21 Faedah Tentang Hadiah

Ada 21 faedah tentang hadiah yang barangkali di antara kita belum mengetahuinya.

1- Hadiah itu punya pengaruh yang besar, semakin mempererat cinta dan mempersatukan hati, juga memperbaiki hubungan.

2- Terimalah hadiah dan berusahalah untuk membalasnya.

Aisyah radhiyallahu ‘anha menyatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ وَيُثِيبُ عَلَيْهَا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menerima hadiah dan biasa pula membalasnya.” (HR. Bukhari, no. 2585)

3- Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri menerima hadiah, namun tidak menerima sedekah.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika disodorkan makanan, beliau bertanya dahulu apakah makanan tersebut berasal dari hadiah ataukah sedekah. Kalau itu sedekah, beliau berkata, “Kalian makan saja makanan tersebut.” Namun kalau makanan tersebut adalah hadiah, maka beliau menyantapnya. (HR. Bukhari, no. 2576 dan Muslim, no. 1077)

Dari ‘Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima hadiah dan tidak menerima sedekah.” (HR. Ahmad, 4: 189, sanadnya hasan kata Syaikh Musthofa Al-‘Adawi dalam Fiqh Al-Akhlaq, hlm. 67)

4- Tetap memberi hadiah walau jumlahnya sedikit.

Coba perhatikan apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan pada para wanita,

يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ لاَ تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا ، وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ

“Wahai para wanita muslimah, tetaplah memberi hadiah pada tetangga walau hanya kaki kambing yang diberi.” (HR. Bukhari, no. 2566 dan Muslim, no. 1030)

Ini pertanda bahwa tetaplah perhatikan tetangga dalam hadiah dengan sesuatu yang gampang bagi kita. Memberi sedikit tetap lebih baik daripada tidak sama sekali.

5- Rajin memberi hadiah akan menimbulkan rasa cinta.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, tahaadu tahaabbu,

تَهَادَوْا تَحَابُّوا

“Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrod, no. 594. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, no. 1601. Syaikh Musthofa Al-‘Adawi dalam catatan kaki Fiqh Al-Akhlaq menyatakan bahwa sanad haditsnya hasan dengan syawahidnya)

Juga ada hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَصَافَحُوْا يَذْهَبُ الغِلُّ ، وتَهَادَوْا تَحَابُّوا ، وَتَذْهَبُ الشَحْنَاءُ

“Saling bersalamanlah (berjabat tanganlah) kalian, maka akan hilanglah kedengkian (dendam). Saling memberi hadiahlah kalian, maka kalian akan saling mencintai dan akan hilang kebencian.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 2/ 908/ 16. Syaikh Al-Albani menukilkan pernyataan dari Ibnu ‘Abdil Barr bahwa hadits ini bersambung dari beberapa jalur yang berbeda, semuanya hasan)

6- Hendaknya hadiah itu diterima, jangan ditolak.

Dalam hadits ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

أَجِيبُوا الدَّاعِىَ وَلاَ تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ وَلاَ تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ

“Terimalah hadiah, janganlah menolaknya. Janganlah memukul kaum muslimin.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrod, no. 157; Ahmad, 1: 404; Abu Ya’la, 9: 284, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya, 6: 555. Syaikh Musthofa Al-‘Adawi mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih dalam Fiqh Al-Akhlaq, hlm. 69. Hadits ini juga dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, no. 1616)

7- Hadiah yang sedikit tetap diterima sebagaimana jika diberi banyak.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ دُعِيتُ إِلَى ذِرَاعٍ أَوْ كُرَاعٍ لأَجَبْتُ ، وَلَوْ أُهْدِىَ إِلَىَّ ذِرَاعٌ أَوْ كُرَاعٌ لَقَبِلْتُ

“Kalau aku diundang untuk menghadiri undangan yang di situ disajikan dziro’ (paha), aku hadir sebagaimana pula ketika disajikan kuro’ (kaki). Kalau aku diberi hadiah dziro’ (paha), aku terima sebagaimana ketika diberi hadiah kuro’ (kaki).” (HR. Bukhari, no. 2568)

Dziro’ (paha) menandakan suatu yang mahal dan disukai. Kuro’ menandakan suatu yang remeh dan tidak punya nilai apa-apa. Demikian kata Syaikh Musthofa Al-‘Adawi dalam Fiqh Al-Akhlaq, hlm. 69.

8- Boleh saja hadiah itu ditolak atau dikembalikan.

Kalau ada yang diberi hadiah lantas ia mengembalikan hadiah tersebut hendaklah kita tidak bersedih dan menaruh uzur padanya selama alasan yang diutarakan pada kita benar-benar jelas.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shalllallahu ‘alaihi wa sallam shalat mengenakan pakaian yang bergaris-garis, lalu beliau memandang kepada garis-garisnya sepintas. Maka, tatkala beliau selesai dari shalatnya, beliau bersabda,

اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلاَتِي.

“Bawalah pakaianku ini kepada Abu Jahm dan bawalah untukku ambijaaniyahnya Abu Jahm, sesungguhnya pakaian ini telah melalaikan aku dari shalatku.”

Dari Ash-Sha’b bin Juttsamah Al-Laitsi -ia termasuk sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, bahwa ia pernah memberi hadiah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa keledai liar saat beliau berada di Abwa -atau di Waddan- dan beliau sedang ihram, maka beliau pun menolaknya. Sha’b berkata, “Tatkala beliau melihat perubahan raut wajahku karena penolakannya terhadap hadiahku. Beliau bersabda,

لَيْسَ بِنَا رَدٌّ عَلَيْكَ وَلَكِنَّا حُرُمٌ

“Kami tidak menolak (karena ada sesuatu) atas dirimu, akan tetapi (karena) kami sedang dalam keadaan ihram.” (HR. Bukhari, no. 2596)

9- Boleh menyedekahkan sesuatu terus mewarisinya setelah itu.

‘Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, ia berkata, “Seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku menyedekahkan seorang budak wanita kepada ibuku, dan ia (ibuku) telah wafat.’ Lalu beliau bersabda,

قَدْ آجَرَكِ اللَّهُ وَرَدَّ عَلَيْكِ فِى الْمِيرَاثِ

“Semoga Allah memberimu pahala dan Allah mengembalikan warisan kepadamu.” (HR. Ahmad, 5: 349. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarah Muslim)

10- Boleh menerima hadiah dari lawan jenis selama tidak menimbulkan godaan.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قاَلَ: أَهْدَتْ أُمُّ حُفَيْدٍ خَالَةُ ابْنِ عَبَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقِطًا وسَمْنًا وَأَضُبًّا فَأَكَلَ مِنَ الأَقِطِ والسَّمْنِ وَتَرَكَ الضَّبَّ تَقَّذُّرًا وَأَكَلَ عَلَى مَائِدَةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ كَانَ حَرَامًا مَا أُكِلَ عَلَى مَائِدَةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma, ia berkata, “Bibiku Ummu Hufaid pernah memberikan hadiah kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berupa mentega, keju dan daging dhabb (sejenis biawak). Beliau makan keju dan menteganya, dan beliau meninggalkan daging biawak karena merasa jijik, kemudian makanan yang dihidangkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dimakan (oleh para shahabat). Jika (dhabb itu) haram, niscaya kami tidak akan makan hidangan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari, no. 2575 dan Muslim, no. 1544)

11- Jangan sampai kita mengharap hadiah kita dikembalikan.

Kalau memang punya harapan semacam itu, baiknya tidak memberi hadiah sama sekali.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْعَائِدُ فِى هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِىءُ ، ثُمَّ يَعُودُ فِى قَيْئِهِ

“Orang yang meminta kembali hadiahnya seperti anjing muntah lalu menelan muntahannya sendiri.” (HR. Bukhari, no. 2589 dan Muslim, no. 1622)

Namun seorang ayah masih boleh mengambil kembali apa yang ia beri pada anaknya.

Dari Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُعْطِىَ عَطِيَّةً أَوْ يَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعَ فِيهَا إِلاَّ الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِى وَلَدَهُ وَمَثَلُ الَّذِى يُعْطِى الْعَطِيَّةَ ثُمَّ يَرْجِعُ فِيهَا كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَأْكُلُ فَإِذَا شَبِعَ قَاءَ ثُمَّ عَادَ فِى قَيْئِهِ

“Tidak halal bagi seseorang memberikan suatu pemberian kemudian ia memintanya kembali kecuali ayah pada apa yang ia berikan kepada anaknya (maka boleh diminta kembali). Permisalan orang yang memberi hadiah lantas ia memintanya kembali seperti anjing yang makan, lalu ketika ia kenyang, ia muntahkan, kemudian ia menelan muntahannya.” (HR. Abu Daud, no. 3539; Tirmidzi, no. 1299; An-Nasa’i, no. 3720; Ibnu Majah, no. 2377. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnul Jarud, 994; juga oleh Imam Al-Hakim, 2: 46, begitu pula disepakati oleh Imam Adz-Dzahabi)

12- Jangan pula mengungkit-ungkit hadiah yang telah diberi.

Allah Ta’ala berfirman,

قَوْلٌ مَعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِنْ صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا أَذًى وَاللَّهُ غَنِيٌّ حَلِيمٌ  ,يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَى

“Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima).” (QS. Al-Baqarah: 263-264)

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak akan memandangnya, tidak akan meyucikannya, bagi mereka azab yang pedih.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangi hal itu sampai tiga kali. Abu Dzar berkata, “Benar-benar rugi mereka-mereka itu.” Abu Dzar pin bertanya, “Siapa mereka wahai Rasulullah?” Beliau pun menjawab,

الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ

1- Orang yang isbal, pria yang menjulurkan pakaiannya di bawah mata kaki.

2- Orang yang mengungkit terus apa yang ia sedekahkan.

3- Orang yang melariskan dagangan dengan sumpah yang dusta.” (HR. Muslim, no. 106)

Dalam riwayat Muslim lainnya disebutkan, “Al-mannan itu yang tidak memberi sesuatu melainkan ia selalu mengungkit-ungkitnya.”

13- Saling memberi hadiah antara suami istri juga penting untuk semakin langgengnya cinta antara keduanya.

Coba lihat yang dibicarakan tentang mas kawin dalam ayat berikut.

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisaa’: 4)

Ayat tersebut menunjukkan boleh saja istri memberi hadiah pada suami dari mahar (mas kawin) yang telah diberi.

Hadiah antara suami istri menunjukkan cinta antara mereka. Bentuknya juga bisa dengan bertutur kata yang baik, mengutarakan kata-kata romantis antara mereka hingga pada senyuman manis.

14- Bagaimana jika hanya punya satu hadiah, kepada siapakah diberi?

Kata Syaikh Musthofa Al-‘Adawi dalam Fiqh Al-Akhlaq, hlm. 72, dahulukan orang yang paling dekat. Dahulukan yang punya kedekatan nasab (keturunan) dan kedekatan sebagai tetangga.

Coba perhatikan dahulu istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bernama Maimunah, ketika itu ia memiliki seorang budak wanita dan ia merdekakan budak tersebut (sebagai bentuk sedekah, -pen.). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan pada Maimunah,

أَمَا إِنَّكِ لَوْ أَعْطَيْتِيهَا أَخْوَالَكِ كَانَ أَعْظَمَ لأَجْرِكِ

“Coba engkau memberikan budak tersebut pada bibimu tentu lebih besar pahalanya.” (HR. Bukhari, no. 2592 dan Muslim, no. 999)

15- Boleh menerima hadiah dari non-muslim dan boleh juga memberi hadiah padanya.

Seorang Yahudi pernah memberikan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam daging kambing, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima dan menyantapnya.

Juga masih boleh berbuat baik dengan memberi hadiah pada non-muslim sebagaimana kesimpulan dari ayat,

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ , إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Mumtahanah: 8-9)

Umar juga pernah memberikan hadiah berupa kain pada saudaranya yang musyrik di Makkah sebelum saudaranya masuk Islam.

Catatan:

  • Selama non-muslim tersebut dengan hadiah tadi tidak menindas kaum muslimin, maka tidak masalah memberi hadiah padanya.
  • Termasuk juga tidak boleh menerima dan memberi hadiah pada non-muslim terkait dengan hari raya atau ibadah mereka.

16- Ada hadiah yang tidak boleh ditolak yaitu minyak wangi, susu dan bantal

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثٌ لاَ تُرَدُّ الْوَسَائِدُ وَالدُّهْنُ وَاللَّبَنُ

“Tiga hal yang tidak boleh ditolak; (1) bantal, (2) minyak rambut dan (3) susu.” (HR. Tirmidzi, no. 2790. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menolak jika diberi hadiah minyak wangi. (HR. Bukhari, no. 2582)

Dalam hadits juga disebutkan, “Siapa yang diberi hadiah minyak wangi, maka janganlah menolaknya karena yang paling mudah untuk dibawa adalah bau yang wangi.” (HR. Muslim, no.  2253, dari Abu Hurairah)

17- Sebaliknya hadiah yang mesti ditolak, di antaranya:

  • Hadiah dalam rangka sogok pada agama. Contohnya pada kisah ratu Balqis yang memberi hadiah pada Nabi Sulaiman ‘alaihis salam dengan tujuan supaya Nabi Sulaiman menyembah matahari, lantas Nabi Sulaiman menolaknya.
  • Hadiah dalam rangka sogok untuk memutar balikkan kebenaran dan kebatilan.
  • Hadiah pada pegawai dan pekerja negara yang ada sangkut pautnya dengan jabatan dan pekerjaannya.
  • Hadiah yang asalnya dari barang curian atau dari sesuatu yang haram.
  • Hadiah yang maksudnya diberi untuk dapat gantian lebih banyak. Jika tidak dapat gantian lebih banyak, ia murka.
  • Hadiah karena sebab utang, sebelum utang tersebut dilunasi.
  • Hadiah dari al-mannan, yang biasa mengungkit-ungkit pemberian.

18- Ada hadiah yang dilarang untuk diberikan, yaitu:

  • Hadiah yang diberikan pada safih, orang yang menggunakan hadiah dalam maksiat atau membuat kerusakan.
  • Hadiah yang diberikan secara tidak adil pada anak-anak. Dalam hadits disebutkan, “Bertakwalah pada Allah dan adillah pada anak-anak kalian.” (HR. Bukhari, no. 2587 dan Muslim, no. 1623)

19- Seringnya di tengah-tengah kita memberikan hadiah sebagai tips dan yang diberi menerimanya.

Uang tips semacam ini terlarang jika memang yang diberi sudah diberi gaji dari tugasnya seperti pada pegawai negeri atau pejabat.

Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri, ia mendengar ‘Urwah telah mengabarkan kepada kami, Abu Humaid As Sa’idi mengatakan,

Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan, “Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku.” Secara spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar -sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi ‘naik minbar’-, beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda,

مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ

“Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.“

ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَىْ إِبْطَيْهِ « أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ » ثَلاَثًا

Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, “Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali). (HR. Bukhari, no. 7174 dan Muslim, no. 1832)

Ada hadits pula dari Abu Humaid As Sa’idiy. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ

“Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat).” (HR. Ahmad, 5: 424. Syaikh Al-Albani menshohihkan hadits ini sebagaimana disebutkan dalam Irwa’ul Gholil, no. 2622)

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan, “Adapun hadits Abu Humaid, maka di sana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelek-jelekkan Ibnul Lutbiyyah yang menerima hadiah yang dihadiahkan kepadanya. Padahal kala itu dia adalah seorang pekerja saja (ia pun sudah diberi jatah upah oleh atasannya, pen).” (Fath Al-Bari, 5: 221)

20- Perbedaan hadiah dan sedekah.

Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah berikut ini, “Sedekah itu dikeluarkan dalam rangka ibadah tanpa maksud diberikan kepada orang tertentu, dikeluarkan pada orang-orang yang butuh. Sedangkan hadiah itu dikeluarkan untuk memuliakan orang tertentu, bisa jadi maksudnya karena cinta atau bentuk sedekah, atau bisa juga diserahkan pada orang yang butuh.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 31: 269)

21- Hendaknya membalas hadiah. Kalau tidak bisa, maka hendaknya mendoakan orang yang memberi.

Dalam hadits disebutkan,

مَن صَنَعَ إِليكُم مَعرُوفًا فَكَافِئُوه ، فَإِن لَم تَجِدُوا مَا تُكَافِئُوا بِهِ فَادعُوا لَهُ حَتَّى تَرَوا أَنَّكُم قَد كَافَأتُمُوهُ

“Siapa yang memberikan kebaikan untuk kalian, maka balaslah. Jika engkau tidak mampu membalasnya, doakanlah ia sampai-sampai engkau yakin telah benar-benar membalasnya.” (HR. Abu Daud no. 1672 dan AnN-asa’i no. 2568. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Al Hakim dan disepakati oleh Adz Dzahabi).

Dari Usamah bin Zaid, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صُنِعَ إِلَيْهِ مَعْرُوفٌ ، فَقَالَ لِفَاعِلِهِ : جَزَاكَ اللَّهُ خَيْرًا , فَقَدْ أبْلَغَ فِي الثَّنَاءِ

“Siapa yang diberikan kebaikan, lalu ia katakan kepada orang yang memberikan kebaikan tersebut, “Jazakallah khoiron (semoga Allah membalas dengan kebaikan)”, seperti itu sudah sangat baik dalam memuji.” (HR. Tirmidzi, no. 2035 dan An-Nasa’i dalam Al-Kubro, no. 10008, juga dalam ‘Amal Al-Yaum wa Al-Lailah, no. 180. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Semoga jadi tulisan yang bermanfaat.

Referensi:

  • Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah wa Al-Kitab Al-‘Aziz. Cetakan ketiga, tahun 1431 H. Syaikh Dr. ‘Abdul ‘Azhim Badawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm.
  • Fiqh Al-Akhlaq wa Al-Mu’amalaat ‘ala Al-Mu’miniin, Cetakan Pertama, tahun 1418 H, Syaikh Musthofa Al-‘Adawi, Penerbit Dar Majid ‘Usairi.
  • Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm.
  • Maktabah Syamilah, kitab hadits dan referensi lain.

Tulisan ini mayoritas disusun saat safar ke Handil, Balikpapan (Kaltim) dan safar ke Jakarta

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Segala puji bagi Allah, segala kebaikan menjadi sempurna.

—

Disempurnakan di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 8 Jumadats Tsaniyyah 1438 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/15422-21-faedah-tentang-hadiah.html

Doa Meminta Anak yang Sholeh

Setiap orang yang telah berumah tangga atau akan, pasti menginginkan si buah hati. Mungkin ada yang telah menanti bertahun-tahun, namun belum juga dikaruniai buah hati. Juga ada yang menginginkan agar anaknya menjadi sholeh. Maka perbanyaklah do’a akan hal tersebut. Banyak do’a yang telah dicontohkan dalam Al Qur’an dan Al Hadits. Di antaranya ada do’a yang berasal dari para Nabi ‘alaihimush sholaatu was salaam.

Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam berkata,

رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ

“Robbi hablii minash shoolihiin” [Ya Rabbku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh]”. (QS. Ash Shaffaat: 100). Ini adalah do’a yang bisa dipanjatkan untuk meminta keturunan, terutama keturunan yang sholeh. Dalam Zaadul Masiir (7/71), dijelaskan maksud ayat tersebut oleh Ibnul Jauzi rahimahullah, “Ya Rabbku, anugerahkanlah padaku anak yang sholeh yang nanti termasuk jajaran orang-orang yang sholeh.” Asy Syaukani rahimahullah mengatakan apa yang dikatakan oleh para pakar tafsir, “Ya Rabb, anugerahkanlah padaku anak yang sholeh yang termasuk jajaran orang-orang yang sholeh, yang bisa semakin menolongku taat pada-Mu”. Jadi yang namanya keturunan terutama yang sholeh bisa membantu seseorang semakin taat pada Allah.

Nabi Dzakariya ‘alaihis salaam berdo’a,

رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ

“Robbi hab lii min ladunka dzurriyyatan thoyyibatan, innaka samii’ud du’aa’” [Ya Rabbku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Mengdengar doa] (QS. Ali Imron: 38). Maksud do’a ini kata Ibnu Katsir rahimahullah, “Ya Rabb anugerahkanlah padaku dari sisi-Mu keturunan yang thoyyib yaitu anak yang sholeh. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar do’a.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3/54)

Seseorang yang telah dewasa dan menginjak usia 40 tahun memohon pada Allah,

رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ

“Robbi awzi’nii an asy-kuro ni’matakallatii an’amta ‘alayya wa ‘ala walidayya wa an a’mala shoolihan tardhooh, wa ash-lihlii fii dzurriyatii, inni tubtu ilaika wa inni minal muslimiin” [Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan Sesungguhnya aku Termasuk orang-orang yang berserah diri] (QS. Al Ahqof: 15). Do’a ini juga berisi permintaan kebaikan pada anak dan keturunan.

‘Ibadurrahman (hamba Allah Yang Maha Pengasih) berdo’a,

رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

“Robbanaa hab lanaa min azwajinaa wa dzurriyatinaa qurrota a’yun waj’alnaa lil muttaqiina imaamaa” [Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami, isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa]. (QS. Al Furqon: 74)

Al Qurtubhi rahimahullah berkata,

ليس شيء أقر لعين المؤمن من أن يرى زوجته وأولاده مطيعين لله عز وجل.

“Tidak ada sesuatu yang lebih menyejukkan mata seorang mukmin selain melihat istri dan keturunannya taat pada Allah ‘azza wa jalla.” Perkataan semacam ini juga dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10/333)

Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendo’akan anak Ummu Sulaim, yaitu Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuma dengan do’a,

اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ ، وَبَارِكْ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتَهُ

“Ya Allah, perbanyaklah harta dan anaknya, serta berkahilah apa yang engkau karuniakan padanya.” (HR. Bukhari no. 6334 dan Muslim no. 2480). Dari sini seseorang bisa berdo’a untuk meminta banyak keturunan yang sholeh pada Allah,

اللَّهُمَّ أكْثِرْ مَالِي، وَوَلَدِي، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أعْطَيْتَنِي

“Allahumma ak-tsir maalii wa waladii, wa baarik lii fiimaa a’thoitanii“ (Ya Allah perbanyaklah harta dan anakku serta berkahilah karunia yang Engkau beri).”

Moga dengan lima do’a di atas, Allah menganugerahkan pada kita sekalian keturunan bagi yang belum dianugerahi dan dikaruniai anak-anak yang sholeh nan sholehah. Aamiin Yaa Samii’ud Du’aa’.

Panggang-GK, 18 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (21/05/2011)

Referensi:

Fathul Qodir, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, Mawqi’ At Tafasir.

Fiqhud Du’aa’, Musthofa bin Al ‘Adawi, Maktabah Makkah, cetakan pertama, 1422 H.

Syarh Ad Du’a minal Kitab was Sunnah (Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni), Mahir bin ‘Abdul Humaid bin Muqoddam, soft file (.doc)

Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ismail Ibnu Katsir, Muassasah Qurthubah.

Zaadul Masiir fi ‘Ilmi Tafsir, Ibnul Jauzi, terbitan Al Maktab Al Islami.

Sumber https://rumaysho.com/1752-doa-meminta-anak-yang-sholeh.html

Jilbab Adalah Ciri Seorang Wanita Mukminah, Membedakan Dengan Wanita Jahiliyah Dan Budak Wanita

Segeralah wahai wanita, gunakan jilbab untuk melindungi kehormatanmu dan menjaga dari laki-laki yang cinta hanya karena kecantikan

“Ketika kecantikan mulai luntur, maka luntur juga cinta”

Jilbab adalah ciri seorang wanita mukminah

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيم

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan, Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-Ahzab : 59)

Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan ayat,

يقول تعالى آمرا رسوله، صلى الله عليه وسلم تسليما، أن يأمر النساء المؤمنات -خاصة أزواجه وبناته لشرفهن -بأن يدنين عليهن من جلابيبهن، ليتميزن عن سمات نساء الجاهلية وسمات الإماء

“Allah Ta’ala memerintahkan kepada Rasulullah shalallahu alaihi wassalam agar dia menyuruh wanita-wanita mukmin, istri-istri dan anak-anak perempuan beliau agar mengulurkan jilbab keseluruh tubuh mereka. Sebab cara berpakaian yang demikian membedakan mereka dari kaum wanita jahiliah dan budak-budak perempuan.” (tafsir Ibnu Katsir)

Semoga sudah tidak lagi yang menghalangi wanita muslimah untuk segera memakai jilbab untuk menutup aurat mereka. Karena sebenarnya ini adalah bentuk penjagaan bagi mereka dan mempercantik diri dengan cara yang tiak benar sejatinya hanyalah merugikan mereka.

Sudah sangat banyak dan sudah jelas perintah Allah agar para wanita muslimah menggunakan jilbab menutup aurat mereka agar melindungi kehormatan mereka.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. (QS Al-Ahzab [33] : 59)

Allah berfirman,

وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya,” (QS An-Nuur [24] : 31)

Ancamananya sebagaimana sudah kita ketahui bersama cukup keras

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128).

Demikian semoga bemanfaat

@RS MItra Sehat, Wates,  Yogyakarta Tercinta

Penyusun:  Raehanul Bahraen

sumber : https://muslimafiyah.com/jilbab-adalah-ciri-seorang-wanita-mukminah-membedakan-dengan-wanita-jahiliyah-dan-budak-wanita.html

Sunnah Berbincang-Bincang Ketika Makan, Bukan Harus Diam ketika Makan

Mungkin dahulunya, ada dari kita yang pernah mendapat nasehat “kalau makan harus diam”, atau ada dari kita yang pernah belajar “table manner” yaitu makan dengan aturan yang cukup rumit dan tidak boleh ribut.

Islam agama yang indah, mengajarkan kemudahan dan paling sesuai dengan fitrah manusia yaitu disunnahkan berbincang-bincang/ ngobrol ketika makan bersama. Hal ini membuat suasana makan lebih nyaman dan lebih akrab
Dalam berapa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbincang-bincang sambil makan.
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu ,
ﺃُﺗِﻲَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﻮْﻣًﺎ ﺑِﻠَﺤْﻢٍ ، ﻓَﺮُﻓِﻊَ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﺍﻟﺬِّﺭَﺍﻉُ ، ﻭَﻛَﺎﻧَﺖْ ﺗُﻌْﺠِﺒُﻪُ ، ﻓَﻨَﻬَﺲَ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﻧَﻬْﺴَﺔً ﻓَﻘَﺎﻝَ : ‏( ﺃَﻧَﺎ ﺳَﻴِّﺪُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ، ﻭَﻫَﻞْ ﺗَﺪْﺭُﻭﻥَ ﺑِﻢَ ﺫَﺍﻙَ … ‏) ﺛﻢ ﺫﻛﺮ ﺣﺪﻳﺚ ﺍﻟﺸﻔﺎﻋﺔ ﺍﻟﻄﻮﻳﻞ .
“Suatu hari dihidangkan beberapa daging untuk Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam . Lalu ditawarkan kepada beliau kaki depan (hewan), bagian yang beliau suka. Beliaupun menggigitnya dengan satu gigitan kemudian bersabda,

“Sesungguhnya aku adalah penghulu seluruh manusia di hari kiamat kelak. Tidakkah kalian tahu mengapa demikian?” Kemudian beliau menyebutkan hadis yang panjang tentang syafa’at. (HR. Bukhari No. 3340 dan Muslim194)
Demimian juga hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada keluarganya tentang lauk yang tersedia. Keluarga beliau menjawab:
ﻣَﺎ ﻋِﻨْﺪَﻧَﺎ ﺇِﻟَّﺎ ﺧَﻞٌّ ﻓَﺪَﻋَﺎ ﺑِﻪِ ﻓَﺠَﻌَﻞَ ﻳَﺄْﻛُﻞُ ﺑِﻪِ ﻭَﻳَﻘُﻮﻝُ
“Kami tidak mempunyai apa-apa kecuali cuka,” maka beliau meminta untuk disediakan dan mulai menyantapnya. Lantas berkata:
ﻧِﻌْﻢَ ﺍﻟْﺄُﺩُﻡُ ﺍﻟْﺨَﻞُّ ﻧِﻌْﻢَ ﺍﻟْﺄُﺩُﻡُ ﺍﻟْﺨَﻞُّ
“Sebaik-baik lauk adalah cuka. Sebaik-baik lauk adalah cuka”. [HR Muslim].
An-Nawawi menjelaskan berdasarkan hadits ini, terdapat sunnah berbincang-bincang ketika makan. Beliau berkata:
 ﻭَﻓِﻴﻪِ ﺍِﺳْﺘِﺤْﺒَﺎﺏ ﺍﻟْﺤَﺪِﻳﺚ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺄَﻛْﻞ ﺗَﺄْﻧِﻴﺴًﺎ ﻟِﻠْﺂﻛِﻠِﻴﻦَ .” ﺍﻧﺘﻬﻰ ﻣﻦ ” ﺷﺮﺡ ﺻﺤﻴﺢ ﻣﺴﻠﻢ )” 14/7 ‏) .
“Hadits ini menunjukkan anjuran berbincang-bincang ketika makan, agar lebih menyenangkan”. (Syarh Shahih Muslim 7/14)
Demikian juga penjelasan Ibnul Qayyim, beliau berkata:
ﻭﻛﺎﻥ ﻳﺘﺤﺪﺙ ﻋﻠﻰ ﻃﻌﺎﻣﻪ ﻛﻤﺎ ﺗﻘﺪﻡ ﻓﻲ ﺣﺪﻳﺚ ﺍﻟﺨﻞ
“Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam berbincang-bincang ketika makan sebagaimana pada hadits tentang cuka”. (Zadul Ma’ad 2/366)
Agama Islam adalah agama yang indah dan sesuai dengan fitrah manusia. Mari kita pelajari agama kita yang mulia dan  sempurna ini.
@Rumah Mertua Tercinta, Perum PTSC Cileungsi, Bogor
Penyusun: Raehanul Bahraen

sumber : https://muslimafiyah.com/sunnah-berbincang-bincang-ketika-makan-bukan-harus-diam-ketika-makan.html

Agama Adalah Nasihat

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas

Ahlus Sunnah wal Jama’ah senantiasa berpegang teguh dengan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya agama itu adalah nasihat. Oleh karena itu, mereka menasihati penguasa dan ummat ini dengan cara yang baik.

Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

اَلدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ، الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ، الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ، قَالُوْا: لِمَنْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: ِللهِ، وَلِكِتَابِهِ، وَلِرَسُوْلِهِ، وَِلأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ أَوْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ، وَعَامَّتِهِمْ.

“Agama itu adalah nasihat, agama itu adalah nasihat, agama itu adalah nasihat. Mereka (para Sahabat) bertanya: ‘Untuk siapa, wahai Rasulullah?’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, Imam kaum Muslimin atau Mukminin, dan bagi kaum Muslimin pada umumnya.”[1]

Syaikh Muhammad Hayat as-Sindi (wafat th. 1163 H) rahimahullah berkata: “Nasihat kepada Allah maksudnya adalah agar seorang hamba menjadikan dirinya ikhlas kepada Rabb-nya dan meyakini bahwa Dia adalah Ilah Yang Esa dalam Uluhiyyah-Nya, dan bersih dari noda syirik, tandingan dan penyerupaan, serta apa-apa yang tidak pantas bagi-Nya. Allah mempunyai sifat segala kesempurnaan yang sesuai dengan keagungan-Nya, dan seorang muslim harus mengagungkan-Nya dengan sebesar-besarnya pengagungan, dan mengamalkan amalan zhahir dan batin yang Allah cintai dan menjauhi apa-apa yang Allah benci dan dia cinta kepada apa-apa yang dicintai oleh Allah dan benci kepada apa-apa yang Allah benci, dan dia meyakini apa-apa yang Allah jadikan sesuatu itu benar sebagai suatu kebenaran, dan yang bathil itu sebagai suatu kebathilan, dan hatinya penuh dengan cinta dan rindu kepada-Nya, ia bersyukur akan nikmat-nikmat-Nya dan sabar atas bencana yang menimpanya, serta ridha dengan takdir-Nya.”[2]

Imam an-Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa termasuk nasihat kepada Allah adalah dengan berjihad melawan orang-orang yang kufur kepada-Nya dan berdakwah mengajak manusia ke jalan Allah. Adapun makna nasihat kepada Allah adalah beriman kepada Allah, menafikan sekutu bagi-Nya, tidak mengingkari Sifat-Sifat-Nya, mensifatkan Allah dengan sifat-sifat yang sempurna dan mulia semuanya, mensucikan Allah dari semua sifat-sifat yang kurang. Melaksanakan ketaatan kepada-Nya, menjauhkan maksiyat, mencintai karena Allah, benci karena-Nya, loyal (mencintai) orang yang taat kepada-Nya, memusuhi orang yang durhaka kepada-Nya, berjihad melawan orang kufur kepada-Nya, berjihad melawan orang yag kufur kepada-Nya, mengakui nikmat-Nya dan bersyukur atas segala nikmat-Nya…[3]


Sedangkan nasihat kepada kitab-Nya menurut Syaikh Mu-hammad Hayat as-Sindi rahimahullah adalah dengan meyakini bahwasanya Al-Qur-an itu Kalamullah Ta’ala, wajib mengimani apa-apa yang ada di dalamnya. Wajib mengamalkan, memuliakan dan membacanya dengan sebenar-benarnya dan mengutamakannya dari selainnya serta penuh perhatian untuk mendapatkan ilmu-ilmunya. Dan di dalamnya terdapat ilmu-ilmu mengenai Uluhiyyah Allah yang tidak terhitung banyaknya. Dia merupakan teman dekat orang-orang yang berjalan menempuh jalan Allah dan merupakan wasilah bagi orang-orang yang selalu berhubungan dengan Allah. Dia sebagai penyejuk mata bagi orang-orang yang berilmu, dan barangsiapa yang ingin sampai di tujuan, maka harus menempuh jalannya, karena kalau tidak ia pasti sesat. Seandainya seorang hamba mengetahui keagungan Kitab Allah, niscaya mereka tidak akan meninggalkannya sedikit pun.[4]

Yang dimaksud dengan nasihat kepada Rasul-Nya, yaitu dengan meyakini bahwa beliau adalah seutama-utama makhluk dan kekasih-Nya. Allah mengutusnya kepada para hamba-Nya agar beliau mengeluarkan mereka dari segala kegelapan kepada cahaya, menjelaskan kepada mereka apa-apa yang membuat me-reka bahagia dan apa-apa yang membuat mereka sengsara, me-nerangkan kepada mereka jalan Allah yang lurus agar mereka lulus mendapatkan kenikmatan Surga dan terhindar dari kepedihan api Neraka, dan dengan mencintainya, memuliakannya, mengikutinya serta tidak ada kesempitan di dadanya terhadap apa-apa yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam putuskan. Tunduk serta patuh kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti orang yang buta mengikuti petunjuk jalan yang awas matanya. Orang yang menang adalah yang menang membawa kecintaan dan ketaatan pada Sunnahnya dan orang yang rugi adalah orang yang terhalang dari mengikuti ajarannya. Barangsiapa yang taat kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia taat kepada Allah dan barangsiapa yang menentangnya, maka ia telah menentang Allah dan kelak akan diberikan balasan yang setimpal.[5]


Sedangkan makna nasihat kepada para pemimpin kaum Muslimin, yaitu nasihat kepada para penguasa mereka, maka ia menerima perintah mereka, mendengar dan taat kepada mereka dalam hal yang bukan maksiyat, karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal maksiat kepada al-Khaliq. Tidak me-merangi mereka selama mereka belum kafir, berusaha untuk memperbaiki keadaan mereka, membersihkan kerusakan mereka, memerintahkan mereka kepada kebaikan, melarangnya dari kemunkaran serta mendo’akan mereka agar mendapatkan kebaikan. Karena dalam kebaikan mereka berarti kebaikan bagi rakyat dan dalam kerusakan mereka berarti kerusakan bagi rakyat.[6]

Dan makna nasihat kepada kaum Muslimin pada umumnya adalah dengan menolong mereka dalam hal kebaikan, melarang mereka berbuat keburukan, membimbing mereka kepada petunjuk, mencegah mereka dengan sekuat tenaga dari kesesatan, mencintai kebaikan untuk mereka sebagaimana ia mencintai untuk diri sendiri, dikarenakan mereka itu semua adalah hamba-hamba Allah. Maka haruslah bagi seorang hamba untuk memandang mereka dengan kacamata yang satu, yaitu kacamata kebenaran.”[7]

[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Po Box 7803/JACC 13340A Jakarta, Cetakan Ketiga 1427H/Juni 2006M]


Footnote
[1] HR. Muslim (no. 55 (95)), Abu Dawud (no. 4944), an-Nasa-i (VII/156-157), Ibnu Hibban (Ta’liiqatul Hisaan ‘ala Shahih Ibni Hibban no. 4555), Ahmad (IV/102-103), al-Baihaqi (VIII/163), dan ini lafzah milik Ibnu Hibban dan Ahmad, dari Sahabat Abu Ruqayyah Tamim bin ‘Aus ad-Daari Radhiyallahu anhu
[2] Lihat Syarhul Arba’iin an-Nawawiyyah (hal. 47-48) oleh Syaikh Muhammad Hayat as-Sindi rahimahullah. Cet. I-Daar Ramadi, th. 1415 H.
[3] Syarah Shahih Muslim oleh Imam an-Nawawy (II/38).
[4] Syarhul Arba’iin an-Nawawiyyah (hal. 48) oleh Syaikh Muhammad Hayat as-Sindi.
[5] Ibid, (hal. 48).
[6] Ibid, (hal. 48).
[7] Ibid, (hal. 48).


Referensi : https://almanhaj.or.id/1443-agama-adalah-nasihat.html

Amalan untuk Para Leluhur

Siapa sangka, bahwa ada amalan yang bisa kita hadiahkan kepada leluhur yang telah meninggal. Baik itu kakek, nenek, ibu, atau ayah yang telah wafat. Mungkin ini menjadi cara bagi kita untuk tetap berbakti kepada mereka meskipun mereka telah tiada. Imam Ath-Thahawi rahimahullah menyebutkan di dalam Matan Aqidah Thahawiyyah,

و في دعاء الأحياء وصدقاتهم منفعة للأموات

“Di dalam doa dan sedekah orang yang masih hidup, bisa memberikan manfaat kepada yang telah wafat.”

Tiga Amal yang Tidak Terputus

Kemudian Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan di dalam syarahnya, “Ini adalah masalah fiqh, akan tetapi ada hubungannya dengan bab akidah.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية ، أو علم ينتفع به ، أو ولد صالح يدعو له

“Ketika manusia wafat, terputuslah amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang memberikan manfaat untuknya, dan anak shalih yang senantiasa mendoakannya.” (HR. Muslim No. 1631)

Seorang hamba terputus amalnya ketika telah meninggal, kecuali ada sesuatu yang membuat kekal amalan tersebut sampai setelah kematiannya, misalnya:

  1. Sedekah jariyah, seperti mewakafkan masjid atau sekolah yang di dalamnya terdapat kegiatan belajar mengajar. Selama manfaat dari wakaf tersebut berjalan, maka pahalanya mengalir.
  2. Ilmu, semisal mengajarkan fiqh atau akidah sehingga punya murid-murid, maka mengalir pahala baginya. Bisa juga menulis buku yang bermanfaat, ini termasuk mengajarkan ilmu, maka mengalir pahalanya.
  3. Anak shalih yang senantiasa mendoakannya. Jika seseorang menikah dengan tujuan menjaga kemuliaan dirinya, kemudian memiliki keturunan yang shalih dan shalihah, maka hadirlah anak shalih baginya. Inilah yang menjadi sebab mengalir pahala untuknya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إن أطيب ما أكلتم من كسبكم، وإن أولادكم من كسبكم

“Sesungguhnya makanan terbaik adalah yang dihasilkan dari usahamu, dan anak terbaik adalah yang menjadi baik atas sebab usahamu.” (HR. Abu Daud No. 3528 dan At-Tirmidzi No. 1362, dikatakan hadits ini hasan shahih)

Jika anak yang shalih tersebut mendoakan orang tuanya setelah kematian mereka, maka doa tersebut akan sampai pada mereka. Ini termasuk amalan yang menjadi sebab amalan tersebut bisa bermanfaat untuk orang lain.

Ketiga amal ini, yakni

  1. sedekah jariyah seperti wakaf;
  2. ilmu yang tetap bermanfaat sepeninggalnya, melalui ilmu yang diajarkan para murid ataupun dari buku yang senantiasa dibaca dan diajarkan kepada khalayak umum; dan
  3. doa anak shalih yang keshalihannya tersebut hasil dari usaha kedua orang tua yang mendidiknya, maka ketiga hal ini sejatinya adalah hasil usaha orang tersebut.

Amalan Lain yang Bisa Dihadiahkan untuk Orang yang Sudah Meninggal

Amalan-amalan yang bermanfaat untuk orang yang telah wafat selain tiga amalan yang tak terputus, ada khilafiyah (perbedaan pendapat ulama_ed). Allah Ta’ala berfirman,

وَأَن لَّیۡسَ لِلۡإِنسَـٰنِ إِلَّا مَا سَعَى

“Dan manusia hanya memperoleh apa yang ia usahakan.” (QS. An-Najm: 39)

Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan di dalam tafsirnya, “Seseorang tidak dapat menerima balasan dari amalan orang lain, dan juga tidak dapat menanggung dosa orang lain.”

Doa dan Memohon Ampunan

Disebutkan di dalam ayat ini, bahwa amalan manusia tidak bisa bermanfaat untuk orang lain, kecuali jika amalan tersebut menjadi sebab pahalanya mengalir. Sebagian ulama berpendapat tentang ayat ini, “Amal tidak akan bermanfaat kecuali amalannya sendiri secara mutlak. Akan tetapi, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan suatu amal yang dapat memberikan manfaat kepada orang yang sudah wafat, semisal doa dan memohon ampunan.”

 رَبَّنَا ٱغۡفِرۡ لَنَا وَلِإِخۡو⁠نِنَا ٱلَّذِینَ سَبَقُونَا بِٱلۡإِیمَـٰن

“Wahai Rabb kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dalam keimanan.” (QS. Al-Hasyr: 10)

وَٱسۡتَغۡفِرۡ لِذَنۢبِكَ وَلِلۡمُؤۡمِنِینَ وَٱلۡمُؤۡمِنَـٰت 

“Dan minta ampunlah atas dosa-dosamu dan juga orang-orang beriman laki-laki dan perempuan.” (QS. Muhammad: 19)

Ayat tersebut mencakup laki-laki dan perempuan beriman yang sudah wafat. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kaum muslimin ketika menguburkan (jenazah) saudaranya untuk berdiri di sisi kuburnya, memohon ampunan untuknya, dan memohon kepada Allah Ta’ala agar ia dikuatkan dalam menjawab pertanyaan alam kubur. Dari ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

واستغفروا لأخيكم، وسلوا له التثبيت، فإنه الآن يسأل

“Mintalah ampunan untuk saudaramu, mintalah kepada Allah agar ia dikuatkan, karena pada saat ini dia sedang ditanya.” (HR. Abu Daud No. 3221 dan Al-Hakim 1/380, dikatakan hadits ini shahih dengan catatan)

Sedekah

Sedekah juga bermanfaat untuk orang yang sudah meninggal. Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan memberitahu beliau bahwa ibunya telah wafat, “Seandainya katakanlah aku akan bersedekah, apakah aku bersedekah atas namanya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Ya.” (HR. Bukhari No. 2760 dan Muslim No. 1004)

Haji dan Umrah

Haji dan umrah bisa memberikan manfaat kepada yang lain. Sebagaimana terdapat dalil di dalam sebuah hadis Syubrumah (saudara Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma), Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan, “Laksanakanlah haji untuk dirimu, kemudian laksanakanlah haji untuk Syubrumah.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ibnu Khuzaimah)

Begitu juga ketika datang seorang wanita kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian ia bertanya tentang haji atas nama ibunya, “Aku baru tahu bahwa ibuku sudah memenuhi syarat wajib haji, tetapi beliau belum berhaji, apakah aku bisa berhaji atas nama ibuku?” Nabi menjawab, “Ya, laksanakanlah haji untuk ibumu.” (HR. Bukhari No. 1852)

Dari sini, ada beberapa amalan yang bisa bermanfaat untuk orang meninggal berdasarkan dalil yang valid, yaitu doa, memohon ampunan, sedekah, haji, dan umrah. Ini adalah pengkhususan dari ayat,

وَأَن لَّیۡسَ لِلۡإِنسَـٰنِ إِلَّا مَا سَعَى

“Dan manusia hanya memperoleh apa yang ia usahakan.” (QS. An-Najm: 39)

—

Penulis: Triani Pradinaputri

Referensi:

Diterjemahkan dengan tambahan dari At-Ta’liqat Al-Mukhtasharat ‘ala Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah, Dr. Shalih Al-Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, Halaman 215-217, 2018, Darul Wathan, Mesir.

Sumber: https://muslimah.or.id/18303-amalan-untuk-para-leluhur.html
Copyright © 2024 muslimah.or.id

[Kitabut Tauhid 7] 02 Hidayah hanya milik Allah 02

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  1. Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- tidak bisa memberikan hidayah kepada orang yang dicintainya, akan tetapi Allâh -‘Azza wa Jalla- memberi hidayah kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya yang menurut-Nya layak dan berhak menerima hidayah.
  2. Nabi dan orang-orang yang beriman dilarang untuk memintakan ampunan bagi orang-orang musyrik, setelah jelasa bahwa mereka adalah penghuni Neraka, yaitu apabila mereka meninggal dunia dalam keadaan belum bertaubat dari kesyirikannya.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“

Mengusap Kepala Anak Yatim Bisa Melembutkan Hati

Ketika berjumpa anak yatim
Maka dekap dia
Usaplah kepalanya
Rasakan hausnya ia
Akan kasih sayang, pengajaran
dan teladan sosok ayah

Mengapa mengusap kepala?
Karena ini sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam
Sabda ini keluar dari lubuk hati
Karena beliau merasakan menjadi yatim-piatu

Lembutkan hati
Dan mengobati kerasnya hati
Keras hati malas beribadah
Malas melakukan kebaikan

ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲْ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﺃَﻥَّ ﺭَﺟُﻠًﺎ ﺷَﻜَﺎ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺳُﻮْﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺴْﻮَﺓَ ﻗَﻠْﺒِﻪِ، ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻟَﻪُ: ﺇِﻥْ ﺃَﺭَﺩْﺕَ ﺗَﻠْﻴِﻴْﻦَ ﻗَﻠْﺒِﻚَ ﻓَﺄَﻃْﻌِﻢِ ﺍﻟْﻤِﺴْﻜِﻴْﻦَ ﻭَﺍﻣْﺴَﺢْ ﺭَﺃْﺱَ ﺍﻟْﻴَﺘِﻴْﻢِ

Dari Abu Hurairah, bahwasanya ada seseorang yang mengeluhkan kerasnya hati kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau berkata kepadanya:
“Jika engkau ingin melembutkan hatimu, maka berilah makan kepada orang miskin dan usaplah kepala anak
yatim.” [1]

Karenanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam
Mengusap kepala anak yatim
Jika bertemu dengan mereka

Abdullah bin Ja’far bin Abi Thalib ketika masih kecil dan yatim beliau menceritakan,

ﺛُﻢَّ ﻣَﺴَﺢَ ﻋَﻠَﻰ ﺭَﺃْﺳِﻲ ﺛَﻠَﺎﺛًﺎ ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻛُﻠَّﻤَﺎ ﻣَﺴَﺢَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍﺧْﻠُﻒْ ﺟَﻌْﻔَﺮًﺍ ﻓِﻲ ﻭَﻟَﺪِﻩِ

“ … Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalaku sebanyak tiga kali. Setiap kali mengusap beliau berdoa:
‘Ya Allah, jadikanlah pengganti Ja’far pada anaknya …“[2]

Terlebih lagi jika mampu menanggung anak yatim
Makannya, pakaiannya, pengasuhannya
Serta perhatian dengan pendidikannya
Balasannya tidak sedikit
Berdekatan posisinya di surga
Dengan Nabi shallallahu alaihi wa sallam

Padahal seorang sahabat
Pernah meminta Kedudukan ini
Tapi beliau meminta agar ia
Memperbanyak shalat dan sujud
Artinya perlu banyak amalan
Untuk mencapainya

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺃَﻧَﺎ ﻭَﻛَﺎﻓِﻞُ ﺍﻟْﻴَﺘِﻴﻢِ ﻓِﻰ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻫﻜَﺬَﺍ ‏» ﻭﺃﺷﺎﺭ ﺑﺎﻟﺴﺒﺎﺑﺔ ﻭﺍﻟﻮﺳﻄﻰ ﻭﻓﺮﺝ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﺷﻴﺌﺎً

“ Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya [3]

Catatan:
Anak yatim adalah anak yang sudah meninggal ayahnya dan belum baligh
Jika sudah baligh maka bukan disebut anak yatim lagi

Sebagaimana hadits,

  ﻻ ﻳُﺘْﻢَ ﺑﻌﺪ ﺍﺣﺘﻼﻡ

“Tidak disebut yatim jika telah mimpi (baligh)”.[4]

@Yogyakarta tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel http://www.muslimafiyah.com

Catatan kaki:[1] HR. Ahmad,  ash-Shahihah syaikh al-Albani[2] Hadis hasan. Lihat: Ahkam al-Janaa-iz, hal. 212[3] HR. al-Bukhari No. 4998 dan 5659[4] HR. Abu Dawud, dishahihkan Al-Albani

sumber : https://muslimafiyah.com/mengusap-kepala-anak-yatim-bisa-melembutkan-hati.html