Mengingatkan Kembali akan Haramnya Judi Online 

Judi online adalah judi. Semua orang paham judi itu haram. Namun mengapa ketika ditambahkan kata “online” seakan-akan banyak orang lupa akan haramnya judi.

Judi adalah dosa besar. Allah ta’ala berfirman:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, judi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat maka tidakkah kamu, mau berhenti?” (QS. Al-Maidah: 90-91).

Allah ta’ala juga berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya” (QS. Al-Baqarah: 219).

Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah mengatakan:

الكبيرة الثالثة والأربعون بعد الأربعمائة: القمار سواء كان مستقلا أو مقترنا بلعب مكروه كالشطرنج أو محرم كالنرد

“Dosa besar ke-443: Taruhan (judi) baik tanpa permainan ataupun dikaitkan dengan suatu permainan yang makruh seperti catur atau permainan yang haram seperti main dadu.” (Az-Zawajir, 2/328).

Saking besarnya dosa judi, sampai-sampai orang yang sekedar mengajak temannya untuk berjudi diwajibkan membayar kafarah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ

“Barang siapa yang berkata kepada kawannya, “Ayo kita taruhan!”, hendaknya dia bersedekah!” (HR. Al-Bukhari no. 4860, 6107, Muslim no. 1647).

Sebagian pemain judi online berkata, “Ini sekedar game, bukan judi!”.

Kita jawab, jika game itu melibatkan taruhan, yang pemainnya bisa untung atau bisa buntung, maka jelas itu judi. Definisi al-maisir (judi), dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah:

الميسر كل عقد يكون فيه العاقد إما غانما وإما غارما

“Al-maisir adalah semua akad yang pelaku akadnya bisa jadi untung atau bisa jadi buntung (rugi)” (At-Ta’liq ‘alal Qawa’id wal Ushul Al-Jami’ah, 117).

Ketahuilah bahwa judi itu, menangnya dapat harta haram dan dosa, kalahnya dapat rugi dan dosa. Dan ketahui pula bahwa harta haram itu membahayakan diri kita. Karena ia akan menjerumuskan ke neraka.

Dari Ka’ab bin Ujrah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

“Sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka” (HR. At-Tirmidzi, no. 614. Dishahihkan al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi).

Dan harta yang haram akan Allah hilangkan keberkahannya. Sehingga walaupun harta itu banyak dan melimpah namun akan hilang atau sedikit kebaikan yang bisa didapatkan darinya. Allah ta’ala berfirman tentang harta riba:

يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ [البقرة:276]

“Allah akan menghancurkan keberkahan harta riba, dan mengembangkan keberkahan orang yang bersedekah” (QS. Al-Baqarah: 276).

Oleh karena itu harta haram disebut “suhtun“. Al-Mulla Ali Al-Qari rahimahullah mengatakan:

لِأَنَّهُ يُسْحِتُ الْبَرَكَةَ أَيْ يُذْهِبُهَا

“(Dinamakan demikian) karena harta haram itu menghilangkan keberkahan” (Mirqatul Mafatih, 5/1899).

Selain itu, ibadah yang dilakukan dengan harta haram pun tidak diterima oleh Allah ta’ala. Doa yang dipanjatkan pun tidak diijabah oleh Allah ta’ala. Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengabarkan,

أَيُّها النَّاسُ، إنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لا يَقْبَلُ إلَّا طَيِّبًا

“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima (amalan) kecuali dari yang baik” (HR. Muslim no. 1015).

Ketahuilah bahwa yang halal, walaupun sedikit, itu yang lebih menenangkan hati dan lebih berkah. Dari Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

نِعْمَ المالُ الصَّالحُ للمَرءِ الصَّالحِ

“Sebaik-baik harta adalah yang ada di tangan orang yang shalih” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, no.229, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Adabul Mufrad).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,

وَالْقَلِيلُ مِنْ الْحَلَالِ يُبَارَكُ فِيهِ وَالْحَرَامُ الْكَثِيرُ يَذْهَبُ وَيَمْحَقُهُ اللَّهُ تَعَالَى

“Yang sedikit tapi halal itu akan Allah berkahi. Sedangkan yang haram, walau jumlahnya banyak, akan cepat hilang dan Allah akan menghancurkan keberkahannya.” (Majmu’ al-Fatawa, 28/646).

Oleh karena itu, sekali lagi, jauhi judi online!

Ditulis oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom. 

sumber : https://konsultasisyariah.com/44449-mengingatkan-kembali-akan-haramnya-judi-online.html

Wali Nikah Digantikan Oleh Saudara Laki-Laki

Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz semoga Ustadz dijaga & diberkahi Allah Subhanahu wa Ta’ala.. izin bertanya ustadz…

Ayah sudah pergi tanpa kabar sejak tahun 1998 saat itu kakak saya berusia 1 tahun setelah itu ibu tidak menikah lagi sementara saya lahir tahun 2000.. saat saya bertanya pada ibu, ibu selalu bilang bahwa bapak kita sama..

Ini yang membuat saya bingung.. jika nanti saya menikah apakah boleh kakak saya menjadi wali nikah saya dan saya dinasabkan kebapak kakak saya ? Mohon nasehatnya ustadz Terimakasih

جزاك اللهُ خيراً

(Ditanyakan Oleh Santri Mahad Bimbingan Islam)


Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Wali Nikah tugasnya adalah menikahkan anaknya dengan calon pasangannya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman;

وَأَنْكِحُوا الأيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. An-Nuur : 32).

عن أبي موسى قال : قال النبي صلى الله عليه وسلم: ” لا نكاح إلا بولي

Dari Abu Musa, ia berkata : Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : “ Tidak sah pernikahan dengan tanpa wali”. (HR. Tirmidzi, no. 1101, Abu Dawud, no.  2085, dan lainnya. Dinilai sahih oleh Al Albani rahimahullah dalam kitab “ Shahih at tirmidzi, ” 1/ 318 ).

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَاالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ

Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”.

(HR. Abu Daud, no. 2083, Tirmidzi, no. 1102, dan lainnya. Imam Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Berhubungan dengan pertanyaan anda, bila ibu menyatakan bahwa anda adalah adik kandung dari kakak anda, hal ini dibuktikan juga dengan akta kelahiran, maka sah adik anda menjadi wali pernikahan, juga menisbatkan kepada bapak kakak anda karena sama satu bapak kandung  dan tidak perlu mencari keraguan lagi.

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul, S.Ag. حافظه الله

sumber : https://bimbinganislam.com/wali-nikah-digantikan-oleh-saudara-laki-laki/

Bulughul Maram – Shalat: Dua Surah Ini Dianjurkan Dibaca Saat Shalat Shubuh Hari Jumat

Dua surah ini dianjurkan dibaca saat Shalat Shubuh pada hari Jumat? Apa itu? Yuk baca penjelasan hadits Bulughul Maram berikut ini.

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

Kitab Shalat

بَابُ صِفَةِ الصَّلاَةِ

Hadits #290

Bacaan Surah Ketika Shalat Shubuh pada Hari Jumat


عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ في صَلاَةِ الْفَجْرِ يَوْمَ الجُمُعَةِ: {{الم *}{تَنْزِيلُ}} [السجدة: 1 ـ 2] ، و{{هَلْ أَتَى عَلَى الإِنْسَانِ}} [الإنسان: 1] . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalat fajar pada hari Jumat, beliau membaca surah Alif Laam Miim Tanzil (surah As-Sajdah) dan surah Hal Ataa ‘alal Insani (surah Al-Insan). (Muttafaqun ‘alaih) [HR.Bukhari, no. 891 dan Muslim, no. 880]

Hadits #291

وَلِلطَّبَرَانِيِّ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ: «يُدِيمُ ذلِكَ».

Menurut Imam Ath-Thabrani dari hadits Ibnu Mas’ud, “Beliau selalu membaca surah tersebut.” [HR. Ath-Thabrani dalam Ash-Shaghir, 2:80. Hadits ini ghairu mahfuzh, artinya menyelisihi riwayat lebih kuat].

Faedah hadits

  1. Hadits ini jadi dalil mengenai disyariatkannya membaca surah As-Sajadah dan surah Al-Insan pada hari Jumat saat shalat Shubuh. Bahkan dua surah ini bisa dijadikan bacaan rutin pada waktu tersebut.
  2. Dua surah tersebut dianjurkan dibaca secara sempurna pada masing-masing rakaat.
  3. Dua surah ini dianjurkan karena di dalamnya terdapat bahasan awal dan tujuan penciptaan. Peristiwa penciptaan tersebut terjadi pada hari Jumat. Hari Jumat juga waktu disempurnakannya penciptaan langit dan bumi, penciptaan Adam, dan dikeluarkannya Adam dari surga sehingga keturunannya berkembang di muka bumi. Hari Jumat juga waktu terjadinya kiamat, hari kebangkitan, hari pembalasan. Oleh karenanya, ada anjuran membaca dua surah ini untuk mengingatkan peristiwa-peristiwa yang terjadi pada hari Jumat.
  4. Para imam masjid dianjurkan menghafalkan dua surah (surah As-Sajdah dan surah Al-Insan) secara sempurna.
  5. Membaca surah yang ada ayat sajadah bukanlah jadi anjuran pada hari Jumat saat waktu Shubuh sebab surah As-Sajdah dan Al-Insan dibaca karena maksud kandungannya, bukan karena adanya ayat sajadah.

Referensi:

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:87-89.

—

Kamis pagi, 11 Jumadal Ula 1443 H, 16 Desember 2021

@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/31303-bulughul-maram-shalat-dua-surah-ini-dianjurkan-dibaca-saat-shalat-shubuh-hari-jumat.html

Hasil Quis Bulanan 4 – kitabut Tauhid bag.7

Masyaallah walhamdulillah, apresiasi kepada 280 perserta yang ambil bagian dari Quis bulanan 4 kitabut tauhid bagian 7 ini. masyaallah terimakasih. kami kira ini akan menjadi evaluasi yang bermanfaat bagi antum, dan tentunya feedback yang berharga bagi kami.

langsung aja, mudah-mudahan hasilnya sesuai dengan ekspetasi yaa👍


Ringkasan

https://docs.google.com/forms/d/17fFopMxHvHqQj1hOXWWd-kO3iTBGTYRSCqA4aNBzl4I/viewanalytics


Peringkat Pria/Ikhwan

https://docs.google.com/spreadsheets/d/1xqwHxEAVtywO4vRjiNuXjgFV4cGz2r9uZ4FABEnqUOs/edit?usp=sharing


Peringkat Wanita/Akhwat

https://docs.google.com/spreadsheets/d/1tncZ3KkzGeICR0KiCZ7XcOva1oAjJiqsjlTTJahXpZ4/edit?usp=sharing

Laknat bagi Para Pendukung Riba

Yang mendapat laknat bukanlah hanya para rentenir dalam transaksi riba. Namun setiap yang mendukung langsung dalam praktek riba, semuanya terkena laknat. Laknat itu berarti jauh dari rahmat Allah.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim, no. 1598).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ada penegasan haramnya menjadi pencatat transaksi riba dan menjadi saksi transaksi tersebut. Juga ada faedah haramnya tolong-menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 23)

Rentenir kena laknat, nasabah yang meminjam riba pun kena, begitu pula pencatat dan yang menjadi saksi. Laknat sendiri berarti jauh dari rahmat Allah, sebagaimana dikatakan oleh para ulama.

اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

Ya Allah, anugerahkanlah padaku yang halal dan jauhkanlah aku dari yang  haram dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari selain-Mu. (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan)

Hanya Allah yang memberi taufik.

—

Selesai disusun 25 Rabi’ul Awwal 1435 H, di Panggang-Gunungkidul

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/6093-laknat-bagi-para-pendukung-riba.html

AI dan Risiko Bahayanya untuk Anak

AI (artificial intelligence) adalah program komputer yang dibuat untuk meniru kecerdasan manusia (kemampuan pengambilan keputusan, logika, dan lain-lain). Konsep AI sudah dikenal sejak tahun 1956, tapi semakin berkembang beberapa tahun terakhir. [1]

Bagaikan pisau bermata dua, AI memiliki sisi positif dan negatif. AI memang banyak manfaatnya seperti memudahkan pencarian, mengoreksi suatu pekerjaan, dan kerja sama dengan orang lain. Namun jika tidak digunakan dengan bijak, ada banyak hal negatif yang didapat.

Anak-Anak dan Risiko Bahaya AI

Anak-anak pada era modern, tentu tidak bisa lepas dari perkembangan teknologi (termasuk di dalamnya AI). Peran AI cukup luas, baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, atau ekonomi. Dalam bidang pendidikan, jika AI dimanfaatkan dengan baik, dapat memudahkan murid mendapatkan berbagai informasi yang dibutuhkan. Tetapi sebaliknya, AI dapat disalahgunakan untuk mengerjakan ujian atau tugas tanpa ada proses berpikir dari murid. Penelitian pada anak kuliah di Vietnam menunjukkan, prevalensi mereka melakukan kecurangan dengan AI sekitar 9,4% dan meningkat menjadi 38,3% dengan bertambahnya tahun pendidikan. [2]

Pendidikan Anak dalam Islam

Dr. Hissa bint Muhammad bin Falih As-Saghir hafizhahallah dalam bukunya mengatakan bahwa tujuan pendidikan anak yaitu:

  • Beribadah kepada Allah
  • Mengajarkan akidah yang benar
  • Mendidik akhlaknya
  • Mendidik jiwa sosialnya
  • Mendidik psikis dan emosinya
  • Mendidik fisiknya. [3]

Dalam Islam, akhlak yang baik penting diajarkan kepada anak. Salah satu akhlak baik yaitu berlaku jujur dan tidak melakukan kecurangan. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” [QS. At-Taubah: 119]

Dalam hadis dari sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta. Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا

“Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang suka berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” [HR. Muslim no. 2607]

Sebelum kita mengenalkan berbagai macam ilmu, salah satu pondasi yang perlu kita ajarkan adalah akhlak yang baik, termasuk di dalamnya kejujuran. Orang tua memiliki peran penting karena ia menjadi contoh dalam sikap kejujuran. Oleh karena itu, jangan biasakan berbohong walau kepada anak kecil. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

ﻣَﻦْ ﻗَﺎﻝَ ﻟِﺼَﺒِﻲٍّ ﺗَﻌَﺎﻝَ ﻫَﺎﻙَ ﺛُﻢَّ ﻟَﻢْ ﻳُﻌْﻄِﻪِ ﻓَﻬِﻲَ ﻛَﺬْﺑَﺔٌ

“Barangsiapa yang berkata kepada anak kecil, ‘Kemarilah, saya akan memberimu sesuatu’, lalu ia tidak memberinya, maka itu adalah sebuah kebohongan.” [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (2/452) dihasankan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 2942]

Tetapi kita tidak bisa lepas dari teknologi, termasuk AI. Pakai AI tidak apa-apa, asal ada aturannya. Tiffany Munzer, M.D., F.A.A.P. memberikan tips agar anak tidak mendapat pengaruh buruk AI:

  • Orang tua menyampaikan kepada anak-anak tentang AI. Sesuaikan apa yang Anda katakan dengan usia dan tingkat pemahaman anak Anda.
  • Kalau anak remaja atau yang lebih besar, usahakan untuk berdiskusi secara terbuka tentang hal positif dan negatif AI. Ajari anak-anak yang lebih besar cara mengelola privasi daring (dalam jaringan).
  • Orang tua mengajarkan tentang kejujuran, batasan plagiarisme, serta kecurangan.
  • Latih rasa ingin tahu dan berpikir kritis anak.

Semoga Allah Ta’ala menjaga anak-anak kita agar memiliki akhlak yang mulia dan tidak mudah terbawa arus perkembangan zaman.

***

Penulis: Victa Ryza Catartika

Artikel: Muslimah.or.id

Referensi:

[1] Anyoha, R. (2020, April 23). The History of Artificial intelligence. Science in the News. https://sitn.hms.harvard.edu/flash/2017/history-artificial-intelligence/

[2] Nguyen, Hung & Goto, Daisaku. (2024). Unmasking academic cheating behavior in the artificial intelligence era: Evidence from Vietnamese undergraduates. Education and Information Technologies, 1-27. 10.1007/s10639-024-12495-4.

[3] As-Saghir, Hissa bint Muhammad bin Falih. Ta’amul Ar-Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam ma’a Al-Athfal Tarbawiyan. 

Sumber: https://muslimah.or.id/18781-ai-dan-risiko-bahayanya-untuk-anak.html
Copyright © 2024 muslimah.or.id

Hukum Memakai Fasilitas Negara untuk Kepentingan Pribadi

Hukum Memakai Fasilitas Negara untuk Kepentingan Pribadi

Umar Bin Abdul Aziz adalah seorang pemimpin kaum muslimin yang sering dijadikan contoh sebagai pemimpin yang adil sepeninggal Al-Khulafa Ar-Rasyidin. Beliau memegang pemerintahan hanya dua tahun yaitu dari tahun 99 – 101 H namun beliau menebarkan kebaikan dan kemajuan yang begitu banyak kepada umat. Hal itu dikarenakan beliau benar-benar berusaha menunaikan amanah yang diembannya. Dan juga beliau sangat berusaha menjaga harta kaum muslimin dan tidak menggunakannya kecuali pada hal-hal yang diizinkan oleh syariat. Diantara contohnya adalah yang dikisahkan oleh Ibnu Asakir dalam bukunya:

أَنَّ عُمر بن عبد العَزِيزَ كَانَ يُسرجُ عَليْهِ الشَمْعَة مَا كَانَ فِي حَوَائِجِ الُمسلِمينَ فَإِذَا فرَغَ مِنْ حَوَائِجِهِمْ أَطْفَأَهَا ثُم أسرج عليه سراجه

“Umar Bin Abdul Aziz dahulu menyalakan lilin untuk kepentingan kaum muslimin, apabila telah selesai dari kepentingannya, beliau memadamkan lilin tersebut, lalu menyalakan lentera miliknya (pribadi).” (Takrikh Dimasq jilid 45 hal 216)

Betapa berhati-hatinya Umar bin Abdul Aziz dalam menjaga amanah harta kaum muslimin, bahkan dalam hal yang oleh kebanyakan manusia dianggap remeh seperti lilin yang mungkin nilainya tidak seberapa. Namun ketika lilin tersebut adalah milik negara, beliau tidak menggunakannya untuk kepentingan pribadinya. Beliau memilih menyalakan lentera pribadi miliknya untuk urusan pribadinya.

Dikisahkan pula bahwa suatu ketika gubernur Madinah pernah meminta lilin khusus untuk dirinya pribadi, maka Umar bin Abdul Aziz menolaknya karena harta umat tidak digunakan untuk kepentingan pribadi meskipun untuk setingkat gubernur. Beliau berkata:

يَا ابْنَ أُمِّ حَزْمٍ لَطَالَمَا مَشَيْتَ إِلَى مُصَلَّى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الظُّلَمِ لَا يَمْشِي بَيْنَ يَدَيْكَ بِالشَّمْعِ

“Wahai Ibn Umi Hazm, selama kamu berjalan ke masjid Rasulullah dalam kegelapan maka janganlah kamu berjalan dengan lilin di depanmu.” ( Hilyatul Aulia jilid 5 halaman 308.)

Fasilitas Negara adalah Amanah

Begitulah para salafus shalih dalam menjaga harta milik negara. Mereka tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, mereka takut akan hisabnya di hari kiamat kelak.

Allah berfirman:

وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

“Dan barang siapa yang berbuat khianat, niscaya pada hari kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai apa yang dilakukannya dan mereka tidak dizhalimi.” (QS. Ali Imran [3]: 161)

Fasilitas negara adalah harta umat, merupakan amanah yang harus dijaga dengan semestinya, bukan harta yang bisa dengan seenaknya dimanfaatkan untuk hal-hal yang bukan kepentingan pekerjaan, terlebih untuk kepentingan pribadi. Memakai fasilitas negara untuk kepentingan pribadi adalah melanggar amanah dari umat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

“Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan hati darinya.” (HR. Ahmad, no. 20695, hadis shahih)

Bagaimana mungkin dia akan sanggup meminta kerelaan hati dalam pemakaian fasilitas itu dihadapan semua umat? Sungguh hal yang sangat berat dan sangat susah.

Namun sungguh disayangkan banyak dari para pegawai yang meremehkan hal ini, berbagai fasilitas negara dari peralatan kantor, kendaraan, hingga hal-hal yang lainnya sudah merupakan hal yang lazim ditemukan digunakan untuk kepentingan pribadi para pegawai, padahal itu adalah harta milik umat. Sungguh berbeda kondisi kita dengan para salafus shalih sebagaimana kisah Umar Bin Abdul Aziz di atas.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkata:

إِنَّ أَوَّلَ مَا تَفقَدُونَ مِنْ دِيْنِكُمْ الأَمَانَةُ

“Sesungguhnya yang petama kali akan hilang dari agama kalian adalah amanah.” (HR. Al Baihaqi, no. 2026, hadis shahih)

Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam pun mengingatkan kita akan bahayanya mengambil harta tanpa ada hak pada harta tersebut dalam sabdanya:

وَاللهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنْهَا شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ، إِلَّا لَقِيَ اللهَ تَعَالَى يَحْمِلُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Demi Allah, tidaklah salah seorang diantara kalian yang mengambil sesuatu tanpa hak, kecuali dia akan menemui Allah di hari Kiamat dengan membawa sesuatu tersebut.” (HR. Muslim, no. 1832)

Karenanya sudah seharusnya setiap pegawai berhati-hati dalam memakai fasilitas negara dan tidak menggunakannya kecuali pada kepentingan pekerjaanya.

Kondisi Terpaksa

Namun bagaimanakah apabila dalam kondisi sangat terpaksa lalu memakai fasilitas negara seperti memakai kertas atau pena milik kantor karena kondisi yang sangat terpaksa? Syaikh Al-Utsaimin pernah ditanya hal yang semisal dan menjawab: “Apabila kantor tersebut adalah bukan miliknya, namun milik pemerintah atau milik perusahaan atau milik bersama, maka tidak diperbolehkan memakai alat-alat kantor walaupun dalam kondisi darurat. Namun dalam kondisi sangat terpaksa bisa dikatakan boleh memakainya bila dengan niatan untuk menggantinya dengan yang semisalnya atau dengan yang lebih baik.”

Penutup

Apabila kita ingin negara kita menjadi negara yang jaya sebagaimana kejayaan umat Islam di masa lampau, maka sudah sepatutnya kita kembali kepada agama kita, mengamalkan agama dengan sebaik-baiknya dalam setiap aspek kehidupan. Imam Malik berkata:

لا يُصْلِحُ آخِرَ هَذِهِ الأُمَّةِ إِلا مَا أَصْلَحَ أَوَّلَهَا

“Tidaklah akan memperbaiki kondisi akhir dari umat ini kecuali dengan sesuatu yang telah memperbaiki awal dari umat ini.”

Maka sudah sepatutnya semua kaum muslimin menjaga amanah yang diembannya,  para pegawai menjaga amanah, menjaga harta milik umat dengan sebaik-baiknya. Sehingga harta negara terjaga dan tersalurkan pada hal yang semestinya.

Daftar pustaka:

  1. Al Bukhari, Muhammad bin Ismail . Shahih Bukhari. Daar Tauq An najah.
  2. An Naisaburi, Muslim bin Al Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihy At-Turats Al Arabi.
  3. As Syaibani, Ahmad Bin Hambal. Musnad Al Imam Ahmad. Mesir: Darul Hadis.
  4. Al Baihaqi, Ahmad bin Al Husain. Syu’abul Iman. Riyadh: Maktabah Ar Rusyd.
  5. Ibnu Asakir, Ali Bin Husain. Tarikh Dimasq. Darul Fikar.
  6. Al Asbahani, Ahmad Bin Abdullah Abu Nu’aim. HIlyatul Auliya. Beirut: Darul Kutul Al Arabi.
  7. https://youtu.be/UBoivm70bnU?si=WUI_Kkfnw14nmZ-a

sumber : https://bimbinganislam.com/hukum-memakai-fasilitas-negara-untuk-kepentingan-pribadi/