Tak Baik Bertanya, Mau Minum Apa pada Tamu

Salah satu adab yang disebutkan dalam kitab Ihya’ Ulum Ad-Diin karya Imam Al-Ghazali, “Adab keempat: Janganlah seseorang mengatakan pada tamunya, “Mau tidak saya menyajikan engkau makanan?” Akan tetapi yang tepat, tuan rumah pokoknya menyajikan apa yang ia punya.

Imam Sufyan Ats-Tsauri menyebutkan, “Jika saudaramu mengunjungimu, maka jangan bertanya padanya, ‘Apakah engkau mau makan?’ Atau bertanya, ‘Apakah aku boleh sajikan makan untukmu?’ Akan tetapi yang baik, jika ia mau makan apa yang disajikan, syukurlah. Jika tidak mau menikmatinya, tinggal dibereskan sajian tersebut.” (Ihya’ ‘Ulum Ad-Diin, terbitan Darul Ma’rifah, 2: 12, penomoran Maktabah Syamilah)

الأدب الرابع: أن لا يقول له:هل أقدم لك طعاماً؟ بل ينبغي أن يقدم كان. قال الثوري: إذا زارك أخوك فلا تقل له:أتأكل؟ أو أقدم إليك؟ ولكن قدم فإن أكل وإلا فارفع

—

Selesai disusun di Jumat sore, 22 Syaban 1438 H @ DS Panggang, Gunungkidul

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/15848-tak-baik-bertanya-mau-minum-apa-pada-tamu.html

Jangan Berkata Uff (Ahh) kepada Orang Tua

Jangan berkata uff (ahh) kepada orang tua. Apa maksud dari kalimat uff atau ahh?

Allah Ta’ala berfirman,

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra’: 23)

Kata Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah yang dimaksud dengan ayat di atas,

فلا تؤفف من شيء تراه من أحدهما أو منهما مما يتأذّى به الناس، ولكن اصبر على ذلك منهما، واحتسب في الأجر صبرك عليه منهما، كما صبرا عليك في صغرك

“Janganlah berkata ah, jika kalian melihat sesuatu dari salah satu atau sebagian dari keduanya yang dapat menyakiti manusia. Akan tetapi, bersabarlah dari mereka berdua. Lalu raihlah pahala dengan bersabar pada mereka sebagaimana mereka bersabar merawatmu kala kecil.” (Tafsir Ath-Thabari, 15:82)

Mengenai maksud berkata uff (ah) dalam ayat, dikatakan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari,

كلّ ما غلظ من الكلام وقبُح

“Segala bentuk perkataan keras dan perkataan jelek (pada orang tua, pen.).” (Tafsir Ath-Thabari, 15:82)

Imam Ibnu katsir rahimahullah berkata,

وَلاَ التَّأْفِيْفُ الَّذِي هُوَ أَدْنَى مَرَاتِبِ القَوْلِ السَّيْءِ

“Jangan berkata ah, yang dimaksud adalah seringan-ringannya perkataan jelek.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:63)

Syaikh As-Sa’di rahimahullah berkata,

هَذَا أَدْنَى مَرَاتِبِ الأَذَى نُبِّهَ بِهِ عَلَى مَا سِوَاهُ وَالمعْنَى وَلاَ تُؤَذِّهِمَا أَدْنَى أَذِيَّةٍ

“Ini adalah bentuk menyakiti orang tua yang paling ringan, hal ini diingatkan dari bentuk menyakiti lainnya. Maknanya adalah jangan sakiti keduanya walaupun itu dianggap ringan.” (Tafsir As-Sa’di, hlm. 479)

Kita simpulkan, berkata ah atau uff yang bentuknya menyakiti perasaan orang tua termasuk durhaka (‘uquq walidain). Imam Nawawi dalam Al-Minhaj Shahih Muslim (2:78) berkata, ”‘Uququl walidain atau durhaka kepada orang tua adalah:

مَايَتَأَذَّى بِهِ الوَالِدَ

“Segala bentuk menyakiti orang tua.”

Semoga Allah memberi taufik dan kita dihindarkan dari sifat durhaka kepada orang tua kita.

Referensi:

  1. Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm.
  2. Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Ibnu Katsir. Tahqiq: Prof. Dr. Hikmat bin Basyir bin Yasin. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
  3. Tafsir As-Sa’di. Cetakan kedua, Tahun 1433 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.
  4. Tafsir Ath-Thabari (Jaami’ Al-Bayan ‘an Ta’wil Aayi Al-Qur’an). Cetakan pertama, Tahun 1423 H. Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari. Penerbit Dar Ibnu Hazm.

—

Diselesaikan pada Selasa pagi, 6 Jumadal Akhirah 1442 H, 19 Januari 2021 di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/26511-jangan-berkata-uff-ahh-kepada-orang-tua.html

Membunuh Anak Karena Takut Miskin

Mungkinkah ada orang tua yang membunuh anaknya sendiri karena takut miskin? Juga kita bisa melihat dalam bahasan Bulughul Maram kali ini mengenai hukum berzina dengan tetangga.

Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani

بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ

Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat)

Hadits 1468

وَعَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ – رضي الله عنه – قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيُّ اَلذَّنْبِ أَعْظَمُ? قَالَ: – أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا, وَهُوَ خَلَقَكَ. قُلْتُ ثُمَّ أَيُّ? قَالَ: ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَأْكُلَ مَعَكَ. قُلْتُ: ثُمَّ أَيُّ? قَالَ: ثُمَّ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Dosa apakah yang paling besar?’ Beliau menjawab, ‘Engkau menjadikan sekutu bagi Allah, padahal Dialah yang menciptakanmu.’ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?’ Beliau menjawab, ‘Engkau membunuh anakmu karena takut ia akan makan bersamamu.’ Aku bertanya lagi, ‘Kemudian apa?’ Beliau bersabda, ‘Engkau berzina dengan istri tetanggamu.’” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6001 dan Muslim, no. 86]

Faedah Hadits

Pertama: Dosa itu bertingkat-tingkat, ada dosa yang lebih besar dari dosa lainnya.

Kedua: Menjadikan bagi Allah tandingan berarti menyerupakan, memisalkan, dan menyamakan Allah dengan makhluk, bentuknya adalah dengan memalingkan sebagian ibadah kepada selain Allah.

Ketiga: Janganlah membunuh anak karena takut tidak bisa beri ia makan. Dalam dua ayat, Allah menyebutkan konteks yang hampir mirip yaitu firman Allah,

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 151). Ayat ini maksudnya takut miskin untuk saat ini.

Juga firman Allah,

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31). Ayat ini maksudnya takut miskin pada masa depan.

Keempat: Kalimat “أَنْ تُزَانِيَ حَلِيلَةَ جَارِكَ”, engkau berzina dengan istri tetanggamu, maksudnya adalah zina yang terjadi itu dari dua pihak sama-sama suka, artinya istri tetangga ini berzina atas kerelaan. Ini bentuk perzinaan yang sangat parah.

Kelima: Hadits ini menunjukkan bahwa sejelek-jelek dosa besar adalah berbuat syirik kepada Allah.

Keenam: Berbuat syirik dalam keadaan meyakini bahwa Allah yang memberikan rezeki (tauhid rububiyyah), dinilai amat jelek dari perbuatan jelek lainnya.

Ketujuh: Pembunuhan tanpa jalan yang benar itu amat parah karena disebutkan dalam hadits ini setelah perbuatan syirik. Dosa pembunuhan ini semakin dilipatgandakan hukumannya bila yang dibunuh masih punya hubungan kerabat dekat, seperti membunuh anaknya sendiri karena takut miskin.

Kedelapan: Berzina dengan istri tetangga termasuk dalam bentuk pengkhianatan pada tetangga.

Referensi:

Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.


Disusun Malam Ahad Legi, 3 Dzulhijjah 1440 H di #DarushSholihin Panggang Gunungkidul

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/21032-bulughul-maram-akhlak-membunuh-anak-karena-takut-miskin.html

Yang Lebih Dulu Duduk, Yang Lebih Berhak

Yang lebih awal duduk, itulah yang lebih berhak.

Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi

Bab 129. Adab-adab Kesopanan dalam Majelis dan Teman Duduk

Hadits # 825

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَال رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( لاَ يُقِيْمَنَّ أَحَدُكُمْ رَجُلاً مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ ، وَلكِنْ تَوَسَّعُوْا وَتَفَسَّحُوْا )) وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا قَامَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ مَجْلِسِهِ لَمْ يَجْلِسْ فِيهِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang di antara kalian menyuruh berdiri lainnya dari tempat duduknya kemudian ia sendiri duduk di situ. Tetapi berikanlah keluasan tempat serta kelapangan (pada orang lain yang baru datang).” Ibnu Umar apabila ada seorang yang berdiri dari tempat duduknya karena menghormatinya, ia tidak suka duduk di tempat orang tadi itu. (Muttafaq ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 6270 dan Muslim, no. 2177]

Faedah hadits:

  1. Diharamkan menyuruh yang lain berdiri dari tempat duduknya lalu yang menyuruh duduk di situ.
  2. Dianjurkan untuk memberikan keluasan ketika duduk dalam majelis.
  3. Jika syariat ini diikuti, umat Islam akan nampak saling mencintai, bukan saling menjauh dan membenci.
  4. Hendaklah bisa mengajarkan pada yang lainnya agar tidak perlu berdiri untuk mempersilakan yang lain yang baru datang untuk duduk di tempatnya.
  5. Di antara bentuk sikap tawadhu’, jika ada yang mengagungkan kita, maka kita menyatakan diri kita biasa (tidak merasa di atas dari yang lain atau merasa istimewa).

Hadits # 826

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَجْلِسٍ ، ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ ، فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jikalau seorang di antara kalian berdiri dari tempat duduknya, kemudian ia kembali ke situ, maka ia memang lebih berhak untuk menempati tempat duduknya tadi.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2179]

Faedah hadits:

  • Yang memiliki tempat duduk pertama kali, ia lebih berhak daripada yang lainnya.
  • Jika pemilik tempat duduk itu berdiri karena ada hajat (kebutuhan) lantas ia kembali, maka ia lebih berhak untuk menempati tempat duduk tersebut dibanding yang lain.
  • Semangat Islam untuk memberikan sesuatu sesuai haknya. Hal ini untuk menekan keinginan-keinginan yang tidak benar dan kerusakan di muka bumi.

Hadits # 827

وَعَنْ جَابِرٍ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : كُنَّا إِذَا أَتَيْنَا النَّبيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، جَلَسَ أَحَدُنَا حَيْثُ يَنْتَهِي . رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِي ، وَقَالَ : (( حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) .

Dari Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Kami apabila mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka setiap dari kami duduk di tempat mana ia berakhir (maksudnya tidak sampai melangkahi bahu orang lain untuk menuju ke tempat yang lebih dekat dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Tirmidzi mengatakan bahwa ini adalah hadits hasan.) [HR. Abu Daud, no. 4825 dan Tirmidzi, no. 2725. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.]

Faedah hadits:

  1. Di antara adab bermajelis adalah duduk di tempat yang terakhir kita dapat (tidak merampas tempat duduk orang lain).
  2. Dalam majelis ilmu punya adab-adab yang perlu diperhatikan.
  3. Boleh jika seseorang melihat masih ada celah yang kosong, ia meminta untuk dirapatkan supaya ada peluang untuk duduk di tempat kosong tadi selama tidak mengganggu yang lain.

Hadits # 828

وَعَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ سَلْمَانَ الفَارِسِي – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – :(( لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَيَتَطهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيْبِ بَيْتِهِ ، ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَينِ ، ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الجُمُعَةِ الأُخْرَى )) رَوَاهُ البُخَارِي .

Dari Abu ‘Abdillah yaitu Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at dan ia bersuci semampunya, juga memakai minyak atau pun mengenakan sesuatu dari minyak wangi yang ada di rumahnya, kemudian ia keluar menuju masjid, lalu ia tidak memisah-misahkan antara dua orang yang sedang duduk, selanjutnya ia melakukan shalat sesuai dengan apa yang ditentukan padanya, kemudian ia mendengarkan imam berkhutbah, melainkan orang yang melakukan semua itu akan mendapatkan pengampunan dosa antara Jumat yang satu dan Jumat berikutnya.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 883]

Faedah hadits:

  1. Dianjurkan untuk bersih-bersih diri dan berhias bagi yang ingin berangkat shalat Jumat.
  2. Disunnahkan memakai minyak wangi dan menjadikannya kebiasaan, juga meletakkannya di rumah.
  3. Dilarang melangkahi orang lain yang sedang duduk pada khutbah Jumat kecuali ingin mencari tempat terdepan yang masih kosong, bisa juga karena adanya imam yang masuk, bisa juga untuk mengisi shaf yang terputus jika yang lain enggan untuk maju mengisi, atau karena ingin kembali ke tempat duduknya karena darurat.
  4. Dianjurkan melaksanakan shalat sunnah sebelum imam naik mimbar. Namun yang dimaksud di sini adalah shalat sunnah mutlak, bukan shalat sunnah qabliyah Jumat.
  5. Boleh shalat sunnah mutlak di tengah siang (saat matahari di atas kepala, padahal waktu terlarang shalat, pen.) pada hari Jumat.
  6. Diperintahkan datang lebih awal ketika menghadiri shalat Jumat. Dan datangnya bukan saat matahari mengalami zawal (tergelincir ke barat), karena imam sendiri naik mimbar ketika sudah masuk zawal. Berarti tidak ada kesempatan banyak shalat sunnah kalau yang dimaksud datang di waktu zawal.
  7. Dihapuskan dosa di antara dua Jumat jika melakukan amalan seperti yang disebutkan dalam hadits.

Kaidah Fikih: Yang Lebih Dulu, Yang Lebih Berhak

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan,

أَحَقُّ النَّاسِ بِهَا مَنْ سَبَقَ إِلَيْهَا

“Yang lebih berhak mendapatkan adalah yang lebih dulu meraihnya.” (Syarh Al-Mumthi’, 5: 98).

Penerapan Kaidah

1- Jika datang anak kecil lebih dahulu di shaf pertama atau mendapati suatu tempat di Raudhah (di Masjid Nabawi), maka tidak boleh yang datang telat mengusirnya.

2- Tidak boleh bagi seorang muslim sengaja memblok suatu tempat di masjid dan mengklaim bahwa itu adalah tempat yang menjadi kebiasaan ia shalat. Jika ia telat dan tempat tersebut sudah ditempati lainnya, maka yang lebih dulu, itulah yang lebih berhak.

Semoga bermanfaat.

Referensi:

  1. Al-Qawa’id wa Adh-Dhowabith Al-Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Cetakan tahun 1430 H. Syaikh Turkiy bin ‘Abdillah bin Shalih Al-Maiman. Penerbit Maktabah Ar-Rusyd. 2:550-556.
  2. Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadh Ash-Shalihin. Cetakan pertama, Tahun 1430 H. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:101-104.

—

Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Sabtu  sore, 16  Shafar 1439 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/16693-yang-lebih-dulu-duduk-yang-lebih-berhak.html

Akhlak: Membalas Kebaikan Orang Lain

Kita diperintahkan membalas kebaikan orang lain.

Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani 

بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ

Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat)

Hadits #1476

وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: عَنِ النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – مِنْ اسْتَعَاذَكُمْ بِاَللَّهِ فَأَعِيذُوهُ, وَمَنْ سَأَلَكُمْ بِاَللَّهِ فَأَعْطُوهُ, وَمَنْ أَتَى إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ, فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا, فَادْعُوا لَهُ – أَخْرَجَهُ اَلْبَيْهَقِيُّ.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa meminta perlindungan kepadamu dengan nama Allah, lindungilah dia; barangsiapa meminta sesuatu kepadamu dengan nama Allah, berilah dia; barangsiapa berbuat baik kepadamu, balaslah dia, jika engkau tidak mampu, berdoalah untuknya.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi)

[HR. Abu Daud, no. 1672; An-Nasai, 5:82, no. 2568; Ahmad, 9:266; Al-Hakim, 2:63-64; Al-Baihaqi, 4:199. Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini sahih dilihat dari sisi sanad, sanadnya sesuai syarat Bukhari-Muslim walaupun tidak dikeluarkan oleh keduanya karena ada perbedaan mengenai sahabat Al-A’masy di dalamnya. Penilaian hadits ini didiamkan oleh Adz-Dzahabiy, disahihkan oleh An-Nawawi, hadits ini disahihkan oleh Ibnu Hajar dalam Takhrij Ahadits Al-Adzkar sebagaimana dinukil oleh Ibnu ‘Alaan].

Faedah Hadits

  1. Hadits ini jadi dalil bahwa siapa yang meminta perlindungan kepada Allah Ta’ala dari seseorang dengan ia mengatakan padanya, “Aku meminta perlindungan kepada Allah darimu.” Maka wajib memberikan perlindungan padanya dan hilangkan kejelekan dari dirinya.
  2. Bentuknya adalah meminta perlindungan dari mengerjakan yang wajib atau meminta perlindungan dari melakukan perbuatan haram. Contoh pertama, meminta perlindungan dari orang yang ingin menagih utang padanya padahal itu sudah kewajibannya. Contoh kedua, misal meminta perlindungan dari kemungkaran yang sedang dilakukan.
  3. Siapa yang meminta sesuatu dengan memakai nama Allah, maka haruslah diberi dan tidak ditolak. Misalnya ada yang meminta zakat dan ia termasuk orang yang berhak menerima zakat. Ada juga orang yang meminta diberikan tenggang waktu dengan menyebut nama Allah, dan ia termasuk orang yang harusnya diberi tenggang waktu, maka dipenuhi karena ia telah menyebut nama Allah dan itu suatu bentuk pengagungan kepada Allah, di samping untuk memenuhi hajatnya.
  4. Jika ada yang meminta untuk dosa, misalnya menggunakan uang untuk membeli khamar atau selainnya yang haram, maka permintaan ini tidak dipenuhi walaupun ada yang menyebut nama Allah.
  5. Wajib memenuhi undangan walimah nikah dari seorang muslim jika tidak ada penghalang yang menghalangi untuk hadir.
  6. Memenuhi undangan akan timbul hubungan yang baik, hati jadi baik, memuliakan orang yang mengundang, juga timbul saling mencintai antara kaum muslimin.
  7. Jumhur ulama menganggap memenuhi undangan walimatul ‘ursy adalah wajib, sedangkan undangan selain itu dihukumi sunnah.
  8. Hendaklah membalas kebaikan orang yang berbuat baik pada kita ketika kita mampu membalasnya. Bentuk kebaikan dari yang berbuat baik pada kita bisa jadi berupa hadiah, pertolongan, dan memenuhi hajat.
  9. Membalas orang yang berbuat baik pada kita merupakan sikap yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya.
  10. Membalas orang yang berbuat baik pada kita punya dua manfaat: (a) ini akan mendorong orang agar terus berbuat baik, (b) hati tentu sangat suka dengan orang yang berbuat baik.
  11. Ada orang yang berbuat baik pada kita namun kita tidak bisa membalasnya, seperti pada raja, kepala negara, dan mentri, maka cukuplah dibalas dengan doa.

Referensi:

Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.


Disusun di Darush Sholihin, 15 Shafar 1441 H (12 Oktober 2019)

Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/22049-bulughul-maram-akhlak-membalas-kebaikan-orang-lain.html

Adab: Setiap Kebaikan itu Sedekah

Setiap kebaikan itu sedekah, kullu makrufin shodaqoh.

Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani 

بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ

Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat)

Hadits 1471

عَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – – كُلُّ مَعْرُوفٍ صَدَقَةٌ – أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap kebaikan adalah sedekah.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 6021. Diriwayatkan pula oleh Muslim, no. 1005 dari hadits Hudzaifah]

Faedah Hadits

  1. “Kullu makrufin, setiap kebaikan”, kalimat ini adalah bentuk lafaz umum. Makruf adalah suatu istilah yang bentuknya memberikan kemanfaatan pada orang lain dengan perkataan atau perbuatan. Bisa jadi kemanfaatannya dengan badan, dengan harta, dengan amalan, dengan nasihat, dan dengan memberikan kemaslahatan duniawi. Contoh perbuatan makruf adalah kalimat thoyyibah (kalimat yang baik), berbuat baik kepada manusia dengan harta, kedudukan, menolong, memberi petunjuk pada orang yang kebingungan.
  2. Shodaqoh asalnya adalah mengeluarkan harta miliknya karena Allah Ta’ala. Shodaqoh atau sedekah ada yang wajib dan ada yang sunnah.
  3. Maksudnya kalimat “kullu makrufin shodaqoh” adalah melakukan perbuatan makruf memiliki pahala seperti pahala sedekah.
  4. Hadits ini merupakan jawami’ul kalim, yaitu kalimat yang ringkas namun sarat makna, mencakup banyak makna, berisi nasihat bermanfaat, cukup dengan lafaz yang singkat dan jelas.
  5. Hadits ini mendorong kita untuk berbuat makruf. Berbuat makruf ini berpahala sebagaimana seseorang bersedekah.
  6. Sedekah tidak hanya dengan harta. Sedekah bisa dengan perbuatan dan lainnya seperti mendamaikan orang yang berselisih, menolong orang naik kendaraan, membantu menaikkan barang seseorang di atas kendaraannya, kalimat thoyyibah (kalimat yang baik), langkah kaki ke masjid, dan menghilangkan gangguan dari jalanan.
  7. Perbuatan makruf dapat dibagi menjadi tiga: (1) amalan badan seperti shalat, puasa, membaca Al-Qur’an, tholabul ilmi, dan mengajarkan ilmu; (2) pengorbanan harta seperti zakat, sedekah, nafkah; (3) terkumpul amalan badan dan pengorbanan harta seperti haji dan jihad di jalan Allah.

Referensi:

Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.


Disusun di Darush Sholihin, 7 Muharram 1441 H (7 September 2019)

Oleh yang selalu mengharapkan ampunan Allah: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/21425-bulughul-maram-adab-setiap-kebaikan-itu-sedekah.html

Hati-Hati Doa Jelek Orang Tua kepada Anak

Pertanyaan:

Ustadz, apa yg kita ucapkan dan kita baca utk mendoakan anak ketika kesal atau “marah” terhadap anak ustadz?

apa yg harus kita lakukan jika terlanjur berucap yg jelek kpd anak ustadz?jazakallaahu khairan ustadz

Jawaban:

Jangan sampai keluar doa jelek dari orang tua kepada anak. Karena bisa jadi doa tadi terkabul. Doa yang sudah terlanjur terucap, segeralah ganti dengan doa baik.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ وَلَا تَدْعُوا عَلَى أَوْلَادِكُمْ وَلَا تَدْعُوا عَلَى أَمْوَالِكُمْ لَا تُوَافِقُوا مِنْ اللهِ سَاعَةً يُسْأَلُ فِيهَا عَطَاءٌ فَيَسْتَجِيبُ لَكُمْ

“Janganlah kalian mendoakan kejelekan untuk diri kalian sendiri, dan janganlah kalian mendoakan kejelekan untuk anak-anak kalian, serta jangan mendoakan kejelekan untuk harta kalian. Janganlah kalian berdoa seperti itu karena boleh jadi bersesuaian dengan satu waktu dari Allah yang jika Dia diminta sesuatu pada waktu tersebut, Dia pasti mengabulkannya untuk kalian.” (HR. Muslim, no. 309)

—-

Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://ruqoyyah.com/1749-doa-jelek-orang-tua-kepada-anak.html