Kalimat Tauhid itu Ringan Diucapkan, Namun Berat Di Timbangan

Ada kumpulan amalan ringan yang ini ringan di lisan, namun berat dalam timbangan. Apa itu?

Yaitu kalimat tauhid, laa ilaha illallah.

Dari Al-Bara’ bin ‘Azib, ada seseorang yang berasal dari Bani An-Nabit (salah satu qabilah Anshar) datang dan mengatakan,

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّكَ عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. ثُمَّ تَقَدَّمَ فَقَاتَلَ حَتَّى قُتِلَ فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « عَمِلَ هَذَا يَسِيرًا وَأُجِرَ كَثِيرًا »

“Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan engkau adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Kemudian ia maju berperang sampai terbunuh. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ia beramal sedikit, namun mendapatkan pahala yang besar.” (HR. Muslim, no. 1900).

Dalam Syarh Sahih Muslim, Imam Nawawi rahimahullah memberikan judul bab untuk hadits ini, “Ditetapkan surga bagi orang yang mati syahid.”

Dalam kitab Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempersaksikan orang tersebut dengan kedudukan yang mulia dan derajat yang tinggi. Ini dapat didapati dalam sebagian amalan semisal kalimat tauhid. Kalimat tauhid tidak bisa dikalahkan dengan amalan apa pun,.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُصَاحُ بِرَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ فَيُنْشَرُ لَهُ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ سِجِلاًّ كُلُّ سِجِلٍّ مَدَّ الْبَصَرِ ثُمَّ يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَلْ تُنْكِرُ مِنْ هَذَا شَيْئًا فَيَقُولُ لاَ يَا رَبِّ فَيَقُولُ أَظَلَمَتْكَ كَتَبَتِى الْحَافِظُونَ ثُمَّ يَقُولُ أَلَكَ عُذْرٌ أَلَكَ حَسَنَةٌ فَيُهَابُ الرَّجُلُ فَيَقُولُ لاَ. فَيَقُولُ بَلَى إِنَّ لَكَ عِنْدَنَا حَسَنَاتٍ وَإِنَّهُ لاَ ظُلْمَ عَلَيْكَ الْيَوْمَ فَتُخْرَجُ لَهُ بِطَاقَةٌ فِيهَا أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ قَالَ فَيَقُولُ يَا رَبِّ مَا هَذِهِ الْبِطَاقَةُ مَعَ هَذِهِ السِّجِلاَّتِ فَيَقُولُ إِنَّكَ لاَ تُظْلَمُ. فَتُوضَعُ السِّجِلاَّتُ فِى كِفَّةٍ وَالْبِطَاقَةُ فِى كِفَّةٍ فَطَاشَتِ السِّجِلاَّتُ وَثَقُلَتِ الْبِطَاقَةُ

“Ada seseorang yang terpilih dari umatku pada hari kiamat dari kebanyakan orang ketika itu, lalu dibentangkan kartu catatan amalnya yang berjumlah 99 kartu. Setiap kartu jika dibentangkan sejauh mata memandang. Kemudian Allah menanyakan padanya, “Apakah engkau mengingkari sedikit pun dari catatanmu ini?” Ia menjawab, “Tidak sama sekali wahai Rabbku.” Allah bertanya lagi, “Apakah yang mencatat hal ini berbuat zalim kepadamu?” Lalu ditanyakan pula, “Apakah engkau punya uzur atau ada kebaikan di sisimu?” Dipanggillah laki-laki tersebut dan ia berkata, “Tidak.” Allah pun berfirman, “Sesungguhnya ada kebaikanmu yang masih kami catat. Sehingga kamu tidak termasuk orang zalim pada hari ini.” Lantas dikeluarkanlah satu bithoqoh (kartu sakti) yang bertuliskan syahadat ‘laa ilaha ilallah wa anna muhammadan ‘abduhu wa rosulullah’. Lalu ia bertanya, “Apa kartu ini yang bersama dengan catatan-catatanku yang penuh dosa tadi?” Allah berkata padanya, “Sesungguhnya engkau tidaklah zalim.” Lantas diletakkanlah kartu-kartu dosa di salah satu daun timbangan dan kartu ampuh ‘laa ilaha illallah’ di daun timbangan lainnya. Ternyata daun timbangan penuh dosa tersebut terkalahkan dengan beratnya kartu ampuh ‘laa ilaha illalah’ tadi. (HR. Ibnu Majah, no. 4300; Tirmidzi, no. 2639 dan Ahmad, 2:213. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih. Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini qawiy yaitu kuat dan perawinya tsiqqah termasuk perawi kitab sahih selain Ibrahim bin Ishaq Ath-Thaqani. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Ibnul Qayyim dalam Madarij As-Salikin (1:331) berkata, “Amalan tidaklah berlipat-lipat karena bentuk dan banyaknya amalan tersebut. Amalan bisa berlipat-lipat karena sesuatu di dalam hati. Bentuk amal bisa jadi satu (sama dengan yang dikerjakan orang lain). Akan tetapi bisa jadi ada perbedaan satu amal dan amal lainnya yang perbedaannya antara langit dan bumi (artinya: jauh). Cobalah renungkan hadits bithoqoh. Lihatlah catatan amalnya yang berisi kalimat laa ilaha ilallah diletakkan di salah satu daun timbangan dan 99 catatan dosa di timbangan lainnya. Bayangkan pula bahwa satu catatan dosa saja jika dibentangkan sejauh mata memandang. Namun ternyata kartu ampuh berisi kalimat tauhid (laa ilaha illalah) mengalahkan catatan penuh dosa. Ia ternyata tidak disiksa. Kita pun tahu bahwa setiap ahli tauhid memiliki kartu ampuh ini (kartu laa ilaha illalah). Namun kebanyakan mereka malah masuk neraka karena sebab dosa yang mereka perbuat.” Wallahul musta’an. Dinukil dari Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid, 1:242.

Ada hadits pula yang senada dengan hadits bithoqoh, yaitu diriwayatkan dari Abu Said Al Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ مُوْسَى يَا رَبِّ، عَلِّمْنِي شَيْئًا أَذْكُرُكَ وَأَدْعُوْكَ بِهِ، قَالَ : قُلْ يَا مُوْسَى : لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، قَالَ : يَا رَبِّ كُلُّ عِبَادِكَ يَقُوْلُوْنَ هَذَا، قَالَ مُوْسَى : لَوْ أَنَّ السَّمَوَاتِ السَّبْعَ وَعَامِرَهُنَّ – غَيْرِي – وَالأَرْضِيْنَ السَّبْعَ فِي كِفَّةٍ، وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ فِي كِفَّـةٍ، مَالَتْ بِهِـنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ

“Musa berkata: ‘Ya Rabb, ajarkanlah kepadaku sesuatu untuk mengingat-Mu dan berdoa kepada-Mu.’ Allah berfirman, “Ucapkan hai Musa laa ilaha illallah.” Musa berkata, “Ya Rabb, semua hamba-Mu mengucapkan itu.” Allah berfirman, “Hai Musa, seandainya ketujuh langit serta seluruh penghuninya–selain Aku–dan ketujuh bumi diletakkan dalam satu timbangan dan kalimat laa ilaha illallah diletakkan dalam timbangan yang lain, niscaya kalimat laa ilaha illallah lebih berat timbangannya.” (HR. Ibnu Hibban, no. 6218. Al-Hakim mensahihkan hadits ini dan Imam Adz-Dzahabi menyetujuinya. Al-Hafizh Ibnu Hajar mensahihkan sanad hadits ini dalam Al-Fath. Al-Haitsami dalam Az-Zawaid mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya’la, perawinya ditsiqqahkan atau dipercaya, namun di dalamnya ada perawi yang dha’if. Sedangkan Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini dha’if dalam Kalimah Al-Ikhlas).

Mengenai hadits di atas diterangkan oleh Syaikh Sulaiman At-Tamimi rahimahullah, “Siapa saja yang mengucapkan kalimat laa ilaha illallah dengan penuh ikhlas dan yakin, serta ia mengamalkan konsekuensi dari kalimat tersebut, juga ia istiqamah di dalamnya, dialah yang termasuk orang-orang yang tidak memiliki rasa takut dan rasa sedih (terhadap apa yang ditinggalkan di dunia dan dihadapi nanti di akhirat, -pen).” (Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid, 1:240).

Referensi:

  1. Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir. Cetakan pertama, Tahun 1415 H. Muhammad Khair Ramadhan Yusuf. Penerbit Dar Ibnu Hazm.
  2. Taisir Al-‘Aziz Al-Hamid fii Syarh Kitab At-Tauhid. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Asy-Syaikh Sulaiman bin Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Syaikhul Islam Muhammad bin ‘Abdul Wahhab. Penerbit Dar Shumai’i.

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

sumber : https://muslim.or.id/50659-bolehkah-berkurban-dengan-kerbau.html

Dana Kurban Dikonversi Dana Bantuan Untuk Duafa?

Bismillahirrahmanirrahim..

Adanya pandemi COVID-19 sangat berdampak pada merosotnya ekonomi di tanah air. Menimbang keadaan yang seperti ini, muncullah wacana mengkonversi dana kurban menjadi dana sedekah untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi ini.

Apakah boleh demikian?

Bismillah, mari kita bahas di sini :

Pertama, kurban lebih afdol daripada sedekah.

Kalau bicara keabsahan sedekah, iya insyaallah sah. Namun yang kita cari adalah amalan yang paling afdol. Tentu berkurban lebih utama daripada sedekah. Karena berkurban adalah syiar agama kita. Yang waktunya telah dijadikan oleh Islam sebagai hari raya besar umat muslim.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan,

والأضحية و العقيقة والهدي أفضل من الصدقة بثمنها، فإذا كان له مال يريد التقرب به إلى الله كان له أن يضحي.

“Berkurban, akikah dan hadyu, lebih afdol daripada sedekah sejumlah dana hewan sembelihan kurban, akikah atau hadyu. Jika seorang memiliki kelebihan harta, ingin menggunakannya untuk ibadah kepada Allah, silahkan gunakan untuk berkurban.” (Majmu’ Fatawa 26 / 304)

Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah juga menegaskan,

ولو كانت الصدقة بثمن الأضحية أفضل من ذبح الأضحية لبينه النبي صلى الله عليه وسلّم لأمته بقوله أو فعله ، لأنه لم يكن يدع بيان الخير للأمة ، بل لو كانت الصدقة مساوية للأضحية لبينه أيضاً لأنه أسهل من عناء الأضحية

“Andai saja sedekah sejumlah dana kurban itu lebih afdol daripada menyembelih hewan kurban, tentu ini Nabi ﷺ telah menjelaskan kepada umat beliau, baik dengan sabda atau perbuatan beliau. Karena Nabi ﷺ tak pernah meninggalkan penjelasan amal kebaikan kepada umat beliau. Bahkan kalau saja sedekah itu sama afdolnya dengan berkurban, tentu Nabi ﷺ telah terangkan. Karena sedekah lebih praktis daripada kurban.” (Ahkam Al-Udhhiyah wa Az-Dzakah)

Kedua, waktu ibadah kurban terbatas, adapun sedekah longgar.

Kita tahu bahwa berkurban adalah ibadah tahunan. Waktunya hanya sekali dalam satu tahun. Itupun hanya empat hari dari 360 hari dalam satu tahun; 10, 11, 12, 13 Dzulhijjah. Berbeda dengan sedekah yang bisa kita lakukan kapanpun. Bahkan Nabi ﷺ menganjurkan untuk bersedekah di setiap pagi.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيْهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُوْلُ أَحَدُهُمَا: اَللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا. وَيَقُوْلُ اْلآخَرُ: اَللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا.

“Setiap pagi hari ada dua Malaikat turun kepada hamba. Lalu salah satu di antara keduanya berdoa, “Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfak.” Kemudian yang satu berkata, “Ya Allah, hancurkanlah harta orang yang kikir.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Mengingat waktunya yang terbatas, maka pilihan yang aman, ibadah kurban kita dahulukan daripada sedekah. Agar seorang tidak kehilangan moment ibadah yang langka ini.

Jika mampu melakukan keduanya sekaligus dalam satu waktu, maka silahkan, itu pilihan paling baik daripada yang paling afdol.

Ketiga, di zaman Nabi ﷺ, juga pernah terjadi krisis ekonomi. Namun beliau tetap memerintahkan para sahabat berkurban dan tidak menyarankan mengganti kurban dengan sedekah.

Sebagaimana keterangan dalam hadis sahabat Salamah bin Al-Akwa’ radhiallahu anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

من ضحى منكم فلا يصبحن بعد ثالثة وفي بيته منه شيء

“Siapa yang berkurban di antara kalian, maka janganlah sisakan sesuatu (dari daging kurban) setelah tiga hari.”

Kemudian di tahun berikutnya, saat ekonomi di kota Madinah sudah sehat, para sahabat berkata kepada Nabi ﷺ, “Ya Rasulullah, kami lakukan seperti yang kami lakukan tahun kemarin.”

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lantas menjawab,

كلوا واطعموا وادخروا فإن ذلك العام كان في الناس جهد فأردت أن تعينوا فيها

“Silahkan kalian makan dan bagikan kepada orang lain serta simpanlah. Karena pada tahun lalu orang-orang kesulitan, aku ingin agar kalian menolong mereka.” (Muttafaqun’alaih)

Keempat, mayoritas ulama : dana kurban tidak boleh dikonversi menjadi dana sedekah.

Mayoritas ulama (Jumhur) berpendapat, bahwa tidak boleh mengkonversi dana kurban menjadi sedekah sejumlah harga binatang kurban. Ada riwayat di dalam Mazhab Imam Malik beliau menfatwakan boleh, namun mayoritas ahli fikih melemahkan pendapat tersebut. Sehingga pendapat yang dinilai kuat oleh mayoritas ulama adalah, tidak boleh mengkonversi dana kurban menjadi dana sedekah atau yang lainnnya.

Karena hal tersebut akan berdampak :
• meredupkan syiar agama Islam,
• hilangnya hikmah-hikmah yang terkandung dalam ibadah kurban,
• tidak mendapat kesempatan ibadah langka yang hanya sekali dalam setahun,
• menyelisihi pentunjuk Nabi ﷺ.
(https://fatwa.islamonline.net/10012/amp)

Baca Juga:

***

Penulis: Ahmad Anshori

Sumber: https://muslim.or.id/57275-dana-kurban-dikonversi-dana-bantuan-untuk-duafa.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Haji Mabrur, Jihad yang Afdhol

Ketahuilah, haji mabrur adalah jihad yang afdhol. Buktinya adalah dari penjelasan hadits-hadits berikut ini. Semoga bermanfaat dan semakin mendapat spirit dan lebih interested untuk berhaji.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

سُئِلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ »

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1519)

Dari ‘Aisyah—ummul Mukminin—radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ »

“Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama (afdhol) adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520)

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

““Siapa yang berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari no. 1521).

Ash Shubayy bin Ma’bad berkata, “Dulu aku adalah seorang Nashrani dan sekarang aku masuk Islam. Aku pernah bertanya pada sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, manakah yang lebih afdhol, jihad ataukah haji? Mereka katakan, “Haji itu lebih utama.”[1] Ketika mengomentari perkataan ini, Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud, haji itu bisa lebih utama bagi orang yang belum pernah berhaji sama sekali seperti orang yang baru saja masuk Islam ini. Bisa pula yang dimaksud dengan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa jihad dilihat dari jenisnya itu lebih utama dari haji dilihat dari jenisnya. Jika haji itu memiliki keistimewaan dari jihad yaitu karena haji itu dikatakan fardhu ‘ain (bagi yang mampu), maka haji seperti ini menjadi lebih utama dari jihad. Jika tidak sampai haji itu fardhu ‘ain, maka jihad itu lebih afdhol.”[2]

Ibnu Baththol rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits dikatakan bahwa jihad itu lebih utama dari haji. Ini yang terjadi di awal Islam dan ketika terjadi banyak peperangan. Ketika itu hukum jihad adalah fardhu ‘aihn. Adapun jika Islam semakin jaya, maka hukum jihad menjadi fardhu kifayah. Ketika inilah haji dikatakan lebih afdhol.”[3]

Ibnu Hajar Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Haji disebut jihad karena di dalam amalan tersebut terdapat mujahadah (jihad) terhadap jiwa.”[4]

Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Haji dan umroh termasuk jihad. Karena dalam amalan tersebut seseorang berjihad dengan harta, jiwa dan badan. Sebagaimana Abusy Sya’tsa’ berkata, ‘Aku telah memperhatikan pada amalan-amalan kebaikan. Dalam shalat, terdapat jihad dengan badan, tidak dengan harta. Begitu halnya pula dengan puasa. Sedangkan dalam haji, terdapat jihad dengan harta dan badan. Ini menunjukkan bahwa amalan haji lebih afdhol’.”[5]

Inilah yang menunjukkan keutamaan haji, yaitu haji yang mabrur. Sungguh mulia sekali jika seseorang mampu menunaikannya di saat memiliki kemampuan. Jihad tentu saja memang butuh perjuangan. Di negeri kita, mungkin saja harus mengantri sampai bertahun-tahun, ada yang bisa sampai 10 tahun untuk bisa berangkat haji. Inilah jihad, inilah perjuangan, inilah mujahadah. Butuh kesabaran. Butuh perjuangan. Butuh menghadapi kerasnya iklim haji, dengan cuaca yang terik, bersesakkan dan sebagainya. Semua ini bisa semakin mudah dengan ‘iyanah dan pertolongan Allah ketika ingin dan sedang menunaikannya. Tentu saja jihad haji ini dijalani dengan jalan yang benar, ikuti aturan yang benar. Misalnya seperti di Saudi, harus memenuhi syarat tasyrih (izin haji), yah sudah seharusnya dipenuhi. Karena sebaik-baik muslim adalah yang taat pada aturan penguasa. Hanya Allah yang beri taufik.

Ya Allah, mudahkanlah kami semua untuk menunaikan haji yang afdhol ini dengan segala kemudahan.

اللَّهُمَّ لاَ سَهْلَ إِلاَّ مَا جَعَلْتَهُ سَهْلاً وَأَنْتَ تَجْعَلُ الحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلاً

“Allahumma laa sahla illa maa ja’altahu sahlaa, wa anta taj’alul hazna idza syi’ta sahlaa” [artinya: Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali yang Engkau buat mudah. Dan engkau menjadikan kesedihan (kesulitan), jika Engkau kehendaki pasti akan menjadi mudah].[6]

Baca tentang juga “Cara Menggapai Haji Mabrur“

Written in the morning on 26th Dzulqo’dah 1431 H, in KSU, Riyadh, KSA

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

http://www.rumayhso.com

[1] Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, 1428 H, hal. 400.

[2] Idem.

[3] Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, Asy Syamilah, 7/220

[4] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 3/382.

[5] Lathoif Al Ma’arif, hal. 403.

[6] Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya (3/255). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Abi ‘Umar, Ibnus Suni dalam ‘Amal Yaum wal Lailah. (Lihat Jaami’ul Ahadits, 6/257, Asy Syamilah)

sumber : https://rumaysho.com/2577-haji-mabrur-jihad-yang-afdhol240.html

Hafal 10 Ayat Surah Al-Kahfi: Perlindungan dari Dajjal

Surah Al-Kahfi memiliki banyak keutamaan, di antaranya adalah melindungi seorang muslim dari fitnah Dajjal, seperti yang disebutkan dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Fitnah Dajjal adalah ujian besar yang akan terjadi menjelang hari kiamat, dan umat Islam dianjurkan untuk mempersiapkan diri dengan amalan yang dapat menjadi pelindung. Salah satunya adalah menghafal sepuluh ayat pertama atau terakhir dari Surah Al-Kahfi. Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang faedah hadits terkait amalan mulia ini.

Riyadhus Sholihin karya Imam Nawawi, Kitab Al-Fadhail (Kitab Keutamaan)

ِبَابُ الحَثِّ عَلَى سُوَرٍ وَآيَاتٍ مَخْصُوْصَةٍ

Bab 183. Anjuran Membaca Surah dan Ayat Tertentu

Hadits #1021

ِوعن أَبِي الدَّرْدَاءِ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ:

ِ«مَنْ حَفِظَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ أَوَّلِ سُورَةِ الْكَهْفِ، عُصِمَ مِنَ الدَّجَّالِ».

ِوفي رواية: «مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْكَهْفِ».

ِرَوَاهُمَا مُسْلِمٌ

Dari Abud Darda radhiyallahu ’anhu bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menghafal sepuluh ayat pertama dari surah Al-Kahfi akan dilindungi dari Dajjal.” Dalam riwayat lain: “Akhir surah Al-Kahfi.” (HR. Muslim). [HR. Muslim, no. 809]

Faedah hadits

  1. Hadits ini menunjukkan keutamaan Surah Al-Kahfi, khususnya sepuluh ayat pertama atau terakhir, yang memiliki manfaat besar dalam melindungi seseorang dari fitnah Dajjal.
  2. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan umatnya tentang bahaya fitnah Dajjal dan memberikan solusi berupa amalan yang dapat melindungi dari bahayanya.
  3. Menghafal ayat-ayat Al-Qur’an, seperti yang disebutkan dalam hadits ini, dapat menjadi perisai bagi seorang muslim dari berbagai ujian dan keburukan di dunia.

Referensi:

Bahjah An-Nazhirin Syarh Riyadhis Shalihin. Cetakan pertama tahun 1430 H. Syaikh Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:243.

–

Diselesaikan pada 3 Jumadats Tsaniyyah 1446 H, 5 Desember 2024 @ Pondok Darush Sholihin

Penulis: Dr. Muhammad Abduh Tuasikal 

sumber : https://rumaysho.com/39432-hafal-10-ayat-surah-al-kahfi-perlindungan-dari-dajjal.html

Begitu Besarnya Perhatian Nabi untuk Anak Kecil

Sebagian orang tua bersikap seolah-olah setelah memiliki anak, dia tidak perlu lagi bertanggung jawab dan tidak akan ditanya perihal kondisi putra-putrinya. Mereka menyangka bahwa kewajiban mereka terhadap anak-anaknya hanyalah sebatas mencari nafkah, memberi makan, dan membelikan pakaian, serta kebutuhan mereka.

Ayah yang berangkat kerja dini hari lalu baru pulang kembali ke rumahnya di penghujung hari, hanya untuk kemudian tidur dan istirahat, sedang ia tidak tahu apa-apa perihal kondisi anaknya di hari itu. Jarang mengajak bermain anak-anaknya dan tidak pernah menanyakan apa yang mereka butuhkan. Yang lebih parahnya terkadang ia sampai lupa, di kelas berapa sekarang anaknya duduk? Dan seberapa jauh kemampuan akademiknya?

Sebagian ibu, berdalih dengan kesetaraan gender dan segala macam alasan lainnya, memilih bekerja di luar rumah hingga akhirnya perhatiannya terhadap anak-anaknya menjadi berkurang. Menyerahkan urusan anaknya kepada suster, babysitter, dan pembantu-pembantu di rumahnya. Sungguh sebuah fenomena yang sangat jauh dari ajaran Islam.

Di mana peran bapak yang seharusnya merawat dan melindungi? Di mana peran ibu yang seharusnya mencurahkan segala kasih sayangnya untuk anaknya? Di mana letak tanggung jawab yang besar ini? Sungguh anak adalah amanah berat yang Allah Ta’ala berikan kepada seorang hamba. Amanah yang seharusnya dijaga dan disyukuri dengan sebaiknya-baiknya. Apakah mereka lupa terhadap hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رعيته وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ ألا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannnya. Seorang kepala negara adalah pemimpin atas rakyatnya dan akan diminta pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya. Seorang suami adalah pemimpin atas anggota keluarganya dan akan ditanya perihal keluarga yang dipimpinnya. Seorang istri adalah pemimpin atas rumah tangga dan anak-anaknya dan akan ditanya perihal tanggung jawabnya. Seorang pembantu rumah tangga adalah bertugas memelihara barang milik majikannya dan akan ditanya atas pertanggungjawabannya. Dan kamu sekalian pemimpin dan akan ditanya atas pertanggungjawabannya.” (HR. Muslim)

Masa kecil adalah masa paling krusial dalam proses tumbuh kembang seorang anak. Seharusnya para orang tua berusaha maksimal di dalam mendidik dan mencurahkan kasih sayang mereka kepada anak-anaknya. Di usia tersebut, pikiran dan tabiat anak-anak masihlah lunak dan mudah untuk dibimbing, terutama bila yang mendidik langsung adalah kedua orang tuanya. Sebagaimana hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

ما مِن مَوْلُودٍ إلَّا يُولَدُ علَى الفِطْرَةِ، فأبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أوْ يُنَصِّرَانِهِ، أوْ يُمَجِّسَانِهِ

“Setiap anak yang lahir, tidaklah dilahirkan kecuali di atas fitrah (suci). Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Majusi, atau Nasrani.” (HR. Bukhari no. 1358 dan Muslim no. 2658)

Nabi kita yang mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sangatlah perhatian terhadap anak-anak kecil, memerintahkan kita untuk menyayangi mereka dan mencintai mereka. Beliau bersabda,

لَيْسَ مِنَّا؛ مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا

“Bukanlah termasuk golongan kami, orang yang tidak menyayangi anak kecil.” (HR. Tirmidzi no. 1919)

Kasih sayang beliau dan perhatiannya terhadap anak kecil terlukis di banyak sekali hadis-hadis sahih yang sampai kepada kita. Di antaranya:

Lembutnya hati beliau terhadap anak yang masih menyusu kepada ibunya, meskipun anak tersebut adalah hasil zina

Dalam sebuah hadis disebutkan,

“Lalu datanglah (sahabiyah) Al-Ghamidiyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, ‘Hai Rasulullah, sungguh aku telah berbuat zina, maka sucikanlah aku (dari dosa).’ Rasulullah pun mengembalikannya (kepada kaumnya). Pada keesokan harinya dia datang lagi dan berkata, ‘Hai Rasulullah, kenapa Engkau mengembalikanku? Mungkinkah Anda mengembalikanku sebagaimana Engkau mengembalikan Ma’iz? Demi Allah aku telah hamil.’ Rasulullah menjawab, ‘Tidak, pergilah hingga kamu melahirkan.’ Maka, setelah dia (Al-Ghamidiyah) melahirkan, dia datang bersama seorang bayi yang ia gendong pada sepotong kain dan berkata, ‘Inilah, aku telah melahirkan.’ Rasulullah menjawab, ‘Pergilah, susuilah dia hingga engkau menyapihnya.’ Setelah dia (Al-Ghamidiyah) selesai dari persapihan, ia datang kembali sambil membawa bayi dengan potongan roti dan berkata, ‘Inilah hai Nabi Allah, aku telah menyapihnya, dia sudah bisa makan.’ Maka, Rasulullah menyerahkan bayi itu kepada seorang lelaki dari kaum muslimin, lalu memerintahkan supaya dibuatkan lubang baginya (Al-Ghamidiyah) hingga sebatas dada, lalu menyuruh orang-orang untuk merajamnya (melemparinya menggunakan batu hingga wafat).” (HR. Muslim no. 1695)

Lihatlah bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menunda hukuman rajam untuk wanita ini hingga anaknya telah disapih. Sungguh sebuah tindakan yang menunjukkan betapa perhatian beliau terhadap anak kecil, terutama di umur-umur tersebut mereka sangatlah butuh terhadap ibunya. Sungguh sebuah pelajaran dan akhlak yang sangat mulia.

BACA JUGA:

Menggendong anak kecil dan bersabar menanggung apapun yang diperbuat oleh mereka

Aisyah radhiyallahu ‘anha mengisahkan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُؤْتَى بِالصِّبْيَانِ، فَيُبَرِّكُ عَلَيْهِمْ، وَيُحَنِّكُهُمْ، فَأُتِيَ بِصَبِيٍّ فَبَالَ عَلَيْهِ، فَدَعَا بِمَاءٍ فَأَتْبَعَهُ بَوْلَهُ، وَلَمْ يَغْسِلْهُ

“Rasulullah pernah diserahi beberapa bayi supaya beliau mendoakan mereka dengan keberkahan serta mentahnik (memberi asupan pertama) mereka. Beliau lalu diserahi seorang bayi yang kemudian bayi tersebut mengencinginya, beliau lalu meminta sedikit air kemudian mencipratkan air pada bekas air kencing tersebut tanpa membasuhnya.” (HR. Muslim no. 286)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak marah dan tidak juga kesal atas apa yang diperbuat bayi tersebut, bahkan ketika beliau harus membersihkan bekas kencing bayi yang bukan anak beliau sendiri.

Beliau selalu mengajak bermain anak kecil dan berlemah lembut kepada mereka

Dari sahabat Mahmud bin Ar-Rabi’ radhiyallahu ‘anhu, ia mengisahkan,

عَقَلْتُ مِنَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم مَجَّةً مَجَّهَا فِي وَجْهِي، وَأَنَا ابْنُ خَمْسِ سِنِينَ مِنْ دَلْوٍ

“Yang aku ingat sekali dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah semburan air dari mulutnya ke wajahku, (air tersebut) beliau (semburkan dengan) mengambilnya dari sebuah ember, dan kala itu aku berumur lima tahun.” (HR. Bukhari no. 77)

Para ulama menafsirkan, semburan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jaraknya jauh karena المج , artinya semburan air dari mulut. Dan tidak dikatakan المج , kecuali jika disamburkan dari jauh.

Di hadis yang lain, sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu menceritakan,

رُبَّمَا قَالَ لِيَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: «يَا ذَا الأُذُنَيْنِ» يَعْنِي: يُمَازِحُهُ

“Terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (mencandaiku dengan) memanggilku, ‘Wahai Dzal Udzunain (si pemilik dua daun telinga).’ Abu Usamah (salah satu periwayat hadis) mengatakan, ‘Beliau bermaksud untuk bersenda gurau dengannya.’” (HR. Tirmidzi no. 3828)

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggunakan berbagai cara untuk menggembirakan dan menyenangkan anak kecil, sembari melatih mereka untuk terbiasa berbicara dengan orang yang lebih dewasa.

Beliau senang mengusap kepala anak kecil

Dari sahabat Abdullah bin Hisyam, suatu ketika beliau pernah dibawa ibunya Zainab binti Humaid radhiyallahu ‘anhuma untuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu ibunya mengatakan,

يَا رَسُولَ اللَّهِ بَايِعْهُ. فَقَالَ: «هُوَ صَغِيرٌ»، فَمَسَحَ رَأْسَهُ، وَدَعَا لَهُ

” ‘Wahai Rasulullah, tolong bai’atlah dia.’ Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Dia masih kecil!’ Maka, Nabi mengusap kepalanya dan mendoakannya.” (HR. Bukhari no. 7210)

Beliau sering memberikan hadiah untuk anak kecil

Nabi mencontohkan bahwa di dalam memberikan hadiah ada pengaruh besar terhadap orang yang menerimanya, terlebih lagi untuk anak kecil karena merekalah yang paling senang dan antusias jika melihat sebuah hadiah. Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengisahkan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُؤْتَى بِأَوَّلِ الثَّمَرِ، فَيَقُولُ: «اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي مَدِينَتِنَا، وَفِي ثِمَارِنَا، وَفِي مُدِّنَا، وَفِي صَاعِنَا؛ بَرَكَةً مَعَ بَرَكَةٍ»، ثُمَّ يُعْطِيهِ أَصْغَرَ مَنْ يَحْضُرُهُ مِنَ الوِلْدَانِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasanya diberi buah yang pertama kali keluar, maka beliau pun berdoa, ‘(yang artinya) Ya Allah, berkahilah Madinah kami, pada buah-buahan kami, pada Mudd kami, pada Sha’ kami, dengan keberkahan yang melimpah.’ Baru kemudian beliau memberikannya kepada anak yang paling kecil di antara anak yang hadir di situ.” (HR. Muslim no. 1373)

Nabi senantiasa mengajarkan anak-anak tentang Al-Qur’an, keimanan, dan tauhid

Begitu banyak hadis hadis yang mengisahkan bagaimana Nabi mengajarkan agama Islam kepada anak-anak, bahkan sahabat Jundub bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَنَحْنُ فِتْيَانٌ حَزَاوِرَةٌ. فَتَعَلَّمْنَا الإِيمَانَ قَبْلَ أَنْ نَتَعَلَّمَ القُرْآنَ، ثُمَّ تَعَلَّمْنَا القُرْآنَ؛ فَازْدَدْنَا بِهِ إِيمَانًا

“Dahulu kala, kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sedang pada saat itu kami merupakan sosok pemuda-pemuda yang mendekati usia balig. Kami belajar iman sebelum mempelajari Al-Qur`an. Kemudian kami mempelajari Al-Qur`an, maka dengan begitu bertambahlah keimanan kami.” (HR. Ibnu Majah no. 52)

Itulah beberapa contoh tentang bagaimana sikap dan perhatian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam untuk anak-anak kecil. Sebuah teladan yang seharusnya dicontoh oleh setiap orang tua yang sedang membesarkan anaknya.

Saat orang tua benar-benar totalitas di dalam mendidik dan memperhatikan anak-anaknya, di situlah keberkahan akan muncul dan bersemai. Manisnya keberkahan itu insyaAllah akan dirasakan oleh orang tua, baik di kehidupan dunia mereka, maupun setelah meninggalnya keduanya.

Semoga Allah Ta’ala memberikan keistikamahan kepada setiap orang tua yang sedang mendidik anaknya, memberikan kesabaran di dalam menghadapi tingkah laku mereka sehari-hari. Amin ya Rabbal ‘alamin. Wallahu Ta’ala a’lam bisshawab.

***

Penulis: Muhammad Idris, Lc.

Sumber: https://muslim.or.id/81800-begitu-besarnya-perhatian-nabi-untuk-anak-kecil.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Hukum Haji Tanpa Tashrih (Izin atau Visa Haji Resmi)

Ibadah haji adalah salah satu bentuk penghambaan yang paling agung dalam Islam. Ia merupakan rukun Islam yang kelima, dan hanya diwajibkan sekali seumur hidup bagi yang mampu. Haji mengandung banyak makna dan pelajaran: ketundukan kepada Allah, kesabaran, perjuangan, persaudaraan umat, dan kesetaraan di hadapan-Nya.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” [1]

Haji adalah ibadah yang memiliki keutamaan sangat besar. Dalam hadis disebutkan,

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ

“Umrah ke umrah berikutnya menjadi penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji yang mabrur, tidak ada balasannya kecuali surga.” [2]

Setiap tahun, jutaan umat Islam dari berbagai penjuru dunia berduyun-duyun menuju Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji. Namun, di balik semangat tersebut, muncul pula berbagai tantangan dan pelanggaran yang menuntut perhatian, seperti haji tanpa izin resmi, yang justru dapat merusak tujuan syar’i dari ibadah ini.

Saat ini, pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagai penyelenggara utama haji telah mewajibkan setiap calon jemaah untuk mendapatkan tashrih resmi, yaitu surat izin haji. Ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan langkah untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan jutaan jemaah dari berbagai penjuru dunia. Sistem ini diberlakukan karena banyaknya jumlah pendaftar haji, sementara kapasitas Makkah, Mina, Arafah, dan Muzdalifah sangatlah terbatas.

Namun kenyataannya, masih banyak kaum muslimin yang menunaikan ibadah haji tanpa tashrih (izin atau visa resmi). Suatu fenomena yang memprihatinkan dan perlu mendapat perhatian serius. Mereka melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi, demi keinginan kuat untuk berhaji meskipun tidak sesuai prosedur. Padahal, pelaksanaan haji tanpa izin resmi bisa membahayakan keselamatan diri, mengganggu ketertiban, dan merusak citra Islam sebagai agama yang menjunjung ketaatan dan keteraturan.

Bagaimana hukum menunaikan ibadah haji tanpa tashrih?
Meski aturan ini telah berlaku secara luas dan jelas, sebagian orang tetap mencoba menunaikan ibadah haji tanpa tashrih. Mereka menyusup lewat jalur ilegal atau menggunakan identitas palsu. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan: Bagaimanakah status haji mereka secara syariat? Apakah sah? Apakah berdosa?

Para ulama membedakan antara sahnya ibadah dan berdosa karena adanya pelanggaran aturan. Jika seseorang berhaji tanpa tashrih, namun tetap melaksanakan semua rukun dan syarat haji, maka hajinya sah, tetapi ia berdosa karena telah melanggar aturan penguasa (pemerintah) yang sah. Artinya, seluruh rangkaian ibadah haji yang ia lakukan sah; namun di dalam waktu yang bersamaan, dia juga berdosa.

Dalilnya adalah firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kalian.” [3]

Fatwa-fatwa dari para ulama
Hai’ah Kibar Ulama Kerajaan Arab Saudi


لا يجوز الذهاب إلى الحج دون أخذ تصريح ويأثم فاعله لما فيه من مخالفة أمر ولي الأمر الذي ما صدر إلا تحقيقا للمصلحة العامة، ولا سيما دفعوا الأضرار بعموم الحجاج وإن كان الحج حج فريضة ولم يتمكن المكلف من استخراج تصريح الحج فإنه في حكم عدم المستطيع قال الله تعالى: (فاتقوا الله ما استطعتم) وقال سبحانه؛ (ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا)

“Tidak diperbolehkan pergi haji tanpa mendapatkan izin (tashrih). Dan orang yang melakukannya berdosa karena hal itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap perintah waliyul amr (penguasa). Aturan tersebut dibuat demi mewujudkan kemaslahatan umum, terutama dalam mencegah bahaya bagi seluruh jemaah haji. Meskipun haji itu adalah kewajiban, jika seseorang tidak mampu mendapatkan izin haji, maka ia termasuk dalam kategori orang yang tidak mampu. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Maka bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian’ [4]; dan Allah juga berfirman (yang artinya), ‘Dan (kewajiban) manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi yang mampu menempuhnya.’” [5] [6]

Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
لاـ يتبع القرار، هذا صادر من هيئة كبار العلماء، الدولة أحالته إلى هيئة كبار العلماء لأجل التخفيف على الحجاج

“Dia tidak mengikuti peraturan yang telah ditetapkan. Ini dikeluarkan oleh Haiah Kibar al-‘Ulama (Majelis Ulama Tertinggi). Negara menyerahkannya kepada Hai’ah Kibar al-‘Ulama guna meringankan beban para jemaah haji.”[7]

Syekh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah


الحج صحيح لكن مع الإثم، ومخالفة الأنظمة التي جعلها ولي الأمر لمصالح الناس ومصالح الحُجاج، فطاعة ولي الأمر واجبة، لأنه يُريد بذلك مصلحة الناس، وتنظيم الحج، يصح منه الحج ولكن يكون عاصيًا وآثمًا في حجه، والإنسان لا يرتكب الإثم من أجل أداء سنة، الحج سُّنة إذا زاد عن مرةِ واحدة فهو سُّنة؛ ومعصية ولي الأمر محرمة، فلا يرتكب مُحرمًا من أجل فعل سُّنة

“Haji itu sah, tetapi disertai dosa, karena melanggar aturan yang ditetapkan oleh waliyul amr (penguasa) demi kemaslahatan masyarakat dan para jemaah haji. Maka, taat kepada waliyul amr adalah wajib, karena ia menginginkan kebaikan bagi masyarakat dan mengatur pelaksanaan haji. Maka hajinya sah, namun ia berdosa dan melakukan maksiat dalam hajinya. Seseorang tidak boleh melakukan dosa demi menunaikan suatu amalan sunah. Haji (kedua dan seterusnya) adalah sunah, jika sudah dilakukan sekali. Dan maksiat kepada waliyul amr adalah haram. Maka, tidak boleh melakukan hal yang haram demi mengerjakan amalan sunah.” [8]

Syekh Muhammad Nashirudin Al-Albani rahimahullah


طاعة ولي الأمر يجب طاعتهم في غير معصية الله – عز وجل – ، وهنا المسألة تختلف الآن بين مَن كان حجَّ وبين مَن لم يكن قد حجَّ ؛ يعني فريضة الإسلام ، فالذي حجَّ حجة الإسلام فيجب أن يطيع الأمر إلا إذا تبيَّن له أن الذين وضعوا هذا النظام وضعوه نكايةً في الإسلام ، وهذا ما أظنُّه يخطر في بال إنسان

“Ketaatan kepada waliyul amr (penguasa) hukumnya wajib selama tidak dalam perkara maksiat kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Di sini perkaranya berbeda antara orang yang sudah menunaikan haji dan yang belum menunaikan haji (haji fardu Islam). Maka, orang yang sudah melaksanakan haji Islam wajib menaati aturan, kecuali jika jelas baginya bahwa aturan tersebut dibuat untuk merendahkan Islam, dan saya tidak mengira ada seorang pun yang akan berpikiran seperti itu.” [9]

Baca juga: Haji ketika Usia Dua Bulan, Sahkah?

Mengapa harus ada tashrih?
Beberapa alasan syar’i dan logis mengapa tashrih diperlukan,

1) Mengatur jumlah jemaah haji agar tidak melebihi kapasitas tempat suci.

2) Menjaga keselamatan jemaah dari kemacetan, kelelahan, dan desak-desakan.

3) Menjamin pelayanan yang layak seperti air, makanan, dan transportasi.

4) Memudahkan pengawasan dan kesehatan, khususnya saat terjadi pandemi.

5) Meningkatkan efektivitas pengelolaan jemaah.

Syariat Islam datang untuk menjaga lima hal: agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Maka, aturan tashrih adalah bagian dari penjagaan terhadap jiwa dan keselamatan umat. Semua ini adalah bentuk maslahah (kemaslahatan) yang dijaga oleh syariat.

Taat prosedur, haji mabrur, Insyaa Allah
Islam adalah agama yang mengajarkan ketaatan dan disiplin. Termasuk dalam ibadah haji, kita dianjurkan untuk menunaikannya dengan cara yang benar dan tidak melanggar hukum.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

من أطاعني فقد أطاع الله، ومن عصاني فقد عصى الله، ومن يطع الأمير فقد أطاعني، ومن يعص الأمير فقد عصاني

“Siapa saja yang menaati aku, maka sungguh ia telah menaati Allah. Dan siapa saja yang mendurhakaiku, maka ia telah durhaka kepada Allah. Dan siapa saja yang menaati pemimpin, maka ia telah menaati aku.” [10]

Menunaikan ibadah haji adalah cita-cita setiap muslim. Namun, untuk meraih pahala yang sempurna, kita harus melakukannya dengan cara yang benar dan tidak melanggar aturan. Haji tanpa tashrih memang sah, tetapi bisa berujung pada dosa karena menyelisihi perintah waliyul amr dan membahayakan orang lain.

Maka bersabarlah, dan niatkan haji dengan cara yang halal dan sesuai aturan. Semoga Allah Ta’ala memberikan kita kemudahan untuk berhaji dengan cara yang diridai dan diberkahi-Nya. Aamiin.

Baca juga: Tiga Pelajaran Penting dari Haji Nabi


Penulis: Gazzeta Raka Putra Setyawan

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] QS. Ali ‘Imran: 97

[2] HR. Bukhari dan Muslim

[3] QS. An-Nisa: 59

[4] QS. At-Taghābun: 16

[5] QS. Ali Imran: 97

[6] Lihat web https://www.spa.gov.sa/N2090424 untuk penjelasan secara lengkap dan terperinci

[7] Lihat https://binbaz.org.sa/fatwas/ حكم-حج-من-لا-يملك-تصريح-الحج

[8] Lihat https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/15766

[9] Lihat https://www.al-albany.com/audios/content/3463/ هل-طاعة-ولي-الأمر-في-أخذ-تصريح-الحج-واجبة

[10] HR. Bukhari dan Muslim

Sumber: https://muslim.or.id/105325-hukum-haji-tanpa-tashrih-izin-atau-visa-haji-resmi.html
Copyright © 2025 muslim.or.id