[Kitabut Tauhid 7] 13 Hidayah hanya milik Allah 13

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • Teman akrab memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap seseorang, dan baik tidaknya agama seseorang sangat dipengaruhi oleh teman akrabnya. Karenanya wajib bagi setiap hamba untuk memilih teman yang baik dan menjauhi teman yang buruk.
  • Salah satu sebab utaman kesesatan dan penghalang utama untuk mendapatkan hidayah adalah mengangungkan dan melestartikan kebiasaan nenek moyang dan menjadikannya sebagai standar kebenaran.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“

Larangan Jual Beli di Masjid

Ada suatu larangan yang jarang diperhatikan oleh setiap pedagang, yaitu larangan jual beli di masjid atau di lingkungan masjid.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُم مَنْ يُنْشِدُ فِيْهِ ضَالَةً فَقُولُوا: لاَ رَدَّ اللَّهُ عَلَيْكَ

“Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.”[1]

Dahulu, Atha’ bin Yasar bila menjumpai orang yang hendak berjualan di dalam masjid, beliau menghardiknya dengan berkata, “Hendaknya engkau pergi ke pasar dunia, sedangkan ini adalah pasar akhirat.”[2]

Termasuk juga terlarang adalah berjualan di lingkungan masjid yang masih masuk dalam pagar masjid. Hal ini karena para ulama telah menggariskan satu kaidah yang menyatakan,

الْحَرِيْمُ لَهُ حُكْمُ مَا هُوَ حَرِيْمٌ لَهُ

“Sekelilingnya sesuatu memiliki hukum yang sama dengan hukum yang berlaku pada sesuatu tersebut.”[3]

Kaidah ini disarikan oleh para ulama ahli fikih dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الْحَلاَلُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ ، وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، فَمَنِ اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِيِنِهِ وَعِرْضِهِ ، وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى ، يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ . أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى ، أَلاَ إِنَّ حِمَى اللَّهِ فِى أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ

“Yang halal itu jelas, yang haram itu jelas. Di antara halal dan haram ada perkara yang masih samar yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Siapa yang berhati-hati dari perkara yang samar, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Siapa yang terjerumus dalam perkara yang samar, keadaannya sama seperti seorang pengembala yang mengembala di sekitar daerah larangan (batasan), yaitu lama kelamaan ia bisa terjerumus di dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki daerah batasan. Ketahuilah, bahwa wilayah terlarang Allah adalah hal-hal yang Dia haramkan.”[4]

Dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan berhati-hati dari perkara syubuhat (yang masih samar), di mana perkara ini dekat dengan daerah terlarang. Siapa yang menjauhi daerah terlarang ini, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya.[5]

Bagaimana memasang iklan promosi suatu produk di masjid?

Guru penulis, Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan berkata, “Aku memandang bahwa pemasangan iklan pameran dan semacamnya yang ditempel di masjid tetap terlarang guna menutup dari hal yang terlarang (yaitu jual beli di dalam masjid).”[6]

Yang masih dibolehkan di dalam masjid adalah akad selain jual beli seperti melunasi utang, akad nikah, dan menjaminkan barang. Akad-akad semacam ini tidak disebut jual beli.

Adapun jual beli jasa (sewa menyewa) di dalam masjid tidak dibolehkan seperti transaksi kontrak atau sewa rumah di masjid.[7][1] HR. Tirmidzi no. 1321. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.[2] HR. Imam Malik dalam al-Muwaththa’, 2: 244, no. 601[3] Al Asybah wan Nazha-ir karya As Suyuthi, 1: 286.[4] HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599.[5]Al Haram, hal. 193.[6] Min Fiqhil Mu’amalat, hal. 51.[7] Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, 2: 567.

—

Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, malam hari 5 Rajab 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/7402-larangan-jual-beli-di-masjid.html

Kapan Rizki Bisa Disebut Berkah?

Bismillah…

Berkah dalam bahasa arab disebut barokah بركة, yang memiliki arti الزيادة والنماء bertambah dan bertumbuh.

Keberkahan rizki maknanya adalah…

الرخاء والسعة في الأرزاق المعنوية والمادية المشروعة، وهي كل شيء يدخل البهجة والفرحة على النفس وينشرح له الصدر ويُسعَدُ به الفؤاد

“Kemakmuran dan kelapangan rezeki, baik yang bersifat maknawi (non-materi) maupun materi yang halal menurut syariat. Termasuk segala sesuatu yang membawa kebahagiaan dan kegembiraan bagi jiwa, melapangkan hati, dan menyenangkan hati.” (At-Turkawi, 1437H. alukah.net)

Orang-orang biasanya menganggap berkah dalam rezeki itu cuma soal bertambahnya uang, keuntungan, dan penghasilan. Namun angapan ini kurang lengkap karena membatasi rizki hanya hal-hal yang bersifat materi dan melupakan sisi non materi, seperti spiritual, perasaan, dan emosional. Mereka juga nggak memandang rezeki yang nggak kelihatan, seperti dijauhkan dari bahaya, masalah, gangguan, dan stres.

Padahal itu juga rizki lho, nikmat materi atau yang tampak dan non materi atau yang tak tampak, adalah rizki dari Allah ‘azza wa jalla, tuhan Sang Pemberi rizki, yang wajib disyukuri. Allah berfirman,

إِنَّ اللَّهَ هُوَ الرَّزَّاقُ ذُو الْقُوَّةِ الْمَتِينُ

“Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezeki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kuat.” (QS. Az-Dzariyat: 58)

Membatasi rizki Allah hanya pada nikmat-nikmat yang bersifat materi, itu sama saja tidak mensyukuri nikmat Allah. Padahal nikmat Allah yang bentuknya non materi, seperti nikmat iman, islam, hidayah, rasa aman, ketenangan, kebahagiaan dst, itu lebih penting dari sekedar materi. Jika mensyukuri nikmat yang lebih penting saja tidak bisa, apalagi nikmat yang lebih rendah dari itu. Tidak memandang nikmat-nikmat seperti ini sebagai rizki sama saja kufur nikmat, yang mengundang berkurangnya keberkahan rizki. Karena Allah ta’ala berfirman,

 لَئِن شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

“Ingatlah tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih” (QS. Ibrahim: 7)

Jadi rizki yang berkah itu sebenarnya rizki yang seperti apa ya?

Mari kita temukan maknanya di hadis ini:

Dari Urwah bin Zubair dan Sa’id bin Al-Musayyib -radhiyallahu’anhu-, bahwa Hakim bin Hizam -radhiyallahu’anhu- bercerita,

 سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَعْطَانِي ثُمَّ سَأَلْتُهُ فَأَعْطَانِي

ثُمَّ قَالَ لِي يَا حَكِيمُ: إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرٌ حُلْوٌ فَمَنْ أَخَذَهُ بِسَخَاوَةِ نَفْسٍ بُورِكَ لَهُ فِيهِ وَمَنْ أَخَذَهُ بِإِشْرَافِ نَفْسٍ لَمْ يُبَارَكْ لَهُ فِيهِ وَكَانَ كَالَّذِي يَأْكُلُ وَلَا يَشْبَعُ وَالْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنْ الْيَدِ السُّفْلَى

“Aku meminta sesuatu kepada Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam lalu Beliau memberikannya, kemudian aku meminta lagi dan Beliaupun kembali memberikannya lalu Beliau berkata kepadaku: “Ya Hakim, harta itu hijau (menarik dipandang) lagi manis (dirasakan), maka siapa yang mencarinya untuk kedermawanan dirinya maka harta itu akan memberkahinya. Namun barangsiapa yang mencarinya untuk keserakahan (ambisius, tamak) maka harta itu tidak akan memberkahinya, seperti orang yang makan namun tidak kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah.”

Lalu Hakim menjawab,

يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَا أَرْزَأُ أَحَدًا بَعْدَكَ شَيْئًا حَتَّى أُفَارِقَ الدُّنْيَا

“Ya Rasulullah, demi Dzat yang telah mengutusmu dengan benar, aku tidak akan mengurangi hak seorangpun (dengan meminta) setelah engkau hingga aku meninggalkan dunia ini.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Coba kita renungkan sebuah kalimat indah di dalam hadis ini, “seperti seorang yang makan namun tidak kenyang”. Artinya sumber harta ada, penghasilan ada, uang ada, tapi tidak pernah kenyang, tidak pernah puas, tidak pernah merasa cukup. Itulah makna dari rizki yang tidak berkah. Adapun rizki yang berkah adalah, yang sebaliknya, yang membuat hati merasa cukup, merasa puas dan selalu bersyukur. Dengan syukur itu, hadirnya harta semakin mendekatkan kepada Allah, bukan semakin menjauh kan. Itulah rizki yang berkah.

Bro and sis, klik link lengkapnya yah di sini:
https://remajaislam.com/5158-kapan-rizki-bisa-disebut-berkah.html

Jika Anak Tidak Mau Shalat

Soal:

Apa kewajiban orang tua terhadap anak yang meninggalkan shalat?

Jawab:

Jika mereka memiliki anak yang tidak mau shalat, maka kewajiban mereka adalah memaksa anak tersebut untuk shalat, baik dengan ucapan, perintah, maupun pukulan (yang tidak menyakitkan). Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Pukullah mereka jika mereka meninggalkan shalat ketika berumur sepuluh tahun” (HR. Ahmad 2/187 dan Abu Dawud no. 495 dan 496 dan terdapat dalam kitab Shahih Al-Jami’ no. 5868)

Apabila tidak berhasil dengan pukulan, maka anak tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwenang di negaranya supaya memaksa anak tersebut untuk melaksanakan shalat.

Intinya, anak tersebut tidak boleh didiamkan begitu saja. Karena itu termasuk bentuk menerima kemungkaran. Padahal meninggalkan shalat adalah kekufuran yang dapat mengeluarkan seseorang dari agama Islam[1].

Orang yang meninggalkan shalat itu kafir dan kekal di neraka. Apabila ia mati di atas kekufuran, maka tidak boleh dimandikan, tidak boleh dishalatkan, maupun dikuburkan di pemakaman kaum muslimin. Nas-alullahas salamah (kita memohon keselamatan kepada Allah).

***

Diterjemahkan dari Fatawa Arkanil Islam karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah, cetakan ketiga, tahun 1437 H, hal. 340-341.

[1] Di antara dalilnya adalah hadits dari Abdullah bin Buraidah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya perjanjian antara kita dan mereka (kaum musyrikin) adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir” (HR. At Tirmidzi no. 2621, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Penerjemah: Ummu Fathimah

Sumber: https://muslimah.or.id/13712-jika-anak-tidak-mau-shalat.html
Copyright © 2024 muslimah.or.id

Kapan Harus Menceritakan Nikmat?

Sosial media dengan segala praharanya. Pamer ini pamer itu. Niatnya untuk mensyukuri nikmat Allah padanya ataukah hanya pamer belaka, ingin dibilang kaya, ingin dibilang populer atau semacamnya. Sebagai penonton pun tak jarang tertimpa hasad di dalam diri. Apakah aku yang hasad terhadap nikmatnya, ataukah dia yang hanya ingin pamer?

Hati pun sakit ketika melihatnya jauh lebih unggul dalam masalah harta dan popularitas, apakah karena salah memperlihatkan nikmat kepada orang yang tak punya? Atau apakah hati yang berpenyakit hasad tak terima takdir Allah Sang Pemberi Nikmat?

Nikmat yang Allah ta’ala berikan tentu saja merupakan hal yang harus seorang muslim yang beriman syukuri. Namun, apakah syukur itu?

Apa itu Syukur?

Syukur secara bahasa adalah memuji orang yang berbuat baik, dan secara istilah adalah menampakkan nikmat Allah kepada hambaNya dan di hatinya bersaksi, raganya mematuhi dan mentaati dalam rangka memuji dan mengakui bahwa nikmat yang hamba peroleh adalah semata-mata dari Allah subhanahu wa ta’ala.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah di dalam kitabnya, At-Tuhfah Al-‘Iraqiyyah menjelaskan tentang syukur. Seorang hamba bersyukur kepada Rabb ta’ala bisa dengan hati, lisan, dan badan. Dan cara untuk mensyukuri nikmat Allah ta’ala itu ada tiga macam,

1. Bersyukur dengan hati

Dengan mengakui keesaan peribadahan hanya untuk Allah semata, cinta dan kembali hanya kepadaNya, dan juga ibadah-ibadah hati yang lain yang disyariatkan. Dan peribadahan hati tersebut termasuk bersyukurnya hati kepada Allah ta’ala. Syukur hati ditunjukkan dalam sabda Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam ketika sebagian sahabat bertanya kepadanya, “telah diturunkan (ayat) tentang emas dan perak, seandainya kami mengetahui harta yang terbaik, maka kami akan mengambilnya? Kemudian Nabi menjawab,

أفضله لسان ذاكرا و قلب شاكرا،  و زوجة مؤمنة تعينه على إيمانه

“(Harta) yang terbaik adalah lisan yang senantiasa berzikir, hati yang senantiasa bersyukur, dan istri yang beriman yang senantiasa membantu suaminya di atas iman.” (HR. At-Tirmidzi No. 3019, sahih)

2. Bersyukur dengan lisan

Dengan memujiNya, mengucapkan “alhamdulillah”, dengan bertasbih, bertahlil, dan menceritakan nikmat Allah ta’ala disertai dengan mengakui bahwa nikmat tersebut semata-mata bermasalah dari Allah ta’ala. Ada yang mengatakan: Hakikat syukur adalah memuji orang yang memberi kebaikan dengan menyebut-nyebutkan kebaikannya.

3. Bersyukur dengan anggota badan

Dengan menggunakan badan ini untuk ketaatan kepada Allah tabaraka wa ta’ala dan menahan diri dari melakukan kemaksiatan. Oleh karena itu ketika seorang ulama ditanya tentang syukur, beliau mengatakan: “Engkau tidak melakukan maksiat kepada Allah dengan menggunakan nikmatNya.”

Menceritakan Nikmat Allah Termasuk Bentuk Syukur

Ibnu Qudamah Al-Maqdisiy rahimahullahu ta’ala pun juga menjelaskan di dalam kitabnya Mukhtashar Minhajul Qashidin, bahwa bersyukur bisa dengan hati, lisan dan anggota badan. Adapun dengan hati, yaitu dengan meniatkan tujuan yang baik, dan lisan dengan menampakkan syukur dengan tahmid, dan anggota badan dengan menggunakan nikmat tersebut di dalam jalan ketaatan, dan berhati-hati agar tidak menggunakan nikmat tersebut dalam kemaksiatan. Contoh bersyukur dengan kedua mata adalah dengan menutupi aib yang ia lihat pada sesama muslim, bersyukur dengan kedua telinga adalah dengan menutupi telinganya dari aib yang ia dengar, dan ini merupakan contoh-contoh bersyukur dengan anggota badan.

Bersyukur dengan lisan adalah dengan menampakkan kesenangan tersebut dan inilah yang diperintahkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:

التحدث بالنعمة: شكر، وتركها: كفر

“Menceritakan nikmat adalah syukur dan meninggalkan hal tersebut adalah pengingkaran.” (Hadis dari Abdullah bin Ahmad dalam Zawaa-id dalam Musnad. HR. Ahmad No. 177721, Shahih lighairihi)

Nikmat Apa yang Ditampakkan?

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَأَمَّا بِنِعۡمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثفَحَدِّثْ

“Dan terhadap nikmat Tuhanmu, hendaklah engkau nyatakan (dengan bersyukur).” (QS. Adh-Dhuha: 11)

As-Sa’diy rahimahullah mengatakan di dalam tafsirnya tentang ayat ini, “ini mencakup nikmat-nikmat agama dan dunia. Yaitu pujilah Allah karena nikmat-nikmat itu dan sebutlah secara khusus jika memang hal itu ada maslahatnya. Bila tidak, sebutkan nikmat Allah secara mutlak (umum) karena menyebut-nyebut nikmat Allah bisa mendorong seseorang untuk mensyukurinya dan menimbulkan kesenangan bagi Yang memberi nikmat; karena hati memiliki tabiat mencintai orang yang berbuat baik padanya.

Ada Saatnya Nikmat itu Tidak Diceritakan

Terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Ath-Thabaraniy dalam Mu’jamnya

 استعينوا على إنجاح الحوائج بالكتمان فإن كل ذي نعمة محسود

“Mintalah pertolongan kepada Allah atas kebutuhan tercapainya kesuksesanmu dengan merahasiakannya, karena setiap pemilik nikmat ada yang hasad padanya” (HR. Ath-Thabaraniy, disahihkan oleh Al-Albani di dalam Silsilah Ash-Shahihah 3/439)

Syekh Shalih Al-Munajjid menjelaskan di dalam websitenya islamqa.info bahwa merahasiakan kebutuhan atas kesuksesan tersebut dilakukan sebelum terjadinya, jika Allah berikan nikmat kesuksesan yang ia inginkan itu padanya, maka sebutkanlah nikmat tersebut dengan cara bersyukur kepada Allah selama tidak dikhawatirkan tertimpa bahaya hasad orang lain.

Al-Munawi menjelaskan tentang bolehnya merahasiakan nikmat tersebut karena khawatir akan ada orang yang hasad. Allah ta’ala berfirman:

قَالَ یَـٰبُنَیَّ لَا تَقۡصُصۡ رُءۡیَاكَ عَلَىٰۤ إِخۡوَتِكَ فَیَكِیدُوا۟ لَكَ كَیۡدًاۖ إِنَّ ٱلشَّیۡطَـٰنَ لِلۡإِنسَـٰنِ عَدُوࣱّ مُّبِینٌ

“Dia (ayahnya Yusuf) berkata, ‘Wahai anakku! Janganlah engkau ceritakan mimpimu kepada saudara-saudaramu, mereka akan membuat tipu daya (untuk membinasakan)mu. Sungguh, setan itu musuh yang jelas bagi manusia.’” (QS. Yusuf: 5)

Sebagian ulama menjelaskan apa maksud menceritakan nikmat, yaitu adalah dengan bersyukur, menampakkan dampak dari nikmat tersebut, jika Allah memberikan dia nikmat berupa harta, maka dia bersyukur dan bertambah sifat dermawannya, memperbanyak sedekah kepada orang yang fakir dan orang-orang yang membutuhkan, inilah yang dimaksud menceritakan nikmat. Menceritakan nikmat bukanlah dengan menampakkan harta yang ia punya, memperbanyaknya, menceritakan kepada khalayak apa yang ia punya, dan ini bukan sesuatu yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam lakukan. Syekh Muhammad Abduh mengatakan, di antara kebiasaan orang-orang yang pelit adalah ia merahasiakan hartanya, tidak mau berderma dengan hartanya.

Kesimpulannya, pada asalnya menceritakan nikmat adalah ibadah karena merupakan bentuk rasa syukur, akan tetapi jika dikhawatirkan akan ada orang yang hasad, maka boleh merahasiakan hal tersebut. Allahu a’lam.

 —

Penulis: Triani Pradinaputri

Artikel Muslimah.or.id

Referensi

  1. https://islamqa.info/amp/ar/answers/229863
  2. Tafsir As-Sa’diy
  3. Tuhfatul Al-Iraqiyyah fii A’malil Qalbiyyah, Syaikhul Islam Taqiyyuddin Ahmad Ibn Taimiyyah, Maktabah Ar-Rusyd, Riyadh, Hal. 267, 272
  4. Mukhtashar Minhajul Qashidin, Al-Imam Ahmad Bin Muhammad Abdirrahman bin Qudamah Al-Maqdisiy, Al-Maktabah Al-Islamiy, Beirut, Hal. 345

Sumber: https://muslimah.or.id/17828-kapan-harus-menceritakan-nikmat.html
Copyright © 2024 muslimah.or.id

Jilbab Adalah Ciri Seorang Wanita Mukminah, Membedakan Dengan Wanita Jahiliyah Dan Budak Wanita

Segeralah wahai wanita, gunakan jilbab untuk melindungi kehormatanmu dan menjaga dari laki-laki yang cinta hanya karena kecantikan

“Ketika kecantikan mulai luntur, maka luntur juga cinta”

Jilbab adalah ciri seorang wanita mukminah

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيم

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan, Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-Ahzab : 59)

Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan ayat,

يقول تعالى آمرا رسوله، صلى الله عليه وسلم تسليما، أن يأمر النساء المؤمنات -خاصة أزواجه وبناته لشرفهن -بأن يدنين عليهن من جلابيبهن، ليتميزن عن سمات نساء الجاهلية وسمات الإماء

“Allah Ta’ala memerintahkan kepada Rasulullah shalallahu alaihi wassalam agar dia menyuruh wanita-wanita mukmin, istri-istri dan anak-anak perempuan beliau agar mengulurkan jilbab keseluruh tubuh mereka. Sebab cara berpakaian yang demikian membedakan mereka dari kaum wanita jahiliah dan budak-budak perempuan.” (tafsir Ibnu Katsir)

Semoga sudah tidak lagi yang menghalangi wanita muslimah untuk segera memakai jilbab untuk menutup aurat mereka. Karena sebenarnya ini adalah bentuk penjagaan bagi mereka dan mempercantik diri dengan cara yang tiak benar sejatinya hanyalah merugikan mereka.

Sudah sangat banyak dan sudah jelas perintah Allah agar para wanita muslimah menggunakan jilbab menutup aurat mereka agar melindungi kehormatan mereka.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. (QS Al-Ahzab [33] : 59)

Allah berfirman,

وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya,” (QS An-Nuur [24] : 31)

Ancamananya sebagaimana sudah kita ketahui bersama cukup keras

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128).

Demikian semoga bemanfaat

@RS MItra Sehat, Wates,  Yogyakarta Tercinta

Penyusun:  Raehanul Bahraen

sumber : https://muslimafiyah.com/jilbab-adalah-ciri-seorang-wanita-mukminah-membedakan-dengan-wanita-jahiliyah-dan-budak-wanita.html

Islam Mengharamkan KDRT

Pertanyaan:

Apa hukum kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menurut Islam?

Jawaban:

Alhamdulillah, ash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi wa man walah, amma ba’du,

Islam adalah agama yang sempurna baik dalam akidah, ibadah, akhlak maupun muamalah. Semua ajaran Islam berporos pada mendatangkan maslahat bagi para hamba dan menjauhkan mereka dari mudarat. Adapun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), akal sehat dan fitrah yang lurus pasti akan sepakat untuk melarangnya. Apalagi syariat Islam yang sempurna. Islam melarang keras praktek KDRT. Terlarangnya KDRT dalam Islam berdasarkan beberapa poin berikut ini.

1. Bertentangan dengan perintah mempergauli pasangan dengan baik

Allah ta’ala memerintahkan para suami untuk bergaul dengan istrinya dengan pergaulan yang baik. Allah ta’ala berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوف

“Pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan ma’ruf (baik)” (QS. An-Nisa: 19).

Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan ayat ini:

أي طيبوا أقوالكم لهن، وحسنوا أفعالكم وهيئاتكم بحسب قدرتكم كما تحب ذلك منها، فافعل أنت بها مثله، كما قال تعالى: ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف

“Maksudnya, berkatalah yang baik kepada istri kalian, perbagus perlakuan kalian, perbagus penampilan kalian sesuai kemampuan, sebagaimana kalian ingin istri kalian memperlakukan anda dengan baik, maka lakukan juga semisalnya. Sebagaimana firman Allah ta’ala (yang artinya): “berlakulah dengan ma’ruf kepada mereka, sebagaimana mereka diwajibkan berlaku ma’ruf kepada kalian”” (Tafsir Ibnu Katsir, 3/400).

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga memerintahkan para suami untuk mempergauli istri mereka dengan baik. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ

“Berbuat baiklah pada para wanita. Karena wanita diciptakan dari tulang rusuk. Tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atasnya. Jika engkau mencoba untuk meluruskannya (dengan keras), engkau akan mematahkannya. Jika engkau biarkan, ia akan terus bengkok. Maka berbuat baiklah kepada para wanita” (HR. Al-Bukhari no. 3331, Muslim no. 1468).

Dari Aisyah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُكم خَيْرُكم لِأَهْلِه، وأَنا خَيْرُكم لِأَهْلي

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya. Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku” (HR. At-Tirmidzi no.3895, Ahmad [12/365], Ibnu Majah no.1621, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).

Al-Munawi menjelaskan: “(Aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku) yaitu dalam urusan agama maupun urusan dunia” (Faidhul Qadhir, 3/496). Ibnu ‘Allan mengatakan: “Maksud dari (Aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku) adalah bahwa beliau adalah yang paling baik sikapnya terhadap keluarga beliau dan paling sabar menghadapi mereka dengan segala perbedaan keadaan mereka” (Dalilul Falihin, 3/105).

Sedangkan perbuatan KDRT bukanlah perbuatan yang baik kepada pasangan, bahkan bertentangan dengan perbuatan yang baik. 

2. Akhlak kepada keluarga semestinya lebih diutamakan

Seorang suami seharusnya memberikan akhlak yang paling mulia kepada keluarganya melebihi orang-orang lain yang bukan keluarganya. Ketika ia tidak melakukan kekerasan kepada orang lain yang bukan keluarganya, maka seharusnya ia lebih menahan diri untuk tidak melakukan kekerasan kepada keluarganya. Sebagaimana hadits dari Aisyah radhiyallahu’anhu yang telah dibawakan di atas, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُكم خَيْرُكم لِأَهْلِه، وأَنا خَيْرُكم لِأَهْلي

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya. Dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku”.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan hadits ini:

أهله: زوجته، وأمه، وأبوه، وأولاده، كلهم أهله، يعني: يحسن إليهم، وينفق عليهم، أفضل من الأجانب، والبعيدين

“Yang dimaksud keluarga dalam hadits ini adalah: istri, ibu, ayah, dan anak-anak, semuanya termasuk keluarga. Maksud hadits ini adalah hendaknya seorang lelaki berbuat baik kepada mereka semua, memberi mereka nafkah, dengan lebih maksimal dari pada perbuatan baik kepada yang bukan keluarga dan orang-orang yang jauh” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, no. 591, pertanyaan no. 10).

3. Terdapat larangan memukul sesama Muslim secara umum

Seorang Muslim diharamkan memukul atau melakukan kekerasan kepada Muslim yang lain tanpa hak. Larangan ini berlaku umum, mencakup larangan melakukan kekerasan pada istri atau suami. Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَجِيبُوا الدَّاعِيَ، وَلا تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ، وَلا تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ

“Hendaknya kalian memenuhi undangan, dan jangan kalian menolak hadiah, dan jangan kalian memukul sesama Muslim“ (HR. Ahmad no.3838, Ibnu Hibban no.5603, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no.158).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

لا تَحاسَدُوا، ولا تَناجَشُوا، ولا تَباغَضُوا، ولا تَدابَرُوا، ولا يَبِعْ بَعْضُكُمْ علَى بَيْعِ بَعْضٍ، وكُونُوا عِبادَ اللهِ إخْوانًا المُسْلِمُ أخُو المُسْلِمِ، لا يَظْلِمُهُ ولا يَخْذُلُهُ، ولا يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هاهُنا ويُشِيرُ إلى صَدْرِهِ ثَلاثَ مَرَّاتٍ بحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أنْ يَحْقِرَ أخاهُ المُسْلِمَ، كُلُّ المُسْلِمِ علَى المُسْلِمِ حَرامٌ، دَمُهُ، ومالُهُ، وعِرْضُهُ

“Janganlah kalian saling mendengki, saling memfitnah, saling membenci, dan saling memusuhi. Janganlah ada seseorang di antara kalian yang berjual beli sesuatu yang masih dalam penawaran muslim lainnya dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang saling bersaudara. Muslim yang satu dengan muslim yang lainnya adalah bersaudara, tidak boleh menzalimi, merendahkan, ataupun menghina. Takwa itu ada di sini (Rasulullah menunjuk dadanya), Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Seseorang telah dianggap berbuat jahat apabila ia menghina saudaranya sesama muslim. Muslim yang satu dengan yang Iainnya haram darahnya. hartanya, dan kehormatannya” (HR. Muslim no. 2564).

Dan seorang muslim yang sejati adalah yang menjamin keamanan dan keselamatan orang lain dari keburukan dirinya. Dari Fadhalah bin Ubaid radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِالْمُؤْمِنِ ؟ مَنْ أَمِنَهُ النَّاسُ عَلَى أَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ ، وَالْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ النَّاسُ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

“Maukah aku kabarkan kalian tentang ciri seorang mukmin? Yaitu orang yang orang lain merasa aman dari gangguannya terhadap harta dan jiwanya. Dan muslim, adalah orang yang orang lain merasa selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Ahmad no.23958, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 549)

Selain itu, terdapat larangan memukul istri secara khusus. Dari Mu’awiyah bin Haidah Al-Qusyairi radhiyallahu’anhu, ia berkata:

يا رسولَ اللَّهِ ، ما حقُّ زَوجةِ أحدِنا علَيهِ ؟ ، قالَ : أن تُطْعِمَها إذا طَعِمتَ ، وتَكْسوها إذا اكتسَيتَ ، أوِ اكتسَبتَ ، ولا تضربِ الوَجهَ ، ولا تُقَبِّح ، ولا تَهْجُرْ إلَّا في البَيتِ

“Wahai Rasulullah, apa saja hak istri atas suaminya? Rasulullah bersabda: Hendaknya sang suami memberi makan istrinya jika ia makan, ia memberi pakaian kepada istrinya jika ia berpakaian atau jika ia punya penghasilan, dan tidak boleh ia memukul wajah istrinya, tidak boleh ia mencela istrinya dan janganlah ia mendiamkan istrinya kecuali di rumah saja” (HR. Abu Daud no. 2142, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).

Sedangkan KDRT kepada pasangan yang Muslim, ini termasuk perbuatan menyakiti sesama Muslim.

4. Larangan menakut-nakuti sesama Muslim

Jangankan menyakiti sesama Muslim, sekedar menakut-nakuti dan mengancam sesama Muslim pun terlarang dalam Islam. Dalam hadits dari Abdurrahman bin Abi Layla radhiyallahu’anhu, ia berkata:

أنَّهم كانوا يسيرون مع النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فنام رجلٌ منهم فانطلق بعضُهم إلى حبلٍ معه فأخذه ففزِع فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لا يحِلُّ لمسلمٍ أن يُروِّعَ مسلمًا

“Dahulu para sahabat melakukan perjalanan bersama Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Lalu ada seorang lelaki dari mereka yang tertidur. Lalu sebagian mereka mengambil tali kekang hewan yang dipegang oleh lelaki yang tidur tersebut (untuk bercanda). Kemudian si lelaki tersebut pun terbangun dalam keadaan takut (hewannya hilang). Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim yang lain” (HR. Abu Daud no. 5004, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).

5. KDRT adalah kezaliman

Al-Asfahani rahimahullah mengatakan:

وضع الشيء في غير موضعه المختص به؛ إمَّا بنقصان أو بزيادة؛ وإما بعدول عن وقته أو مكانه

“Zalim adalah meletakkan sesuatu bukan pada posisinya yang tepat baginya, baik karena kurang maupun karena adanya tambahan, baik karena tidak sesuai dari segi waktunya ataupun dari segi tempatnya” (Mufradat Al-Lafzi Qur’an hal. 537).

Sedangkan KDRT bukanlah menempatkan sikap yang tepat terhadap pasangan, sehingga ia termasuk kezaliman. Dan kezaliman hukumnya haram. Allah ta’ala berfirman:

أَلاَ لَعْنَةُ اللّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ

“Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim” (QS. Hud: 18).

Allah ta’ala berfirman:

وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ 

“Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras” (QS. Hud: 102).

Dalam hadits Qudsi, dari Abu Dzar radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قال اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى، أنَّهُ قالَ: يا عِبَادِي، إنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ علَى نَفْسِي، وَجَعَلْتُهُ بيْنَكُمْ مُحَرَّمًا، فلا تَظَالَمُوا

“Allah tabaaraka wa ta’ala berfirman: ‘Wahai hambaku, sesungguhnya aku haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku haramkan juga kezaliman bagi kalian, maka janganlah saling berbuat zalim’.” (HR. Muslim no. 2577).

Orang yang berbuat kezaliman kepada orang lain, umumnya akan Allah timpakan balasannya di dunia dengan segera. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

بابان معجّلانِ عقوبتهُما في الدنيا : البَغْيُ والعُقوقُ

“Ada dua perkara yang disegerakan hukumannya di dunia: Kezaliman pada orang lain dan durhaka pada orang tua” (HR. al-Hakim no.7350, al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no. 895, dishahihkan al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no.1120)

Diriwayatkan dari Abu Bakrah Nafi’ bin al-Harits radhiyallahu ‘anhu secara marfu’:

كلُّ ذنوبٍ يؤخِرُ اللهُ منها ما شاءَ إلى يومِ القيامةِ إلَّا البَغيَ وعقوقَ الوالدَينِ ، أو قطيعةَ الرَّحمِ ، يُعجِلُ لصاحبِها في الدُّنيا قبلَ المَوتِ

“Setiap dosa akan diakhirkan oleh Allah ta’ala adzabnya hingga hari kiamat, sesuai dengan kehendak-Nya. Kecuali kezaliman, durhaka kepada orang tua, atau memutus tali silaturahmi. Akan dijadikan hukumannya di dunia sebelum matinya.” (HR. al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no.459, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Adabul Mufrad)

Selain mendapatkan azab di dunia, pelaku kezaliman juga akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di akhirat. Orang yang zalim akan di-qishash (dibalas dengan setimpal) di akhirat. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya:

أتدرون ما المفلِسُ ؟ قالوا : المفلِسُ فينا من لا درهمَ له ولا متاعَ . فقال : إنَّ المفلسَ من أمَّتي ، يأتي يومَ القيامةِ بصلاةٍ وصيامٍ وزكاةٍ ، ويأتي قد شتم هذا ، وقذف هذا ، وأكل مالَ هذا ، وسفك دمَ هذا ، وضرب هذا . فيُعطَى هذا من حسناتِه وهذا من حسناتِه . فإن فَنِيَتْ حسناتُه ، قبل أن يقضيَ ما عليه ، أخذ من خطاياهم فطُرِحت عليه . ثمَّ طُرِح في النَّارِ

“Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?”. Para Sahabat pun menjawab, ”Orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak memiliki uang dirham maupun harta benda”. Nabi bersabda, ”Sesungguhnya orang yang bangkrut di kalangan umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia juga datang membawa dosa berupa perbuatan mencela, menuduh, memakan harta, menumpahkan darah, dan memukul orang lain. Kelak kebaikan-kebaikannya akan diberikan kepada orang yang terzalimi. Apabila amalan kebaikannya sudah habis diberikan, sementara belum selesai pembalasan tindak kezalimannya, maka diambillah dosa-dosa orang yang terzalimi itu, lalu diberikan kepadanya. Kemudian dia pun dicampakkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim no. 2581).

Inilah ancaman-ancaman bagi orang yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena ia termasuk kezaliman.

Dengan demikian telah jelas bahwa KDRT diharamkan di dalam Islam, dan ia termasuk akhlak yang tercela dan pelakunya diancam akan mendapatkan balasan segera di dunia dan kebangkrutan di akhirat. Semoga Allah ta’ala memberikan kita semua taufik dan perlindungan kepada kita semua agar dijauhkan dari perilaku KDRT.

Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in.

***

Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.

sumber : https://konsultasisyariah.com/42624-islam-mengharamkan-kdrt.html

Perilaku Negatif Anak Dan Istri Bisa Karena Dosa Suami, Segera Intropeksi

Sungguh besar tanggung jawab seorang suami kepada istri dan anaknya. Ketika istri dan anak-anaknya melakukan dosa, maka suami juga akan ditanya dan diminta perntanggungjawabnnya di akhirat kelak.

Sedangkan suami melakukan dosa maka istri tidak ditanya dan diminta pertanggung jawaban.

Karena suami banyak melakukan intropeksi jika ada sesuatu yang terjadi kepada keluarganya. Mungkin suami sebagai penanggung jawab melakukan suatu dosa yang akan berdampak kepada anak dan istrinya

Sebagian ulama berkata,

إن عصيت الله رأيت ذلك في خلق زوجتي و أهلي و دابتي

 “Sungguh, ketika bermaksiat kepada Allah, aku mengetahui dampak buruknya ada pada perilaku istriku, keluargaku dan hewan tungganganku.”

Karena para wanita jangan terlalu protes dengan hadits bahwa seorang istri harus patuh kepada usaminya dalam hal yang ma’ruf. Karena tanggung jawab suami yang begitu besar terhadap keluarganya. Jika istri dan anak mereka melakukan dosa, maka suami juga akan ditanya dan diminta pertanggungjawaban di akhirat kelak.

Karenanya, hak suami sangat besar. Bahkan saking besarnya hak suami, seandainya manusia boleh sujud kepada manusia yang lain, maka istri diperintahkan agar sujud kepada suaminya.

sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ

“Seandainya aku memerintahkan seseorang untuk sujud pada yang lain, maka tentu aku akan memerintah para wanita untuk sujud pada suaminya karena Allah telah menjadikan begitu besarnya hak suami yang menjadi kewajiban istri” (HR. Abu Daud no. 2140, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dalam hadits dijelaskan bahwa wanita cukup melakukan empat hal saja untuk masuk surga dari pintu mana saja, padahal untuk masuk surga dari pinta mana saja, memerlukan kesungguhan yang sangat tinggi. Salah satu empat hal tersebut adalah menaati suaminya; mendukungnya dalam dakwah adalah salah satu bentuk “mencari ridha suami” sehingga ia bisa masuk surga.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ

“Apabila seorang wanita [1] mengerjakan shalat lima waktunya, [2] mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, [3] menjaga kemaluannya, dan [4] menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan.” (HR. Ibnu Hibban; dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir, no. 660.)

Demikian semoga bermanfaat

@Pogung Dalangan,  Yogyakarta Tercinta

Penyusun:  Raehanul Bahraen

sumber : https://muslimafiyah.com/perilaku-negatif-anak-dan-istri-bisa-karena-dosa-suami-segera-intropeksi.html