Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat Jenazah

Diriwayatkan dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَّعَهُمْ اللَّهُ فِيهِ

“Tidaklah seorang muslim meninggal dunia, dan disalatkan oleh lebih dari empat puluh orang, dalam kondisi mereka tidak menyekutukan Allah sedikitpun, niscaya Allah akan mengabulkan syafaat (doa) mereka untuknya.” (HR. Muslim no. 948)

Dalam hadits tersebut, meskipun disebutkan dengan lafaz “muslim”, akan tetapi wanita muslimah juga tercakup dalam kandungan makna hadits tersebut.

Terdapat beberapa faedah dari hadits tersebut yang telah dijelaskan oleh para ulama, di antaranya:

Faedah pertama

Hadits tersebut menunjukkan dianjurkannya memperbanyak jemaah salat jenazah. Karena siapa saja yang disalati oleh jemaah sebanyak bilangan tersebut (empat puluh), dan mereka memiliki sifat sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebutkan (tidak menyekutukan Allah sedikitpun), maka Allah Ta’ala akan menerima (mengabulkan) syafaat (doa) mereka tersebut.

Dalam perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَّعَهُمْ اللَّهُ فِيهِ

“ … mereka tidak menyekutukan Allah …  ”; terdapat isim nakirah (kata benda indefinitif) dalam konteks kalimat negatif (nafi), yaitu kata “tidak menyekutukan”. Dalam bahasa Arab, model kalimat semacam ini memberikan faedah makna umum. Sehingga maksudnya, mereka tidak menyekutukan Allah sedikitpun, baik berupa syirik besar (syirik akbar) maupun syirik kecil (syirik ashghar). Hal ini karena salat yang dikerjakan oleh pelaku syirik besar tidak akan diterima. Sedangkan untuk pelaku syirik kecil, tidak ada jaminan syafaat mereka diterima, meskipun bisa jadi dikabulkan. Hal ini karena pemberi syafaat itu tidak boleh memiliki cacat (noda) yang bisa mengotori aqidahnya. (Lihat Fathu Dzil Jalaal wal Ikram, 5: 491)

Terdapat hadits yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ

“Jenazah yang disalatkan oleh kaum muslimin dengan jumlah melebihi seratus orang, dan semuanya mendoakannya, maka doa mereka untuknya akan dikabulkan.” (HR. Muslim no. 947)

Al-Qadhi Iyadh rahimahullah menjelaskan bahwa hadits-hadits ini (yaitu yang menyebutkan bilangan empat puluh atau seratus orang) merupakan respon atau jawaban atas pertanyaan tentang hal tersebut pada kesempatan yang berbeda. Sehingga masing-masing dijawab sesuai dengan konteks pertanyaannya. Sehingga maknanya, baik yang mensalatkan itu sejumlah 40 atau 100 orang, jenazah tersebut tetap akan mendapatkan syafaat dari orang-orang yang mensalatinya. (Lihat Ikmaalul Mu’lim, 3: 407)

An-Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa ada kemungkinan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendapatkan wahyu diterimanya syafaat dari 100 orang, kemudian beliau mengabarkannya. Kemudian beliau mendapatkan wahyu diterimanya syafaat dari 40 orang, kemudian beliau pun mengabarkannya. Atau kemungkinan lain, bahwa kalimat ini dalam bahasa Arab disebut sebagai mafhum ‘adad (suatu kesimpulan yang diambil dari luar dari teks lafaz yang berkaitan dengan penyebutan bilangan). Sehingga tidaklah memiliki makna, “jika yang mensalatkan kurang dari 100, syafaatnya tidak diterima”. Tidak demikian. Karena kedua hadits tersebut sama-sama diamalkan. Sehingga syafaat pun akan Allah Ta’ala terima meskipun yang mensalati kurang dari 100.

Selain itu, hadits tentang penyebutan bilangan yang lebih kecil (40 orang) itu datang belakangan daripada bilangan yang lebih besar (100 orang). Maksudnya, hadits riwayat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma itu datang belakangan dibandingkan dengan hadits riwayat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Mungkin inilah pendapat Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah yang lebih memilih untuk mencantumkan hadits Ibnu Abbas daripada hadits Aisyah di kitab Bulughul Maram, meskipun keduanya sama-sama terdapat di dalam Shahih Muslim.

Allah Ta’ala adalah Dzat yang tidak pelit dalam mencurahkan nikmat dan keutamaan. Bukan menjadi kebiasaan Allah, apabila menjanjikan ampunan berdasarkan suatu syarat, kemudian Dia mengurangi keutamaan itu. Namun sebaliknya, Dia justru akan menambahkannya. Hal tersebut menunjukkan curahan anugerah dan kedermawanan Allah Ta’ala yang senantiasa ditambahkan bagi hamba-Nya.

Faedah kedua

Hadits ini merupakan dalil penetapan syafaat dari orang-orang yang beriman. Syafaat dari orang-orang yang mendirikan salat jenazah kepada si mayit itu diterima dan bermanfaat dengan izin Allah Ta’ala, sesuai dengan sifat yang telah disebutkan. Yaitu bahwa orang yang memberikan syafaat (asy-syaafi’) tidak menyekutukan Allah sedikit pun, demikian pula orang yang mendapatkan syafaat (al-masyfu’). Syafaat untuk meningkatkan derajat orang mukmin merupakan salah satu bentuk syafaat yang disebutkan oleh para ulama.

Faedah ketiga

Salat jenazah itu hanya khusus untuk jenazah muslim, berdasarkan teks lafaz hadis di atas,

مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ

“Tidaklah seorang muslim meninggal dunia … “

Adapun orang kafir yang meninggal dunia, maka tidak boleh disalati ketika mereka meninggal di atas kekafiran dan tidak boleh didoakan untuk mendapatkan ampunan dari Allah Ta’ala. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُواْ أَن يَسْتَغْفِرُواْ لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُواْ أُوْلِي قُرْبَى مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabatnya, sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam.” (QS. At-Taubah: 113)

Berdasarkan ayat tersebut, jika orang kafir itu meninggal di atas kekafirannya, maka tidak boleh didoakan, tidak boleh dimintakan ampunan, dan tidak boleh didoakan untuk mendapatkan rahmat Allah Ta’ala. Karena itu semua merupakan bentuk wala’ (loyalitas) kepada orang kafir yang terlarang.

***

@Rumah Kasongan, 27 Ramadan 1443/ 29 April 2022

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Referensi:

Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 295-396) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 45). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas diperoleh melalui perantaraan kitab tersebut.

sumber: https://muslim.or.id/75025-anjuran-memperbanyak-jemaah-ketika-salat-jenazah.html

Iman kepada Takdir: Ketika Bahagia dan Celaka Telah Ditentukan

Sesungguhnya, seorang anak Adam telah ditentukan oleh Allah apakah akan dimasukkan ke surga atau neraka, jauh sebelum mereka dilahirkan. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadis,

Allah menciptakan Adam, lalu ditepuk pundak kanannya, kemudian keluarlah keturunan yang putih, mereka seperti susu. Kemudian ditepuk pundak yang kirinya, lalu keluarlah keturunan yang hitam, mereka seperti arang. Allah berfirman, ‘Mereka (yang seperti susu -pen) akan masuk ke dalam surga sedangkan Aku tidak peduli dan mereka (yang seperti arang-pen) akan masuk ke neraka sedangkan Aku tidak peduli.’” (Shahih; HR. Ahmad, ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Kabir, dan Ibnu Asakir. Lihat Shahihul Jami’ no. 3233)

Dari Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami duduk bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sedang membawa tongkat sambil digores-goreskan ke tanah seraya bersabda, “Tidak ada seorang pun di antara kalian kecuali telah ditetapkan tempat duduknya di neraka atau pun surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Setelah mengetahui bahwa seseorang telah ditentukan akan dimasukkan ke surga atau neraka, tentu akan timbul pertanyaan dan kesimpulan berdasarkan akal logika manusia yang lemah, “Kalau begitu, buat apa kita beramal. Nanti udah capek-capek ibadah, ternyata masuk neraka” atau perkataan semisal itu.

Pertanyaan semisal ini pun banyak ditanyakan oleh para sahabat di berbagai kesempatan. Salah satunya adalah pertanyaan seorang sahabat ketika mendengar pernyataan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam“Tidak ada seorang pun di antara kalian kecuali telah ditetapkan tempat duduknya di neraka atau pun surga.”

Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, kalau begitu apakah kami tinggalkan amal saleh dan bersandar dengan apa yang telah dituliskan untuk kami (ittikal)?” (Maksudnya, pasrah saja tidak melakukan suatu usaha, -pen.)

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Beramallah kalian! Sebab semuanya telah dimudahkan terhadap apa yang diciptakan untuknya. Adapun orang-orang yang bahagia, maka mereka akan mudah untuk mengamalkan amalan yang menyebabkan menjadi orang bahagia. Dan mereka yang celaka, akan mudah mengamalkan amalan yang menyebabkannya menjadi orang yang celaka.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca firman Allah (yang artinya), “Adapun orang yang memberikan hartanya di jalan Allah dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah.” (HR. Bukhari, kitab at-Tafsir dan Muslim, kitab al-Qadar)

Contoh lain adalah ketika sahabat Umar bin Khattab bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

Umar: “Apakah amal yang kita lakukan itu kita sendiri yang memulai (belum ditakdirkan) ataukah amal yang sudah selesai ditentukan takdirnya?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Bahkan amal itu telah selesai ditentukan takdirnya.”

Umar: “Jika demikian, untuk apa beramal?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Umar, orang tidak tahu hal itu, kecuali setelah beramal.”

Umar: “Jika demikian, kami akan bersungguh-sungguh, wahai Rasulullah!” (Riwayat ini disebutkan oleh al-Bazzar dalam Musnad-nya no. 168 dan penulis Kanzul Ummal, no. 1583)

Sementara apa yang dilakukan sebagian orang dengan alasan ketetapan tersebut, kemudian mereka pasrah dan bahkan bermudah-mudah atau melegalkan perbuatan maksiat. Maka hal ini tidak dibenarkan. Mereka yang melakukan ini beranggapan, bahwa mereka berbuat maksiat tersebut karena sudah ditetapkan, karena itu mereka tidak berdosa. Sungguh pendapat ini sangat jauh dari kebenaran.

Untuk menjawab kerancuan ini, bahwa seseorang ketika melakukan sesuatu, dia dihadapkan pada pilihan; melakukannya ataukah membatalkannya. Sementara saat menghadapi pilihan tersebut, ia tidak tahu apakah ia ditakdirkan melakukan kemaksiatan ataukah ketaatan. Kemudian, ketika ia memilih melakukan kemaksiatan, itu merupakan pilihannya, namun keduanya terjadi berdasarkan takdir dari Allah. Lain halnya dengan orang yang dipaksa melakukan pelanggaran, ia tidak dihukum disebabkan melakukan pelanggaran tersebut, karena ia dipaksa melakukannya, bukan berdasarkan pilihannya sendiri.

Jawaban lain bagi orang yang menjadikan takdir Allah sebagai pembenaran maksiat yang dilakukannya adalah sebagaimana yang dicontohkan oleh Syaikh Utsaimin, bahwa ketika terjadi kasus semacam ini, kita katakan kepadanya, “Engkau menyatakan bahwa Allah telah mentakdirkanmu untuk melakukan maksiat sehingga engkau melakukannya. Mengapa engkau tidak menyatakan sebaliknya, bahwa Allah mentakdirkanmu untuk melakukan ketaatan, sehingga engkau mentaati-Nya, sebab perkara takdir adalah perkara yang sangat rahasia, tidak ada yang mengetahuinya melainkan Allah Ta’ala saja. Kita tidak tahu apa yang Allah tetapkan dan takdirkan itu melainkan setelah kejadiannya. Mengapa tidak engkau hentikan saja kemaksiatan itu, lalu engkau melakukan yang sebaliknya (ketaatan), dan setelah itu engkau katakan bawah hal ini aku lakukan dengan sebab takdir Allah.” (Syarah Hadits Arba’in)

Ini sebagaimana seseorang yang lapar, tentu orang itu tidak akan diam saja agar kenyang. Tetapi ia akan berusaha untuk menghilangkan rasa laparnya itu dengan makan. Tidak mungkin ia menunggu saja hanya karena ia yakin sudah ditakdirkan akan kenyang. Demikianlah, karena seseorang tidak tahu apakah yang akan terjadi atau yang telah ditetapkan untuknya. Namun orang tersebut tentu tahu, agar kenyang atau hilang rasa laparnya, maka ia harus makan. Demikian pula seorang mukmin, ia tahu bahwa untuk masuk surga, maka ia harus berbuat ketaatan kepada Allah.

Wallahu a’lam bi showab.

***

Penulis: Ummu Ziyad

Muraja’ah: Ustadz Ammi Nur Baits

Artikel Muslimah.or.id

Referensi:

  • Syarah Hadits Arba’in, karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, Pustaka Ibnu Katsir.
  • Fatawa Rasulullah, Anda Bertanya, Rasulullah Menjawab, karya Ibnul Qayyim, Tahqiq dan Ta’liq Syaikh Qasim ar-Rifa’i, Pustaka As-Sunnah.
  • Shahih Ensiklopedi Hadits Qudsi, karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Duta Ilmu.
  • Tamasya ke Surga, karya Ibnul Qayyim, Pustaka Arafah.

Sumber: https://muslimah.or.id/1997-ketika-bahagia-dan-celaka-telah-ditentukan.html
Copyright © 2026 muslimah.or.id

Kalau Ketek Bau Menyengat, Jangan Shalat Berjamaah dulu

Alhamdulillah tetap ada kaum muslimin yang bersemangat menjaga shalat berjamaah lima waktu di masjid karena memang pendapat yang paling kuat bahwa laki-laki wajib hukumnya shalat berjamaah di masjid. Salah satu dalilnya, adalah orang buta yang meminta udzur tidak menghadiri shalat berjamaah dengan berbagai udzur-udzur berat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi beliautidak mengizinkannya karena masih mendengar adzan. Maka bagaimana dengan orang yang sehat dan tidak ada udzur berat?

Mungkin kita pernah punya pengalaman shalat berjamaah,kemudian di sebelah kita ada bau yang cukup menyengat dari pangkal lengan. Tentu kita sangat terganggu dan shalat tidak khusyu’. Oleh karena itu hendaknya kita memeriksa diri kita sebelum masuk ikut bergabung dengan jamaah, kita memeriksa bau dan aroma tubuh. Jika ada bau yang tidak enak atau bahkan menyengat maka hendaknya menunda ikut jamaah dengan membersihkannya bahkan diperbolehkan tidak ikut shalat berjamaah karena udzur syar’i.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ, الْبَقْلَةِ، الثّومِ (وَقَالَ مَرّةً: مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثّومَ وَالْكُرّاثَ) فَلاَ يَقْرَبَنّ مَسْجِدَنَا، فَإِنّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذّى مِمّا يَتَأَذّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ”. (رواه مسلم)

“Barangsiapa yang memakan biji-bijian ini, yakni bawang putih (suatu kali beliau mengatakan, “Barangsiapa yang memakan bawang merah, bawang putih dan kurrats [sejenis mentimun]), maka janganlah ia mendekati masjid kami, sebab malaikat merasa terganggu dengan hal (bau) yang membuat Bani Adam (manusia) terganggu.”[1]

Jika ada bau menyengat, wajib meninggalkan shalat berjamaah sementara

Semua bau menyengat seperti bau mulut,bau hidung atau ketiak, maka wajib ia meninggalkan shalat berjamaah sementara.

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,

وقال ابن حجر : وقد ألْحَقَ بها الفقهاء ما في معناها من البقول الكريهة الرائحة ، كالفجل

“Para ulama menyamakan yang semakna dengannya (bau bawang) seperti sayuran (polongan) dan lobak yang menyengat.”[2]

Berkata Al-maziriy,

قال المازري : وألْحَق الفقهاء بالروائح أصحاب المصانِع : كالقصّاب والسَّمّاك . نقله ابن الملقِّن .

“para ahli fiqh menyamakannya dengan bau para pekerja pabrik seperti tukang giling daging dan tukang ikan.”[3]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

قال العلماء : إن ما كان من الله ، ولا صنع للآدمي فيه إذا كان يؤذي المصلين فإنه يَخرج ( يعني من المسجد ) ، كالبخر في الفم ، أو الأنف ، أو من يخرج من إبطيه رائحة كريهة ، فإذا كان فيك رائحة تؤذي فلا تقرب المسجد.

“Berkata para ulama, jika penyakit tersebut dari Allah, maka manusia tidak bisa berusaha (untuk bisa hadir). Jika akan menggangu orang yang shalat maka sebaiknya ia keluar dari masjid (tidak ikut shalat berjamaah). Bau pada uap mulut (bau mulut), bau hidung atau apa yang keluar dari ketiaknya berupa bau yang menyengat. Jika pada mulut engkat terdapat bau yang menganggu maka jangalah engkau mendekati masjid (jangan ikut shalat berjamaah).”[4]

Jika punya penyakit dapat udzur tidak shalat jamaah

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya mengenai hal ini, beliau menjawab,

نعم هذا عذر شرعي ، إذا كان فيه بخر شديد الرائحة الكريهة ولم يتيسر له ما يزيله فهو عذر ، كما أن البصل والكراث عذر ، أما إن وجد دواءً وحيلة تزيله فعليه أن يفعل ذلك حتى لا يتأخر عن صلاة الجمعة والجماعة ، ولكن متى عجز عن ذلك ولم يتيسر فهو معذور أشد من عذر صاحب البصل ، والبخر لا شك أنه مؤذٍ لمن حوله ، إذا كان رائحته ظاهرة

“ya, ini adalah usdzur syar’i. Jika pada mulutnya terdapat bau yang sangat menyengat dan tidak mudah baginya untuk menghilangkannya maka ini adalah udzur. Sebagaimana bawang putih dan kurrats (sejenis daun bawang) adalah udzur. Akan tetapi jika didapatkan obat dan cara untuk menghilangkannya maka wajib ia lakukan agar tidak tertinggal shalat Jumat dan berjamaah. Akan tetapi kepan saja ia tidak mampu dan tidak mudah baginya maka ia mendapat udzur yang lebih dari mereka yang makan bawang putih. Bau mulut tidak diragukan lagi akan menganggu orang sekitarnya jika baunya jelas.”[5]

Tetap dapat pahala berjamaah jika niatnya benar

Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,

إذا مرض العبد أو سافر كتب له مثل ما كان يعمل مقيما صحيحا

“Apabila seorang hamba sakit atau sedang melakukan safar, Allah akan menuliskan baginya pahala seperti saat ia lakukan ibadah di masa sehat dan bermukim.”[6]

Disempurnakan di Lombok, Pulau seribu Masjid

10 Shafar 1433 H

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel http://www.muslimafiyah.com

[1] HR.Muslim

[2] Fathul Bari 14/364, syamilah

[3] Dinukil dari: http://www.saaid.net/Doat/assuhaim/omdah/114.htm

[4] Syarhul Mumti’ 5/86, Darul Ibnil Jauzi, cet. I, 1422 H, syamilah

[5] Nurun Alad darb, kaset 219,Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/16416

[6] HR. Bukhari

sumber: https://muslimafiyah.com/kalau-ketek-bau-menyengat-jangan-shalat-jamaah-dulu.html

Anjuran Memperbanyak Puasa di Bulan Sya’ban

Dalil Memperbanyak Puasa di Bulan Sya’ban

Sya’ban adalah satu bulan sebelum Ramadhan. Terdapat hadits bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak puasa di bulan Sya’ban, bahkan termasuk puasa sunnah terbanyak yang beliau lakukan dibandingkan bulan-bulan lainnya. Adalah sunnah memperbanyak puasa di bulan sya’ban berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau berkata,

يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ: لاَ يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ: لاَ يَصُومُ، فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلَّا رَمَضَانَ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ

Terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam puasa beberapa hari sampai kami katakan, ‘Beliau tidak pernah tidak puasa, dan terkadang beliau tidak puasa terus, hingga kami katakan: Beliau tidak melakukan puasa. Dan saya tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh kecuali di bulan Ramadhan, saya juga tidak melihat beliau berpuasa yang lebih sering ketika di bulan Sya’ban” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Aisyah juga berkata,

لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ

Belum pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa satu bulan yang lebih banyak dari pada puasa bulan Sya’ban. Terkadang hampir beliau berpuasa Sya’ban sebulan penuh” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Keutamaan Memperbanyak Puasa di Bulan Sya’ban

Hikmah memperbanyak puasa di bulan Sya’ban adalah karena pada bulan itu amal terangkat dan lebih baik jika amal tersebut terangkat dan kita dalam keadaan berpuasa. Sebagaimana penjelasan dari Al-Hafidz Ibnu Hajar beliau berkata,

وَالْأَوْلَى فِي ذَلِكَ مَا جَاءَ فِي حَدِيثٍ أَصَحَّ مِمَّا مضى أخرجه النسائي وأبو داود وصححه بن خُزَيْمَةَ عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَمْ أَرَكَ تَصُومُ مِنْ شَهْرٍ مِنَ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ قَالَ ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إلى رب العالمين فأحب أن يرفع عملي وَأَنَا صَائِمٌ .

Pendapat yang benar di dalam hal ini adalah apa yang disebutkan di dalam sebuah hadits yang lebih shahih dibandingkan sebelumnya, diriwayatkan oleh An-Nasai dan Abu Daud dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dari Usamah bin Zaid, beliau berkata: “Engkau pernah berkata: “Wahai Rasulullah, aku belum pernah melihatmu berpuasa (lebih banyak) dalam satu bulan dari bulan-bulan yang ada sebagaimana engkau berpuasa di bulan Sya’ban, kemudian beliau menjawab: “Bulan itu adalah bulan yang dilalaikan manusia yaitu bulan antara Rajab dan Ramadhan, dan ia adalah bulan yang diangkat di dalamnya seluruh amalan kepada Rabb semesta alam, maka aku menginginkan amalanku diangkat dalam keadaan aku berpuasa” (Lihat penjelasan kitab Fathul Al Bari).

Demikian juga penjelasan dari Ibnul Qayyim, beliau berkata,

فإن عمل العام يرفع في شعبان كما أخبر به الصادق المصدوق أنه شهر ترفع فيه الأعمال فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم

Sesungguhnya amalan dalam setahun akan diangkat pada bulan Sya’ban sebagaimana yang diberitahulkan oleh Ash-Shadiq Al-Mashduq (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), dan ia adalah bulan diangkatnya amalan-amalan di dalamnya dan aku suka diangkat amalanku dalam keadaan aku berpuasa” (Hasyiah Ibnul Qayyim, 12/313).

Sebagai Persiapan Sebelum Puasa Ramadhan

Hikmahnya juga adalah dalam rangka persiapan puasa sebulan penuh pada bulan Ramadhan, yaitu bulan setelah Sya’ban. Mempersiapkan diri sudah terbiasa puasa sebulan sebelumnya. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid berkata,

الصيام من شهر شعبان استعداداً لصوم شهر رمضان

“Puasa bulan Sya’ban dalam rangka persiapan puasa bulan Ramadhan” (Fatawa Jawab wa Sual no. 92748)

Beberapa Puasa yang Bisa Dilakukan di Bulan Sya’ban

  1. Puasa Daud yaitu sehari puasa dan sehari tidak berpuasa
  2. Puasa Senin dan kamis
  3. Puasa sebanyak tiga hari di setiap bulan Hijriyah

Bisa dilakukan di awal bulan, di tengah bulan dan di akhir bulan. Jika dilakukan tiga hari pada tanggal 13, 14 dan 15, maka inilah yang disebut dengan puasa Ayyamul Bidh

Kombinasi Amalan Puasa di Bulan Sya’ban

Timbul pertanyaan, apakah puasa Daud bisa dikombinaasikan dengan puasa lainnya seperti puasa  senin-kamis. Ini ada dua pendapat:

  1. Tidak boleh dikombinasikan

Berdasarkan hadits mengenai Abdullah bin ‘Amr yang dinasehati oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berpuasa Daud, lalu beliau menegaskan mampu melakukan lebih dari puasa Daud. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya, beliau lalu bersabda,

لَا أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ

“Tidak ada yang lebih utama dari pada puasa Daud” (HR. Bukhari 3418, Muslim 1159).

  1. Boleh dikombinasikan

Dalam Fatawa Syabakiyah AL-Islamiyah dijelaskan,

ولكن من أحب أن يجمع بين الفضيلتين، وهو صيام يوم، وإفطار يوم، وصيام الاثنين والخميس، فقد حصَّل خيراً كثيراً…  وعليه فلا حرج في ذلك، بل هو من المسارعة في الخيرات

“Mereka yang suka menggabungkan dua puasa yang punya keutamaan yaitu puasa Daud dan Puasa Senin-Kamis, maka telah mendapatkan kebaikan yang banyak, bahkan termasuk dalam bersegera daam kebaikan” (Fatawa no. 6488)

Demikian semoga bermanfaat

@Gemawang, Yogyakarta Tercinta

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

sumber: https://muslim.or.id/29840-anjuran-memperbanyak-puasa-di-bulan-syaban.html

Tidak Sadar Selama Sebulan, Apakah Harus Qadha Shalat?

Jika pingsan atau hilang kesadaran hanya sebentar, misalnya 5 jam kemudian tertinggal shalat dzuhur maka wajib mengqadha sesegera mungkin. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها

“Barangsiapa yang tertidur dari melakukan shalat atau terlupa maka hendaklah ia shalat saat telah ingat”[1]

Bagaimana jika pingsan dalam waktu yang agak lama, misalnya sebulan? Apakah harus qadha atau tidak. Mengenai hal ini, syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata[2],

أما الصلاة فللعلماء في قضائها قولان:

أحدهما: وهو قول الجمهور لا قضاء عليه لأن ابن عمر -رضي الله عنهما-

أغمي عليه يوماً وليلة فلم يقض ما فاته

والقول الثاني: عليه القضاء وهو المذهب عند المتأخرين من الحنابلة، قال

في الإنصاف: وهو من مفردات المذهب وهو مروي عن عمار بن ياسر أنه أغمي عليه ثلاثاً وقضى ما فاته

Adapun untuk shalat, para ulama berbeda menjadi dua pendapat :

  1. Pendapat jumhur ulama yaitu tidak ada qadha baginya karena ada riwayat bahwa Ibnu Umar radhiyallahu anhuma pernah pingsan sehari semalam dan tidak mengqadha shalat yang ditinggalkannya.[3]
  2. Dia wajib mengqadhanya, dan ini adalah madzhab ulama sekarang dan madzhab Hambali. Dikatakan dalam kitab Al-Inshaf, “Hal ini kekayaan perbendaharaan madzhab, dan ini diriwayatkan dari Ammar bin Yasir bahwa ketika beliau pingsan tiga hari beliau mengqadha apa yang ditinggalkannya.”[4]

Dan pendapat yang beliau pilih adalah tidak Wajib qhada jika pingsan dalam waktu yang lama. Beliau berkata,

لا يقضي مطلقا” وأما قضاء بعض الصحابة فإنه يحمل على الاستحباب أو التورع وما أشبه ذلك

“Tidak diqadha secara mutlak, adapun qadha yang dilakukan oleh sebagian sahabat maka dimungkinkan karena anjuran atau kehati-hatian atau semisalnya.”[5]

Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi) dijelaskan,

لا يقض ما تركه من الصلوات في هذه المدة، لأنه في حكم المجنون والحال ما ذكر والمجنون مرفوع عنه القلم.

“Tidak diqadha shalat yang ditinggalkan dalam jangka waktu ini (satu bulan) karena ia sebagaimana hukumnya orang gila, dan keadaan orang gila adalah diangkat kewajiban baginya.”[6]

Sebaiknya memperbanyak ibadah dan shalat yang sunnah

Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah berkata,

لا شيء عليه ولا يلزمه القضاء لهذه المدة الطويلة لما في ذلك من المشقة والتنفير عن العبادة، بل عليه أن يكثر من نوافل الصلاة والعبادات عوضا عما فاته وقت الغيبوبة، ولأن الإغماء الطويل وغيبوبة الفكر والعقل شبيه بالجنون، والمجنون مرفوع عنه القلم حتى يفيق كما ورد في الحديث

Tidak ada kewajiban baginya dan tidak keharusan mengqadha untuk jangka waktu yang panjang karena dalam hal tersebut terdapat kesusahan dan membuat lari (menjauh) dari ibadah. Akan tetapi ia selayaknya memperbanyak ibadah shalat dan ibadah nawafil (shalat sunnah misalnya) sebagai pengganti apa yang telah tertinggal ketika tidak sadar, karena pingsan yang lama, hilangnya pikiran dan akal menyerupai gila, dan orang gila diangkat kewajiban baginya sampai ia sadar sebagaimana terdapat dalam hadits.[7]

Disempurnakan di Lombok, Pulau seribu Masjid

9 Shafar 1433 H

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel http://www.muslimafiyah.com

[1] HR. Muslim no. 1567

[2] Fatawa Arkanil Islam 3/42 pertanyaan no.186, syamilah

[3] HR. Bukhari dalam Kitab Mawaqit Dan Muslim dalam Kitab masajid Bab Qadha shalat yang tertinggal.

[4] HR. Imam Malik Bab Ma-ja’a fi jamiil waqti

[5] Dinukil dari: http://majles.alukah.net

[6] Dinukil dari http://www.al-eman.com

[7] Sumber: http://ibn-jebreen.com/?t=books&cat=6&book=49&toc=&page=2065&subid=

sumber: https://muslimafiyah.com/tidak-sadar-selama-sebulan-apakah-harus-qadha-shalat.html

Sya’ban, Bulan Diangkatnya Amal

Sya’ban, Bulan Diangkatnya Amal

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.

Saat ini kita sedang berada di bulan Sya’ban, atau dalam istilah penanggalan Jawa disebut Ruwah. Satu bulan sebelum tiba bulan mulia yang dirindukan, yaitu bulan suci Ramadhan. Sya’ban, meski sering terabaikan karena diapit oleh dua bulan yang mulia yaitu Rojab,l yang menjadi sorotan, karena termasuk salahsatu dari empat bulan suci (bulan haram), dan Ramadhan, ternyata ada momentum luar biasa yang terjadi di bulan ini.

Dijelaskan dalam hadis dari sahabat Usamah bin Zaid, dia berkata, “Aku bertanya kepada Nabi, “Ya Rasulullah, aku tidak melihat engkau sering berpuasa dalam satu bulan kecuali di bulan Sya’ban?”

Beliau menjawab,

ذلك شهر يغفل الناس عنه بين رجب ورمضان ، وهو شهر ترفع فيه الأعمال إلى رب العالمين ، فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم

“Ini adalah bulan yang banyak dilalaikan orang, terletak antara Rajab dan Ramadan. Padahal Sya’ban adalah bulan diangkatnya amal kepada Tuhan yang mengatur semesta alam. Aku ingin, saat amalku diangkat, aku dalam keadaan berpuasa.”

Inilah peristiwa agung yang terjadi di bulan Sya’ban, diangkatnya amal perbuatan kita oleh malaikat pencatat amal untuk dilaporkan kepada Allah ‘azza wa jalla. Nabi suka saat amalan diangkat kepada Allah di bulan ini, beliau dalam kondisi baik, yaitu mengisinya dengan puasa.

Para ulama menjelaskan, bahwa proses pelaporan amal kepada Allah ‘azza wa jalla terjadi tiga kali:

1. Harian

2. Pekanan

3. Tahunan

Pertama, pelaporan amal harian.

Yaitu terjadi dua kali dalam sehari : pagi saat sholat subuh, dan sore saat sholat asar.

Dalilnya, hadis dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, “Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

يَتَعَاقَبُونَ فِيكُمْ مَلاَئِكَةٌ بِاللَّيْلِ وَمَلاَئِكَةٌ بِالنَّهَارِ وَيَجْتَمِعُونَ فِى صَلاَةِ الْفَجْرِ وَصَلاَةِ الْعَصْرِ ثُمَّ يَعْرُجُ الَّذِينَ بَاتُوا فِيكُمْ فَيَسْأَلُهُمْ رَبُّهُمْ وَهُوَ أَعْلَمُ بِهِمْ كَيْفَ تَرَكْتُمْ عِبَادِى فَيَقُولُونَ تَرَكْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّونَ وَأَتَيْنَاهُمْ وَهُمْ يُصَلُّون

“Para Malaikat dimalam dan siang hari silih berganti mengawasi kalian, dan mereka berkumpul pada saat shalat Subuh dan shalat Ashar, kemudian para malaikat yang mengawasi kalian semalam suntuk naik (ke langit).

Allah menanyakan kepada mereka, padahal Dia lebih mengetahui dari mereka, “Dalam keadaan apakah kalian tinggalkan hamba-hamba-Ku?”

Mereka menjawab, “Kami tinggalkan mereka dalam keadaan mengerjakan shalat.” (HR. Ahmad 8341, Bukkhari 555, Muslim 1464 dan yang lainnya).

Kedua, pelaporan amal pekanan.

Terjadi setiap hari Senin dan Kamis.

Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu mengabarkan, “Aku pernah mendengar Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,

إن أعمال بني آدم تعرض كل خميس ليلة الجمعة ، فلا يقبل عمل قاطع رحم

Amalan-amalan manusia dilaporkan kepada Allah setiap hari Kamis malam Jumat. Orang yang memutus tali silaturahmi, amalannya tidak akan diterima. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat Tirmidzi dijelaskan,

تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ ؛ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

Amalan manusia dilaporkan kepada Allah setiap hari Senin dan Kamis. Dan aku suka saat amalku dilaporkan, kondisiku sedang puasa.

Ketiga, pelaporan tahunan.

Terjadi di bulan Sya’ban.

Berdasarkan hadis tersebut di atas. Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,

ذلك شهر يغفل الناس عنه بين رجب ورمضان ، وهو شهر ترفع فيه الأعمال إلى رب العالمين ، فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم

“Ini adalah bulan yang banyak dilalaikan orang, terletak antara Rajab dan Ramadan. Padahal Sya’ban adalah bulan diangkatnya amal kepada Tuhan yang mengatur semesta alam. Aku ingin, saat amalku diangkat, aku dalam keadaan berpuasa.” (HR. Nasa-i no. 2329)

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,

عمل العام يرفع في شعبان ؛ كما أخبر به الصادق المصدوق ويعرض عمل الأسبوع يوم الاثنين والخميس ، وعمل اليوم يرفع في آخره قبل الليل ، وعمل الليل في آخره قبل النهار . فهذا الرفع في اليوم والليلة أخص من الرفع في العام ، وإذا انقضى الأجل رفع عمل العمر كله وطويت صحيفة العمل

Amalan manusia dalam satu tahun, diangkat pada bulan Sya’ban. Sebagaimana dikabarkan oleh As-Shodiqul Mashduq (Orang yang jujur lagi dibenarkan, yakni Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) bahwa Sya’ban adalah bulan diangkatnya amal.

Demikian pula amalan dalam sepekan dilaporkan kepada Allah pada hari Senin dan Kamis. Adapun amalan (pent, harian) siang dilaporkan di penghujung siang sebelum malam tiba. Dan amalan malam dilaporkan di penghujung malam sebelum tibanya siang.

Pelaporan amal harian, lebih khusus daripada pelaporan amal tahunan.

Ketika ajal seseorang datang, seluruh amal perbuatan yang dia lakukan di selama hidupnya, akan diangkat seluruhnya. Kemudahan lembaran catatan amalnya akan digulung.”

(Dikutip secara ringkas dari Hasyiyah Ibnul Qayyim ‘alas Sunan Abi Dawud, 12/313)

Seluruh hadis yang menerangkan pelaporan amal, mengandung pesan motivasi untuk menambah amal ibadah di saat-saat amal sedang dilaporkan kepada Allah’azza wa jalla. Sebagaimana jawaban Nabi shalallahu alaihi wa sallam saat beliau ditanya mengapa banyak puasa di bulan Sya’ban,

فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم

“Aku ingin, saat amalku diangkat, aku dalam keadaan berpuasa…”

Penjelasan yang sama juga beliau utarakan saat beliau shallallahu’alaihi wasallam menerangkan alasan puasa di hari Senin dan Kamis.

Demikian pula para Salafussholih dahulu, mereka selalu ingin tampil lebih baik, lebih istimewa di hadapan Allah, saat moment pengangkatan amal. Sampai-sampai mereka khawatir jika keadaan mereka saat itu tidak sedang baik. Ibnu Rajab dalam Latho-iful Ma’arif menyebutkan kisah sebagian Tabi’in, yang setiap hari Kamis menangis curhat kepada istrinya, demikian pula sebaliknya Sang Istri menangis dipangkuan suaminya, seraya berkata, “Hari ini… amalan kita dilaporkan kepada Allah.” (Lihat : Latho-iful Ma’arif hal. 191)

Sekian.

Wallahua’lam bis showab.

***

Ditulis oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)

sumber: https://konsultasisyariah.com/34699-syaban-bulan-diangkatnya-amal.html

Hikmah Memperbanyak Puasa di Bulan Sya’ban

Bulan Sya’ban, bulan mulia namun sering dilalaikan manusia

Keutamaan bulan Sya’ban tidak lepas dari sejarah penamaannya dahulu kala. Bulan ini dinamakan Sya’ban karena dulu orang jahiliyyah memanfaatkannya untuk berbagai macam aktivitas, misalnya berperang. Hal ini disebakan karena pada bulan Rajab bangsa Arab dilarang melakukan peperangan.

Alasan lainnya mengapa dinamakan bulan Sya’ban adalah karena selama bulan ini banyak orang Arab yang berpencar dan bepergian untuk mencari air. Orang yang mencari air tersebut disebut “Sya’baniyyat” atau “Sya’ban”.

Letak bulan Sya’ban yang terjepit antara bulan Rajab dan Ramadan akhirnya membuat kebanyakan manusia lalai darinya. Kenapa? Karena bulan Rajab dan Ramadan termasuk bulan yang dihormati di dalam Islam. Pada bulan Rajab seorang muslim dilarang melakukan pertumpahan darah atau berperang dan disunahkan untuk memperbanyak amalan. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus. Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36).

Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata,

“Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan saleh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Lathaif Al Ma’arif, 207).

Sedangkan di bulan Ramadan, mereka dituntut untuk memperbanyak amalan dan menjauhi kemaksiatan, serta perbuatan maksiat di kedua bulan tersebut lebih berat dosanya daripada bulan-bulan lain.

Sehingga ketika datang bulan Sya’ban (yang mana terletak diantara keduanya) mereka mengambil kesempatan untuk melakukan peperangan ataupun menyelesaikan urusan. Akhirnya, kebanyakan mereka lalai dari melakukan ketaatan di bulan ini karena mereka sudah terhanyut dengan istimewanya bulan Rajab (yang termasuk bulan Harom) dan juga menanti bulan sesudahnya yaitu bulan Ramadan.

Anjuran memperbanyak puasa di bulan Sya’ban

Terdapat banyak sekali dalil yang menunjukkan tentang anjuran berpuasa di bulan Sya’ban. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pun memperbanyak puasa di bulan Sya’ban daripada bulan-bulan lainnya (selain puasa wajib di bulan Ramadan). Diriwayatkan dari sahabat Usamah bin Zaid Radhiyallahu anhu, dia berkata,

يا رسول الله لَمْ أرك تصوم شهرًا من الشهور ما تصوم من شعبان؟ قال: “ذلك شهر يغفل الناس عنه، بين رجب ورمضان، وهو شهر تُرفع فيه الأعمال إلى رب العالمين، فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم “

“’Katakanlah wahai Rasulullah, aku tidak pernah melihatmu berpuasa selama sebulan selain di bulan Sya’ban’. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Bulan Sya’ban adalah bulan di mana manusia mulai lalai, yakni di antara bulan Rajab dan Ramadan. Bulan tersebut adalah bulan dinaikkannya berbagai amalan kepada Allah, Rabb semesta alam. Oleh karena itu, aku amatlah suka untuk berpuasa ketika amalanku dinaikkan’” (HR. An Nasa’i no. 2357. Syekh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini hasan).

‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha juga menceritakan tentang bagaimana sifat puasa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassalam di bulan Sya’ban,

فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ

“Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya’ban” (HR. Bukhari no. 1969 dan Muslim no. 1156).

‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha juga mengatakan,

لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak biasa berpuasa pada satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya” (HR. Bukhari no. 1970 dan Muslim no. 1156)

Dalam lafaz Muslim, ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan,

كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلاَّ قَلِيلاً.

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya. Beliau berpuasa pada bulan Sya’ban kecuali hanya beberapa hari saja (yang beliau tidak berpuasa di dalamnya)” (HR. Muslim no. 1156).

Besarnya pahala beramal di waktu lalai

Jawaban nabi untuk sahabat Usamah bin Zaid di atas seakan-akan beliau mengatakan kepada kita, “Seorang muslim tidak pantas bagimu untuk lalai dari Allah Ta’ala di saat semua manusia lalai pada-Nya. Seharusnya kamu lebih bersemangat dan menyadari keberadaan Tuhanmu, agar kamu termasuk hamba yang memilih menghadap Allah Ta’ala di saat yang lain lalai dari-Nya. Rajinlah bersedekah di saat semua manusia pelit mengeluarkan hartanya. Bangun malamlah di saat yang lain terlelap dalam tidur. Jagalah salat di saat hamba-hamba yang lain menyia-nyiakannya.”

Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam juga ingin menjelaskan pentingnya memanfaatkan dan menghidupkan waktu dengan memperbanyak ketaatan di saat kebanyakan manusia lainnya lalai. Hal ini merupakan sesuatu yang biasa dilakukan orang-orang saleh terdahulu. Mereka senang mengisi waktu antara salat Magrib dan Isya dengan memperbanyak salat karena tahu bahwa waktu ini termasuk yang banyak dilalaikan manusia.

Di kesempatan yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan menjelaskan besarnya keutamaan yang didapat untuk mereka yang mengingat Allah di waktu manusia-manusia lainnya itu lalai. Kita ambil contoh misalnya saat kita sedang di pasar atau pusat perbelanjaan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ دَخَلَ السُّوقَ فقال: لا إله إلاَّ الله وَحْدَه لا شَريكَ له، له المُلْكُ وله الحمْد، يُحْيِي ويُمِيت وهو حَيٌّ لا يَمُوتُ، بِيَدِه الخَيْرُ وهو على كلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ – كَتبَ الله له ألفَ ألْف حسنَةٍ، ومَحَا عنْه ألْفَ ألْف سيِّئةٍ، ورَفَعَ له ألْفَ ألْف درَجَة

“Barang siapa yang masuk pasar dan mengucapkan, ‘Laa ilaha illallaahu wahdahu laa syariika lahu, lahul-mulku wa lahul-hamdu yuhyii wa yumiitu wahuwa hayyun laa yamuutu biyadihil-khairu wa huwa ‘alaa kulli syain qadiir (artinya: tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar melainkan Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan, bagi-Nya segala pujian. Dia-lah yang menghidupkan dan yang mematikan. Dia-lah yang hidup, tidak akan pernah mati. Di tangan-Nya kebaikan. Dia-lah yang Mahakuasa atas segala sesuatu);’ maka Allah akan tulis baginya sejuta kebaikan, menghapus sejuta kejelekan (dosa), dan mengangkatnya sejuta derajat” (HR. Tirmidzi no. 3428 dengan sanad dhaif).

Di samping itu, beribadah di waktu manusia lalai juga memiliki beberapa keutamaan, diantaranya:

Pertama, akan menjadi amalan rahasia dan tersembunyi. Pada dasarnya, menyembunyikan dan merahasiakan ibadah sunah itu lebih utama. Apalagi amalan tersebut adalah puasa, dimana puasa merupakan rahasia seorang hamba dengan Rabbnya.

Kedua, lebih berat di hati untuk dikerjakan karena sedikitnya orang yang mengamalkan. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam pernah bersabda,

إنَّ مِنْ وَرَائِكُمْ أَيَّامًا الصَّبْرُ فِيهِنَّ مِثْلُ القَبْضِ عَلَى الجَمْرِ، لِلْعَامِلِ فِيهِنَّ مِثْلُ أَجْرِ خَمْسِينَ رَجُلًا يَعْمَلُونَ مِثْلَ عَمَلِكُمْ

“’Sesungguhnya di belakang kalian (nanti) ada hari-hari, di mana bersabar pada waktu tersebut seperti halnya memegang bara api. Orang yang beramal di waktu tersebut seperti (mendapat) pahala 50 orang.’ Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, seperti pahala 50 orang dari kalangan mereka sendiri atau seperti 50 orang dari kami?’ Nabi menjawab, ’50 orang dari kalian’” (HR. Al-Haitsami di dalam Majma’ Az-Zawaid no. 285).

Ketiga, berbuat ketaatan sendirian di saat yang lain bermaksiat dan lalai bisa jadi akan menangkal marabahaya dari manusia seluruhnya. Sehingga ia seakan-akan melindungi dan menjaga mereka (Lathaif Al-Ma’aarif, hal. 191-193).

Oleh karena itu, dapat kita simpulkan bahwasannya salah satu hikmah berpuasa di bulan Sya’ban adalah mendapatkan keutamaan beramal di waktu manusia yang lain lalai dari mengingat Allah Ta’ala.

Beberapa hikmah lainnya dari memperbanyak puasa di bulan Sy’aban

Pertama, Ibnu Rajab Rahimahullah dalam kitabnya Lathaif Al-Ma’aarif mengatakan, “Berpuasa pada bulan Sya’ban merupakan bentuk latihan untuk puasa Ramadan. Dengan demikian, ia tidak akan merasa berat dan terbebani ketika mulai puasa Ramadan.”

Kedua, Syekh Ibnu Utsaimin Rahimahullah menyebutkan di dalam Majmu’ Fatawa, “Para ahli ilmu mengatakan bahwa puasa pada bulan Sya’ban layaknya salat sunah dan salat rawatib bagi salat wajib 5 waktu (yaitu sebagai pelengkap), dan ia seakan-akan menjadi awal untuk menjalani puasa Ramadan.”

Ketiga, amalan setahun kita diangkat kepada Allah pada bulan Sya’ban. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam walaupun dosa-dosanya telah diampuni, beliau tetap menginginkan agar ketika amalannya diangkat, sedang dalam kondisi berpuasa.

Keempat, sebagian ulama mengatakan bahwa bulan Rajab adalah bulan menanam, bulan Sya’ban adalah bulan menyiram, dan bulan Ramadan adalah bulan memanen. Oleh sebab itu, siapa yang tidak menanam di bulan Rajab, lalu tidak menyiram di bulan Sya’ban, maka apa yang akan ia panen pada bulan Ramadan?

Wallahu a’lam bisshowaab.

***
Penulis: Muhammad Idris, Lc.

Sumber:

Kitab Lathaif Al-Ma’aarif karya Ibnu Rajab Al-Hambali Rahimahullah.

sumber: https://muslim.or.id/73611-hikmah-memperbanyak-puasa-di-bulan-syaban.html