[Kitabut Tauhid 9] 30 An-Nusyrah 03

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • An-Nusyrah adalah istilah umum untuk pengobatan gangguan sihir. Hukumnya ada yang terlarang dan ada yang diperbolehkan.
  • Penggunaan istilah an-nusyrah secara muthlaq dimaksudkan untuk an-nusyrah jenis yang pertama, yang hukumnya terlarang, yang asalnya merupakan istilah untuk pengobatan sihir dengan sihir.
  • Penggunaan istilah an-nusyrah untuk pengobatan sihir yang diperbolehkan asalnya dipakai untuk ruqyah syar’iyyah.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Definisi “Dzul-Wajhain” (Bermuka Dua) yang Tercela

Terdapat hadis-hadis sahih yang melarang sifat dzul-wajhain (bermuka dua). Di antaranya hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إنَّ شَرَّ النَّاسِ ذُو الوَجْهَيْنِ، الذي يَأْتي هَؤُلَاءِ بوَجْهٍ، وهَؤُلَاءِ بوَجْهٍ

“Seburuk-buruk manusia adalah dzul-wajhain (orang yang bermuka dua), yaitu orang yang ketika di tengah sekelompok orang, ia menampakkan suatu wajah, namun di tengah sekelompok orang lain, ia menampakkan wajah yang lain” (HR. Bukhari no. 7179, Muslim no. 2526).

Demikian juga hadis dari ‘Ammar bin Yasar Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ كان لهُ وجْهانِ في الدنيا كان لهُ يومَ القيامةِ لِسانانِ من نارٍ

“Siapa yang memiliki dua wajah di dunia, ia akan memiliki dua lidah dari api di akhirat” (HR. Abu Daud no. 4873, disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 892).

Demikian juga hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لا ينبَغِي لذِي الوَجهينِ أنْ يكونَ أَمينًا

“Orang yang memiliki dua wajah sebaiknya tidak dipercayai” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrad no. 238, Al Albani mengatakan, “hasan shahih”).

Bilal bin Sa’ad Rahimahullah (seorang ulama tabi’in) menjelaskan maksud dzul-wajhain dalam hadis-hadis di atas dengan mengatakan,

لا تكن ذا وجهين ، وذا لسانين ,تظهر للناس ليحمدوك وقلبك فاجر

“Janganlah Engkau menjadi orang yang mempunyai dua wajah dan dua lisan. Engkau menampakkan hal-hal terpuji di depan orang-orang, padahal hatimu fajir (penuh kemaksiatan)” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunya dalam Al Ikhlash wan Niyyah, no. 25).

Dengan kata lain, dzul-wajhain adalah orang-orang munafik, baik nifaq i’tiqadi ataupun nifaq ‘amaliNifaq i’tiqadi adalah menampakkan diri sebagai mukmin, namun dalam hatinya menyembunyikan kekufuran. Nifaq ‘amali adalah menampakkan diri sebagai orang saleh, namun dalam hatinya menyembunyikan ke-fajir-an. Keduanya termasuk dzul-wajhain.

Sebagian ulama mengatakan orang yang melakukan namimah (adu domba) juga termasuk dzul-wajhain. Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

تَجِدُ مِن شِرارِ النَّاسِ يَومَ القِيامةِ، الَّذي يأتي هؤلاء بِحَديثِ هؤلاء، وهؤلاء بِحَديثِ هؤلاء

“Engkau akan dapati seburuk-buruk manusia di hari kiamat adalah yang datang kepada sekelompok orang dengan suatu perkataan dan datang kepada sekelompok orang lainnya dengan perkataan yang lain” (HR. Ahmad no. 9171, disahihkan Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Musnad Ahmad).

Ibnu Hajar Al Asqalani Rahimahullah mengatakan,

وهو من جملة صورة النمام، وإنما كان ذو الوجهين أشر الناس لأن حاله حال المنافق إذ هو متملِّقٌ بالباطل وبالكذب من مدخل للفساد بين الناس

Dzul-wajhain mencakup juga orang yang melakukan adu domba. Dzul-wajhain menjadi orang yang terburuk karena keadaannya sama dengan orang munafik. Karena ia menyelipkan kebatilan dan kedustaan untuk merusak manusia” (Fathul Bari, 10: 475).

Adapun orang yang menampakkan sikap yang berbeda di tengah orang-orang sesuai dengan keadaannya, ini tidak termasuk dzul-wajhain yang dicela dalam hadis. Kami berikan contoh, misalnya:

– Seorang suami, ketika di luar rumah bersikap wibawa, sedangkan di tengah keluarganya ia ceria dan jenaka.

– Seorang penuntut ilmu di tengah teman-temannya ia banyak bicara, sedangkan di depan gurunya ia banyak diam.

– Seorang warga biasa bicara bahasa sehari-hari, lalu ketika ada pejabat ia berbahasa halus dan sopan.

Ini semua bukan termasuk dzul-wajhain yang dimaksud dalam hadis. Bahkan ini semua terpuji karena termasuk menempatkan sikap yang tepat pada tempatnya. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadis,

أنزلوا النَّاسَ منازلَهم

“Perlakukanlah orang lain dengan perlakuan yang sesuai untuk mereka masing-masing” (HR. Abu Daud no. 4842. Hadis ini dihasankan oleh Syu’aib Al Arnauth dan didaifkan oleh Al Albani. Namun maknanya benar, sebagaimana dikatakan oleh Syekh Ibnu Baz Rahimahullah).

Demikian juga perintah para salaf untuk berbicara dengan suatu kaum sesuai dengan tingkat pemahaman mereka. Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu juga berkata,

حَدِّثُوا النَّاسَ، بما يَعْرِفُونَ أتُحِبُّونَ أنْ يُكَذَّبَ، اللَّهُ ورَسولُهُ

“Bicaralah kepada orang lain sesuai dengan apa yang mereka pahami. Apakah Engkau ingin Allah dan Rasul-Nya didustakan?” (HR. Bukhari no. 127).

Ini menunjukkan bahwa berbicara dengan orang-orang dengan sikap yang berbeda-beda sesuai dengan keadaan dan pemahaman mereka, tanpa mengatakan kedustaan dan kebatilan, adalah sikap yang dibenarkan dan tidak termasuk dzul-wajhain.

Wallahu a’lam. Semoga yang sedikit ini bermanfaat.

***

Penulis: Yulian Purnama

Sumber: https://muslim.or.id/72029-definisi-dzul-wajhain-bermuka-dua-yang-tercela.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Wanita Jangan Khawatir Jika Merasa Tidak Dianugrahi Wajah Cantik

Sebagian wanita merasa minder karena merasa wajahnya kurang cantik atau jelek, tidak perlu khawatir karena Allah Maha Adil. terbukti bahwa banyak wanita yang merasa jelek cepat mendapat jodoh dan berbahagia, sebaliknya ada juga yang cantik dan tidak kunjung juga mendapatkan jodoh dan tidak bahagia.

Wanita itu ada tiga macam:

  1. Wanita cantik, semua laki-laki berkata dia cantik tapi kadang bisa bosan kalo dilihat.
  2. Wanita maniez, ini dia yang menggugah, dia tidak cantik-cantik amat, tidak semua laki-laki sepakat atas kecantikannya, tetapi dia istimewa tak lelah mata memandang, semakin di lihat semakin sejuk, membuat laki-laki penasaran, ada sesuatu yang sulit diungkapkan, biasanya wanita ini punya suatu innerbeauty, apa itu ya? Dan inilah keadilan Allah, semua wanita bisa menjadi seperti ini..
  3. Wanita cantik sekaligus maniez, ini langka bin ajaib bin hampir punah (masa’ sih), ga juga kok, ada juga wanita seperti ini, biasanya wanita yang diberi kecantikan sekaligus ahlak yang mulia, masyaAllah.

Jadi kecantikan sejati adalah kecantikan agama, akhlak, dan lemah lembut. Berbeda dengan kencantikan fisik, wanita yang mengobral dan hanya mengandalkan kecantikan fisik, maka laki-laki yang tertarik menjadi suaminya hanyalah cinta karena kecantikan saja.

“cantik berkurang, berkurang juga cinta”

Hiasilah dengan akhlak yang baik, salah satunya adalah lemah-lembut dan kepatuhan, karena jika wanita lemah dengan pengorbanan laki-laki maka laki-laki lemah dengan kelemahlembutan wanita. Oleh karena itu Rasulullah memerintahkan wanita agar lemah lembut dan jika sulit, maka paksakanlah agar bisa berlemah lembut.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّمَا الْعِلْمُ بِالتَّعَلُّمِ وَالْحِلْمُ بِالتَّحَلُّمِ

“Sesungguhnya ilmu diperoleh dengan belajar dan sesungguhnya kelembutan diperoleh dengan melembut-lembutkan.”
[HR. Al-Khathib dalam Tarikh-nya 9/127. Lihat Silsilah Ash-Shahihah, karya Al-Albani, 1/342]

Dan masih banyak lagi sifat yang perlu dicari oleh wanita agar bisa mendapatkan kecantikan hakiki dan abadi. Misalnya qana’ah, berhias dengan rasa malu, tidak berbicara kasar dan berusaha menggapai ridha suami.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush shalihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam


@Pogung Dalangan, Yogyakarta Tercinta

Penyusun:   Raehanul Bahraen

sumber: https://muslimafiyah.com/wanita-jangan-khawatir-jika-merasa-tidak-dianugrahi-wajah-cantik.html

Allah Ta’ala Tidak Pernah Ridha dengan Kemusyrikan

Kita ketahui bahwa tujuan utama penciptaan kita di dunia ini adalah untuk beribadah kepada Allah Ta’ala semata. Dan sangat penting untuk diketahui bahwa ibadah yang kita lakukan akan menjadi sia-sia apabila tercampur dengan kemusyrikan. Apabila suatu ibadah bercampur dengan kemusyrikan, maka ibadah kita tidak akan diterima. Oleh karena itu, barangsiapa yang beribadah kepada selain Allah Ta’ala –di samping juga beribadah kepada Allah Ta’alamaka ibadahnya kepada Allah Ta’ala adalah ibadah yang batil. Karena suatu ibadah tidaklah bermanfaat bagi pelakunya kecuali jika disertai dengan keikhlasan dan tauhid.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu, ‘Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.’” (QS. Az-Zumar [39]: 65)

Di dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,

وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am [6]: 88)

Untuk lebih mendekatkan pemahaman kita tentang hal ini, Syaikh Muhammad At-Tamimy rahimahullah membuat suatu ilustrasi tentang kedudukan tauhid dan ikhlas dalam beribadah. Beliau rahimahullah mengatakan, ”Ketahuilah, sesungguhnya ibadah tidaklah disebut sebagai ibadah kecuali dengan tauhid (yaitu memurnikan ibadah kepada Allah semata, pen.). Sebagaimana shalat tidaklah disebut sebagai shalat kecuali dalam keadaan bersuci (thaharah). Apabila ibadah tersebut dimasuki syirik, maka ibadah itu batal. Sebagaimana hadats yang masuk dalam thaharah.” (Syarh Al-Qowa’idul Arba’, hal. 14).

Dari ilustrasi yang beliau sampaikan tersebut, jelaslah bahwa ibadah kita tidak akan diterima kecuali dengan tauhid. Hal itu sebagaimana ibadah shalat dengan bersuci (thaharah). Tauhid adalah syarat diterimanya ibadah, sebagaimana bersuci adalah syarat sah ibadah shalat. Sebagaimana shalat tidak sah jika tidak dalam kondisi suci, demikian pula ibadah kita tidak akan sah jika tidak disertai dengan tauhid, meskipun di dahinya terdapat tanda bekas sujud, berpuasa di siang hari, atau rajin shalat malam. Karena semua ibadah tersebut syaratnya adalah ikhlas dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Apabila terdapat satu saja dari ibadah tersebut yang dicampuri dengan kemusyrikan, maka seluruh ibadah yang pernah dia lakukan akan batal dan hilanglah pahalanya.

Oleh karena itu, di dalam banyak ayat Allah Ta’ala mengumpulkan antara perintah untuk beribadah kepada Allah Ta’ala dengan perintah untuk menjauhi perbuatan syirik. Allah Ta’ala berfirman,

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا

Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun.” (QS. An-Nisa’ [4]: 36)

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah [98]: 5)

Ketika Allah Ta’ala melarang kita untuk berbuat syirik, maka hal itu menunjukkan bahwa Allah Ta’ala tidak ridha disekutukan dengan apa pun dalam ibadah kepada-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً أَشْرَكَ فِيهِ مَعِى غَيْرِى تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ

Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman,’Aku tidaklah butuh adanya tandingan-tandingan. Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal dalam keadaan menyekutukan Aku dengan selain Aku, maka Aku akan meninggalkan dia dan perbuatan syiriknya itu.’” (HR. Muslim no. 7666)

Oleh karena itu, apabila ada sekelompok masyarakat yang rajin shalat, rajin puasa, bersyahadat laa ilaaha illallah Muhammad rasulullah, dan berhaji ke baitullah, namun di sisi lain mereka juga berdoa meminta kepada penghuni kubur, meminta kepada “Wali Songo” yang sudah meninggal, maka semua ibadahnya itu sia-sia semata. Hal ini karena mereka menyekutukan Allah Ta’ala, mereka mengotori ibadah mereka dengan perbuatan syirik. Semua amalnya adalah amal yang batil, sampai dia bertaubat, mentauhidkan Allah Ta’ala dalam ibadah, dan mengikhlaskan ibadahnya hanya kepada Allah Ta’ala semata.

Allah Ta’ala tidak akan pernah ridha dengan kemusyrikan, meskipun yang dijadikan sebagai sekutu itu adalah malaikat yang paling mulia –yaitu Jibril ‘alaihis salaam- atau salah seorang Nabi yang diutus, seperti Muhammad, ‘Isa, Nuh, Ibrahim, dan selainnya. Lalu, bagaimana lagi jika yang dijadikan sebagai sekutu itu adalah selain malaikat dan para nabi, seperti wali dan orang shalih yang kedudukannya tentu sangat jauh di bawah mereka? Tentu Allah Ta’ala lebih tidak ridha lagi dengan hal itu. Maka hal ini adalah bantahan atas anggapan sebagian orang yang menganggap bahwa syirik itu baru disebut sebagai syirik jika yang disembah adalah batu, pohon, patung, dan sejenisnya. Adapun jika yang disembah adalah malaikat, nabi, atau orang shalih, maka hal itu bukan syirik.

Anggapan semacam ini adalah anggapan yang tidak benar. Dan di antara dalil yang menunjukkan atas batilnya anggapan tersebut adalah firman Allah Ta’ala,

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا

Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorang pun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” (QS. Al-jin [72]: 18)

Kata “ahadan” dalam ayat di atas adalah isim nakiroh (kata benda indefinitif) yang berada dalam konteks nahi (larangan), yaitu kalimat “Janganlah kamu menyembah”. Menurut kaidah ilmu ushul fiqh, hal ini mengandung makna yang bersifat umum, mencakup seluruh jenis sekutu, tidak ada pengecualian di dalamnya sedikit pun. Maksudnya, Allah Ta’ala melarang untuk menujukan ibadah kepada selain Allah Ta’ala, siapa pun dia. Baik malaikat yang paling dekat dan paling mulia di sisi Allah Ta’ala, seorang nabi, berhala, kubur, wali, orang shalih, baik orang tersebut masih hidup maupun sudah meninggal dunia. Oleh karena itu, perbuatan syirik tetaplah disebut syirik meskipun yang disembah adalah seorang malaikat, nabi, atau wali dan orang shalih. Semoga Allah Ta’ala melindungi dan menjauhkan kita dari perbuatan syirik.

***

Selesai disempurnakan menjelang isya, Masjid Nasuha Rotterdam NL, 20 Jumadil Ula 1436

Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya.

Penulis: M. Saifudin Hakim

Sumber: https://muslim.or.id/24866-allah-taala-tidak-pernah-ridha-dengan-kemusyrikan.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Menjadikan Nafsu sebagai Tuhannya

karena diperbudak oleh nafsu, nafsu yang menggiring hidupnya terkekang hanya untuk memuaskan hawa nafsu yang tidak akan habis-habisnya. nafsu manusia tidak akan puas, jika punya dua lembah emas pasyti akan mencari yang ketiga, tidak ada yang bisa menyumpal perutnya kecuali tanah

Allah Ta’ala berfirman,

أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَى عِلْمٍ وَخَتَمَ عَلَى سَمْعِهِ وَقَلْبِهِ وَجَعَلَ عَلَى بَصَرِهِ غِشَاوَةً فَمَن يَهْدِيهِ مِن بَعْدِ اللَّهِ أَفَلَا تَذَكَّرُونَ

“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya, dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya dan Allah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?” (Al Jaatsiyah: 23).

Betapa indah apa yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah,

والقلب الثانى: ضد هذا، وهو القلب الميت الذى لا حياة به، فهو لا يعرف ربه، ولا يعبده بأمره وما يحبه ويرضاه، بل هو واقف مع شهواته ولذاته؛ ولو كان فيها سخط ربه وغضبه، فهو لا يبالى إذا فاز بشهوته وحظه، رضى ربه أم سخط، فهو متعبد لغير الله: حبا، وخوفا، ورجاء، ورضا، وسخطا، وتعظيما؛ وذلا. إن أحب أحب لهواه

“Tipe hati yang kedua yaitu hati yang mati, yang tidak ada kehidupan di dalamnya. Ia tidak mengetahui Robnya, tidak menyembah-Nya sesuai dengan perintah yang dicintai dan diridhai-Nya. Ia bahkan selalu menuruti keinginan nafsu dan kelezatan dirinya, meskipun dengan begitu ia akan dimurkai dan dibenci Allah. Ia tidak mempedulikan semuanya, asalkan mendapat bagian dan keinginannya, Robnya rela atau murka. Ia menghamba kepada selain Allah; dalam mencinta, takut, harap, ridha dan benci, pengagungan dan kehinaan. Jika ia mencintai maka ia mencintai karena hawa nafsunya.” [Igatsatul Lahfan 1/ 9, Maktabah Ma’arif, Riyadh, Syamilah]

Semoga saya dan antum dihindari dari hal ini ..

@Perpus FK UGM,  Yogyakarta Tercinta

Penyusun:   Raehanul Bahraen

sumber: https://muslimafiyah.com/menjadikan-nafsu-sebagai-tuhannya.html

Fikih Menghadapi Suami yang Kecanduan Gadget

Di era digital, problem rumah tangga tidak selalu datang dalam bentuk klasik seperti kemiskinan atau perselisihan keluarga besar. Kadang ia hadir dalam bentuk yang lebih sunyi: seorang suami yang secara fisik ada di rumah, tetapi jiwanya tenggelam dalam layar gadget. Waktu habis untuk ponsel, media sosial, gym, atau tontonan tak berujung, sementara hak istri dan anak terabaikan. Pertanyaannya: bagaimana fikih memandang kondisi semacam ini? Apakah sekadar persoalan akhlak, atau sudah menyentuh wilayah pelanggaran hak?

Kewajiban mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf

Al-Qur’an menegaskan,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan bergaullah dengan mereka (para istri) secara ma‘rūf.” (QS. an-Nisā’: 19)

Para ulama ahli tafsir menjelaskan bahwa ma‘rūf (berbuat baik) bukan sekadar tidak menyakiti, tetapi memberi hak batin dan lahir sesuai kelaziman yang baik. Imam ath-Thabari rahimahullāh menyatakan bahwa mu‘āsyarah (bergaul atau bermuamalah) yang baik mencakup perkataan, perhatian, dan interaksi yang menenangkan pasangan. (Tafsīr ath-Thabarī, 8: 308)

Jika seorang suami tenggelam dalam gadget hingga tidak berkomunikasi, abai terhadap kebutuhan emosional istri, atau meremehkan kehadirannya di rumah, maka secara fikih, ia telah menyelisihi perintah mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf, meskipun ia masih memberi nafkah materi.

Gadget sebagai alat, bukan uzur syar‘i

Dalam ushul fikih, ada kaidah penting,

الوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ المَقَاصِدِ

“Sarana mengikuti hukum tujuan.” (al-Qarāfī, al-Furūq, 2: 33)

Gadget pada asalnya mubah. Namun, ketika penggunaannya melalaikan kewajiban, merusak hubungan rumah tangga, atau menjadi sebab kezaliman batin, maka hukumnya berubah mengikuti dampaknya. Ibnu al-Qayyim rahimahullāh menegaskan bahwa sesuatu yang mubah bisa menjadi terlarang jika menjadi jalan menuju mafsadah (kerusakan) yang nyata. (I‘lām al-Muwaqqi‘īn, 3: 147)

Dengan demikian, kecanduan gadget bukan alasan pembenar untuk menelantarkan hak istri.

Hak istri atas perhatian dan kehadiran

Rasulullah ﷺ bersabda,

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya.” (HR. at-Tirmiżī no. 3895; dinilai hasan shahih)

Para ulama menjelaskan bahwa kebaikan kepada keluarga tidak hanya berupa nafkah, tetapi juga husn al-mu‘āsyarah (perlakuan yang baik). An-Nawawī rahimahullāh menyebutkan bahwa perhatian dan komunikasi termasuk bagian dari akhlak rumah tangga yang dituntut syariat. (al-Majmū‘, 16: 410)

Maka, ketika istri merasa “sendiri dalam pernikahan” akibat kecanduan gadget suami, itu bukan perasaan berlebihan, tetapi indikasi hak yang terabaikan.

Menasihati tanpa merusak

Islam tidak mendorong konfrontasi emosional, tetapi islah (berdamai) secara bertahap. Kaidah fikih menyebutkan,

الدَّفْعُ أَوْلَى مِنَ الرَّفْعِ

“Mencegah lebih didahulukan daripada menghilangkan.”

Istri dianjurkan menasihati dengan hikmah, memilih waktu yang tepat, dan menjelaskan dampak, bukan sekadar meluapkan emosi. Jika kecanduan sudah mengarah pada dharar (bahaya psikologis atau keluarga), maka melibatkan pihak ketiga yang adil, seperti keluarga atau konselor, hal itu termasuk dalam koridor syariat. (QS. an-Nisā’: 35)

Syekh ‘Abdullah bin Bayyah hafizhahullāh menegaskan bahwa bentuk kelalaian modern —termasuk kecanduan teknologi— harus dinilai dengan maqāshid asy-syarī‘ah (tujuah syariat), khususnya penjagaan keluarga (hifzh al-usrah) sebagai bagian dari penjagaan agama dan jiwa. (Ṣinā‘at al-Fatwā, hal. 287)

Gadget bukan musuh rumah tangga. Tetapi ketika ia mengambil porsi yang seharusnya menjadi hak pasangan, maka fikih tidak tinggal diam. Islam tidak hanya mengatur halal-haram benda, tetapi juga keadilan dalam relasi. Suami yang baik bukan yang sekadar pulang ke rumah, tetapi yang hadir sepenuhnya, baik jiwa, waktu, dan perhatiannya. Dan di sinilah Islam berdiri: menjaga keseimbangan, bukan membenarkan kelalaian.

Wallahu Ta’ala A’lam. Semoga bermanfaat.

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Sumber: https://muslim.or.id/111135-fikih-menghadapi-suami-yang-kecanduan-gadget.html

[Kitabut Tauhid 9] 29 An-Nusyrah 02

Pada pelajaran sebelumnya kita telah mempelajari bahwa ;

  • An-Nusyrah adalah istilah umum untuk pengobatan gangguan sihir. Jenisnya ada dua macam : (pertama) an-nusyrah yang diharamkan, yaitu pengobatan sihir dengan sihir, dengan meminta pertolongan kepada para syaithan dan mendekatkan diri kepada mereka serta mencari keridhaan mereka; kemudian (kedua) an-nusyrah yang diperbolehkan, yaitu menghilangkan sihir dengan Al-Qur’an, do’a-do’a dan dzikir yang disyari’atkan.
  • Jika disebutkan an-nusyrah secara muthlaq, maka maksudnya adalah an-nusyrah model yang pertama, yang dinyatakan oleh Nabi -Shallallâhu ‘Alaihi Wassalam- bahwa : “Itu termasuk perbuatan syaithan.” Adapun an-nusyrahyangdiperbolehkan sebagaimana yang dimaksud oleh Al-Imâm Sa’iid Ibnul Musayyab -Rahimahullâh- adalah an-nusyrah jenis kedua.

“Ustadz Abu Muhammad Syihabuddin Al-Atsary adalah alumni Ma’had ‘Ilmi Al-Madinah Surakarta dan aktif dalam kegiatan dakwah serta kajian keislaman. Beliau turut terlibat sebagai pembina dan penasehat di beberapa lembaga. Sejak tahun 2020, beliau berkontribusi sebagai pemateri di aplikasi HijrahApp.

Musibah Wanita dengan Parfum Saat Keluar Rumah

Laki-laki mana pun pasti tergoda ketika melihat wanita lewat di hadapannya dan sudah jauh 50 meter masih tercium wewangiannya. Kebiasaan wanita yang keluar rumah dengan wewangian seperti ini amatlah berbahaya. Karena penampilan semacam ini dapat menggoda para pria, sewaktu-waktu pun mereka bisa menakali si wanita. Namun banyak wanita muslimah yang tidak menyadari hal ini meskipun mereka berjilbab yang sesuai perintah.

Padahal sudah jauh-jauh hari, hal yang menimbulkan fitnah semacam ini dilarang. Kecantian dan kewangian wanita hanya khusus untuk suami mereka di rumah.

Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i no. 5129, Abu Daud no. 4173, Tirmidzi no. 2786 dan Ahmad 4: 414. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Sanad hadits ini hasan kata Al Hafizh Abu Thohir)

Dari Yahya bin Ja’dah, “Di masa pemerintahan Umar bin Khatab ada seorang perempuan yang keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah jalan, Umar mencium bau harum dari perempuan tersebut maka Umar pun memukulinya dengan tongkat. Setelah itu beliau berkata,

تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم اخرجن تفلات

Kalian, para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian sehingga para laki-laki mencium bau harum kalian?! Sesungguhnya hati laki-laki itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian dari rumah dengan tidak memakai wewangian”. (HR. Abdurrazaq dalam Al Mushonnaf no. 8107)

Dari Ibrahim, Umar (bin Khatab) memeriksa shaf shalat jamaah perempuan lalu beliau mencium bau harum dari kepala seorang perempuan. Beliau lantas berkata,

لو أعلم أيتكن هي لفعلت ولفعلت لتطيب إحداكن لزوجها فإذا خرجت لبست أطمار وليدتها

Seandainya aku tahu siapa di antara kalian yang memakai wewangian niscaya aku akan melakukan tindakan demikian dan demikian. Hendaklah kalian memakai wewangian untuk suaminya. Jika keluar rumah hendaknya memakai kain jelek yang biasa dipakai oleh budak perempuan”. Ibrahim mengatakan, “Aku mendapatkan kabar bahwa perempuan yang memakai wewangian itu sampai ngompol karena takut (dengan Umar)”. (HR. Abdur Razaq no 8118)

Syaikh Abu Malik berkata bahwa sebab wanita mengenakan wewangian itu sangat jelas karena dapat membangkitkan syahwat para pria yang mencium baunya. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 35.

Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan, “Dianalogikan dengan minyak wangi (yang terlarang dipakai oleh muslimah ketika hendak keluar rumah) segala hal yang semisal dengan minyak wangi (sabun wangi dan lain-lain, pent.) karena penyebab dilarangnya wanita memakai minyak wangi adalah adanya sesuatu yang menggerakkan dan membangkitkan syahwat.” (Fathul Bari, 2: 349)

Al Haitsami dalam Az Zawajir (2: 37) berkata bahwa keluarnya wanita dari rumahnya dengan mengenakan wewangian sambil berhias diri termasuk dosa besar, meskipun suami mengizinkannya berpenampilan seperti itu.

Itulah larangan ketika keluar rumah bagi wanita. Sedangkan di dalam rumahnya, di hadapan suaminya terutama, berbau wangi malah dianjurkan. Karena setiap wanita yang menyenangkan hati suami dipuji dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ

Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih). Berbeda halnya jika istri senangnya berbau kecut dan membuat suami tidak betah di rumah. Namun para wanita saat ini berpenampilan sebaliknya. Ketika di luar rumah, mereka berpenampilan ‘waah’. Di dalam rumah, berpenampilan seperti tentara, berbau kecut atau berbau asap. Sungguh jauh dari wanita yang terpuji.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya oleh seorang wanita:

Bolehkah aku shalat dalam keadaan memakai parfum? Jazakumullah khoiron.

Jawaban Syaikh rahimahullah:

Na’am. Shalat dalam keadaan memakai parfum itu dibolehkan, bahkan dibolehkan bagi laki-laki dan perempuan yang beriman. Akan tetapi wanita hanya boleh menggunakan parfum ketika berada di rumah di sisi suaminya. Dan tidak boleh seorang wanita menggunakan parfum ketika ia keluar ke pasar atau ke masjid. Adapun bagi laki-laki, ia dibolehkan untuk mengenakan parfum ketika berada di rumah, ketika ke pasar, atau ke masjid. Bahkan mengenakan parfum bagi pria termasuk sunnah para Rasul.

Apabila seorang wanita shalat di rumahnya dalam keadaan memakai berbagai wangian …. , maka itu baik. Seperti itu tidaklah mengapa bahkan dianjurkan mengenakannya. Akan tetapi, ketika wanita tersebut keluar rumah, maka ia tidak boleh keluar dalam keadaan mengenakan parfum yang orang-orang dapat mencium baunya. Janganlah seorang wanita keluar ke pasar atau ke masjid dalam keadaan mengenakan parfum semacam itu. Hal ini dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya.

[Fatawa Nur ‘alad Darb, 7/291, cetakan Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Riyadh-KSA, cetakan pertama, thn 1429 H]

Moga Allah memberikan hidayah pada setiap wanita untuk memberikan kecantikan dan penampilan istimewa mereka, hanya untuk suami mereka. Moga Allah beri taufik untuk taat pada ajaran Islam.

Menjelang waktu Zhuhur @ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 7 Jumadal Akhiroh 1434 H

Sumber https://rumaysho.com/3309-musibah-wanita-dengan-parfum-saat-keluar-rumah.html