut penjelasan beberapa ulama mengenai hadits terkait hal ini:

Aisyah radhiallahu anha berkata,

كَانَ أَحَبُّ الشَّرَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحُلْوَ الْبَارِدَ

“Minuman yang paling disukai Rasulullah ialah yang dingin dan manis.”[1]

Ada beberapa pendapat mengenai “dingin dan manis”. Salah satunya adalah air dengan campuran madu, rendaman kismis ataupun kurma. Biasanya diendapkan dan disimpan semalaman, terutama di bagian atas rumah sehingga akan dingin dan segar.

َعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُنْبَذُ لَهُ الزَّبِيبُ فِي السِّقَاءِ فَيَشْرَبُهُ يَوْمَهُ وَالْغَدَ وَبَعْدَ الْغَدِ فَإِذَا كَانَ مَسَاءُ الثَّالِثَةِ شَرِبَهُ وَسَقَاهُ فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ أَهَرَاقَهُ

Dari Ibnu Abbas radhialahu ‘anhu, ia berkata,”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah dibuatkan rendaman kismis dalam satu bejana, kemudian beliau minum rendaman tersebut pada hari itu, juga esok harinya dan keesokannya harinya. Pada sore hari ketiga beliau memberi minuman tersebut kepada yang lain, jika masih ada yang tersisa , beliaupun menuangnya.”[2]
Didinginkan semalam dengan bejana kulit,

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِاللَّهِ رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَىرَجُلٍ مِنَ الْأَنْصَارِ رَجُلٍ مِنَ الْأَنْصَارِ وَمَعَهُ صَاحِبٌ لَهُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كَانَ عِنْدَكَ مَاءٌ بَاتَ هَذِهِ اللَّيْلَةَ فِي شَنَّةٍ وَإِلَّا كَرَعْنَا

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumah salah seorang laki-laki Anshar bersama seorang sahabatnya, seraya berkata kepadanya,”Adakah engkau mempunyai air yang telah diinapkan dalam bejana kulit? Jika tidak kami akan minum langsung dari mulut kami.”[3]

Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan beberapa kemungkinan maksud “dingin dan manis”

1.Bersumber dari mata air segar dan sumur yang manis

2.Rendaman air campuran madu, kurma dan kismis (beliau menguatkan pendapat ini)

Beliau berkata,

وهذا يحتمل أن يريد به الماء العذب كمياه العيون والآبار الحلوة ، فإنه كان يستعذب له الماء

ويحتمل أن يريد به الماء الممزوج بالعسل أو الذي نقع فيه التمر أو الزبيب وقد يقال – وهو الأظهر

“Kemungkinan maksudnya adalah air yang segar seperti mata air dan sumur yang manis, air ini memang segar. Bisa juga maksudnya adalah rendaman air campuran madu, kurma dan kismis -pendapat ini lebih kuat-.”[4]

Maksud “Dingin dan manis” lebih lezat atau lebih menjaga kesehatan

Ulama menjelas kata (أحب) “ahabbu” (paling disukai) maksudnya adalah (ألذ) “aladdzu” (lebih lezat). Jadi dingin dan manis terasa memang lebih lezat. Sebagaimana minuman sekarang yang memang kombinasinya adalah dingin dan manis.

Syaikh Al-Mubarakfury rahimahullah menjelasakan,

وَمَعْنَى “أَحَبُّ” أَلَذُّ؛ لِأَنَّ مَاءَ زَمْزَمَ أَفْضَلُ، وَكَذَا اللَّبَنُ عِنْدَهُ أَحَبُّ كَمَا سَيَأْتِي، اللَّهُمَّ إِلَّا أَنْ يُرَادَ هَذَا الْوَصْفُ عَلَى الْوَجْهِ الْأَعَمِّ فَيَشْمَلَ الْمَاءَ الْقَرَاحَ وَاللَّبَنَ وَالْمَاءَ الْمَخْلُوطَ بِهِ أَوْ بِغَيْرِهِ كَالْعَسَلِ أَوِ الْمَنْقُوعِ فِيهِ تَمْرٌ أَوْ زَبِيبٌ

“Makna ‘paling disukai’ adalah ‘paling lezat’ karena Air zam-zam lebih utama (tentu paling disukai), sebagaimana (hadits) susu juga ‘paling disukai oleh beliau’. Kecuali jika maksudnya adalah umum, maka mencakup juga air yang diendapkan, susu dan air campuran dengan madu dan rendaman kurma atau kismis.”[5]

Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah juga menjelaskan bahwa bentuk minuman seperti ini bisa lebih menjaga kesehatan karena segarnya dan membuat tubuh menjadi “fresh”.

Beliau menjelaskan,

والمقصود : أنه إذا كان باردا وخالطه ما يحليه كالعسل أو الزبيب أو التمر أو السكر كان من أنفع ما يدخل البدن وحفظ عليه صحته

“Maksudnya adalah air dingin campuran dengan yang bisa membuatnya manis seperti madu, kismis, kurma atau gula. Ini lebih bermanfaat bagi tubuh dan bisa menjaga kesehatan.”[6]

Minuman dingin dan manis dari pandangan medis

Banyak sekali tulisan-tulisan kesehatan yang megingatkan bahaya minuman manis apalagi minuman tersebut juga bersoda. Untuk minuman bersoda memang kurang baik bagi kesehatan apalagi berlebihan.

Akan tetapi untuk minuman manis perlu dirinci:

1.secara umum gula baik untuk tubuh, bahkan gula sangat dibutuh tubuh untuk sumber energi

Yang menjadi masalah adalah jika berlebihan atau memakai pemanis buatan

untuk minuman yang manisnya alami sebagaimana dalam hadits, maka ini menyehatkan dan baik bagi tubuh
Segala sesuatu yang berlebihan memang tidak baik bagi tubuh. Misalnya lemak, sangat dibutuhkan oleh tubuh untuk proses metabolisme dan bahan dasar pembentukan hormon. Akan tetapi jika berlebihan tentu berbahaya.

Jadi bukan “gula dan manisnya” yang salah tetapi cara konsumsinya yang tidak tepat. Perlu diingat, meskipun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam suka tetapi tidak ada riwayat yang menyatakan beliau rutin dan setiap hari meminumnya.

Jadi boleh kita minum minuman yang dingin dan manis, memang segar dan lebih memberi semangat. Akan tetapi sebaiknya tidak berlebihan meminum minuman yang manis terutama yang mengandung soda sebagaimana banyak minuman modern saat ini atau mengandung pemanis buatan.

Demikian semoga bermanfaat

@Laboratorium Klinik RSUP DR Sardjito, Yogyakarta Tercinta

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel http://www.muslimafiyah.com

silahkan like fanspage FB dan follow twitter

[1] HR Ahmad 6/38 dan 40, At Tirmidzi dalam Al Jami’ no. 1896 dan dalam Asy Syamail 1/302 dengan sanad shahih. Dishahihkan oleh Al Hakim 1/337 dan disepakati oleh Adz Dzahabi.

[2] HR. Muslim

[3] HR. BUkhari

[4] Zaadul Ma’ad 4/205

[5] Tuhfatul Ahwazi bisyarhi Jami’ At-Tirmidzi 6/16

[6] Zaadul Ma’aad 4/205

sumber : https://muslimafiyah.com/nabi-shallallah-alaihi-wa-sallam-suka-minuman-manis-dan-dingin-syariat-dan-medis.html

Hukum Gelar Haji

Memberi Gelar Haji

Apa hukum gelar haji bagi mereka yang berhaji? Apakah diperbolehkan menyebut Haji Fulan.. makasih

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Gelar haji atau hajah belum dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun sahabat. Bahkan menurut Syaikh Dr. Bakr Abu Zaid, gelar haji pertama kali beliau temukan di kitab Tarikh Ibnu Katsir ketika pembahasan biografi ulama yang wafat tahun 680an.

Lantas bagaimana hukum memberi gelar haji untuk mereka yang sudah berangkat haji?

Orang yang sedang melakukanhaji, disebut oleh Allah dalam al-Quran dengan sebutan Haji. Allah berfirman,

أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ آمَنَ بِاللَّهِ

“Apakah (orang-orang) yang memberi minuman Haji dan mengurus Masjidil haram kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah?..” (QS. at-Taubah: 19).

Dr. Bakr Abu Zaid mengatakan,

وكلمة (( الحاج )) في الآية بمعنى جنسهم المتلبسين بأعمال الحج . وأما أن تكون لقباً إسلامياً لكل من حج ، فلا يعرف ذلك في خير القرون

Kata “Haji” pada ayat di atas maknanya adalah kelompok orang yang sedang melaksanakan amal haji. Sementara fenomena kata ini dijadikan sebagai gelar dalam islam bagi orang yang telah melaksanakan ibadah haji, tidak pernah dikenal di masa generasi terbaik umat islam (qurun mufadhalah).

Selanjutnya beliau menyebutkan perbedaan pendapat ulama mengenai gelar ini,

Pendapat pertama, gelar haji hukumnya dilarang.

Karena ini adalah gelar belum pernah dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan gelar ini dikhawatirkan memicu riya.

Dalam salah satu fatwanya, Lajnah Daimah pernah mengatakan,

أما مناداة من حج بـ: (الحاج) فالأولى تركها؛ لأن أداء الواجبات الشرعية لا يمنح أسماء وألقابا، بل ثوابا من الله تعالى لمن تقبل منه، ويجب على المسلم ألا تتعلق نفسه بمثل هذه الأشياء، لتكون نيته خالصة لوجه الله تعالى

Panggilan Haji bagi yang sudah berhaji sebaiknya ditinggalkan. Karena melaksanakan kewajiban syariat, tidak perlu mendapatkan gelar, namun dia mendapat pahala dari Allah, bagi mereka yang amalnya diterima. dan wajib bagi setiap muslim untuk mengkondisikan jiwanya agar tidak bergantung dengan semacam ini, agar niatnya ikhlas untuk Allah. (Fatwa Lajnah Daimah, 26/384).

Keterangan yang semisal juga pernah disebutkan Imam al-Albani – rahimahullah –, beliau melarangnya karena tidak ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Pendapat kedua, gelar semacam ini dibolehkah, terlepas dari kondisi batin jamaah haji.

Dengan beberapa alasan,

a. Alasan keikhlasan itu alasan pribadi, dan berlaku bagi semua ibadah. Dalam arti, kita diperintahkan untuk mengikhlaskan ibadah apapun kondisinya, meskipun ibadah itu diketahui orang banyak.

b. Gelar tertentu untuk ibadah tertentu lebih bersifat urf (bagian tradisi), sehingga bisa berbeda-beda tergantung latar belakang tradisi di masyarakat.

Terkadang masyarakat memberi gelar untuk mereka yang telah melakukan perjuangan berharga atau memberi manfaat besar bagi yang lain. Misalnya, orang yang pernah berjihad disebut mujahid. Dulu peserta perang badar disebut dengan al-Badri. Meskipun perang badar sudah berakhir tahunan, gelar itu tetap melekat.

c. Tidak ada dalil yang melarangnya.

An-Nawawi mengatakan,

يجوز أن يقال لمن حج : حاج ، بعد تحلله ، ولو بعد سنين ، وبعد وفاته أيضاً ، ولا كراهة في ذلك ، وأما ما رواه البيهقي عن القاسم بن عبدالرحمن عن ابن مسعود قال : ((ولا يقولن أحدكم : إنِّي حاج ؛ فإن الحاج هو المحرم )) فهو موقوف منقطع

Boleh menyebut orang yang pernah berangkat haji dengan gelar Haji, meskipun hajinya sudah bertahun-tahun, atau bahkan setelah dia wafat. Dan hal ini tidak makruh. Sementara yang disebutkan dalam riwayat Baihaqi dari a-Qasim bin Abdurrahman, dari Ibnu Mas’ud, beliau mengatakan, “Janganlah kalian mengatakan ‘Saya Haji’ karena Haji adalah orang yang ihram.” Riwayat ini mauquf dan sanadnya terputus. (al-Majmu’, 8/281).

Alasan bahwa gelar haji itu masuk urf (tradisi di masyarakat) pernah disampaikan as-Subki ketika membahas biografi Hassan bin Said al-Haji. Beliau mengatakan,

وأما الحاجي فلغة العجم في النسبة إلى من حج ، يقولون للحاج إلى بيت الله الحرام : حاجِّي

Gelar al-Haji ini menggunakan bahasa bukan arab, untuk mereka yang telah berangkat haji. Mereka menyabut orang yang bernah berhaji ke baitullah al-haram dengan Haji.. (Thabaqat as-Syafiiyah al-Kubro, 4/299)

Karena di Indonesia, bisa haji termasuk amal istimewa, mereka yang berhasil melaksanakannya mendapat gelar khusus Haji.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

sumber : https://konsultasisyariah.com/30898-hukum-gelar-haji.html