Masuk Surga Sekeluarga

Di antara cita-cita besar keluarga muslim adalah masuk surga bersama-sama. Syekh Prof. Dr. Ashim Al-Qaryuti menjelaskan [1], untuk mendapatkan kemuliaan ini, orang tua dan anak sama-sama bisa berperan untuk mewujudkannya.

Upaya orang tua

Orang tua bisa mewujudkannya dengan amal saleh dan ketaatan yang dilakukan dalam kehidupannya. Syekh menjelaskan,

“Allah memberikan kebaikan pada anak karena berkah amalan orang tua. Dan Allah memberikan kebaikan pada orang tua karena berkah doanya anak.

Allah Ta’ala berfirman

وَٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ وَٱتَّبَعَتۡهُمۡ ذُرِّیَّتُهُم بِإِیمَـٰنٍ أَلۡحَقۡنَا بِهِمۡ ذُرِّیَّتَهُمۡ وَمَاۤ أَلَتۡنَـٰهُم مِّنۡ عَمَلِهِم مِّن شَیۡءࣲۚ كُلُّ ٱمۡرِىِٕۭ بِمَا كَسَبَ رَهِینࣱ

‘Dan orang-orang yang beriman, beserta anak cucu mereka yang mengikuti mereka dalam keimanan, Kami pertemukan mereka dengan anak cucu mereka (di dalam surga), dan Kami tiada mengurangi sedikit pun pahala amal (kebajikan) mereka. Setiap orang terikat dengan apa yang dikerjakannya.‘ (QS. At-Thur: 21)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, ‘Allah mengabarkan tentang kebaikan, kemuliaan, pemberian, dan kelembutan-Nya pada makhluk-Nya. Yaitu, bahwa orang-orang beriman, jika anak cucunya mengikuti mereka dalam keimanan, Allah akan mempertemukan mereka kembali dalam satu kedudukan. Walaupun kedudukan tersebut tidak dicapai oleh anak cucunya. Sehingga orang tua ini merasa bahagia dengan kehadiran anak cucunya bersama mereka di surga.

Allah mengumpulkan mereka dalam penampilan yang terbaik. Allah mengangkat kekurangan amal sang anak-cucu dan menjadikan amal mereka sempurna tanpa mengurangi amal dan kedudukan orang tua. Akhirnya, mereka pun berada dalam derajat yang sama. Karenanya Allah berfirman, ‘Kami pertemukan mereka dengan anak cucu mereka (di dalam surga), dan Kami tiada mengurangi sedikit pun pahala amal (kebajikan) mereka.’

Ini bentuk kebaikan Allah pada sang anak karena keberkahan amalan orang tua.”

Maka, wahai ayah bunda yang saleh dan salehah, semangatlah dalam beramal kebaikan, baik yang terkait hubungan dengan Allah maupun dengan sesama manusia. Allah tidak akan menyia-nyiakan kebaikan yang dilakukan hamba-Nya. Dan mudah-mudahan kita bisa kembali berkumpul dengan keluarga kita di surga.

Usaha anak

Adapun sang anak, ia bisa mewujudkan kemuliaan keluarga ini dengan memperbanyak doa kebaikan dan permohonan ampun untuk kedua orang tuanya. Syekh melanjutkan penjelasannya,

“Adapun kebaikan Allah pada orang tua, adalah karena keberkahan amalan anak.

Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah, beliau berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,

إن الله ليرفع الدرجة للعبد الصالح في الجنة فيقول : يا رب ، أنى لي هذه ؟ فيقول : باستغفار ولدك لك “

“Sesungguhnya Allah benar-benar mengangkat derajat seorang hamba yang saleh di surga. Sang hamba ini pun berkata, ‘Ya Rabb, bagaimana bisa setinggi ini?’ Allah berfirman, ‘Karena permohonan ampun anakmu untukmu.’”

Sanad hadis ini sahih dan ada hadis lain yang menguatkan dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda,

إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث : صدقة جارية ، أو علم ينتفع به ، أو ولد صالح يدعو له

‘Jika seorang anak Adam wafat, terputuslah amalannya, kecuali 3 hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.’

Maka, wahai putra-putri yang saleh dan salehah, perbanyaklah doa kebaikan untuk orang tua kita, baik ketika mereka hidup maupun ketika mereka sudah wafat. Selipkan doa untuk mereka dalam waktu-waktu mustajab berdoa, ketika sujud, di sepertiga malam terakhir, antara azan dan ikamah, serta waktu-waktu lainnya.

Mendoakan orang tua yang kafir

Satu hal yang perlu diingat dalam pembahasan mendoakan kedua orang tua adalah apabila orang tua kita wafat dalam keadaan kufur, maka kita terlarang untuk mendoakan mereka dengan kebahagiaan akhirat seperti ampunan, rahmat, dilapangkan kubur, dan lain sebagainya. Allah Ta’ala berfirman,

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَن يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَىٰ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At-Taubah: 113)

Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata dalam tafsirnya tentang ayat ini, “Sesungguhnya memintakan ampun untuk mereka dalam kondisi seperti ini adalah kesalahan dan tak bermanfaat. Hal seperti ini tak layak dilakukan oleh Nabi dan orang beriman. Karena, jika mereka mati dalam keadaan musyrik atau diketahui mati dalam keadaan berbuat kesyirikan, maka telah dipastikan azab bagi mereka dan mereka mesti kekal di neraka. Tidak bermanfaat syafaat siapa pun dan permohonan ampun dari siapa pun untuk mereka.” (Tafsir As-Sa’di)

Adapun ketika hidup, maka boleh mendoakan mereka agar mendapatkan hidayah Islam atau agar mendapatkan kebaikan dunia, seperti ‘Semoga cepat sembuh’ jika mereka sakit; atau ‘Semoga selamat sampai tujuan’ jika mereka safar; dan doa lainnya untuk kebaikan urusan dunia [2].

Dalam satu riwayat, Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu berkata,

كَانَ الْيَهُودُ يَتَعَاطَسُونَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْجُونَ أَنْ يَقُولَ لَهُمْ يَرْحَمُكُم اللَّهُ، فَيَقُولُ: يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ

“Dahulu, Kaum Yahudi biasa berpura-pura bersin di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka berharap beliau mau mendoakan mereka, ‘yarhamukallah (semoga Allah merahmati kalian).’ Namun, Rasulullah hanya mengatakan, ‘yahdikumullah wa yushlihu balakum’ (semoga Allah memberi hidayah kepada kalian, dan memperbaiki keadaan kalian).” (HR. Tirmidzi)

Uqbah bin Amir Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu pernah berpapasan dengan seseorang yang penampilannya seperti penampilan seorang muslim, bahkan orang itu mengucapkan salam. Uqbah pun membalas salamnya, ‘Wa’alaikassalam warahmatullah wabarakatuh.’ Namun, ada seorang anak kecil yang memberi tahu Uqbah bahwa orang tadi adalah seorang Nasrani. Uqbah pun berbalik mengejarnya dan ketika menjumpainya, Uqbah mengatakan,

إن رحمة الله وبركاته على المؤمنين، لكن أطال الله حياتك، وأكثر مالك، وولدك

“Sesungguhnya rahmat dan keberkahan Allah itu untuk orang beriman. Namun, semoga Allah memanjangkan umurmu dan memperbanyak harta dan anak-anakmu.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, dihasankan oleh Al-Albani)

Wallahu a’lam.

***

Penulis: Amrullah Akadhinta
Sumber: https://muslim.or.id/90053-masuk-surga-sekeluarga.html

Ketika Istriku Cemburu

Sifat dasar wanita adalah sangat mudah cemburu. Mereka sensitif.
Jika telah cemburu maka akalnya hilang. Hilang dalam artian tertutup akal sehatnya, berkurang daya nalar dan logikanya, sehingga tindakan dan omongannya didominasi oleh emosi dan perasaannya.

Istri Nabi yang paling beliau cintai, ibunda kaum mu’minin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,

أن الغيراء لا تبصر أسفل الوادي من أعلاه

“Seorang wanita yang sedang marah karena cemburu tidak bisa membedakan antara dasar dan puncak lembah.” [HR. Abu Ya’la, lihat Fathul Baari li Ibn Hajar hal. 325/9]

Artinya jika seorang perempuan cemburu, daya nalar dan logikanya tidak bisa bekerja dengan sempurna, karena tertutup oleh cemburu dan emosinya.

Para suami harus memaklumi hal tersebut, sehingga saat menjumpai istrinya sedang cemburu, jangan terpancing emosi dan berusahalah untuk tidak marah sedikit pun.

Berusahalah memilih respon yang tepat saat ia sedang cemburu. Misalnya memilih diam saat ia sedang mengomel, atau menenangkannya agar cemburunya mereda dan suasana hatinya berubah menjadi ceria.

Coba kita tiru bagaimana akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadapi ibunda ‘Aisyah saat ia memecahkan piring makanan karena terbakar cemburu. Rasulullah tidak marah, justru beliau memaklumi dan membela ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dengan bersabda,

غَارَتْ أُمُّكُمْ

“Ibu kalian (‘Aisyah) sedang cemburu.” [HR. Bukhari no. 5225]

Terkait dengan perasaan cemburunya seorang wanita, At Thabari dan para ulama lainnya mengatakan,

الغيرة مسامح للنساء فيها لا عقوبة عليهن فيها لما جبلن عليه من ذلك

“Rasa cemburu wanita itu harus dimaklumi. Tidak ada hukuman bagi mereka, karena cemburu adalah tabiat bawaan wanita.” [Lihat Al Adab Asy Syar’iyyah wal Minah Al Mar’iyyah hal. 248/1]

Wahai para suami! Saat istri cemburu mengapa kita harus marah? Ambillah sisi positifnya, bukankah seorang istri cemburu itu karena cinta kepada kita, kan?

Semoga Allah senantiasa memberi taufik kepada para suami untuk lebih sabar menghadapi tabiat bawaan istrinya. Dan semoga Allah senantiasa memberi penjagaan kepada para istri agar tidak terjerumus dalam keburukan akibat rasa cemburunya. Aamiin

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

[Kitabut Tauhid 7] 35 Larangan Pengagungan Terhadap Kuburan 05

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  1. Islam adalah agama yang pertengahan antara ghuluw (berlebih-lebihan) dan tafriith (meremehkan). Islam mengajarkan umatnya untuk bersikap wasath (moderat, pertengahan) dalam urusan kuburan, memuliakannya tetapi tidak gluluw (berlebihan) dalam memuliakannya.
  2. Dari keterangan Para Ulama dapat disimpulkan bahwa menjadikan kuburan sebagai masjid (tempat ibadah) mencakup tiga makna : [1] shalat di area pekuburan, [2] sujud, shalat dan berdo’a menghadap kuburan, [3] membangun masjid (tempat ibadah) di pekuburan.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta. Saat ini beliau aktif dalam berbagai kegiatan dakwah. Selain rutin mengisi kajian di kota dan di daerah sekitar, beliau adalah Pimpinan Pondok Pondok Pesantren Khulafa’ Rasyidin Bagan Batu. Beliau juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raudhoh (YPIA) Bagan Batu. Kini beliau turut berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.“

Keutamaan Membaca Al-Qur’an Dengan Suara Lirih

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :

الجاهر بالقرآن كالجاهر بالصدقة ، والمسر بالقرآن كالمسر بالصدقة

“Orang yang membaca Al-Qur’an dengan suara keras, seperti halnya orang yang menampakkan sedekah. Orang yang membaca Al-Qur’an dengan suara pelan, seperti halnya orang yang menyembunyikan sedekah.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi dan An Nasai, dalam Shahih Shahihul Jami’, 3105)

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah berkata :

وهذا يدل على أن السر أفضل كما أن الصدقة في السر أفضل، إلا إذا دعت الحاجة والمصلحة إلى الجهر.

“Ini menunjukkan bahwa membaca dengan pelan lebih afdal, sebagaimana sedekah dengan sembunyi-sembunyi lebih baik. Kecuali, jika ada kebutuhan dan maslahat untuk membaca dengan keras.” (Fatawa Islamiyah 4/40)

sumber : https://shahihfiqih.com/keutamaan-membaca-al-quran-dengan-suara-lirih/

Cemburu pada Rezeki Orang

Tak perlulah cemburu pada rezeki orang karena rezeki kita masing-masing sudah dibagi dengan begitu adilnya oleh Allah.

Allah Ta’ala berfirman,

أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَتَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُم مَّعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِّيَتَّخِذَ بَعْضُهُم بَعْضًا سُخْرِيًّا وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ

“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. ” (QS. Az-Zukhruf: 32)

Allah membagi rezeki itu begitu adil. Kenapa kita mesti cemburu pada rezeki orang lain?

Imam Ghazali rahimahullah menyebutkan fawaid dari nasihat Hatim Al-Asham:

Aku melihat manusia saling mencela dan saling membicarakan jelek (ghibah) satu dan lainnya. Aku dapati bahwa itu termasuk HASAD (cemburu atau iri) dalam harta, kedudukan dan pengetahuan.

Aku kemudian renungkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia.” (QS. Az-Zukhruf: 32)

Aku sadari bahwa pembagian tersebut sudah ditentukan oleh Allah sejak takdir yang dahulu ada.

Kenapa aku mesti HASAD (cemburu) pada rezeki orang lain?

Itulah yang membuatku tetap ridha pada pembagian Allah.

Dinukil dari kitab Ayyuhal Walad karya Imam Al-Ghazali, hlm. 57.

Wallahu waliyyut taufiq.

Moga kita semua diberi taufik untuk mengimani takdir dengan benar.

Referensi:

Ayyuhal Walad. Cetakan pertama, tahun 1434 H. Al-Imam Al-Ghazali. Penerbit Darul Minhaj

—

Saat menunggu di Adisucipto Airport Jogja, Senin, 22 Rabi’uts Tsani 1437 H, 06:18 AM

Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/12835-cemburu-pada-rezeki-orang.html

Membaca Al-Fatihah Termasuk Rukun Shalat

Satu lagi permasalahan hukum mengenai surat Al-Fatihah, bagaimana hukum membaca surat Al-Fatihah dalam shalat.

Para ulama dalam hal ini berselisih pendapat.

Mayoritas ulama yaitu ulama Malikiyyah, Syafi’iyah dan Hambali menyatakan membaca Al-Fatihah merupakan bagian dari rukun shalat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Dari ‘Ubadah b in Ash Shaamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah.” (HR. Bukhari, no. 756 dan Muslim, no. 394)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, haditsnya marfu’sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَهْىَ خِدَاجٌ

“Barangsiapa yang melaksanakan shalat dan tidak membaca Al Fatihah di dalamnya, maka shalatnya itu kurang.” Perkataan ini diulang sampai tiga kali. (HR. Muslim, no. 395)

Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa membaca Al-Fatihah merupakan wajib shalat, namun tidak termasuk rukun shalat. Anggapannya karena pensyariatannya berdasarkan khabar wahid (berita dari satu orang), yang merupakan tambahan dari firman Allah Ta’ala,

فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَنِ

“Bacalah yang mudah darimu dari Al-Qur’an.” (QS. Al-Muzammil: 20) (Lihat bahasan Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32: 9)

Pendapat dari jumhur yang menyatakan membaca Al-Fatihah adalah bagian dari rukun shalat lebih tepat. Sedangkan hukum membaca Al-Fatihah, bagi imam, makmum dan orang yang shalat sendirian akan dibahas tersendiri.

Semoga manfaat. Wallahu waliyyut taufiq.

—

Selesai disusun ba’da Ashar di Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, GK, 22 Safar 1437 H

Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/12486-hukum-al-fatihah-3-membaca-al-fatihah-termasuk-rukun-shalat.html

Fenomena Takut Menikah “Marriage is Scary”

Akhir-akhir ini, fenomena menunda-nunda menikah semakin banyak menjangkiti para pemuda dan pemudi. Bukan karena merasa tidak sanggup secara finansial, atau semata karena belum ketemu lelaki/perempuan yang tepat, tetapi lebih pada rasa takut dan khawatir berlebihan untuk menjalin hubungan itu. Uniknya kekhawatiran ini tidak hanya dirasakan oleh orang-orang awam saja, tetapi pada anak-anak pengajian yang sebenarnya sudah paham betul ilmu tentang pernikahan.

Ketakutan-ketakutan ini bisa muncul karena mindset terhadap pernikahan yang mulai berubah. Konten-konten di sosmed yang begitu bebas tak terkendali dianggap menjadi pemicu utama. Banyak konten-konten di sosmed yang menggambarkan beratnya menjalani pernikahan, kalau sudah menikah tak ada lagi kesempatan untuk jalan dan jajan, kalau punya istri pasti harus keluarkan banyak uang untuk membiayai kebutuhan dan keinginannya, kalau sudah punya anak pasti mengurusnya sangat berat. Ditambah di luar sana marak terjadi KDRT, banyak laki-laki yang tidak bertanggung jawab, kecanduan game online, judi online, bahkan PSK online meski sudah menikah. Fenomena-fenomena ini semakin menguatkan rasa takut akan menikah pada wanita, tak terkecuali pada ukhti-ukhti pengajian.

Benar bahwa untuk melangkah ke jenjang pernikahan perlu berpikir panjang dan hati-hati, sebab salah langkah efek buruknya bisa sangat panjang. Namun menggeneralisir pernikahan sebagai momok menakutkan adalah anggapan keliru. Di luar sana masih sangat banyak laki-laki shalih, pekerja keras, bertanggung jawab, dan lembut. Pun dengan perempuan, shalihah, tidak neko-neko, setia, keibuan, dan penyayang.

Kuncinya adalah pada perbaikan diri sendiri. Lelaki yang baik pada umumnya akan mendapatkan perempuan yang baik, demikian pula sebaliknya. Hanya sedikit yang menyelisihi kaidah ini pada kasus-kasus tertentu saja. Allah Ta’ala telah berfirman,

لْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ

“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula).” (QS. An-Nuur: 23-26)

Bagi para laki-laki yang takut menikah karena khawatir biaya sehari-hari, yakinlah bahwa Allah yang akan mencukupi. Selama niat menikah ikhlas karena Allah, ingin menjaga diri, punya kemauan kuat dan bertanggung jawab, insyaAllah semuanya akan dijamin oleh Allah. Allah berfirman,

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

“Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS An-Nur: 32)

Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,

التمسوا الغنى في النكاح

“Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.” (Tafsir At-Thabari, 19/166)

Sebaliknya, bagi para wanita pilihlah lelaki yang baik agamanya dan akhlaknya dibandingkan kriteria-kriteria lainnya. Jika kedua hal itu ada pada diri seorang laki-laki, maka kekhawatiran mendapatkan laki-laki yang suka memukul, suka malas-malasan, suka main perempuan, akan dijauhkan oleh Allah dengan izin-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ إِلَّا تَفْعَلُوْهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ

“Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi.” (HR. Tirmidzi no. 1085, dinilai hasan oleh Al-Albani)

Resah memikirkan pernikahan boleh tetapi khawatir berlebihan jangan. Yang perlu dilakukan adalah banyak berdoa kepada Allah dan fokus untuk memantaskan diri sendiri. Semoga Allah memberikan jodoh yang terbaik.

Artikel www.muslimafiyah.com
Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp.PK.
(Alumnus Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

sumber : https://muslimafiyah.com/fenomena-takut-menikah-marriage-is-scary.html

Bagaimana Hukum Menemukan Uang Di Jalan

Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz ana ingin bertanya bagaimana hukum mengambil uang dijalan ketika kita menemukan uang dijalan? Bolehkah diambil atau tidak.

جزاك اللهُ خيراً

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Jika uang tersebut nominal nya kecil dan tidak mungkin orang itu akan kembali untuk mencarinya maka ini boleh diambil karena masuk luqothoh yang boleh dimanfaatkan langsung ini sebagimana yang dikabarkan oleh Anas Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melewati sebiji kurma di jalan, lalu beliau bersabda:

لَوْ لاَ أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُوْنَ مِنَ الصَّدَقَةِ َلأَكَلْتُهَا.

“Seandainya aku tidak takut kalau ia dari (harta) shadaqah, niscaya aku akan memakannya.” (Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari no. 2431, Shahiih Muslim no. 1071, Sunan Abi Dawud no. 1636).

Tapi jika sesuatu hal berharga dan pasti orang akan mencarinya maka lakukan seperti yang diriwayatkan oleh Suwaid bin Ghaflah, ia berkata,

“Aku bertemu dengan Ubaiy bin Ka’ab, ia berkata, ‘Aku menemukan sebuah kantung yang berisi seratus dinar, lalu aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau bersabda, ‘Umumkan dalam setahun.’ Aku pun mengumumkannya selama satu tahun, dan aku tidak menemukan orang yang mengenalinya. Kemudian aku mendatangi beliau lagi, dan bersabda, ‘Umumkan selama satu tahun.’ Lalu aku mengumumkannya dan tidak menemukan (orang yang mengenalnya). Aku mendatangi beliau untuk yang ketiga kali, dan beliau bersabda:

احْفَظْ وِعَاءَهَا، وعَدَدَهَا، وَوِكَاءَهَا، فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلاَّ فَاسْتَمْتِعْ بِهَا.

“Jagalah tempatnya, jumlahnya dan tali pengikatnya, kalau pemiliknya datang (maka berikanlah) kalau tidak, maka manfaatkanlah.”

“Maka aku pun memanfaatkannya. Setelah itu aku (Suwaid) bertemu dengannya (Ubay) di Makkah, ia berkata, ‘Aku tidak tahu apakah tiga tahun atau satu tahun.” (Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari no. 2426, Shahiih Muslim no. 1723, Sunan at-Tirmidzi no. 1386, Sunan Ibni Majah no. 2506, Sunan Abi Dawud no 1685).

Dari ‘Iyadh bin Himar Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ أَوْ ذَوَيْ عَدْلٍ ثُمَّ لاَ يُغَيِّرْهُ وَلاَ يَكْتُمْ، فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا وَإِلاَّ فَهُوَ مَالُ اللهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ.

“Barangsiapa yang mendapatkan barang temuan, maka hendaklah ia minta persaksian seorang yang adil atau orang-orang yang adil, kemudian ia tidak menggantinya dan tidak menyembunyikannya. Jika pemiliknya datang, maka ia (pemilik) lebih berhak atasnya. Kalau tidak, maka ia adalah harta Allah yang diberikan kepada siapa yang Dia kehendaki.” (Sunan Ibnu Majah no. 2505, Sunan Abi Dawud no. 1693).

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh: 
Ustadz Achmad Nur Hanafi, Lc. حافظه الله\

sumber : https://bimbinganislam.com/bagaimana-hukum-menemukan-uang-di-jalan/