Menunda Punya Anak: Antara Niat Baik dan Batas Syariat
Menunda Punya Anak: Antara Niat Baik dan Batas Syariat
Pendahuluan
Bismillāh…
Menikah adalah ibadah besar dan pintu menuju terbentuknya generasi shaleh. Banyak pasangan di masa kini, setelah menikah, memilih untuk menunda kehamilan dengan alasan ingin menikmati masa berdua dulu, beradaptasi, atau mempersiapkan mental dan ilmu sebelum menjadi orang tua.
Pertanyaannya:
- Apakah menunda kehamilan itu dibolehkan dalam Islam?
- Bagaimana batasan dan niat yang dibenarkan syariat?
- Mari kita bahas dengan panduan dalil dan keterangan ulama.
Tujuan Pernikahan Dalam Islam
Allah Ta‘ālā berfirman:
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَاجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةً
“Allah menjadikan bagi kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri dan menjadikan bagi kalian dari istri-istri itu anak-anak dan cucu-cucu.” (QS. An-Naḥl [16]: 72).
Ayat ini menegaskan bahwa tujuan utama pernikahan bukan hanya kebersamaan, tetapi juga melahirkan keturunan saleh yang meneruskan amal dan dakwah.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Menikahlah dengan wanita yang penyayang dan subur, karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud no. 2050, dinilai hasan).
Maka secara prinsip, keinginan memiliki anak adalah bagian dari tujuan syar’i pernikahan.
Hukum Menunda Kehamilan
Dalam fikih Islam, menunda kehamilan dikenal dengan istilah ‘azl yaitu menahan sperma agar tidak membuahi. Praktik ini pernah dilakukan pada masa Nabi shallallahu alaihi wasallam, dan beliau tidak melarangnya secara mutlak.
Dari Jabir bin Abdullah رضي الله عنه, ia berkata:
كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ
“Kami melakukan ‘azl (menunda kehamilan) di masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sementara Al-Qur’an masih turun, dan beliau tidak melarangnya.” (HR. Bukhari no. 5208, Muslim no. 1440).
Hadits ini menunjukkan bahwa menunda kehamilan boleh dilakukan selama memenuhi syarat-syarat syar’i.
Syarat dan Batasan Menunda Kehamilan
Para ulama menjelaskan, bolehnya ‘azl atau menunda kehamilan bukan berarti bebas tanpa pertimbangan syariat.
Beberapa ketentuan penting adalah:
- Harus dengan kesepakatan suami-istri
Syaikh Ibnu Bāz rahimahullah menegaskan:
“Tidak boleh salah satu pihak menunda kehamilan tanpa izin pasangannya, karena hak mendapatkan anak adalah hak bersama.” (Fatāwā Nūr ‘alā ad-Darb)
Jadi, jika keduanya sepakat, maka boleh tapi jika hanya salah satu yang ingin menunda, itu termasuk menzalimi hak pasangan.
- Tidak mengandung unsur menolak takdir Allah
Menunda kehamilan boleh karena sebab duniawi yang wajar, seperti:
- Ingin mempersiapkan diri menjadi orang tua,
- Alasan kesehatan,
- Alasan ekonomi mendesak,
- Atau menunda sementara agar bisa belajar dan beradaptasi di awal pernikahan.
Namun jika niatnya karena takut miskin, atau merasa anak akan menghalangi kebebasan hidup, maka itu terlarang, karena bertentangan dengan ayat:
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ
“Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kami-lah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian.” (QS. Al-Isrā’ [17]: 31).
- Tidak menyebabkan bahaya bagi tubuh
Jika penundaan dilakukan dengan cara medis seperti kontrasepsi, maka harus dipastikan tidak menimbulkan mudarat fisik atau permanen.
Kaidah fikih menyebutkan:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibn Mājah no. 2341, dinilai hasan).
Maka konsultasi medis yang aman dan syar’i perlu dilakukan, agar tidak menimbulkan bahaya jangka panjang pada kesuburan atau kesehatan rahim.
Menunda Anak “Untuk Pacaran Dulu”?
Sebagian pasangan mengatakan,
“Kami ingin menunda dulu agar bisa menikmati masa-masa pacaran halal.”
Kalimat ini tampak manis, tapi perlu diluruskan.
Tujuan menikah bukanlah pacaran, melainkan ibadah dan membangun keluarga.
Pacaran dalam makna bebasnya tidak pernah disyariatkan, bahkan setelah menikah pun seorang Muslim tetap diarahkan untuk menjaga waktu agar penuh dengan amal, belajar, dan membangun tanggung jawab bersama.
Jika yang dimaksud adalah ingin mempererat hubungan, saling mengenal, dan belajar peran sebagai suami-istri maka itu baik, selama niatnya tetap untuk berbenah diri dan bukan untuk bersenang-senang menunda amanah dari Allah.
Ibnul Qayyim rahimahullah pernah menasehati:
“Setiap kenikmatan dunia yang melalaikan dari tugas ibadah, maka kenikmatan itu berubah menjadi ujian.” (al-Fawāid, hlm. 65).
Kaidah dan Sikap Pertengahan
Islam selalu menuntun kepada keseimbangan:
- Tidak tergesa-gesa tanpa persiapan,
- Tapi juga tidak menolak ketetapan Allah dengan alasan duniawi.
Kaidah fikih mengatakan:
المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ
“Kesulitan itu mendatangkan kemudahan.”
Artinya, jika memang ada kesulitan nyata (seperti faktor medis, psikis, atau finansial), maka menunda boleh dilakukan sementara waktu.
Namun bila hanya karena gaya hidup modern ingin menikmati waktu berdua tanpa tanggung jawab maka itu niat yang tidak tepat.
Kesimpulan Hukum
- Menunda kehamilan hukumnya boleh jika:
- ada kesepakatan suami istri,
- ada alasan syar’i dan kebutuhan yang jelas,
- dilakukan dengan cara yang aman dan tidak membahayakan.
- Menunda tanpa alasan syar’i, hanya karena ingin bersenang-senang atau “pacaran halal”, maka tidak sesuai dengan ruh pernikahan dalam Islam.
- Jika Allah menakdirkan kehamilan walau sudah diusahakan menunda, maka wajib diterima dengan ridha, karena itu bagian dari qadar Allah.
Penutup
Anak adalah amanah dan karunia, bukan beban.
Boleh menunda jika memang ada maslahat, tapi jangan pernah menutup diri dari rezeki yang Allah siapkan dalam bentuk anak saleh.
Sebab boleh jadi, dari anak itulah Allah limpahkan keberkahan rumah tangga, rezeki, dan kasih sayang yang lebih luas daripada yang kita bayangkan.
وَاللَّهُ يَهَبُ لِمَن يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَن يَشَاءُ الذُّكُورَ
“Allah memberikan kepada siapa yang Dia kehendaki anak perempuan dan kepada siapa yang Dia kehendaki anak laki-laki.” (QS. Asy-Syūrā [42]: 49).
Semoga Allah memberi taufik kepada setiap pasangan Muslim & Muslimah untuk dimudahkan memperbaiki atau menata niat, menimbang maslahat, dan menyambut setiap takdir dengan penuh iman dan rasa syukur.
Ditulis Oleh Ustadz Muhammad Fikri Al-Hilabi, S.Ag., M.Ag.
sumber: https://bimbinganislam.com/menunda-punya-anak-antara-niat-baik-dan-batas-syariat/
Petugas Merobek Dokumennya, Berdoa Hingga Jasad Petugas Itu Hancur: Berdosakah? #video
Berebut Bangkai Kambing
Berebut Bangkai Kambing
Bagaimana menyikapi bentrok supir taxi dan ojek. Mohon saran…
Terima kasih
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Bagi seorang muslim, kebahagiaan yang asli bukan di dunia. Karena Allah menurunkan Adam di bumi, bukan dalam rangka memberi kenikmatan. Namun dalam rangka menghukum Adam, karena beliau telah mendekati pohon larangan di surga.
Sehingga, cita-cita terbesar bagi Adam adalah bagaimana bisa kembali lagi ke surga.
Imam Hasan al-Bashri pernah memberi nasehat kepada khalifah,
إِنَّ الدُّنْيَا دَارُ ظَعْنٍ وَلَيْسَتْ بِدَارِ إِقَامَةٌ ، وَإِنَّمَا أُنْزِلَ آدَمُ عَلَيْهِ السَّلامُ إِلَيْهَا عُقُوبَةً ، فَاحْذَرْهَا
Sesungguhnya dunia adalah negeri rantauan dan bukan negeri tempat menetap. Dan Nabi Adam ‘alaihis salam diturunkan di dunia untuk menjalani hukuman. Karena itu, berhati-hatilah. (az-Zuhd, Ibnu Abi Dunya, no. 50).
Dalam masalah dunia, seorang mukmin lebih memilih banyak bersabar. Karena dia tidak ingin, agamanya rusak gara-gara dunia. Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut dunia itu ibarat penjara bagi mukmin.
Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الدُّنْيَا سِجْنُ الْمُؤْمِنِ وَجَنَّةُ الْكَافِرِ
“Dunia itu penjara bagi mukmin dan surga bagi orang kafir.” (HR. Ahmad 8512 & Muslim 7606)
Sebanyak apapun fasilitas hidup yang dimiliki mukmin di dunia, jika dibandingkan kenikmatan surga, maka dunia itu ibarat penjara baginya.
Agar umatnya tidak terlalu rakus dunia, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan betapa kehinaan dunia. Sampai beliau menyebutkan, andai di sisi Allah dunia ini sebanding dengan satu sayap seekor nyamuk, niscaya orang kafir tidak akan diberi minum walaupun seteguk air.
Dalam hadis dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْ كَانَتِ الدُّنْيَا تَعْدِلُ عِنْدَ اللَّهِ جَنَاحَ بَعُوضَةٍ مَا سَقَى كَافِرًا مِنْهَا شَرْبَةَ مَاءٍ
Andai dunia itu senilai satu sayap seekor nyamuk di sisi Allah, tentu orang kafir tidak akan diberi minum walaupun seteguk air. (HR. Turmudzi 2490 dan dishahihkan al-Albani)
Dalam hadis lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa di sisi Allah, dunia itu ibarat bangkai anak kambing di mata manusia. Orang melihatnya saja jijik, sehingga tidak akan sampai tega mengambilnya.
Sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhuma menceritakan,
Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati pasar bersama para sahabat. Lalu beliau melihat bangkai anak kambing yang telinganya cacat. Beliau pun mengambil kambing itu dengan memegang telinganya. “Siapakah yang mau membeli ini dengan harga satu dirham?”. Tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Kami sama sekali tidak tertarik untuk memilikinya. Apa yang bisa kami perbuat dengannya?”. Jawab sahabat.
“Atau mungkin kalian suka kalau ini gratis untuk kalian?”. Tanya beliau.
“Demi Allah, seandainya hidup pun maka binatang ini sudah cacat, karena telinganya kecil. Apalagi kambing itu sudah mati?” kata para sahabat.
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan sabdanya,
فَوَاللَّهِ لَلدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ هَذَا عَلَيْكُمْ
“Demi Allah, sesungguhnya dunia lebih hina di sisi Allah dari pada bangkai ini di mata kalian.” (HR. Muslim 7607).
Karena itulah, orang yang terlalu rakus terhadap dunia, bisa dipastikan akan merusak sebagian agamanya.
Dari Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلاَ فِى غَنَمٍ أَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ
Dua serigala lapar yang dilepas di tengah kerumunan kambing, tidak lebih merusak dibandingkan kerusakan terhadap agama seseorang yang ditimbulkan karena rakus harta dan kedudukan. (HR. Ahmad 16198, Ibnu Hibban 3228 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Dan karena itu pula, orang yang tawuran, melakukan tindakan anarkis, demi dunia, disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai tindakan jahiliyah.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ قَاتَلَ تَحْتَ رَايَةٍ عِمِّيَّةٍ يَدْعُو إِلَى عَصَبِيَّةٍ أَوْ يَغْضَبُ لِعَصَبِيَّةٍ فَقِتْلَتُهُ جَاهِلِيَّةٌ
“Siapa yang berperang karena sebab yang tidak jelas, marah karena fanatik kelompok, atau motivasi ikut kelompok, atau dalam rangka membantu kelompoknya, kemudian dia terbunuh, maka dia mati jahiliyah.” (HR. Muslim 4892).
Rebutan dunia memang memalukan…
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Referensi: https://konsultasisyariah.com/26622-berebut-bangkai-kambing.html
Status Nafkah Dari Hasil Menipu
Status Nafkah Dari Hasil Menipu
Pertanyaan : Bismillah, Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bagaimana hukum menerima nafkah dari hasil menipu? Qadarullah ada seorang perempuan yang bercerai dari suaminya kemudian kini dia bekerja dengan cara menipu orang. Anak-anaknya tinggal bersama adik dari perempuan tersebut.
Sementara adiknya juga kesulitan secara finansial. Apakah lebih baik si adik tersebut yang menanggung kebutuhan keponakannya? Sebesar kemampuannya dia saja walau dia sendiri juga kesusahan, sebagai sedekah dan dengan mengharap pahala dari Allah. Lalu bagaimana hukumnya jika perempuan tadi mengirimkan uang untuk anaknya melalui rekening si adik tersebut? Dan bagaimana hukum atas hutang yang dibayarkan dengan menggunakan uang hasil menipu, bolehkah diterima oleh si pemberi hutang? Baarakallahu fiikum.
Jawab :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
بسم الله، الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد،
Menafkahi Keponakan: Sedekah Terbaik dan Hukum Menerima Uang dari Kerabat yang Penghasilannya Bercampur.
Dalam kehidupan keluarga, sering terjadi kondisi ketika salah satu anggota keluarga ikut membantu kebutuhan hidup anak saudara-saudaranya. Misalnya seorang paman yang menopang keponakannya karena orang tuanya tidak mampu atau sedang kesulitan ekonomi.
Sebagian orang merasa ragu:
“Apakah boleh menerima nafkah dari paman?”
“Bagaimana kalau sebagian penghasilan dari hasil tidak jelas? Apakah nafkah itu jadi haram?”
- Menafkahi Kerabat: Sedekah Paling Utama dalam Islam
Islam memberikan perhatian besar pada hubungan keluarga dan pentingnya saling membantu di antara mereka. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menegaskan bahwa sedekah yang diberikan kepada kerabat memiliki keutamaan ganda.
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
«الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ، وَهِيَ عَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ: صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ»
“Sedekah kepada orang miskin adalah satu sedekah. Sedekah kepada kerabat adalah dua pahala: pahala sedekah dan pahala silaturahmi.” (HR. Tirmidzi no: 658, an-Nasai no: 2586, Ibnu Majah no: 1844)
Hadits ini menunjukkan bahwa:
Sedekah kepada keluarga lebih utama dibanding kepada orang lain. Karena selain membantu, ia juga mengikat hati, memperkuat hubungan kekeluargaan, dan menghilangkan permusuhan.
Menafkahi keponakan termasuk amal yang sangat besar pahalanya. Apalagi jika keponakan tersebut masih kecil, tidak mampu bekerja, atau tidak ada nafkah lain yang mencukupi.
Dengan demikian, seorang paman yang menafkahi keponakannya sedang melakukan amal besar, bukan sekadar kebaikan, tetapi ibadah yang sangat utama di sisi Allah.
- Keponakan Boleh Menerima Nafkah dari Pamannya
Tidak ada larangan dalam Islam bagi keponakan untuk menerima nafkah dari pamannya. Bahkan, jika ia memang membutuhkan, hal itu dianjurkan.
Syariat memberikan kelonggaran kepada anak kecil, fakir, atau yang belum mampu bekerja untuk menerima pemberian dari kerabat.
Allah Ta’ālā berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ
“Tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan.” (QS. Al-Māidah: 2)
Membantu anggota keluarga termasuk bentuk tolong-menolong yang sangat dianjurkan.
Maka, tidak ada masalah sama sekali menerima bantuan itu, selama:
- dia membutuhkan,
- tidak ada dukungan ekonomi lain,
- dan pemberian itu tidak disertai syarat yang mengarah pada maksiat.
- Hukum Menerima Uang dari Kerabat yang Penghasilannya Bercampur
Ini sering menjadi keraguan:
“Bagaimana kalau orang tua bekerja, tapi sebagian penghasilannya tidak jelas? Apakah pemberiannya haram?”
Kaedah Agung Fiqih: Hukum Asal Harta Muslim adalah Halal
Para ulama menetapkan kaidah:
الأصل في مال المسلم الحل حتى يثبت التحريم
“Hukum asal harta seorang muslim adalah halal, hingga ada bukti jelas bahwa harta tersebut haram.”
Artinya: Kita tidak wajib meneliti dari mana dia mendapatkan setiap rupiah penghasilannya.
Kita tidak diperintahkan menjadi detektif bagi harta orang lain.
Selama tidak diketahui secara pasti bahwa uang itu hasil mencuri, menipu, atau pekerjaan haram, maka boleh menerimanya.
Bahkan jika seseorang punya penghasilan campur sebagian halal, sebagian meragukan selama kita tidak tahu secara pasti sumber haramnya, maka pemberiannya tetap halal diterima.
Karena:
- Nabi shallallahu alaihi wasallam menerima hadiah dari orang-orang yang tidak semuanya muslim.
- Beliau makan dari harta orang Yahudi, padahal mereka dikenal mengurangi takaran dan melakukan transaksi tidak jujur.
- Namun tetap halal selama tidak jelas haramnya.
Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah menjelaskan bahwa harta orang yang bercampur (halal-haram) tetap boleh dimanfaatkan, kecuali jika ia memberikan harta yang pasti dari sumber haram.
- Jangan Berburuk Sangka Terhadap Penghasilan Muslim
Kita juga tidak boleh mudah menuduh seluruh harta seseorang haram.
Manusia pada umumnya memiliki berbagai sumber pemasukan, dan tidak mungkin seluruhnya hasil maksiat.
Jika dia pernah berhutang, pernah melakukan kesalahan dalam pekerjaan, atau memiliki pendapatan yang bercampur, hal itu tidak otomatis membuat seluruh hartanya haram.
Maka:
Pemberian dari kerabat boleh diterima selama tidak jelas-jelas haram.
Membantu keluarga tetap berpahala besar meskipun si pemberi pernah melakukan kesalahan dalam mencari nafkah.
Menerima bayar hutang dari saudara kita yang kita tahu ada hasil dari nipu ini boleh saja asalkan dia punya penghasilan yang lain dan ketika bayar tidak disebutkan ini hasil dari nipu maka boleh diterima in syaa Allah.
Kesimpulan Penting
- Menafkahi keponakan adalah sedekah terbaik, karena mengandung dua pahala: sedekah dan silaturahmi.
- Keponakan boleh menerima nafkah tersebut selama ia membutuhkan.
- Harta seorang muslim pada asalnya halal, sehingga pemberian dari kerabat boleh diterima selama tidak diketahui pasti bahwa itu dari sumber yang haram.
- Tidak perlu meneliti atau mengorek sumber penghasilannya, karena Islam tidak mewajibkan hal itu.
- Menerima bayar hutang dari hasil yang tidak pasti dari haram maka boleh selama tidak ada indikasi dan pernyataan dari orang tersebut.
- Menerima pemberian tersebut adalah halal dan aman, serta bagian dari tolong-menolong dalam kebaikan.
بارك الله فيكم
sumber: https://bimbinganislam.com/status-nafkah-dari-hasil-menipu/
Indahnya Agama Islam
Jaga Lisan ketika Marah
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Bisa bicara, itulah pembeda antara manusia dengan binatang.
Bicara merupakan kemampuan khusus manusia yang diajarkan oleh Allah Ta’ala.
الرَّحْمَنُ . عَلَّمَ الْقُرْآَنَ . خَلَقَ الْإِنْسَانَ . عَلَّمَهُ الْبَيَانَ
Allah (Yang Maha Pemurah), Yang telah mengajarkan al Quran. Dia menciptakan manusia. Mengajarnya pandai berbicara. (QS. ar-Rahman: 1 – 4)
Namun kita juga perlu sadar, kemampuan bicara bisa menjungkir kondisi kita hingga lebih rendah dari binatang.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَرْفَعُهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَهْوِي بِهَا فِي جَهَنَّمَ
“Sungguh ada seorang hamba berbicara dengan satu kata yang mengundang keridhaan Allah, meskipun dia tidak terlalu memperhatikannya; namun dengan sebab satu kalimat itu Allah menaikkan beberapa derajatnya. Dan sungguh ada seorang hamba berbicara dengan satu kalimat yang mengundang kemurkaan Allah, sementara dia tidak memperhatikannya; dengan sebab satu kalimat itu dia terjungkal di dalam neraka Jahannam”. (HR Bukhari 6478).
Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan makna “dia tidak memperhatikannya”, artinya,
لا يتأملها بخاطره ولا يتفكر في عاقبتها ولا يظن أنها تؤثر شيئا
Dia tidak merenungkan bahayannya, tidak memikirkan dampaknya, dan tidak pernah menyangka bahwa itu bisa memberikan pengaruh sama sekali. (Fathul Bari, 11/311)
Ini semakna dengan firman Allah,
وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ
Kalian menyangka itu perkara remeh, padahal itu perkara besar di sisi Allah. (QS. an-Nur: 15)
Lidah tak bertulang… apa yang sudah keluar, ibarat peluru pistol yang melesat cepat, tidak mungkin bisa ditangkap. Jika tidak sabar menahannya, bisa menjadi senjata makan tuan.
Karena itulah, iman manusia bisa tergadaikan dengan lisannya.
Dari Anas bin Mâlik radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَسْتَقِيمُ إِيمَانُ عَبْدٍ حَتَّى يَسْتَقِيمَ قَلْبُهُ وَلَا يَسْتَقِيمُ قَلْبُهُ حَتَّى يَسْتَقِيمَ لِسَانُهُ وَلَا يَدْخُلُ رَجُلٌ الْجَنَّةَ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
“Iman seorang hamba tidak akan istiqomah, sehingga hatinya istiqomah. Dan hati seorang hamba tidak akan istiqomah, sehingga lisannya istiqomah. Dan siapa yang tetangganya tidak merasa aman dari tinda kejahatannya, maka dia tidak akan masuk surga.” (HR. HR Ahmad 12636)
Salah satu senjata setan untuk membinasakan manusia adalah marah. Dengan cara ini, setan bisa dengan sangat mudah mengendalikan manusia. Karena marah, orang bisa dengan mudah mengucapkan kalimat kekafiran, menggugat takdir, ngomong jorok, mencaci habis, bahkan sampai kalimat carai yang membubarkan rumah tangganya.
Karena marah pula, manusia bisa merusak semua yang ada di sekitarnya. Dia bisa banting piring, lempar gelas, pukul kanan-pukul kiri, bahkan sampai tindak pembunuhan. Di saat itulah, misi setan untuk merusak menusia tercapai.
Menyadari hal ini, islam sangat menekankan kepada umat manusia untuk berhati-hati ketika emosi. Banyak motivasi yang diberikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar manusia tidak mudah terpancing emosi. Diantaranya, beliau menjanjikan sabdanya yang sangat ringkas,
لَا تَغْضَبْ وَلَكَ الـجَنَّة
“Jangan marah, bagimu surga.” (HR. Thabrani dan dinyatakan shahih dalam kitab shahih At-Targhib no. 2749)
Lidah ketika dibawa marah, dia bisa menjadi sangat liar. Karena itu, diam bisa menjadi solusi yang terbaik, jika susah bicara yang baik.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ
“Jika kalian marah, diamlah.” (HR. Ahmad dan Syuaib Al-Arnauth menilai Hasan lighairih).
Kita marah kepada si kafir yang menghina al-Quran.
Kita marah kepada mereka yang melindungi dan memihak si kafir
Namun, jangan sampai marah ini mengundang dosa yang baru…
Jangan sampai ada kehormatan muslim yang lain dilanggar, karena marah…
Rutinkan doa ini…
اَللَّهُمَّ نَسْأَلُكَ كَلِمَةَ الحَقِّ فِي الرِضَا وَالغَضَبِ
Ya Allah, kami memohon kepada-Mu kalimat haq ketika ridha (sedang senang) dan sedang marah
[Doa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalatnya – shahih Jami’ As-Shaghir no. 3039]
Semoga bermanfaat…
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah . com)
Referensi: https://konsultasisyariah.com/28571-jaga-lisan-ketika-marah.html
Inabah: Jalan Indah Kembali kepada Allah
Inabah: Jalan Indah Kembali kepada Allah
Setiap hati yang hidup pasti pernah lelah, goyah, dan tersadar. Saat itu, ia rindu pulang. Inabah adalah jalan pulang itu jalan kembali kepada Allah dengan penuh cinta, tunduk, dan penyerahan diri. Bukan sekadar taubat, tapi kerinduan yang terus menerus untuk kembali, memperbaiki, dan mengikhlaskan. Inilah sifat para pencari Allah: hatinya selalu tertarik kepada-Nya dalam segala keadaan.
Pengertian Inabah
Inabah secara bahasa Menurut Ar-Raghib
النَّوب: رجوع الشيء مرةً بعد أخرى .. والإنابة إلى الله تعالى الرجوع إليه بالتوبة وإخلاص العمل
Berasal dari kata an-naub yang berarti kembali berulang kali. Maka inabah kepada Allah adalah kembali kepada-Nya dengan taubat dan memurnikan amal hanya untuk-Nya.
Secara istilah syariat, Syaikh As-Sa’di menjelaskan: inabah adalah
هي انجذاب القلب في محبة الله وعبوديته والرجوع إليه في كل حالة
“Tertariknya hati kepada cinta Allah, menghambakan diri kepada-Nya, dan selalu kembali kepada-Nya dalam setiap keadaan.” (الرياض الناضرة للسعدي ص ٢٤١)
Dalil tentang Inabah
Allah Ta‘ala mengabarkan tentang Nabi-Nya, Dawud ‘alaihis salam:
وَظَنَّ دَاوُۥدُ أَنَّمَا فَتَنَّٰهُ فَٱسۡتَغۡفَرَ رَبَّهُۥ وَخَرَّۤ رَاكِعٗاۤ وَأَنَابَ
“Dan Dawud menyadari bahwa Kami telah mengujinya, maka ia memohon ampun kepada Tuhannya, lalu bersujud dan berinabah” (Shaad: 24)
Allah Ta‘ala juga berfirman tentang Nabi-Nya, Sulaiman ‘alaihis salam:
وَلَقَدۡ فَتَنَّا سُلَيۡمَٰنَ وَأَلۡقَيۡنَا عَلَىٰ كُرۡسِيِّهِۦ جَسَدٗا ثُمَّ أَنَابَ
“Dan sungguh, Kami telah menguji Sulaiman, dan Kami letakkan di atas singgasananya jasad (yang lemah), kemudian ia pun berinabah” (Shaad: 34)
Para nabi seperti Nabi Dawud dan Nabi Sulaiman ‘alaihimassalam ketika diuji oleh Allah, mereka segera kembali (berinabah) kepada-Nya dengan istighfar, sujud, dan taubat. Ini menunjukkan bahwa inabah adalah sifat mulia orang beriman bahkan para nabi, terutama ketika diuji atau melakukan kekeliruan, mereka segera kembali kepada Allah dengan hati yang tunduk dan taat.
Perbedaan antara inabah dan taubat:
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
الفرق بينها وبين التوبة: قال ابن عثيمين: “الإنابة الرجوع إلى الله تعالى بالقيام بطاعته واجتناب معصيته وهي قريبة من معنى التوبة إلا أنها أرق منها لما تشعر به من الاعتماد على الله واللجوء إليه ولا تكون إلا الله تعالى
“Inabah adalah kembali kepada Allah dengan menjalankan ketaatan dan menjauhi maksiat. Maknanya mirip dengan taubat, namun inabah lebih halus, karena menunjukkan ketergantungan hati kepada Allah dan bersandar penuh kepada-Nya. Inabah juga hanya ditujukan kepada Allah semata.”
Dalilnya adalah firman Allah:
وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ
“Dan kembalilah kalian kepada Rabb kalian dan berserah dirilah kepada-Nya.” (Az-Zumar: 54).
Pembagian Inabah
Imam Ibnu Qayyim rahimahullah berkata:
Inabah Itu Ada Dua Macam:
- Inabah kepada rububiyah Allah, yaitu kembali kepada-Nya karena merasa butuh dan terdesak. Inabah ini dilakukan oleh semua makhluk, baik orang beriman maupun kafir, orang saleh maupun pendosa. Ketika tertimpa musibah, mereka kembali kepada Allah dengan harapan pertolongan. Tapi jenis inabah ini tidak menunjukkan keimanan yang benar, karena bisa saja disertai kesyirikan dan kekufuran setelah itu.
- Inabah kepada uluhiyah Allah, yaitu kembali kepada-Nya dengan penuh cinta, tunduk, dan penghambaan. Inilah inabah nya orang-orang beriman dan wali-wali Allah.
Inabah Ini Mencakup Empat Hal:
– Cinta kepada Allah
– Tunduk dan merendahkan diri kepada-Nya
– Kembali dan menghadapkan hati kepada-Nya
– Menjauh dari selain-Nya
Seseorang baru benar-benar disebut sebagai “munib” (orang yang berinabah) jika empat hal ini terkumpul pada dirinya.
Orang yang benar-benar disebut sebagai “munib” (orang yang berinabah) adalah yang memiliki keempat hal ini.
Penafsiran para ulama salaf terhadap kata “inabah” pun berkisar pada makna-makna ini. (Lihat : مدارج السالكين ١/ ٤٦٦)
Tingkatan Orang Dalam Berinabah
Orang-orang berbeda-beda tingkatannya dalam berinabah (kembali kepada Allah). Di antara mereka ada:
- Orang yang berinabah kepada Allah dengan meninggalkan maksiat dan pelanggaran.
Ia kembali kepada Allah karena takut akan ancaman dan hukuman. Inabah seperti ini didorong oleh ilmu, rasa takut, dan kehati-hatian.
- Orang yang berinabah dengan semangat menjalankan berbagai ibadah dan amal kebaikan.
Ia bersungguh-sungguh dalam mendekatkan diri kepada Allah, karena hatinya senang dengan ketaatan. Inabah ini muncul karena harapan akan pahala, cinta akan kemuliaan dari Allah, dan yakin terhadap janji-Nya.
- Orang yang berinabah dengan banyak berdoa, merendahkan diri, merasa butuh, dan meminta segala kebutuhannya hanya kepada Allah.
Inabah seperti ini bersumber dari keyakinan bahwa Allah Maha Pemurah, Maha Kuasa, dan Maha Mampu mengabulkan segala permintaan. Mereka menggantungkan seluruh harapan dan kebutuhan hanya kepada-Nya, disertai dengan ketaatan terhadap perintah dan larangan-Nya.
Contoh Inabah Syirik:
Seseorang yang setelah melakukan dosa besar, tidak langsung beristighfar kepada Allah atau memperbaiki amalnya, tapi justru mendatangi seorang tokoh yang dianggap “wali” atau “keramat”, lalu:
– sujud di hadapannya,
– menangis dan mengaku dosa,
– berharap agar sang wali mengampuni dosanya,
– bahkan memintanya untuk “menyampaikan tobat” kepada Allah.
Contoh lainnya:
Orang yang berkeyakinan bahwa ia cukup bertaubat kepada gurunya saja, tanpa perlu kembali langsung kepada Allah. Ia mengira kalau sang guru sudah “menerima”, maka dosanya otomatis terampuni. Ini adalah bentuk penyimpangan karena menjadikan manusia sebagai perantara yang tidak disyariatkan dalam tobat.
Padahal dalam Islam, taubat adalah urusan langsung antara hamba dan Allah, tanpa perantara siapa pun.
Dibahasakan sendiri dari nukilan Kitab. (ينظر: تنبيه العقول إلى كنوز ثلاثة الأصول، د. عبدالرحمن الشمسان (1 /453).
Sebagai penutup, inabah sejati adalah kembali kepada Allah dengan hati yang penuh cinta, tunduk, dan bergantung hanya kepada-Nya. Ia bukan sekadar meninggalkan dosa, tapi juga bersegera dalam kebaikan, berharap pahala-Nya, dan takut akan murka-Nya. Semoga Allah menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang selalu berinabah—dalam suka dan duka, dalam lapang maupun sempit. Dialah tujuan kita, tempat kembali kita, dan hanya kepada-Nya kita bersandar.
Semoga bermanfaat baarokallohufikum
Sumber utama pembahasan: https://shamela.ws/book/603/199#p1
Harta Untuk Naik Haji Tidak Akan Sia-Sia #shorts
Mengapa Banyak Wanita Menjadi Penghuni Neraka? Penjelasan Hadits Nabi ﷺ
Dalam beberapa hadits shahih, Rasulullah ﷺ menyampaikan bahwa mayoritas penghuni neraka adalah wanita. Hal ini sering disalahpahami seolah-olah merendahkan kaum wanita. Padahal, jika dipahami dengan benar, ini adalah peringatan penuh kasih agar kaum wanita lebih waspada terhadap dosa tertentu.
- Nabi ﷺ melihat mayoritas penghuni neraka adalah wanita
Rasulullah ﷺ bersabda:
اطَّلَعْتُ فِي الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الْفُقَرَاءَ، وَاطَّلَعْتُ فِي النَّارِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءُ
“Aku melihat ke dalam surga, maka aku dapati kebanyakan penghuninya adalah orang-orang miskin. Dan aku melihat ke dalam neraka, maka aku dapati kebanyakan penghuninya adalah wanita.” (HR. Bukhari no. 3241 dan Muslim no. 2737)
Hadits ini adalah kabar dari Nabi ﷺ tentang apa yang beliau lihat, bukan penilaian tanpa sebab.
- Penjelasan sebabnya: kufur terhadap suami dan kebaikan.
Para sahabat bertanya tentang sebabnya, lalu Nabi ﷺ menjelaskan:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: أُرِيتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ مَنْظَرًا كَالْيَوْمِ قَطُّ أَفْظَعَ، وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ قَالُوا: بِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ قِيلَ: يَكْفُرْنَ بِاللَّهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ، وَيَكْفُرْنَ الإِحْسَانَ
Rasulullah ﷺ bersabda: “Aku diperlihatkan neraka, dan aku tidak pernah melihat pemandangan yang lebih mengerikan dari itu. Aku melihat kebanyakan penghuninya adalah wanita.” Para sahabat bertanya: “Mengapa wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Karena kekufuran mereka.” Ditanya: “Apakah mereka kufur kepada Allah?” Beliau menjawab: “Mereka kufur terhadap suami dan mengingkari kebaikan.” (HR. Bukhari no. 1052)
Kemudian beliau menjelaskan lebih rinci:
لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ كُلَّهُ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا، قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ
“Jika engkau berbuat baik kepadanya sepanjang masa, kemudian ia melihat satu hal yang tidak ia sukai darimu, ia berkata: ‘Aku tidak pernah melihat kebaikan darimu sama sekali.’” (HR. Bukhari no. 1052)
Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud “kufur” di sini adalah kufur nikmat, bukan keluar dari Islam.
- Sifat lain yang disebutkan: banyak melaknat dan mengeluh
Dalam hadits lain, Nabi ﷺ bersabda:
يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ، فَإِنِّي أُرِيتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ فَقُلْنَ: وَبِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ، وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ
“Wahai para wanita, bersedekahlah kalian, karena aku diperlihatkan bahwa kalian adalah mayoritas penghuni neraka.”Mereka bertanya: “Mengapa wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Kalian banyak melaknat dan mengingkari kebaikan suami.” (HR. Bukhari no. 304)
Dalam riwayat lain:
لِأَنَّكُنَّ تُكْثِرْنَ الشَّكَاةَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ
“Karena kalian banyak mengeluh dan mengingkari kebaikan suami.” (HR. Muslim no. 885)
- Penjelasan tentang “kurang akal dan agama”
Dalam hadits yang sama, Nabi ﷺ juga bersabda:
مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ
“Aku tidak melihat yang kurang akal dan agama yang lebih mampu mengalahkan akal laki-laki yang tegas daripada kalian.”
Para wanita bertanya:
وَمَا نُقْصَانُ دِينِنَا وَعَقْلِنَا؟
Beliau menjawab:
أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ؟ وَأَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟
“Bukankah persaksian wanita setengah dari laki-laki?… dan bukankah ketika haid ia tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304)
Ini adalah penjelasan syariat, bukan celaan, karena hal tersebut adalah ketetapan Allah.
- Sikap para shahabiyah: langsung beramal
Ketika mendengar peringatan ini, para wanita tidak membantah, tetapi langsung berbuat baik:
فَجَعَلْنَ يَتَصَدَّقْنَ مِنْ حُلِيِّهِنَّ، يُلْقِينَ فِي ثَوْبِ بِلَالٍ
“Maka mereka segera bersedekah dari perhiasan mereka, melemparkannya ke kain Bilal.” (HR. Muslim no. 885)
Ini menunjukkan sikap iman: mendengar, taat, lalu beramal.
Kesimpulan
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa: Mayoritas penghuni neraka dari kalangan wanita karena sebab tertentu, bukan karena jenis kelamin semata
Di antara sebab terbesar:
- .Mengingkari kebaikan suami
- Banyak melaknat dan mengeluh
Ini adalah peringatan agar memperbaiki diri, bukan penghinaan hendaknya setiap muslimah menjadikan hadits ini sebagai bahan muhasabah diri: menjaga lisan, memperbanyak syukur, dan memperbanyak amal shalih. Karena siapapun yang beriman dan beramal shalih, baik laki-laki maupun wanita, maka Allah telah menjanjikan surga baginya.
Semoga Allah menjaga kita semua dari sebab-sebab yang menjerumuskan ke dalam neraka, dan memasukkan kita ke dalam surga-Nya dengan rahmat-Nya. Aamiin.
Semoga bermanfaat, baarokallohufikum
Ditulis oleh ustadz Nurhadi Nugroho hafidzhohulloh







