Bertaqwalah Dimanapun Kau Berada

Bertaqwalah dimanapun kau berada, mungkin kalimat itu yang akan kami bahas pada artikel kali ini. Semoga pembahasan ini bisa bermanfaat untuk kita semua.

Dari Abu Dzar Al Ghifari radhiallahu’anhu, ia berkata: ‘Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

اتق الله حيثما كنت ، وأتبع السيئة الحسنة تمحها، وخالق الناس بخلق حسن

Bertaqwalah kepada Allah dimanapun kau berada, dan hendaknya setelah melakukan kejelekan engkau melakukan kebaikan yang dapat menghapusnya. Serta bergaulah dengan orang lain dengan akhlak yang baik‘” (HR. Ahmad 21354, Tirmidzi 1987, ia berkata: ‘hadits ini hasan shahih’)

Penjelasan Syaikh Abdurrahman As Sa’di rahimahullah :

Hadits ini adalah hadits yang agung, di dalamnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menyebutkan hak-hak Allah dan hak-hak hamba. Hak Allah yang disebutkan adalah bertaqwa kepada-Nya dengan taqwa yang sejati. Yaitu menjaga diri dari murka dan adzab Allah, dengan menjauhi larangan-Nya dan menjalankan perintah-Nya.

Wasiat taqwa ini adalah wasiat dari Allah untuk hamba-Nya dari yang paling awal hingga akhir, ini juga merupakan wasiat para Rasul kepada kaumnya, mereka berkata:

اعبدوا الله واتقوه

“Sembahlah Allah saja dan bertaqwalah kepada-Nya”

Allah Ta’ala membahas masalah taqwa dalam firman-Nya:

لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَالْمَلائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ أُولَئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ

“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan salat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa” (QS. Al Baqarah: 177)

juga dalam firman-Nya:

وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa” (QS. Al Imran: 133)

kemudian Allah melanjutkan:

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan” (QS. Al Imran: 134)

Allah Ta’ala mensifati orang-orang bertaqwa dengan iman yaitu pokok keimanan dan aqidahnya, dengan amal-amal zhahir dan amal-amal batin yang dilakukannya, juga dengan ibadah badan, ibadah maliyah (harta), kesabaran ketika mendapati dan menghadapi musibah. Juga dengan sifat pemaaf kepada orang lain, menghilangkan gangguan, berbuat baik kepada sesama. Juga dengan semangat untuk bertaubat ketika melakukan perbuatan maksiat atau berbuat zhalim kepada diri sendiri.

Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun memerintahkan dan mewasiatkan untuk konsisten dalam bertaqwa, dimana pun berada, kapan pun dan dalam keadaan apapun. Karena seorang hamba senantiasa sangat-sangat dituntut untuk bertaqwa, tidak ada satu kesempatan pun ia boleh melepaskan taqwa itu. Bertaqwalah dimanapun kau berada.

Lalu ketika seorang hamba tidak menunaikan dengan baik apa-apa yang menjadi hak dan kewajiban taqwa, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan untuk melakukan hal yang dapat membayar dan menghapus kesalahan itu. Yaitu melakukan kebaikan (al hasanah) atas keburukan yang telah ia lakukan.

Al hasanah adalah istilah yang mencakup segala hal yang mendekatkan diri hamba kepada Allah Ta’ala. Al hasanah yang paling utama yang dapat membayar sebuah kesalahan adalah taubat nasuha, disertai istighfar dan kembali kepada Allah. Dengan berdzikir kepada-Nya, mencintai-Nya, takut kepada-Nya, mengharap rahmat dan karunia-Nya setiap waktu. Dan diantara caranya adalah dengan membayar kafarah baik berupa harta atau amalan badaniyah yang telah ditentukan oleh syariat.

Selain itu, bentuk al hasanah yang dapat menebus kesalahan adalah sikap pemaaf kepada orang lain, berakhlak yang baik kepada sesama manusia, memberi solusi pada masalah mereka, memudahkan urusan-urusan mereka, mencegah bahaya dan kesulitan dari mereka. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ

“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk” (QS. Huud: 114)

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

الصلوات الخمس، والجمعة إلى الجمعة، ورمضان إلى رمضان مكفرات لما بينهن ما اجتنبت الكبائر

“Shalat yang lima waktu, dari Jum’at ke Jum’at selanjutnya, dari Ramadhan ke Ramadhan selanjutnya, semua itu menghapus dosa diantara rentang waktu tersebut selama dosa besar dijauhi”

Dan betapa banyak nash yang menyebutkan bentuk-bentuk ketaatan sebagai sebab datangnya ampunan Allah.

Dan yang dapat membuat Allah mengampuni kesalahan-kesalahan adalah musibah. Karena tidaklah seorang mukmin ditimpa musibah berupa bencana, gangguan, kesulitan, meskipun hanya berupa tusukan duri kecuali pasti jadikan hal itu sebagai kafarah atas dosa-dosanya. Musibah dapat berupa luputnya sesuatu yang disukai atau juga berupa mendapatkan sesuatu yang tidak disukai, baik berupa pada jasad maupun pada hati, atau juga pada harta, baik yang eksternal maupun internal. Namun musibah itu bukanlah perbuatan hamba, oleh karena itu Nabi memerintahkan hal-hal yang berupa perbuatan hamba, yaitu menebus kejelekan dengan kebaikan.

Kemudian, setelah Nabi menyebutkan haq Allah dalam wasiat taqwa yang mencakup aqidah, amal batin dan amal zhahir, beliau menyebutkan:

وخالق الناس بخلق حسن

“Bergaulah dengan orang lain dengan akhlak yang baik”

Yang paling pertama dari akhlak yang baik adalah anda tidak mengganggu orang lain dalam bentuk apapun, dan engkau pun terjaga dari gangguan dan kejelekan mereka. Setelah itu anda bermuamalah dengan mereka dengan perkataan dan perbuatan yang baik.

Lalu bentuk akhlak baik yang lebih khusus lagi adalah lemah lembut kepada orang lain, sabar terhadap gangguan mereka, tidak bosan terhadap mereka, memasang wajah yang cerah, tutur kata yang lembut, perkataan yang indah dan enak didengar lawan bicara, memberikan rasa bahagia kepada lawan bicara, yang dapat menghilangkan rasa kesepian dan kekakuan. Dan baik juga bila sesekali bercanda jika memang ada maslahah-nya, namun tidak semestinya terlalu sering melakukannya. Karena candaan dalam obrolan itu bagai garam dalam makanan, kalau kurang atau kelebihan akan jadi tercela. Termasuk akhlak yang baik juga, bermuamalah dengan orang lain sesuai yang layak baginya, dan cocok dengan keadaannya, yaitu apakah ia orang kecil, orang besar, orang pandai, orang bodoh, orang yang paham agama atau orang awam agama.

Maka, orang yang bertaqwa kepada Allah, dan menunaikan apa yang menjadi hak Allah. Lalu berakhlak kepada orang lain yang berbeda-beda tingkatannya itu dengan akhlak yang baik. Maka ia akan mendapatkan semua kebaikan. Karena ia menunaikan hak Allah dan juga hak hamba. Dan karena ia menjadi menjadi orang yang muhsinin dalam beribadah kepada Allah dan muhsinin terhadap hamba Allah.

Jadi, bertaqwalah dimanapun kau berada.

[Diterjemahkan dari kitab Bahjatul Qulubil Abrar hal 40, Syaikh Abdurrahman As Sa’di]

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Sumber: https://muslim.or.id/11102-bertaqwalah-dimanapun-kau-berada.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Keutamaan Usaha Bercocok Tanam Dan Berkebun

Fawaid Hadist #108 | Keutamaan Usaha Bercocok Tanam Dan Berkebun

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: « مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلَّا كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً، وَمَا سُرِقَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةً، وَلَا يَرْزَؤُهُ أَحَدٌ إِلَّا كَانَ لَهُ صَدَقَةً » رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

وَفيِ رِوَايَةٍ لَهُ: « فَلَا يَغْرِسُ الْمُسْلِمُ غَرْسًا، فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَلَا دَابَّةٌ وَلَا طَيْرٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةً إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.



Faedah Hadist

Hadist ini memberikan faedah – faedah berharga, di antaranya;

1. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan seorang yang menanam tanaman atau tumbuhan kemudian ada yang memakan darinya baik manusia, burung atau yang lainnya, atau yang dicuri atau diambil seseorang, maka itu semua menjadi sedekah baginya. Hadits ini memotivasi kita untuk bercocok tanam, berkebun, karena terdapat maslahat yang sangat besar baik di dunia maupun akhirat.

2. Mengembangkan pertanian dan perkebunan manfaatnya sangat jelas, baik untuk diri sendiri atau daerah yang ditinggalinya. Bahkan, semua orang mendapat manfaat dengan jual beli hasil bumi, pertanian dan perkebunan seperti, berbagai jenis hasil buah, sayur-mayur dan lain-lain. Dengan demikian pengembangan pertanian dan perkebunan ini sangat bermanfaat bagi semua masyarakat, berbeda dengan harta yang disimpan saja, cenderung tidak akan bermanfaat secara meluas.

3. Setiap hasil kebun atau pertanian yang dimakan oleh makhluk Allah Ta’ala, maka penanamnya (pemilik) akan mendapat pahalanya, seperti buah atau biji-bijian yang dimakan burung, ayam atau yang lainnya, walaupun hanya satu biji tetap baginya pahala sedekah, baik sengaja ataupun tidak, walaupun petani itu tidak memperhatikan masalah ini tetap menjadi pahala sedekah baginya.

4. Apabila ada seseorang yang mencuri dari petani, maka yang dicurinya itu menjadi sedekah bagi petani tersebut, meskipun pencuri itu tertangkap dan dihukum, Allah Ta’ala tetap akan menjadikannya sebagai sedekah baginya (petani) pada hari Kiamat.

5. Sesuatu yang baik atau berguna jika dimanfaatkan oleh orang lain, maka pahalanya mengalir pada yang memilikinya walaupun ia tidak berniat untuk itu, dan jika ia berniat untuk kebaikan maka akan mendapatkan pahala kebaikan tambahan dan Allah Ta’ala akan memberinya karunia yang banyak.

6. Keutamaan berkebun dan becocok tanam serta berusaha menjadikan tanah atau bumi Allah Ta’ala bermanfaat untuk makhluk hidup sekitar.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Referensi Utama: Syarah Riyadhus Shalihin karya Syaikh Shalih al Utsaimin, & Kitab Bahjatun Naazhiriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy.


“Demi Allah, jika Allah memberi hidayah kepada satu orang dengan sebab perantara dirimu, hal itu lebih baik bagimu daripada unta-unta merah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

*unta merah adalah harta yang paling istimewa di kalangan orang Arab kala itu (di masa Nabiﷺ).

sumber : https://bimbinganislam.com/fawaid-hadist-108-keutamaan-usaha-bercocok-tanam-dan-berkebun/

Hukum Mengambil Dan Menguasai Hak Orang Lain Secara Zalim

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:

Berikut ini pembahasan tentang ghasb atau merampas, mudah-mudahan risalah ini Allah jadikan ikhlas karena-Nya dan bermanfaat.

Ta’rif (definisi) ghasb

Kata Ghasb disebutkan dalam Alquran. Allah berfirman,

أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا

“Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan perahu itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas setiap bahtera.” (Al Kahfi: 79)

Ghasb secara bahasa artinya mengambil sesuatu secara zalim. Sedangkan menurut istilah fuqaha adalah mengambil dan atau menguasai hak orang lain secara zalim dan aniaya dengan tanpa hak[1].

Ghasb adalah haram. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

 “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil……...” (QS. An Nisaa’: 29)

Di samping itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ

“Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Abu Dawud dan Daruquthni, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7662)

Ketika khutbah wadaa’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ، وَأَمْوَالَكُمْ، وَأَعْرَاضَكُمْ، بَيْنَكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا

“Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu terpelihara  antara sesama kamu sebagaimana terpeliharanya hari ini, bulan ini dan negerimu ini.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَشْرَبُ الخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَنْتَهِبُ نُهْبَةً، يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ

“Tidaklah seseorang berzina dalam keadaan beriman, tidaklah seseorang meminum minuman keras ketika meminumnya dalam keadaan beriman, tidaklah seseorang melakukan pencuria dalam keadaan beriman dan tidaklah seseorang merampas sebuah barang rampasan di mana orang-orang melihatnya, ketika melakukannya dalam keadaan beriman.” (HR. Bukhari dan Muslim)

As Saa’ib bin Yazid meriwayatkan dari bapaknya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا يَأْخُذْ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيهِ لَاعِبًا أَوْ جَادًّا، فَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْه

“Janganlah salah seorang di antara kamu mengambil tongkat saudaranya baik main-main maupun serius. Jika salah seorang di antara kamu mengambil tongkat saudaranya, maka kembalikankah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan ia menghasankannya. Hadits ini dihasankan pula oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud dan Shahih At Tirmidzi)

Dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Umamah secara marfu’ disebutkan:

مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ» فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ

“Barangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan masuk surga. Lalu ada seorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun hanya sedikit?” Beliau menjawab, “Meskipun hanya sebatang kayu araak (kayu untuk siwak).“

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ

“Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tujuh bumi kepadanya.”

Oleh karena itu orang yang melakukan ghasb harus bertobat kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala dan mengembalikan barang ghasb kepada pemiliknya serta meminta maaf kepadanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَىْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ ، قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونَ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ » .

“Barangsiapa yang pernah menzalimi seseorang baik kehormatannya maupun lainnya, maka mintalah dihalalkan hari ini, sebelum datang hari yang ketika itu tidak ada dinar dan dirham. Jika ia memiliki amal saleh, maka diambillah amal salehnya sesuai kezaliman yang dilakukannya, namun jika tidak ada amal salehnya, maka diambil kejahatan orang itu, lalu dipikulkan kepadanya.” (HR. Bukhari)

Jika barang ghasb masih ada, maka dikembalikan seperti sedia kala. Namun jika sudah binasa, maka dengan mengembalikan gantinya.

Menanam tanaman atau pohon atau membuat bangunan di atas sebuah tanah ghashb (rampasan)

Barangsiapa yang menanam di tanah rampasan, maka tanaman itu milik yang punya tanah, dan bagi perampas memperoleh nafkah. Hal ini, jika tanaman belum dipetik, adapun jika sudah dipetik, maka pemilik tanah tidak berhak selain upah.

Pohon yang ditanam juga wajib dicabut, demikian juga bangunan yang dibuat juga harus dirobohkan. Dalam hadits Raafi’ bin Khudaij disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ زَرَعَ فِي أَرْضِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ، فَلَيْسَ لَهُ مِنَ الزَّرْعِ شَيْءٌ وَلَهُ نَفَقَتُه

“Barangsiapa yang menanam di sebuah tanah milik sebuah kaum tanpa izin mereka, maka ia tidak berhak memperoleh dari tanaman itu sedikit pun, dan untuknya (perampas) nafkah yang dikeluarkannya.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan ia menghasankannya, dan Ahmad, ia berkata: “Sesungguhnya saya berpegang kepada hukum tersebut atas dasar istihsan; dengan menyelisihi qiyas.”)

Abu Dawud dan Daruquthni juga meriwayatkan dari hadits Urwah bin Az Zubair bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَحْيَا أَرْضًا فَهِيَ لَهُ وَلَيْسَ لِعِرْقِ ظَالِمٍ حَقٌّ

“Barangsiapa yang menghidupkan tanah, maka tanah itu menjadi mililknya, dan untuk keringat orang yang zhalim tidak memiliki hak.”

Urwah berkata, “Telah memberitakan kepadaku orang yang menceritakan hadits ini kepadaku bahwa ada dua orang yang bertengkar lalu menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang satu menanam pohon kurma di tanah milik yang lain. Maka Beliau menetapkan (tanaman tersebut) untuk pemilih tanah karena tanahnya dan memerintahkan kepada pemilik pohon kurma untuk mengeluarkan pohon itu darinya. Ia berkata, “Sungguh, saya melihatnya ketika pohon kurma itu dipotong akarnya dengan kapak, padahal pohon itu adalah pohon kurma yang tinggi.”

Syaikh Shalih Al Fauzan dalam al-Malkhash Fiqhiy berkata, “Jika orang yang melakukan ghasb telah membuat bangunan di tanah rampasannya atau menanam di atasnya tanaman, maka ia harus melepas bangunan itu atau mencabut tanaman itu, jika pemiliknya meminta demikian. Jika tindakannya itu sampai membekas ke tanah yang dirampasnya, maka ia wajib mengganti rugi kekurangannya, di samping ia juga harus menghilangkan sisa-sisa tanaman dan bangunan sehingga ia menyerahkan tanah kepada pemiliknya dalam keadaan baik. Ia pun wajib membayar upah standar dari sejak merampas sampai menyerahkannya, karena ia mencegah pemiliknya untuk memanfaatkan di masa itu dengan tanpa hak. Jika ia merampas sesuatu dan menahannya hingga menjadi murah harganya, maka harus menanggung kekurangannya menurut pendapat sahih.”

Jia barang yang dirampas bercampur dengan barang lainnya yang bisa dibedakan seperti gandum dengan sya’ir, maka perampas wajib membersihkannya dan mengembalikannya. Namun jika bercampur dengan barang yang sulit dibedakan, seperti gandum dengan gandum,  perampas wajib mengembalikan barang itu; ada berapa takar atau timbangan ketika diambilnya sebelum dicampur?

Jika dicampur dengan dengan barang yang di bawahnya atau lebih baik darinya atau tidak sejenis, namun sulit dibedakan, maka campuran itu dijual, lalu diberikan seukuran harganya masing-masing. Dan jika barang rampasan berkurang nilainya jika secara terpisah, maka perampas menanggung kekurangannya. Disebutkan oleh para fuqaha,

الْأَيْدِي الْمُتَرَتِّبَةُ عَلَى يَدِ الْغَاصِبِ كُلِّهَا أَيْدِيْ ضَمَانٍ

“Tangan-tangan yang muncul di atas tangan perampas semuanya adalah tangan tanggungan.”

Maksudnya Tangan-tangan di mana barang rampasan berpindah kepadanya melalui jalan perampas semuanya menanggung jika binasa.

Dengan demikian, jika orang kedua mengetahui hakikat sebenarnya dan bahwa orang yang memberikan barang kepadanya adalah perampas, maka ia harus menanggungnya karena ia berbuat zhalim dengan kesengajaan (diketahuinya) tanpa izin pemiliknya. Namun jika orang kedua tidak mengetahui keadaan sebenarnya, maka yang menanggung adalah perampas (orang pertama).

Jika barang rampasan adalah yang biasa disewa, maka perampas wajib mengganti upah semisalnya (standar) selama barang itu berada di tangannya. Karena manfaat adalah harta yang jelas nilainya, maka wajib ditanggung seperti menanggung barang.

Semua tindakan ghaasib (perampas) adalah batal, karena tidak ada izin pemiliknya.

Jika seseorang merampas sesuatu dan ia tidak mengetahui di mana pemiliknya serta tidak mampu mengembalikannya, maka ia bisa serahkan kepada hakim yang akan menaruhnya di tempat yang benar atau ia sedekahkan memakai nama pemiliknya. Sehingga jika disedekahkan, maka pahalanya untuk pemilik barang dan si perampas sudah lepas tanggungan.

Bersambung…

Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.

Oleh: Ustadz Marwan bin Musa

Maraji’: Fiqh Muyassar Fii Dhau’il Kitab was Sunnah (beberapa ulama), Fiqhus Sunnah (Sayyid Sabiq), Al Mulakhash Al Fiqhiy (Shalih Al Fauzan), Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan At Tirmidzi dll.

Sumber: Yufidia.com


[1] Jika mengambil harta orang lain secara rahasia dari tempat yang terjaga, maka hal itu disebut pencurian. Jika mengambilnya secara kekerasan, maka hal itu adalah muhaarabah dan jika mengambilnya karena menguasai, maka hal itu adalah ikhtilas (jambret) dan jika mengambilnya saat ia diamanahi, maka hal ini disebut khianat.

Read more https://pengusahamuslim.com/3232-hukum-mengambil-dan-1720.html

Istri Menggugat Cerai Suami

Pertanyaan.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bagaimana hukumnya seorang istri yang meminta cerai dari suaminya tanpa alasan yang jelas? Saya mohon masalah istri menggugat cerai suami dapat dibahas di Majalah As-Sunnah dengan menyertakan dalil dari al-Kitab dan as-Sunnah. Terima kasih. Jazakumullahu khairan. (‘Abdullah Brt)

Jawaban.
Para suami dan istri, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa mencurahkan ketenangan, mawadah wa rahmah di tengah keluarga kita.

Islam mensyariatkan hubungan pernikahan agar menjadi hubungan yang langgeng, abadi dan tidak runtuh. Di dalamya tumbuh kesepahaman dan mengikis perbedaan. Pedoman-pedoman umum rumah tangga juga ditetapkan, supaya ketenangan dan stabilitas menaungi keberadaan sebuah keluarga. Dan pernikahan merupakan jalinan ikatan yang kuat lagi sakral dalam Islam. Allah menamakannya sebagai mitsâq ghalîzh (perjanjian yang kuat).

Karenanya, masalah-masalah yang berkembang seputar pernikahan mendapatkan perhatian yang besar, tidak dibiarkan tanpa tuntunan. Dengan demikian, pengaruh hawa nafsu dapat dihalau dari pasangan suami istri. Dan mereka pun mengemudikan biduk rumah tangga dengan tuntunan yang jelas.

Pembagian tugas antara suami istri sudah digariskan. Yaitu dengan mempertimbangkan tabiat dan keadaan masing-masing. Yakni dengan mengedepankan asas keadilan dan petunjuk yang lurus. Allah berfirman, yang artinya:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana“. [al-Baqarah/2:228].

Sebagaimana juga Islam telah berpesan agar kasih sayang dan rasa cinta selalu menghiasi kehidupan rumah tangga, kebaikan dan kebersamaan mengiringi suami istri. Allah berfirman, yang artinya:

اشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak“. [an-Nisâ`/4:19].

Meski kaidah syariat sudah ditegakkan untuk mempertahankan keutuhan keluarga, akan tetapi faktor kekeliruan dan kesalahpahaman yang menjadi tabiat manusia, tetap memiliki potensi yang dapat menggoncang ketentraman kehidupan suami istri. Sebab, menyatukan pandangan dua orang yang berbeda dalam semua aspek bukan pekerjaan mudah. Terlebih lagi jika antara suami istri itu mempertahankan egonya masing-masing.

Perbedaan-perbedaan yang masih bisa ditolelir agama, tidak akan melahirkan persoalan, selama masing-masing menjaga muamalah dengan pasangannya secara ma’ruf (baik). Bergaul dengan penuh kelembutan dan sabar. Suami memuliakan istri, dan begitu sebaliknya. Bisikan hawa nafsu dan ego pribadi harus dijauhkan sedemikian rupa. Karena salah satu faktor yang sering menghancurkan keutuhan rumah tangga ialah senangnya mencari-cari kesalahan, kekeliruan, kelemahan pasangannya dan mengungkit-ungkitnya, bahkan kemudian suka memperbesar persoalan yang sebenarnya sederhana. Hingga terkadang, karena emosi yang memuncak, masing-masing tidak bisa mengontrol jiwa dan mental, serta dengan intervensi orang-orang yang tidak berkepentingan.

Akan tetapi, wahai para suami dan istri! Bagaimana jalan yang mesti ditempuh untuk menuntaskan perbedaan pendapat, pertikaian dan meredam kemarahan?

Apakah dengan menjatuhkan thalaq kepada istri, atau sebaliknya istri meminta agar suami menjatuhkan thalaq kepadanya, sebagaimana ditempuh orang-orang yang dilanda kebuntuan pikiran dan hati, tergesa-gesa, tanpa mempertimbangkan dampak buruknya di keesokan hari?

Persoalan thalaq (perceraian) tidak lepas dari hukum agama. Seorang suami tidak bisa secara sembarangan melontarkanya, atau seorang istri memintanya. Allah melarang, jangan sampai aturan-aturan itu dilanggar. Allah berfirman berkaitan dengan persoalan thalak, yang artinya:


وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا

“Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru“. [ath-Thalâq/65 : 1].

Sebagaimana juga thalaq merupakan salah satu ayat dari ayat-ayat Allah, maka seharusnya dipahami, dimengerti, dan tidak boleh dipermainkan. Allah berfirman, yang artinya:

وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

“Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu yaitu al-Kitab dan al-Hikmah. Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasannya Allah Mahamengetahui segala sesuatu“. [al-Baqarah/2:231].

Lantas, bagaimana terapi untuk menyelesaikan pertikaian dalam rumah tangga? Hal ini sudah dijelaskan dalam surat an-Nisâ`/4 ayat 34-35.

رِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. [an-Nisâ`/4 : 34-35].

Pertanyaannya kemudian, apakah suami istri itu masing-masing telah menjalankan kewajibannya? Apakah sudah menempuh jalan penyelesaian, yaitu mendatangkan dua penengah dari pihak keluarga masing-masing untuk ikut membahas dan memberikan solusi yang tepat bagi masing-masing suami istri itu? Atau lantaran tidak ingin berbelit-belit, maka aturan-aturan Allah tadi dikesampingkan?

Syaikh Dr. ‘Abdur-Rahman as-Sudais, Imam Masjidil-Haram berkata: “Bila masih dimungkinkan untuk menyatukan, maka seorang wanita tidak boleh menempuh jalur memutuskan tali pernikahan dengan meminta (menggugat) cerai (dari suaminya). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَاَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

“(Wanita mana yang meminta perceraian dari suaminya tanpa alasan yang jelas, maka haram baginya aroma surga)“. [1]

Perceraian, bila terjadi tanpa alasan-alasan syar’i, berarti hanya mengada-ada dan sekedar mempermainkan. Ini bisa menimbulkan kerusakan bagi kehidupan, yang tentunya ditentang oleh Islam. Dimanakah orang-orang yang sudi memikirkan akibat-akibat buruk pasca perceraian? Siapakah yang mau memikirkan nasib anak-anaknya setelah kedua orang tuanya bercerai? Apakah dosa dan kesalahan anak-anaknya sehingga harus menangung beban sehingga “kehilangan” salah satu dari orang tuanya sehingga tidak lagi mendapatkan bimbingan dan kasih sayang dengan sepenuhnya?


Ketahuilah, bahwa thalaq termasuk peristiwa yang sangat disenangi oleh setan. Imam Muslim meriwayatkan, yang artinya: “Sesungguhnya iblis meletakkan kerajaannya di atas air. Lantas, mengutus pasukan-pasukannya. Prajurit yang paling dekat dengannya, ia adalah yang paling besar fitnahnya. Kemudian salah satu dari mereka datang untuk melaporkan: “Aku telah melakukan ini dan itu!” Maka Iblis berkomentar: “Engkau tidak melakukan apa-apa!” Selanjutnya yang lain datang seraya berkata: “Tidaklah aku tinggalkan (anak Adam) sampai aku pisahkan dirinya dengan istrinya,” maka Iblis mendekatkannya seraya berseru: “Bagus benar dirimu”. [HR Muslim, 2813].

Namun, apabila perbedaan sudah meruncing, sulit untuk dijembatani lagi, sehingga menyebabkan suasana kehidupan rumah tangga kian hari justru tidak semakin baik, maka Islam keluasan, sebagaimana tersebut dalam firman Allah, yang artinya:

وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا

“Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Mahabijaksana“. [an-Nisâ`/4:130].

Persoalannya, jika seorang istri mengajukan gugagat cerai tanpa alasan jelas, maka hal ini termasuk dosa besar. Peringatan ini mendapat ancaman keras sebagaimana terdapat dalam hadits.

Akan tetapi, sebuah gugatan cerai dapat disahkan oleh agama bila ada alasan syar’i. Misalnya karena naqshud-dîn (kurangnya agama, umpamanya tidak shalat, tidak puasa), akhlak buruk pada diri suami yang suka bertindak sewenang-wenang, hingga menyebabkan istri sangat tertekan dan tidak mampu lagi memenuhi hak suami dengan baik.[2]

Meski demikian, keputusan atas gugatan isri ini tetap berada di tangan suami, kecuali bila perkaranya sudah masuk kepada hakim, maka hakim atau qadhi dapat memaksa sang suami tersebut untuk menceraikan istrinya. Dijelaskan dalam sebuah hadits : “Dari Ibnu ‘Abbas, bahwasanya istri Tsâbit bib Qais mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Wahai, Rasulullah. Aku tidak mencela Tsâbit bin Qais pada akhlak dan agamanya, namun aku takut berbuat kufur dalam Islam,” maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apakah engkau mau mengembalikan kepadanya kebunnya?” Ia menjawab,”Ya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,” lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ambillah kebunnya, dan ceraikanlah ia”. [HR al-Bukhari]

Para ulama berselisih dalam hukum khulu` (cerai atas permintaan istri). Yakni, apakah termasuk thalak atau fasakh (lepas ikatan nikahnya)?

Pendapat yang râjih -insya Allah- bahwa perceraian atas permintaan istri ini termasuk fasakh. Sehingga setelah jatuh keputusan cerai tersebut, maka sang istri sudah bukan lagi menjadi tanggungan suami, dan istri menyerahkan mahar. Kemudian, statusnya ialah menjadi orang asing, dan tidak tinggal di rumah suami. Apabila pasangan tersebut ingin meretas kembali kehidupan rumah tangga setelah khulu`, maka harus menunggu iddahnya sekali haidh, dan dengan pernikahan baru. Wallahu a’lam.

Demikian jawaban singkat dari pertanyaan tersebut. Insya Allah, pembahasan yang lebih luas dalam permasalahan khulu’ (istri menggugat cerai dari suami) ini akan kami pertimbangkan.

Semoga Allah menganugerahi keutuhan rumah tangga, bagi setiap insan muslim.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi (06-07)/Tahun XI/1428/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

Footnote
[1]. Abghadhul-Halâl, Dr. ‘Abdur-Rahman as-Sudais. Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, al-Hakim, al-Baihaqi, dari sahabat Tsaubân
[2]. Nailul-Authâr (4/240,285). Lihat pula Fatâwâ Mar`ah Muslimah, hlm. 770-771.


Referensi : https://almanhaj.or.id/2766-istri-menggugat-cerai-suami.html


Lebih Sekedar dari Unta Merah

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Alhamdulillah, sahabat kami yang satu ini sungguh luar biasa. Kami bisa menginjakkan tanah Arab kali ini berkat taufik dan kemudahan dari Allah, yang Dia berikan, kemudian berkat perjuangan dan kerja keras sahabatku ini.

Kami pun bisa mengenal Islam dengan benar, memahami ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan baik, itu pun berkat karunia Allah, dan juga perjuangan sahabat kami ini yang mendesak kami masuk ke salah satu wisma Islami di kota Yogyakarta. Kami cuma katakan, sungguh ia adalah orang yang mendapatkan harta yang mewah. Usaha kerasnya mengenalkan kami pada Islam yang benar dan mendesak kami untuk mendaftarkan kami ke King Saud University di kota Riyadh KSA, sungguh ia benar-benar telah mendapatkan harta yang cukup mewah karena berkat usahanya tersebut. Unta merah-lah yang sebenarnya patut ia dapatkan sebagaimana unta merah adalah harta yang sangat istimewa di masa Rasul ‘alaihish sholaatu wa salam. Yah kalau mau dikata, untuk zaman saat ini ia pantas mendapatkan mobil mer-C.  Mobil mer-C inilah harta cukup istimewa saat ini. Semoga demikianlah pahala besar yang bisa ia raih. Bahkan moga lebih dari itu atas keikhlasan dia selama ini untuk membantu kami.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَوَاللَّهِ لأَنْ يُهْدَى بِكَ رَجُلٌ وَاحِدٌ خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ

“Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah.”[1]

Imam Al Bukhari rahimahullah membuat judul Bab dari hadits di atas, “Bab: Keutamaan seseorang memberi petunjuk pada orang lain untuk masuk Islam”.

Abu Daud membawakan hadits di atas pada “Bab: Keutamaan menyebarkan ilmu”.

Penulis ‘Aunul Ma’bud, mengatakan, “Unta merah adalah semulia-mulianya harta menurut mereka (para sahabat).”[2] Di lain tempat, beliau rahimahullah mengatakan, “Unta merah adalah harta yang paling istimewa di kalangan orang Arab kala itu (di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).”[3]

Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah memberikan penjelasan yang cukup apik. Beliau rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah unta merah.Unta tersebut adalah harta teristimewa di kalangan orang Arab kala itu. Di sini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan unta merah sebagai permisalah untuk mengungkapkan berharganya (mulianya) suatu perbuatan. Dan memang tidak ada harta yang lebih istimewa dari unta merah kala itu. Sebagaimana pernah dijelaskan bahwa permisalan suatu perkara akhirat dengan keuntungan dunia, ini hanyalah untuk mendekatkan pemahaman (agar mudah paham). Namun tentu saja balasan di akhirat itu lebih besar dari kenikmatan dunia yang ada. Demikianlah maksud dari setiap gambaran yang biasa disebutkan dalam hadits. Dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang keutamaan ilmu. Juga dalam hadits tersebut dijelaskan keutamaan seseorang yang mengajak pada kebaikan. Begitu pula hadits itu menjelaskan keutamaan menyebarkan sunnah (ajaran Islam) yang baik.”[4]

Demikianlah, semoga sahabatku mendapatkan pahala melimpah di sisi Allah atas usahanya selama di Riyadh untuk membantu kami sehingga bisa berada di negeri Arab yang penuh barokah. Pahala di sisi Allah tentu saja lebih luar biasa dari sekedar harta mewah seperti unta merah. Semoga Allah pun mengumpulkan kami bersamanya di surga Firdaus kelak.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmus sholihaat.

Disusun di Sakan 27, Riyadh, KSA, ba’da Ashar, 17 Syawal 1431 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.rumaysho.com

(*) Nama sahabat ini sengaja kami rahasiakan.


[1] HR. Bukhari no. 2942 dan Muslim no. 2406, dari Sahl bin Sa’ad

[2] ‘Aunul Ma’bud, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah Beirut, cetakan kedua, 1415 H, 4/206.

[3] ‘Aunul Ma’bud, 10/69.

[4] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al Hajjaj, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392, 15/178.

Sumber https://rumaysho.com/1271-lebih-sekedar-dari-unta-merah.html

Apakah Sah Menikah Tanpa Izin dari Wali Wanita?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
usztad, saya mau tanya apakah saya berdosa tetap akan menjalankan pernikahan tetapi salah satu orang tua kami (pihak wanita) merasa tersinggung dengan sikap keluarga saya, titik awalnya pada saat klg saya datang untuk melamar nah sampai saat ini calon istri saya tidak di tegur sama bapak dan ibunya bagaimana dengan hukum nikah dan apakah salah saya ingin tetap menikah tp dalam keadaan begini? terima kasih
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jawaban Ustadz:

Di antara syarat sahnya pernikahan adalah izin dari wali calon pengantin putri dan tanpa dia pernikahan tidak akan sah untuk dilakukan, adapun wali yang dimaksud di atas adalah bapak, kakek dari jalur bapak dan terus ke atas, anak, cucu dan terus ke bawah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki sebapak dan anak-anak mereka (keponakan laki-laki), paman dari jalur bapak maupun ibu, paman sebapak dan anak-anak mereka (sepupu laki-laki), kemudian ashabah dari wanita tersebut yang terdekat seperti ahli waris, orang yang membebaskannya (jikalau dia dulunya seorang budak), kemudian hakim (lihat Mulakhhosh Fiqhi karangan Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan, Bab Akad Nikah Rukun dan Syarat-syaratnya). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sahlah pernikahan tanpa persetujuan dari wali.” (HR. Abu Daud di shahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam shahih Abu Daud)

Karenanya yang disebut dengan nikah lari adalah tidak dibenarkan dalam Islam, dan tidak merupakan pernikahan yang dianggap sah dalam Islam, yang lebih dikenal dengan istilah nikah sirri (meskipun istilah ini tidak tepat). Ada beberapa alternatif yang dapat ditempuh diantaranya:

Pertama: Mencari solusi sulh (perdamaian/perbaikan) dengan wali wanita (bapak dan ibunya) karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sulh (berbaikan/berdamai) yang terjadi di antara kaum muslimin hukumnya adalah boleh.” (HR. Abu Daud Syaikh Al Albani mengatakan hadits hasan shahih)

Kedua: Mengadukan masalah ini kepada hakim syar’i yang sudah ditunjuk oleh pemerintah yang resmi dan melihat solusi syar’i apa yang ditawarkan.

Ketiga: Mencari wali wanita yang lain selain bapaknya yang mungkin menyetujui berdasarkan anjuran yang diberikan hakim syar’i.

Bila ketiga jalan itu telah tertutup maka kewajiban bagi seorang muslim adalah bersabar maka Allah akan memberikannya jalan keluar.

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

“Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah,maka Allah akan memberikannya jalan keluar. Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, Maka Allah akan memberikan baginya kemudahan pada perkaranya.” (QS. Ath Thalaq: 2-4)

Di antara jalan keluar yang mungkin Allah berikan yaitu menjaga hati seorang mukmin dan menjaga kehormatannya dengan tidak mengikuti cinta yang memang tidak dikehendaki oleh-Nya. Allah berfirman,

فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“Mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An Nisaa: 19)

***

Penanya: Adi
Dijawab Oleh: Ust. Abu Hafsah Subkhan Khadafi, Lc.

sumber : https://konsultasisyariah.com/416-apakah-sah-menikah-tanpa-izin-dari-wali-wanita.html