Hukum Kebiri Kucing

Hukumnya Mengebiri Kucing

Pertanyaan:

Ustadz Apa Hukumnya Kebiri Kucing ? Mohon Penjelasannya.

Jawaban:

Bismillah walhamdulillah, Wassholatu wassalamu ‘ala Rasulillah,

Saudara-saudariku yang kami cintai karena Allah ﷻ, pada dasarnya binatang memiliki naluri untuk melakukan hubungan biologis dengan lawan jenisnya, karena mereka diciptakan berpasang-pasangan, dan untuk mempertahankan keturunannya, sebagaimana hal itu ada pada manusia.

Sehingga pada hukum asalnya kita dilarang mengubah ciptaan Allah ﷻ, sebagaimana firman-Nya:

لا تبديل لخلق الله

“Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah” (QS. Ar-Rum: 30)

Dalam menafsirkan ayat ini, di antara ulama Tafsir menafsirkan:

قَالَ عِكْرِمَةُ وَمُجَاهِدٌ: مَعْنَاهُ تَحْرِيمُ إِخْصَاءِ الْبَهَائِمِ

“’Ikrimah dan Mujahid berkata: Makna ayat tersebut adalah diharamkannya melakukan kebiri pada binatang-bintanag ternak” (Tafsir al-Baghowi: 6/271).

Namun para ulama dari berbagai mazhab berbeda pendapat tentang hukum kebiri binatang ternak itu sendiri, di antaranya:

Mazhab Hanafi:

أَنَّهُ لاَ بَأْسَ بِخِصَاءِ الْبَهَائِمِ؛ لأِّن فِيهِ مَنْفَعَةً لِلْبَهِيمَةِ وَالنَّاسِ

“Tidak mengapa mengebiri hewan-hewan ternak, karena terdapat manfaat bagi hewan-hewan tersebut dan bagi manusia”

Mazhab Maliki:

يَجُوزُ خِصَاءُ الْمأْكُول مِنْ غَيْرِ كَرَاهَةٍ؛ لِمَا فِيهِ مِنْ صَلاَحِ اللَّحْمِ

“Boleh dan tidak dimakruhkan mengebiri binatang yang dimakan dagingnya, karena terdapat kebaikan pada daging binatang yang dikebiri tersebut”

Mazhab Syafi’i:

فَرَّقُوا بَيْنَ الْمأْكُول وَغَيْرِهِ، فَقَالُوا: يَجُوزُ خِصَاءُ مَا يُؤْكَل لَحْمُهُ فِي الصِّغَرِ، وَيَحْرُمُ فِي غَيْرِهِ. وَشَرَطُوا أَنْ لاَ يَحْصُل فِي الْخِصَاءِ هَلاَكٌ.

“(Para ulama mazhab Syafi’i) membedakan antara hukum kebiri binatang yang dimakan dagingnya dan yang tidak dimakan, mereka mengatakan: Boleh melakukan kebiri untuk binatang yang dimakan dagingnya sewaktu masih kecil, dan Haram hukumnya melakukan kebiri untuk selainnya. Dan syarat bagi yang dibolehkan untuk kebiri adalah: Jika tidak terdapat kerusakan/bahaya bagi binatang disebabkan oleh kebiri tersebut”

Mazhab Hambali:

فَيُبَاحُ عِنْدَهُمْ خَصِيُّ الْغَنَمِ لِمَا فِيهِ مِنْ إِصْلاَحِ لَحْمِهَا، وَقِيل: يُكْرَهُ كَالْخَيْل وَغَيْرِهَا

“Maka dibolehkan bagi mereka kebiri kambing agar dagingnya lebih baik, dan dikatakan bahwa: dimakruhkan melakukan kebiri seperti pada kuda dan selainnya” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Quwaitiyyah: 19/122).

Terkhusus pada hewan dengan jenis kucing, para ulama pun memberikan keterangan, di ataranya Al Imam Al-Allamah Burhanuddin Abi Al Ma’ali Mahmud bin Ahmad bin Abdul Aziz rahimahullah :

في إخصاء السنور إنه لا بأس به إذا كان فيه منفعة أو دفع ضرره

“Dalam hal kebiri kucing, tidaklah mengapa jika ada manfaatnya atau dengan tujuan menghindari bahaya padanya” (Al-Muhith Al-Burhaniy:5/376).

Hal yang sama tentang kebolehan mengebiri kucing jija benar terdapat maslahat dan menolak mudhorot padanya juga dinyatakan oleh Al-Lajnah Ad-Daimah dalam fatwa nomor: 3458.

Maka sebagai kesimpulan, “Hukum kebiri kucing dibolehkan dengan syarat:
Terdapat maslahat yang jelas (bukan mengada-ngada).”

Untuk menghindari bahaya yang nyata pada kucing tersebut, seperti sakit jika dibiarkan beranak, atau populasi yang terlalu banyak sehingga banyak kucing yang mati karena tidak ada yang merawatnya.

Wallahu A’lam.

Dijawab oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc., M.Kom (Alumni Lipia, Fakultas Syariah)

sumber : https://konsultasisyariah.com/35154-hukum-kebiri-kucing.html

MEMBUNGKUKKAN BADAN KETIKA MEMBERIKAN PENGHORMATAN

MEMBUNGKUKKAN BADAN KETIKA MEMBERIKAN PENGHORMATAN

Pertanyaan
Sesungguhnya masalah syirik penghormatan (penghargaan) sangat membingungkan diriku. Kami mempunyai kebiasaan anak kecil sedikit membungkukkan badan di depan orang besar (lebih tua). Sementara orang yang lebih tua menaruh tangannya di atas kepala anak kecil sebagai ungkapan kecintaan. Akan tetapi anak kecil tidak membungkukkan badan seperti orang rukuk.

Jawaban
Alhamdulillah.
Rukuk atau membungkukkan badan tidak dibolehkan ketika bertemu siapa saja, tidak kepada orang alim atau lainnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Adapun membungkuk ketika memberikan penghormatan, itu dilarang sebagaimana disebutkan dalam riwayat Tirmizi dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam, ‘Mereka bertanya tentang seseorang ketika ketemu saudaranya dia membungkukkan (badan).’ Beliau menjawab, ‘Tidak (boleh).’ Karena rukuk dan sujud tidak diboleh dilakukan keculai terhadap Allah Azza Wa Jalla. Meskipun hal ini dilakukan sebagai penghormatan pada syariat selain kita sebagaimana kisah Yusuf,

وَخَرُّوْا لَهٗ سُجَّدًاۚ وَقَالَ يٰٓاَبَتِ هٰذَا تَأْوِيْلُ رُءْيَايَ مِنْ قَبْلُ

“Dan mereka (semuanya) merebahkan diri seraya sujudkepada Yusuf. Dan berkata Yusuf: “Wahai ayahku inilah ta’bir mimpiku yang dahulu itu.” [Yusuf/12: 100]

Sementara dalam syariat kita, tidak boleh bersujud kecuali kepada Allah. Bahkan terdapat larangan berdiri  (sebagai penghormatan) sebagaimana yang dilakukan orang kafir antara satu dengan  lainnya. Bagaimana dengan rukuk dan sujud? Begitu juga rukuk yang kurang termasuk dalam larangan ini.’ (Majmu Fatawa, 1/377)

Beliau juga berkata, ‘Menundukkan kepala kepada pembesar, baik dari kalangan syekh atau lainnya. Atau mencium tanah dan semisalnya. Maka hal itu tidak ada perbedaan lagi di antara para imam dalam pelarangannya. Bahkan hanya sekedar membungkuk dengan punggung untuk selain Allah Azza wa Jalla itu dilarang.

Dalam musnad dan lainnya bahwa Muaz bin Jabal radhiallahu anhu ketika pulang dari Syam bersujud kepada Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, ‘Apa ini wahai Muaz?’ Beliau mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, saya melihat di Syam orang-orang bersujud kepada para pendeta dan pembesar, mereka menyebutkan hal itu berasal dari para Nabinya. Maka (Nabi) bersabda, ‘Mereka itu bohong wahai Muaz, jika saya diperintahkan kepada seseorang untuk sujud, pasati saya akan perintahkan seorang wanita bersujud kepada suaminya, karena haknya yang amat agung kepadanya. Wahai Muaz, apakah jika lewat dikuburanku apakah engkau akan bersujud?’ Beliau menjawab, ‘Tidak.’ Nabi berkata, ‘Jangan engkau melakukan hal ini.’ Atau seperti itu sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam.

Secara umum, berdiri, duduk, rukuk dan sujud adalah hak untuk satu yang disembah pencipta langit dan bumi. Dan apa yang khusus hanya untuk Allah, maka selainnya tidak ada bagian lagi. Seperti bersumpah kepada selain Allah Azza Wajalla.” (Majmu Fatawa, 27/92-93)

Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah berkata, “Tidak dibolehkan membungkuk ketika salam, tidak boleh juga melepas sandalnya.” Mereka mengatakan, “Tidak dibolehkan membungkuk sebagai penghormatan untuk orang Islam maupun orang kafir. Tidak boleh pula (membungkuk dengan) bagian atas badan tidak  kepala. Karena membungkuk adalah penghormatan yang bersifat ibadah. Sementara ibadah tidak dibolehkan kecuali hanya untuk Allah saja.”

Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdurrazaq Afifi, Syekh Abdullah Gudyan, Syekh Abdullah Qaud.

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 1/233, 234.

Wallahu’alam
Referensi : https://almanhaj.or.id/3907-membungkukkan-badan-ketika-memberikan-penghormatan.html

Suami Jangan Terlalu Membenci Istri

Suami yang bijak adalah orang yang mau menerima segala kekurangan yang ada pada istrinya. Ia menyadari bahwa tidak ada wanita yang sempurna, yang bisa memenuhi semua harapannya. Inilah salah satu kunci terciptanya keharmonisan rumah tangga, yang selayaknya dimiliki oleh setiap suami.

Pepatah mengatakan “tak ada gading yang tak retak”, tak ada manusia yang sempurna. Kenyataannya memang demikian, siapa pun dia selama dia disebut anak manusia, entah wanita ataupun lelaki, mesti ada kekurangannya, tidak ada yang sempurna dalam segala sisi.

Memang ada manusia yang mempunyai banyak kelebihan namun jumlah mereka pun sedikit.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا النَّاسُ كَاْلإِبِلِ الْمِائَةِ لاَ تَكَادُ تَجِدُ فِيْهَا رَاحِلَةً

“Manusia itu hanyalah seperti seratus ekor unta, yakni hampir-hampir dari seratus unta tersebut engkau tidak dapatkan satu unta pun yang bagus untuk ditunggangi.[1]” (HR. al-Bukhari no. 6498 dan Muslim no. 2547)

Al-Khaththabi rahimahullah berkata, “Mereka menafsirkan hadits di atas dengan dua sisi.” Beliau lalu menyebutkan sisi pertama. Setelahnya beliau berkata, “Sisi kedua: mayoritas manusia itu memiliki kekurangan. Adapun orang yang memiliki keutamaan dan kelebihan jumlahnya sedikit sekali. Mereka seperti kedudukan unta yang bagus untuk ditunggangi dari sekian unta pengangkut beban.” (Fathul Bari, 11/343)

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Orang yang diridhai keadaannya dari kalangan manusia, yang sempurna sifat-sifatnya, indah dipandang mata, kuat menanggung beban (itu sedikit jumlahnya).” (Syarah Shahih Muslim, 16/101)

Ibnu Baththal rahimahullah juga menyatakan yang serupa tentang makna hadits di atas, “Manusia itu jumlahnya banyak, namun yang disenangi dari mereka jumlahnya sedikit.” (Fathul Bari, 11/343)

Dalam kaitannya dengan kehidupan keluarga juga tidak bisa dipisahkan dengan pembicaraan tentang kekurangan dan ketidaksempurnaan manusia ini. Kesiapan menerima pasangan hidup dengan segala kekurangan yang ada padanya menjadi satu kemestian. Karena kita adalah anak manusia yang tidak sempurna, menikah dengan manusia yang tidak sempurna pula. Namun kenyataannya, dalam perjalanan rumah tangga terkadang muncul kekecewaan yang berbuah kebencian terhadap pasangan hidupnya karena kekurangan dimilikinya, walaupun tetap menyadari “tak ada gading yang tak retak”.

Perasaan tidak suka ini bila muncul dari pihak istri maka biasanya ia lebih bisa menekan dan “memaksakan” dirinya untuk tetap menerima suaminya. Beda halnya bila ketidaksukaan itu dirasakan oleh pihak suami, mungkin pada akhirnya kebencian tumbuh di hatinya dan ujungnya vonis talak pun dijatuhkan.

Dari hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas, kita pahami bahwa jarang dijumpai orang yang terkumpul padanya segala kebaikan dan kelebihan. Demikian pula pada diri wanita yang memang diciptakan dari tulang yang bengkok, lebih jarang lagi didapatkan pada mereka segala kebaikan. Terkadang ada wanita yang parasnya cantik namun jelek lisannya. Terkadang ada yang ucapan dan tutur katanya manis memikat namun tidak pandai bergaul dengan suami. Ada yang pandai bergaul dengan suami namun tidak bisa mengurus rumahnya. Ada pula wanita yang jelita, bagus perangainya, pandai bergaul dengan suami, bisa mengatur rumah akan tetapi ia sangat pencemburu atau tidak giat dalam ibadah. Keadaan-keadaan semisal ini harusnya dipahami oleh seorang suami agar ia tidak larut dalam ketidaksukaan kepada istrinya, sebaliknya ia sabarkan dirinya dengan kekurangan yang ada.

Bersabar Terhadap Istri

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِن كَرِهۡتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡ‍ٔٗا وَيَجۡعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيۡرٗا كَثِيرٗا ١٩


“Dan bergaullah kalian dengan mereka (para istri) secara patut. Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan pada dirinya kebaikan yang banyak.” (an-Nisa: 19)

Dalam tafsir al-Jami’ li Ahkamil Qur’an (5/65), al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Anshari al- Qurthubi rahimahullah berkata, “Firman Allah subhanahu wa ta’ala, (“Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka”), dikarenakan parasnya yang buruk atau perangainya yang jelek, namun bukan karena si istri berbuat keji dan nusyuz, maka dianjurkan (bagi si suami) untuk bersabar menanggung kekurangan tersebut, mudah-mudahan hal itu mendatangkan rezeki berupa anak-anak yang saleh yang diperoleh dari istri tersebut.”

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam Tafsir-nya terhadap ayat di atas, “Yakni mudah-mudahan kesabaran kalian dengan tetap menahan mereka (para istri dalam ikatan pernikahan), sementara kalian tidak menyukai mereka, akan menjadi kebaikan yang banyak bagi kalian di dunia dan di akhirat sebagaimana perkataan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma tentang ayat ini, “Si suami mengasihani (menaruh iba) istri (yang tidak disukainya) hingga Allah subhanahu wa ta’ala berikan rezeki padanya berupa anak dari istri tersebut dan pada anak itu ada kebaikan yang banyak.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/173)

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa‘di rahimahullah berkata, “Sepantasnya bagi kalian—wahai para suami—untuk tetap menahan istri (dalam ikatan pernikahan) walaupun kalian tidak suka pada mereka. Karena di balik yang demikian itu ada kebaikan yang besar. Di antaranya adalah berpegang dengan perintah Allah subhanahu wa ta’ala dan menerima wasiat-Nya yang di dalamnya terdapat kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Kebaikan lainnya adalah dengan ia memaksa dirinya untuk tetap bersama istrinya, dalam keadaan dia tidak mencintainya, ada mujahadatun nafs (perjuangan jiwa) dan berakhlak dengan akhlak yang indah.

Bisa jadi, ketidaksukaan itu akan hilang dan berganti dengan kecintaan sebagaimana (disaksikan dari) kenyataan yang ada. Bisa jadi dia mendapat rezeki berupa seorang anak yang saleh dari istri tersebut, yang memberi manfaat kepada kedua orang tuanya di dunia maupun di akhirat. Tentunya semua ini dilakukan bila memungkinkan untuk tetap menahan istri dalam pernikahan tersebut dan tidak timbul perkara yang dikhawatirkan.

Bila memang harus berpisah dan tidak mungkin untuk tetap seiring bersama, maka si suami tidak dapat dipaksakan untuk tetap menahan istrinya (dalam pernikahan).” (Taisir al-Karimir Rahman fi Tafsir Kalamil Mannan, hlm. 173) Sehubungan dengan permasalahan ini, Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ

“Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Jika ia tidak suka satu tabiat/perangainya maka (bisa jadi) ia ridha (senang) dengan tabiat/perangainya yang lain.” (HR. Muslim no. 1469)

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan larangan (untuk membenci), yakni sepantasnya seorang suami tidak membenci istrinya, karena bila ia mendapatkan pada istrinya satu perangai yang tidak ia sukai namun di sisi lain ia bisa dapatkan perangai yang disenanginya pada si istri. Misal, istrinya tidak baik perilakunya akan tetapi ia seorang yang beragama atau berparas cantik atau menjaga kehormatan diri atau bersikap lemah lembut dan halus padanya atau yang semisalnya.” (Syarah Shahih Muslim, 10/58)

Dengan demikian, tidak sepantasnya seorang suami membenci istrinya dengan penuh kebencian hingga membawa dia untuk menceraikannya. Bahkan semestinya dia memaafkan kejelekan istrinya dengan melihat kebaikannya dan menutup mata dari apa yang tidak disukainya dengan melihat apa yang disenanginya dari istrinya.

Ibnul ‘Arabi rahimahullah berkata, Abul Qasim bin Hubaib telah mengabarkan padaku di al-Mahdiyyah, dari Abul Qasim as-Sayuri dari Abu Bakar bin Abdirrahman, ia berkata, adalah asy-Syaikh Abu Muhammad bin Zaid memiliki pengetahuan yang mendalam dalam hal ilmu dan kedudukan yang tinggi dalam agama. Beliau memiliki seorang istri yang buruk pergaulannya dengan suami. Istrinya ini tidak sepenuhnya memenuhi haknya bahkan mengurang-ngurangi dan menyakiti beliau dengan ucapannya.

Ada yang berbicara pada beliau tentang keberadaan istrinya namun beliau memilih untuk tetap bersabar hidup bersama istrinya. Beliau pernah berkata, “Aku adalah orang yang telah dianugerahi kesempurnaan nikmat oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam kesehatan tubuhku, pengetahuanku dan budak yang kumiliki. Mungkin istriku ini diutus sebagai hukuman atas dosaku. Aku khawatir bila aku menceraikannya akan turun padaku hukuman yang lebih keras daripada apa yang selama ini aku dapatkan darinya.” (al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 5/65)

Sulitnya Meluruskan Kebengkokan Istri

Seorang suami tentu tidak boleh berdiam diri membiarkan begitu saja kekurangan yang ada pada istrinya. Dia harus berupaya meluruskannya dengan lembut dan perlahan agar tidak mematahkannya. Tentu saja lurusnya istri tidak bisa sempurna karena akan tetap ada kebengkokan padanya sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ، لَنْ تَسْتَقِيْمَ لَكَ عَلَى طَرِيْقَةٍ، فَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَبِهَا عِوَجٌ، وَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهَا كَسَرْتَهَا، وَكَسْرُهَا طَلاقُهَا

“Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok.[2] Dia tidak akan lurus untukmu di atas satu jalan. Jika engkau bersenang-senang dengannya, maka engkau bisa melakukannya namun padanya ada kebengkokan. Bila engkau paksakan untuk meluruskannya maka engkau akan mematahkannya, dan patahnya itu adalah menceraikannya.[3]” (HR. al-Bukhari no. 5184, Muslim no. 1468)

اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ. فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهَا كَسَرْتَهَا، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ

“Mintalah wasiat dari diri-diri kalian dalam masalah hak-hak para wanita[4], karena sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk. Yang paling bengkok dari tulang rusuk itu adalah bagian paling atasnya. Bila engkau paksakan untuk meluruskannya maka engkau akan mematahkannya. Namun bila engkau biarkan, ia akan terus-menerus bengkok. Maka mintalah wasiat dari diri-diri kalian dalam masalah hak-hak para wanita.” (HR. al-Bukhari no. 3331, 5186)

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini (ada anjuran untuk) bersikap lembut kepada para istri, berbuat baik kepada mereka, bersabar atas kebengkokan akhlak/perangai mereka serta bersabar dengan kelemahan akal mereka. Hadits ini juga menunjukkan tidak disukainya menceraikan mereka tanpa sebab dan tidak boleh terlalu bersemangat/berlebihan untuk meluruskan mereka, wallahu a’lam.” (Syarah Shahih Muslim, 10/57)

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah berkata, “Dipahami dari hadits ini bahwasanya tidak boleh membiarkan istri di atas kebengkokannya, apabila ia melampaui kekurangan yang merupakan tabiatnya dengan melakukan maksiat atau meninggalkan kewajiban. Adapun dalam perkara-perkara mubah, ia dibiarkan apa adanya.

Hadits ini menunjukkan disenanginya penyesuaian diri untuk menarik jiwa, mengambil dan mendekatkan hati, sebagaimana hadits ini menunjukkan pengaturan terhadap para istri dengan memaafkan mereka dan bersabar atas kebengkokan mereka. Siapa yang hendak meluruskan mereka, maka akan luput darinya kemanfaatan yang diperoleh dari mereka, sementara tidak ada seorang lelaki pun yang tidak merasa butuh terhadap wanita guna memperoleh ketenangan (sakinah) dengannya dan untuk menolongnya dalam kehidupannya. Seakan-akan bisa dikatakan: Bernikmat-nikmat dengan wanita (istri) tidak akan sempurna kecuali dengan bersabar terhadap mereka.” (Fathul Bari, 9/306)

Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab.

Ditulis oleh al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah

[1] Rahilah adalah unta yang cerdik, pilihan dan bagus untuk ditunggangi ataupun untuk keperluan lainnya karena sifat-sifatnya yang sempurna. (Syarah Shahih Muslim, 16/101)

[2] Dalam hadits ini ada dalil terhadap ucapan fuqaha atau sebagian mereka bahwasanya Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. Allah I berfirman:

خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا

“Dia menciptakan kalian dari jiwa yang satu dan Dia menciptakan dari jiwa yang satu itu pasangannya.” (Syarah Shahih Muslim, 10/57)

[3] Bila engkau menginginkan istrimu untuk meninggalkan kebengkokannya maka ujung dari perkara ini adalah berpisah (cerai) dengannya. (Fathul Bari, 6/447)

[4] Atau dengan makna: Aku wasiatkan kalian agar berbuat kebaikan terhadap para wanita maka terimalah wasiatku ini tentang perkara mereka dan amalkanlah. (Fathul Bari, 9/306)

sumber: https://asysyariah.com/jangan-terlalu-membenci-istri/

Jalan Bersama Teman Untuk Menunaikan Kebutuhannya, Lebih Baik Dari Iktikaf Di Masjid Nabawi Sebulan

Membantu orang lain adalah pekerjaan yang sangat mulia, apapun bentuknya dan ini akhlak Islam yang menyebabkan banyak tertarik dengan ajaran Islam.

“Temani saya beli laptop baru ke pameran bisa ga?”

“Bro, besok ane ke Jogja, bisa temani jalan-jalan keliling jogja ga, ngantarkan ke kajian di jogja juga?”

Kadang-kadang kita diminta oleh teman untuk menemaninya mengurus seuatu. Atau kita kedatangan tamu dari luar daerah baik keluarg atau teman, kemudian pastinya kita menjamunya dan mengajak keliling kota aatau keliling desa untuk mengajaknya jalan-jalan merasakan suasana kota atau menemaninya membeli oleh-oleh atau berbagai keperluan lainnya.

Di antara kita mungkin ada yang hobinya jalan-jalan atau tipe orang ‘lapangan” yang tidak bisa diam di tempat. Tipe seperti ini mudah untuk diajak jalan-jalan. Bagi mereka tidak masalah dan malah senang. Akan tetapi bagi yang kurang suka jalan-jalan (misalnya bosan dengan suasana kota) atau terlalu sibuk dengan urusannya. Maka menemani teman atau keluarga jalan-jalan atau memenuhi kebutuhannya membuatnya bosan atau kurang suka.

Ternyata terdapat pahala, karena menemani teman atau keluarga jalan-jalan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لأن أمشي مع أخ في حاجة أحب إلي من أن أعتكف في هذا المسجد

“Sungguh aku berjalan bersama seorang saudara (muslim) di dalam sebuah keperluan lebih aku cintai daripada aku beri’tikaf di dalam masjid ku (masjid Nabawi) ini selama sebulan.” [1]

Syaikh Muhammad bin shalih Al-Ustaimin rahimahullah berkata,

قضاء حوائج المسلمين أهم من الاعتكاف، لأن نفعها متعدٍ، والنفع المتعدي أفضل من النفع القاصر، إلا إذا كان النفع القاصر من مهمات الإسلام وواجباته

“Menunaikan kebutuhan kaum muslimin lebih penting dari pada iktikaf, karena manfaatnya lebih menyebar, menfaat ini lebih baik daripada manfaat yang terbatas (untuk diri sendiri). Kecuali manfaat terbatas tersebut merupakan perkara yang penting dan wajib dalam Islam (misalnya shalat wajib, pent).”[2]

Demikianlah seorang muslim, harus berusaha mengerti kebutuhan saudaranya dan membantu jika ia bisa membantu. Kita memikirkan, jika kita menjadi dia, maka dia butuh dan senang jika diperlakukan demikian dan demikian.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يُؤمِنُ أحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأخِيهِ مَا يُحِبُّ لنَفْسِهِ

“Tidak sempurna keimanan salah seorang dari kalian sampai dia mencintai (kebaikan) untuk saudaranya sesuatu yang dia cintai untuk dirinya“. [3]

Menemani istri untuk menunaikan kebutuhannya lebih pantas lagi

“Pa, belanja yuk, kebutuhan rumah udah habis ni”
“Abi, jalan-jalan yuk, ke pantai, udah lama banget gak ke pantai”
“Ayah, anak-anak mau maen-maen ke kebun binatang, udah pada hapal lho”

Jika teman dan saudara saja sebaiknya kita penuhi dan kita temani untuk pemenuhan kebutuhannya. Maka istri dan keluarga kita lebih layak lagi untuk dipenuhi. Misalnya ajak jalan-jalan istri karena jenuh di rumah, menemani istri berbelanja, menemani anak-anak bermain dan pergi liburan keluar. Tentu mereka lebih layak mendapatkannya.

Bahkan akhlak dengan istri merupakan patokan utama akhlak seseorang.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,beliau bersabda:

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا

“Orang yang imannya paling sempurna diantara kaum mukminin adalah orang yang paling bagus akhlaknya di antara mereka, dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istrinya”[4]4

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya. Dan akulah yang paling baik di antara kalian dalam bermuamalah dengan keluargaku.” [5]

Muhammad bin Ali Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan hadits,

في ذلك تنبيه على أعلى الناس رتبة في الخير وأحقهم بالاتصاف به هو من كان خير الناس لأهله، فإن الأهل هم الأحقاء بالبشر وحسن الخلق والإحسان وجلب النفع ودفع الضر، فإذا كان الرجل كذلك فهو خير الناس وإن كان على العكس من ذلك فهو في الجانب الآخر من الشر، وكثيرا ما يقع الناس في هذه الورطة، فترى الرجل إذا لقي أهله كان أسوأ الناس أخلاقا وأشجعهم نفسا وأقلهم خيرا، وإذا لقي غير الأهل من الأجانب لانت عريكته وانبسطت أخلاقه وجادت نفسه وكثر خيره، ولا شك أن من كان كذلك فهو محروم التوفيق زائغ عن سواء الطريق، نسأل الله السلامة

“Pada hadits ini terdapat peringatan bahwa orang yang paling tinggi kebaikannya tertinggi dan yang paling berhak untuk disifati dengan kebaikan adalah orang yang terbaik bagi istrinya. Karena istri adalah orang yang berhak untuk mendapatkan perlakuan mulia, akhlak yang baik, perbuatan baik, pemberian manfaat dan penolakan mudharat. Jika seorang lelaki bersikap demikian maka dia adalah orang yang terbaik, namun jika keadaannya adalah sebaliknya maka dia telah berada di sisi yang lain yaitu sisi keburukan.
Banyak orang yang terjatuh dalam kesalahan ini, engkau melihat seorang pria jika bertemu dengan istrinya maka ia adalah orang yang terburuk akhlaknya, paling pelit, dan yang paling sedikit kebaikannya. Namun jika ia bertemu dengan orang lain, maka ia akan bersikap lemah lembut, berakhlak mulia, hilang rasa pelitnya, dan banyak kebaikan yang dilakukannya. Tidak diragukan lagi barangsiapa yang demikian kondisinya maka ia telah terhalang dari taufik (petunjuk) Allah dan telah menyimpang dari jalan yang lurus. Kita memohon keselamatan kepada Allah.”[6]6

Demikian semoga bermanfaat.


Penyusun: Raehanul Bahraen

Catatan kaki:

  1. [1] HR. Ath-Thabarani di dalam Al-Mu’jamul Kabir dan dishahihkan oleh Al-Albani di dalam Silsilat Al-hadits Ash-Shahihah, no. 906. ↩︎
  2. [2] Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=129815 ↩︎
  3. [3] HR. Bukhari dan Muslim ↩︎
  4. [4] HR At-Thirmidzi no 1162,Ibnu Majah no 1987 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 284 ↩︎
  5. [5] HR At-Thirmidzi no 3895,Ibnu Majah no 1977, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah no 285 ↩︎
  6. [6] Nailul Authar 6/245-256, Darul hadits, Mesir, cet. I, 1413 H, Syamilah 

ALANGKAH BANYAK TANDA KEBESARAN ALLAH

وَيُرِيكُمْ ءَايَٰتِهِ ۦ فَأَىَّ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ تُنكِرُونَ

Dan Dia memperlihatkan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepadamu, maka tanda-tanda (kebesaran) Allah yang mana yang kamu ingkari? (QS. Al-Mu’min: 81)

📚 Tafsir as-Sa’di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, pakar tafsir abad 14 H

81. “Dan Dia memperlihatkan kepadamu tanda-tanda-Nya” yang membuktikan keesaan-Nya, nama-nama dan sifat-sifat-Nya. Ini merupakan nikmat-Nya yang terbesar, di mana Dia mempersaksikan kepada hamba-hamba-Nya tanda-tanda-Nya yang sangat berharga di jagat raya dan nikmat-nikmat-Nya yang luar biasa. Allah menyebut-nyebutnya supaya mereka mengenal-Nya, bersyukur kepada-Nya, dan berdzikir mengingat-Nya.

“Maka tanda-tanda Allah manakah yang kamu ingkari?” maksudnya, ayat yang mana dari ayat-ayat Allah yang kalian tidak mengakuinya?! Sebab sudah kalian ketahui secara pasti bahwa seluruh ayat-ayat dan nikmat adalah dari-Nya, sehingga tidak ada jalan untuk mengingkari, dan tidak ada tempat untuk berpaling, bahkan malah mengharuskan orang-orang yang berakal untuk bersungguh-sungguh dan mengorbankan segenap tenaga untuk serius taat kepada-Nya dan berkonsentrasi berkhidmah kepada-Nya.

Referensi: https://tafsirweb.com/8893-surat-al-mumin-ayat-81.html

Ibu Rumah Tangga Adalah Sebaik-Baik Profesi Wanita

Banyak perdebatan mengenai peran wanita hari ini. Beberapa pemikiran modern, terutama yang dipengaruhi oleh feminis liberal, sering menggaungkan bahwa wanita harus mengejar hak-hak dan kesetaraan, yang dalam penerapannya justru seringkali menghancurkan hakikat kebahagiaan wanita itu sendiri.

Namun, dalam pandangan Islam, menjadi seorang ibu rumah tangga yang fokus mengurus rumah dan mendidik anak adalah sebaik-baiknya pekerjaan di muka bumi. Posisi ini adalah sebuah kemuliaan yang ditetapkan oleh Dzat Yang Maha Bijaksana, yakni Allah.

Mengapa peran ini begitu ditekankan? Karena sejatinya, Allah-lah yang paling tahu cara seorang wanita dapat meraih kebahagiaan sejati. Allah yang memerintahkan wanita untuk menetap di rumah, sesuai dengan firman-Nya:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)

Perintah untuk tinggal di rumah ini sekaligus menegaskan tanggung jawab sentral seorang istri dan ibu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَاْلأَمِيْرُ رَاعٍ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ، فَكُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ.

“Kamu sekalian adalah pemimpin, dan kamu sekalian bertanggung jawab atas orang yang dipimpinnya. Seorang Amir (raja) adalah pemimpin, seorang suami pun pemimpin atas keluarganya, dan isteri juga pemimpin bagi rumah suaminya dan anak-anaknya. Kamu sekalian adalah pemimpin dan kamu sekalian akan diminta pertanggungjawabannya atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829)

Tinggal di rumah, mengurus keluarga, dan mendidik anak adalah fitrah seorang wanita dan ibu rumah tangga. Fitrah seorang ibu adalah memegang dan mendidik anak. Seorang ibu tidak bisa lepas dari anaknya, bahkan berpisah sebentar saja sudah menimbulkan rasa rindu yang mendalam.

Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah menjelaskan pentingnya peran ini:

والإسلام جعل لكل من الزوجين واجبات خاصة على كل واحد منهما أن يقوم بدوره ليكتمل بذلك بناء المجتمع في داخل البيت وفي خارجه.
فالرجل يقوم بالنفقة والاكتساب، والمرأة تقوم بتربية الأولاد والعطف والحنان والرضاعة والحضانة والأعمال التي تناسبها لتعليم الصغار وإدارة مدارسهن والتطبيب والتمريض لهن ونحو ذلك من الأعمال المختصة بالنساء.فترك واجبات البيت من قبل المرأة يعتبر ضياعاً للبيت بمن فيه، ويترتب عليه تفكك الأسرة حسياً ومعنوياً

“Islam menetapkan masing-masing dari suami dan istri memiliki kewajiban yang khusus agar keduanya menjalankan perannya masing-masing sehingga sempurnalah bangunan masyarakat di dalam dan di luar rumah. Suami berkewajiban mencari nafkah dan penghasilan sedangkan istri berkewajiban mendidik anak-anaknya, memberikan kasih sayang, menyusui dan mengasuh mereka, serta tugas-tugas lain yang sesuai baginya seperti mengajar anak-anak perempuan, mengurusi sekolah mereka, dan mengobati mereka serta pekerjaan lain yang khusus bagi kaum wanita. Bila wanita sampai meninggalkan kewajiban dalam rumahnya, berarti ia telah menyia-nyiakan rumah serta para penghuninya. Hal tersebut dapat menyebabkan kerusakan dalam keluarga baik secara hakiki maupun maknawi.” (Khatharu Musyarakatil Mar’ah lir Rijal fii Maidani ‘Amalihi).
(Sumber: https://binbaz.org.sa/articles/40/ )

Ketika seorang wanita menjalankan peran sesuai fitrahnya sebagai pengurus utama rumah tangga dan pendidik anak, di situlah ketenangan dan kebahagiaan sejati akan didapatkan, karena ia menjalankan tugas mulia yang ditetapkan oleh Penciptanya.

Menjadi ibu rumah tangga bukanlah sekadar pilihan, melainkan sebuah amanah dan ibadah yang sangat besar nilainya di sisi Allah. Jika tugas ini dikerjakan dengan niat ikhlas, setiap lelahnya akan bernilai pahala.

Oleh karena itu, jangan sampai terpengaruh oleh pandangan yang meremehkan peran ini. Karena sesungguhnya, sebaik-baiknya tempat dan pekerjaan yang paling mulia bagi seorang wanita adalah di rumah, mendidik anak, dan menunaikan hak-hak suaminya, sesuai dengan bimbingan dari syariat Islam.

Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber: https://muslimafiyah.com/ibu-rumah-tangga-adalah-sebaik-baik-profesi-wanita.html