Makan Secukupnya Menurut Sunnah Nabi: Hindari Berlebihan agar Hati Tetap Bersih dan Sehat

Boros dalam segala hal itu nggak baik, apalagi soal makan dan minum. Allah ta’ala udah ngingetin kita dalam Al-Qur’an:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)

Rasulullah ﷺ juga pernah bersabda:

مَا مَلأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ، بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ لُقَيْمَاتٍ يُقِمْنَ صُلْبَهُ، فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ، فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ، وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ، وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ

“Nggak ada wadah yang lebih buruk yang diisi manusia selain perutnya. Cukup buat anak Adam beberapa suap makanan supaya dia bisa tetap berdiri. Kalau memang harus makan lebih, maka sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga untuk napasnya.” (HR. At-Tirmidzi & Ibnu Majah)

Nah, kebanyakan makan dan minum itu bukan cuma bikin perut kenyang, tapi juga ada banyak efek negatifnya.

Apa aja? Yuk, simak!

1. Makin Banyak Kenyang di Dunia, Makin Lapar di Akhirat.

Rasulullah ﷺ pernah bilang:

إِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ شِبَعًا فِي الدُّنْيَا أَكْثَرُهُمْ جُوعًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Orang yang paling banyak kenyangnya di dunia bakal jadi yang paling lapar di hari kiamat.” (HR. Al-Hakim)

Bahkan sahabat Nabi, Abu Juhaifah, sampai-sampai nggak pernah makan sampai kenyang lagi setelah dengar hadis ini. So, kalau kita terlalu menikmati makanan di dunia, jangan kaget kalau ‘jatah’ nikmat di akhirat bakal berkurang.

2. Males Ibadah, Sibuk di Dapur Doang Jujur deh.

Di bulan Ramadan, kadang kita (atau emak-emak kita) sibuk banget bikin makanan enak buat buka puasa. Masalahnya, kalau seharian sibuk di dapur, kapan ibadahnya? Para ulama zaman dulu malah lebih fokus baca Al-Qur’an dibanding urusan makanan pas Ramadan. Jadi, yuk belajar dari mereka!

3. Kebanyakan Makan = Mager + Tidur Mulu.

Pernah nggak sih, makan kebanyakan terus tiba-tiba ngantuk berat? Nah, itu efeknya! Kata ulama Sufyan Ats-Tsauri:

إِذَا أَرَدْتَ أَنْ يَصِحَّ جِسْمُكَ وَيَقِلَّ نَوْمُكَ فَقَلِّلْ مِنْ طَعَامِكَ

“Kalau kamu pengen badan sehat dan tidurmu nggak kebanyakan, kurangin makanmu.”

Jadi, kalau kita kebanyakan makan, ya siap-siap aja jadi mager, waktu jadi kebuang sia-sia buat tidur doang.

4. Hati Jadi Nggak Peka Makanan yang berlebihan bisa bikin hati keras dan jauh dari rasa iba.

Imam Ahmad pernah ditanya:

هَلْ يَجِدُ الرَّجُلُ مِنْ قَلْبِهِ رِقَّةً وَهُوَ شَبْعٌ؟

“Bisa nggak sih seseorang merasakan kelembutan hati kalau lagi kekenyangan?”

Beliau jawab: “مَا أَرَى “Kayaknya sih nggak mungkin.”

Jadi, kalau kita sering merasa nggak peka atau kurang sensitif sama sekitar, bisa jadi salah satu faktornya adalah kebanyakan makan.

So, Gimana Solusinya?

Simple!

Ikutin sunah Nabi: makan secukupnya, jangan sampai perut penuh. Kalau perlu, coba biasakan pola makan sehat yang nggak berlebihan biar tubuh tetap fit dan hati tetap bersih. Plus, kalau ada makanan lebih, mending sedekahin ke yang butuh daripada mubazir.

So, mulai sekarang, let’s be mindful dengan makanan kita!

Wallahul muwaffiq.

Sumber:

Islamqa.info. الإسراف في الأكل والشرب في رمضان. Retrieved form https://islamqa.info/ar/answers/11153/%D8%A7%D9%.. 17 Maret 2025.


Ditulis oleh: Ahmad Anshori, Lc., M.Pd.

sumber: https://remajaislam.com/5579-makan-secukupnya-menurut-sunnah-nabi-hindari-berlebihan-agar-hati-tetap-bersih-dan-sehat.html

Ngga Apa Lelah Dalam Menjemput Hidayah

Bismillah

Mahalnya Hidayah

Tak bisa dibeli dengan uang. Tak bisa didapat dengan garis keturunan. Tak bisa diperoleh karena kecerdasan.

Tapi, murni sebagai karunia Allah! Allah berfirman dalam Al-Qur’an tentang hidayah yang diberikan hanya kepada mereka yang dikehendaki-Nya:

اللَّهُ يَهْدِي مَن يَشَاءُ إِلَىٰ صِرَاطٍ مُّسْتَقِيمٍ

Allah memberikan hidayah kepada siapa yang Dia kehendaki ke jalan yang lurus.”
(QS. Al-Baqarah: 213)

Hidayah adalah karunia yang tak bisa diusahakan dengan materi, keturunan, atau kecerdasan, melainkan sepenuhnya kehendak Allah. Maka, kita harus berusaha dan berdoa, namun hasilnya tetap di tangan Allah.

Karena mahalnya hidayah, wajar jika kita harus lelah dulu meraihnya.

Karena segala yang bernilai mesti diraih dengan perjuangan.

Nabi Muhammad ﷺ juga mengajarkan bahwa jalan menuju kebaikan memang penuh tantangan:

حُفَّتِ الْجَنَّةُ بِالْمَكَارِهِ وَحُفَّتِ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ

Surga itu dikelilingi oleh hal-hal yang dibenci (tantangan dan kesulitan), dan neraka itu dikelilingi oleh hal-hal yang diinginkan (kenikmatan duniawi).” (HR. Muslim)

Ndapapa lelah demi hidayah….

Karena semua orang di dunia ini pasti lelah. Jalan ke neraka melelahkan, jalan ke surga juga melelahkan. Tapi lebih baik kita memilih lelah yang membawa ke surga.

Karena dari lelah meraih hidayah, Allah menilai siapa yang jujur siapa yang tidak.

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ

Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh di jalan Kami, sungguh akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sungguh, Allah beserta orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Ankabut: 69)

Allah telah berjanji bahwa siapa saja yang bersungguh-sungguh dalam berjuang di jalan-Nya, akan mendapatkan petunjuk:

Karena semua orang di dunia ini pasti lelah. Jalan ke neraka melelahkan, jalan ke surga juga melelahkan. Tapi lebih baik kita memilih lelah yang membawa ke surga.

Rasulullah ﷺ bersabda dalam sebuah hadis tentang pilihan jalan yang berat namun mengantarkan pada kebaikan:

حُفَّتِ الْجَنَّةُ بِالْمَكَارِهِ وَحُفَّتِ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ

“Surga itu diliputi oleh hal-hal yang tidak menyenangkan (tantangan), dan neraka itu diliputi oleh berbagai keinginan nafsu.”
(HR. Muslim, no. 2822)

Wallahul muwaffiq ila aqwamit thoriq….


Penulis: Ahmad Anshori 

sumber: https://remajaislam.com/5240-ngga-apa-lelah-dalam-menjemput-hidayah.html

Menyisir Rambut Saat Berkurban

Fatwa Syaikh ‘Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan

Apabila seorang wanita berniat berkurban, apakah ia harus tidak bersisir, padahal ia merasa amat sumpek bila tidak menyisir rambutnya pada masa sepuluh hari tersebut?[1]

Jawaban

Diriwayatkan sebuah hadis shahih dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Apabila datang sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ada yang ingin berkurban, janganlah ia mencukur rambut atau kulitnya.”

Dalam riwayat lain disebutkan, “Janganlah ia memangkas rambut atau menggunting kukunya..”

Para ulama menjelaskan bahwa yang dilarang dalam hadis itu adalah menghilangkan rambut, baik dengan mencukur habis, memendekkannya, mencabut, membakar atau mengambilnya dengan alat khusus atau dengan cara-cara lain.

Dengan dasar itu, menyisir atau merias rambut tidak termasuk dalam larangan.

Selain itu juga dibolehkan mencuci atau menggosoknya, meskipun demikian ada rambut-rambut yang gugur tanpa sengaja, semuanya tidak dilarang.

Jadi wanita dibolehkan meyisir rambut bila diperlukan, tidak ada bedanya antara kurban yang diwajibkan atau menyembelih biasa. Wall?hu A’lam

***

Sumber:

Diketik ulang dari Buku Terjemahan Fatwa-fatwa Seputar Tata Rias Rambut, Hal 55-56, Penerbit: Daarul Iman

Judul Asli: Fataawa Fisy Syu’uur karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Catatan Kaki:

[1] Fatawal Mar’ah hal. 16

Sumber: https://muslimah.or.id/8841-menyisir-rambut-saat-berkurban.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id

Hukum Menyemir Uban

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Setelah kita mengetahui hukum mencabut uban, berikut ini adalah pembahasan mengenai menyemir uban. Semoga Allah memudahkan kami untuk menjelaskan hal ini dan semoga para pembaca dimudahkan untuk memahaminya.

Ubahlah Uban Untuk Menyelisihi Ahli Kitab

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat memerintahkan kita untuk menyelisihi ahli kitab di antaranya adalah masalah uban. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim) 

Manakah yang lebih utama antara membiarkan uban ataukah mewarnainya? Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Para ulama salaf yakni sahabat dan tabi’in berselisih pendapat mengenai masalah uban. Sebagian mereka mengatakan bahwa lebih utama membiarkan uban (daripada mewarnainya) karena terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai larangan mengubah uban [Namun hadits yang menyebutkan larangan ini adalah hadits yang mungkar atau dho’if, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Tamamul Minnah]. … Sebagian mereka berpendapat pula bahwa lebih utama merubah uban (daripada membiarkannya). Sehingga di antara mereka mengubah uban karena terdapat hadits mengenai hal ini. ” (Nailul Author, 1/144, Asy Syamilah).

Jadi dapat kita katakan bahwa mewarnai uban lebih utama daripada tidak mewarnainya berdasarkan pendapat sebagian ulama. Adapun pendapat yang mengatakan lebih utama membiarkan uban daripada mewarnainya, maka ini adalah pendapat yang lemah karena dibangun di atas hadits yang lemah.

Ubahlah Uban dengan Pacar dan Inai

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ

“Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Hal ini menunjukkan bahwa menyemir uban dengan hinna’ (pacar) dan katm (inai) adalah yang paling baik. Namun boleh juga menyemir uban dengan selain keduanya yaitu dengan al wars (biji yang dapat menghasilkan warna merah kekuning-kuningan) dan za’faron. Sebagaimana sebagian sahabat ada yang menyemir uban mereka dengan kedua pewarna yang terakhir ini. Abu Malik Asy-ja’iy dari ayahnya, beliau berkata, 

كَانَ خِضَابُنَا مَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَرْسَ وَالزَّعْفَرَانَ

“Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wars dan za’faron”. (HR. Ahmad dan Al Bazzar. Periwayatnya adalah periwayat kitab shahih selain Bakr bin ‘Isa, namun dia adalah tsiqoh –terpercaya-. Lihat Majma’ Az Zawa’id)

Al Hakam bin ‘Amr mengatakan,

دَخَلْتُ أَنَا وَأَخِي رَافِعٌ عَلَى أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عُمَرَ ، وَأَنَا مَخْضُوبٌ بِالْحِنَّاءِ ، وَأَخِي مَخْضُوبٌ بِالصُّفْرَةِ ، فَقَال عُمَرُ : هَذَا خِضَابُ الإِْسْلاَمِ . وَقَال لأَِخِي رَافِعٍ : هَذَا خِضَابُ الإِْيمَانِ

“Aku dan saudaraku Rofi’ pernah menemui Amirul Mu’minin ‘Umar (bin Khaththab). Aku sendiri menyemir ubanku dengan hinaa’ (pacar). Saudaraku menyemirnya dengan shufroh (yang menghasilkan warna kuning). ‘Umar lalu berkata: Inilah semiran Islam. ‘Umar pun berkata pada saudaraku Rofi’: Ini adalah semiran iman.” (HR. Ahmad. Di dalamnya ada ‘Abdurrahman bin Habib. Ibnu Ma’in mentsiqohkannya. Ahmad mendho’ifkannya. Namun periwayat lainnya adalah periwayat yang tsiqoh. Lihat Majma’ Az Zawa’id)

Diharamkan Menyemir Uban dengan Warna Hitam

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).

Ulama besar Syafi’iyah, An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”.

Ketika menjelaskan hadits di atas An Nawawi rahimahullah mengatakan,

“Menurut madzhab kami (Syafi’iyah), menyemir uban berlaku bagi laki-laki maupun perempuan yaitu dengan shofroh (warna kuning) atau hamroh (warna merah) dan diharamkan menyemir uban dengan warna hitam menurut pendapat yang terkuat. Ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya hanyalah makruh (makruh tanzih). Namun pendapat yang menyatakan haram lebih tepat berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “hindarilah warna hitam”. Inilah pendapat dalam madzhab kami.”

Adapun ancaman bagi orang yang merubahnya dengan warna hitam disebutkan dalam hadits berikut. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ 

“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Karena dikatakan tidak akan mencium bau surga, maka perbuatan ini termasuk dosa besar. (Lihat Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 60/23, 234/27)

Sebenarnya jika menggunakan katm (inai) akan menghasilkan warna hitam, jadi sebaiknya katm tidak dipakai sendirian namun dicampur dengan hinaa’ (pacar), sehingga warna yang dihasilkan adalah hitam kekuning-kuningan. Lalu setelah itu digunakan untuk menyemir rambut. (Lihat Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 234/27)

Bolehkah menggunakan jenis pewarna lainnya –selain inai dan pacar, inai saja, za’faron dan wars- untuk mengubah uban semacam dengan pewarna sintetik? Jawabannya: boleh karena yang penting adalah tujuannya tercapai yaitu merubah warna uban selain dengan warna hitam. Sebagaimana keumuman hadits:

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim). Di sini menggunakan kata syaa-i’, bentuk nakiroh, yang menunjukkan keumuman. Namun kalau pewarna tersebut tidak menyerap ke rambut, malah membentuk lapisan tersendiri di kulit rambut, maka pewarna semacam ini sebaiknya dihindari karena dapat menyebabkan air tidak masuk ke kulit rambut ketika berwudhu sehingga dapat menyebabkan wudhu tidak sah. Wallahu a’lam.

Bagaimana Jika Menyemir Uban Dengan Warna Hitam Untuk Membuat Penampilan Lebih Menarik?

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsamin pernah ditanyakan mengenai menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam, apakah dibolehkan? Syaikh rahimahullah menjawab: Menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam, maka aku katakan semuanya adalah haram. Alasannya, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam”. Juga dalam masalah ini terdapat dalil dalam kitab sunan yang menunjukkan ancaman bagi orang yang menyemir ubannya dengan warna hitam. Kemudian yang bertanya kembali berkata: Apakah tidak boleh juga kalau maksudnya adalah untuk mempercantik diri? Syaikh rahimahullah menjawab: Umumnya yang mewarnai ubannya dengan warna hitam, tujuannya adalah untuk mempercantik diri, agar terlihat lebih muda. Kalau tidak demikian, lalu apa tujuannya?! Perbuatan semacam ini hanya akan membuang-buang waktu dan harta. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 1/5, Mawqi’ Asy Syabkah Al Islamiyah)

Bagaimana Jika yang Masih Muda Muncul Uban, Bolehkah Diubah (Disemir)?

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin ditanyakan: “Seorang pemuda sudah nampak padanya uban. Dia ingin merubah uban tersebut dengan warna hitam. Bagaimana hukum mengenai hal ini?” Syaikh rahimahullah menjawab: Ini termasuk mengelabui (tadlis). Seseorang yang ingin menikah, lalu di kepalanya terdapat uban sedangkan dia masih muda, maka melakukan semacam ini termasuk mengelabui (tadlis). Akan tetapi kami katakan bahwa yang lebih utama jika dia ingin mengubah ubannya tadi, maka gunakanlah warna selain hitam. Dia boleh mencampur hina’ (pacar) dan katm (inai), lalu dia gunakan untuk menyemir ubannya. Pada saat ini, tidak nampak lagi uban. Bahkan perbuatan ini adalah termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu merubah uban dengan warna selain hitam. Adapun merubah uban tadi dengan warna hitam, maka yang benar hal ini termasuk perbuatan yang diharamkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita menjauhi warna hitam ketika akan menyemir rambut, bahkan terdapat ancaman yang sangat keras mengenai hal ini dalam sabda beliau. (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 188/23)

Bagaimana Hukum Menyemir Rambut yang Semula Berwarna Hitam Menjadi Warna Lain?

Demikian pembahasan yang kami sajikan mengenai uban. Semoga pembahasan kali ini bisa menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Semoga Allah selalu memberikan kita ketakwaan dan memberi kita taufik untuk menjauhkan diri dari yang haram. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

****

29 Rabi’ul Awwal 1430 H Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Allah Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/252-hukum-menyemir-uban.html

Benarkah Wanita Boleh Haji atau Umrah Tanpa Mahram?

Bismillahi walhamdulillahi wash-shalatu wassalamu ‘ala nabiyyina Muhammad salallahu ‘alaihi wasallam; amma ba’du.

Beberapa waktu terakhir, sedang hangat di telinga kita persoalan beribadah ke tanah suci tanpa mahram bagi wanita untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Sebuah fenomena yang sering sekali kita jumpai, dan tidak sedikit dari kita yang masih merasa ragu dengan hal tersebut.

Tentu kita menyadari, bahwasanya ibadah haji dan umrah adalah ibadah yang begitu dinanti dan diupayakan oleh para muslimin dan muslimat. Bagaimana tidak? Ibadah ini memiliki derajat yang tinggi di sisi Allah Ta’ala. Terlebih ibadah haji yang hanya bisa dilakukan pada satu musim dalam satu tahun. Lalu tatkala kesempatan untuk menunaikannya ada di depan mata, tentu hal ini tidak akan dilewatkan begitu saja.

Namun, pada kenyataanya, tidak semua kesempatan bisa kita ambil tanpa menimbang boleh dan tidaknya hal tersebut dalam kacamata syariat. Seperti halnya bagi para wanita yang sudah Allah beri kemampuan berupa harta untuk beribadah ke tanah suci, tetapi belum ada mahram yang membersamainya untuk melakukan safar ke tanah kelahiran Nabi tersebut.

Beberapa fatwa terkait masalah ini

Dalam hal ini, terdapat beberapa fatwa yang menjawab keraguan hal tersebut.

Penjelasan dari Syekh Abdul Muhsin bin Muhammad Al-Qasim

Syekh Abdul Muhsin bin Muhammad Al-Qasim menyebutkan dalam muqarrar-nya ketika menjelaskan kitab Zaad al-Mustaqni’ dalam daurah fikih haji, pada hari pertama (hal. 4-18), mengenai syarat-syarat Haji, di antaranya:

1) Beragama Islam

2) Merdeka (bukan seorang budak)

3) Mukalaf; yakni berakal dan balig

4) Mampu

Selain empat syarat di atas, beliau juga menambahkan satu syarat, khususnya bagi wanita; yakni adanya mahram. Beliau hafidzahullah mengatakan, “Dan disyaratkan wajibnya haji bagi wanita: adanya mahram, yaitu suaminya, atau siapa saja yang diharamkan baginya (mahram bagi wanita tersebut) selamanya, baik dari segi nasab, ataupun segi lain dengan sebab yang diperbolehkan (dalam syariat).”

Beliau juga melanjutkan perkataannya, “Disyaratkan untuk wajibnya haji bagi wanita dengan syarat tambahan selain lima syarat yang telah disebutkan; yakni adanya mahram, (dalam kata lain) seseorang yang menemaninya ketika safar. Hal ini adalah bentuk perhatian Islam kepada wanita agar ada seseorang membersamainya ketika safar yang menjaganya dan melindunginya; hal ini karena wanita memiliki kedudukan yang tinggi lagi mulia dalam pandangan Islam.”

Beliau juga menjelaskan, bahwasanya mahram bagi wanita yang safar, bukan hanya dibatasi untuk haji saja, namun untuk semua kondisi. Artinya, ke manapun wanita bepergian atau safar, maka harus ada mahram yang mendampinginya.

Dalam muqarrar yang lain, Syarh Bulughul Maram (hal. 2-3) pada bab haji, beliau menegaskan, “Dan tambahan bagi wanita (tambahan syarat bagi wanita); al-mahram (adanya mahram). Jika seorang wanita tidak memiliki mahram, maka ibadah haji bukanlah sebuah kewajiban bagi dirinya, meskipun ia mampu dari segi harta dan yang lainnya.”

Penjelasan dari Syekh Bin Baz

Syekh Bin Baz juga memberi nasihat bagi wanita yang menghadapi permasalahan serupa, yaitu keinginan haji atau umrah tanpa mahram, dengan nasihat yang indah:

“Kami menasihati saudari-saudari muslim kami agar mereka bertakwa pada Allah dan memelihara dirinya (berhati-hati) dari safar (bepergian) tanpa mahram. Kami juga menasihati para mahram untuk bertakwa pada Allah dan berbuat baik pada mahram-mahram mereka jika mereka (para wanita) membutuhkannya, baik itu untuk haji, atau urusan lain yang diperbolehkan Allah, serta agar mereka membantunya dan tidak enggan (dalam membantu para wanita). Allah Jalla wa ‘Ala berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى 

“Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan.” (QS. Al-Maidah: 2)”

Beliau juga melanjutkannya, “Maka wasiat bagi para wanita ialah agar tidak bermudah-mudahan dalam perkara ini (safar tanpa mahram). Dan tidak keluar bersama para wanita lain, ataupun selain dengan para wanita, terkecuali bersama mahram, tidak hanya dalam haji, dan tidak pula dalam safar dengan tujuan selain haji.”

Syekh Bin Baz juga pernah berfatwa dengan hal serupa, “Wahai Engkau! Safarnya seorang wanita untuk haji atau selainnya tanpa didampingi mahram adalah sebuah perkara yang tidak diperbolehkan. Hal ini karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, ‘Janganlah seorang wanita safar tanpa ada mahram yang membersamainya’. Dan ini (hadis ini) bermakna umum, baik itu untuk haji ataupun selainnya. Maka tidak boleh bagimu safar untuk melaksanakan haji tanpa mahram. Dan jika memungkinkan bagimu, insyaallah, semoga engkau dimudahkan untuk haji bersama suami, atau dengan salah seorang saudara laki-lakimu jika engkau memilikinya. Dan segala puji bagi Allah, udzur yang engkau miliki adalah udzur yang jelas dan syar’i. Maka jika mudah bagi mahrammu (ikut haji), maka tunaikanlah haji, alhamdulillah.”

Penjelasan dari Lajnah Daimah

Lajnah Daimah juga mengeluarkan fatwa tentang masalah ini, “Jika yang terjadi adalah seperti yang engkau (penanya) tanyakan (yaitu haji tanpa mahram), maka tidak wajib bagimu (bagi penanya) selama engkau masih dalam kondisi serupa (tidak ada mahram dalam haji); karena, ditemani oleh suami atau mahrammu selama safar untuk ibadah haji adalah syarat wajibnya ibadah haji tersebut bagimu. Dan haram bagimu bepergian untuk melaksanakan haji atau selainnya tanpa mahram, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

لا تسافر امرأة إلا مع ذي محرم

“Janganlah seorang wanita safar kecuali ada bersamanya mahram.” (Muttafaqun ‘alaih)

Bersungguh-sungguhlah dalam beramal saleh yang tidak mengharuskan engkau bepergian atau safar, bersabarlah dalam berharap agar Allah memudahkan segala urusanmu, dan Allah (akan) siapkan bagimu jalan untuk melaksanakan ibadah haji bersama suami atau mahram. (Lajnah Daimah, 11: 95)

Siapakah mahram wanita dalam safar?

Syekh Bin Baz pernah menyebutkan bahwa mahram yang dimaksudkan untuk menemani wanita safar ialah laki-laki yang haram dinikahkan dengan wanita tersebut, baik karena nasab, seperti: ayahnya, adik atau kakak laki-lakinya, serta keponakan laki-lakinya. Selain itu, mahram yang dimaksudkan juga termasuk mahram dengan sebab yang mubah, seperti: suaminya, ayah dari suaminya, anak dari suaminya, anak laki-laki dari sepersusuan, ataupun saudara laki-laki sepersusuan. Adapun sesama wanita bukan termasuk mahram yang dapat menemani dalam perjalanan jauh atau safar.

Tidak diperkenankan pula bagi seorang laki-laki untuk pergi berdua dengan wanita ajnabi (bukan mahram), dan tidak diperkenankan pula bagi mereka untuk safar bersama.

Adapun para ulama berbeda pendapat apakah seorang anak laki-laki harus mencapai usia baligh ataukah tidak agar bisa menjadi mahram bagi ibu atau saudarinya. Jumhur ulama berpendapat jika anak laki-laki tersbut tidak harus mencapai usia baligh, asalkan bisa mendatangkan rasa aman dan mampu mendampingi mahramnya. Namun mazhab Hanbali berpendapat bahwasanya anak laki-laki tersebut haruslah mencapai usia baligh, dan ini pendapat yang lebih hati-hati.

Bagaimana jika seorang wanita wafat dan belum melaksanakan haji atau umrah?

Syekh Abdul Muhsin bin Muhammad Al-Qasim menyebutkan dalam Syarh Zad al-Mustanqi’, pertemuan pertama (hal. 21-22), bahwasanya jika ada seseorang yang wafat dan belum melaksanakan haji atau umrah wajib, maka wajib mengambil dari harta peninggalannya untuk memberi upah bagi orang yang menggantikannya melaksanakan kedua ibadah tersebut, meskipun ia tidak berwasiat demikian. Ini dengan catatan, orang yang telah wafat tersebut mampu membayarnya. Hal ini dilakukan karena ia meninggal dalam keadaan memiliki hutang kepada Allah, yaitu melaksanakan haji.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, ketika beliau ditanya tentang wafatnya seseorang yang belum berhaji,

قال: يا رسول الله، إن أبي مات ولم يحج، أفأحج عنه؟ قال: أرأيت لو كان على أبيك دين، أكنت قاضيه؟ قال: نعم. قال: فدين الله أحق

Ia (penanya) berkata, Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku telah wafat dan belum melaksanakan haji, apakah aku berhaji untuknya?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Apakah menurutmu, jika ayahmu memiliki hutang, akankah kamu menunaikannya (melunasinya)?’ Lalu penanya berkata, ‘Iya.’ Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, ‘Maka, hutang kepada Allah jauh lebih berhak (untuk ditunaikan atau dilunasi).’” (HR. An-Nasai no. 2639)

Kesimpulan

Tidak diperkenankan bagi wanita untuk melaksanakan haji dan umrah, ataupun safar (bepergian) tanpa adanya mahram. Mahram yang dimaksudkan dalam kondisi ini ialah suami, ayah, kakak atau adik laki-laki, anak laki-laki, anak laki-laki dari suami, ayah dari suami, anak laki-laki dari sepersusuan, keponakan laki-laki, saudara laki-laki sepersusuan, serta paman dari ayah atau ibu kandung. Dan untuk bentuk kehati-hatian, sebaiknya mahram yang menemani dalam perjalanan ialah yang sudah baligh, serta mampu mendatangkan rasa aman dan menjaganya. Lalu apabila ada yang meninggal sebelum berhaji wajib, maka harus ada yang menggantikannya jika harta peninggalan sang mayit mampu membiayai penggantinya tersebut.

Allahu ta’ala a’lam.

***

Penulis: Evi Noor Azizah Ummu Syafiq

Artikel Muslimah.or.id

Referensi:

Sumber: https://muslimah.or.id/22476-benarkah-wanita-boleh-haji-atau-umrah-tanpa-mahram.html

3 Larangan pada Kubur

Ada tiga larangan pada kubur yang tersebar hingga saat ini. Padahal sudah diingatkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari sebelum masa ini.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi kapur pada kubur, duduk di atas kubur dan memberi bangunan di atas kubur.” (HR. Muslim, no. 970).

Ada tiga larangan yang disebutkan dalam hadits ini terhadap kubur:

Pertama: Larangan memberi kapur pada kubur dengan tujuan untuk mempercantik bangunan kubur. Larangan ini secara tekstual adalah larangan haram dan tidak ada dalil untuk mengalihkan ke larangan makruh.

Kedua: Larangan duduk di atas kubur karena seperti itu termasuk menghinakan kubur.

Dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ

“Seandainya seseorang duduk di atas bara api sehingga membakar pakaiannya sampai kulitnya, itu lebih baik baginya dibandingkan duduk di atas kubur.” (H.R Muslim, no. 1612). Hadits ini menunjukkan bahwa duduk di atas kubur termasuk dosa besar karena ancaman yang keras seperti ini.

Ketiga: Larangan membuat bangunan di atas kubur. Larangan ini akan menimbulkan mafsadat yang begitu banyak, di antaranya:

  1. Perantara untuk menyembah kubur, apalagi kubur itu adalah kubur orang shalih atau kubur seorang yang dianggap wali.
  2. Termasuk tasyabbuh (menyerupai) peribadahan pada berhala dan peribadahan pada kubur. Di mana kita saksikan para penyembah kubur biasa menjadikan kubur menjadi begitu megah dan indah.
  3. Perantara menuju kesyirikan.
  4. Termasuk pemborosan dan buang-buang harta.
  5. Termasuk mempersempit kubur dan area pekuburan.

Semoga bermanfaat.

Referensi:

Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Dari Ibnul Jauzi. 4: 344-346

Disusun @ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, pagi hari penuh berkah, 21 Dzulqa’dah 1437 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber: https://rumaysho.com/14167-3-larangan-pada-kubur.html