Kenapa warisan laki-laki lebih besar dari perempuan?

Pada zaman jahiliah, wanita dan anak-anak kecil tidak boleh mendapatkan harta warisan. Harta warisan hanya bagi laki-laki dewasa yang sudah mahir menunggang kuda dan memainkan senjata. Lalu datanglah syariat Islam yang menghapus dan membatalkan hukum jahiliah tersebut.

Berbeda 180 derajat dari ketentuan hukum jahiliah zaman dahulu dengan hukum yang ditetapkan oleh orang-orang zaman sekarang, di mana mereka memberikan hak warisan bagi perempuan, tetapi dengan bagian yang sama dengan kaum lelaki. Dengan alasan kesetaraan gender, kesamaan hak asasi manusia, lalu mereka pun melampaui batas dengan melanggar ketentuan syariat dalam hukum waris.

Padahal, Allah Ta’ala dengan tegas menyatakan pembagian waris dalam surah An-Nisa’ ayat ke-11 hingga 12.

Sebagian orang melontarkan klaim-klaim dan tuduhan dusta terhadap hukum Allah yang berkaitan dengan masalah warisan. Mereka menuduh bahwa hukum waris dalam Islam itu tidak adil, mengebiri hak-hak kaum perempuan, bias gender, dan tuduhan-tuduhan keji lainnya.

Kalau mereka mau membuka Alquran, Allah Ta’ala telah memberikan isyarat bahwa hukum waris dalam Islam itu ditetapkan berdasarkan ilmu dan hikmah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala yang mengetahui apa yang maslahat untuk umatnya.

Oleh karena itu, tidak boleh mengubah-ubah ketentuan dalam pembagian harta warisan dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Barang siapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, sedang ia kekal di dalamnya. Dan baginya siksa yang menghinakan.” (Silakan lihat dalilnya dalam surah An-Nisa’: 13-14).

Namun, setelah dibagikan jatah waris masing-masing, boleh saja sebagian ahli waris meng-hibah-kan bagiannya untuk ahli waris yang lain, sehingga sama rata.

rumaysho.com

Doa Malaikat untuk yang Mencari Nafkah dan Rajin Sedekah

Doa malaikat itu doa yang mustajab. Di antara doanya, makaikat akan mendoakan yang memperhatikan nafkah keluarga dan gemar sedekah agar mendapatkan ganti dan memperoleh keberkahan.

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

“Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari no. 1442 dan Muslim no. 1010)

Doa Malaikat

Perlu dipahami bahwa doa malaikat adalah doa yang mustajab, benar-benar mudah diijabahi atau dikabulkan.

Doa tersebut ditujukan pada orang yang memperhatikan nafkah.

Ibnu Batthol menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah mengeluarkan infak yang wajib seperti nafkah untuk keluarga dan nafkah untuk menjalin hubungan kekerabatan (silaturahim).

Doa malaikat itu mudah terkabul –kata Ibnu Batthol- dalilnya adalah berikut ini,

فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلاَئِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Siapa yang bacaan aminnya itu seiringan dengan amin malaikat, maka dosanya yang lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 6402)

Mengeluarkan Nafkah dan Rajin Sedekah Akan Diganti

Adapun dikatakan dalam hadits bahwa orang yang rajin bersedekah atau berinfak dan yang dimaksudkan adalah seperti kata Ibnu Batthol di atas, maka Allah akan memberi ganti padanya.

Berarti siapa yang beri nafkah pada keluarga, pada kerabat, dan rajin pula mengeluarkan sedekah sunnah, maka malaikat akan mendoakan supaya orang tersebut mendapatkan ganti. Hal ini serupa seperti yang disebutkan dalam ayat Al Qur’an,

قُلْ إِنَّ رَبِّي يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَيَقْدِرُ لَهُ وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Katakanlah: “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya).” Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya” (QS. Saba’: 39). Maksud ayat, siapa saja yang mengeluarkan nafkah dalam ketaatan pada Allah, maka akan diberi ganti.

Dalam hadits qudsi dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَا ابْنَ آدَمَ أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ

“Allah Tabaraka wa Ta’ala: Wahai anak Adam, berinfaklah, Allah akan mengganti infakmu.” (HR. Bukhari no. 4684 dan Muslim no. 993)

Enggan Menunaikan Nafkah dan Enggan Sedekah

Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits doa malaikat di atas dalam Syarh Shahih Muslim,

قَالَ الْعُلَمَاء : هَذَا فِي الْإِنْفَاق فِي الطَّاعَات وَمَكَارِم الْأَخْلَاق وَعَلَى الْعِيَال وَالضِّيفَان وَالصَّدَقَات وَنَحْو ذَلِكَ ، بِحَيْثُ لَا يُذَمُّ وَلَا يُسَمَّى سَرَفًا ، وَالْإِمْسَاك الْمَذْمُوم هُوَ الْإِمْسَاك عَنْ هَذَا .

“Para ulama menyatakan bahwa infak yang dimaksud adalah infak dalam ketaatan, infak untuk menunjukkan akhlak yang mulia, infak pada keluarga, infak pada orang-orang yang lemah, serta lainnya. Selama infak tersebut tidaklah berlebihan, alias boros.

Adapun enggan berinfak yaitu enggan mengeluarkan untuk nafkah dan semisal itu.”

Hadits yang kita kaji menunjukkan keutamaan orang yang memperhatikan nafkah pada keluarga dengan baik, juga pujian bagi orang yang rajin sedekah. Sedangkan yang enggan memberikan nafkah kepada keluarga mendapatkan doa jelek dari malaikat, yaitu didoakan kebangkrutan atau kehancuran.

Semoga kita bisa memperhatikan kewajiban dalam hal menunaikan nafkah dan terus gemar sedekah.

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

—

Selesai disusun di pagi hari penuh berkah di Darush Sholihin Panggang Gunungkidul, 26 Jumadats Tsaniyyah 1436 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/10831-doa-malaikat-untuk-yang-mencari-nafkah-dan-rajin-sedekah.html

Bohong kepada Anak, Bolehkah?

Bismillaah.

Ibu-ibu adakah yang mengatakan demikian kepada anaknya? “Jangan main HP terus ya, nanti matanya hitam.” “Jangan nangis terus, nanti disuntik dokter.” “Jangan makan permen, nanti digigit semut.” Mungkin masih banyak yang mengatakan demikian, dengan dalih tidak mengapa karena tujuannya baik. Alasan lainnya karena masih kecil, jadi belum paham. Berbohong kepada anak seperti ini, dalam ilmu psikologi disebut parenting by lying. Namun apakah hal ini diperbolehkan?

Perspektif Syariat

Dalam agama kita, kita tidak diperbolehkan berbohong meskipun kepada anak kecil. Walaupun pada anak kecil, kita tidak boleh berbohong dan berdusta. Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻣَﻦْ ﻗَﺎﻝَ ﻟِﺼَﺒِﻲٍّ ﺗَﻌَﺎﻝَ ﻫَﺎﻙَ ﺛُﻢَّ ﻟَﻢْ ﻳُﻌْﻄِﻪِ ﻓَﻬِﻲَ ﻛَﺬْﺑَﺔٌ

“Barangsiapa yang berkata kepada anak kecil, “Kemarilah, saya akan memberimu sesuatu”, lalu ia tidak memberinya, maka itu adalah sebuah kebohongan.” [1]

Kita dilarang berbohong, walaupun hanya bercanda. Orang yang meninggalkan berbohong sekalipun sedang bercanda, mendapat jaminan surga.

Rasulullaah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda,

ﺃَﻧَﺎ ﺯَﻋِﻴْﻢٌ ﺑِﺒَﻴْﺖٍ ﻓِﻲْ ﺭﺑﺾ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻟَﻤَﻦْ ﺗَﺮَﻙَ ﺍﻟْﻤِﺮَﺍﺀَ ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﻣُﺤِﻘًﺎ ﻭَﺑِﺒَﻴْﺖٍ ﻓِﻲْ ﻭَﺳَﻂِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻟِﻤَﻦْ ﺗَﺮَﻙَ ﺍﻟْﻜَﺬِﺏَ ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﻣَﺎﺯِﺣًﺎ ﻭَﺑِﺒَﻴْﺖٍ ﻓِﻲْ ﺃَﻋْﻠَﻰ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻟِﻤَﻦْ ﺣَﺴُﻦَ ﺧُﻠُﻘُﻪُ

“Aku akan memberikan jaminan sebuah rumah di pinggir surga bagi orang yang meninggalkan perdebatan sekalipun ia benar, dan rumah di tengah surga bagi orang yang meninggalkan dusta sekalipun ia bercanda, serta rumah di bagian atas surga bagi orang yang akhlaknya bagus.” [2]

Perspektif Psikologi

Dalam ilmu psikologi, dikenal istilah parenting by lying. Parenting by lying adalah praktik di mana orang tua berbohong kepada anak-anaknya untuk mempengaruhi emosi atau perilaku mereka. [3] Contoh parenting by lying yaitu perkataan, “Jika kakak terus menjahili adik, ibu akan menelepon polisi agar bisa dimasukkan ke penjara” atau “Jika adik tidak mengerjakan PR, ayah tidak akan mengajak jalan-jalan.” Perbuatan ini ternyata dilakukan oleh banyak orang tua di dunia. Berdasarkan hasil penelitian, 78% orang tua di Amerika dan 98% orang tua di China melakukan parenting by lying. [4] Namun, apakah efek dari parenting by lying?

Gambar 1. Pengaruh Parenting by Lying [5]

Dapat dilihat pada Gambar 1, parenting by lying dapat menyebabkan hubungan orang tua-anak yang menjadi buruk. Anak menjadi lebih banyak berkata bohong kepada orang tuanya. Selain itu, telah ditemukan bukti bahwa parenting by lying secara signifikan menyebabkan anak memiliki psikososial yang lebih buruk, seperti masalah eksternalisasi, masalah internalisasi, psikopati, perilaku berbohong, dan kurangnya prososialitas. [5]

Apa yang Bisa Orang Tua Lakukan?

Lalu apa yang bisa orang tua lalukan? Bagaimana parenting yang sesuai dengan ajaran agama kita? Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullaahu Ta’ala pernah ditanya bagaimana cara mendidik anak yang benar, beliau menjawab [6]:

1) Berlaku lemah lembut, tidak meniadakan hukuman ketika dibutuhkan.

2) Orang tua memberikan contoh yang baik

3) Memberikan lingkungan yang baik

4) Orang tua mendoakan anak pada waktu yang mustajab.

Perbanyak berdoa kepada Allah agar memperbaiki anak-anak kita dan menunjukkan ke jalan yang lurus. Karena doa untuk kebaikan anak-anak termasuk sifat hamba Allah yang saleh. Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

“Dan orang orang yang berkata, “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqan: 74)

***

Penulis: Victa Ryza Catartika

Artikel: Muslimah.or.id

Referensi:

[1] HR. Ahmad dalam Al-Musnad (2: 452). Dihasankan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 2942

[2] HR. Abu Dawud, lihat Ash-Shahihah no. 494.

[3] Evans, A. D., & Lee, K. (2022). Lying: The development of our understanding, moral judgements, and behavior. In M. Killen & J. G. Smetana (Eds.), Handbook of moral development (3rd ed., pp. 289–304). Psychology Press

[4] Heyman, G. D., Hsu, A. S., Fu, G., & Lee, K. (2013). Instrumental lying by parents in the US and China. International Journal of Psychology, 48(6), 1176–1184. https://doi.org/10.1080/00207594.2012.746463

[5] Setoh, P., Low, P. H. X., Heyman, G. D., & Lee, K. (2023). Parenting by lying. Current Directions in Psychological Science. https://doi.org/10.1177/09637214231206095

[6] Al-Munajjid, MS. Bagaimana cara mendidik anak-anak kita – Soal jawab tentang Islam. (n.d.). Soal Jawab Tentang Islam. https://islamqa.info/id/answers/215167/bagaimana-cara-mendidik-anak-anak-kita

Sumber: https://muslimah.or.id/18677-bohong-kepada-anak-bolehkah.html
Copyright © 2024 muslimah.or.id

Membunuh Semut yang Mengganggu, Padahal Semut Diharamkan untuk Dibunuh

Bolehkah membunuh semut yang mengganggu? Padahal semut itu diharamkan untuk dibunuh.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat hewan: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.” (HR. Abu Daud, no. 5267; Ibnu Majah, no. 3224; Ahmad 1:332. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Ada soal yang pernah diajukan pada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kajian Liqaat Al-Bab Al-Maftuh, “Ada hadits tentang larangan membunuh empat hewan, yaitu semut, lebah, burung Hudhud, dan burung Shurad. Namun semut di rumah kadang mengganggu, kadang masuk ke kamar dan biasa bergerombol. Apakah boleh kami membunuh semut tadi dengan racun dan semisal itu?”

Jawab Syaikh rahimahullah:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat hewan yaitu semut, lebah, burung Hudhud, dan burung Shurad.

Allah juga meralang membunuh seorang muslim. Namun jika ada muslim yang mengganggu seperti pelaku begal di jalanan atau pelaku semisal itu yang halal dibunuh, maka hukumnya boleh dibunuh.

Kalau ada seseorang yang menghalangimu lantas ingin merampas hartamu, maka janganlah berikan ia harta. Jika ia ingin membunuhmu, lawanlah dia. Engkau halal untuk membunuhnya (dalam rangka membela diri, pen.). Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan tentang orang yang merampas harta, “Janganlah memberikan harta padanya.” “Bagaimana jika ia sampai mencoba membunuhku?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Bunuhlah dia.” “Bagaimana jika ia malah membunuhku?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Engkau syahid.” “Bagaimana jika aku membunuhnya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Dia di neraka.” Kesimpulannya, yang mengganggu berarti boleh dibunuh.

Maka semut yang mengganggu yang tidak bisa dihilangkan kecuali dengan membunuhnya, maka silakan membunuhnya. Melakukan seperti itu tidaklah berdosa. Namun ada cara lain sebelum membunuhnya, yaitu di rumah diberi sesuatu untuk mengusir semut (seperti kapur semut dan semacamnya, pen.). Kami sendiri sudah mencobanya. Kami pandang seperti itu akan mengusir semut yang mengganggu tadi, akhirnya semut-semut tersebut pergi, tidak tersisa lagi dalam rumah. Jika mungkin lakukan demikian, itu lebih baik. Jika tidak mungkin seperti itu, maka tidaklah masalah membunuhnya.

(Liqaat Al-Bab Al-Maftuh, 6:277, pertemuan ke-130 dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Cetakan pertama, Tahun 1438 H)

Semoga bermanfaat.


Disusun di Puncak Sriten, Nglipar, Gunungkidul, Jumat pagi, 2 Dzulqa’dah 1440 H, 5 Juli 2019

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber https://rumaysho.com/20781-membunuh-semut-yang-mengganggu-padahal-semut-diharamkan-untuk-dibunuh.html

Inti Pendidikan Anak adalah Menjauhkan dari Teman yang Buruk

Sebagai orang tua, tentu kita sangat menjaga pendidikan anak kita. Bersama kita terutama di rumah, kita ajarkan kebaikan, adab dan agama. Akan tetapi terkadang kita kaget dengan perubahan anak kita setelah keluar bermain dengan teman-temannya dan terpengaruh, misalnya:

  • Anak pulang ke rumah, tiba-tiba mengeluarkan kata-kata kotor dan tidak sopan, padahal kita tidak pernah mengajarkan
  • Anak pulang ke rumah tiba-tiba menyanyi dengan lagu-lagu tidak pantas dan lupa dengan hafalan Al-Quran
  • Orang tua di sesuatu sekolah terkaget-kaget karena dipanggil oleh guru BP, dijelaskan bahwa anaknya membuat masalah besar di sekolah. Orang tua tersebut merasa kaget dan sedikit tidak terima karena merasa di rumah anaknya sopan dan baik serta tidak macam-macam.

Semua hal ini adalah pengaruh teman anak-anak kita yang buruk. Seoramg ulama menjelaskan bahwa salah satu KUNCI UTAMA PENDIDIKAN ANAK adalah menjauhkan dari teman yang buruk. Abu Hamid Al-Ghazali berkata,

ِوَأَصْلُ تَأْدِيْبِ الصِّبْيَانِ الْحِفْظُ مِنْ قرنَاءِ السُّوْء

“Inti pendidikan anak adalah menjauhkan anak dari teman teman yang buruk.” [Ihya’ Ulumuddin 1/95]

Sebagai orang tua KITA HARUS TAHU DENGAN SIAPA ANAK-ANAK KITA BERTEMAN. Apabila temannya buruk, maka kita harus menasehati dan berusaha sebisa mungkin agar anak kita tidak berteman akrab dengan anak tersebut. Jika perlu kita mencarikan dan mengarahkan agar anak kita mendapatkan teman yang baik dan merasa nyaman berteman dengannya. Kami memiliki sahabat yang sampai pindah rumah hanya untuk menjaga pergaulan anak-anaknya.

Seseorang sangat terpengaruh dengan pergaulan dengan teman-temanya, terutama anak kecil yang mereka memang suka ikut-ikutan temannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺍﻟْﻤَﺮْﺀُ ﻋَﻠَﻰ ﺩِﻳﻦِ ﺧَﻠِﻴﻠِﻪِ ﻓَﻠْﻴَﻨْﻈُﺮْ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳُﺨَﺎﻟِﻞُ

“Seseorang akan sesuai dengan kebiasaan/sifat sahabatnya. Oleh karena jtu, perhatikanlah siapa
yang akan menjadi sahabat kalian ”. [HR. Abu Dawud]

Permisalan teman yang baik dan buruk sebagaimana permisalan penjual minyak wangi dan pandai besi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً

“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101)

Kunci pendidikan anak yang lainnya adalah mengajarkan ilmu agama dari sejak kecil dan ini adalah tugas orang tua yang paling utama. Anak itu polos jiwanya, jadi rusak karena kelalaian orang tua akan anak mereka.

Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan,

ﺍﻛﺜﺮ ﺍﻷﻭﻻﺩ ﺇﻧﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﻓﺴﺎﺩﻫﻢ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﺍﻵﺑﺎﺀ, ﻭﺇﻫﻤﺎﻟﻬﻢ, ﻭ ﺗﺮﻙ ﺗﻌﻠﻴﻤﻬﻢ ﻓﺮﺍﺋﺾ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺳﻨﻨﻪ, ﻓﻀﺎﻋﻮﻫﻢ ﺻﻐﺎﺭﺍ

“Kebanyakan kerusakan anak disebabkan karena orangtua mereka, mereka menelantarkannya dan tidak mengajarkan anak ilmu dasar-dasar wajib agama dan sunnah-sunnahnya. Mereka menyia-nyiakan anak-anak di masa kecil mereka.” [Tuhfatul Maulud hal. 387]

Demikian semoga bermanfaat

@ Masjidil Haram, Mekkah Mukarramah

Penyusun: Raehanul Bahraen

Sumber: https://muslim.or.id/45305-inti-pendidikan-anak-adalah-menjauhkan-dari-teman-yang-buruk.html

Kaffarat Orang Yang Melanggar Sumpahnya

Pertanyaan:

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Jika ada orang punya uang 20 ribu saja dan harus membayar kaffarah untuk sumpah yang pernah ia langgar. Apakah boleh ia mengambil opsi puasa 3 hari walaupun ia masih numpang dengan orang tuanya?

جزاك اللهُ خيراً

Jawaban:

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْـمِ اللّهِ

Alhamdulillāh
Washshalātu wassalāmu ‘alā rasūlillāh, wa ‘alā ālihi wa ash hābihi ajma’in

Seorang yang sudah terlanjur bersumpah, jika sumpah itu merupakan kebaikan, dan dia mampu melakukan, dia harus menetapi sumpahnya.

Namun jika sumpah itu memuat keburukan, atau menghalangi kebaikan, maka dia harus membatalkan sumpahnya.

Dan dia harus membayar kaffaroh (penebus kesalahan) sumpah. Adapun kaffarohnya dijelaskan oleh Alloh Ta’ala di dalam kitab suci-Nya:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ

فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ

ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ

كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah),
tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja,

maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.

Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari.

Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar).

Dan jagalah sumpahmu.

Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)”. (QS. Al-Maidah/5: 89)

Ayat ini menjelaskan bahwa kaffaroh sumpah adalah memilih satu dari tiga perkara:

  1. Memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa diberikan kepada keluarganya.
  2. Atau memberi pakaian kepada mereka.
  3. Atau memerdekakan seorang budak.

Jika tidak mampu melakukan tiga perkara di atas, maka kaffarohnya adalah puasa selama tiga hari.

Jika seseorang akan membayar kaffaroh sumpah, padahal dia hanya memiliki uang sebanyak 20 ribu rupiah, tentu tidak mencukupi untuk melakukan satu dari tiga perkara di atas, maka solusinya, dia berpuasa selama tiga hari.

Dan perlu kita ingat, sebagaimana perintah Alloh di dalam ayat di atas, bahwa orang yang bersumpah harus menjaga sumpahnya, yaitu bersumpah dengan menyebut nama atau sifat Alloh, dan bersumpah dengan jujur, serta tidak melanggarnya, kecuali jika sumpah itu memuat keburukan, atau menghalangi kebaikan, maka dia harus membatalkan sumpahnya.

Demikian sedikit penjelasan kami, semoga Alloh selalu memberikan kepada kita bimbingan di dalam kebaikan, dan menjauhkan dari segala keburukan.

Wallohu a’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh: 
Ustadz Muslim Al Atsari. حافظه الله

sumber : https://bimbinganislam.com/kaffarat-orang-yang-melanggar-sumpahnya/

Sudah Jelas Berbahaya, Hukum Rokok Pasti HARAM !

Hukum rokok dalam Islam jelas Haram, ini sudah diketahui oleh orang awam ataupun orang yang intelek. Karena rokok jelas membahayakan kesehatan, bahkan perokok sendiripun mengakui bahwa rokok membahayakan kesehatan mereka, hanya saja candu rokok yang begitu kuat membuat mereka susah lepas dari merokok. Karena rokok membanyakan bagi tubuh, maka jelas hukumnya haram dalam agama Islam bukan makruh sebagaimana anggapan sebagian besar perokok.

Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

“Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan”.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29).

Dan merokok termasuk menyia-yiakan harta, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلاَثاً: قِيْلَ وَقاَلَ وَإِضَاعَةَ الماَلِ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ

“Sesungguhnya Allah membenci tiga perkara atas kalian: pembicaraan sia-sia, menyia-nyiakan harta, banyak meminta”[2]

Di kotaknya sendiri tertulis jelas bahwa rokok membahayakan kesehatan. Sudah jelas sekali berbahaya dilarang oleh Islam, tetapi tetap saja ada yang bilang hukumnya mubah atau makruh (tetap boleh). Semoga sekamin banyak pihak yang tersadar.

penyusun:  dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.kesehatanmuslim.com

[1] HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih

[2] Muttafaq ‘alaih dari Al-Mughirah bin Syu’bah, Hadits ini memiliki syahid (penguat) dari hadits Abu Hurairah  dikeluarkan oleh Muslim.

sumber : https://kesehatanmuslim.com/sudah-jelas-berbahaya-hukum-rokok-pasti-haram/