Jaminan Surga Bagi Yang Melakukan Enam Perkara Ini

Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

Jaminlah enam perkara untukku dari diri kalian, niscaya aku menjamin surga untuk kalian.

1. jujurlah jika berbicara
2. tepatilah jika berjanji
3. tunaikanlah amanah jika diserahi amanah
4. jagalah kemaluan
5. tundukkan pandangan, dan
6. tahanlah tangan kalian

(HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Jaminan yang melebihi jaminan jaminan di zaman ini, jaminan kesehatan, jaminan masa tua, dan jaminan jaminan dunia lainnya..

Sedangkan ini adalah jaminan yang amat mahal..

Namun amal amal tersebut pun tak mudah..
Kecuali orang yang Allah berikan kemudahan padanya..

Penulis,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

sumber: https://bbg-alilmu.com/archives/69007

Senantiasa Ada Golongan yang Dijaga Allah

Bismillah…

Di tengah derasnya arus zaman, ketika perusak iman dan agama begitu mudah diakses, sering kali muncul pertanyaan: adakah yang tetap teguh memegang kebenaran? Masihkah ada yang setia menjaga risalah Rasulullah ﷺ, meskipun dunia dipenuhi tipu daya, hiruk-pikuk, kemewahan, dan fitnah?

Jawabannya ada pada sebuah hadis agung yang diriwayatkan oleh al-Bukhārī dan Muslim, dari sahabat mulia al-Mughīrah bin Syu‘bah raḍiyallāhu ‘anhu. Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِينَ حَتَّى يَأْتِيَهُمْ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ ظَاهِرُونَ

“Senantiasa ada segolongan dari umatku yang tampak menang sampai datang ketentuan Allah, sedangkan mereka tetap dalam keadaan menang.”
(HR. al-Bukhārī 7311, Muslim 156)

Dalam riwayat lain, dari Muslim (1037), Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي قَائِمَةً بِأَمْرِ اللَّهِ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ أَوْ خَالَفَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ ظَاهِرُونَ عَلَى النَّاسِ

“Akan senantiasa ada segolongan dari umatku yang tegak di atas perintah Allah. Tidak akan membahayakan mereka siapa pun yang menentang atau meninggalkan mereka, hingga datang ketentuan Allah, dan mereka tetap tampak di atas kebenaran di hadapan manusia.”


Janji Rasulullah ﷺ, Kebenaran Tak Akan Hilang

Hadis ini bukan sekadar kabar, tetapi janji. Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa betapapun manusia berselisih, kebenaran tidak akan pernah lenyap. Akan selalu ada segolongan dari umat ini yang menjaganya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahullah- berkata:

“هذا الحديث حديث ثابت متواتر من جهة استفاضة ثبوته عند الأئمة، ومخرج في الصحيحين من غير وجه وفي غيرهما. وهذا الحديث فيه تقرير لكون الأمة سيدخلها افتراق واختلاف في مسائل أصول الدين، ولهذا وصف عليه الصلاة والسلام هذه الطائفة بأنها الفرقة الناجية المنصورة إلى قيام الساعة، وأنهم على أمر الله ورسوله صلى الله عليه وسلم.”

“Hadis ini adalah hadis yang tsabit (pasti keshahihannya), mutawātir dari sisi tersebarnya penerimaan para imam hadis terhadapnya. Ia terdapat dalam Ṣaḥīḥain dari berbagai jalur, juga dalam kitab-kitab lainnya. Hadis ini menegaskan bahwa umat Islam akan mengalami perpecahan dan perselisihan dalam perkara pokok agama. Karena itu Rasulullah ﷺ menggambarkan kelompok ini sebagai al-firqah an-nājiyah (golongan yang selamat) dan al-ṭā’ifah al-manṣūrah (golongan yang mendapat pertolongan) hingga hari kiamat, sebab mereka tetap berada di atas perintah Allah dan Rasul-Nya ﷺ.” (Syarah Hadits Al-Iftiraq: 1/31)


Apa Artinya Bagi Kita?

Saudaraku, hadis ini bukan sekadar pengetahuan untuk kita simpan di kepala. Ia adalah penguat hati. Bahwa di saat kita melihat fitnah berserakan, ketika opini manusia bercampur-baur dengan hawa nafsu, jangan sampai kita merasa bahwa kebenaran telah hilang. Tidak. Rasulullah ﷺ telah menjaminnya.

Allah ﷻ pun mengingatkan dalam Al-Qur’an:

فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَمَنْ تَابَ مَعَكَ وَلَا تَطْغَوْا ۚ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

“Maka tetaplah engkau (Muhammad) pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu, dan juga orang yang telah bertaubat bersama kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Hūd: 112)

Maka tugas kita adalah berusaha mencari, mengenali, lalu berpegang erat pada golongan yang berada di atas perintah Allah dan Rasul-Nya. Mereka bukan sekadar orang-orang yang banyak jumlahnya, tetapi orang-orang yang istiqamah di atas wahyu.


Bersyukur Menjadi Bagian….

Alangkah besar nikmat Allah jika kita diberi taufik untuk menjadi bagian dari mereka atau setidaknya mendekat, mencintai, dan mendukung mereka. Sebab dalam kerumunan umat yang tercerai-berai oleh fitnah dan penyimpangan, merekalah yang tetap memegang cahaya.

Maka jangan lelah menuntut ilmu, jangan jemu menata niat, dan jangan pernah putus asa dari pertolongan Allah. Karena janji Rasulullah ﷺ jelas:

لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي قَائِمَةً بِأَمْرِ اللَّهِ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ أَوْ خَالَفَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ ظَاهِرُونَ عَلَى النَّاسِ

“Akan senantiasa ada sekelompok dari umatku yang tegak menjaga (menjalankan) perintah Allah. Mereka tidak akan terpengaruh oleh orang-orang yang menelantarkan mereka, ataupun oleh orang-orang yang menentang mereka, hingga datang ketetapan Allah. Mereka tetap tampak unggul dan menang di atas manusia.”

Semoga Allah menjadikan kita dan keluarga kita berada di sekitar mereka, atau dengan karunia-Nya menjadi bagian dari golongan yang ditolong itu.


Penulis: Ahmad Anshori, Lc., M.Pd

sumber: https://remajaislam.com/6271-senantiasa-ada-golongan-yang-dijaga-allah.html

Menunda Punya Anak: Antara Niat Baik dan Batas Syariat

Menunda Punya Anak: Antara Niat Baik dan Batas Syariat

Pendahuluan

Bismillāh…

Menikah adalah ibadah besar dan pintu menuju terbentuknya generasi shaleh. Banyak pasangan di masa kini, setelah menikah, memilih untuk menunda kehamilan dengan alasan ingin menikmati masa berdua dulu, beradaptasi, atau mempersiapkan mental dan ilmu sebelum menjadi orang tua.

Pertanyaannya:

  • Apakah menunda kehamilan itu dibolehkan dalam Islam?
  • Bagaimana batasan dan niat yang dibenarkan syariat?
  • Mari kita bahas dengan panduan dalil dan keterangan ulama.

Tujuan Pernikahan Dalam Islam

Allah Ta‘ālā berfirman:

وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَاجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةً

“Allah menjadikan bagi kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri dan menjadikan bagi kalian dari istri-istri itu anak-anak dan cucu-cucu.” (QS. An-Naḥl [16]: 72).

‏Ayat ini menegaskan bahwa tujuan utama pernikahan bukan hanya kebersamaan, tetapi juga melahirkan keturunan saleh yang meneruskan amal dan dakwah.

‏Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Menikahlah dengan wanita yang penyayang dan subur, karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud no. 2050, dinilai hasan).

‏Maka secara prinsip, keinginan memiliki anak adalah bagian dari tujuan syar’i pernikahan.

Hukum Menunda Kehamilan

Dalam fikih Islam, menunda kehamilan dikenal dengan istilah ‘azl yaitu menahan sperma agar tidak membuahi. Praktik ini pernah dilakukan pada masa Nabi shallallahu alaihi wasallam, dan beliau tidak melarangnya secara mutlak.

Dari Jabir bin Abdullah رضي الله عنه, ia berkata:

كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ

“Kami melakukan ‘azl (menunda kehamilan) di masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sementara Al-Qur’an masih turun, dan beliau tidak melarangnya.” (HR. Bukhari no. 5208, Muslim no. 1440).

‏Hadits ini menunjukkan bahwa menunda kehamilan boleh dilakukan selama memenuhi syarat-syarat syar’i.

Syarat dan Batasan Menunda Kehamilan

Para ulama menjelaskan, bolehnya ‘azl atau menunda kehamilan bukan berarti bebas tanpa pertimbangan syariat.

Beberapa ketentuan penting adalah:

  1. Harus dengan kesepakatan suami-istri

Syaikh Ibnu Bāz rahimahullah menegaskan:

“Tidak boleh salah satu pihak menunda kehamilan tanpa izin pasangannya, karena hak mendapatkan anak adalah hak bersama.” (Fatāwā Nūr ‘alā ad-Darb)

Jadi, jika keduanya sepakat, maka boleh tapi jika hanya salah satu yang ingin menunda, itu termasuk menzalimi hak pasangan.

  1. Tidak mengandung unsur menolak takdir Allah

Menunda kehamilan boleh karena sebab duniawi yang wajar, seperti:

  • Ingin mempersiapkan diri menjadi orang tua,
  • Alasan kesehatan,
  • Alasan ekonomi mendesak,
  • Atau menunda sementara agar bisa belajar dan beradaptasi di awal pernikahan.

Namun jika niatnya karena takut miskin, atau merasa anak akan menghalangi kebebasan hidup, maka itu terlarang, karena bertentangan dengan ayat:

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ

“Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kami-lah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian.” (QS. Al-Isrā’ [17]: 31).

  1. Tidak menyebabkan bahaya bagi tubuh

Jika penundaan dilakukan dengan cara medis seperti kontrasepsi, maka harus dipastikan tidak menimbulkan mudarat fisik atau permanen.

Kaidah fikih menyebutkan:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. Ibn Mājah no. 2341, dinilai hasan).

‏Maka konsultasi medis yang aman dan syar’i perlu dilakukan, agar tidak menimbulkan bahaya jangka panjang pada kesuburan atau kesehatan rahim.

Menunda Anak “Untuk Pacaran Dulu”?

Sebagian pasangan mengatakan,

“Kami ingin menunda dulu agar bisa menikmati masa-masa pacaran halal.”

Kalimat ini tampak manis, tapi perlu diluruskan.

Tujuan menikah bukanlah pacaran, melainkan ibadah dan membangun keluarga.

Pacaran dalam makna bebasnya tidak pernah disyariatkan, bahkan setelah menikah pun seorang Muslim tetap diarahkan untuk menjaga waktu agar penuh dengan amal, belajar, dan membangun tanggung jawab bersama.

Jika yang dimaksud adalah ingin mempererat hubungan, saling mengenal, dan belajar peran sebagai suami-istri maka itu baik, selama niatnya tetap untuk berbenah diri dan bukan untuk bersenang-senang menunda amanah dari Allah.

Ibnul Qayyim rahimahullah pernah menasehati:

“Setiap kenikmatan dunia yang melalaikan dari tugas ibadah, maka kenikmatan itu berubah menjadi ujian.” (al-Fawāid, hlm. 65).

Kaidah dan Sikap Pertengahan

Islam selalu menuntun kepada keseimbangan:

  • Tidak tergesa-gesa tanpa persiapan,
  • Tapi juga tidak menolak ketetapan Allah dengan alasan duniawi.

Kaidah fikih mengatakan:

المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ

“Kesulitan itu mendatangkan kemudahan.”

‏Artinya, jika memang ada kesulitan nyata (seperti faktor medis, psikis, atau finansial), maka menunda boleh dilakukan sementara waktu.

‏Namun bila hanya karena gaya hidup modern ingin menikmati waktu berdua tanpa tanggung jawab maka itu niat yang tidak tepat.

Kesimpulan Hukum

  1. Menunda kehamilan hukumnya boleh jika:
  • ada kesepakatan suami istri,
  • ada alasan syar’i dan kebutuhan yang jelas,
  • dilakukan dengan cara yang aman dan tidak membahayakan.
  1. Menunda tanpa alasan syar’i, hanya karena ingin bersenang-senang atau “pacaran halal”, maka tidak sesuai dengan ruh pernikahan dalam Islam.
  2. Jika Allah menakdirkan kehamilan walau sudah diusahakan menunda, maka wajib diterima dengan ridha, karena itu bagian dari qadar Allah.

Penutup

Anak adalah amanah dan karunia, bukan beban.

Boleh menunda jika memang ada maslahat, tapi jangan pernah menutup diri dari rezeki yang Allah siapkan dalam bentuk anak saleh.

Sebab boleh jadi, dari anak itulah Allah limpahkan keberkahan rumah tangga, rezeki, dan kasih sayang yang lebih luas daripada yang kita bayangkan.

وَاللَّهُ يَهَبُ لِمَن يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَن يَشَاءُ الذُّكُورَ

“Allah memberikan kepada siapa yang Dia kehendaki anak perempuan dan kepada siapa yang Dia kehendaki anak laki-laki.” (QS. Asy-Syūrā [42]: 49).

‏Semoga Allah memberi taufik kepada setiap pasangan Muslim & Muslimah untuk dimudahkan memperbaiki atau menata niat, menimbang maslahat, dan menyambut setiap takdir dengan penuh iman dan rasa syukur.

Ditulis Oleh Ustadz Muhammad Fikri Al-Hilabi, S.Ag., M.Ag.

sumber: https://bimbinganislam.com/menunda-punya-anak-antara-niat-baik-dan-batas-syariat/

Berebut Bangkai Kambing

Berebut Bangkai Kambing

Bagaimana menyikapi bentrok supir taxi dan ojek. Mohon saran…

Terima kasih

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Bagi seorang muslim, kebahagiaan yang asli bukan di dunia. Karena Allah menurunkan Adam di bumi, bukan dalam rangka memberi kenikmatan. Namun dalam rangka menghukum Adam, karena beliau telah mendekati pohon larangan di surga.

Sehingga, cita-cita terbesar bagi Adam adalah bagaimana bisa kembali lagi ke surga.

Imam Hasan al-Bashri pernah memberi nasehat kepada khalifah,

إِنَّ الدُّنْيَا دَارُ ظَعْنٍ وَلَيْسَتْ بِدَارِ إِقَامَةٌ ، وَإِنَّمَا أُنْزِلَ آدَمُ عَلَيْهِ السَّلامُ إِلَيْهَا عُقُوبَةً ، فَاحْذَرْهَا

Sesungguhnya dunia adalah negeri rantauan dan bukan negeri tempat menetap. Dan Nabi Adam ‘alaihis salam diturunkan di dunia untuk menjalani hukuman. Karena itu, berhati-hatilah. (az-Zuhd, Ibnu Abi Dunya, no. 50).

Dalam masalah dunia, seorang mukmin lebih memilih banyak bersabar. Karena dia tidak ingin, agamanya rusak gara-gara dunia. Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut dunia itu ibarat penjara bagi mukmin.

Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الدُّنْيَا سِجْنُ الْمُؤْمِنِ وَجَنَّةُ الْكَافِرِ

“Dunia itu penjara bagi mukmin dan surga bagi orang kafir.” (HR. Ahmad 8512 & Muslim 7606)

Sebanyak apapun fasilitas hidup yang dimiliki mukmin di dunia, jika dibandingkan kenikmatan surga, maka dunia itu ibarat penjara baginya.

Agar umatnya tidak terlalu rakus dunia, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan betapa kehinaan dunia. Sampai beliau menyebutkan, andai di sisi Allah dunia ini sebanding dengan satu sayap seekor nyamuk, niscaya orang kafir tidak akan diberi minum walaupun seteguk air.

Dalam hadis dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ كَانَتِ الدُّنْيَا تَعْدِلُ عِنْدَ اللَّهِ جَنَاحَ بَعُوضَةٍ مَا سَقَى كَافِرًا مِنْهَا شَرْبَةَ مَاءٍ

Andai dunia itu senilai satu sayap seekor nyamuk di sisi Allah, tentu orang kafir tidak akan diberi minum walaupun seteguk air. (HR. Turmudzi 2490 dan dishahihkan al-Albani)

Dalam hadis lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa di sisi Allah, dunia itu ibarat bangkai anak kambing di mata manusia. Orang melihatnya saja jijik, sehingga tidak akan sampai tega mengambilnya.

Sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu’anhuma menceritakan,

Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati pasar bersama para sahabat. Lalu beliau melihat bangkai anak kambing yang telinganya cacat. Beliau pun mengambil kambing itu dengan memegang telinganya. “Siapakah yang mau membeli ini dengan harga satu dirham?”. Tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Kami sama sekali tidak tertarik untuk memilikinya. Apa yang bisa kami perbuat dengannya?”. Jawab sahabat.

“Atau mungkin kalian suka kalau ini gratis untuk kalian?”. Tanya beliau.

“Demi Allah, seandainya hidup pun maka binatang ini sudah cacat, karena telinganya kecil. Apalagi kambing itu sudah mati?” kata para sahabat.

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan sabdanya,

فَوَاللَّهِ لَلدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ هَذَا عَلَيْكُمْ

“Demi Allah, sesungguhnya dunia lebih hina di sisi Allah dari pada bangkai ini di mata kalian.” (HR. Muslim 7607).

Karena itulah, orang yang terlalu rakus terhadap dunia, bisa dipastikan akan merusak sebagian agamanya.

Dari Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلاَ فِى غَنَمٍ أَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ

Dua serigala lapar yang dilepas di tengah kerumunan kambing, tidak lebih merusak dibandingkan kerusakan terhadap agama seseorang yang ditimbulkan karena rakus harta dan kedudukan. (HR. Ahmad 16198, Ibnu Hibban 3228 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dan karena itu pula, orang yang tawuran, melakukan tindakan anarkis, demi dunia, disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai tindakan jahiliyah.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ قَاتَلَ تَحْتَ رَايَةٍ عِمِّيَّةٍ يَدْعُو إِلَى عَصَبِيَّةٍ أَوْ يَغْضَبُ لِعَصَبِيَّةٍ فَقِتْلَتُهُ جَاهِلِيَّةٌ

“Siapa yang berperang karena sebab yang tidak jelas, marah karena fanatik kelompok, atau motivasi ikut kelompok, atau dalam rangka membantu kelompoknya, kemudian dia terbunuh, maka dia mati jahiliyah.” (HR. Muslim 4892).

Rebutan dunia memang memalukan…

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/26622-berebut-bangkai-kambing.html

Status Nafkah Dari Hasil Menipu

Status Nafkah Dari Hasil Menipu

Pertanyaan : Bismillah, Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bagaimana hukum menerima nafkah dari hasil menipu? Qadarullah ada seorang perempuan yang bercerai dari suaminya kemudian kini dia bekerja dengan cara menipu orang. Anak-anaknya tinggal bersama adik dari perempuan tersebut. 

Sementara adiknya juga kesulitan secara finansial. Apakah lebih baik si adik tersebut yang menanggung kebutuhan keponakannya? Sebesar kemampuannya dia saja walau dia sendiri juga kesusahan, sebagai sedekah dan dengan mengharap pahala dari Allah. Lalu bagaimana hukumnya jika perempuan tadi mengirimkan uang untuk anaknya melalui rekening si adik tersebut? Dan bagaimana hukum atas hutang yang dibayarkan dengan menggunakan uang hasil menipu, bolehkah diterima oleh si pemberi hutang? Baarakallahu fiikum.

Jawab : 

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

بسم الله، الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله أما بعد، 

Menafkahi Keponakan: Sedekah Terbaik dan Hukum Menerima Uang dari Kerabat yang Penghasilannya Bercampur.

Dalam kehidupan keluarga, sering terjadi kondisi ketika salah satu anggota keluarga ikut membantu kebutuhan hidup anak saudara-saudaranya. Misalnya seorang paman yang menopang keponakannya karena orang tuanya tidak mampu atau sedang kesulitan ekonomi.

Sebagian orang merasa ragu:

“Apakah boleh menerima nafkah dari paman?”

“Bagaimana kalau sebagian penghasilan dari hasil tidak jelas? Apakah nafkah itu jadi haram?”

  1. Menafkahi Kerabat: Sedekah Paling Utama dalam Islam

Islam memberikan perhatian besar pada hubungan keluarga dan pentingnya saling membantu di antara mereka. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menegaskan bahwa sedekah yang diberikan kepada kerabat memiliki keutamaan ganda.

Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

‎«الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ، وَهِيَ عَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ: صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ»

“Sedekah kepada orang miskin adalah satu sedekah. Sedekah kepada kerabat adalah dua pahala: pahala sedekah dan pahala silaturahmi.” (HR. Tirmidzi no: 658, an-Nasai no: 2586, Ibnu Majah no: 1844)

Hadits ini menunjukkan bahwa:

Sedekah kepada keluarga lebih utama dibanding kepada orang lain. Karena selain membantu, ia juga mengikat hati, memperkuat hubungan kekeluargaan, dan menghilangkan permusuhan.

Menafkahi keponakan termasuk amal yang sangat besar pahalanya. Apalagi jika keponakan tersebut masih kecil, tidak mampu bekerja, atau tidak ada nafkah lain yang mencukupi.

Dengan demikian, seorang paman yang menafkahi keponakannya sedang melakukan amal besar, bukan sekadar kebaikan, tetapi ibadah yang sangat utama di sisi Allah.

  1. Keponakan Boleh Menerima Nafkah dari Pamannya

Tidak ada larangan dalam Islam bagi keponakan untuk menerima nafkah dari pamannya. Bahkan, jika ia memang membutuhkan, hal itu dianjurkan.

Syariat memberikan kelonggaran kepada anak kecil, fakir, atau yang belum mampu bekerja untuk menerima pemberian dari kerabat.

Allah Ta’ālā berfirman:

‎وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ

“Tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan.” (QS. Al-Māidah: 2)

Membantu anggota keluarga termasuk bentuk tolong-menolong yang sangat dianjurkan.

Maka, tidak ada masalah sama sekali menerima bantuan itu, selama:

  • dia membutuhkan,
  • tidak ada dukungan ekonomi lain,
  • dan pemberian itu tidak disertai syarat yang mengarah pada maksiat.
  1. Hukum Menerima Uang dari Kerabat yang Penghasilannya Bercampur

Ini sering menjadi keraguan:

“Bagaimana kalau orang tua bekerja, tapi sebagian penghasilannya tidak jelas? Apakah pemberiannya haram?”

Kaedah Agung Fiqih: Hukum Asal Harta Muslim adalah Halal

Para ulama menetapkan kaidah:

‎الأصل في مال المسلم الحل حتى يثبت التحريم

“Hukum asal harta seorang muslim adalah halal, hingga ada bukti jelas bahwa harta tersebut haram.”

Artinya: Kita tidak wajib meneliti dari mana dia mendapatkan setiap rupiah penghasilannya.

Kita tidak diperintahkan menjadi detektif bagi harta orang lain.

Selama tidak diketahui secara pasti bahwa uang itu hasil mencuri, menipu, atau pekerjaan haram, maka boleh menerimanya.

Bahkan jika seseorang punya penghasilan campur sebagian halal, sebagian meragukan selama kita tidak tahu secara pasti sumber haramnya, maka pemberiannya tetap halal diterima.

Karena:

  • Nabi shallallahu alaihi wasallam menerima hadiah dari orang-orang yang tidak semuanya muslim.
  • Beliau makan dari harta orang Yahudi, padahal mereka dikenal mengurangi takaran dan melakukan transaksi tidak jujur.
  • Namun tetap halal selama tidak jelas haramnya.

Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah menjelaskan bahwa harta orang yang bercampur (halal-haram) tetap boleh dimanfaatkan, kecuali jika ia memberikan harta yang pasti dari sumber haram.

  1. Jangan Berburuk Sangka Terhadap Penghasilan Muslim

Kita juga tidak boleh mudah menuduh seluruh harta seseorang haram.

Manusia pada umumnya memiliki berbagai sumber pemasukan, dan tidak mungkin seluruhnya hasil maksiat.

Jika dia pernah berhutang, pernah melakukan kesalahan dalam pekerjaan, atau memiliki pendapatan yang bercampur, hal itu tidak otomatis membuat seluruh hartanya haram.

Maka:

Pemberian dari kerabat boleh diterima selama tidak jelas-jelas haram.

Membantu keluarga tetap berpahala besar meskipun si pemberi pernah melakukan kesalahan dalam mencari nafkah.

Menerima bayar hutang dari saudara kita yang kita tahu ada hasil dari nipu ini boleh saja asalkan dia punya penghasilan yang lain dan ketika bayar tidak disebutkan ini hasil dari nipu maka boleh diterima in syaa Allah.

Kesimpulan Penting

  1. Menafkahi keponakan adalah sedekah terbaik, karena mengandung dua pahala: sedekah dan silaturahmi.
  2. Keponakan boleh menerima nafkah tersebut selama ia membutuhkan.
  3. Harta seorang muslim pada asalnya halal, sehingga pemberian dari kerabat boleh diterima selama tidak diketahui pasti bahwa itu dari sumber yang haram.
  4. Tidak perlu meneliti atau mengorek sumber penghasilannya, karena Islam tidak mewajibkan hal itu.
  5. Menerima bayar hutang dari hasil yang tidak pasti dari haram maka boleh selama tidak ada indikasi dan pernyataan dari orang tersebut.
  6. Menerima pemberian tersebut adalah halal dan aman, serta bagian dari tolong-menolong dalam kebaikan.

بارك الله فيكم

sumber: https://bimbinganislam.com/status-nafkah-dari-hasil-menipu/

Jaga Lisan ketika Marah

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Bisa bicara, itulah pembeda antara manusia dengan binatang.

Bicara merupakan kemampuan khusus manusia yang diajarkan oleh Allah Ta’ala.

الرَّحْمَنُ . عَلَّمَ الْقُرْآَنَ . خَلَقَ الْإِنْسَانَ . عَلَّمَهُ الْبَيَانَ

Allah (Yang Maha Pemurah), Yang telah mengajarkan al Quran. Dia menciptakan manusia. Mengajarnya pandai berbicara. (QS. ar-Rahman: 1 – 4)

Namun kita juga perlu sadar, kemampuan bicara bisa menjungkir kondisi kita hingga lebih rendah dari binatang.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَرْفَعُهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالًا يَهْوِي بِهَا فِي جَهَنَّمَ

“Sungguh ada seorang hamba berbicara dengan satu kata yang mengundang keridhaan Allah, meskipun dia tidak terlalu memperhatikannya; namun dengan sebab satu kalimat itu Allah menaikkan beberapa derajatnya. Dan sungguh ada seorang hamba berbicara dengan satu kalimat yang mengundang kemurkaan Allah, sementara dia tidak memperhatikannya; dengan sebab satu kalimat itu dia terjungkal di dalam neraka Jahannam”. (HR Bukhari 6478).

Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan makna “dia tidak memperhatikannya”, artinya,

لا يتأملها بخاطره ولا يتفكر في عاقبتها ولا يظن أنها تؤثر شيئا

Dia tidak merenungkan bahayannya, tidak memikirkan dampaknya, dan tidak pernah menyangka bahwa itu bisa memberikan pengaruh sama sekali. (Fathul Bari, 11/311)

Ini semakna dengan firman Allah,

وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ

Kalian menyangka itu perkara remeh, padahal itu perkara besar di sisi Allah. (QS. an-Nur: 15)

Lidah tak bertulang… apa yang sudah keluar, ibarat peluru pistol yang melesat cepat, tidak mungkin bisa ditangkap. Jika tidak sabar menahannya, bisa menjadi senjata makan tuan.

Karena itulah, iman manusia bisa tergadaikan dengan lisannya.

Dari Anas bin Mâlik radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَسْتَقِيمُ إِيمَانُ عَبْدٍ حَتَّى يَسْتَقِيمَ قَلْبُهُ وَلَا يَسْتَقِيمُ قَلْبُهُ حَتَّى يَسْتَقِيمَ لِسَانُهُ وَلَا يَدْخُلُ رَجُلٌ الْجَنَّةَ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ

“Iman seorang hamba tidak akan istiqomah, sehingga hatinya istiqomah. Dan hati seorang hamba tidak akan istiqomah, sehingga lisannya istiqomah. Dan siapa yang tetangganya tidak merasa aman dari tinda kejahatannya, maka dia tidak akan masuk surga.” (HR. HR Ahmad 12636)

Salah satu senjata setan untuk membinasakan manusia adalah marah. Dengan cara ini, setan bisa dengan sangat mudah mengendalikan manusia. Karena marah, orang bisa dengan mudah mengucapkan kalimat kekafiran, menggugat takdir, ngomong jorok, mencaci habis, bahkan sampai kalimat carai yang membubarkan rumah tangganya.

Karena marah pula, manusia bisa merusak semua yang ada di sekitarnya. Dia bisa banting piring, lempar gelas, pukul kanan-pukul kiri, bahkan sampai tindak pembunuhan. Di saat itulah, misi setan untuk merusak menusia tercapai.

Menyadari hal ini, islam sangat menekankan kepada umat manusia untuk berhati-hati ketika emosi. Banyak motivasi yang diberikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar manusia tidak mudah terpancing emosi. Diantaranya, beliau menjanjikan sabdanya yang sangat ringkas,

لَا تَغْضَبْ وَلَكَ الـجَنَّة

“Jangan marah, bagimu surga.” (HR. Thabrani dan dinyatakan shahih dalam kitab shahih At-Targhib no. 2749)

Lidah ketika dibawa marah, dia bisa menjadi sangat liar. Karena itu, diam bisa menjadi solusi yang terbaik, jika susah bicara yang baik.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ

“Jika kalian marah, diamlah.” (HR. Ahmad dan Syuaib Al-Arnauth menilai Hasan lighairih).

Kita marah kepada si kafir yang menghina al-Quran.

Kita marah kepada mereka yang melindungi dan memihak si kafir

Namun, jangan sampai marah ini mengundang dosa yang baru…

Jangan sampai ada kehormatan muslim yang lain dilanggar, karena marah…

Rutinkan doa ini…

اَللَّهُمَّ نَسْأَلُكَ كَلِمَةَ الحَقِّ فِي الرِضَا وَالغَضَبِ

Ya Allah, kami memohon kepada-Mu kalimat haq ketika ridha (sedang senang) dan sedang marah

[Doa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam shalatnya – shahih Jami’ As-Shaghir no. 3039]

Semoga bermanfaat…

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah . com)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/28571-jaga-lisan-ketika-marah.html